Meminta KPK Segera Usut Tuntas Pengadaan Batubara Suralaya

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta — Padepokan Hukum Indonesia (Padhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. Ketua Padhi, Mus Gaber, menyoroti potensi rekayasa kualitas dan kuantitas batubara yang dipasok ke PLTU tersebut, yang diduga melibatkan oknum pejabat internal PLN dan pihak swasta pemasok batubara.

“Kami menduga bahwa pasokan batubara ke PLTU Suralaya pada tahun 2023 tidak sesuai dengan spesifikasi kalori yang ditentukan oleh PLN, yaitu 4200 Kcal/kg. Dugaan rekayasa ini melibatkan mantan VP Energy Primer PLN IP tahun 2023 dan pihak swasta pemasok batubara. Tindakan ini tentu sangat merugikan negara,” ujar Mus Gaber dalam keterangannya pada Senin (02/09).

Mus Gaber juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat, dengan membawa sejumlah bukti awal yang dapat dijadikan petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

Mus Gaber menegaskan bahwa pengawasan lebih ketat terhadap pengadaan batubara di berbagai PLTU PLN (Persero) sangat diperlukan agar tidak terjadi lagi praktik korupsi yang merugikan negara.

“Perlu ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, terutama KPK dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan, khususnya batubara di PLTU-PLTU yang dikelola oleh PLN, berjalan dengan transparan dan akuntabel. Kami juga siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membongkar dugaan kasus ini,” tambah Mus Gaber.

Kasus Serupa di Kalimantan Tengah

Kasus serupa sebelumnya juga terungkap di Kalimantan Tengah. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero) pada tahun 2022, yang berasal dari wilayah penambangan di Kalimantan Tengah. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka telah ditetapkan, baik dari internal PLN maupun pihak swasta.

Mus Gaber menilai kasus di PLTU Suralaya ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Kalimantan Tengah dan mengakibatkan potensi kerugian negara yang besar di sektor pengadaan batubara. Ia mendesak KPK untuk segera turun tangan mengusut kasus ini secara tuntas.

“KPK harus segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan rekayasa kualitas dan kuantitas batubara di PLTU Suralaya. Ini penting untuk memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan negara,” tegas Mus Gaber.

PLTU Suralaya dimiliki oleh PT Indonesia Power, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pembangkit listrik tenaga uap terbesar di ASEAN ini memiliki kapasitas total 3.400 MW, yang disumbangkan oleh tujuh unit pembangkit. Unit 1-4 masing-masing berkapasitas 400 MW, sementara unit 5-7 masing-masing memiliki kapasitas 600 MW.

PLTU ini menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya dan mengalirkan listrik ke Pulau Jawa, Madura, dan Bali, dengan sekitar seperempatnya disuplai untuk Provinsi Banten.

Untuk mengoperasikan mesin-mesin pembangkit tersebut, PLTU Suralaya menghabiskan sekitar 35 ribu ton batubara per hari. Terletak di Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, PLTU ini memainkan peran penting dalam penyediaan listrik di wilayah tersebut.

Namun, dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan batubara bisa mengancam keberlangsungan dan efisiensi operasionalnya. Menurut Mus Gaber, jika praktik-praktik korupsi seperti ini terus dibiarkan, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga bisa mengganggu pasokan listrik untuk wilayah yang luas.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar KPK dan aparat penegak hukum lainnya segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan korupsi ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pengadaan batubara di PLN.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi di sektor vital seperti energi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN maupun PT Indonesia Power belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *