5 November 2026

PLTU

MoneyTalk, Jakarta – Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST (Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure), baru-baru ini mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, Daryoko menyoroti sejumlah persoalan serius terkait pengelolaan PLN, termasuk tuduhan bahwa perusahaan listrik milik negara ini telah diselewengkan dari visi dan misinya yang asli.

Daryoko menuduh sejumlah oknum pejabat, termasuk Wakil Presiden dan Direktur Utama PLN, hanya menggunakan PLN sebagai alat komersial demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Artikel ini akan membahas secara rinci poin-poin yang disampaikan oleh Ahmad Daryoko, termasuk sejarah pendirian PLN, manipulasi misi PLN, serta implikasi hukum yang terkait dengan UU Ketenagalistrikan.

PLN didirikan pada 27 Oktober 1945, tidak lama setelah Indonesia merdeka, sebagai bagian dari upaya nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik Belanda seperti Ogem, Aniem, dan Ebalom. Menurut Daryoko, ideologi pendirian PLN berlandaskan prinsip etatisme yang termaktub dalam Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Dengan kata lain, PLN didirikan untuk memastikan bahwa kebutuhan listrik rakyat Indonesia dikelola sepenuhnya oleh negara demi kemakmuran bersama.

Pada awal berdirinya, PLN beroperasi sebagai Perjan (Perusahaan Jawatan), sebuah entitas yang sepenuhnya dimiliki oleh negara dengan misi melayani kepentingan publik. Pada tahun 1972, melalui PP No 18/1972, status PLN berubah menjadi PERUM (Perusahaan Umum), namun tetap dengan misi sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) yang menguasai seluruh rantai produksi listrik dari pembangkitan hingga distribusi.

Transformasi besar dalam struktur PLN terjadi pada tahun 1994 ketika statusnya berubah dari PERUM menjadi PT PLN (Persero) melalui PP No 23/1994. Perubahan ini membuka jalan bagi kepemilikan saham PLN oleh swasta, baik asing maupun domestik. Daryoko menyoroti bahwa sejak saat itu, sejumlah perusahaan multinasional seperti General Electric (GE), Siemens, hingga konsorsium lokal yang melibatkan taipan seperti Tommy Winata, telah mengambil alih sejumlah pembangkit listrik besar di Indonesia, termasuk PLTU Paiton dan PLTU Suralaya.

Menurut Daryoko, perubahan status ini adalah awal dari apa yang disebut sebagai “manipulasi” misi PLN. PLN yang semula berfungsi sebagai perusahaan vertikal terintegrasi milik negara yang beroperasi demi kepentingan publik, perlahan-lahan berubah menjadi entitas yang lebih berorientasi pada keuntungan. Oknum pejabat negara diduga menjadikan PLN sebagai alat komersialisasi pribadi. Bahkan, beberapa mantan pejabat seperti Dahlan Iskan dan Jusuf Kalla dituding terlibat dalam konsorsium yang memiliki proyek pembangkit listrik independen (IPP).

Ahmad Daryoko mengkritik keras keberadaan UU No. 20 Tahun 2002 dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Menurutnya, kedua undang-undang ini membuka jalan bagi privatisasi sektor ketenagalistrikan yang bertentangan dengan konstitusi. Daryoko merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 (Desember 2004), yang menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena memungkinkan swasta untuk menguasai sektor ketenagalistrikan.

Putusan No. 111/PUU-XIII/2015 (Desember 2016), yang juga membatalkan beberapa ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2009 terkait liberalisasi listrik.

Daryoko menegaskan, meskipun kedua UU tersebut telah dibatalkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah tetap “berlagak pilon” atau berpura-pura tidak tahu dan tetap menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi. Dia menganggap hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurut Daryoko, perubahan status PLN dan kebijakan liberalisasi yang diterapkan pemerintah telah membuka peluang besar bagi terjadinya korupsi terselubung di sektor ketenagalistrikan. Sistem yang disebut sebagai “Unbundling Vertikal”—di mana pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik dipecah menjadi entitas terpisah—menjadi celah bagi para pejabat untuk berbisnis di sektor yang seharusnya menjadi monopoli alamiah. Sistem ini, yang disebut sebagai “Multi Buyer Multi Seller System” (MBMS), telah terbukti di negara lain seperti Filipina dan Kamerun menyebabkan tarif listrik melonjak hingga lima kali lipat.

Daryoko menuding sejumlah pejabat, termasuk Wakil Presiden dan Direktur Utama PLN, menggunakan posisinya untuk memperkaya diri melalui proyek-proyek listrik yang melibatkan swasta. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membebani masyarakat dengan tarif listrik yang lebih tinggi.

Dalam surat terbukanya, Daryoko mendesak Wakil Presiden RI untuk membuktikan keseriusan program “MAS WAPRES” (Program Pengaduan Masyarakat) dengan mengambil tindakan tegas terhadap para oknum pejabat yang terlibat dalam bisnis listrik. Dia menekankan bahwa jika pemerintah serius dalam memberantas korupsi, maka sektor kelistrikan harus menjadi prioritas utama.

Daryoko menuntut agar pemerintah segera menghentikan praktik komersialisasi PLN oleh oknum pejabat, mengembalikan PLN ke fungsi utamanya sebagai infrastruktur publik yang melayani kepentingan rakyat, serta menindak secara hukum mereka yang terlibat dalam skandal kelistrikan ini.

Surat terbuka dari Ahmad Daryoko ini menjadi pengingat bahwa PLN, sebagai salah satu aset strategis bangsa, harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sesuai dengan amanat konstitusi. Transformasi PLN dari perusahaan yang dikelola untuk kepentingan publik menjadi alat komersialisasi oleh segelintir pihak harus dihentikan. Kini, bola ada di tangan pemerintah—apakah mereka akan memilih untuk melindungi kepentingan rakyat atau membiarkan kepentingan pribadi terus menggerogoti sektor kelistrikan?(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Lahan bekas tambang di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk dimanfaatkan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dengan banyaknya lahan pascapenambangan yang tidak digunakan secara optimal, membangun PLTS di area tersebut bisa menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan energi ramah lingkungan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara.

Menurut laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekitar 501 hektare lahan bekas tambang di Indonesia berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan PLTS, dengan kapasitas produksi listrik mencapai 760 megawatt (MW). Pemanfaatan lahan ini dinilai sangat ideal, karena lahan tersebut tidak lagi produktif untuk kegiatan ekonomi lainnya, tetapi bisa diubah menjadi aset yang mendukung transisi energi hijau.

Penggunaan Lahan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya penggunaan lahan bekas tambang untuk energi terbarukan dalam agenda Green Initiative Conference 2024. Ia menyebutkan bahwa industri smelter nikel di Weda Bay, Maluku Utara, diharapkan mulai beralih ke PLTS pada tahun 2025. Upaya ini merupakan langkah awal dari target pemerintah untuk menerapkan bauran energi terbarukan hingga mencapai 60-70% dalam operasional smelter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengatakan telah melakukan diskusi dengan industri pemurnian atau smelter nikel di Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara untuk mulai beralih ke PLTS mulai 2025. Bahlil meminta agar smelter-smelter di sana bisa menggunakan PLTS di lahan bekas pertambangan.

“Kita sudah diskusi dengan mereka, pada 2025 mulai start untuk mulai konversi memakai solar panel, di eks penambagan itu,” ujar Bahlil dalam agenda Green Initiative Conference 2024, Rabu (25/09).

Tantangan

Meski potensi besar, membangun PLTS di lahan bekas tambang tidak lepas dari tantangan. Salah satu kendala utama adalah kebutuhan lahan yang sangat luas untuk menghasilkan listrik dalam jumlah besar. Sebagai contoh, PLTS Terapung Cirata di Purwakarta, Jawa Barat, dengan kapasitas 145 MW membutuhkan lahan waduk seluas 200 hektare. Jika smelter yang memerlukan daya besar hingga 400 MW, maka lahan yang dibutuhkan untuk PLTS bisa mencapai ribuan hektare.

Selain itu, PLTS memiliki sifat intermittent, atau tidak mampu menyediakan listrik secara terus-menerus karena tergantung pada kondisi cuaca dan sinar matahari. Hal ini menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan energi besar dan stabil, seperti pada industri smelter nikel yang dikenal “rakus energi.” Oleh karena itu, pengembangan teknologi yang lebih efisien dan upaya untuk meningkatkan efisiensi lahan menjadi fokus utama untuk memastikan keberlanjutan proyek-proyek PLTS di lahan bekas tambang.

Prospek Masa Depan

Meskipun tantangan teknologi masih ada, berbagai pihak optimis bahwa inovasi akan memungkinkan penggunaan lahan bekas tambang untuk PLTS menjadi lebih efektif. Dengan investasi dan pengembangan teknologi yang terus berlanjut, seperti teknologi surya berkapasitas tinggi yang membutuhkan lahan lebih sedikit, proyek-proyek ini dapat segera terwujud.

Dalam jangka panjang, pemanfaatan lahan bekas tambang untuk PLTS dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan target energi terbarukan di Indonesia. Ini juga sejalan dengan komitmen global dalam pengurangan emisi karbon, sekaligus mendorong transformasi sektor energi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam perkembangan terbaru yang mengguncang dunia bisnis Indonesia, PT Jawa Pos dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terlibat dalam sengketa hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung, Zainal Muttakin. Kasus ini mencuat setelah muncul tuduhan serius terhadap Muttakin terkait penggelapan aset dan penundaan kewajiban finansial, yang menambah ketegangan antara dua entitas besar ini.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta — Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan stok batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. Saat ditemui oleh MoneyTalk.id pada Jumat (06/09) di Jakarta,

Mus Gaber menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat yang menyoroti beberapa masalah operasional di PLTU tersebut, termasuk pemindahan stok batubara ke PLTU Lontar dan PLTU Labuan.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai kondisi operasional di PLTU Suralaya yang menimbulkan pertanyaan besar. Kami dari Padepokan Hukum Indonesia akan melakukan investigasi mendalam terhadap masalah ini,” kata Mus Gaber.

Ia menegaskan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu diklarifikasi oleh pihak PT PLN (Persero) dan manajemen PT Indonesia Power (IP).

Pemindahan Stok Batubara
Menurut laporan yang diterima, ada dugaan bahwa stok batubara di PLTU Suralaya telah dipindahkan ke PLTU Lontar dan PLTU Labuan. “Jika informasi ini benar, maka alasan dan dasar keputusan pemindahan tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” tegas Mus Gaber. Ia menambahkan bahwa pemindahan stok ini dapat berdampak besar dari sisi teknis maupun keuangan.

Penyebab Kelebihan Stok Batubara
Mus Gaber juga mempertanyakan mengapa bisa terjadi kelebihan stok batubara di PLTU Suralaya. “Kami ingin tahu bagaimana perencanaan yang dilakukan oleh PLTU Suralaya dan Divisi Operasi PLTU IP di Kantor Jakarta terkait pengelolaan stok ini. Apakah ini akibat kurangnya koordinasi atau kesalahan dalam estimasi kebutuhan?” tanyanya.

Gangguan di PLTU Suralaya dan Perawatan ia juga mengajukan pertanyaan apakah kelebihan stok ini disebabkan oleh gangguan operasional di PLTU Suralaya. “Jika memang ada gangguan, bagaimana perawatan yang dilakukan untuk meminimalkan masalah tersebut?” imbuh Mus Gaber.

Kualitas Batu Bara Tidak Sesuai Spesifikasi Diduga Sebabkan Penumpukan Stok di PLTU Suralaya
Penumpukan stok batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Banten, menjadi isu serius yang mempengaruhi operasional pembangkit tersebut. Dugaan kuat muncul bahwa penumpukan ini disebabkan oleh kualitas batu bara yang dibeli tidak sesuai spesifikasi yang diperlukan untuk operasional optimal. Hal ini membuat stok batu bara terus bertambah tanpa dapat segera digunakan dalam proses pembangkitan listrik.

Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, dalam keterangannya kepada media menyoroti masalah ini. “Penumpukan stok batu bara di PLTU Suralaya merupakan indikasi adanya masalah dalam pengadaan. Batu bara yang diterima tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, baik dari sisi kalori, kandungan abu, maupun kelembabannya,” ujar Mus Gaber dalam wawancara pada Jumat (06/09).

Batu bara yang tidak memenuhi spesifikasi teknis menghadirkan berbagai tantangan serius bagi operasional PLTU. Salah satu dampak utamanya adalah efisiensi pembakaran yang menurun. PLTU Suralaya didesain untuk memanfaatkan batu bara dengan kalori tertentu untuk menghasilkan panas optimal. Jika kualitasnya lebih rendah dari yang dibutuhkan, proses pembakaran tidak maksimal dan dapat memicu peningkatan emisi serta kerusakan alat, seperti boiler atau turbin.

Mus Gaber menjelaskan bahwa batu bara berkualitas rendah memicu biaya operasional yang lebih tinggi. “Batu bara yang tidak sesuai spesifikasi memerlukan jumlah yang lebih banyak untuk menghasilkan energi yang sama. Selain itu, risiko kerusakan peralatan juga meningkat karena pembakaran yang tidak sempurna,” tambah Mus.

Selain berdampak pada efisiensi operasional, batu bara yang tidak sesuai spesifikasi juga menimbulkan masalah dalam penyimpanan. Batu bara yang tidak segera digunakan akan menumpuk, sehingga mengganggu kapasitas penyimpanan di PLTU Suralaya. Jika disimpan dalam waktu lama, kualitas batu bara cenderung semakin menurun, terutama jika terpapar cuaca, yang pada akhirnya mengurangi nilai manfaatnya.

Mus Gaber juga menggarisbawahi risiko lingkungan dari penumpukan stok ini. “Debu batu bara yang terpapar angin dapat mencemari udara di sekitar PLTU, menimbulkan potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat setempat. Potensi kebakaran atau pelepasan gas berbahaya juga meningkat jika stok ini tidak dikelola dengan baik,” jelasnya.

“PLN perlu memperketat kontrol kualitas pada setiap pengiriman batu bara. Setiap pasokan harus dipastikan sesuai dengan spesifikasi teknis sebelum diterima di pembangkit,” sarannya.

Penumpukan stok batu bara di PLTU Suralaya menimbulkan dampak signifikan, baik dari sisi operasional maupun lingkungan. Mus Gaber menegaskan bahwa kualitas batu bara yang tidak sesuai spesifikasi merupakan penyebab utama dari masalah ini. “Dengan evaluasi ketat dan penguatan pengawasan rantai pasokan, PLN diharapkan mampu mengatasi masalah ini dan mencegah terulangnya penumpukan stok di masa depan,” tutupnya.

Dengan perbaikan yang direncanakan, diharapkan operasional PLTU Suralaya tetap berjalan efisien dan berkelanjutan, serta dampak lingkungan dari penumpukan stok batu bara dapat diminimalkan.

Padepokan Hukum Indonesia juga menyoroti potensi tambahan biaya yang timbul dari pemindahan stok batubara ini. “Kami ingin tahu siapa yang menanggung biaya tersebut. Publik perlu tahu apakah biaya ini akan dibebankan kepada pelanggan, yang dapat menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Mus Gaber dengan tegas.

Dampak Lingkungan dari Pengangkutan Batubara Mus Gaber menekankan bahwa kegiatan pengangkutan batubara dengan truk dalam skala besar dapat meningkatkan polusi udara akibat emisi dari knalpot. “Ini akan memperburuk polusi udara di Banten. Apakah manajemen PLN sudah mempertimbangkan dampak lingkungan ini?” katanya.

Pertanggungjawaban Manajemen PT Indonesia Power (IP) Terakhir, Mus Gaber menuntut pertanggungjawaban dari manajemen PT IP terkait masalah ini. “Penjelasan yang transparan dan akuntabel sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Mus Gaber menegaskan bahwa Padepokan Hukum Indonesia akan terus mengawasi dan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan stok batubara di PLTU Suralaya ini. “Kami akan mempublikasikan hasil investigasi ini kepada publik agar isu ini mendapat perhatian yang layak dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta – Sehari setelah dilantik menggantikan Arifin Tasrif (19/8/2024), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi arahan kepada jajaran Kementerian ESDM (Kesdm) agar penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) dipercepat. Arahan lain, agar program B40 bisa segera diimplementasi, dan rencana program B50 tersusun (20/8/2024).

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta — Padepokan Hukum Indonesia (Padhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. Ketua Padhi, Mus Gaber, menyoroti potensi rekayasa kualitas dan kuantitas batubara yang dipasok ke PLTU tersebut, yang diduga melibatkan oknum pejabat internal PLN dan pihak swasta pemasok batubara.

(lebih…)