Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Ini Syaratnya
JAKARTA, MoneyTalk – Sehubungan dengan Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 mengumumkan dibukanya pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar menurut UU Nomor 4 Tahun 2023, yakni:
1. Warga Negara Indonesia;
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi
pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat
pencalonan.
Sementara ketika sudah memenuhi syarat, para calon harus menjalani beberapa tahapan seleksi, yaitu:
1. Tahap I (Seleksi Administratif);
2. Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah);
3. Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan); dan
4. Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
[MT]
Views: 0