31 Oktober 2026

Gibran Rakabuming Raka

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kehilangan kepercayaan rakyat apabila tidak menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalih bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut DPR berpotensi menjadi “Dewan Pengkhianat Rakyat” apabila memilih tidak mengambil langkah politik atas persoalan tersebut.

Menurut Jalih, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.

“Bola sekarang ada di tangan DPR. Rakyat menunggu apakah wakil-wakilnya berani menindaklanjuti persoalan ini atau justru memilih diam,” demikian sikap yang disampaikan Jalih Pitoeng sebagaimana materi pernyataan yang disampaikan, Sabtu (10/10/2026).

Polemik ini mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam keterangan resmi di situs MK, lembaga tersebut menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Hakim konstitusi menilai dokumen berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran berbeda dengan dokumen yang membuktikan kelulusan.

Meski demikian, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan. MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden.

MK juga menjelaskan bahwa setelah calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024, persoalan mengenai keterpenuhan persyaratan pencalonan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan MK itu memuat dua hal berbeda: tidak ditemukannya bukti dokumen tertentu mengenai penyetaraan pendidikan dalam persidangan, serta tidak diterimanya permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Bagi Jalih, putusan tersebut harus menjadi momentum bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut persyaratan seorang pejabat negara.

Ia memandang bahwa DPR tidak boleh mengabaikan pertanyaan publik mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Desakan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan. Menurut pandangan Jalih, wakil rakyat harus berani mengambil sikap ketika muncul persoalan yang menyangkut integritas penyelenggaraan negara.

Namun, langkah yang ditempuh DPR tetap harus didasarkan pada ketentuan konstitusi, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan prosedur hukum yang berlaku.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui tekanan politik atau pernyataan keras. DPR harus menentukan apakah terdapat dasar konstitusional dan hukum untuk membawa persoalan tersebut ke tahapan berikutnya.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu harus menggunakan mekanisme konstitusional untuk meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti sesuai ketentuan konstitusi, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir mengenai pemberhentian berada di tangan MPR sesuai persyaratan kehadiran dan persetujuan yang ditentukan UUD 1945.

Karena itu, putusan MK terkait perkara dokumen pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026 tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Putusan tersebut juga tidak otomatis menjadi keputusan pemakzulan.

DPR harus menempuh mekanisme yang berlaku apabila hendak memproses usul pemberhentian. Temuan dalam putusan sebelumnya dapat menjadi bahan yang diperdebatkan, tetapi penerapannya terhadap prosedur pemakzulan memerlukan penilaian hukum tersendiri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik dokumen pendidikan yang kembali menjadi perdebatan publik. Dedi bahkan menyebut Gibran sebagai “wapres ilegal” dan mendesak DPR RI mengambil langkah politik untuk mempertimbangkan pemakzulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi di Podcast Forum Keadilan Madilog, Jumat (9/10/2026) saat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024 serta perdebatan mengenai latar belakang pendidikannya.

Menurut Dedi, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka mengenai sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa ketika MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, Jokowi menyatakan putusan tersebut mengikat dan harus dihormati semua pihak.

Namun, menurut Dedi, persoalan muncul ketika publik memperdebatkan putusan dan informasi yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

“Ketika putusan itu menyatakan Gibran dapat mencalonkan sebagai kandidat dalam Pilpres, Jokowi menyatakan putusan itu mengikat dan harus dihormati. Tapi dalam kondisi yang sama, ketika muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran, mereka mengesankan menolak kenyataan itu,” ujar Dedi.

Dedi menilai persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan polemik tersebut. Menurutnya, persoalan persyaratan pencalonan seorang pejabat publik tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut legitimasi proses demokrasi.

“Ini saya kira penipuan terbesar dalam sejarah politik Indonesia adalah Gibran ini,” kata Dedi.

Dedi kemudian mengibaratkan proses pencalonan dalam pemilihan umum seperti memasuki sebuah arena yang memiliki persyaratan tertentu.

Menurut dia, apabila seseorang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke arena tersebut, perlu diperiksa apakah terdapat masalah pada proses verifikasi atau apakah persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki tiket bisa masuk ke dalam arena? Pilihannya cuma dua. Penjaga pintu arena yang kriminal atau orang ini menerobos tanpa prosedur,” ujarnya.

Melalui pernyataan tersebut, Dedi mempertanyakan proses yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia berpendapat persoalan ini tidak hanya menyangkut sosok Gibran, tetapi juga pihak-pihak yang bertanggung jawab memeriksa dan menetapkan persyaratan pencalonan.

Dalam pernyataannya, Dedi juga menyinggung kunjungannya ke Singapura untuk mencari informasi mengenai Management Development Institute of Singapore (MDIS), lembaga yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran.

Dedi mempertanyakan bentuk pendidikan dan dokumen akademik yang dimiliki Gibran serta hubungan MDIS dengan institusi pendidikan yang menerbitkan kualifikasi akademiknya.

Ia menggambarkan MDIS sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan melalui kerja sama dengan institusi pendidikan lain, bukan semata-mata sebagai perguruan tinggi yang menerbitkan seluruh kualifikasi akademik atas namanya sendiri.

“Saya penasaran saja. Saya mau cek sekolah Gibran yang katanya S1 itu. Saya datanglah ke MDIS,” ujar Dedi.

Ia kemudian menyampaikan penilaiannya mengenai kemungkinan dokumen akademik yang dimiliki Gibran.

“Jadi Gibran itu besar kemungkinan tidak akan punya ijazah MDIS,” katanya.

Dedi selanjutnya menilai DPR RI perlu mengambil langkah politik untuk merespons polemik tersebut. Ia bahkan menyebut pemakzulan Gibran sebagai jalan yang harus dipertimbangkan.

“Maka DPR tidak punya pilihan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari wakil presiden,” ujar Dedi.

Menurut dia, DPR harus menunjukkan tanggung jawab politik kepada masyarakat apabila ditemukan kekeliruan dalam proses pencalonan wakil presiden.

Ia juga menilai persoalan ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan lembaga-lembaga negara.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 021/DPP-API/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Ketua DPP API, Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., itu meminta kepolisian menelusuri dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan atau penyampaian keterangan tidak benar terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Ketua DPP API Aziz Yanuar menegaskan, permohonan tersebut dimaksudkan agar persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian publik diperiksa melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti.

Menurut Aziz, kepolisian perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses penerbitan, keaslian, hingga penggunaannya dalam berkas pencalonan. Pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Aziz melalui surat tersebut juga meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada dokumen yang digunakan dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi turut menelusuri dokumen persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta pada 2020.

Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dokumen, rangkaian perbuatan, atau pihak-pihak yang terlibat dalam kedua proses pencalonan tersebut.

Dalam surat permohonannya, DPP API menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 sebagaimana dirujuk dalam dokumen tersebut.

API menjadikan pertimbangan putusan itu sebagai salah satu dasar untuk meminta kepolisian menelusuri dokumen pendidikan yang dipermasalahkan. Penelusuran tersebut mencakup asal-usul, isi, keaslian, dasar penerbitan, serta penggunaan dokumen dalam proses pencalonan.

Sejumlah dokumen yang disebut dalam surat itu antara lain certificate of attendance, academic records, explanation of grades, serta Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan dokumen penyetaraan pendidikan lainnya.

Aziz menilai pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Kepolisian diminta memastikan siapa yang menerbitkan, menyerahkan, dan memverifikasi dokumen, termasuk bagaimana dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

“Kami meminta agar dokumen aslinya atau salinan resmi diperoleh dari lembaga yang berwenang, kemudian diperiksa secara menyeluruh. Apabila diperlukan, pengujian forensik juga perlu dilakukan untuk memastikan keaslian dan validitas dokumen,” tegasnya.

API secara khusus meminta kepolisian memperoleh berkas pencalonan asli atau salinan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Kota Surakarta.

Selain itu, polisi diminta memeriksa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 beserta dokumen penyetaraan terkait dan dasar penerbitannya.

Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan lembaga pendidikan, pejabat yang menerbitkan dokumen, penyelenggara pemilu, serta pihak-pihak yang menyerahkan dan memverifikasi berkas persyaratan pendidikan.

Dalam permohonannya, DPP API juga meminta kepolisian memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Menurut API, klarifikasi diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang berimbang. Pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan dokumen juga diminta diperiksa sesuai peran masing-masing.

Aziz menekankan bahwa penelusuran hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, sehingga apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya dapat didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

API juga meminta dokumen dan barang bukti yang relevan diamankan sesuai ketentuan hukum acara apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.

Permintaan tersebut sekaligus mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pembuatan, penerbitan, penyerahan, verifikasi, maupun penggunaan dokumen. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam aspek hukum, DPP API merujuk Pasal 263 KUHP yang berlaku pada waktu perbuatan serta Pasal 264 KUHP apabila jenis dokumen dan unsur tindak pidananya terpenuhi.

API juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana khusus terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah dengan mempertimbangkan waktu serta sifat perbuatan yang diperiksa.

Aziz meminta aparat kepolisian menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan, bukan langsung menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh bukti diperiksa.

“Apabila ditemukan adanya peristiwa pidana, kami meminta agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian permintaan DPP API dalam surat tersebut.

API selanjutnya meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menetapkan satuan kerja yang berwenang menangani permohonan itu serta menyampaikan secara tertulis tindak lanjut penanganannya kepada DPP API.

Permintaan tersebut merupakan langkah hukum yang diajukan DPP API kepada kepolisian. Surat permohonan itu sendiri belum membuktikan bahwa pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu telah terjadi. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

DPP API berharap kepolisian menindaklanjuti laporan permohonan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing institusi agar persoalan dokumen pendidikan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti persoalan persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, persoalan tersebut berpotensi memasuki ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penerapan aturan persyaratan pendidikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud menilai, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya dokumen pendidikan yang digunakan Gibran, melainkan juga proses penetapan persyaratan pencalonan serta kebijakan administrasi yang menjadi dasar penerimaan dokumen tersebut.

Dalam keterangannya di Kompas TV, Kamis (8/10/2026), Mahfud menyebut dugaan pemalsuan dokumen dan kebohongan terkait dokumen sebagai sejumlah persoalan yang perlu dicermati. Ia juga menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan dan penerapan aturan tersebut.

“Yang lebih mudah sebenarnya, Gibran bisa saja pemalsuan dokumen, kebohongan tentang dokumen, dan sebagainya. Tapi kalau misalnya KPU-nya itu jelas, bisa dipidanakan dia,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian mempertanyakan dasar kebijakan yang memungkinkan persyaratan ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri diperlakukan berbeda dari ketentuan yang berlaku bagi calon lainnya.

Menurut dia, ketentuan undang-undang mengenai persyaratan pendidikan tidak boleh diubah atau dikecualikan melalui peraturan administratif yang kedudukannya lebih rendah.

Ia juga membedakan antara kemampuan seseorang yang dianggap setara dengan lulusan jenjang pendidikan tertentu dan ijazah yang secara hukum telah disetarakan.

“Kemampuan bukan setara ijazah. Kemampuan otak ini tidak ada,” ujarnya.

Mahfud menyoroti adanya ketentuan yang disebut mengecualikan lulusan sekolah luar negeri dari kewajiban membuktikan penyetaraan ijazah. Ia mempertanyakan bagaimana aturan tersebut dapat dimasukkan ke dalam persyaratan pencalonan apabila tidak memiliki dasar yang sesuai dengan undang-undang.

Menurut Mahfud, peraturan KPU maupun surat dari kementerian tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia juga menyinggung dugaan adanya permintaan dari Kementerian Pendidikan yang menjadi latar belakang ketentuan tersebut. Namun, dugaan mengenai asal-usul kebijakan itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.

“Peraturan KPU, surat Kemendikbud itu muatannya sudah diatur, tidak boleh melampaui muatan undang-undang,” kata Mahfud.

Ia mempertanyakan dasar pengecualian bagi lulusan sekolah luar negeri apabila undang-undang mensyaratkan ijazah SMA atau sederajat, termasuk ijazah yang telah disetarakan sesuai ketentuan.

Bagi Mahfud, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang menyusun kebijakan, siapa yang menetapkannya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerapannya.

Mahfud juga menyinggung pernyataan Ketua KPU Muhammad Afifuddin yang, menurut keterangan tertulis setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa KPU memperlakukan dokumen yang dipersoalkan sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan.

Asas tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan anggapan bahwa keputusan administrasi berlaku selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Namun, penerapan asas itu tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta dalam perkara.

Mahfud mempertanyakan apakah KPU telah menjalankan prosedur pemeriksaan dokumen secara profesional serta apakah kementerian yang menerbitkan surat terkait telah bertindak sesuai kewenangannya.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap anggota KPU yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum. Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana setiap orang harus didasarkan pada bukti, peran, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena jabatan atau keikutsertaan dalam keputusan kolektif.

“Apakah sembilan orang anggota KPU bisa dipidanakan? Bisa, karena dia bersama-sama memutuskan,” ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Mahfud mendorong penelusuran lebih jauh terhadap proses pengambilan keputusan di lembaga penyelenggara pemilu.

Selain KPU, Mahfud menyoroti kemungkinan persoalan administrasi di kementerian yang menerbitkan dokumen atau kebijakan terkait penyetaraan pendidikan.

Menurut dia, apabila pejabat kementerian merumuskan ketentuan penyetaraan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, tindakan tersebut perlu diperiksa dari sisi administrasi pemerintahan.

Mahfud menyebut kemungkinan maladministrasi apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penyusunan kebijakan atau pelaksanaan kewenangan pejabat.

“Kalau Mendikbud itu, dari undang-undang aparatur sipil negara atau undang-undang pemerintahan yang baik, itu adalah maladministrasi. Bagaimana dia membuat rumusan sendiri tentang istilah penyetaraan itu,” kata Mahfud.

MoneyTalk.id,Jakarta – “Ketika ‘sertifikat kehadiran’ disepadankan dengan kelulusan, yang hancur bukan sekadar keabsahan dokumen, melainkan pilar meritokrasi dan integritas pendidikan nasional baik di jalur formal maupun nonformal/informal.”

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026, yang menyatakan gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), secara prosedural memungkasi sengketa di ranah hukum pemilu. Namun, secara substansial, pertimbangan hukum majelis hakim justru membuka kotak pandora yang lebih mendasar yaitu krisis integritas pendidikan nasional, runtuhnya pilar meritokrasi, dan kepastian hukum menuju kontestasi mendatang.

Dalam pertimbangan Putusan 6 Oktober 2026 tersebut, Majelis Hakim MK secara tegas menggarisbawahi bahwa certificate of attendance (surat keterangan kehadiran) atau dokumen sejenis bukanlah bukti kelulusan atau tamat belajar sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. Walau MK menyatakan tidak memiliki kewenangan mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik pasca tahapan pemilu selesai, catatan hukum ini secara implisit mengonfirmasi adanya cacat esensial dalam pemenuhan syarat administrasi pendidikan calon pemimpin negara.

Perintah Undang-Undang dan Pembengkokan Standar Hukum

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, MA, atau sekolah lain yang sederajat. Dalam konstruksi negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), syarat pendidikan bukanlah atribut formalitas yang dapat ditawar demi kompromi politik.

Ketika aturan main di tingkat tertinggi dibengkokkan dan “kehadiran” (attendance) disepadankan dengan “kelulusan” (graduation), publik menangkap pesan subliminal yang sangat berbahaya bahwa modal politik, relasi kekuasaan, dan keistimewaan dinasti jauh lebih superior dibanding ijazah resmi, ketekunan akademis, dan kepatuhan pada aturan.

Secara akademis dan psikologis, tuntasnya pendidikan menengah adalah fase krusial pembentukan kerangka berpikir kognitif, logika formal, dan pembentukan karakter ketekunan (grit). Ketika prinsip kelulusan murni diterabas, timbul imposter syndrome institusional yang meragukan legitimasi moral kepemimpinan nasional di mata publik internasional.

Runtuhnya Integritas Pendidikan Nasional dan Sistem Meritokrasi

Dampak paling destruktif dari fenomena ini adalah runtuhnya integritas pendidikan nasional dan sistem meritokrasi, baik pada jalur formal, nonformal, maupun informal.

Meritokrasi adalah pilar utama dunia pendidikan, sebuah tatanan di mana kedudukan, kelulusan, dan pencapaian akademis secara mutlak didasarkan pada kualifikasi, kerja keras, kompetensi, serta proses belajar yang sah dan adil.

Ketika standar pendidikan tertinggi diakomodasi secara terabas di level elite kekuasaan, pilar meritokrasi runtuh dan mengikis integritas moral seluruh ekosistem pendidikan dari hulu hingga hilir.

Sistem pendidikan Indonesia bersandar pada data terintegrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berdasarkan data  Dapodik  Tahun Ajaran 2026-2027, terdaftar  pada  jalur formal tingkat menengah atas  (mencakup SMA, SMK, dan MA) sebanyak 13.116.800 peserta didik aktif yang menempuh proses pembelajaran harian yang terstruktur ketat.

Di saat yang sama, pada jalur nonformal dan informal, terdapat hampir satu juta peserta didik aktif yang terdaftar dalam program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C) yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk Paket C (setara SMA), porsi peserta didik aktif mencapai lebih dari 700 ribu siswa yang terdata dalam Dapodik.

Secara mendasar, Pendidikan Kesetaraan (Paket C) dan jalur pendidikan informal (homeschooling) saat ini telah bertransformasi secara inklusif. Jalur ini bukan lagi sekadar jaring pengaman bagi warga yang mengalami kendala ekonomi atau putus sekolah, melainkan wadah legalitas akademis yang diakui negara bagi:

1. Peserta Didik Homeschooling (Pendidikan Informal): Anak-anak yang memilih metode belajar mandiri, berbasis minat khusus, atau kurikulum fleksibel yang disesuaikan dengan kebutuhan keluarga.

2. Atlet Berprestasi & Pekerja Seni Muda: Generasi muda yang memiliki komitmen waktu tinggi di luar kelas konvensional namun tetap wajib menuntaskan kewajiban akademisnya.

3. Anak dengan Bakat Khusus (Gifted Children): Peserta didik yang membutuhkan penanganan metode belajar non-konvensional.

Seluruh peserta didik jalur homeschooling dan kesetaraan Paket C ini terdaftar secara resmi di Dapodik Kemendikdasmen dan wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional *(NISN)* yang aktif selayaknya siswa di sekolah formal. Mereka wajib mengikuti standar kurikulum nasional, menuntaskan capaian kompetensi, memenuhi kecukupan masa studi, serta mengikuti Asesmen Nasional.

Ketika lebih dari 13 juta siswa di jalur formal dan ratusan ribu siswa homeschooling serta Paket C yang berjuang jujur menyaksikan kelonggaran verifikasi bagi elite, integritas  pendidikan runtuh digantikan oleh sinisme sosial yang dalam: “Untuk apa kami belajar bertahun-tahun, mengurus NISN, dan mengikuti prosedur akademik yang ketat, jika di puncak kekuasaan bukti kehadiran belaka dapat ditoleransi sebagai bukti kelulusan?”

Fenomena ini membunuh etos kerja, meruntuhkan budaya malu, serta mencederai kredibilitas lulusan Paket C dan praktisi homeschooling di hadapan dunia kerja maupun perguruan tinggi.

Kalkulasi Matematika Akademik dan Pintu Pilpres 2029

Pasca-putusan MK tanggal 6 Oktober 2026, perhatian publik kini tertuju pada masa depan: “bagaimana kepastian syarat pendaftaran pada Pilpres 2029?”

Sesuai regulasi Kemendikdasmen, baik pada jalur formal (SMA/SMK/MA) maupun jalur nonformal/informal (Paket C & Homeschooling), setiap peserta didik memiliki kewajiban akademik untuk menuntaskan masa studi selama 6 semester atau 3 tahun ajaran yang terdata secara berkala dan runtut pada sistem Dapodik.

Apabila tuntutan pemulihan meritokrasi dan kejelasan administrasi mengharuskan pemenuhan syarat ijazah yang sah secara murni dari awal berdasarkan kalender akademik yang berjalan, pendaftaran peserta didik baru paling cepat baru dapat dilakukan pada Tahun Ajaran 2027/2028 (yang baru dimulai Juli 2027).

Kalkulasi matematis kurikulum menunjukkan:

1. Awal Masa Studi: Juli 2027 (TA 2027/2028).

2. Masa Studi 6 Semester (3 Tahun): Juli 2027 hingga pertengahan tahun 2030.

3. Penerbitan Ijazah Sah: Baru dapat diterbitkan pada Tahun 2030.

Sementara itu, tahapan pendaftaran resmi pasangan calon Pilpres 2029 oleh KPU dipastikan berlangsung pada akhir tahun 2028 atau awal 2029.

Di sinilah letak incompatibilitas waktu yang fatal. Pada saat pendaftaran Pilpres 2029 dibuka dan ditutup oleh KPU, status kepemilikan ijazah sah tersebut belum selesai karena studi baru tuntas pada 2030. Memaksakan kelulusan instan tanpa menempuh 6 semester penuh berakibat cacat administratif mutlak dan melanggar aturan Kemendikdasmen. Tanpa dokumen kelulusan yang bersih dari sengketa, pintu kontestasi Pilpres 2029 secara otomatis menghadapi barikade hukum yang tak terelakkan.

Penutup

Putusan MK 6 Oktober 2026 mungkin telah menghentikan sengketa prosedur pemilu di meja hijau, namun pertimbangan hakim yang menegaskan certificate of attendance bukan bukti kelulusan telah menelanjangi krisis integritas dan meritokrasi yang sedang terjadi.

Aturan hukum dan standar pendidikan tidak boleh dibuat kompromistis hanya demi melayani kepentingan penguasa. Sebab, ketika sistem meritokrasi runtuh dan integritas pendidikan formal, nonformal, maupun informal tercederai, kerugian terbesar bangsa ini bukanlah pergantian figur di panggung politik, melainkan hilangnya kepercayaan satu generasi penuh anak bangsa bahwa kejujuran, kerja keras, dan integritas adalah jalan utama menuju kepemimpinan nasional.

Penulis: Febby Siti Permanasari Lintang S.Sos – Pengamat Pendidikan Swarna Dwipa Institute,  Praktisi Pendidikan dan Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Fatimah Insani

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat publik Munarman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak tepat jika disebut sebagai putusan yang menolak seluruh pokok persoalan yang diajukan pemohon.

Menurut Munarman, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memiliki makna berbeda dengan penolakan terhadap substansi perkara.

“Menariknya MK ini bunyi putusannya tidak dapat diterima. Dia bukan menolak sebetulnya. Jadi banyak orang yang salah menyatakan menolak,” kata Munarman di Podcast Forum Keadilan Madilog, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai terdapat bagian penting dalam pertimbangan perkara yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik, terutama mengenai persoalan dokumen ijazah yang dipersoalkan dalam persidangan.

Munarman bahkan menyebut tidak ada satu pun dari sembilan hakim MK yang berbeda pendapat mengenai persoalan tersebut.

“Sembilan hakim tidak berbeda pendapat satu pun bahwa Gibran tidak punya dokumen ijazah karena Wakil Presiden tidak pernah mengakui. Kan enggak ngaku dia,” ujarnya.

Menurut Munarman, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya ijazah. Ia menilai apabila seseorang menggunakan dokumen yang berisi keterangan tidak benar untuk memperoleh hak tertentu, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.

“Itu tergolong perbuatan tercela dan itu adalah pelanggaran hukum berat,” katanya.

Munarman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penggunaan keterangan palsu dalam dokumen otentik.

Ia menyebut ada dua aspek pidana yang menurutnya perlu diperiksa. Pertama, dugaan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta otentik. Kedua, dugaan menggunakan dokumen tersebut sehingga melahirkan hak.

“Yang kedua, pidana yang kedua menggunakan akta otentik yang keterangannya tidak benar, yang palsu itu, menggunakan sehingga menimbulkan hak,” ujarnya.

Munarman mengatakan, jika dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, maka pihak yang menggunakannya juga harus diperiksa dalam proses hukum.

“Siapa yang menggunakan itu? Gibran. Di situlah unsur pidana yang dimaksud dengan mens rea itu. Mens reanya itu sudah timbul sejak dia mengajukan dokumen itu,” katanya.

Munarman bahkan menggunakan istilah sangat keras untuk menggambarkan seriusnya persoalan apabila terbukti ada pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan presiden atau wakil presiden.

“Orang yang mempermainkan posisi presiden, wakil presiden, makar juga. Orang yang memalsukan dokumen untuk menjadi wakil presiden itu sama setara nilainya dengan perbuatan pidana makar. Tingkat keberatannya,” ujar Munarman.

Lebih jauh, Munarman menilai putusan MK justru membuka persoalan yang lebih besar mengenai tata kelola negara dan penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai dokumen pribadi seorang calon wakil presiden, tetapi juga menyangkut mekanisme penyelenggaraan pemilu, birokrasi, serta penegakan hukum.

“MK itu hanya ingin membuka peristiwa itu sebetulnya. Menghadirkan ke publik bahwa ada persoalan di negara ini sebetulnya,” katanya.

Ia kemudian menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari tata cara penyelenggaraan pemilu hingga dugaan penggunaan birokrasi untuk menopang kekuasaan.

“Persoalan apa? Persoalan penyelenggaraan tata cara penyelenggaraan pemilu yang tidak benar. Kemudian persoalan birokrasi yang bisa disetel untuk menopang kekuasaan mengeluarkan surat itu kan. Kemudian ada persoalan hukum pidana yang tidak berjalan,” ujarnya.

Munarman selanjutnya menyoroti kewenangan konstitusional DPR dan MPR.

Ia mengingatkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR sebagaimana mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

Menurutnya, apabila DPR menemukan alasan konstitusional yang memenuhi ketentuan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, proses tersebut dapat diteruskan ke MPR dan kemudian diuji melalui mekanisme di MK.

“Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR,” kata Munarman.

Karena itu, ia kini menempatkan DPR sebagai lembaga yang menurutnya mempunyai peran penting setelah putusan MK tersebut.

Munarman bahkan memperingatkan bahwa jika DPR tidak merespons persoalan tersebut, maka akan muncul persoalan politik yang jauh lebih serius.

“Seandainya DPR tidak melakukan itu, ini kejahatan politik. Kalau DPR juga tidak bergerak, juga tidak melakukan respons terhadap putusan MK, maka artinya negara ini sudah menunjukkan ada kejahatan politik yang terorganisir,” tegasnya.

Sementara itu, Munarman menggambarkan tingginya perhatian publik terhadap sidang MK yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Gibran.

Ia mengatakan masyarakat mengikuti pembacaan putusan dengan ekspektasi besar, termasuk adanya kegiatan nonton bareng di berbagai tempat.

“Publik akhirnya menunggu satu persidangan yang luar biasa terkait dengan posisi dari ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Menurut Munarman, suasana tersebut muncul karena sebagian masyarakat berharap MK mengambil keputusan yang secara langsung berdampak terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Seolah-olah menunggu akan terjadi satu keajaiban, di mana dalam pikiran banyak orang ada putusan terkait dengan diskualifikasi dari Wakil Presiden Gibran,” katanya.

Namun, setelah amar putusan dibacakan, Munarman menilai publik perlu mencermati secara lebih teliti antara amar putusan dan pertimbangan hakim.

Ia menyebut Putusan MK Nomor 01/2026 pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Akan tetapi, menurutnya, terdapat bagian pertimbangan yang penting mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Memang menyatakan menolak apa yang diajukan oleh para pemohon. Tetapi yang menarik di sini adalah temuan dari hakim MK tidak ada ijazah,” kata Munarman.

Ia menambahkan, persoalan tersebut kemudian memunculkan beragam reaksi publik. Sebagian pihak merasa putusan tersebut memberikan titik terang, sementara kelompok lain menilai persoalan tersebut belum selesai.

“Ada yang sujud syukur,” ujarnya.

Bagi Munarman, polemik tersebut kini tidak semestinya hanya berhenti di MK. Menurut dia, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusional, lembaga negara lain harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

Dengan demikian, bola panas polemik dokumen pendidikan Gibran kini menurutnya tidak hanya berada di ruang sidang MK, tetapi juga berada di tangan DPR.

Persoalan berikutnya adalah apakah DPR akan mengambil langkah politik dan konstitusional atas temuan serta pertimbangan dalam putusan MK tersebut, atau justru membiarkannya berhenti sebagai polemik politik.

Jika DPR memilih bergerak, prosesnya akan memasuki mekanisme ketatanegaraan yang berbeda. Jika DPR tidak bergerak, perdebatan mengenai tanggung jawab politik dan hukum atas persoalan tersebut dipastikan belum akan berakhir.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuka persoalan serius mengenai legitimasi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Soenarko mengatakan, setelah rangkaian persidangan di MK, masyarakat menurutnya telah mendapatkan gambaran mengenai persoalan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Dari lima kali sidang di MK ini, kita sudah mendapatkan kepastian bahwa Gibran yang sekarang jadi wakil presiden itu tidak memenuhi syarat pendidikan untuk wakil presiden. Sudah jelas mulai malam ini,” kata Soenarko dalam video yang beredar, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif biasa. Soenarko bahkan menilai terdapat dugaan penipuan terhadap rakyat Indonesia dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Berarti dia telah melakukan penipuan kepada kita rakyat Indonesia dan bangsa Indonesia. Termasuk menipu terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku di negeri kita ini,” ujarnya.

Soenarko juga menyebut persoalan tersebut sebagai dugaan perbuatan tercela yang menurutnya terlihat secara terang.

“Simpelnya, Gibran ini telah melakukan perbuatan tercela yang sangat kasat mata,” katanya.

Meski demikian, Soenarko mempertanyakan mengapa MK tidak secara langsung menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga negara lain yang dinilainya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menduga ada pertimbangan tertentu di balik sikap MK tersebut.

“Walaupun tadi Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan karena mungkin Mahkamah Konstitusi enggak tahu, atau mungkin takut atau sungkan menyerahkan penyelesaian penipuan yang dilakukan Gibran kepada instansi lain,” ujar Soenarko.

Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat berlanjut melalui lembaga negara lain, termasuk DPR dan MPR.

Ia mengacu pada pandangan yang sebelumnya disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun mengenai kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah politik ketatanegaraan.

“Kira-kira seperti yang dikatakan Pak Refly Harun tadi, kepada DPR kembali ke MK, mungkin lanjut ke MPR,” katanya.

Soenarko kemudian menyampaikan pernyataan yang lebih keras. Ia mengatakan masyarakat dapat saja tidak lagi menganggap Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Tapi kita sekarang boleh saja sudah tidak menganggap Gibran itu sebagai wakil presiden,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat menjelang Pemilu 2029. Menurut Soenarko, masyarakat jangan sampai kembali terjebak pada praktik politik yang menurutnya hanya mengandalkan bantuan sosial atau pemberian kebutuhan pokok.

“Di samping itu jelas 2029 dia jangan mimpi untuk maju dan kita jangan sampai mau ditipu,” ujarnya.

“Mudah-mudahan pengadilan atau sidang di Mahkamah Konstitusi ini memberikan edukasi kepada seluruh warga Indonesia supaya kita jangan ditipu dengan bansos dan beras 5 kilogram,” sambung Soenarko.

Lebih jauh, Soenarko juga menyinggung proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menduga terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan atau dokumen yang kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Menurut Soenarko, dugaan tersebut tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi juga pihak-pihak lain.

“Penipuan yang dilakukan oleh Gibran untuk bisa jadi cawapres dengan suketnya itu melibatkan beberapa kelompok,” katanya.

Ia kemudian menyebut mantan Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran.

“Satu oknum pribadi. Siapa itu oknum pribadi? Bapaknya si Gibran yang namanya Jokowi yang menjabat presiden,” ujar Soenarko.

Soenarko menuduh adanya tekanan dari Jokowi dalam proses penerbitan surat keterangan tersebut.

“Dengan tekanannya itu dia paksalah yang namanya Dikdas sama-sama mengeluarkan suket itu,” katanya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Desakan agar DPR dan MPR mengambil langkah politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo menilai putusan MK tersebut harus menjadi momentum bagi DPR dan MPR untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Menurut Sulaksono, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

“Kami mendesak DPR segera mengambil langkah konstitusional dan membawa persoalan ini ke MPR. Kalau MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat, maka persoalan ini tidak boleh didiamkan,” ujar Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Sulaksono menilai putusan MK telah membuka fakta penting mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah sederajat.

MK juga menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri. Dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.

“Ini bukan persoalan kecil. Syarat pendidikan merupakan salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. Karena itu harus ada lembaga negara yang mengambil tindakan terhadap temuan tersebut,” tegas Sulaksono.

Sulaksono mengatakan pihaknya memahami bahwa MK tidak mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Namun, menurut dia, publik juga harus melihat secara utuh pertimbangan hukum MK.

MK menjelaskan perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

Pada saat yang sama, MK menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

“Justru karena MK mengatakan ada ranah lembaga lain, maka DPR dan MPR jangan berpangku tangan. Bola sekarang harus dimainkan oleh lembaga yang memang mempunyai kewenangan konstitusional,” kata Sulaksono.

Menurutnya, DPR harus berani melakukan pemeriksaan politik dan konstitusional terhadap persoalan tersebut sebelum MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Desakan GBM tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran setelah putusan MK.

Sejumlah pemberitaan menyebut putusan MK membuka perdebatan baru mengenai kemungkinan pemakzulan melalui DPR dan MPR. Namun, secara konstitusional, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya putusan MK.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, termasuk melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara mekanismenya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, yang antara lain melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Karena itu, desakan GBM pada dasarnya mengarah agar DPR menggunakan mekanisme konstitusional tersebut untuk menguji persoalan Gibran, bukan menganggap jabatan Wakil Presiden otomatis gugur akibat putusan MK.

Reuters juga melaporkan bahwa meskipun MK menemukan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah yang memenuhi persyaratan pendidikan setara SMA, sembilan hakim MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan posisi Gibran karena ia telah dilantik. Hakim MK juga menyatakan persoalan tersebut berada dalam kewenangan lembaga lain.

Sulaksono menegaskan GBM meminta DPR tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai konflik politik, melainkan sebagai persoalan mengenai persyaratan jabatan publik.

“Kalau benar ada persoalan mengenai pemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden, maka harus diperiksa secara terbuka. DPR jangan takut mengambil sikap. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian konstitusional,” katanya.

Ia juga meminta MPR tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses konstitusional di DPR berjalan.

“Jadi kami mendesak DPR segera membentuk atau menggunakan mekanisme yang tersedia untuk memeriksa persoalan ini. Setelah itu MPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD 1945. Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian publik ini dibiarkan tanpa penyelesaian,” ujar Sulaksono.

Desakan tersebut menambah panjang daftar pihak yang meminta persoalan status Gibran ditindaklanjuti melalui jalur politik dan ketatanegaraan setelah putusan MK.

Sementara itu, Gibran sendiri menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK dan tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemohon perkara terkait surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing, menilai Gibran akan lebih terhormat apabila mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden dan kembali menekuni dunia bisnis, termasuk berjualan martabak.

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy saat berbincang dengan jurnalis senior Margi Syarif di podcast Forum Keadilan Madilog, Kamis (8/10/2026) mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian publik terkait polemik dokumen pendidikan Gibran.

Mercy mengaku bersyukur dapat menjadi salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Menurut dia, proses persidangan di MK telah membuka berbagai hal yang selama ini menjadi perdebatan publik.

“Saya bersyukur menjadi salah satu pemohon sidang MK kemarin. Karena saya menjadi saksi bahwa segala kebohongan akhirnya terbongkar,” kata Mercy.

Ia menilai proses persidangan telah memperlihatkan persoalan tersebut secara terbuka di hadapan publik.

“Alhamdulillah, puji Tuhan semua itu dipertontonkan dengan telanjang sewaktu sidang MK,” ujarnya.

Mercy kemudian mempertanyakan mengapa dokumen yang menurutnya penting untuk membuktikan latar belakang pendidikan seseorang dapat menjadi polemik berkepanjangan.

“Siapapun kamu kalau kamu tidak bisa membuktikan punya ijazah, kamu adalah pembohong,” tegasnya.

Ketika ditanya Margi Syarif mengenai langkah yang sebaiknya dilakukan Gibran setelah polemik tersebut, Mercy menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden menurutnya merupakan pilihan yang lebih terhormat.

“Lebih terhormat kalau dia mundur. Ya kan dia businessman, dia bisa jualan martabak ke mana-mana,” kata Mercy.

Menurut Mercy, profesi sebagai pengusaha tidak mensyaratkan seseorang menunjukkan ijazah sebagaimana persyaratan untuk menduduki jabatan publik tertentu.

“Itu menurut aku jauh lebih terhormat. Karena untuk jual martabak kan enggak ditanya ijazahnya apa,” ujarnya.

Mercy juga menyeret persoalan pendidikan yang pernah menjadi polemik terkait keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia kemudian menyampaikan pandangan kritis mengenai pentingnya pendidikan dalam keluarga tersebut.

“Jangan lupa loh ayahnya Mas Gibran juga punya masalah kan dengan ijazahnya. Hidup ini sementara. Ngapain sih terus-menerus melakukan kebohongan?” kata Mercy.

Ia bahkan menduga persoalan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan bukan merupakan sesuatu yang dianggap penting oleh keluarga Jokowi.

“Mungkin mereka itu sebenarnya tidak terlalu menghargai pendidikan. Ya, artinya pendidikan bukan hal yang penting bagi keluarga Pak Jokowi. Kalau penting kan punya ijazah, Mas,” ujarnya.

Mercy juga memberikan pandangan ketika Margi Syarif menanyakan apakah foto Gibran masih pantas dipasang di ruang-ruang kelas dan lingkungan pendidikan.

Menurut Mercy, dirinya tidak sependapat apabila foto Gibran tetap dipajang di lingkungan pendidikan.

“Jujur, tidak,” jawab Mercy.

Ia mengatakan persoalan tersebut bahkan menjadi pertanyaan di kalangan murid-muridnya.

“Murid-murid saya aja itu mempertanyakan. Bagaimana sih, Bu, kok bisa jadi wapres tapi enggak punya ijazah?” ujar Mercy menirukan pertanyaan para muridnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polemik dokumen pendidikan Gibran menurut Mercy bukan hanya menyangkut persoalan politik, tetapi juga menyentuh persoalan keteladanan di dunia pendidikan.

Dalam wawancara tersebut, Margi Syarif juga menanyakan kemungkinan reaksi masyarakat apabila DPR tidak merespons perkembangan setelah putusan MK.

Mercy menilai sikap tersebut justru berpotensi semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Rakyat makin sadar bahwa DPR itu tidak membela moral, tapi membela kepentingannya sendiri,” kata Mercy.

“Mungkin mereka bagian dari itu juga,” lanjutnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik mengenai status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, S.Sos, secara resmi mengusulkan pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Usulan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta dan dilengkapi satu berkas dokumen pendukung.

Dalam surat tersebut, Tonny meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.

“Sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi Republik Indonesia, kami yang bertandatangan di bawah ini menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,” demikian bunyi surat tersebut, Rabu (7/10/2026).

Tonny menjadikan persoalan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai salah satu dasar pengajuan usul pemberhentian tersebut.

Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Tonny, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah menjadi bagian dari fakta hukum yang diperdebatkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam suratnya, Tonny menyatakan bahwa Gibran dinilai tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurutnya dapat menjadi bukti sah dan meyakinkan mengenai kelulusan pendidikan setara SMA.

“Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tulis Tonny.

Tonny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Pemberhentian dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur konstitusi atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Tonny menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran perlu diperiksa melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Ia meminta Pimpinan DPR membawa persoalan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI.

Tonny juga meminta DPR menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Tidak berhenti pada penyelidikan, Tonny secara tegas meminta DPR memproses usulan pemberhentian Gibran sesuai mekanisme konstitusional.

Ia meminta proses tersebut diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum.

“Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil,” demikian bunyi bagian petitum surat tersebut.

Tonny menyebut langkah itu diperlukan demi menjaga wibawa konstitusi, kepastian hukum dan keadilan di Indonesia.