31 Oktober 2026

Gibran Rakabuming Raka

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Laskar Cinta Jokowi, Suhandono Baskoro, merespons keras wacana yang mempersoalkan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Suhandono menegaskan, Gibran telah terpilih melalui Pemilu 2024 sebagai satu paket bersama Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, menurut dia, upaya mempersoalkan kembali status Gibran sebagai Wakil Presiden dinilai tidak dapat diterima.

“Gibran secara konstitusi sudah terpilih satu paket dengan Prabowo,” kata Suhandono dalam pernyataan kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Ia menilai pihak-pihak yang terus mencari kesalahan terkait Gibran justru berpotensi memicu kemarahan masyarakat. Suhandono juga menyinggung polemik mengenai ijazah Gibran yang menurutnya telah dijelaskan.

“Orang-orang tidak waras yang mencari kesalahan Gibran. Gibran jelas ijazahnya,” ujarnya.

Suhandono menyebut masyarakat Indonesia dapat bereaksi keras apabila ada keputusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

“Rakyat Indonesia marah dengan kelakuan gerombolan Denny Indrayana,” katanya.

Bahkan, Suhandono melontarkan pernyataan bahwa apabila Gibran sampai diputuskan tidak sah sebagai Wakil Presiden, masyarakat akan menduduki Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika Gibran diputuskan tak sah jadi Wapres, rakyat akan Indonesia duduki MK,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhandono di tengah munculnya perdebatan mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden serta berbagai gugatan dan argumentasi hukum yang mempertanyakan proses pencalonannya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berani menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Muslim Arbi pada Ahad, 27 September 2026, merespons gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya telah mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran ke MK. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Menurut Muslim Arbi, perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi MK untuk membongkar persoalan yang menurutnya berkaitan dengan Putusan Nomor 90.

“Jadi, kalau ini dibiarkan terus, berarti melegalisir kejahatan. Ini berbahaya bagi keberadaan MK. MK dilumpuhkan kredibilitasnya karena dia itu final binding, tapi dalam persoalan ini ditemukan kejahatan di dalamnya,” ujar Muslim Arbi.

Ia menilai salah satu sejarah kelam di bangsa ini adalah politik KKN yang menurutnya diterapkan selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“KEMPALAN: Salah satu sejarah kelam di bangsa ini adalah politik KKN yang selama satu dekade diterapkan oleh Presiden Joko Widodo semenjak berkuasa dari 2014, 2019, 2019, 2024,” kata Muslim Arbi.

“Nah, selama 10 tahun kekuasaannya, dia itu KKN korupsi-korupsi dan nepotisme yang merajalela, dan ini menjadi salah satu penyebab keterpurukan di bangsa ini,” lanjutnya.

Muslim Arbi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

“Kemudian sekarang ini pemerintahan Prabowo Subianto pun masih mewarisi itu dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapresnya. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah dipimpin oleh Anwar Usman yang telah meloloskan Gibran, itu dosa paling besar,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, maka sekarang ini saatnya dalam gugatan Denny Indrayana dan teman-temannya yang menggugat tentang Gibran dalam persoalan ijazah ini menjadi momentum untuk Mahkamah Konstitusi mengakhiri sejarah KKN yang diterapkan oleh Jokowi selama 10 tahun ini,” kata Muslim.

“Jadi pesan saya adalah Mahkamah Konstitusi harus segera membebaskan negeri ini dari politik KKN rezim Jokowi. Karena bagaimanapun dalam sejarah perjalanan MK, MK pernah terlibat dalam persoalan Gibran saat dipimpin oleh Anwar Usman.” jelas Muslim

Muslim Arbi juga menyoroti keterlibatan Anwar Usman dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Anwar Usman tercatat sebagai Ketua MK sekaligus anggota majelis yang memutus perkara.

“Sebagai Ketua MK itu Anwar Usman mempraktikkan, menjadi pelaksana, menjadi operator terhadap politik KKN yang diterapkan oleh Jokowi dengan meloloskan sebagai Capres dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 itu,” ujar Muslim.

“Jadi sekarang saatnya tidak usah berpandangan bahwa putusan MM itu adalah final mengikat, tapi sekarang ini, karena itu cacat putusan. Karena itu salah satu di antaranya penyebab kerusakan di bangsa ini.” tampaknya.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri dibacakan MK pada 16 Oktober 2023. Dalam perkembangan berikutnya, MK kembali menegaskan bahwa putusan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Muslim Arbi juga menanggapi pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut putusan MK bersifat final and binding demi hukum.

“Menurut saya, pernyataan Mahfud MD itu menunjukkan bahwa dia melegitimasi kejahatan penggunaan ijazah Gibran yang tidak pernah bisa menunjukkannya di public. Sehingga, seolah-olah dia membenarkan apa yang dilakukan oleh Gibran dalam persoalan ijazah itu benar adanya,” katanya.

“Ini berarti kejahatan juga, kejahatan administrasi terhadap negara, administrasi negara yang dilakukan oleh timnya Gibran. Dan ketidakcermatan KPU, yang sudah terbukti dalam persidangan, dalam pemeriksaan perkara Denny Indrayana dan kawan-kawan ini.” tegasnya.

Muslim menilai gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan justru menjadi ruang untuk menguji kembali persoalan yang diperdebatkan tersebut.

“Ini sebetulnya membongkar itu. Jadi, Mahfud tak usah bela diri seperti itu. Begitu, ya kan. Jadi, kami dari rakyat Indonesia mendukung agar MK membuka kembali, karena ini kan kejahatan MK juga.”

Ia kembali menegaskan agar persoalan tersebut dibuka secara terang kepada publik.

“Jadi, kalau ini dibiarkan terus, berarti melegalisir kejahatan. Ini berbahaya bagi keberadaan MK. MK dilumpuhkan kredibilitasnya karena dia itu final binding, tapi dalam persoalan ini ditemukan kejahatan di dalamnya.” katanya.

“Harusnya dibongkar, diputuskan dan ini perlu menjadi terang-benderang di mata publik, begitu. Ini jangan dibela-belain sama Mahfud. Apalagi, karena Mahfud MD mantan ketua MK. Salah besar itu,” tegas Muslim.

Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. MK dalam pemeriksaan pendahuluan juga meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pernyataan mengenai politik KKN, Putusan MK Nomor 90, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Mahfud MD, KPU, serta dugaan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam tulisan ini merupakan pendapat dan penilaian Muslim Arbi. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi Muslim Arbi. Muslim Ardi direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

MoneyTalk.id,Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan keyakinannya bahwa jika proses hukum yang sedang ditempuh berjalan lancar, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dapat berubah pada awal Oktober.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny ketika membahas polemik persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024, termasuk persoalan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden serta aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat mengecualikan dokumen tersebut dari akses publik.

“Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita,” kata Denny di podcast Forum Keadilan Madilog, Minggu (27/9/2026).

Menurut Denny, persoalan yang dipersoalkan tidak berhenti pada isu ijazah. Ia menyoroti proses masuknya Pasal 18 ayat (3) dalam aturan KPU yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh.

Denny mengklaim pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang diuji publik oleh KPU pada September. Ia juga mempertanyakan proses konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR RI pada 20 September yang menurutnya tidak membahas ketentuan tersebut.

“Pasal 18 ayat 3 ini pada saat KPU melakukan uji publik peraturan drafnya di bulan September enggak ada. Pasal 18 ayat 3 ini menyelundup,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan kapan ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam aturan KPU.

Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan itu memang pernah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen yang masuk dalam ketentuan tersebut antara lain dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah.

Namun, KPU kemudian membatalkan keputusan tersebut pada 16 September 2025. Secara resmi, pencabutan itu dituangkan melalui Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

“Di tahun 2025 keputusan KPU nomor 731, yang isinya dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan. Kok ada keputusan begini? Buat siapa itu dirahasiakan?” kata Denny.

Menurut Denny, rangkaian persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Ia menyebut isu yang berkembang bukan lagi hanya mengenai keabsahan dokumen tertentu, tetapi menyangkut kemungkinan adanya persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

“Kalau diruntut seperti ini apa kesimpulan kita? Ini bukan sekadar ijazah. Ini bisa jadi adalah electoral fraud, political corruption, electoral corruption,” ujarnya.

Denny menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan kesimpulan yang menurutnya perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Ia tidak menjelaskan dalam pernyataan tersebut adanya putusan pengadilan yang telah menyatakan terjadi kecurangan pemilu atau korupsi politik.

Dalam kesempatan itu, Denny juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi sejumlah tokoh politik untuk membicarakan kemungkinan langkah hukum terkait persoalan tersebut.

“Saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud,” kata Denny.

Menurut Denny, para tokoh tersebut disebut mempertimbangkan persoalan persepsi publik apabila mereka menjadi pemohon dalam perkara tersebut.

“Ya, mereka bilang enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam,” ujarnya.

Denny mengatakan kekhawatiran tersebut menurutnya tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diuji.

“Ya enggak apa-apa,” kata Denny.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat militer dan politik Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah membangun konsentrasi kekuatan politik di Jawa Barat.

Menurut Selamat, perkembangan tersebut perlu diperhatikan karena Jawa Barat memiliki posisi strategis dalam peta politik nasional. Ia menyebut Jokowi sedang menjalankan manuver politik dengan melihat bagaimana respons berbagai kekuatan politik terhadap langkah-langkah yang dilakukan.

“Jokowi mengonsentrasikan ekosistemnya di Jawa Barat. Jokowi ini sedang menjalankan jurus politik dewa mabuk, ingin melihat reaksi Gerindra,” kata Selamat Ginting di podcast Forum Keadilan Madilog, Ahad (27/9/2026).

Ia bahkan menggambarkan Jokowi sebagai kekuatan politik yang menurutnya dapat menjadi “bahaya laten” apabila tidak diperhitungkan oleh kekuatan politik lainnya.

“Jokowi ini bahaya laten yang sewaktu-waktu bisa memakan semuanya,” ujarnya.

Selamat mengatakan dinamika tersebut kini mulai cair dalam pembicaraan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM masuk dalam konfigurasi politik menuju Pemilu 2029.

Menurut dia, KDM berpotensi dipasangkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2029. Namun, ia menilai posisi KDM tidak hanya menarik bagi satu kelompok politik.

“KDM itu berpotensi dipasangkan dengan Gibran 2029. Dia sangat seksi bagi poros-poros,” kata Selamat.

Ia menyebut sejumlah poros politik yang berpotensi melihat KDM sebagai figur strategis, mulai dari poros Hambalang, Solo, Cikeas, hingga kelompok politik lainnya, termasuk Golkar.

Dalam pandangan Selamat, perkembangan tersebut membuat KDM berpotensi menjadi kingmaker di Jawa Barat. Posisi tersebut dapat memberikan pengaruh terhadap konfigurasi politik, terutama karena Jawa Barat merupakan salah satu wilayah dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia.

“Dia berpotensi menjadi kingmaker di Jawa Barat,” tuturnya.

Namun, Selamat mengingatkan bahwa posisi politik tersebut juga mengandung risiko. Menurut dia, jika KDM mengambil keputusan politik yang keliru, kekuatan yang sedang dibangun justru dapat berbalik menjadi persoalan bagi dirinya sendiri.

“Kalau KDM salah mengambil keputusan, dia bisa menjadi senjata makan tuan,” katanya.

Selamat kemudian mengibaratkan situasi tersebut dengan dinamika politik yang pernah dialami Ridwan Kamil. Menurut dia, perubahan konfigurasi politik dapat terjadi ketika sejumlah kekuatan yang sebelumnya berbeda posisi kemudian membangun kesamaan kepentingan.

Ia mencontohkan kemungkinan Prabowo, Gerindra dan Golkar berada dalam satu konfigurasi politik untuk menghadapi KDM apabila terjadi perbedaan kepentingan politik.

“Seperti yang dialami oleh Ridwan Kamil. Prabowo, Gerindra bersekutu dengan Golkar. Kalau melihat KDM ini mengkhianati Gerindra, ini bisa dibongkar apa yang telah dilakukan KDM selama menjadi Bupati Purwakarta,” ujar Selamat.

Menurutnya, Golkar memiliki pengetahuan mengenai perjalanan politik KDM selama menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Karena itu, dinamika hubungan antarkekuatan politik di Jawa Barat dinilai dapat berubah dengan cepat apabila kepentingan politik mulai berseberangan.

“Golkar pasti tahu kartunya,” kata Selamat.

Pernyataan Selamat tersebut menggambarkan bagaimana Jawa Barat mulai dipandang sebagai salah satu arena penting dalam pembentukan konfigurasi politik menuju 2029. Sejumlah nama dan kelompok politik yang kini berada dalam posisi berbeda masih memiliki ruang untuk membangun komunikasi maupun koalisi baru.

Karena itu, menurut Selamat, langkah politik Jokowi, KDM, Gerindra, Golkar maupun kelompok politik lainnya di Jawa Barat akan menjadi bagian penting dari dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2029.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Pakar hukum Ahmad Yani menilai persoalan tersebut tidak otomatis selesai hanya karena proses pencalonan, putusan hukum, hingga pelantikan telah berlangsung.

Menurut Ahmad Yani, persoalan yang kini dibawa ke jalur konstitusional perlu dilihat bukan hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dari fakta yang kemudian ditemukan mengenai pemenuhan syarat pencalonan.

“Jalur konstitusional itu kan sudah diambil. Sudah diambil, sudah diputus dan sudah dilantik. Kalau orang berpikirnya hanya legal formal, persoalan ini sudah selesai. Sidang ini tidak relevan kalau hanya berpikir legal formal,” kata Ahmad Yani di podcast Sinkos, Sabtu (26/9/2026).

Namun, menurut dia, persoalan berbeda apabila setelah proses tersebut muncul fakta yang mempertanyakan apakah seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang benar-benar telah terpenuhi.

“Persoalannya, apakah dengan keputusan legal formal ternyata di kemudian hari ditemukan fakta? Ditemukan fakta ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana syarat yang ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya.

Ahmad Yani kemudian menyoroti dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Ia mengaku telah membaca gugatan yang diajukan serta surat keterangan dari pejabat Kementerian Pendidikan yang menjadi salah satu dasar pengakuan kesetaraan pendidikan Gibran.

“Saya baca berkali-kali gugatannya Dendi. Saya lihat berkali-kali juga surat keterangan atau suket yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Saya tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa Gibran punya ijazah. Ada persoalan di situ,” katanya.

Menurut Ahmad Yani, persoalan pertama terletak pada isi surat keterangan tersebut. Ia mempertanyakan apakah dokumen itu benar-benar menunjukkan adanya ijazah pendidikan menengah yang dimiliki Gibran.

“Persoalan pertama, keterangan itu tidak menunjukkan Gibran punya ijazah,” tegasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pembacaannya terhadap dokumen tersebut, keterangan yang tercantum justru menyebut Gibran mengikuti pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Australia.

“Dia hanya menyatakan Gibran itu mengikuti pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Australia,” ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani juga mempertanyakan penggunaan istilah “mempunyai pengetahuan setingkat SMA atau sederajat” dalam dokumen penyetaraan tersebut.

Menurut dia, persoalan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden berkaitan dengan ketentuan administratif yang mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA, MA, SMK atau sederajat. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari perdebatan hukum yang kini berlangsung.

Ia menilai harus dibedakan antara seseorang yang memiliki pengetahuan setingkat pendidikan tertentu dengan seseorang yang secara administratif memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang dipersyaratkan.

“Di peraturan itu bukan orang punya pengetahuan, tapi mempunyai ijazah atau sertifikat seperti itu,” katanya.

Karena itu, Ahmad Yani menilai pertanyaan mengenai status pendidikan Gibran di UTS Insearch perlu dijawab melalui dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

“Yang kedua, apakah betul?” ujarnya.

Persoalan mengenai UTS Insearch sendiri memang tengah menjadi bagian penting dalam perkara yang dipersoalkan sejumlah pihak. Sejumlah pemberitaan menyebut UTS Insearch, yang kini dikenal sebagai UTS College, merupakan lembaga yang menyediakan program pathway dan pendidikan persiapan menuju perguruan tinggi, selain program diploma.

Di sisi lain, pihak yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran mempertanyakan apakah program yang ditempuh di lembaga tersebut dapat dikategorikan sebagai pendidikan menengah setara SMA atau SMK.

Polemik itu semakin mengemuka setelah muncul permintaan agar data pendidikan Gibran di UTS Insearch dapat diverifikasi langsung. Denny Indrayana sebelumnya menyatakan telah meminta data mengenai program yang ditempuh, masa pendidikan, status penyelesaian, waktu kelulusan, hingga catatan akademik Gibran.

Sementara itu, laporan lain menyebut surat penyetaraan yang diterbitkan pada 2019 menyatakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch setara dengan lulusan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.

Ahmad Yani menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menyampaikan opini semata, tetapi mempertanyakan fakta dan dokumen yang menurutnya perlu diuji dalam proses hukum.

“Ini fakta. Saya enggak beropini,” katanya.

Karena itu, menurut dia, perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak cukup dijawab dengan menunjukkan bahwa pernah ada keputusan atau dokumen administratif. Yang perlu diuji adalah apakah dokumen tersebut benar-benar memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan mengenai status UTS Insearch juga masih menjadi bagian dari perdebatan publik. Bahkan, Denny Indrayana pada September 2026 menyatakan belum menemukan dokumen berupa ijazah maupun transkrip yang menurutnya membuktikan penyelesaian pendidikan Gibran di Insearch. Pernyataan tersebut merupakan klaim Denny dan masih menjadi bagian dari polemik yang sedang diproses melalui jalur hukum.

Dengan demikian, titik krusial perkara tersebut kini berada pada pembuktian: apakah dokumen penyetaraan yang ada cukup untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan calon wakil presiden, atau masih terdapat persoalan mengenai dasar dan status pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan.

Ahmad Yani menilai pertanyaan tersebut tidak dapat ditutup hanya dengan pendekatan legal formal, tetapi harus diuji berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, serta fakta pendidikan yang dapat diverifikasi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Universitas Nasional (UNAS), T.B. Massa Djafar, menilai perdebatan politik yang berkembang saat ini masih banyak berkutat pada persoalan di permukaan. Menurutnya, berbagai dinamika politik dan hukum yang terjadi perlu dilihat lebih jauh dengan mempertanyakan siapa kekuatan yang berada di balik berbagai proses tersebut.

Massa Djafar menyebut sejumlah aktor politik yang terlihat di panggung kekuasaan sebagai bagian dari instrumen dari kekuatan yang lebih besar. Ia bahkan menggunakan istilah “boneka” untuk menggambarkan posisi sejumlah elite dalam konfigurasi politik tersebut.

“Yang kita bicarakan ini sebenarnya pada tataran pinggiran. Kalau saya boleh katakan, ini semua boneka saja, termasuk Jokowi. Siapa lagi perangkat-perangkatnya ini kan boneka saja. Ini kan cuma bagian dari instrumen, satu kekuatan yang sangat dahsyat di belakang itu,” kata Massa Djafar di podcast Sinkos Indonesia, Sabtu (26/9/2026).

Menurut dia, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada pertarungan antarelite maupun perdebatan hukum yang berlangsung di permukaan. Ia justru mempertanyakan persoalan ekonomi politik yang lebih besar, termasuk kebocoran penerimaan negara, pengelolaan utang, serta pemanfaatan sumber daya alam.

“Kita tidak pernah konsen membicarakan bagaimana Rp15.000 triliun itu bisa bocor. Bagaimana kebocoran pajak? Bagaimana penyalahgunaan utang? Utangnya terus meningkat, tetap saja miskin. Sumber daya alamnya habis. Ini siapa yang menikmati dan siapa yang menjadi pagar itu semua?” ujarnya.

Massa Djafar kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika politik nasional, termasuk naiknya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Ia menyebut terdapat apa yang dinilainya sebagai “kontrak politik” dalam proses tersebut. Menurutnya, persoalan politik tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui pendekatan hukum formal.

“Kita harus lihat ke belakang bahwa naiknya Ibran (Gibran) itu kontrak politik. Apapun dalil hukum sepanjang kontrak politik itu tidak bisa digoyah, hukum itu bisa diabaikan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan lebih mendalam mengenai hubungan antara hukum dan kekuasaan dalam politik Indonesia.

“Oleh karena itu saya katakan dalam perpolitikan kita hari ini, hukum itu menjadi alat instrumen, apakah untuk kontrol lawan politik atau untuk memupuk kekuasaan,” ujarnya.

Massa Djafar juga mengingatkan agar dinamika politik saat ini tidak dilihat menggunakan ukuran situasi politik yang normal. Menurut dia, terdapat kepentingan dan kekuatan lain yang berpotensi berada di balik berbagai proses politik.

“Nah, oleh karena itu pikiran kita itu jangan di alam normal. Ini tidak normal. Pasti ada pihak-pihak lain juga ingin memetik keuntungan. Pasti ada dorongan untuk itu,” katanya.

Ia menilai motif politik dalam berbagai persoalan nasional saat ini lebih kuat dibandingkan penegakan hukum semata. Karena itu, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda reformasi dan posisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Massa Djafar, apabila Prabowo ingin melanjutkan agenda reformasi, salah satu pintu yang harus diperkuat adalah penegakan hukum.

“Saya berpegang pada proposisi saya bahwa tugas reformasi, kalau boleh kita katakan bahwa Prabowo itu ingin melanjutkan reformasi, dia harus masuk dari pintu hukum,” ujarnya.

Menurut dia, keberhasilan atau kegagalan penegakan hukum tidak hanya berdampak pada persoalan hukum itu sendiri, tetapi dapat memiliki konsekuensi politik yang lebih luas terhadap pemerintahan.

“Kalau dia tidak berhasil penegakan hukum, ya bukan hanya soal itu. Akan mengancam posisi dia. Ini imbasnya akan sangat luas,” katanya.

Dalam pandangannya, proses hukum dan politik yang sedang berlangsung juga memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan sikap dan strategi politiknya.

“Artinya Presiden punya ruang untuk manfaatkan sidang MK ini. Tergantung dia bagaimana menyikapi ini. Apakah dia juga punya strategi lain?” kata Massa Djafar.

Ia kemudian mempertanyakan siapa sebenarnya kekuatan yang berada di belakang berbagai proses politik nasional.

“Kontrol politik di panggung belakang siapa? Siapa sebenarnya yang mengendalikan proses-proses politik itu?” ujarnya.

Massa Djafar berpandangan bahwa aktor-aktor politik yang terlihat di permukaan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan arah politik. Menurut dia, terdapat kekuatan lain yang perlu dibaca untuk memahami keseluruhan konfigurasi kekuasaan.

“Yang lain itu kan cuma kekuatan-kekuatan pinggiran saja. Kalau dia bisa selesaikan panggung belakang ini, itu otomatis, termasuk juga membatalkan kontrak politik itu,” katanya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah proses persidangan tersebut, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, melontarkan gagasan kontroversial bahwa Indonesia tidak perlu memiliki wakil presiden apabila gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan MK.

Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak memenuhi persyaratan. MK mencatat, salah satu petitum pemohon adalah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.

Persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Pada persidangan 23 September 2026, Denny Indrayana meminta MK menghadirkan kementerian terkait untuk memberikan keterangan mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, KPU meminta MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi serta memenuhi syarat calon wakil presiden.

Dalam pandangan Muslim Arbi, apabila pada akhirnya MK mengabulkan gugatan dan posisi Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan batal, tidak perlu secara otomatis muncul kekhawatiran mengenai keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Meski nantinya MK mengabulkan gugatan Denny dan kawan-kawan yang kini sedang disidangkan, lalu dimenangkan sekalipun, tidak perlu ada wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto,” kata Muslim Arbi dalam catatan paginya, Kamis (24/9/2026).

Muslim menggunakan sejarah ketatanegaraan Indonesia sebagai dasar argumentasinya.

Ia menyoroti periode ketika Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden pada 1956. Setelah itu, menurut Muslim, Presiden Soekarno menjalankan pemerintahan tanpa wakil presiden.

Ia juga menyinggung periode pemerintahan Presiden Soeharto dan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie yang dalam periode tertentu menjalankan pemerintahan tanpa wakil presiden.

“Indonesia pernah menjalani kepemimpinan presiden tanpa didampingi wakil presiden,” ujarnya.

Namun, secara ketatanegaraan, kondisi kekosongan wakil presiden pada masa-masa tersebut berlangsung dalam kerangka konstitusi dan aturan yang berbeda dengan mekanisme ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945. Karena itu, menurutnya, pengalaman sejarah tersebut dapat menjadi bahan untuk melihat kemungkinan pemerintahan tetap berjalan ketika jabatan wakil presiden kosong.

Muslim berpendapat keberadaan wakil presiden bukan satu-satunya faktor yang menentukan berjalannya pemerintahan.

“Tanpa wakil presiden pun, perjalanan pemerintahan tetap dapat berlangsung,” katanya.

Muslim kemudian mengaitkan gagasannya dengan posisi Gibran saat ini.

Menurut dia, apabila MK nantinya memutuskan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan, konsekuensi hukumnya harus dijalankan sesuai putusan lembaga peradilan tersebut.

Ia bahkan menilai persoalan Gibran selama ini telah menjadi salah satu sumber kontroversi politik yang menurutnya membebani pemerintahan Prabowo.

“Kalau MK mengabulkan gugatan ijazah Gibran dan akhirnya Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan, tidak perlu harus ada wakil presiden yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Muslim juga menyampaikan kritik keras terhadap proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia mengaitkannya dengan tudingan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta politik dinasti.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Muslim Arbi. Sampai saat ini, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses pemeriksaan MK dan belum ada putusan yang menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum.

Di sisi lain, KPU sebagai pihak termohon menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan. KPU juga meminta MK menolak permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.

Dalam persidangan, hakim MK juga meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Artinya, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan pemeriksaan hakim konstitusi.

Muslim Arbi meminta MK segera mengambil keputusan terhadap perkara tersebut. Ia mengatakan putusan MK nantinya bukan hanya akan menentukan nasib gugatan terhadap pencalonan Gibran, tetapi juga akan menjadi bagian penting dari perkembangan hukum tata negara Indonesia.

“Ayo MK segera saja putuskan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mengabulkan gugatan ini demi memperbaiki marwah MK maupun marwah bangsa dan negara ini,” kata Muslim.

Ia menilai apabila gugatan dikabulkan, Indonesia tidak perlu panik mengenai keberadaan wakil presiden karena pemerintahan tetap dapat berjalan dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Namun, secara hukum, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden setelah perubahan UUD 1945 memang telah diatur. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari. Hal inilah yang juga menjadi dasar petitum para pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa MK.

Dengan demikian, apabila nantinya terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintahan dapat berjalan tanpa wakil presiden, tetapi juga bagaimana mekanisme konstitusional pengisian jabatan tersebut harus dijalankan.

Untuk saat ini, putusan akhir MK masih menjadi penentu arah perkara tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi menilai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dugaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat kemungkinan besar tetap berlanjut.

Pandangan tersebut disampaikan Sutoyo Abadi pada 24 September 2026, merespons sanggahan pihak termohon yang menyatakan MK tidak memiliki kewenangan mengadili pemberhentian Wakil Presiden sehingga persidangan semestinya dihentikan.

Menurut Sutoyo, MK tidak serta-merta menghentikan persidangan hanya karena terdapat argumen bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Mekanisme sesuai Pasal 7A dan 7B pemberhentian Wapres apabila tidak memenuhi syarat minimal SMA/sederajat adalah DPR mengajukan ke MK. Selanjutnya MK memeriksa dan memutus, lalu MPR mengambil keputusan akhir,” kata Sutoyo.

Ia menjelaskan, Pasal 7B UUD 1945 memang mengatur bahwa DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah itu, apabila MK menyatakan terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, Sutoyo memperkirakan MK dapat membatasi pemeriksaan pada aspek yang menjadi kewenangannya, khususnya pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Wakil Presiden.

“Sidang MK kemungkinan tetap akan melanjutkan sidangnya dengan membatasi diri kewenangannya pada tahap pembuktian, memeriksa dan mengadili bahwa Wapres memiliki syarat pendidikan SMA atau yang sederajat atau tidak,” ujarnya.

“Jika tidak memenuhi syarat maka keputusan MK akan diteruskan ke DPR sesuai mekanisme yang telah diatur khusus dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” lanjut Sutoyo.

Soal Tenggat Tiga Hari

Sutoyo juga menyoroti keberatan pihak termohon yang menyatakan gugatan pemohon batal demi hukum karena telah melewati tenggat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Menurut dia, tidak terlihat dasar konstitusional umum yang secara otomatis menyatakan MK harus menghentikan persidangan hanya karena persoalan tenggat tersebut.

“Yang akan menentukan sidang adalah jenis perkara, tenggat permohonan, dan kewenangan absolut MK dalam kasus itu,” kata Sutoyo.

“Jadi, dari informasi yang ada, argumen tiga hari lebih mungkin dipakai sebagai keberatan prosedural, bukan alasan pasti sidang MK harus berhenti,” tambahnya.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 21 September 2026. Dalam keterangan resmi MK, para pemohon mengakui permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut diajukan jauh melewati ketentuan tenggat tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Sutoyo menegaskan, apabila persidangan berlanjut, MK tetap harus membatasi diri pada kewenangan yang diberikan konstitusi dan tidak membuat mekanisme baru.

“Sidang tetap berjalan tetapi MK membatasi diri hanya memeriksa hal yang memang boleh dinilai menurut Pasal 7B, bukan membuat mekanisme baru,” ujarnya.

Karena itu, menurut Sutoyo, kemungkinan yang terjadi adalah MK terlebih dahulu menguji persoalan kewenangan dan syarat formil perkara sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan terhadap substansi dugaan ketidakmemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden.

“Jadi, lebih mungkin sidang MK diteruskan untuk diuji kewenangannya memeriksa dugaan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres, bukan sidang MK langsung dihentikan hanya karena ada dalil bahwa mekanisme pemakzulan sudah diatur khusus oleh konstitusi,” kata Sutoyo.

“Yang bisa membuat sidang berhenti adalah putusan MK sendiri soal kewenangan atau syarat formil, bukan semata keberadaan Pasal 7A/7B,” pungkasnya.

Pernyataan mengenai kemungkinan berlanjutnya sidang MK dan tafsir terhadap mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tersebut merupakan pandangan Sutoyo Abadi. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait, termasuk pihak termohon dan pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai perkara tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai sengketa administratif mengenai dokumen pendidikan. Menurutnya, perkara itu menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni legitimasi konstitusional seorang Wakil Presiden dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“MK harus mendengar suara rakyat yang ingin mengganti Gibran sebagai Wakil Presiden. Persoalannya bukan hanya Gibran, tetapi bagaimana konstitusi ditegakkan ketika kemudian muncul persoalan terhadap syarat pencalonan,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga. Para pemohon meminta MK memeriksa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024. MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU 2024 dan telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Dalam dokumen permohonan yang dipaparkan para pemohon, persoalan yang diajukan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan, tetapi juga dugaan adanya cacat administratif dan dugaan manipulasi dalam proses pemenuhan persyaratan. Para pemohon meminta agar perkara tersebut tidak langsung dihentikan karena persoalan tenggang waktu, melainkan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Amir mengatakan, dari perspektif intelijen politik, persoalan legitimasi merupakan salah satu unsur penting dalam stabilitas pemerintahan. Ketika sebuah jabatan politik tinggi dipersoalkan keabsahan proses pencalonannya, maka persoalannya dapat berkembang dari sengketa hukum menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kalau sebuah proses pencalonan dipersoalkan, maka yang harus dicari bukan siapa yang menang atau siapa yang kalah secara politik. Yang harus dicari adalah kebenaran hukumnya. Apakah seluruh persyaratan memang sudah dipenuhi sejak awal,” ujarnya.

Menurut Amir, titik krusial perkara tersebut berada pada hubungan antara kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Dalam dokumen permohonan, para pemohon mendasarkan argumennya pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, dengan argumentasi bahwa suara terbanyak menentukan pemenang di antara calon yang memenuhi syarat.

“Jangan sampai suara rakyat kemudian ditempatkan berhadapan dengan konstitusi. Keduanya harus berjalan bersama. Rakyat memilih melalui mekanisme yang diatur konstitusi, sedangkan calon yang dipilih juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang,” kata Amir.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam permohonan adalah perubahan pengaturan mengenai bukti pendidikan bagi calon yang pernah bersekolah di luar negeri.

Para pemohon menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dalam dokumen permohonan, perubahan tersebut dibandingkan dengan aturan pada pemilu sebelumnya yang tidak mencantumkan pengecualian serupa.

Amir melihat persoalan tersebut sebagai bagian penting yang perlu diuji secara terbuka, bukan langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.

“Di sinilah MK harus bekerja dengan pembuktian. Apakah perubahan norma itu memang memiliki dasar hukum yang sah, apakah prosesnya transparan, dan apakah penerapannya konsisten kepada seluruh calon. Itu yang harus dijawab,” katanya.

Dalam perspektif geopolitik domestik, Amir menilai legitimasi institusi hukum mempunyai pengaruh terhadap persepsi stabilitas politik sebuah negara. Pemerintahan yang memperoleh mandat elektoral membutuhkan pula kepastian bahwa seluruh proses konstitusional yang melahirkan mandat tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Di mata masyarakat dan komunitas internasional, kekuatan sebuah negara bukan hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh seberapa kuat institusi hukumnya bekerja. Kalau ada sengketa serius, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang transparan,” ujar Amir.

Salah satu persoalan besar dalam perkara tersebut adalah tenggang waktu. PHPU Pilpres 2024 diajukan jauh setelah penetapan hasil pemilu. Para pemohon berargumentasi bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran baru diketahui kemudian dan meminta MK mengutamakan keadilan substantif. MK sendiri dalam perkara yang sedang berjalan belum memutus pokok permohonan tersebut.

Dokumen permohonan juga mengutip sejumlah putusan MK sebelumnya, antara lain perkara Sabu Raijua dan Sekadau, untuk membangun argumentasi bahwa dalam keadaan tertentu persoalan yang baru diketahui setelah tahapan pemilu dapat memperoleh pemeriksaan khusus.

Bagi Amir, persoalan tersebut justru memperlihatkan pentingnya MK memberikan ruang pembuktian sebelum publik mengambil kesimpulan.

“Kalau ada perbedaan tafsir mengenai kewenangan, tenggang waktu, maupun dokumen pendidikan, biarkan semuanya diuji di persidangan. Jangan sampai publik hanya memperoleh kesimpulan tanpa pernah melihat seluruh alat bukti,” katanya.

Ia menambahkan, MK juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari putusannya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

“Ini bukan semata-mata soal mempertahankan atau mengganti seseorang. Ini soal apakah negara mempunyai mekanisme untuk mengoreksi proses politik apabila kemudian ditemukan persoalan hukum yang serius,” ujar Amir.

Dalam permohonan, para pemohon memang meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden apabila dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan terbukti, sekaligus meminta pembatalan pelantikannya. Namun, hal tersebut masih merupakan permohonan dan dalil para pemohon, bukan putusan MK.

Amir menilai, dari sudut pandang intelijen politik, keputusan MK nantinya akan memiliki arti lebih luas daripada sekadar menyelesaikan satu perkara PHPU.

“Yang sedang diuji sebenarnya adalah daya tahan konstitusi terhadap perubahan kepentingan politik. Kalau aturan dapat berubah atau ditafsirkan sedemikian rupa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, maka publik tentu akan bertanya di mana batas antara hukum dan kekuasaan,” katanya.

Ia menyebut perubahan norma pencalonan sebagai salah satu aspek yang harus ditelusuri secara hati-hati. Namun, Amir menegaskan bahwa dugaan adanya manipulasi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Jangan mendahului hakim. Tetapi jangan pula menutup pintu pembuktian. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan tidak ada masalah. Kalau ternyata ada pelanggaran, hukum harus bekerja,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengar jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Bagi Amir, ruang pembuktian tersebut menjadi penting agar persoalan yang telah berkembang menjadi perdebatan politik nasional dapat dikembalikan ke jalur hukum.

“MK harus menjadi tempat terakhir untuk mencari kebenaran konstitusional. Suara rakyat harus didengar, tetapi suara rakyat juga harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah membuka ruang pembuktian secara transparan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pendidik sekaligus aktivis pendidikan nonformal, Mercy Sihombing, menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bukan ditujukan kepada pribadi Gibran.

Mercy mengatakan objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah. Karena itu, pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah pejabat kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan menengah.

“Kan saya itu ibu guru. Saya menggugat, bukan Gibran. Saya menggugat surat keterangan yang kebetulan namanya Gibran,” ujar Mercy saat kembali hadir di studio Obor Rakyat Reborn, Selasa (22/9/2026).

Menurut Mercy, pihak yang digugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Dirjen tersebut, kata dia, memiliki kewenangan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan menengah, termasuk SMK.

Mercy menyoroti sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bagian penting untuk melihat proses penyetaraan pendidikan tersebut. Salah satunya adalah dokumen akademik berupa rapor selama tiga tahun terakhir pada jenjang pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan.

“Jadi Dirjen itulah yang membawahi SMK. Scan rapor tiga tahun terakhir jenjang SMK,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah dokumen-dokumen yang menurutnya menjadi persyaratan tersebut benar-benar tersedia dan menjadi bagian dari proses penerbitan surat keterangan.

Mercy menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara administratif karena persyaratan penyetaraan pendidikan tidak berdiri sendiri. Menurut dia, apabila suatu ketentuan mensyaratkan sejumlah dokumen secara kumulatif, seluruh persyaratan semestinya dapat ditunjukkan.

“Kalau ini syarat-syarat kumulatif, enggak boleh ada yang kosong,” ujar Mercy.

Ia kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen yang disebutnya sebagai bagian dari persyaratan tersebut.

“Ada yang kosong, kan? Coba lihat deh,” katanya.

Persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memang telah menjadi objek sengketa informasi publik dan gugatan di sejumlah lembaga. Komisi Informasi Pusat pada Maret 2026 menyatakan salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, atas nama Gibran merupakan informasi terbuka. Surat tersebut bernomor 9149/D.D1/KP/2019 dan menyatakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan isu persyaratan pendidikan Gibran telah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Pada 21 September 2026, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu pemohonnya adalah Tiurma M.S. Sihombing.

Namun, perkara di MK tersebut berbeda dengan gugatan Mercy yang dibicarakan dalam konteks surat keterangan dan proses administrasi pendidikan.

Mercy mengatakan proses hukum tetap harus dihormati. Ia juga menyinggung kemungkinan waktu yang dibutuhkan pengadilan untuk mengambil keputusan.

“Perkiraan MK akan memutuskan kapan itu? 14 hari ya. 14 hari, mohon maaf gitu loh,” ujarnya.

Bagi Mercy, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu dokumen atau satu nama. Ia mengaitkannya dengan prinsip kepatuhan terhadap aturan pendidikan dan pesan yang diterima generasi muda dari proses hukum yang berlangsung.

“Kalau kita permisi untuk hal-hal seperti ini, apa kata dunia? Dan lebih ngeri lagi, apa kata anak-anak kita,” kata Mercy.

Ia khawatir apabila prosedur yang ditetapkan dalam regulasi dapat diabaikan, masyarakat, terutama anak-anak yang sedang belajar mengenai kepatuhan terhadap aturan, akan mendapatkan pesan yang keliru.

“Oh, ternyata bisa kok dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Mercy.