5 November 2026

Jimly Asshiddiqie

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus Partai Demokrat Andi Arief angkat bicara menanggapi polemik pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Andi Arief membela Jansen yang sebelumnya menyampaikan pandangan hukum mengenai putusan MA tersebut. Ia menegaskan bahwa Jansen merupakan salah satu rujukan analisis hukum di lingkungan Partai Demokrat bersama sejumlah politikus dan praktisi hukum lainnya.

Melalui akun X @Andiarief__, Andi Arief menyebut Jansen memiliki latar belakang pendidikan hukum dan dikenal serius serta objektif dalam menyampaikan pandangan.

Menurut Andi Arief, pandangan Jansen mengenai putusan MA tersebut juga sejalan dengan pendapat sejumlah ahli hukum, di antaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, serta pakar hukum Margarito Kamis.

“Kalau ada bantahan terhadap pendapat Jansen, kemukakan saja. Kalau ada,” tulis Andi Arief di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Andi Arief meminta perdebatan mengenai putusan MA ditempatkan dalam ruang argumentasi hukum, bukan dikaitkan dengan spekulasi kepentingan politik tertentu.

Andi Arief juga menanggapi tudingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengaitkan pernyataan Jansen dengan kemungkinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Wakil Presiden.

Ia tidak menampik bahwa AHY memiliki kesempatan untuk memimpin Indonesia pada masa mendatang. Namun, menurutnya, bukan berarti AHY sedang mengincar posisi Wakil Presiden dalam situasi politik saat ini.

“AHY dituduh PSI akan menjadi Wapres. Tentu wajar kalau memang ada kesempatan memimpin Indonesia, AHY harus siap. Tetapi, tidak sekarang. AHY akan memilih jalan berkompetisi melalui pemilu yang baik setelah era Pak Prabowo,” tegasnya.

Pernyataan Andi Arief tersebut sekaligus menegaskan bahwa Partai Demokrat memiliki pandangan tersendiri mengenai masa depan politik AHY. Ia menyampaikan bahwa kompetisi politik harus ditempuh melalui mekanisme pemilihan umum yang baik.

Di sisi lain, perdebatan mengenai putusan MA terkait suket pendidikan Gibran masih menyisakan sejumlah persoalan hukum dan politik yang membutuhkan penjelasan serta tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Andi Arief meminta pihak yang berbeda pandangan dengan Jansen untuk menyampaikan bantahan melalui argumentasi dan kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan tidak hanya dipandang sebagai persoalan etika dalam penggunaan kekuasaan, tetapi juga dinilai berkaitan dengan kepentingan pengelolaan keuangan negara dan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kebijakan mantan Menteri Keuangan tersebut.

Pandangan itu disampaikan Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, dalam tulisannya pada 18 September 2026. Sutoyo menyoroti kritik pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengenai cara Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya.

Sebelumnya, Jimly mengkritik mekanisme pemberhentian Purbaya dan menyatakan perlunya penataan etika kekuasaan melalui regulasi khusus. Jimly menyebut, “Indonesia membutuhkan Undang-Undang (UU) Etika Bernegara” agar penggunaan kekuasaan oleh pejabat negara, termasuk presiden, memiliki landasan etika yang lebih jelas. Kritik Jimly mengenai cara pemberhentian Purbaya juga diberitakan sejumlah media.

Menurut Sutoyo, gagasan mengenai etika penyelenggara negara bukan sesuatu yang baru. Ia mengaitkannya dengan wacana peradilan etik terhadap presiden yang pernah muncul pada 2013 serta TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Dokumen resmi MPR mencatat TAP MPR VI/MPR/2001 ditetapkan pada 9 November 2001 dan memuat pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa. Ketetapan tersebut mencakup antara lain etika politik dan pemerintahan serta etika ekonomi dan bisnis.

Sutoyo kemudian memperluas persoalan pemberhentian Purbaya ke isu pengelolaan keuangan negara. Ia menilai sikap Purbaya terhadap berbagai persoalan fiskal dan pengelolaan aset negara dapat bersinggungan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Pemberhentian Purbaya ternyata bukan hanya soal etika bernegara tetapi terkait dengan ketersinggungan Presiden Prabowo Subianto,” tulis Sutoyo.

Ia kemudian menyebut sikap Purbaya yang dinilainya keras terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam pandangan Sutoyo, hal itu terlihat dari sikap Purbaya ketika mengikuti rapat bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 14 September 2026. Sutoyo menyebut Purbaya memaparkan bahwa keuntungan dari aset negara harus memberikan manfaat langsung bagi APBN.

“Danantara diminta menyetor sebagian keuntungan yang didapat dari BUMN untuk APBN,” tulis Sutoyo.

Ia juga menyoroti pandangan mengenai kewajiban perpajakan perusahaan asing. Menurut Sutoyo, Purbaya berpandangan bahwa status perusahaan asing tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Perusahaan asing harus tunduk pada hukum Indonesia seperti perusahaan domestik,” demikian dikutip dari tulisan Sutoyo.

Lebih jauh, Sutoyo menyatakan bahwa perusahaan seharusnya tidak hanya patuh kepada oknum pemerintah yang menurutnya dapat menjadi sumber kebocoran keuangan negara.

“Semua perusahaan tidak boleh hanya patuh pada oknum pemerintah yang menjadi sumber kebocoran keuangan negara dan kepatuhan yang hanya tergantung pada negosiasi informal atau suap,” tulisnya.

Sutoyo kemudian menghubungkan pandangan tersebut dengan pemberhentian Purbaya. Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan persepsi bahwa pergantian Menteri Keuangan tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan pemerintahan, melainkan juga beririsan dengan kepentingan kelompok tertentu.

Menurut Sutoyo, “cara pemberhentian Kemkeu Purbaya oleh Presiden Prabowo dengan mengabaikan etika” membuat sebagian masyarakat mempertanyakan dasar keputusan tersebut.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan kekuatan pengusaha yang disebutnya sebagai “bandit pengusaha hitam perampok uang negara”. Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dan interpretasi Sutoyo Abadi, bukan fakta yang telah dibuktikan secara hukum.

Di sisi lain, pemberhentian Purbaya sendiri telah menjadi perhatian publik. Reuters melaporkan bahwa Purbaya diberhentikan setelah terjadi perselisihan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk terkait perubahan besar di lingkungan perpajakan dan kepabeanan. Purbaya sendiri mengatakan dirinya kecewa dengan pemberhentian tersebut, meski mengaku sudah memperkirakan kemungkinan itu.

Dengan demikian, polemik pemberhentian Purbaya berkembang pada dua isu berbeda: tata cara penggunaan kewenangan dan etika kekuasaan, serta perbedaan pandangan mengenai pengelolaan keuangan negara dan kebijakan fiskal.

Pernyataan mengenai adanya keterkaitan pemberhentian Purbaya dengan kepentingan kelompok tertentu, termasuk istilah “bandit pengusaha hitam perampok uang negara”, merupakan kritik dan penilaian Sutoyo Abadi yang disampaikan dalam tulisannya. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun dikritik dalam pernyataan tersebut, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, Danantara, serta pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian menuai perhatian luas. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, usai pertemuan di Istana Merdeka. Namun, di balik kebijakan yang tampak normatif tersebut, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah melihat adanya dimensi strategis yang jauh lebih dalam.

Menurut Amir, langkah ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai reformasi administratif, melainkan bagian dari desain besar restrukturisasi kekuasaan negara di era pemerintahan Prabowo.

Dalam analisa intelijennya, Amir Hamzah menilai bahwa pembatasan jabatan Polri di luar institusi merupakan respons atas fenomena “overreach” aparat keamanan dalam birokrasi sipil. Selama ini, tidak adanya batasan tegas membuat anggota Polri dapat menduduki berbagai posisi strategis di kementerian, BUMN, hingga lembaga independen.

“Secara intelijen, ini adalah koreksi terhadap potensi konflik kepentingan yang selama ini dibiarkan,” ujar Amir kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menjadi alat konsolidasi kekuasaan. Dengan membatasi ruang gerak Polri di luar institusi, Presiden secara tidak langsung mengendalikan distribusi kekuasaan di dalam negara.

“Ini bukan hanya soal reformasi, tapi juga reposisi aktor-aktor kekuasaan. Siapa yang boleh masuk ke ruang sipil, siapa yang harus kembali ke barak institusionalnya,” tegasnya.

Amir menyoroti bahwa rencana pembatasan ini akan mengadopsi model seperti yang diterapkan pada TNI melalui undang-undang yang mengatur secara limitatif jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif.

Langkah ini, menurutnya, menunjukkan adanya keinginan untuk menciptakan keseimbangan baru antara dua kekuatan utama negara: militer dan kepolisian.

“Kalau TNI sudah lama dibatasi, sementara Polri relatif bebas, maka terjadi ketimpangan pengaruh. Ini yang sekarang coba diseimbangkan,” jelas Amir.

Ia menilai, dengan adanya regulasi baru—baik melalui PP maupun undang-undang di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra—akan terjadi redefinisi peran Polri dalam struktur negara.

Lebih jauh, Amir menyoroti arahan Presiden Prabowo yang tidak hanya fokus pada Polri, tetapi juga menyasar lembaga penegak hukum lainnya, termasuk kekuasaan kehakiman.

Dalam perspektif geopolitik domestik, hal ini menurut Amir adalah indikasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan “grand reform” terhadap sistem hukum nasional.

“Kalau hanya polisi yang direformasi, itu parsial. Tapi kalau sampai kehakiman disentuh, ini sudah masuk tahap rekonstruksi sistem,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa reformasi menyeluruh di sektor hukum selalu memiliki risiko tinggi, terutama terkait resistensi dari elite internal.

“Dalam banyak kasus global, reformasi lembaga hukum sering memicu konflik elite. Ini harus dikelola dengan sangat hati-hati,” tambahnya.

Amir Hamzah juga menekankan bahwa tantangan terbesar bukan pada perumusan kebijakan, melainkan implementasinya. Dalam praktiknya, pembatasan jabatan sering kali berbenturan dengan kepentingan politik dan jaringan kekuasaan yang sudah terbentuk.

“Secara intelijen, kita tahu bahwa banyak posisi strategis sudah ‘diisi’ oleh aktor-aktor tertentu. Membatasi itu berarti menggeser kepentingan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, regulasi baru justru bisa menjadi formalitas tanpa perubahan nyata.

Dalam penutup analisanya, Amir Hamzah menyebut kebijakan ini sebagai “early signal” dari arah pemerintahan Prabowo dalam mengelola kekuasaan negara.

“Ini bisa menjadi awal reformasi serius yang selama ini tertunda, atau justru menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan yang lebih rapi. Kuncinya ada di transparansi dan konsistensi implementasi,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyampaikan kritik keras terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai terlalu sering membela mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh yang dekat dengannya. Dalam catatan politik yang ditulis pada Sabtu (22/11/2025), Muslim Arbi mengingatkan agar Prabowo tidak sampai dianggap “termul” atau ternak Mulyonobistilah yang ia gunakan untuk menggambarkan sosok yang terlalu tunduk pada pengaruh tertentu.

Muslim Arbi menyinggung kembali momen perayaan HUT ke-15 Partai Gerindra beberapa waktu lalu, ketika seruan “Hidup Jokowi” terdengar lantang dan mengejutkan banyak pihak. Menurutnya, situasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai posisi politik Prabowo.

“Sejumlah kalangan heran dan bingung. Apalagi di tengah derasnya desakan pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dianggap sebagai ketua partai Cokelat, tapi tetap dipertahankan dan bahkan dimasukkan dalam Tim Reformasi Polri,” ujarnya.

Ia menilai keputusan Presiden Prabowo memasukkan Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Azis ke dalam Tim Reformasi Polri juga janggal. Menurutnya, selama satu dekade kepemimpinan Jokowi, Polri justru mendapatkan kritik keras terkait kinerja dan integritas di era Tito maupun Idham.

Muslim Arbi menyebut Tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden justru tidak mampu menyentuh rangkaian dugaan penyimpangan hukum yang terjadi selama era Jokowi.

“Tim Reformasi yang ada saat ini dianggap kagok menghadapi kejahatan hukum dan politik yang dilakukan selama Jokowi berkuasa,” katanya.

Ia menyoroti bahwa sebelum masuk ke tim tersebut, dua tokoh nasional Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie dikenal sangat kritis terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi. Namun, menurutnya, hingga kini kepolisian justru menetapkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain sebagai tersangka, sementara substansi kasus belum dijawab tuntas.

“Padahal apa yang diungkap oleh Roy cs tak terbantahkan di publik, dan sidang di Komisi Informasi Pusat makin menelanjangi UGM dan KPU Solo,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyoroti isu terbaru yang ramai dibicarakan publik, yakni dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) yang disebut melibatkan Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyebut banyak kalangan mendorong KPK untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun Prabowo justru terlihat “pasang badan”.

“Prabowo tampil ambil alih membela Jokowi dan Luhut. Publik melihat ini sebagai tindakan membabi buta,” kata Muslim.

Ia juga mengingatkan bahwa nama Jokowi masuk dalam daftar OCCRP sebagai salah satu sosok yang dikategori sebagai terduga pelanggar HAM dan kasus korupsi. Menurutnya, hal itu seharusnya membuat Prabowo lebih waspada dalam bersikap.

Muslim Arbi memperingatkan bahwa keputusan Prabowo untuk terus membela Jokowi menghadapi berbagai tekanan publik dapat menimbulkan kesan bahwa Presiden “mengkangkangi hukum”.

“Jika Prabowo terus-menerus pasang badan dan membela Jokowi mati-matian, rakyat akan bertanya: apakah Prabowo ini termasuk Termul juga?” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa opini internasional juga dapat berubah negatif bila Prabowo dianggap melindungi seseorang yang telah disebut dalam laporan OCCRP.

Muslim Arbi menutup catatannya dengan menegaskan bahwa Prabowo harus menjaga marwah kepemimpinannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Menurutnya, membela seorang figur yang tengah menjadi sorotan publik justru bisa membuat Presiden terseret dalam persepsi buruk baik di dalam maupun luar negeri.

MoneyTalk, Jakarta – Wacana perdamaian dalam polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu polemik. Dua tokoh publik, Jimly Asshiddiqie dan Faizal Assegaf, disebut mengusulkan opsi damai antara pihak Jokowi dan kubu Roy Suryo. Namun gagasan itu langsung mendapat bantahan keras dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.

Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi tim sekaligus advokat yang mendampingi Roy Suryo CS, menilai usulan tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga tidak memiliki dasar kewenangan.

“Saya merasa aneh. Benar-benar aneh. Kabar tentang Jimly Assidiqie dan Faisal Assegaf yang mewacanakan perdamaian soal ijazah palsu Jokowi tidak masuk akal,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa baik Jimly maupun Faizal bukan pihak dalam perkara, bukan kuasa hukum pihak mana pun, dan tidak pernah terlibat dalam rapat maupun komunikasi dengan tim advokasi.

“Secara substansi, dalam setiap rapat kami bersama klien tidak pernah ada bahasan tentang opsi untuk berdamai dengan kepalsuan. Tidak ada perdamaian dengan kebohongan dan ketidakjujuran,” tegasnya.

Khozinudin mempertanyakan motif di balik wacana damai tersebut.

“Lalu, apa dasarnya tiba-tiba mereka bernarasi soal perdamaian? Atau, mereka sejatinya menjalankan misi pihak tertentu? Pihak Jokowi misalnya, karena kalau terus maju ke pengadilan akan takut terbongkar seluruh kepalsuan?”

Menurutnya, perkara dugaan ijazah palsu tidak lagi sekadar kasus Roy Suryo cs, melainkan sudah menjadi kasus publik yang menyangkut rakyat Indonesia.

“Yang ditipu bukan hanya Roy Suryo atau para akademisi. Yang ditipu adalah seluruh rakyat yang pernah dipimpin Jokowi selama dua periode,” ujarnya.

Khozinudin bahkan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah sekalipun mempertimbangkan untuk berdamai. Roy Suryo maupun para pelapor lain disebut konsisten meyakini bahwa ijazah tersebut palsu.

“Jika Roy, Rismon atau siapa pun berdamai dengan Jokowi, itu sama saja dengan berkhianat kepada rakyat,” katanya.

Ia memastikan bahwa Tim Advokasi tidak pernah menunjuk siapa pun sebagai juru bicara di luar struktur resmi.

“Kami tidak terikat dengan manuver pihak mana pun. Sikap kami jelas: tidak ada damai dan kompromi dengan segala bentuk kepalsuan dan kebohongan Jokowi.”

Di akhir pernyataannya, Khozinudin menyerukan agar publik tidak terkecoh oleh manuver pihak luar yang mengatasnamakan upaya damai dalam kasus tersebut.

“Selangkah lagi menuju pembuktian di pengadilan. Tidak ada titik balik untuk berdamai. Ini perjuangan rakyat, dan kami akan menuntaskan perkara ini,” tutupnya.

MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokasi dan Kuasa Hukum Roy Suryo dkk menegaskan penolakan keras terhadap wacana perdamaian yang dilontarkan anggota Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, terkait polemik dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Non Litigasi, Ahmad Khozinudin, S.H., dalam respons resmi yang dirilis hari ini.

Khozinudin menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi adalah kasus hukum murni yang tidak boleh dialihkan menjadi isu politik. Ia menilai upaya mediasi atau perdamaian justru merupakan bentuk kompromi antara kebenaran dan kesalahan.

“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubahnya menjadi kasus politik. Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan,” tegasnya, Rabu (19/11/2025).

Khozinudin menyebut Tim Reformasi Polri seharusnya fokus mengevaluasi kinerja kepolisian, bukan mendorong perdamaian. Menurutnya, selama era pemerintahan Jokowi, kepolisian kerap melakukan kriminalisasi, terutama di masa kepemimpinan Tito Karnavian dan Listyo Sigit Prabowo.

Ia mendesak agar Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang sebelumnya dihentikan sepihak oleh Bareskrim.

“Tim reformasi harus mendorong polisi bersikap profesional dengan membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang dihentikan Bareskrim. Jangan malah mendorong perdamaian yang tidak relevan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia meminta agar kasus serupa yang sedang berjalan di tingkat Polda ditunda hingga kasus di Bareskrim mendapatkan putusan inkrah. Menurutnya, tidak pantas jika laporan masyarakat dihentikan sementara kasus yang menyangkut Jokowi diteruskan.

Khozinudin juga menepis klaim pihak lain yang seolah-olah terlibat dalam proses advokasi kasus ini. Ia menyebut nama Faisal Assegaf tidak pernah terlibat atau memiliki kewenangan apa pun terkait perkara tersebut.

“Sejak awal tidak ada nama Faisal Assegaf dalam tim kami. Siapa pun tidak punya kewenangan bicara tentang perdamaian karena itu adalah ranah klien kami atau tim advokasi,” tegasnya.

Pernyataan Jimly yang membuka opsi damai dianggap sebagai langkah yang melemahkan harapan publik terhadap reformasi kepolisian. Khozinudin menilai pernyataan itu justru mengaburkan kepastian hukum.

“Pernyataan Jimly memupus harapan publik yang ingin polisi kembali bekerja profesional. Kasus dugaan ijazah palsu jelas merupakan kasus pidana, bukan perdata, sehingga tidak bisa didamaikan,” katanya.

Di akhir tanggapannya, Khozinudin menyinggung rekam jejak Jokowi yang dinilainya tidak kooperatif dalam proses mediasi di berbagai gugatan hukum sebelumnya.

“Ketika diundang dalam mediasi damai di Solo, Bantul, dan Jakarta, Jokowi tidak pernah hadir memenuhi panggilan hakim. Jadi apa yang mau diharapkan dari kredibilitas seperti itu?” tutupnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengenai konflik kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pada Kamis (19/09), memberikan sorotan penting bagi stabilitas organisasi ini.

Dalam konteks perkembangan terbaru yang melibatkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan dugaan perpecahan internal, Jimly menegaskan bahwa Kadin bukan sekadar lembaga swasta, tetapi merupakan lembaga negara yang diakui secara hukum.

Keberadaan Kadin diakui sebagai lembaga publik berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa Kadin tidak hanya mengurus kepentingan pengusaha besar, tetapi juga berperan sebagai perwakilan semua pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam hal ini, Jimly menolak gagasan untuk membentuk Kadin tandingan, dan menegaskan bahwa keutuhan Kadin sangat penting untuk menjaga integritas dan legitimasi organisasi.

Konflik internal yang terjadi di Kadin harus menjadi perhatian serius pemerintah. Keberadaan Kadin yang utuh dan solid sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan anggota tetapi juga untuk stabilitas ekonomi nasional. Perpecahan di tubuh Kadin dapat mengganggu konsolidasi sektor bisnis dan menciptakan kebingungan di kalangan pelaku usaha. Pemerintah, sebagai pengawas, harus memastikan bahwa Kadin tetap bersatu dan tidak terpecah karena kepentingan politik sesaat,tegas Jimly.

Jimly menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku dalam setiap pemilihan kepemimpinan. Pelanggaran prosedur dapat menciptakan ketidakadilan yang dirasakan oleh anggota dan menimbulkan konflik lebih lanjut. Oleh karena itu, penting bagi Kadin untuk memiliki mekanisme pemilihan yang transparan dan akuntabel, agar semua pihak merasa diwakili secara adil. Dalam konteks ini, intervensi pihak ketiga atau mediasi dapat menjadi solusi untuk meredakan ketegangan tanpa harus mengandalkan jalur hukum yang panjang.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pihak dalam Kadin mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ini termasuk pengawasan terhadap pemilihan dan pengambilan keputusan di dalam organisasi. Jika konflik terus berlanjut, dapat berpotensi merusak hubungan antara pemerintah dan sektor swasta, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan kata Jimly

Keutuhan Kadin sebagai lembaga publik sangat penting untuk menjaga stabilitas dunia usaha di Indonesia. Konflik kepemimpinan yang terjadi harus diselesaikan dengan cara yang etis dan sesuai hukum, tanpa mengorbankan integritas organisasi. Pemerintah, Kadin, dan semua pihak terkait harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan sektor bisnis. Dengan demikian, Kadin dapat berfungsi dengan baik sebagai wadah yang mewakili kepentingan semua pelaku usaha, memperkuat perekonomian nasional dalam jangka panjang.(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo mengapresiasi diluncurkannya buku ‘Kepedihan Berubah Senayan’ karya anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Darul Siska. Buku ‘Kepedihan Berubah Senayan’ berisi perjalanan karir politik Darul Siska dari sejak era Orde Baru hingga Reformasi. Menekankan pentingnya konsistensi dan ketekunan dalam berpolitik, serta komitmen pada tujuan mulia dalam melayani rakyat dan negara.

(lebih…)