MoneyTalk,Jakarta – Jokowi harus diproses hukum dan dipenjarakan setelah vonisnya terbukti bersalah, karena Jokowi telah melakukan banyak kejahatan dalam bentuk nepotisme, disobidience dan obstruction of justice yang Jokowi lakukan pada era kepemimpinannya. Proses hukum ini amat perlu agar tidak merusak sejarah penegakan hukum di tanah air serta pengabaian terhadap sejatinya fungsi hukum, yakni kepastian, manfaat dan tegaknya keadilan.
Oleh sebab banyaknya dosa kebijakan eks Presiden Jokowi, maka berimplikasi kepada bangsa ini setelah dirinya lengser, sehingga Jokowi mewariskan kerugian kepada bangsa dan negara ini diberbagai sektor, diantaranya merusak mengotori sejarah bangsa dibidang politik ekonomi dan hukum serta menimbulkan kerusakan adab dan budaya malu (kerusakan mentalitas bangsa):
1. Dampak politik, menyisakan pembenahan dan pelurusan pada sistim konstitusi di bidang hukum ketatanegaraan yang overlapping sehingga harus ditata kembali. Contoh Kepres serta inpres yang menyimpang dari hirarkis tatanan hukum diatasnya, termasuk menyimpang atau mengkerdilkan fungsi TAP MPR RI.
2. Dampak ekonomi yang defisit, mewariskan utang berikut bunga utang, yang seharusnya hasil kekayaan alam negara ini dapat difungsikan untuk kebutuhan membangun fisik negara ini, malah digunakan untuk membayar ratusan triliun utang plus bunga;
3. Dampak Hukum, Pelanggaran atau kejahatan HAM. Contoh, kematian 894 orang petugas Kpps dan Korban KM 50 dan korban 6 orang sipil saat unjuk rasa pemilu curang di Bawaslu pada tahun 2019 yang terbunuh oleh aparatur negara. Semua kelak harus ditanggung oleh negara untuk membayar kerugian atas perilaku kejahatan hukum di era periode kepemimpinannya;
4. Merusak sejarah adab dan budaya malu, karena Jokowi hobi berdusta dengan jejak puluhan kali bahkan seratus kali lebih melakukan kebohongan publik dan janji palsu termasuk dugaan membuat keterangan dan atau biografi palsu serta temuan adanya dugaan korupsi bansos, dan pembiaran judi dan judi online sehingga mencemari bahkan mewariskan kerusakan moralitas bangsa.
Oleh karenanya demi mencegah sejarah buruk penegakan hukum atau law enforcement penguasa negara pada era kepemimpinan bangsa saat oleh hanya seorang Jokowi sosok tertuduh publik berijazah S.1 PALSU yang low character, seorang individu yang rendah moralitas dan bad leadership, baik dimata domestik dan dimata internasional, dan termasuk demi kepastian perlindungan para korban individu dan atau keluarganya dan kelompok yang teraniaya dan nyata-nyata dikhianati serta dipermainkan dan dipermalukan oleh Jokowi baik secara moral dan materil serta politis, maka segenap para tokoh bangsa saat ini ideal tak henti gaungkan keberbagai kelompok atau elemen masyarakat bangsa ini secara rutinitas dan transparansi melakukan aksi-aksi unjuk rasa demi mendesak agar penguasa dibawah Prabowo Subianto TEGAKAN HUKUM SECARA EQUAL (LEGAL PROCESS), HARGA MATI ADILI JOKOWI DAN PENYERTA (PIHAK KELUARGANYA). Setidaknya dalam waktu 6 bulan kepemimpinan Prabowo proses hukum terhadap Jokowi sudah mulai berjalan dan efektif
Penulis : Damai Hari Lubis,Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212