7 November 2026

Suswono

MoneyTalk, Jakarta – Kasus kontroversial terbaru melibatkan canda politikus calon Wakil Gubernur Jakarta, Suswono, yang menyarankan janda kaya untuk menikahi pria pengangguran. Candaan ini mendapat reaksi dari Ormas Betawi Bangkit, yang memandang pernyataan Suswono sebagai bentuk penistaan agama.

Sebagai tanggapan, mereka melaporkan Suswono ke Bawaslu DKI Jakarta pada Selasa (29/10/2024), yang kini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, perwakilan masyarakat Betawi lain, Mus Gaber, Ketua Kerukunan Jawa Tulen Daerah Khusus Jakarta, menyampaikan bahwa laporan ini adalah respons emosional dan tidak mencerminkan pendapat keseluruhan masyarakat Betawi.

Laporan Ormas Betawi Bangkit dipicu oleh pernyataan Suswono yang mengaitkan saran pernikahan janda kaya dengan pemuda pengangguran dalam konteks sejarah pernikahan Siti Khadijah dengan Nabi Muhammad SAW. Dalam pandangan Ormas Betawi Bangkit, pernyataan ini dianggap melanggar norma agama, sehingga memutuskan melapor ke pihak kepolisian. Namun, karena Suswono adalah peserta pemilu, laporan dialihkan ke Gakkumdu yang menangani pelanggaran dalam konteks pemilu.

Meskipun Suswono telah menyampaikan permintaan maafnya di media sosial, Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, menegaskan akan terus memproses laporan tersebut. Menurutnya, pernyataan Suswono tidak hanya bercanda, tetapi dinilai berpotensi merendahkan nilai-nilai yang mereka anggap sakral.

Bukan Sikap Keseluruhan Warga Betawi

Di tengah kontroversi ini, Mus Gaber, Ketua Kerukunan Jawa Tulen Daerah Khusus Jakarta, mengingatkan publik bahwa laporan Ormas Betawi Bangkit bukanlah representasi dari keseluruhan warga Betawi. Ia menyebutkan, sikap emosional dalam menangani sebuah pernyataan publik sering kali dapat mengaburkan perspektif dan malah memicu masalah yang lebih besar.

“Laporan ini merupakan bentuk ekspresi dari sebagian individu dalam Ormas Betawi, bukan keseluruhan masyarakat Betawi. Warga Betawi pada umumnya menghargai tradisi dan nilai luhur mereka, namun tetap memahami bahwa dalam berpolitik, kritik dan candaan adalah bagian dari dinamika yang seringkali tidak harus dibawa ke ranah hukum,” ujar Mus Gaber dalam wawancara pada Kamis (31/10/2024).

Kajian Bawaslu dan Sikap Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta mengonfirmasi laporan resmi dari Ormas Betawi Bangkit dan menyebutkan akan memulai kajian awal untuk menilai apakah ada pelanggaran hukum pemilu dalam pernyataan Suswono. Komisioner Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menyampaikan bahwa proses ini sedang berlangsung, namun belum ada batasan waktu yang jelas karena masih dalam tahap kajian awal.

Dalam hal ini, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan akan menjadi pihak yang menentukan langkah hukum selanjutnya, dengan memperhatikan kepatutan serta konteks dari pernyataan tersebut.

Pernyataan Mus Gaber mencerminkan adanya kesadaran di kalangan masyarakat Betawi bahwa tidak semua persoalan politik atau perbedaan pandangan harus ditanggapi dengan pendekatan hukum. Banyak pihak dalam komunitas Betawi memandang bahwa kasus ini sebaiknya diselesaikan secara damai, terutama mengingat Suswono telah meminta maaf secara terbuka.

Menurut beberapa tokoh masyarakat Betawi, konflik yang bersifat emosional dapat memperburuk situasi dan merusak citra masyarakat Betawi sebagai komunitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, toleransi, serta persatuan. Mereka merasa bahwa penyelesaian yang bijak adalah dengan mengedepankan dialog daripada memperpanjang kasus ini ke jalur hukum, yang mungkin memakan waktu dan energi yang tidak perlu.

Pandangan Mengenai Candaan dalam Politik Kontroversi ini juga memunculkan perdebatan mengenai peran candaan dalam politik, di mana banyak politisi menggunakan humor sebagai sarana komunikasi. Namun, ketika candaan melibatkan isu-isu sensitif, termasuk agama atau tradisi, dampaknya dapat lebih luas dan memicu respons emosional. Dalam hal ini, pernyataan Suswono yang dianggap bercanda oleh sebagian kalangan, justru dinilai melanggar batas oleh yang lain, terutama Ormas Betawi Bangkit.

Mus Gaber menyarankan agar semua pihak dapat melihat humor dalam politik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, namun tetap dalam batasan yang tidak melukai atau merendahkan martabat seseorang atau komunitas. Menurutnya, dalam setiap candaan terdapat batasan yang sebaiknya dihormati agar tidak menimbulkan polemik yang berlebihan.

Laporan Ormas Betawi Bangkit ke Bawaslu atas pernyataan Suswono mencerminkan respons emosional dari sebagian kelompok masyarakat yang merasa tersinggung. Tokoh masyarakat Betawi lain seperti Mus Gaber mengingatkan, laporan tersebut tidak mewakili sikap seluruh warga Betawi. Di tengah dinamika politik dan kebebasan berekspresi, menyelesaikan perbedaan pandangan melalui dialog dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan bijak daripada membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Dalam iklim demokrasi, kebebasan berbicara dan kritik adalah hak setiap individu, namun perlu diimbangi dengan tanggung jawab dan rasa saling menghargai agar tidak menimbulkan ketegangan sosial yang tidak perlu. Di sisi lain, masyarakat juga perlu bijaksana dalam menanggapi perbedaan pandangan, terutama dalam konteks politik yang kerap kali memunculkan kontroversi.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Polemik memanas dalam rangkaian kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, setelah Ormas Betawi Bangkit melaporkan H. Suswono, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, atas tuduhan penistaan agama. Tuduhan ini, yang dianggap sebagian pihak memiliki unsur politis, mendapat kritik keras dari berbagai tokoh, termasuk Mus Gaber, Ketua Kerukunan Jawa Tulen (Kejawen) Jakarta.

Mus menyatakan bahwa laporan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung menimbulkan persepsi negatif yang merugikan demokrasi.

Laporan Ormas Betawi Bangkit ini dilayangkan setelah pernyataan H. Suswono dalam acara deklarasi dukungan terhadap pasangan calon nomor 1 di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2024. David Darmawan, Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, mengklaim bahwa Suswono membuat pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad, yang kemudian disimpulkan sebagai tindakan penistaan terhadap Islam.

Berdasarkan laporan tersebut, tindakan ini diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait larangan penyebaran informasi yang mengandung kebencian berbasis SARA.

Sebagai bukti, pihak pelapor mengajukan rekaman video, transkrip, unggahan media sosial, serta kesaksian para peserta acara. Bukti-bukti ini dianggap cukup untuk mendasari laporan mereka kepada pihak berwenang.

Pandangan Kejawen Jakarta, Kritik Terhadap Dasar Tuduhan

Mus Gaber menilai tuduhan tersebut sebagai langkah yang terlalu cepat dan kurang berdasar dari segi hukum. Mus menekankan bahwa pernyataan H. Suswono harus dianalisis secara cermat, terutama dengan mempertimbangkan konteks kampanye politik yang sering kali disalahartikan atau dipolitisasi. Mus memperingatkan bahwa pemanfaatan isu agama untuk kepentingan politik dapat membahayakan kedamaian masyarakat dan memicu konflik antar kelompok.

“Ini hanya upaya pengalihan dari substansi program kampanye yang sebenarnya. Tuduhan seperti ini seharusnya dikaji lebih matang agar tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu,” tegas Mus dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (28/10).

Pentingnya Konteks dalam Memahami Pernyataan Suswono

Pengamat hukum mengingatkan bahwa pidato politik sering kali mengandung retorika yang harus dipahami dalam konteksnya. Mus menekankan bahwa pernyataan Suswono, jika dipandang dari sudut pandang politik dan bukan agama, seharusnya tidak serta-merta disimpulkan sebagai penghinaan atau penistaan.

Mus Gaber menirukan pernyataan Dr. Budi Santoso, bahwa penodaan agama harus didasari oleh bukti niat untuk menodai atau merusak keyakinan tertentu.

“Sebuah pernyataan hanya bisa dianggap sebagai penodaan agama jika ada niatan jelas untuk menyerang atau merusak keyakinan tersebut, bukan sekadar pernyataan yang disalahartikan,” paparnya.

Implikasi Sosial dan Politik di Jakarta

Selain berpotensi menimbulkan ketidakstabilan, laporan seperti ini juga dapat berdampak negatif terhadap kohesi sosial. Jakarta, sebagai kota dengan keberagaman yang tinggi, sangat sensitif terhadap isu-isu agama, dan tuduhan yang tidak berdasar dapat memperkeruh situasi menjelang pemilu. Mus mengingatkan pentingnya semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghindari isu-isu yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Ini bukan hanya masalah hukum, melainkan juga soal moral. Jika agama digunakan sebagai alat politik, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat luas,” ujar Mus.

David Darmawan, sebagai perwakilan Ormas Betawi Bangkit, telah mengundang media untuk meliput proses pelaporan pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan untuk mempertegas sikap ormas tersebut terhadap tuduhan penistaan agama yang dilayangkan kepada Suswono.

Mus Gaber mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menunggu hasil investigasi secara menyeluruh. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang sensitif tanpa dasar yang kuat.

Di sisi lain, Mus menekankan bahwa pemilihan kepala daerah sebaiknya berfokus pada program kerja dan kualitas kandidat, bukan pada tuduhan-tuduhan yang berpotensi merusak iklim demokrasi dan menimbulkan keresahan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Diskusi hangat dan santai yang diadakan Kantor Pusat kerukunan Jawa Tulen (Kejawen) di Jakarta Pada Jumat (07/09) dengan pembahasan Pemilihan Kepala Daerah sabagaimana telah disampaikan Ketua Umum Kerukunan Jawa Tulen Raden Adi Sucipto dengan Mas Mus Gaber Ketua Kejawen Jakarta membahas personal Bakal Calon dan Wakil Calon Gubernur Jakarta, hal yang menjadi sorotan adalah Suswono Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta .

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Komunitas Kejawen (Kerukunan Jawa Tulen) Jakarta resmi menyatakan dukungannya kepada Suswono, seorang tokoh Jawa terkemuka, sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024. Dukungan ini diumumkan oleh Ketua Umum Kejawen, R. Adi Sucipto Wirowongso, atau yang lebih dikenal dengan Mas Adi, dalam acara silaturahmi dengan komunitas Jawa di Jakarta.

(lebih…)