21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengenai asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pasokan oksigen untuk Singapura dan Malaysia menuai kritik keras. Mantan Tenaga Ahli DPR RI, Nirmal Ilham, menilai pernyataan tersebut memperlihatkan lemahnya kehati-hatian pejabat pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik internasional.

Dalam tulisan bertajuk “Syahganda Nainggolan Memalukan” yang diterbitkan pada Senin (19/10/2026), Nirmal membandingkan gaya komunikasi Syahganda dengan mantan Menteri Sekretaris Negara era Orde Baru, Moerdiono, yang dikenal berhati-hati ketika memberikan keterangan kepada pers.

Menurut Nirmal, pejabat yang berbicara atas nama pemerintah tidak cukup hanya memiliki kemampuan berkomunikasi. Mereka juga harus menguasai persoalan yang disampaikan, memeriksa kebenaran informasi, serta mempertimbangkan dampak pernyataan terhadap kehormatan negara dan kepala pemerintahan.

“Karena di balik keterangan pers yang singkat, ada waktu yang lama untuk berpikir memilih kata, menyusun kalimat lalu memahami dan mengoreksinya (cek dan ricek),” tulis Nirmal.

Kritik Nirmal berangkat dari pernyataan Syahganda pada 10 Oktober 2026, ketika menanggapi persoalan karhutla dan keluhan negara tetangga yang terdampak asap.

Dalam pernyataan yang dikutip Nirmal, Syahganda mengatakan, “Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya gak ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kita.”

Bagi Nirmal, pernyataan tersebut bermasalah karena mencampuradukkan persoalan lingkungan dengan klaim mengenai sumber oksigen. Ia menilai pejabat pemerintah seharusnya memastikan dasar ilmiah sebelum menyampaikan argumentasi yang dapat menjadi perhatian media asing.

Nirmal bahkan menyebut pernyataan itu sebagai kesalahan serius yang berpotensi mempermalukan Syahganda, Presiden Prabowo Subianto, dan Indonesia.

Sorotan tersebut, menurut Nirmal, semakin penting karena persoalan asap lintas batas berkaitan langsung dengan hubungan Indonesia dan negara-negara tetangga, khususnya Singapura dan Malaysia.

Untuk memperkuat kritiknya, Nirmal mengangkat sosok Moerdiono, yang menjabat Menteri Sekretaris Negara pada 1988 hingga 1998.

Ia menggambarkan Moerdiono sebagai pejabat yang berbicara pelan, tenang, dan penuh pertimbangan ketika memberikan keterangan pers. Pengalaman panjang dalam pemerintahan dan perjalanan karier militernya, menurut Nirmal, membentuk karakter yang mengutamakan kehati-hatian.

Nirmal menilai perbedaan itu memperlihatkan pentingnya pengalaman, kompetensi, dan kebijaksanaan bagi pejabat yang bertugas menyampaikan sikap pemerintah.

Dalam pandangannya, komunikasi pemerintah tidak boleh dilakukan secara spontan tanpa penguasaan materi. Pernyataan yang keliru dapat berkembang menjadi persoalan reputasi, terutama ketika menyangkut isu yang melibatkan negara lain.

Nirmal juga mengkritik perjalanan politik Syahganda. Ia menyebut Syahganda pernah berkiprah di Partai Daulat Rakyat, Partai Merdeka, dan kemudian Partai Golkar.

Dalam tulisan tersebut, Nirmal mengaitkan perjalanan politik itu dengan kritik terhadap fenomena pejabat yang dinilainya lebih piawai membaca peluang politik daripada membangun kompetensi untuk menjalankan pemerintahan.

Ia menuding Syahganda mendekat kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki peluang politik besar. Nirmal menyebut keterlibatan Syahganda dalam tim SBY-JK, perannya sebagai juru bicara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, hingga penunjukannya di lingkungan pemerintahan Prabowo.

Benarkah hutan menjadi sumber utama oksigen dunia?

Perdebatan mengenai pernyataan Syahganda juga menyentuh persoalan ilmiah tentang sumber oksigen di bumi.

Secara ilmiah, oksigen di atmosfer dihasilkan melalui fotosintesis oleh berbagai organisme, termasuk tumbuhan darat, alga, dan fitoplankton di lautan. Organisme laut memberikan kontribusi besar terhadap produksi oksigen global.

Namun, klaim bahwa 80 persen oksigen berasal dari lautan dan 20 persen dari hutan tidak dapat diperlakukan sebagai pembagian tetap tanpa menjelaskan metode pengukurannya. Produksi oksigen juga berbeda dari kontribusi bersih terhadap penambahan oksigen di atmosfer karena sebagian besar oksigen yang dihasilkan digunakan kembali dalam proses respirasi dan penguraian bahan organik.

Demikian pula, Hutan Amazon memang memiliki peran penting dalam menyerap karbon, mengatur siklus air, menjaga keanekaragaman hayati, dan memengaruhi iklim. Akan tetapi, pernyataan bahwa kontribusi bersih Amazon terhadap oksigen yang tersedia untuk dihirup manusia mendekati nol perlu dipahami dalam kerangka keseimbangan produksi dan konsumsi oksigen ekosistem.

Dengan demikian, kritik terhadap komunikasi pejabat pemerintah perlu dibarengi dengan penyampaian fakta ilmiah yang akurat agar perdebatan publik tidak justru melahirkan informasi yang menyesatkan.

Kritik Nirmal pada akhirnya mengarah pada persoalan yang lebih luas, yakni standar kompetensi pejabat publik di era Reformasi.

Ia menilai proses pengangkatan pejabat semestinya mempertimbangkan kemampuan, pengalaman, dan penguasaan bidang tugas, bukan hanya kedekatan politik.

Nirmal bahkan mengklaim sekitar 80 persen pejabat baru yang dilantik Prabowo melakukan pendekatan kepada tokoh politik tertentu demi memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut belum disertai data atau bukti yang dapat diverifikasi sehingga tidak bisa dianggap sebagai gambaran faktual seluruh pejabat pemerintahan.

Terlepas dari polemik personal yang dilontarkan Nirmal, persoalan mendasarnya tetap relevan: pejabat yang berbicara atas nama negara harus menguasai materi, memeriksa fakta, dan mempertimbangkan dampak setiap pernyataan.

Dalam persoalan karhutla, pemerintah tidak hanya dituntut menjelaskan kebijakan penanganan kebakaran, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab terhadap dampak asap lintas batas. Argumentasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan komunikasi diplomatik yang terukur akan jauh lebih bermanfaat bagi kepentingan Indonesia daripada pernyataan yang memicu kontroversi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai penjatuhan denda senilai total Rp2,1 triliun dalam kasus pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran dana, sistem perbankan, dan tata kelola ekonomi nasional.

Menurut Amir, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran di pasar modal. Pemerintah juga perlu mencermati hubungan antara perkembangan teknologi keuangan, perubahan sistem ekonomi global, kepentingan kelompok usaha besar, dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

“Denda ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem ekonomi yang lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah perlu mengetahui ke mana aliran uang bergerak, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Amir kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2026 mengumumkan penetapan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Berdasarkan siaran pers resmi OJK, sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.

Dengan demikian, total sanksi yang diumumkan mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2024 hingga 2026, OJK menemukan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. OJK menyebut praktik tersebut menyebabkan kenaikan harga saham yang signifikan.

Sementara dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi penyesatan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak terkait pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas, sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

OJK juga menyatakan telah menelusuri aliran dana serta memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi dan penawaran umum saham tersebut.

Amir Hamzah menyoroti keberadaan kelompok usaha besar yang telah berkembang sejak era Orde Baru. Menurut dia, perjalanan panjang sejumlah kelompok bisnis perlu dibaca bersama perubahan teknologi, pola perdagangan internasional, serta perkembangan sistem keuangan global.

Ia berpandangan bahwa pemerintah perlu memastikan hubungan antara dunia usaha dan negara berjalan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat, transparansi, dan kepastian hukum.

Menurut Amir, perkembangan teknologi dan perubahan sistem ekonomi membuat pengawasan konvensional tidak lagi memadai. Transaksi lintas negara, kepemilikan saham melalui berbagai entitas, dan pergerakan dana internasional menuntut kemampuan penelusuran yang lebih kuat.

Ia juga menyoroti dugaan praktik underpricing atau penetapan harga saham di bawah nilai yang semestinya dalam proses penawaran umum.

Dalam kasus BREN dan CUAN, temuan resmi OJK yang dipublikasikan berkaitan dengan penjatahan saham, penyamaran identitas pihak pemesan, dan konsentrasi kepemilikan saham.

Amir mendorong Presiden Prabowo Subianto memperkuat pengawasan perbankan dan penelusuran transaksi keuangan untuk mencegah keuntungan dari pelanggaran pasar modal berpindah melalui jalur yang sulit diawasi.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan setiap transaksi yang mencurigakan diperiksa secara menyeluruh, termasuk sumber dana, penerima manfaat akhir, dan kemungkinan penggunaan rekening atau badan usaha lain untuk menyamarkan kepemilikan.

Pengawasan tersebut, menurut Amir, harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. OJK berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran penting dalam analisis transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah membangun mekanisme pengelolaan denda yang transparan dan dapat diawasi lembaga negara.

“Denda harus dikelola melalui mekanisme yang jelas, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. DPR dan PPATK dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola,” demikian gagasan yang disampaikan Amir.

Secara hukum, penerimaan negara dari denda harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Tidak semua dana denda dapat langsung diperlakukan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), karena penentuan status penerimaan dan pihak yang berhak menerimanya bergantung pada dasar hukum serta mekanisme penyetoran yang berlaku.

Karena itu, usulan mengenai rekening khusus, pengawasan, dan penyetoran ke kas negara perlu dirumuskan secara terperinci agar tidak bertentangan dengan aturan keuangan negara.

Amir juga menghubungkan persoalan ekonomi nasional dengan kebijakan hilirisasi sumber daya alam. Menurut dia, perubahan rantai pasok dan kebijakan pengolahan sumber daya di dalam negeri dapat memengaruhi kepentingan kelompok usaha maupun negara mitra dagang.

Ia berpandangan bahwa pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya tekanan ekonomi dan pembentukan opini negatif terhadap kebijakan nasional ketika perubahan tersebut memengaruhi kepentingan tertentu.

Amir menilai pemerintah perlu menggabungkan kemampuan intelijen ekonomi dengan pengawasan perdagangan dan keuangan. Tujuannya, menurut dia, agar negara dapat memahami pergerakan kepentingan lintas negara tanpa mengabaikan keterbukaan informasi, hukum, dan hak para pelaku usaha.

Dalam pandangannya, Amir juga mendorong Prabowo mengevaluasi hubungan Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Ia mengusulkan agar pemerintah mengkaji kembali kebijakan dan pola kerja sama dengan kedua lembaga tersebut apabila dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Amir memperingatkan bahwa perubahan besar dalam hubungan ekonomi internasional perlu dilakukan dengan perhitungan matang karena dapat memengaruhi kepercayaan investor, nilai tukar rupiah, pembiayaan pembangunan, dan stabilitas keuangan.

Amir turut menyinggung kemungkinan pemanfaatan dana nasional yang disebutnya sebagai Global Collateral Account (GCA).

Menurut gagasan Amir, dana yang tersedia dapat diarahkan untuk investasi produktif dan mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dalam mata uang asing. Ia juga menghubungkan upaya tersebut dengan kemungkinan mendorong dedolarisasi, yakni mengurangi penggunaan dolar Amerika Serikat dalam transaksi atau penyimpanan nilai ekonomi tertentu.

Bagi Indonesia, penguatan transaksi mata uang lokal dengan negara mitra dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi sebagian kebutuhan dolar. Namun, efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan manfaat perdagangan, biaya transaksi, likuiditas, dan stabilitas keuangan.

Pada akhirnya, Amir mengingatkan bahwa pengelolaan ekonomi dan penegakan hukum harus berpijak pada kepentingan rakyat serta konstitusi.

Menurut dia, pemerintah perlu menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok tertentu, sekaligus menghindari keputusan yang diambil hanya karena tekanan politik atau pertarungan opini.

Ia menekankan pentingnya kembali pada nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945, terutama prinsip bahwa perekonomian nasional harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kasus DSSA, BREN, dan CUAN, dalam pandangan Amir, dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan pasar modal, menelusuri aliran dana secara sah, memperbaiki tata kelola penerimaan negara, serta memastikan kebijakan ekonomi tidak dikuasai kepentingan sempit.

Tantangan pemerintah bukan hanya menjatuhkan sanksi, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan konsisten, hak pihak-pihak yang diperiksa tetap dihormati, dan setiap penerimaan negara dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis 1998 Jayadi Santoso mengkritik keras pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. Menurut Jayadi, ancaman kemarau panjang yang telah diperingatkan para ilmuwan seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pencegahan sejak dini, bukan menunggu api membesar dan masyarakat menjadi korban.

Jayadi menilai, kegagalan mengantisipasi risiko kebakaran hutan tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis pemadaman, tetapi juga menyangkut keberanian politik pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menindak korporasi yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Pemerintah seharusnya mendengar peringatan para ilmuwan. Ancaman kemarau panjang bukan sesuatu yang datang tanpa tanda-tanda. Kalau risikonya sudah diketahui, seharusnya pencegahan dilakukan sejak awal. Jangan sampai rakyat kembali menjadi korban karena pemerintah terlambat mengantisipasi,” kata Jayadi Santoso kepada wartawan, Senin (18/10/2026).

Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan berulang yang semestinya dapat ditekan melalui perencanaan matang, pengawasan ketat, perlindungan kawasan gambut, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Kritik Jayadi memiliki landasan pada peringatan resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pada 10 Juni 2026, BMKG memprediksi puncak musim kemarau terjadi pada Juli hingga September 2026. Sebanyak 369 Zona Musim, yang mencakup 48,84 persen luas daratan Indonesia, diperkirakan mengalami puncak kemarau pada Agustus.

BMKG juga mengingatkan potensi kemarau yang lebih kering dan panjang akibat El Niño. Risiko tersebut meningkatkan kemungkinan kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan di berbagai wilayah Indonesia.

Peringatan itu kembali diperkuat dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo pada 28 Juli 2026. BMKG menyebut risiko karhutla meningkat sejak Juli dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September, terutama di Sumatera dan Kalimantan.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla telah diketahui pemerintah jauh sebelum periode risiko tertinggi. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya seberapa banyak personel dikerahkan untuk memadamkan api, tetapi juga seberapa efektif langkah pencegahan dilakukan sebelum kebakaran meluas.

Besarnya persoalan karhutla terlihat dari data Kementerian Lingkungan Hidup yang dipublikasikan pada 27 September 2026. Kementerian tersebut menyebut luas kebakaran hutan dan lahan selama Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam laporan situasi per 4 September 2026, menyebut luas areal terbakar yang masuk proses hukum kepolisian mencapai 4.738,49 hektare. Angka itu tersebar di sejumlah wilayah, dengan luasan terbesar yang diproses hukum berada di Riau sebesar 2.112,25 hektare dan Kalimantan Barat sebesar 1.692,9 hektare.

Kedua angka tersebut mengukur hal yang berbeda. Data Kementerian Lingkungan Hidup mencakup luas kebakaran secara keseluruhan pada periode tertentu, sedangkan angka BNPB merujuk pada areal terbakar yang masuk proses hukum kepolisian.

Meski demikian, data tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil. Kerusakan lahan yang luas menimbulkan ancaman terhadap ekosistem, kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi warga.

Bagi Jayadi, ukuran keberhasilan pemerintah tidak semestinya berhenti pada laporan pemadaman atau jumlah operasi yang dilakukan. Pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa kebakaran berhasil dicegah, pelaku yang terbukti bersalah dihukum, dan masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak bencana yang sama.

Jayadi juga menyoroti dugaan praktik pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan. Menurut dia, apabila pembukaan lahan dilakukan demi kepentingan bisnis, keuntungan ekonomi perusahaan tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Jayadi menyebut adanya dugaan pembakaran lahan untuk ditanami sawi oleh korporasi. Dugaan spesifik mengenai komoditas dan perusahaan yang terlibat itu masih memerlukan verifikasi lapangan, identifikasi lokasi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, persoalan dugaan pembakaran untuk pembukaan lahan memang menjadi perhatian pemerintah sendiri.

Pada 7 September 2026, Presiden Prabowo memerintahkan pengusutan dugaan kesengajaan pembakaran hutan dan lahan yang berkaitan dengan pembukaan perkebunan. Presiden meminta aparat menyelidiki apakah kebakaran dilakukan masyarakat atau korporasi serta mengidentifikasi perusahaan yang diduga terlibat.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan pengerahan ratusan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Fakta ini menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan pelaku usaha bukan semata tudingan dari kelompok pengkritik pemerintah. Pemerintah telah mengakui perlunya penyelidikan terhadap kemungkinan pembakaran yang berkaitan dengan aktivitas usaha.

Meski begitu, perusahaan yang sedang diperiksa tidak otomatis dapat dinyatakan bersalah. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, dan proses hukum.

Bagi Jayadi, persoalan mendasarnya adalah memastikan penyelidikan tersebut benar-benar menghasilkan penegakan hukum. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengumpulan data atau pengumuman kepada publik.

Dampak karhutla tidak berhenti pada pohon yang terbakar atau lahan yang rusak. Ketika asap menyebar, masyarakat di sekitar kawasan kebakaran harus menghadapi penurunan kualitas udara, gangguan aktivitas harian, dan risiko kesehatan.

Laporan Reuters pada 15 Oktober 2026 menyebut kebakaran hutan yang meluas di Sumatera dan Kalimantan telah menimbulkan ratusan ribu kasus gangguan pernapasan. Sejumlah wilayah mengalami pencemaran udara pada tingkat berbahaya. Asap bahkan melintasi perbatasan dan memicu gangguan aktivitas serta penutupan sekolah di negara tetangga.

Kebakaran di lahan gambut juga memiliki persoalan tersendiri. Api dapat membara di bawah permukaan tanah dan kembali muncul meskipun bagian atasnya terlihat telah padam. Karena itu, pemadaman perlu disertai pendinginan, pengelolaan air, dan pemulihan ekosistem gambut.

Kerusakan lingkungan pada akhirnya menciptakan beban sosial dan ekonomi. Warga menghadapi risiko kesehatan, kegiatan belajar terganggu, dan sebagian pekerja mengalami kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam pandangan Jayadi, rakyat tidak boleh terus menjadi pihak yang paling banyak menanggung kerugian, sementara manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan hanya dinikmati segelintir pihak.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah arahan untuk menangani karhutla. Pada September 2026, Prabowo meminta dugaan pembakaran disengaja diusut. Pemerintah juga menempatkan penanganan kebakaran dan pemulihan gambut sebagai agenda penting.

Akan tetapi, menurut kritik Jayadi, persoalan yang harus dijawab adalah efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut. Instruksi presiden tidak akan cukup apabila pengawasan di lapangan lemah, pencegahan terlambat, atau penegakan hukum tidak menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas.

Ada sejumlah langkah yang patut menjadi ukuran keberhasilan pemerintah.

Pertama, memastikan peringatan BMKG diterjemahkan menjadi tindakan konkret, seperti pemantauan titik panas, kesiapan personel, pembasahan lahan gambut, dan penyediaan sarana pemadaman sebelum kebakaran meluas.

Kedua, membuka informasi mengenai perkembangan penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga terlibat. Masyarakat perlu mengetahui hasil pemeriksaan, tindakan administratif, proses pidana, dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai hasil pembuktian.

Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, termasuk lahan konsesi dan area yang mengalami perubahan tutupan hutan. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika bencana menjadi sorotan media.

Keempat, menjamin perlindungan warga terdampak melalui pemantauan kualitas udara, layanan kesehatan, distribusi masker, penyediaan air bersih, dan bantuan bagi masyarakat yang kehilangan penghasilan akibat kebakaran.

Kelima, memastikan pemulihan ekosistem menjadi bagian dari tanggung jawab pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Jayadi, keberhasilan penanganan karhutla harus dinilai dari keselamatan rakyat dan terjaganya lingkungan, bukan hanya dari banyaknya rapat, instruksi, atau operasi pemadaman.

Kritiknya terhadap pemerintahan Prabowo pun mengarah pada satu tuntutan: negara harus hadir sebelum bencana membesar, bukan baru bergerak setelah masyarakat menghirup asap dan kehilangan ruang hidup.

Pada akhirnya, persoalan karhutla merupakan ujian bagi keberpihakan pemerintah. Jika ancaman kemarau sudah diperingatkan dan dugaan pembakaran untuk pembukaan lahan telah menjadi perhatian resmi, masyarakat berhak menuntut pencegahan yang lebih efektif, penegakan hukum yang transparan, serta perlindungan nyata bagi rakyat.

Bagi Jayadi Santoso, pemerintah harus membuktikan bahwa kepentingan publik dan kelestarian hutan berada di atas kepentingan bisnis yang merusak lingkungan. Tanpa hasil nyata, kritik bahwa pemerintah gagal melindungi rakyat dari karhutla akan terus menguat.

MoneyTalk.id, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Tamsil, sikap DPR diperlukan untuk menelaah implikasi konstitusional putusan tersebut, termasuk kemungkinan proses pemakzulan jika persyaratan pemberhentian terpenuhi.

“Ini mesti direspons oleh DPR. Kalau tidak, ini menjadi kejahatan politik,” kata Tamsil Linrung di channel YouTube Sinkos İndonesia, Senin (18/10/2026).

Tamsil menilai persoalan tersebut tidak seharusnya langsung ditutup dengan kesimpulan politik bahwa putusan MK sudah final dan tidak perlu ditindaklanjuti. Menurut dia, perlu ada kajian mendalam untuk menilai konsekuensi hukum dan konstitusional dari pertimbangan hakim.

“Kalau persepsi itu betul-betul dimaknai bahwa tidak lagi memenuhi syarat, ini masuk Pasal 7A. Masuk 7A untuk dimakzulkan,” ujarnya.

Meski demikian, Tamsil mengingatkan agar persoalan ini tidak buru-buru diputuskan berdasarkan sikap setuju atau tidak setuju. Ia menghendaki pembahasan yang mendalam sebelum lembaga negara mengambil langkah lebih lanjut.

“Keliru kalau ada yang sejak awal mengatakan tidak setuju atau setuju. Sekarang yang harus kita lakukan adalah ditelaah secara mendalam,” katanya.

Pernyataan Tamsil muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen penjelasan nilai yang terungkap dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamatnya suatu jenjang pendidikan.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui permohonan yang diajukan dalam perkara itu.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut persoalan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden setelah pelantikan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Fakta hukum inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan mengenai langkah yang mungkin ditempuh selanjutnya. Namun, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa Gibran telah dinyatakan bersalah atau otomatis harus diberhentikan dari jabatannya.

Tamsil mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan kajian bersama kalangan akademisi di daerah untuk mendalami persoalan tersebut.

Menurut dia, dalam pembahasan yang dilakukannya, terdapat pandangan yang mengarah pada upaya membawa persoalan ini sampai ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ia juga menyebut adanya pandangan dari sejumlah fraksi yang menganggap perkara tersebut tidak perlu diajukan kembali ke MK melalui jalur sengketa pemilu, tetapi diarahkan pada mekanisme konstitusional yang relevan.

“Pendapat yang paling banyak itu mengarahkan kita untuk membawa ini sampai ke MPR,” ujarnya.

Tamsil menjelaskan bahwa DPR dan MPR perlu memahami terlebih dahulu jalur hukum yang dapat ditempuh. Menurut dia, apabila proses tersebut akhirnya dibawa ke MPR, lembaga itu yang akan menentukan keputusan sesuai kewenangannya.

“Di MPR, kita melihat apa pun putusannya nanti, apakah pemakzulan atau disepakati yang lain, silakan. Itu menjadi keputusan final juga. Berhentilah perdebatan setelah itu,” kata Tamsil.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Tamsil. Proses pemakzulan tidak dapat langsung dilakukan hanya karena terdapat dorongan agar persoalan dibawa ke MPR. Mekanisme yang ditentukan konstitusi tetap harus dipenuhi.

Persoalan ini berkaitan dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian tersebut. DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.

Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Artinya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilewati. DPR tidak bisa langsung memberhentikan wakil presiden, sementara MPR juga tidak dapat mengambil keputusan pemberhentian di luar mekanisme yang ditetapkan UUD 1945.

Karena itu, persoalan yang mengemuka bukan hanya apakah DPR harus merespons putusan MK, tetapi juga bagaimana bentuk respons yang memiliki dasar hukum dan tidak melampaui kewenangan lembaga negara.

Tamsil mengakui bahwa masa reses menjadi salah satu kendala untuk menginisiasi pertemuan dan pembahasan bersama di tingkat parlemen.

Menurut dia, anggota DPR dan DPD sedang menjalankan tugas di daerah pemilihan masing-masing. Meski pimpinan lembaga dapat melakukan perjalanan kembali ke Jakarta, mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut dinilai tidak mudah selama masa reses.

Namun, Tamsil menyatakan kajian tetap dapat dilakukan secara individual bersama akademisi. Ia berharap pembahasan yang lebih luas dapat dilakukan setelah masa reses berakhir.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa gagasan untuk menindaklanjuti persoalan Gibran masih berada dalam tahap pembahasan politik dan kajian konstitusional, bukan keputusan resmi DPR untuk memulai proses pemakzulan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus Partai Golkar Andi Sinulingga melontarkan kritik terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik ijazah yang terus menjadi perbincangan publik. Ia menyinggung berbagai operasi politik yang menurutnya terjadi selama 10 tahun Jokowi berkuasa untuk menurunkan reputasi politik seseorang.

Melalui akun media sosial X, Andi mempertanyakan berapa banyak operasi politik yang dilakukan selama satu dekade pemerintahan Jokowi untuk merusak reputasi pihak-pihak tertentu.

“10 tahun bapak @jokowi berkuasa, ada berapa banyak operasi politik yg dilakukan untuk down grade reputasi politik seseorang?” tulis Andi Sinulingga, Senin (18/10/2026).

Ia kemudian melontarkan pernyataan bernada peringatan yang menyiratkan bahwa tindakan politik terhadap pihak lain dapat berbalik kepada pelakunya.

“Siapa yg suka menghunus pedang, akan mati di ujung pedang,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik mengenai ijazah Jokowi yang masih menjadi perhatian publik. Persoalan ini juga menyeret nama Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang kini menjabat Wakil Presiden RI.

Andi menilai, apabila ijazah yang dipersoalkan memang benar-benar ada, Jokowi seharusnya dapat menunjukkan dokumen tersebut sekaligus menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan fitnah.

“Kalau Ijazahnya nyata ada, kan operasi politiknya tak akan mempan juga pak @jokowi, tinggal tunjukkan saja & proses hukum semua yg sudah memfitnah bapak dan gibran,” tulisnya.

Pernyataan Andi itu menempatkan persoalan ijazah bukan hanya sebagai perdebatan mengenai dokumen pendidikan, melainkan juga sebagai persoalan kepercayaan publik, komunikasi politik, dan pembuktian hukum.

Di satu sisi, pihak yang mempertanyakan ijazah menghendaki penjelasan dan bukti yang dapat diperiksa. Di sisi lain, Jokowi dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila terdapat tuduhan yang terbukti sebagai fitnah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Islah Bahrawi melontarkan kritik keras terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan adanya operasi intelijen untuk mendiskreditkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Islah menilai, tudingan tersebut mengingatkannya pada pola lama yang menurutnya digunakan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan politik yang lebih mendasar. Ia mengaitkan polemik itu dengan proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pernyataannya, Islah menuding Jokowi kerap mengarahkan tuduhan kepada pihak lain ketika menghadapi kritik. Ia juga menyinggung kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju pada Pilpres 2024.

“Modus tipu-tipunya gak pernah berubah,” demikian kritik Islah Bahrawi, Senin (18/10/2026).

Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 memang diwarnai kontroversi setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.

Rangkaian peristiwa itu memunculkan perdebatan luas mengenai etika kekuasaan, independensi lembaga peradilan, serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Pernyataan Islah Bahrawi memperlihatkan bahwa isu Gibran masih menjadi sumber perdebatan politik, terutama ketika muncul tudingan mengenai operasi intelijen dan upaya mendiskreditkan tokoh politik.

Bagi Islah, sebagaimana tercermin dalam kritiknya, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kontroversi yang mengiringi pencalonan Gibran pada 2023.

MoneyTalk.id, Jakarta – Nama besar PT Astra International Tbk. selama ini identik dengan kekuatan bisnis nasional. Menguasai berbagai sektor, mulai dari otomotif, jasa keuangan, pembiayaan, pertambangan, konstruksi, infrastruktur hingga teknologi digital, Astra menjelma menjadi salah satu kelompok usaha terbesar di Indonesia.

Namun, di balik luasnya jaringan bisnis tersebut, sejumlah anak usaha dan perusahaan terafiliasi Astra menghadapi berbagai persoalan yang patut mendapat perhatian publik.

Mulai dari sengketa bisnis bernilai puluhan miliar rupiah, penghentian operasional perusahaan teknologi finansial, perubahan prospek peringkat kredit anak usaha, hingga pencabutan izin usaha pertambangan emas. Berbagai persoalan itu memperlihatkan bahwa besarnya skala bisnis tidak serta-merta membuat sebuah korporasi terbebas dari risiko hukum, keuangan, maupun tata kelola.

Berdasarkan struktur grup yang dipublikasikan Astra, perusahaan ini memiliki lebih dari 324 anak perusahaan, perusahaan asosiasi, dan perusahaan ventura bersama. Luasnya jaringan tersebut menjadikan pengawasan terhadap aktivitas bisnis, kepatuhan hukum, serta pengelolaan risiko sebagai aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Lantas, apa saja persoalan yang pernah mencuat di lingkungan Grup Astra?

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah gugatan perdata yang diajukan H. Sukiyat, penggagas kendaraan pedesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes), terhadap dua perusahaan yang berkaitan dengan Astra Otoparts.

Pada 2025, Sukiyat mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.

Dalam pemberitaan Monitor Indonesia pada Maret 2025, gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa kerja sama pengembangan dan pemasaran kendaraan pedesaan melalui perusahaan patungan.

Sukiyat mengklaim terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan dalam kerja sama tersebut. Ia menyebut nilai kompensasi dan penggantian saham yang dipersoalkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam petitum gugatannya, penggugat antara lain meminta pembayaran sisa kekurangan pembelian saham sebesar Rp3 miliar dan Rp30 miliar.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan kerja sama antara perusahaan besar dan pengusaha yang mengembangkan produk kendaraan pedesaan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa gugatan merupakan klaim pihak penggugat yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak tergugat telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Persoalan lain muncul dari sektor teknologi finansial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 April 2026 mengumumkan pencabutan izin usaha PT Astra WeLab Digital Arta, perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 tertanggal 2 April 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, Astra WeLab Digital Arta tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

OJK juga mewajibkan perusahaan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pencabutan izin ini menjadi catatan penting bagi bisnis digital di lingkungan Astra, terutama dalam menghadapi perubahan persaingan, model bisnis, dan tuntutan kepatuhan industri fintech.

Meski demikian, pencabutan izin usaha tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan dana nasabah. Penyebab dan implikasi spesifik keputusan tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi regulator dan perusahaan.

Sebagai kelompok usaha yang memiliki lini pembiayaan besar, Astra juga tidak terlepas dari risiko kredit dan perubahan kondisi ekonomi.

Dua entitas pembiayaan Astra, yakni PT Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies/ACC) dan PT Federal International Finance (FIF), turut menjadi perhatian pasar setelah Moody’s Ratings mengubah outlook peringkat kredit mereka menjadi negatif pada Februari 2026.

Perubahan tersebut mengikuti penyesuaian outlook peringkat kredit Pemerintah Indonesia dari stabil menjadi negatif.

Dalam pemberitaan Warta Ekonomi pada 6 Februari 2026, disebutkan bahwa peringkat penerbit dan instrumen utang kedua perusahaan tetap dipertahankan. Perubahan yang dilakukan adalah outlook, bukan penurunan peringkat kredit secara langsung.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perusahaan pembiayaan besar sekalipun tetap menghadapi risiko yang berkaitan dengan situasi ekonomi dan persepsi risiko kredit nasional.

Namun, data tersebut perlu dibaca secara proporsional.

Kontan pada 6 Maret 2026 melaporkan bahwa tingkat pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross ACC berada di bawah 1% per Januari 2026, lebih rendah dibandingkan rata-rata industri perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,72%.

Data ini memperlihatkan bahwa persoalan risiko kredit tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa seluruh bisnis pembiayaan Astra sedang mengalami kredit macet.

Meski demikian, pengawasan terhadap kualitas pembiayaan, pencadangan kerugian, dan kemampuan debitur membayar kewajiban tetap menjadi hal penting yang perlu dicermati.

Sorotan lain datang dari sektor pertambangan.

PT Agincourt Resources, perusahaan pengelola tambang emas Martabe yang berada dalam kelompok usaha Astra, termasuk di antara perusahaan yang terdampak pencabutan izin oleh pemerintah pada Januari 2026.

Reuters pada 21 Januari 2026 melaporkan bahwa pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai terkait pelanggaran di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan energi.

Agincourt Resources termasuk perusahaan yang terdampak keputusan tersebut.

Langkah pemerintah itu dilakukan setelah bencana banjir dan longsor besar di Sumatra pada akhir 2025, yang memicu pengetatan pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan yang dinilai memiliki persoalan lingkungan.

Pencabutan izin tersebut menjadi persoalan serius bagi keberlanjutan kegiatan pertambangan, mengingat sektor mineral merupakan salah satu bagian dari portofolio bisnis Grup Astra.

Namun, persoalan ini juga perlu dilihat melalui proses klarifikasi dan tindak lanjut resmi pemerintah maupun perusahaan, termasuk mengenai cakupan izin yang dicabut dan kewajiban yang harus diselesaikan.

Berbagai persoalan yang muncul di sejumlah entitas Grup Astra memperlihatkan kompleksitas pengelolaan konglomerasi dengan ratusan perusahaan dan lini usaha.

Di satu sisi, perusahaan memiliki kewajiban menjaga pertumbuhan, menghasilkan keuntungan, serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Di sisi lain, besarnya skala usaha juga menuntut pengawasan yang ketat terhadap risiko kredit, kepatuhan hukum, perlindungan konsumen, dan dampak lingkungan.

Sengketa bisnis, penghentian operasional fintech, perubahan outlook kredit, dan pencabutan izin pertambangan merupakan persoalan yang berbeda. Karena itu, semuanya tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai satu bentuk kegagalan tata kelola yang sama.

Namun, rangkaian peristiwa tersebut tetap menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal, mekanisme penyelesaian sengketa, serta transparansi perusahaan dalam memberikan penjelasan kepada publik.

Terlebih, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan besar tidak hanya dibangun melalui laporan keuntungan dan pertumbuhan aset, tetapi juga melalui keterbukaan ketika menghadapi persoalan.

Sebagai salah satu kelompok usaha terbesar di Indonesia, Astra memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anak perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara hukum yang melibatkan perusahaan dalam grup, kebijakan penanganan risiko kredit, alasan penghentian kegiatan usaha fintech, serta langkah penyelesaian persoalan perizinan pertambangan.

Persoalan yang muncul di sejumlah anak usaha tidak otomatis menggambarkan kondisi seluruh Grup Astra. Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, mitra bisnis, regulator, dan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran sebuah imperium bisnis bukan hanya seberapa luas jaringan perusahaan yang dimiliki atau seberapa besar keuntungan yang dibukukan, melainkan juga bagaimana perusahaan menghadapi persoalan dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan bisnisnya kepada publik.

MoneyTalk.id, Jakarta – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Sinar Mas, menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan temuan manipulasi perdagangan saham yang melibatkan sejumlah nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa perusahaan efek. OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.

Kasus ini membuka kembali perhatian terhadap tata kelola pasar modal, transparansi transaksi saham, serta perlindungan investor. Namun, ada hal penting yang perlu digarisbawahi: denda Rp1,5 triliun tersebut dikenakan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, bukan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk sebagai perusahaan penerbit saham. Demikian penjelasan OJK dalam siaran pers pada 16 Oktober 2026. (Sumber OJK).

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

OJK menyebut pemeriksaan mencakup perdagangan saham pada periode 2024 hingga 2026. Dalam prosesnya, regulator meminta data dan dokumen dari anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang diduga terlibat.

OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk kepentingan pemeriksaan.

Selain itu, regulator menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin individu yang bersangkutan.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya berkaitan dengan pergerakan harga saham, melainkan juga integritas transaksi di pasar modal. Investor membutuhkan pasar yang transparan agar harga saham mencerminkan permintaan dan penawaran yang wajar, bukan hasil manipulasi.

Di luar persoalan pasar modal, kinerja keuangan DSSA juga menarik dicermati. Perusahaan ini masih membukukan laba dalam jumlah besar, tetapi laporan tahun 2025 memperlihatkan tekanan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan publikasi kinerja perusahaan pada 25 Maret 2026, DSSA mencatat pendapatan usaha sebesar US$2,79 miliar sepanjang 2025, dengan laba tahun berjalan US$361,20 juta. Total aset tercatat US$4,41 miliar dan ekuitas US$2,26 miliar.

Sementara itu, analisis yang dipublikasikan EmitenNews pada 19 Mei 2026 menyebut pendapatan DSSA pada 2025 turun sekitar 7,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat US$230,53 juta, turun sekitar 25,41%.

Angka laba tahun berjalan US$361,20 juta dan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk US$230,53 juta merupakan pos laporan keuangan yang berbeda. Keduanya tidak boleh dipertukarkan ketika menilai profitabilitas perusahaan.

Penurunan pendapatan dan laba pada 2025 menjadi perhatian karena bisnis batu bara masih berperan penting dalam menghasilkan pendapatan dan arus kas perusahaan. Perubahan harga komoditas dapat memengaruhi kemampuan perusahaan mempertahankan margin keuntungan.

Dengan demikian, besarnya laba tidak otomatis berarti perusahaan bebas dari risiko bisnis. Investor tetap perlu melihat sumber laba, arus kas, kewajiban keuangan, dan kebutuhan pendanaan untuk ekspansi.

Persoalan lain yang layak dicermati adalah peningkatan kewajiban keuangan perusahaan ketika DSSA memperluas bisnisnya ke sektor teknologi dan infrastruktur digital.

Analisis EmitenNews pada Mei 2026 menyebut total liabilitas DSSA pada akhir 2025 meningkat dari sekitar US$1,75 miliar menjadi US$2,15 miliar. Kenaikan tersebut berlangsung ketika laba bersih perusahaan mengalami penurunan.

Peningkatan liabilitas tidak dengan sendirinya berarti perusahaan mengalami kesulitan membayar utang. Untuk menilai risikonya, perlu diperiksa komposisi kewajiban, jadwal jatuh tempo, beban bunga, arus kas operasi, serta kemampuan perusahaan menghasilkan uang tunai untuk memenuhi pembayaran.

DSSA tengah mengembangkan bisnis infrastruktur digital, internet, pusat data, dan energi terbarukan. Ekspansi semacam ini membutuhkan investasi besar dan dapat memberikan peluang pertumbuhan jangka panjang, tetapi juga menimbulkan risiko apabila pendapatan baru tidak tumbuh sesuai target.

Pertanyaan yang perlu dijawab melalui laporan keuangan terperinci adalah seberapa besar ekspansi dibiayai oleh utang, berapa kewajiban yang segera jatuh tempo, dan sejauh mana arus kas operasional mampu menopang investasi tersebut.

Hingga informasi yang ditelaah dalam laporan ini, belum terdapat dasar terverifikasi untuk menyatakan DSSA mengalami kredit macet. Utang yang meningkat harus dibedakan dari kredit bermasalah atau gagal bayar. Klaim mengenai kredit macet memerlukan bukti dari laporan perusahaan, kreditur, atau dokumen resmi yang relevan.

Kinerja pada paruh pertama 2026 menunjukkan gambaran berbeda dari tekanan yang terjadi sepanjang 2025.

Dalam publikasi tertanggal 1 Oktober 2026, DSSA menyatakan pendapatan semester I 2026 mencapai US$1,77 miliar, naik 34% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat 79,6% menjadi US$174,4 juta.

Pada 30 Juni 2026, total aset perusahaan tercatat US$6,08 miliar, ekuitas US$3,05 miliar, dan kas serta setara kas US$723,3 juta.

Perusahaan menyebut bisnis energi, termasuk pertambangan dan perdagangan batu bara, masih menjadi salah satu penopang arus kas. Sementara itu, segmen teknologi dan infrastruktur digital mencatat pendapatan US$182,2 juta, meningkat 89,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Angka tersebut menunjukkan bahwa DSSA masih mampu mencatat pertumbuhan pada semester pertama 2026. Karena itu, persoalan yang muncul di pasar modal tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai bukti bahwa perusahaan sedang merugi atau tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.

Meski demikian, pertumbuhan laba juga tidak menghapus persoalan tata kelola perdagangan saham yang telah ditemukan OJK. Kinerja operasional perusahaan dan kepatuhan transaksi di pasar modal merupakan dua persoalan berbeda yang perlu dinilai secara terpisah.

Kasus DSSA menegaskan pentingnya membedakan kondisi fundamental perusahaan dari perilaku pihak-pihak yang memperdagangkan sahamnya.

Perusahaan dapat membukukan laba besar, memperluas aset, dan mengembangkan bisnis baru. Pada saat yang sama, transaksi sahamnya tetap dapat menjadi objek pemeriksaan regulator apabila terdapat dugaan pelanggaran pasar modal.

Sebaliknya, temuan manipulasi perdagangan saham tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh laporan keuangan perusahaan bermasalah, bahwa utangnya macet, atau bahwa perusahaan mengalami kerugian operasional.

Bagi investor, sejumlah indikator perlu diperiksa secara bersamaan, mulai dari pertumbuhan pendapatan, laba bersih, arus kas operasi, total liabilitas, beban bunga, jatuh tempo pinjaman, hingga transaksi saham dan keterbukaan informasi perusahaan.

OJK sendiri menyatakan penegakan hukum terhadap transaksi DSSA merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal. Sanksi yang diumumkan menjadi pengingat bahwa pergerakan harga saham yang tajam harus ditopang oleh mekanisme perdagangan yang wajar dan transparan.

Pada akhirnya, pertanyaan penting bagi investor bukan hanya berapa besar laba DSSA atau seberapa cepat bisnis digitalnya berkembang. Investor juga perlu memahami apakah ekspansi perusahaan ditopang oleh arus kas yang memadai, bagaimana kewajiban keuangannya dikelola, dan apakah perdagangan sahamnya berlangsung sesuai aturan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik pengelolaan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali mencuat. Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Muh. Anshor Mu’min menyebut persoalan itu diduga tak hanya menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus hak-hak rakyat kecil.

Anshor secara khusus menyoroti nasib warga Cilincing, Jakarta Utara, yang terlibat sengketa pembebasan lahan untuk proyek polder. Ia menyatakan dukungan penuh dan solidaritas kepada warga tersebut.

“Ini bukan sekadar prosedur konsesi bernilai fantastis antara korporasi dan negara. Dampaknya nyata menyentuh hak masyarakat. Contoh paling terang adalah warga Cilincing yang hak pembebasan lahannya puluhan miliar hingga kini diduga belum tuntas. Kami menyatakan dukungan penuh kepada warga Cilincing,” kata Anshor.

Menurut Anshor, langkah KAKI merupakan komitmen moral masyarakat sipil dalam mengawal transparansi. Ia mengaitkan pengawasan tersebut dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kami sebagai Aktivis antirasuah punya fungsi krusial sebagai mata dan telinga publik. Komitmen ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Segala dugaan penyimpangan, sekecil apa pun, harus diuji secara objektif,” ujarnya.

KAKI, kata Anshor, secara konsisten menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit periode 2024-2060 kepada PT CMNP. Perpanjangan itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga tanpa mekanisme lelang terbuka, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara berkelanjutan.

Laporan tersebut berbuntut panjang. Pihak Jusuf Hamka melaporkan balik Anshor atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu membuat Anshor berstatus tersangka dan kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski tengah menjalani proses peradilan, Anshor menegaskan akan tetap melengkapi berkas di Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

“Kami akan segera menyerahkan dokumen dan bukti tambahan sebagaimana pernah diminta penyelidik. Pengawasan ini murni ikhtiar mengawal Asta Cita dalam memberantas korupsi. Kami ingin dugaan ini diuji terang benderang demi menyelamatkan potensi kerugian negara dan memulihkan rasa keadilan publik,” kata dia.

Hingga berita ini ditulis, perwakilan kuasa hukum CMNP menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait polemik di Cilincing.

Seluruh materi laporan masih berada dalam ranah dugaan. Asas praduga tak bersalah berlaku. Hingga kini belum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keterlibatan maupun kesalahan pihak Jusuf Hamka maupun PT CMNP.