21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Tekanan terhadap saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menjadi momentum bagi manajemen untuk mengevaluasi kualitas pelayanan, komunikasi perusahaan, dan penanganan keluhan nasabah. Di tengah persaingan industri perbankan, reputasi merupakan aset penting yang tidak boleh diabaikan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkritik cara manajemen BCA menangani berbagai persoalan yang ramai diberitakan di media online dan media sosial. Menurutnya, keluhan nasabah yang tidak mendapatkan penjelasan memadai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan.

Uchok menilai, bank sebesar BCA semestinya memiliki mekanisme komunikasi yang responsif, terutama ketika nasabah menghadapi persoalan serius seperti pemblokiran rekening atau pembatasan transaksi. Persoalan tersebut membutuhkan penjelasan yang transparan, penanganan yang terukur, dan kepastian mengenai prosedur penyelesaiannya.

“Bank sebesar BCA tidak boleh menganggap keluhan nasabah sebagai persoalan kecil. Ketika nasabah sudah berkali-kali mencari penjelasan melalui kantor cabang, layanan pengaduan, bahkan melaporkan persoalannya kepada aparat penegak hukum, perusahaan harus memastikan ada kejelasan mengenai status pengaduan dan langkah penyelesaiannya,” demikian pokok kritik yang disampaikan dalam bahan keterangan Uchok, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Uchok, kepercayaan nasabah tidak hanya dibangun melalui kekuatan modal, jaringan kantor, atau keuntungan perusahaan. Kepercayaan juga ditentukan oleh pengalaman nasabah ketika menghadapi masalah dan kemampuan bank memberikan jawaban yang jelas.

Arus Jual Asing Jadi Sorotan

Tekanan terhadap saham BBCA turut menjadi perhatian setelah harga saham tersebut disebut turun dalam perdagangan Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, saham BBCA bergerak dari Rp5.825 menuju Rp5.175 per saham. Pada saat yang sama, transaksi investor asing disebut mencatatkan net sell sebesar Rp2,32 triliun, dengan harga rata-rata transaksi Rp5.214 per saham. Volume transaksi dilaporkan mencapai 4,5 juta saham dengan frekuensi bersih 84.800 kali.

Uchok menilai arus jual asing tersebut patut dicermati oleh manajemen BCA dan pelaku pasar. Namun, ia menyoroti pentingnya keterbukaan perusahaan dalam merespons berbagai persoalan yang berpotensi memengaruhi persepsi investor.

Menurutnya, perusahaan terbuka tidak cukup hanya mengandalkan reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Manajemen juga harus mampu menjelaskan persoalan yang berkembang di ruang publik, khususnya ketika menyangkut pelayanan, perlindungan nasabah, dan penyelesaian pengaduan.

Meski demikian, aksi jual investor asing tidak serta-merta membuktikan bahwa kepercayaan terhadap BCA telah memudar akibat pemberitaan negatif. Pergerakan saham dapat dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi pasar, strategi investasi, ekspektasi kinerja keuangan, hingga perubahan portofolio investor.

Karena itu, menurut Uchok, manajemen perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh. Evaluasi pelayanan dan komunikasi perusahaan tetap penting, terlepas dari faktor yang menyebabkan tekanan harga saham.

Pemblokiran Rekening Menjadi Persoalan Sensitif

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keluhan nasabah mengenai pemblokiran rekening dan pembatasan transaksi.

Dalam informasi yang beredar di media sosial, akun Felix Pernanda atau @felixpernandaaa serta akun @nanaaa3.3 disebut menyoroti kesulitan memperoleh penyelesaian atas persoalan rekening. Informasi yang disampaikan menyebutkan adanya upaya menghubungi Halo BCA, mendatangi kantor BCA, dan mendatangi Bareskrim Polri.

Keluhan tersebut perlu ditangani secara serius, tetapi status dan kronologi setiap kasus tetap harus diverifikasi. Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai apakah pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat, berdasarkan kewajiban kepatuhan perbankan, atau karena alasan lain.

Persoalan serupa juga disebut dialami nasabah bernama Supriadi di BCA KCP Ponorogo. Berdasarkan informasi yang beredar, transaksi keluar pada rekening tersebut diblokir atas permintaan Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Apabila pembatasan transaksi dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum, bank harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, nasabah tetap membutuhkan informasi yang dapat diberikan secara sah mengenai status rekening, prosedur pengaduan, serta persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh kejelasan.

Di sinilah pentingnya komunikasi antara bank, nasabah, dan pihak berwenang. Bank tidak selalu dapat membuka seluruh informasi apabila terdapat pembatasan hukum, tetapi nasabah juga tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan mengenai saluran pengaduan dan proses yang dapat ditempuh.

Kritik terhadap Komunikasi Manajemen BCA

Uchok juga menyoroti peran jajaran komunikasi perusahaan, khususnya EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn.

Menurutnya, komunikasi korporasi harus mampu menjembatani kepentingan perusahaan dengan kebutuhan informasi masyarakat. Ketika keluhan nasabah berkembang di media sosial dan media online, perusahaan perlu memberikan respons yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi perusahaan sebesar BCA, komunikasi bukan hanya kegiatan menyampaikan keberhasilan bisnis atau mempromosikan produk. Fungsi komunikasi juga mencakup penanganan krisis, klarifikasi informasi, dan penyampaian perkembangan penyelesaian pengaduan.

Keluhan yang terus beredar tanpa penjelasan yang memadai dapat memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah pengaduan sudah diterima? Apakah persoalan sedang diperiksa? Apa yang dapat dilakukan nasabah? Berapa lama proses penyelesaiannya, jika jangka waktu tersebut memang dapat dipastikan?

Pertanyaan semacam itu membutuhkan jawaban yang konkret, bukan hanya pernyataan umum bahwa perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.

Meski demikian, penilaian bahwa manajemen mengabaikan pengaduan tertentu perlu diuji berdasarkan bukti komunikasi, tanggapan resmi, dan kronologi masing-masing kasus. Dengan demikian, kritik terhadap BCA dapat diarahkan pada persoalan yang benar-benar terjadi dan langkah perbaikan yang dibutuhkan.

Media Online Kecil Tak Boleh Diremehkan

Uchok juga menyoroti peran media online berskala kecil dalam mengangkat persoalan pelayanan perbankan. Menurutnya, ukuran perusahaan media tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengabaikan informasi mengenai keluhan nasabah.

Di era digital, pengaduan yang awalnya disampaikan oleh satu nasabah dapat menyebar luas melalui media sosial, kemudian diberitakan berbagai media. Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan sebuah bank.

Bagi investor, pemberitaan bukan satu-satunya dasar mengambil keputusan. Investor profesional umumnya juga memperhatikan laporan keuangan, pertumbuhan kredit, kualitas aset, likuiditas, profitabilitas, serta prospek ekonomi. Namun, pemberitaan mengenai pelayanan dan reputasi perusahaan tetap dapat menjadi bagian dari pertimbangan risiko.

Karena itu, perusahaan perlu membangun hubungan yang profesional dengan media tanpa membedakan besar atau kecilnya sebuah penerbitan. Hak perusahaan untuk melakukan klarifikasi harus berjalan beriringan dengan hak media untuk menyampaikan informasi yang terverifikasi.

Persoalan utamanya bukan apakah media tersebut besar atau kecil, melainkan apakah informasi yang diberitakan akurat, berimbang, dan menyangkut kepentingan publik.

BCA Berisiko Kehilangan Nasabah Jika Pelayanan Tak Diperbaiki

Menurut Uchok, manajemen BCA perlu memahami bahwa posisi sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia tidak membuat perusahaan kebal terhadap kritik. Nasabah dapat mengevaluasi kembali hubungan perbankan mereka apabila merasa pengaduannya tidak ditangani dengan baik.

Dalam industri perbankan yang kompetitif, kualitas pelayanan, kemudahan transaksi, keamanan dana, dan kecepatan penyelesaian masalah menjadi faktor penting dalam mempertahankan nasabah.

Namun, keputusan nasabah untuk berpindah bank tidak dapat disimpulkan hanya dari beberapa pengaduan di media sosial. Penilaian yang lebih kuat membutuhkan data mengenai kepuasan nasabah, jumlah pengaduan, waktu penyelesaian, tingkat pengaduan berulang, serta perkembangan jumlah rekening dan dana pihak ketiga.

Karena itu, tantangan BCA bukan hanya menjawab kritik yang sedang berkembang, melainkan memastikan bahwa sistem pelayanan mampu mencegah persoalan serupa berulang.

Manajemen juga perlu menjelaskan langkah konkret untuk memperbaiki penanganan pengaduan, memperkuat koordinasi antara kantor cabang dan pusat layanan, serta memastikan nasabah memperoleh informasi yang konsisten.

Jika pengaduan telah diselesaikan, perusahaan dapat menyampaikan penjelasan yang relevan dengan tetap menjaga kerahasiaan data nasabah. Jika persoalan belum selesai, nasabah perlu mengetahui status penanganannya dan jalur eskalasi yang tersedia.

Pada akhirnya, reputasi perbankan tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset atau tingginya kapitalisasi pasar. Reputasi juga dibangun dari cara perusahaan memperlakukan nasabah ketika mereka menghadapi persoalan.

Kritik Uchok menjadi pengingat bahwa perusahaan besar tetap membutuhkan evaluasi, transparansi, dan komunikasi yang terbuka. Bagi BCA, respons yang terukur terhadap keluhan nasabah akan jauh lebih konstruktif daripada membiarkan persoalan berkembang tanpa penjelasan yang memadai.

Jika manajemen ingin menjaga kepercayaan publik, pelayanan kepada nasabah harus ditempatkan sebagai prioritas. Sebab, kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun dapat menghadapi tekanan ketika nasabah merasa tidak memperoleh kepastian.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pagi belum terlalu tinggi ketika sejumlah pedagang mulai menggelar dagangannya di pinggir jalan. Ada yang menjajakan gorengan, nasi uduk, kopi, pakaian, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga. Mereka datang dengan harapan sederhana: barang dagangan laku, uang masuk, dan kebutuhan keluarga hari itu bisa terpenuhi.

Namun, harapan tidak selalu sejalan dengan kenyataan. Kendaraan berlalu-lalang, orang berjalan silih berganti, tetapi pembeli tak kunjung ramai. Sebagian pedagang duduk menunggu sambil sesekali memandang dagangan yang masih utuh. Ada yang mencoba menawarkan barang kepada orang yang lewat. Ada pula yang hanya bisa menarik napas panjang, menghitung kemungkinan kerugian pada hari itu.

Pemandangan seperti ini semakin mudah dijumpai di berbagai sudut kehidupan masyarakat. Orang berjualan untuk menyambung hidup, tetapi hasilnya belum tentu cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Modal harus kembali, perut harus diisi, anak-anak membutuhkan biaya sekolah, sementara tagihan listrik, air, cicilan, dan kebutuhan rumah tangga terus berjalan.

Di tengah situasi tersebut, pertanyaan besar muncul: benarkah ekonomi Indonesia sedang baik-baik saja ketika begitu banyak rakyat harus berjuang keras hanya untuk mempertahankan kehidupan?

Ketika Dagangan Tidak Lagi Menjamin Kehidupan

Bagi pedagang kecil, ekonomi bukanlah angka yang dibacakan dalam konferensi pers. Ekonomi adalah jumlah piring nasi yang bisa dijual dalam sehari, banyaknya barang yang dibeli pelanggan, serta uang yang tersisa setelah semua kebutuhan dibayarkan.

Seorang pedagang yang biasanya bisa membawa pulang uang untuk kebutuhan keluarga mungkin kini harus menerima kenyataan bahwa dagangannya hanya laku sebagian. Keuntungan yang diperoleh semakin tipis. Bahkan, tidak jarang uang hasil penjualan harus kembali digunakan untuk membeli bahan dagangan esok hari.

Kondisi ini menciptakan lingkaran kesulitan. Pedagang membutuhkan pembeli, tetapi pembeli juga sedang menahan pengeluaran. Ketika daya beli melemah, transaksi di pasar ikut melambat. Warung makan kehilangan pelanggan, pedagang pakaian kesulitan menjual barang, dan pelaku usaha kecil harus memutar otak agar tetap bertahan.

Pada akhirnya, masyarakat kecil saling berhadapan dengan persoalan yang sama. Penjual membutuhkan uang dari pembeli, sementara pembeli membutuhkan pendapatan yang cukup untuk berbelanja.

Bagi keluarga yang memiliki penghasilan tetap, penghematan mungkin masih bisa dilakukan dengan mengurangi belanja atau menunda pembelian barang tertentu. Namun, bagi mereka yang hidup dari pendapatan harian, persoalannya jauh lebih mendasar. Tidak ada kepastian berapa uang yang akan dibawa pulang hari ini, sedangkan kebutuhan tidak pernah menunggu.

Ketika penghasilan terus menurun, tabungan menjadi penyelamat terakhir. Uang yang dikumpulkan selama bertahun-tahun perlahan digunakan untuk membeli beras, membayar kontrakan, membiayai sekolah anak, atau memenuhi kebutuhan kesehatan.

Tabungan yang semestinya menjadi pegangan menghadapi keadaan darurat justru habis untuk menutup kebutuhan rutin. Jika keadaan berlangsung lama, masyarakat akan kehilangan bantalan keuangan yang selama ini melindungi mereka dari kesulitan yang lebih besar.

Sebagian lainnya memilih berutang. Ada yang meminjam kepada saudara, tetangga, koperasi, atau layanan pinjaman daring. Pinjaman mungkin bisa menyelesaikan masalah hari ini, tetapi tanpa kepastian pendapatan, kewajiban membayar pada masa mendatang justru berpotensi menambah beban.

Di sinilah wajah ekonomi yang perlu diperhatikan pemerintah. Bukan hanya apakah kegiatan ekonomi masih berjalan, melainkan apakah rakyat memperoleh penghasilan yang cukup untuk hidup dengan layak.

Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Nasib Pencari Kerja

Persoalan lain yang menghimpit masyarakat adalah sulitnya mencari pekerjaan. Banyak orang memiliki ijazah, mengirimkan lamaran ke berbagai perusahaan, mengikuti seleksi, tetapi belum memperoleh pekerjaan yang diharapkan.

Di antara mereka terdapat lulusan baru yang ingin membantu orang tua, pekerja yang kehilangan pekerjaan, hingga kepala keluarga yang harus segera mendapatkan penghasilan. Mereka tidak membutuhkan janji yang terdengar indah. Mereka membutuhkan kesempatan kerja yang nyata.

Janji penciptaan 19 juta lapangan kerja yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo-Gibran pun patut terus ditagih kepada pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana target tersebut akan diwujudkan, berapa pekerjaan yang sudah tercipta, sektor apa yang menyerap tenaga kerja, dan berapa banyak pekerja yang benar-benar mendapatkan pekerjaan layak.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan pemerintah harus memberikan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan target tersebut. Janji politik tidak boleh menguap setelah pemilihan selesai. Apalagi, lapangan kerja merupakan salah satu kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat.

Penting pula membedakan antara angka target, lowongan yang diumumkan, dan pekerjaan yang benar-benar berhasil diperoleh masyarakat. Pekerjaan yang tercipta harus dapat diukur, memiliki kejelasan status, serta memberikan penghasilan yang memadai.

Sebab, angka jutaan lapangan kerja akan kehilangan maknanya bagi seorang ayah yang setiap hari berkeliling mencari pekerjaan tetapi pulang dengan tangan kosong. Begitu pula bagi seorang sarjana yang bertahun-tahun menempuh pendidikan, tetapi akhirnya terpaksa menganggur atau menerima pekerjaan dengan penghasilan yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidupnya.

Tidak semua orang dapat membuka usaha sendiri. Untuk berdagang, seseorang membutuhkan modal, tempat berjualan, pasokan barang, dan pelanggan. Ketika daya beli masyarakat melemah, membuka usaha kecil pun tidak otomatis menjadi jalan keluar.

Pemerintah tidak bisa menyerahkan seluruh beban penyediaan penghidupan kepada rakyat dengan mendorong mereka berwirausaha, sementara persoalan modal, pasar, dan daya beli tidak ditangani secara memadai.

Penciptaan pekerjaan harus berjalan bersama dengan penguatan industri, dukungan terhadap usaha mikro dan kecil, kepastian investasi, serta perlindungan terhadap pekerja. Tanpa langkah yang terukur, janji pekerjaan hanya akan menjadi kalimat yang terus diulang, sementara pengangguran tetap menjadi kenyataan.

Ketika Kekayaan Elite Meningkat, Rakyat Mengencangkan Ikat Pinggang

Di tengah kesulitan masyarakat, muncul ironi yang sulit diabaikan. Sebagian kelompok elite memiliki akses terhadap kekayaan, jabatan, dan berbagai peluang ekonomi dalam jumlah besar. Sementara itu, banyak keluarga harus menghitung uang belanja dengan cermat agar bisa bertahan sampai akhir bulan.

Perbedaan kondisi ekonomi tidak otomatis berarti setiap orang kaya memperoleh kekayaan dengan cara yang salah. Kekayaan yang berasal dari usaha produktif, investasi, inovasi, dan penciptaan lapangan kerja merupakan bagian penting dari pembangunan.

Namun, masyarakat berhak mempertanyakan apabila peningkatan kekayaan elite tidak sejalan dengan perbaikan kesejahteraan rakyat. Lebih jauh lagi, ketika muncul dugaan korupsi yang melibatkan pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat semakin tergerus.

Berita mengenai dugaan penyimpangan anggaran, penyelewengan jabatan, dan perkara korupsi yang terus menjadi perhatian publik memperkuat tuntutan agar pengelolaan negara dilakukan secara bersih. Setiap perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Mereka yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Uang negara bukan milik pribadi pejabat. Uang itu berasal dari penerimaan negara, termasuk pajak yang dibayarkan masyarakat. Setiap rupiah yang disalahgunakan berarti berkurangnya kemampuan negara untuk membiayai pelayanan publik, memperbaiki fasilitas kesehatan, membangun sekolah, memperkuat transportasi, dan mendukung program kesejahteraan.

Bayangkan jika anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperkuat usaha kecil justru bocor akibat korupsi. Bayangkan pula jika program peningkatan keterampilan tenaga kerja tidak berjalan efektif karena anggarannya tidak dikelola dengan baik. Dampaknya bukan hanya tercatat dalam laporan keuangan, melainkan dirasakan langsung oleh masyarakat yang kehilangan kesempatan.

Karena itu, pemberantasan korupsi bukan persoalan yang terpisah dari ekonomi rakyat. Pemerintahan yang bersih merupakan salah satu syarat agar anggaran negara benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.

Rakyat tidak seharusnya diminta terus berhemat dan berkorban, sementara penyalahgunaan kekuasaan tidak ditangani secara tegas. Keadilan ekonomi membutuhkan keadilan dalam pengelolaan uang negara.

Pertumbuhan Ekonomi Harus Terasa di Meja Makan

Pemerintah sering menggunakan berbagai indikator untuk menjelaskan keadaan perekonomian, mulai dari pertumbuhan produk domestik bruto, inflasi, investasi, hingga perdagangan. Semua indikator itu penting untuk menilai kondisi ekonomi nasional.

Namun, keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur melalui angka pertumbuhan semata. Pemerintah juga harus memastikan bahwa manfaat pertumbuhan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti penciptaan pekerjaan berkualitas akan menyisakan persoalan. Investasi yang besar tetapi hanya memberikan manfaat terbatas kepada masyarakat tidak akan menyelesaikan kesulitan keluarga berpenghasilan rendah. Begitu pula penurunan angka inflasi belum tentu membuat rakyat merasa sejahtera apabila harga kebutuhan pokok tetap tinggi dibandingkan kemampuan belinya.

Karena itu, pemerintah perlu melihat keadaan ekonomi dari bawah. Berapa banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan? Berapa besar penghasilan riil rumah tangga? Bagaimana perkembangan upah dibandingkan kenaikan biaya hidup? Apakah usaha kecil mengalami peningkatan penjualan? Berapa banyak keluarga yang harus menggunakan tabungan atau berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan data yang terbuka dan dapat diperiksa. Tanpa itu, perdebatan mengenai ekonomi mudah terjebak pada klaim keberhasilan yang tidak menjelaskan pengalaman masyarakat sehari-hari.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak menambah tekanan bagi kelompok yang paling rentan. Program bantuan sosial harus tepat sasaran, dukungan terhadap usaha kecil harus mudah diakses, dan kebijakan penciptaan lapangan kerja harus memiliki target serta evaluasi yang jelas.

Daya beli masyarakat perlu diperkuat bukan hanya dengan bantuan jangka pendek, melainkan juga melalui pekerjaan yang stabil, upah yang layak, biaya pendidikan yang terjangkau, pelayanan kesehatan yang baik, serta harga kebutuhan pokok yang terkendali.

Jika masyarakat memiliki pendapatan yang memadai, mereka akan kembali berbelanja. Ketika konsumsi rumah tangga bergerak secara sehat, pedagang kecil memiliki peluang memperoleh pelanggan, usaha dapat berkembang, dan kegiatan ekonomi menjadi lebih kuat.

Dengan kata lain, kesejahteraan rakyat bukan sekadar hasil akhir pembangunan. Kesejahteraan merupakan salah satu fondasi bagi perekonomian yang berkelanjutan.

Pemerintah Tidak Boleh Menutup Mata

Kesulitan ekonomi masyarakat tidak bisa diselesaikan dengan meminta rakyat bersabar tanpa batas. Kesabaran memang penting, tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menghadirkan kebijakan yang memberikan hasil nyata.

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu memastikan bahwa agenda pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus terbuka mengenai capaian, kendala, dan target yang belum terpenuhi.

Jika janji penciptaan lapangan kerja belum mencapai sasaran, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Jika daya beli melemah, pemerintah perlu menunjukkan langkah konkret untuk memperbaikinya. Jika usaha kecil kesulitan berkembang, hambatan yang mereka hadapi harus diselesaikan, bukan hanya dijadikan bahan pidato.

Evaluasi kebijakan juga perlu dilakukan secara berkala. Program yang tidak efektif harus diperbaiki. Anggaran yang tidak memberikan manfaat memadai perlu ditinjau kembali. Sementara itu, upaya pemberantasan korupsi harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Pemerintah juga perlu memperkuat industri yang menyerap banyak tenaga kerja, mendukung pertanian dan perikanan, mempermudah akses pembiayaan usaha kecil dengan perlindungan yang memadai, serta meningkatkan keterampilan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar.

Di sisi lain, pemerintah daerah harus lebih aktif memetakan kondisi usaha kecil dan pekerja informal di wilayah masing-masing. Mereka perlu mengetahui apakah pasar tradisional kehilangan pembeli, apakah pedagang menghadapi penurunan penjualan, dan apakah perusahaan di daerah mengurangi jumlah pekerja.

Kebijakan yang baik tidak lahir hanya dari meja rapat. Pemerintah harus mendengar pengalaman orang-orang yang setiap hari berjuang menghadapi perubahan ekonomi.

Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendirian

Pada suatu sore, seorang pedagang mungkin mulai membereskan barang dagangannya. Sebagian barang masih tersisa. Ia menghitung uang hasil penjualan, memisahkan modal, lalu mencoba memperkirakan berapa uang yang bisa dibawa pulang untuk keluarganya.

Angka yang tersisa mungkin tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga. Ia harus memilih, kebutuhan mana yang dibayar lebih dahulu dan mana yang ditunda sampai esok hari. Jika keadaan serupa terus berulang, tabungan semakin terkuras dan utang semakin sulit dihindari.

Di rumah, persoalan ekonomi itu memiliki wajah yang lain. Orang tua mungkin mengurangi lauk, menunda membeli pakaian anak, atau membatalkan kebutuhan yang sebenarnya penting. Tidak semua kesulitan tersebut terlihat dalam statistik harian, tetapi dampaknya nyata bagi kehidupan keluarga.

Di antara mereka mungkin ada orang yang dahulu memiliki pekerjaan tetap, tetapi kini harus berdagang. Ada pula lulusan perguruan tinggi yang bekerja tidak sesuai bidang pendidikan karena tidak menemukan kesempatan yang lebih baik. Mereka tetap berusaha, tetapi kerja keras individu tidak selalu cukup ketika keadaan ekonomi tidak mendukung.

Di sinilah ukuran kepemimpinan diuji. Seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari banyaknya program yang diumumkan atau besarnya anggaran yang dibelanjakan. Ia juga dinilai dari kemampuannya memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk hidup layak.

Ekonomi Indonesia tidak boleh hanya tampak kuat dalam laporan, sementara sebagian rakyatnya semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah harus memastikan bahwa pertumbuhan membuka pekerjaan, investasi memberikan manfaat luas, dan kekayaan negara dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Rakyat tidak menuntut kehidupan mewah dari pemerintah. Mereka ingin bekerja dengan penghasilan yang pantas, berdagang dengan peluang memperoleh keuntungan, menyekolahkan anak tanpa dihantui kecemasan biaya, serta menjalani hari tua tanpa kehilangan seluruh tabungan untuk bertahan hidup.

Mereka juga ingin melihat pejabat yang amanah, penegakan hukum yang adil, dan janji politik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hari ini pedagang mengeluh karena sepi pembeli, pencari kerja mengeluh karena sulit memperoleh pekerjaan, dan keluarga mulai mengandalkan tabungan atau utang untuk memenuhi kebutuhan pokok, suara mereka harus menjadi peringatan bagi pemerintah.

Jangan sampai rakyat terus diminta bertahan, sementara pemerintah merasa semua berjalan baik-baik saja.

Sebab, keberhasilan ekonomi yang sesungguhnya bukan hanya terlihat dari gedung-gedung tinggi, nilai investasi, atau kekayaan segelintir orang. Keberhasilan itu juga terlihat dari warung kecil yang kembali ramai, pedagang yang pulang membawa keuntungan, pencari kerja yang memperoleh pekerjaan layak, serta keluarga yang tidak lagi takut kehabisan uang sebelum akhir bulan.

Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang memberi harapan kepada rakyatnya. Jika rakyat harus terus menguras tabungan, menambah utang, dan berjuang sendirian untuk bertahan hidup, pemerintah wajib melakukan evaluasi secara serius. Jangan biarkan janji kesejahteraan berhenti sebagai slogan, sementara kesulitan rakyat menjadi kenyataan sehari-hari.

Penulis : Nano Hendi Hartono, Wartawan Senior

MoneyTalk.id,Jakarta  –  Aktivis 1998 Jayadi Santoso melontarkan kritik keras terhadap Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai keduanya telah menimbulkan persoalan serius dalam kehidupan bernegara, mulai dari polemik dugaan ijazah Jokowi hingga proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Jayadi bahkan menyebut Jokowi dan Gibran sebagai musuh rakyat. Pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik politiknya terhadap perjalanan kekuasaan Jokowi selama dua periode menjabat sebagai presiden dan keterlibatan keluarganya dalam politik nasional.

Menurut Jayadi, selama 10 tahun memimpin Indonesia, Jokowi telah meninggalkan sejumlah persoalan yang dinilainya merusak tatanan kehidupan bernegara. Ia menyoroti persoalan penegakan hukum, kepatuhan terhadap konstitusi, serta polemik mengenai keabsahan ijazah Jokowi yang hingga kini menjadi bahan perdebatan publik.

“Jokowi selama 10 tahun berkuasa telah merusak tatanan kehidupan bernegara. Persoalan ijazahnya juga terus menjadi polemik dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Jayadi Santoso kepada wartawan, Ahad (18/10/2026).

Ia menegaskan, seorang mantan kepala negara seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kepercayaan publik. Menurut dia, setiap persoalan yang menyangkut integritas pejabat publik perlu dijawab secara terbuka agar tidak terus memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Selain mengkritik Jokowi, Jayadi juga menyoroti proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Ia menilai pencalonan Gibran berlangsung melalui proses yang kontroversial dan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Polemik tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun tetapi pernah menjabat kepala daerah, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Bagi Jayadi, peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam praktik demokrasi dan penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia memandang bahwa aturan negara semestinya berlaku sama bagi semua warga negara dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa kekuasaan dapat mempermudah jalan politik seseorang.

Jayadi juga mengungkit pernyataan Jokowi pada masa lalu mengenai masa depan politik anaknya.

Menurut Jayadi, Jokowi pernah menyampaikan bahwa Gibran tidak tertarik terjun ke dunia politik dan lebih memilih berjualan martabak. Namun, perjalanan politik Gibran kemudian berkembang hingga menduduki jabatan wakil presiden.

Jayadi menilai perubahan tersebut memperlihatkan adanya jarak antara pernyataan yang pernah disampaikan kepada publik dan kenyataan politik yang kemudian terjadi.

“Dulu Jokowi mengatakan anaknya tidak tertarik masuk politik dan hanya ingin berjualan martabak. Namun, kenyataannya Gibran masuk politik hingga menjadi wakil presiden. Ini yang kami persoalkan sebagai bagian dari kebohongan publik,” ujar Jayadi.

Menurut dia, pernyataan pejabat publik dan keluarganya yang menyangkut kepentingan politik harus dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat, kata dia, tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa diabaikan setelah seseorang memperoleh kekuasaan.

Jayadi menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut Jokowi dan Gibran sebagai individu, tetapi juga berkaitan dengan kualitas demokrasi dan hubungan antara penguasa dengan rakyat.

Sebagai aktivis 1998, Jayadi menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka perjuangan reformasi yang menuntut pemerintahan demokratis, penegakan hukum, dan pembatasan kekuasaan.

Ia menilai cita-cita reformasi harus terus dijaga agar penyelenggaraan negara tidak didominasi kepentingan keluarga atau kelompok tertentu.

Dalam pandangannya, rakyat berhak mengkritik pemimpin dan mempertanyakan kebijakan maupun proses politik yang dianggap menyimpang dari prinsip demokrasi. Kritik tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam mengawasi kekuasaan.

Jayadi pun menegaskan bahwa kepercayaan publik harus dibangun melalui transparansi, kepatuhan terhadap konstitusi, dan kesediaan pejabat menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ekonom senior Ferry Latuhihin memperingatkan risiko berlanjutnya pelarian modal dari Indonesia di tengah tekanan pasar saham dan kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai ketidakpastian kebijakan dan persoalan struktural ekonomi dapat memperburuk kepercayaan pelaku pasar terhadap Indonesia.

Dalam pernyataannya di sebuah podcast, Ferry menyoroti anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang disebut merosot hampir 11 persen pada sesi perdagangan pagi hingga menyentuh level 5.233.

Menurut dia, penurunan tersebut jauh lebih dalam dibandingkan perkiraan sebelumnya yang menempatkan IHSG berpotensi turun ke level 5.500.

“Hari ini benar-benar menjadi neraka bagi para pemain saham di pasar modal kita. Kita sudah jelas akan dihindari oleh investor,” ujarnya, Ahad (18/10/2026).

Ia menilai tekanan di pasar saham bukan persoalan yang bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, pergerakan indeks mencerminkan kekhawatiran investor terhadap prospek ekonomi, meskipun penyebab penurunan pasar perlu ditelaah melalui data transaksi dan perkembangan ekonomi secara menyeluruh.

Ferry memperkirakan pelarian modal atau capital flight berpotensi terus berlangsung selama pemerintahan Prabowo berkuasa apabila arah kebijakan ekonomi tidak memberikan kepastian kepada dunia usaha dan investor.

“Pelarian modal atau capital flight saya yakin masih akan terus berlangsung selama rezim Prabowo ini berkuasa. Karena apa? Karena kebijakan-kebijakan ekonominya tidak ada yang masuk akal. Dan kesannya adalah anti bisnis,” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kritik keras terhadap kebijakan ekonomi pemerintah. Namun, untuk memastikan apakah benar terjadi peningkatan pelarian modal, diperlukan data arus investasi, transaksi investor asing di pasar saham dan obligasi, serta pergerakan dana lintas negara.

Dalam situasi pasar yang bergejolak, investor umumnya mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menempatkan dananya, mulai dari kepastian regulasi, prospek pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, hingga kondisi pasar keuangan global.

Perhatian Ferry juga tertuju pada Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks pasar modal global yang menjadi salah satu rujukan investor institusional internasional.

Ia menyinggung pengumuman MSCI yang disebut membuka konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia menjadi stand-alone market.

Menurut dia, perubahan status tersebut dapat menimbulkan persoalan serius bagi persepsi investor internasional terhadap pasar modal Indonesia. Ia bahkan membandingkan status yang dimaksud dengan negara-negara yang selama ini dipandang memiliki akses terbatas terhadap investasi berbasis indeks global.

Meski demikian, rincian pengumuman MSCI, alasan perubahan klasifikasi, serta implikasinya terhadap arus investasi perlu merujuk pada dokumen resmi MSCI. Perubahan klasifikasi pasar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh investor asing akan meninggalkan Indonesia.

Apabila perubahan tersebut benar-benar diberlakukan, dampaknya terhadap investasi akan bergantung pada ketentuan klasifikasi, respons pengelola dana, dan penyesuaian portofolio investor yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan.

Selain pasar modal, Ferry menyoroti struktur ekonomi nasional, terutama kontribusi sektor industri pengolahan atau manufaktur terhadap perekonomian.

Ia menyebut kontribusi sektor manufaktur terus mengalami penurunan secara sistematis dan kini berada di kisaran 18 hingga 18,5 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tantangan mendasar bagi perekonomian Indonesia. Industri manufaktur berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat ekspor, dan mendorong produktivitas.

Jika peran industri pengolahan terus melemah, Indonesia menghadapi tantangan untuk memperluas basis produksi dan menciptakan pekerjaan dengan produktivitas lebih tinggi.

Namun, penilaian mengenai penurunan kontribusi manufaktur perlu disertai data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk perbandingan kontribusi sektor tersebut dari tahun ke tahun. Persentase kontribusi terhadap produk domestik bruto juga perlu dibedakan dari pertumbuhan riil produksi industri.

Ferry juga memperingatkan risiko apabila nilai tukar rupiah terus melemah hingga dolar Amerika Serikat menembus Rp20.000.

Ia mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat memicu tekanan ekonomi yang lebih serius pada tahun berikutnya.

“Kita tidak bisa terus-menerus keep going on like this. Saya yakin banget tahun depan bisa terjadi sesuatu yang kritis dengan ekonomi kita kalau sampai dolar itu lari ke atas 20 ribu. Nah ini sangat berbahaya sekali,” katanya.

Pelemahan rupiah yang tajam berpotensi meningkatkan biaya impor, terutama untuk bahan baku, barang modal, dan energi yang dibayar dalam dolar AS. Perusahaan yang memiliki kewajiban dalam valuta asing juga dapat menghadapi beban pembayaran lebih besar apabila tidak memiliki lindung nilai yang memadai.

Di sisi lain, dampak pelemahan rupiah tidak selalu sama bagi setiap sektor. Eksportir yang memperoleh pendapatan dalam dolar AS dapat memperoleh keuntungan tertentu, bergantung pada struktur biaya dan kewajiban mereka.

Karena itu, risiko ekonomi perlu dinilai dengan melihat pergerakan nilai tukar, inflasi, kondisi utang luar negeri, cadangan devisa, serta kemampuan pemerintah dan Bank Indonesia menjaga stabilitas keuangan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Penanganan laporan dugaan penyimpangan fasilitas kredit di PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta) kini berada di persimpangan krusial setelah Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan berkas pengaduan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelimpahan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat terkait indikasi kredit fiktif dan dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh BUMD perbankan tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Agung bernomor R-2489/F.6/Fo.2/09/2026 tertanggal 21 September 2026.

Isu utama yang kini menyita perhatian publik adalah sejauh mana proses penelusuran telah berjalan, termasuk kepastian jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Jakarta, Agus Haryoto Widodo.

Langkah konfirmasi serta klarifikasi jajaran manajemen menjadi kunci utama untuk membuka tabir persoalan secara objektif, mengingat materi pengaduan mencakup dugaan fasilitas kredit tanpa jaminan senilai sekitar Rp1 triliun, indikasi 79 kredit fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, hingga nilai fasilitas kredit sebesar Rp569,4 miliar.

Kendati demikian, pelimpahan surat pengaduan tersebut merupakan prosedur administratif penanganan laporan masyarakat dan tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi maupun penetapan status hukum seseorang.

Kejati DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan keterangan resmi secara berkala terkait perkembangan penanganan kasus ini demi menjaga transparansi, akuntabilitas penegakan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

MoneyTalk.id, Yogyakarta — Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonannya.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan pers bertajuk “#RepublikKoruptor: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat” yang diterbitkan di Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Dalam pernyataan itu, Forum BEM se-DIY memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam agar tuntutan mereka ditindaklanjuti. Mereka bahkan menyatakan akan menganggap Gibran telah diberhentikan dari jabatan wakil presiden apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

Sikap tersebut menjadi bentuk tekanan politik mahasiswa terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara agar menindaklanjuti persoalan yang mereka nilai menyangkut pemenuhan persyaratan konstitusional seorang wakil presiden.

Meski demikian, pernyataan Forum BEM se-DIY tersebut merupakan sikap politik organisasi mahasiswa dan tidak dengan sendirinya mengubah status hukum Gibran sebagai wakil presiden.

Soroti Putusan MK

Dalam pernyataan persnya, Forum BEM se-DIY menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Mereka menilai pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah bagian putusan yang menyebutkan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Bagi Forum BEM se-DIY, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan seseorang, tetapi juga menyangkut proses pemeriksaan dan verifikasi persyaratan calon wakil presiden sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum.

Mereka menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan penerapan aturan pencalonan pejabat publik.

KPU Juga Menjadi Sorotan

Selain menyoroti dokumen pendidikan, Forum BEM se-DIY turut mempersoalkan proses verifikasi persyaratan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut sikap yang mereka sampaikan, persoalan ini perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana persyaratan pendidikan calon diperiksa, dokumen apa yang dijadikan dasar, serta bagaimana ketentuan kesetaraan pendidikan diterapkan dalam proses pencalonan.

Evaluasi terhadap mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh calon pejabat publik diperlakukan berdasarkan standar persyaratan yang jelas dan konsisten.

Namun, penilaian mengenai tanggung jawab hukum penyelenggara pemilu maupun keabsahan pemenuhan persyaratan pencalonan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Tenggat Mahasiswa dan Mekanisme Konstitusi

Pemberian tenggat waktu 7 x 24 jam oleh Forum BEM se-DIY memperlihatkan bahwa mahasiswa menghendaki adanya tindak lanjut yang konkret, bukan sekadar perdebatan di ruang publik.

Meski demikian, secara konstitusional, pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya melalui pernyataan organisasi mahasiswa atau berakhirnya tenggat waktu yang mereka tetapkan.

Mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai dengan tahapan serta persyaratan yang ditentukan konstitusi.

Karena itu, tuntutan Forum BEM se-DIY perlu dibedakan dari proses pemberhentian secara hukum. Pernyataan tersebut merupakan tekanan politik dan aspirasi mahasiswa, sedangkan perubahan status jabatan wakil presiden hanya dapat terjadi melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

Ujian Transparansi dan Kepercayaan Publik

Desakan Forum BEM se-DIY kembali menempatkan persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam perdebatan politik dan hukum nasional.

Di tengah polemik tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi juga pada transparansi administrasi pencalonan dan konsistensi penerapan peraturan pemilu.

Pemerintah, penyelenggara pemilu, serta lembaga negara terkait dituntut untuk memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, polemik ini menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola demokrasi di Indonesia.

Bagi Forum BEM se-DIY, tuntutan pengunduran diri Gibran merupakan sikap politik yang mereka pilih. Sementara itu, tindak lanjut hukum atas persoalan yang disorot tetap harus berjalan melalui jalur dan kewenangan konstitusional.

MoneyTalk.id,Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT Anugrah Duta Sejati (ADS), perusahaan yang berada di bawah naungan Takke Group.

Dalam menangani perkara ini, tim penyidik kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri secara mendalam alur dan aliran dana perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit dengan nilai fantastis tersebut sedianya dikucurkan untuk membiayai proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Namun, dalam proses verifikasi hingga pencairannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan yang berlaku.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan secara intensif. Penyidik melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti dokumen, hingga analisis forensik terhadap transaksi keuangan bersama PPATK.

Yusuf menjelaskan bahwa PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek apartemen tersebut.

Dalam perjalanan penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence Martiady Takke (LMT). Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan tersebut telah dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga perkara ini naik ke tingkat penyidikan, dengan jadwal pemeriksaan terakhir berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Selain memeriksa saksi kunci, tim penyidik Kortas Tipikor Polri juga mendatangi kantor Takke Group serta rumah kediaman pribadi Laurence untuk melakukan penggeledahan. Dari tindakan hukum tersebut, petugas mengamankan dan menyita sejumlah berkas krusial yang berkaitan langsung dengan aktivitas perbankan PT ADS.

Dokumen-dokumen penting yang disita meliputi dokumen umum perusahaan, berkas akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit, catatan tahapan pencairan dana, hingga berkas restrukturisasi kredit. Seluruh barang bukti dokumen tersebut kini didalami penyidik untuk membongkar mekanisme pemberian kredit, proses pencairan dana, serta perubahan skema pembiayaan yang terindikasi bermasalah.

MoneyTalk.id,Jakarta -Pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan tidak otomatis membawa perubahan positif bagi tata kelola negara. Jika pergantian personel terus dilakukan tanpa pembenahan sistem dan arah kebijakan yang jelas, persoalan mendasar pemerintahan berpotensi tetap berulang.

Pengamat kebijakan publik Gigin menilai, gonta-ganti pejabat tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akar masalah dalam pemerintahan tidak dibenahi, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, tata kelola negara yang masih berantakan menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya terletak pada individu pejabat, melainkan juga pada kualitas kepemimpinan nasional.

Ia menyoroti kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya buruk. Dalam pandangannya, pergantian pejabat semestinya menjadi bagian dari upaya memperbaiki kinerja pemerintahan, bukan hanya perubahan susunan personalia tanpa hasil nyata bagi masyarakat.

Pergantian pejabat pada dasarnya merupakan hak presiden dalam menjalankan pemerintahan. Namun, kebijakan tersebut perlu disertai evaluasi yang terukur, penetapan target kinerja, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Tanpa langkah-langkah tersebut, pergantian pejabat berisiko menjadi solusi administratif yang tidak menyentuh persoalan utama. Pejabat baru bisa saja menghadapi hambatan yang sama apabila sistem birokrasi, koordinasi antarlembaga, dan mekanisme pengambilan keputusan tidak diperbaiki.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keberhasilan tidak cukup diukur dari seberapa sering seorang pejabat diganti. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pelayanan publik membaik, anggaran digunakan secara efektif, penegakan hukum berjalan konsisten, dan kebijakan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kritik Gigin terhadap kepemimpinan Prabowo mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni kemampuan presiden memastikan seluruh perangkat pemerintahan bekerja secara efektif dan memiliki arah yang jelas.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki peran penting dalam menentukan prioritas nasional, membangun koordinasi kabinet, serta memastikan para menteri dan pejabat menjalankan kebijakan sesuai target.

Apabila koordinasi pemerintahan tidak berjalan baik, pergantian pejabat berulang kali belum tentu menghasilkan perubahan. Sebaliknya, ketidakjelasan prioritas dan lemahnya evaluasi dapat membuat persoalan birokrasi terus berulang meskipun susunan pejabat telah berubah.

Karena itu, kritik terhadap kepemimpinan perlu dijawab melalui kinerja yang dapat diukur. Pemerintah perlu menunjukkan hasil konkret, mulai dari perbaikan pelayanan publik, efektivitas belanja negara, kepastian hukum, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat pada akhirnya tidak hanya menilai pemerintahan berdasarkan pengumuman pergantian pejabat atau perubahan susunan kabinet. Publik juga menunggu bukti bahwa perubahan tersebut mampu memperbaiki kondisi negara.

Evaluasi terhadap pemerintahan Prabowo karena itu perlu berfokus pada hasil kebijakan, bukan hanya dinamika politik di lingkaran kekuasaan. Jika pergantian pejabat tidak diikuti perbaikan kinerja, pemerintah perlu menjelaskan apa yang salah dan bagaimana persoalan tersebut akan diselesaikan.

Tantangan utama kepemimpinan nasional bukan terletak pada seberapa cepat presiden mengganti pejabat, melainkan pada kemampuannya membangun pemerintahan yang efektif, bersih, dan bertanggung jawab.

Kritik Gigin menjadi pengingat bahwa perubahan susunan pejabat tidak dengan sendirinya menjamin perubahan tata kelola negara. Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan harus dibuktikan melalui kebijakan yang konsisten dan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Selamat Ginting: Prabowo Sedang Singkirkan “Orang-orang Jokowi” di Polri dan TNI

 

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan langkah taktis politik untuk meminggirkan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari posisi strategis di tubuh TNI dan Polri.

Penilaian tersebut disampaikan Selamat Ginting dalam Podcast Forum Keadilan Madilog, Sabtu (17/10/2026). Ia melihat adanya perbedaan pola pergantian pejabat di lingkungan kepolisian dan militer, yang menurutnya mengarah pada perubahan keseimbangan kekuasaan di lingkaran aparat keamanan.

“Presiden melakukan langkah taktis politik, dalam tanda petik, peminggiran orang-orang Jokowi di posisi yang bukan posisi komando,” kata Selamat.

Menurut dia, di lingkungan Polri, perubahan dilakukan dengan mengganti pimpinan tertinggi terlebih dahulu, kemudian diikuti pergeseran pejabat di berbagai tingkatan kepangkatan.

Sementara di lingkungan TNI, khususnya TNI Angkatan Darat, Selamat melihat pola yang berbeda. Pergeseran pejabat dilakukan melalui perubahan posisi sejumlah perwira tinggi sebelum berujung pada pergantian jabatan di tingkat pimpinan angkatan.

Selamat menyoroti pergantian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Presiden Prabowo melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo Sigit. Presiden juga melantik Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri.

Pergantian tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam struktur kepemimpinan Polri pada masa pemerintahan Prabowo. Setelah pelantikan pimpinan baru, Polri juga melakukan mutasi dan rotasi sejumlah perwira tinggi serta perwira menengah.

Selamat memandang rangkaian perubahan itu sebagai bagian dari strategi politik untuk mengubah susunan kekuatan di tubuh kepolisian.

Di lingkungan TNI AD, Selamat menyoroti rekam jejak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Menurut Selamat, hubungan historis Maruli dengan pemerintahan Jokowi menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam membaca dinamika pergantian jabatan militer.

“Tidak bisa dibantah ada relasi kuasa. Rekam jejak Jenderal Maruli dengan rezim lama pemerintahan Jokowi ini secara historis kuat sekali,” ujarnya.

Berdasarkan publikasi resmi TNI pada 2026, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak masih tercatat sebagai KSAD dalam kegiatan TNI pada Juli 2026.

Selamat juga membicarakan posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Ia menilai jabatan tersebut memiliki arti strategis dalam perjalanan karier seorang perwira tinggi TNI AD.

Menurut Selamat, pergantian di posisi Pangkostrad dapat dibaca sebagai bagian dari dinamika yang lebih luas dalam penataan kepemimpinan militer.

Ia bahkan memprediksi Letjen TNI Muhammad Fajar berpotensi mengalami nasib serupa dengan sejumlah perwira yang sebelumnya memiliki pengalaman bertugas dekat dengan Jokowi.

“Prediksi saya, dia akan dalam tanda petik bernasib sama dengan Letnan Jenderal Muhammad Hasan yang juga dulu pernah mengawal Jokowi di Istana,” kata Selamat.

Selamat turut menyinggung Letjen TNI Suharyanto, yang pernah bertugas sebagai Sekretaris Militer Presiden pada masa pemerintahan Jokowi dan kemudian menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ia mengaitkan dinamika kepemimpinan di lembaga tersebut dengan persoalan yang menurutnya dapat memengaruhi pertimbangan politik Presiden Prabowo.

Selamat juga menyinggung seorang mantan ajudan Jokowi yang kemudian menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI AD dan disebut sedang menjalani penahanan polisi militer adalah mantan Pangdam Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono yang terseret kasus korupsi.

Di sisi lain, Selamat menilai belum berubahnya posisi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi faktor penting dalam membaca hubungan politik antara Prabowo dan jajaran pimpinan militer.

Menurutnya, Agus memiliki pengalaman dalam dua periode pemerintahan, yakni pada masa Jokowi dan Prabowo. Pengalaman tersebut, dalam analisis Selamat, membuat posisi Panglima TNI menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara presiden dan institusi militer.

“Dengan tidak digantinya Panglima TNI, Presiden kemungkinan aman dan nyaman bersama Agus,” ujarnya.

Selamat juga menilai Agus tidak bisa begitu saja dikategorikan sebagai orang Jokowi sepenuhnya. Menurut dia, perjalanan karier seorang perwira dan hubungannya dengan presiden yang sedang menjabat perlu dilihat secara lebih luas.

Panglima TNI sendiri merupakan jabatan strategis dalam struktur pertahanan negara. Karena itu, keputusan mempertahankan atau mengganti Panglima TNI memiliki konsekuensi kelembagaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan kedekatan personal.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kondisi keuangan perusahaan (Pinjol) pinjaman online AdaPundi menjadi perhatian setelah laporan keuangan PT Info Tekno Siaga, perusahaan pengelola platform tersebut, mencatat kewajiban perusahaan yang mencapai puluhan miliar rupiah. Di sisi lain, sejumlah konsumen menyampaikan keluhan mengenai pembaruan status pelunasan, catatan kredit, permohonan restrukturisasi, hingga proses penagihan.

Penelusuran terhadap dokumen perusahaan dan publikasi pengaduan konsumen menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu dicermati. Namun, persoalan tersebut harus dibedakan antara kewajiban keuangan perusahaan, risiko kredit peminjam, dan keluhan individual yang belum tentu mewakili keseluruhan nasabah.

Aset Rp139,66 Miliar, Liabilitas Rp82,59 Miliar

Laporan keuangan PT Info Tekno Siaga untuk tahun buku 2024 mencatat total aset sebesar Rp139,67 miliar. Sementara itu, total liabilitas atau kewajiban perusahaan mencapai Rp82,60 miliar, meningkat dibandingkan Rp69,58 miliar pada 2023.

Dalam laporan yang sama, jumlah liabilitas lancar pada akhir 2024 tercatat Rp78,14 miliar, naik dari Rp63,62 miliar pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan kewajiban jangka pendek yang perlu diperhatikan dalam menilai pengelolaan keuangan perusahaan.

Adapun kas di bank pada akhir 2024 tercatat Rp47,97 miliar, turun dari Rp79,27 miliar pada akhir 2023. Penurunan kas tersebut merupakan salah satu indikator yang perlu dianalisis bersama arus kas operasional, pertumbuhan usaha, dan kewajiban pembayaran perusahaan.

Meski demikian, kenaikan liabilitas dan penurunan kas tidak otomatis menunjukkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Penilaian yang lebih menyeluruh memerlukan perbandingan dengan pendapatan, laba bersih, arus kas, jatuh tempo kewajiban, serta komposisi aset perusahaan.

Laporan keuangan 2024 tersebut dapat ditelusuri melalui publikasi resmi AdaPundi.

Bagaimana Kondisi Keuangan Terbaru AdaPundi?

PT Info Tekno Siaga juga telah memublikasikan laporan keuangan tahun buku 2025 beserta laporan auditor independen. Auditor menyatakan bahwa laporan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal material, posisi keuangan dan kinerja perusahaan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Namun, laporan auditor itu memberikan perhatian khusus pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mewajibkan perusahaan membayar denda Rp10,6 miliar.

Dalam dokumen laporan keuangan 2025, perusahaan menyatakan telah mengajukan upaya hukum keberatan pada 8 April 2026. Hingga tanggal penerbitan laporan keuangan, belum terdapat keputusan lanjutan mengenai upaya hukum tersebut.

Denda ini menjadi salah satu kewajiban hukum yang perlu diperhitungkan dalam menilai kondisi keuangan perusahaan. Akan tetapi, denda Rp10,6 miliar tidak dapat langsung dianggap sebagai penyebab kerugian perusahaan tanpa melihat keseluruhan laporan laba rugi dan catatan akuntansinya.

Untuk mengetahui apakah AdaPundi mengalami kerugian pada 2025, diperlukan pemeriksaan angka pendapatan, beban operasional, beban pendanaan, pencadangan kerugian kredit, dan laba bersih pada laporan tersebut. Tanpa angka yang terverifikasi, kesimpulan bahwa perusahaan merugi tidak dapat dibuat.

Kredit Bermasalah dan Risiko Gagal Bayar

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah kualitas pembayaran pinjaman. Perusahaan pinjaman daring menghadapi risiko ketika peminjam terlambat membayar atau gagal memenuhi kewajibannya.

 

Dalam pemberitaan Kontan pada 13 Maret 2026, Direktur Operasional AdaPundi Minerva Agustiani menyebut rasio tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 berpotensi meningkat setelah Lebaran. Menurut penjelasan perusahaan, peningkatan permintaan pendanaan selama Ramadan dapat memengaruhi risiko pembayaran pada periode berikutnya.

Pada pemberitaan 7 April 2026, Direktur Utama AdaPundi Achmad Indrawan menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan pembaruan penilaian kredit, penyesuaian pembiayaan dengan profil risiko pengguna, serta penguatan proses penagihan untuk menjaga kualitas portofolio.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa risiko kredit bermasalah merupakan perhatian operasional perusahaan. Namun, potensi peningkatan TWP90 tidak sama dengan bukti bahwa perusahaan telah mengalami lonjakan kredit macet secara aktual.

Data TWP90 khusus AdaPundi pada tanggal tertentu perlu diperiksa untuk mengetahui besarnya pinjaman yang telah menunggak lebih dari 90 hari. Rasio tersebut juga perlu dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata industri.

Kerja Sama Pendanaan dengan Bank DBS dan Superbank

Hubungan AdaPundi dengan lembaga keuangan juga menjadi bagian penting dalam menilai sumber pendanaan bisnisnya.

AdaPundi dan Bank DBS Indonesia menjalin kerja sama penyaluran kredit atau loan channeling. Dalam publikasi perusahaan tertanggal 13 Juli 2026, AdaPundi menyatakan bahwa kerja sama tersebut pertama kali dimulai pada Februari 2024 dan diperluas melalui kesepakatan yang ditandatangani pada Oktober 2025.

Selain itu, laporan keuangan Superbank Indonesia tahun 2024 mencatat perjanjian dengan PT Info Tekno Siaga pada Juni 2024 untuk memfasilitasi pinjaman melalui platform AdaPundi. Nilai pendanaan dalam perjanjian tersebut tercatat Rp200 miliar, dengan jangka waktu satu tahun sejak 27 Juni 2024 hingga 27 Juni 2025.

Informasi tersebut memperlihatkan adanya hubungan pendanaan antara AdaPundi dan lembaga perbankan. Namun, nilai perjanjian penyaluran kredit tidak otomatis berarti seluruh jumlahnya telah ditarik, masih terutang, atau menjadi utang langsung AdaPundi kepada bank.

Untuk mengetahui posisi utang bank perusahaan secara akurat, perlu diperiksa saldo pinjaman yang benar-benar terutang, perjanjian pendanaan yang masih berlaku, kewajiban pembayaran, serta pengungkapan terkait dalam laporan keuangan terbaru.

Dengan demikian, persoalan yang perlu diawasi bukan hanya besarnya fasilitas pendanaan, melainkan juga kualitas penyaluran pinjaman, pengembalian dana, dan pembagian risiko antara penyelenggara platform dengan pemberi dana.

Keluhan Nasabah: Status Lunas Belum Diperbarui

Di sisi perlindungan konsumen, sejumlah surat pembaca di Media Konsumen memuat keluhan pengguna AdaPundi mengenai pembaruan status pelunasan dan catatan kredit.

Pada 26 Agustus 2026, seorang konsumen mengeluhkan status pinjamannya yang belum diperbarui menjadi lunas meskipun pembayaran telah dilakukan pada 29 Mei 2026. Konsumen tersebut menyatakan telah menghubungi layanan pelanggan, tetapi status pada aplikasi belum berubah selama lebih dari tiga bulan.

Dalam tanggapan tertanggal 1 September 2026, AdaPundi menyatakan pembayaran telah diterima dan status tagihan konsumen tersebut telah tercatat lunas pada 27 Agustus 2026. Perusahaan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan konsumen.

Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya kecepatan pembaruan informasi setelah pembayaran diselesaikan. Status pinjaman yang tidak segera diperbarui dapat menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen, terutama apabila berkaitan dengan riwayat kredit dan pengajuan pembiayaan berikutnya.

Keluhan serupa pernah muncul pada Juli 2025. Seorang konsumen menyatakan telah melunasi kewajibannya dan memperoleh surat keterangan lunas, tetapi status dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK belum diperbarui sebagaimana yang diharapkannya.

Keluhan tersebut merupakan pengalaman individual dan tidak membuktikan bahwa seluruh data nasabah AdaPundi bermasalah. Namun, pengaduan semacam ini layak menjadi bahan evaluasi atas proses administrasi, ketepatan pelaporan, dan penyelesaian pengaduan konsumen.

Restrukturisasi dan Penagihan Dipersoalkan

Pada 6 Februari 2026, Media Konsumen juga memuat keluhan seorang pengguna yang mengaku mengalami kesulitan ketika mengajukan restrukturisasi pinjaman. Konsumen tersebut mempertanyakan penolakan permohonan keringanan pembayaran serta panggilan berulang dari nomor yang tidak dikenal.

Dalam tanggapannya pada 11 Februari 2026, AdaPundi menyatakan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memproses permohonan restrukturisasi belum diterima secara lengkap. Perusahaan juga menyebut telah melakukan pemeriksaan internal atas laporan mengenai panggilan telepon tersebut.

Pada kasus lain yang dipublikasikan pada Juni 2025, seorang konsumen mengeluhkan komunikasi penagihan kepada anggota keluarganya yang menurut pengakuannya tidak didaftarkan sebagai kontak dalam aplikasi. AdaPundi kemudian menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman tidak menyenangkan tersebut dan menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal.

Rangkaian pengaduan ini menunjukkan adanya persoalan layanan yang perlu ditangani secara serius. Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam setiap kasus harus diperiksa berdasarkan bukti, prosedur penagihan, serta penjelasan dari pihak terkait.

Perusahaan pinjaman daring berkewajiban menjalankan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, menghormati privasi konsumen, dan menyediakan mekanisme penyelesaian pengaduan yang dapat diakses.

Denda KPPU Rp10,6 Miliar Menambah Sorotan

Selain persoalan keuangan dan pelayanan konsumen, laporan auditor atas laporan keuangan 2025 menyoroti putusan KPPU dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tertanggal 26 Maret 2026.

Putusan tersebut menetapkan denda Rp10,6 miliar terhadap PT Info Tekno Siaga. Perusahaan menyatakan telah mengajukan keberatan melalui jalur hukum pada 8 April 2026.

Perkembangan perkara tersebut perlu dipantau untuk mengetahui hasil akhir upaya hukum dan bagaimana kewajiban denda diperlakukan dalam laporan keuangan perusahaan.

Penting pula membedakan denda regulator dari kerugian usaha. Denda merupakan konsekuensi hukum yang memiliki perlakuan akuntansi tersendiri, sedangkan laba atau rugi perusahaan ditentukan oleh keseluruhan pendapatan dan bebannya selama periode pelaporan.

OJK Perlu Mengawasi Kualitas Kredit dan Perlindungan Konsumen

AdaPundi menyatakan bahwa PT Info Tekno Siaga memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status perizinan tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menjaga kualitas layanan, mengelola risiko pendanaan, dan menyelesaikan pengaduan sesuai ketentuan.

Dalam pengawasan terhadap perusahaan pinjaman daring, sejumlah indikator penting perlu diperhatikan, mulai dari TWP90, kualitas penyaluran pinjaman, pendanaan yang masih berjalan, kewajiban perusahaan, hingga penyelesaian pengaduan konsumen.

OJK juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai pelunasan dan riwayat kredit konsumen dilaporkan secara akurat. Apabila terdapat keterlambatan atau ketidaksesuaian, penyelenggara perlu menjelaskan penyebabnya dan melakukan koreksi sesuai prosedur.

Sementara itu, konsumen yang merasa dirugikan dapat menggunakan saluran pengaduan resmi perusahaan dan, apabila masalah tidak terselesaikan, menempuh mekanisme pengaduan melalui OJK atau lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan sesuai ketentuan.

Kesimpulan: Kondisi Keuangan Harus Dinilai dari Data Lengkap

Persoalan AdaPundi perlu dilihat dari beberapa sisi sekaligus. Laporan keuangan 2024 menunjukkan kenaikan liabilitas dan penurunan kas di bank, sedangkan laporan 2025 memuat informasi mengenai denda KPPU Rp10,6 miliar yang sedang ditempuh upaya hukum keberatannya.

Di sisi operasional, perusahaan menghadapi risiko kredit bermasalah yang harus dikelola. Sementara itu, pengaduan konsumen mengenai status pelunasan, restrukturisasi, dan penagihan memperlihatkan pentingnya transparansi serta pelayanan yang responsif.

Keterbukaan informasi keuangan dan penyelesaian pengaduan secara tuntas menjadi faktor penting agar masyarakat dapat menilai kinerja perusahaan secara objektif dan agar kepercayaan terhadap industri pinjaman daring tetap terjaga.