MoneyTalk, Jakarta – Lahan bekas tambang di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk dimanfaatkan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dengan banyaknya lahan pascapenambangan yang tidak digunakan secara optimal, membangun PLTS di area tersebut bisa menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan energi ramah lingkungan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara.
Menurut laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekitar 501 hektare lahan bekas tambang di Indonesia berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan PLTS, dengan kapasitas produksi listrik mencapai 760 megawatt (MW). Pemanfaatan lahan ini dinilai sangat ideal, karena lahan tersebut tidak lagi produktif untuk kegiatan ekonomi lainnya, tetapi bisa diubah menjadi aset yang mendukung transisi energi hijau.
Penggunaan Lahan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya penggunaan lahan bekas tambang untuk energi terbarukan dalam agenda Green Initiative Conference 2024. Ia menyebutkan bahwa industri smelter nikel di Weda Bay, Maluku Utara, diharapkan mulai beralih ke PLTS pada tahun 2025. Upaya ini merupakan langkah awal dari target pemerintah untuk menerapkan bauran energi terbarukan hingga mencapai 60-70% dalam operasional smelter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengatakan telah melakukan diskusi dengan industri pemurnian atau smelter nikel di Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara untuk mulai beralih ke PLTS mulai 2025. Bahlil meminta agar smelter-smelter di sana bisa menggunakan PLTS di lahan bekas pertambangan.
“Kita sudah diskusi dengan mereka, pada 2025 mulai start untuk mulai konversi memakai solar panel, di eks penambagan itu,” ujar Bahlil dalam agenda Green Initiative Conference 2024, Rabu (25/09).
Tantangan
Meski potensi besar, membangun PLTS di lahan bekas tambang tidak lepas dari tantangan. Salah satu kendala utama adalah kebutuhan lahan yang sangat luas untuk menghasilkan listrik dalam jumlah besar. Sebagai contoh, PLTS Terapung Cirata di Purwakarta, Jawa Barat, dengan kapasitas 145 MW membutuhkan lahan waduk seluas 200 hektare. Jika smelter yang memerlukan daya besar hingga 400 MW, maka lahan yang dibutuhkan untuk PLTS bisa mencapai ribuan hektare.
Selain itu, PLTS memiliki sifat intermittent, atau tidak mampu menyediakan listrik secara terus-menerus karena tergantung pada kondisi cuaca dan sinar matahari. Hal ini menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan energi besar dan stabil, seperti pada industri smelter nikel yang dikenal “rakus energi.” Oleh karena itu, pengembangan teknologi yang lebih efisien dan upaya untuk meningkatkan efisiensi lahan menjadi fokus utama untuk memastikan keberlanjutan proyek-proyek PLTS di lahan bekas tambang.
Prospek Masa Depan
Meskipun tantangan teknologi masih ada, berbagai pihak optimis bahwa inovasi akan memungkinkan penggunaan lahan bekas tambang untuk PLTS menjadi lebih efektif. Dengan investasi dan pengembangan teknologi yang terus berlanjut, seperti teknologi surya berkapasitas tinggi yang membutuhkan lahan lebih sedikit, proyek-proyek ini dapat segera terwujud.
Dalam jangka panjang, pemanfaatan lahan bekas tambang untuk PLTS dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan target energi terbarukan di Indonesia. Ini juga sejalan dengan komitmen global dalam pengurangan emisi karbon, sekaligus mendorong transformasi sektor energi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.(c@kra)




