21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Bank Sinarmas kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal kinerja keuangan yang mengalami tekanan, tetapi juga munculnya sejumlah persoalan yang menyentuh kepentingan nasabah, perkara hukum hingga dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum internal.

Sorotan paling serius datang dari kasus hilangnya dana nasabah. Pada 2025, lima nasabah lanjut usia di Bogor dilaporkan kehilangan dana sekitar Rp8,2 miliar. Dana tersebut diduga dialihkan oleh mantan pegawai Bank Sinarmas dengan modus penukaran poin hadiah dan pengaktifan layanan mobile banking.

Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem perlindungan nasabah dan pengawasan internal bank. Apalagi, dana yang hilang bukan jumlah kecil, melainkan uang yang dikumpulkan para nasabah selama bertahun-tahun.

Persoalan serupa kembali mencuat di Palopo, Sulawesi Selatan. Seorang nasabah mengaku kehilangan dana Rp375 juta setelah mengikuti produk yang disebut sebagai Simas Double Untung (SDU). Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Palopo pada Januari 2026.

Polres Palopo bahkan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya disebut merupakan karyawan Bank Sinarmas, sedangkan tersangka lainnya diduga membantu menyediakan rekening penampung dana.

Namun Bank Sinarmas memberikan klarifikasi berbeda. Dalam hak jawabnya, manajemen menyatakan hasil penelusuran awal menunjukkan transaksi yang dipersoalkan dilakukan tidak sesuai prosedur serta mekanisme resmi bank.

Perbedaan sudut pandang tersebut membuat persoalan menjadi semakin menarik. Di satu sisi terdapat nasabah yang mengaku kehilangan uang setelah bertransaksi dengan orang yang dikenal sebagai pegawai bank. Di sisi lain, manajemen menyatakan transaksi tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi.

Sorotan lain muncul dalam perkara korupsi kerja sama operasional pengelolaan Lombok City Center (LCC) di Nusa Tenggara Barat.

Kejaksaan Tinggi NTB pada 2025 menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan Bank Sinarmas dalam perkara tersebut. Bank Sinarmas diketahui berada dalam perkara karena menerima agunan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan lahan seluas 4,8 hektare yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam perkembangan perkara, Pengadilan Tipikor Mataram pada Oktober 2025 memutuskan bangunan LCC dikembalikan kepada Bank Sinarmas untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Artinya, posisi Bank Sinarmas dalam perkara LCC perlu dilihat secara hati-hati. Bank tersebut bukan berarti telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Namun, keberadaannya sebagai pihak yang menerima agunan dalam perkara aset pemerintah membuat transaksi tersebut ikut mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dari sisi kinerja, Bank Sinarmas memang masih mencatat laba. Namun, laba bersih tahun 2025 tercatat sekitar Rp285,7 miliar, turun dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar Rp290,8 miliar. Pendapatan juga turun dari sekitar Rp3,79 triliun menjadi Rp3,05 triliun.

Pada semester I 2026, tekanan tersebut masih terlihat. Laba bersih Bank Sinarmas tercatat sekitar Rp124,6 miliar, turun 10,9 persen dibandingkan periode yang sama 2025 sebesar Rp139,8 miliar.

Dalam laporan keuangan 2025, Bank Sinarmas mencatat total aset sekitar Rp58,24 triliun, sementara total liabilitas dan dana syirkah temporer sekitar Rp48,96 triliun dengan ekuitas sekitar Rp9,28 triliun.

Angka liabilitas tersebut perlu dipahami dalam karakter bisnis perbankan. Sebagian besar kewajiban bank berasal dari dana pihak ketiga dan kewajiban perbankan lainnya, sehingga tidak tepat jika seluruh liabilitas disebut sebagai “utang” dalam pengertian utang perusahaan biasa.

Rangkaian kasus tersebut pada akhirnya membawa persoalan kepada satu pertanyaan besar: seberapa kuat sistem pengawasan Bank Sinarmas dalam melindungi uang nasabah?

Terlebih, Bank Sinarmas sendiri sebenarnya telah memiliki sistem whistleblowing yang memungkinkan pihak internal maupun eksternal melaporkan dugaan fraud, penggelapan aset, tindak pidana perbankan dan pelanggaran hukum.

Bank juga menyatakan memiliki kebijakan anti-korupsi dan anti-fraud sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.

Karena itu, kasus dana nasabah yang hilang menjadi ujian penting bagi efektivitas sistem tersebut.

Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan bank yang mampu mencatat laba dan menjaga pertumbuhan aset. Nasabah juga membutuhkan kepastian bahwa uang yang mereka titipkan terlindungi dari penyalahgunaan, baik yang dilakukan pihak luar maupun oknum yang memiliki akses terhadap sistem dan kepercayaan nasabah.

Bank Sinarmas sendiri menyediakan saluran resmi pengaduan nasabah serta mekanisme whistleblowing untuk laporan dugaan pelanggaran.

Dengan munculnya sejumlah perkara tersebut, publik kini menunggu sejauh mana persoalan-persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan bagaimana pertanggungjawaban diberikan kepada nasabah yang mengaku mengalami kerugian.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemecatan Wisnu Hani Putranto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dinilai belum cukup untuk menjawab dugaan penyimpangan yang terjadi di balik keberadaan “klaster mewah” di dalam lapas.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Ia meminta dugaan tindak pidana di balik fasilitas khusus tersebut ditelusuri hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya transaksi atau suap untuk mendapatkan fasilitas istimewa.

“Kalau memang ditemukan adanya pemberian uang atau keuntungan tertentu untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam lapas, maka persoalannya sudah masuk ranah pidana. Eks Kalapas harus diperiksa secara serius dan kalau alat buktinya cukup, harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Desakan itu disampaikan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberhentikan Wisnu Hani sebagai ASN pada Senin, 5 Oktober 2026. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan Wisnu bersama Kalapas baru telah diperiksa dan dijatuhi hukuman.

Selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya di Lapas Cibinong juga mendapatkan sanksi dengan tingkat hukuman berbeda. Total terdapat 17 pegawai yang dikenai sanksi disiplin, terdiri atas satu pegawai yang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.

Namun, bagi Jalih, pemecatan sebagai ASN belum otomatis menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting, yakni bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia, siapa yang menguasai, siapa yang mengizinkan, siapa penggunanya, serta apakah ada keuntungan finansial yang diterima pejabat atau petugas.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi pemecatan. Pemecatan itu urusan disiplin kepegawaian. Kalau ada dugaan suap, pungutan atau jual beli fasilitas, itu harus dibuka dan diproses secara pidana,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di lingkungan lapas yang diduga dihuni warga binaan dan memiliki fasilitas jauh berbeda dari blok hunian biasa. Tim menemukan bangunan yang menyerupai rumah atau apartemen dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur dan fasilitas rumah tangga lainnya.

Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut. Tim bahkan menemukan fasilitas kebugaran dan simulator golf yang sedang dibangun.

Yang membuat persoalan semakin serius, menurut Ombudsman, tim sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel. Di lokasi lain, Ombudsman bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan yang berada di kawasan hunian tersebut, tetapi petugas lapas menghalangi komunikasi lebih lanjut dengan orang tersebut.

Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan terhadap jajaran Lapas Cibinong.

Pada 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural, yakni Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Jalih mengatakan, FORMASI tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum dan alat bukti yang sah. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum wajib menelusuri dugaan adanya transaksi apabila fasilitas khusus tersebut ternyata diberikan kepada warga binaan dengan imbalan tertentu.

“FORMASI tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi negara juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik atau disiplin kalau ditemukan indikasi pidana. Telusuri aliran uangnya, siapa yang membayar, siapa yang menerima dan siapa yang memberikan fasilitas,” ujarnya.

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan memantau persoalan Lapas Cibinong. KPK menilai pemberian fasilitas atau kemudahan tertentu kepada warga binaan yang diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu memiliki kerawanan praktik transaksional yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) juga menyatakan akan mengusut lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana terkait dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong.

“Artinya, ruang untuk masuk ke penyelidikan pidana memang terbuka. Sekarang tinggal keberanian aparat untuk membuktikan apakah benar ada transaksi atau tidak,” kata Jalih.

Sorotan terhadap Wisnu semakin kuat setelah dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, ia mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari kawasan yang menjadi sorotan.

Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo ketika itu mempertanyakan menghilangnya sejumlah barang seperti AC dan sofa yang sebelumnya terlihat di lokasi.

Wisnu mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang tersebut. Ia beralasan barang-barang itu bukan Barang Milik Negara (BMN).

Bagi FORMASI, fakta tersebut harus ditempatkan dalam pemeriksaan yang lebih luas. Bukan berarti perintah pemindahan barang otomatis merupakan tindak pidana, tetapi harus dilihat apakah tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan atau memindahkan barang yang menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

“Ini yang harus didalami. Apa alasan pemindahan, siapa pemilik barang, dari mana barang berasal, siapa yang menggunakan dan mengapa fasilitas seperti itu bisa berada di dalam lapas. Jangan ada satu pun pertanyaan yang dibiarkan menggantung,” kata Jalih.

Di sisi lain, Kemenimipas menyatakan hasil investigasi internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah ASN di lingkungan Lapas Cibinong.

Rudi Setiawan menyebut para pegawai yang dikenai sanksi terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN. Sebanyak 17 orang telah dijatuhi hukuman dengan tingkat sanksi berbeda.

Namun, sampai saat ini pemberian status tersangka terhadap Wisnu dalam perkara pidana suap belum diumumkan aparat penegak hukum.

Karena itu, Jalih meminta proses pemeriksaan administratif dan proses hukum pidana berjalan beriringan.

“Kalau tidak ada suap, buktikan tidak ada suap. Kalau tidak ada jual beli fasilitas, buktikan tidak ada. Tetapi kalau ternyata ada uang yang mengalir, siapa pun yang menerima harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Jalih, publik juga berhak mengetahui siapa saja warga binaan yang pernah menempati fasilitas tersebut, bagaimana mereka memperoleh akses, berapa lama fasilitas digunakan, serta apakah terdapat pembayaran atau pemberian kepada petugas.

“Jangan hanya bongkar bangunannya. Bongkar juga mekanisme yang membuat bangunan itu bisa menjadi fasilitas istimewa bagi warga binaan tertentu,” tandasnya.

FORMASI, kata Jalih, mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Pemecatan adalah satu tahap. Penegakan hukum adalah tahap berikutnya. Kalau memang ada pidana, publik menunggu tersangka, bukan hanya surat pemecatan,” pungkas Jalih.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat komunikasi politik Buni Yani mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengambil keputusan tegas terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Buni Yani menilai MK harus mendiskualifikasi Gibran apabila fakta persidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“MK harus berani mendiskualifikasi Gibran, anak haram konstitusi dan manipulator ijazah. Fakta dalam persidangan MK sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam Pilpres,” kata Buni Yani kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi. Buni Yani menilai dokumen pengganti ijazah yang digunakan Gibran perlu diuji secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan.

Ia menyebut surat keterangan atau suket yang digunakan sebagai pengganti ijazah setingkat SMA patut dipertanyakan keabsahannya karena, menurut dia, tidak ditopang dokumen lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan.

“Suket yang dipakai sebagai pengganti ijazah setingkat SMA adalah hasil manipulasi yang melibatkan Diknas karena waktu itu Jokowi masih berkuasa,” ujarnya.

Buni Yani kemudian mengaitkan penerbitan dokumen tersebut dengan kondisi politik ketika Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden. Namun, tudingan mengenai adanya manipulasi dan keterlibatan pihak tertentu tersebut merupakan klaim Buni Yani dan perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang sah.

Menurut Buni Yani, apabila dalam persidangan memang ditemukan fakta bahwa persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi, MK tidak boleh mengabaikannya.

“Demi keadilan bagi bangsa dan negara, MK tak ada pilihan lain kecuali mendiskualifikasi Gibran. MK harus mengabulkan semua permohonan pemohon, karena itulah yang sesuai dengan keadilan substantif sesuai fakta yang muncul di persidangan,” katanya.

Ia menegaskan, putusan MK semestinya berpijak pada fakta persidangan dan bukan pertimbangan politik. Menurutnya, lembaga penjaga konstitusi harus memastikan bahwa setiap calon yang menduduki jabatan publik benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan hukum.

“MK harus memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan karena dengan cara itulah kebenaran bisa ditegakkan. MK juga harus memutuskan sesuai dengan kebenaran substantif karena itulah kebenaran yang hakiki dan sesungguhnya,” ujar Buni Yani.

Buni Yani juga membawa persoalan tersebut pada kontroversi putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai persoalan serius yang menurutnya telah membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.

“Inilah momen MK harus bertobat akibat paman Gibran yang waktu itu menjadi Ketua MK telah secara zalim memperkosa persyaratan umur,” kata Buni Yani.

Pernyataan tersebut merujuk pada putusan MK yang pada 2023 mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat usia capres-cawapres. Putusan itu kemudian memungkinkan seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah, untuk maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Ketika putusan tersebut dibacakan, MK dipimpin Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Anwar Usman kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan dicopot dari jabatan Ketua MK.

Buni Yani berharap MK dalam perkara yang kini diperiksa dapat menunjukkan keberanian untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum.

“Bila MK menebus dosanya kini dengan mendiskualifikasi Gibran, mungkin saja Tuhan akan berkenan mengampuni dosa-dosa para pelaku,” tuturnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berarti Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Menurut Amir, apabila MK nantinya mengabulkan permohonan dan menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden, masih terdapat mekanisme konstitusional yang harus dilalui sebelum seorang Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Kalau MK mengabulkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, belum berarti Gibran bisa langsung dicopot dari Wakil Presiden. Kewenangan pemberhentian ada pada MPR melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Secara konstitusional, mekanisme tersebut memang tidak sederhana. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MPR sendiri menjelaskan bahwa kewenangannya adalah memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah MK memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena itu, menurut Amir, putusan MK nantinya harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian proses ketatanegaraan, bukan sebagai keputusan otomatis untuk mengganti Wakil Presiden.

“Jadi kalau MK mengabulkan, persoalannya belum selesai. Masih ada DPR dan MPR. Di sinilah tafsir politik dan konstitusional MPR akan sangat menentukan,” ujarnya.

Perkara yang dimaksud Amir berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang antara lain diajukan Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang yang berlangsung 21 September 2026, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden.

MK mencatat pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga mendalilkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya administratif, tetapi diduga berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran. Dalil tersebut tentu masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum merupakan putusan MK.

Amir mengatakan dinamika persidangan perlu dicermati karena putusan MK nantinya dapat mempunyai implikasi politik dan ketatanegaraan yang luas.

Ia bahkan membaca kemungkinan adanya perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi. Namun, prediksi mengenai komposisi hakim yang mengabulkan atau menolak, menurutnya, masih harus menunggu putusan resmi MK.

“Bisa saja terjadi perbedaan pendapat di antara hakim. Ada kemungkinan mayoritas mengabulkan dan sebagian berbeda pendapat. Tetapi itu masih analisis. Kita harus menunggu putusan resmi MK,” katanya.

Amir kemudian menghubungkan perkembangan perkara Gibran dengan sejumlah perubahan politik dan kelembagaan yang berlangsung di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, pergantian Kapolri, reposisi sejumlah Kapolda, serta perubahan komposisi lembaga penasihat Presiden harus dibaca sebagai bagian dari dinamika konsolidasi pemerintahan.

Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo memang mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dengan Pratikno sebagai Ketua dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Komposisinya mencakup tokoh dengan latar belakang politik, pemerintahan, agama, bisnis, akademisi hingga aktivis.

Pada hari yang sama, Prabowo juga melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Bagi Amir, perkembangan tersebut menunjukkan adanya upaya memperluas basis dukungan dan membangun konfigurasi kekuasaan baru.

“Kita melihat ada perubahan di berbagai sektor. Ada pergantian Kapolri, reposisi Kapolda, pembentukan konfigurasi Wantimpres dan masuknya sejumlah tokoh dengan latar belakang yang berbeda. Ini bisa dibaca sebagai bagian dari upaya Prabowo membangun kekuatan baru,” kata Amir.

Namun, ia menegaskan analisis tersebut tidak berarti setiap pergantian pejabat pasti merupakan bagian dari agenda politik menuju Pemilu 2029. Menurutnya, hubungan antarperistiwa tersebut harus dilihat secara hati-hati.

Amir menilai konsolidasi kekuasaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada pertarungan politik 2029.

Menurut dia, jika Prabowo ingin melanjutkan agenda politiknya pada periode berikutnya, Gerindra harus memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam parlemen.

“Prabowo bersama Gerindra harus mempersiapkan Pemilu 2029. Kalau ingin pemerintahan kuat, Gerindra harus menjadi kekuatan mayoritas atau setidaknya menjadi kekuatan terbesar di parlemen,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan gagasan perubahan sistem kepartaian. Menurut Amir, persoalan biaya politik yang mahal perlu dijawab dengan pembenahan partai politik dan sistem pemilu.

Amir merujuk pada pernyataan Syahganda Nainggolan mengenai keluhan Prabowo terhadap mahalnya biaya politik dalam pilkada. Dari persoalan tersebut, ia melihat perlunya “peremajaan” dan penyederhanaan sistem kepartaian.

“Keluhan mengenai mahalnya biaya pilkada bisa dijawab dengan peremajaan partai politik. Sistem kepartaian harus dibuat lebih sederhana dan sehat,” katanya.

Amir juga memprediksi partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPR dapat menghadapi tekanan untuk melakukan konsolidasi menjelang Pemilu 2029.

Ia menyebut PBB, Partai Prima dan Partai Garuda sebagai contoh partai yang menurutnya berpotensi mencari kendaraan politik baru atau melebur dengan kekuatan yang lebih besar.

“Partai nonparlemen seperti PBB, Prima, Partai Garuda dan lainnya bisa saja masuk ke dalam pemerintahan atau melakukan konsolidasi. Bahkan secara politik bisa muncul wacana peleburan ke Gerindra,” ujarnya.

Namun, hal tersebut masih merupakan prediksi politik Amir dan belum menjadi kebijakan resmi partai-partai yang disebut.

Sebagai gambaran, hasil Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah partai berada di bawah ambang batas parlemen 4 persen. Data KPU mencatat, antara lain, Partai Garuda memperoleh sekitar 0,27 persen, PBB 0,32 persen, Partai Prima tidak memperoleh kursi DPR, sementara Partai Ummat sekitar 0,42 persen.

KPU sendiri menetapkan ambang batas perolehan suara sah nasional untuk penentuan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024.

Amir berpandangan penyederhanaan partai politik perlu dibarengi aturan yang lebih tegas.

Ia mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen sekaligus konsekuensi kelembagaan bagi partai yang tidak mampu memenuhi ambang tersebut.

“Parliamentary threshold bisa dinaikkan menjadi 5 persen. Partai yang tidak mencapai 5 persen harus ada ketentuan yang membuat mereka melakukan merger atau bahkan dibubarkan sesuai mekanisme hukum. Jangan setiap pemilu muncul banyak partai baru tanpa basis politik yang kuat,” katanya.

Menurut dia, penyederhanaan partai bukan semata-mata untuk memperkuat pemerintah, tetapi juga untuk membuat sistem politik lebih efisien.

“Kalau terlalu banyak partai, biaya politik semakin mahal dan pemerintahan juga harus terus melakukan kompromi politik. Kalau partai lebih sedikit tetapi memiliki basis massa yang kuat, pemerintahan akan lebih stabil,” ujarnya.

Amir juga mengaitkan konsolidasi politik menuju 2029 dengan gagasan perubahan ketatanegaraan, termasuk kemungkinan kembali ke UUD 1945.

Menurut dia, wacana tersebut harus ditempatkan dalam proses politik dan konstitusional yang panjang karena perubahan UUD merupakan kewenangan MPR.

“Kalau kekuatan politik Prabowo dan Gerindra semakin besar pada 2029, bukan tidak mungkin muncul kembali ke UUD 45,” kata Amir.

Ia menilai seluruh perkembangan tersebut menunjukkan bahwa politik Indonesia mulai memasuki fase konsolidasi menuju Pemilu 2029.

Bagi Amir, isu Gibran, perubahan pejabat strategis, konsolidasi partai politik dan penguatan Gerindra tidak harus dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.

“Kalau kita lihat sebagai rangkaian, semuanya akan bermuara pada satu pertanyaan besar: seperti apa konfigurasi kekuasaan Indonesia setelah Pemilu 2029?” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Struktur kepemimpinan dan jabatan politik di lingkar kekuasaan Presiden Prabowo Subianto mencatatkan rekor terbanyak sepanjang sejarah pasca-Reformasi. Berdasarkan infografis data per 2 Oktober 2026 yang bersumber dari Setkab, Keppres, serta berbagai pemberitaan media nasional, total jabatan setingkat menteri dan lingkar kepresidenan era Prabowo mencapai 161 posisi.

Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan dengan era kepemimpinan tiga presiden terdahulu, yaitu Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko Widodo (Jokowi).

Peningkatan jumlah posisi pembantu presiden terlihat sangat drastis ketika disandingkan dengan era kepemimpinan sebelumnya:

-Era Megawati Soekarnoputri: Mengusung Kabinet Gotong Royong, pemerintahan era Megawati tercatat sebagai kabinet dengan postur paling ramping sejak Reformasi dengan total 36 jabatan. Era ini didukung oleh 3 Menteri Koordinator (Menko), 27 Menteri, 3 Kepala Lembaga, 2 Penasihat Presiden, dan 1 Utusan Khusus Presiden, tanpa memiliki posisi Wakil Menteri maupun Wantimpres.

-Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY): Mengalami pemekaran dengan total 68 jabatan. Pada masa ini mulai diperkenalkan posisi Wakil Menteri (17 posisi), serta dibentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan 9 anggota.

-Era Joko Widodo (Jokowi): Ukuran kepemerintahan meningkat menjadi total 73 posisi. Era Jokowi mencatat 4 Menko, 30 Menteri, 19 Wakil Menteri, 8 Kepala Lembaga, 9 Wantimpres, dan sekitar 3 Utusan Khusus Presiden.

-Era Prabowo Subianto: Mengalami pembengkakan jumlah jabatan hingga lebih dari dua kali lipat dibanding era Jokowi, yakni sebanyak 161 posisi.

Rincian Postur Kabinet dan Lingkar Kepresidenan Era Prabowo

Lonjakan angka pada pemerintahan Prabowo didorong oleh pemecahan beberapa kementerian serta pembentukan berbagai instrumen penasihat dan utusan khusus. Rincian pembagian posisinya mencakup:

Menteri Koordinator (Menko): 8 posisi

Wakil Menteri Koordinator (Wamenko): 1 posisi

Menteri: 41 posisi

Wakil Menteri (Wamen): 57 posisi

Kepala Lembaga: 11 posisi

Wantimpres: 26 posisi

Penasihat Presiden: 10 posisi

Utusan Khusus Presiden: 7 posisi

Fenomena gemuknya struktur kabinet dan jabatan pendukung di Istana pada pemerintahan Prabowo memicu beragam sorotan dari pengamat politik dan ekonomi. Di satu sisi, langkah pemecahan kementerian dan penambahan pejabat pembantu dipandang sebagai upaya mengakomodasi koalisi politik yang besar serta memfokuskan program kerja agar lebih terarah.

Namun di sisi lain, ukuran kabinet yang membengkak hingga 161 jabatan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi efisiensi anggaran negara, tumpang tindih kewenangan (overlapping), serta tantangan koordinasi birokrasi di lapangan. Publik kini menanti bagaimana efektivitas kinerjanya dalam merespons berbagai persoalan ekonomi dan sosial ke depan.

MoneyTalk.id, Jakarta – PT Bank Permata Tbk atau Permata Bank kembali menarik perhatian. Di satu sisi, bank berkode saham BNLI ini masih mencatat kinerja keuangan positif dengan laba bersih mencapai Rp1,72 triliun pada semester I 2026. Namun di sisi lain, sejumlah persoalan yang pernah menyeret nama Permata Bank, mulai dari sengketa kredit, dugaan pembobolan rekening, kasus kredit fiktif hingga perkara hukum yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan bank, tetap menjadi catatan yang perlu dilihat secara proporsional.

Data terbaru menunjukkan Permata Bank bukan sedang mengalami kerugian. Pada semester I 2026, laba bersih perseroan tumbuh 4,5 persen secara tahunan menjadi Rp1,72 triliun. Penyaluran kredit juga meningkat 5,3 persen menjadi Rp171,2 triliun.

Namun angka laba tersebut tidak berarti seluruh persoalan bank otomatis selesai. Sebab, bisnis perbankan memang memiliki dua sisi. Bank menghimpun dana masyarakat, menyalurkan kredit, menanggung risiko kredit, sekaligus harus memastikan keamanan transaksi nasabah dan tata kelola berjalan baik.

Salah satu angka yang dapat memancing perhatian adalah total liabilitas Permata Bank.

Pada akhir 2025, total kewajiban bayar utang (liabilitas) perseroan tercatat sekitar Rp222,49 triliun, naik dari sekitar Rp216,46 triliun pada akhir 2024. Pada saat yang sama, aset mencapai Rp268,34 triliun dan ekuitas sekitar Rp45,84 triliun.

Tetapi angka liabilitas tersebut tidak bisa begitu saja disebut sebagai “utang bermasalah”. Dalam industri perbankan, sebagian besar liabilitas berasal dari dana pihak ketiga atau dana yang dihimpun bank dari masyarakat dan sumber pendanaan lainnya.

Karena itu, tingginya liabilitas tidak otomatis menunjukkan bank berada di ambang kebangkrutan.

Justru pada semester I 2026, Permata Bank melaporkan rasio kecukupan modal atau CAR sekitar 33 persen, Liquidity Coverage Ratio 333,4 persen dan Net Stable Funding Ratio 124 persen. Angka tersebut menunjukkan perseroan masih memiliki bantalan permodalan dan likuiditas yang kuat.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata berapa besar “utang” bank, tetapi bagaimana kewajiban tersebut dikelola, bagaimana kualitas kredit dijaga, dan sejauh mana perlindungan terhadap dana nasabah berjalan.

Sepanjang 2025, Permata Bank mencatat laba bersih sekitar Rp3,6 triliun. Angka tersebut hanya naik tipis dibandingkan 2024 yang berada di kisaran Rp3,57 triliun.

Di sisi lain, kredit pada 2025 tumbuh 5,5 persen menjadi Rp163,3 triliun, sementara total aset naik 3,6 persen menjadi Rp268,3 triliun. Rasio NPL bruto berada di sekitar 2,1 persen dan CAR mencapai 34,6 persen.

Artinya, dari sisi laporan keuangan, tidak tepat apabila Permata Bank diberitakan sebagai bank yang sedang mengalami kerugian.

Yang lebih tepat adalah mempertanyakan seberapa berkualitas pertumbuhan tersebut dan bagaimana bank menghadapi berbagai risiko di tengah ekspansi kreditnya.

Sebab, laba yang positif harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen, keamanan sistem digital, penyelesaian sengketa kredit serta tata kelola yang transparan.

Sorotan terhadap keamanan dana nasabah juga bukan cerita yang sepenuhnya baru.

Pada Juli 2025, Permata Bank melaporkan kepada OJK adanya fraud attempt terhadap rekening dana nasabah RHB Sekuritas. Informasi yang dilaporkan bank menyebut terdapat transaksi debit dari sejumlah rekening RDN menuju rekening atas nama PT Beatrix Battery Indonesia, kemudian terdapat transfer dana keluar melalui Permata e-Business.

Permata Bank kemudian melakukan pemblokiran rekening dan menutup sementara layanan RDN RHB Sekuritas sembari melakukan investigasi.

Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian dalam penguatan perlindungan rekening dana nasabah. OJK pada September 2025 menyetujui pembatasan layanan RDN pada hari libur serta memperketat mekanisme pemindahan dana untuk mengurangi risiko penyalahgunaan rekening.

Namun penting dicatat, istilah yang digunakan dalam laporan tersebut adalah fraud attempt atau percobaan fraud, bukan berarti seluruh kasus tersebut telah terbukti sebagai kesalahan internal bank.

Hal ini penting agar persoalan keamanan rekening tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap manajemen bank.

Permata Bank juga pernah menghadapi perkara penggelapan dana nasabah.

Pada 2010, dua karyawati Bank Permata Cabang Tasikmalaya, Marlina Nur Lestari dan Susi, dituntut masing-masing 2,6 tahun penjara karena perkara penggelapan uang nasabah. Nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut sekitar Rp2,5 miliar dan perkara itu melibatkan tindakan oknum karyawan.

Perkara tersebut merupakan kasus lama dan tidak bisa serta-merta dijadikan bukti bahwa manajemen Permata Bank saat ini melakukan tindakan serupa.

Tetapi dari sudut pandang perlindungan konsumen, kasus seperti ini tetap menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan internal dan sistem keamanan transaksi perbankan harus terus diperkuat.

Apalagi pada era perbankan digital, ancaman tidak hanya berasal dari pegawai internal, tetapi juga dari pencurian data, rekayasa sosial, malware, phishing hingga pengambilalihan rekening.

Persoalan lain yang pernah menjadi sorotan adalah perkara kredit fiktif senilai sekitar Rp1,2 triliun yang dikaitkan dengan PT Megah Jaya Prima Lestari.

Kasus tersebut menggunakan nama proyek fiktif Pertamina. Dalam proses hukumnya, sebanyak 11 oknum di lingkungan Bank Permata pada bagian risiko dan wholesale banking disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan direksi Bank Permata.

Kasus tersebut tentu merupakan perkara hukum masa lalu dan tidak dapat langsung dikaitkan dengan jajaran direksi yang sekarang.

Namun kasus tersebut memberikan satu pertanyaan penting mengenai tata kelola perbankan: bagaimana sistem persetujuan kredit bernilai besar dapat ditembus oleh dokumen atau proyek yang kemudian dipersoalkan sebagai fiktif?

Pertanyaan tersebut relevan karena bisnis bank sangat bergantung pada kualitas analisis kredit dan sistem pengendalian internal.

Nama Bank Permata juga pernah muncul dalam rangkaian panjang perkara cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.

Uang sekitar Rp546 miliar dalam perkara tersebut pernah ditempatkan pada rekening escrow di Bank Permata. Pada 2020, mantan Ketua KPK Antasari Azhar mempertanyakan status eksekusi uang yang menjadi barang bukti perkara tersebut.

Perlu digarisbawahi, keberadaan dana perkara di rekening Bank Permata tidak berarti Bank Permata merupakan pelaku korupsi dalam perkara tersebut.

Permata Bank pada waktu itu berada dalam posisi sebagai bank tempat dana tersebut dititipkan. Persoalan utamanya berkaitan dengan perkara korupsi cessie Bank Bali dan status uang yang menjadi barang bukti.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa posisi bank dalam perkara hukum bernilai besar dapat menjadi sangat sensitif, terutama ketika menyangkut dana sitaan atau barang bukti.

Persoalan lain yang lebih baru datang dari Makassar.

Albert Wijaya alias Oei Yong King bersengketa dengan Bank Permata terkait fasilitas kredit yang diperoleh pada 2018 melalui skema KPR Bijak atau take over with top up. Nilai fasilitas kredit tersebut disebut sekitar Rp6,7 miliar, termasuk tambahan top up Rp2 miliar, dengan jaminan rumah di kawasan Panakkukang.

Perkara dengan register 366/Pdt.G/2025/PN Mks telah diputus Pengadilan Negeri Makassar pada 26 Agustus 2025 dan kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Pihak debitur mempersoalkan proses pengalihan piutang atau cessie serta proses yang kemudian berujung pada lelang objek jaminan.

Namun karena perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang masih berproses, tudingan dari salah satu pihak tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Dalam pemberitaan semacam ini, posisi Bank Permata juga harus diberi ruang untuk menjelaskan dasar perjanjian kredit, proses penagihan, pengalihan piutang dan alasan dilakukannya eksekusi jaminan.

Persoalan masa lalu juga perlu dipisahkan dari jajaran pengurus Bank Permata saat ini.

Dalam RUPST 7 April 2026, pemegang saham mengangkat kembali jajaran Dewan Komisaris dan Direksi untuk periode 2026–2029 serta mengangkat direktur baru.

Komisaris Utama adalah Chartsiri Sophonpanich, dengan anggota komisaris antara lain Chong Toh, Niramarn Laisathit dan Chalit Tayjasanant. Sementara jajaran komisaris independen terdiri atas Haryanto Sahari, Goei Siauw Hong, Yap Tjay Soen dan Riswinandi.

Di jajaran direksi, Meliza M. Rusli menjabat Direktur Utama. Posisi lainnya antara lain ditempati Dhien Tjahajani sebagai Direktur Kepatuhan, Dayan Sadikin, Setiatno Budiman, Rudy Basyir Ahmad, Eddie Sajoga, Evi, Ahmad Mikail Madjid dan Sorakrit Phruthanontachai, dengan catatan pengangkatan direktur terakhir efektif setelah memenuhi persyaratan regulator.

Perubahan pengurus ini penting karena publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas arah bisnis dan tata kelola bank saat ini.

Namun, secara jurnalistik, tidak tepat pula mengaitkan setiap persoalan masa lalu dengan orang-orang yang baru menjabat apabila tidak terdapat bukti keterlibatan mereka.

Di tengah berbagai sorotan tersebut, manajemen Permata Bank menyampaikan narasi yang berbeda.

Direktur Utama Meliza M. Rusli menyatakan kinerja semester I 2026 menunjukkan kondisi yang sehat sekaligus mencerminkan kepercayaan nasabah. Pada periode tersebut, kredit tumbuh 5,3 persen menjadi Rp171,2 triliun.

Dari sisi likuiditas, bank juga melaporkan LDR sebesar 90,3 persen, CASA 57,9 persen, LCR 333,4 persen dan NSFR 124 persen. CAR berada di level 33 persen.

Dengan angka tersebut, sulit mengatakan Permata Bank sedang berada dalam kondisi keuangan yang kolaps.

Justru tantangannya adalah memastikan pertumbuhan bisnis tersebut diikuti penguatan pengawasan, keamanan rekening dan penyelesaian sengketa secara adil.

Pada akhirnya, ukuran kesehatan bank tidak cukup hanya dilihat dari besarnya laba.

Publik juga perlu melihat bagaimana bank memperlakukan nasabah ketika terjadi sengketa, seberapa cepat bank merespons dugaan fraud, bagaimana kualitas kredit dikendalikan, serta bagaimana direksi dan komisaris memastikan tata kelola berjalan.

Permata Bank saat ini memang mencatat laba dan pertumbuhan kredit. Bahkan perseroan telah menyetujui pembagian dividen sekitar Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba tahun buku 2025.

Tetapi bersamaan dengan itu, catatan perkara lama, percobaan fraud terhadap rekening RDN, sengketa kredit dan kasus kredit fiktif menjadi bagian dari sejarah yang tidak boleh dihapus dari ruang publik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ranah hukum pidana. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi pendidikan.

Guntur menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, dokumen dari UTS Insearch yang diterima Kementerian Pendidikan saat itu berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini membuka pintu pidana,” kata Guntur, seperti dikutip dari pernyataannya yang beredar terkait polemik dokumen pendidikan Gibran, Senin (5/10/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pejabat Kemendikdasmen memang menjelaskan bahwa dokumen dari UTS Insearch yang diajukan dalam permohonan penyetaraan antara lain certificate of attendance dan transkrip nilai. Pejabat tersebut juga mengakui bahwa pada saat pengajuan tidak terdapat ijazah dari UTS Insearch.

Hakim MK Saldi Isra bahkan mempertanyakan makna certificate of attendance tersebut. Dalam persidangan, pejabat Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sertifikat tersebut lebih menunjukkan bahwa seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Adapun status tamat atau tidak kemudian dinilai tim penyetaraan melalui transkrip dan keseluruhan riwayat pendidikan.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi titik kritik Guntur.

Ia mempertanyakan bagaimana status tamat pendidikan dapat ditentukan apabila dokumen yang diterima kementerian tidak berupa ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Guntur juga menyoroti adanya nilai yang disebut fail dalam transkrip yang menjadi bagian dari dokumen penyetaraan. Menurut dia, rangkaian fakta tersebut perlu diperiksa secara terbuka untuk mengetahui apakah penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 2019 telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen yang sah.

Namun, posisi pemerintah dalam persidangan berbeda. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah penerbitan ijazah baru. Surat tersebut merupakan dokumen administratif pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia. Penilaian dilakukan terhadap keseluruhan riwayat pendidikan, kesinambungan jenjang, hasil belajar, transkrip, dan struktur kurikulum.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch dinilai dengan cara menyandingkan sejumlah mata kuliah dengan struktur kurikulum SMK bidang Akuntansi dan Keuangan. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 6 Agustus 2019.

Dari persoalan administrasi tersebut, Guntur kemudian membawa perdebatan ke ranah pidana.

Ia menyebut dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen dapat diperiksa menggunakan ketentuan pidana, antara lain Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 421 KUHP, tergantung pada konstruksi peristiwa dan pembuktian yang nantinya ditemukan aparat penegak hukum.

Pasal 263 KUHP lama mengatur mengenai pemalsuan surat. Sementara Pasal 266 berkaitan dengan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Karena itu, menurut Guntur, aparat penegak hukum memiliki alasan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya tindak pidana.

Namun, keberadaan unsur pidana tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya perbedaan atau kekurangan dokumen. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat keterangan palsu, kesengajaan, siapa yang membuat atau memasukkan keterangan tersebut, serta apakah seluruh unsur pasal yang disangkakan terpenuhi.

Dengan kata lain, persoalan “tidak ada ijazah dalam dokumen yang diajukan” dan persoalan “terjadi tindak pidana pemalsuan” merupakan dua hal yang berbeda.

Guntur juga menolak anggapan bahwa perkara yang berkaitan dengan dokumen 2019 otomatis tidak dapat diproses karena sudah terlalu lama.

Ia merujuk ketentuan daluwarsa dalam KUHP lama. Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun setelah 12 tahun.

Dengan dasar tersebut, Guntur menghitung dugaan peristiwa pada 2019 masih berada dalam rentang waktu penuntutan hingga sekitar 2031.

Akan tetapi, persoalan daluwarsa tidak cukup dihitung secara sederhana dari tahun penerbitan dokumen. Penentuan tindak pidana yang relevan, waktu terjadinya perbuatan, ancaman pidana yang berlaku, serta aturan peralihan apabila terdapat perubahan KUHP harus diperiksa secara hukum.

Yang menjadi penting, polemik tersebut kini sudah masuk ke ruang persidangan terbuka. MK sedang memeriksa permohonan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Di sisi lain, pemerintah mempertahankan proses penyetaraan tersebut. Kemendikdasmen menyatakan penilaian dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan substantif terhadap keseluruhan riwayat pendidikan, bukan hanya berdasarkan satu dokumen dari UTS Insearch.

Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya apakah surat keterangan penyetaraan tersebut sah secara administratif, tetapi juga apakah terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.

Jika memang ditemukan indikasi pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Namun, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan pasal apa yang tepat diterapkan tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Polemik ini pada akhirnya menunggu pembuktian. Apakah persoalan dokumen penyetaraan Gibran berhenti sebagai perdebatan administratif, atau berkembang menjadi perkara pidana, akan sangat bergantung pada fakta, dokumen asli, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

MoneyTalk.id,Jakarta – Isu mengenai kabar rencana masuknya pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam ke jajaran pemegang saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menjadi sorotan. Pihak BCA sebelumnya telah membantah isu tersebut melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn.

Bantahan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Ia mempertanyakan posisi BCA sebagai perusahaan terbuka dan bagaimana seharusnya manajemen menyikapi transaksi saham di pasar modal.

“Bantahan dari pihak Bank BCA ini, banyak publik mempertanyakan Bank BCA itu perusahaan apa, apakah perusahaan terbuka, perusahaan tertutup, atau perusahaan oligarki?” kata Uchok Sky kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, apabila BCA merupakan perusahaan terbuka, maka transaksi jual beli saham merupakan mekanisme yang lazim terjadi di pasar modal. Karena itu, menurut Uchok, siapa pun yang memiliki kemampuan membeli saham sesuai ketentuan pasar modal pada dasarnya tidak dapat begitu saja dilarang oleh manajemen.

“Kalau ia perusahaan terbuka, siapa saja yang mau beli saham Bank BCA, tidak boleh dibantah, harus diperbolehkan, atau tidak boleh ditolak oleh manajemen Bank BCA,” ujarnya.

Namun demikian, Uchok mengakui bahwa persoalan akan berbeda apabila pembelian saham dalam jumlah besar dilakukan hingga mengubah struktur pengendalian perusahaan. Masuknya investor besar sebagai calon pemegang saham pengendali memiliki konsekuensi terhadap tata kelola dan komposisi pengurus perusahaan.

Dalam pandangan Uchok, kekhawatiran manajemen BCA terhadap kemungkinan masuknya Haji Isam dapat dikaitkan dengan potensi perubahan struktur kekuasaan di internal perusahaan. Ia menduga pemegang saham pengendali baru nantinya berpotensi melakukan perubahan terhadap jajaran manajemen maupun komisaris.

“Ketika Haji Isam masuk, otomatis akan menjadi pemegang saham pengendali, dan akan banyak menyingkirkan orang-orang di lingkaran elit manajemen bank tersebut,” tutur Uchok.

Uchok bahkan membuat prediksi mengenai kemungkinan perubahan komposisi jajaran komisaris BCA apabila terjadi perubahan pengendalian. Ia menyebut nama Jahja Setiaatmadja dan Tonny Kusnadi sebagai pihak yang menurutnya berpotensi terdampak.

“Prediksi CBA, ketika Haji Isam masuk ke Bank BCA, orang-orang seperti Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Komisaris dan memiliki saham sebanyak 34.933.644 lembar, maupun Tonny Kusnadi juga komisaris yang memiliki saham sebanyak 7.502.058 lembar, kemungkinan akan tergerus, dan bisa juga akan tersingkir dari jajaran komisaris,” kata Uchok.

Uchok menilai transaksi saham perusahaan terbuka merupakan sesuatu yang lumrah. Persoalannya, menurut dia, adalah ketika pembelian saham tersebut diarahkan untuk memperoleh kendali atas perusahaan.

“Proses jual beli saham perusahaan di pasar modal soal yang lumrah terjadi. Namun, untuk menjadi pemegang saham pengendali membutuhkan proses,” ujarnya.

Karena itu, Uchok mempertanyakan alasan munculnya bantahan dan sikap manajemen BCA terhadap isu masuknya Haji Isam.

“Kenapa manajemen Bank BCA merasa ketakutan kepada Haji Isam?” tanya Uchok.

Ia menilai regulator perlu memastikan bahwa mekanisme kepemilikan dan transaksi saham BCA berjalan sesuai aturan yang berlaku serta tidak memberikan perlakuan berbeda kepada calon investor tertentu.

Menurut Uchok, apabila benar terdapat pembatasan atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam proses kepemilikan saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mencermati persoalan tersebut.

“Kalau Bank BCA menolak saham untuk dibeli, atau pihak BCA hanya memilih orang-orang siapa saja yang mau beli saham BCA, ini lebih baik pihak OJK untuk mempertimbangkan agar Bank BCA dievaluasi lagi,” katanya.

Bahkan, Uchok melontarkan pernyataan paling keras dengan meminta regulator mempertimbangkan langkah ekstrem apabila nantinya ditemukan persoalan serius dalam tata kelola BCA.

“Atau bila perlu ditutup Bank BCA tersebut,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Kendari —  Perselisihan hukum terkait penyitaan sepihak atas sebuah mobil milik warga Kendari berinisial R kini semakin memanas. Kendati korban memastikan bahwa cicilan kreditnya di PT Sinar Mas Multifinance berjalan tanpa kendala, kendaraan roda empat tersebut justru dirampas paksa oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan mitra kerja PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari.

​Menanggapi insiden ini, Forum Komunikasi Aktivis Sulawesi Tenggara (FKAS) melontarkan kritik keras. Ketua FKAS, Aman Djaari, secara tegas meminta jajaran Polresta Kendari agar bertindak sigap dengan memanggil serta memeriksa pimpinan PT ACC Finance Kendari guna mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab di balik perintah penarikan tersebut beserta validitas dokumennya.

​“Pihak kepolisian harus segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT ACC Finance Kendari. Kita perlu kejelasan yang terang benderang mengenai dasar apa yang mereka gunakan untuk memerintahkan penarikan mobil tersebut,” tegas Aman Djaari, Rabu (2/9/2026).

​Temuan Kejanggalan Administrasi dan Indikasi Perubahan Nomor Rangka
​Lebih lanjut, Aman membeberkan adanya sejumlah keanehan pada surat perintah penarikan yang diterbitkan oleh pihak ACC Finance. Dokumen tersebut dinilai kontradiktif dan tidak sinkron dengan kontrak kepemilikan asli milik korban, khususnya pada bagian nomor polisi serta nomor rangka kendaraan.

​Tidak hanya sebatas cacat administrasi, FKAS juga mencurigai adanya perombakan fisik pada nomor rangka mobil yang disita lantaran tidak sesuai dengan standar pabrikan aslinya.

​“Ini yang harus dibuka oleh penyidik. Kalau memang ada perbedaan nomor rangka dan nomor polisi antara dokumen penarikan dengan dokumen kontrak korban, harus dijelaskan kendaraan mana sebenarnya yang menjadi objek pembiayaan dan dasar penarikannya,” ujar Aman.

​Guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat akibat kesalahan identifikasi unit, Aman mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi fisik secara langsung terhadap kendaraan tersebut dengan mencocokkannya ke dokumen kepemilikan yang sah.

​“Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan karena persoalan administrasi atau kesalahan identifikasi kendaraan. Semua pihak yang berkaitan harus diperiksa secara profesional agar persoalan ini terang,” lanjutnya.

​Jalur Hukum Ditempuh, Pengusutan Menyeluruh ke Tingkat Manajemen
​Melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Saidi Ali, korban telah secara resmi melaporkan insiden perampasan mobil tersebut ke Polresta Kendari. Kasus ini telah teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tertanggal 8 Agustus 2026.

​Menyikapi laporan tersebut, FKAS berharap penyidik tidak sekadar memeriksa para eksekutor di lapangan saja, melainkan berani mengusut tuntas rantai komando hingga ke level petinggi perusahaan pembiayaan.

​“Kalau ada perintah dari perusahaan, maka harus jelas siapa yang memberikan perintah dan berdasarkan dokumen apa. Kami mendorong agar pimpinan PT ACC Finance Kendari juga dimintai keterangan secara resmi,” pungkas Aman.

​Langkah pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan korporasi ini dinilai krusial guna membongkar dugaan praktik culas penarikan kendaraan di jalan raya sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi konsumen di wilayah Kendari.

MoneyTalk.id, Jakarta – Budayawan Mohamad Sobary melontarkan kritik tajam terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang dinilainya tidak lagi menunjukkan kemurnian sikap seorang intelektual dalam menyikapi dinamika politik nasional. Sobary bahkan menyebut Rocky lebih tepat dipandang sebagai politisi ketimbang intelektual.

Pernyataan tersebut disampaikan Sobary saat menanggapi kritik publik terhadap Rocky Gerung yang dinilai keras mengkritik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tetapi cenderung diam terhadap kebijakan dan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Sobary, Rocky memang dikenal sebagai sosok yang pandai menyusun argumentasi untuk menjelaskan sikap politiknya. Namun, kepandaian tersebut tidak serta-merta mencerminkan konsistensi moral seorang intelektual.

“Rocky dikritik orang mengapa galak kepada Jokowi dan bungkam terhadap Prabowo. Oh, dia punya analisis, punya alasan-alasan. Rocky orang yang pandai membuat alasan. Rocky pandai. Memang dia orang pandai dan bikin alasan pun pandai. Tapi itu tipuan, Bung. Itu tipuan. Itu bukan kemurnian sikap seorang intelektual,” ujar Sobari di channel YouTube miliknya, Ahad (4/10/2026).

Ia menegaskan, intelektual semestinya memiliki independensi dalam menyampaikan kritik, tanpa terikat pada kepentingan kekuasaan maupun preferensi politik tertentu.

Dalam pandangan Sobary, sikap Rocky yang dinilainya tidak seimbang dalam mengkritisi dua presiden tersebut memperlihatkan bahwa peran yang dimainkan Rocky bukan lagi semata-mata sebagai intelektual.

“Rocky dalam pengertian ini memang tidak sedang menjadi intelektual, dia sedang menjadi politisi,” tegasnya.

Tak hanya mengkritik Rocky Gerung, Sobary juga membantah pandangan yang menyebut Prabowo sebagai sosok sosialis.

Menurutnya, karakter politik Prabowo lebih tepat digambarkan sebagai borjuis-pretoria, yakni corak kekuasaan yang memberikan ruang dominan kepada kekuatan militer dalam kehidupan sipil.

“Rocky menyebut Prabowo seorang sosialis. Bagi saya tidak. Prabowo itu borjuis-pretoria,” kata Sobary.

Ia menjelaskan, konsep pretorianisme merujuk pada kondisi ketika kekuatan militer dan kepolisian memiliki pengaruh dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan sipil.

Dalam sistem seperti itu, menurut Sobary, batas antara kewenangan sipil dan kekuatan bersenjata menjadi kabur. Bahkan, dominasi militer dapat mengancam prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi.

Sobary juga menyoroti keterlibatan figur berlatar belakang militer aktif dalam lingkaran kekuasaan pemerintahan Prabowo. Ia menilai fenomena tersebut perlu dicermati karena berpotensi memperluas pengaruh militer ke ranah yang semestinya menjadi kewenangan sipil.

Kritik tersebut sekaligus menjadi peringatan mengenai pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam penyelenggaraan negara.

Sobary turut menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo.

Menurutnya, program yang diklaim sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat tersebut tidak cukup dijadikan ukuran untuk menyimpulkan bahwa pemerintahan Prabowo benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Ia menyinggung berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk kasus makanan yang diduga menyebabkan keracunan, sebagai hal yang perlu mendapat perhatian serius.

Bagi Sobary, kebijakan populis tidak otomatis mencerminkan keberpihakan kepada rakyat apabila pada saat bersamaan kekuasaan justru dinilai lebih menguntungkan kelompok elite.

“Prabowo itu pro elite, memanjakan tentara dan polisi, menguasai wilayah sipil. Jadi janganlah menipu kita,” ujarnya.

Sobary berpandangan, penilaian terhadap suatu pemerintahan harus didasarkan pada praktik kekuasaan dan kebijakan yang dijalankan, bukan semata-mata pada retorika politik atau program yang dikemas dengan narasi kerakyatan.

Ia juga menyinggung karakter kelas sosial yang melekat pada Prabowo maupun Rocky Gerung. Menurutnya, keduanya tidak dapat dilepaskan dari karakter borjuis yang ia soroti dalam kritiknya.