Tuduhan Penistaan Agama Terhadap Suswono Dinilai Tidak Berdasar

  • Bagikan
Tuduhan Penistaan Agama Terhadap Suswono Dinilai Tidak Berdasar
Tuduhan Penistaan Agama Terhadap Suswono Dinilai Tidak Berdasar

MoneyTalk, Jakarta – Polemik memanas dalam rangkaian kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, setelah Ormas Betawi Bangkit melaporkan H. Suswono, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, atas tuduhan penistaan agama. Tuduhan ini, yang dianggap sebagian pihak memiliki unsur politis, mendapat kritik keras dari berbagai tokoh, termasuk Mus Gaber, Ketua Kerukunan Jawa Tulen (Kejawen) Jakarta.

Mus menyatakan bahwa laporan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung menimbulkan persepsi negatif yang merugikan demokrasi.

Laporan Ormas Betawi Bangkit ini dilayangkan setelah pernyataan H. Suswono dalam acara deklarasi dukungan terhadap pasangan calon nomor 1 di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2024. David Darmawan, Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, mengklaim bahwa Suswono membuat pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad, yang kemudian disimpulkan sebagai tindakan penistaan terhadap Islam.

Berdasarkan laporan tersebut, tindakan ini diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait larangan penyebaran informasi yang mengandung kebencian berbasis SARA.

Sebagai bukti, pihak pelapor mengajukan rekaman video, transkrip, unggahan media sosial, serta kesaksian para peserta acara. Bukti-bukti ini dianggap cukup untuk mendasari laporan mereka kepada pihak berwenang.

Pandangan Kejawen Jakarta, Kritik Terhadap Dasar Tuduhan

Mus Gaber menilai tuduhan tersebut sebagai langkah yang terlalu cepat dan kurang berdasar dari segi hukum. Mus menekankan bahwa pernyataan H. Suswono harus dianalisis secara cermat, terutama dengan mempertimbangkan konteks kampanye politik yang sering kali disalahartikan atau dipolitisasi. Mus memperingatkan bahwa pemanfaatan isu agama untuk kepentingan politik dapat membahayakan kedamaian masyarakat dan memicu konflik antar kelompok.

“Ini hanya upaya pengalihan dari substansi program kampanye yang sebenarnya. Tuduhan seperti ini seharusnya dikaji lebih matang agar tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu,” tegas Mus dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (28/10).

Pentingnya Konteks dalam Memahami Pernyataan Suswono

Pengamat hukum mengingatkan bahwa pidato politik sering kali mengandung retorika yang harus dipahami dalam konteksnya. Mus menekankan bahwa pernyataan Suswono, jika dipandang dari sudut pandang politik dan bukan agama, seharusnya tidak serta-merta disimpulkan sebagai penghinaan atau penistaan.

Mus Gaber menirukan pernyataan Dr. Budi Santoso, bahwa penodaan agama harus didasari oleh bukti niat untuk menodai atau merusak keyakinan tertentu.

“Sebuah pernyataan hanya bisa dianggap sebagai penodaan agama jika ada niatan jelas untuk menyerang atau merusak keyakinan tersebut, bukan sekadar pernyataan yang disalahartikan,” paparnya.

Implikasi Sosial dan Politik di Jakarta

Selain berpotensi menimbulkan ketidakstabilan, laporan seperti ini juga dapat berdampak negatif terhadap kohesi sosial. Jakarta, sebagai kota dengan keberagaman yang tinggi, sangat sensitif terhadap isu-isu agama, dan tuduhan yang tidak berdasar dapat memperkeruh situasi menjelang pemilu. Mus mengingatkan pentingnya semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghindari isu-isu yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Ini bukan hanya masalah hukum, melainkan juga soal moral. Jika agama digunakan sebagai alat politik, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat luas,” ujar Mus.

David Darmawan, sebagai perwakilan Ormas Betawi Bangkit, telah mengundang media untuk meliput proses pelaporan pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan untuk mempertegas sikap ormas tersebut terhadap tuduhan penistaan agama yang dilayangkan kepada Suswono.

Mus Gaber mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menunggu hasil investigasi secara menyeluruh. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang sensitif tanpa dasar yang kuat.

Di sisi lain, Mus menekankan bahwa pemilihan kepala daerah sebaiknya berfokus pada program kerja dan kualitas kandidat, bukan pada tuduhan-tuduhan yang berpotensi merusak iklim demokrasi dan menimbulkan keresahan.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *