21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut mendapat perhatian publik. Bukan hanya karena kepemilikan kapal tanker senilai Rp5,56 miliar, tetapi juga pencatatan nilai sejumlah kendaraan yang terlihat jauh berbeda jika dibandingkan dengan harga pasar kendaraan bekas.

Dalam laporan kekayaannya, Sarmuji mencantumkan lima aset berupa alat transportasi dan mesin, terdiri atas satu sepeda motor, tiga mobil, serta satu kapal jenis Ship-to-Barge Oil Product (SPOB).

Nilai yang dilaporkan untuk sejumlah kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaian, kondisi aset, serta metode penghitungan yang digunakan dalam penyusunan LHKPN.

Persoalan ini penting karena LHKPN bukan sekadar dokumen administratif. Laporan tersebut merupakan salah satu instrumen transparansi untuk memastikan kekayaan pejabat negara dapat dipantau oleh masyarakat.

Innova 2018 Hanya Rp72 Juta, Jauh di Bawah Harga Pasar

Salah satu aset yang menarik perhatian adalah Toyota Innova Minibus tahun 2018 yang dilaporkan senilai Rp72.250.000.

Angka tersebut patut dicermati apabila dibandingkan dengan harga pasar kendaraan sejenis. Berdasarkan informasi pasar mobil bekas pada 2026, Toyota Innova tahun 2018 masih ditawarkan dengan harga yang bervariasi, mulai dari kisaran Rp230 juta untuk varian tertentu hingga lebih dari Rp300 juta untuk varian diesel dan tipe yang lebih tinggi.

Moladin, misalnya, mencatat harga Toyota Kijang Innova G Reborn diesel matik tahun 2018 berada pada kisaran Rp280 juta hingga Rp310 juta. Sementara itu, harga unit bekas di sejumlah marketplace juga menunjukkan variasi berdasarkan tipe, jarak tempuh, kondisi kendaraan, dan kelengkapan dokumen.

Dengan demikian, nilai Rp72,25 juta dalam LHKPN Sarmuji terlihat jauh di bawah sejumlah acuan harga pasar tersebut.

Namun, perbandingan ini belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa nilai pelaporan keliru. Jenis varian, kondisi kendaraan, riwayat kerusakan, serta dasar penilaian aset perlu diketahui terlebih dahulu agar perbandingan dilakukan secara setara.

Meski demikian, selisih yang cukup besar tersebut layak menjadi bahan klarifikasi, terutama mengenai bagaimana nilai kendaraan ditentukan ketika dilaporkan kepada KPK.

Honda BeAT 2015 Hanya Rp1,4 Juta

Pertanyaan serupa muncul pada sepeda motor Honda BeAT tahun 2015 yang dicatat senilai Rp1.425.000.

Harga tersebut tampak sangat rendah apabila dibandingkan dengan harga pasar kendaraan sejenis. Suara.com dalam publikasi Februari 2026 menyebut Honda BeAT keluaran 2014–2015 masih ditawarkan pada kisaran Rp8,5 juta hingga Rp10 juta, bergantung pada tipe dan kondisi kendaraan.

Artinya, nilai yang dicantumkan dalam LHKPN hanya sebagian kecil dari kisaran harga pasar yang dipublikasikan tersebut.

Tentu saja, harga jual kendaraan bekas tidak bisa disamaratakan. Motor dengan kerusakan berat, dokumen bermasalah, atau kondisi mesin yang tidak layak jalan dapat memiliki nilai jauh lebih rendah.

Namun, publik tetap berhak mengetahui apakah angka tersebut merupakan hasil penilaian berdasarkan kondisi aktual kendaraan atau menggunakan metode penghitungan lain.

Toyota dan Honda Tahun Muda Juga Perlu Ditelusuri

Sarmuji juga melaporkan Toyota Minibus tahun 2021 senilai Rp252.381.875 dan Honda Minibus tahun 2022 senilai Rp309.187.500.

Berbeda dengan Innova 2018, kedua aset tersebut memiliki nilai yang secara nominal masih berada dalam rentang yang mungkin ditemukan pada kendaraan bekas, bergantung pada model dan spesifikasinya.

Namun, penyebutan merek dan kategori minibus saja belum cukup untuk menguji kewajaran nilai aset.

Model kendaraan, tipe mesin, transmisi, tahun registrasi, serta kondisi fisik harus diketahui agar penilaian dapat dilakukan secara objektif.

Keterbukaan informasi mengenai spesifikasi tersebut akan membantu publik melakukan pengawasan tanpa terjebak pada dugaan yang tidak didukung bukti.

Kapal SPOB Rp5,56 Miliar, Aset Terbesar di Garasi

Sorotan paling besar justru tertuju pada kepemilikan kapal laut atau perahu jenis SPOB tahun 2017 dengan nilai Rp5.568.750.000.

Nilai kapal tersebut mendominasi kelompok aset transportasi dan mesin yang dilaporkan Sarmuji.

Berbeda dengan kendaraan bermotor yang memiliki pasar jual beli relatif terbuka, penilaian kapal niaga membutuhkan pendekatan lebih kompleks. Kapasitas angkut, ukuran kapal, kondisi mesin, usia operasional, kelengkapan sertifikasi, serta potensi pendapatan menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi nilai ekonominya.

Karena itu, angka Rp5,56 miliar perlu dibaca bersama informasi teknis kapal dan dokumen pendukung penilaiannya.

Publik juga perlu mengetahui apakah kapal tersebut masih beroperasi secara komersial, bagaimana status kepemilikannya, serta apakah terdapat kewajiban pembiayaan atau utang yang berkaitan dengan aset tersebut.

Tanpa informasi tersebut, nilai kapal tidak dapat dinyatakan terlalu tinggi ataupun terlalu rendah hanya berdasarkan perbandingan dengan kapal lain.

Utang Rp5,65 Miliar, Transparansi Kekayaan Perlu Diperiksa Menyeluruh

Persoalan LHKPN Sarmuji tidak berhenti pada nilai kendaraan. Dalam laporan yang dipublikasikan, ia juga mencantumkan kewajiban atau utang sebesar Rp5.652.379.397.

Sementara itu, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp14.931.644.686.

Komponen kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp10.462.451.760, alat transportasi dan mesin Rp6.203.994.375, kas dan setara kas Rp3.240.601.000, surat berharga Rp537.331.948, serta harta bergerak lainnya Rp139.645.000.

Angka-angka tersebut menunjukkan pentingnya membaca LHKPN secara menyeluruh, bukan hanya melihat nilai aset tertentu.

Utang yang dilaporkan tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan hukum. Sebaliknya, keberadaan utang juga tidak boleh diabaikan dalam menilai kondisi keuangan seorang pejabat negara.

Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara aset, kewajiban, sumber penghasilan, serta perubahan kekayaan dari tahun ke tahun.

KPK Perlu Memastikan Kewajaran Penilaian

LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Karena itu, kewajaran nilai aset menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun transparansi penyelenggara negara.

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan kekayaan pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, perbedaan nilai kendaraan dengan harga pasar dapat menjadi salah satu bahan untuk meminta penjelasan atau melakukan pendalaman lebih lanjut, terutama apabila ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan.

Namun, perbedaan harga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Kesimpulan semacam itu harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, kondisi aset, sumber perolehan, serta bukti lain yang relevan.

Prinsip tersebut penting agar pengawasan terhadap pejabat negara tetap berjalan secara objektif dan tidak berubah menjadi penghakiman tanpa dasar.

Publik Menunggu Penjelasan

Laporan kekayaan pejabat negara merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai nilai aset yang tercantum di dalamnya merupakan bagian wajar dari pengawasan publik.

Dalam kasus Sarmuji, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan, mulai dari dasar penilaian Toyota Innova 2018 senilai Rp72,25 juta, nilai Honda BeAT 2015 sebesar Rp1,425 juta, hingga metode penilaian kapal SPOB yang mencapai Rp5,56 miliar.

Klarifikasi dari pihak Sarmuji akan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan tersebut. Apabila terdapat perbedaan antara nilai pelaporan dan harga pasar, penjelasan mengenai kondisi aset dan metode penilaian dapat membantu menghindari kesalahpahaman.

Pada akhirnya, transparansi bukan hanya tentang melaporkan jumlah kekayaan, melainkan juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipahami, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika seorang pejabat negara melaporkan kekayaan hingga miliaran rupiah, masyarakat berhak bertanya: apakah angka-angka tersebut telah mencerminkan nilai aset yang sesungguhnya?

MoneyTalk.id, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, menyoroti sikap seorang ahli yang berupaya memengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengikuti pandangan hukumnya, tetapi justru menuduh para hakim dan institusi MK tidak sah atau ilegal dalam menyelenggarakan persidangan.

Menurut Henri, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai cara seorang ahli menyampaikan pendapat hukum di hadapan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan konstitusional.

Ia mempertanyakan bagaimana seharusnya hakim konstitusi bersikap ketika berhadapan dengan seorang ahli yang tidak hanya menyampaikan argumentasi hukum, tetapi juga meragukan legalitas lembaga yang sedang menggelar persidangan.

“Ingin agar para Hakim Konstitusi memutus sesuai pandangan hukumnya, tapi cara ‘mempengaruhi’ agar pendapatnya diikuti, malah dengan menuduh bahwa para hakim dan institusinya itu ilegal dalam bersidang,” kata Henri, Senin (5/10/2026).

Ia kemudian mengajukan pertanyaan retoris mengenai sikap yang semestinya diambil oleh hakim konstitusi.

“Kalau kita jadi hakim konstitusi, apa yang akan kita lakukan? Mengikuti ahli yang menuduh kita ilegal, atau mengabaikan dan mengusir si penuduh yang merasa sudah paling ahli?” ujarnya.

Pernyataan Henri tersebut menyoroti persoalan etika dalam menyampaikan pendapat hukum, terutama ketika seorang ahli hadir di persidangan untuk memberikan keterangan yang diharapkan membantu hakim dalam mempertimbangkan perkara.

Dalam perspektif hukum tata negara, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Pasal 24C UUD 1945 menjadi landasan konstitusional keberadaan dan kewenangan MK. Sementara itu, pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dan hukum acara MK tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam menjalankan kewenangannya, MK memiliki hukum acara yang mengatur tata cara persidangan, termasuk ketentuan mengenai hakim yang berwenang memeriksa perkara, kuorum, keterbukaan persidangan, serta mekanisme pengambilan keputusan.

Ketua MK, majelis hakim, maupun pleno hakim memiliki peran sesuai kewenangannya dalam memastikan persidangan berlangsung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, tuduhan dari pihak luar yang menyebut suatu persidangan MK ilegal tidak serta-merta mengubah status hukum persidangan tersebut.

Pengamat, ahli, masyarakat, maupun pihak yang berperkara memang memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap prosedur persidangan. Namun, pendapat tersebut harus dibedakan dari penetapan hukum yang memiliki kekuatan mengikat.

Dengan demikian, pernyataan yang menyebut sidang MK tidak sah harus ditempatkan sebagai argumentasi atau pendapat hukum yang masih dapat diperdebatkan, bukan sebagai keputusan yang otomatis membatalkan persidangan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Hakim konstitusi harus memiliki kebebasan dalam menilai fakta, mendengarkan keterangan ahli, mempertimbangkan argumentasi para pihak, serta mengambil keputusan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Keterangan ahli merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi hakim, bukan perintah yang wajib diikuti. Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menerima, menolak, atau mengesampingkan pendapat ahli berdasarkan penilaian hukum dan keyakinannya.

Di sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat hukum juga harus dihormati. Kritik terhadap prosedur persidangan dapat menjadi bagian dari diskursus akademik dan pengawasan publik terhadap lembaga peradilan, sepanjang disampaikan melalui argumentasi yang dapat diuji secara hukum.

Dalam perkara konstitusi, perbedaan pandangan antara ahli dan hakim merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut semestinya diselesaikan melalui argumentasi hukum, bukan dengan menganggap bahwa pendapat seorang ahli harus menjadi satu-satunya rujukan bagi majelis hakim.

Pernyataan Henri Subiakto pada akhirnya mengingatkan bahwa kewibawaan Mahkamah Konstitusi tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dihasilkan, tetapi juga oleh penghormatan terhadap independensi hakim dan tata cara berargumentasi dalam proses peradilan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto melontarkan kritik keras terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah tragedi kemanusiaan yang dinilai belum mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya dari pemimpin negara.

Gigin menilai, sikap yang ditunjukkan Prabowo terhadap korban tragedi Makan Bergizi Gratis (MBG) beracun, Tragedi Kanjuruhan, hingga korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia di kamp pengungsian mencerminkan minimnya sentuhan kemanusiaan dalam kepemimpinan.

Menurut Gigin, berbagai peristiwa tersebut semestinya menjadi momentum bagi seorang kepala negara untuk menunjukkan empati, kepedulian, dan tanggung jawab moral terhadap rakyat yang sedang menghadapi penderitaan.

Namun, ia justru melihat adanya persoalan mendasar dalam cara Prabowo memandang kehormatan dan kekuasaan.

“Ketidakpeduliannya kepada korban MBG beracun, tragedi Kanjuruhan, tewasnya korban gempa bumi NTT di kamp pengungsian menunjukkan bahwa Prabowo besar di lingkungan tanpa sentuhan kemanusiaan. Hanya mengenal uang dan kekuasaan sebagai kehormatan. Negeri ini memang sedang sangat sial,” ujar Gigin di akun X (Twitter) miliknya, Senin (5/10/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan Gigin terhadap kepemimpinan nasional yang menurutnya belum cukup menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai landasan utama dalam menjalankan kekuasaan.

Dalam pandangannya, jabatan presiden bukan hanya berkaitan dengan kewenangan politik, pengelolaan anggaran, atau kemampuan mempertahankan kekuasaan. Lebih dari itu, seorang pemimpin harus mampu merasakan penderitaan rakyat dan menunjukkan keberpihakan nyata kepada mereka yang menjadi korban tragedi.

Kritik Gigin juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam situasi darurat. Ketika masyarakat menjadi korban bencana, kecelakaan, atau persoalan yang berkaitan dengan kebijakan publik, respons pemerintah tidak cukup hanya diukur dari pernyataan resmi dan langkah administratif.

Kehadiran pemimpin, perhatian terhadap keluarga korban, serta tindakan nyata untuk mencegah tragedi serupa merupakan bagian dari tanggung jawab kemanusiaan yang melekat pada jabatan publik.

Dalam kasus MBG beracun, misalnya, keselamatan penerima manfaat semestinya menjadi prioritas utama. Sementara dalam Tragedi Kanjuruhan dan bencana gempa bumi di NTT, perlindungan terhadap korban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak menjadi ukuran penting atas kehadiran negara.

Bagi Gigin, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter kepemimpinan. Kekuasaan yang tidak disertai empati berisiko menjauhkan pemerintah dari realitas kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan ketika menghadapi musibah.

Kritik tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemerintahan tidak semata-mata ditentukan oleh pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, atau besarnya anggaran negara. Kemampuan melindungi nyawa, menghormati martabat manusia, dan memberikan perhatian kepada korban juga merupakan ukuran penting dari kualitas seorang pemimpin.

Pernyataan Gigin menjadi sorotan terhadap pentingnya dimensi kemanusiaan dalam pemerintahan Prabowo. Sebab, di tengah berbagai tantangan nasional, masyarakat tidak hanya membutuhkan pemimpin yang kuat dalam mengambil keputusan, tetapi juga sosok yang memiliki kepekaan terhadap penderitaan rakyatnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Mandiri Sekuritas, perusahaan jasa keuangan yang merupakan bagian dari ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, menghadapi sejumlah tantangan tata kelola di tengah ekspansi bisnis pasar modal.

Sorotan publik terutama tertuju pada peningkatan liabilitas perusahaan yang mencapai Rp3,48 triliun pada 2025. Angka tersebut melonjak 56,82 persen dibandingkan posisi 2024 yang tercatat sebesar Rp2,22 triliun.

Kenaikan liabilitas ini menimbulkan pertanyaan mengenai struktur pendanaan, pengelolaan kewajiban, serta efektivitas pengawasan manajemen dalam menjaga kesehatan keuangan perusahaan.

Meski demikian, peningkatan liabilitas tidak serta-merta menunjukkan adanya gagal bayar atau persoalan utang bermasalah. Dalam industri sekuritas, liabilitas juga dapat berasal dari kewajiban transaksi efek, pendanaan operasional, serta aktivitas bisnis lainnya.

Namun, besarnya peningkatan kewajiban dibandingkan pertumbuhan modal tetap menjadi aspek yang patut dicermati oleh pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Berdasarkan laporan tahunan Bank Mandiri 2025, posisi keuangan Mandiri Sekuritas memperlihatkan peningkatan aset, liabilitas, dan ekuitas.

Pada 2024, total aset perusahaan tercatat Rp4,39 triliun, liabilitas Rp2,22 triliun, dan ekuitas Rp2,17 triliun.

Setahun kemudian, aset meningkat menjadi Rp5,99 triliun, sementara liabilitas mencapai Rp3,48 triliun dan ekuitas Rp2,51 triliun.

Artinya, pertumbuhan liabilitas sebesar 56,82 persen jauh melampaui pertumbuhan ekuitas yang hanya 15,87 persen.

Perbedaan laju pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi strategi pendanaan dan manajemen risiko perusahaan.

Publik berhak mengetahui secara lebih terperinci komponen kewajiban yang mengalami peningkatan, termasuk berapa bagian yang berasal dari aktivitas transaksi efek, kewajiban kepada lembaga keuangan, maupun kewajiban lainnya.

Transparansi mengenai komposisi liabilitas penting agar peningkatan angka kewajiban tidak menimbulkan spekulasi yang keliru mengenai kondisi keuangan perusahaan.

Di tengah kenaikan liabilitas, Mandiri Sekuritas masih mampu membukukan pertumbuhan laba.

Pada 2024, perusahaan mencatat pendapatan operasional Rp1,58 triliun dan laba bersih Rp278 miliar.

Pada 2025, pendapatan operasional meningkat menjadi Rp1,79 triliun, sedangkan laba bersih mencapai Rp367 miliar atau tumbuh 32,01 persen.

Kenaikan laba tersebut menjadi indikator positif bahwa perusahaan masih mampu menghasilkan keuntungan di tengah peningkatan kewajiban.

Beban perusahaan juga meningkat, dari Rp1,23 triliun pada 2024 menjadi Rp1,27 triliun pada 2025. Namun, pertumbuhan beban sebesar 3,09 persen masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pendapatan operasional sebesar 13,60 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan efisiensi operasional.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dikaji bukanlah apakah Mandiri Sekuritas mengalami kerugian pada 2025, melainkan bagaimana perusahaan mengelola pertumbuhan bisnis, kewajiban, dan risiko keuangan secara berkelanjutan.

Selain kondisi keuangan, aspek integritas dan kepatuhan hukum menjadi bagian penting dalam penilaian terhadap perusahaan jasa keuangan yang berada dalam ekosistem BUMN.

Dalam penelusuran informasi publik, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Mandiri Sekuritas sebagai institusi atau jajaran direksi dan komisarisnya terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Karena itu, dugaan korupsi tidak dapat dilekatkan kepada perusahaan maupun individu tanpa adanya dokumen hukum, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, atau putusan pengadilan yang mendukung.

Meski demikian, pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan, transaksi afiliasi, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana perusahaan tetap perlu menjadi perhatian.

Sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan perantara perdagangan efek dan penjaminan emisi efek, Mandiri Sekuritas dituntut menjaga standar kepatuhan, transparansi, dan perlindungan investor.

Setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme audit internal, pengawasan komisaris, serta pemeriksaan regulator apabila ditemukan bukti yang relevan.

Aspek kepemimpinan juga menjadi bagian yang patut dicermati.

Berdasarkan informasi pada laman resmi perusahaan, Alex Widi Kristiono tercatat sebagai Direktur Utama Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara itu, jajaran direksi yang tercantum meliputi Theodora V. N. Manik sebagai Direktur Retail, Juwita Lestari sebagai Direktur Investment Banking, dan Faisal Rino Bernando sebagai Direktur Keuangan.

Status pelaksana tugas pada posisi direktur utama menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan kepemimpinan, strategi jangka panjang, dan mekanisme pengambilan keputusan strategis.

Kondisi tersebut bukan berarti terjadi persoalan dalam manajemen. Namun, kejelasan mengenai proses penetapan direktur utama definitif penting untuk memastikan kesinambungan tata kelola perusahaan.

Dalam perusahaan jasa keuangan, kepemimpinan yang kuat diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor, mengendalikan risiko, serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan regulator.

Di samping direksi, komisaris memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi kebijakan pengurusan perusahaan.

Peningkatan liabilitas yang cukup signifikan semestinya menjadi salah satu bahan evaluasi dalam rapat pengawasan, terutama terkait kecukupan modal, manajemen risiko, dan efektivitas pengendalian internal.

Komisaris juga perlu memastikan bahwa direksi memiliki strategi yang terukur dalam mengelola pertumbuhan bisnis dan menjaga kualitas aset.

Dalam konteks perusahaan yang berada di bawah kelompok usaha BUMN, fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi dan pelaporan rutin.

Pengawasan harus mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan setiap keputusan bisnis memberikan manfaat bagi perusahaan serta pemegang saham.

Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana komisaris mengevaluasi kenaikan liabilitas dan apa langkah korektif yang direkomendasikan kepada direksi.

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal, Mandiri Sekuritas memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas investasi dan pembiayaan dunia usaha.

Karena itu, transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan masyarakat.

Peningkatan liabilitas, meskipun diiringi pertumbuhan laba, tetap memerlukan penjelasan yang memadai mengenai struktur kewajiban dan strategi pengelolaannya.

Publik juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai efektivitas pengawasan komisaris, kesinambungan kepemimpinan direksi, serta mekanisme pencegahan penyimpangan.

Manajemen Mandiri Sekuritas dan Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan yang komprehensif agar perkembangan keuangan perusahaan dapat dipahami secara proporsional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perusahaan bukan hanya besarnya laba yang dibukukan, tetapi juga kemampuan menjaga kesehatan keuangan, integritas manajemen, dan kepercayaan pemangku kepentingan dalam jangka panjang.

MoneyTalk.id,Kendari – Sebuah kasus penarikan mobil secara sepihak yang disertai dugaan manipulasi identitas kendaraan di Kota Kendari resmi berujung di meja hukum. Seorang warga bernama Rizal melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali, melaporkan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari ke Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pencurian, penadahan, hingga rekayasa dokumen kendaraan.

Kasus ini mencuat setelah pihak ACC Finance mengeksekusi satu unit mobil pikap Suzuki milik korban di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dengan dalih adanya tunggakan angsuran. Padahal, pihak korban menegaskan bahwa Rizal tidak memiliki riwayat kredit maupun sangkut paut pembiayaan apa pun di ACC Finance.

Berdasarkan catatan administrasi yang sah, Rizal melakukan akad pembiayaan di Sinarmas Multifinance sejak 17 Maret 2023 dan selalu rutin melunasi cicilannya tepat waktu setiap bulan.

Dari hasil penelusuran mendalam yang dilakukan oleh tim pelapor, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal pada fisik kendaraan yang disita tersebut. Pelaku diduga kuat mengubah nomor polisi kendaraan dari yang aslinya DT 9247 DA menjadi DT 8009 AG.

Selain itu, nomor rangka fisik kendaraan juga diubah dari MHYHDC61TKJ100678 menjadi MHYHDC61TMJ213724, di mana tim pelapor mendapati kondisi nomor rangka tersebut dalam keadaan bekas didempul serta mengalami perubahan cat dasar untuk mengaburkan identitas asli mobil.

Menanggapi skandal tersebut, langkah hukum tidak hanya ditujukan kepada institusi korporasi leasing, tetapi juga menyeret tiga orang karyawan ACC Finance Kendari serta seorang warga bernama Riskal yang diindikasikan terlibat langsung dalam eksekusi serta pengubahan nomor rangka fisik kendaraan. Saat ini, jajaran penyidik Satreskrim Polresta Kendari tengah mengusut tuntas laporan tersebut guna menegakkan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penarikan paksa dan pemalsuan dokumen kendaraan ini.

MoneyTalk.id,Jakarta – Program Kartu Prakerja yang digagas pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Di balik tujuan meningkatkan keterampilan dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, program yang mengelola dana negara hingga puluhan triliun rupiah itu dinilai menyimpan persoalan serius, mulai dari dugaan konflik kepentingan, tata kelola anggaran, hingga efektivitas pelatihan.

Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto menilai desain dan pelaksanaan Kartu Prakerja patut diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Ia bahkan menyebut program tersebut berpotensi menjadi perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut Agustinus, persoalan mendasar terletak pada desain program yang dinilainya membuka jalan bagi perusahaan swasta untuk memperoleh keuntungan dari anggaran negara.

“Total angkanya untuk biaya pelatihan itu adalah Rp24 triliun. Suatu kebijakan itu dirancang secara khusus, didesain secara khusus untuk mengalirkan uang negara ke swasta,” kata Agustinus di podcast Forum Keadilan Madilog, Senin (5/10/2026).

Ia mempertanyakan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas rancangan dan pelaksanaan program tersebut.

“Siapa yang paling bertanggung jawab dari desain dan pelaksanaan program Kartu Prakerja? Jokowi. Jokowi tidak bisa lepas dari program Prakerja ini,” tegasnya.

Pernyataan Agustinus tersebut menjadi kritik terhadap tanggung jawab politik Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan yang menggagas dan menjalankan program Kartu Prakerja. Namun, tanggung jawab politik dalam perumusan kebijakan perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sorotan terhadap Kartu Prakerja bukan tanpa dasar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap sejumlah persoalan dalam pemeriksaan program tersebut.

Dalam pemberitaan resmi Warta Pemeriksa pada 24 Agustus 2021, BPK menyatakan pembayaran kepada platform digital dan lembaga pelatihan tidak sepenuhnya didasarkan pada pelatihan yang benar-benar diikuti peserta.

BPK menemukan biaya pelatihan senilai Rp125,93 miliar telah dibayarkan, meskipun pelatihan tidak diikuti peserta atau status pelatihannya belum selesai hingga 31 Desember 2020.

Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pembayaran dan pengendalian program. BPK juga menilai realisasi belanja belum dapat menggambarkan penyaluran dana yang sesungguhnya kepada penerima akhir.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar ketentuan pembayaran pelatihan ditinjau kembali supaya sesuai dengan tujuan program dan prinsip efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Tidak berhenti di situ, pemeriksaan BPK atas pengelolaan Kartu Prakerja tahun 2021 juga mengungkap sejumlah persoalan lain, antara lain:

-Sebanyak 191 lembaga pelatihan tidak memiliki akreditasi.

-Sebanyak 29 lembaga pelatihan menjual pelatihan yang tidak selaras dengan Nomor Induk Berusaha.

-Bantuan kepada 119.494 peserta senilai Rp289,85 miliar terindikasi tidak tepat sasaran.

-Sebanyak 68.733 peserta senilai Rp181,59 miliar tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

-Sebanyak 165.544 peserta senilai Rp390,32 miliar masuk daftar hitam setelah ditetapkan sebagai peserta Kartu Prakerja.

Temuan tersebut tercantum dalam publikasi Warta Pemeriksa edisi Mei 2022 yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Program Kartu Prakerja.

Meski demikian, temuan administratif, kelemahan pengendalian, dan indikasi ketidaktepatan sasaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Penentuan unsur pidana tetap membutuhkan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Agustinus juga mempersoalkan besarnya aliran dana kepada sejumlah perusahaan swasta yang menjadi bagian dari ekosistem pelatihan Kartu Prakerja.

Dalam paparannya, ia menyebut sejumlah perusahaan yang memperoleh pembayaran terbesar berdasarkan data audit BPK yang dikutipnya.

Berikut rincian angka yang disampaikan Agustinus:

-Bukalapak Rp614,3 miliar

-Tokopedia Rp394,4 miliar

-PT Sekolah Integrasi Digital -(Sekolahmu) Rp109,4 miliar

-Pintaria Rp52,7 miliar

-Pijar Mahir Rp19,1 miliar

Agustinus menilai besarnya penerimaan perusahaan-perusahaan tersebut memperlihatkan bagaimana anggaran pemerintah dapat menjadi sumber pertumbuhan bisnis swasta.

“Menang banyak dong mereka. Menang banyak dapat duit dari negara, bisnisnya bertumbuh konkret, punya big data,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah peserta menerima pelatihan, melainkan juga apakah nilai yang dibayarkan pemerintah sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat.

Kritik tersebut menjadi penting mengingat Kartu Prakerja menggunakan uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dari sisi manfaat, kualitas pelatihan, serta transparansi penerima pembayaran.

Salah satu polemik paling menonjol dalam pelaksanaan Kartu Prakerja terjadi pada 2020, ketika Ruangguru melalui Skill Academy terlibat sebagai salah satu mitra penyedia pelatihan.

Saat itu, pendiri sekaligus CEO Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara, juga menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi.

Agustinus menilai rangkap posisi tersebut menimbulkan persoalan etika dan potensi konflik kepentingan yang serius.

“Belva itu pemegang saham sekaligus pengurus direksi, kalau enggak salah, perusahaan Ruangguru. Belva juga berstatus sebagai staf khusus Presiden Jokowi. Bahkan Ruanggurunya si Belva ini juga bertindak sebagai lembaga pelatihan,” kata Agustinus.

Ia mempertanyakan bagaimana independensi pengambilan keputusan dapat dijaga ketika seseorang memiliki posisi di lingkaran kekuasaan sekaligus hubungan kepemilikan dengan perusahaan yang terlibat dalam program pemerintah.

Polemik tersebut memang pernah menjadi perhatian publik. Pada 21 April 2020, Belva mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Staf Khusus Presiden.

Dalam penjelasannya, Belva menyatakan bahwa proses verifikasi mitra Kartu Prakerja telah berjalan sesuai aturan dan dirinya tidak terlibat dalam penetapan mitra. Ia mengatakan pengunduran diri dilakukan untuk menghindari polemik dan persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

Dengan demikian, pengunduran diri Belva merupakan fakta yang terdokumentasi, sedangkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan atau konflik kepentingan yang melanggar hukum tetap memerlukan pembuktian tersendiri.

Agustinus juga menyoroti keberadaan Komite Cipta Kerja yang memiliki peran dalam penyelenggaraan program Kartu Prakerja.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap program yang melibatkan banyak lembaga pemerintah tersebut, terutama karena di dalam struktur pengelolaan terdapat unsur pejabat tinggi negara.

Menurutnya, keberadaan institusi penegak hukum dalam struktur pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan.

Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Dalam pandangannya, jika ditemukan indikasi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

Agustinus mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan korupsi dalam program Kartu Prakerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia berpendapat, berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

“Skandal Kartu Prakerja ini sudah matang untuk dibawa ke ranah penegakan hukum Tipikor. Saya sudah melaporkan program ini, dugaan korupsi ini ke KPK,” ungkapnya.

Laporan tersebut, menurut Agustinus, merupakan langkah untuk mendorong aparat penegak hukum menguji berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan anggaran Kartu Prakerja.

Namun, hingga terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai status laporan, substansi pengaduan, dan tindak lanjutnya, laporan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Program Kartu Prakerja pada awal peluncurannya pada 2020 memiliki alokasi anggaran Rp20 triliun. Pemerintah ketika itu menyatakan program ditujukan untuk membantu pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Dalam perkembangannya, skema Kartu Prakerja mengalami perubahan, termasuk ketika pemerintah menjadikannya bagian dari program penanganan dampak pandemi Covid-19.

Data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2021 yang diaudit BPK mencatat alokasi biaya pelatihan sebesar Rp6,02 triliun dengan realisasi Rp3,41 triliun pada tahun tersebut. Sementara itu, alokasi insentif mencari kerja dan insentif survei mencapai Rp15,35 triliun.

Karena itu, angka Rp24 triliun yang disebut Agustinus perlu dipahami berdasarkan periode dan komponen anggaran yang dimaksud, terutama untuk membedakan total dana program, biaya pelatihan, serta pembayaran kepada mitra swasta.

Terlepas dari perbedaan penghitungan tersebut, satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah kewajiban pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran publik.

Kritik Agustinus membuka kembali pertanyaan mendasar mengenai Kartu Prakerja: apakah program tersebut benar-benar dirancang untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, atau justru menciptakan ruang bisnis yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tertentu dengan menggunakan uang negara?

Pertanyaan itu perlu dijawab melalui keterbukaan dokumen, pemeriksaan independen, klarifikasi pihak-pihak yang disebut, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Sebab, dalam pengelolaan keuangan negara, besarnya anggaran bukan hanya menunjukkan kemampuan pemerintah membiayai program, melainkan juga besarnya tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.

MoneyTalk.id, Jakarta – Di butuhkan kejelian dari Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) untuk membina orang-orang hebat menjadi caleg yang siap jadi.

Caleg yang tidak hanya sekadar terdaftar di kertas suara sebagai pelengkap kuota, melainkan petarung politik yang memiliki “isi tas” (logistik) sekaligus “isi kepala” (kapabilitas) dan popularitas yang mengakar.

Ketika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) rencana dinaikkan menjadi 5%, medan laga Pemilu 2029 bukan lagi sekadar arena partisipasi bagi partai non-parlemen, melainkan sebuah pertarungan hidup mati demi eksistensi di level nasional.

Logistik: Bahan Bakar Utama yang Tak Bisa Ditawar

Mari berbicara jujur tanpa retorika: seberapa besar logistik menjadi kunci kesuksesan? Jawabannya adalah sangat masif dan menentukan.

Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, logistik adalah bahan bakar utama untuk menggerakkan mesin partai. Tanpa logistik yang memadai, infrastruktur yang sudah terbentuk hingga akar rumput akan menjadi mesin yang mogok di tengah jalan.

Namun, logistik dalam konteks ini tidak boleh disalahtafsirkan sebatas money politics atau bagi-bagi sembako.

Logistik strategis mencakup pembiayaan saksi di ratusan ribu TPS, pembuatan alat peraga kampanye yang masif, mobilisasi kader, hingga ongkos konsolidasi struktural. Partai non-parlemen harus diisi oleh calon legislatif (caleg) yang mapan secara finansial agar mampu mandiri membiayai kampanyenya sendiri (kampanye desentralisasi), sementara kas pusat partai dapat dialokasikan untuk memperkuat branding nasional dan program bersama.

Lokomotif DPRD 2024: Modal Basis yang Riil

Jika ambang batas 5% dirasa sebagai dinding yang tinggi, maka modal kursi DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 adalah tangga utamanya. Anggota DPRD terpilih adalah lokomotif riil. Mereka adalah figur yang sudah memiliki investasi sosial, jaringan konstituen yang jelas, dan peta geopolitik lokal yang matang.

Bapilu harus mampu mengorkestrasi para legislator daerah ini untuk “naik kelas” menjadi caleg DPR RI, atau setidaknya menjadikan mereka sebagai panglima perang di daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna mendulang suara linier bagi partai.

Ketika seorang anggota DPRD kabupaten bergerak merawat konstituennya, suara tersebut harus dikonversi secara vertikal hingga ke suara partai di tingkat pusat. Inilah strategi akumulasi suara dari bawah (bottom-up) yang paling efektif.

Menembus Ruang Digital dan Realitas Akar Rumput

Pencitraan di era modern menuntut kombinasi dua dunia: media sosial dan relawan organik. Medsos (TikTok, Instagram, X) adalah alat untuk membangun top of mind dan menjangkau pemilih pemula serta generasi muda yang porsinya mendominasi daftar pemilih.

Konten yang viral dan kreatif dapat memotong kompas popularitas dengan biaya yang relatif lebih efisien.

Namun, algoritma digital memiliki keterbatasan; ia tidak bisa menjabat tangan pemilih. Di sinilah peran krusial relawan akar rumput. Relawan berfungsi sebagai “pengetuk pintu” (door-to-door campaigners) yang menerjemahkan narasi keren di media sosial menjadi keyakinan politik di meja makan masyarakat.

Sinergi ini memastikan partai non-parlemen tidak hanya populer di udara, tetapi juga mengakar kuat di darat.

Berburu Figur: Dari Ketokohan Nasional hingga Singa Daerah

Kesalahan umum partai non-parlemen terdahulu adalah terlalu bertumpu pada satu atau dua tokoh nasional di pucuk pimpinan.

Pemilu legislatif adalah pertarungan akumulasi suara di ratusan dapil. Oleh karena itu, partai membutuhkan “singa-singa daerah”—figur lokal yang mungkin kurang dikenal di Jakarta, tetapi merupakan “raja kecil” di wilayahnya.

Mereka bisa berasal dari kalangan:

• Mantan kepala daerah (bupati/wali kota) yang sudah purna tugas namun masih dicintai rakyatnya.

• Tokoh adat, tokoh agama, atau ketua organisasi kemasyarakatan lokal yang memiliki basis massa kultural kuat.

• Pengusaha lokal sukses yang memiliki jaringan ekonomi luas dan rekam jejak filantropi di daerahnya.

Figur-figur inilah yang memahami betul “bahasa” konstituen lokal. Mereka tahu kapan harus berbicara tentang isu pertanian, kapan harus masuk ke isu nelayan, dan bagaimana menyentuh sensitivitas emosional warga setempat.

Tugas Suci Bapilu: Merajut Kekuatan Menjadi Kemenangan

Di sinilah Bapilu memegang kendali penuh sebagai arsitek strategi. Bapilu tidak boleh lagi bekerja dengan pola konvensional. Mereka harus bertransformasi menjadi pusat data dan analisis. Tugas utama Bapilu menjelang Pemilu 2029 adalah melakukan profiling caleg secara ketat, memetakan potensi konflik internal antar-caleg di dapil yang sama agar tidak terjadi kanibalisme suara, serta menyusun zonasi kampanye yang efektif.

Bapilu harus jeli melihat peluang di dapil-dapil “kering” di mana partai-partai besar sedang mengalami konflik internal atau mengalami penurunan kepuasan publik. Dengan menempatkan caleg bermodal finansial kuat dan memiliki ketokohan lokal yang tepat, partai non-parlemen bisa mencuri kursi di dapil tersebut.

Kesimpulan: Mengubah Mustahil Menjadi Mungkin

Menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5% dalam revisi UU Pemilu 2029 memang dirancang untuk menyederhanakan sistem kepartaian, yang secara tidak langsung menekan partai-partai baru atau non-parlemen. Namun, politik selalu menyediakan celah bagi mereka yang cerdik, adaptif, dan berani.

Dengan infrastruktur yang sudah mengakar, modal kursi DPRD 2024 sebagai jangkar, amunisi logistik yang terencana, serta kombinasi caleg berfigur kuat di daerah, target 5% bukanlah hilal yang mustahil digapai. Ini adalah momentum pembuktian bahwa partai non-parlemen bukan sekadar penggembira, melainkan kekuatan alternatif yang siap merebut mandat rakyat dan melangkah gagah menuju Senayan.

Penulis : Syahirul Alem, Pengamat Politik dan Pustakawan SMP Muhammadiyah 1 Kudus

MoneyTalk.id,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 5 Oktober 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang dipimpin pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Menjelang pembacaan putusan tersebut, mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyoroti langkah cepat Kapolri yang mengganti hampir seluruh pejabat di lingkungan Kepolisian.

Melalui akun media sosial X pada Ahad, 4 Oktober 2026, Said Didu menyebut pergantian tersebut dapat dimaknai dalam beberapa kemungkinan.

“Langkah cepat Kapolri mengganti hampir seluruh pejabat ini Kepolisian dapat diartikan,” tulis Said Didu.

Ia kemudian menyampaikan empat poin yang menurutnya dapat menjadi makna dari langkah tersebut.

“1) Bahwa ada sesuatu yang harus diubah atau kesalahan yang harus diperbaiki,” tulisnya.

“2) Ada sesuatu peristiwa yang mau diantisipasi,” lanjut Said Didu.

Menurutnya, langkah tersebut juga dapat menunjukkan adanya perubahan hubungan antara Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto.

“3) Kapolri mendapatkan kepercayaan langsung dari Presiden @prabowo – bukan lagi lewat penghubung,” tulisnya.

Said Didu juga menilai pergantian tersebut bisa dimaknai sebagai upaya memutus praktik lobi dalam penempatan jabatan di tubuh Kepolisian.

“4) Memotong mata rantai lobby-lobby penempatan jabatan di kepolisian,” tulisnya.

Komentar Warganet

Unggahan Said Didu kemudian mendapat beragam tanggapan dari sejumlah akun di media sosial X. Sebagian komentar mengaitkan pergantian pejabat Polri tersebut dengan agenda politik dan putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 5 Oktober 2026.

Akun @EkowinY, misalnya, menulis bahwa kemungkinan terdapat putusan besar yang dampaknya perlu diantisipasi.

“Besok (5 Oktober 2026) sepertinya akan ada Putusan besar yang dampaknya perlu diansipasi….”

Akun tersebut juga mengaitkan jadwal pembacaan putusan MK dengan agenda Final FIFA ASEAN Cup yang disebutnya berpotensi memecah perhatian publik.

“Putusan dibacakan bertepatan dengan jadwal Final FIFA Asean Cup untuk memecah perhatian publik…. Termul bersiaplah…” tulisnya.

Komentar itu disertai unggahan tangkapan layar berita CNBC berjudul “MK Gelar Sidang Ijazah Wapres Gibran, Pembacaan Putusan 5 Oktober 2026”.

Komentar lainnya datang dari akun @MuslimKhai91501 yang menulis, “Antisipasi termul2 ngamuk pasca MK diskualifikasi gibran… 😀”

Sementara akun @kamehadian menyoroti kemungkinan adanya perhitungan politik di balik pergantian tersebut.

“Dlm politik tak ada yg kebetulan atau makan siang bergizi gratis. Smua sdh direncanakan & ada tujuannya,” tulis akun tersebut.

Ia kemudian berspekulasi, “Mungkin utk jaga² agar jangan smpe keduluan di kudet oleh kubu sebelah.”

Akun @userdiinternet juga menyampaikan pandangannya.

“Secara teknis artinya sudah di mapping puang dan hasil mappingnya diwujudkan. Pasti ada bisikan dari organisasi shadow yg lindungi negeri dari ancaman,” tulisnya.

Berbagai komentar tersebut merupakan pandangan dan spekulasi dari masing-masing akun, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan faktual antara pergantian pejabat Polri dengan putusan perkara di MK.

Rangkaian Sidang dan Kesaksian Hasyim Asy’ari

Berdasarkan pemberitaan CNBC yang dikutip 2 Oktober 2026, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah melalui sejumlah tahapan persidangan.

Para pemohon mengajukan permohonan sengketa ke MK pada 10 September 2026. Pada 17 September 2026, MK melakukan registrasi perkara dan mengirimkan salinan permohonan kepada KPU serta Bawaslu.

Sidang pendahuluan digelar pada 21 September 2026 untuk mendengarkan pokok permohonan pemohon, dilanjutkan sidang pada 23 September dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan Bawaslu.

Pada 28 September, MK membacakan putusan sela terkait kelanjutan perkara. Selanjutnya, pada 29 September hingga 1 Oktober, persidangan memasuki tahap pembuktian, pemeriksaan saksi, serta mendengarkan keterangan ahli.

Pada 2 hingga 5 Oktober 2026, para hakim MK memasuki agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sebelum putusan dibacakan pada 5 Oktober 2026.

Dalam persidangan Kamis malam, 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihadirkan sebagai saksi oleh KPU.

Hasyim menjelaskan alasan KPU tidak meragukan dokumen keterangan kelulusan pendidikan Gibran.

Menurut Hasyim, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pihak yang memiliki kewenangan mendaftarkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik.

“Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik,” jelas Hasyim seperti dilansir detik.com, Jumat (2/10/2026).

Hasyim mengatakan, setelah menerima dokumen persyaratan calon dari partai pengusung, KPU melakukan pengecekan kelengkapan. Jika dokumen dinilai lengkap, KPU mengeluarkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran.

Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen.

Salah satu dokumen yang diperiksa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hasyim menjelaskan, dokumen tersebut memuat biodata Gibran serta keterangan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan di Sydney, Australia, pada 2006.

“Telah menyelesaikan pendidikan ‘grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat. Jadi ada frasa atau ada kata ‘tamat’, sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia,” ungkap Hasyim.

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 dan fotokopinya telah dilegalisir pada 24 Oktober 2023.

“Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi, itu berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/…/2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka,” tutur Hasyim.

Dengan seluruh tahapan persidangan dan pembuktian yang telah dilalui, perhatian publik kini tertuju pada pembacaan putusan MK pada 5 Oktober 2026.

Pemberitaan ini memuat pandangan Said Didu serta komentar sejumlah akun media sosial sebagai bagian dari informasi dan perspektif yang berkembang di ruang publik. Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari pihak-pihak yang disebut atau terkait sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pergantian kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak selalu berarti perubahan arah bagi setiap perusahaan daerah. Di tengah dinamika politik dan pergantian gubernur, Arief Nasrudin justru menunjukkan bahwa profesionalisme, konsistensi, dan kemampuan menjaga kepercayaan merupakan fondasi penting dalam memimpin badan usaha milik daerah.

Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menilai Arief Nasrudin sebagai sosok yang mampu membuktikan kualitas kepemimpinannya meskipun telah melewati tiga era gubernur DKI Jakarta.

Menurut Febri, perjalanan karier Arief di lingkungan BUMD DKI Jakarta juga tidak bisa dilepaskan dari peran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia menyebut Ahok sebagai sosok yang pertama kali menemukan potensi Arief Nasrudin dan membawanya masuk ke lingkungan BUMD DKI Jakarta.

“Orang sering mengingat bahwa Arief Nasrudin dipindahkan dari Perumda Pasar Jaya menjadi Direktur Utama PAM JAYA pada zaman Gubernur Anies Baswedan. Namun, jangan lupa, menurut saya, Ahok adalah sosok yang pertama kali melihat potensi Arief dan membawanya masuk ke lingkungan BUMD DKI Jakarta,” ujar Febri, Senin (4/10/2026).

Ia menegaskan, perjalanan Arief hingga dipercaya memimpin PAM JAYA menjadi bukti bahwa kualitas seorang pemimpin tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang memberikan jabatan, melainkan bagaimana ia menjalankan amanah tersebut.

“Arief Nasrudin sudah melewati tiga gubernur. Namun, ia selalu membuktikan bahwa kepemimpinan sejati bukan soal siapa yang menempatkan, melainkan bagaimana seseorang menjaga kepercayaan itu tetap mengalir, tenang, dan tak pernah kering,” katanya.

Febri menilai, salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat kinerja Arief Nasrudin adalah perkembangan Pertumbuhan pendapatan PAM JAYA sepanjang 2021 hingga 2025.

Menurutnya, grafik pendapatan perusahaan memang memperlihatkan dinamika. Garis pertumbuhan tidak selalu bergerak lurus ke atas, melainkan mengalami kenaikan dan penurunan sebagaimana ombak di lautan.

Namun, fluktuasi tersebut tidak serta-merta mencerminkan lemahnya kepemimpinan. Sebaliknya, kemampuan menjaga keberlangsungan perusahaan di tengah berbagai tantangan menjadi salah satu ukuran penting dalam menilai kinerja seorang direktur utama.

“Pertumbuhan pendapatan PAM JAYA dari 2021 hingga 2025 memperlihatkan bahwa garis kurva memang naik turun seperti ombak lautan. Kadang tinggi, kadang surut, kadang beriak menahan angin. Tetapi, perusahaan tetap mampu berlayar,” ungkap Febri.

Ia juga menyoroti rata rata capaian peetumbuhan pendapatan PAM JAYA yang pada periode 2021 hingga 2022 berada di kisaran Rp1,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut menjadi salah satu gambaran kapasitas perusahaan dalam menjaga kinerja operasionalnya.

“Meski ombak datang dan pergi, kapal tetap berlayar. Itulah yang saya lihat dari kepemimpinan Arief Nasrudin di PAM JAYA,” tegasnya.

Febri berpandangan, memimpin perusahaan penyedia layanan air bersih di Jakarta bukanlah pekerjaan yang mudah. Selain dituntut menjaga kesehatan keuangan perusahaan, direksi juga harus memastikan pelayanan publik berjalan secara berkelanjutan.

Tantangan tersebut semakin besar karena PAM JAYA mengemban tanggung jawab strategis dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Ibu Kota.

Lebih jauh, Febri mengingatkan bahwa mengelola PAM JAYA tidak bisa hanya diukur melalui laporan laba-rugi, pertumbuhan pendapatan, maupun capaian finansial lainnya.

Di balik angka-angka tersebut, terdapat kebutuhan dasar jutaan warga Jakarta yang harus dipenuhi setiap hari.

Air yang mengalir dari keran rumah tangga, digunakan untuk memasak di dapur, menunjang kegiatan belajar di sekolah, hingga memenuhi kebutuhan rumah sakit merupakan bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh terhenti.

“Mengelola PAM JAYA bukan sekadar mengurus untung-rugi di atas kertas. Ini mengelola kebutuhan dasar jutaan jiwa di Ibu Kota. Air yang keluar dari keran setiap pagi, yang mengalir ke dapur, ke sekolah, ke rumah sakit, itu amanah yang tidak boleh putus,” ujar Febri.

Karena itu, ia menilai kepemimpinan Arief Nasrudin harus dilihat secara lebih menyeluruh, yakni melalui kemampuannya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis perusahaan dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Bagi Febri, keberhasilan seorang pemimpin BUMD bukan hanya tentang seberapa besar pendapatan yang berhasil dibukukan, tetapi juga seberapa jauh perusahaan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga yang dilayaninya.

Kepemimpinan yang Membumi

Febri menambahkan, perjalanan Arief Nasrudin menjadi pelajaran bahwa profesionalisme dalam mengelola perusahaan daerah harus mampu melampaui sekat-sekat politik dan pergantian kekuasaan.

Kepercayaan yang diberikan oleh seorang gubernur semestinya dijawab dengan kinerja, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan dengan loyalitas personal kepada pihak yang mengangkatnya.

Dalam pandangannya, Arief telah memperlihatkan bahwa menjaga kesinambungan kepemimpinan di tengah perubahan politik merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan daerah.

“Arief Nasrudin selalu membuktikan bahwa kepemimpinan sejati bukan soal siapa yang menempatkan, melainkan bagaimana seseorang menjaga kepercayaan itu tetap mengalir, tenang, dan tak pernah kering,” katanya.

Ia pun menggambarkan Arief sebagai sosok yang memiliki kesamaan dengan air, yakni terus memberikan kehidupan dan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Air tidak selalu bergemuruh untuk menunjukkan kekuatannya. Terkadang, ia mengalir tenang, tetapi kehadirannya menentukan keberlangsungan kehidupan.

“Arief Nasrudin itu seperti air yang menjadi fokus pengabdian profesionalnya saat ini. Ia memilih untuk terus memberikan kehidupan dan kemanfaatan bagi masyarakat DKI Jakarta, dengan tetap tenang dan membumi,” pungkas Febri Yohansyah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diharapkan tidak berhenti pada rekonstruksi organisasi, penyegaran personel, maupun rotasi jabatan. Masyarakat menantikan langkah konkret berupa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan, kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurut Amir, perubahan kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.

“Selain rekonstruksi dan refreshing personel, masyarakat mengharapkan kebijakan tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tentang ketegasan dan kepastian hukum atas segala dugaan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan wewenang yang selama ini dikaitkan dengan mantan Presiden Jokowi,” ujar Amir Hamzah kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Ia menilai, keberanian institusi kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan bukti dugaan pelanggaran hukum akan menjadi tolok ukur penting bagi publik dalam menilai arah kepemimpinan Kapolri yang baru.

“Rakyat mendukung penuh jika Kapolri memeriksa Jokowi sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Dari perspektif intelijen dan geopolitik, Amir memandang pergantian Kapolri bukan hanya persoalan administratif di lingkungan kepolisian, melainkan juga bagian dari dinamika konsolidasi kekuasaan dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dalam analisisnya, stabilitas nasional tidak cukup dibangun melalui pendekatan keamanan dan pengendalian situasi. Stabilitas juga membutuhkan legitimasi publik yang lahir dari penegakan hukum secara konsisten.

Ketika masyarakat mempertanyakan penanganan suatu perkara, negara perlu memberikan jawaban melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, menurut Amir, Kapolri Suyudi perlu memastikan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat maupun mantan pejabat negara ditangani berdasarkan fakta, bukan pertimbangan politik.

“Penegakan hukum yang tidak konsisten dapat memunculkan persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ini yang harus dihindari oleh kepemimpinan Polri yang baru,” ungkapnya.

Amir menambahkan, dalam perspektif intelijen, persepsi ketidakadilan yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi persoalan serius apabila tidak direspons melalui kebijakan yang tepat.

Kepercayaan publik merupakan salah satu modal penting bagi negara untuk menjaga stabilitas politik, sosial, dan keamanan nasional.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026.

Dalam pernyataan setelah pelantikan, Suyudi menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum yang adil, serta mendekatkan kepolisian kepada masyarakat. Ia juga menyatakan akan melakukan konsolidasi internal dan evaluasi terhadap berbagai program yang telah berjalan.

Komitmen tersebut menjadi landasan penting bagi publik untuk menagih pelaksanaan reformasi kepolisian, terutama dalam memastikan bahwa penanganan perkara tidak dipengaruhi oleh tekanan maupun kepentingan di luar hukum.

Bagi Amir, konsolidasi internal harus berjalan beriringan dengan pembenahan budaya penegakan hukum. Penyegaran personel akan kehilangan makna apabila tidak disertai perubahan nyata dalam pola penanganan perkara.

“Kapolri baru harus menunjukkan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum, bukan alat untuk melindungi kepentingan kelompok atau individu tertentu. Ketegasan harus ditunjukkan melalui tindakan yang sah, bukan hanya pernyataan,” katanya.

Amir menekankan, tuntutan agar Jokowi diperiksa tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum. Pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk mengklarifikasi dugaan, menguji bukti, dan memastikan kebenaran suatu perkara.

Menurutnya, apabila terdapat laporan, bukti permulaan, atau temuan yang memenuhi ketentuan hukum, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, hasil penanganan perkara juga harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi Polri sekaligus melindungi hak setiap warga negara.

Dalam negara hukum, jabatan presiden yang pernah diemban seseorang tidak dengan sendirinya menjadikan yang bersangkutan kebal dari proses hukum. Namun, setiap tindakan aparat tetap harus berlandaskan kewenangan, prosedur, dan alat bukti yang sah.

Lebih jauh, Amir melihat kepemimpinan Suyudi sebagai kesempatan untuk membangun kembali hubungan kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan seorang Kapolri tidak semata-mata diukur dari kemampuan mengendalikan organisasi, melainkan juga dari konsistensi dalam menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

Ia berharap Suyudi mampu membangun institusi kepolisian yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Sejarah akan mencatat bagaimana seorang Kapolri menjalankan amanahnya. Apakah hanya melakukan pergantian personel, atau benar-benar menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Ini yang sekarang dinantikan rakyat,” pungkas Amir Hamzah.