21 Oktober 2026

Blog

Frestea Teh Apel: Kandungan Gula 23 Gram per 250 Ml, Ini Dia Risiko bagi Kesehatan

Minuman teh kemasan kerap dianggap sebagai pilihan yang lebih sehat dibandingkan minuman bersoda. Namun, anggapan tersebut perlu dicermati ketika kandungan gula di dalamnya cukup tinggi.

Salah satu produk yang patut diperhatikan adalah Frestea Teh Apel. Berdasarkan informasi nilai gizi yang dipublikasikan produsen, minuman ini mengandung 23 gram gula dalam setiap 250 mililiter, dengan energi sebesar 100 kilokalori.

Kandungan tersebut menjadi perhatian karena konsumsi gula berlebihan dalam jangka panjang berkaitan dengan peningkatan risiko obesitas, diabetes tipe 2, dan kerusakan gigi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan rekomendasi pembatasan konsumsi gula bebas untuk orang dewasa maupun anak-anak.

Jika dikonversikan ke ukuran rumah tangga, 23 gram gula setara dengan sekitar 5,75 sendok teh gula pasir, dengan asumsi satu sendok teh berisi 4 gram gula.

Artinya, satu sajian Frestea Teh Apel sudah menyumbang hampir separuh batas konsumsi gula harian yang dianjurkan Kementerian Kesehatan RI.

Bahkan, jika seseorang mengonsumsi minuman tersebut bersamaan dengan makanan manis, kue, atau produk kemasan lainnya, total asupan gula hariannya dapat dengan mudah melampaui batas yang dianjurkan.

WHO merekomendasikan agar konsumsi gula bebas dibatasi kurang dari 10 persen dari total asupan energi harian. WHO juga menyarankan pengurangan lebih lanjut hingga di bawah 5 persen untuk memperoleh manfaat kesehatan tambahan.

Untuk orang dewasa dengan kebutuhan energi sekitar 2.000 kilokalori per hari, rekomendasi tersebut setara dengan:

Batas konsumsi gula menurut WHO

Batas 10 persen

50 gram/hari

Batas atas yang direkomendasikan untuk pola konsumsi 2.000 kkal.

Target 5 persen

25 gram/hari

Target yang disarankan WHO untuk memperoleh manfaat kesehatan tambahan.

Kandungan gula Frestea Teh Apel per 250 ml

92% dari target 25 gram per hari.

Dengan demikian, satu sajian Frestea Teh Apel telah menghabiskan sekitar 92 persen dari target konsumsi gula harian yang lebih ketat tersebut. Perhitungan ini belum memasukkan gula dari makanan dan minuman lain.

Risiko Kesehatan Jika Konsumsi Gula Berlebihan

Berbagai penelitian yang menjadi dasar pedoman WHO menunjukkan hubungan antara konsumsi gula bebas yang tinggi dengan sejumlah masalah kesehatan.

1. Meningkatkan risiko obesitas

Gula memberikan energi, tetapi minuman manis umumnya tidak memberikan rasa kenyang sebanding dengan makanan padat. Jika energi dari minuman manis terus ditambahkan ke pola makan sehari-hari tanpa diimbangi aktivitas fisik, kelebihan kalori dapat berkontribusi terhadap kenaikan berat badan.

WHO mencatat bahwa penurunan konsumsi gula berkaitan dengan penurunan berat badan pada orang dewasa, sedangkan peningkatan asupan gula berkaitan dengan kenaikan berat badan.

2. Meningkatkan risiko diabetes tipe 2

Konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan dapat berkontribusi terhadap kelebihan berat badan dan gangguan metabolisme, yang merupakan faktor risiko diabetes tipe 2.

Kementerian Kesehatan RI juga mengingatkan bahwa konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, termasuk diabetes dan penyakit jantung.

Penting dipahami bahwa meminum satu botol Frestea tidak serta-merta menyebabkan diabetes. Risiko berkaitan dengan pola konsumsi, kondisi metabolisme, faktor keturunan, dan gaya hidup seseorang secara keseluruhan.

3. Meningkatkan risiko kerusakan gigi

Gula merupakan sumber makanan bagi bakteri di dalam mulut. Proses metabolisme gula oleh bakteri menghasilkan asam yang dapat merusak lapisan enamel gigi.

WHO mengidentifikasi hubungan antara konsumsi gula bebas dan peningkatan kejadian karies gigi. Risiko ini menjadi perhatian terutama apabila minuman manis dikonsumsi berulang kali sepanjang hari.

4. Menambah asupan kalori tanpa banyak zat gizi

Frestea Teh Apel mengandung 100 kilokalori per 250 ml, tetapi berdasarkan label gizi, produk tersebut tidak mengandung protein maupun lemak. Kandungan gulanya menjadi salah satu sumber utama energi dalam minuman ini.

Karena itu, minuman manis tidak sebaiknya dijadikan pengganti air putih sebagai sumber hidrasi sehari-hari.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah komposisi produk.

Berdasarkan keterangan produsen, Frestea Teh Apel mengandung air, gula, pengatur keasaman (asam sitrat dan trinatrium sitrat), teh 0,1 persen, perisa sintetis, antioksidan asam askorbat, pemanis alami glikosida steviol (stevia), serta konsentrat apel 0,002 persen. Produsen juga mencantumkan keterangan tanpa pengawet.

Terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan dalam membaca komposisi tersebut.

Tanpa pengawet bukan berarti bebas risiko kesehatan. Keterangan tersebut hanya menjelaskan aspek penggunaan bahan pengawet, bukan jaminan bahwa konsumsi berlebihan tidak menimbulkan dampak kesehatan.

Perisa sintetis tidak otomatis berbahaya. Keamanan bahan tambahan pangan perlu dinilai berdasarkan jenis bahan, dosis, dan ketentuan penggunaannya, bukan semata-mata karena bahan tersebut sintetis.

Konsentrat apel 0,002 persen bukan berarti kandungan buahnya tinggi. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa produk lebih tepat dipahami sebagai minuman teh berperisa apel daripada minuman yang mengandalkan kandungan buah apel sebagai sumber nutrisi.

Kandungan stevia tidak menghapus risiko dari gula. Produk tetap mengandung 23 gram gula per sajian, sehingga konsumen perlu memperhatikan angka pada label gizi, bukan hanya keberadaan pemanis alternatif.

Dengan demikian, perhatian utama dalam menilai Frestea Teh Apel dari sisi konsumsi sehari-hari adalah kandungan gula dan kontribusinya terhadap total asupan gula harian.

Konsumen juga perlu memperhatikan ukuran kemasan. Informasi produsen menyebutkan bahwa Frestea Teh Apel tersedia dalam kemasan 350 ml, 500 ml, dan 1,5 liter.

Jika kandungan gula dihitung secara proporsional berdasarkan nilai gizi per 250 ml, hasilnya sebagai berikut:

-Volume minuman

-Perkiraan kandungan gula

-250 ml

-23 gram

-350 ml

-32,2 gram

-500 ml

-46 gram

-1.500 ml

-138 gram

Perhitungan matematis berdasarkan konsentrasi gula 23 gram per 250 ml. Angka aktual perlu dicocokkan dengan label pada masing-masing kemasan.

Dari perhitungan tersebut, satu botol ukuran 500 ml dapat menyumbang sekitar 92 persen dari batas konsumsi gula harian 50 gram yang dianjurkan Kementerian Kesehatan RI.

Apabila seseorang menghabiskan satu botol ukuran 1,5 liter sendirian, asupan gula dari minuman tersebut diperkirakan mencapai 138 gram, hampir tiga kali lipat batas harian Kemenkes.

Kesimpulan: Perhatikan Frekuensi, Porsi, dan Total Gula Harian

Frestea Teh Apel bukan berarti minuman yang secara otomatis berbahaya jika dikonsumsi sesekali. Namun, kandungan gula sebesar 23 gram per 250 ml menjadikannya produk yang perlu dibatasi, terutama bagi konsumen yang terbiasa mengonsumsi minuman manis setiap hari.

WHO dan Kementerian Kesehatan RI sama-sama menekankan pentingnya pembatasan konsumsi gula untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dalam jangka panjang.

Langkah yang dapat dilakukan konsumen antara lain:

-Memilih air putih sebagai minuman utama sehari-hari.

-Membatasi frekuensi konsumsi teh kemasan berpemanis.

-Memperhatikan jumlah gula per sajian dan ukuran botol.

-Menghitung total gula dari seluruh makanan dan minuman yang dikonsumsi dalam sehari.

-Membiasakan membaca label informasi nilai gizi sebelum membeli produk.

Pesan pentingnya, label tanpa pengawet tidak sama dengan bebas risiko kesehatan. Konsumen perlu memahami bahwa kadar gula, jumlah konsumsi, dan kebiasaan makan secara keseluruhan merupakan faktor penting dalam menjaga kesehatan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kondisi keuangan PT Permata Graha Nusantara (PGN MAS), anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), menjadi sorotan serius. Di balik aktivitas bisnis pengelolaan aset, fasilitas, properti, dan jasa konstruksi, perusahaan ini menghadapi tekanan keuangan yang tidak ringan.

Laporan Tahunan 2024 PT Permata Graha Nusantara mengungkap sejumlah angka yang patut menjadi perhatian pemegang saham, pemangku kepentingan, dan publik. Perusahaan membukukan kerugian tahun berjalan sebesar Rp707,38 miliar, dengan total liabilitas mencapai Rp2,99 triliun dan ekuitas negatif Rp2,13 triliun.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesehatan keuangan, efektivitas pengelolaan bisnis, kualitas pengawasan, serta kemampuan manajemen dalam mengendalikan risiko perusahaan.

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena PGN MAS merupakan bagian dari kelompok usaha BUMN yang seharusnya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang dipublikasikan perusahaan, kinerja PGN MAS mengalami tekanan signifikan sepanjang 2024.

Pada 2022, perusahaan mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp109 miliar. Kerugian tersebut berkurang menjadi Rp97,42 miliar pada 2023, tetapi kembali melonjak tajam pada 2024 hingga mencapai Rp707,38 miliar.

Dengan demikian, kerugian perusahaan pada 2024 meningkat lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ironisnya, peningkatan pendapatan usaha tidak mampu menyelamatkan perusahaan dari kerugian yang semakin dalam.

Pendapatan usaha PGN MAS pada 2024 mencapai Rp604,17 miliar, naik 16,67 persen dibandingkan pendapatan 2023 sebesar Rp517,84 miliar.

Laba kotor juga meningkat dari Rp94,73 miliar menjadi Rp154,15 miliar. Namun, peningkatan tersebut tergerus oleh beban dan kerugian lain yang sangat besar.

Dalam laporan yang sama, perusahaan mencatat pendapatan lainnya bersih negatif Rp801,33 miliar pada 2024, dibandingkan negatif Rp102,64 miliar pada 2023.

Akibatnya, kerugian sebelum pajak membengkak menjadi Rp702,55 miliar, sementara kerugian tahun berjalan mencapai Rp707,38 miliar.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama perusahaan bukan hanya terletak pada kemampuan menghasilkan pendapatan operasional, melainkan juga pada besarnya beban dan penurunan nilai aset yang harus ditanggung.

Persoalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah struktur kewajiban perusahaan.

Pada akhir 2024, total liabilitas PGN MAS tercatat sebesar Rp2.993,15 miliar atau sekitar Rp2,99 triliun.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi 2023 sebesar Rp2.945,59 miliar.

Yang lebih mencemaskan, liabilitas jangka pendek melonjak dari Rp526,44 miliar pada 2023 menjadi Rp2.957,88 miliar pada 2024.

Kenaikannya mencapai 461,86 persen.

Dalam laporan tahunan, perusahaan menjelaskan bahwa lonjakan tersebut berkaitan dengan perjanjian fasilitas pinjaman KJG kepada PGN senilai Rp2.299,36 miliar yang akan jatuh tempo pada Agustus 2025.

Sementara itu, liabilitas jangka panjang turun drastis dari Rp2.419,15 miliar menjadi Rp35,28 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan reklasifikasi utang jangka panjang menjadi utang jangka pendek.

Artinya, penurunan kewajiban jangka panjang tersebut bukan dengan sendirinya menunjukkan bahwa beban utang telah diselesaikan. Sebagian besar perubahan terjadi akibat perpindahan klasifikasi kewajiban berdasarkan waktu jatuh tempo.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai strategi pengelolaan likuiditas, kemampuan memenuhi kewajiban, serta langkah restrukturisasi yang ditempuh manajemen.

Publik juga perlu mengetahui bagaimana penyelesaian kewajiban yang jatuh tempo pada Agustus 2025, mengingat laporan tahunan 2024 telah menempatkan persoalan tersebut sebagai risiko keuangan yang signifikan.

Laporan tahunan 2024 juga menunjukkan kondisi ekuitas yang semakin memburuk.

Ekuitas PGN MAS tercatat negatif Rp1.328,58 miliar pada 2023. Setahun kemudian, posisi tersebut semakin dalam menjadi negatif Rp2.130,08 miliar.

Dengan kata lain, nilai kewajiban perusahaan jauh melampaui nilai aset bersih yang tercatat.

Pada saat bersamaan, total aset perusahaan justru menyusut dari Rp1.617,01 miliar pada 2023 menjadi Rp863,07 miliar pada 2024, atau turun 46,63 persen.

Penyusutan tersebut terutama dipengaruhi penurunan nilai atau impairment terkait putusan arbitrase KJG.

Kondisi ekuitas negatif dan penurunan aset tersebut menjadi indikator penting yang semestinya mendapat perhatian serius dari pemegang saham dan organ pengawasan perusahaan.

Pertanyaan yang patut diajukan adalah bagaimana strategi pemulihan keuangan disusun, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi ekuitas, serta bagaimana manajemen memastikan keberlangsungan kegiatan usaha tanpa menimbulkan risiko tambahan bagi kelompok usaha PGN.

Sengketa Arbitrase KJG dan Dampaknya terhadap Keuangan PGN MAS

Salah satu persoalan yang berpengaruh besar terhadap kondisi keuangan PGN MAS berkaitan dengan sengketa PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), entitas yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

Pada 18 Juni 2024, Mahkamah Arbitrase Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) mengeluarkan putusan terkait sengketa KJG dengan Petronas Carigali Muriah Limited (PCML) dan PT PLN.

Dalam putusan tersebut, PCML diwajibkan membayar kepada KJG sebesar US$17,3 juta untuk klaim penghentian kontrak sebelum waktunya, di luar bunga.

Namun, KJG juga diwajibkan membayar biaya hukum dan biaya terkait kepada PCML serta PLN.

Menurut informasi yang dipublikasikan mengenai putusan tersebut, KJG harus membayar biaya hukum dan biaya lainnya kepada PCML sebesar US$5,266 juta, serta kepada PLN sebesar Rp3,6 miliar ditambah biaya awal arbitrase US$286.250.

Sengketa ini memiliki sejarah panjang. KJG sebelumnya mengajukan tuntutan dengan nilai klaim yang jauh lebih besar, berkaitan dengan kewajiban dalam perjanjian transportasi gas dan penghentian kontrak.

Dalam laporan tahunan PGN MAS 2024, dampak penurunan nilai piutang PCML KJG tercatat sebesar Rp916,05 miliar.

Besarnya penurunan nilai tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menjelaskan penyusutan aset perusahaan.

Persoalan ini sekaligus menimbulkan kebutuhan untuk mengevaluasi bagaimana risiko kontrak, pengelolaan piutang, dan strategi mitigasi sengketa bisnis dijalankan oleh manajemen.

Di luar persoalan keuangan, PGN MAS juga pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan mengenai pengadaan jasa di lingkungan Kementerian BUMN.

Pada September 2023, Law-Justice memberitakan dugaan kejanggalan dalam proses tender yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Permata Graha Nusantara.

Dalam pemberitaan tersebut, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menyoroti pola kemenangan perusahaan tertentu dalam sejumlah tender pengadaan.

Permata Graha disebut memenangkan tender empat kali berturut-turut hingga 2021.

Jajang mempertanyakan proses pengadaan yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk persoalan kualifikasi perusahaan dan pola persaingan dalam tender.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya pengaturan pemenang serta potensi konflik kepentingan.

Pemberitaan yang sama juga menyebut adanya denda sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan Permata Graha akibat keterlambatan pengerjaan proyek berdasarkan laporan tahunan Kementerian BUMN 2021.

Persoalan ini patut menjadi bahan evaluasi mengenai kepatuhan terhadap persyaratan tender, kualitas pelaksanaan kontrak, serta efektivitas sistem pengawasan internal perusahaan.

Apakah seluruh catatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui audit dan perbaikan tata kelola? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka oleh manajemen.

Persoalan pelaksanaan proyek juga kembali muncul dalam pemberitaan pada September 2026.

Media Bait Cerita pada 8 September 2026 memberitakan dugaan mangkraknya pekerjaan struktur pagar dan pembangunan pos sekuriti untuk proyek Annex Batam milik PT Pertamina Trans Kontinental.

Proyek tersebut dikelola oleh PT Permata Graha Nusantara dan menunjuk PT Surya Cipta LED sebagai pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Nomor 041801.PK/MAS-OPR/LG.01.01/2025 ditargetkan selesai pada 26 Februari 2026.

Namun, proyek tersebut dilaporkan belum tuntas dan memunculkan persoalan mengenai pertanggungjawaban pekerjaan.

Pemberitaan itu juga menyinggung kondisi material proyek yang disebut mulai hilang.

Informasi tersebut memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai status kontrak, progres pekerjaan, pengawasan lapangan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaksanaan.

Bila persoalan tersebut terbukti, manajemen perlu menjelaskan langkah korektif yang telah dilakukan, termasuk evaluasi terhadap kontraktor dan mekanisme pengamanan aset.

Rangkaian persoalan tersebut menempatkan kualitas tata kelola PGN MAS sebagai salah satu hal yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Dalam perusahaan yang menjadi bagian dari kelompok usaha BUMN, tanggung jawab manajemen tidak berhenti pada pencapaian target pendapatan.

Direksi memiliki tanggung jawab mengelola risiko, memastikan efektivitas operasional, menjaga kesehatan keuangan, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, dewan komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan.

Ketika perusahaan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah, memiliki kewajiban hampir Rp3 triliun, serta mencatat ekuitas negatif lebih dari Rp2 triliun, evaluasi terhadap efektivitas pengawasan menjadi hal yang wajar dan diperlukan.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai kondisi PGN MAS, terutama terkait penyebab kerugian yang membengkak, penyelesaian kewajiban jangka pendek, dampak sengketa arbitrase, serta perkembangan proyek-proyek yang menghadapi persoalan.

Manajemen juga perlu menjelaskan apakah telah dilakukan audit khusus terhadap transaksi yang berisiko tinggi, bagaimana tindak lanjut atas temuan pengawasan, dan apakah terdapat perubahan kebijakan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

Apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti, mekanisme pemeriksaan internal maupun aparat penegak hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika persoalan yang muncul merupakan akibat risiko bisnis dan keputusan korporasi yang sah, manajemen tetap berkewajiban menjelaskan dasar pengambilan keputusan serta langkah pemulihannya.

Pada akhirnya, persoalan PGN MAS bukan hanya menyangkut angka-angka dalam laporan keuangan. Ini juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset, kepercayaan pemegang saham, dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga nilai ekonomi yang berada dalam kelompok usaha BUMN.

Dengan kondisi keuangan yang tercermin dalam laporan tahunan 2024 dan berbagai persoalan operasional yang menjadi perhatian publik, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PGN MAS menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Pamer Kemewahan, FORMASI Desak Deputi I Bakom Fahd Pahdepie Mundur

 

Polemik gaya hidup mewah pejabat Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI kembali menjadi sorotan. Setelah Deputi II Bakom, Timothy Ivan Triyono, mengundurkan diri akibat kontroversi unggahan di media sosial, kini giliran Deputi I Bakom, Fahd Pahdepie, yang didesak mundur dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng. Ia menilai perilaku pejabat yang mempertontonkan kemewahan di ruang publik bertentangan dengan semangat kesederhanaan yang selama ini ditekankan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran pemerintahan.

Menurut Jalih, pejabat negara semestinya menunjukkan keteladanan, terutama ketika pemerintah tengah mendorong efisiensi anggaran dan meminta seluruh aparatur negara lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Sebagai pejabat publik, Fahd Pahdepie seharusnya memahami bahwa setiap perilaku dan aktivitasnya di media sosial menjadi perhatian masyarakat. Ketika gaya hidup mewah dipertontonkan, wajar jika publik mempertanyakan sensitivitas dan keteladanan seorang pejabat negara,” demikian sikap Jalih Pitoeng yang disampaikan kepada wartawan, Ahad (4/10/2026).

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hak pribadi seseorang untuk menikmati hasil kerja atau kekayaannya. Namun, ketika seseorang telah menerima amanah sebagai pejabat publik, terdapat tanggung jawab moral untuk menjaga kepatutan dan kepercayaan masyarakat.

Desakan FORMASI terhadap Fahd Pahdepie muncul setelah Timothy Ivan Triyono resmi mengundurkan diri dari jabatan Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Bakom RI pada Jumat (2/10/2026).

Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, membenarkan pengunduran diri tersebut. Dalam keterangannya, Qodari menyebut Timothy mengambil keputusan untuk melakukan introspeksi diri dan menata langkah ke depan agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Sebelumnya, Qodari juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaiannya mengingatkan jajaran Bakom mengenai gaya hidup mewah. Ia mengaku telah menegur Timothy dan mengingatkan Fahd serta seluruh deputi agar lebih membatasi diri dalam menampilkan gaya hidup di media sosial.

Bagi Jalih Pitoeng, langkah pengunduran diri Timothy semestinya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat pemerintah, termasuk Fahd Pahdepie.

Ia menilai kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui narasi komunikasi pemerintah, tetapi harus dibuktikan melalui perilaku dan keteladanan para pejabatnya.

“Jangan sampai pemerintah sibuk mengampanyekan kesederhanaan, sementara perilaku pejabatnya justru menimbulkan kesan sebaliknya. Rakyat membutuhkan keteladanan, bukan hanya slogan,” tegas Jalih.

Jalih juga menyoroti pentingnya konsistensi antara pesan politik Presiden Prabowo Subianto dan perilaku para pembantunya di pemerintahan.

Menurutnya, arahan Presiden mengenai efisiensi, penghematan, dan kesederhanaan seharusnya diterjemahkan secara nyata oleh seluruh pejabat negara, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam perilaku di ruang publik.

Apalagi, Bakom RI memiliki tugas strategis dalam mengomunikasikan kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, integritas dan kredibilitas para pejabatnya menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Fahd Pahdepie sendiri menjabat sebagai Deputi I Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi Bakom RI sejak April 2026. Posisi tersebut menempatkannya dalam jajaran pimpinan lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan strategi komunikasi pemerintah.

Jalih berpandangan, pejabat yang bertugas membangun citra dan menyampaikan pesan pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai yang dikampanyekan.

“Kalau ingin masyarakat percaya terhadap pesan pemerintah, maka pejabatnya harus terlebih dahulu memberikan contoh. Jangan sampai terjadi kesenjangan antara apa yang disampaikan kepada rakyat dengan apa yang dipertontonkan oleh pejabatnya sendiri,” ujarnya.

Atas dasar itu, FORMASI mendesak Fahd Pahdepie untuk mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas polemik yang berkembang.

Jalih menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, bukan serangan pribadi terhadap individu tertentu.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar polemik gaya hidup mewah pejabat tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Jabatan publik adalah amanah, bukan panggung untuk mempertontonkan kemewahan. Ketika kepercayaan masyarakat mulai dipertanyakan, seorang pejabat harus berani melakukan evaluasi diri, bahkan mundur jika memang diperlukan,” pungkas Jalih Pitoeng.

MoneyTalk.id, Jakarta – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Imparsial menilai reformasi TNI sejak Reformasi 1998 justru menghadapi kecenderungan arus balik atau involusi profesionalisme militer.

Dalam siaran pers Nomor 014/Siaran-Pers/IMP/X/2026, Ahad (4/10/2026), Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan momentum HUT TNI ke-81 semestinya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi serius terhadap perjalanan reformasi TNI.

Imparsial mengakui cita-cita publik setelah Reformasi 1998 adalah mewujudkan TNI sebagai institusi profesional di bidang pertahanan, memiliki alutsista modern serta prajurit yang sejahtera. Namun, menurut Imparsial, cita-cita tersebut masih jauh dari terwujud.

“Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kecenderungan kuat terjadinya arus balik (involusi) yang membuat militer berubah kembali seperti masa Orde Baru,” demikian pernyataan Ardi Manto Adiputra Direktur IMPARSIAL.

Imparsial menyebut indikasinya antara lain semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya praktik kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan yang berkaitan dengan militer.

Menurut Imparsial, persoalan tersebut bersifat sistemik dan struktural serta berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan yang dirumuskan oleh pemimpin politik tertinggi di republik ini, yakni Presiden.

“Pemimpin politik kita hari ini telah gagal mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern dan sejahtera,” tegas Ardi Manto Adiputra.

Soroti 8 Persoalan Reformasi TNI

Imparsial kemudian memaparkan sejumlah persoalan yang dinilai menjadi pekerjaan rumah reformasi TNI.

Pertama, reformasi peradilan militer yang hingga kini belum dituntaskan. Imparsial menyoroti TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI yang telah memberikan arah agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.

Namun, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih dipertahankan sehingga anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diproses melalui sistem peradilan militer.

Imparsial menilai kondisi tersebut menciptakan ruang impunitas dan berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda antara warga sipil dan anggota militer.

“Tidak boleh ada warga negara yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum, atau bahkan kebal dari proses hukum, hanya karena statusnya sebagai prajurit TNI,” tegas Ardi Manto Adiputra

Kedua, perluasan komando teritorial. Imparsial menilai rencana pembentukan Kodam baru, perluasan struktur komando teritorial serta pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) menunjukkan arah yang berlawanan dengan agenda reformasi.

Imparsial menyebut pemerintah pada Agustus 2026 meresmikan lima Kodam baru dari rencana 38 Kodam untuk seluruh provinsi di Indonesia. Hingga September 2026, pemerintah juga disebut telah meresmikan 156 BTP dari rencana 750 BTP untuk setiap kabupaten/kota.

“Semakin luas struktur militer masuk ke wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara militer dan pemerintahan sipil,” kata Ardi Manto Adiputra

Ketiga, budaya kekerasan yang dinilai terus berulang. Imparsial menyinggung sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, termasuk kasus Prada Lucky pada 2025 dan meninggalnya Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026.

Imparsial menilai rentetan kasus tersebut tidak dapat terus dipandang sebagai kesalahan individual.

“Jika kekerasan terus direproduksi di dalam institusi, lalu kekerasan terhadap warga sipil juga berulang, maka persoalannya jelas bukan sekadar oknum,” ujar Ardi Manto Adiputra

Keempat, penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil. Imparsial menilai praktik tersebut semakin jamak dan berpotensi mengaburkan batas antara institusi militer dan birokrasi sipil.

Menurut Imparsial, prajurit aktif harus fokus menjalankan fungsi pertahanan, sementara jabatan sipil semestinya diisi aparatur sipil yang memiliki kompetensi dan berada di bawah mekanisme pertanggungjawaban sipil.

Kelima, semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Imparsial menyoroti keterlibatan TNI dalam program pembangunan, ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui Satgas PKH, pengamanan objek vital hingga pengendalian demonstrasi.

“Imparsial menilai kecenderungan ini merupakan bentuk baru dari multifungsi militer,” demikian pernyataan Ardi Manto Adiputra

Imparsial menegaskan TNI tidak boleh menjadi institusi “serba bisa” yang menangani seluruh persoalan negara. Menurutnya, TNI harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.

Keenam, rendahnya transparansi pengelolaan anggaran pertahanan. Imparsial menilai besarnya anggaran pertahanan harus diikuti keterbukaan dan pertanggungjawaban yang kuat karena anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.

Ketujuh, kesejahteraan prajurit yang dinilai masih terabaikan. Imparsial menilai profesionalisme TNI tidak dapat dibangun hanya melalui penambahan personel, perluasan struktur atau pembentukan satuan baru.

“Kesejahteraan prajurit harus menjadi bagian integral dari pembangunan pertahanan,” kata Ardi Manto Adiputra

Kedelapan, Imparsial menyoroti perlunya penguatan supremasi sipil, hukum, demokrasi dan HAM dalam seluruh kebijakan yang berkaitan dengan TNI.

Imparsial Desak Pemerintah Hentikan Ekspansi Militer ke Ranah Sipil

Imparsial menegaskan bahwa memperkuat TNI bukan berarti memperluas peran TNI ke seluruh ruang kehidupan masyarakat sipil.

“TNI yang kuat adalah TNI yang profesional. TNI yang profesional adalah TNI yang fokus pada pertahanan negara, tunduk kepada otoritas sipil, menghormati hukum dan HAM, serta akuntabel,” tegas Ardi Manto Adiputra

Sebaliknya, Imparsial menilai perluasan peran TNI ke ranah sipil justru dapat melemahkan profesionalisme TNI dan mengancam demokrasi.

Dalam momentum HUT TNI ke-81, Imparsial mendesak Presiden dan DPR segera menuntaskan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997.

Imparsial juga meminta Panglima TNI menghentikan ekspansi komando teritorial dan pembangunan BTP, melakukan reformasi menyeluruh terhadap pendidikan dan pembinaan prajurit, serta menghapus kultur kekerasan dan senioritas yang berlebihan.

Selain itu, Presiden dan pemerintah diminta menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, memperkuat transparansi serta akuntabilitas anggaran pertahanan, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang tertunda sejak Reformasi 1998.

Imparsial menegaskan seluruh agenda tersebut harus memastikan TNI benar-benar tunduk pada supremasi sipil, hukum, demokrasi dan HAM serta tidak digunakan untuk menjalankan agenda politik atau kepentingan kekuasaan pemerintah.

Media membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Di balik perannya sebagai salah satu kontraktor pelat merah yang mengerjakan berbagai proyek infrastruktur strategis nasional, PT Brantas Abipraya (Persero) kini menghadapi sejumlah persoalan serius. Mulai dari tekanan likuiditas, tunggakan pembayaran kepada subkontraktor yang mencapai Rp1,5 triliun, proyek bendungan yang terancam tersendat, hingga kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menyeret seorang mantan pejabat perusahaan sebagai tersangka.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesehatan keuangan, efektivitas pengawasan internal, serta tanggung jawab manajemen dalam menjaga keberlanjutan perusahaan negara.

Di tengah tuntutan pemerintah agar badan usaha milik negara (BUMN) menjadi motor pembangunan, kondisi Brantas Abipraya memperlihatkan bahwa besarnya proyek dan nilai kontrak tidak selalu berbanding lurus dengan kesehatan arus kas perusahaan.

Sorotan paling aktual datang dari pengakuan Direktur Keuangan Brantas Abipraya, Suradi, yang menyebut perusahaan memiliki tunggakan pembayaran kepada sekitar 500 subkontraktor dan pemasok material dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), sebagaimana diberitakan Bisnis.com pada 18 September 2026.

Angka Rp1,5 triliun bukan persoalan kecil bagi perusahaan konstruksi. Di balik nilai tersebut terdapat ratusan perusahaan mitra, pemasok material, serta pekerja yang menggantungkan keberlangsungan usahanya pada kelancaran pembayaran proyek.

Suradi menjelaskan, tunggakan terjadi akibat tekanan likuiditas yang dipicu kenaikan harga material konstruksi dan tertahannya pembayaran restitusi pajak oleh pemerintah.

Menurut penjelasannya, restitusi pajak periode 2025–2026 yang belum dicairkan mencapai sekitar Rp800 miliar. Sementara itu, klaim eskalasi harga material yang diajukan perusahaan diperkirakan mencapai Rp700 miliar.

Manajemen menyatakan kedua komponen tersebut menjadi faktor utama yang menghambat penyelesaian kewajiban kepada mitra kerja.

Suradi mengaku telah meminta subkontraktor memberikan kelonggaran waktu pembayaran. Perusahaan juga menyiapkan skenario pengelolaan likuiditas, mencari fasilitas pinjaman perbankan, serta mengupayakan penggunaan uang muka proyek baru untuk membantu memenuhi kewajiban yang tertunda.

Ia menjanjikan kewajiban kepada subkontraktor akan dilunasi hingga tahun berikutnya.

Namun, manajemen juga mengakui penyelesaian tunggakan sangat bergantung pada pencairan restitusi pajak dan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga kontrak.

Di sinilah persoalan menjadi penting. Ketika perusahaan negara mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kepada mitra kerja, dampaknya tidak berhenti pada neraca keuangan perusahaan, tetapi merembet ke keberlangsungan usaha kecil, tenaga kerja, dan rantai pasok konstruksi.

Tekanan keuangan Brantas Abipraya juga berdampak pada pelaksanaan proyek infrastruktur strategis.

Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 18 September 2026, Suradi mengungkap sejumlah proyek bendungan yang menghadapi hambatan akibat keterbatasan pembiayaan dan kenaikan harga material.

Proyek-proyek tersebut meliputi Bendungan Cijurey, Bendungan Bener, Bendungan Jragung, Bendungan Cabean, Bendungan Mbay, hingga Bendungan Budong-Budong.

Manajemen menyebut kenaikan harga bahan bakar minyak berdampak pada harga semen, besi, baja, pasir, dan berbagai kebutuhan konstruksi lainnya.

Perusahaan telah mengajukan klaim eskalasi harga kepada pemerintah, tetapi proses penyelesaiannya belum memberikan kepastian yang dibutuhkan.

Kondisi ini memunculkan persoalan lebih luas mengenai kemampuan perusahaan dalam mengantisipasi risiko bisnis, terutama ketika menjalankan proyek jangka panjang dengan nilai kontrak besar.

Sebagai perusahaan konstruksi milik negara, Brantas Abipraya dituntut tidak hanya menyelesaikan pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan pengelolaan risiko keuangan dan hubungan dengan mitra kerja berjalan secara sehat.

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya Herman Dwi Haryanto, yang menjabat Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.

Tiga tersangka lainnya adalah Mokh. Sukiman, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Muhammad Yanuar Marzuki, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA pada 2 Juli 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp35,7 miliar.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka pada awal Juni 2026.

Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola proyek tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan, mekanisme pengadaan, dan pengendalian internal perusahaan.

Meski demikian, penetapan tersangka terhadap seorang mantan pejabat Brantas Abipraya tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seluruh direksi atau manajemen perusahaan. Pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak harus tetap didasarkan pada pembuktian hukum.

Dalam pengembangan perkara Lamongan, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Brantas Abipraya sebagai saksi.

Pada 3 November 2025, KPK memeriksa Suradi, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, untuk mendalami perkara dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.

Kemudian pada 1 Juli 2026, KPK memanggil Syarif, mantan Direktur Operasi I Brantas Abipraya periode 2015–2020.

Pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk keuntungan yang diperoleh perusahaan dari proyek yang dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO).

Penting ditegaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi bukan berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.

Namun, rangkaian pemeriksaan tersebut tetap menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan proyek, mekanisme persetujuan kerja sama operasi, serta efektivitas pengendalian internal perusahaan.

Apalagi, perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan proyek yang berlangsung ketika sejumlah pejabat perusahaan masih menduduki posisi strategis.

Di tengah persoalan likuiditas dan kasus hukum, laporan tahunan perusahaan memberikan gambaran yang perlu dibaca secara menyeluruh.

Dalam laporan tahunan 2024, Brantas Abipraya mencatat pendapatan usaha sebesar Rp5,35 triliun, meningkat 9,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,86 triliun.

Total aset perusahaan tercatat Rp9,74 triliun, naik dari Rp9,28 triliun pada 2023. Sementara ekuitas meningkat dari Rp2,14 triliun menjadi Rp2,63 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa perusahaan masih memiliki skala usaha dan basis aset yang besar.

Namun, pertumbuhan pendapatan dan aset tidak otomatis menggambarkan kondisi kas yang sehat. Dalam industri konstruksi, perusahaan dapat mencatat pendapatan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan, tetapi tetap menghadapi tekanan apabila pembayaran dari pemberi kerja terlambat atau biaya proyek meningkat.

Karena itu, untuk menilai kesehatan keuangan Brantas Abipraya secara utuh, diperlukan pembacaan terhadap laporan laba rugi, arus kas operasi, kewajiban jangka pendek dan panjang, piutang usaha, serta kemampuan perusahaan memenuhi pembayaran kepada mitra kerja.

Pengakuan manajemen mengenai tunggakan Rp1,5 triliun menjadi indikator penting yang perlu dijelaskan secara terbuka, meskipun belum cukup untuk menyimpulkan perusahaan mengalami kerugian atau gagal bayar secara menyeluruh.

Persoalan tata kelola juga menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 12 Maret 2026, BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan Quality Assurance Review atas penilaian kualitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Brantas Abipraya tahun 2025.

Kegiatan tersebut mencakup observasi lapangan pada proyek pembangunan BTN Learning Center Dago.

BPKP melakukan penilaian terhadap efektivitas pengawasan internal, penerapan manajemen risiko, dan proses tata kelola perusahaan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pengendalian internal dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran atau temuan korupsi baru.

Namun, di tengah persoalan yang dihadapi perusahaan, efektivitas SPI menjadi salah satu aspek yang patut mendapat perhatian. Pengawasan internal idealnya mampu mendeteksi risiko sejak dini, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Di sisi lain, manajemen Brantas Abipraya memiliki sejumlah dasar untuk menjelaskan bahwa perusahaan masih menjalankan fungsi bisnis dan pembangunan.

Laporan Direksi tahun 2024 menyebut perusahaan mencatat pertumbuhan pendapatan, peningkatan aset, dan kenaikan ekuitas. Perusahaan juga menyampaikan sejumlah capaian dalam bidang tata kelola dan tanggung jawab sosial.

Pada 2026, manajemen turut menyampaikan langkah-langkah penanganan tekanan likuiditas, termasuk negosiasi dengan subkontraktor, pencarian pendanaan perbankan, serta pengajuan penyesuaian harga kontrak kepada pemerintah.

Penjelasan tersebut penting untuk memberikan gambaran bahwa persoalan yang dihadapi perusahaan juga berkaitan dengan tekanan industri konstruksi secara luas, termasuk perubahan harga material dan mekanisme pembayaran proyek pemerintah.

Meski demikian, publik tetap berhak mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci mengenai strategi penyelesaian kewajiban, jadwal pembayaran kepada mitra, dan langkah konkret untuk mencegah persoalan serupa berulang.

Sebagai BUMN yang mengelola proyek-proyek strategis dan menggunakan sumber daya perusahaan milik negara, Brantas Abipraya memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Persoalan tunggakan pembayaran kepada ratusan subkontraktor, hambatan proyek bendungan, serta perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat perusahaan merupakan rangkaian persoalan yang patut dievaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut bukan untuk menghakimi seluruh jajaran direksi, melainkan memastikan apakah sistem pengawasan, pengelolaan risiko, dan mekanisme pengambilan keputusan telah berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pertanyaan yang kini menanti jawaban manajemen adalah bagaimana memastikan kewajiban kepada mitra kerja diselesaikan tepat waktu, bagaimana mencegah terulangnya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, serta bagaimana menjamin setiap rupiah yang dikelola perusahaan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, Brantas Abipraya perlu membuktikan bahwa komitmen terhadap tata kelola yang baik tidak berhenti pada laporan tahunan dan penghargaan, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan perusahaan sehari-hari.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kritik M. Said Didu terhadap pemerintah dan kebijakan negara selama beberapa tahun terakhir kembali menjadi sorotan. Aktivis Damai Hari Lubis mempertanyakan objektivitas kritik tersebut dengan mengajak publik melihat kembali rekam jejak Said Didu ketika masih berada di dalam struktur pemerintahan.

Damai menilai, untuk mengukur objektivitas seorang pengamat atau pengkritik kebijakan publik, publik tidak cukup hanya melihat seberapa keras kritik yang disampaikan hari ini. Rekam jejak ketika seseorang berada di dalam pemerintahan juga penting diperiksa.

“Rekam jejak M. Said Didu hampir tidak pernah mengkritisi Kabinet Indonesia Bersatu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terbuka dan sistematis, karena pada masa itu ia merupakan bagian integral dari birokrasi pemerintahan,” kata Damai Hari Lubis dalam catatannya, Ahad (4/10/2026).

Secara faktual, Said Didu memang pernah menduduki posisi strategis di pemerintahan. Ia menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Negara BUMN pada periode 2005 hingga 2010. Sebelumnya, kariernya berkembang dari lingkungan BPPT dan berbagai posisi pemerintahan lainnya.

Karena itu, menurut Damai, terdapat pertanyaan yang layak diajukan: apakah sikap kritis Said Didu terhadap pemerintah saat ini semata-mata lahir dari pertimbangan objektif mengenai kebijakan publik, atau terdapat perbedaan sikap yang dipengaruhi oleh posisi politik dan relasi kekuasaan pada setiap periode pemerintahan?

Damai mengatakan, ketika Said Didu menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan SBY, posisinya tentu berbeda dengan sekarang.

“Sebagai PNS senior dan pejabat eselon tingkat atas yang berada di dalam sistem, ia menjalankan kebijakan pemerintah dan tidak mengambil posisi sebagai kritikus,” ujar Damai.

Namun, bagian ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Tidak adanya kritik terbuka yang mudah ditemukan di ruang publik tidak otomatis membuktikan bahwa Said Didu sama sekali tidak pernah mengkritik kebijakan pemerintah secara internal.

Yang dapat diverifikasi adalah bahwa Said Didu memang berada dalam struktur birokrasi pemerintahan pada masa tersebut, sehingga ruang dan bentuk kritiknya berbeda dibandingkan ketika dirinya sudah berada di luar struktur kekuasaan.

Perdebatan mengenai objektivitas kemudian semakin menarik ketika membandingkan pandangan Said Didu terhadap sejumlah figur pemerintahan pada periode berbeda.

Damai juga menyinggung pandangan Said Didu mengenai Sri Mulyani.

Menurut Damai, Said Didu pernah memberikan penilaian positif terhadap Sri Mulyani ketika menjabat Menteri Keuangan pada era SBY. Sebaliknya, Said Didu kemudian melontarkan kritik keras terhadap Sri Mulyani ketika kembali menjadi Menteri Keuangan pada pemerintahan Joko Widodo.

Salah satu rekaman pemberitaan menunjukkan Said Didu membandingkan Sri Mulyani pada era SBY dengan periode pemerintahan Jokowi. Dalam pernyataannya pada 2025, ia menilai terdapat perbedaan sikap Sri Mulyani ketika berada di pemerintahan SBY dan ketika berada di pemerintahan Jokowi.

Perbedaan penilaian tersebut menjadi salah satu alasan Damai mempertanyakan konsistensi standar kritik Said Didu.

Salah satu titik penting dalam perjalanan publik Said Didu adalah pemberhentiannya sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk pada 28 Desember 2018.

Dalam RUPSLB, PTBA menyatakan Said Didu diberhentikan karena dinilai sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwiwarna.

Said Didu sendiri memberikan versi berbeda mengenai persoalan tersebut. Ia mengatakan pencopotan itu berkaitan dengan dirinya yang dianggap tidak lagi sejalan dengan pemegang saham dan menyatakan bahwa kemerdekaan berpendapat lebih penting daripada jabatan.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu fase penting dalam meningkatnya eksistensi Said Didu sebagai pengkritik kebijakan pemerintah.

Karena itu, Damai melihat ada perubahan yang cukup mencolok antara posisi Said Didu ketika berada di dalam struktur pemerintahan dengan aktivitasnya setelah berada di luar struktur kekuasaan.

Damai juga menyinggung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Said Didu kini dikenal sangat aktif mengkritik berbagai kebijakan dan pejabat pemerintah.

Akan tetapi, Damai mengatakan kritik tersebut tidak secara khusus diarahkan kepada Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

“Secara spesifik, tidak ada catatan publik yang menunjukkan Said Didu secara khusus mengincar atau melayangkan kritik personal kepada AHY selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” kata Damai.

Damai menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintah tidak boleh kebal kritik dan masyarakat berhak mempertanyakan setiap kebijakan negara.

Namun, menurut dia, kritik juga harus mempunyai standar yang sama.

“Kalau sebuah kebijakan dianggap salah ketika dilakukan pemerintahan tertentu, maka standar yang sama harus digunakan ketika kebijakan serupa dilakukan pemerintahan yang berbeda,” ujar Damai.

Dalam perspektif tersebut, publik tidak harus menerima seluruh kritik Said Didu maupun seluruh kritik terhadap Said Didu. Keduanya justru perlu diuji melalui data, fakta, rekam jejak kebijakan dan konsistensi argumentasi.

Sebab, kritik yang tajam belum tentu objektif. Sebaliknya, kritik terhadap seorang pengkritik juga belum tentu benar hanya karena menyebut rekam jejak masa lalunya.

Damai kemudian mempertanyakan apakah kritik Said Didu terhadap pemerintah selama ini memiliki standar yang sama terhadap seluruh rezim.

“Jadi, kritik Said Didu kepada pemerintah atau penguasa RI memang didesain khusus bukan untuk SBY dan AHY,” kata Damai.

MoneyTalk.id,Jakarta – Biskuit Oreo yang selama ini dikenal sebagai camilan populer kembali menarik perhatian dari sisi kandungan gula. Di balik rasa manis dan tekstur krim cokelatnya, tiga keping Oreo Original mengandung 14 gram gula, berdasarkan informasi nutrisi yang dipublikasikan secara resmi oleh OREO.

Dalam informasi produk tersebut, ukuran satu porsi Oreo adalah tiga keping atau sekitar 34 gram. Setiap porsi mengandung 160 kalori, 25 gram karbohidrat, 7 gram lemak, 2 gram lemak jenuh, 130 miligram natrium, serta 14 gram gula dan 14 gram gula tambahan.

Angka 14 gram gula itu menjadi penting apabila dibandingkan dengan rekomendasi kesehatan mengenai konsumsi gula harian.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO merekomendasikan agar konsumsi free sugars dibatasi kurang dari 10 persen total energi harian. WHO juga menyatakan bahwa pembatasan hingga sekitar 5 persen atau 25 gram per hari dapat memberikan manfaat kesehatan tambahan.

Dengan menggunakan angka 25 gram sebagai batas tambahan tersebut, tiga keping Oreo yang mengandung 14 gram gula setara sekitar 56 persen dari angka 25 gram.

Artinya, tiga keping Oreo saja sudah mengambil porsi cukup besar dari asupan gula harian yang dianjurkan untuk dibatasi tersebut. Padahal, konsumsi gula seseorang tidak hanya berasal dari biskuit, tetapi juga bisa berasal dari teh manis, kopi dengan gula, minuman kemasan, roti, kue, permen, saus, dan berbagai makanan olahan lainnya.

Bukan Berarti Oreo Langsung Berbahaya

Meski demikian, data tersebut tidak berarti mengonsumsi Oreo otomatis menyebabkan penyakit.

Yang menjadi perhatian adalah jumlah dan frekuensi konsumsi, serta keseluruhan pola makan seseorang.

WHO menjelaskan bahwa konsumsi free sugars yang tinggi berkaitan dengan peningkatan risiko kelebihan berat badan dan obesitas. Konsumsi gula yang lebih rendah juga dikaitkan dengan risiko karies gigi yang lebih rendah.

WHO dalam pedoman pola makan sehat terbaru juga menekankan pentingnya moderasi, keberagaman makanan, serta membatasi makanan yang tinggi gula bebas, lemak tidak sehat, dan natrium.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang boleh makan Oreo atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah berapa banyak dan seberapa sering biskuit tersebut dikonsumsi.

Bagaimana dengan Pengawet?

Isu lain yang kerap muncul ketika membahas makanan kemasan adalah pengawet.

Pada daftar bahan Oreo Original yang dipublikasikan di situs resmi OREO, tercantum antara lain tepung gandum, gula, minyak sawit, minyak kedelai dan/atau minyak kanola, kakao, high fructose corn syrup, bahan pengembang, garam, lesitin kedelai, cokelat dan perisa buatan. Pengawet tidak tercantum sebagai bahan tersendiri dalam daftar tersebut.

Karena itu, tudingan bahwa Oreo Original mengandung “banyak pengawet berbahaya” tidak dapat disimpulkan hanya dari daftar bahan resmi tersebut.

Formula produk juga dapat berbeda menurut negara dan jenis produk. Konsumen sebaiknya memeriksa langsung komposisi serta Informasi Nilai Gizi pada kemasan Oreo yang dibeli.

BPOM Dorong Masyarakat Membaca Label

Perhatian terhadap kandungan gula pada pangan olahan juga sejalan dengan kebijakan pemerintah.

BPOM pada April 2026 menyatakan mendukung pembatasan konsumsi gula, garam dan lemak sebagai bagian dari upaya pengendalian penyakit tidak menular. BPOM juga memperkenalkan kebijakan Nutri-Level pada pelabelan bagian depan kemasan untuk membantu masyarakat mengenali kandungan gula, garam dan lemak pada pangan olahan.

Dalam sistem tersebut, produk akan dikategorikan dari A sampai D. Level yang lebih rendah kandungan gula, garam dan lemaknya berada pada kategori yang lebih baik, sedangkan kategori D menunjukkan produk yang perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan. BPOM menegaskan bahwa sistem tersebut merupakan panduan bagi konsumen, bukan larangan mengonsumsi suatu produk.

BPOM juga mengimbau masyarakat membiasakan membaca Informasi Nilai Gizi sebelum membeli dan mengonsumsi pangan olahan agar terhindar dari konsumsi gula, garam dan lemak secara berlebihan.

Jangan Hanya Salah Menilai Satu Produk

Data kandungan gula Oreo tersebut sebaiknya dilihat dalam konteks pola makan sehari-hari.

Jika seseorang mengonsumsi tiga keping Oreo sesekali sebagai bagian dari pola makan yang seimbang, angka 14 gram gula tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut akan mengalami gangguan kesehatan.

Sebaliknya, jika biskuit manis dikonsumsi berkali-kali dalam sehari dan ditambah minuman berpemanis, permen, kue serta makanan tinggi gula lainnya, akumulasi gula dapat menjadi persoalan.

Bahkan, BPOM menyebut konsumsi gula, garam dan lemak melebihi anjuran sebagai salah satu faktor yang berkaitan dengan risiko penyakit tidak menular.

Karena itu, Oreo lebih tepat ditempatkan sebagai camilan manis yang perlu dikonsumsi secara bijak, bukan serta-merta dicap sebagai makanan berbahaya.

Bagi konsumen, terutama orang tua yang memberikan camilan kepada anak, angka pada label justru menjadi informasi penting. Tiga keping mungkin terlihat sedikit, tetapi berdasarkan label resmi, jumlah tersebut sudah mengandung 14 gram gula.

Jadi, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak makan Oreo”, melainkan seberapa sering, berapa banyak, dan berapa besar total gula yang dikonsumsi sepanjang hari.

MoneyTalk.id, Jakarta – Prediksi sejumlah kalangan yang menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hanya akan bertahan selama dua tahun dinilai tidak terbukti. Ketua Umum Generasi Cinta Negeri (Gentari), Habib Umar Alhamid, menegaskan bahwa perjalanan pemerintahan Prabowo justru menunjukkan arah dan tujuan yang semakin jelas dalam membangun Indonesia.

“Spekulasi politik yang memperkirakan Prabowo hanya akan memimpin dalam waktu singkat. Bahkan, muncul isu bahwa jabatan presiden seolah hanya menjadi bagian dari kesepakatan atau kontrak politik selama dua tahun.Ternyata pembicaraan tersebut hanya mimpi. Kenyataannya beliau justru mulai menunjukan arah dan tujuan Indonesia kedepan.” Ujar Habib Umar Alhamid kepada Wartawan, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, realitas politik yang berkembang hingga saat ini menunjukkan gambaran berbeda. Prabowo dinilai mulai memperlihatkan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan agenda pembangunan nasional, bukan semata -mata mengikuti kepentingan kelompok tertentu.

Ia menilai, dinamika kabinet dan berbagai keputusan politik yang diambil Prabowo memperlihatkan bahwa Presiden mulai membangun pola kepemimpinan yang lebih tegas. “Tidak ada jaminan bagi siapa pun untuk terus berada dalam lingkaran kekuasaan apabila tidak mampu menjalankan tugas sesuai aturan dan arah kebijakan pemerintah tinggal tunggu waktu untuk diganti,” jelasnya.

Habib Umar juga menyoroti keberadaan sejumlah tokoh yang berasal dari pemerintahan sebelumnya, termasuk figur yang diasosiasikan dengan kelompok Solo. Menurutnya, Prabowo memberikan ruang bagi berbagai kekuatan politik untuk bekerja bersama dalam kabinet, tetapi hal tersebut tidak berarti bahwa semua pihak dapat menikmati kenyamanan jabatan tanpa mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Lebih jauh, Habib Umar menyampaikan bahwa selama hampir dua tahun kepemimpinannya, Prabowo telah menggulirkan berbagai program kerakyatan dan pembangunan yang diarahkan untuk mempersiapkan masa depan Indonesia.

Sejumlah program tersebut, menurutnya, telah mendapatkan apresiasi dari berbagai tokoh dan kalangan masyarakat. Apresiasi itu menjadi salah satu indikator bahwa kebijakan pemerintah mulai memperoleh perhatian dan dukungan publik.

Ia berpandangan, berbagai capaian yang terlihat saat ini perlu dibaca sebagai bagian dari proses panjang pembangunan nasional. Sebab, program-program besar yang dicanangkan Prabowo belum seluruhnya terlaksana.

“Saya menilai apa yang dilakukan Presiden dan mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan ini merupakan perkembangan yang patut dicermati. Padahal, hasil dari program-program tersebut baru sekitar 10 hingga 20 persen dari keseluruhan yang telah dicanangkan Prabowo,” ungkapnya.

Habib Umar menambahkan, apabila program-program tersebut dapat dilanjutkan secara konsisten hingga mencapai target 100 persen, Maka Indonesia akan menjadi Negara Asia yang diperhitungkan oleh dunia dalam pencapaian maximal semoga hal tersebut akan terwujud sebagaimana negara negara maju lainnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap kinerja pemerintahan. Menurutnya, pembangunan bangsa membutuhkan kesabaran, dukungan, pengawasan, serta doa dari seluruh rakyat Indonesia.

Habib Umar menegaskan bahwa harapan terhadap masa depan Indonesia tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai berapa lama sebuah pemerintahan akan bertahan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana kepemimpinan nasional mampu menerjemahkan visi pembangunan menjadi hasil nyata yang dirasakan

Bagi Habib Umar, perjalanan pemerintahan Prabowo saat ini merupakan proses menuju cita-cita besar Indonesia. Optimisme tersebut, menurutnya, harus dibangun di atas kerja nyata, konsistensi kebijakan, dan komitmen bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ia pun menegaskan bahwa optimisme terhadap masa depan Indonesia bukanlah sekadar angan-angan atau berhayal , melainkan harapan yang harus diwujudkan melalui keSetiaan dan kerja keras bersama.

“Ini bukan mimpi. Ini adalah sebuah kenyataan untuk Indonesia ke depan menuju era keemasan,” pungkas Habib Umar.

MoneyTalk.id,Jakarta – Eksponen Aktivis 98 sekaligus Sekretaris Jenderal JARI Andrianto Andri mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet ketujuh menjelang dua tahun pemerintahannya.

Menurut Andrianto, perombakan kabinet pada 1 Oktober 2026 merupakan momentum penting bagi Presiden Prabowo untuk semakin memperkuat pemerintahan dengan figur yang benar-benar memiliki loyalitas terhadap agenda pemerintahan, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan politik transaksional.

“Saya dan publik sesungguhnya sudah lama menunggu bagaimana kabinet all the Prabowo man. Bukan kabinet yang bernuansa transaksional,” ujar Andrianto Andri dalam pernyataan kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Reshuffle tersebut memang membawa perubahan cukup signifikan. Salah satu perubahan paling menonjol adalah pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto. Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo Sigit yang kemudian dipercaya menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Bagi Andrianto, perpindahan Listyo Sigit dari pucuk pimpinan Polri ke KSP menunjukkan bahwa Prabowo memiliki kalkulasi politik tersendiri.

“Prabowo ini ahli strategi politik. Tidak membuang begitu saja Listyo Sigit dan Pratikno,” katanya.

Namun, Andrianto memberikan catatan bahwa publik perlu melihat perubahan posisi tersebut secara objektif. Listyo Sigit kini tidak lagi memimpin institusi kepolisian, tetapi tetap berada di lingkar pemerintahan sebagai Kepala KSP.

Sementara itu, Pratikno juga tidak sepenuhnya keluar dari pemerintahan. Mantan Menko PMK tersebut justru dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.

Menurut Andrianto, Listyo Sigit dan Pratikno merupakan bagian kekuasaan lama yang biasa disebut “Geng Solo”. “Reshuffle Ini bagian strategi politik Prabowo menghilangkan pengaruh ‘Geng Solo’,” tegasnya.

Presiden Prabowo melantik total 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.

Andrianto menilai keberadaan Wantimpres dengan komposisi baru juga dapat menjadi instrumen penting bagi Prabowo dalam memperkuat pemerintahan.

“Untuk Wantimpres juga sudah oke, supaya makin on the track,” ujarnya.

Ia secara khusus menyoroti masuknya Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua Wantimpres. Menurut dia, pengalaman politik dan pemerintahan Hatta dapat menjadi modal penting dalam memberikan pertimbangan strategis kepada Presiden Prabowo.

“Apalagi masuknya Hatta Rajasa yang sepadan dengan Presiden Prabowo. Ini bisa memperkuat Prabowo,” katanya.

Hatta Rajasa bukan figur baru bagi Prabowo. Keduanya pernah menjadi pasangan dalam Pilpres 2014. Kini Hatta kembali masuk dalam lingkar strategis pemerintahan sebagai Wakil Ketua Wantimpres.

Meski mengapresiasi reshuffle, Andrianto mengingatkan bahwa perubahan komposisi pemerintahan tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan.

Menurut dia, publik kini menunggu pembuktian Presiden Prabowo dalam tiga agenda utama, yakni penegakan konstitusi, kepastian hukum dan pemberantasan korupsi.

“Prabowo harus membuktikan kepada publik bahwa tugasnya adalah menegakkan konstitusi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Andrianto bahkan berharap Presiden Prabowo tidak menutup kemungkinan melakukan reshuffle kedelapan dalam waktu dekat apabila terdapat menteri atau pejabat yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Salah satu nama yang menurut Andrianto perlu dievaluasi adalah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ia mengaitkan evaluasi tersebut dengan munculnya sejumlah persoalan yang menyentuh lingkungan kementerian yang dipimpin Nusron, termasuk perkara dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang sedang diproses KPK.

Selain Nusron Wahid, Andrianto juga meminta Presiden mengevaluasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Sorotan terhadap Raja Juli muncul setelah KPK mendalami pertemuan antara Raja Juli dengan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby serta sejumlah pejabat kementerian dalam perkara dugaan korupsi di Kuansing.

KPK sebelumnya menyatakan mendalami pertemuan tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN.

KPK juga menolak laporan gratifikasi terkait amplop yang diterima Raja Juli dari Suhardiman karena perkara tersebut sudah masuk ranah penyidikan. Raja Juli sebelumnya menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut.

Dalam perkara Kuansing itu, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Namun, status tersebut tidak otomatis menjadikan Raja Juli sebagai tersangka. Sampai pada informasi yang tersedia, sorotan terhadap Raja Juli berkaitan dengan pendalaman KPK atas pertemuan dan pemberian amplop tersebut.

Andrianto mengatakan, justru karena pemerintahan Prabowo ingin memperkuat agenda pemberantasan korupsi, setiap pejabat yang menghadapi persoalan atau kontroversi harus bersedia dievaluasi.

“Ini harus menjadi pembelajaran. Tidak boleh ada kesan pejabat kebal hukum. Siapa pun harus tunduk kepada hukum,” katanya.

Andrianto berharap reshuffle ketujuh menjadi titik awal konsolidasi pemerintahan Prabowo menuju kabinet yang lebih efektif.

Perubahan pada posisi Kapolri, pergeseran Listyo Sigit ke KSP, perubahan komposisi kementerian serta pembentukan struktur Wantimpres baru menunjukkan bahwa Presiden masih melakukan penataan terhadap konfigurasi pemerintahannya menjelang dua tahun masa pemerintahan.

Namun, bagi Andrianto, ukuran keberhasilan reshuffle bukan pada banyaknya pejabat yang diganti.

Ukuran utamanya adalah apakah setelah reshuffle masyarakat merasakan pemerintahan yang lebih tegas, hukum yang lebih adil, birokrasi yang lebih efektif dan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.

“Rakyat sudah menunggu bukti. Kalau memang Prabowo ingin membangun pemerintahan yang kuat, maka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus menjadi ukuran utamanya,” pungkas Andrianto.

MoneyTalk.id, Jakarta – Politik memang punya cara sendiri untuk menguji manusia. Ia tidak selalu menguji seseorang ketika berada di bawah. Justru sering kali ujian paling berat datang ketika seseorang tiba-tiba berada di atas. Ketika kritik berubah menjadi jabatan. Ketika mikrofon pengamat berubah menjadi meja pertimbangan. Ketika orang yang selama bertahun-tahun berdiri di luar pagar kekuasaan akhirnya dipersilakan masuk melalui pintu yang dahulu sering ia soroti.

Rocky Gerung kini berada di titik itu. Pelantikannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres membuat perjalanan politik-intelektualnya memasuki babak baru. Selama bertahun-tahun publik mengenalnya sebagai salah satu suara yang keras mengkritik pemerintah, mempertanyakan kebijakan, membongkar kontradiksi kekuasaan, dan sesekali membuat telinga penguasa terasa panas.

Tetapi sekarang kursinya berubah. Dulu ia duduk sebagai pengamat. Kini ia duduk sebagai bagian dari lembaga penasihat presiden. Dulu ia berbicara dari luar. Kini ia berbicara dari dalam.

Dan perubahan posisi itu tentu membawa konsekuensi: publik berhak menguji apakah suara kritisnya ikut berubah bersama kursinya.

Inilah bagian yang menarik dari politik. Kekuasaan tidak selalu datang dengan wajah garang. Kadang ia datang dengan kursi yang empuk, ruangan berpendingin udara, undangan rapat, akses kepada pengambil keputusan, dan sebuah jabatan yang terdengar terhormat. Tidak ada borgol. Tidak ada paksaan. Tidak ada ancaman. Hanya sebuah tawaran yang membuat seseorang berpindah posisi: dari penonton menjadi bagian dari permainan.

Di titik inilah konsistensi diuji. Bukan ketika seseorang bebas mencaci kekuasaan dari luar, tetapi ketika ia sudah berada di dalam ruangan kekuasaan.

Bukan ketika kritik tidak mempunyai konsekuensi, tetapi ketika kritik dapat memengaruhi hubungan dengan mereka yang sedang memegang kendali.

Dan Rocky tentu memahami persoalan itu. Ia terlalu lama berbicara mengenai kekuasaan untuk tidak mengetahui bahwa kekuasaan memiliki daya tarik yang tidak selalu terlihat dari luar.

Karena itu, publik tidak perlu tergesa-gesa menuduh Rocky berubah. Tetapi publik juga tidak perlu memberikan cek kosong kepada seorang tokoh hanya karena dahulu ia terkenal kritis.

Sebab manusia bukan patung. Manusia bisa berubah karena pengalaman, kepentingan, posisi, lingkungan, bahkan karena cara baru melihat persoalan setelah berada di dalam sistem.

Yang penting bukan siapa Rocky kemarin. Yang penting adalah bagaimana Rocky bertindak setelah hari ini.

Persoalan itu menjadi semakin menarik ketika namanya kembali dikaitkan dengan perdebatan mengenai program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Pernyataan yang beredar, “Anda gak pilih MBG sekarang, 15 tahun mendatang anak Anda stunting,” segera menjadi bahan perbincangan. Kalimat tersebut terdengar sederhana, tetapi persoalan stunting sama sekali tidak sederhana.

Stunting tidak lahir hanya karena ada atau tidak ada satu program pemerintah. Ia merupakan persoalan gizi kronis yang berhubungan dengan banyak faktor: kondisi ibu selama kehamilan, asupan gizi anak, penyakit infeksi, pola asuh, sanitasi, air bersih, pelayanan kesehatan, ketahanan pangan, dan kondisi sosial ekonomi.

Maka menjadikan tidak memilih atau tidak mendukung MBG sebagai penyebab pasti anak mengalami stunting 15 tahun kemudian adalah penyederhanaan hubungan sebab-akibat yang terlalu jauh.

Program gizi tentu penting. MBG tentu dapat menjadi instrumen kebijakan. Tetapi kebijakan publik tidak boleh berubah menjadi mantra: dukung programnya atau masa depan anakmu akan menjadi korban.

Justru karena menyangkut anak-anak, MBG harus dibicarakan dengan kepala dingin.

Berapa besar anggarannya?

Siapa yang mengawasi?

Bagaimana kualitas makanannya?

Bagaimana distribusinya?

Bagaimana memastikan makanan sampai kepada sasaran?

Bagaimana mencegah pemborosan dan kebocoran?

Bagaimana mengukur dampaknya?

Dan yang paling penting: apakah uang negara yang begitu besar benar-benar menghasilkan perbaikan status gizi yang dapat dibuktikan?

Pertanyaan seperti itu bukan bentuk kebencian terhadap MBG. Itu justru bentuk tanggung jawab publik.

Program pemerintah yang menggunakan uang rakyat tidak boleh kebal terhadap kritik hanya karena membawa label “untuk anak-anak”.

Justru semakin mulia tujuan sebuah program, semakin ketat pula pengawasannya.

Sebab sejarah pemerintahan terlalu sering memperlihatkan satu ironi: program yang namanya paling indah tidak selalu menghasilkan pelaksanaan yang paling indah.

Di sinilah Rocky dahulu berdiri. Ia mengkritik desain kebijakan, mempertanyakan anggaran, mengingatkan kemungkinan persoalan tata kelola, dan mendorong evaluasi. Suara semacam itu penting dalam demokrasi.

Tetapi kini ada persoalan baru. Ketika sang pengkritik sudah berada di dalam lingkaran kekuasaan, apakah ia masih akan mempertanyakan hal yang sama?

Inilah ujian sebenarnya. Sebab mengkritik pemerintah dari luar memang memiliki kebebasan. Tetapi mengkritik pemerintah dari dalam membutuhkan keberanian yang berbeda.

Ada perbedaan besar antara berkata, “Kebijakan ini keliru,” ketika kita tidak memiliki jabatan, dengan berkata, “Kebijakan ini perlu dikoreksi,” ketika kita sudah duduk sebagai bagian dari sistem.

Yang pertama bisa menghasilkan tepuk tangan. Yang kedua bisa menghasilkan ketegangan. Dan justru di situlah karakter diuji.

Jangan sampai kritik hanya menjadi kendaraan menuju pintu kekuasaan. Jangan sampai suara yang dahulu keras ternyata hanya keras karena belum mendapatkan kursi.

Kalau demikian, masalahnya bukan lagi soal benar atau salahnya sebuah kritik. Masalahnya adalah harga sebuah prinsip.

Tetapi kita juga tidak boleh terjebak dalam sinisme murahan. Masuknya Rocky ke Wantimpres tidak otomatis membuktikan bahwa ia telah menjual prinsip. Bisa saja justru sebaliknya. Bisa saja ia ingin menguji apakah gagasan-gagasan yang selama ini disampaikan dari luar dapat dibawa masuk ke ruang pengambilan keputusan.

Kalau memang demikian, biarkan ia membuktikannya. Jangan meminta publik percaya. Berikan publik alasan untuk percaya. Caranya sederhana: tunjukkan melalui tindakan.

Jika menemukan kebijakan yang keliru, katakan keliru. Jika menemukan program yang perlu diperbaiki, katakan perlu diperbaiki.Jika menemukan persoalan anggaran, pertanyakan.Jika menemukan kebijakan yang bermanfaat, katakan bermanfaat.

Kritik tidak harus selalu berlawanan dengan pemerintah. Tetapi kritik harus tetap berjarak dari kepentingan kekuasaan. Sebab penasihat yang hanya mengatakan “iya” bukan penasihat. Ia hanya menjadi pengeras suara.

Dan sebuah kekuasaan yang dikelilingi terlalu banyak pengeras suara akan kehilangan sesuatu yang sangat penting: cermin.

Barangkali inilah tantangan terbesar Rocky di Wantimpres. Apakah ia akan menjadi cermin bagi kekuasaan atau sekadar menjadi bagian dari dekorasi kekuasaan?

Pertanyaan ini bukan penghukuman. Ini justru pertanyaan demokratis. Sebab publik berhak berharap bahwa seseorang yang selama ini begitu rajin mengajarkan daya kritis kepada masyarakat tidak kehilangan daya kritis ketika berhadapan dengan kursi kekuasaan.

Kita terlalu sering melihat manusia berubah setelah mendapatkan jabatan. Ketika belum memiliki posisi, bicara soal rakyat begitu lantang. Ketika sudah memiliki posisi, bahasa mulai berubah. Dahulu mengatakan transparansi.

Setelah masuk sistem, mulai mengatakan “ini urusan internal”. Dahulu meminta pemerintah terbuka. Setelah menjadi bagian dari pemerintah, mulai berbicara tentang “konteks”.

Dahulu menuntut kritik. Setelah berada di dalam, mulai alergi terhadap kritik. Bukan berarti Rocky akan melakukan itu.

Belum ada alasan untuk menyimpulkan demikian. Tetapi justru karena belum ada jawabannya, publik harus mengawasi. Tidak perlu mengkultuskan. Tidak perlu pula membenci.

Karena mengkultuskan tokoh sama berbahayanya dengan membenci tokoh secara membabi buta. Keduanya sama-sama membuat akal sehat kehilangan pekerjaan.

Aristoteles sering dikaitkan dengan gagasan bahwa kebenaran harus ditempatkan di atas loyalitas kepada seorang sahabat. Pesannya sederhana: jangan mencintai tokoh sampai-sampai kita kehilangan kemampuan untuk mengatakan bahwa tokoh itu salah.

Itulah yang seharusnya berlaku terhadap Rocky Gerung. Jika ia benar, dukung argumentasinya. Jika ia keliru, kritik argumentasinya. Jika ia konsisten, apresiasi konsistensinya.

Jika suatu hari ia berubah, nilai perubahan itu berdasarkan fakta, bukan berdasarkan fanatisme.

Sebab seorang tokoh publik bukan nabi yang seluruh ucapannya harus dipercaya.

Ia manusia. Dan manusia selalu memiliki kemungkinan untuk benar sekaligus salah. Begitu pula dengan kekuasaan. Jangan percaya pemerintah hanya karena ia pemerintah.

Jangan menolak pemerintah hanya karena ia pemerintah. Ukur kebijakan berdasarkan data, dampak, transparansi, dan manfaatnya bagi masyarakat.

MBG harus diuji dengan ukuran itu. Rocky juga harus diuji dengan ukuran itu. Pemerintah harus diuji dengan ukuran itu.

Dan masyarakat pun harus menguji dirinya sendiri dengan ukuran yang sama.

Sebab masalah terbesar dalam politik bukan hanya ketika penguasa menyalahgunakan kekuasaan. Masalah juga muncul ketika masyarakat terlalu cepat menyerahkan akal sehatnya kepada tokoh yang mereka kagumi.

Hari ini seorang tokoh bisa menjadi simbol perlawanan. Besok ia bisa menjadi bagian dari sistem. Hari ini ia bisa berdiri di depan Istana sambil mengkritik. Besok ia bisa duduk di dalam Istana sambil memberi nasihat. Itu bukan dosa.

Yang menjadi persoalan adalah apakah ia masih membawa keberanian yang sama ketika kursinya sudah berubah.

Karena kritik yang paling berharga bukan kritik yang menghasilkan tepuk tangan.

Kritik yang paling berharga adalah kritik yang tetap disampaikan ketika tidak ada tepuk tangan.

Dan seorang penasihat presiden yang paling berguna bukanlah orang yang selalu mengatakan pemerintah benar.

Justru ia adalah orang yang berani mengatakan kepada kekuasaan: “Di sini Anda keliru. Di sini kebijakan ini harus diperbaiki. Dan di sini kepentingan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.”

Maka biarlah Rocky Gerung menjalankan peran barunya. Tidak perlu buru-buru menghakimi. Tetapi jangan pula berhenti mengawasi.

Sebab sejak seseorang masuk ke dalam kekuasaan, kata-kata masa lalunya berubah menjadi utang moral yang harus dibayar dengan tindakan.

Dulu Rocky mengkritik Istana dari luar. Sekarang ia duduk di dalamnya. Dulu ia mempertanyakan mereka yang berkuasa.

Sekarang ia menjadi bagian dari lingkungan yang harus mempertimbangkan keputusan penguasa. Maka pertanyaan publik sebenarnya tidak rumit.

Apakah Rocky akan menjadi suara kritis di dalam kekuasaan, atau kekuasaan perlahan akan menjadikan suara kritisnya kehilangan taring?

Kita tidak perlu menjawabnya sekarang. Biarkan waktu bekerja. Biarkan kebijakan berbicara. Biarkan tindakannya menjadi bukti. Sebab pada akhirnya, kursi bisa diberikan oleh kekuasaan.

Tetapi kredibilitas hanya bisa dipertahankan oleh keberanian untuk tetap mengatakan yang benar ketika kebenaran itu tidak lagi menguntungkan.

Penulis : Rokhmat Widodo, pengamat politik