21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan kritik tajam terhadap partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR RI.

Melalui analogi pertandingan sepak bola, Said Didu menggambarkan persoalan ijazah Gibran seperti bola yang sudah berada di titik penalti. Namun, menurut dia, delapan pemain yang diibaratkannya sebagai partai politik di parlemen tidak ada yang berani mengambil tendangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kasus ijazah Gibran, bola sudah di titik penalti tapi 8 pemain (parpol) yang ada di DPR tidak ada yang mau/berani menendang bola tersebut. Jangan salahkan jika penonton (rakyat) masuk lapangan untuk menendang bola tersebut,” demikian inti pernyataan Said Didu, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan tersebut menyiratkan kekecewaan terhadap peran partai politik di parlemen yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam merespons kontroversi yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Bagi Said Didu, analogi penonton yang masuk ke lapangan menggambarkan kemungkinan meningkatnya tekanan publik ketika saluran politik formal dianggap tidak mampu menjawab keresahan masyarakat.

Kritik Said Didu menempatkan DPR RI sebagai salah satu institusi yang mendapat sorotan dalam polemik ini. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Namun, persoalan mengenai ijazah seorang pejabat negara perlu dibedakan dari mekanisme pengawasan politik DPR. Pembuktian keaslian atau status dokumen pendidikan harus bertumpu pada dokumen yang dapat diverifikasi, keterangan lembaga pendidikan terkait, dan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, kritik terhadap partai politik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh Gibran. Demikian pula, sikap diam atau tidak mengambil langkah politik tertentu tidak otomatis berarti sebuah partai takut atau melindungi pihak tertentu.

Meski demikian, pernyataan Said Didu memperlihatkan adanya tuntutan agar para wakil rakyat menjelaskan sikap mereka secara terbuka, terutama ketika sebuah isu menyangkut kepercayaan publik terhadap pejabat negara.

Kontroversi mengenai latar belakang pendidikan Gibran telah menjadi bagian dari perdebatan politik nasional. Isu ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi juga berkembang menjadi perdebatan tentang transparansi, akuntabilitas pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Dalam demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan meminta penjelasan. Namun, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan melalui cara-cara yang damai, sesuai hukum, dan tidak membahayakan keselamatan orang lain.

Analogi Said Didu tentang penonton yang memasuki lapangan dapat dibaca sebagai peringatan politik mengenai potensi membesarnya kekecewaan publik apabila masyarakat merasa aspirasi mereka tidak memperoleh jawaban.

Peringatan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi partai politik untuk tidak hanya hadir dalam perebutan kekuasaan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab ketika muncul persoalan yang menyita perhatian masyarakat.

Polemik ini juga menjadi ujian komunikasi politik bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Penjelasan yang terbuka, berbasis dokumen, serta dapat diuji secara independen akan lebih membantu meredakan spekulasi dibandingkan saling melempar tuduhan.

Di sisi lain, partai-partai di DPR perlu menjelaskan batas kewenangan dan langkah yang dapat mereka tempuh. Tidak semua kontroversi dapat diselesaikan melalui keputusan politik parlemen, terlebih jika persoalannya berkaitan dengan pembuktian dokumen atau prosedur hukum.

Hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi dan keputusan dari lembaga berwenang yang relevan, tuduhan mengenai keabsahan ijazah harus ditempatkan secara hati-hati dan tidak dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Pesan Said Didu pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar: bagaimana wakil rakyat merespons keresahan publik tanpa mengabaikan hukum dan prosedur konstitusional?

Jika partai politik memilih tidak mengambil langkah, mereka tetap perlu menjelaskan alasannya kepada masyarakat. Sebab, dalam demokrasi, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kemenangan pemilu, tetapi juga melalui keberanian menjelaskan sikap dan mempertanggungjawabkan keputusan politik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan (Paspor) Tahun Anggaran 2025 pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan total alokasi anggaran fantastis mencapai Rp955,4 miliar.

​Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa total anggaran raksasa tersebut terbagi ke dalam dua paket pengadaan utama pada tahun 2025, yakni Pengadaan Pencetakan Paspor/Blangko Dokumen Perjalanan RI sebesar Rp552,7 miliar serta Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan RI Tahap II sebesar Rp402,6 miliar.

​Dalam mengusut dugaan penyimpangan ini, CBA meminta Korps Adhyaksa memulai penyelidikan dari adanya perombakan spesifikasi teknis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Keputusan Menteri No. M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025. Terbitnya keputusan tersebut mengindikasikan adanya kriteria teknis yang diduga kuat sengaja dirancang untuk mengarah dan menguntungkan salah satu penyedia atau perusahaan swasta tertentu.

​Selain pintu masuk spesifikasi teknis, Kejagung juga didesak memeriksa legalitas serta kualifikasi bahan baku pembuat paspor milik perusahaan swasta pemenang lelang. Berdasarkan standar International Civil Aviation Organization (ICAO), pembuatan dokumen perjalanan internasional wajib tunduk pada aturan domestik yang ditetapkan melalui Keputusan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) No. 9 Tahun 2013. Sebagai lembaga koordinasi non-struktural yang bertugas mencegah peredaran uang palsu dan dokumen sekuritas negara, Botasupal mensyaratkan bahwa bahan cetak dokumen sekuriti wajib berasal dari perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.

​Uchok menyayangkan minimnya transparansi dalam pengadaan bernilai hampir satu triliun rupiah ini. Menurutnya, anggaran sebesar Rp955,4 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun ribuan ruang kelas sekolah, fasilitas rumah sakit, atau perbaikan jalan desa. Namun saat masuk ke proyek paspor, transparansinya seolah disembunyikan rapat-rapat di balik lembaran dokumen yang tertutup.

​Atas dasar itu, CBA secara tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak bertindak pasif dan segera turun tangan memeriksa perombakan spesifikasi teknis, meneliti keabsahan bahan kertas sekuritas yang digunakan, serta membongkar pihak-pihak yang diuntungkan.

CBA mengingatkan agar dokumen perjalanan rakyat alias pasport jangan sampai dijadikan kendaraan untuk mengalirkan uang negara ke kantong yang salah.

MoneyTalk.id,Jakarta — Nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan sejumlah kantor cabangnya tercantum dalam beberapa perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pokok sengketanya beragam, mulai dari gugatan perbuatan melawan hukum hingga perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah dan proses lelang.

Berdasarkan tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, setidaknya enam entri perkara yang terlihat mencantumkan BCA atau pihak yang berkaitan dengan bank tersebut. Namun, tidak seluruh perkara menempatkan BCA sebagai satu-satunya pihak tergugat.

Salah satu perkara yang tercatat pada 2026 adalah gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 185/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr. Dalam perkara tersebut, PT Digital Film Media tercantum sebagai penggugat, sedangkan BCA Cabang Matraman menjadi salah satu pihak tergugat bersama Gurumukh, Kantor Jasa Penilai Publik Firman Azis & Rekan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Nama PT Digital Film Media kembali muncul dalam perkara nomor 466/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr yang terdaftar pada 2025. Dalam perkara ini, BCA KCU Matraman juga tercantum sebagai salah satu tergugat bersama sejumlah pihak lainnya.

Kemunculan nama penggugat yang sama dalam dua perkara berbeda tersebut layak ditelusuri lebih lanjut. Dokumen gugatan diperlukan untuk memastikan apakah kedua perkara berkaitan dengan objek sengketa yang sama, memiliki hubungan hukum, atau justru menyangkut persoalan berbeda.

Sengketa Tanah dan Proses Lelang

Persoalan lain terlihat dalam perkara nomor 256/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr yang terdaftar pada 20 April 2026. Entri tersebut mencatat sengketa terkait objek tanah dengan Shankar Ramchand sebagai penggugat.

BCA Cabang Matraman tercantum sebagai salah satu tergugat bersama Gurumukh, Kantor Jasa Penilai Publik Firman Azis & Rekan, KPKNL Jakarta III, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Keterlibatan berbagai pihak dalam satu perkara menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan hukum di antara mereka. Apakah sengketa berhubungan dengan kepemilikan tanah, hak atas agunan, penilaian aset, atau pelaksanaan lelang? Jawabannya perlu ditelusuri melalui surat gugatan, bukti persidangan, dan putusan pengadilan.

Perkara lainnya adalah gugatan perbuatan melawan hukum nomor 147/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr yang diajukan Taufan Daeng Rana. Dalam daftar perkara, pihak tergugat mencakup kepala cabang BCA di Mall of Indonesia, Kementerian Keuangan, KPKNL Jakarta III, dan pihak lainnya.

Susunan para pihak tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak hanya melibatkan bank, tetapi juga sejumlah pihak yang memiliki kedudukan berbeda. Karena itu, pemeriksaan dokumen perkara diperlukan untuk mengetahui tindakan yang dipersoalkan penggugat dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak menjadi objek sengketa.

Gugatan terhadap BCA KCU Pangeran Jayakarta

Nama BCA juga tercantum dalam perkara nomor 399/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang terdaftar pada 4 Juli 2024. Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut diajukan Ciong Boen.

Dalam daftar tergugat, terdapat sejumlah individu dan perusahaan, termasuk PT Bank Central Asia Tbk melalui KCU Pangeran Jayakarta.

Meski demikian, daftar perkara belum menjelaskan secara memadai substansi tuntutan terhadap masing-masing tergugat. Belum dapat dipastikan pula apakah dalil yang ditujukan kepada BCA berkaitan dengan transaksi perbankan, hubungan kontraktual, pembiayaan, atau persoalan lain.

Penelusuran terhadap gugatan tersebut penting untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan penggugat, bukti yang diajukan, serta pertimbangan majelis hakim apabila perkara telah diputus.

Perlu Transparansi dan Penelusuran Putusan

Sejumlah entri perkara tersebut menjadi dasar untuk menelusuri lebih jauh bagaimana sengketa yang melibatkan BCA ditangani di pengadilan. Namun, keberadaan perkara perdata tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh bank.

Informasi yang lebih lengkap diperlukan untuk menilai pokok persoalan setiap perkara, termasuk kronologi sengketa, hubungan hukum para pihak, tuntutan penggugat, pembelaan tergugat, serta hasil pemeriksaan pengadilan.

Kolom berstatus “Minutasi” pada tangkapan layar juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penggugat atau tergugat telah memenangkan perkara. Status tersebut berkaitan dengan administrasi penyelesaian berkas perkara, sedangkan hasil hukumnya harus dilihat melalui amar putusan dan riwayat perkara.

Karena itu, penelusuran lanjutan perlu diarahkan pada salinan gugatan dan putusan resmi, termasuk memastikan apakah terdapat upaya hukum lanjutan. Konfirmasi kepada BCA juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai posisi bank dalam perkara-perkara tersebut.

Kejelasan informasi ini penting agar publik dapat memahami persoalan hukum yang sebenarnya, membedakan dalil para pihak dari fakta yang telah terbukti, serta menilai penyelesaian sengketa berdasarkan dokumen pengadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Sikap sewenang-wenang manajemen Telkom Regional 1 yang diduga memberhentikan pekerjanya hanya secara lisan tanpa kepastian hak kembali menuai gelombang kecaman. Seorang staf administrasi bidang RSME berinisial SP, yang telah mendedikasikan dirinya selama 11 tahun di Telkom Regional 1, diduga diberhentikan secara sepihak dan lisan pada 3 Agustus 2026 lalu. Pemberhentian yang mendadak tersebut terjadi sesaat setelah SP dipanggil ke ruangan Senior Manager RSME. Tanpa adanya surat keputusan tertulis maupun kejelasan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, SP diminta untuk langsung menyudahi pekerjaannya pada hari yang sama.

​Praktik pengeluaran pekerja “gaya preman” ini memicu amarah dari Padepokan Hukum Indonesia (PHI). Dalam pernyataan tegasnya pada Selasa (13/10/2026), Ketua Umum PHI, Mus Gaber, mengecam keras pola PHK verbal yang dinilai menindas rakyat kecil dan mengangkangi regulasi ketenagakerjaan di Tanah Air.

​”Telkom Regional 1 harus bertanggung jawab penuh dan jangan pernah coba-coba menginjak-injak hak pekerja yang sudah mendedikasikan waktunya selama 11 tahun! Mengeluarkan pekerja belasan tahun hanya dengan modal ucapan lisan tanpa surat resmi dan tanpa kejelasan pesangon adalah bentuk tindakan semena-mena yang sama sekali tidak mencerminkan etika institusi BUMN,” tegas Mus Gaber dengan nada tajam.

​Ia menambahkan bahwa perusahaan berplat merah beserta jajaran anak perusahaannya seharusnya memberi teladan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial, bukan justru mempertontonkan kesewenang-wenangan terhadap buruh. PHI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap memasang badan memberikan pengawalan hukum secara penuh agar SP mendapatkan seluruh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

​Ironisnya, iktikad baik pihak pekerja yang telah melayangkan dua kali surat somasi secara resmi hingga kini hanya disambut aksi bungkam oleh manajemen Telkom Regional 1. Atas dasar itu, PHI mendesak manajemen Telkom Regional 1 untuk segera menghentikan sikap acuh tak acuh, segera membuka ruang dialog yang transparan, dan menyelesaikan kewajiban finansial serta jaminan sosial pekerja secara adil.

​(Hingga berita ini dirilis, pihak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen Telkom Regional 1). ***

MoneyTalk.id,Kaltara – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit jumbo senilai Rp759,42 miliar dari PT BRI Agroniaga Tbk (kini Bank Raya) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sebaung Sawit Plantation (SSP). Penanganan perkara ini memasuki babak baru setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan sistematis yang terjadi sejak tahap awal pengajuan pinjaman.

​Dua sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TKSD selaku Direktur Utama PT SSP dan BF yang menjabat sebagai Group Head PT BRI Agroniaga. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2026, keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan mendalam oleh tim penyidik Kejati Kaltara.

​Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji, menjelaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan perusahaan yang meminjam dana lalu mengalami gagal bayar. Penyidik menduga kuat bahwa tersangka TKSD secara sengaja menggunakan dokumen yang direkayasa dan disesuaikan saat mengajukan kredit untuk meloloskan pencairan dana bernilai fantastis tersebut.

​Sementara itu dari pihak perbankan, tersangka BF dinilai telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Proses analisis kredit diduga tetap dilanjutkan tanpa penilaian objektif dalam Memorandum Analisa Risiko maupun Memorandum Analisa Kredit, sehingga dana fasilitas pinjaman tetap dapat dikucurkan kepada debitur.

​Fasilitas kredit jumbo tersebut disalurkan secara bertahap dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 melalui beberapa skema pembiayaan. Alokasi dana tersebut mencakup fasilitas untuk KSU Bumi Putra dengan PT SSP sebagai mitra avalis sebesar Rp169,57 miliar, kredit langsung ke PT SSP senilai Rp407,35 miliar, serta kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit sebesar Rp182,5 miliar.

​Setelah dana berhasil dicairkan, penyidik menemukan bahwa penggunaannya tidak sesuai dengan business plan yang telah disepakati awal. Alih-alih digunakan untuk operasional dan pembangunan sesuai peruntukan, dana justru disalurkan ke sejumlah perusahaan afiliasi melalui beberapa bilyet giro hingga akhirnya menyebabkan kredit mengalami kemacetan total.

​Kejati Kaltara menegaskan bahwa nilai Rp759,42 miliar merupakan total fasilitas kredit yang dikucurkan dan bukan angka kerugian negara final. Saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan pasti terhadap nilai kerugian keuangan negara, sementara penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah perjalanan bangsa. Hasil survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang disorot dalam program Bedah Politik SMRC TV edisi Oktober 2026 disebut menunjukkan bahwa keyakinan publik terhadap arah bangsa berada pada titik terendah.

Temuan tersebut menjadi sinyal penting bagi pemerintahan Prabowo. Sebab, penilaian masyarakat terhadap arah perjalanan negara tidak hanya berkaitan dengan popularitas presiden, tetapi juga menyangkut harapan terhadap kondisi ekonomi, kualitas demokrasi, penegakan hukum, serta kemampuan pemerintah menjawab persoalan sehari-hari.

Dalam tayangan yang dibagikan melalui kanal YouTube SMRC TV, tema yang diangkat adalah penilaian masyarakat terhadap arah bangsa setelah dua tahun pemerintahan Prabowo.

Survei SMRC dan Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan

Survei opini publik menjadi salah satu instrumen untuk membaca bagaimana masyarakat menilai kinerja pemerintah. Melalui survei, lembaga penelitian dapat mengukur persepsi warga mengenai kondisi nasional, kepuasan terhadap kepemimpinan, hingga tingkat kepercayaan terhadap institusi negara.

SMRC sebelumnya juga memublikasikan sejumlah hasil penelitian mengenai kondisi politik nasional di bawah pemerintahan Prabowo. Dalam survei yang dilakukan pada 5–19 Juli 2026, misalnya, SMRC mencatat hanya 13,5 persen publik yang menilai kondisi politik nasional baik atau sangat baik. Sementara itu, dalam pengukuran lain pada periode yang sama, hanya 26,4 persen yang menilai kondisi penegakan hukum baik atau sangat baik.

Temuan tersebut dipublikasikan melalui kanal resmi SMRC dan menjadi bagian dari rangkaian evaluasi persepsi masyarakat terhadap kondisi politik dan hukum Indonesia. Angka-angka itu merupakan hasil pengukuran Juli 2026, sehingga tidak boleh disamakan dengan persentase survei terbaru Oktober 2026. (Sumber: SMRC, Siaran Pers).

Jika hasil Oktober kembali menunjukkan melemahnya keyakinan masyarakat terhadap arah bangsa, pemerintah menghadapi pekerjaan rumah untuk menjelaskan kebijakan-kebijakannya sekaligus membuktikan bahwa program pembangunan memberikan hasil nyata bagi warga.

Saiful Mujani merupakan pendiri SMRC sekaligus guru besar ilmu politik. Melalui program Bedah Politik, ia kerap memaparkan hasil penelitian dan analisis mengenai perubahan opini publik, perkembangan demokrasi, serta evaluasi masyarakat terhadap pemerintahan.

Dalam sejumlah kajian yang dipublikasikan di situs resmi SMRC, perhatian diarahkan pada persoalan kebebasan berbicara, persepsi masyarakat mengenai kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi, dan penilaian terhadap kualitas demokrasi di bawah pemerintahan Prabowo.

Situs resmi SMRC, misalnya, memuat pembahasan bertajuk “Di Bawah Prabowo, Demokrasi Semakin Buruk” serta kajian mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap kebebasan berbicara dan tindakan aparat. Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi pemerintahan tidak berhenti pada capaian program, tetapi juga menyentuh kualitas kehidupan demokrasi. (Sumber: SMRC TV, Bedah Politik).

Meski demikian, pernyataan langsung Saiful Mujani dan rincian persentase dalam tayangan Oktober 2026 perlu dirujuk pada video aslinya. Tanpa transkrip atau data lengkap, angka survei terbaru maupun kutipan langsung tidak dapat dipastikan secara akurat.

Dua tahun pemerintahan merupakan kesempatan untuk menilai apakah janji dan agenda pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat. Pemerintah perlu menjawab pertanyaan mengenai daya beli, kesempatan kerja, pelayanan publik, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, serta ruang kebebasan sipil.

Pada saat yang sama, penilaian publik tidak dapat disederhanakan hanya menjadi dukungan atau penolakan terhadap presiden. Hasil survei perlu dibaca bersama metode penelitian, waktu pengumpulan data, jumlah responden, margin of error, dan perbandingan dengan survei sebelumnya.

Bagi pemerintah, temuan mengenai arah bangsa yang dinilai semakin tidak meyakinkan semestinya menjadi bahan evaluasi. Bagi masyarakat, hasil tersebut dapat menjadi dasar untuk mengawasi kebijakan dan meminta pertanggungjawaban pejabat publik secara demokratis.

Tantangan pemerintahan Prabowo bukan hanya mempertahankan dukungan politik, melainkan memastikan bahwa kebijakan negara dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Apabila pesimisme publik benar-benar meningkat, pemerintah perlu mencari tahu sektor mana yang paling memengaruhi penilaian tersebut. Apakah persoalan ekonomi, penegakan hukum, demokrasi, atau kombinasi sejumlah faktor yang membuat masyarakat meragukan arah perjalanan bangsa?

Jawaban atas pertanyaan itu harus bertumpu pada data lengkap, bukan sekadar tafsir politik.

Hasil survei SMRC Oktober 2026 menjadi penting untuk dibaca secara utuh, termasuk perbandingannya dengan hasil penelitian sebelumnya. Dari sana, publik dapat menilai persoalan yang perlu segera diperbaiki sekaligus mengukur apakah kebijakan pemerintah mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.

MoneyTalk.id, Jakarta – Persoalan kredit bermasalah, perkara hukum yang melibatkan nasabah, hingga keluhan terkait transaksi rekening menjadi sejumlah aspek yang perlu dicermati dalam menilai tata kelola PT Bank Sahabat Sampoerna.

Sebagai lembaga perbankan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kredit, Bank Sahabat Sampoerna memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan nasabah. Transparansi laporan keuangan, penyelesaian sengketa, serta penanganan pengaduan menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak nasabah terlindungi.

Penelusuran terhadap dokumen resmi bank menunjukkan adanya sejumlah perkara hukum yang dicatat dalam laporan tahunan 2024. Namun, informasi tersebut perlu dibedakan dari dugaan kehilangan uang di rekening yang harus dibuktikan melalui pengaduan nasabah, catatan transaksi, maupun hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Laporan Tahunan Catat Sejumlah Perkara Hukum

Dalam laporan tahunannya, Bank Sahabat Sampoerna mencantumkan sejumlah perkara yang berkaitan dengan nasabah dan pihak ketiga. Beberapa di antaranya berupa pemanggilan saksi oleh kepolisian dalam perkara yang berkaitan dengan nasabah PT Sejahtera Sama Kita, PT Inklusi Keuangan Nusantara, Elias Thomas, Moladin, Idlinsah, serta Rachmawati Muyiddin.

Laporan tersebut juga mencatat perkara pidana yang dilaporkan ke Polsek Sukarami berkaitan dengan pihak ketiga bernama Suleman. Adapun perkara yang melibatkan Belia Puspitania disebut telah dicabut.

Berdasarkan dokumen yang sama, sejumlah perkara masih dalam proses pemeriksaan kepolisian. Bank menyatakan bahwa perkara-perkara tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi bank dan tidak disertai sanksi administratif dalam tabel yang dipublikasikan.

Pencatatan perkara dalam laporan tahunan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh bank. Status setiap perkara, pihak yang dilaporkan, serta hasil pemeriksaan perlu diperiksa secara terpisah agar pemberitaan tidak mencampuradukkan pemanggilan saksi dengan penetapan tersangka atau putusan pengadilan.

Dokumen tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri bagaimana bank menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Persoalan Utang dan Kredit Bermasalah Perlu Dicermati

Dalam industri perbankan, istilah utang perusahaan perlu dibedakan dari kredit yang disalurkan kepada nasabah. Bank memiliki kewajiban kepada deposan dan kreditur, sementara pinjaman yang diberikan kepada nasabah tercatat sebagai aset kredit. Kredit bermasalah dapat memengaruhi kualitas aset dan kinerja keuangan bank.

Karena itu, untuk mengetahui kondisi Bank Sahabat Sampoerna, publik perlu melihat laporan keuangan yang diaudit, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), kecukupan modal, likuiditas, serta perkembangan laba dan kerugian.

Bank Sahabat Sampoerna menyediakan laporan keuangan yang diaudit dan laporan eksposur risiko kredit melalui laman hubungan investornya. Data tersebut merupakan sumber penting untuk memeriksa kondisi keuangan bank secara terukur.

Pada 2024, Bank Sahabat Sampoerna menyalurkan kredit sebesar Rp12,1 triliun, meningkat 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Rp7,4 triliun atau 61,2 persen disalurkan secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menurut pemberitaan ANTARA pada 9 April 2025.

Pertumbuhan penyaluran kredit tidak otomatis menunjukkan kondisi keuangan yang bermasalah. Namun, besarnya penyaluran kredit membuat pengelolaan risiko, kemampuan debitur membayar pinjaman, dan kualitas kredit menjadi indikator yang relevan untuk diperiksa.

Dalam pemberitaan mengenai utang, perlu pula dipastikan apakah persoalan yang dimaksud merupakan kewajiban bank sendiri, pinjaman perusahaan debitur kepada bank, sengketa penagihan, atau kredit yang mengalami kemacetan. Tanpa identifikasi tersebut, angka utang berisiko disalahartikan.

Dugaan Uang Hilang di Rekening Harus Ditelusuri

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan uang nasabah hilang dari rekening. Jika terdapat nasabah yang mengaku saldonya berkurang tanpa melakukan transaksi, pengaduan tersebut harus ditelusuri melalui riwayat transaksi, bukti transfer, waktu kejadian, dan tanggapan resmi bank.

Hingga penelusuran sumber yang tersedia untuk pemberitaan ini, belum ditemukan bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Bank Sahabat Sampoerna secara sistematis menyebabkan uang nasabah hilang dari rekening. Oleh karena itu, dugaan tersebut tidak boleh ditulis sebagai fakta yang telah terbukti.

Meski demikian, setiap laporan individual mengenai transaksi yang tidak dikenali tetap layak diperiksa. Nasabah berhak meminta penjelasan mengenai transaksi yang dipersoalkan dan memperoleh tindak lanjut atas pengaduannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Sahabat Sampoerna menyediakan saluran pengaduan melalui pusat layanan 1500 035, kantor cabang, situs resmi, serta alamat email ComplaintHandling.BSS@banksampoerna.com.

Dalam prosedur yang dipublikasikan, bank menyatakan pengaduan akan diterima, diverifikasi, diproses, dan ditanggapi. Jika nasabah tidak menyepakati penyelesaian yang diberikan, tersedia jalur pengaduan lanjutan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Untuk memperjelas persoalan, publik membutuhkan informasi mengenai jumlah pengaduan terkait transaksi yang tidak dikenali, nilai kerugian yang dilaporkan, waktu penyelesaian, dan jumlah perkara yang masih disengketakan. Data tersebut perlu disertai penjelasan apakah pengaduan terbukti, ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan, atau masih dalam proses.

Transparansi dan Perlindungan Nasabah Menjadi Ujian

Dalam laporan tahunan 2024, Bank Sahabat Sampoerna menyatakan bahwa tingkat keluhan nasabah dapat dijaga pada level yang baik dan dilaporkan secara rutin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia. Bank juga menyebut telah memiliki unit khusus untuk menangani pengaduan nasabah.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan resmi bank. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, publik tetap memerlukan data mengenai jumlah pengaduan, jenis persoalan yang dilaporkan, serta tingkat penyelesaian setiap tahun.

Keterbukaan informasi menjadi penting karena kepercayaan terhadap bank tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan kredit dan laba, tetapi juga oleh kemampuan menyelesaikan persoalan nasabah secara adil dan transparan.

Apabila ada sengketa mengenai saldo rekening, misalnya, penyelesaian yang baik harus didasarkan pada bukti transaksi, hasil pemeriksaan, dan penjelasan yang dapat dipahami nasabah. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, prosesnya perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Demikian pula, jika terdapat persoalan kredit macet atau sengketa penagihan, status hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak harus dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

Bank Perlu Memberikan Penjelasan

Dengan adanya perkara hukum yang tercatat dalam laporan tahunan dan pentingnya perlindungan nasabah, Bank Sahabat Sampoerna perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara yang relevan, kondisi kredit bermasalah, serta mekanisme penanganan pengaduan.

Penjelasan tersebut juga perlu mencakup apakah terdapat laporan nasabah mengenai transaksi tidak dikenal, bagaimana prosedur pemeriksaannya, dan bagaimana bank menyelesaikan pengaduan yang belum mencapai kesepakatan.

Klarifikasi perusahaan penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi juga menghadirkan keterangan dari pihak yang diberitakan.

Pada akhirnya, persoalan utang, perkara hukum, dan pengaduan nasabah harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing. Transparansi laporan keuangan, penegakan prosedur, dan perlindungan hak nasabah merupakan ukuran penting bagi akuntabilitas lembaga perbankan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis 98 Jayadi Santoso memprediksi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah di Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut dapat berkembang menjadi tekanan politik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dijawab secara terbuka dan meyakinkan.

Jayadi mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Menurutnya, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, melainkan juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan integritas kepemimpinan nasional.

Ia juga menilai kontroversi yang terus berkembang tersebut berpotensi memunculkan citra buruk bagi Presiden Prabowo, terutama karena Gibran merupakan wakil presiden yang mendampinginya dalam pemerintahan.

“Kasus ini bisa menjadi persoalan serius bagi pemerintahan Prabowo. Ketika polemik mengenai wakil presiden terus menjadi perhatian publik, dampaknya tidak hanya dirasakan Gibran, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap presiden dan pemerintahannya,” kata Jayadi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Polemik ijazah Gibran kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilu tidak lagi tepat digunakan untuk mempersoalkan status Gibran setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan MK yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Hal yang ditegaskan dalam putusan adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan, sementara permohonan tidak dapat diterima karena persoalan hukum acara.

Bagi Jayadi, polemik ini harus dijawab melalui langkah yang mampu memulihkan kepercayaan publik. Ia mendesak Gibran mempertimbangkan pengunduran diri agar persoalan tersebut tidak terus menjadi beban politik bagi pemerintahan Prabowo.

Menurutnya, pemerintah perlu memahami bahwa kepercayaan publik merupakan salah satu modal penting dalam menjalankan agenda pembangunan. Apabila persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat negara terus menjadi perdebatan, pemerintah berisiko menghadapi tekanan politik yang semakin besar.

Di tengah polemik tersebut, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi.

Pemberitaan Reuters pada 7 Oktober 2026 juga menyoroti putusan MK tersebut. Laporan itu menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan, tetapi tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden karena perkara yang diajukan tidak lagi sesuai dengan mekanisme sengketa hasil pemilu.

Perkembangan ini membuat persoalan ijazah Gibran tidak hanya menjadi perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik, akuntabilitas pejabat negara, dan hubungan politik antara presiden dan wakil presiden.

Bagi Prabowo, tantangannya adalah memastikan polemik tersebut tidak semakin mengganggu agenda pemerintahannya. Sementara bagi Gibran, desakan mundur yang disuarakan Jayadi menunjukkan bahwa kontroversi tersebut masih berpotensi menjadi sumber tekanan politik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Transaksi kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat bersamaan dengan penerbitan surat utang Bank Mandiri senilai US$750 juta dengan tingkat bunga awal 7,35% per tahun.

Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah akun X Have Targaryen, @ haye, mengunggah kritik pada 12 Oktober 2026. Unggahan itu mempertanyakan bagaimana bank milik negara memberikan fasilitas kredit yang berkaitan dengan rencana akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk, sementara bank tersebut juga menghimpun pendanaan melalui penerbitan surat utang berbunga tinggi.

“Ini dia beli perusahaan pakai duit negara gitu? Bukan cuma pakai duit bank, tapi pakai duit utang bank?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

Namun, persoalan ini tidak bisa langsung disimpulkan sebagai penggunaan uang negara untuk membiayai pembelian perusahaan. Ada sejumlah fakta mengenai transaksi kredit, jaminan saham, dan penerbitan surat utang yang perlu dibedakan agar publik memperoleh gambaran utuh.

Berdasarkan pemberitaan Kontan pada 10 September 2026, Bank Mandiri telah menyelesaikan penerbitan instrumen modal tambahan atau Additional Tier 1 (AT1) Capital dalam bentuk perpetual bond senilai US$750 juta.

Instrumen tersebut memiliki tingkat bunga awal 7,35% per tahun. Manajemen Bank Mandiri menyatakan dana hasil penerbitan akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan.

Dalam keterbukaan informasinya, Bank Mandiri menjelaskan penerbitan tersebut ditujukan untuk mendukung kondisi keuangan dan keberlanjutan usaha perseroan. Nilainya disebut kurang dari 20% ekuitas berdasarkan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2026.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dipahami. Pertama, Bank Mandiri menghimpun dana dari investor melalui instrumen pasar modal. Kedua, bank tersebut memberikan fasilitas kredit kepada nasabah korporasi.

Kedua transaksi itu sama-sama berkaitan dengan pengelolaan dana dan risiko perbankan. Akan tetapi, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa dana dari penerbitan perpetual bond tersebut secara langsung digunakan untuk membiayai akuisisi saham Bayan.

Artinya, kesamaan waktu dan keterkaitan kedua transaksi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa dana hasil penerbitan surat utang itu mengalir kepada Haji Isam.

Sorotan terhadap Bank Mandiri semakin besar setelah terungkap adanya pengikatan jaminan saham yang berkaitan dengan fasilitas kredit kepada perusahaan terafiliasi dengan Haji Isam.

Berdasarkan pemberitaan Kontan pada 10 Oktober 2026, pemegang saham pengendali PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan sejumlah pemegang saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menggadaikan saham mereka kepada Bank Mandiri sebagai jaminan fasilitas kredit.

Di JARR, PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan sekitar 7,997 miliar saham atau setara 86,64% saham beredar. Sementara itu, tiga pemegang saham PGUN, yakni PT Araya Agro Lestari, PT Citra Agro Raya, dan PT Baramega Citra Mulia Persada, menggadaikan total sekitar 5,30 miliar saham.

Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Meski demikian, nilai pasti fasilitas kredit, rincian persyaratan pinjaman, tingkat bunga kredit, serta tenor pembayaran belum diungkapkan secara terbuka dalam pemberitaan tersebut.

Kondisi inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan, penilaian agunan, dan risiko yang harus dikelola Bank Mandiri sebagai bank milik negara.

Publik berhak mengetahui bagaimana bank menilai kelayakan kredit korporasi berskala besar, terutama ketika jaminannya berupa saham perusahaan terbuka yang harganya dapat berubah tajam di pasar.

Pada saat yang sama, perusahaan milik Haji Isam, PT Jhonlin Baratama, tengah menjalankan rencana pengambilalihan saham Bayan Resources dari pengusaha Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low.

Berdasarkan pemberitaan Katadata pada 9 Oktober 2026, Jhonlin Baratama berencana mengambil alih sekitar 10,084 miliar saham Bayan Resources atau setara 30,25% saham beredar. Transaksi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp26,1 triliun.

Namun, pelaksanaan transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan dalam perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA).

Nilai transaksi yang besar itu membuat sumber pembiayaan dan kemampuan pembayaran menjadi perhatian penting.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah berapa besar kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama, berapa bagian yang digunakan untuk mendukung akuisisi Bayan, dan bagaimana bank memastikan kewajiban tersebut dapat dilunasi.

Tanpa informasi terperinci mengenai fasilitas kredit dan aliran dananya, publik belum dapat memastikan apakah seluruh transaksi akuisisi dibiayai dengan utang, menggunakan dana internal perusahaan, atau memadukan beberapa sumber pembiayaan.

Karena itu, tudingan bahwa pembelian Bayan sepenuhnya menggunakan uang pinjaman dari bank negara belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Persoalan berikutnya adalah kualitas jaminan kredit. Saham perusahaan terbuka memang dapat dijadikan agunan, tetapi nilai pasarnya tidak selalu stabil.

IDXChannel, dalam pemberitaan 12 Oktober 2026, mengutip analisis yang menyoroti risiko penurunan harga saham JARR dan PGUN sebagai jaminan kredit Bank Mandiri. Penilaian risiko menjadi penting karena harga saham dapat berubah mengikuti kondisi pasar, kinerja perusahaan, dan sentimen investor.

Dalam pemberitaan terpisah, IDXChannel mengulas estimasi nilai saham JARR dan PGUN yang dijaminkan mencapai sekitar Rp73 triliun berdasarkan harga penutupan 8 Oktober 2026. Angka itu merupakan estimasi nilai pasar agunan, bukan jumlah kredit yang telah dipastikan diberikan bank.

Jika diasumsikan fasilitas kredit mencapai Rp26,1 triliun, rasio pinjaman terhadap nilai agunan atau loan-to-value (LTV) secara implisit diperkirakan sekitar 36%. Namun, perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi, bukan konfirmasi nilai kredit sebenarnya.

Risikonya, nilai agunan bisa turun ketika harga saham terkoreksi. Dalam kondisi pasar yang tertekan, bank dapat menghadapi tantangan untuk menjual saham jaminan pada harga yang diharapkan.

Karena itu, penilaian kredit tidak cukup hanya melihat nilai agunan pada satu tanggal. Bank perlu memperhitungkan kemampuan debitur membayar cicilan atau kewajiban bunga, arus kas perusahaan, kualitas jaminan, dan kemungkinan penurunan harga saham.

Di tengah sorotan tersebut, PT Pradiksi Gunatama Tbk memberikan penjelasan kepada BEI.

Direktur PGUN Tamlikho menyatakan bahwa perusahaan tidak terlibat langsung dalam proses pembahasan, negosiasi, pengajuan, maupun persetujuan fasilitas kredit antara Bank Mandiri dan PT Jhonlin Baratama.

Menurut penjelasan yang diberitakan Bisnis Indonesia pada 12 Oktober 2026, proses kredit dilakukan langsung antara Jhonlin Baratama sebagai debitur dan Bank Mandiri sebagai pemberi fasilitas.

PGUN juga menyatakan tidak memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee, tidak menjaminkan aset perusahaan untuk fasilitas tersebut, dan tidak menerima aliran dana dari kredit dimaksud.

Gadai saham yang menjadi sorotan dilakukan oleh pemegang saham PGUN, bukan berarti aset milik PGUN sebagai badan hukum otomatis menjadi jaminan kredit tersebut.

Penjelasan tersebut penting untuk mencegah anggapan bahwa PGUN sebagai perusahaan terbuka ikut menerima dana atau menanggung seluruh kewajiban kredit Jhonlin Baratama.

Meski begitu, keterkaitan para pemegang saham dan perusahaan afiliasi tetap perlu dijelaskan secara transparan agar investor dapat memahami potensi risiko transaksi pihak berelasi.

Kritik di media sosial juga menyinggung posisi Bank Mandiri sebagai bank milik negara. Pertanyaan mengenai penggunaan dana bank negara memang sah untuk diajukan, tetapi perlu dibedakan antara dana perusahaan perbankan, dana yang dihimpun dari masyarakat, dan belanja langsung dari anggaran negara.

Kredit yang diberikan bank merupakan bagian dari kegiatan intermediasi perbankan. Bank menghimpun dana, mengelola modal, dan menyalurkan pembiayaan berdasarkan pertimbangan kelayakan serta risiko.

Dengan demikian, keberadaan fasilitas kredit dari Bank Mandiri tidak otomatis berarti pemerintah mengeluarkan uang dari APBN untuk membeli saham Bayan.

Namun, karena Bank Mandiri merupakan bank milik negara, risiko kredit yang memburuk tetap menjadi perhatian publik. Kerugian kredit dapat memengaruhi laba dan kekuatan modal bank, sedangkan dampak terhadap negara bergantung pada besarnya kerugian, kondisi keuangan bank, dan konsekuensi akhirnya.

Di sinilah pertanyaan mengenai tata kelola menjadi relevan. Apakah penilaian risiko sudah memadai? Apakah agunan dinilai secara konservatif? Apakah ada pengawasan memadai terhadap transaksi pihak terafiliasi? Dan apakah bank telah membuka informasi yang cukup untuk menjelaskan profil risiko kreditnya?

Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan penjelasan resmi, bukan semata-mata berdasarkan kecurigaan.

Untuk menjawab kekhawatiran publik secara menyeluruh, Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai sejumlah hal.

Pertama, berapa nilai fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama dan bagaimana struktur pembiayaannya?

Kedua, apakah kredit tersebut secara langsung digunakan untuk akuisisi saham Bayan atau untuk tujuan korporasi lainnya?

Ketiga, berapa tingkat bunga, tenor, persyaratan pembayaran, dan mekanisme pengamanan kredit yang diterapkan?

Keempat, bagaimana bank mengukur risiko penurunan harga saham JARR dan PGUN yang menjadi agunan?

Kelima, apakah analisis kemampuan membayar debitur mempertimbangkan volatilitas harga batu bara dan kemungkinan perubahan kebijakan dividen Bayan Resources?

Keenam, bagaimana manajemen memastikan keputusan kredit memenuhi prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan ketentuan regulator?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, jawaban yang transparan dapat membantu memastikan bahwa keputusan bisnis bernilai besar telah melalui proses penilaian risiko yang memadai.

Penerbitan surat utang Bank Mandiri sebesar US$750 juta dengan bunga awal 7,35% dan pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan terafiliasi Haji Isam merupakan dua transaksi yang perlu dianalisis berdasarkan karakteristik masing-masing.

Penerbitan perpetual bond ditujukan untuk memperkuat permodalan Bank Mandiri, sedangkan fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama berkaitan dengan hubungan pembiayaan antara bank dan nasabah korporasi. Belum ada bukti publik yang cukup untuk menyatakan bahwa dana dari surat utang tersebut langsung digunakan untuk membiayai akuisisi Bayan.

Di sisi lain, besarnya transaksi saham Bayan, penggunaan saham JARR dan PGUN sebagai agunan, serta belum terbukanya rincian kredit membuat pengawasan dan transparansi menjadi penting.

Bank Mandiri perlu memastikan bahwa keputusan kredit melindungi kepentingan perusahaan, deposan, pemegang saham, dan pada akhirnya kepentingan publik. Sementara itu, pihak debitur dan perusahaan afiliasi perlu memberikan penjelasan sesuai kewajiban keterbukaan informasi yang berlaku.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transaksi ini bukan hanya apakah akuisisi Bayan dapat diselesaikan, melainkan apakah pembiayaannya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan tanpa memindahkan risiko secara tidak wajar kepada pihak lain.

MoneyTalk.id,Jakarta – Praktik pengondisian di wilayah DKI Jakarta dalam pengadaan sarana pendidikan kembali menjadi sorotan publik.

Dugaan pengondisian tersebut terkait dengan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis atau Si Menulis.

Si Menulis merupakan program atas respons Presiden terkait anak-anak yang menulis terlalu kecil demi menghemat kertas, Kemendikdasmen diinstruksikan menyediakan perlengkapan menulis yang memadai.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Sekolah Dasar menyalurkan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis SD Tahun Anggaran 2026 berupa dana untuk pengadaan buku, pensil, dan alat tulis sesuai standar, berlandaskan capaian pembelajaran Fase A dan kebutuhan kurikulum agar tepat sasaran.

Untuk kegiatan ini alokasi anggaran Rp800 miliar untuk seluruh siswa kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar di Indonesia.

Sasaran penerima Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis tahun 2026 adalah 147.743 SD, menjangkau 8.016.308 murid kelas 1 dan 2, serta tersebar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi se-Indonesia.

Disampaikan Enfira Yanuaristi, Ketua Tim Kerja Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar, pada Webinar Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Direktorat Sekolah Dasar, Kamis siang (3/9/2026).

Menurut Enfira, bantuan diberikan dalam bentuk transfer uang ke rekening sekolah. Sekolah kemudian membelanjakan dana tersebut melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah).

ASNI Bongkar Indikasi Monopoli 

Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas membongkar indikasi monopoli dan dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku keterampilan menulis bagi siswa kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD) di wilayah DKI Jakarta.

Dugaan skandal ini menguat setelah ditemukan pola pengondisian belanja sekolah yang mengarah pada segelintir penerbit, sekaligus menutup akses persaingan usaha yang sehat.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dan monopoli pasar. Pengadaan buku keterampilan menulis kelas 1 dan 2 SD di Jakarta seolah-olah sudah dikunci hanya untuk tiga perusahaan penyedia,” tegas Pamit Andriyanto pada Senin 12 Oktober 2026.

Menurut Pamit, persekongkolan ini tidak hanya mencederai iklim persaingan usaha, tetapi juga mematikan langkah para seniman, kreator lokal, serta penerbit independen yang sebenarnya memiliki karya berkualitas dan telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sah.

Modus Berantai, Dugaan Arahan Dinas ke K3S SD

ASNI membeberkan bahwa skema pengondisian ini berjalan secara terstruktur memanfaatkan jejaring birokrasi pendidikan di tingkat daerah.

Pamit temukan dugaan arahan informal dari oknum Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada para Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD.

“K3S meneruskan daftar penerbit rekomendasi tersebut kepada para Kepala Sekolah SD di wilayahnya masing-masing, dan enggan mengambil opsi vendor lain di platform e-purchasing (SIPLah), sehingga anggaran dana bantuan terkunci pada vendor yang sama,” katanya.

Untuk jumlah penerima bantuan pemerintah untuk buku keterampilan menulis di DKI Jakarta seperti:

Kab. Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 912 siswa senilai Rp82,992,000.

Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 53,629 siswa senilai Rp4,880,239,000.

Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak  22,840 siswa senilai Rp2,078,440,000.

Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak  46,238 siswa senilai Rp4,207,658,000.

Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 74,556 siswa senilai Rp6,784,596,000.

Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak  37,661 siswa senilai Rp3,427,151,000.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat untuk DKI Jakarta telah tersalurkan sebanyak 636 sekolah dasar, termasuk SD Swasta sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tercatat di Dapodik dengan total penyaluran anggaran senilai Rp7,24 miliar.

Data penerima bantuan untuk wilayah DKI Jakarta tercatat sebanyak 2.048 Sekolah Dasar (SD) dengan 119.199 anak siswa kelas 1 dan 116.637 anak siswa kelas dengan jumlah 235.836 siswa SD di DKI Jakarta dengan total penyaluran anggaran senilai Rp21.461.076.000.

ASNI menilai jika praktik monopoli ini terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, anggaran yang dikorupsi dan dinikmati oknum penyelenggara pendidikan cukup besar.

“Untuk harga buku per siswa itu harganya Rp91.000 untuk wilayah DKI Jakarta, dari praktik ini meski diklaim transparan namun ada dugaan pihak perusahaan penyedia sudah menjanjikan diskon sekitar 10% sampai 20% yang disebut sebagai cashback ke sekolah. Artinya jika itu terjadi ada dana bantuan yang dikorupsi hampir senilai Rp4,2 miliar,” urai Pamit.

ASNI juga mendapatkan informasi modusnya sangat halus tapi sistematis. Ada instruksi dari oknum dinas ke K3S, lalu diturunkan ke kepala sekolah dengan melakukan kordinasi melalui agenda Bimbingan Teknis di suatu tempat.

“Ini jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan berindikasi tindak pidana korupsi,” tambah Pamit.

Minta KPPU dan Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas

Atas temuan ini, ASNI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Inspektorat DKI Jakarta, hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh.

ASNI menuntut evaluasi total terhadap jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan pengurus K3S SD yang terlibat, guna memastikan anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pembagian jatah proyek.