21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai pergantian di pucuk pimpinan Polri dan langkah cepat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan adanya kehendak untuk melakukan pembenahan di tubuh pemerintahan. Menurutnya, Prabowo mulai memperhitungkan dampak hubungan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta konsekuensinya terhadap arah kepemimpinan nasional.

Siti Zuhro melihat pergantian pimpinan Polri bukan hanya sebagai perubahan personel di institusi kepolisian. Langkah tersebut, menurut dia, dapat dibaca sebagai bagian dari upaya Prabowo memutus mata rantai pengaruh politik yang dinilai berpotensi menghambat arah pemerintahannya.

“Artinya memang ini adalah niatan yang sungguh-sungguh mau meluruskan apa pun itu yang sudah bengkok,” kata Siti Zuhro di Podcast Forum Keadilan Madilog, Sabtu (17/10/2026).

Ia menilai dinamika politik yang berkembang sebelumnya telah memberikan sinyal terlalu dini mengenai arah hubungan kekuasaan. Situasi tersebut, menurut Siti, membuat Prabowo memiliki waktu untuk membaca perkembangan sekaligus menghitung risiko apabila pola kepemimpinan sebelumnya terus berlanjut.

“Sudah ditabuh genderang oleh Pak Jokowi, terlalu awal. Sehingga terbaca dengan sangat awal juga oleh Bapak Presiden ini,” ujarnya.

Siti menjelaskan, Prabowo tentu harus menghitung konsekuensi politik jika terus mempertahankan pola hubungan kekuasaan yang selama ini terbentuk. Presiden, menurutnya, perlu memastikan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya memiliki kendali politik dan keleluasaan untuk menjalankan agenda sendiri.

Dalam pembacaan Siti, perubahan di pucuk pimpinan Polri dan gerak cepat setelahnya dapat menjadi sinyal bahwa Prabowo mulai menegaskan arah kepemimpinannya. Ia menyebut kecenderungan tersebut sebagai Prabowo way, yakni cara Prabowo menentukan langkah politik dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan perhitungan serta kepentingannya sendiri.

“Artinya memang ini adalah niatan yang sungguh-sungguh mau meluruskan apa pun itu yang sudah bengkok. Saat ini bisa diterjemahkan bahwa ke depan adalah Prabowo way. Cara Prabowo,” tuturnya.

Siti Zuhro juga memperkirakan perombakan kabinet atau reshuffle masih berpotensi berlanjut. Menurut dia, perubahan yang telah dilakukan pemerintah belum tentu menjadi tahap akhir dari konsolidasi kekuasaan Prabowo.

Ia menilai Presiden sedang belajar dari berbagai pengalaman selama menjalankan pemerintahan, termasuk dampak dari peran Jokowi terhadap dinamika politik dan pengambilan keputusan.

“Reshuffle belum berhenti di ketujuh kali kemarin itu. Masih akan ada reshuffle,” kata Siti Zuhro.

Dalam perspektif politik, konsolidasi pemerintahan juga menjadi tantangan bagi Prabowo. Presiden harus memastikan bahwa para pembantunya memiliki orientasi kerja yang sejalan dengan program pemerintah, tanpa mengabaikan profesionalisme dan kepentingan publik.

Karena itu, Siti Zuhro memandang langkah yang telah dilakukan Prabowo sebagai permulaan dari proses pembenahan yang lebih panjang. Perubahan di tingkat elite, menurut pembacaannya, perlu diikuti langkah konkret agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat semakin kuat.

Selain membahas pergantian pimpinan Polri dan reshuffle, Siti Zuhro menyoroti hubungan politik Prabowo dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Ia menilai komunikasi antara Prabowo dan Megawati tetap menjadi faktor penting dalam dinamika politik nasional. Menurut Siti, keinginan Prabowo untuk merangkul Megawati dalam koalisi bukan sesuatu yang baru dan terus terbuka sebagai kemungkinan politik.

“Selalu ada komunikasi sebetulnya antara Pak Prabowo dengan Megawati, Bu Megawati itu, dan kehendak untuk senantiasa mengajak Bu Megawati dalam koalisi itu enggak pernah henti sebetulnya dari Pak Prabowo,” ungkapnya.

Siti Zuhro melihat kemungkinan kesepakatan politik antara Prabowo dan Megawati dapat memengaruhi konfigurasi dukungan terhadap pemerintah. Apabila komunikasi tersebut menghasilkan titik temu, ruang negosiasi politik akan terbuka, termasuk mengenai aspirasi dan kepentingan yang hendak diperjuangkan masing-masing pihak.

Ia mempertanyakan sejauh mana Prabowo akan mengakomodasi pandangan Megawati jika kedua tokoh tersebut mencapai kesepakatan politik.

“Kalau memang ada kesepakatan antara Pak Prabowo dan Ibu Megawati, secara politik apa lagi yang akan diakomodir oleh Pak Prabowo dari apa yang disampaikan oleh Ibu Megawati?” katanya.

Meski demikian, komunikasi politik tidak otomatis berarti terbentuknya kesepakatan koalisi. PDI Perjuangan memiliki pertimbangan dan agenda politik sendiri, sementara Prabowo juga harus menjaga keseimbangan di antara partai-partai yang selama ini mendukung pemerintahannya.

Karena itu, peluang kerja sama dengan Megawati akan sangat bergantung pada kesesuaian kepentingan, agenda pemerintahan, dan ruang kompromi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Menurut Siti Zuhro, tantangan Prabowo tidak berhenti pada konsolidasi politik dan pergantian pejabat. Presiden juga perlu membuktikan capaian pemerintahannya agar dukungan politik memiliki dasar yang lebih kuat.

Ia menilai dukungan dari partai politik saja tidak cukup untuk menjamin keberhasilan pemerintahan. Prabowo membutuhkan hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat, mulai dari perbaikan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, hingga pembenahan tata kelola pemerintahan.

“Ke depan Pak Prabowo tentunya tidak cukup di-backup oleh PDIP Perjuangan. Maka kepentingan Pak Prabowo adalah achievement harus ada, lalu merangkul siapa untuk nanti menjadi pasangan baru,” ujar Siti.

Siti Zuhro juga mengingatkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan kepada Prabowo. Kondisi itu, menurutnya, menandakan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk menyempurnakan berbagai kebijakan dan melakukan perbaikan sesuai dengan harapan publik.

“Ada sebagian yang belum pulih kepercayaan kepada Pak Prabowo. Artinya memang harus disempurnakan. Perbaikan-perbaikan yang dikehendaki oleh rakyat ini,” katanya.

Siti Zuhro menegaskan, langkah yang telah ditempuh Prabowo sebaiknya dilihat sebagai bagian awal dari proses pembenahan pemerintahan. Pergantian pimpinan Polri dan reshuffle dapat menjadi instrumen perubahan, tetapi keberhasilannya tetap harus dinilai berdasarkan hasil yang dicapai.

Ia memberikan gambaran bahwa perjalanan pembenahan pemerintahan saat ini belum mencapai tahap maksimal. Dengan menggunakan skala satu sampai sepuluh, Siti memperkirakan posisi pemerintah baru berada pada angka enam atau tujuh.

“Ini baru langkah awal. Mungkin kalau dalam 10, satu sampai 10, mungkin baru di level 6 atau 7,” ujarnya.

Penilaian tersebut mengandung pesan bahwa Prabowo masih memiliki ruang untuk memperbaiki kinerja pemerintahannya. Konsolidasi kekuasaan, penataan birokrasi, dan komunikasi dengan partai politik perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan janji kepada masyarakat.

Pada akhirnya, arah baru kepemimpinan Prabowo tidak cukup dibuktikan melalui pergantian pejabat atau perubahan konfigurasi koalisi. Publik akan menilai apakah langkah-langkah tersebut benar-benar membawa perbaikan dalam kehidupan ekonomi, penegakan hukum, kualitas pelayanan publik, dan tata kelola negara.

MoneyTalk.id, Jakarta – Indonesia sedang menghadapi segudang persoalan: tekanan fiskal, problem ekonomi, ketimpangan sosial, kegaduhan politik, hingga krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Di tengah semua itu, Presiden Prabowo tampaknya menemukan satu kegiatan, hobi, yang menarik: resafel kabinet.

Ketika masalah negara tidak kunjung tuntas, ketika kebijakan tidak menunjukkan hasil, kursi-kursi kekuasaan kembali ditambah, diputar, digeser, diganti. Indonesia layak mengganti nama, setidaknya punya nama alias, menjadi _Resafelnesia._ Jika ada satu hal yang tampak konsisten dalam pemerintahan ini, sepertinya cuma kegemaran resafel untuk menambah jumlah pejabat

Frekuensi resafel Kabinet Merah Putih memang fantastis. Hingga 15 Oktober 2026, Prabowo telah melakukan delapan kali resafel, rata-rata resafel setiap tiga bulan. Dikabarkan 20 Oktober ini bakal ada resafel kesembilan. Bongkar-pasang pejabat menjadi agenda rutin, bukan lagi peristiwa luar biasa. Bila kebiasaan ini berlanjut sampai akhir masa jabatan pada 2029, setidaknya bakal ada 20 kali resafel kabinet. Kegemaran resafel ini agaknya keberlanjutan dari era Jokowi, yang selama 10 tahun pemerintahannya melakukan 14 kali resafel.

Pertanyaannya, apakah resafel memperbaiki kinerja pemerintahan? Apakah ada target yang gagal atau sasaran yang meleset? Tidak pernah ada penjelasan. Mungkin reshuffle sekadar eksibisi kekuasaan, untuk menunjukkan presiden sedang berusaha mengubah nasib kawan dan kroninya agar dapat posisi. Alih-alih mengubah nasib rakyat.

Ironisnya, obsesi meresafel justru membuat kabinet makin gemuk. Kabinet Merah Putih memiliki 49 kementerian, dengan 49 menteri dan 57 wakil menteri. Jumlah kementerian koordinator pun bertambah menjadi delapan. Pemerintah Prabowo terus menciptakan kursi-kursi baru, termasuk 26 kursi di Wantimpres.

Persoalannya, penambahan jabatan berkonsekuensi pada anggaran. Setiap tambahan pejabat menambah beban anggaran negara. Rakyat diminta berhemat, tapi pemerintah justru royal bagi-bagi kursi, demi kroni. Selain pemborosan anggaran, semakin menonjol figur berlatar belakang militer dalam pemerintahan. Jabatan sipil dan badan pemerintahan banyak diisi figur berlatar militer. Negara demokratis, yang mustinya menegakkan supremasi sipil, makin diarahkan menjadi negara komando, militeristik.

Kabinet idealnya dianalogikan seperti orkestra simfoni. Presiden adalah dirigen yang menetapkan arah, menyelaraskan instrumen, dan memastikan setiap pemain memahami partitur. Para menteri adalah musisi yang menguasai bidangnya, bukan sekadar orang yang ditaruh di panggung. Bayangkan sebuah konser musik yang sedang berlangsung, tetapi dirigennya berkali-kali menghentikan musik untuk mengganti pemain. Atau menambah instrumen baru. Semakin problematik jika dirigen ternyata tidak menguasai partitur komposisi musiknya.

Resafel menjadi mirip audisi ajang pencarian bakat. Presiden menjadi produser, juri, sekaligus penentu. Masalahnya, pemerintahan bukan acara Reality-TV. Rakyat bukan penonton yang bisa dihibur dengan acara pelantikan pejabat baru.

Kegemaran meresafel menyisakan pertanyaan tentang kualitas kepemimpinan. Apakah presiden sering salah memilih orang? Pilihannya tidak kompeten? Atau sekedar tontonan unjuk kuasa presiden agar selalu menjadi pusat perhatian? Tidak berkorelasi dengan apakah kinerja pemerintah membaik, kebijakan lebih konsisten, anggaran lebih efisien, dan hidup rakyat lebih sejahtera?

Jika keranjingan resafel sekedar tontonan politik. Menjadi rutinitas kegiatan pemerintahan untuk mengganti atau menambah pejabat. Berorientasi bukan pada kerakyatan, tapi pada kepejabatan. Indonesia layak ganti nama dari NKRI menjadi NKRR: Negara Kesatuan Republik Resafelnesia.

Penulis : Lukas Luwarso

MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis 98 Jayadi Santoso menilai ketidakpastian politik terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memperburuk kondisi perekonomian Indonesia apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme konstitusional yang jelas. MK sudah memutuskan Gibran tidak mempunyai ijazah SMA ataupun sederajat.

Menurut Jayadi, polemik mengenai posisi Gibran tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan kegaduhan politik, mengganggu kepercayaan publik, serta menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.

Ia berpandangan, persoalan tersebut perlu disikapi secara serius oleh pemerintah dan lembaga negara. Stabilitas politik, kepastian hukum, dan konsistensi kebijakan merupakan sejumlah faktor yang dipertimbangkan investor ketika memutuskan untuk menanamkan modal di suatu negara.

“Kalau persoalan Gibran tidak segera diselesaikan, kegaduhan politik akan terus berlangsung. Sementara itu, rakyat menghadapi persoalan ekonomi yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah,” ujar Jayadi Santoso kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Menurut dia, Indonesia membutuhkan pemerintahan yang mampu memusatkan perhatian pada persoalan mendasar masyarakat, mulai dari daya beli, lapangan kerja, harga kebutuhan pokok, hingga keberlangsungan usaha kecil dan menengah.

Jayadi menilai, perdebatan politik yang terus berulang tanpa penyelesaian yang dapat diterima secara konstitusional berisiko mengalihkan perhatian pemerintah dari agenda pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Jayadi juga menyoroti kemungkinan dampak polemik politik terhadap persepsi investor. Dalam pandangannya, keberadaan Gibran di pucuk pemerintahan yang terus disertai kontroversi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian terhadap stabilitas politik Indonesia.

Ia menilai investor membutuhkan kepastian mengenai arah kebijakan, konsistensi regulasi, serta kemampuan pemerintah menjaga stabilitas nasional. Apabila kondisi politik dipersepsikan tidak menentu, sebagian investor dapat memilih menunda keputusan investasi sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Investor tentu membutuhkan kepastian. Mereka ingin melihat pemerintahan yang stabil, aturan yang jelas, dan kebijakan ekonomi yang konsisten. Kalau kegaduhan politik terus terjadi, kepercayaan terhadap iklim investasi bisa terganggu,” kata Jayadi.

Meski demikian, hubungan antara polemik Gibran dan arus investasi perlu dilihat secara proporsional. Keputusan investor tidak hanya dipengaruhi dinamika politik, tetapi juga kondisi pasar, suku bunga, nilai tukar rupiah, prospek pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, serta perkembangan ekonomi global.

Karena itu, penilaian bahwa investor meninggalkan Indonesia akibat polemik Gibran perlu diuji melalui data realisasi investasi, arus modal asing, dan perkembangan pasar keuangan. Tanpa data tersebut, dampak langsung persoalan politik terhadap keputusan investasi belum dapat dipastikan.

Namun, Jayadi mengingatkan bahwa risiko terhadap kepercayaan investor tetap perlu diantisipasi. Pemerintah tidak seharusnya menganggap persoalan politik sebagai sesuatu yang terpisah sepenuhnya dari kepentingan ekonomi nasional.

Dalam pandangan Jayadi, penyelesaian polemik Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Ia mendorong lembaga-lembaga negara untuk memberikan kepastian mengenai persoalan yang diperdebatkan masyarakat agar polemik tidak terus berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan.

Ia menilai, jika terdapat pihak yang menganggap Wakil Presiden melakukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui prosedur hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.

Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik atau ketidakpuasan terhadap seorang pejabat.

DPR harus menjalankan tahapan konstitusional, termasuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran sesuai persyaratan yang ditentukan. Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa dan memutus pendapat tersebut sebelum proses berlanjut sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, desakan agar Gibran dimakzulkan perlu dibedakan dari keputusan pemberhentian yang memiliki dasar hukum dan harus melalui prosedur resmi.

Jayadi berpandangan bahwa kepastian mengenai penyelesaian persoalan ini penting bagi kehidupan politik nasional. Namun, kepastian tersebut harus lahir melalui proses yang sah, bukan melalui tindakan yang justru menimbulkan ketidakstabilan baru.

Lebih jauh, Jayadi mengingatkan bahwa dampak ketidakpastian politik tidak boleh hanya diukur melalui pergerakan pasar modal atau respons investor besar. Kondisi ekonomi masyarakat sehari-hari juga harus menjadi perhatian utama.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan harga pangan, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan melemahnya daya beli merupakan persoalan yang dampaknya langsung dirasakan. Ketika aktivitas ekonomi melambat, pelaku usaha kecil juga berisiko menghadapi penurunan permintaan dan kesulitan mempertahankan usahanya.

Menurut Jayadi, pemerintah perlu memastikan bahwa polemik politik tidak menghambat pelaksanaan program ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan upaya memperkuat daya beli masyarakat.

Ia juga mendorong pemerintah menjelaskan kondisi perekonomian secara terbuka berdasarkan data, termasuk perkembangan investasi, pertumbuhan ekonomi, pengangguran, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan antara persoalan ekonomi yang benar-benar terjadi, dampak ketidakpastian politik, dan pengaruh faktor eksternal.

Bagi Jayadi, pemerintah perlu menunjukkan bahwa stabilitas politik berjalan seiring dengan perbaikan kesejahteraan rakyat. Stabilitas tidak cukup diukur dari minimnya konflik antarelite, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum dan kondisi ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Jayadi menegaskan bahwa persoalan Gibran tidak semestinya dibiarkan menjadi sumber perdebatan tanpa ujung. Menurutnya, penyelesaian yang jelas dan sesuai konstitusi akan membantu mengurangi ketidakpastian sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk kembali memusatkan perhatian pada persoalan ekonomi.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik dan kepercayaan investor tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan politik. Keduanya membutuhkan bukti berupa konsistensi kebijakan, penegakan hukum yang adil, tata kelola pemerintahan yang baik, dan indikator ekonomi yang membaik.

Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, pemerintah harus mampu memastikan bahwa agenda pembangunan tidak tersandera oleh konflik politik berkepanjangan. Sementara itu, pihak-pihak yang mempersoalkan kedudukan Wakil Presiden perlu menempuh jalur yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan.

Pada akhirnya, polemik mengenai Gibran tidak dapat dijadikan satu-satunya penjelasan atas memburuknya kondisi ekonomi Indonesia. Namun, ketidakpastian politik yang tidak dikelola dengan baik dapat menambah risiko terhadap kepercayaan publik dan iklim investasi.

Bagi Jayadi Santoso, kepentingan rakyat seharusnya menjadi pertimbangan utama. Penyelesaian persoalan politik harus berjalan sesuai hukum, sementara pemerintah tetap dituntut bekerja nyata memperbaiki perekonomian, menjaga kepercayaan investor, dan memastikan masyarakat tidak terus menanggung beban ketidakpastian.

MoneyTalk.id.Jakarta – Budayawan Mohamad Sobary melontarkan kritik keras terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik persyaratan pendidikan, tanggung jawab moral, serta tuntutan pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, persoalan yang menyeret Gibran tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai jabatan politik atau kemungkinan pemakzulan. Ia menilai, apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan melalui proses yang sah, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sobary menegaskan, pencopotan dari jabatan atau pemakzulan, apabila benar-benar terjadi melalui mekanisme konstitusional, tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang berbeda.

“Gibran enggak usah minta maaf, wong dia sudah salah. Ini minta maaf itu fungsi jiwa, fungsi hati. Kalau hatinya dia kan enggak punya kata salah,” ujar Sobary di Podcast Forum Keadilan Madilog, Sabtu (17/10/2026).

Ia berpandangan, permintaan maaf semestinya lahir dari kesadaran seseorang terhadap kesalahan yang telah dilakukan. Namun, menurut dia, polemik yang berkembang justru memperlihatkan pentingnya keberanian mengakui persoalan dan menjelaskan fakta secara terbuka kepada masyarakat.

Kritik Sobary tersebut juga diarahkan kepada Jokowi. Ia mempertanyakan sikap mantan presiden itu dalam menghadapi polemik yang melibatkan putranya.

“Jokowi bukan melindungi anaknya, tapi ingin menggunakan anaknya untuk berlindung,” katanya.

Ia kemudian melontarkan sindiran keras mengenai pentingnya moralitas dan etika bagi seorang pemimpin maupun tokoh publik.

“Kata etika dan moral itu dua kata yang tidak ada dalam kamus Raden Mas Jokowi,” ujarnya.

Bagi Sobary, persoalan moral tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab seorang pemimpin kepada masyarakat. Jabatan publik, menurut pandangannya, menuntut seseorang untuk bersikap terbuka, memberikan penjelasan atas persoalan yang dipertanyakan, serta bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya.

Dalam pernyataannya, Sobary juga menyinggung perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Ia menegaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan publik, menurut pandangannya, bukanlah siapa yang mengantar seseorang ke sekolah, melainkan bukti pendidikan yang dimiliki.

“Wong saya yang ngantarkan sekolah kok. Boleh kau mengantarkan anakmu sekolah, boleh. Kita tidak menanyakan siapa yang mengantar. Kita tidak menanyakan sekolahnya itu seperti apa, kita tidak ada urusan sama sekali dengan kualitas sekolahnya. Tidak ada urusan. Yang menjadi urusan kita, mana kau punya ijazah,” tuturnya.

Sobary juga menanggapi wacana pendukung Gibran yang akan melaporkan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan mendukung langkah itu, tetapi menantang pihak yang berencana melapor agar berani membuktikan tuduhannya.

“Para pendukung Gibran akan melaporkan hakim-hakim di MK. Aku dukung. Aku dukung 100 persen. Mari kita tuntut sembilan hakim yang kita sebut Yang Mulia itu tunjukkan sembilan orang ini salah semuanya. Saya akan dukung itu, tapi kau pasti tidak akan mampu,” ujarnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – CEO WeKa Institute, Wawat Kurniawan, melontarkan kritik keras terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan cuaca ekstrem dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai pemerintah telah mencampuradukkan kewenangan antarlembaga negara sehingga berpotensi membuat penanganan masalah tidak berjalan efektif dan tepat sasaran.

Wawat secara terbuka menyebut Prabowo sebagai sumber persoalan di negeri ini. Menurutnya, Presiden terlalu jauh mencampuri urusan berbagai institusi tanpa mempertimbangkan secara matang tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

“Benar, sumber masalah negeri ini ada di Prabowo. Terlalu sok tahu, semua dia acak-acak,” kata Wawat Kurniawan dalam pernyataannya, Jumat (16/10/2026).

Ia menyoroti instruksi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk menangani persoalan cuaca dan karhutla. Menurut Wawat, penugasan tersebut perlu dipertanyakan karena persoalan cuaca dan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan penanganan sesuai kewenangan serta kompetensi lembaga terkait.

Wawat juga mengkritik metode yang digunakan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. Ia mempertanyakan dasar pendekatan yang diterapkan Prabowo dan menyayangkan apabila kebijakan yang menyangkut keselamatan masyarakat masih dijalankan melalui pola coba-coba.

“Lalu, metodenya juga metode Prabowo yang entah diperoleh dari siapa. Masih coba-coba pula, padahal bencana dan penderitaan rakyat itu benar-benar terjadi, bukan lagi latihan,” ujarnya.

Menurut Wawat, penanganan bencana tidak boleh dijadikan ajang eksperimen kebijakan. Ketika masyarakat menghadapi dampak bencana, pemerintah seharusnya mengedepankan langkah yang terukur, koordinasi yang jelas, serta pembagian tanggung jawab yang tegas antarlembaga.

Ia menilai, ketidakjelasan koordinasi dan penugasan berpotensi membuat penanganan persoalan di lapangan tidak optimal. Dalam situasi seperti itu, masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan justru berisiko menanggung dampak dari kebijakan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Wawat juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pola kepemimpinan Prabowo yang menurutnya terlalu terpusat pada kehendak Presiden. Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai keadaan ketika berbagai institusi negara kehilangan arah akibat instruksi yang dinilainya tidak sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Ah, sudah, terserah si bos saja. Semua institusi negara jadi kacau balau dan berantakan,” kata Wawat dengan nada kritis.

Ia berpandangan bahwa pengelolaan pemerintahan seharusnya tidak bergantung pada keinginan seorang pemimpin semata. Setiap lembaga negara, menurutnya, perlu bekerja berdasarkan mandat, keahlian, dan mekanisme koordinasi yang telah ditetapkan.

Dalam pandangan Wawat, kebijakan yang tidak disusun berdasarkan perencanaan matang dapat berujung pada pemborosan anggaran. Karena itu, ia mempertanyakan apakah berbagai program dan penugasan pemerintah benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat atau justru lebih menonjolkan pencitraan kepemimpinan.

“Kan semua ujungnya duit, jadi tidak tepat sasaran. Kepengin banget sih dipuji, ‘Wah, Bapak hebat!’” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kritik Wawat terhadap kepemimpinan yang, menurut penilaiannya, lebih mengutamakan pengakuan daripada efektivitas kebijakan. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah semestinya diukur dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat, bukan dari seberapa besar pujian yang diterima seorang pejabat.

Kritik yang disampaikan CEO WeKa Institute itu menyoroti pentingnya evaluasi terhadap koordinasi antarlembaga, ketepatan penggunaan anggaran, dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menangani bencana.

Dalam sistem pemerintahan, pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga menjadi salah satu unsur penting agar penanganan masalah berjalan efektif. Koordinasi lintas sektor tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus disertai kejelasan tanggung jawab, kompetensi, dan mekanisme kerja.

Penanganan cuaca ekstrem dan karhutla juga membutuhkan keterlibatan berbagai instansi sesuai bidang masing-masing. Karena itu, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh instruksi Presiden, tetapi juga oleh kesiapan pelaksana, koordinasi di lapangan, serta kemampuan pemerintah memastikan bantuan dan sumber daya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hingga berita ini disusun, pernyataan Wawat Kurniawan merupakan pandangan dan kritiknya terhadap kepemimpinan Prabowo Subianto. Penilaian mengenai ketepatan penugasan Kemenko Polkam, efektivitas metode penanganan bencana, dan dugaan ketidaktepatan sasaran anggaran memerlukan pemeriksaan terhadap kebijakan serta data pelaksanaan yang relevan.

Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penugasan lintas lembaga dan mekanisme evaluasi yang digunakan. Dengan demikian, publik dapat menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar mendukung penanganan bencana secara efektif atau justru menimbulkan persoalan koordinasi sebagaimana dikritik Wawat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Keluarga ahli waris almarhum Tjoa Tan Bie kembali menyuarakan pencarian keadilan terkait sengketa lahan proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus agar sengketa tanah berlarut-larut ini segera menemui kepastian hukum yang berkeadilan.

Desakan tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang digelar di Pos Balai Warga RT 014/RW 04, Cilincing, Rabu (14/10/2026). Perwakilan keluarga ahli waris, Nikodemus Jansen, didampingi oleh tim dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (YAPBAKUM) GARDAPATIH, mempertanyakan transparansi di balik pencairan dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp27,6 miliar.

Soroti Pencairan Dana Konsinyasi dan Janji Lama yang Belum Ditepati

Pihak ahli waris menyoroti proses pencairan dana konsinyasi pada 6 Oktober 2021 yang diserahkan kepada Yayasan Daya Besar—yayasan yang dikaitkan dengan keluarga pengusaha Jusuf Hamka. Lokasi yayasan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga Nikodemus.

Selain mempersoalkan pencairan dana tersebut, Nikodemus juga mengungkap ihwal janji penyelesaian damai yang pernah disampaikan Jusuf Hamka kepada mendiang ayahnya, David Wahyuna, beberapa tahun lalu.

“Bahkan, saat bertemu dengan ayah saya, almarhum David Wahyuna, dia sudah berjanji akan membayar Rp200 miliar. Tapi itu pun hanya janji-janji saja, tidak ada kelanjutannya,” ungkap Nikodemus.

Keluarga berharap perhatian dari Kepala Negara dapat mendorong lembaga-lembaga terkait untuk meneliti perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa terpengaruh oleh status maupun jabatan pihak-pihak yang terlibat.

Dalam sengketa ini, pihak ahli waris mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen historis berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 21 Tahun 1925 atas nama Tjoa Tan Bie dan David Wahyuna, yang sebagian di antaranya telah dikonversi menjadi Girik C Nomor 21 serta tercatat dalam Buku Tanah Nomor 33.

Sebaliknya, penguasaan lahan oleh Yayasan Daya Besar didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19. Keluarga menilai kedua sertifikat tersebut bermasalah karena diduga telah habis masa berlakunya, salah lokasi, serta cacat hukum sejak penerbitannya.

Oleh karena itu, keluarga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk segera mengaudit ulang warkah, peta bidang, riwayat hak, serta seluruh dokumen pendukung penerbitan sertifikat tersebut.

YAPBAKUM GARDAPATIH turut menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dalam proses pencairan dana konsinyasi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jakarta Utara. Salah satu temuan yang dipersoalkan adalah jurnal keuangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disebut ditulis menggunakan pensil namun tetap mencantumkan nama ahli waris.

Pihak kuasa hukum menilai indikasi ini perlu diuji melalui investigasi mendalam guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, maupun penguasaan hak secara melawan hukum.

Langkah Pengaduan Lanjutan

Sejumlah langkah hukum dan administratif telah ditempuh oleh pihak ahli waris bersama YAPBAKUM GARDAPATIH dengan melayangkan pengaduan ke berbagai instansi, di antaranya:

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ombudsman Republik Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jusuf Hamka, Yayasan Daya Besar, BPN, Dinas SDA DKI Jakarta, serta Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak ahli waris. Publik dan media terus mendesak adanya transparansi agar polemik berkepanjangan ini dapat diselesaikan secara adil dan berimbang.

MoneyTalk.id,Jakarta – Tren perkembangan industri hiburan dan media digital di tanah air tidak lagi sekadar menghadirkan konten viral, melainkan telah menjadi hub perputaran modal raksasa. Hal tersebut mengemuka dalam sebuah unggahan opini yang dipublikasikan oleh akun Facebook Balqis Humaira pada Jumat (16/10/2026), yang menyoroti secara tajam dinamika ekspansi PT RANS Entertainment Indonesia Tbk serta teka-teki aliran investasi dari sektor industri ekstraktif Kalimantan.

Langkah RANS Entertainment yang melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Juli 2026 menempatkan Raffi Ahmad sebagai pemegang 62,93 persen saham pengendali atas bisnis bernilai triliunan rupiah. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 saja, data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mencatat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina telah menancapkan bendera di sedikitnya 35 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.

Namun, anomali menarik muncul saat momentum IPO RANS tersebut. Raffi Ahmad secara terbuka melontarkan pengakuan di hadapan media bahwa pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, merupakan sosok “mentor” bisnisnya dan mengeklaim bahwa sang pengusaha mengantongi porsi kepemilikan saham di atas 1 persen di RANS Entertainment. Pengakuan ini melengkapi pameran kolaborasi proyek ketahanan pangan berskala nasional yang diumumkan keduanya pada Juli 2025.

Meski demikian, sebagaimana diulas dalam postingan Balqis Humaira, fakta mengejutkan terungkap ketika dokumen resmi prospektus RANS Entertainment pasca-IPO dan daftar pemegang saham resmi di atas 1 persen yang dipublikasikan ke OJK dan BEI dibuka. Nama Andi Syamsuddin Arsyad maupun entitas bisnisnya, Jhonlin Group, sama sekali tidak muncul di atas kertas. Dokumen bursa hanya mencatat nama Raffi Farid Ahmad (62,93%), PT Indonesia Entertainment Grup milik Emtek (7,23%), Dony Oskaria (2,74%), Soultan Ariq Rachman (2,74%), Sutanto Hartono (1,14%), dan Kaesang Pangarep (0,91%).

Adanya jurang pemisah yang tajam antara pernyataan lisan di panggung media dengan dokumen legal bursa ini memicu pertanyaan mengenai kemungkinan skema kepemilikan terselubung (nominee) atau penggunaan kendaraan investasi khusus (Special Purpose Vehicle). Hal ini menguat mengingat laju akuisisi RANS berlangsung sangat agresif, salah satunya melalui pencaplokan 61,85 persen saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) senilai nyaris Rp179 miliar pada pertengahan 2026 via PT Harmoni Semesta Investama.

Di saat yang sama, imperium bisnis Haji Isam terus mengepakkan sayap di sektor ekstraktif, termasuk aksi korporasi PT Jhonlin Baratama yang menggelontorkan dana fantastis Rp26,09 triliun untuk mencaplok 30,25 persen saham tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) pada Oktober 2026.

Sorotan analisis publik mengindikasikan bahwa alokasi modal dari bisnis komoditas sawit dan batu bara ke sektor media digital, hiburan, dan retail—seperti jaringan RANS Nusantara Hebat dan klub olahraga—merupakan bentuk strategi corporate sanitization. Strategi ini dipakai guna memoles citra modal ekstraktif yang kerap berhadapan dengan isu lingkungan dan konflik lahan, agar terlihat lebih ramah, modern, serta dekat dengan generasi muda.

Kendati pembuktian hubungan hukum secara fisik seperti dokumen kontrak kerja sama (MoU) atau daftar pemegang saham di bawah 1 persen di KSEI masih memerlukan keterbukaan informasi lebih lanjut, keterikatan narasi antara modal tambang Kalimantan dan hiburan perkotaan ini memberikan perspektif kritis bagi publik. Industri media hiburan tidak lagi bisa dipandang sebagai ruang hampa, melainkan bagian dari jaringan ekonomi-politik yang saling terhubung dari pedalaman Borneo hingga pusat Jakarta.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pertumbuhan pesat bank digital SeaBank Indonesia tidak membuat seluruh aspek operasionalnya lepas dari sorotan. Di tengah peningkatan laba, aset, dan jumlah nasabah, sejumlah persoalan tetap perlu dicermati, mulai dari lonjakan nominal kredit macet, pengelolaan dana masyarakat, pengaduan terkait rekening yang dibatasi, hingga risiko penipuan yang memanfaatkan rekening perbankan.

SeaBank, bank digital yang terafiliasi dengan ekosistem Shopee, mencatat pertumbuhan bisnis cukup besar sepanjang 2025. Namun, angka pertumbuhan tersebut tidak serta-merta meniadakan kebutuhan untuk mengawasi kualitas kredit, keamanan transaksi, serta perlindungan terhadap nasabah.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com pada 4 April 2026, SeaBank memiliki sekitar 28 juta nasabah pada 2025. Penyaluran kredit mencapai Rp32,1 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun dari masyarakat mencapai Rp34,8 triliun. Total aset perseroan tercatat Rp44,4 triliun.

Di sisi keuntungan, SeaBank membukukan laba bersih Rp678,4 miliar sepanjang 2025, meningkat sekitar 79 persen dibandingkan Rp378,8 miliar pada 2024. Angka ini menunjukkan bahwa SeaBank bukan bank yang sedang mencatat kerugian tahunan berdasarkan data tersebut. Meski demikian, pertumbuhan bisnis tetap perlu dibaca bersama dengan perkembangan risiko kredit dan kualitas pelayanan kepada nasabah.

Salah satu angka yang patut mendapat perhatian adalah perubahan jumlah kredit yang masuk kategori macet. Laporan keuangan SeaBank per 31 Desember 2025 mencatat kredit macet sekitar Rp122,85 miliar, dibandingkan sekitar Rp739 juta pada akhir 2024.

Dengan demikian, nilai kredit macet tersebut meningkat tajam secara nominal. Angka ini perlu menjadi perhatian manajemen, pemegang saham, dan pengawas perbankan untuk memastikan apakah kenaikan tersebut berkaitan dengan ekspansi kredit, perubahan karakteristik debitur, atau faktor lain.

Dalam laporan yang sama, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) bruto SeaBank tercatat 1,82 persen pada akhir 2025, naik dari 1,74 persen pada akhir 2024. Rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimum NPL bruto 5 persen yang lazim digunakan dalam ketentuan perbankan.

Pada semester I 2026, kondisi NPL bruto dilaporkan turun menjadi 1,65 persen. Namun, pengawasan terhadap kredit bermasalah tetap penting karena ekspansi penyaluran kredit yang cepat harus diimbangi dengan kemampuan bank menilai kelayakan debitur dan mengelola risiko gagal bayar.

Besarnya dana masyarakat yang dipercayakan kepada SeaBank juga menjadi alasan pentingnya transparansi. Pada akhir 2025, DPK SeaBank mencapai Rp34,8 triliun. Dana tersebut berasal dari simpanan nasabah, termasuk tabungan dan deposito.

Perlu ditegaskan bahwa dana pihak ketiga bukan otomatis merupakan utang bermasalah. Dalam industri perbankan, simpanan masyarakat dicatat sebagai kewajiban bank karena dana tersebut harus tersedia untuk memenuhi penarikan sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

Karena itu, persoalan yang relevan untuk diperiksa bukan sekadar besarnya kewajiban, melainkan kemampuan bank menjaga likuiditas, memenuhi penarikan dana, melindungi rekening, dan menyelesaikan pengaduan nasabah secara transparan.

Pada semester I 2026, DPK SeaBank dilaporkan meningkat menjadi Rp41,80 triliun. Pertumbuhan ini memperlihatkan besarnya tanggung jawab perusahaan dalam mengelola dana masyarakat.

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas apabila muncul gangguan transaksi, pembatasan rekening, atau perselisihan mengenai saldo. Penanganan yang cepat dan disertai penjelasan memadai merupakan bagian penting dari kepercayaan terhadap layanan perbankan digital.

Persoalan pelayanan nasabah menjadi salah satu hal yang perlu dicermati. Dalam surat pembaca yang dipublikasikan Media Konsumen pada 8 Juli 2026, seorang pengguna mengaku tidak dapat masuk ke akun SeaBank setelah menerima transfer Rp51 juta dari transaksi jual beli aset kripto melalui skema peer-to-peer di platform Bybit.

Penulis surat tersebut menyatakan telah menghubungi layanan pelanggan dan mendatangi kantor SeaBank untuk meminta penjelasan. Menurut pengakuannya, ia belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai pembatasan rekeningnya.

Kasus tersebut merupakan pengaduan yang disampaikan seorang konsumen, bukan putusan pengadilan yang membuktikan bahwa SeaBank melakukan pelanggaran. Alasan pembatasan rekening, hasil pemeriksaan transaksi, serta penyelesaian akhirnya harus dikonfirmasi kepada pihak bank dan nasabah bersangkutan.

Meski demikian, pengaduan semacam ini menunjukkan pentingnya mekanisme komunikasi yang jelas ketika bank membatasi akses rekening. Bank perlu menjelaskan prosedur pemeriksaan, dokumen yang dibutuhkan, dan tahapan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kerahasiaan data maupun kepentingan penyelidikan.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa bank dapat melakukan pemeriksaan atau pembatasan transaksi dalam kondisi tertentu, misalnya ketika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan. Tindakan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa nasabah bersalah, tetapi juga tidak otomatis menunjukkan bahwa bank telah bertindak keliru.

Benarkah uang nasabah SeaBank hilang?

Istilah uang nasabah hilang perlu digunakan secara hati-hati. Saldo yang berkurang, transaksi yang tidak dikenali, rekening yang dibatasi, dan dana yang dibawa kabur penipu merupakan persoalan berbeda. Masing-masing membutuhkan pemeriksaan bukti transaksi dan penjelasan dari pihak terkait.

Salah satu keluhan yang ditemukan di forum bantuan Google Play pada 31 Oktober 2025 menyebut adanya pemotongan saldo SeaBank yang dikaitkan dengan transaksi aplikasi yang tidak dikenali pengguna. Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pencurian dana oleh SeaBank, apalagi untuk menyatakan kejadian itu mewakili seluruh nasabah.

Pemeriksaan perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar. Apakah transaksi dilakukan melalui otorisasi yang sah? Apakah ada langganan digital atau pembayaran otomatis yang terhubung? Apakah akun atau perangkat nasabah telah diakses pihak lain? Apakah bank telah menelusuri aliran dana dan memberikan hasil pemeriksaan?

Jika nasabah merasa dirugikan, bukti mutasi rekening, waktu transaksi, notifikasi aplikasi, dan komunikasi dengan layanan pelanggan perlu disimpan. Bank juga perlu memberikan penjelasan yang dapat dipahami mengenai hasil penelusuran serta dasar keputusan atas pengaduan tersebut.

Tanpa data pengaduan resmi, jumlah kasus terverifikasi, dan tanggapan bank, tidak tepat menyebut SeaBank secara umum sebagai bank yang menyebabkan uang nasabah hilang.

Risiko rekening penampung penipuan

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah pemanfaatan rekening bank untuk menampung hasil penipuan. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan satu bank, tetapi menjadi tantangan yang dihadapi industri keuangan digital secara luas.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan bahwa hingga 31 Juli 2026, pusat penanganan tersebut menerima 637.055 laporan penipuan transaksi keuangan. Sebanyak 607.210 rekening telah diblokir dan dana terkait penipuan sekitar Rp724,1 miliar berhasil diblokir. Dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai sekitar Rp204,3 miliar.

Angka tersebut merupakan data penanganan penipuan secara keseluruhan, bukan statistik khusus SeaBank. Oleh karena itu, angka itu tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan bahwa SeaBank menjadi tempat penampungan dana hasil kejahatan dalam jumlah tertentu.

Namun, data tersebut menegaskan bahwa pengawasan transaksi dan koordinasi antarbank sangat penting. Rekening penampung dapat digunakan untuk menerima dana korban sebelum uang dipindahkan ke rekening lain. Kecepatan pelaporan dan kemampuan lembaga keuangan menelusuri transaksi menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan dana.

SeaBank, sebagaimana penyedia layanan perbankan lainnya, perlu memastikan sistem pemantauan transaksi berjalan efektif dan laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat.

Transparansi dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas

SeaBank menyediakan mekanisme pengaduan melalui layanan pelanggan, live chat aplikasi, surat elektronik, dan saluran tertulis lainnya. Dalam informasi resminya, bank menyebut pengaduan lisan ditindaklanjuti maksimal lima hari kerja, sedangkan pengaduan tertulis maksimal sepuluh hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan dan pemberitahuan kepada nasabah.

Apabila penyelesaian tidak memuaskan, nasabah dapat meminta penanganan melalui regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai kewenangannya, serta menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau jalur hukum.

Pada akhirnya, pertumbuhan laba dan jumlah nasabah bukan satu-satunya ukuran keberhasilan bank digital. Kemampuan menjaga keamanan transaksi, menyelesaikan pengaduan, mengendalikan kredit bermasalah, dan memberikan informasi secara transparan juga menentukan kualitas pelayanan.

SeaBank masih mencatat laba dan pertumbuhan bisnis berdasarkan data yang tersedia. Namun, hal itu tidak berarti seluruh pengaduan konsumen dapat diabaikan. Sebaliknya, setiap keluhan yang disertai bukti perlu diperiksa secara objektif, sementara dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendesak Komisi XI DPR RI segera memanggil Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 8,01 persen pada pembukaan perdagangan Jumat (16/10/2026).

Menurut Jansen, kejatuhan IHSG hingga menyentuh level 5.393,92 tersebut menjadi peringatan serius bagi tata kelola, kredibilitas, dan sistem pengawasan pasar modal Indonesia. Gejolak yang berujung pada penghentian sementara perdagangan atau trading halt itu, menurut dia, tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian pasar biasa tanpa evaluasi mendalam.

Jansen menilai, di balik angka penurunan indeks, terdapat kepentingan jutaan investor yang menggantungkan harapan pada pasar modal. Mereka bukan hanya perusahaan besar atau pemilik modal raksasa, melainkan juga masyarakat biasa yang menyisihkan sebagian penghasilan dan tabungan untuk membangun masa depan finansial.

“Saya mendesak Komisi XI DPR RI segera memanggil BEI dan OJK. Kita tidak bisa terus-menerus menyaksikan pasar modal kita mengalami gejolak ekstrem tanpa evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban yang jelas,” kata Jansen dalam pernyataan terbukanya, Jumat (16/10/2026).

Ia meminta DPR menggunakan kewenangan pengawasannya untuk mengevaluasi tata kelola bursa, integritas perdagangan, dugaan manipulasi pasar, serta efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal.

Menurut Jansen, apabila ditemukan kelemahan sistemik, praktik manipulasi, atau kegagalan pengawasan, persoalan tersebut harus diungkap secara transparan dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan agar penjelasan regulator tidak berhenti pada pernyataan normatif yang hanya meredakan kekhawatiran publik untuk sementara waktu.

Jansen Rasakan Ketidakstabilan Pasar Modal

Jansen mengaku telah berada di pasar modal Indonesia selama hampir lima bulan terakhir. Dari pengalamannya tersebut, ia menilai terdapat persoalan ketidakstabilan yang perlu mendapat perhatian serius.

Ia mengatakan, investor harus dipandang sebagai bagian penting dari sistem keuangan nasional. Mereka tidak hanya berasal dari kalangan pemodal besar, tetapi juga masyarakat yang menginvestasikan hasil kerja kerasnya dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.

Ketika pasar mengalami kejatuhan tajam, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh investor ritel. Nilai portofolio mereka bisa menyusut dalam waktu singkat, sementara tidak semua investor memiliki kemampuan yang sama untuk memahami risiko pasar dan faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harga saham.

“Ketika bursa mengalami kejatuhan sedalam ini, kerugian yang mereka alami bukan sekadar statistik. Ada orang yang kehilangan sebagian besar hasil kerja kerasnya. Ada keluarga yang tabungannya menyusut,” ujarnya.

Karena itu, Jansen mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab institusi yang mengelola dan mengawasi pasar modal dalam memastikan perdagangan berlangsung secara adil, transparan, dan memiliki mekanisme perlindungan yang memadai.

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa investasi saham selalu mengandung risiko. Tidak ada pasar modal yang dapat menjamin harga saham terus meningkat atau memastikan seluruh investor memperoleh keuntungan.

Namun, menurut Jansen, risiko investasi yang wajar harus dibedakan dari potensi kerugian yang timbul akibat lemahnya tata kelola, ketidaktransparanan, dugaan manipulasi, atau kegagalan pengawasan.

“Investor boleh mengalami kerugian karena keputusan investasinya sendiri. Akan tetapi, mereka tidak boleh dibiarkan menanggung risiko akibat sistem yang tidak berintegritas,” tegasnya.

Minta Evaluasi Menyeluruh, Singgung MSCI

Dalam pernyataannya, Jansen juga menyoroti kemungkinan adanya faktor eksternal yang memengaruhi persepsi investor terhadap pasar modal Indonesia, termasuk persoalan yang berkaitan dengan MSCI.

MSCI merupakan penyedia indeks pasar global yang produknya banyak digunakan sebagai acuan oleh pengelola dana investasi internasional. Perubahan klasifikasi, komposisi indeks, maupun penilaian terhadap aksesibilitas pasar dapat memengaruhi keputusan sebagian investor yang menggunakan indeks tersebut sebagai acuan.

Jansen meminta agar evaluasi dilakukan secara objektif untuk memastikan sumber persoalan yang sebenarnya.

“Jangan-jangan bukan mereka yang salah, tapi MSCI yang telah secara keterlaluan menghukum kita. Agar jelas, buka secara transparan,” kata Jansen.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia menginginkan pemeriksaan yang tidak hanya terfokus pada BEI dan OJK, tetapi juga mempertimbangkan faktor eksternal yang mungkin memengaruhi kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Meski demikian, dugaan mengenai penyebab kejatuhan IHSG perlu dibuktikan melalui data transaksi, kondisi likuiditas, perilaku investor, serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Penurunan indeks secara tajam tidak dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi atau kegagalan pengawasan.

Karena itu, menurut Jansen, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar pemerintah, DPR, dan regulator dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Usulkan Penghentian Perdagangan Jika Diperlukan

Jansen bahkan membuka kemungkinan penghentian sementara perdagangan bursa secara lebih luas apabila evaluasi profesional menemukan persoalan mendasar yang membutuhkan penanganan khusus.

Ia menegaskan, opsi tersebut bukan dimaksudkan untuk menutupi penurunan indeks atau menghindari kenyataan bahwa investor sedang menghadapi risiko. Penghentian perdagangan, menurut dia, harus dipertimbangkan berdasarkan indikator yang jelas, evaluasi profesional, dan rencana pemulihan yang transparan.

“Apabila persoalan mendasar ini tidak dapat segera diatasi, pemerintah dan regulator harus mempertimbangkan langkah-langkah luar biasa untuk melindungi investor. Bahkan jika perlu perdagangan bursa dihentikan sementara secara terukur,” ujarnya.

Dalam sistem pasar modal, mekanisme trading halt merupakan instrumen untuk menghentikan perdagangan sementara ketika terjadi kondisi tertentu yang telah diatur. Langkah tersebut dapat memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi dan membantu meredam kepanikan transaksi.

Namun, penghentian perdagangan tidak otomatis menyelesaikan persoalan fundamental, memperbaiki tata kelola, atau memulihkan nilai investasi yang telah turun. Efektivitasnya bergantung pada penyebab gejolak, kondisi likuiditas, transparansi informasi, dan kebijakan lanjutan dari regulator.

Oleh sebab itu, Jansen meminta agar mekanisme penghentian perdagangan dan perlindungan investor dievaluasi, sehingga sistem tersebut dapat bekerja secara efektif ketika pasar menghadapi tekanan ekstrem.

Ia juga mengingatkan bahwa gejolak serupa berpotensi kembali terjadi apabila persoalan mendasar tidak ditangani secara serius.

Desak Reformasi Pasar Modal Terukur

Jansen meminta Komisi XI DPR RI tidak berhenti pada pemanggilan pejabat atau penyelenggaraan rapat dengar pendapat. Ia menginginkan adanya agenda reformasi yang memiliki sasaran, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ada sejumlah langkah yang menurutnya perlu menjadi perhatian DPR dan regulator.

Pertama, melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BEI serta efektivitas pengawasan OJK. Pemeriksaan tersebut perlu mencakup mekanisme pengawasan transaksi, transparansi informasi, dan kemampuan regulator mendeteksi potensi pelanggaran.

Kedua, mengusut setiap dugaan manipulasi pasar, perdagangan terkoordinasi yang melanggar ketentuan, serta tindakan lain yang berpotensi merugikan investor. Penanganan harus didasarkan pada bukti dan dilakukan sesuai hukum, bukan melalui tuduhan tanpa dasar.

Ketiga, mengevaluasi mekanisme penghentian sementara perdagangan dan sistem perlindungan investor ketika terjadi gejolak ekstrem. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan prosedur sekaligus memperjelas langkah yang harus diambil ketika tekanan pasar meningkat tajam.

Keempat, menetapkan target perbaikan, tenggat waktu, serta mekanisme pelaporan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau apakah rekomendasi hasil evaluasi benar-benar dijalankan atau hanya berhenti sebagai dokumen kebijakan.

Menurut Jansen, transparansi dan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.

Ia menilai, reformasi tidak boleh berhenti pada langkah komunikasi untuk menenangkan investor. Perubahan harus menyentuh persoalan yang benar-benar memengaruhi integritas perdagangan dan efektivitas pengawasan.

Kepercayaan Investor Menjadi Taruhan

Lebih jauh, Jansen mengingatkan bahwa kredibilitas pasar modal memiliki hubungan erat dengan reputasi Indonesia di mata investor domestik maupun internasional.

Pasar modal merupakan salah satu sarana penghimpunan dana yang dapat mendukung ekspansi perusahaan, pembiayaan kegiatan usaha, dan pertumbuhan ekonomi. Kepercayaan investor menjadi salah satu faktor penting agar fungsi tersebut berjalan dengan baik.

Apabila kepercayaan terhadap pasar modal terus melemah, dampaknya berpotensi meluas melampaui perdagangan saham. Persepsi terhadap kualitas tata kelola, transparansi, dan kepastian penegakan hukum juga dapat memengaruhi penilaian investor terhadap iklim investasi nasional.

Namun, pemulihan kepercayaan tidak cukup dilakukan melalui pernyataan optimistis. Investor membutuhkan informasi yang dapat diuji, aturan yang diterapkan secara konsisten, serta penanganan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jansen menilai, persoalan tersebut masih dapat diperbaiki apabila seluruh pihak terkait memiliki kemauan untuk melakukan evaluasi secara terbuka dan menjalankan reformasi secara konsisten.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya bukan bertujuan menyebarkan kepanikan atau menyalahkan pihak tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan. Ia ingin mendorong agar gejolak pasar menjadi momentum untuk menguji kualitas sistem pengawasan dan perlindungan investor.

DPR Diminta Tidak Menunda Evaluasi

Di akhir pernyataannya, Jansen kembali mendesak Komisi XI DPR RI segera mengambil langkah konkret dengan memanggil BEI dan OJK serta meminta penjelasan mengenai penyebab penurunan IHSG, pelaksanaan pengawasan, dan langkah pemulihan yang disiapkan.

Ia menilai, semakin lama persoalan mendasar dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, semakin besar risiko memburuknya kepercayaan masyarakat.

“Jangan biarkan investor Indonesia berjuang sendirian menghadapi risiko yang seharusnya dapat dicegah melalui tata kelola dan pengawasan yang baik,” ujarnya.

Jansen juga meminta agar hasil evaluasi nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui persoalan yang terjadi, langkah yang diambil regulator, dan pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi Jansen, pertanyaan mengenai penyebab IHSG anjlok tidak boleh berhenti pada faktor teknis perdagangan atau sentimen pasar. DPR dan regulator juga harus memastikan apakah mekanisme pengawasan yang tersedia sudah berjalan sebagaimana mestinya.

“Lebih baik kita mengambil langkah tegas sekarang. Ini tidak bisa lagi ditunda sebelum jatuh lebih banyak lagi korban. Utamanya ekonomi kita dan kepercayaan terhadap Indonesia runtuh lebih jauh,” pungkasnya.

Desakan Jansen tersebut menempatkan Komisi XI DPR RI, BEI, dan OJK pada tuntutan yang sama: memberikan penjelasan yang transparan, mengevaluasi penyebab gejolak, serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti.

Pada akhirnya, pasar modal yang sehat bukanlah pasar yang selalu mencatatkan kenaikan indeks, melainkan pasar yang memiliki aturan jelas, pengawasan efektif, informasi transparan, dan mekanisme penegakan hukum yang dapat dipercaya masyarakat.

MoneyTalk.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara tegas menolak rencana penyelenggaraan konser penyanyi tenor dunia Andrea Bocelli di Indonesia. MUI mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dengan tidak memberikan izin dan membatalkan seluruh rencana penyelenggaraan konser tersebut.

Sikap itu tertuang dalam pernyataan resmi Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor Kep-111/DP-MUI/X/2026 tentang Rencana Penyelenggaraan Konser Andrea Bocelli di Indonesia, yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2026.

Dalam pernyataan tersebut, MUI menyebut telah mengikuti dan mencermati pemberitaan mengenai rencana konser Andrea Bocelli. Melalui kajian dan penelusuran terhadap berbagai sumber, MUI mengaku menemukan data yang dinilai kuat mengenai keterkaitan sejumlah konser Andrea Bocelli sebelumnya dengan simpati dan dukungan terhadap Israel.

Salah satu kegiatan yang disoroti MUI adalah penampilan Andrea Bocelli dalam konser The Friends of Israel Defense Forces (FIDF) di Los Angeles pada 2010.

Menurut MUI, acara tersebut dimaksudkan untuk menggalang dana bantuan bagi Israel Defense Forces (IDF), yang disebut MUI sebagai pasukan Zionis Israel yang selama ini melakukan genosida, menghancurkan Gaza, dan melakukan berbagai kejahatan internasional lainnya.

Berdasarkan penelusuran tersebut, MUI menilai rencana kehadiran Andrea Bocelli di Indonesia perlu dipertimbangkan dari sudut pandang politik luar negeri Indonesia, amanah konstitusi, serta solidaritas bangsa Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

MUI menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina merupakan sikap yang sejalan dengan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dalam pernyataan sikapnya, MUI menyatakan Indonesia harus tetap teguh memberikan simpati dan membela Palestina serta menolak segala bentuk penjajahan yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk Zionisme Israel.

MUI juga mengaitkan sikap tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Atas dasar itu, MUI berpandangan bahwa Indonesia tidak semestinya menjadi tempat bagi pihak yang dinilai bersimpati atau memberikan dukungan kepada Zionisme Israel, termasuk Andrea Bocelli.

MUI menilai penyelenggaraan kegiatan oleh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat pembelaan terhadap Palestina dan dapat melukai perasaan masyarakat Palestina.

Pandangan tersebut menjadi salah satu landasan MUI dalam menyampaikan penolakan terhadap rencana konser penyanyi asal Italia itu.

Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Prof. Dr. H. Sudarnoto A. Hakim, M.A., dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. Buya Amirsyah Tambunan, terdapat empat sikap utama yang disampaikan kepada pemerintah dan pihak penyelenggara.

Pertama, MUI menolak dengan tegas rencana konser Andrea Bocelli yang akan diselenggarakan di Indonesia.

Kedua, MUI mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dengan tidak mengizinkan dan membatalkan seluruh rencana acara konser tersebut.

Ketiga, MUI meminta pemerintah tetap konsisten mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya kegiatan yang tidak terafiliasi dengan Zionisme Israel. Langkah tersebut, menurut MUI, perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi dan kebudayaan nasional.

Keempat, MUI meminta Andrea Bocelli dan seluruh pihak terkait memahami serta menghormati keputusan tersebut. MUI juga berharap tidak ada pandangan yang dinilai kontraproduktif terhadap sikap yang telah disampaikan.

Keempat poin itu menunjukkan bahwa MUI tidak hanya menyampaikan keberatan terhadap rencana konser, tetapi juga meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menghentikan penyelenggaraannya.

MUI turut menyoroti pentingnya arah pengembangan ekonomi kreatif nasional. Dalam pandangannya, pertumbuhan industri hiburan dan kebudayaan perlu berjalan seiring dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

MUI mendorong pemerintah memberikan perhatian kepada kegiatan ekonomi kreatif yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan Zionisme Israel. Hal tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus menjaga identitas kebudayaan nasional.

Sikap ini menempatkan rencana konser Andrea Bocelli bukan hanya sebagai persoalan pertunjukan musik, melainkan juga sebagai isu yang berkaitan dengan solidaritas kemanusiaan dan posisi Indonesia dalam membela Palestina.

Meski demikian, penilaian mengenai keterkaitan Andrea Bocelli dengan dukungan terhadap Israel dalam pernyataan tersebut merupakan dasar argumentasi MUI. Penyelenggaraan konser, status perizinan, dan keputusan pemerintah mengenai rencana acara itu merupakan persoalan tersendiri yang perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak terkait.

Hingga langkah pemerintah diumumkan, tuntutan MUI tersebut menjadi desakan kepada otoritas terkait untuk mempertimbangkan penolakan yang disampaikan lembaga tersebut.

MUI menutup pernyataan sikapnya dengan menegaskan bahwa keputusan itu disampaikan demi kemaslahatan bersama, sejalan dengan peran MUI sebagai pelayan umat (Khadimul Ummah), pelindung umat (Himayatul Ummah), dan mitra pemerintah (Shadiqul Hukumah).

Pernyataan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2026, bertepatan dengan 3 Jumadil Awal 1448 Hijriah.