22 Oktober 2026

Kemenkeu

MoneyTalk, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memasuki babak baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah langkah strategis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Kemenkeu tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi kini langsung di bawah Presiden. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk mempercepat pengambilan keputusan dalam kebijakan fiskal dan ekonomi.

Dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTA pada 8 November, Sri Mulyani memaparkan berbagai perubahan signifikan dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) baru yang fokus pada strategi ekonomi dan intelijen keuangan. Artikel ini akan menguraikan perubahan struktural tersebut dan dampaknya bagi perekonomian Indonesia.

Dengan beralihnya Kementerian Keuangan langsung di bawah komando Presiden, diharapkan koordinasi kebijakan fiskal dapat dilakukan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika ekonomi global. Langkah ini memungkinkan Sri Mulyani untuk melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo tanpa melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang selama ini menjadi jembatan bagi berbagai kementerian dalam menyusun kebijakan ekonomi.

“Sebenarnya, sejak awal kami selalu bekerja langsung dengan Presiden, tetapi sekarang ini kami mendapatkan keleluasaan lebih dalam menentukan kebijakan fiskal strategis,” ujar Sri Mulyani.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam merespons tantangan ekonomi, baik di tingkat domestik maupun global.

Keputusan ini juga mencerminkan prioritas pemerintahan Prabowo dalam memperkuat koordinasi fiskal, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan Kemenkeu langsung di bawah kendali Presiden, diharapkan kebijakan fiskal dapat lebih terfokus pada upaya stabilisasi ekonomi, percepatan pembangunan, dan penguatan ketahanan fiskal.

Sri Mulyani juga mengumumkan restrukturisasi organisasi Kemenkeu yang meliputi pembentukan tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, yakni:

1. Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Direktorat Jenderal ini akan fokus pada perumusan kebijakan strategis yang terkait dengan ekonomi makro dan fiskal. Ditjen ini akan bertanggung jawab untuk menyusun strategi ekonomi jangka panjang dan kebijakan fiskal yang lebih adaptif terhadap perubahan global. Pembentukan Ditjen ini menggantikan peran Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai advisory tanpa kewenangan langsung dalam pembuatan kebijakan.

2. Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Ditjen ini bertugas menjaga stabilitas sektor keuangan serta mengawasi perkembangan industri keuangan. Sebagai counterpart bagi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ditjen ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga guna mengantisipasi risiko sistemik dan mendorong pengembangan sektor keuangan yang inklusif.

3. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan badan baru ini merupakan respons terhadap semakin meningkatnya digitalisasi ekonomi. Badan ini akan menangani teknologi digital dan analitik data, termasuk artificial intelligence (AI), untuk meningkatkan kemampuan intelijen keuangan. Fokusnya adalah pada pengawasan digital, analisis risiko, dan pencegahan tindak pidana ekonomi seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Transformasi ini sangat penting untuk memperkuat infrastruktur digital dan memperkuat kapasitas intelijen keuangan kami,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Kemenkeu siap menghadapi tantangan digitalisasi yang semakin kompleks.

Transformasi struktur ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan koordinasi yang lebih langsung antara Kemenkeu dan Presiden, kebijakan fiskal dan ekonomi dapat diimplementasikan dengan lebih cepat. Ini terutama penting dalam situasi krisis, di mana pengambilan keputusan yang cepat dan tepat menjadi kunci stabilitas ekonomi.

Selain itu, restrukturisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan adanya Ditjen yang fokus pada strategi ekonomi dan stabilitas keuangan, pemerintah dapat lebih proaktif dalam mengantisipasi risiko dan merespons dinamika ekonomi global.

Analis ekonomi menilai bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan investor.

“Dengan adanya perombakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan tata kelola fiskal dan keuangan,” ujar seorang analis ekonomi dari Bank Mandiri.

Meskipun Kemenkeu kini berada langsung di bawah Presiden, Sri Mulyani menegaskan bahwa kerja sama dengan Kementerian Koordinator lainnya tetap berjalan.

“Kami tetap mendukung seluruh Menko dan menteri-menteri lainnya,” kata Sri Mulyani.

Hal ini menunjukkan bahwa perubahan struktur tidak akan mengganggu koordinasi lintas sektor yang selama ini sudah berjalan.

Dalam konteks ini, Kemenkeu akan terus bekerja sama erat dengan Menko Perekonomian dalam kebijakan perdagangan, perindustrian, dan sektor lain yang memerlukan koordinasi lintas kementerian. Bahkan, Kemenkeu akan lebih proaktif dalam mendukung prioritas nasional, seperti ketahanan pangan dan energi.

Transformasi struktural di Kementerian Keuangan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan langkah strategis untuk memperkuat kebijakan fiskal Indonesia di tengah tantangan global. Dengan penempatan langsung di bawah Presiden, Kemenkeu diharapkan dapat lebih lincah dan responsif dalam mengelola anggaran dan kebijakan fiskal.

Pembentukan tiga Direktorat Jenderal baru juga menandai komitmen Kemenkeu dalam memperkuat pengawasan sektor keuangan, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan menghadapi era digitalisasi dengan lebih matang. Sinergi antara ekonomi dan teknologi menjadi fokus utama, memastikan Indonesia dapat menghadapi tantangan ekonomi global dengan lebih percaya diri.

Ke depan, langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian global.

Dengan transformasi ini, diharapkan Kementerian Keuangan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia yang lebih adaptif, transparan, dan berdaya saing tinggi di era digital.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat tata kelola dan strategi fiskal negara, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Kebijakan baru ini mencakup perubahan mendasar dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk penghapusan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan penambahan dua Direktorat Jenderal baru yang dirancang untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik yang semakin kompleks.

Prabowo secara tegas menyatakan, Kemenkeu membutuhkan struktur yang lebih efisien dan responsif dalam menghadapi isu-isu ekonomi terkini. Dalam aturan ini, Prabowo menambah dua Direktorat Jenderal di bawah Kemenkeu. Pertama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, kedua Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Di sisi lain, Prabowo juga menambahkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sebagai unit baru untuk memperkuat pengelolaan data, analisis ekonomi, dan intelijen keuangan yang lebih komprehensif. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) resmi dihapus, dan fungsinya dilebur ke dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Menurut Pasal 13 dalam Perpres tersebut, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki tugas merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan ekonomi dan fiskal. Dengan wewenang yang lebih luas ini, Ditjen ini diharapkan mampu memberikan panduan yang lebih strategis dan efektif dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan perubahan pasar.

Pada Pasal 45, diatur bahwa Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diberi tugas menyusun kebijakan terkait stabilitas keuangan, pengawasan sektor keuangan, serta koordinasi kerja sama internasional di bidang keuangan. Ditjen ini diharapkan menjadi pusat koordinasi yang efektif bagi Komite Stabilitas Sektor Keuangan yang sebelumnya terpisah.

Langkah penghapusan BKF menjadi simbol perubahan signifikan dalam pendekatan Kemenkeu terhadap kebijakan fiskal. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengonfirmasi bahwa tugas dan tanggung jawab BKF akan dilebur ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Perubahan memberikan ditjen baru peran yang lebih menyeluruh dalam perumusan strategi ekonomi nasional.

“Di struktur baru nanti, BKF akan dilebur ke dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” jelas Deni dalam keterangannya.

Peleburan ini diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi Kemenkeu dalam merespons perubahan fiskal dan perekonomian global secara lebih dinamis.

Penambahan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menunjukkan bahwa Kemenkeu di bawah kepemimpinan Prabowo menyadari pentingnya pengelolaan data yang solid dan kemampuan intelijen yang memadai. Di era digital ini, pengumpulan dan analisis data finansial menjadi aspek vital bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Badan ini akan memfokuskan diri pada:

Pengembangan sistem teknologi informasi yang mendukung integrasi data keuangan.

Peningkatan kapabilitas analitik yang lebih canggih untuk mengidentifikasi tren dan risiko finansial secara dini.

Menyediakan intelijen keuangan yang berbasis data real-time, sehingga pemerintah dapat merespons ancaman ekonomi secara cepat.

Pengamat ekonomi memandang restrukturisasi ini merupakan langkah positif untuk memperkuat fondasi fiskal dan ekonomi negara. Penambahan dua Ditjen baru ini dianggap sebagai strategi yang tepat dalam mengantisipasi tantangan ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global. Pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan juga dianggap sejalan dengan kebutuhan era modern, di mana kecepatan data dan akurasi analisis menjadi kunci dalam pengambilan kebijakan ekonomi.

“Langkah ini adalah sinyal yang jelas bahwa pemerintah serius dalam meningkatkan efektivitas dan kapabilitas Kementerian Keuangan,” kata seorang ekonom senior.

Meskipun demikian, tantangan masih ada, terutama dalam transisi integrasi fungsi BKF ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kemenkeu perlu memastikan bahwa peralihan ini tidak mengganggu kinerja atau memperlambat respons dalam menangani isu-isu fiskal yang mendesak. Selain itu, upaya untuk memastikan keterpaduan antara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan lembaga keuangan lainnya juga memerlukan perhatian ekstra.

Dengan struktur baru ini, Kementerian Keuangan memiliki peluang besar untuk meningkatkan pengelolaan fiskal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, seperti yang disampaikan beberapa ahli, efektivitas perubahan ini akan sangat bergantung pada penerapan dan pelaksanaan strategis dari masing-masing Direktorat Jenderal baru.

Restrukturisasi ini mencerminkan visi Presiden Prabowo dalam membentuk Kemenkeu yang lebih responsif dan proaktif. Dengan penghapusan BKF dan penambahan badan serta dua ditjen baru, Kemenkeu diharapkan mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efisien dan efektif, merespons tantangan fiskal, dan menjaga stabilitas ekonomi.

Langkah ini juga diharapkan mampu mengakselerasi pengembangan teknologi dan intelijen keuangan, memastikan Indonesia dapat bersaing di kancah global dalam menghadapi perubahan ekonomi yang pesat.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Ratusan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti bersama dan menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Salah satu tuntutan utama mereka adalah kenaikan gaji hingga 142 persen. SHI menyatakan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, yang dinilai tidak sepadan dengan tanggung jawab dan risiko yang diemban. Respons terhadap tuntutan ini telah datang dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan memperhatikan tuntutan yang disampaikan oleh para hakim. Menurut Isa, Kemenkeu sudah menyetujui izin prinsip atas kenaikan gaji yang diusulkan oleh KemenPAN-RB. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan gaji harus dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan remunerasi dan peraturan lain yang masih berlaku saat ini. Kemenkeu berkomitmen untuk memperbaiki sistem remunerasi hakim, tetapi peningkatan tersebut harus melalui kajian mendalam untuk menghindari ketidakadilan dengan gaji pejabat negara lainnya.

Kami memperhatikan itu dan masih dipakainya remunerasi dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaikinya secara segmented dan parsial,” ujar Isa dalam sesi audiensi yang digelar para hakim dengan pimpinan Mahkamah Agung di ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Senin (07/10)

Isa menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan gaji sebesar 142 persen tidak dapat dikabulkan secara keseluruhan. Sebaliknya, Kemenkeu akan mempertimbangkan kenaikan secara segmented dan parsial berdasarkan rekomendasi KemenPAN-RB, yang akan diusulkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ke Sekretariat Negara dan Presiden untuk persetujuan lebih lanjut.

KemenPAN-RB mengusulkan kenaikan gaji pokok hakim sebesar 8-15 persen, dengan tunjangan naik 45-70 persen, dan peningkatan uang pensiun sebesar 8-15 persen dari gaji pokok. Tunjangan kemahalan juga diusulkan untuk naik sebesar 36,03 persen, menyesuaikan dengan tingkat inflasi sejak 2013 hingga 2021. Namun, usulan ini belum mengakomodasi seluruh tuntutan yang diajukan oleh Mahkamah Agung.

Wakil Ketua MA, Suharto, menyatakan bahwa usulan kenaikan yang disampaikan KemenPAN-RB tidak mencakup keseluruhan rekomendasi dari Mahkamah Agung. MA mengusulkan total delapan poin, termasuk kenaikan gaji hingga tiga kali lipat dari gaji pokok PNS, peningkatan tunjangan jabatan sebesar 100 persen dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, serta berbagai fasilitas pendukung lain seperti rumah dinas, transportasi, kesehatan, dan honorarium penanganan perkara. Sayangnya, hanya empat dari delapan poin ini yang dipertimbangkan dalam draf yang disusun KemenPAN-RB.

Tuntutan kenaikan gaji yang diajukan oleh para hakim tidak hanya tentang peningkatan pendapatan, tetapi juga tentang kesejahteraan secara keseluruhan. SHI menyebutkan bahwa kondisi gaji hakim saat ini masih jauh dari mencukupi, terutama bagi hakim yang berada di daerah dengan biaya hidup tinggi. Mereka mengungkapkan kekhawatiran bahwa gaji yang tidak memadai dapat mengganggu independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Selain itu, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus korupsi dalam sistem peradilan.

Implementasi kenaikan gaji hakim menghadapi beberapa tantangan, termasuk keterbatasan anggaran negara dan potensi dampak domino terhadap gaji pegawai negeri lainnya. Kemenkeu harus berhati-hati dalam menyetujui usulan kenaikan gaji yang signifikan, terutama mengingat bahwa Indonesia saat ini sedang berupaya menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika perekonomian global. Selain itu, penentuan besaran kenaikan gaji yang tepat harus mempertimbangkan keseimbangan dengan pejabat negara lain agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara aparatur sipil negara.

Usulan kenaikan gaji hakim ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali kebijakan remunerasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Meskipun Kemenkeu dan KemenPAN-RB telah memberikan respons positif, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Kenaikan gaji dan tunjangan yang proporsional bagi hakim diharapkan dapat meningkatkan kualitas sistem peradilan, sehingga hakim dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas yang lebih baik. Sementara itu, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut mengenai kebutuhan anggaran dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional agar keputusan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi sistem peradilan di Indonesia.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Selain itu juga jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menjelaskan pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Dwi.

Selanjutnya, Dwi juga menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa, diantaranya Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Mereka wajib pula memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014, dimana PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN.

Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP49/2022.

Pengusaha Emas Batangan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm.

PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual.

Namun, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan dari sisi emas perhiasan saja, tetapi juga memperhatikan dari sisi Pengusaha Emas Perhiasan.

Oleh karena itu, apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.

Tak hanya itu, sama seperti pengusaha emas batangan, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Selain itu, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

JAKARTA, MoneyTalk – Permintaan dalam negeri yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri turut mendorong penguatan PMI manufaktur.

Dengan begitu, sektor Manufaktur Indonesia secara konsisten mengalami ekspansi dalam 20 bulan berturut-turut hingga April 2023 dan menguat ke level 52,7 (Maret 2023: 51,9).

Penguatan aktivitas produksi tercermin pada tingkat pembelian barang untuk memenuhi permintaan juga ditandai dengan pembukaan lapangan kerja yang turut meningkat. Namun, permintaan ekspor diindikasikan masih moderat seiring dengan perlambatan ekonomi global.

Sejalan dengan PMI Indonesia, PMI Manufaktur negara-negara ASEAN seperti Thailand dan Myanmar juga tercatat meningkat di bulan April yaitu masing-masing di level 60,4 dan 57,4. Sementara, PMI Jepang dan Malaysia masih terkontraksi di level 49,5 dan 48,8.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan, sentimen bisnis pada sektor manufaktur tetap menunjukkan optimisme yang kuat dan tertinggi sejak November 2022.

Produsen memandang prospek pertumbuhan jangka pendek masih relatif baik untuk mendorong output produksi mereka di masa depan.

“Dengan optimisme ini, perkembangan pertumbuhan permintaan yang berkelanjutan perlu dijaga untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan memberikan bantalan yang kuat dalam menghadapi risiko gejolak ekonomi global,” ujarnya.

Di samping itu, laju inflasi masih terkendali selama masa HBKN Ramadan dan Idulfitri karena didukung oleh terjaganya pergerakan harga bahan pangan serta menurunnya inflasi inti dan administered price.

Inflasi tercatat sebesar 4,33% (yoy) pada April 2023, lebih rendah dari angka Maret 2023 yang mencapai 4,97% (yoy). Angka ini juga lebih rendah jika dibandingkan inflasi HBKN Ramadan dan Idulfitri 2022 lalu.

Inflasi harga pangan bergejolak (volatile food) turun tajam dari angka Maret 2023 yang mencapai 5,83% (yoy) menjadi 3,74% (yoy) pada April 2023.

Langkah-langkah pengendalian harga pangan telah dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti kebijakan operasi pasar, gelar pangan murah, pemantauan stok pasar dan distributor, serta kebijakan fasilitasi distribusi yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan BUMN pangan dan asosiasi pedagang pangan.

Terkendalinya inflasi pangan ini juga didukung melimpahnya stok seiring panen raya padi dan komoditas hortikultura sepanjang Maret dan April.

Ke depan, Pemerintah terus berfokus untuk menjaga ketersediaan pangan, terutama adanya risiko ancaman El Nino yang berpengaruh pada produktivitas pangan.

Namun secara umum, pengendalian inflasi dipengaruhi oleh penurunan inflasi kelompok inti dan harga diatur pemerintah (administered price).

Inflasi inti April 2023 mencapai 2,83% (yoy), sedikit melambat dibandingkan Maret (2,94%, yoy). Seluruh kelompok pengeluaran mengalami penurunan inflasi, kecuali kelompok pakaian dan alas kaki.

Inflasi administered price juga mengalami perlambatan 11,56% (yoy) pada Maret dan menurun pada April mencapai 10,32% (yoy). Kebijakan transportasi/angkutan pada masa Idulfitri 2023 mengalami peningkatan kualitas meskipun pergerakan Idulfitri meningkat 45% lebih tinggi dibandingkan Idulfitri 2022.

Pemerintah terus melakukan antisipasi, termasuk dalam pengaturan tarif angkutan, penyiapan ketersediaan moda transportasi, serta rekayasa lalu lintas pada arus mudik 2023.

Menurut Febrio, langkah antisipasi Pemerintah dalam mengatasi potensi gejolak harga pada HBKN Ramadan dan Idulfitri menunjukkan peningkatan kualitas dalam menurunkan tingkat inflasi, terutama dalam menciptakan sinergi kebijakan Pusat dan Daerah.

“Pemerintah terus melakukan upaya terintegrasi dalam melakukan intervensi harga dan pasokan sebagai langkah antisipasi terjadinya gejolak harga akibat permintaan yang melonjak. Program penyaluran bantuan pangan nasional juga turut menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan. Komitmen pengendalian inflasi terus diupayakan guna mendukung pencapaian inflasi sesuai dengan target 2023,” tutup Febrio.

JAKARTA, MoneyTalk – Pembentukan satgas pencucian uang di Kementerian Keuangan RI senilai Rp. 349 triliun adalah tidakan memperpanjang lawakan atau ngbodor. Jadi Mahfud MD dan orang orang di dalam satgas cuci uang ini telah menduduki jabatan di berapa satgas semacam ini? Ada satgas BLBI, dll. Mengapa doyan bikin satgas lucu-lucuan.

Pencucian uang Rp. 349 triliun di Kementerian Keuangan itu kasusnya sudah nyata, ada uangnya dan ada pelakunya. Tinggal ditangkap dan diperiksa maka selesai masalah. Tangkap itu semua orang orang kementerian keuangan yang terlibat. Mengapa dibiarkan berkeliaran?

Ratusan orang di Kementerian Keuangan yang terlibat skandal ini sudah diketahui nama dan alamat rumahnya. Uangnya pun sudah diketahui berapa yang dicuci masing masing orang. Apalagi yang ditunggu?

Uang seperak itu ada pemilikmya, jangankan uang Rp 349 triliun, masa tidak ada pemiliknya! . Semua orang yang terlibat kejahatan keuangan kepada negara ini harus ditangkap. Mereka adalah musuh negara. Uang kotor mereka dapat mereka gunakan untuk menghancurkan ekonomi, menggulingkan pemerintahan yang sah, dan bahkan bisa membubarkan negara.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi agar menempatkan kasus pencucian uang terbesar di dunia ini sebagai keadaan darurat kejahatan keuangan. Presiden Jokowi agar segera :
1. Membekukan sementara kantor kementerian keuangan yang telah melakukan kejahatan keuangan secara sistematis dan masif.
2. Menerbitkan surat perintah kepada Kepala Kepolisian dan Kepala Kejaksaan RI untuk menangkap seluruh pelaku pecucian uang di Kementerian Keuangan.
3. Sita seluruh kekayaan para bandit keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri dengan perjanjian MLA dan UU ratifikasi MLA.

Pemerintah agar tidak membuang buang waktu, menghabiskan anggaran negara, serta menyibukkan pejabat negara dengan membentuk satgas lucu lucuan. Pemerintah agar fokus memberantas kejahatan keuangan dan pencucian uang yang telah membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.(MT)

Oleh : Pengamat Ekonomi, Salamuddin Daeng

 

JAKARTA, MoneyTalk – FATF (Financial Action Task Force) adalah organisasi internasional antar-pemerintah untuk pemberantasan pencucian uang dalam arti luas, termasuk anti-terorisme.

FATF didirikan atas inisiatif negara G7 di Paris pada 1989. FATF saat ini mempunyai 39 anggota penuh, terdiri dari 37 negara dan 2 organisasi regional (Gulf Cooperation Council dan European Commission).

(Di samping itu, banyak negara yang menjadi anggota di organisasi regional yang “berafiliasi” dengan FATF.)

Tidak semua negara bisa menjadi anggota penuh FATF, karena harus memenuhi standar dan kriteria minimum pemberantasan pencucian uang yang ditetapkan oleh FATF, termasuk kriteria peraturan dan hukum yang efektif dalam pemberantasan pencucian uang.

Indonesia menjadi satu-satunya negara di G20 yang belum menjadi anggota penuh FATF, karena tidak memenuhi kriteria FATF tersebut.

Sistem hukum di Indonesia dianggap belum memadai, khususnya untuk kasus pencucian uang dalam skala besar. Bahkan UU pemberantasan korupsi dilemahkan, melalui revisi UU KPK 2019.

Indonesia masih terus berusaha menjadi anggota penuh FATF. Untuk itu, Indonesia harus menunjukkan niat serius. Tidak bisa main-main dengan pencitraan.

Evaluasi dilakukan dari 18 Juli sampai 4 Agustus 2022. Hasilnya diumumkan akhir Februari 2023.

Sri Mulyani sebelumnya cukup yakin Indonesia kali ini bisa memenuhi standar dan kriteria FATF.

Ternyata meleset. Indonesia hanya memenuhi skor 4 dari 11 kriteria utama. Minimum skor 5. Indonesia gagal.

Salah satu faktor utama kegagalan Indonesia justru ada di kemenkeu sendiri.

Pertama, laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu sejak 2009 terabaikan, atau diabaikan.

Kemenkeu malah terkesan melindungi pegawainya meskipun terbukti korupsi atau menerima gratifikasi. Contohnya Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Mereka hanya diberhentikan dengan alasan melanggar disiplin PNS. Padahal terbukti menerima gratifikasi.

Kedua, Indonesia dinilai belum mampu menangani kasus pencucian uang dalam skala besar, dan tidak mampu menyita aset hasil kejahatan.

Di dalam rapat pleno FATF Februari yang lalu, dikatakan: *_“Indonesia ……, needs to focus more on pursuing larger scale money launderers and enhancing asset confiscation.”_*

_Indonesia ….. perlu lebih fokus mengejar pelaku pencucian uang skala besar dan meningkatkan upaya penyitaan aset._

Oleh karena itu, Jokowi, melalui Mahfud MD, mengejar agar pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan UU Perampasan Aset secepatnya, diharapkan selesai Juni 2023, sesuai batas waktu yang diberikan FATF, pada kesempatan kedua ini.

Kalau Indonesia tidak bisa memenuhi kriteria FATF, Indonesia dianggap negara yang rentan terhadap pencucian uang.

Sebagai konsekuensi, dana internasional tertahan. Indonesia terkucilkan.(MT)

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JAKARTA, MoneyTalk – Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan ekonomi Indonesia sebagai salah satu yang paling solid di tengah perlambatan global.

Dalam laporan World Economic Outlook edisi April 2023 yang dirilis Selasa, 11 April 2023, IMF merevisi ke atas pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2023 dari 4,8% menjadi 5,0% (naik 0,2 pp), dan outlook untuk tahun 2024 cukup sehat di tingkat 5,1%.

“Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi oleh IMF ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu bright spot di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu.

Sejalan dengan proyeksi IMF, perekonomian Indonesia terus menunjukkan resiliensi dan penguatan. Sampai dengan Maret 2023, PMI Manufaktur Indonesia konsisten berada di level ekspansif selama 19 bulan berturut-turut, di saat PMI Manufaktur global masih di zona kontraktif.

Di sisi konsumsi, indeks penjualan ritel dan keyakinan konsumen masih tinggi, dengan inflasi yang relatif moderat di tingkat 5,0% (yoy). Posisi eksternal Indonesia juga tetap sehat, didukung neraca perdagangan yang membukukan surplus dalam 35 bulan berturut-turut.

Sejalan dengan perputaran roda ekonomi yang positif, penerimaan negara tumbuh baik dibarengi dengan belanja negara yang lebih berkualitas.

“Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan dan stabilitas perekonomian nasional. Dengan kontribusi permintaan domestik yang besar, berbagai upaya untuk mengendalikan inflasi agar tetap berada pada level moderat menjadi sangat krusial untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” lanjut Febrio.

Sementara itu, IMF memperkirakan perekonomian global melambat dari 3,4% pada tahun 2022 menjadi 2,8% pada tahun 2023 (turun 0,1 poin persentase/pp dibanding proyeksi Januari), kemudian membaik ke level 3,0% di 2024 (turun 0,1 pp).

Momentum penguatan pemulihan yang sempat terjadi di awal tahun, kini meredup seiring terjadinya gejolak sektor keuangan di Amerika Serikat dan Eropa serta tekanan inflasi yang persisten tinggi. Proyeksi inflasi global 2023-2024 naik 0,4 pp dan 0,6 pp menjadi 7,0% dan 4,9%.

Kegagalan sistem perbankan AS dan Eropa menambah ketidakpastian terhadap outlook kedua kawasan yang sudah mendapat tekanan berat dari inflasi dan pengetatan moneter yang agresif.

Sementara itu, India diproyeksikan tumbuh 5,9% (2023) dan 6,3% (2024), serta Tiongkok diproyeksikan tumbuh 5,2% (2023) dan 4,5% (2024).

Pembukaan kembali Tiongkok memberi daya dorong pemulihan ekonomi domestiknya di tahun 2023, tetapi tekanan struktural termasuk krisis sektor properti masih membayangi prospek Tiongkok di tahun-tahun berikutnya.

Ke depan, IMF melihat berbagai risiko perekonomian global masih dominan dengan potensi hard landing jika risiko semakin ekskalatif.

Risiko utama berasal dari tekanan sektor keuangan, tekanan utang, ekskalasi perang di Ukraina yang dapat memicu kenaikan harga komoditas, tingkat inflasi inti yang persisten tinggi, serta fragmentasi geoekonomi.

Dalam menghadapi berbagai ketidakpastian, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk melanjutkan berbagai kebijakan yang pruden namun tetap suportif dalam penguatan pondasi ekonomi.

Di tahun 2022, defisit fiskal Indonesia telah kembali ke level di bawah 3% terhadap PDB, satu tahun lebih cepat dibanding rencana awal, yang menunjukkan sikap kehati-hatian dan kredibilitas di tengah peningkatan risiko global.

Meski demikian, APBN masih tetap memberi perhatian utama pada area-area vital seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan perlindungan sosial, akselerasi infrastruktur, peningkatan efektivitas desentralisasi fiskal, serta reformasi birokrasi.

“Ke depan, Pemerintah Indonesia akan terus menjalankan kebijakan yang antisipatif dalam menghadapi turbulensi perekonomian global dengan tetap mengawal rencana pembangunan jangka menengah-panjang antara lain melalui melalui reformasi struktural,” tutup Febrio.

JAKARTA, MoneyTalk – Komisi III DPR RI, dalam rapat dengan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ramai-ramai mengusulkan agar temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 Triliun diberikan hak angket kepada masing-masing di Komisi III.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan usulan tersebut masih akan dibahas dalam rapat internal Komisi III terlebih dulu.

“Usulan teman-teman untuk angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing. Tapi ada usulan untuk menggunakan hak angket, kalau akhirnya penyelesaian laporan dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,” ujar Sahroni saat konferensi pers Komisi III DPR RI yang digelar di selasar Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, ungkapnya, Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang akan meminta penjelasan kembali isu Rp349 Triliun dari 300 surat serta perbedaan antara surat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA). Hal itu dengan catatan jika Menkeu sudah memberikan laporan terkait dengan yang sudah diselesaikan.

“Dan (jika) masih ada pertanyaan, maka kita meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 Triliun itu dari 300 surat dan perbedaannya antara surat dengan LHA,” tutur Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

“Nah jadi antar dua ini mana yang LHA, mana yang hanya pemberian surat kepada Kementerian Keuangan dari PPATK. Tadi juga Bu Menteri jelasin, ada yang diminta langsung dari Kementerian Keuangan, ada sindikasi negatif yang dilakukan oleh transaksi tersebut.”

“Jadi tidak semua harus terkait itu dari PPATK. Ada yang dari PPATK inisiatif sendiri melaporkan, ada yang permintaan dari Kemenkeu kepada PPATK. Jadi ini sudah ada titik terang, tapi belum final clear apa yang disampaikan oleh Bu Menteri tadi,” sambungnya.

Selain itu, menanggapi usulan Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang ingin membentuk Satuan Tugas (Satgas), Sahroni menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak setuju terhadap usulan tersebut.

Mengingat, tandas Sahroni, saat ini telah ada Komite TPPU yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama untuk melakukan pendalaman hasil transaksi yang ada di PPATK. Sehingga, menurutnya, pembentukan Satgas dinilainya hanya buang-buang waktu.

“Ini kan Satgas baru diusulin oleh Ketua Komite (TPPU). Tapi kita berharap sebenarnya Satgas itu gak perlu, kan Komite (Komite TPPU) ini sudah ada. Komite inilah yang dijadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan menjadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang ada di PPATK.”

“Jadi sebetulnya Satgas gak perlu, itu buang-buang waktu. Karena sistemnya sama semuanya, sebetulnya sama, ya buat apa? Lebih baik itu aja sekarang yang ada dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK,” pungkasnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, PPATK sudah dua kali menyerahkan laporan dugaan tindak pidana kepabeanan pada 2017 dan 2020 kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, masing-masing senilai Rp180 triliun dan Rp189 triliun.

PPATK mengatakan, kasus tindak pidana kepabeanan dimaksud terkait penyelundupan impor emas batangan, yang diakui sebagai emas mentah, untuk periode 2014-2016 senilai Rp180 triliun dan 2017-2019 senilai Rp189 triliun.

Laporan PPATK diduga terbengkalai. Mahfud sempat mengatakan laporan PPATK tersebut nampaknya tidak diberikan kepada Sri Mulyani.

Kementerian keuangan terlihat panik dan tidak terima pernyataan Mahfud dan Ivan.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo berusaha menjelaskan fakta dan modus ‘penyelundupan’ impor emas batangan ini.

Penjelasan ini untuk memberi kesan kepada publik, tidak ada pembiaran terhadap laporan PPATK ini, dan tidak ada data yang ditutupi kepada Sri Mulyani.

Yustinus Prastowo melalui akun twitternya, seperti dikutip berbagai media online, berusaha menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (maksudnya DJBC?) sudah melakukan proses hukum terhadap pelaku eksportir emas batangan, yang mengaku ekspor emas perhiasan. Tetapi, DJBC akhirnya kalah. Begitu penjelasannya.

Tetapi, masalahnya, yang dijelaskan Yustinus Prastowo adalah kasus *ekspor*, bukan kasus *impor* seperti yang dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp180 triliun) dan 2020 (Rp189 triliun).

Yustinus Prastowo menjelaskan seolah-olah kedua kasus ini sama, sehingga putusan kasus ekspor dijadikan referensi hukum kasus impor.

Singkat cerita kasus ekspor emas batangan yang diakui emas perhiasan sebagai berikut.

Pada persidangan di pengadilan negeri, eksportir dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana (putusan 14 Februari 2017).

Kemudian DJBC mengajukan kasasi, dan eksportir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana (putusan 20 November 2017).

Eksportir kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, dan dinyatakan tidak bersalah (putusan 17 Juli 2019).

Berdasarkan kasus hukum ekspor emas batangan yang diakui sebagai emas perhiasan tersebut, DJBC kemudian berpendapat tidak ada tindak pidana atas kasus *impor* emas batangan yang dilaporkan PPATK pada 2020, senilai Rp189 triliun.

Pertanyaannya, kenapa kasus hukum *ekspor emas batangan*, yang di dalam dokumen ekspor (PEB) diakui sebagai emas perhiasan, dijadikan referensi hukum untuk membebaskan tindak pidana kasus *impor emas batangan* (yang diakui sebagai emas mentah) seperti dilaporkan PPATK?

Referensi hukum tersebut sangat ganjil. Oleh karena itu, penjelasan Yustinus Prastowo patut diduga untuk menyamarkan, atau mengandung unsur manipulatif, terhadap fakta kasus sebenarnya, yang seharusnya kasus impor disamarkan menjadi kasus ekspor.

Maka itu, Yustinus Prastowo patut diduga dengan sengaja menyebar informasi tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat.

Nilai ekspor emas batangan ini sekitar 6,8 juta dolar AS, atau sekitar Rp102 miliar saja.

Yustinus Prastowo juga mengatakan eksportir kasus ekspor emas tersebut adalah PT Q. Sedangkan nama perusahaan eksportir kasus ekspor tersebut seharusnya adalah PT Tujuan Utama?

Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PT Q (alias PT Tujuan Utama?) pernah mengajukan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Tujuan Ekspor Perhiasan Emas, tetapi tidak dikabulkan. Tetapi menurut keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, yang bersangkutan pernah memberi fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 kepada PT Tujuan Utama.

Siapa yang benar, atau siapa yang bohong?

Untuk itu, aparat penegak hukum wajib usut tuntas dugaan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang seperti dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp180 triliun) dan 2020 (Rp189 triliun).

Aparat Penegak Hukum juga wajib memeriksa Yustinus Prastowo dan pejabat Kementerian Keuangan yang diduga menyamarkan cerita, dan diduga memberi informasi menyesatkan, atas kasus ekspor dan impor emas batangan tersebut.

Selain Yustinus Prastowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menjelaskan hal yang sama, sehingga juga patut diduga memberi penjelasan tidak benar kepada masyarakat.[MT]

Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)