31 Oktober 2026

Gibran Rakabuming Raka

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap cerita di balik pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung secara tiba-tiba. Mahfud menyebut, sebelum akhirnya Listyo Sigit digantikan, Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah beberapa kali memiliki rencana untuk mengganti Kapolri.

Dalam keterangannya di Podcast Forum Keadilan Madilog, Rabu (7/20/3026), Mahfud menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersama istrinya, Iriana, serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, terdapat beberapa momentum ketika pergantian Kapolri sebelumnya disebut batal atau tertunda.

Mahfud mengungkapkan, salah satu momentum terjadi menjelang HUT TNI pada 5 Oktober 2025. Saat itu, menurut informasi yang diterimanya, sudah ada rencana pergantian Kapolri.

Namun rencana tersebut kemudian tidak terlaksana.

“Menjelang HUT TNI 5 Oktober tahun 2025 sudah ada rencana ganti Kapolri, tapi tiba-tiba nggak jadi,” kata Mahfud dalam keterangannya.

Mahfud kemudian menyebut adanya kunjungan Joko Widodo dan Iriana ke Hambalang pada 4 Oktober 2025.

“Tanggal 4 sore Pak Jokowi dan Bu Iriana ke Hambalang. Pak Jokowi datang sama Iriana ke Hambalang untuk mencegah itu,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyebut adanya momentum lain ketika pergantian Kapolri kembali menjadi pembahasan, yakni menjelang penyerahan hasil kerja tim reformasi kepolisian.

Menurut Mahfud, pada momentum tersebut kembali muncul upaya agar Listyo Sigit tidak diganti. Ia menyebut Gibran juga pernah menemui Presiden Prabowo dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Lalu yang kedua ketika Pak Kapolri mau diganti waktu itu menjelang penyerahan tim reformasi Komisi Reformasi itu, lalu katanya Gibran menemui Presiden,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, keputusan mengganti Listyo Sigit akhirnya benar-benar dilakukan secara mendadak. Bahkan, menurut dia, Listyo masih mengikuti agenda bersama Presiden Prabowo pada pagi hari sebelum kemudian mendapat pemberitahuan mengenai pergantian dirinya.

“Kita kaget. Pak Listyo pagi masih baik-baik dengan Presiden di Lubang Buaya. Terus siangnya, sekitar jam 09.00, tiba-tiba dia diberitahu kalau ada pergantian,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pemberitahuan yang mendadak tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya upaya-upaya yang dapat menghambat keputusan pergantian Kapolri.

Ia juga menyebut nama Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam proses tersebut.

“Kalau diberitahu sebelumnya ada yang mengganjal lagi dan yang mengamankan nampaknya Dasco,” kata Mahfud.

Mahfud menilai Dasco memiliki peran efektif dalam memastikan keputusan pergantian Kapolri dapat berjalan.

Dalam pembicaraan mengenai pergantian Kapolri, Mahfud juga menyinggung nama Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Menurut Mahfud, Suyudi sebelumnya termasuk dalam skema yang disiapkan oleh Listyo Sigit. Namun, dalam perkembangannya, Suyudi disebut tidak lagi masuk dalam daftar prioritas Listyo.

“Ini semula juga termasuk di dalam skema yang disiapkan, salah satu yang disiapkan oleh Pak Listyo Sigit. Tapi konon ini dianggap terlalu aktif, tidak lagi banyak koordinasi, dianggap mencari jalan sendiri sehingga tidak masuk lagi dari daftar prioritas Kapolri,” ungkap Mahfud.

Meski demikian, menurut Mahfud, Presiden Prabowo mempunyai pertimbangan sendiri dalam menentukan figur yang akan memimpin Polri.

Mahfud menilai Suyudi memiliki peluang untuk membangun kepemimpinan yang berbeda dari era sebelumnya.

“Menurut saya Suyudi bisa melepaskan diri nanti dari identitas Polri yang sudah terlanjur disebut bagian dari kelompok Listyo,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan agar kepemimpinan baru di Polri tidak mengulangi pola yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Ia menyinggung tudingan mengenai kebiasaan menyingkirkan orang-orang yang dianggap tidak berada dalam kelompok atau struktur kepemimpinan tertentu.

“Saya ingatkan jangan melakukan hal yang sama seperti yang dikeluhkan oleh banyak orang telah dilakukan oleh Pak Listyo. Yaitu menyingkirkan orang-orang baik,” ujar Mahfud.

Menurut dia, pergantian pucuk pimpinan tidak semestinya diikuti dengan pembersihan secara membabi buta terhadap pejabat atau anggota yang sebelumnya berada dalam struktur kepemimpinan lama.

“Jangan sampai membuang orang-orang yang hebat hanya karena dulu secara struktural ikut Pak Listyo, kebijakan Pak Listyo,” tegasnya.

Mahfud menjelaskan, struktur organisasi Polri dan TNI sangat hierarkis. Karena itu, seorang bawahan pada dasarnya mengikuti garis komando atasannya.

“Di Polri dan TNI itu sangat hierarkis. Kalau atasannya paling atas, yang bawahnya nggak berkutik. Kalau mau berkutik dibuang,” katanya.

Mahfud juga mengaitkan pergantian Kapolri dengan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, pergantian tersebut tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi kepolisian yang sedang menjadi perhatian publik.

“Pergantian Kapolri yang begitu cepat sebetulnya sudah dirancang sebelumnya oleh satu lembaga yang dibentuk oleh Presiden, yaitu Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujar Mahfud.

Ia menilai komisi tersebut mendapatkan beban besar karena diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini melekat pada institusi kepolisian.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berarti Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Menurut Amir, apabila MK nantinya mengabulkan permohonan dan menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden, masih terdapat mekanisme konstitusional yang harus dilalui sebelum seorang Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Kalau MK mengabulkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, belum berarti Gibran bisa langsung dicopot dari Wakil Presiden. Kewenangan pemberhentian ada pada MPR melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Secara konstitusional, mekanisme tersebut memang tidak sederhana. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MPR sendiri menjelaskan bahwa kewenangannya adalah memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah MK memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena itu, menurut Amir, putusan MK nantinya harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian proses ketatanegaraan, bukan sebagai keputusan otomatis untuk mengganti Wakil Presiden.

“Jadi kalau MK mengabulkan, persoalannya belum selesai. Masih ada DPR dan MPR. Di sinilah tafsir politik dan konstitusional MPR akan sangat menentukan,” ujarnya.

Perkara yang dimaksud Amir berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang antara lain diajukan Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang yang berlangsung 21 September 2026, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden.

MK mencatat pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga mendalilkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya administratif, tetapi diduga berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran. Dalil tersebut tentu masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum merupakan putusan MK.

Amir mengatakan dinamika persidangan perlu dicermati karena putusan MK nantinya dapat mempunyai implikasi politik dan ketatanegaraan yang luas.

Ia bahkan membaca kemungkinan adanya perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi. Namun, prediksi mengenai komposisi hakim yang mengabulkan atau menolak, menurutnya, masih harus menunggu putusan resmi MK.

“Bisa saja terjadi perbedaan pendapat di antara hakim. Ada kemungkinan mayoritas mengabulkan dan sebagian berbeda pendapat. Tetapi itu masih analisis. Kita harus menunggu putusan resmi MK,” katanya.

Amir kemudian menghubungkan perkembangan perkara Gibran dengan sejumlah perubahan politik dan kelembagaan yang berlangsung di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, pergantian Kapolri, reposisi sejumlah Kapolda, serta perubahan komposisi lembaga penasihat Presiden harus dibaca sebagai bagian dari dinamika konsolidasi pemerintahan.

Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo memang mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dengan Pratikno sebagai Ketua dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Komposisinya mencakup tokoh dengan latar belakang politik, pemerintahan, agama, bisnis, akademisi hingga aktivis.

Pada hari yang sama, Prabowo juga melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Bagi Amir, perkembangan tersebut menunjukkan adanya upaya memperluas basis dukungan dan membangun konfigurasi kekuasaan baru.

“Kita melihat ada perubahan di berbagai sektor. Ada pergantian Kapolri, reposisi Kapolda, pembentukan konfigurasi Wantimpres dan masuknya sejumlah tokoh dengan latar belakang yang berbeda. Ini bisa dibaca sebagai bagian dari upaya Prabowo membangun kekuatan baru,” kata Amir.

Namun, ia menegaskan analisis tersebut tidak berarti setiap pergantian pejabat pasti merupakan bagian dari agenda politik menuju Pemilu 2029. Menurutnya, hubungan antarperistiwa tersebut harus dilihat secara hati-hati.

Amir menilai konsolidasi kekuasaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada pertarungan politik 2029.

Menurut dia, jika Prabowo ingin melanjutkan agenda politiknya pada periode berikutnya, Gerindra harus memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam parlemen.

“Prabowo bersama Gerindra harus mempersiapkan Pemilu 2029. Kalau ingin pemerintahan kuat, Gerindra harus menjadi kekuatan mayoritas atau setidaknya menjadi kekuatan terbesar di parlemen,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan gagasan perubahan sistem kepartaian. Menurut Amir, persoalan biaya politik yang mahal perlu dijawab dengan pembenahan partai politik dan sistem pemilu.

Amir merujuk pada pernyataan Syahganda Nainggolan mengenai keluhan Prabowo terhadap mahalnya biaya politik dalam pilkada. Dari persoalan tersebut, ia melihat perlunya “peremajaan” dan penyederhanaan sistem kepartaian.

“Keluhan mengenai mahalnya biaya pilkada bisa dijawab dengan peremajaan partai politik. Sistem kepartaian harus dibuat lebih sederhana dan sehat,” katanya.

Amir juga memprediksi partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPR dapat menghadapi tekanan untuk melakukan konsolidasi menjelang Pemilu 2029.

Ia menyebut PBB, Partai Prima dan Partai Garuda sebagai contoh partai yang menurutnya berpotensi mencari kendaraan politik baru atau melebur dengan kekuatan yang lebih besar.

“Partai nonparlemen seperti PBB, Prima, Partai Garuda dan lainnya bisa saja masuk ke dalam pemerintahan atau melakukan konsolidasi. Bahkan secara politik bisa muncul wacana peleburan ke Gerindra,” ujarnya.

Namun, hal tersebut masih merupakan prediksi politik Amir dan belum menjadi kebijakan resmi partai-partai yang disebut.

Sebagai gambaran, hasil Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah partai berada di bawah ambang batas parlemen 4 persen. Data KPU mencatat, antara lain, Partai Garuda memperoleh sekitar 0,27 persen, PBB 0,32 persen, Partai Prima tidak memperoleh kursi DPR, sementara Partai Ummat sekitar 0,42 persen.

KPU sendiri menetapkan ambang batas perolehan suara sah nasional untuk penentuan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024.

Amir berpandangan penyederhanaan partai politik perlu dibarengi aturan yang lebih tegas.

Ia mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen sekaligus konsekuensi kelembagaan bagi partai yang tidak mampu memenuhi ambang tersebut.

“Parliamentary threshold bisa dinaikkan menjadi 5 persen. Partai yang tidak mencapai 5 persen harus ada ketentuan yang membuat mereka melakukan merger atau bahkan dibubarkan sesuai mekanisme hukum. Jangan setiap pemilu muncul banyak partai baru tanpa basis politik yang kuat,” katanya.

Menurut dia, penyederhanaan partai bukan semata-mata untuk memperkuat pemerintah, tetapi juga untuk membuat sistem politik lebih efisien.

“Kalau terlalu banyak partai, biaya politik semakin mahal dan pemerintahan juga harus terus melakukan kompromi politik. Kalau partai lebih sedikit tetapi memiliki basis massa yang kuat, pemerintahan akan lebih stabil,” ujarnya.

Amir juga mengaitkan konsolidasi politik menuju 2029 dengan gagasan perubahan ketatanegaraan, termasuk kemungkinan kembali ke UUD 1945.

Menurut dia, wacana tersebut harus ditempatkan dalam proses politik dan konstitusional yang panjang karena perubahan UUD merupakan kewenangan MPR.

“Kalau kekuatan politik Prabowo dan Gerindra semakin besar pada 2029, bukan tidak mungkin muncul kembali ke UUD 45,” kata Amir.

Ia menilai seluruh perkembangan tersebut menunjukkan bahwa politik Indonesia mulai memasuki fase konsolidasi menuju Pemilu 2029.

Bagi Amir, isu Gibran, perubahan pejabat strategis, konsolidasi partai politik dan penguatan Gerindra tidak harus dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.

“Kalau kita lihat sebagai rangkaian, semuanya akan bermuara pada satu pertanyaan besar: seperti apa konfigurasi kekuasaan Indonesia setelah Pemilu 2029?” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ranah hukum pidana. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi pendidikan.

Guntur menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, dokumen dari UTS Insearch yang diterima Kementerian Pendidikan saat itu berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini membuka pintu pidana,” kata Guntur, seperti dikutip dari pernyataannya yang beredar terkait polemik dokumen pendidikan Gibran, Senin (5/10/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pejabat Kemendikdasmen memang menjelaskan bahwa dokumen dari UTS Insearch yang diajukan dalam permohonan penyetaraan antara lain certificate of attendance dan transkrip nilai. Pejabat tersebut juga mengakui bahwa pada saat pengajuan tidak terdapat ijazah dari UTS Insearch.

Hakim MK Saldi Isra bahkan mempertanyakan makna certificate of attendance tersebut. Dalam persidangan, pejabat Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sertifikat tersebut lebih menunjukkan bahwa seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Adapun status tamat atau tidak kemudian dinilai tim penyetaraan melalui transkrip dan keseluruhan riwayat pendidikan.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi titik kritik Guntur.

Ia mempertanyakan bagaimana status tamat pendidikan dapat ditentukan apabila dokumen yang diterima kementerian tidak berupa ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Guntur juga menyoroti adanya nilai yang disebut fail dalam transkrip yang menjadi bagian dari dokumen penyetaraan. Menurut dia, rangkaian fakta tersebut perlu diperiksa secara terbuka untuk mengetahui apakah penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 2019 telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen yang sah.

Namun, posisi pemerintah dalam persidangan berbeda. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah penerbitan ijazah baru. Surat tersebut merupakan dokumen administratif pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia. Penilaian dilakukan terhadap keseluruhan riwayat pendidikan, kesinambungan jenjang, hasil belajar, transkrip, dan struktur kurikulum.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch dinilai dengan cara menyandingkan sejumlah mata kuliah dengan struktur kurikulum SMK bidang Akuntansi dan Keuangan. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 6 Agustus 2019.

Dari persoalan administrasi tersebut, Guntur kemudian membawa perdebatan ke ranah pidana.

Ia menyebut dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen dapat diperiksa menggunakan ketentuan pidana, antara lain Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 421 KUHP, tergantung pada konstruksi peristiwa dan pembuktian yang nantinya ditemukan aparat penegak hukum.

Pasal 263 KUHP lama mengatur mengenai pemalsuan surat. Sementara Pasal 266 berkaitan dengan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Karena itu, menurut Guntur, aparat penegak hukum memiliki alasan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya tindak pidana.

Namun, keberadaan unsur pidana tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya perbedaan atau kekurangan dokumen. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat keterangan palsu, kesengajaan, siapa yang membuat atau memasukkan keterangan tersebut, serta apakah seluruh unsur pasal yang disangkakan terpenuhi.

Dengan kata lain, persoalan “tidak ada ijazah dalam dokumen yang diajukan” dan persoalan “terjadi tindak pidana pemalsuan” merupakan dua hal yang berbeda.

Guntur juga menolak anggapan bahwa perkara yang berkaitan dengan dokumen 2019 otomatis tidak dapat diproses karena sudah terlalu lama.

Ia merujuk ketentuan daluwarsa dalam KUHP lama. Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun setelah 12 tahun.

Dengan dasar tersebut, Guntur menghitung dugaan peristiwa pada 2019 masih berada dalam rentang waktu penuntutan hingga sekitar 2031.

Akan tetapi, persoalan daluwarsa tidak cukup dihitung secara sederhana dari tahun penerbitan dokumen. Penentuan tindak pidana yang relevan, waktu terjadinya perbuatan, ancaman pidana yang berlaku, serta aturan peralihan apabila terdapat perubahan KUHP harus diperiksa secara hukum.

Yang menjadi penting, polemik tersebut kini sudah masuk ke ruang persidangan terbuka. MK sedang memeriksa permohonan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Di sisi lain, pemerintah mempertahankan proses penyetaraan tersebut. Kemendikdasmen menyatakan penilaian dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan substantif terhadap keseluruhan riwayat pendidikan, bukan hanya berdasarkan satu dokumen dari UTS Insearch.

Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya apakah surat keterangan penyetaraan tersebut sah secara administratif, tetapi juga apakah terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.

Jika memang ditemukan indikasi pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Namun, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan pasal apa yang tepat diterapkan tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Polemik ini pada akhirnya menunggu pembuktian. Apakah persoalan dokumen penyetaraan Gibran berhenti sebagai perdebatan administratif, atau berkembang menjadi perkara pidana, akan sangat bergantung pada fakta, dokumen asli, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

MoneyTalk.id, Jakarta – Perombakan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 menuai kritik. Meski disebut sebagai reshuffle ketujuh sejak pemerintahan Prabowo berjalan, Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) menilai istilah tersebut tidak sepenuhnya tepat untuk menggambarkan perubahan yang terjadi.

Ketua GSBK, Febri Yohansyah, menyebut langkah Prabowo lebih menyerupai reposisi kekuasaan ketimbang perombakan kabinet. Menurutnya, sebagian pejabat yang mengalami pergantian posisi justru tetap berada dalam lingkaran kekuasaan, hanya dengan jabatan berbeda.

“Kalau namanya reshuffle, itu harus ada yang didepak, tidak punya jabatan lagi. Kalau cuma dipindah dari kursi satu ke kursi lain, itu bukan reshuffle. Itu reposisi,” tegas Febri, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Febri, substansi perombakan kabinet semestinya diukur dari perubahan komposisi kekuasaan, bukan hanya pergantian nama dan jabatan. Apabila pejabat lama tetap memperoleh posisi strategis, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana perubahan tersebut benar-benar membawa arah baru bagi pemerintahan.

Febri mencontohkan pergeseran Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Begitu pula dengan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolri dan kemudian dipercaya menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam pergantian tersebut, posisi Kapolri diisi Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Sementara itu, Dudung menggantikan Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam.

Bagi Febri, pola pergantian semacam ini memperlihatkan bahwa sejumlah figur lama tetap mendapatkan tempat dalam struktur pemerintahan.

“Perhatikan saja, tidak ada yang benar-benar keluar dari lingkaran kekuasaan. Mereka hanya berpindah tempat. Ini lebih tepat disebut penataan ulang posisi daripada perubahan mendasar,” ujarnya.

Ia menilai, publik seharusnya tidak hanya melihat siapa yang dilantik, tetapi juga mencermati siapa yang tetap dipertahankan dan bagaimana distribusi pengaruh politik berlangsung setelah perombakan.

Febri juga menyoroti narasi yang mengaitkan masuknya sejumlah tokoh, termasuk Syahganda Nainggolan dan Rocky Gerung, ke lingkungan kekuasaan dengan upaya mempercepat pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, spekulasi tersebut tidak memiliki landasan logis yang memadai jika melihat komposisi pejabat yang justru memperlihatkan keberlanjutan hubungan politik dengan kelompok yang selama ini dekat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia menilai, keberadaan sejumlah figur yang memiliki hubungan dengan pemerintahan sebelumnya menunjukkan bahwa pengaruh politik lama tidak serta-merta hilang dalam penataan kabinet Prabowo.

“Narasi bahwa masuknya tokoh-tokoh tersebut bertujuan mempercepat pencopotan Gibran adalah narasi yang tidak masuk logika dan menyesatkan,” kata Febri.

Ia menambahkan, pergeseran jabatan sejumlah pejabat justru memperlihatkan bahwa pemerintahan Prabowo masih mempertahankan pola akomodasi politik terhadap berbagai kelompok.

Lebih jauh, Febri melontarkan kritik terhadap masuknya sejumlah tokoh yang selama ini dikenal vokal menyampaikan pandangan politik ke lingkungan pemerintahan.

Ia menduga, penempatan tokoh-tokoh seperti Syahganda Nainggolan dan Rocky Gerung di lingkaran kekuasaan dapat dibaca sebagai upaya meredam kritik terhadap pemerintah, termasuk kritik yang selama ini diarahkan kepada Jokowi.

Menurut Febri, pemberian posisi atau ruang dalam kekuasaan berpotensi mengubah sikap seseorang yang sebelumnya lantang menyampaikan kritik dari luar pemerintahan.

“Tujuannya sederhana agar mereka diam seribu bahasa. Sudah di dalam, sudah diberi tempat, mana mungkin terus mengkritik. Itu cara paling halus membungkam suara tajam,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Febri terhadap pola akomodasi yang berlangsung. Namun, dugaan mengenai motif penempatan para tokoh tersebut belum dapat dipastikan tanpa penjelasan langsung dari pihak Presiden maupun tokoh-tokoh yang disebut.

Febri juga menyoroti keberadaan sejumlah tokoh masyarakat di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), termasuk Sinta Nuriyah Wahid, Said Aqil Siradj, dan Salim Segaf Aljufri.

Menurutnya, pemberian posisi terhormat kepada tokoh masyarakat tidak otomatis berarti mereka memiliki kewenangan menentukan kebijakan strategis negara.

“Wantimpres itu ibarat bunga di ruang kerja Presiden. Dilihat, sesekali disapa, lalu dilupakan. Masuk ke sana bukan berarti ikut menentukan arah negara. Itu cara meredam kritik dengan memberi kursi terhormat, tapi tak berkuasa,” papar Febri.

Ia memandang, keberadaan para tokoh tersebut perlu dilihat dari sejauh mana mereka dapat memberikan pengaruh nyata terhadap kebijakan pemerintah, bukan hanya dari status dan kedudukan formal yang diberikan.

Bagi GSBK, persoalan utama dari perombakan kabinet kali ini bukan terletak pada jumlah pejabat yang dilantik, melainkan pada substansi perubahan yang dihasilkan.

Febri menilai, pergantian jabatan yang tidak disertai perubahan mendasar dalam arah kebijakan berisiko menimbulkan kesan bahwa pemerintah hanya melakukan penataan administratif untuk mempertahankan keseimbangan kekuasaan.

“Kalau benar-benar reshuffle, wajahnya berubah total. Kalau ini? Wajahnya sama, cuma pakaiannya yang diganti. Rakyat menunggu perubahan arah, bukan sekadar pindah tempat duduk,” lanjutnya.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan pemerintahan yang mampu menghadirkan perubahan nyata, baik dalam kebijakan ekonomi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, maupun penyelesaian berbagai persoalan sosial.

Menurutnya, perombakan kabinet seharusnya menjadi momentum evaluasi kinerja sekaligus pembenahan arah pemerintahan, bukan hanya mekanisme untuk mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok politik.

“Jadi ini benar-benar reposisi ala Presiden Prabowo. Tidak ada pembersihan total, tidak ada penyingkiran pengaruh lama. Hanya penataan ulang kursi, yang lama tetap di dekat pintu. Kritikus ditarik masuk agar tak bersuara di luar. Tokoh masyarakat dihormati tanpa diberi kekuasaan nyata,” tutup Febri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Jurnalis senior Lukas Luwarso melontarkan kritik tajam terhadap manuver politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terutama setelah mantan kepala negara itu secara terbuka menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lukas menilai, aksi Jokowi memamerkan KTA PSI justru memperlihatkan pola komunikasi politik yang menurutnya tidak mencerminkan kedalaman pemikiran seorang mantan presiden. Ia juga menyoroti hubungan politik Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya masih menyisakan persoalan.

“Menunjukkan ini kartu tanda anggota PSI saya, ya, apa loh? Itu kan konyol juga. Artinya, kita semua sudah tahu bahwa PSI itu dibeli Jokowi dari Jeffrie Geovanie,” ujar Lukas di Podcast Obor Rakyat Reborn, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Lukas, langkah Jokowi tersebut memperlihatkan kecenderungan memainkan politik pada level yang dianggapnya kurang substantif.

“Problemnya, Jokowi ini kan dia selalu bermain pada level ecek-ecek. Ya, karena memang kesederhanaan logika berpikirnya, teori konspirasinya,” katanya.

Pernyataan Lukas tersebut muncul di tengah sorotan terhadap langkah politik Jokowi setelah secara terbuka mengumumkan keanggotaannya di PSI. Jokowi sebelumnya mengungkapkan telah menjadi kader partai tersebut sejak 14 Oktober 2025, tetapi baru memperlihatkan KTA pada akhir September 2026.

Lukas juga menyoroti keputusan Prabowo yang dinilainya belum sepenuhnya memutus pengaruh politik Jokowi di lingkaran pemerintahan.

Ia menyebut, sejumlah figur yang diasosiasikan dengan kekuatan politik Jokowi masih memiliki posisi strategis, meskipun terjadi perubahan susunan pejabat negara.

“Prabowo belum sepenuhnya mau menyingkirkan para centeng-centeng Jokowi,” tegasnya.

Dalam pandangan Lukas, penempatan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) merupakan bagian dari dinamika tersebut.

Ia bahkan menyebut jabatan KSP sebagai posisi yang dalam perspektif politiknya tidak lagi memiliki bobot strategis seperti jabatan sebelumnya.

“Kita kan tahu KSP itu hanya jabatan buangan lah. Oke, kalau dalam dunia korporasi dilitbangkan gitu,” ujarnya.

Sebagai catatan, Listyo Sigit telah mengonfirmasi penunjukannya sebagai Kepala KSP menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Namun, penilaian bahwa jabatan tersebut merupakan posisi buangan merupakan pandangan Lukas, bukan keterangan resmi pemerintah.

Lebih jauh, Lukas menilai posisi politik Jokowi saat ini tidak lagi sekuat ketika masih menduduki kursi presiden.

Menurutnya, Jokowi kini lebih banyak mengandalkan popularitas personal dan kekuatan finansial untuk mempertahankan pengaruh politiknya.

“Posisi politik Jokowi itu sekarang lemah, ya. Dia hanya mengandalkan personal popularitasnya atau cuan logistik,” kata Lukas.

Ia juga menyinggung klaim mengenai persiapan dana sebesar Rp200 triliun untuk mendongkrak perolehan suara PSI hingga 16 persen pada Pemilu 2029.

“Dalam Jokowi menyiapkan Rp200 triliun untuk memenangkan PSI dapat 16 persen,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan itu memperlihatkan bagaimana kekuatan finansial dan popularitas Jokowi menjadi bagian dari perdebatan mengenai masa depan PSI dan peta politik nasional menjelang Pemilu 2029.

Lukas turut menyoroti posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menurutnya mulai membangun persepsi menjaga jarak dari Prabowo.

Ia melihat dinamika tersebut sebagai perkembangan menarik dalam hubungan politik antara keluarga Jokowi dan pemerintahan Prabowo.

“Ya, Gibran itu sudah ingin membangun persepsi jaga jarak nih dengan Prabowo,” ungkapnya.

Di sisi lain, Lukas menilai Prabowo menghadapi persoalan dalam membangun citra politik di tengah masyarakat.

“Sayangnya memang Prabowo jadi public enemy karena urusan-urusan elementer,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Lukas terhadap situasi politik yang berkembang, terutama menyangkut hubungan antara Prabowo, Jokowi, dan Gibran.

Di tengah berbagai manuver politik tersebut, Lukas juga menyinggung kemungkinan pertemuan antara Prabowo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 17 Oktober.

Menurutnya, pertemuan itu patut dicermati karena berpotensi menjadi bagian penting dari perkembangan komunikasi politik antarelite nasional.

“Makanya nanti tanggal 17 Oktober bisa dicek, akan ada pertemuan antara Prabowo dengan Megawati,” ujarnya.

Jika pertemuan tersebut benar-benar terlaksana, dinamika politik nasional berpotensi memasuki babak baru, terutama dalam membaca hubungan antara kekuatan politik yang berada di sekitar Prabowo, Jokowi, dan PDIP.

Pernyataan Lukas sekaligus membuka pertanyaan lebih luas: apakah hubungan Prabowo dan Jokowi masih berada dalam satu kepentingan politik, atau justru mulai bergerak menuju arah yang berbeda?

Di tengah menguatnya posisi PSI sebagai kendaraan politik Jokowi, pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan arah kekuasaan dan seberapa jauh pengaruh mantan presiden itu masih bertahan menjadi isu yang terus mengemuka.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kritik tajam kembali diarahkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Politikus senior sekaligus Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, mempertanyakan sikap Gibran terhadap perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), khususnya mengenai potensi risiko serius teknologi tersebut.

Akbar menilai Gibran selama ini kerap menyebut AI dalam berbagai pernyataannya. Namun, menurut dia, pembahasan mengenai sisi berbahaya dan risiko teknologi tersebut justru belum mendapat perhatian yang memadai.

Pernyataan itu disampaikan Akbar melalui akun X pribadinya pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kritik tersebut kemudian diberitakan sejumlah media nasional pada hari yang sama.

“Saudara Wapres @gibran_tweet, saya ingin Anda bersikap tentang risiko mematikan teknologi AI,” tulis Akbar.

Ia mempertanyakan posisi Gibran yang menurutnya kerap tampil sebagai pihak yang mengampanyekan AI, tetapi tidak secara bersamaan memberikan penjelasan mengenai cara kerja maupun potensi risikonya kepada masyarakat.

“Sbg juru kampanye AI —meski hanya sekadar nyebut kalimat ‘…AI’ pada banyak pernyataan Anda tanpa sekalipun menjelaskan apa dan bagaimana AI itu,” lanjut Akbar.

Menurut Akbar, publik membutuhkan penjelasan yang lebih substansial mengenai perkembangan AI, termasuk potensi ancaman yang dapat muncul apabila teknologi tersebut berkembang tanpa pengawasan dan pemahaman yang memadai.

Akbar kemudian mengaitkan kritiknya terhadap AI dengan aktivitas Gibran dalam menangani persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama setelah muncul sejumlah kasus dugaan keracunan yang dialami penerima manfaat.

Ia mempertanyakan mengapa Gibran lebih sering turun langsung mengunjungi anak-anak yang terdampak persoalan MBG dibandingkan memberikan perhatian terhadap risiko teknologi AI.

“Kami butuh penjelasan tentang risiko itu ketimbang rutin kunjungi anak yang keracunan makanan MBG. Biarkan itu dikerjakan staf MBG,” kata Akbar.

Akbar bahkan menduga aktivitas kunjungan tersebut berkaitan dengan upaya membangun citra politik Gibran.

“Anda tampaknya ingin menuai respek elektoral dari keruwetan program pemerintahan Anda ini ketimbang ikut bertanggungjawab,” ujarnya.

Ia kemudian melontarkan pernyataan paling keras dalam kritiknya.

“Itu agenda jahat lho. Sesekali jadilah berguna,” tegas Akbar.

Di sisi lain, catatan pemberitaan menunjukkan Gibran memang beberapa kali turun langsung menemui siswa yang mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG.

Pada 28 September 2026, misalnya, Wakil Presiden melakukan kunjungan ke Batang dan meminta agar investigasi mengenai dugaan keracunan makanan segera dituntaskan serta hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik.

Dalam keterangan resmi Sekretariat Wakil Presiden, Gibran juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, terutama menyangkut keamanan pangan, higiene, pengolahan, penyimpanan, distribusi, serta pengawasan di lapangan.

Dengan demikian, tudingan Akbar bahwa kunjungan Gibran semata-mata bertujuan memperoleh “respek elektoral” merupakan penilaian dan dugaan politik dari Akbar, bukan fakta yang telah dibuktikan secara independen.

Menariknya, perkembangan terbaru juga menunjukkan teknologi AI justru mulai digunakan dalam pengawasan program MBG.

Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 Oktober 2026 menyatakan akan mengintegrasikan kamera CCTV di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan sistem AI di kantor pusat. Teknologi tersebut ditujukan untuk membantu mendeteksi pelanggaran standar operasional, termasuk persoalan higiene dan kebersihan di dapur MBG.

Fakta tersebut membuat perdebatan mengenai AI dan MBG menjadi semakin beririsan.

Di satu sisi, AI dipandang dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan dan peningkatan kualitas layanan publik. Di sisi lain, Akbar Faizal meminta pemerintah, khususnya Gibran, tidak hanya berbicara mengenai manfaat AI tetapi juga menjelaskan risiko yang mungkin ditimbulkannya.

Perdebatan tersebut pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih luas: seberapa jauh pemerintah harus memanfaatkan AI, sekaligus bagaimana memastikan teknologi tersebut digunakan secara aman, bertanggung jawab, dan dapat diawasi publik.

Akbar memilih menekan Gibran dari sisi tersebut. Ia meminta Wakil Presiden tidak berhenti pada penggunaan istilah AI dalam berbagai pernyataan, tetapi memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai teknologi yang semakin masuk ke berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah melalui langkah BGN menunjukkan bahwa AI mulai ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pergantian sejumlah pejabat tinggi negara dalam reshuffle ketujuh Kabinet Merah Putih memunculkan analisis politik mengenai posisi Joko Widodo (Jokowi) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Masuknya sejumlah nama yang memiliki rekam jejak di pemerintahan sebelumnya, termasuk Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), dinilai menjadi bagian penting dalam membaca konfigurasi kekuasaan politik nasional.

Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, menilai perkembangan politik tersebut memperlihatkan bahwa mantan Presiden Jokowi masih memiliki modal politik yang signifikan, meskipun telah mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024.

Menurut Damai, perombakan kabinet yang dilakukan Prabowo pada Kamis (1/10/2026) di Istana Kepresidenan tidak bisa hanya dibaca sebagai pergantian personel pemerintahan. Perubahan tersebut, menurut dia, juga menarik untuk dicermati dari perspektif hubungan kekuasaan, kesinambungan politik, dan pengaruh para tokoh yang pernah berada di lingkaran pemerintahan sebelumnya.

“Posisi Presiden RI ke-7 Jokowi semakin kuat,” demikian pandangan Damai Hari Lubis dalam membaca dinamika politik pasca-reshuffle kabinet, Jumat (2/10/2026).

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pergeseran Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Posisi Kapolri kemudian dipercayakan kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Di sisi lain, Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat KSP dilantik menjadi Menko Polkam menggantikan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.

Bagi Damai, penempatan Dudung pada jabatan strategis tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat analisis mengenai konfigurasi politik di lingkungan pemerintahan Prabowo.

Dudung merupakan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang memiliki pengalaman panjang dalam institusi militer. Penunjukannya sebagai Menko Polkam menempatkan dirinya pada posisi strategis dalam koordinasi urusan politik dan keamanan nasional.

Damai menilai, masuknya Dudung ke jajaran menteri koordinator, bersamaan dengan pergeseran sejumlah pejabat lainnya, memperlihatkan dinamika politik yang patut diperhitungkan oleh berbagai kelompok yang selama ini memiliki pandangan berbeda terhadap figur-figur tertentu.

Perhatian Damai juga tertuju pada keputusan Prabowo menempatkan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah tidak lagi menjabat Kapolri.

Menurut dia, pergeseran tersebut menjadi bagian penting dalam membaca kesinambungan posisi pejabat tinggi negara di lingkungan pemerintahan.

Dengan jabatan baru itu, Listyo tetap berada di lingkungan strategis Istana Kepresidenan. Perubahan jabatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pergantian pimpinan institusi kepolisian tidak serta-merta mengakhiri keterlibatan Listyo dalam struktur pemerintahan.

Selain Listyo, Damai turut menyoroti keberadaan Pratikno yang disebutnya menempati posisi di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), serta penunjukan Mohammad Fadhil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

Rangkaian penempatan tersebut, menurut Damai, menjadi bahan untuk menelaah bagaimana hubungan antartokoh dan kesinambungan jaringan politik terbentuk dalam pemerintahan saat ini.

Namun, pengaruh politik seorang mantan presiden dan hubungan personal antarp pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kendali langsung terhadap keputusan pemerintahan. Penilaian mengenai sejauh mana pengaruh tersebut bekerja tetap memerlukan pembacaan terhadap kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang nyata.

Damai Hari Lubis kemudian menghubungkan perkembangan tersebut dengan pernyataan politik Jokowi pada 2025 mengenai kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memimpin Indonesia selama dua periode.

Menurut Damai, dengan mempertimbangkan modal politik yang dimiliki Jokowi selama dua periode kepemimpinannya pada 2014–2024, penolakan terhadap pernyataan tersebut merupakan sikap yang sulit dipisahkan dari realitas politik yang sedang berkembang.

“Prabowo-Gibran dua periode,” merupakan pernyataan politik Jokowi yang kembali menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai arah kepemimpinan nasional.

Damai berpandangan bahwa perkembangan susunan pejabat tinggi negara setelah reshuffle 1 Oktober 2026 semakin memperkuat alasan untuk mencermati pernyataan tersebut.

Ia menilai, posisi politik Jokowi tidak dapat diukur hanya berdasarkan status formalnya sebagai mantan presiden. Modal politik, hubungan antarelite, serta keberadaan tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan sebelumnya juga menjadi variabel dalam membaca dinamika kekuasaan.

Meski demikian, pernyataan mengenai dukungan politik terhadap Prabowo-Gibran dua periode tetap harus dibedakan dari kepastian pencalonan maupun hasil pemilihan presiden mendatang.

Analisis Damai juga menyentuh kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden RI pada periode 2034–2039.

Menurut dia, perkembangan politik saat ini membuka ruang bagi pembahasan mengenai kesinambungan kepemimpinan nasional dalam jangka panjang.

Damai menilai, jika Prabowo-Gibran kembali memperoleh mandat rakyat pada Pemilu 2029, Gibran akan memiliki pengalaman sebagai wakil presiden selama dua periode. Pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu modal politik dalam perjalanan kariernya menuju kontestasi kepemimpinan nasional berikutnya.

Namun, peluang Gibran untuk menjadi Presiden pada 2034 tetap bergantung pada berbagai faktor, mulai dari dinamika politik nasional, keputusan partai politik, dukungan pemilih, hingga proses konstitusional dalam pemilihan presiden.

Karena itu, pembicaraan mengenai Gibran sebagai calon pemimpin nasional pada 2034 saat ini masih berada pada ranah analisis dan spekulasi politik, bukan kepastian.

Reshuffle kabinet ketujuh pada 1 Oktober 2026 memperlihatkan sejumlah perubahan penting dalam struktur pemerintahan Prabowo. Selain Dudung Abdurachman sebagai Menko Polkam, Listyo Sigit sebagai KSP, dan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, perubahan juga terjadi pada posisi Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, serta sejumlah jabatan wakil menteri dan kepala lembaga.

Rangkaian perubahan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut posisi-posisi strategis yang berhubungan langsung dengan koordinasi pemerintahan, keamanan, diplomasi, dan pelaksanaan kebijakan negara.

Bagi Damai Hari Lubis, perkembangan ini menjadi bagian dari gambaran lebih luas mengenai modal politik Jokowi setelah dua periode memimpin Indonesia.

Ia melihat bahwa dinamika politik nasional tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kepemimpinan formal, kekuatan politik yang berkembang, serta kesinambungan figur-figur yang berpengaruh dalam pemerintahan.

Pada akhirnya, reshuffle kabinet merupakan kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, sejauh mana perubahan susunan pejabat tersebut mencerminkan pengaruh Jokowi atau menjadi bagian dari strategi politik Prabowo sendiri masih terbuka untuk dianalisis lebih lanjut.

Damai Hari Lubis menutup pandangannya dengan ungkapan religius, wallahu a’lam bishawab, sebagai penegasan bahwa dinamika dan arah kekuasaan politik Indonesia pada akhirnya tetap berada dalam ketentuan Allah SWT.

MoneyTalk.id, Jakarta – Perombakan kabinet dan pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 bukanlah peristiwa politik biasa. Di balik pelantikan Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, serta penunjukan Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menggantikan Pratikno, tersimpan pesan politik yang layak dibaca secara lebih mendalam.

Prabowo tidak hanya mengganti pejabat. Ia sedang menata ulang susunan kekuasaan di lingkaran pemerintahan yang selama ini dihuni berbagai kepentingan politik, termasuk kekuatan yang diasosiasikan dengan pemerintahan Joko Widodo.

Pertanyaannya, apakah pergantian tersebut menjadi sinyal bahwa Prabowo mulai mengakhiri ketergantungan politik terhadap warisan kekuasaan Jokowi? Lebih jauh lagi, apakah perubahan komposisi elite pemerintahan ini memiliki hubungan dengan menguatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

Pertanyaan itu memang belum bisa dijawab dengan kesimpulan pasti. Namun, dinamika politik yang sedang berlangsung memberikan sejumlah petunjuk mengenai arah konsolidasi kekuasaan Prabowo.

Selama ini, Listyo Sigit Prabowo dan Pratikno kerap dikaitkan dengan lingkaran kekuasaan Jokowi. Keduanya menempati posisi strategis dalam pemerintahan dan memiliki perjalanan politik yang bersinggungan dengan era kepemimpinan presiden sebelumnya.

Listyo Sigit memimpin Polri selama lebih dari lima tahun, melewati masa pemerintahan Jokowi dan berlanjut pada periode Prabowo. Sementara itu, Pratikno merupakan salah satu figur yang memiliki kedekatan politik dan administratif dengan Jokowi sejak menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.

Kehadiran mereka dalam pemerintahan Prabowo dapat dibaca sebagai bagian dari kesinambungan kekuasaan pascapemilu 2024. Namun, kesinambungan tersebut tidak berarti bahwa konfigurasi politik lama akan dipertahankan selamanya.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang dipercaya mengisi jabatan strategis. Pergantian pejabat menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa arah pemerintahan berjalan sesuai dengan agenda presiden.

Ketika dua figur yang selama ini diasosiasikan dengan kekuatan politik sebelumnya mengalami pergeseran jabatan, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan apakah sedang berlangsung perubahan keseimbangan kekuasaan.

Terlebih, pergantian tersebut terjadi pada saat Prabowo memasuki fase penting konsolidasi pemerintahannya.

Penunjukan Listyo Sigit sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menarik untuk dicermati. Pergantian dari Kapolri menjadi Kepala KSP tidak dapat langsung dimaknai sebagai penyingkiran total dari pemerintahan.

Sebaliknya, jabatan tersebut tetap menempatkan Listyo dalam lingkaran strategis Istana.

KSP memiliki fungsi penting dalam mengendalikan pelaksanaan program prioritas presiden, mengoordinasikan komunikasi politik, serta memantau berbagai kebijakan pemerintah. Posisi ini memberikan akses langsung kepada pusat pengambilan keputusan.

Dengan demikian, langkah Prabowo terhadap Listyo dapat dibaca melalui dua kemungkinan.

Pertama, Prabowo ingin melakukan penyegaran kepemimpinan Polri tanpa memutus hubungan kerja dengan pejabat lama yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan.

Kedua, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan ulang hubungan antara Istana dan institusi kepolisian. Presiden membutuhkan figur yang dipercaya untuk mengawal agenda pemerintah, baik melalui institusi keamanan maupun perangkat kepresidenan.

Namun, penempatan Listyo di KSP juga memperlihatkan bahwa Prabowo tidak mengambil langkah pemutusan hubungan secara menyeluruh terhadap seluruh figur yang pernah berada dalam lingkaran Jokowi.

Politik kekuasaan tidak selalu bekerja melalui pemecatan. Terkadang, perubahan posisi justru menjadi cara untuk mengatur ulang pengaruh dan distribusi kewenangan.

Pergantian Pratikno oleh Sugiono sebagai Menko PMK memiliki dimensi politik yang tidak kalah penting.

Pratikno dikenal sebagai akademisi yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan. Ia pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara pada era Jokowi sebelum dipercaya Prabowo mengemban jabatan Menko PMK.

Pergantian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah baru koordinasi pemerintahan, terutama dalam bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Sugiono sendiri merupakan figur yang memiliki kedekatan politik dengan Prabowo dan berasal dari Partai Gerindra. Penunjukannya memperlihatkan bahwa presiden memberikan kepercayaan kepada orang yang berada dalam lingkaran politiknya untuk mengisi posisi strategis.

Dari sudut pandang konsolidasi kekuasaan, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kendali presiden terhadap koordinasi kebijakan lintas kementerian.

Namun, terlalu dini menyimpulkan bahwa pergantian Pratikno merupakan bukti adanya operasi politik untuk menyingkirkan seluruh pengaruh Jokowi. Penjelasan resmi mengenai alasan pergantian tetap diperlukan agar pembacaan politik tidak berubah menjadi spekulasi.

Yang jelas, perubahan ini menunjukkan bahwa komposisi elite pemerintahan Prabowo tidak bersifat permanen. Loyalitas, kepercayaan, dan efektivitas kerja menjadi faktor penting dalam penataan jabatan.

Nama Pratikno juga pernah terseret dalam polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi. Beathor Suryadi pernah melontarkan tudingan yang mengaitkan Pratikno dengan dugaan rekayasa atau pemalsuan dokumen tersebut.

Tuduhan itu menjadi bagian dari perdebatan politik yang berkembang di ruang publik. Namun, tuduhan terhadap seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa bukti yang dapat diuji melalui proses yang sah.

Karena itu, pergantian Pratikno dari jabatan Menko PMK tidak dapat dijadikan bukti bahwa tuduhan tersebut benar ataupun bahwa pergantian itu merupakan konsekuensi dari perkara ijazah.

Meski demikian, secara politik, polemik tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan yang melibatkan figur-figur pemerintahan sebelumnya dapat terus membayangi pemerintahan yang sedang berjalan.

Prabowo menghadapi tantangan untuk menjaga jarak antara kepentingan pemerintahan saat ini dan berbagai kontroversi yang diwariskan oleh periode sebelumnya.

Jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, bukan melalui penghakiman politik.

Pertanyaan paling menarik dari perubahan politik ini adalah kemungkinan hubungannya dengan wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Gibran merupakan putra Jokowi yang terpilih sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024. Kedudukannya tidak hanya memiliki legitimasi konstitusional, tetapi juga membawa konsekuensi politik karena hubungan keluarganya dengan mantan presiden.

Dalam dinamika pemerintahan, hubungan antara presiden dan wakil presiden menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas kekuasaan. Perbedaan kepentingan, apabila berkembang, dapat memengaruhi konfigurasi politik di tingkat elite.

Pergantian Listyo Sigit dan Pratikno kemudian memunculkan spekulasi bahwa Prabowo sedang memperkuat kendali politiknya untuk menghadapi kemungkinan perubahan hubungan dengan kelompok yang selama ini diasosiasikan dengan Jokowi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pergantian kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari rencana pemakzulan Gibran.

Pemakzulan wakil presiden bukanlah keputusan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak politik presiden. Mekanismenya telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang mensyaratkan adanya alasan konstitusional dan melibatkan proses di DPR, Mahkamah Konstitusi, serta MPR.

Dengan demikian, perubahan komposisi kabinet dan jabatan Kapolri harus dibedakan dari proses pemakzulan yang memiliki persyaratan hukum tersendiri.

Meski begitu, secara politik, perubahan susunan elite pemerintahan dapat memengaruhi peta dukungan, hubungan antarkelompok, dan dinamika komunikasi antara Istana dengan berbagai kekuatan politik.

Sejak awal pemerintahannya, Prabowo menghadapi tantangan untuk membangun pemerintahan yang memiliki identitas politik sendiri. Koalisi besar yang mengantarkannya ke kursi presiden terdiri atas berbagai kekuatan dengan latar belakang dan kepentingan berbeda.

Dalam situasi seperti itu, presiden perlu memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja berdasarkan agenda pemerintahannya, bukan menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik tertentu.

Pergantian pejabat strategis dapat menjadi bagian dari proses tersebut.

Prabowo mungkin sedang berupaya memperkuat kemandirian politiknya dengan memberikan ruang lebih besar kepada figur-figur yang memiliki kedekatan dan kesamaan visi dengannya.

Namun, kemandirian kekuasaan tidak cukup diukur dari siapa yang diganti dan siapa yang dilantik. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah perubahan tersebut menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif, penegakan hukum yang lebih konsisten, serta kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika pergantian hanya menghasilkan pergeseran kelompok elite tanpa perubahan dalam tata kelola pemerintahan, publik tidak akan memperoleh jawaban atas persoalan mendasar yang mereka hadapi.

Pergantian Kapolri dan Menko PMK merupakan momentum penting bagi Prabowo untuk menunjukkan arah kepemimpinannya.

Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan membangun Polri yang profesional, independen, dan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Sugiono dituntut memastikan koordinasi pembangunan manusia dan kebudayaan berjalan efektif.

Listyo Sigit, meskipun tidak lagi memimpin Polri, tetap memiliki tanggung jawab besar dalam jabatan barunya di KSP. Pengalaman panjangnya di institusi kepolisian dapat menjadi modal dalam membantu presiden mengawal program pemerintah.

Adapun Pratikno, dengan pengalaman panjangnya dalam pemerintahan, tetap merupakan figur yang memiliki rekam jejak administratif dan akademik yang patut dicatat.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang berada di dalam atau di luar lingkaran kekuasaan. Masyarakat mengharapkan pemerintahan yang mampu menjawab persoalan ekonomi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan kesejahteraan rakyat.

Apakah perubahan ini menjadi awal konsolidasi kekuasaan Prabowo yang lebih mandiri? Apakah hubungan politik dengan kelompok Jokowi akan mengalami penyesuaian lebih jauh? Dan apakah wacana pemakzulan Gibran akan berkembang menjadi agenda politik yang lebih serius?

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu perkembangan berikutnya.

Namun, satu hal yang dapat dibaca dari peristiwa 1 Oktober 2026 adalah bahwa Prabowo sedang melakukan penataan ulang terhadap orang-orang yang menduduki posisi penting dalam pemerintahannya.

Dalam politik, perubahan jabatan sering kali menjadi petunjuk awal mengenai perubahan keseimbangan kekuasaan. Tetapi, untuk mengetahui ke mana arah perubahan itu bergerak, publik harus melihat bukan hanya siapa yang diganti, melainkan juga kebijakan apa yang lahir setelahnya.

Sebab, ujian sesungguhnya bagi Prabowo bukanlah seberapa jauh ia mampu mengubah susunan elite, melainkan seberapa kuat ia membangun pemerintahan yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu.

Penulis : Rokhmat Widodo, Pengamat Politik

MoneyTalk.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang tidak sederhana apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Bivitri mengatakan, salah satu konsekuensi yang mungkin muncul adalah Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Namun, menurut dia, mekanisme pengisian posisi wakil presiden dalam kondisi tersebut belum sepenuhnya jelas.

“Secara efektif sebenarnya sama karena implikasi dari putusannya nanti bila dikabulkan adalah Gibran didiskualifikasi. Sehingga kita belum punya mekanismenya sebenarnya,” kata Bivitri di Kompas TV, Kamis (1/10/2026).

Perkara tersebut saat ini menjadi perhatian karena petitum pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Bivitri kemudian melihat kemungkinan mekanisme pengisian jabatan tersebut apabila kerangka hukumnya disamakan dengan mekanisme ketika pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

“Kalau kerangkanya disamakan dengan pada saat pencalonan, maka koalisilah yang harus menentukan siapa yang akan menjadi wakil presiden,” ujarnya.

Namun, Bivitri menegaskan bahwa mekanisme tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada putusan MK yang menentukan bagaimana persoalan tersebut harus diselesaikan.

“Sekali lagi kita belum punya mekanismenya,” katanya.

Menurut Bivitri, MK nantinya tidak hanya berhadapan dengan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan, tetapi juga dengan berbagai konsekuensi ketatanegaraan apabila putusan tersebut berdampak terhadap jabatan wakil presiden yang sedang berjalan.

Mahkamah Konstitusi sendiri pada sidang 30 September 2026 mencatat bahwa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran. Dalam persidangan tersebut, ahli pemohon berpendapat bahwa persoalan syarat calon dapat ditempuh melalui mekanisme electoral disqualification, bukan otomatis melalui mekanisme pemakzulan.

Dalam perkara itu, Bivitri Susanti juga tercatat sebagai salah satu ahli yang dihadirkan pemohon.

Bivitri memperkirakan MK akan mempertimbangkan secara serius implikasi ketatanegaraan dari setiap kemungkinan putusan.

“Saya kira kecenderungannya Mahkamah Konstitusi memang akan memperhatikan banyak persoalan atau implikasi-implikasi ketatanegaraan yang jauh lebih rumit,” tuturnya.

Ia kemudian mengibaratkan kemungkinan pendekatan MK dengan putusan mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara anggaran MBG, MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan dan menetapkan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa MK dapat memberikan ruang waktu untuk penyesuaian terhadap konsekuensi putusannya, bukan selalu menerapkan perubahan secara serta-merta.

Bivitri mengatakan pola semacam itu dapat menjadi gambaran mengenai bagaimana MK mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dari sebuah putusan.

“Misalnya dalam kasus MBG, APBN saja kan mereka bilang oke, tapi dua tahun lagi dilaksanakannya. Kira-kira seperti itu,” kata Bivitri.

Karena itu, ia membayangkan apabila MK menemukan persoalan hukum dalam proses pencalonan, Mahkamah dapat melakukan pelurusan dari sisi hukum tata negara dengan mempertimbangkan dampak terhadap sistem pemerintahan.

“Saya membayangkan nanti kalaupun ada pelurusan-pelurusan dari segi hukum tata negara oleh Mahkamah Konstitusi, ada kecenderungannya mereka tidak akan langsung melakukan pembatalan keseluruhan proses,” ujarnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Direktur E BAIS Brigjen (Purn) Poernomo melontarkan analisis tajam mengenai langkah politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tengah berupaya membesarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurutnya, penguatan PSI berpotensi menjadi strategi Jokowi untuk mengamankan kepentingan politik keluarga, termasuk putra-putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Poernomo mengaitkan langkah tersebut dengan polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang belakangan kembali menjadi sorotan publik. Ia menilai, apabila tudingan mengenai dugaan ketidakbenaran informasi pendidikan Gibran terbukti, hal itu dapat berdampak serius terhadap citra politik Wakil Presiden tersebut.

“Kalau memang ijazah Gibran ini tidak ada dan kejadiannya terjadi pembohongan publik, ya begitu, maka mungkin nama Gibran jatuh,” kata Poernomo di Podcast Obor Rakyat Reborn, Selasa (29/9/2026).

Menurut Poernomo, kemungkinan merosotnya kepercayaan publik terhadap Gibran menjadi salah satu hal yang patut diperhitungkan Jokowi dalam menyusun strategi politik ke depan.

Ia menduga, Jokowi tidak ingin terus menggantungkan kekuatan politik keluarganya kepada partai-partai lain. Karena itu, PSI dinilai menjadi instrumen penting yang perlu dibesarkan agar keluarga Jokowi memiliki basis dukungan politik sendiri.

“Jokowi mungkin tidak ingin menggantungkan diri kepada partai lain, tapi membesarkan PSI-nya,” ujarnya.

Poernomo bahkan mengibaratkan strategi politik tersebut seperti membangun sebuah kerajaan, ketika kekuasaan seorang pemimpin dipersiapkan untuk diwariskan kepada keturunannya.

“Jokowi berpikir lagi ingin dibuat seperti kerajaan. Kalau kerajaan itu kan seorang raja turun, maka diganti putranya, walaupun baru umur delapan tahun, diemong-emong, kata orang Jawa, diajarin agar nanti bisa menggantikannya,” tuturnya.

Analogi tersebut menggambarkan pandangan Poernomo mengenai dugaan upaya membangun dinasti politik yang tidak hanya bertumpu pada popularitas individu, tetapi juga pada kekuatan organisasi politik yang dapat menopang keberlanjutan pengaruh keluarga.

Dalam pandangannya, persoalan yang menyangkut Gibran menjadi tantangan tersendiri bagi Jokowi. Ia menduga, Jokowi telah memperhitungkan berbagai kemungkinan yang dapat memengaruhi posisi politik putranya tersebut.

“Ini yang menjadi tantangan Jokowi. Gibran tidak jelas sekolahnya. Jadi kemungkinan bagaimana, mungkin sudah dihitung Mas Jokowi,” kata Poernomo.

Ia kemudian menegaskan bahwa penguatan PSI dapat menjadi salah satu jalan yang diperkirakan ditempuh Jokowi untuk menjaga keberlanjutan pengaruh politiknya sekaligus memberikan dukungan kepada anggota keluarganya.

“Nah, jalan satu-satunya untuk mengamankan dirinya, keluarga dan sebagainya, ya Jokowi harus membesarkan PSI. Tanpa partai ini besar, maka Kaesang enggak ada apa-apa. Siapa yang mendukung?” ujarnya.