MoneyTalk.id, Jakarta – Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ) Suhandono Baskoro melontarkan kecaman keras terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perkara gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Suhandono bahkan mendoakan para hakim yang memutus perkara tersebut masuk neraka.
Demikian pernyataan Suhandono kepada wartawan, Ahad (11/10/2026).
Sikap keras Suhandono dipicu putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Suhandono menilai keputusan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurut dia, Gibran mempunyai latar belakang pendidikan yang semestinya tidak dipersoalkan dengan cara demikian.
Ia juga mempertanyakan independensi MK dalam menangani perkara yang menyangkut persyaratan pendidikan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Bagi Suhandono, putusan itu bukan hanya memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana lembaga peradilan konstitusi menjalankan kewenangannya.
Suhandono memandang putusan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap lembaga peradilan konstitusi. Ia mempertanyakan apakah MK telah menjalankan tugasnya secara independen ketika menangani perkara yang memiliki konsekuensi politik nasional.
Menurut dia, keputusan mengenai persyaratan seorang wakil presiden seharusnya didasarkan pada pemeriksaan yang cermat terhadap seluruh fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai polemik mengenai pendidikan Gibran tidak semestinya berkembang menjadi persoalan yang memperkeruh situasi politik nasional.
Sikap Suhandono tersebut mencerminkan keberatan Laskar Cinta Jokowi terhadap putusan MK.
Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen seperti certificate of attendance, catatan akademik, dan keterangan nilai yang diajukan dalam perkara tersebut tidak membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
MK juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan selanjutnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Dengan demikian, temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti dokumen kelulusan yang memenuhi persyaratan penyetaraan perlu dibedakan dari pernyataan bahwa Gibran sama sekali tidak pernah menempuh pendidikan SMA.
Putusan MK tersebut memicu perdebatan di ruang publik, terutama mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden serta kewenangan lembaga negara untuk menilai pemenuhannya.
Di satu sisi, para pemohon mempersoalkan bukti kelulusan pendidikan Gibran. Di sisi lain, pendukung Gibran, termasuk Suhandono Baskoro, menyampaikan keberatan terhadap putusan yang dinilai merugikan posisi politik wakil presiden tersebut.
Perdebatan itu memperlihatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan lembaga negara.
Bagi Suhandono dan Laskar Cinta Jokowi, putusan tersebut menjadi alasan untuk menyampaikan kritik keras terhadap MK. Namun, penilaian mengenai independensi hakim tetap perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan fakta, pertimbangan hukum, dan mekanisme pengawasan etik yang berlaku.
Putusan MK sendiri dapat dibaca secara lengkap melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi agar masyarakat dapat menilai pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut.





