21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Persoalan kredit bermasalah, kewajiban keuangan, pengawasan regulator, hingga dugaan hilangnya dana nasabah merupakan sejumlah isu yang perlu dicermati dalam menilai kesehatan sebuah bank. Namun, untuk PT Bank Ganesha Tbk (BGTG), data keuangan yang dipublikasikan justru menunjukkan perusahaan masih mencatatkan laba. Karena itu, setiap dugaan persoalan perlu diuji berdasarkan laporan resmi, bukti transaksi, dan keterangan pihak terkait.

Bank Ganesha merupakan bank swasta nasional yang melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BGTG. Bank ini mengembangkan layanan digital melalui aplikasi BANGGA yang diperbarui menjadi NEW BANGGA pada 2025.

Di tengah perkembangan bisnis tersebut, pertanyaan mengenai kualitas kredit, kewajiban keuangan, perlindungan dana nasabah, serta efektivitas pengawasan menjadi bagian penting dari transparansi industri perbankan.

Kredit Macet Bank Ganesha Tembus Puluhan Miliar Rupiah

Laporan keuangan tahunan 2025 Bank Ganesha mencatat total kredit bermasalah dalam sejumlah kategori kolektibilitas. Berdasarkan rincian pinjaman per 31 Desember 2025, kredit kategori kurang lancar mencapai sekitar Rp3,539 miliar, kategori diragukan Rp9,031 miliar, dan kategori macet Rp68,835 miliar.

Jika ketiga kategori tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp81,405 miliar. Angka ini belum memasukkan kredit dalam perhatian khusus yang tercatat sekitar Rp128,937 miliar.

Data tersebut memperlihatkan adanya portofolio pinjaman yang membutuhkan perhatian dan pengelolaan risiko. Meski demikian, kredit bermasalah tidak otomatis berarti bank mengalami krisis keuangan. Penilaiannya harus memperhitungkan total kredit, rasio NPL, pencadangan kerugian, kualitas agunan, serta kemampuan debitur membayar kewajibannya.

Pada 2025, Bank Ganesha melaporkan pertumbuhan kredit sebesar 15,87 persen secara tahunan dan rasio NPL gross sekitar 1,40 persen. Dengan demikian, data kredit bermasalah perlu dibaca bersama indikator kualitas aset lainnya, bukan berdiri sendiri.

Laba Naik, tetapi Transparansi Risiko Tetap Dibutuhkan

Laporan keuangan Bank Ganesha menunjukkan laba bersih sebesar Rp227,09 miliar sepanjang 2025. Angka itu meningkat dibandingkan laba bersih Rp201,71 miliar pada 2024.

Pada 2024, bank tersebut juga melaporkan total kredit sekitar Rp5,02 triliun, dengan rasio NPL gross sebesar 1,16 persen pada akhir tahun. Sementara itu, pada 2025, total aset bank meningkat menjadi sekitar Rp11,34 triliun.

Angka tersebut tidak mendukung kesimpulan bahwa Bank Ganesha sedang mengalami kerugian tahunan berdasarkan dua periode tersebut. Sebaliknya, bank masih membukukan keuntungan.

Namun, laba tidak berarti seluruh risiko telah hilang. Bank tetap harus memastikan pencadangan kredit memadai, penyaluran pinjaman dilakukan secara hati-hati, serta kewajiban kepada deposan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Publik juga perlu membedakan utang perusahaan pada umumnya dengan kewajiban bank. Dana simpanan masyarakat yang dihimpun bank merupakan bagian dari kewajiban dalam neraca, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan masalah solvabilitas. Penilaian kesehatan bank memerlukan data modal, likuiditas, kualitas aset, dan indikator prudensial lainnya.

Benarkah Bank Ganesha Mendapat Teguran OJK?

Isu lain yang perlu diperiksa adalah dugaan teguran atau sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam penelusuran sumber publik untuk penyusunan berita ini, belum ditemukan dokumen resmi yang cukup untuk memastikan adanya teguran khusus OJK terhadap Bank Ganesha terkait kredit macet, kerugian, atau dugaan dana nasabah hilang.

Karena itu, tidak tepat menyebut bank tersebut telah menerima sanksi tertentu tanpa nomor keputusan, tanggal, pokok pelanggaran, dan keterangan resmi regulator.

Meski begitu, pertanyaan mengenai pengawasan tetap relevan. OJK memiliki kewenangan mengawasi kesehatan bank, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Apabila terdapat pengaduan nasabah mengenai transaksi yang tidak dikenal, saldo berkurang, atau dugaan penyalahgunaan rekening, regulator dapat menjadi saluran pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, perlu ditelusuri apakah terdapat pengaduan resmi, hasil pemeriksaan, sanksi administratif, atau perintah perbaikan yang secara spesifik berkaitan dengan Bank Ganesha.

Dugaan Uang Nasabah Hilang Harus Diusut Berdasarkan Bukti-bukti 

Persoalan dana nasabah merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut keamanan uang masyarakat dan kepercayaan terhadap sistem perbankan.

Apabila ada nasabah Bank Ganesha yang mengaku kehilangan saldo atau menemukan transaksi yang tidak pernah dilakukan, pengaduan tersebut perlu diperiksa melalui riwayat transaksi, bukti transfer, catatan akses digital, serta hasil investigasi bank.

Namun, hingga penelusuran sumber publik yang dilakukan untuk berita ini, belum ditemukan bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya kasus hilangnya dana nasabah secara luas di Bank Ganesha. Karena itu, tuduhan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Penyelesaian yang transparan menjadi penting. Bank perlu memberikan penjelasan kepada nasabah yang mengajukan pengaduan, melakukan pemeriksaan transaksi, dan menyampaikan hasil penanganan sesuai prosedur.

Nasabah juga berhak memperoleh nomor registrasi pengaduan serta informasi mengenai tahapan dan jangka waktu penyelesaiannya.

Bank Ganesha sendiri memublikasikan saluran pengaduan melalui Call Ganesha di nomor 1500169, layanan digital, kantor cabang, serta email customercare@bankganesha.co.id.

Jika pengaduan tidak memperoleh penyelesaian yang memuaskan, nasabah dapat meneruskannya melalui kanal pengaduan resmi OJK di nomor 157 atau melalui portal Kontak OJK.

Pemegang Saham dan Nasabah Berhak Mendapatkan Kejelasan

Sebagai perusahaan terbuka, Bank Ganesha memiliki kewajiban menyampaikan informasi material dan laporan keuangan sesuai ketentuan pasar modal. Transparansi tersebut penting bagi investor yang menilai prospek saham BGTG maupun masyarakat yang menggunakan produk perbankan.

Sejumlah hal layak terus dipantau, mulai dari perkembangan kredit bermasalah, kecukupan pencadangan, pertumbuhan dana pihak ketiga, likuiditas, hingga penanganan pengaduan nasabah.

Apabila muncul laporan mengenai transaksi mencurigakan atau dugaan kehilangan dana, informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Demikian pula, setiap klaim mengenai sanksi OJK harus didasarkan pada dokumen regulator.

Kesehatan bank bukan hanya persoalan besarnya laba. Kepercayaan masyarakat juga bergantung pada keamanan transaksi, kepatuhan terhadap aturan, kualitas layanan, dan kemampuan menyelesaikan sengketa secara adil.

Hingga berita ini disusun, belum ditemukan bukti terverifikasi yang cukup untuk menyatakan Bank Ganesha mengalami kerugian tahunan pada 2024–2025, menerima teguran OJK terkait isu-isu tersebut, atau menghadapi kasus hilangnya dana nasabah secara luas. Konfirmasi langsung dari Bank Ganesha dan OJK tetap diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan khusus di luar informasi yang telah dipublikasikan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ada pemandangan yang sulit dilupakan ketika seekor orangutan keluar dari kawasan hutan yang terbakar. Satwa yang semestinya hidup bebas di antara pepohonan itu terpaksa meninggalkan habitatnya. Api melahap tempat tinggalnya, asap menyelimuti pepohonan, sementara ruang untuk mencari makan dan berlindung semakin menyempit. Di tengah kepungan api, orangutan itu bukan sedang mencari petualangan baru. Ia sedang berusaha menyelamatkan diri.

Bayangkan, selama bertahun-tahun hutan menjadi rumah bagi satwa liar. Pepohonan menyediakan makanan, ranting menjadi tempat bergelantungan, dan rimbunnya vegetasi melindungi mereka dari ancaman. Namun, dalam hitungan jam, kobaran api dapat mengubah semuanya menjadi hamparan arang dan abu.

Ketika melihat petugas memasuki kawasan hutan untuk menolong satwa yang terdampak kebakaran, hati saya tergerak. Ada rasa haru sekaligus kemarahan. Haru karena masih ada manusia yang berjuang menyelamatkan kehidupan. Marah karena kita harus bertanya: mengapa makhluk yang tidak pernah merusak kehidupan manusia justru harus menanggung akibat dari kerusakan yang dilakukan manusia sendiri?

Sebagai pecinta lingkungan dan aktivis pencinta alam, saya memandang kebakaran hutan bukan hanya sebagai persoalan api yang membakar pepohonan. Di baliknya ada persoalan yang jauh lebih besar, mulai dari tata kelola hutan, pembukaan lahan, kepentingan ekonomi, hingga keberanian negara menegakkan hukum terhadap siapa pun yang merusak lingkungan.

Orangutan merupakan salah satu satwa yang sangat bergantung pada keberadaan hutan. Kehidupannya tidak dapat dipisahkan dari pepohonan yang menyediakan makanan, tempat berlindung, dan ruang untuk berkembang biak.

Ketika habitatnya terbakar atau dibuka untuk kepentingan lain, orangutan menghadapi ancaman berlapis. Mereka bisa kehilangan sumber makanan, mengalami luka akibat kebakaran, terpisah dari kelompoknya, bahkan memasuki kawasan permukiman untuk mencari makan.

Di mata sebagian orang, kemunculan orangutan di dekat perkebunan atau permukiman mungkin dianggap sebagai gangguan. Padahal, kita perlu bertanya lebih jauh: siapa yang lebih dahulu memasuki wilayah siapa?

Jika hutan yang selama ini menjadi habitatnya telah rusak, lalu ke mana orangutan harus pergi? Apakah kita mengharapkan satwa itu menghilang begitu saja ketika tempat tinggalnya dirampas oleh perubahan bentang alam?

Orangutan tidak memahami batas konsesi perusahaan, peta perizinan, atau perhitungan keuntungan perkebunan. Ia hanya mengikuti naluri untuk bertahan hidup. Ketika pohon-pohon yang menyediakan makanan menghilang, ia akan mencari sumber makanan lain. Ketika hutan terbakar, ia berusaha menyelamatkan diri.

Karena itu, menyelamatkan orangutan tidak cukup dengan mengevakuasi seekor satwa dari lokasi kebakaran. Habitatnya juga harus dilindungi. Jika kawasan yang rusak terus dibiarkan, pertolongan terhadap satwa hanya akan menjadi pekerjaan berulang tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Kebakaran bukan satu-satunya ancaman. Jauh sebelum api muncul, sebagian kawasan hutan telah mengalami kerusakan akibat pembalakan, pembukaan lahan, dan perubahan fungsi kawasan.

Hutan yang gundul kehilangan banyak fungsi ekologisnya. Pepohonan membantu menyerap air, sementara akar dan vegetasi mendukung struktur tanah serta mengurangi laju aliran permukaan. Ketika tutupan hutan berkurang, air hujan dapat lebih cepat mengalir menuju sungai. Di wilayah tertentu, kondisi tersebut dapat memperbesar risiko banjir dan erosi, terutama ketika kerusakan hutan beriringan dengan pendangkalan sungai, buruknya tata ruang, serta perubahan pola hujan.

Banjir memang tidak selalu disebabkan oleh penggundulan hutan semata. Ada banyak faktor yang saling berkaitan. Namun, mengabaikan kerusakan hutan dalam pembicaraan tentang banjir sama artinya dengan menutup mata terhadap salah satu persoalan penting dalam pengelolaan lingkungan.

Kita sering menyaksikan masyarakat menjadi korban ketika banjir datang. Rumah terendam, jalan terputus, kebun rusak, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Warga yang hidupnya bergantung pada alam harus menanggung kerugian, sementara keputusan yang memengaruhi kondisi lingkungan terkadang dibuat jauh dari tempat mereka tinggal.

Di sinilah keadilan ekologis menjadi penting. Mereka yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya. Jangan sampai keuntungan terkumpul pada segelintir pihak, sedangkan kerugian lingkungan dibebankan kepada masyarakat luas.

Hutan yang rusak hari ini dapat menjadi persoalan bagi generasi mendatang. Anak-anak yang tidak pernah terlibat dalam keputusan pembukaan lahan bisa tumbuh dengan risiko bencana yang lebih besar, berkurangnya sumber air, dan hilangnya kekayaan hayati yang seharusnya menjadi warisan bangsa.

Kelapa sawit memiliki posisi penting dalam perekonomian Indonesia. Industri ini menyediakan lapangan pekerjaan, menjadi sumber penghidupan bagi banyak petani, serta menghasilkan komoditas yang dipasarkan di dalam dan luar negeri. Karena itu, persoalannya bukan dengan menyamaratakan seluruh perkebunan sawit sebagai perusak lingkungan.

Yang perlu dikritisi adalah praktik pembukaan lahan yang merusak hutan, penggunaan api secara melawan hukum, pelanggaran perizinan, dan ekspansi perkebunan yang mengabaikan perlindungan ekosistem.

Apabila kebakaran terjadi di kawasan yang kemudian digunakan untuk kepentingan perkebunan, penyebab dan rangkaian peristiwanya harus diperiksa secara serius. Apakah api muncul karena kelalaian? Apakah ada unsur kesengajaan? Siapa yang menguasai atau mengelola lahan tersebut? Apakah pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan? Semua pertanyaan itu perlu dijawab melalui penyelidikan dan bukti, bukan semata-mata dugaan.

Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan struktural. Ketika hutan dipandang terutama sebagai aset ekonomi, nilai pohon sering kali dihitung dari kayunya, tanah dinilai dari hasil produksinya, dan kawasan yang belum menghasilkan uang dianggap sebagai ruang yang menunggu untuk dibuka.

Cara pandang seperti itu berbahaya apabila mengesampingkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Hutan bukan tanah kosong yang tidak memiliki nilai hanya karena tidak ditanami komoditas komersial. Di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati, sumber air, penyimpan karbon, serta hubungan ekologis yang terbentuk selama waktu yang panjang.

Satu kawasan hutan yang utuh dapat menopang kehidupan berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Sebaliknya, perkebunan monokultur yang menggantikan hutan alam tidak dapat menyediakan seluruh fungsi ekologis yang sama.

Karena itu, pembangunan perkebunan harus mempertimbangkan batas-batas ekologis. Keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kawasan hutan yang dilindungi, merusak habitat satwa, atau membebankan risiko bencana kepada masyarakat.

Jangan sampai kita memiliki neraca perdagangan yang membanggakan, tetapi kehilangan hutan yang tidak mungkin dipulihkan dalam waktu singkat. Jangan pula kita mengukur kemajuan hanya dari luas perkebunan dan jumlah produksi, tanpa menghitung biaya ekologis yang harus dibayar masyarakat.

Pertanyaan tentang tanggung jawab tidak boleh berhenti pada orang yang terlihat di lapangan. Penanganan kebakaran hutan harus menelusuri seluruh rantai penguasaan dan pengelolaan lahan, termasuk aktivitas perusahaan apabila ditemukan bukti yang menghubungkannya dengan kebakaran.

Pemerintah perlu memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan. Aparat penegak hukum harus mengumpulkan bukti, memeriksa kemungkinan unsur kesengajaan maupun kelalaian, dan menindak pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila bukti menunjukkan adanya tanggung jawab pihak lain dalam struktur pengelolaan usaha.

Sebaliknya, tuduhan terhadap perusahaan tertentu juga harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji. Kritik terhadap kepentingan korporasi justru akan lebih kuat apabila disertai data, hasil pemeriksaan, peta kawasan, dokumen perizinan, dan temuan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Negara juga harus memastikan pengawasan terhadap pembukaan lahan berjalan efektif. Pencegahan kebakaran tidak cukup dilakukan ketika api sudah membesar. Pengawasan harus dimulai sejak perencanaan, penerbitan izin, pembukaan kawasan, hingga kegiatan operasional perkebunan.

Di samping itu, masyarakat lokal dan masyarakat adat perlu dilibatkan dalam perlindungan hutan. Mereka yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan sering memiliki pengetahuan mengenai kondisi lingkungan setempat. Suara mereka perlu didengar, terutama ketika menyangkut perubahan penggunaan lahan dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

Jika pengawasan lemah, pelanggaran dapat berlangsung berulang. Jika sanksi tidak memberikan efek jera, kerusakan berisiko menjadi pola. Dan jika pemulihan lingkungan diabaikan, kawasan yang telah rusak akan terus menyisakan persoalan bagi manusia maupun satwa liar.

Ada sesuatu yang menyedihkan ketika manusia merasa dirinya penguasa mutlak atas bumi. Hutan ditebang, lahan dibuka, sungai dicemari, lalu kita terkejut ketika bencana datang. Kita seolah-olah lupa bahwa kehidupan manusia bergantung pada keseimbangan alam yang menopangnya.

Dalam pandangan moral saya, membiarkan hutan dirusak demi keuntungan tanpa memedulikan akibatnya merupakan bentuk kezaliman terhadap alam dan makhluk hidup. Kezaliman itu tidak hanya menimpa orangutan yang kehilangan rumah, tetapi juga masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan dan anak-anak yang akan mewarisi lingkungan yang semakin rapuh.

Tentu, tidak setiap pemanfaatan hutan merupakan tindakan zalim. Manusia membutuhkan lahan, pangan, pekerjaan, dan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akan tetapi, kebutuhan tersebut harus dikelola dengan tanggung jawab. Kepentingan ekonomi tidak memberikan hak tanpa batas untuk menghancurkan tempat hidup makhluk lain.

Kita perlu membedakan antara usaha yang berjalan dengan mematuhi aturan dan praktik yang merusak lingkungan. Petani kecil yang menggantungkan hidup pada kebunnya tidak bisa begitu saja disamakan dengan pelaku pembukaan lahan ilegal atau perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

Kritik yang adil harus diarahkan kepada tindakan, kebijakan, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab. Tujuannya bukan mencari kambing hitam, melainkan menghentikan kerusakan dan memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.

Bumi bukan warisan yang boleh dihabiskan oleh satu generasi. Ia adalah titipan yang harus dijaga agar tetap layak dihuni oleh generasi berikutnya.

Kita tidak boleh membiarkan kepedulian terhadap orangutan berhenti pada rasa iba ketika melihat foto atau video satwa yang keluar dari hutan terbakar. Rasa iba itu seharusnya menjadi pintu masuk menuju tindakan nyata.

Pertama, perlindungan hutan alam dan habitat satwa harus menjadi prioritas. Kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi perlu dijaga dari pembukaan lahan yang merusak. Koridor satwa juga perlu dipertahankan agar populasi orangutan tidak terisolasi akibat perubahan bentang alam.

Kedua, penegakan hukum terhadap pembakaran dan perusakan hutan harus dilakukan secara konsisten. Penyelidikan harus menyasar penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena pelaku memiliki modal besar atau kedudukan yang kuat.

Ketiga, kawasan yang rusak perlu dipulihkan. Penanaman kembali harus menggunakan pendekatan ekologis yang sesuai dengan karakter hutan setempat. Menanam pohon memang penting, tetapi memulihkan hutan alam membutuhkan lebih dari sekadar menanam bibit. Keberhasilan pemulihan harus diukur dari pulihnya fungsi ekosistem, bukan hanya jumlah pohon yang ditanam.

Keempat, masyarakat perlu memperoleh informasi yang terbuka mengenai kebakaran, perubahan tutupan hutan, izin pemanfaatan lahan, serta hasil penegakan hukum. Transparansi memungkinkan publik ikut mengawasi dan menilai apakah kebijakan pemerintah benar-benar melindungi lingkungan.

Kelima, pembangunan ekonomi harus memberi tempat bagi keberlanjutan. Industri sawit dapat tetap berperan dalam perekonomian jika pengelolaannya mematuhi hukum, tidak mendorong perusakan hutan alam, melindungi hak masyarakat, dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan.

Kita tidak sedang dihadapkan pada pilihan sederhana antara ekonomi dan lingkungan. Yang harus diperjuangkan adalah kegiatan ekonomi yang tidak menghancurkan dasar kehidupan itu sendiri.

Saya membayangkan orangutan yang keluar dari hutan terbakar itu berhenti di tepi kawasan yang telah rusak. Di belakangnya, pepohonan yang dahulu menjadi rumah mungkin telah berubah menjadi arang. Di depannya, terbentang wilayah yang asing, tempat ia harus mencari makanan dan perlindungan.

Kita tidak tahu apa yang dirasakan satwa itu. Namun, kita dapat memahami bahwa ia kehilangan sesuatu yang sangat mendasar: tempat untuk hidup.

Pemandangan seperti itu seharusnya menggugah hati nurani kita. Jangan sampai manusia begitu sibuk menghitung keuntungan dari tanah dan pepohonan, sampai lupa bahwa hutan juga merupakan rumah bagi kehidupan lain.

Saya percaya, kecintaan terhadap alam bukan hanya urusan mereka yang mendaki gunung, menjelajahi rimba, atau bergabung dengan organisasi pencinta alam. Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing.

Sebagai alumni Hubungan Internasional UMY dan aktivis Mapala, saya memandang persoalan hutan tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mendasar mengenai keadilan: siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung kerugian, dan siapa yang memiliki kekuatan untuk menentukan masa depan sumber daya alam kita?

Jika keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung banjir dan satwa kehilangan habitat, maka tata kelola lingkungan harus dievaluasi secara serius.

Jangan menunggu sampai hutan habis untuk menyadari betapa berharganya pepohonan. Jangan menunggu sampai orangutan tidak lagi memiliki habitat untuk memahami arti kehilangan. Dan jangan menunggu sampai bencana datang berulang kali untuk menyadari bahwa kerusakan lingkungan memiliki harga yang harus dibayar.

Hutan bukan hanya kumpulan pohon yang dapat ditebang dan diganti dengan tanaman komersial. Hutan adalah rumah, sumber kehidupan, penyangga lingkungan, dan warisan bagi generasi mendatang.

Jika demi keuntungan manusia tega membakar rumah makhluk lain, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan orangutan, melainkan juga hati nurani dan masa depan kita sendiri.

Penulis : Iwan ‘Terpal’ Setiawan, Alumni HI UMY dan Aktivis Mapala

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, melontarkan kritik terhadap proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, dan pihak lain yang menjadi terdakwa seharusnya dibebaskan apabila ijazah asli Jokowi tidak dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Beathor bahkan menyebut proses hukum tersebut sebagai “pengadilan sesat”. Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026, yang menolak eksepsi Roy Suryo dan membuka jalan bagi pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Selagi Jokowi dan ijazah aslinya tidak hadir di pengadilan, maka Roy, Tifa dan kawan-kawan yang lain harus dibebaskan,” kata Beathor dalam pernyataannya, Selasa (20/10/2026).

Menurut Beathor, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah pembuktian mengenai dokumen ijazah yang menjadi pokok polemik. Ia mempertanyakan bagaimana para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang, menurut versinya, merupakan koreksi terhadap dokumen ijazah yang beredar di tengah masyarakat.

Beathor menyebut dokumen yang mereka persoalkan sebagai ijazah palsu yang diedarkan Dian Sandi.

Bagi Beathor, kehadiran ijazah asli Jokowi menjadi persoalan penting yang harus dijelaskan dalam proses persidangan. Ia mempertanyakan apakah Roy Suryo dan pihak lainnya layak dipidana apabila mereka menganggap tindakan yang dilakukan merupakan upaya mengoreksi dokumen yang dipersoalkan.

“Lantas pantaskah mereka dipenjara akibat mengoreksi ijazah palsu tersebut?” demikian pertanyaan Beathor.

Beathor juga mengingatkan kasus Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang sebelumnya terseret perkara berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah Jokowi.

Ia khawatir perkara yang kini menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan akan kembali menimbulkan persoalan serupa apabila pembuktian mengenai dokumen yang dipersoalkan tidak dijelaskan secara terang di hadapan majelis hakim.

“Jangan lagi jatuh korban akibat ijazah Jokowi setelah Bambang Tri dan Gus Nur. Mereka divonis tanpa diperlihatkan barang bukti ijazah tersebut,” ujar Beathor.

MoneyTalk.id,Jakarta – CEO WeKa Institute, Wawat Kurniawan, melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti dugaan konsentrasi penguasaan aset dan sumber daya ekonomi oleh kelompok oligarki yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan rakyat.

Dalam kritiknya, Wawat menggunakan istilah “makelar oligarki” untuk menggambarkan relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis kelompok tertentu. Ia menyinggung sejumlah sektor strategis, mulai dari infrastruktur serat optik, kuota internet, ekspor timah dan nikel, hingga rencana perluasan perkebunan sawit untuk mendukung produksi biodiesel.

Menurut Wawat, persoalan tersebut perlu dilihat dari sudut pandang konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas sumber daya dan cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Wawat menyoroti bisnis kuota internet yang dibeli masyarakat setiap hari. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penguasaan aset infrastruktur serat optik milik PT PLN oleh kepentingan bisnis yang disebutnya berkaitan dengan Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo.

Menurut dia, apabila infrastruktur strategis yang menopang layanan komunikasi masyarakat terkonsentrasi pada kelompok usaha tertentu, pemerintah perlu memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas.

Infrastruktur digital memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari komunikasi, pendidikan, kegiatan ekonomi, hingga pelayanan publik. Karena itu, transparansi kepemilikan aset, mekanisme pengelolaan, serta dampaknya terhadap persaingan usaha perlu menjadi perhatian.

Selain sektor telekomunikasi, Wawat juga menyinggung ekspor timah dan nikel yang disebutnya berkaitan dengan kepentingan bisnis Hashim.

Menurut kritiknya, pengelolaan komoditas strategis tidak boleh hanya menguntungkan kelompok usaha tertentu. Kekayaan alam Indonesia seharusnya memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Persoalan ini berkaitan dengan tuntutan agar tata kelola pertambangan dan perdagangan komoditas strategis dijalankan secara transparan, dengan pengawasan yang kuat serta pembagian manfaat ekonomi yang adil.

Wawat juga mengkritik rencana perluasan perkebunan sawit yang disebut mencapai 12,7 juta hektare untuk mendukung produksi biodiesel B50 atau B100.

Angka tersebut ia gambarkan setara dengan luas Pulau Jawa. Perbandingan itu digunakan untuk menekankan besarnya skala lahan yang menjadi sorotan dalam kritiknya.

Program pengembangan biodiesel memang berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil dan impor solar. Namun, perluasan perkebunan sawit dalam skala besar juga berpotensi memunculkan persoalan lingkungan, konflik agraria, persaingan penggunaan lahan, serta dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.

Karena itu, rencana perluasan lahan dan kebutuhan bahan baku biodiesel perlu diperiksa berdasarkan dokumen kebijakan resmi. Angka 12,7 juta hektare tersebut juga memerlukan verifikasi untuk memastikan apakah merujuk pada lahan baru, luas perkebunan yang sudah ada, atau target pengembangan dalam periode tertentu.

Dalam kritik berikutnya, Wawat menyinggung penguasaan sektor pangan dan diesel oleh pengusaha yang dikenal dengan nama Haji Isam.

Ia mempertanyakan bagaimana negara memastikan sektor-sektor strategis tersebut tidak terkonsentrasi pada segelintir kelompok bisnis yang memiliki pengaruh ekonomi besar.

Pangan dan energi merupakan dua sektor yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Konsentrasi pasar yang berlebihan dapat menimbulkan persoalan persaingan usaha apabila menghambat pelaku usaha lain atau merugikan konsumen.

Wawat turut mengkritik penggunaan Pasal 33 UUD 1945 dalam pembicaraan mengenai penyimpangan tata kelola ekonomi. Ia menyoroti penyebutan tiga ayat dan membandingkannya dengan keseluruhan lima ayat dalam Pasal 33 setelah amendemen UUD 1945.

Pasal 33 UUD 1945 memang terdiri atas lima ayat. Ketentuan tersebut mengatur perekonomian nasional, penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam, serta prinsip demokrasi ekonomi.

Kritik Wawat pada akhirnya mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi kelompok usaha besar.

Hingga informasi dan dokumen pendukung atas tudingan tersebut tersedia, pernyataan Wawat perlu diperlakukan sebagai kritik dan tuduhan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kerja sama jual beli gas antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan West Natuna Exploration Limited (WNEL) membuka perhatian publik terhadap keterlibatan perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, dalam industri gas nasional.

Melalui PT Nations Natuna Barat, Arsari Group milik Hashim masuk sebagai calon pemegang mayoritas hak partisipasi di Blok Duyung, Kepulauan Riau, yang mencakup Lapangan Gas Mako. Pada saat yang sama, PLN EPI telah mengamankan pasokan gas dari lapangan tersebut untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.

Kesepakatan ini memunculkan pertanyaan penting mengenai tata kelola bisnis energi, transparansi kontrak, dan pengawasan terhadap hubungan usaha antara perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga penguasa dan badan usaha milik negara.

Kontrak 10 Tahun, Pasokan 111 Juta Kaki Kubik per Hari

Berdasarkan siaran pers resmi PLN EPI pada 5 Maret 2026, perusahaan tersebut memastikan pasokan gas sebesar 111 juta kaki kubik standar per hari atau MMSCFD dari Lapangan Mako selama 10 tahun.

Perjanjian jual beli gas atau Gas Sales Agreement (GSA) ditandatangani dengan WNEL. Gas tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangkit listrik, khususnya di kawasan Batam dan sekitarnya.

Kontrak tersebut terkait dengan masa berlaku Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) Blok Duyung yang berakhir pada Januari 2037.

Artinya, proyek ini memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan pasokan energi untuk kelistrikan nasional dalam jangka panjang.

Informasi tersebut dikonfirmasi melalui siaran pers PLN EPI dan pemberitaan ANTARA mengenai pengembangan Lapangan Gas Mako.

Hashim Masuk Melalui Arsari Group

Nama Hashim Djojohadikusumo menjadi perhatian karena Arsari Group melalui PT Nations Natuna Barat telah menandatangani kesepakatan untuk mengambil alih 75 persen hak partisipasi di Blok Duyung.

Berdasarkan laporan Katadata pada 12 Januari 2026, transaksi tersebut melibatkan pembayaran sebesar 16 juta dolar AS dan pendanaan pengembangan lapangan. Nilai serta tahapan transaksi itu merupakan bagian dari skema pengambilalihan hak partisipasi yang dilaporkan perusahaan dan media.

Dalam struktur yang diumumkan, WNEL mempertahankan 25 persen hak partisipasi dan tetap bertindak sebagai operator blok.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara kepemilikan hak partisipasi di Blok Duyung dan pihak yang secara langsung menandatangani kontrak penjualan gas dengan PLN EPI.

PLN EPI bertindak sebagai pembeli, sedangkan WNEL menjadi pihak penjual gas. Keterlibatan Arsari Group berkaitan dengan kepemilikan hak partisipasi dan pengembangan proyek melalui PT Nations Natuna Barat.

Bisnis Energi Keluarga Presiden dan Pertanyaan tentang Tata Kelola

Keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Presiden dalam proyek energi strategis layak mendapat perhatian publik. Namun, hubungan keluarga saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa sebuah kontrak bermasalah atau terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Persoalan yang perlu diuji adalah apakah proses pengadaan dan penjualan gas berlangsung sesuai ketentuan, bagaimana harga gas ditentukan, bagaimana risiko investasi dibagi, serta apakah seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sesuai dengan aturan.

Transparansi menjadi semakin penting karena PLN merupakan badan usaha milik negara yang menjalankan fungsi strategis dalam penyediaan listrik. Keputusan pembelian energi berpengaruh terhadap biaya pembangkitan dan, secara lebih luas, kepentingan masyarakat sebagai pengguna listrik.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah mengawasi kontrak hulu migas, bagaimana kewajiban para pemegang hak partisipasi dijalankan, serta bagaimana penerimaan negara dari proyek tersebut dihitung.

Harga Gas dan Keuntungan Proyek Perlu Dibuka

Salah satu hal yang patut diperiksa adalah mekanisme penentuan harga gas dalam kontrak tersebut.

Dokumen keterbukaan perusahaan yang dipublikasikan melalui Investegate menyebut harga gas Lapangan Mako terkait dengan Indonesian Crude Price (ICP), indeks harga minyak mentah Indonesia.

Namun, untuk menilai apakah kesepakatan itu menguntungkan PLN dan negara, diperlukan informasi lebih lengkap mengenai formula harga yang berlaku, biaya pengembangan, kewajiban investasi, pembagian penerimaan, serta risiko yang ditanggung masing-masing pihak.

Tanpa data tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa kontrak ini merugikan negara ataupun memberikan keuntungan berlebihan kepada perusahaan tertentu.

Begitu pula, nilai pasokan gas selama 10 tahun tidak dapat langsung disamakan dengan keuntungan bersih perusahaan. Perhitungan keuntungan harus memperhitungkan volume gas yang benar-benar diproduksi, harga jual, biaya operasi, biaya pengembangan, kewajiban kontraktual, serta pembagian hasil sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah dan PLN Perlu Menjaga Kepercayaan Publik

Pengembangan Lapangan Gas Mako telah memasuki tahap implementasi keputusan investasi akhir atau Final Investment Decision (FID) pada Maret 2026. Produksi gas pertama ditargetkan mulai pada kuartal IV 2027.

Keberhasilan proyek ini dapat membantu memperkuat pasokan gas domestik. Meski demikian, manfaat bagi ketahanan energi perlu berjalan beriringan dengan tata kelola yang transparan dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah, SKK Migas, dan PLN EPI perlu memastikan bahwa pengembangan lapangan, penjualan gas, dan pemanfaatan pasokan untuk pembangkit listrik dilakukan sesuai ketentuan serta mengutamakan kepentingan nasional.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata siapa pemilik perusahaan yang terlibat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kontrak tersebut menghasilkan pasokan energi yang andal, harga yang wajar, penerimaan negara yang optimal, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, keterlibatan perusahaan Hashim dalam proyek gas yang memasok PLN layak diawasi secara terbuka. Bukan untuk mendahului kesimpulan, melainkan untuk memastikan bahwa bisnis energi strategis dijalankan dengan standar transparansi dan akuntabilitas yang sama bagi semua pihak.

MoneyTalk.id,Jakarta – Wartawan senior Uni Lubis mengungkap pengalaman menegangkan saat menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor. Ia mengaku hampir memutuskan pulang setelah terjadi ketegangan terkait permintaannya agar wawancara dengan Presiden dilakukan secara on the record atau dapat dikutip dan dipublikasikan dengan atribusi yang jelas.

Pengalaman tersebut diceritakan Uni Lubis ketika menguraikan situasi yang dialaminya dalam agenda Presiden bersama sejumlah wartawan. Menurut Uni, persoalan bermula dari ketidakjelasan mengenai apakah pernyataan Prabowo dalam pertemuan itu boleh diberitakan secara terbuka.

Uni menegaskan, dirinya tidak ingin terjebak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Sebagai wartawan, ia membutuhkan kejelasan mengenai status informasi yang disampaikan Presiden, terlebih dalam pertemuan yang membahas agenda pemerintahan.

“Presiden marah ketika saya minta on the record,” ungkap Uni saat menceritakan pengalamannya di Total Politik, Senin (19/10/2026).

Ia menuturkan, Prabowo kemudian menyampaikan bahwa para wartawan diundang untuk menyaksikan rapatnya bersama pihak yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Presiden, menurut penuturan Uni, mempersilakan dirinya meninggalkan lokasi apabila tidak bersedia mengikuti ketentuan pertemuan tersebut.

Situasi itu membuat Uni mempertimbangkan untuk pulang. Ia bahkan sempat menghubungi Najwa Shihab dan menyampaikan rencananya untuk kembali karena belum memperoleh kepastian mengenai status wawancara.

“Gue kayaknya balik lagi. Gue balik nih,” kata Uni, mengingat percakapannya saat itu.

Bagi Uni, kejelasan status wawancara bukan perkara sepele. Wartawan harus mengetahui apakah suatu pernyataan dapat dikutip secara langsung, disampaikan dengan atribusi kepada narasumber, atau hanya digunakan sebagai informasi latar belakang yang tidak boleh dipublikasikan secara langsung.

Uni juga menceritakan percakapannya dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya setelah dirinya keluar dari ruangan.

Menurut Uni, Teddy mempertanyakan sikapnya yang dinilai langsung meninggalkan situasi tersebut dengan nada tinggi.

“Tadi kenapa langsung ngegas?” demikian Uni mengingat pertanyaan yang disampaikan Teddy kepadanya.

Uni membantah anggapan bahwa dirinya berbicara dengan nada tinggi. Ia menegaskan bahwa permintaannya disampaikan secara sopan dan berkaitan dengan kepastian profesional yang dibutuhkan seorang wartawan.

“Siapa yang ngegas? Gue kan ngomongnya sopan,” ujar Uni, mengingat responsnya saat itu.

Ia menjelaskan bahwa sebelum menghadiri agenda di Hambalang, dirinya telah menyampaikan keinginan untuk datang apabila tersedia kesempatan wawancara on the record. Komunikasi awal itu dilakukan melalui Angga, tetapi menurut Uni, ketika itu belum ada jaminan yang jelas.

Pada Sabtu pagi, ia kembali menerima telepon yang menanyakan keberadaannya. Uni menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu kepastian apakah Presiden bersedia memberikan keterangan yang dapat dikutip secara terbuka.

Belakangan, menurut cerita Uni, disampaikan kepadanya bahwa Angga telah meneruskan permintaan tersebut dan Presiden bersedia melakukan wawancara on the record. Namun, persoalan teknis mengenai penyediaan kru dan peralatan untuk merekam wawancara masih harus diselesaikan.

Uni menyebut kru televisi akhirnya disiapkan oleh Sekretariat Kabinet. Ia mengingat kru yang hadir berjumlah sekitar empat hingga lima orang.

Dalam penuturannya, Uni juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika wartawan mengajukan pertanyaan yang membuat suasana pertemuan memanas.

Ia mengingat adanya kejadian ketika dirinya bertanya mengenai 17,8. Pertanyaan itu, menurut ceritanya, memicu kemarahan Presiden sehingga kru dan kamera diminta keluar dari ruangan.

Uni kembali menggambarkan situasi serupa dalam pertemuan berikutnya. Ia bersama Najwa Shihab disebut sudah mendekati kamera untuk bersiap merekam jawaban Presiden atas pertanyaan terkait angka tersebut.

Namun, kesempatan untuk merekam jawaban itu kembali tidak berjalan sesuai harapan.

Dalam cerita Uni, persoalan tersebut memperlihatkan betapa pentingnya kejelasan aturan komunikasi antara Presiden dan wartawan, terutama ketika menyangkut pertanyaan yang sensitif atau berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Persoalan pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian setelah muncul keluhan debitur UangMe yang mengaku kembali ditagih meski sebelumnya telah membayar pelunasan. Di tengah persoalan layanan kepada konsumen tersebut, laporan keuangan PT UangMe Fintek Indonesia juga memperlihatkan perubahan signifikan pada pendapatan dan laba perusahaan.

Salah satu keluhan yang dipublikasikan di Media Konsumen pada 11 Januari 2026 datang dari Ardiansyah, warga Semarang. Ia mengaku telah menyelesaikan tagihan UangMe melalui pembayaran sebesar Rp648.000 pada 2 Juli 2025, tetapi kembali menerima penagihan sekitar Rp700.000 pada Januari 2026.

Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan pencatatan pelunasan, koordinasi penagihan, dan perlindungan konsumen dalam layanan pinjaman daring. Namun, keluhan itu merupakan keterangan seorang pengguna dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa praktik serupa terjadi kepada seluruh debitur UangMe.

Debitur Mengaku Sudah Membayar, Tagihan Muncul Lagi

Dalam pengaduannya, Ardiansyah menceritakan bahwa dirinya pernah menggunakan layanan UangMe pada 2021. Karena mengalami kesulitan keuangan, ia mengaku tidak mampu melunasi pinjamannya pada saat itu.

Pada 25 Juni 2025, ia menerima pengingat penagihan dan kemudian berupaya menyelesaikan kewajibannya. Menurut pengakuannya, jumlah tagihan yang disampaikan saat itu mencapai Rp1.188.336.

Ardiansyah kemudian meminta keringanan pembayaran. Ia menyebut pihak penagih menyampaikan bahwa permintaannya untuk membayar pokok pinjaman sebesar Rp648.000 telah disetujui.

Pembayaran dilakukan pada 2 Juli 2025 melalui virtual account atas nama UangMe. Sekitar satu minggu kemudian, ia mengaku tidak lagi melihat tagihan tersebut di aplikasi.

Persoalan muncul kembali pada 9 Januari 2026 ketika ia menerima telepon penagihan dengan nominal sekitar Rp700.000. Ia mempertanyakan mengapa tagihan kembali ditagihkan setelah sebelumnya dinyatakan selesai berdasarkan pengalamannya.

Keluhan ini penting untuk ditelusuri karena menyangkut akurasi data pembayaran dan komunikasi antara perusahaan dengan mitra penagihan. Meski demikian, penyebab munculnya tagihan kembali perlu diklarifikasi melalui bukti pembayaran, perjanjian keringanan, catatan transaksi, dan tanggapan perusahaan.

Pendapatan Turun, UangMe Masih Mencetak Laba

Di tengah sorotan terhadap layanan pinjol, laporan keuangan PT UangMe Fintek Indonesia tahun buku 2024 yang dipublikasikan perusahaan memperlihatkan penurunan pendapatan, tetapi laba bersih justru meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, berikut perbandingan kinerja perusahaan:

Pendapatan bersih: Rp164,55 miliar pada 2024, turun dari Rp261,53 miliar pada 2023.

Laba kotor: Rp33,75 miliar pada 2024, meningkat dari Rp22,37 miliar pada 2023.

Laba operasional: Rp7,21 miliar pada 2024, naik dari Rp6,67 miliar pada 2023.

Laba bersih tahun berjalan: Rp5,98 miliar pada 2024, meningkat dari Rp1,76 miliar pada 2023.

Data tersebut menunjukkan pendapatan bersih perusahaan turun sekitar 37 persen. Sebaliknya, laba bersih meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan demikian, tidak tepat menyebut UangMe mengalami kerugian bersih pada 2024 berdasarkan laporan tersebut. Perusahaan justru membukukan laba bersih hampir Rp6 miliar.

Namun, penurunan pendapatan tetap menjadi hal yang layak dicermati. Pendapatan bersih yang lebih rendah dapat berkaitan dengan perubahan volume bisnis, komposisi pendapatan, atau faktor operasional lainnya. Untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap catatan laporan keuangan dan penjelasan manajemen.

Laporan keuangan juga mencatat total aset sekitar Rp34,70 miliar pada akhir 2024, turun dari Rp64,60 miliar pada akhir 2023. Total kewajiban turun dari sekitar Rp61,94 miliar menjadi Rp26,06 miliar. Sementara itu, ekuitas meningkat dari Rp2,66 miliar menjadi Rp8,64 miliar.

Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai perubahan posisi keuangan perusahaan. Akan tetapi, penurunan aset maupun kewajiban tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai bukti perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan tanpa melihat komponen transaksi dan penjelasan yang menyertainya.

Berizin OJK, Bagaimana Perlindungan Debiturnya?

UangMe beroperasi melalui PT UangMe Fintek Indonesia. Situs resminya menyatakan perusahaan memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan KEP-4/D.05/2021 tertanggal 6 Januari 2021.

Status berizin dan diawasi OJK merupakan aspek penting dalam legalitas penyelenggara pinjaman daring. Namun, status tersebut tidak berarti setiap keluhan konsumen otomatis tidak beralasan atau seluruh proses penagihan pasti berjalan tanpa kesalahan.

Keluhan mengenai tagihan yang dipersoalkan perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan kronologi masing-masing. Jika konsumen memiliki bukti pelunasan, perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai status kewajiban, dasar penagihan, dan kemungkinan adanya kesalahan pencatatan.

UangMe sendiri menyediakan layanan pelanggan untuk menangani persoalan tagihan, pembayaran, dan keluhan. Kontak yang dicantumkan pada situs resminya adalah telepon 021-5097 5085 dan email cs@uangme.com.

Tanggapan OJK Belum Ditemukan Secara Spesifik

Penelusuran sumber publik belum menemukan pernyataan resmi OJK yang secara khusus membahas keluhan penagihan ulang terhadap debitur UangMe dalam kasus tersebut. Karena itu, tidak tepat menyatakan OJK telah memberikan teguran atau menjatuhkan sanksi kepada perusahaan terkait persoalan ini tanpa dokumen atau keterangan resmi yang dapat diverifikasi.

Secara umum, OJK menerima pengaduan konsumen sektor jasa keuangan dan memiliki mekanisme pengawasan serta penanganan pelanggaran sesuai kewenangannya. Dalam laporan periode 2025, OJK mencatat puluhan ribu pengaduan konsumen dari berbagai sektor jasa keuangan, termasuk industri teknologi finansial. Angka agregat tersebut tidak dapat dianggap sebagai jumlah pengaduan terhadap UangMe secara khusus.

Untuk memperjelas persoalan ini, OJK perlu dimintai keterangan mengenai ada atau tidaknya pengaduan terkait UangMe, tindak lanjut pengawasan yang relevan, serta mekanisme penyelesaian jika konsumen merasa kembali ditagih atas kewajiban yang telah dilunasi.

Pihak UangMe juga perlu memberikan penjelasan atas keluhan yang dipublikasikan, termasuk apakah pembayaran yang disebutkan debitur telah tercatat sebagai pelunasan dan mengapa penagihan kembali dilakukan menurut pengakuan konsumen.

Transparansi Menjadi Kunci

Kasus yang dipublikasikan tersebut memperlihatkan pentingnya sistem pencatatan pembayaran yang akurat dan koordinasi yang baik antara penyelenggara pinjaman daring dengan mitra penagihan.

Bagi debitur, bukti transfer, bukti pelunasan, dan komunikasi tertulis perlu disimpan untuk membantu penyelesaian sengketa. Bagi perusahaan, setiap tagihan yang dipersoalkan perlu ditelusuri berdasarkan data transaksi, bukan hanya mengandalkan informasi dari pihak penagih.

Sementara itu, pengawasan regulator tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan seiring dengan perkembangan industri pinjaman daring.

UangMe tercatat membukukan laba bersih Rp5,98 miliar pada 2024 meski pendapatan turun cukup tajam. Di sisi lain, keluhan individual mengenai penagihan ulang perlu dijawab secara transparan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kualitas layanan perusahaan.

Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah perusahaan menghasilkan laba atau rugi, melainkan bagaimana perusahaan memastikan hak konsumen dihormati, pembayaran dicatat dengan benar, dan setiap sengketa tagihan diselesaikan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Hubungan politik Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sudah mengalami keretakan. Persaingan pengaruh di lingkaran kekuasaan disebut berpotensi berkembang menjadi pertarungan politik terbuka yang dapat memengaruhi arah pemerintahan.

Penilaian tersebut disampaikan Sulfikar Amir, dosen Nanyang Technological University (NTU), Singapura, dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (20/10/2026).

Menurut Sulfikar, hubungan Prabowo dan Jokowi bukan lagi berada pada tahap mendekati keretakan. Ia menilai, keretakan di antara kedua tokoh tersebut sudah terjadi dan sulit dihindari.

“Satu sisi ada Joko Widodo, sisi lain adalah Prabowo Subianto. Bukan sudah hampir retak, memang sudah retak,” kata Sulfikar.

Pernyataan tersebut menyoroti dinamika politik di balik hubungan dua tokoh yang pernah berada dalam satu barisan politik. Prabowo memenangkan Pilpres 2024 dengan dukungan koalisi besar, sementara Jokowi memiliki pengaruh politik dan jaringan pendukung yang terbentuk selama dua periode memimpin Indonesia.

Sulfikar menilai, kekuasaan Prabowo tidak bisa dilepaskan begitu saja dari pengaruh dan sumber daya politik yang dimiliki Jokowi. Namun, hubungan yang dibangun atas kepentingan politik bersama itu dinilai tidak menjamin keduanya akan terus berjalan searah.

Menurut dia, kepentingan dan posisi politik masing-masing tokoh berpotensi menciptakan benturan ketika keduanya tidak lagi memiliki tujuan yang sama.

Salah satu pernyataan paling tajam Sulfikar adalah prediksinya mengenai kemungkinan Jokowi mengambil sikap berlawanan terhadap Prabowo secara terbuka.

“Akan ada suatu masa di mana Jokowi akan menyerang Prabowo secara terbuka,” ujarnya.

Jika persaingan pengaruh di antara keduanya semakin tajam, dinamika tersebut berpotensi memengaruhi soliditas koalisi pendukung pemerintah, posisi para elite politik, hingga pengambilan keputusan di lingkaran kekuasaan.

Jokowi masih memiliki modal politik berupa jaringan pendukung dan pengaruh yang terbentuk selama menjabat sebagai presiden. Di sisi lain, Prabowo memiliki kewenangan konstitusional sebagai presiden untuk menentukan arah kebijakan pemerintahan dan mengelola koalisi politiknya.

MoneyTalk.id,Bandung – Langkah sigap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polda Jawa Barat di jalur bebas hambatan KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026) berhasil menggagalkan pengiriman 600 ribu butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol menuju Jakarta.

Penghentian armada kurir tersebut menjadi pintu masuk terungkapnya pabrik manufaktur obat ilegal raksasa di kawasan Biz Park Commercial Estate Kopo, Kota Bandung, yang memproduksi hingga 8 juta tablet per hari dengan estimasi akumulasi mencapai 256 juta tablet.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, memimpin langsung rilis di lokasi pergudangan pada Minggu (18/10/2026) dan mengonfirmasi penahanan lima orang tersangka dengan peran terorganisir, mulai dari pembeli bahan baku, peracik obat, hingga kurir pengiriman.

Selain tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang mengancam generasi muda, maraknya polusi sediaan kimia dan kondisi udara sekitar juga memicu risiko gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi menyelamatkan kesehatan anak didik dari ancaman ISPA dan paparan zat berbahaya, para siswa diimbau untuk opsi tetap bersekolah namun wajib menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah.

Kini seluruh tersangka beserta barang bukti jutaan butir obat keras dan mesin produksi skala industri telah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum berlapis sesuai Undang-Undang Kesehatan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat pasar modal Satrio Utomo menyoroti risiko penggunaan saham High Shareholding Concentration (HSC) sebagai jaminan utang bank. Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk mencegah potensi masalah ketika harga saham mengalami penurunan tajam.

Dalam pernyataannya melalui akun X (dahulu Twitter), Satrio menegaskan bahwa penggunaan saham sebagai jaminan utang bank pada dasarnya tidak dilarang. Namun, ia mempertanyakan risiko apabila saham yang dijadikan agunan mengalami kenaikan harga yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.

“Intinya, utang bank dengan saham HSC itu tidak ada larangannya. Yang dilakukan Haji Isam malah serem: utang saham HSC dengan jaminan saham HSC,” tulis Satrio, Senin (19/10/2026).

Menurut dia, persoalan yang perlu dicermati bukan hanya soal boleh atau tidaknya saham dijadikan jaminan pinjaman. Hal yang lebih penting adalah bagaimana bank menilai kualitas saham tersebut, menentukan nilai agunan, serta mengantisipasi risiko apabila harga saham jatuh.

Satrio mengingatkan, apabila saham yang dijadikan jaminan mengalami kenaikan harga secara tidak wajar atau yang kerap disebut saham gorengan, risiko bagi kreditur dapat meningkat ketika harga berbalik turun.

Ia mengkhawatirkan situasi ketika peminjam tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pinjamannya setelah nilai saham yang dijaminkan merosot. Dalam keadaan seperti itu, kemampuan bank untuk menjual saham guna menutup utang dapat menghadapi kendala.

Satrio juga mengaitkan persoalan tersebut dengan krisis pasar keuangan global pada 2008. Ia menyinggung risiko transaksi berbasis jaminan aset ketika nilai aset turun dan pihak pemberi pinjaman meminta tambahan jaminan atau pelunasan sebagian utang.

Dalam transaksi pembiayaan berbasis saham, mekanisme margin call dapat terjadi ketika nilai jaminan turun melewati batas yang ditentukan. Peminjam biasanya diminta menambah agunan atau memenuhi persyaratan lain sesuai perjanjian.

Namun, menurut Satrio, persoalan menjadi lebih rumit apabila peminjam tidak memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Kalau utang pakai jaminan saham gorengan, kalau kena margin call juga pasang badan, bukan setor uang,” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran Satrio mengenai potensi risiko kredit dan penurunan nilai agunan. Apakah risiko itu benar-benar terjadi dalam suatu kasus tertentu tetap perlu ditentukan berdasarkan data transaksi, perjanjian kredit, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, Satrio meminta OJK memperhatikan penggunaan saham sebagai jaminan pinjaman perbankan. Ia menilai, aturan yang memadai diperlukan agar bank tidak menanggung risiko berlebihan akibat perubahan harga saham yang tajam.

“Kita harus kejar OJK untuk membuat aturan saham HSC sebagai jaminan utang bank, jangan sampai kasus Haji Isam versus Mandiri ini berulang,” tulisnya.

Menurut Satrio, pengawasan terhadap skema pembiayaan dengan agunan saham perlu mempertimbangkan likuiditas saham, volatilitas harga, konsentrasi kepemilikan, dan kemampuan peminjam memenuhi kewajibannya.

Dengan pengelolaan risiko yang memadai, bank diharapkan tidak hanya mengandalkan nilai pasar saham pada saat kredit diberikan, tetapi juga memperhitungkan kemungkinan penurunan harga ketika pinjaman harus ditagih.

Meski demikian, perlu dibedakan antara kritik terhadap mekanisme pembiayaan dan penilaian terhadap transaksi tertentu. Pernyataan Satrio belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran aturan oleh pihak mana pun.

Satrio juga memperingatkan potensi munculnya insentif yang keliru apabila saham yang sulit dijual di pasar tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dengan penilaian agunan yang tidak memadai.

Ia menyinggung saham-saham yang menghadapi kesulitan distribusi atau pelepasan kepemilikan setelah evaluasi indeks oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks saham global yang menjadi acuan sebagian investor institusi.

Menurut Satrio, apabila pengawasan terhadap penilaian agunan lemah, pemilik saham berpotensi mencari alternatif pendanaan melalui pinjaman bank ketika kesulitan menjual saham di pasar.

“Kalau enggak, semua yang gagal distribusi (buang saham) lewat MSCI, bakal ngantri utang di bank,” tulisnya.

Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan timbulnya tekanan terhadap bank ketika pinjaman bermasalah dan proses penagihan berlangsung. Dalam pernyataannya, Satrio menyindir kemungkinan adanya pihak yang mengandalkan kedekatan atau pengaruh politik ketika menghadapi persoalan utang.

Namun, dugaan mengenai pengaruh politik maupun kemungkinan terjadinya masalah penagihan tersebut perlu dibuktikan secara terpisah. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa hal itu telah terjadi dalam kasus tertentu hanya berdasarkan pernyataan tersebut.