7 November 2026

UUD 2002

MoneyTalk, Jakarta – Tragedi kerusakannya tata kelola pemerintahan paska perubahan UUD 45 menjadi UUD 2002 sudah menyentuh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, NKRI dipertaruhkan eksistensi dan keselamatannya.

Jenderal Tyasno Sudarto sebagai Perwira Tinggi (Pati) di Jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak awal amandemen 1999 sampai berahir tahun 2002 telah mengingatkan bahwa amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002, membahayakan, mengancam keutuhan, kedaulatan dan keselamatan NKRI.

Berpendirian kokoh bahwa amandemen UUD 45 prosesnya tidak atas persetujuan rakyat dan landasannya adalah “paham Liberalisme, Kapitalisme dan Individualisme”.

Amandemen UUD 45 sampai 97% merubah pasal pasalnya, otomatis telah menghapus negara Proklamasi 17 Agustus 1945, di lakukan secara “Ilegal” , prosesnya “Ilegal” maka produk UUD 2002 menjadi “Ilegal”

Pada tahun 2004, setelah Jenderal Tyasno Sudarto pensiun ( purnawirawan ) sempat ditemui Prabowo Subianto yang akan merintis berdirinya Partai Gerindra, intinya bahwa dua Jenderal TNI tersebut sepakat bahwa Indonesia harus kembali ke UUD 45.

Dalam perjalanan sejarahnya Prabowo Subianto (PS) pada tanggal 20 Oktober 2024 resmi menjadi Presiden RI, tidak ada alasan dan dalih apapun mewujudkan kesepakatan bersama dengan Jenderal Tyasno Sudarto (satu berjuang di dalam dan satu diluar), PS dengan kekuatan dan kekuasaannya harus memenuhi keinginannya NKRI kembali ke Pancasila dan UUD 45…

Tutup dan lupakan sejarah sadis Amerika mengubah UUD 45 dan tutup kenangan pahit Operasi intelijen CIA membuat rekayasa Walikota Solo Jokowi sebagai presiden bonekanya, karena jasa dan ketaatannya membantu operasi CIA dalam rangka rencana nyusun jebakan penangkapan Abu Bakar Baasyir yang juga di duga di rekayasa sebagai teroris.

Rekayasa Jokowi di permak menjadi kandidat Presiden pada tahun 2014 ada kaitan dengan CIA akan mencetak boneka Presiden Kapitalis, Liberalis di Indonesia.

Rekayasa lanjutan datanglah Jokowi ke Singapura bertemulah dengan Datuk Abdullah – dipromosikan bahwa Jokowi adalah Walikota paling hebat di Indonesia. Datuk Abdullah tidak percaya, dalam kapasitas, pemikiran, penampilannya sangat rentan dari kemampuan diri sebagai pemimpin apalagi sebagai presiden.

Didukung dengan beberapa media berbayar yang sudah disiapkan, Jokowi saat itu jujur dengan dirinya sendiri hanya dijalankan oleh kekuatan dari luar dirinya dengan mengatakan: Aku ora mikir – aku ora ngerti (saya tidak berpikir dan saya tidak tahu).

Manuver CIA disertai dengan senjata menyebar uang (hampir sama AS merubah UUD 45) ahirnya berhasil mengorbitkan Jokowi menjadi Gubernur DKI dan Presiden RI.

Beda haluan di tengah jalan, Jokowi dalam keterbatasannya, Megawati dalam kondisi tersingkir, membajak Jokowi agar lebih loyal, taat dan patuh ke China (RRC), untuk target keberhasilan kerjasama dengan OBOR. Indonesia di mangsa RRC dan menjadi jarahan para Taipan Oligarki.

Indonesia luluh lantak, Presiden Prabowo Subianto pasti mengerti, memahami, menyadari bahwa tidak ada jalan untuk mengembalikan dan menyelamatkan Indonesia selain negara harus Kembali ke Pancasila dan UUD 45.

Jenderal Prabowo Subianto ingatlah kesepakatan dengan Jenderal Tyasno Sudarto di tahun 2004 sama sama sebagai patriot TNI sejati demi keselamatan bangsa dan negara, NKRI Kembali ke Pancasila dan UUD 45 asli. (*)

Penulis: Sutoyo Abadi 12.10.2024

MoneyTalk, Jakarta – Menjelang suksesi kepemimpinan nasional ini, umat Islam Indonesia perlu mewaspadai upaya-upaya sistemik agar suksesi itu tidak terjadi secara damai, termasuk dengan memperalat mahasiswa. Upaya untuk mengulangi reformasi 1998 pepesan kosong sedang berlangsung, sehingga bangsa ini terpuruk Kembali, lalu gagal menjadi bangsa yang percaya diri untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai visi para pendirinya sendiri.

Umat Islam bangsa ini menyadari bahwa UUD45 sebagaimana diberlakukan kembali secara de yure melalui Dekrit Presiden 1959 gagal dilaksanakan secara penuh sehingga bangsa ini selalu terombang-ambing oleh kekuatan-kekuatan nekolimik global yang tidak pernah berhenti membegal perwujudan visi pendiri bangsa sebagai creme d’la creme yang diinyatakan melalui proklamasi 17/8/45 dan diuraikan dalam UUD45.

Upaya penjegalan suksesi kepemimpinan nasional ini dinarasikan dengan menjadikan Jokowi sebagai satu-satunya kambing hitam. Seperti dulu gerakan reformasi menjadikan Soeharto sebagai sumber masalah. Padahal Jokowi hanya petugas partai jika bukan boneka oligarki.

Jokowisme yang dikeluhkan oleh pemuja demokrasi mbelgedhes seperti Gunawan Muhammad, Ikrar Nusabakti, Butet Kartarajasa dan para creator UUD2002 hanya bisa tumbuh dalam sebuah ekosistem, di mana elite parpol leluasa bersekongkol dengan para oligarch untuk melakukan maladministrasi public, sehingga berhasil mengakumulasi hampir semua sumberdaya politik dan ekonomi di tangan mereka.

Seperti yang dikatakan oleh Noam Chomsky, bahwa organisasi yang paling berbahaya di planet ini adalah partai politik, bukan ISIS, atau al Qaeda, atau Thaliban, apalagi FPI atau HTI. Ini terjadi di AS di mana partai Republik dan partai Demokrat AS adalah dua organisasi yang paling bertanggung jawab atas kehancuran lingkungan global, dan rangkaian perang dan konflik yang terjadi di seantero planet ini paling tidak selama 25 tahun terakhir ini.

Kekuatan-kekuatan barat pula, bersama kaki tangan domestiknya di Indonesia yang telah menjatuhkan Soeharto pada Mei 1998 di saat Indonesia hendak lepas landas menjadi macan Asia sebagai negara maju mendahului China. UUD2002 hasil reformasi telah terbukti menghasilkan deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara, deindustrialisasi ekonomi, dan full fledged capitalism yang menjadikan hampir semua kekayaan nasional dikuasai oleh segelintir taipan. Ini tidak bisa diterima Prabowo sebagai patriot bangsa. Situasi ini harus disadari oleh para pemimpin ummat Islam bangsa ini.

Berbeda dengan Jokowi atau Anies Baswedan yang tidak memiliki partai politik. Prabowo sejak awal membangun modal politiknya melalui Gerindra. Sebagai presiden terpilih, Prabowo bukan petugas partai biasa seperti Jokowi yang diperlakukan demikian oleh Megawati.

Bahkan banyak elite parpol hanya menjadi makelar politik. Setelah paling tidak 2 kali kalah dalam Pilpres, Prabowo adalah sosok yang konsisten dalam perjuangan politiknya walaupun dia menyadari bahwa biaya politik yang dipikulnya sama sekali tidak murah. Bahkan Pilpres terbukti mahal, melelahkan, dan brutal. Umat Islam kini perlu membantu Prabowo untuk mewujudkan platform politik Gerindra untuk kembali pada UUD45.

Penulis: Daniel Mohammad Rosyid @Rosyid College of Arts, Gunung Anyar, 13 Oktober 2024.

MoneyTalk, Jakarta – UUD 2002 nyata telah membawa bencana dan ketika muncul upaya kembali ke UUD 45 asli, kekuatan liberalisme – kapitalis dan individualisme tetap menerkam Indonesia untuk tidak bisa kembali ke UUD 45 asli.

Tidak disadari bahwa perkembangan ideologi besar dunia yaitu liberalisme – kapitalis dan individualisme. Perkembangan ini merupakan suatu revolusi yaitu revolusi industri di Barat.

Pada akhir abad – 18 dan awal abad 19 di Barat terutama di Inggris dan Perancis terjadilah revolusi di bidang ilmu pengetahuan berkembang ke arah revolusi teknologi dan industri.

Saat itulah muncul tokoh penemu ilmu pengetahuan seperti Keppler, Galileo Galilei, Kopernives, dan Newton. Penemuan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan dalam cara kerja manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Menurut pandangan ekstensialisme hubungan manusia dengan dunia adalah “Inder Welt Sein”. Dalam perkembangannya struktur ekonomi dari feodalisme berubah menjadi merkantilisme. Dalam hubungan inilah maka berkembanglah awal sistem kapitalisme.

Atas dasar realitas inilah muncullah ideologi liberalisme – kapitalisme, individualisme dan sosialisme – komunisme sebagai konsekuensi adanya revolusi industri.

Berpangkal dari dasar ontologi bahwa manusia hakikatnya adalah sebagai mahluk pribadi, individu yang bebas. Maka menurut paham liberalisme memandang manusia sebagai makhluk pribadi yang utuh dan lengkap terlepas dari manusia lainnya dan harus berjuang untuk dirinya sendiri.

Manusia menjadi ancaman manusia lainnya dan menurut istilah Hobes disebut homo homini lupus, sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama atas dasar kepentingan bersama.

Menurut ideologi liberalisme kebebasan adalah merupakan nilai tertinggi dalam hidup. Di Indonesia berkembang copy paste dari tradisi liberalisme – individualisme yang berkembang di Barat.

Hal inilah merupakan sumber munculnya demokrasi liberal, Pancasila dilemahkan dan UUD 45 diganti dengan UUD 2002.

Padahal prinsip ontologi dan care philosophy Pancasila bahwa Indonesia bukan total individu (individualisme) dan bukan total masyarakat namun negara mengatasi semua golongan. Sesuai Pembukaan UUD 45 negara meletakkan dasar moralitas Ketuhanan dan Kemanusiaan. Tujuannya adalah kesejahteraan rakyat.

Maka tercantum dalam Pembukaan UUD 45 kalimat … dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Bung Karno dan Bung Hatta menolak mentah mentah untuk mengekor model paham liberal dari Barat. Kedaulatan negara adalah kedaulatan rakyat, kekuasaan yang di jalankan oleh rakyat dan atau atas nama rakyat dengan dasar musyawarah.

Musyawarah mufakat untuk mencegah dominasi perorangan atau golongan dan dalam setiap keputusan senantiasa berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum.

Saat ini semua telah di kandaskan dengan UUD 2002 yang tidak konsisten dan tidak koheren dengan hakikat negara Proklamasi sebagai tercantum dalam Staatfundamentalnorm yaitu Pembukaan UUD 45.

Bahkan Indonesia sudah tidak jelas menganut sistem _”unicameral, bicameral atau tricameral, atau tidak semuanya artinya Indonesia sudah tidak memiliki sistem dalam bernegara.

Ini terjadi akibat tata kelola dan kedaulatan rakyat dalam UUD 2002 negara sudah tidak berdasarkan Pancasila dan melainkan berdasarkan Ideologi LIBERAL dan tidak lagi berdasarkan UUD 45.

Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah bubar, negara dalam terkaman kendali dan genggaman kaum kapitalis Taipan Oligarki. (*)

Sutoyo Abadi, 07.10.2024

MoneyTalk, Jakarta – Mungkin para intelektual baru setengah siuman mengadakan kongres Pancasila di UGM. Dan kali ini tema Kongres Pancasila XII tahun ini mengusung tema “Pancasila Nyawa Bangsa: Menghalau Kemerosotan Moral dalam Praktik Penyelenggaraan Berbangsa dan Bernegara.”

Mendengar dan memahami pembicaraan didalam kongres Pancasila tidak ada satupun yang bicara soal nyawa Bangsa dan negara itu berada di UUD 1945. Dimana UUD 1945 ini kemudian disembelih dengan pisau amandemen UUD 2002 dengan perubahan 97%  menurut hasil penelitian Prof Kaelan.

Sekarang yang dikongreskan soal etika berbangsa dan bernegara. Tetapi lucu nya para pakar yang sok etika itu tidak membongkar bahwa pelanggaran etika paling akut adalah amandemen UUD 1945.

Tidak ada nya Naskah akademik dan rakyatpun tidak ditanya tapi tiba tiba  kemufakatan jahat dicabut nya Tap MPR Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum kemudian dicabut karena menurut pengamandemen di dalam UUD 1945 tidak ada aturan tentang amandemen.

Kalau cara berfikir nya begitu,  apa ada di dalam UUD 1945 tentang partai politik? kok sekarang partai politik menjadi segala gala nya ?

Amandemen UUD 1945 itulah pelanggaran etika paling akut tetapi dalam kongres tidak berbicara tentang amandemen padahal amandemen itulah pencabutan nyawa berbangsa dan bernegara.

Ternyata amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 berimplikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan, berubahnya negara berideologi Pancasila menjadi sistem Presidensial yang pada dasarnya individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Bagaimana dalam kongres Pancasila bertema nyawa bangsa tetapi tidak bicara tentang UUD 1945 yang telah di amandemen. Rupa nya dalam kongres tersebut ada usaha untuk mensetubuhkan Pancasila dengan paham Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme.

Kita perlu membedah perbedaan negara bersistem MPR berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidensial berideologi individualisme,liberalisme, dan kapitalisme. Dan agar semua ini kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap ideologi Pancasila.

Sistem MPR adalah kolektivisme, kekeluargaan, basisnya unsur rakyat yang duduk menjadi anggota MPR yang disebut Golongan Politik yang diwakili oleh DPR. Sedangkan Golongan Fungsional yang diwakili oleh Utusan Golongan-golongan dan Utusan Daerah.

Tugasnya menetapkan politik rakyat yang disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah GBHN terbentuk barulah dipilih Presiden untuk menyelenggarakan GBHN. Oleh karena itu, presiden adalah mandataris MPR. Dan Presiden di masa akhir jabatannya mempertangungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan.

Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya apa lagi Presiden sebagai petugas partai, seperti di negara komunis

Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan. Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan, artinya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang dipimpin oleh bil hikmah.

Hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah, karena permusyawaratan bukan kalah menang bukan pertarungan tetapi memilih yang terbaik dari yang baik.

Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perbedaan Ideologi sistem presidensiil basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, dan kalah-menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas.

Demokrasi dengan cara-cara liberal,atau kapitalis, membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat untuk tahun 2024 dibutuhkan 110,4 triliunan rupiah untuk memilih pemimpin pilkada, pileg, dan pilpres.

Dengan sistem pemilu yang serba uang bisa kita tebak maka menghasilkan para koruptor, hampir 80% kepala daerah terlibat korupsi, dan lebih banyak lagi korupsi miris seperti hal yang lumrah di negeri ini.

Begitu pula petugas KPU-nya, juga bagian dari sistem korup, kondisi bagian dari strategi pemilu.

Liberalisme, dan kapitalisme entah apa yang ada di pikiran Megawati Soekarnoputri dan punggawa di BPIP. Sudah jelas mana mungkin keadilan sosial diletakan pada sistem liberalisme atau kapitalisme jelas bertentangan dengan Pancasila.

Begitu juga para intelektual yang berbicara di Kongres Pancasila di UGM tema :tema “Pancasila Nyawa Bangsa: Menghalau Kemerosotan Moral dalam Praktik Penyelenggaraan Berbangsa dan Bernegara.”

Bagaimana mau menggalau kemerosotan moral , kalau UUD 2002 hasil amandemen sudah tidak ber nyawa Pancasila.

Apakah Pusat Study Pancasila UGM tidak tahu hasil penelitian nya Prof Kaelan ?
Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM).

Prof Kaelan menyatakan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. Sebab, amandemen yang dilakukan mengubah sekitar 97 persen UUD 1945.

Dari hasil penelitian, penelitian hukum normatif dan filosofis, jadi tidak berhenti normatif tapi filosofis, bahwa konstitusi amandemen 2002 itu sudah bukan lagi amandemen. Karena yang diubah bukan satu pasal atau dua pasal, saya hitung hampir 97 persen.

Masya Allah, itu sudah bukan lagi amandemen, tetapi ganti. Jadi kita ini sudah tidak berdasarkan Pancasila,” kata Kaelan.

Dan Prof Kaelan mencontohkan pasal yang mengatur tentang HAM hanya mencomot dari HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara HAM menurut UUD 1945, hasil amandemem tahun 2002 tidak lagi mencerminkan Pancasila.

Karena HAM yang ada di dunia itu kan liberal, tidak memperhitungkan realisasi bahwa negara kita memandang HAM dengan nilai luhur yang bertanggung jawab, juga berketuhanan.

Penulis : Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam sebuah wawancara yang diadakan oleh Mimbar Bebas dan ditayangkan melalui kanal YouTube pada Selasa, 10 September 2024, aktivis senior Dr. Sri Bintang Pamungkas dengan tegas menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri harus bertanggung jawab atas berbagai kerusakan di Indonesia.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – Kita sudah terlalu lama dipaksa memakai baju asing yang tidak sesuai dengan badan dan hati sanubari, seperti individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang telah menggerogoti dan memporak-porandakan tatanan nilai dan jati diri sebagai bangsa.

Kita sudah banyak kehilangan kedaulatan bahkan sudah di titik nadir, hanya sebagai permainan bangsa lain atas nama demokrasi liberal yang sekarang justru para guru besar dan akademika dengan tidak malu mendukung sistem demokrasi mbelgedes banyak banyakan suara.

Dimulai dari berlakunya UUD hasil amendemen sejak 2002, dan berlaku sistem presidensial, di mana MPR sebagai pemegang kedaulatan negara tertinggi dan sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat dihapus, dan badan legislatif ditetapkan menjadi badan bikameral dengan kekuasaan yang lebih besar (strong legislative).

Dibanding dengan sistem MPR kedaulatan rakyat benar-benar terwujud bukan hanya suara yang terwakili tetapi juga pikiran pikiran yang mewujudkan didalam GBHN.
Ternyata tidak berhenti disitu MPR atas nama kedaulatan rakyat mempunyai hak veto bisa menurunkan presiden jika Presiden menyeleweng dari GBHN.
MPR juga menjadi pintu darurat jika negara dalam keadaan genting .

Bandingkan dengan sistem Demokrasi liberal demokrasi mbelgedes kedaulatan rakyat hanya berlaku lima menit dibilik suara dan seorang Profesor lulusan ITB,UI,UGM ,bahkan luar negeripun sama suara nya dengan seorang kuli bangunan suara nya .

Orang-orang pintar ini juga tidak bisa mewakilkan pikiran pikiran nya yang heran para guru besar itu kok memuja demokrasi mbelgedes seperti ini.

Sejarah Indonesia bukan tidak perna menjalankan demokrasi mbelgedes seperti ini .
Padahal, antara 1949 sampai 1959, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer dan terbukti tidak mampu menciptakan stabilitas pemerintahan yang amat diperlukan untuk pembangunan bangsa, karena dalam waktu empat tahun terjadi 33 kali pergantian kabinet (Feith, 1962 dan Feith, 1999).

Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur tidak mungkin terwujud jika diletakan pada sistem individualisme, liberalisme, kapitalisme seperti sekarang ini. Bagaimana mungkin kekayaan Ibu Pertiwi dikuasai segelintir orang dan
mengatasnamakan liberalisme demokrasi asing, bisa seenaknya menguras kekayaan akibat bangsa tidak lagi berdaulat?

jika pasal 1 ayat 2 UUD1945 tidak dikembalikan menjadi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dijalankan MPR ” atas dasar ayat inilah, MPR menjadi lembaga tertinggi negara dan Presiden menjadi mandataris MPR untuk menjalankan GBHN.

Sistem pemerintahan sendiri
Setelah MPR mengesahkan amendemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensial.

Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi.

Pasal 6A ayat (1) menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem presidensial yang jelas berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945.

Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) ketiga cabang yakni, legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai trias politica oleh Montesquieu.

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan berada pada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu-pembantu presiden yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Bila dipelajari secara mendalam notulen lengkap rapat-rapat BPUPK sekitar 11 Juli–15 Juli 1945 dan PPKI pada 18 Agustus 1945 yang terdapat pada Arsip AG Pringgodigdo dan Arsip AK Pringgodigdo (Arsip AG-AK-P), kita dapat menyelami kedalaman pandangan founding fathers tentang sistem pemerintahan negara

Kumpulan notulen otentik tersebut memberikan gambaran bagaimana sesungguhnya sistem pemerintahan demokratis yang dicita-citakan para perancang Konstitusi Indonesia.

Pada sidang tersebut, Prof Soepomo, Mr Maramis, Bung Karno dan Bung Hatta mengajukan pertimbangan filosofis dan hasil kajian empiris untuk mendukung keyakinan mereka bahwa trias politica ala Montesqieue bukanlah sistem pembagian kekuasaan yang paling cocok untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, sistem presidensial dipandang tidak cocok untuk Indonesia yang baru merdeka karena sistem tersebut mempunyai tiga kelemahan.

Pertama, sistem presidensial mengandung risiko konflik berkepanjangan antara legislatif–eksekutif.

Kedua, sangat kaku karena presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berahir.

Ketiga, cara pemilihan winner takes all seperti dipraktikkan di Amerika Serikat bertentangan dengan semangat demokrasi Pancasila.

Indonesia yang baru merdeka menggunakan “sistem sendiri” sesuai usulan Dr Soekiman, anggota BPUPK dari Yogyakarta, dan Prof Soepomo, Ketua Panitia Kecil BPUPK.

Para ahli Indonesia menggunakan terminologi yang berbeda untuk menamakan sistem khas Indonesia tersebut. Ismail Suny menyebutnya Sistem Quasi-presidential, Padmo Wahono menamakannya Sistem Mandataris, dan Azhary menamakannya Sistem MPR.

Dalam klasifikasi Verney, sistem yang mengandung karakteristik sistem presidensial dan parlementer disebut sistem semi-presidensial.

Sistim pemerintahan demokratis yang dirumuskan para perancang UUD 1945 mengandung beberapa ciri sistem presidensial dan sistem parlementer.

“Sistem sendiri” tersebut mengenal pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang legislatif dan eksekutif, yang masing-masing tidak boleh saling menjatuhkan.

Presiden adalah eksekutif tunggal yang memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, serta para menteri adalah pembantu yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden, adalah ciri dari sistem presidensial.

Sistem pemerintahan khas Indonesia juga mengandung karakteristik sistem parlementer, di antaranya MPR ditetapkan sebagai locus of power yang memegang supremasi kedaulatan negara tertinggi, seperti halnya Parlemen dalam sistem parlementer. Kedaulatan negara ada pada rakyat dan dipegang MPR sebagai perwujudan seluruh rakyat.

Presiden yang menjalankan kekuasaan eksekutif adalah mandataris MPR, sedangkan DPR adalah unsur dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif (legislative councils). Presiden tidak dapat menjatuhkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden. Bersama-sama Presiden dan DPR menyusun undang-undang
Permusyawaratan perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,

Bung Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia.
kabinet yang kolektif adalah anggota parlemen.
bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebaga lembaga permusyawaratan perwakilan.

Karena Arsip AG-AK-P yang merupakan sumber otentik tentang sistem pemerintahan negara baru saja terungkap, mungkin saja Panja MPR, ketika mengadakan amendemen UUD 1945, tidak memiliki referensi yang jelas tentang sistem pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945.

Kalau pemikiran para perancang konstitusi tentang kaidah dasar dan sistem pemerintahan negara sebagaimana tercatat pada notulen otentik tersebut dijadikan referensi, saya yakin bangsa Indonesia tidak akan melakukan penyimpangan konstitusional untuk ketiga kalinya. Susunan pemerintahan negara yang mewujudkan kedaulatan rakyat pada suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pandangan Bung Karno adalah satu-satunya sistem yang dapat menjamin terlaksananya politik economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.

Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegaang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif sedangkan Presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif.

Bersama-sama, DPR dan Presiden menyusun undang-undang. DPR dan Presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.

Sistem semi-presidensial tersebut yang mengandung keunggulan sistem parlementer dan sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektivitas yang tinggi.

Berbeda dengan pemikiran BPUPK dan PPKI sebagai perancang konstitusi, para pengamandemen UUD 1945, karena tidak menggunakan sumber-sumber otentik, serta merta menetapkan pemerintahan negara Indonesia sebagai sistem presidensial.

Padahal pilihan para founding fathers tidak dilakukan secara gegabah, tetapi didukung secara empiris oleh penelitian Riggs di 76 negara Dunia Ketiga, yang menyimpulkan pelaksanaan sistem presidensial sering gagal karena konflik eksekutif-legislatif kemudian berkembang menjadi constitutional deadlock.

Karenanya sistem presidensial kurang dianjurkan untuk negara baru. Notulen otentik rapat BPUPK dan PPKI menunjukkan betapa teliti pertimbangan para Pendiri Negara dalam menetapkan sistem pemerintahan negara.

Pemahaman mereka terhadap berbagai sistem pemerintahan ternyata sangat mendalam dan didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian besar negara-negara di dunia.

Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan garis-garis besar haluan negara … Presiden tidak mempunyai politik sendiri, tetapi mesti menjalankan haluan negara yang telah ditetapkan, diperintahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat … badan yang bersama-sama dengan Presiden, bersetujuan dengan Presiden, membentuk Undang-Undang, jadi suatu badan legislatif …”

Demikianlah pokok-pokok fikiran para perancang UUD 1945 tentang susunan pemerintahan negara yang dipandang mampu mengatasi ancaman diktarorial partai pada sistem parlementer atau bahaya political paralysis pada sistem presidensial, apabila presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang menguasai DPR.

Para perancang konstitusi seperti Prof Soepomo sudah mengingatkan kita semua, untuk memahami konsitusi tidak cukup hanya dibaca dari yang tertulis pada pasal-pasalnya, tapi harus diselami dan difahami jalan fikiran para perancangnya serta konteks sejarah yang legitimate untuk menafsirkan konstitusi adalah dengan memahami keinginan yang sesungguhnya dari mereka yang merancang dan mengesahkan hukum dasar tersebut.

Nampaknya peringatan-peringatan tersebut diabaikan ketika amendemen UUD 1945 dilakukan.

Jangan lupa, kita pernah babak belur dalan dua sistem di 1950an. Kita mengunakan sistem parlementer yang berakhir dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 dan sekarang dengan sistem presidensil yang justru bangsa menjadi pecah dan rusaknya tata nilai.

Amin Rais dan para pengamandemen serta Megawati Soekarno Putri yang menandatangani UUD 2002 hasil amandemen harus bertanggungjawab atas kerusakan negara ini .Amandemen terhadap UUD1945 tanpa didahului naskah Akademik dan didahului dengan penghinaan terhadap rakyat dengan mencabut Tap MPR dan UU tentang Referendum adalah kejahatan agar rakyat tidak dilibatkan jadi kejahatan ini harus diusut dan harus ada yang bertanggung jawab sebab kerusakan negeri ini sudah berada di titik nadir.

Penulis :Prihandoyo Kuswanto,Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila.