21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menegaskan bahwa polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diselesaikan secara konstitusional dan melalui jalur hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung karena menyangkut etika berbangsa, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Demi etika berbangsa yang jujur dan adil, #ijazahGate harus dituntaskan secara konstitusional dan legal,” demikian pernyataan Mulyanto, Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menambah tekanan politik agar lembaga negara memberikan kejelasan mengenai polemik pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Sebelumnya, Mulyanto juga meminta pimpinan DPR RI merespons aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut. Ia menilai DPR perlu mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menentukan langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Polemik ini kembali mengemuka setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan seseorang menyelesaikan jenjang pendidikan. Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Namun, ada hal penting yang perlu dibedakan. MK tidak menjatuhkan putusan yang membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut.

Dengan demikian, temuan dalam pertimbangan hukum MK menjadi bagian penting dari perdebatan publik, tetapi tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai keputusan pemberhentian wakil presiden.

Mulyanto sebelumnya menilai DPR memiliki tanggung jawab untuk mencermati persoalan tersebut secara serius. Ia menekankan bahwa perdebatan mengenai Gibran bukan semata-mata persoalan suka atau tidak suka terhadap seorang tokoh politik, melainkan menyangkut bagaimana institusi demokrasi bekerja dan bagaimana kepercayaan publik dipertahankan.

Sikap PKS juga mendapat perhatian setelah partai tersebut menyatakan menghormati putusan MK, sembari menilai DPR dapat mencermati persoalan itu sesuai fungsi konstitusionalnya.

Pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan komisinya akan mempelajari putusan MK secara komprehensif. Langkah tersebut menunjukkan bahwa putusan mengenai syarat pendidikan Gibran masih menjadi bahan pembahasan di lingkungan parlemen.

Meski demikian, kajian DPR tidak otomatis berarti proses pemakzulan akan berjalan. Setiap langkah harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta memperhatikan batas kewenangan masing-masing lembaga negara.

Pertanyaan mengenai kemungkinan pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden kini menjadi bagian dari perdebatan politik dan hukum. Namun, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu menjalankan proses sesuai ketentuan konstitusi, kemudian meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR.

Artinya, polemik ijazah tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan. Harus ada proses hukum dan pembuktian yang memenuhi persyaratan konstitusi.

Desakan Mulyanto agar polemik ijazah diselesaikan secara konstitusional memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses pencalonan dan verifikasi persyaratan pejabat negara.

Di satu sisi, masyarakat berhak meminta penjelasan atas persoalan yang telah menjadi perhatian luas. Di sisi lain, setiap tuduhan maupun tuntutan politik harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak boleh mendahului putusan lembaga yang berwenang.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik ini membutuhkan kejelasan mengenai fakta, kewenangan lembaga negara, dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Apabila terdapat persoalan administratif atau dugaan pelanggaran persyaratan pencalonan, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur yang sah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjelang dua tahun masa pemerintahan.

Ia menyoroti persoalan dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), dugaan korupsi anggaran, hingga tunjangan guru yang disebut berbulan-bulan belum dibayarkan, Kamis (15/10/2026).

Guntur menilai persoalan tersebut memperlihatkan ironi dalam penentuan prioritas anggaran negara. Di satu sisi, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk program unggulan MBG. Namun, di sisi lain, masih ada guru honorer yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup karena hak keuangannya belum diterima.

Menurut Guntur, dampak keterlambatan pembayaran tunjangan tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Bagi guru honorer, penghasilan yang tertunda dapat mengganggu kemampuan mereka memenuhi kebutuhan pokok keluarga, membayar biaya pendidikan anak, hingga memenuhi kewajiban utang.

Situasi semakin memprihatinkan ketika sebagian guru terpaksa mengandalkan pinjaman online (pinjol) untuk bertahan hidup. Ketika penghasilan tidak kunjung diterima, mereka berisiko masuk ke dalam lingkaran utang yang sulit diputus.

Guru yang seharusnya memperoleh penghormatan atas pengabdiannya justru bisa menghadapi tekanan dari penagih utang. Beban tersebut bukan hanya menyangkut keuangan, tetapi juga menyentuh martabat dan kondisi psikologis mereka.

Kritik Guntur mengangkat pertanyaan mendasar mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Guru memiliki peran penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia, tetapi pengabdian mereka semestinya diimbangi dengan kepastian pembayaran hak dan perlindungan kesejahteraan.

Jika keterlambatan pembayaran tunjangan terjadi berbulan-bulan, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya, jumlah guru yang terdampak, serta langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Persoalan ini juga memerlukan perhatian dari kementerian dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas penganggaran maupun pencairan tunjangan. Jangan sampai guru harus menanggung sendiri konsekuensi dari persoalan birokrasi yang berada di luar kendali mereka.

Lebih jauh, pemerintah perlu memastikan bahwa guru yang mengalami kesulitan keuangan memperoleh mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang jelas. Hak guru tidak semestinya berubah menjadi persoalan yang terus berlarut-larut tanpa kepastian.

Di sisi lain, program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu kebijakan utama pemerintahan Prabowo-Gibran. Program ini membawa tujuan penting, yakni meningkatkan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan harus diikuti pengawasan ketat, transparansi, dan pertanggungjawaban publik.

Guntur menyoroti laporan kasus keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Kasus-kasus tersebut menjadi peringatan bahwa pelaksanaan program berskala nasional membutuhkan standar keamanan pangan, pengawasan distribusi makanan, serta evaluasi terhadap penyedia dan pengelola dapur.

Apabila terjadi keracunan, pemerintah harus mengusut penyebabnya secara terbuka, memastikan korban memperoleh penanganan medis, dan memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak berulang.

Selain persoalan keamanan pangan, penggunaan anggaran MBG juga perlu diawasi untuk mencegah penyimpangan. Dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum berdasarkan bukti, bukan dibiarkan menjadi kecurigaan yang tidak pernah memperoleh jawaban.

Dengan anggaran yang besar, publik berhak mengetahui berapa dana yang benar-benar digunakan untuk menyediakan makanan bergizi, bagaimana proses pengadaan dilaksanakan, dan apakah manfaat program sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Menjelang Dua Tahun Pemerintahan, Prioritas Anggaran Dipertanyakan

Kritik Guntur Romli menyentuh persoalan yang lebih luas daripada perdebatan mengenai satu program pemerintah. Intinya adalah bagaimana negara menentukan prioritas dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Program pemenuhan gizi anak dan kesejahteraan guru sebenarnya bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Anak-anak membutuhkan asupan bergizi untuk tumbuh dan belajar, sementara guru membutuhkan penghasilan yang layak agar dapat menjalankan tugas pendidikan secara optimal.

Keduanya merupakan bagian dari investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia.

Karena itu, persoalan yang perlu dijawab pemerintah bukan hanya besarnya anggaran MBG, melainkan juga kualitas pelaksanaannya, transparansi penggunaannya, dan kemampuan negara memenuhi kewajiban kepada para pendidik.

Pemerintah perlu menjelaskan persoalan pembayaran tunjangan guru secara terbuka, mempercepat penyelesaian hak yang tertunda, serta memperkuat pengawasan program MBG. Evaluasi juga harus disertai data yang dapat diperiksa publik, sehingga perdebatan tidak berhenti pada saling tuding politik.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya program yang diluncurkan. Ukuran penting lainnya adalah apakah kebijakan tersebut berjalan aman, tepat sasaran, bebas dari penyimpangan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pesan kritik Guntur menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh kehilangan keseimbangan antara program unggulan dan kewajiban dasarnya. Sebab, ketika guru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sementara persoalan pelaksanaan program besar terus menjadi sorotan, kepercayaan publik terhadap prioritas pemerintah dapat ikut dipertaruhkan.

Negara yang mengabaikan kesejahteraan guru berisiko melemahkan fondasi pendidikan yang menentukan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa penghormatan terhadap guru tidak berhenti pada pidato, tetapi diwujudkan melalui pembayaran hak secara tepat waktu, perlindungan kesejahteraan, dan kebijakan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Pertamina (Persero), perusahaan energi milik negara yang menjadi salah satu tulang punggung ketahanan energi nasional, kembali menghadapi sorotan publik. Sejumlah perkara dugaan korupsi, persoalan kerja sama pengelolaan migas, pengadaan teknologi SPBU, serta persoalan keuangan menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan melalui penegakan hukum dan pembenahan tata kelola.

Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena Pertamina bukan perusahaan biasa. Pengelolaan minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), distribusi energi, hingga pengadaan infrastruktur perusahaan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pengelolaan migas antara PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Di sisi lain, perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 juga menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik.

Rangkaian perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: seberapa efektif pengawasan terhadap perusahaan energi negara, bagaimana memastikan setiap rupiah belanja perusahaan memberikan manfaat, dan sejauh mana kerugian akibat penyimpangan dapat dipulihkan?

Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian Ditaksir Rp2 Triliun

Salah satu perkembangan terbaru datang dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kerja sama operasi pengelolaan migas antara PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

ANTARA pada 12 Oktober 2026 melaporkan bahwa Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Penyidik mendalami kerja sama periode 2009-2024 yang berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak di wilayah Kota Bekasi. Menurut keterangan Kejagung, dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan mekanisme perizinan dan tata kelola kerja sama.

Dalam perkembangannya, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kejagung juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan daerah maupun Pertamina.

Namun, angka Rp2 triliun tersebut merupakan estimasi kerugian yang disampaikan penyidik dalam proses penyidikan, bukan jumlah kerugian yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Hingga laporan tersebut diterbitkan, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini.

Perkara ini penting karena memperlihatkan bahwa pengawasan Pertamina tidak hanya perlu dilakukan terhadap transaksi pembelian minyak atau impor BBM, tetapi juga terhadap kerja sama operasi, pemanfaatan aset migas, perizinan, dan hubungan bisnis dengan mitra.

Setiap kerja sama yang melibatkan sumber daya energi negara seharusnya mempunyai dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang memadai, serta perhitungan keuntungan dan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Digitalisasi SPBU, Negara Diduga Rugi Rp322,18 Miliar

Selain perkara KSO migas Bekasi, KPK menangani dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.

Pada 4 Agustus 2026, KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Ketiganya memiliki riwayat jabatan atau hubungan bisnis dengan PT Telkom dan perusahaan penyedia yang terkait dengan proyek tersebut.

Menurut KPK, dugaan pengaturan dan pengondisian pengadaan dalam proyek digitalisasi SPBU menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Angka tersebut terdiri atas dua komponen utama.

Pertama, sekitar Rp193,75 miliar terkait pengadaan perangkat automatic tank gauge (ATG), yaitu sistem untuk memantau volume BBM dalam tangki SPBU.

Kedua, sekitar Rp128,42 miliar terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC), termasuk persoalan kemahalan harga dan perangkat yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

KPK menduga terjadi pengondisian dalam penentuan penyedia barang dan jasa. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus ini memperlihatkan bahwa proyek modernisasi teknologi sekalipun tidak otomatis menjamin efisiensi apabila proses pengadaan tidak berjalan secara transparan.

Digitalisasi seharusnya membantu Pertamina meningkatkan ketepatan pemantauan persediaan BBM, memperbaiki transaksi, dan menekan potensi penyimpangan. Namun, jika pengadaan perangkat justru menimbulkan dugaan kemahalan harga atau pengaturan penyedia, tujuan efisiensi tersebut patut dievaluasi.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pihak yang menandatangani kontrak. Aparat perlu mengungkap rangkaian proses pengadaan, penentuan spesifikasi, penetapan harga, pelaksanaan pekerjaan, serta pengawasan terhadap hasil yang diterima perusahaan.

Perkara Tata Kelola Minyak, Angka Kerugian Menjadi Sorotan

Perkara lain yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Dalam perkembangan awal perkara, angka kerugian yang mencuat ke ruang publik mencapai sekitar Rp968,5 triliun. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan nilai kerugian yang digunakan dalam dakwaan di pengadilan.

Dalam persidangan, angka yang disampaikan jaksa dan dipaparkan melalui perhitungan auditor mencapai sekitar Rp285,18 triliun untuk komponen kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan dasar, komponen, dan tahapan penghitungan yang berbeda. Karena itu, kedua angka tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai dua nilai kerugian final yang setara.

Pada 26 Februari 2026, Reuters melaporkan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada sembilan terdakwa dalam perkara besar yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan impor minyak mentah dan penyewaan terminal BBM. Para terdakwa dijatuhi hukuman antara sembilan hingga 15 tahun penjara. Sejumlah pihak menyatakan akan mengajukan banding.

Proses hukum perkara ini menunjukkan pentingnya pembuktian atas transaksi minyak mentah, impor BBM, pengangkutan, penyewaan terminal, dan pengelolaan produk kilang.

Besarnya nilai perkara juga membuat pemulihan aset menjadi persoalan penting. Penanganan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penghukuman pelaku, tetapi juga penelusuran aset dan pelaksanaan pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Publik perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai nilai yang telah dipulihkan, aset yang berhasil disita atau dirampas berdasarkan mekanisme hukum, serta kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Nilai kerugian dalam dakwaan tidak otomatis sama dengan uang yang dapat segera dikembalikan ke kas negara. Pemulihan harus mengikuti pembuktian, putusan, dan mekanisme eksekusi yang berlaku.

Bagaimana dengan Utang dan Kondisi Keuangan Pertamina?

Persoalan hukum perlu dibaca bersama kondisi keuangan perusahaan. Meski demikian, utang, kerugian, dan dugaan korupsi merupakan tiga hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Berdasarkan laporan kinerja tahun buku 2025 yang diberitakan ANTARA pada 24 Juni 2026, Pertamina membukukan pendapatan sebesar US$70,89 miliar atau setara Rp1.167,99 triliun. Perusahaan juga mencatat laba bersih US$3,35 miliar atau sekitar Rp55,20 triliun, dengan EBITDA US$11,43 miliar atau sekitar Rp188,33 triliun.

Pertamina juga melaporkan kontribusi kepada negara sebesar Rp360,76 triliun melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan dividen.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa Pertamina masih menghasilkan laba dan mempunyai kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Karena itu, tidak tepat menyebut perusahaan mengalami kerugian usaha hanya berdasarkan munculnya sejumlah perkara korupsi.

Namun, besarnya pendapatan dan laba juga tidak berarti persoalan tata kelola dapat diabaikan.

Untuk menilai kesehatan keuangan Pertamina secara menyeluruh, publik perlu melihat laporan posisi keuangan konsolidasian, total liabilitas, pinjaman berbunga, jatuh tempo utang, beban bunga, arus kas, serta kemampuan perusahaan membayar kewajiban.

Perlu pula dibedakan antara utang berbunga kepada kreditur dan piutang kepada pemerintah yang timbul dari mekanisme subsidi atau kompensasi energi. Keduanya mempunyai karakter dan dampak berbeda terhadap likuiditas perusahaan.

Data total utang konsolidasian Pertamina yang telah diverifikasi belum tersedia dalam bahan yang digunakan untuk laporan ini. Oleh sebab itu, angka utang tertentu tidak dicantumkan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah jumlah tersebut merupakan data resmi terbaru.

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Mencapai Rp331,4 Triliun

Persoalan arus kas Pertamina juga perlu dilihat dalam hubungan keuangan perusahaan dengan pemerintah.

Katadata pada 21 September 2026 melaporkan bahwa pemerintah telah membayarkan total utang subsidi dan kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp331,4 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Angka tersebut merupakan pembayaran gabungan kepada dua perusahaan, bukan pembayaran yang seluruhnya diterima Pertamina.

Pembayaran subsidi dan kompensasi mempunyai arti penting bagi likuiditas BUMN energi. Dalam menjalankan penugasan pemerintah, perusahaan harus menjaga pasokan energi sekaligus mengelola kebutuhan pembelian, pengolahan, dan distribusi.

Karena itu, transparansi mengenai nilai tagihan, jadwal pembayaran, mekanisme penghitungan, serta rekonsiliasi antara pemerintah dan perusahaan perlu dijaga.

Di sisi lain, mekanisme kompensasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan internal. Setiap pengeluaran perusahaan tetap harus memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran harga, dan akuntabilitas.

Banyaknya Perkara Menuntut Pembenahan Pengawasan

Berbagai perkara yang ditangani aparat penegak hukum memperlihatkan bahwa pengawasan perusahaan energi negara harus mencakup seluruh rantai bisnis.

Mulai dari pengadaan minyak mentah, impor BBM, pengangkutan, penyewaan terminal, pengelolaan sumur minyak, hingga pengadaan perangkat teknologi di SPBU.

Titik rawan yang perlu diperiksa meliputi penentuan mitra bisnis, transparansi tender, kewajaran harga, kepatuhan perizinan, pengawasan kontrak, dan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Audit internal maupun eksternal perlu memastikan bahwa barang yang dibeli benar-benar sesuai spesifikasi, pekerjaan dilaksanakan sebagaimana kontrak, dan pembayaran didukung dokumen yang sah.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, perusahaan harus segera melakukan evaluasi dan memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya sesuai kewenangan.

Pada saat yang sama, penting untuk membedakan tanggung jawab perusahaan sebagai institusi dengan tanggung jawab pidana individu. Dugaan pelanggaran oleh orang atau pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan seluruh jajaran perusahaan terlibat.

Publik Berhak Mengetahui Perkembangan Pemulihan Kerugian

Besarnya nilai perkara membuat transparansi menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari.

Publik membutuhkan informasi mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para pihak, nilai kerugian yang dapat dibuktikan, aset yang berhasil dipulihkan, dan langkah perbaikan sistem pengadaan.

Pertamina juga perlu menjelaskan pembenahan tata kelola yang dilakukan setelah munculnya perkara-perkara tersebut, termasuk penguatan sistem kepatuhan, pengawasan mitra, audit pengadaan, serta mekanisme pelaporan pelanggaran.

Informasi itu penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka atau penjatuhan hukuman. Perusahaan juga harus memperbaiki sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.

Bagi pemerintah sebagai pemegang saham, pengawasan terhadap Pertamina merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga aset negara dan ketahanan energi nasional.

Sementara bagi masyarakat, persoalan Pertamina bukan hanya urusan korporasi. Kualitas pengelolaan perusahaan akan berpengaruh terhadap penggunaan uang negara, keandalan pasokan energi, dan kepercayaan terhadap BUMN.

Dengan demikian, pekerjaan besar Pertamina bukan hanya mempertahankan pendapatan dan laba, melainkan memastikan bahwa setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan, setiap dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka, dan setiap kerugian yang terbukti dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

Ujian Pertamina adalah membuktikan bahwa perusahaan energi milik negara mampu menjaga kinerja bisnis sekaligus menegakkan integritas. Tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, besarnya pendapatan perusahaan tidak akan cukup untuk menjawab tuntutan publik mengenai akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai rencana penanaman kelapa sawit di belasan juta hektare lahan hutan yang telah rusak menuai kritik. Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto melontarkan sindiran keras dan mempertanyakan bagaimana kerusakan hutan tersebut terjadi.

Gigin bahkan mengingatkan agar publik tidak begitu saja menerima janji maupun pernyataan pejabat dan tokoh politik tanpa menguji rekam jejak serta realisasinya.

“Hashim Djojohadikusumo membual lagi, belasan juta hektare hutan yang sudah rusak akan ditanami sawit. Patut dicurigai hutannya dirusak dulu,” kata Gigin di akun X (Twitter), Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Jika lahan hutan yang rusak hendak dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit, pertanyaan pentingnya adalah bagaimana kerusakan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pemanfaatan lahan tersebut benar-benar sejalan dengan kepentingan lingkungan serta masyarakat.

Menurut Gigin, rencana penanaman sawit di lahan yang disebut telah rusak tidak boleh langsung dipandang sebagai solusi. Pemerintah dan pihak terkait perlu menjelaskan status hukum lahan, penyebab kerusakan, serta dampak ekologis yang mungkin muncul apabila kawasan tersebut dialihfungsikan menjadi perkebunan.

Pasalnya, lahan yang dikategorikan rusak tidak otomatis dapat dibuka untuk perkebunan. Status kawasan, fungsi ekologis, ketentuan kehutanan, dan kewajiban pemulihan lingkungan tetap harus menjadi pertimbangan.

Kritik Gigin tidak berhenti pada persoalan hutan. Ia juga menyinggung pernyataan Hashim yang, menurutnya, pernah menjanjikan kenaikan gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan apabila Prabowo Subianto memenangkan Pilpres.

Gigin menilai pernyataan tersebut mencerminkan persoalan kredibilitas dalam menyampaikan janji kepada masyarakat.

“Dia pembohong besar dan pernah membual gaji guru akan naik Rp2 juta per bulan kalau Prabowo menang Pilpres,” ujar Gigin.

Pernyataan itu merupakan penilaian keras Gigin terhadap Hashim. Untuk menilai substansinya secara objektif, publik perlu memeriksa rekaman atau dokumen pernyataan asli, waktu pernyataan disampaikan, serta apakah angka Rp2 juta tersebut dimaksudkan sebagai kenaikan bagi seluruh guru atau kelompok tertentu.

Janji mengenai kesejahteraan guru merupakan isu sensitif karena menyangkut kehidupan jutaan tenaga pendidik. Karena itu, setiap pernyataan mengenai kenaikan gaji semestinya disertai penjelasan mengenai sasaran penerima, mekanisme pembayaran, sumber anggaran, dan jadwal pelaksanaan.

Publik juga berhak membandingkan janji politik yang pernah disampaikan dengan kebijakan yang benar-benar dilaksanakan setelah pemerintahan terbentuk.

Di sisi lain, rencana pemanfaatan lahan hutan yang rusak untuk perkebunan sawit perlu dibahas berdasarkan data yang terbuka. Angka belasan juta hektare bukan angka kecil. Jika benar menjadi sasaran program, pemerintah perlu memublikasikan lokasi, luas lahan, kondisi tutupan hutan, status perizinan, dan kajian dampak lingkungannya.

Penanaman sawit juga tidak serta-merta identik dengan pemulihan hutan. Perkebunan monokultur memiliki karakter ekologis berbeda dari ekosistem hutan alam yang menyimpan keanekaragaman hayati, menjaga tata air, dan menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa hektare lahan yang akan ditanami sawit, tetapi juga apakah lahan tersebut memang layak untuk perkebunan, bagaimana pemulihan ekologis dilakukan, serta siapa yang memperoleh manfaat ekonominya.

Apabila pemerintah mengklaim program tersebut sebagai upaya mengoptimalkan lahan rusak, keterbukaan data menjadi hal penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan kebijakan tidak justru memperbesar tekanan terhadap lingkungan.

Kritik Gigin pada akhirnya mengarah pada satu tuntutan: pernyataan politik dan rencana pemanfaatan sumber daya alam harus diuji dengan bukti, bukan hanya disambut dengan janji.

MoneyTalk.id,Jakarta – Krisis dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang melanda Provinsi Bali hingga Rabu (14/10) menuai kritik pedas dari Center For Budget Analysis (CBA). Antrean panjang di berbagai SPBU yang telah berlangsung selama sepekan terakhir dinilai bukan sekadar gangguan teknis, melainkan bukti nyata ketidakmampuan manajemen PT Pertamina (Persero) dalam mengelola distribusi energi nasional.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa krisis BBM di wilayah yang menjadi etalase pariwisata internasional ini sangat memalukan. Kekecewaan masyarakat kian memuncak karena jajaran direksi Pertamina terkesan lambat dan baru menyampaikan permohonan maaf setelah gejolak sosial meluas.

“Krisis BBM di Bali ini sangat memalukan. Pertamina benar-benar seperti sudah hilang kepedulian. Warga sudah terlanjur kesal dan kecewa, baru kemudian Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, buka suara dan meminta maaf,” tegas Uchok Sky, Rabu (14/10).

Uchok menyuarakan bahwa Bali hanyalah episentrum terbaru dari rangkaian krisis BBM yang terjadi secara berulang di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun ini. Menurutnya, jika kelangkaan terjadi sekali, hal itu mungkin bisa dianggap sebagai musibah. Namun, jika terjadi berkali-kali di berbagai provinsi, masalah utamanya terletak pada kompetensi kepemimpinan.

“Kelangkaan BBM ini terlalu sering berulang, sudah kayak tur konser. Kalau sekali, itu musibah. Tapi kalau berkali-kali di provinsi yang berbeda, itu masalah kompetensi. Ini membuktikan Simon Aloysius Mantiri tidak punya kapasitas untuk memimpin BUMN sekeliber Pertamina,” ujarnya.

Atas dasar itu, CBA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas dengan melengserkan Dirut Pertamina dari jabatannya.

Lebih lanjut, CBA menyoroti pola kerja manajemen Pertamina yang dinilai reaktif dan baru bergerak setelah masalah tersebut menjadi viral di media sosial.

“Pertamina di era Simon Aloysius Mantiri kerjanya mirip admin Instagram: nunggu DM netizen masuk dulu baru merespons. Rakyat harus mengantre BBM di bawah terik matahari Bali, sementara Dirut baru sibuk buat klarifikasi setelah viral dan masuk FYP,” sindir Uchok.

Uchok juga memprotes dalih Pertamina yang menyalahkan keterlambatan kapal pengangkut BBM sebagai pemicu utama krisis di Bali. Bagi CBA, alasan logistik semacam itu sangat tidak masuk akal bagi BUMN energi terbesar di Indonesia.

“Hebat memang. Pertamina ini BUMN energi terbesar, tapi manajemen distribusinya justru kalah dari warung makan. Warteg saja kalau kehabisan beras tidak pakai alasan ‘kapal telat’—mereka langsung sigap beli ke pasar,” tutup Uchok.

MoneyTalk.id,Jakarta – Tokoh yang dikenal sebagai mantan juru bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, melontarkan kritik keras terhadap kondisi moralitas bangsa selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai persoalan moral menjadi sangat penting ketika hukum dan politik berhadapan dengan perkara yang menyangkut kepemimpinan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhie ketika menyoroti persoalan legal standing atau kedudukan hukum dalam gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Adhie, perkara yang menyangkut figur pemimpin nasional tidak seharusnya hanya dipandang dari sisi formalitas hukum. Ia memperkenalkan istilah moral standing, yakni kedudukan moral yang menurut pandangannya dimiliki masyarakat ketika mempertanyakan integritas seorang pemimpin.

“Nah, tetapi menyangkut figur pemimpin nasional dan ini untuk seluruh rakyat Indonesia, maka legal standing di situ harus sudah gugur dengan sendirinya. Kawan-kawan itu ketika masuk ke situ statusnya sudah menjadi moral standing,” ujar Adhie di podcast Obor Rakyat Reborn, Kamis (15/10/2026).

Ia menilai persoalan legal standing dalam perkara tersebut justru menjadi tembok penghalang bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Menurut dia, ketika perkara menyangkut kepentingan publik, pengadilan semestinya memberikan perhatian serius terhadap substansi persoalan yang diperdebatkan.

Adhie juga mengkritik sikap hakim yang, menurutnya, tidak semestinya menyerahkan persoalan keadilan di dunia kepada pengadilan akhirat.

“Urusan pengadilan akhirat urusan Tuhan. Kalian enggak usah ikut campur. Kalian tugas kalian menegakkan keadilan di muka bumi,” katanya.

Adhie berpandangan, perdebatan mengenai moralitas tidak dapat dipisahkan dari kualitas penegakan hukum dan praktik politik. Ia mengkhawatirkan masyarakat semakin permisif terhadap persoalan integritas sehingga tidak lagi mempunyai standar moral yang tegas dalam menilai pemimpin maupun orang-orang yang mendukungnya.

“Ketika moralnya jatuh, hukum dan politiknya menjadi tidak ada manfaatnya,” tegas Adhie.

Dalam kritiknya, Adhie turut menyinggung perjalanan pemerintahan Jokowi selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024. Ia menilai persoalan moralitas menjadi salah satu hal mendasar yang harus dievaluasi dari periode pemerintahan tersebut.

“Kenapa moral tidak penting? Karena 10 tahun pemerintahan Bapak Gibrannya ini, moralitas bangsa ini, moralitas para pendukungnya kan hampir boleh dibilang zero,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan kritik politik Adhie. Klaim mengenai merosotnya moralitas bangsa bukan ukuran statistik yang dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh masyarakat atau pendukung pemerintahan Jokowi memiliki moralitas rendah.

Pernyataan Adhie tersebut berkaitan dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Akibatnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun, terdapat bagian pertimbangan putusan yang turut menjadi perhatian publik. MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang.

Pada saat yang sama, MK menegaskan bahwa karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Dengan demikian, penting membedakan dua hal: pertimbangan mengenai bukti pendidikan yang disampaikan dalam putusan dan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah mendiskualifikasi Gibran.

Dalam hukum acara, legal standing berkaitan dengan kedudukan atau hak seseorang maupun pihak tertentu untuk mengajukan perkara di pengadilan. Pengadilan dapat memeriksa apakah pemohon memenuhi persyaratan tersebut sebelum mempertimbangkan pokok permohonannya.

Sementara itu, moral standing yang digunakan Adhie merupakan gagasan normatif mengenai legitimasi moral seseorang atau kelompok untuk menyuarakan persoalan yang dianggap menyangkut kepentingan masyarakat luas. Istilah tersebut tidak otomatis menggantikan persyaratan legal standing yang berlaku dalam hukum acara.

Perbedaan ini menjadi penting karena pengadilan terikat pada ketentuan hukum, sedangkan penilaian moral masyarakat dapat berkembang lebih luas melalui kritik publik, pemberitaan, diskusi akademik, dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kursi Direktur Utama PT PLN (Persero) berganti. Darmawan Prasodjo dicopot dari jabatannya dan digantikan Suroso Isnandar, yang sebelumnya menjabat Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN.

Pergantian pucuk pimpinan perusahaan listrik pelat merah itu ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (14/10/2026).

Keputusan tersebut menandai berakhirnya kepemimpinan Darmawan di perusahaan setrum negara. Posisi strategis yang mengendalikan operasional dan arah bisnis PLN kini berada di tangan Suroso, yang untuk sementara juga masih merangkap jabatan sebelumnya.

Komisaris Independen PLN, Andi Arief, membenarkan pergantian tersebut. Ia menyampaikan bahwa RUPSLB dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan dihadiri jajaran direksi serta komisaris PLN. Wakil Kepala BUMN, Tedi Bharata, turut hadir dalam rapat tersebut.

“Iya, pergantian dirut. Pak Darmawan digantikan oleh Pak Suroso,” ujar Andi Arief.

Andi menjelaskan, Suroso untuk sementara menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus merangkap posisi lamanya sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan hingga ditetapkan pengganti definitif.

Pergantian ini menempatkan Suroso pada posisi penting untuk melanjutkan pengelolaan perusahaan, termasuk agenda transformasi yang sebelumnya dijalankan Darmawan.

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pergantian pucuk pimpinan tersebut.

Andi menyampaikan apresiasi atas pengabdian Darmawan selama memimpin PLN. Menurut dia, Darmawan telah melakukan berbagai transformasi di tubuh perusahaan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang sangat berarti dari Darmawan Prasodjo, banyak melakukan transformasi. Saya yakin Pak Suroso, dirut baru, akan melakukan transformasi lanjutan,” katanya.

Di tengah pergantian pucuk pimpinan itu, susunan direksi dan komisaris PLN lainnya dipastikan tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, keputusan RUPSLB kali ini hanya menyasar posisi Direktur Utama.

“Tidak ada (pergantian direksi maupun komisaris lainnya),” terang Andi.

Pergantian ini menjadi babak baru kepemimpinan PLN. Tantangan berikutnya berada di tangan Suroso: memastikan agenda transformasi perusahaan berlanjut, menjaga keandalan pasokan listrik, serta mengawal berbagai proyek strategis dan pengembangan energi baru terbarukan.

Meski pergantian telah dikonfirmasi, alasan resmi di balik pencopotan Darmawan belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan Andi Arief.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Aliansi Muslimah Indonesia, Siti Nur Halimah, meminta masyarakat memboikot Habib Alwi bin Abdurahman Assegaf menyusul beredarnya potongan video ceramah yang menuai kritik karena pernyataannya dinilai cabul, merendahkan perempuan, dan tidak mendidik.

Siti Nur Halimah menilai, seorang penceramah agama semestinya mampu menjaga tutur kata dan memberikan teladan yang baik kepada jemaah.

“Forum keagamaan seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan pesan moral, memperkuat akhlak, serta menghormati martabat setiap manusia, termasuk perempuan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Ia juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan teguran kepada Habib Alwi terkait pernyataan-pernyataan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Menurut Siti, popularitas seorang penceramah dan besarnya jumlah jemaah yang hadir tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan etika dalam menyampaikan ceramah. Terlebih, ucapan yang disampaikan di hadapan jemaah berpotensi direkam, disebarluaskan, dan menjadi contoh bagi masyarakat luas.

Aliansi Muslimah Indonesia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar kegiatan dakwah tetap mengedepankan nilai kesantunan, penghormatan terhadap perempuan, serta tanggung jawab moral seorang penceramah.

Sorotan terhadap Habib Alwi muncul setelah potongan video ceramahnya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia membicarakan honor ceramah yang diterimanya, keinginannya memiliki istri keempat, serta melontarkan candaan mengenai jemaah perempuan.

Dalam salah satu bagian video, Habib Alwi terdengar mengatakan, “Ane tuh kalau tampil paling miskin 75 juta.”

Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia membicarakan bayaran untuk memenuhi undangan ceramah dan disambut tawa sejumlah jemaah yang hadir.

Pada bagian lain, ia menyinggung keinginannya mencari calon istri keempat dengan meminta agar santriwati perempuan dihadirkan.

“Keluarkan santri-santri perempuan. Santri laki-laki gue udah eneg. Perempuan, keluarin ane mau pilih,” demikian ucapan yang terdengar dalam potongan video tersebut.

Ia kemudian mengatakan, “Mudah-mudahan ada santri perempuan yang mau saya jadiin istri keempat.”

Pernyataan lain yang memicu kritik berkaitan dengan jemaah perempuan berusia lanjut. Dalam video yang beredar, ia terdengar melontarkan candaan yang membandingkan perempuan lanjut usia dengan perempuan muda.

“Enggak ada pahalanya ceramah depan emak-emak, ngotor-ngotorin mata. Tapi kalau perawan seger,” ucapnya.

Ucapan tersebut menuai kecaman dari sebagian warganet karena dianggap tidak pantas disampaikan dalam forum keagamaan dan berpotensi memperkuat pandangan yang merendahkan perempuan berdasarkan usia maupun penampilan fisik.

Bagi Aliansi Muslimah Indonesia, persoalan ini bukan hanya mengenai gaya bercanda seorang penceramah, melainkan juga menyangkut etika komunikasi di ruang publik dan penghormatan terhadap martabat perempuan.

Siti Nur Halimah meminta agar persoalan tersebut ditanggapi secara serius. Ia menginginkan adanya evaluasi terhadap materi ceramah yang dinilai tidak sejalan dengan nilai pendidikan moral dan kesantunan dalam berdakwah.

Permintaan kepada MUI untuk memberikan teguran juga menjadi bagian dari dorongan agar para penceramah lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata, terutama ketika berbicara mengenai perempuan di hadapan jemaah.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Habib Alwi bin Abdurahman Assegaf mengenai desakan boikot dan permintaan teguran dari Aliansi Muslimah Indonesia belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia. Tanggapan dari pihak Habib Alwi maupun MUI diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Aliansi Muslimah Indonesia berharap polemik tersebut menjadi pengingat bahwa dakwah tidak hanya berkaitan dengan isi pesan agama, tetapi juga cara penyampaiannya. Seorang penceramah diharapkan mampu menjaga kehormatan forum keagamaan dan menyampaikan pesan yang mendidik tanpa merendahkan perempuan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan terkini menunjukkan upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif menemui jalan buntu usai pihak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan penolakan.

Tawaran damai tersebut sebelumnya diajukan langsung oleh majelis hakim pada persidangan kedua. Langkah tersebut dinilai memungkinkan secara hukum karena pasal dakwaan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepada Anshor memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Namun, pada agenda persidangan ketiga, kubu pelapor memutuskan menolak opsi perdamaian tersebut dan memilih melanjutkan proses perkara ke pembuktian materiil.

Saat ini perkara telah merampungkan sidang keempat dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan menggelar persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela guna menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi atau dinyatakan gugur.

GPM Nilai Ada Ancaman Partisipasi Publik

Bergulirnya proses hukum terhadap Anshor mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM). Organisasi kepemudaan ini menilai penindakan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi berpotensi melemahkan partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan anggaran dan aset negara.

Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GPM, Sugiarto Albert, meminta aparat penegak hukum tidak terpaku pada laporan pencemaran nama baik, melainkan menelusuri dugaan kejanggalan dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

“Negara yang seharusnya menjadi perisai pelapor justru menghunuskan pedang kepadanya. Kami sangat menyayangkan dan menolak. Jangan sampai suara keberanian dibungkam dengan jeruji besi,” tegas Sugiarto di Jakarta.

Menurut Sugiarto, perkara ini berawal dari laporan KAKI ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada Juni 2020. Amendemen tersebut memperpanjang masa kelola konsesi hingga tahun 2060, padahal izin semula disebut berakhir pada Maret 2025.

Dalam rangkaian pengusutan kasus di Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, penyidik bahkan sempat memanggil Fitria Yusuf, putri dari Jusuf Hamka. Namun di tengah proses tersebut, Anshor dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan berlanjut ke pengadilan.

Desak Pengusutan Pokok Perkara

Sugiarto memandang fenomena pelaporan balik ini sebagai bentuk gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

“Pasal 68 Undang-Undang Jalan dilanggar terang-terangan. Aset rakyat tidak dikembalikan, malah dikunci untuk segelintir orang. Yang harusnya diadili itu aktornya, bukan pelapornya,” ujar Sugiarto.

Meski Anshor sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila unggahannya dinilai menyinggung perasaan pelapor, kritik yang disampaikan ditegaskan murni berfokus pada advokasi fasilitas umum serta transparansi tata kelola jalan tol nasional.

Anshor sendiri telah melayangkan permohonan perlindungan kepada sejumlah instansi, mulai dari Komisi III DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, hingga Presiden Prabowo Subianto.

GPM mendesak aparat penegak hukum tetap memprioritaskan pemeriksaan dugaan kerugian keuangan negara pada perpanjangan konsesi tol tersebut agar penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.

“Lindungi pelapor, usut aktornya. Negara jangan berkhianat,” pungkas Sugiarto.