21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sekitar 900 ton udang impor yang tersimpan di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Perusahaan itu meliputi, PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari. Rangkaian pelanggaran dua perusahaan itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 405,8 miliar (Sumber: Kompas.com).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah KKP itu. Menurutnya, keberhasilan KKP membongkar praktik penyalahgunaan komoditas impor udang itu menunjukkan bahwa pejabat-pejabat KKP telah siap menerjemahkan visi misi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

“IPW tentunya mengapresiasi tindakan KKP dalam upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara yang terindikasi mencapai Rp 405,8 miliar itu. Tindakan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, point ketujuh, yakni memberantas korupsi”, kata Sugeng.

Menurutnya, praktik pemberantasan korupsi, termasuk dalam komoditas impor udang, menunjukkan sikap tegas Presiden untuk menutup celah kebocoran uang negara.

Usut Penerima Manfaat (Beneficial Owner)

Sugeng juga mendesak KKP untuk melakukan pengusutan lebih dalam terhadap PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari, termasuk penerima manfaatnya (beneficial owner).

“KKP jangan berhenti pada tindakan penyegelan. Upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara harus menjadi tujuan utama, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat hingga penerima manfaatnya atau beneficial owner”, ujar Sugeng.

Sugeng juga meminta agar KKP melibatkan Bareskrim Polri, Bea Cukai, PPATK hingga Pajak dan instansi terkait lainnya, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya. Apalagi perusahaan ini terkait dengan temuan 231 miliar yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“IPW akan bersurat kepada Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan beberapa instansi lainnya untuk mengusut kasus ini lebih terang dan jelas”, tegasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan salah satu anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Tonny Tesar mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng.

Jalih Pitoeng yang hadir langsung dalam persidangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran menilai langkah anggota DPR tersebut sebagai keberanian politik yang patut diapresiasi.

“Kami salut dan bangga atas respons positif yang dilakukan oleh Anggota DPR dari Partai NasDem Tonny Tesar,” ujar Jalih Pitoeng, Kamis (8/10/2026).

Menurut Jalih, sikap tersebut dapat menjadi catatan penting dalam perjalanan parlemen Indonesia, khususnya setelah era Reformasi dan perubahan konstitusi melalui amandemen UUD 1945.

“Dan ini merupakan salah satu torehan sejarah dalam parlemen bangsa kita. Terutama pasca Reformasi dan Amandemen,” katanya.

Jalih menilai, keberanian anggota DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah sangat dibutuhkan agar lembaga legislatif benar-benar menjadi representasi rakyat.

“Jika semua anggota wakil rakyat seperti beliau, maka kami aktivis, rakyat dan mahasiswa tidak perlu turun aksi unjuk rasa hingga berjilid-jilid karena peran dan fungsi DPR aktif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Jalih.

Jalih mengkritik kinerja DPR yang menurutnya selama ini belum maksimal menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Ia bahkan menyebut DPR lebih sering menjadi lembaga “katrol” daripada lembaga kontrol.

“DPR selama ini lebih menjadi lembaga katrol bukan lembaga kontrol atas berbagai kebijakan pemerintah. Sehingga rakyat nyaris frustrasi dan merasa tidak memiliki wakil rakyat yang seharusnya mengemban amanat dan aspirasi rakyat,” ujar Jalih.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan keberadaan wakil rakyat ketika terjadi persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Kita kan tahu dan merasakan selama ini seakan tidak punya wakil rakyat di DPR,” katanya.

Jalih kemudian menyinggung berbagai aksi mahasiswa yang berlangsung dalam sejumlah momentum politik dan legislasi nasional.

“Bagaimana adik-adik kita mahasiswa unjuk rasa hingga berdarah-darah menolak RUU Omnibus Law. Tapi apa yang dilakukan oleh para anggota wakil rakyat justru diketuk tengah malam buta,” sesalnya.

Atas dasar itu, FORMASI berharap langkah anggota DPR Fraksi NasDem tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi menjadi momentum bagi anggota DPR lainnya untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya.

Jalih meminta para anggota DPR yang memiliki pandangan serupa ikut mendorong proses pemberhentian Wakil Presiden Gibran melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi sekaligus berharap agar semua anggota DPR yang menjadi wakil rakyat melakukan usulan pemakzulan terhadap Gibran tanpa kami rakyat harus turun berjuta-juta untuk mendesak MPR untuk memakzulkannya,” pungkas Jalih Pitoeng.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan praktik politik uang (money politics) terkait pengondisian dukungan Rais Aam dalam arena Muktamar NU. Dalam kedatangannya, perwakilan pengurus menyerahkan barang bukti kronologi, tiket penerbangan, serta mengembalikan seluruh uang tunai yang diterima dari tim pemenangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Penyerahan berkas laporan dan uang tunai dilakukan langsung di bagian Humas/Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan diterima oleh penyidik KPK.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah/perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi serta membersihkan NU dari praktik suap dan korupsi.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU di Gedung KPK.

Pihak pelapor mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini, memproses hukum para oknum yang terlibat, serta merilis perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik.

KRONOLOGI PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN DANA

Berikut adalah urutan kejadian berdasarkan dokumen tiket perjalanan, laporan kronologi tertulis, serta bukti pengaduan di KPK:

Pengondisian dan Keberangkatan Rombongan ke Jakarta (8 Agustus)

1. Koordinasi Wilayah: H. Kholil (pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh) bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat untuk mengoordinasi pengurus PWNU Kalbar dan PCNU se-Kalimantan Barat.

2. Keberangkatan: Pada tanggal 8 Agustus, rombongan pengurus berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Lion Air (Penerbangan IU691).

3. Agenda Formal: Setibanya di Jakarta, rombongan langsung diarahkan menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Acara ini disinyalir menjadi kedok awal untuk pengondisian dukungan Rais Aam.

Penerimaan Uang Muka (DP) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta

1. Selesai kegiatan di Gedung MPR RI, seluruh rombongan diboyong dan diinapkan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

2. Di salah satu kamar hotel, H. Kholil mengarahkan para utusan PC/PWNU se-Kalbar untuk mengambil uang muka (down payment/DP) pengondisian sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per perwakilan.

Daftar Penerima di Jakarta mencakup:

1. PWNU Kalbar: KH. Ismail Ghofur (Rais Syuriah).

2. PCNU Kubu Raya: Abdussalam & Munif.

3. PCNU Kapuas Hulu: Mohammad Yusuf & HM. Kusyairi Usman.

4. PCNU Sanggau: Nasri & Amin Syukur.

5. PCNU Mempawah: Mahmud Jayadi & Bukhari.

6. PCNU Bengkayang: Damssir & Basori.

7. PCNU Kayong Utara: Kusnan & Nazril.

8. PCNU Kota Singkawang: Suhadi.

9. PCNU Kota Pontianak: Ahmad Faruki & Husni Mubarok.

10. PCNU Melawi: Rofingi.

11. PCNU Landak: Eko Santoso.

12. PCNU Sekadau: Bagus Fitrianto & Tim.

Pelunasan Dana di Hotel Fatma, Jombang

1. Memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur, H. Kholil kembali menghubungi para pengurus PCNU yang telah menerima DP di Jakarta.

2. Rombongan diminta merapat ke Hotel Fatma, Jombang (hotel milik Saifullah Yusuf/Gus Ipul) untuk mengambil sisa uang pelunasan dari tim pemenangan Gus Ipul.

Laporan Resmi dan Pengembalian Uang ke KPK

1. Mengetahui adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi/gratifikasi politik, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah memutuskan memproses pengembalian dana tersebut.

2. Tim mendatangi Gedung Merah Putih KPK, menyerahkan berkas penerbangan, daftar kronologi, serta uang tunai (DP Hotel Royal Kuningan + Pelunasan Hotel Fatma) kepada penyidik KPK.

3. Pelapor mendesak KPK segera menerbitkan rilis resmi dan menindak para oknum aktor intelektual di balik aliran dana tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank menghadapi sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian publik di tengah ekspansi bisnis perbankan digital. Mulai dari keluhan nasabah mengenai transaksi yang terlambat, aplikasi bermasalah, dana yang disebut tidak muncul dalam rekening, hingga meningkatnya liabilitas dan cadangan kerugian penurunan nilai.

Meski demikian, berdasarkan laporan keuangan terbaru yang tersedia, Allo Bank belum mencatat kerugian. Bank dengan kode saham BBHI tersebut justru membukukan laba bersih Rp574,26 miliar sepanjang 2025, naik 22,94 persen dibandingkan Rp467,11 miliar pada 2024.

Namun, di balik pertumbuhan laba tersebut terdapat sejumlah indikator yang perlu dicermati. Salah satunya adalah melonjaknya penyisihan cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN.

Pada 2025, CKPN Allo Bank mencapai Rp437,38 miliar, melonjak 283,54 persen dibandingkan Rp114,04 miliar pada 2024. Kenaikan tersebut terjadi bersamaan dengan meningkatnya penyaluran kredit bank.

Kualitas kredit juga menunjukkan tekanan. NPL gross Allo Bank pada akhir 2025 tercatat sekitar 1,6 persen, sementara NPL net sekitar 0,6 persen. Pada tahun sebelumnya, NPL gross tercatat sekitar 0,6 persen.

Persoalan lain yang menarik perhatian adalah pertumbuhan kewajiban membayar utang (liabilitas) yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan laba.

Total liabilitas Allo Bank pada akhir 2025 mencapai Rp10,96 triliun, meningkat sekitar 63 persen dibandingkan Rp6,72 triliun pada 2024.

Pada saat yang sama, total aset meningkat menjadi Rp18,47 triliun dari Rp13,98 triliun. Simpanan nasabah juga melonjak menjadi sekitar Rp9,52 triliun atau tumbuh 41,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Besarnya liabilitas tersebut perlu dibaca sesuai karakter bisnis perbankan. Liabilitas bank tidak identik dengan utang bermasalah, karena sebagian besar berasal dari kewajiban kepada nasabah, termasuk dana pihak ketiga.

Data akhir 2025 menunjukkan DPK Allo Bank mencapai sekitar Rp9,52 triliun. Komposisinya terdiri atas giro Rp540,59 miliar, tabungan Rp938,26 miliar dan deposito sekitar Rp8,04 triliun.

Karena itu, kenaikan liabilitas tidak otomatis berarti Allo Bank sedang mengalami krisis utang. Yang perlu diperhatikan adalah kemampuan bank menjaga kualitas aset, likuiditas, serta kualitas kredit seiring ekspansi.

Di sisi layanan, berbagai keluhan nasabah juga dapat ditemukan pada kanal publik.

Di Google Play, misalnya, terdapat pengguna yang pada September 2026 mengeluhkan transfer dari bank lain ke rekening Allo Bank yang disebut lama masuk. Pengguna tersebut juga mengaku sudah mengirim bukti transfer melalui email namun penanganannya membutuhkan waktu, sementara aplikasi disebut beberapa kali mengalami kendala sistem. Pihak Allo Bank kemudian meminta pengguna menghubungi Allo Care untuk penanganan lebih lanjut.

Keluhan serupa mengenai persoalan aplikasi, login, transaksi, QRIS, serta pelayanan customer service juga muncul dalam ulasan pengguna di Google Play dan App Store.

Bahkan, dalam salah satu ulasan Google Play pada 2026, seorang pengguna mengaku mengalami persoalan transfer yang belum masuk ke rekening dan menyebut aplikasi menampilkan pesan kendala sistem. Pihak bank merespons dengan meminta data nasabah agar persoalan dapat diperiksa.

Adapun tudingan bahwa “uang nasabah hilang” harus dibedakan antara keluhan atau pengalaman individual dengan fakta bahwa dana nasabah secara sistematis hilang. Belum terdapat bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan adanya kehilangan dana nasabah secara sistemik di Allo Bank.

Dalam syarat dan ketentuannya, Allo Bank mengatur mekanisme apabila terjadi transaksi mencurigakan, fraud, pemblokiran rekening, gangguan sistem maupun pengaduan nasabah.

Bank menyatakan bahwa nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui Allo Care, baik secara lisan maupun tertulis. Untuk pengaduan tertulis, nasabah harus menyertakan identitas, tanggal dan jenis transaksi, permasalahan yang diadukan serta bukti transaksi dan dokumen pendukung.

Allo Bank juga menyatakan bahwa pengaduan lisan maksimal diselesaikan dalam lima hari kerja, sedangkan pengaduan tertulis maksimal 10 hari kerja sejak dokumen yang diperlukan diterima secara lengkap, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, rekening atau layanan nasabah juga dapat diblokir atau dinonaktifkan, antara lain ketika terdapat indikasi transaksi mencurigakan, dugaan fraud, permintaan aparat berwenang, atau persoalan keamanan akun.

Artinya, laporan nasabah mengenai saldo atau rekening yang tidak dapat digunakan perlu diperiksa berdasarkan kasus per kasus, termasuk apakah penyebabnya gangguan sistem, pemblokiran keamanan, kesalahan transaksi, atau faktor lainnya.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, kinerja Allo Bank hingga semester I 2026 juga belum menunjukkan kondisi rugi.

Pada semester I 2026, Allo Bank mencatat laba bersih Rp234 miliar. Pada kuartal II 2026 saja, laba bersih setelah pajak mencapai Rp130 miliar atau tumbuh 14 persen secara tahunan.

Pendapatan operasional pada kuartal II 2026 mencapai Rp533 miliar, naik 21 persen secara tahunan. Pendapatan bunga bersih mencapai Rp393 miliar, sedangkan pendapatan berbasis biaya mencapai Rp140 miliar.

Dengan demikian, persoalan Allo Bank saat ini bukan fakta bahwa bank tersebut telah mengalami kerugian. Tantangannya justru bagaimana menjaga pertumbuhan tersebut agar tidak dibarengi memburuknya kualitas kredit, meningkatnya risiko operasional, serta berulangnya keluhan nasabah.

Pertumbuhan bisnis bank digital memang sangat bergantung pada kepercayaan nasabah. Ketika jumlah nasabah dan dana yang dihimpun meningkat, kualitas pelayanan dan kecepatan penyelesaian pengaduan menjadi semakin penting.

Allo Bank sendiri menyatakan sebagai bank yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia, sekaligus merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Karena itu, setiap laporan mengenai saldo tidak muncul, transfer tertunda, rekening terblokir, maupun dana yang disebut hilang idealnya diselesaikan secara transparan dan dapat diverifikasi.

Publik juga perlu membedakan antara utang atau liabilitas perbankan yang merupakan bagian normal dari neraca bank dengan utang bermasalah. Demikian pula, keluhan individual nasabah tidak otomatis membuktikan adanya persoalan sistemik.

Yang menjadi pekerjaan rumah adalah memastikan setiap keluhan mendapatkan penyelesaian yang cepat, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, bagi bank digital, kepercayaan bukan hanya dibangun melalui promosi dan pertumbuhan jumlah nasabah, tetapi terutama melalui kepastian bahwa ketika nasabah menyimpan uang dan melakukan transaksi, dana serta akses terhadap rekeningnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pertama kepada Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeras Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Agus Sahat Jaksa Utama Madya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurut jaksa, pemaksaan terjadi saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.

Dalam dakwaan, Febrie disebut menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.

JPU menyebut Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Ferry menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian yang dalam dakwaan disebut merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya kemudian merasa tertekan dan menyanggupi permintaan tersebut.

Uang SGD 5 juta itu selanjutnya diserahkan secara bertahap kepada Ferry. Setelah menerima uang, Ferry melaporkannya kepada Febrie.

Menurut JPU, Febrie kemudian meminta uang tersebut “didinginkan” terlebih dahulu dan mengarahkan agar uang tunai itu diamankan serta disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta Dollar Singapura,” ujar Agus Sahat, seperti dilaporkan Antara, pada Rabu 7 Oktober 2026.

Febrie didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada, Rabu 7 Oktober 2026.

Berdasarkan data SIPP dalam perkara tersebut, Febrie didakwa bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan tindak pidana terkait dugaan pemaksaan terhadap Tan Kian untuk memberikan sejumlah uang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan surat dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perbuatan tersebut diduga terjadi pada sekitar tahun 2020 di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, antara lain Mall Pacific Place, Hotel The Ritz Carlton, kawasan Cipete Raya, serta Jalan Radio I.

Dalam dakwaan disebutkan, Febrie saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019.

Jaksa mendakwa Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Adapun uang yang diduga diminta dari Tan Kian mencapai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Uang tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, diberikan dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.

Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa perbuatan Febrie dan Ferry dilakukan di sejumlah tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatan tersebut, Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Perkara selanjutnya akan diperiksa dalam rangkaian persidangan untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status Febrie sebagai terdakwa dalam perkara ini belum berarti dirinya terbukti bersalah.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana terdakwa akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

MoneyTalk.id,Jakarta – “Ketika ‘sertifikat kehadiran’ disepadankan dengan kelulusan, yang hancur bukan sekadar keabsahan dokumen, melainkan pilar meritokrasi dan integritas pendidikan nasional baik di jalur formal maupun nonformal/informal.”

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026, yang menyatakan gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), secara prosedural memungkasi sengketa di ranah hukum pemilu. Namun, secara substansial, pertimbangan hukum majelis hakim justru membuka kotak pandora yang lebih mendasar yaitu krisis integritas pendidikan nasional, runtuhnya pilar meritokrasi, dan kepastian hukum menuju kontestasi mendatang.

Dalam pertimbangan Putusan 6 Oktober 2026 tersebut, Majelis Hakim MK secara tegas menggarisbawahi bahwa certificate of attendance (surat keterangan kehadiran) atau dokumen sejenis bukanlah bukti kelulusan atau tamat belajar sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. Walau MK menyatakan tidak memiliki kewenangan mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik pasca tahapan pemilu selesai, catatan hukum ini secara implisit mengonfirmasi adanya cacat esensial dalam pemenuhan syarat administrasi pendidikan calon pemimpin negara.

Perintah Undang-Undang dan Pembengkokan Standar Hukum

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, MA, atau sekolah lain yang sederajat. Dalam konstruksi negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), syarat pendidikan bukanlah atribut formalitas yang dapat ditawar demi kompromi politik.

Ketika aturan main di tingkat tertinggi dibengkokkan dan “kehadiran” (attendance) disepadankan dengan “kelulusan” (graduation), publik menangkap pesan subliminal yang sangat berbahaya bahwa modal politik, relasi kekuasaan, dan keistimewaan dinasti jauh lebih superior dibanding ijazah resmi, ketekunan akademis, dan kepatuhan pada aturan.

Secara akademis dan psikologis, tuntasnya pendidikan menengah adalah fase krusial pembentukan kerangka berpikir kognitif, logika formal, dan pembentukan karakter ketekunan (grit). Ketika prinsip kelulusan murni diterabas, timbul imposter syndrome institusional yang meragukan legitimasi moral kepemimpinan nasional di mata publik internasional.

Runtuhnya Integritas Pendidikan Nasional dan Sistem Meritokrasi

Dampak paling destruktif dari fenomena ini adalah runtuhnya integritas pendidikan nasional dan sistem meritokrasi, baik pada jalur formal, nonformal, maupun informal.

Meritokrasi adalah pilar utama dunia pendidikan, sebuah tatanan di mana kedudukan, kelulusan, dan pencapaian akademis secara mutlak didasarkan pada kualifikasi, kerja keras, kompetensi, serta proses belajar yang sah dan adil.

Ketika standar pendidikan tertinggi diakomodasi secara terabas di level elite kekuasaan, pilar meritokrasi runtuh dan mengikis integritas moral seluruh ekosistem pendidikan dari hulu hingga hilir.

Sistem pendidikan Indonesia bersandar pada data terintegrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berdasarkan data  Dapodik  Tahun Ajaran 2026-2027, terdaftar  pada  jalur formal tingkat menengah atas  (mencakup SMA, SMK, dan MA) sebanyak 13.116.800 peserta didik aktif yang menempuh proses pembelajaran harian yang terstruktur ketat.

Di saat yang sama, pada jalur nonformal dan informal, terdapat hampir satu juta peserta didik aktif yang terdaftar dalam program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C) yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk Paket C (setara SMA), porsi peserta didik aktif mencapai lebih dari 700 ribu siswa yang terdata dalam Dapodik.

Secara mendasar, Pendidikan Kesetaraan (Paket C) dan jalur pendidikan informal (homeschooling) saat ini telah bertransformasi secara inklusif. Jalur ini bukan lagi sekadar jaring pengaman bagi warga yang mengalami kendala ekonomi atau putus sekolah, melainkan wadah legalitas akademis yang diakui negara bagi:

1. Peserta Didik Homeschooling (Pendidikan Informal): Anak-anak yang memilih metode belajar mandiri, berbasis minat khusus, atau kurikulum fleksibel yang disesuaikan dengan kebutuhan keluarga.

2. Atlet Berprestasi & Pekerja Seni Muda: Generasi muda yang memiliki komitmen waktu tinggi di luar kelas konvensional namun tetap wajib menuntaskan kewajiban akademisnya.

3. Anak dengan Bakat Khusus (Gifted Children): Peserta didik yang membutuhkan penanganan metode belajar non-konvensional.

Seluruh peserta didik jalur homeschooling dan kesetaraan Paket C ini terdaftar secara resmi di Dapodik Kemendikdasmen dan wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional *(NISN)* yang aktif selayaknya siswa di sekolah formal. Mereka wajib mengikuti standar kurikulum nasional, menuntaskan capaian kompetensi, memenuhi kecukupan masa studi, serta mengikuti Asesmen Nasional.

Ketika lebih dari 13 juta siswa di jalur formal dan ratusan ribu siswa homeschooling serta Paket C yang berjuang jujur menyaksikan kelonggaran verifikasi bagi elite, integritas  pendidikan runtuh digantikan oleh sinisme sosial yang dalam: “Untuk apa kami belajar bertahun-tahun, mengurus NISN, dan mengikuti prosedur akademik yang ketat, jika di puncak kekuasaan bukti kehadiran belaka dapat ditoleransi sebagai bukti kelulusan?”

Fenomena ini membunuh etos kerja, meruntuhkan budaya malu, serta mencederai kredibilitas lulusan Paket C dan praktisi homeschooling di hadapan dunia kerja maupun perguruan tinggi.

Kalkulasi Matematika Akademik dan Pintu Pilpres 2029

Pasca-putusan MK tanggal 6 Oktober 2026, perhatian publik kini tertuju pada masa depan: “bagaimana kepastian syarat pendaftaran pada Pilpres 2029?”

Sesuai regulasi Kemendikdasmen, baik pada jalur formal (SMA/SMK/MA) maupun jalur nonformal/informal (Paket C & Homeschooling), setiap peserta didik memiliki kewajiban akademik untuk menuntaskan masa studi selama 6 semester atau 3 tahun ajaran yang terdata secara berkala dan runtut pada sistem Dapodik.

Apabila tuntutan pemulihan meritokrasi dan kejelasan administrasi mengharuskan pemenuhan syarat ijazah yang sah secara murni dari awal berdasarkan kalender akademik yang berjalan, pendaftaran peserta didik baru paling cepat baru dapat dilakukan pada Tahun Ajaran 2027/2028 (yang baru dimulai Juli 2027).

Kalkulasi matematis kurikulum menunjukkan:

1. Awal Masa Studi: Juli 2027 (TA 2027/2028).

2. Masa Studi 6 Semester (3 Tahun): Juli 2027 hingga pertengahan tahun 2030.

3. Penerbitan Ijazah Sah: Baru dapat diterbitkan pada Tahun 2030.

Sementara itu, tahapan pendaftaran resmi pasangan calon Pilpres 2029 oleh KPU dipastikan berlangsung pada akhir tahun 2028 atau awal 2029.

Di sinilah letak incompatibilitas waktu yang fatal. Pada saat pendaftaran Pilpres 2029 dibuka dan ditutup oleh KPU, status kepemilikan ijazah sah tersebut belum selesai karena studi baru tuntas pada 2030. Memaksakan kelulusan instan tanpa menempuh 6 semester penuh berakibat cacat administratif mutlak dan melanggar aturan Kemendikdasmen. Tanpa dokumen kelulusan yang bersih dari sengketa, pintu kontestasi Pilpres 2029 secara otomatis menghadapi barikade hukum yang tak terelakkan.

Penutup

Putusan MK 6 Oktober 2026 mungkin telah menghentikan sengketa prosedur pemilu di meja hijau, namun pertimbangan hakim yang menegaskan certificate of attendance bukan bukti kelulusan telah menelanjangi krisis integritas dan meritokrasi yang sedang terjadi.

Aturan hukum dan standar pendidikan tidak boleh dibuat kompromistis hanya demi melayani kepentingan penguasa. Sebab, ketika sistem meritokrasi runtuh dan integritas pendidikan formal, nonformal, maupun informal tercederai, kerugian terbesar bangsa ini bukanlah pergantian figur di panggung politik, melainkan hilangnya kepercayaan satu generasi penuh anak bangsa bahwa kejujuran, kerja keras, dan integritas adalah jalan utama menuju kepemimpinan nasional.

Penulis: Febby Siti Permanasari Lintang S.Sos – Pengamat Pendidikan Swarna Dwipa Institute,  Praktisi Pendidikan dan Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Fatimah Insani

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan raibnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut menyangkut Linawati, seorang nasabah yang mengaku kehilangan dana dalam jumlah besar yang disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

Linawati merupakan ibu dari Stanley sekaligus mertua Shabrina Adfi. Dana tersebut disebut merupakan tabungan untuk masa tua yang berasal dari harta peninggalan almarhum suaminya yang sebelumnya dikenal sebagai seorang pengembang atau developer.

Persoalan ini bukan perkara baru. Kasusnya telah masuk ke ranah pidana dan perdata. Bahkan seorang mantan pegawai BTN yang disebut terkait perkara tersebut telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Namun, meski perkara pidana telah menghasilkan vonis, persoalan pengembalian dana Linawati belum selesai. Keluarga masih memperjuangkan uang yang mereka klaim hilang dari rekening tersebut melalui jalur perdata.

Menurut keterangan keluarga, dana tersebut tersimpan dalam dua rekening.

Satu rekening atas nama almarhum suami Linawati dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Sementara rekening lainnya atas nama Linawati sendiri dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

Dana tersebut tidak masuk sekaligus. Menurut keluarga, uang dimasukkan secara bertahap melalui transaksi RTGS selama kurang lebih satu tahun.

Yang membuat keluarga tidak langsung curiga adalah kondisi buku tabungan.

Menurut keterangan keluarga, seorang kepala cabang BTN yang kemudian disebut sebagai oknum datang ke rumah Linawati. Saat itu buku tabungan dicetak dan saldo yang tercantum terlihat normal.

Bahkan saldo yang tercetak disebut masih menunjukkan angka sekitar Rp22 miliar.

Buku tabungan tersebut bukan buku palsu. Buku itu merupakan buku yang diterbitkan bank. Persoalannya, keluarga kemudian mempertanyakan bagaimana transaksi-transaksi di dalamnya dapat terjadi sementara Linawati mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Keluarga juga mempertanyakan mekanisme pengamanan rekening.

Linawati disebut tidak pernah diberikan ATM maupun cek untuk rekening tersebut. Namun dalam penelusuran kemudian ditemukan adanya transaksi keluar melalui berbagai mekanisme.

Menurut keterangan keluarga, setiap kali dana masuk, misalnya Rp1 miliar, saldo rekening justru kemudian tinggal sekitar Rp100.

Dana disebut dipindahkan melalui rekening lain, termasuk melalui rekening yang kemudian diketahui berkaitan dengan produk atau rekening investasi yang menurut keluarga dibuat tanpa sepengetahuan Linawati.

Selain itu, terdapat dugaan dana keluar melalui tarik tunai, ATM serta pemindahbukuan ke rekening pihak lain. Beberapa transaksi disebut mencapai nilai miliaran rupiah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Shabrina Adfi menyebut hasil investigasi internal menemukan 94 kali mutasi rekening menggunakan metode swap dan 102 transaksi menggunakan slip penyetoran melalui teller, yang menurutnya dilakukan tanpa kehadiran Linawati sebagai pemilik rekening.

Keluarga kemudian semakin curiga setelah dilakukan penelusuran terhadap transaksi.

Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, ditemukan sekitar 40 buku rekening atas nama orang lain, sejumlah ATM, bilyet giro serta dokumen yang tanda tangannya diduga menyerupai tanda tangan Linawati.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar.

Bagaimana rekening nasabah dapat mengalami transaksi berulang dalam jumlah besar apabila pemilik rekening tidak hadir?

Siapa yang membuat instruksi transaksi?

Siapa yang memprosesnya?

Dan bagaimana transaksi tersebut dapat melewati sistem pengawasan internal bank?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena transaksi perbankan pada dasarnya memiliki prosedur, termasuk proses verifikasi dan otorisasi.

Shabrina bahkan menduga perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja karena sejumlah transaksi disebut berlangsung melalui mekanisme operasional perbankan.

Namun, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum apabila belum dibuktikan melalui proses penyidikan atau putusan pengadilan.

Kejanggalan mulai terbongkar ketika pada 29 Juli 2022 Linawati hendak mentransfer dana ke rekening di BCA.

Menurut keluarga, ketika itu pihak bank meminta agar dana yang ditransfer tidak sekaligus, melainkan sebagian terlebih dahulu. Namun kemudian transaksi tersebut gagal.

Dari sinilah persoalan mulai terbuka dan keluarga mempertanyakan kondisi sebenarnya dari rekening Linawati.

Setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, keluarga mengaku baru mengetahui bahwa sejumlah transaksi telah terjadi tanpa sepengetahuan mereka. Persoalan tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum.

BTN sendiri menyatakan telah melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Perkara tersebut kemudian berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Mantan pegawai BTN itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Dengan adanya putusan pidana tersebut, persoalan mengenai dugaan fraud oleh mantan pegawai bank telah memperoleh proses hukum pidana. Namun pertanyaan berikutnya belum selesai. Siapa yang harus mengembalikan dana nasabah?

Keluarga Linawati menyatakan hingga kini dana yang mereka klaim hilang belum kembali secara utuh. Perkara kemudian berlanjut melalui gugatan perdata.

BTN dalam keterangannya menyatakan perkara perdata tersebut masih berjalan. Bank juga menyebut terdapat perbedaan material antara angka Rp17 miliar yang disampaikan keluarga di ruang publik dengan nilai yang tercantum dalam gugatan terbaru.

Menurut BTN, dalam gugatan terbaru nilai pokok yang dituntut sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. BTN menegaskan angka tersebut merupakan dalil pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran perseroan.

Dalam perkara sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. BTN menyatakan putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan perseroan membayar dana kepada Linawati. Gugatan kemudian kembali diajukan dan proses perdata masih berlangsung.

Sementara itu, keluarga mengatakan biaya hukum yang telah dikeluarkan sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Artinya, persoalan yang bermula dari rekening tabungan tersebut kini telah berjalan sekitar empat tahun dan belum menemukan titik akhir terkait pengembalian dana.

Kasus Linawati menyisakan sejumlah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal angka Rp17 miliar atau Rp7,26 miliar.

Jika benar terdapat transaksi yang dilakukan tanpa kehadiran pemilik rekening, bagaimana transaksi tersebut dapat diproses?

Jika benar terdapat penggunaan dokumen atau tanda tangan yang dipersoalkan nasabah, siapa yang membuat dan memverifikasinya?

Jika terdapat perpindahan dana ke rekening pihak lain, siapa penerima akhirnya?

Dan yang paling penting, sejauh mana sistem pengawasan internal bank mampu mencegah atau mendeteksi transaksi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.

BTN sendiri menyatakan tidak menoleransi fraud dan menegaskan telah mengambil langkah hukum terhadap mantan pegawainya. Bank juga menyatakan akan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila nantinya memerintahkan perseroan melakukan pembayaran.

Di sisi lain, keluarga Linawati masih memperjuangkan pengembalian dana yang mereka klaim sebagai tabungan masa tua.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang mengambil uang, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai bagaimana transaksi dapat terjadi, bagaimana pengawasan internal bekerja, serta siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab atas kerugian nasabah.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada bukti transaksi, hasil pemeriksaan, serta putusan pengadilan dalam perkara perdata yang kini masih berjalan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi melayangkan desakan keras kepada Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Nanang Hendarno, untuk segera mencopot dua petinggi penting perusahaan: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo Syailendra, serta Direktur Human Capital Management, Willy Saelan. Langkah drastis ini dinilai sebagai harga mati demi membenahi struktur organisasi agar PT Telkom Indonesia kembali berjalan di atas jalur Good Corporate Governance (GCG).

‎Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa perombakan jajaran direksi merupakan sebuah keniscayaan struktural. Menurutnya, sudah menjadi hukum besi korporasi bahwa ketika nakhoda baru memegang kendali, gerbong lama yang masih setia dan merupakan bagian dari rezim kepemimpinan sebelumnya—yakni sisa-sisa kubu Dian Siswarini—harus segera disingkirkan agar tidak menjadi duri dalam daging.

‎CBA menyoroti tajam kinerja Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo Syailendra, yang dinilai sangat buruk dan gegabah dalam mengeksekusi program perampingan (streamlining) entitas anak usaha. Program yang sejatinya bertujuan baik untuk mentransformasikan Telkom dari operating holding menuju strategic holding (HoldCo-OpCo) justru dieksekusi secara sembrono tanpa kajian yang komprehensif. CBA mendesak agar seluruh kebijakan likuidasi, divestasi, merger, hingga investasi dikaji ulang secara transparan dan akuntabel.

‎”Jangan asal-asalan. Ikuti secara ketat arahan Presiden Prabowo: jangan sekadar melakukan likuidasi, tetapi pastikan secara matang berbasis data bahwa perusahaan tersebut memang terbukti tidak menguntungkan atau benar-benar dorman,” tandas Uchok Sky dalam keterangannya pada awak media, Kamis (8/10/26).

‎Kritik tanpa kompromi juga dihantamkan kepada Direktur Human Capital Management, Willy Saelan. CBA menilai Willy gagal total dalam memetakan karakter dan kompleksitas SDM BUMN telekomunikasi. Willy dinilai masih terjebak dalam mentalitas korporasi swasta multinasional sekelas Unilever yang tidak bisa disamakan dengan skala kepegawaian BUMN. Kebijakan program pensiun dini yang dijalankan diibaratkan seperti “onani di siang bolong”—menimbulkan kegaduhan masif tanpa arah yang jelas. Pasalnya, di saat bersamaan, Willy justru gencar melakukan rekrutmen prohire yang ditarik langsung dari perusahaan kompetitor Telkom, sehingga langkah ini dinilai sebagai kesalahan fatal yang merugikan keuangan perusahaan. Selain itu, Willy dinilai masih bermimpi berstatus sebagai bagian dari Unilever, sehingga abai dan menutup telinga terhadap aspirasi dari karyawan Telkom sendiri.

‎”Gara-gara Willy Saelan tuli terhadap aspirasi karyawan, krisis internal pecah hingga memaksa Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) menggelar aksi unjuk rasa serta audiensi resmi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade,” pungkas Uchok.

‎CBA memperingatkan Dirut Telkom Nanang Hendarno untuk tidak setengah-setengah dalam melakukan bersih-bersih internal. Jika posisi Arthur Angelo Syailendra dan Willy Saelan terus dipertahankan, pemulihan kinerja dan transformasi bisnis Telkom dipastikan akan jalan di tempat, serta terus memicu instabilitas di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

‎Lebih lanjut, CBA menegaskan bahwa apabila Direktur Utama Telkom bergeming dan mengabaikan tuntutan perombakan ini, maka CBA secara tegas mendesak para pengendali pemegang saham PT Telkom Indonesia untuk segera turun tangan dan mengambil langkah konstitusional dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna mencopot kedua direksi tersebut demi menyelamatkan masa depan perusahaan negara.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dugaan skandal perbankan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, kasus hilangnya dana sebesar Rp.123 miliar menyeret PT Toba Surimi Industries (TSI) serta melibatkan oknum internal dari Bank Mandiri di wilayah Sumatera Utara. Selasa (17/03/2026).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya 54 lembar cek yang dapat dicairkan, meskipun diduga tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh pihak direksi PT TSI. Dana dalam jumlah fantastis tersebut dilaporkan lenyap dalam waktu singkat melalui pola transaksi yang dinilai tidak wajar.

Alih-alih diproses melalui mekanisme transfer biasa, dana justru ditarik secara tunai dalam jumlah besar. Uang tersebut kemudian diduga dialirkan ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, di antaranya PT BLN yang menerima sekitar Rp35,2 miliar serta PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar dan lainnya hingga mencapai Rp 123 miliar.

Aktivitas mencurigakan juga terdeteksi dalam rentang waktu singkat. Pada 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Pola ini dinilai tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan internal perbankan.

Dalam praktik perbankan, transaksi bernilai besar—terutama penarikan tunai miliaran rupiah wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, seperti pencocokan tanda tangan dan konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Selain itu, sistem anti pencucian uang (AML) seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan. Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan kerja sama antara pelaku dengan oknum karyawan bank di Medan. Dana yang telah dicairkan kemudian disinyalir disalurkan ke sejumlah entitas, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.

Penanganan kasus ini kini berada di tangan Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan empat di antaranya merupakan oknum internal bank.

Meski demikian, publik menilai tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi. Besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.

Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan jabatan lebih tinggi.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi secara rinci. Legal Head Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara, Andina Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran internal.

“Saya belum mengetahui persoalannya secara rinci. Nanti akan saya tanyakan ke pimpinan dan akan saya berikan informasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Terpisah, pihak kepolisian, baik Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Riko Taruna Mauruh maupun Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Fery Walintukan juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp yang dikirim ke ponselnya, hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam praktik pencairan dana ilegal dinilai berpotensi merugikan nasabah serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi sektor perbankan nasional untuk memperketat pengawasan internal dan memastikan sistem keamanan berjalan optimal.

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat publik Munarman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak tepat jika disebut sebagai putusan yang menolak seluruh pokok persoalan yang diajukan pemohon.

Menurut Munarman, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memiliki makna berbeda dengan penolakan terhadap substansi perkara.

“Menariknya MK ini bunyi putusannya tidak dapat diterima. Dia bukan menolak sebetulnya. Jadi banyak orang yang salah menyatakan menolak,” kata Munarman di Podcast Forum Keadilan Madilog, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai terdapat bagian penting dalam pertimbangan perkara yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik, terutama mengenai persoalan dokumen ijazah yang dipersoalkan dalam persidangan.

Munarman bahkan menyebut tidak ada satu pun dari sembilan hakim MK yang berbeda pendapat mengenai persoalan tersebut.

“Sembilan hakim tidak berbeda pendapat satu pun bahwa Gibran tidak punya dokumen ijazah karena Wakil Presiden tidak pernah mengakui. Kan enggak ngaku dia,” ujarnya.

Menurut Munarman, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya ijazah. Ia menilai apabila seseorang menggunakan dokumen yang berisi keterangan tidak benar untuk memperoleh hak tertentu, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.

“Itu tergolong perbuatan tercela dan itu adalah pelanggaran hukum berat,” katanya.

Munarman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penggunaan keterangan palsu dalam dokumen otentik.

Ia menyebut ada dua aspek pidana yang menurutnya perlu diperiksa. Pertama, dugaan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta otentik. Kedua, dugaan menggunakan dokumen tersebut sehingga melahirkan hak.

“Yang kedua, pidana yang kedua menggunakan akta otentik yang keterangannya tidak benar, yang palsu itu, menggunakan sehingga menimbulkan hak,” ujarnya.

Munarman mengatakan, jika dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, maka pihak yang menggunakannya juga harus diperiksa dalam proses hukum.

“Siapa yang menggunakan itu? Gibran. Di situlah unsur pidana yang dimaksud dengan mens rea itu. Mens reanya itu sudah timbul sejak dia mengajukan dokumen itu,” katanya.

Munarman bahkan menggunakan istilah sangat keras untuk menggambarkan seriusnya persoalan apabila terbukti ada pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan presiden atau wakil presiden.

“Orang yang mempermainkan posisi presiden, wakil presiden, makar juga. Orang yang memalsukan dokumen untuk menjadi wakil presiden itu sama setara nilainya dengan perbuatan pidana makar. Tingkat keberatannya,” ujar Munarman.

Lebih jauh, Munarman menilai putusan MK justru membuka persoalan yang lebih besar mengenai tata kelola negara dan penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai dokumen pribadi seorang calon wakil presiden, tetapi juga menyangkut mekanisme penyelenggaraan pemilu, birokrasi, serta penegakan hukum.

“MK itu hanya ingin membuka peristiwa itu sebetulnya. Menghadirkan ke publik bahwa ada persoalan di negara ini sebetulnya,” katanya.

Ia kemudian menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari tata cara penyelenggaraan pemilu hingga dugaan penggunaan birokrasi untuk menopang kekuasaan.

“Persoalan apa? Persoalan penyelenggaraan tata cara penyelenggaraan pemilu yang tidak benar. Kemudian persoalan birokrasi yang bisa disetel untuk menopang kekuasaan mengeluarkan surat itu kan. Kemudian ada persoalan hukum pidana yang tidak berjalan,” ujarnya.

Munarman selanjutnya menyoroti kewenangan konstitusional DPR dan MPR.

Ia mengingatkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR sebagaimana mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

Menurutnya, apabila DPR menemukan alasan konstitusional yang memenuhi ketentuan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, proses tersebut dapat diteruskan ke MPR dan kemudian diuji melalui mekanisme di MK.

“Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR,” kata Munarman.

Karena itu, ia kini menempatkan DPR sebagai lembaga yang menurutnya mempunyai peran penting setelah putusan MK tersebut.

Munarman bahkan memperingatkan bahwa jika DPR tidak merespons persoalan tersebut, maka akan muncul persoalan politik yang jauh lebih serius.

“Seandainya DPR tidak melakukan itu, ini kejahatan politik. Kalau DPR juga tidak bergerak, juga tidak melakukan respons terhadap putusan MK, maka artinya negara ini sudah menunjukkan ada kejahatan politik yang terorganisir,” tegasnya.

Sementara itu, Munarman menggambarkan tingginya perhatian publik terhadap sidang MK yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Gibran.

Ia mengatakan masyarakat mengikuti pembacaan putusan dengan ekspektasi besar, termasuk adanya kegiatan nonton bareng di berbagai tempat.

“Publik akhirnya menunggu satu persidangan yang luar biasa terkait dengan posisi dari ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Menurut Munarman, suasana tersebut muncul karena sebagian masyarakat berharap MK mengambil keputusan yang secara langsung berdampak terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Seolah-olah menunggu akan terjadi satu keajaiban, di mana dalam pikiran banyak orang ada putusan terkait dengan diskualifikasi dari Wakil Presiden Gibran,” katanya.

Namun, setelah amar putusan dibacakan, Munarman menilai publik perlu mencermati secara lebih teliti antara amar putusan dan pertimbangan hakim.

Ia menyebut Putusan MK Nomor 01/2026 pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Akan tetapi, menurutnya, terdapat bagian pertimbangan yang penting mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Memang menyatakan menolak apa yang diajukan oleh para pemohon. Tetapi yang menarik di sini adalah temuan dari hakim MK tidak ada ijazah,” kata Munarman.

Ia menambahkan, persoalan tersebut kemudian memunculkan beragam reaksi publik. Sebagian pihak merasa putusan tersebut memberikan titik terang, sementara kelompok lain menilai persoalan tersebut belum selesai.

“Ada yang sujud syukur,” ujarnya.

Bagi Munarman, polemik tersebut kini tidak semestinya hanya berhenti di MK. Menurut dia, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusional, lembaga negara lain harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

Dengan demikian, bola panas polemik dokumen pendidikan Gibran kini menurutnya tidak hanya berada di ruang sidang MK, tetapi juga berada di tangan DPR.

Persoalan berikutnya adalah apakah DPR akan mengambil langkah politik dan konstitusional atas temuan serta pertimbangan dalam putusan MK tersebut, atau justru membiarkannya berhenti sebagai polemik politik.

Jika DPR memilih bergerak, prosesnya akan memasuki mekanisme ketatanegaraan yang berbeda. Jika DPR tidak bergerak, perdebatan mengenai tanggung jawab politik dan hukum atas persoalan tersebut dipastikan belum akan berakhir.