MoneyTalk.id,Jakarta – Ada pemandangan yang sulit dilupakan ketika seekor orangutan keluar dari kawasan hutan yang terbakar. Satwa yang semestinya hidup bebas di antara pepohonan itu terpaksa meninggalkan habitatnya. Api melahap tempat tinggalnya, asap menyelimuti pepohonan, sementara ruang untuk mencari makan dan berlindung semakin menyempit. Di tengah kepungan api, orangutan itu bukan sedang mencari petualangan baru. Ia sedang berusaha menyelamatkan diri.
Bayangkan, selama bertahun-tahun hutan menjadi rumah bagi satwa liar. Pepohonan menyediakan makanan, ranting menjadi tempat bergelantungan, dan rimbunnya vegetasi melindungi mereka dari ancaman. Namun, dalam hitungan jam, kobaran api dapat mengubah semuanya menjadi hamparan arang dan abu.
Ketika melihat petugas memasuki kawasan hutan untuk menolong satwa yang terdampak kebakaran, hati saya tergerak. Ada rasa haru sekaligus kemarahan. Haru karena masih ada manusia yang berjuang menyelamatkan kehidupan. Marah karena kita harus bertanya: mengapa makhluk yang tidak pernah merusak kehidupan manusia justru harus menanggung akibat dari kerusakan yang dilakukan manusia sendiri?
Sebagai pecinta lingkungan dan aktivis pencinta alam, saya memandang kebakaran hutan bukan hanya sebagai persoalan api yang membakar pepohonan. Di baliknya ada persoalan yang jauh lebih besar, mulai dari tata kelola hutan, pembukaan lahan, kepentingan ekonomi, hingga keberanian negara menegakkan hukum terhadap siapa pun yang merusak lingkungan.
Orangutan merupakan salah satu satwa yang sangat bergantung pada keberadaan hutan. Kehidupannya tidak dapat dipisahkan dari pepohonan yang menyediakan makanan, tempat berlindung, dan ruang untuk berkembang biak.
Ketika habitatnya terbakar atau dibuka untuk kepentingan lain, orangutan menghadapi ancaman berlapis. Mereka bisa kehilangan sumber makanan, mengalami luka akibat kebakaran, terpisah dari kelompoknya, bahkan memasuki kawasan permukiman untuk mencari makan.
Di mata sebagian orang, kemunculan orangutan di dekat perkebunan atau permukiman mungkin dianggap sebagai gangguan. Padahal, kita perlu bertanya lebih jauh: siapa yang lebih dahulu memasuki wilayah siapa?
Jika hutan yang selama ini menjadi habitatnya telah rusak, lalu ke mana orangutan harus pergi? Apakah kita mengharapkan satwa itu menghilang begitu saja ketika tempat tinggalnya dirampas oleh perubahan bentang alam?
Orangutan tidak memahami batas konsesi perusahaan, peta perizinan, atau perhitungan keuntungan perkebunan. Ia hanya mengikuti naluri untuk bertahan hidup. Ketika pohon-pohon yang menyediakan makanan menghilang, ia akan mencari sumber makanan lain. Ketika hutan terbakar, ia berusaha menyelamatkan diri.
Karena itu, menyelamatkan orangutan tidak cukup dengan mengevakuasi seekor satwa dari lokasi kebakaran. Habitatnya juga harus dilindungi. Jika kawasan yang rusak terus dibiarkan, pertolongan terhadap satwa hanya akan menjadi pekerjaan berulang tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Kebakaran bukan satu-satunya ancaman. Jauh sebelum api muncul, sebagian kawasan hutan telah mengalami kerusakan akibat pembalakan, pembukaan lahan, dan perubahan fungsi kawasan.
Hutan yang gundul kehilangan banyak fungsi ekologisnya. Pepohonan membantu menyerap air, sementara akar dan vegetasi mendukung struktur tanah serta mengurangi laju aliran permukaan. Ketika tutupan hutan berkurang, air hujan dapat lebih cepat mengalir menuju sungai. Di wilayah tertentu, kondisi tersebut dapat memperbesar risiko banjir dan erosi, terutama ketika kerusakan hutan beriringan dengan pendangkalan sungai, buruknya tata ruang, serta perubahan pola hujan.
Banjir memang tidak selalu disebabkan oleh penggundulan hutan semata. Ada banyak faktor yang saling berkaitan. Namun, mengabaikan kerusakan hutan dalam pembicaraan tentang banjir sama artinya dengan menutup mata terhadap salah satu persoalan penting dalam pengelolaan lingkungan.
Kita sering menyaksikan masyarakat menjadi korban ketika banjir datang. Rumah terendam, jalan terputus, kebun rusak, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Warga yang hidupnya bergantung pada alam harus menanggung kerugian, sementara keputusan yang memengaruhi kondisi lingkungan terkadang dibuat jauh dari tempat mereka tinggal.
Di sinilah keadilan ekologis menjadi penting. Mereka yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya. Jangan sampai keuntungan terkumpul pada segelintir pihak, sedangkan kerugian lingkungan dibebankan kepada masyarakat luas.
Hutan yang rusak hari ini dapat menjadi persoalan bagi generasi mendatang. Anak-anak yang tidak pernah terlibat dalam keputusan pembukaan lahan bisa tumbuh dengan risiko bencana yang lebih besar, berkurangnya sumber air, dan hilangnya kekayaan hayati yang seharusnya menjadi warisan bangsa.
Kelapa sawit memiliki posisi penting dalam perekonomian Indonesia. Industri ini menyediakan lapangan pekerjaan, menjadi sumber penghidupan bagi banyak petani, serta menghasilkan komoditas yang dipasarkan di dalam dan luar negeri. Karena itu, persoalannya bukan dengan menyamaratakan seluruh perkebunan sawit sebagai perusak lingkungan.
Yang perlu dikritisi adalah praktik pembukaan lahan yang merusak hutan, penggunaan api secara melawan hukum, pelanggaran perizinan, dan ekspansi perkebunan yang mengabaikan perlindungan ekosistem.
Apabila kebakaran terjadi di kawasan yang kemudian digunakan untuk kepentingan perkebunan, penyebab dan rangkaian peristiwanya harus diperiksa secara serius. Apakah api muncul karena kelalaian? Apakah ada unsur kesengajaan? Siapa yang menguasai atau mengelola lahan tersebut? Apakah pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan? Semua pertanyaan itu perlu dijawab melalui penyelidikan dan bukti, bukan semata-mata dugaan.
Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan struktural. Ketika hutan dipandang terutama sebagai aset ekonomi, nilai pohon sering kali dihitung dari kayunya, tanah dinilai dari hasil produksinya, dan kawasan yang belum menghasilkan uang dianggap sebagai ruang yang menunggu untuk dibuka.
Cara pandang seperti itu berbahaya apabila mengesampingkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Hutan bukan tanah kosong yang tidak memiliki nilai hanya karena tidak ditanami komoditas komersial. Di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati, sumber air, penyimpan karbon, serta hubungan ekologis yang terbentuk selama waktu yang panjang.
Satu kawasan hutan yang utuh dapat menopang kehidupan berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Sebaliknya, perkebunan monokultur yang menggantikan hutan alam tidak dapat menyediakan seluruh fungsi ekologis yang sama.
Karena itu, pembangunan perkebunan harus mempertimbangkan batas-batas ekologis. Keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kawasan hutan yang dilindungi, merusak habitat satwa, atau membebankan risiko bencana kepada masyarakat.
Jangan sampai kita memiliki neraca perdagangan yang membanggakan, tetapi kehilangan hutan yang tidak mungkin dipulihkan dalam waktu singkat. Jangan pula kita mengukur kemajuan hanya dari luas perkebunan dan jumlah produksi, tanpa menghitung biaya ekologis yang harus dibayar masyarakat.
Pertanyaan tentang tanggung jawab tidak boleh berhenti pada orang yang terlihat di lapangan. Penanganan kebakaran hutan harus menelusuri seluruh rantai penguasaan dan pengelolaan lahan, termasuk aktivitas perusahaan apabila ditemukan bukti yang menghubungkannya dengan kebakaran.
Pemerintah perlu memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan. Aparat penegak hukum harus mengumpulkan bukti, memeriksa kemungkinan unsur kesengajaan maupun kelalaian, dan menindak pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila bukti menunjukkan adanya tanggung jawab pihak lain dalam struktur pengelolaan usaha.
Sebaliknya, tuduhan terhadap perusahaan tertentu juga harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji. Kritik terhadap kepentingan korporasi justru akan lebih kuat apabila disertai data, hasil pemeriksaan, peta kawasan, dokumen perizinan, dan temuan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Negara juga harus memastikan pengawasan terhadap pembukaan lahan berjalan efektif. Pencegahan kebakaran tidak cukup dilakukan ketika api sudah membesar. Pengawasan harus dimulai sejak perencanaan, penerbitan izin, pembukaan kawasan, hingga kegiatan operasional perkebunan.
Di samping itu, masyarakat lokal dan masyarakat adat perlu dilibatkan dalam perlindungan hutan. Mereka yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan sering memiliki pengetahuan mengenai kondisi lingkungan setempat. Suara mereka perlu didengar, terutama ketika menyangkut perubahan penggunaan lahan dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
Jika pengawasan lemah, pelanggaran dapat berlangsung berulang. Jika sanksi tidak memberikan efek jera, kerusakan berisiko menjadi pola. Dan jika pemulihan lingkungan diabaikan, kawasan yang telah rusak akan terus menyisakan persoalan bagi manusia maupun satwa liar.
Ada sesuatu yang menyedihkan ketika manusia merasa dirinya penguasa mutlak atas bumi. Hutan ditebang, lahan dibuka, sungai dicemari, lalu kita terkejut ketika bencana datang. Kita seolah-olah lupa bahwa kehidupan manusia bergantung pada keseimbangan alam yang menopangnya.
Dalam pandangan moral saya, membiarkan hutan dirusak demi keuntungan tanpa memedulikan akibatnya merupakan bentuk kezaliman terhadap alam dan makhluk hidup. Kezaliman itu tidak hanya menimpa orangutan yang kehilangan rumah, tetapi juga masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan dan anak-anak yang akan mewarisi lingkungan yang semakin rapuh.
Tentu, tidak setiap pemanfaatan hutan merupakan tindakan zalim. Manusia membutuhkan lahan, pangan, pekerjaan, dan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akan tetapi, kebutuhan tersebut harus dikelola dengan tanggung jawab. Kepentingan ekonomi tidak memberikan hak tanpa batas untuk menghancurkan tempat hidup makhluk lain.
Kita perlu membedakan antara usaha yang berjalan dengan mematuhi aturan dan praktik yang merusak lingkungan. Petani kecil yang menggantungkan hidup pada kebunnya tidak bisa begitu saja disamakan dengan pelaku pembukaan lahan ilegal atau perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.
Kritik yang adil harus diarahkan kepada tindakan, kebijakan, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab. Tujuannya bukan mencari kambing hitam, melainkan menghentikan kerusakan dan memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
Bumi bukan warisan yang boleh dihabiskan oleh satu generasi. Ia adalah titipan yang harus dijaga agar tetap layak dihuni oleh generasi berikutnya.
Kita tidak boleh membiarkan kepedulian terhadap orangutan berhenti pada rasa iba ketika melihat foto atau video satwa yang keluar dari hutan terbakar. Rasa iba itu seharusnya menjadi pintu masuk menuju tindakan nyata.
Pertama, perlindungan hutan alam dan habitat satwa harus menjadi prioritas. Kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi perlu dijaga dari pembukaan lahan yang merusak. Koridor satwa juga perlu dipertahankan agar populasi orangutan tidak terisolasi akibat perubahan bentang alam.
Kedua, penegakan hukum terhadap pembakaran dan perusakan hutan harus dilakukan secara konsisten. Penyelidikan harus menyasar penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena pelaku memiliki modal besar atau kedudukan yang kuat.
Ketiga, kawasan yang rusak perlu dipulihkan. Penanaman kembali harus menggunakan pendekatan ekologis yang sesuai dengan karakter hutan setempat. Menanam pohon memang penting, tetapi memulihkan hutan alam membutuhkan lebih dari sekadar menanam bibit. Keberhasilan pemulihan harus diukur dari pulihnya fungsi ekosistem, bukan hanya jumlah pohon yang ditanam.
Keempat, masyarakat perlu memperoleh informasi yang terbuka mengenai kebakaran, perubahan tutupan hutan, izin pemanfaatan lahan, serta hasil penegakan hukum. Transparansi memungkinkan publik ikut mengawasi dan menilai apakah kebijakan pemerintah benar-benar melindungi lingkungan.
Kelima, pembangunan ekonomi harus memberi tempat bagi keberlanjutan. Industri sawit dapat tetap berperan dalam perekonomian jika pengelolaannya mematuhi hukum, tidak mendorong perusakan hutan alam, melindungi hak masyarakat, dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan.
Kita tidak sedang dihadapkan pada pilihan sederhana antara ekonomi dan lingkungan. Yang harus diperjuangkan adalah kegiatan ekonomi yang tidak menghancurkan dasar kehidupan itu sendiri.
Saya membayangkan orangutan yang keluar dari hutan terbakar itu berhenti di tepi kawasan yang telah rusak. Di belakangnya, pepohonan yang dahulu menjadi rumah mungkin telah berubah menjadi arang. Di depannya, terbentang wilayah yang asing, tempat ia harus mencari makanan dan perlindungan.
Kita tidak tahu apa yang dirasakan satwa itu. Namun, kita dapat memahami bahwa ia kehilangan sesuatu yang sangat mendasar: tempat untuk hidup.
Pemandangan seperti itu seharusnya menggugah hati nurani kita. Jangan sampai manusia begitu sibuk menghitung keuntungan dari tanah dan pepohonan, sampai lupa bahwa hutan juga merupakan rumah bagi kehidupan lain.
Saya percaya, kecintaan terhadap alam bukan hanya urusan mereka yang mendaki gunung, menjelajahi rimba, atau bergabung dengan organisasi pencinta alam. Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing.
Sebagai alumni Hubungan Internasional UMY dan aktivis Mapala, saya memandang persoalan hutan tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mendasar mengenai keadilan: siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung kerugian, dan siapa yang memiliki kekuatan untuk menentukan masa depan sumber daya alam kita?
Jika keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung banjir dan satwa kehilangan habitat, maka tata kelola lingkungan harus dievaluasi secara serius.
Jangan menunggu sampai hutan habis untuk menyadari betapa berharganya pepohonan. Jangan menunggu sampai orangutan tidak lagi memiliki habitat untuk memahami arti kehilangan. Dan jangan menunggu sampai bencana datang berulang kali untuk menyadari bahwa kerusakan lingkungan memiliki harga yang harus dibayar.
Hutan bukan hanya kumpulan pohon yang dapat ditebang dan diganti dengan tanaman komersial. Hutan adalah rumah, sumber kehidupan, penyangga lingkungan, dan warisan bagi generasi mendatang.
Jika demi keuntungan manusia tega membakar rumah makhluk lain, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan orangutan, melainkan juga hati nurani dan masa depan kita sendiri.
Penulis : Iwan ‘Terpal’ Setiawan, Alumni HI UMY dan Aktivis Mapala