9 November 2026

Firman Tendry Masengi

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat, kolumnis hukum, sekaligus Direktur Eksekutif RECHT Institute, Firman Tendry Masengi, melontarkan kritik keras terhadap prosesi adat yang memperlihatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginjak kepala kerbau saat menerima gelar kehormatan adat di Lampung. Momen tersebut menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Menurut Firman, pihak penyelenggara justru telah menempatkan Jokowi dalam situasi yang berpotensi merusak citra dan martabatnya di mata publik.

“Panitia sedang menjerumuskan Jokowi ke jurang kehinaan,” kata Firman dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Firman menilai, dalam berbagai tradisi di Nusantara, kepala kerbau kerap memiliki makna simbolik yang berkaitan dengan kehormatan, status kebangsawanan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat. Karena itu, tindakan menginjak kepala kerbau dinilainya sebagai tindakan yang tidak pantas.

“Dalam banyak tradisi Nusantara, meski secara umum adat Lampung minim dengan tradisi hewan ini, kepala kerbau identik dengan simbol dan status kebangsawanan. Kejadian di Lampung menunjukkan kepongahan dan kebodohan seseorang yang luar biasa. Ini juga memperlihatkan penghinaan yang luar biasa terhadap adat istiadat leluhur,” ujarnya.

Firman juga menyoroti aspek etika dari tindakan tersebut. Menurutnya, terlepas dari kondisi kepala kerbau yang merupakan bagian dari hewan yang telah mati, tindakan menginjaknya tetap mencerminkan persoalan moral.

“Dari sisi etis dan moral, meski yang diinjak adalah kepala hewan yang sudah mati, perilaku tersebut menunjukkan rendahnya moral manusia tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi menjalani prosesi adat saat menerima gelar kehormatan dari lima kerajaan adat di Kedaton Keagungan, Bandar Lampung. Salah satu rangkaian prosesi yang menjadi perhatian publik adalah ritual menginjak kepala kerbau, yang hingga kini memunculkan beragam tanggapan dan perdebatan di ruang publik. Pihak penyelenggara menyebut prosesi tersebut merupakan bagian dari rangkaian adat, sementara makna filosofisnya masih menjadi bahan diskusi di masyarakat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat sekaligus Direktur Eksekutif RECHT Institute, Firman Tendry Masengi menilai insiden pengusiran terhadap Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono oleh sejumlah mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam diskusi bertemakan “Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia” menjadi sinyal kuat menurunnya kepercayaan kalangan mahasiswa terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid, kata Firman adalah pembantu Presiden dari istana yang dilihat dan diterjemahkan oleh mahasiswa sebagai juru bicara markas mafia.

Bagi mahasiswa Pancasila tidak untuk dipercakapkan. Pancasila adalah praxis, working ideology.

Menurut Firman, peristiwa yang terjadi dalam forum diskusi publik di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM tersebut menunjukkan adanya jarak yang semakin lebar antara pemerintah dengan kelompok intelektual muda di kampus.

“Peristiwa di UGM menunjukkan bahwa rezim Prabowo-Gibran telah kehilangan legitimasi moral di mata sebagian besar mahasiswa. Penolakan yang terjadi bukan hanya kepada individu pejabat yang hadir, tetapi juga mencerminkan kekecewaan terhadap arah kebijakan pemerintah,” ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai mahasiswa selama ini dikenal sebagai kelompok yang sensitif terhadap isu demokrasi, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada rakyat. Karena itu, menurutnya, reaksi keras yang muncul dalam forum tersebut tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa.

Insiden itu terjadi saat diskusi yang menghadirkan Budiman Sudjatmiko, Nusron Wahid, dan Sudaryono sebagai narasumber. Sejumlah mahasiswa memprotes jalannya acara hingga suasana memanas dan berujung pada penghentian forum. Dalam berbagai rekaman yang beredar di media sosial, terdengar teriakan penolakan dari mahasiswa terhadap para pejabat yang hadir.

Firman menilai ironi terbesar dalam peristiwa tersebut adalah sosok Budiman Sudjatmiko yang pernah dikenal sebagai aktivis reformasi dan alumni UGM justru mendapat penolakan di kampus yang pernah menjadi bagian dari perjalanan politiknya.

“Budiman dulu merupakan simbol perlawanan terhadap rezim otoriter. Ketika hari ini ia ditolak oleh mahasiswa di kampusnya sendiri, itu menunjukkan adanya perubahan persepsi yang sangat tajam dari generasi muda terhadap posisi politik yang diambilnya saat ini,” katanya.

Lebih lanjut, Firman mengingatkan pemerintah agar tidak merespons kritik mahasiswa secara represif atau dengan pendekatan keamanan semata. Menurutnya, suara mahasiswa merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi.

“Pemerintah harus membaca peristiwa ini sebagai alarm politik. Jika aspirasi dan kritik mahasiswa terus diabaikan, maka gelombang ketidakpercayaan publik bisa semakin meluas,” ujarnya.

Sebelumnya, forum diskusi publik yang digelar di GIK UGM berlangsung ricuh setelah sejumlah mahasiswa menyampaikan protes terhadap para narasumber. Situasi memanas hingga para pejabat akhirnya meninggalkan lokasi dengan pengawalan.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan luas di media sosial dan memunculkan berbagai respons dari kalangan akademisi, aktivis, hingga pengamat politik terkait hubungan pemerintah dengan gerakan mahasiswa pada era pemerintahan Prabowo-Gibran.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat dan Direktur Eksekutif RECHT Institute, Firman Tendry Masengi menilai pelarangan pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” di berbagai daerah menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan ketakutan terhadap karya film yang memuat realitas sosial di Papua.

Menurut Firman, film tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman negara, melainkan medium kritik dan refleksi terhadap situasi kemanusiaan serta pembangunan di tanah Papua. Ia menegaskan, pelarangan terhadap karya dokumenter justru memperlihatkan semakin menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di era pemerintahan Prabowo.

“Kalau sebuah film dokumenter saja dianggap berbahaya, itu menunjukkan negara sedang takut terhadap fakta dan narasi alternatif yang berkembang di masyarakat,” kata Firman dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Firman menyebut, pemerintah semestinya tidak alergi terhadap kritik, terlebih jika kritik tersebut muncul melalui medium seni dan film dokumenter. Menurutnya, film “Pesta Babi” justru dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi negara untuk melihat kondisi riil masyarakat Papua dari perspektif yang berbeda.

Ia mengatakan, demokrasi yang sehat seharusnya memberi ruang terhadap karya seni, termasuk karya yang berisi kritik terhadap negara. Pelarangan film dinilai hanya akan memperkuat kesan bahwa pemerintah sedang membangun kontrol ketat terhadap ruang publik dan kebebasan sipil.

“Harusnya rezim berterima kasih karena ada pihak yang mencoba memotret realitas di Papua. Film itu bisa menjadi alarm sosial bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan,” ujarnya.

Firman menilai, tindakan pembatasan terhadap pemutaran film dokumenter memiliki dampak serius terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Sebab, demokrasi bukan hanya soal pemilu dan pergantian kekuasaan, tetapi juga menyangkut kebebasan berpikir, berekspresi, dan menyampaikan kritik terhadap negara.

Menurut dia, ketika negara mulai membatasi ruang diskusi akademik, seni, dan film dokumenter, maka yang terjadi adalah kemunduran demokrasi secara perlahan. Situasi tersebut, kata Firman, berpotensi menghidupkan kembali praktik-praktik kontrol ala rezim otoritarian yang pernah terjadi di masa lalu.

Ia menambahkan, Papua selama ini memang menjadi isu sensitif dalam politik nasional. Namun sensitivitas itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam karya seni dan kritik publik. Justru, keterbukaan terhadap kritik dinilai menjadi salah satu cara membangun kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat.

Firman juga menyinggung pentingnya negara memahami pendekatan kebudayaan dan kemanusiaan dalam melihat persoalan Papua. Ia menilai pendekatan keamanan semata tidak akan pernah cukup menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung panjang.

“Papua tidak bisa hanya dilihat dari perspektif keamanan negara. Ada dimensi sosial, budaya, sejarah, dan kemanusiaan yang harus dipahami secara jujur,” katanya.

Dalam beberapa tulisan dan pandangannya sebelumnya, Firman memang dikenal kritis terhadap kecenderungan dominasi negara dan militerisme dalam ruang publik Indonesia. Ia juga menyoroti pentingnya demokrasi substantif serta perlindungan terhadap kebebasan sipil di tengah menguatnya kekuasaan negara.

Polemik terkait film “Pesta Babi” sendiri memicu perdebatan luas di ruang publik. Sebagian pihak menilai film tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, sementara pihak lain menganggapnya dapat memperkeruh situasi politik dan keamanan di Papua.

Firman juga mengutip pernyataan John F Kennedy. “Ketika kekuasaan menuntun manusia menuju keangkuhan, seni mengingatkannya akan keterbatasan. Ketika kekuasaan mempersempit kepedulian manusia, senilah yang datang untuk membersihkannya.”

Namun bagi Firman, negara seharusnya cukup dewasa menghadapi kritik. Ia menegaskan, demokrasi tidak akan tumbuh dalam situasi ketakutan terhadap karya seni dan film dokumenter.

“Kalau negara terlalu takut pada film, itu artinya negara sedang kehilangan kepercayaan diri menghadapi kenyataan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik serius kembali mencuat di ruang publik setelah aktivis sekaligus pengacara, Firman Tendry Masengi, melontarkan tudingan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai dalang di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Forum Penjaga Kedaulatan Bangsa (FPKB), Robert Bastian Nainggolan, yang menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan Firman Tendry ke Bareskrim Polri.

Robert menilai tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik serta merusak stabilitas politik nasional.

Menurutnya, pernyataan yang menyeret kepala negara dalam kasus kriminal tanpa bukti kuat merupakan bentuk fitnah serius.

“Kami sudah lihat video pernyataan Firman Tendry. Ini bukan sekadar kritik. Ini tuduhan langsung terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang jelas. Kami menilai ini sebagai fitnah dan kebohongan yang harus diproses secara hukum,” tegas Robert dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa narasi seperti ini berpotensi memecah belah masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

FPKB memastikan laporan terhadap Firman Tendry tengah disiapkan, termasuk pengumpulan bukti berupa rekaman pernyataan, unggahan media sosial, serta keterangan saksi.

Laporan tersebut rencananya akan diajukan ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Robert menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menegakkan batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang tidak benar.

Dalam kasus ini, Firman Tendry berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika pernyataannya disampaikan melalui media digital.

1. Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik)

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.

2. Pasal 311 KUHP (Fitnah)

Jika pelaku pencemaran diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikan, maka dapat dikenakan pidana fitnah dengan ancaman lebih berat.

3. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946

Mengatur tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

4. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (Perubahan Terbaru)

Mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

5. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE

Jika pernyataan tersebut dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis isu tertentu, pasal ini juga berpotensi diterapkan.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Firman Tendry Masengi terkait rencana pelaporan tersebut.

Publik kini menanti apakah kasus ini akan berlanjut ke proses hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang menyentuh isu sensitif antara aktivisme, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap kepala negara.

Di tengah dinamika ini, langkah hukum yang diambil akan menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan keras datang dari aktivis lintas generasi, Firman Tendry Masengi, yang menilai arah demokrasi Indonesia saat ini mengalami penyimpangan serius dan membutuhkan koreksi mendasar.

Hal itu disampaikan Firman usai mengikuti forum diskusi kelompok terfokus (FGD) yang digelar Forum Guru Besar di Universitas Indonesia, Senin (13/4/2026). Diskusi tersebut membedah krisis kebangsaan dari berbagai perspektif keilmuan.

Menurut Firman, pertemuan antara kalangan akademisi dan aktivis 1998 di kawasan Menteng bukan sekadar forum diskusi biasa, melainkan titik konsolidasi strategis untuk merumuskan arah perubahan bangsa.

“Ini bukan lagi soal wacana. Kita sedang menghadapi kebuntuan struktural dalam sistem politik. Maka diperlukan peta jalan perubahan yang berbasis integritas intelektual dan keberanian praksis,” tegasnya, Rabu (14/4/2026).

Dari pertemuan tersebut, lahir sebuah aliansi bernama ANTI BOTI (Aliansi Nalar Tinggi Barisan Oposisi Tertib Indonesia), yang disebut Firman sebagai wadah konsolidasi gerakan berbasis nalar kritis dan ketertiban konstitusional.

Ia menilai, Reformasi 1998 yang dulu diperjuangkan kini mengalami deviasi akibat kuatnya cengkeraman oligarki dalam sistem kekuasaan.

“Demokrasi kita tidak lagi substantif. Ia terjebak dalam prosedur formal, sementara kekuasaan berputar di lingkaran elite yang sempit,” ujarnya.

Firman bahkan menyinggung kemungkinan munculnya gagasan alternatif seperti pemerintahan transisi hingga model Pemerintahan Darurat Revolusioner Indonesia (PDRI), sebagai respons atas stagnasi yang dinilai semakin akut.

Dalam pandangannya, demokrasi tidak bisa direduksi hanya pada pemilu atau legitimasi formal, tetapi harus menjadi kontrak moral antara negara dan rakyat.

Ia menilai, kondisi politik saat ini menunjukkan gejala de-demokratisasi, di mana kedaulatan rakyat secara de facto tersubordinasi oleh kepentingan elite.

“Ketika negara tidak lagi melindungi rakyat, maka legitimasi kekuasaan runtuh. Ini bukan sekadar krisis politik, tapi krisis moral dalam demokrasi,” kata Firman.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembangkangan sipil memiliki dasar konstitusional dan moral, selama dilakukan dalam kerangka memperjuangkan keadilan dan memperbaiki penyimpangan kekuasaan.

Firman juga secara terbuka mengkritik ketergantungan politik Indonesia pada figur-figur elite. Ia menyebut, masa depan Indonesia tidak boleh terus bergantung pada tokoh seperti Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, maupun Joko Widodo.

“Indonesia ke depan harus berbasis institusi, bukan figur. Hukum harus di atas kekuasaan, dan rakyat harus menjadi pusat dari seluruh kebijakan,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan sejati tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi dari sejauh mana keadilan sosial benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia pun mengingatkan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak boleh berhenti sebagai simbol, melainkan harus menjadi pedoman nyata dalam praktik kekuasaan.

“Ketika hukum tidak adil, maka ia kehilangan legitimasi moralnya. Di situlah pembangkangan sipil menjadi sah sebagai upaya mengembalikan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Firman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masa depan Indonesia ditentukan bukan oleh siapa yang berkuasa, tetapi oleh sejauh mana kekuasaan tunduk pada prinsip keadilan.

“Ini adalah panggilan sejarah. Rakyat harus berani merebut kembali kedaulatannya,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Wacana pemakzulan dalam sistem demokrasi modern kembali menjadi sorotan. Advokat dan kolumnis hukum, Firman Tendry Masengi, menegaskan bahwa isu pemakzulan tidak bisa dipandang semata sebagai prosedur hukum formal, melainkan sebagai pertarungan antara legalitas konstitusional dan legitimasi rakyat.

Dalam pernyataan tertulisnya, Firman menyebut bahwa ketika kekuasaan mulai dipertanyakan, yang diuji bukan hanya teks konstitusi, tetapi juga sejauh mana pemerintahan masih mencerminkan kehendak publik.

“Pemakzulan tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme prosedural. Ia adalah titik temu antara hukum dan legitimasi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Firman, dalam praktiknya, diskursus pemakzulan kerap memicu polarisasi antara dua kubu: kelompok yang menekankan pentingnya legalisme formal, dan pihak yang mengedepankan kedaulatan rakyat sebagai sumber utama legitimasi kekuasaan.

Kelompok pertama, lanjutnya, menilai bahwa pemakzulan harus mengikuti mekanisme ketat sebagaimana diatur dalam konstitusi, seperti melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi. Pandangan ini dianggap penting sebagai “pagar rasional” agar praktik demokrasi tidak terjerumus ke dalam populisme.

Namun di sisi lain, Firman mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu kaku terhadap prosedur justru berpotensi menyumbat aspirasi publik dan memicu krisis legitimasi.

Ia menekankan bahwa konstitusionalitas seharusnya dipahami sebagai kesatuan antara legalitas teks dan realitas sosiopolitik yang hidup di masyarakat.

Lebih jauh, Firman mengurai bahwa dalam kondisi ketika kepercayaan publik merosot, institusi pengawas melemah, dan muncul persepsi dominasi oligarki, hukum berisiko kehilangan daya keadilannya. Dalam situasi seperti itu, protes rakyat dapat bertransformasi menjadi instrumen korektif yang sah secara moral.

Mengutip pemikiran John Locke, ia menyebut bahwa kekuasaan negara adalah amanah yang dapat kembali ke rakyat ketika terjadi pelanggaran kepercayaan. Konsep ini dikenal sebagai reversion of power.

Firman juga merujuk pada teori Hans Kelsen tentang Grundnorm, yang membuka kemungkinan perubahan norma dasar melalui konsensus sosial baru, serta gagasan Jean-Jacques Rousseau mengenai volonté générale atau kehendak umum.

“Ketika hukum tidak lagi mencerminkan kehendak umum, maka ia kehilangan daya ikatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sejarah global menunjukkan bagaimana legitimasi moral dapat melampaui prosedur formal, seperti dalam Revolusi EDSA dan krisis politik di Sri Lanka pada 2022. Indonesia sendiri memiliki preseden melalui Reformasi 1998.

Dalam konteks tersebut, Firman mengingatkan pentingnya membedakan antara tindakan inkonstitusional dan ekstra-konstitusional. Ia menilai, tidak semua gerakan di luar prosedur formal dapat serta-merta dilabeli sebagai makar.

“Ekstra-konstitusional bukan berarti anti-konstitusi. Dalam kondisi tertentu, ia justru bertujuan menyelamatkan substansi demokrasi,” jelasnya.

Firman juga mengkritik kecenderungan negara yang menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik. Menurutnya, kriminalisasi terhadap pendapat justru mencerminkan kemunduran demokrasi.

Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan politik dan pembatasan prosedural.

“Demokrasi tidak boleh dirusak oleh legalisme kaku, tetapi juga tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada mobilisasi massa tanpa arah,” ujarnya.

Sebagai penutup, Firman menekankan bahwa keberlanjutan negara hukum bergantung pada kemampuan menyelaraskan hukum dengan rasa keadilan masyarakat.

“Ketika hukum berpijak pada keadilan dan rakyat bergerak dalam kesadaran konstitusional, maka perubahan—bahkan yang paling radikal sekalipun—akan tetap berada dalam orbit demokrasi yang sah, rasional, dan beradab,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Praktik kejahatan di sektor pasar modal dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Pandangan ini disampaikan Advokat sekaligus Direktur Eksekutif RECHT Institute, Firman Tendry Masengi, dalam analisis hukumnya mengenai dinamika kejahatan finansial di Indonesia.

Menurut Firman, pasar modal kini tidak dapat dipahami hanya sebagai ruang transaksi ekonomi yang netral dan rasional. Manipulasi informasi, rekayasa laporan keuangan, hingga praktik perdagangan orang dalam menunjukkan adanya penyalahgunaan mekanisme hukum dan instrumen transaksi yang tampak sah, namun berdampak luas terhadap dana publik.

“Persoalan yang muncul bukan sekadar pelanggaran regulasi, tetapi kejahatan sistemik yang merusak legitimasi hukum ekonomi serta menggerogoti kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Firman menjelaskan, kejahatan pasar modal memiliki karakter berbeda dari kejahatan konvensional. Modusnya tersembunyi di balik aktivitas bisnis formal seperti manipulasi harga saham, laporan keuangan menyesatkan, dan rekayasa prospektus investasi. Kondisi ini menjadikan kejahatan pasar modal sebagai kejahatan kerah putih dengan kerugian sosial yang jauh melampaui nilai material.

Sejumlah perkara besar di Indonesia disebut menjadi bukti nyata. Kasus Sarijaya Sekuritas dan Antaboga Delta Sekuritas memperlihatkan bagaimana manipulasi instrumen investasi dapat menghancurkan dana masyarakat secara sistemik ketika pengawasan melemah dan relasi kuasa ekonomi tidak terkendali.

Dimensi yang lebih luas terlihat dalam skandal Jiwasraya dan Asabri, yang oleh Firman dinilai sebagai kejahatan struktural melalui manipulasi saham, rekayasa portofolio investasi, serta penyalahgunaan kewenangan berlapis. Putusan pengadilan dalam perkara tersebut menegaskan adanya persekongkolan terorganisir dalam pengelolaan dana publik melalui mekanisme pasar modal.

Firman menekankan bahwa sektor ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi. Karena itu, ketika pasar modal menjadi medium kejahatan terstruktur, negara tidak cukup bertindak sebagai regulator, tetapi harus menjadi penjaga keadilan ekonomi.

Dalam perspektif hukum pidana modern, ia menilai kejahatan pasar modal memenuhi unsur extraordinary crime: dilakukan secara terorganisir, menimbulkan kerugian sosial besar, serta merusak kepercayaan terhadap sistem hukum. Karakter ini sejajar dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang telah diakui sebagai kejahatan luar biasa.

“Pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Diperlukan penegakan hukum pidana yang progresif dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik,” tegasnya.

Firman juga menyoroti perspektif perlindungan konsumen. Investor ritel, menurutnya, merupakan konsumen jasa keuangan yang berhak memperoleh informasi benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Sejumlah putusan pengadilan telah menempatkan korban investasi bodong sebagai konsumen yang dirugikan oleh praktik usaha tidak bertanggung jawab.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan pasar modal tidak hanya melanggar regulasi pasar modal, tetapi juga prinsip perlindungan konsumen serta hak masyarakat atas informasi yang benar.

Firman menutup analisanya dengan menegaskan pentingnya keberpihakan hukum pada kepentingan publik. Ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan investor membuka ruang manipulasi yang sulit terdeteksi, sehingga netralitas hukum justru berpotensi memperkuat dominasi pelaku kejahatan ekonomi.

“Kejahatan dengan jas dan dasi tidak boleh diperlakukan lebih ringan. Pasar hanya bermartabat jika dikawal hukum yang berani, dan hukum hanya bermakna jika berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan keras datang dari aktivis 1998, Firman Tendry Masengi, yang menyinggung situasi politik nasional, relasi mantan Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto, hingga wacana gerakan rakyat sebagaimana pernah terjadi pada masa reformasi.

Dalam sebuah forum diskusi yang juga dihadiri sejumlah tokoh, termasuk budayawan Eros Djarot dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Firman melontarkan kritik tajam terhadap kondisi negara yang ia nilai mengalami kerusakan serius selama satu dekade terakhir. Ia menggunakan analogi “dirampok habis lalu diberi ongkos pulang” untuk menggambarkan situasi tersebut.

Firman juga mempertanyakan sikap Prabowo yang dinilainya tetap memberikan penghormatan kepada Jokowi di tengah berbagai kritik publik terhadap pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, setiap desakan terhadap apa yang ia sebut sebagai “dinasti politik” justru direspons dengan pembelaan.

“Sekarang suasana kebatinan mirip 1998,” ujarnya beberapa waktu lalu, merujuk pada periode menjelang runtuhnya Orde Baru ketika gelombang demonstrasi mahasiswa dan tekanan publik meluas di berbagai daerah.

Firman mengingat kembali dinamika gerakan mahasiswa pada Mei 1998, termasuk pertemuan dengan fraksi di DPR serta situasi keamanan menjelang lengsernya Presiden Soeharto. Ia menilai pengalaman sejarah tersebut menunjukkan bahwa perubahan politik besar kerap dipicu oleh tekanan rakyat, bukan semata proses hukum formal.

Dalam forum yang sama, ia juga mengajak para purnawirawan dan jaringan masyarakat sipil untuk membaca situasi nasional secara serius. Pernyataan tersebut memicu perhatian karena menyentuh isu sensitif terkait mobilisasi massa dan peran kelompok non-pemerintah dalam perubahan politik.

Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang disebut dalam diskusi sebagai salah satu figur purnawirawan dengan jejaring luas, tidak secara langsung memberikan pernyataan terbuka dalam potongan forum yang beredar. Namun kehadirannya menunjukkan keterlibatan kalangan militer purnawirawan dalam ruang diskursus politik kebangsaan yang belakangan kembali menguat.

Sementara itu, budayawan Eros Djarot turut disinggung sebagai bagian dari lingkaran tokoh yang mengikuti perkembangan sosial-politik dan menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi rakyat. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Eros dikenal vokal menyampaikan kritik terhadap arah demokrasi dan kepemimpinan nasional.

Pernyataan Firman Tendry Masengi menambah daftar panjang kritik terhadap relasi politik Jokowi–Prabowo yang sejak awal memicu perdebatan publik. Sebagian kalangan melihat kesinambungan kekuasaan sebagai strategi stabilitas nasional, sementara pihak lain menilai hal itu berpotensi melemahkan mekanisme checks and balances demokrasi.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun tim Prabowo terkait pernyataan tersebut. Namun wacana mengenai arah demokrasi, peran purnawirawan, serta kemungkinan mobilisasi sosial diperkirakan akan terus menjadi topik hangat menjelang transisi pemerintahan.

Situasi ini menunjukkan bahwa lebih dari dua dekade setelah Reformasi 1998, ingatan kolektif tentang gerakan rakyat masih menjadi referensi penting dalam membaca dinamika politik Indonesia hari ini—baik sebagai inspirasi perubahan maupun sebagai pengingat pentingnya menjaga proses demokrasi tetap berada di jalur konstitusi.

MoneyTalk, Jakarta – Praktisi hukum Firman Tendry Masengi menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto bergabung dalam Board of Peace (BoP)—dewan perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trumpberpotensi melanggar Pasal 11 UUD 1945 serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Firman menegaskan, keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui mekanisme konsultasi dan persetujuan DPR, padahal menyangkut hubungan internasional strategis dan memiliki implikasi politik serta keuangan negara.

“Keputusan ini tidak bisa dipandang sebagai langkah personal Presiden. Ketika negara terlibat dalam forum perdamaian internasional yang membawa konsekuensi politik dan pembiayaan, maka konstitusi wajib dijadikan rujukan utama,” ujar Firman kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Firman merujuk Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”

Selain itu, ia menekankan Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR.”

Menurut Firman, ketentuan ayat (2) tersebut semakin menegaskan bahwa keputusan terkait perang, perdamaian, maupun perjanjian internasional bukan kewenangan sepihak Presiden, melainkan harus melalui persetujuan DPR guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Ia menyoroti persoalan iuran keanggotaan BoP yang berpotensi dibebankan kepada APBN. Firman menegaskan, iuran tersebut bukan uang pribadi Presiden, melainkan uang negara yang penggunaannya wajib mendapat persetujuan lembaga legislatif.

“Jika iuran itu dibayar dari APBN tanpa persetujuan DPR, maka jelas bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” katanya.

Firman menilai langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan, sekaligus bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Ia pun mendorong DPR untuk mengambil sikap tegas. Menurutnya, jika DPR benar-benar berpihak pada kehendak rakyat dan konsisten menjaga konstitusi, maka rapat khusus DPR harus segera digelar untuk membahas keputusan Presiden tersebut.

“Bila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang, maka DPR memiliki hak konstitusional untuk melanjutkannya ke hak angket,” tegas Firman.

Firman mengingatkan bahwa pengambilan keputusan politik luar negeri tanpa mekanisme persetujuan DPR berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan tata kelola negara.

“Negara ini tidak dijalankan berdasarkan kehendak personal, tetapi berdasarkan hukum dan konstitusi,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Indonesia hari ini bukan lagi republik yang hidup dari cita-cita, melainkan pasar besar tempat demokrasi dijual secara eceran dan hukum dilelang kepada penawar tertinggi. Kita menyebut diri sebagai negara hukum (rechsstaat), tetapi hukum telah kehilangan watak normatifnya. Ia tidak lagi menjadi “roh yang menuntun keadilan,” melainkan menjadi instrumen kuasa yang tunduk pada kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik. Inilah masa ketika republik menjelma menjadi oligarkokrasi  sistem yang mengawinkan kerakusan oligarki dengan proseduralisme demokrasi.

Oligarki Bertopeng Demokrasi

Dalam teori politik klasik, Aristoteles menulis bahwa oligarki adalah bentuk penyimpangan dari aristokrasi: kekuasaan yang seharusnya dijalankan oleh orang-orang terbaik, tetapi justru dikuasai oleh orang-orang kaya bajingan Demokrasi Indonesia hari ini tidak sekadar menyimpang  ia bertransformasi menjadi teater elektoral, tempat rakyat hanya menjadi figuran di panggung pesta politik yang dikoreografikan oleh pemilik modal.

Partai politik bukan lagi kanal ideologi, melainkan korporasi kekuasaan. Ia beroperasi seperti perusahaan: membutuhkan investasi besar, melahirkan loyalitas berbasis uang, dan menjual kebijakan kepada sponsor. Dari situ lahir hukum-hukum yang memihak, regulasi yang dipelintir, dan kebijakan publik yang didekte oleh kepentingan ekonomi segelintir elite.

Dalam ruang itu, demokrasi kehilangan “rasa malu” ia tidak lagi berbicara tentang rakyat, tetapi tentang kontrak dagang antara kekuasaan dan modal.

Hukum Hamba Kekuasaan

Dalam sistem oligarkokrasi, hukum bukan lagi salus populi suprema kex esto (hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat), melainkan lex mercatoria potentiae hukum yang melayani pasar kekuasaan. Proses penegakan hukum tidak lagi bergerak atas dasar keadilan substantif, tetapi atas dasar siapa yang membayar lebih atau siapa yang berkuasa lebih.

Keadaan ini menjadikan lembaga hukum tidak ubahnya “kuli politik”: bekerja bukan untuk menegakkan kebenaran, tetapi untuk memperhalus kebohongan yang sudah dilembagakan.

Dari kasus korupsi yang berlarut, skandal kekuasaan yang tertutup, hingga manipulasi hukum yang terang-terangan, rakyat menyaksikan bagaimana supremasi hukum berubah menjadi supremasi kehendak elite. Inilah yang disebut oleh Achille Mbembe sebagai necropolitics: kekuasaan yang menentukan siapa yang berhak hidup dalam hukum dan siapa yang boleh mati di luar hukum.

Politik yang Menjadi Industri

Politik dalam oligarkokrasi tidak lagi menjadi jalan pengabdian, melainkan industri dengan rantai pasok yang kompleks. Dari pembiayaan partai, belanja elektoral, hingga lobi hukum dan proyek negara semuanya beroperasi dengan logika pasar.

Dalam situasi seperti ini, politik kehilangan imajinasinya sebagai arena perjuangan ideologis. Ia tidak lagi membicarakan keadilan sosial atau kedaulatan rakyat, tetapi dividen kekuasaan, portofolio politik, dan return of investment.

Maka benarlah ungkapan Hannah Arendt: “The most radical revolutionary becomes a conservative the day after the revolution.” Para reformis berubah menjadi oligark baru, dan cita-cita reformasi berubah menjadi komoditas nostalgia.

Republik yang Kehilangan Arah

Ketika oligarki bersemayam di dalam demokrasi, republik kehilangan arah moralnya. Institusi publik lumpuh karena dipaksa melayani kepentingan privat. Media tersandera oleh iklan dan kepemilikan. Akademisi banyak yang kehilangan kebebasan berpikir karena tekanan dana riset atau jabatan struktural. Hukum menjadi alat legitimasi, bukan alat koreksi.

Masyarakat sipil pun terseret dalam apatisme yang berbahaya menyerah pada keyakinan bahwa “semua sama saja,” padahal tidak semua demikian.

Dalam pandangan filsafat hukum progresif, seperti yang dikatakan oleh *Satjipto Rahardjo*, hukum seharusnya menjadi alat emansipasi sosial, bukan alat represi politik. Namun, dalam sistem oligarkokrasi, hukum justru menjadi benteng eksklusif bagi kepentingan elite untuk mempertahankan privilese mereka. Itulah mengapa rule of law bergeser menjadi rule by law hukum tidak menundukkan kekuasaan, tetapi digunakan oleh kekuasaan untuk menundukkan rakyat.

Masa Depan yang Terancam:

Jika kondisi ini dibiarkan, maka masa depan Indonesia akan mengarah pada paradoks tragis: republik tanpa rakyat. Demokrasi hanya akan menjadi ritual lima tahunan yang penuh sorak tetapi tanpa makna.

Hukum hanya akan menjadi katalog sanksi yang tak berdaya di hadapan privilese. Dan bangsa ini akan hidup dalam keadaan darurat moral permanen, di mana korupsi dianggap kebiasaan, ketidakadilan dianggap nasib, dan kebohongan dianggap strategi.

Indonesia akan menjadi “post-democracy”, istilah yang digunakan *Colin Crouch* untuk menggambarkan negara yang secara formal demokratis tetapi secara substantif dikuasai oleh korporasi dan elite ekonomi-politik. Dalam skenario ini, rakyat hanya akan menjadi penonton dalam film panjang yang disutradarai oleh para pemodal dan aktor politik yang berpura-pura menjadi pahlawan.

Rekonstruksi Harapan

Namun sejarah belum berakhir. Selama masih ada kesadaran moral dan nalar publik yang kritis, republik ini belum sepenuhnya jatuh. Kita membutuhkan _renaissance_ politik: kebangkitan kembali etika, logika, dan keberanian sipil untuk menuntut pertanggungjawaban.

Kita harus mengembalikan politik pada cita-cita aslinya  bukan tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang untuk siapa kekuasaan itu digunakan.

Hukum harus dikembalikan ke tempatnya sebagai ratio legis, bukan ratio bisnis. Rakyat harus berani menuntut keadilan bukan sebagai belas kasihan, tetapi sebagai hak konstitusional. Dan negara harus berhenti menjadi pabrik kompromi; ia harus kembali menjadi pelindung keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.

Negara Harus Kembali Beradab 

Jika oligarkokrasi adalah penyakit, maka kesadaran rakyat adalah obatnya. Demokrasi tidak akan pulih dari atas, melainkan dari bawah  dari keberanian rakyat menolak tunduk pada ketidakadilan yang dilembagakan.

Negara ini harus kembali beradab; karena tanpa keadaban hukum dan moral, kita bukan lagi bangsa merdeka, melainkan sekadar koloni yang dikuasai oleh pemilik modal dengan bendera merah-putih sebagai hiasan.

Penulis : Firman Tendry Masengi