21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki arena politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden.

Situasi tersebut memunculkan kembali wacana pemakzulan Gibran melalui DPR dan MPR. Sejumlah pihak bahkan telah menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR.

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai jalan menuju pemakzulan Gibran tidak akan mudah. Menurut dia, DPR tidak akan berani mengambil langkah tersebut karena hampir semua fraksi memiliki persoalan masing-masing yang berpotensi menjadi tekanan politik.

“DPR gak akan berani memakzulkan Gibran karena hampir semua fraksi tersandera oleh berbagai masalah hukum, termasuk ijazah gaib dan bisnis ilegal,” ujar Gigin di akun X (Twitter), Kamis (8/10/2026).

Menurut Gigin, persoalan tersebut membuat dinamika pemakzulan tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran atau persoalan administratif yang dikaitkan dengan Gibran, tetapi juga menyentuh kepentingan politik para anggota parlemen.

Ia menilai konfigurasi politik di DPR menjadi faktor penting dalam menentukan apakah wacana pemakzulan tersebut dapat bergerak dari tekanan publik menjadi proses politik formal.

Pernyataan Gigin muncul di tengah sikap DPR yang hingga kini cenderung berhati-hati menyikapi putusan MK. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan DPR menghormati putusan MK dan mengakui bahwa pihaknya belum mempelajari pertimbangan putusan secara mendalam.

Di sisi lain, kuasa hukum para pemohon perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran telah menyatakan akan bergerak ke DPR untuk mendorong proses politik terkait posisi Gibran.

Putusan MK sendiri mencatat bahwa dalam persidangan tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti menamatkan pendidikan yang setara SMA. MK menyebut dokumen seperti certificate of attendance dan academic records yang digunakan dalam proses penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, MK tidak memutuskan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ) Suhandono Baskoro melontarkan kecaman keras terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perkara gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Suhandono bahkan mendoakan para hakim yang memutus perkara tersebut masuk neraka.

Demikian pernyataan Suhandono kepada wartawan, Ahad (11/10/2026).

Sikap keras Suhandono dipicu putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Suhandono menilai keputusan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurut dia, Gibran mempunyai latar belakang pendidikan yang semestinya tidak dipersoalkan dengan cara demikian.

Ia juga mempertanyakan independensi MK dalam menangani perkara yang menyangkut persyaratan pendidikan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Bagi Suhandono, putusan itu bukan hanya memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana lembaga peradilan konstitusi menjalankan kewenangannya.

Suhandono memandang putusan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap lembaga peradilan konstitusi. Ia mempertanyakan apakah MK telah menjalankan tugasnya secara independen ketika menangani perkara yang memiliki konsekuensi politik nasional.

Menurut dia, keputusan mengenai persyaratan seorang wakil presiden seharusnya didasarkan pada pemeriksaan yang cermat terhadap seluruh fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai polemik mengenai pendidikan Gibran tidak semestinya berkembang menjadi persoalan yang memperkeruh situasi politik nasional.

Sikap Suhandono tersebut mencerminkan keberatan Laskar Cinta Jokowi terhadap putusan MK.

Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen seperti certificate of attendance, catatan akademik, dan keterangan nilai yang diajukan dalam perkara tersebut tidak membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan selanjutnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Dengan demikian, temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti dokumen kelulusan yang memenuhi persyaratan penyetaraan perlu dibedakan dari pernyataan bahwa Gibran sama sekali tidak pernah menempuh pendidikan SMA.

Putusan MK tersebut memicu perdebatan di ruang publik, terutama mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden serta kewenangan lembaga negara untuk menilai pemenuhannya.

Di satu sisi, para pemohon mempersoalkan bukti kelulusan pendidikan Gibran. Di sisi lain, pendukung Gibran, termasuk Suhandono Baskoro, menyampaikan keberatan terhadap putusan yang dinilai merugikan posisi politik wakil presiden tersebut.

Perdebatan itu memperlihatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan lembaga negara.

Bagi Suhandono dan Laskar Cinta Jokowi, putusan tersebut menjadi alasan untuk menyampaikan kritik keras terhadap MK. Namun, penilaian mengenai independensi hakim tetap perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan fakta, pertimbangan hukum, dan mekanisme pengawasan etik yang berlaku.

Putusan MK sendiri dapat dibaca secara lengkap melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi agar masyarakat dapat menilai pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komarudin Watubun menganjurkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri. Sebab, Komarudin menilai Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dalam Mahkamah Konstitusi.

“Pemimpin itu boleh salah, tapi tidak boleh berbohong. Jadi kalau itu terasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri lebih baik,” kata Komarudin di Gedung DPR, Jakarta.

Di sisi lain, Komarudin mengatakan DPR harus menindaklanjuti putusan MK tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga etika dan moral dalam berbangsa dan bernegara.

Komarudin mengatakan, politikus Senayan dapat membentuk panitia khusus atau menerapkan hak angket terkait posisi Gibran saat ini. Namun langkah ini akan sangat bergantung dengan keinginan partai politik yang tergabung dalam parlemen.

“Kemungkinan pembentukan pansus atau dilakukannya hak angket bisa saja terjadi. Namun tergantung orang partai-partai di sini mau apa yang dipilih,” katanya.

Mahkamah Konstitusi menyerahkan putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, pertimbangan vonis tersebut adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan seorang calon wakil presiden untuk memiliki ijazah SMA. Namun Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

“Dengan demikian, fakta tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Adies dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10).

Adies mengatakan, lembaga yang dimaksud bukan Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu. Sebab, Gibran secara faktual kini tidak menyandang status calon wakil presiden dalam Pemilu. Adies menjelaskan status cawapres Gibran berakhir saat dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada Oktober 2024.

MoneyTalk.id,Jakarta – Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 membawa perubahan besar dalam peta kekuasaan pemerintahan. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Bahlil Lahadalia.

Bahlil resmi dilantik Prabowo sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Namun, pada saat yang sama, Bahlil masih menduduki jabatan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kondisi tersebut membuat Bahlil kini berada pada dua posisi strategis sekaligus, yakni sebagai Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi serta Menteri ESDM.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai situasi tersebut perlu segera diakhiri. Ia mendesak Presiden Prabowo mencopot Bahlil dari posisi Menteri ESDM agar konsentrasi kerja di kementerian tersebut tidak terpecah.

Menurut Uchok, Presiden Prabowo sebaiknya segera menunjuk Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebagai Menteri ESDM definitif.

“Bagi sebagian orang, Bahlil Lahadalia memegang dua jabatan menteri sekaligus terdengar seperti panen raya kekuasaan,” ujar Uchok kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai pemisahan jabatan tersebut penting agar pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral dapat berjalan lebih efektif, khususnya dalam menangani berbagai persoalan perizinan pertambangan.

“Prabowo harus segera mencopot Bahlil dari Menteri ESDM. Setelah mencopot Bahlil, lantik Yuliot Tanjung menjadi Menteri ESDM definitif. Selesai,” tegasnya.

Uchok menggambarkan persoalan perizinan tambang sebagai pekerjaan yang membutuhkan kecepatan dan kepastian birokrasi.

“Urusan izin tambang yang selama ini jalan lambat seperti kura-kura pincang, bisa lari kencang seperti kijang,” katanya.

Yuliot Dinilai Sudah Paham Dapur ESDM

Uchok juga menyoroti posisi Yuliot Tanjung yang selama ini mendampingi Bahlil dalam perjalanan karier pemerintahannya.

Ketika Bahlil memimpin Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot menduduki posisi Wakil Kepala BKPM. Ketika Bahlil kemudian menjadi Menteri ESDM, Yuliot kembali mendampinginya sebagai Wakil Menteri ESDM.

Karena itu, menurut Uchok, Yuliot bukan sosok yang membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi apabila dipercaya menjadi Menteri ESDM definitif.

Ia menilai pengalaman Yuliot di lingkungan investasi dan energi dapat menjadi modal untuk melanjutkan berbagai pekerjaan yang ada di Kementerian ESDM.

Selama mendampingi Bahlil, keduanya juga dikenal sebagai pasangan pejabat yang kerap tampil bersama dalam berbagai agenda pemerintahan.

Uchok bahkan menggunakan istilah “jimat keberuntungan” untuk menggambarkan kedekatan profesional antara Bahlil dan Yuliot.

“Selama ini, bagi Bahlil, Yuliot itu keberuntungan. Sekarang berpisah? Maka keberuntungannya pun ikut pergi. Bisa jadi bumerang, yang tadinya menguntungkan, kini justru melukai diri sendiri,” kata Uchok.

Pelantikan Bahlil sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus mempertahankannya sebagai Menteri ESDM membuat perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan Presiden Prabowo.

Di satu sisi, Bahlil memiliki tanggung jawab baru pada level koordinasi sebagai Menko. Di sisi lain, ia masih harus menangani langsung urusan Kementerian ESDM.

Bagi CBA, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konsentrasi dan efektivitas kerja karena sektor hilirisasi dan transisi energi merupakan agenda besar yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian.

Karena itu, Uchok meminta Prabowo segera menentukan pilihan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ia mengusulkan Yuliot Tanjung segera ditetapkan sebagai Menteri ESDM definitif. Dengan demikian, Bahlil dapat berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

“Kalau Yuliot dilantik, maka pemisahan tugas menjadi jelas. Bahlil fokus sebagai Menko, sementara ESDM dipimpin menteri definitif,” ujar Uchok.

Kini keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Apakah Bahlil akan tetap memegang dua jabatan, atau salah satu kursi tersebut segera diserahkan kepada pejabat lain, termasuk kemungkinan Yuliot Tanjung?

Bagi CBA, jawaban atas persoalan tersebut penting untuk memastikan kementerian strategis yang mengurusi energi dan sumber daya mineral tidak kehilangan fokus di tengah besarnya pekerjaan pemerintah di sektor hilirisasi, investasi, pertambangan dan transisi energi.

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menanggapi kabar beredarnya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR dengan sebuah pantun yang menyindir polemik ijazah.

“Daripada hujan baju pun basah Bagus dijemur di bawah kanop.Daripada sibuk bahas ijazah. Baguslah seruput secangkir kopi.”, Ahad (11/10/2026).

Pantun tersebut disampaikan Tifatul untuk merespons pemberitaan CNN Indonesia berjudul “Beredar Surat Usul Pemakzulan Gibran di DPR, Istana Buka Suara” yang mengangkat isu usulan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Melalui pantun itu, Tifatul mengajak publik melihat polemik yang tengah berkembang dengan nada santai. Baris tentang kesibukan membahas ijazah menjadi bagian yang paling menonjol, disusul ajakan menikmati secangkir kopi.

Pernyataan tersebut muncul ketika persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perbincangan politik nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024.

Sebelumnya, CNN Indonesia pada 8 Oktober 2026 memberitakan beredarnya surat usulan pemakzulan Gibran di DPR. Pemberitaan itu juga memuat tanggapan Istana mengenai persoalan tersebut.

Berdasarkan laporan sejumlah media, dokumen bertanggal 7 Oktober 2026 itu disebut diajukan oleh anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, kepada pimpinan DPR RI.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan akan mengecek persoalan surat tersebut. Ia juga menyebut partainya masih mempelajari dan mengkaji putusan MK yang berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan penanganan persoalan tersebut diserahkan kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Namun, munculnya surat usulan itu tidak berarti Gibran telah dimakzulkan. Usulan pemberhentian wakil presiden harus melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MoneyTalk.id,Deli Serdang — Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai menyalahi prosedur kembali menyita perhatian publik. Seorang staf administrasi bidang RSME berinisial SP, yang telah mendedikasikan dirinya selama 11 tahun di Telkom Regional 1, diduga diberhentikan secara sepihak dan lisan pada 3 Agustus 2026 lalu.

Pemberhentian yang mendadak tersebut terjadi sesaat setelah SP dipanggil ke ruangan Senior Manager RSME. Tanpa adanya surat keputusan tertulis maupun kejelasan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, SP diminta untuk langsung menyudahi pekerjaannya pada hari yang sama.

Tindakan ini memantik reaksi keras dari Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang. Melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Miclan Suwandi, S.H., pihaknya mempertanyakan asas profesionalisme serta komitmen perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh manajemen Telkom Regional 1.

Menurutnya, setiap tindakan pemutusan hubungan kerja wajib mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, dilakukan secara resmi, transparan, dan memiliki pijakan hukum yang valid.

Ia menegaskan bahwa pengabdian selama 11 tahun bukanlah waktu yang singkat, sehingga sudah sepatutnya perusahaan memberikan kepastian hukum serta menghargai kontribusi pekerja, bukan justru mengabaikan hak-hak dasarnya.

Pihak pendamping hukum menuntut kejelasan atas sejumlah hak krusial SP, di antaranya penerbitan surat pemutusan hubungan kerja resmi, pembayaran uang pesangon serta kompensasi lain sesuai regulasi, hingga kepastian status jaminan sosial tenaga kerja.

Meski pihak SP telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan dua kali surat somasi, hingga saat ini belum ada iktikad baik maupun jawaban resmi yang diberikan oleh manajemen Telkom Regional 1. Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang mendesak pihak Telkom Regional 1 untuk segera membuka ruang dialog, memberikan klarifikasi terbuka, dan menyelesaikan kewajibannya secara adil demi menjunjung tinggi supremasi hukum serta keadilan bagi pekerja.

(Hingga berita ini dirilis, pihak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen Telkom Regional 1).

MoneyTalk.id,Jakarta Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menyoroti persoalan perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola proyek infrastruktur, kepatuhan terhadap ketentuan pengusahaan jalan tol, dan potensi penerimaan negara yang harus dilindungi.

Muslim Arbi menilai terdapat persoalan yang perlu dijelaskan terkait proses perpanjangan konsesi dan pemenuhan kewajiban perusahaan. Muslim menegaskan bahwa apabila kewajiban yang dipersyaratkan belum diselesaikan, dasar perpanjangan konsesi patut dipertanyakan.

“Kalau belum selesai, ya jelas janggal,” tegas Muslim Arbi dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (11/10/2026).

Muslim juga menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama ketika persoalan yang ditemukan berkaitan dengan perlindungan keuangan negara.

“Rekomendasi BPK harus dipatuhi, ini soal penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.

Persoalan konsesi Tol CMNP bukan hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024 yang diterbitkan BPK juga memuat temuan mengenai penyelenggaraan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, termasuk pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated).

Dalam laporan tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah persoalan penting.

Pertama, penambahan lingkup pekerjaan berupa pengembangan jalan tol layang Ancol Timur–Pluit diberikan kepada CMNP secara langsung tanpa melalui proses pelelangan. Menurut BPK, proses tersebut mengakibatkan pemerintah tidak dapat diyakini telah memperoleh skema investasi terbaik.

Kedua, pengadaan tanah oleh instansi terkait berlangsung berlarut-larut. Kondisi itu berpotensi meningkatkan biaya investasi yang kemudian dapat memengaruhi tarif dan masa konsesi jalan tol.

Ketiga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan badan usaha jalan tol belum dapat menyajikan rekapitulasi serta pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung secara memadai. Akibatnya, kewajaran realisasi biaya tersebut belum dapat diyakini sepenuhnya.

Keempat, CMNP tidak memenuhi target penyelesaian konstruksi pada triwulan II 2023. Keterlambatan itu menyebabkan pemerintah tidak dapat segera memperoleh manfaat dari pembangunan jalan tol tersebut.

Kelima, BPK mencatat kewajiban pemenuhan pembiayaan atau financial close belum dipenuhi oleh badan usaha. Perjanjian pengusahaan jalan tol juga belum mengatur ketentuan jaminan pelaksanaan yang memadai, sehingga pemerintah menghadapi risiko apabila badan usaha tidak memenuhi kewajibannya.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum untuk mengevaluasi kembali penunjukan langsung CMNP, meninjau perjanjian pengusahaan jalan tol, serta mengevaluasi pemberian perpanjangan masa konsesi yang dinilai belum sesuai ketentuan.

BPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar yang berkaitan dengan bunga penerimaan tol.

Angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian karena pengelolaan jalan tol berkaitan dengan penerimaan dari pengguna jalan, investasi infrastruktur, dan hak pemerintah berdasarkan perjanjian konsesi.

Bagi pemerintah, persoalan ini penting karena perpanjangan konsesi seharusnya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan publik. Jika proses evaluasi tidak dilakukan secara memadai, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan untuk memperoleh skema kerja sama yang lebih menguntungkan atau menghadapi risiko dari tidak terpenuhinya kewajiban badan usaha.

Perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit juga menjadi objek gugatan warga negara yang diajukan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN).

Pada 24 September 2025, gugatan dengan nomor perkara 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst mempersoalkan perpanjangan konsesi yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pihak yang digugat mencakup Menteri Pekerjaan Umum, BPJT, CMNP, dan Menteri Perhubungan, dengan Menteri Keuangan sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut merupakan upaya hukum pihak penggugat. Dalil yang diajukan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai putusan pengadilan atau bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.

Polemik konsesi ini juga pernah dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi. Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya proses klarifikasi terkait dugaan persoalan perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit. Saat itu, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum naik ke tahap penyidikan.

Sorotan Muslim Arbi terhadap konsesi Tol CMNP menempatkan persoalan ini dalam isu yang lebih luas, yakni bagaimana pemerintah memastikan pengelolaan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Evaluasi terhadap perjanjian konsesi, kepatuhan terhadap rekomendasi BPK, transparansi biaya, dan pemenuhan kewajiban pembangunan menjadi hal penting untuk memperoleh kejelasan.

Persoalan utamanya bukan hanya siapa yang memperoleh hak mengelola jalan tol, melainkan apakah proses pemberian hak tersebut telah memenuhi ketentuan dan melindungi kepentingan negara.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut rekomendasi BPK, dasar perpanjangan konsesi, serta langkah yang ditempuh untuk memastikan penerimaan negara dan kewajiban pembangunan terlindungi.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disorot setelah dinilai berpotensi menjadi bagian dari persiapan politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Jurnalis senior Dahlan Muhammad menilai komposisi orang-orang di dalam lembaga tersebut justru memunculkan dugaan bahwa Wantimpres lebih diarahkan untuk memperkuat kepentingan politik Presiden Prabowo Subianto daripada memberikan nasihat kritis kepada kepala negara.

Dahlan Muhammad mengatakan, komposisi Wantimpres dinilainya cukup lengkap karena mencakup berbagai latar belakang, mulai dari ahli survei, kalangan konglomerat, ahli hukum, juru bicara, mantan intelijen hingga tokoh agama dan kiai.

Menurut Dahlan, keberadaan berbagai figur dengan latar belakang tersebut membuat Wantimpres terlihat seperti sebuah tim yang memiliki perangkat untuk menghadapi kontestasi politik mendatang.

“Dewan Pertimbangan Presiden ini sebetulnya persiapan untuk Pemilu 2029. Karena di situ lengkap, Bos. Ada ahli survei, ada konglomerat, ahli hukum, juru bicara, mantan intelijen, yang punya basis-basis, juga ada basis kiai,” kata Dahlan Muhammad di Podcast Sinkos Indonesia, Ahad (11/10/2026).

Ia mempertanyakan apakah susunan tersebut benar-benar dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden atau justru memiliki orientasi politik jangka panjang.

Bagi Dahlan, keberadaan berbagai figur dengan keahlian dan jaringan masing-masing memunculkan pertanyaan mengenai fungsi utama Wantimpres. Apakah lembaga tersebut akan menjadi tempat Presiden memperoleh nasihat yang independen atau justru menjadi bagian dari penguatan kekuasaan?

Dahlan juga meragukan kemampuan anggota Wantimpres untuk menyampaikan nasihat kritis kepada Presiden Prabowo Subianto, terutama apabila kebijakan pemerintah membutuhkan koreksi atau menghadapi kritik publik.

Ketika ditanya apakah anggota Wantimpres mampu memberikan nasihat kepada Presiden, Dahlan menjawab dengan nada pesimistis.

“Rasanya tidak,” ujarnya.

Saat muncul pertanyaan apakah persoalannya terletak pada keberanian atau kemampuan, Dahlan menilai kedua hal tersebut menjadi persoalan.

“Dua-duanya, kalau nyali, saya rasa berat,” katanya.

Pernyataan itu menggambarkan keraguan Dahlan terhadap independensi lembaga penasihat Presiden. Menurut pandangannya, keberadaan tokoh-tokoh berpengalaman tidak otomatis menjamin mereka berani menyampaikan kritik kepada pemegang kekuasaan.

Padahal, fungsi strategis lembaga penasihat Presiden semestinya tidak berhenti pada keberadaan nama-nama besar. Para anggotanya juga diharapkan mampu menyampaikan pandangan objektif, termasuk ketika rekomendasi mereka tidak sejalan dengan keinginan Presiden.

Tanpa keberanian memberikan koreksi, lembaga penasihat berisiko kehilangan fungsi substantifnya dan hanya menjadi pelengkap struktur kekuasaan.

Dahlan meminta Wantimpres segera membenahi diri, terutama dalam pola pikir dan orientasi kelembagaannya.

Ia menilai, apabila Presiden membutuhkan masukan dari ahli survei, tokoh agama, ahli hukum, maupun kalangan lain, keberadaan mereka di Wantimpres harus benar-benar diarahkan untuk memberikan pertimbangan yang independen.

Menurut Dahlan, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang duduk di dalam lembaga tersebut, tetapi juga mengenai kepentingan apa yang hendak dilayani.

Ia mengingatkan bahwa keberagaman latar belakang anggota tidak seharusnya membuat Wantimpres kehilangan orientasi utamanya sebagai lembaga pemberi nasihat kepada Presiden.

Dalam sistem pemerintahan, masukan yang jujur dan kritis dibutuhkan agar kepala negara dapat mempertimbangkan berbagai risiko kebijakan sebelum mengambil keputusan. Nasihat yang hanya berisi dukungan tanpa evaluasi berpotensi membuat Presiden kehilangan perspektif alternatif.

Karena itu, pembenahan pola pikir yang disampaikan Dahlan dapat dibaca sebagai tuntutan agar Wantimpres menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan politik tertentu.

Kritik Dahlan semakin tajam ketika ia menyinggung kemungkinan pembentukan Wantimpres berkaitan dengan pembagian keuntungan politik di lingkaran kekuasaan.

Ia menilai komposisi lembaga tersebut menimbulkan kesan bahwa berbagai kelompok mendapatkan ruang untuk terlibat dalam lingkaran kekuasaan.

“Intinya, pembentukan Wantimpres ini bagi-bagi kelezatan dari kekuasaan,” ujar Dahlan.

Ia juga mengaitkan keberadaan lembaga tersebut dengan kemungkinan persiapan untuk melanjutkan kepemimpinan Prabowo hingga dua periode.

Dalam pandangan Dahlan, keberadaan tokoh-tokoh yang memiliki jaringan politik, basis dukungan, keahlian komunikasi, dan kemampuan membaca survei dapat menjadi modal penting dalam menghadapi kontestasi elektoral.

Atas dasar itu, ia menduga Wantimpres berpotensi memiliki fungsi politik yang lebih luas daripada sekadar memberikan nasihat kepada Presiden.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan dan analisis Dahlan Muhammad. Dugaan bahwa Wantimpres dipersiapkan sebagai tim sukses Pilpres 2029 maupun sebagai instrumen untuk mendukung Prabowo dua periode belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti pendukung.

Sorotan terhadap Wantimpres menjadi pengingat bahwa lembaga penasihat Presiden perlu menunjukkan hasil kerja yang terukur dan orientasi yang jelas bagi kepentingan publik.

Ukuran keberhasilannya bukan hanya komposisi tokoh yang duduk di dalam lembaga, melainkan kualitas pertimbangan yang disampaikan, keberanian mengingatkan Presiden, serta kontribusinya terhadap pengambilan kebijakan.

Apabila Wantimpres mampu memberikan masukan yang objektif, keberadaan tokoh dari berbagai latar belakang dapat menjadi kekuatan untuk memperkaya pertimbangan Presiden.

Sebaliknya, apabila lembaga tersebut lebih menonjolkan kepentingan kelompok atau politik elektoral, kritik mengenai fungsi dan independensinya akan terus mengemuka.

Pemerintah dan Wantimpres perlu menjawab keraguan publik melalui transparansi mengenai agenda kerja, mekanisme pemberian nasihat, serta kontribusi konkret lembaga tersebut dalam pemerintahan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang diajukan Dahlan Muhammad menjadi tantangan bagi Wantimpres: apakah lembaga ini benar-benar menjadi tempat Presiden menerima nasihat yang jujur dan kritis, atau justru dipersepsikan sebagai bagian dari konsolidasi kekuasaan menuju Pilpres 2029?

MoneyTalk.id,Jakarta –  Keputusan Burhanuddin Abdullah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) per 25 September 2026 menuai sorotan publik. Langkah pengunduran diri pimpinan anak usaha Sinar Mas Grup ini sekaligus membuka tabir keterlibatannya dalam industri pinjaman online (pinjol) di tengah amanah jabatan publik yang diembannya.

Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, dalam keterangannya pada Minggu (11/10/26), menyoroti fakta bahwa SMMA memegang kepemilikan saham hingga 99,99% (setara 7.500 lembar saham atau Rp7,5 miliar) di PT Pasar Dana Pinjaman. Perusahaan tersebut merupakan pengelola platform pinjaman online “Danamas”, yang namanya kerap menuai keluhan dari masyarakat kecil.

Pamit menggarisbawahi ironi dari situasi tersebut. Sejak tahun 2024, Burhanuddin Abdullah dipercaya menjabat sebagai Komisaris Utama PT PLN (Persero)—sebuah perusahaan negara yang dibiayai oleh uang rakyat.

Di saat yang sama, beliau juga berada di jantung entitas bisnis swasta yang membawahi platform pinjol serta tercatat sebagai bagian dari dewan pakar Danantara. Fenomena ini memicu kritik keras terkait etika, potensi benturan kepentingan, serta rangkap jabatan yang dinilai tidak ideal bagi seorang pejabat BUMN strategis.

Pamit berharap pengunduran diri dari posisi pimpinan SMMA ini bukan sekadar formalitas pergantian posisi semata. Peristiwa ini hendaknya menjadi momentum dan pelajaran penting bagi tata kelola pejabat publik di Indonesia, di mana satu orang semestinya fokus pada satu jabatan dan satu tanggung jawab.

Kepemimpinan yang baik tidak sepatutnya berada di “dua kaki pada dua perahu” yang arah tujuannya saling berlawanan, apalagi ketika salah satu perahu tersebut adalah amanah besar milik rakyat.