21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuka persoalan serius mengenai legitimasi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Soenarko mengatakan, setelah rangkaian persidangan di MK, masyarakat menurutnya telah mendapatkan gambaran mengenai persoalan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Dari lima kali sidang di MK ini, kita sudah mendapatkan kepastian bahwa Gibran yang sekarang jadi wakil presiden itu tidak memenuhi syarat pendidikan untuk wakil presiden. Sudah jelas mulai malam ini,” kata Soenarko dalam video yang beredar, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif biasa. Soenarko bahkan menilai terdapat dugaan penipuan terhadap rakyat Indonesia dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Berarti dia telah melakukan penipuan kepada kita rakyat Indonesia dan bangsa Indonesia. Termasuk menipu terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku di negeri kita ini,” ujarnya.

Soenarko juga menyebut persoalan tersebut sebagai dugaan perbuatan tercela yang menurutnya terlihat secara terang.

“Simpelnya, Gibran ini telah melakukan perbuatan tercela yang sangat kasat mata,” katanya.

Meski demikian, Soenarko mempertanyakan mengapa MK tidak secara langsung menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga negara lain yang dinilainya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menduga ada pertimbangan tertentu di balik sikap MK tersebut.

“Walaupun tadi Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan karena mungkin Mahkamah Konstitusi enggak tahu, atau mungkin takut atau sungkan menyerahkan penyelesaian penipuan yang dilakukan Gibran kepada instansi lain,” ujar Soenarko.

Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat berlanjut melalui lembaga negara lain, termasuk DPR dan MPR.

Ia mengacu pada pandangan yang sebelumnya disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun mengenai kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah politik ketatanegaraan.

“Kira-kira seperti yang dikatakan Pak Refly Harun tadi, kepada DPR kembali ke MK, mungkin lanjut ke MPR,” katanya.

Soenarko kemudian menyampaikan pernyataan yang lebih keras. Ia mengatakan masyarakat dapat saja tidak lagi menganggap Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Tapi kita sekarang boleh saja sudah tidak menganggap Gibran itu sebagai wakil presiden,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat menjelang Pemilu 2029. Menurut Soenarko, masyarakat jangan sampai kembali terjebak pada praktik politik yang menurutnya hanya mengandalkan bantuan sosial atau pemberian kebutuhan pokok.

“Di samping itu jelas 2029 dia jangan mimpi untuk maju dan kita jangan sampai mau ditipu,” ujarnya.

“Mudah-mudahan pengadilan atau sidang di Mahkamah Konstitusi ini memberikan edukasi kepada seluruh warga Indonesia supaya kita jangan ditipu dengan bansos dan beras 5 kilogram,” sambung Soenarko.

Lebih jauh, Soenarko juga menyinggung proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menduga terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan atau dokumen yang kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Menurut Soenarko, dugaan tersebut tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi juga pihak-pihak lain.

“Penipuan yang dilakukan oleh Gibran untuk bisa jadi cawapres dengan suketnya itu melibatkan beberapa kelompok,” katanya.

Ia kemudian menyebut mantan Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran.

“Satu oknum pribadi. Siapa itu oknum pribadi? Bapaknya si Gibran yang namanya Jokowi yang menjabat presiden,” ujar Soenarko.

Soenarko menuduh adanya tekanan dari Jokowi dalam proses penerbitan surat keterangan tersebut.

“Dengan tekanannya itu dia paksalah yang namanya Dikdas sama-sama mengeluarkan suket itu,” katanya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Desakan agar DPR dan MPR mengambil langkah politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo menilai putusan MK tersebut harus menjadi momentum bagi DPR dan MPR untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Menurut Sulaksono, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

“Kami mendesak DPR segera mengambil langkah konstitusional dan membawa persoalan ini ke MPR. Kalau MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat, maka persoalan ini tidak boleh didiamkan,” ujar Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Sulaksono menilai putusan MK telah membuka fakta penting mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah sederajat.

MK juga menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri. Dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.

“Ini bukan persoalan kecil. Syarat pendidikan merupakan salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. Karena itu harus ada lembaga negara yang mengambil tindakan terhadap temuan tersebut,” tegas Sulaksono.

Sulaksono mengatakan pihaknya memahami bahwa MK tidak mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Namun, menurut dia, publik juga harus melihat secara utuh pertimbangan hukum MK.

MK menjelaskan perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

Pada saat yang sama, MK menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

“Justru karena MK mengatakan ada ranah lembaga lain, maka DPR dan MPR jangan berpangku tangan. Bola sekarang harus dimainkan oleh lembaga yang memang mempunyai kewenangan konstitusional,” kata Sulaksono.

Menurutnya, DPR harus berani melakukan pemeriksaan politik dan konstitusional terhadap persoalan tersebut sebelum MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Desakan GBM tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran setelah putusan MK.

Sejumlah pemberitaan menyebut putusan MK membuka perdebatan baru mengenai kemungkinan pemakzulan melalui DPR dan MPR. Namun, secara konstitusional, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya putusan MK.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, termasuk melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara mekanismenya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, yang antara lain melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Karena itu, desakan GBM pada dasarnya mengarah agar DPR menggunakan mekanisme konstitusional tersebut untuk menguji persoalan Gibran, bukan menganggap jabatan Wakil Presiden otomatis gugur akibat putusan MK.

Reuters juga melaporkan bahwa meskipun MK menemukan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah yang memenuhi persyaratan pendidikan setara SMA, sembilan hakim MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan posisi Gibran karena ia telah dilantik. Hakim MK juga menyatakan persoalan tersebut berada dalam kewenangan lembaga lain.

Sulaksono menegaskan GBM meminta DPR tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai konflik politik, melainkan sebagai persoalan mengenai persyaratan jabatan publik.

“Kalau benar ada persoalan mengenai pemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden, maka harus diperiksa secara terbuka. DPR jangan takut mengambil sikap. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian konstitusional,” katanya.

Ia juga meminta MPR tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses konstitusional di DPR berjalan.

“Jadi kami mendesak DPR segera membentuk atau menggunakan mekanisme yang tersedia untuk memeriksa persoalan ini. Setelah itu MPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD 1945. Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian publik ini dibiarkan tanpa penyelesaian,” ujar Sulaksono.

Desakan tersebut menambah panjang daftar pihak yang meminta persoalan status Gibran ditindaklanjuti melalui jalur politik dan ketatanegaraan setelah putusan MK.

Sementara itu, Gibran sendiri menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK dan tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan. Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak KPK mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Nusron apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron tidak hadir dan menyampaikan surat konfirmasi kepada KPK dengan alasan memiliki agenda lain di internal kementerian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. KPK menyebut keterangan Nusron diperlukan untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Menanggapi hal tersebut, Jalih Pitoeng meminta KPK tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siapa pun yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan.

“KPK tidak boleh pandang bulu dalam menerapkan dan menjalani aturan serta perundang-undangan,” ungkap Jalih Pitoeng, Kamis (8/10/2026).

“Oleh karena itu, kami mendesak KPK segera jemput paksa Nusron Wahid,” pinta Jalih Pitoeng menegaskan.

Menurut Jalih, proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan seseorang. Ia menilai status Nusron sebagai Menteri ATR/BPN tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan.

“Kalau memang sudah dipanggil secara resmi oleh penyidik, maka harus dihormati. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda antara pejabat negara dengan masyarakat biasa,” ujarnya.

Jalih juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila KPK dinilai tidak tegas dalam menangani ketidakhadiran Nusron.

“Jika KPK tidak berani, maka kami akan unjuk rasa secara besar-besaran mendukung sekaligus mendesak KPK agar segera menangkap Nusron,” pungkasnya.

Desakan FORMASI tersebut muncul setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menyoroti ketidakhadiran Nusron. Setyo mengatakan surat panggilan telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya sehingga alasan adanya agenda internal kementerian dinilai seharusnya dapat diatur agar tidak berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.

Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026 yang menyatakan akan menghormati proses hukum KPK dan membantu penegakan hukum terkait perkara di lingkungan ATR/BPN.

Meski demikian, hingga Kamis (8/10/2026), KPK belum menyatakan melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron. KPK masih menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan dan meminta Nusron kooperatif memenuhi panggilan berikutnya.

Kasus yang menjerat lingkungan ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lain dari unsur swasta.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan aliran uang dan alur perintah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemohon perkara terkait surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing, menilai Gibran akan lebih terhormat apabila mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden dan kembali menekuni dunia bisnis, termasuk berjualan martabak.

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy saat berbincang dengan jurnalis senior Margi Syarif di podcast Forum Keadilan Madilog, Kamis (8/10/2026) mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian publik terkait polemik dokumen pendidikan Gibran.

Mercy mengaku bersyukur dapat menjadi salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Menurut dia, proses persidangan di MK telah membuka berbagai hal yang selama ini menjadi perdebatan publik.

“Saya bersyukur menjadi salah satu pemohon sidang MK kemarin. Karena saya menjadi saksi bahwa segala kebohongan akhirnya terbongkar,” kata Mercy.

Ia menilai proses persidangan telah memperlihatkan persoalan tersebut secara terbuka di hadapan publik.

“Alhamdulillah, puji Tuhan semua itu dipertontonkan dengan telanjang sewaktu sidang MK,” ujarnya.

Mercy kemudian mempertanyakan mengapa dokumen yang menurutnya penting untuk membuktikan latar belakang pendidikan seseorang dapat menjadi polemik berkepanjangan.

“Siapapun kamu kalau kamu tidak bisa membuktikan punya ijazah, kamu adalah pembohong,” tegasnya.

Ketika ditanya Margi Syarif mengenai langkah yang sebaiknya dilakukan Gibran setelah polemik tersebut, Mercy menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden menurutnya merupakan pilihan yang lebih terhormat.

“Lebih terhormat kalau dia mundur. Ya kan dia businessman, dia bisa jualan martabak ke mana-mana,” kata Mercy.

Menurut Mercy, profesi sebagai pengusaha tidak mensyaratkan seseorang menunjukkan ijazah sebagaimana persyaratan untuk menduduki jabatan publik tertentu.

“Itu menurut aku jauh lebih terhormat. Karena untuk jual martabak kan enggak ditanya ijazahnya apa,” ujarnya.

Mercy juga menyeret persoalan pendidikan yang pernah menjadi polemik terkait keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia kemudian menyampaikan pandangan kritis mengenai pentingnya pendidikan dalam keluarga tersebut.

“Jangan lupa loh ayahnya Mas Gibran juga punya masalah kan dengan ijazahnya. Hidup ini sementara. Ngapain sih terus-menerus melakukan kebohongan?” kata Mercy.

Ia bahkan menduga persoalan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan bukan merupakan sesuatu yang dianggap penting oleh keluarga Jokowi.

“Mungkin mereka itu sebenarnya tidak terlalu menghargai pendidikan. Ya, artinya pendidikan bukan hal yang penting bagi keluarga Pak Jokowi. Kalau penting kan punya ijazah, Mas,” ujarnya.

Mercy juga memberikan pandangan ketika Margi Syarif menanyakan apakah foto Gibran masih pantas dipasang di ruang-ruang kelas dan lingkungan pendidikan.

Menurut Mercy, dirinya tidak sependapat apabila foto Gibran tetap dipajang di lingkungan pendidikan.

“Jujur, tidak,” jawab Mercy.

Ia mengatakan persoalan tersebut bahkan menjadi pertanyaan di kalangan murid-muridnya.

“Murid-murid saya aja itu mempertanyakan. Bagaimana sih, Bu, kok bisa jadi wapres tapi enggak punya ijazah?” ujar Mercy menirukan pertanyaan para muridnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polemik dokumen pendidikan Gibran menurut Mercy bukan hanya menyangkut persoalan politik, tetapi juga menyentuh persoalan keteladanan di dunia pendidikan.

Dalam wawancara tersebut, Margi Syarif juga menanyakan kemungkinan reaksi masyarakat apabila DPR tidak merespons perkembangan setelah putusan MK.

Mercy menilai sikap tersebut justru berpotensi semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Rakyat makin sadar bahwa DPR itu tidak membela moral, tapi membela kepentingannya sendiri,” kata Mercy.

“Mungkin mereka bagian dari itu juga,” lanjutnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik mengenai status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, S.Sos, secara resmi mengusulkan pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Usulan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta dan dilengkapi satu berkas dokumen pendukung.

Dalam surat tersebut, Tonny meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.

“Sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi Republik Indonesia, kami yang bertandatangan di bawah ini menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,” demikian bunyi surat tersebut, Rabu (7/10/2026).

Tonny menjadikan persoalan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai salah satu dasar pengajuan usul pemberhentian tersebut.

Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Tonny, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah menjadi bagian dari fakta hukum yang diperdebatkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam suratnya, Tonny menyatakan bahwa Gibran dinilai tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurutnya dapat menjadi bukti sah dan meyakinkan mengenai kelulusan pendidikan setara SMA.

“Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tulis Tonny.

Tonny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Pemberhentian dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur konstitusi atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Tonny menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran perlu diperiksa melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Ia meminta Pimpinan DPR membawa persoalan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI.

Tonny juga meminta DPR menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Tidak berhenti pada penyelidikan, Tonny secara tegas meminta DPR memproses usulan pemberhentian Gibran sesuai mekanisme konstitusional.

Ia meminta proses tersebut diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum.

“Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil,” demikian bunyi bagian petitum surat tersebut.

Tonny menyebut langkah itu diperlukan demi menjaga wibawa konstitusi, kepastian hukum dan keadilan di Indonesia.

MoneyTalk.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), Kurniawan.

Kurniawan meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi bola liar. Menurutnya, setelah MK menjatuhkan putusan, persoalan selanjutnya harus disikapi melalui lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi, termasuk DPR dan MPR.

“Jadi saat ini MK sudah memutuskan bahwa Saudara Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA. Tapi kewenangan untuk selanjutnya itu diserahkan kepada kawan-kawan DPR dan MPR untuk menyikapinya,” kata Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Kurniawan mengaku sejak awal dirinya sebenarnya enggan ikut masuk terlalu jauh dalam polemik ijazah maupun persoalan MK. Sebab, dirinya merupakan salah satu relawan Prabowo yang sejak awal mendeklarasikan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Namun, perkembangan polemik tersebut membuat dirinya merasa perlu menyampaikan sikap.

“Saya adalah salah satu relawan Prabowo yang pertama mendeklarasikan pasangan calon Prabowo dan Gibran. Tentunya saya punya upaya moral untuk meluruskan bahwa polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi,” ujarnya.

Menurut Kurniawan, persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah sejak proses verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dapat meloloskan persyaratan pencalonan apabila kemudian muncul persoalan mengenai syarat pendidikan.

“Apabila kawan-kawan KPU itu benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur dan adil, permasalahan ini tidak perlu terjadi,” katanya.

Kurniawan menilai polemik tersebut menjadi catatan serius bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Ia bahkan menyebut persoalan tersebut berpotensi menjadi bagian dari catatan sejarah yang akan dikenang generasi mendatang.

“Ini sesuatu yang memalukan dan akan dicatat dalam sejarah dan akan diingat oleh generasi-generasi berikutnya,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki banyak orang pintar, tetapi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan demokrasi adalah orang-orang yang memiliki kejujuran dan jiwa patriotik.

“Saya berkali-kali katakan bahwa kita ini banyak orang pintar, tapi yang kurang itu orang jujur, yang patriotik. Ini masalahnya,” tegas Kurniawan.

Lebih lanjut, Kurniawan meminta persoalan tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Ia mengingatkan agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan yang semakin sulit dikendalikan.

“Permasalahan ini yang harus bertanggung jawab penuh adalah kawan-kawan KPU. Segera selesaikan sebelum bola liar ini semakin tidak terkendali,” katanya.

Pernyataan Kurniawan sekaligus membuka pertanyaan politik mengenai langkah DPR dan MPR setelah putusan MK. Apakah persoalan tersebut akan berhenti pada putusan MK atau justru berlanjut menjadi pembahasan di DPR dan MPR, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional terhadap Wakil Presiden?

Kurniawan sendiri menegaskan bahwa polemik tersebut tidak semestinya terjadi apabila seluruh tahapan verifikasi persyaratan pencalonan sejak awal dilakukan secara profesional, transparan, jujur dan sesuai aturan.

“Sekali lagi, ini permasalahan tidak perlu terjadi apabila kawan-kawan KPU bersikap profesional dan jujur,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto terus bergulir. Persoalan yang awalnya mencuat dari laporan sejumlah nasabah kini berkembang menjadi perkara dengan korban mencapai lebih dari seratus pensiunan.

Sedikitnya 114 nasabah pensiunan telah melaporkan diri sebagai korban. Berdasarkan pendataan awal pada Juni 2026, kerugian sementara diperkirakan sekitar Rp24 miliar. Namun, dalam perkembangan pemberitaan terbaru, estimasi kerugian disebut dapat mencapai Rp50 miliar.

Kasus tersebut menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D (36). Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 7 Juni 2026. Polisi menduga tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk menawarkan investasi yang ternyata bermasalah.

Modus yang didalami penyidik antara lain dengan mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun. Nasabah kemudian diduga dibujuk mengambil plafon kredit atau melakukan top up dengan nilai lebih besar.

Dana tersebut selanjutnya diarahkan ke investasi yang ditawarkan oleh tersangka.

Masalah muncul ketika dana investasi yang dijanjikan tidak kembali, sementara kewajiban kredit tetap harus dibayar oleh para pensiunan.

Kuasa hukum korban sebelumnya menyebut sebagian korban masih harus membayar cicilan kredit dalam jangka panjang, bahkan mencapai 15 hingga 20 tahun.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah perwakilan korban mengadu ke Komisi VI DPR RI pada 2 Oktober 2026.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah pemotongan penghasilan pensiunan untuk membayar cicilan kredit. Perwakilan korban menyebut ada kasus pemotongan yang mencapai 90 persen dari penghasilan bulanan.

Sebagai contoh, seorang pensiunan dengan penghasilan sekitar Rp4,1 juta disebut harus membayar cicilan sekitar Rp3,5 juta setiap bulan.

Angka 90 persen tersebut merupakan klaim dari perwakilan korban, sehingga belum tepat digeneralisasi bahwa seluruh korban mengalami pemotongan sebesar itu.

Kasus ini juga telah mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 4 Juni 2026, OJK menyatakan telah menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto. OJK bahkan memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan karena sejumlah korban diduga menggunakan fasilitas kredit Bank Mantap untuk mengikuti investasi tersebut.

OJK juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor dan mendorong penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan.

Perkara ini kemudian berkembang ke penelusuran aliran dana dan aset. Polisi juga menetapkan mantan pegawai tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang digunakan untuk menipu nasabah.

Pengembangan perkara menjadi penting karena penyidik tidak hanya harus mengungkap bagaimana uang nasabah dihimpun, tetapi juga ke mana aliran dana tersebut pergi dan apakah terdapat aset hasil tindak pidana.

Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen menyatakan persoalan tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai secara pribadi.

Bank juga menegaskan bahwa program investasi yang ditawarkan tersebut bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen. Bank menyatakan telah memberhentikan pegawai yang bersangkutan dan menempuh langkah hukum.

Bank Mandiri Taspen juga menyatakan tetap membuka komunikasi dengan nasabah yang terdampak dan mendukung proses hukum yang berjalan.

Dalam audiensi dengan Komisi VI DPR, para korban tidak hanya meminta proses pidana terhadap pelaku. Mereka juga meminta penyelesaian terhadap persoalan kredit, pemotongan penghasilan pensiun, status kredit dalam SLIK OJK, serta langkah pemulihan kerugian.

Dengan jumlah korban yang telah mencapai sedikitnya 114 orang dan nilai kerugian yang masih berkembang, kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto kini tidak lagi hanya menjadi persoalan antara seorang mantan pegawai dengan nasabah.

Pertanyaan besarnya adalah bagaimana perlindungan terhadap para pensiunan yang kini masih harus menghadapi kewajiban kredit, sementara dana yang mereka masukkan ke investasi diduga tidak kembali.

Kasus ini masih dalam proses hukum sehingga dugaan terhadap tersangka maupun pihak lain yang mungkin terkait tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Temuan survei nasional terbaru Adidaya Institute menunjukkan dukungan kuat publik terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 61,6 persen responden meminta program MBG tetap dilanjutkan, sementara 66,5 persen menilai program unggulan pemerintah ini terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Survei yang dilakukan secara tatap muka pada 15–21 September 2026 ini berlangsung di 38 provinsi dengan melibatkan 1.240 responden. Dimana angka margin of error 2,78 persen dan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. Hasilnya kemudian menunjukkan tingkat pengenalan publik terhadap program MBG tercatat sangat tinggi, dengan angka yang mencapai 93,4 persen dan menjadikannya sebagai program unggulan Presiden Prabowo yang paling populer.

“Dukungan publik terhadap (program) MBG terbukti sangat kuat. Dan, ini membantah narasi buruk yang menyebut program ini justru tidak dikehendaki masyarakat. Sekitar 6 dari 10 warga ingin program MBG dilanjutkan dan 2 dari 3 orang warga merasa program ini bermanfaat,” kata Direktur Eksekutif Adidaya Institute Rahman Toha Budiarto dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Adidaya Institute di Jakarta pada Rabu (7/10) siang.

Lebih jauh, Rahman Toha mengungkap sebanyak 69,9 persen responden setuju dengan program MBG, serta 58,2 persen menilai program MBG sudah sesuai kebutuhan masyarakat. Sementara sekitar 63,0 persen responden mengakui dampak langsung MBG bagi keluarga, dan sebanyak 63,4 persen meyakini dampak tersebut bagi perbaikan gizi.

“Itu artinya sebagian besar masyarakat menilai program MBG sesuai dengan kebutuhan publik dan berdampak baik pada kesehatan serta peningkatan gizi. Dan tentu saja itu bermakna masyarakat memahami tujuan MBG,” jelas dia.

Penilaian positif responden juga hadir dari sisi penerima dan jangkauan MBG. Merujuk hasil survei, sebanyak 73,8 persen peserta didik sudah menerima program MBG. Sementara sekitar 33,4 persen anak balita dan 25,5 persen ibu hamil tercatat sudah menikmati program MBG.

“Itu berarti menurut penilaian publik, penerima program MBG sudah tepat sasaran,” ucapnya.

Apalagi, dari sisi penilaian menu MBG, sebanyak 54,6 persen warga menilai menu MBG lebih bergizi dari makanan di rumah. Lebih dari 50 persen responden juga menganggap kualitas menu MBG jauh lebih baik dari makanan di rumah.

“Menu MBG dinilai lebih bergizi, lebih bervariasi dan lebih berkualitas daripada makanan di rumah,” tutur Rahman.

Isu Tata Kelola dan Keamanan Pangan

Meski penerimaan program MBG sangat tinggi, namun kecemasan publik masih tetap saja membayangi program unggulan Presiden Prabowo ini. Dalam sejumlah jawaban survei, masalah utama yang dikritik publik adalah tata kelola (33,9 persen), korupsi (25,7 persen), dan anggaran (15,1 persen).

Sementara dalam jawaban yang diberikan secara spontan, dengan angka 21,4 persen, isu keracunan atau keamanan pangan masih dianggap sebagai isu penting dalam program MBG. Akibatnya, sekitar 41,0 persen responden mengaku masih khawatir jika anggotanya menerima MBG. Sebaliknya sebanyak 60,4 persen responden justru mengaku bahagia jika anggota keluarganya mendapat MBG.

“Survei mencatat sebanyak 4 dari 10 responden masih khawatir bila anggota keluarganya menerima MBG. Dengan demikian, rasa aman atas program MBG semestinya bisa segera kembali dipulihkan,” ucap Direktur Politik dan Demokrasi Adidaya Institute, Ahmad Fadhli.

Karena itu, dalam menanggapi kasus keracunan makanan, mayoritas publik justru memilih perbaikan dapur MBG ketimbang menghentikan program. Sebanyak 83,9 persen masyarakat mendesak evaluasi, penutupan, hingga sanksi tegas bagi dapur penyedia/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Sebaliknya hanya 11,9 persen yang meminta program MBG dihentikan secara total.

“Sikap masyarakat sangat rasional. Bila terjadi kasus keracunan, publik menuntut pengawasan dan sanksi tegas di level dapur penyedia (SPPG), bukan membubarkan programnya. Jaminan atas keamanan pangan MBG adalah syarat mutlak untuk memulihkan rasa aman masyarakat,” tegas Ahmad Fadhli.

Dampak Ekonomi dan UMKM

Hasil survei Adidaya Institute juga menemukan tuntutan publik atas pelibatan petani-nelayan, pelaku usaha lokal dan UMKM. Data menunjukkan sebanyak 78,8 persen masyarakat ingin para pelaku usaha lokal dan UMKM terlibat dalam penyediaan program MBG.

“Merujuk survey, mayoritas publik memang ingin bahan pangan MBG dibeli dari petani, nelayan, peternak dan UMKM setempat,” kata Ekonom Adidaya Institute Bramastyo B Prastowo.

Bram pun menjelaskan sejauh ini sudah 40 ribu UMKM yang menjadi pemasok bahan pangan program MBG. Lebih jauh, ungkap Bram, rata-rata sebanyak 3 UMKM sudah menjadi pemasok pada masing masing SPPG di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

“Secara faktual, MBG saat ini jadi pendorong konsumsi pemerintah dengan belanja barang senilai Rp 54,4 triliun. MBG bahkan menjadi komponen yang tumbuh paling cepat pada kuartal I 2026,” ungkap Bram.

Statistik pemerintah juga mencatat program MBG berhasil membuka sekitar 987 ribu lapangan kerja langsung di dapur SPPG, di mana 99 persen para pekerja tersebut merupakan warga sekitar SPPG.

“Manfaat ekonomi paling nyata program MBG, pemasok bahan pangan merupakan pelaku usaha lokal dan UMKM. Lapangan pekerjaan terbuka bagi masyarakat di sekitar dapur SPPG,” tambahnya.

Tren Positif Kinerja BGN

Terkait kinerja lembaga Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 55,0 persen responden menyatakan puas dan 52,9 persen responden yakin BGN mampu mengelola program MBG dengan baik. Tingkat kepuasan terhadap program MBG bahkan tercatat mengalami kenaikan +3,0 poin setelah terjadinya pergantian kepala BGN.

“Lebih dari separuh warga puas dengan kinerja BGN. Mereka juga yakin BGN mampu menjalankan MBG dengan baik,” ungkap Fadhli.

Tak ayal, tingkat kepuasan kinerja dan tingkat kepercayaan kepada Kepala BGN Sudaryono saat ini berada pada level tertinggi. Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, sebanyak 68,8 persen menyatakan puas dengan kinerja Kepala BGN, sementara 76,1 persen responden percaya dengan kerja Sudaryono.

“Merujuk survei, Sudaryono (Kepala BGN) memperoleh kepercayaan sangat tinggi dari masyarakat (76,1 persen). Begitu pun dengan tingkat kepuasan yang mencapai level 68,8 persen,” ucap dia.

Untuk diketahui, dua figur tercatat pernah menduduki posisi Kepala BGN sebelumnya. Mereka antara lain Dadan Hindayana (Agustus 2024-Juni 2026) dan Nanik S Deyang (Juni-Juli 2026). Berdasarkan hasil survei, dua pertiga responden mengaku tahu dan mengenal nama Kepala BGN.

“Rekomendasi utama kami adalah penguatan pemeriksaan berkala dapur SPPG, transparansi anggaran, penyediaan saluran khusus crisis center MBG, serta pelibatan peternak-nelayan dan UMKM lokal agar MBG benar-benar berdampak ganda bagi gizi anak dan ekonomi kerakyatan,” tutur Ahmad Fadhli.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pergantian pucuk pimpinan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dari Dian Siswarini kepada Nanang Hendarno dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 September 2026, menyisakan sejumlah pekerjaan rumah strategis bagi manajemen baru. Salah satu yang mendapat sorotan tajam adalah urgensi menjaga kesinambungan kinerja positif perusahaan di tengah agenda transformasi besar.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kondisi kinerja keuangan perusahaan pada semester I 2026 harus menjadi catatan penting bagi Nanang Hendarno agar transisi kepemimpinan tidak mengganggu stabilitas operasional TelkomGroup.

Berdasarkan laporan resmi Telkom, pendapatan, EBITDA, dan laba bersih normalisasi pada semester pertama 2026 tercatat mengalami pertumbuhan. Pendapatan Telkom hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp75,8 triliun, meningkat kurang lebih Rp2,8 triliun dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang berada di kisaran Rp73 triliun.

“Pendapatan Telkom masih menunjukkan kenaikan. Ini harus menjadi catatan bagi Dirut baru agar perubahan kepemimpinan tidak mengganggu kinerja perusahaan,” ujar Uchok kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Selain itu, kontribusi Telkomsel terhadap TelkomGroup turut menunjukkan tren positif. Telkomsel membukukan pendapatan Rp55,6 triliun pada semester I 2026, tumbuh 3,3 persen secara tahunan (year-on-year). Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh lini bisnis Digital Business Data yang melesat 11 persen secara tahunan.

Kendati kinerja operasional menunjukkan hasil yang baik, CBA secara khusus menyoroti pos anggaran perjalanan dinas yang dinilai memerlukan evaluasi menyeluruh dari direksi baru.

Berdasarkan data CBA, anggaran perjalanan dinas Telkom pada 2026 mencapai sekitar Rp178 miliar. Sementara pada tahun sebelumnya, anggaran tercatat sebesar Rp343 miliar dengan realisasi sekitar Rp151 miliar.

“Anggaran perjalanan dinas harus ditekan secara ketat. Porsinya sangat besar, terutama untuk perjalanan dinas luar negeri,” tegas Uchok.

Ia menilai, kunjungan kerja ke luar negeri yang dilakukan pada masa kepemimpinan sebelumnya dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi penguatan nilai perusahaan, terbukti dengan tekanan yang sempat dialami oleh harga saham Telkom. Menurutnya, fluktuasi harga saham lebih dipengaruhi oleh faktor kondisi global yang kurang kondusif serta pelemahan nilai tukar rupiah, bukan persoalan kurangnya penjajakan investor di luar negeri.

“Gara-gara tekanan global ini, sudah tentu investor asing melepas sahamnya sehingga terjadi tekanan pasar yang kencang pada saham Telkom. Jadi, tidak perlu kegiatan luar negeri yang berlebihan,” imbuhnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, CBA mendesak manajemen baru TelkomGroup untuk menggandeng lembaga pengawasan negara, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna mengaudit pos anggaran perjalanan dinas luar negeri tersebut. Langkah ini dinilai krusial agar transparansi terjaga dan publik mengetahui urgensi di balik setiap lawatan kedinasan.

“Audit perjalanan dinas luar negeri penting dilakukan agar sejalan dengan momentum pengangkatan Dirut PT Telkom yang baru, Nanang Hendarno, di mana saat ini harga saham TelkomGroup mulai pulih, merangkak naik, dan kembali dilirik oleh investor,” tutup Uchok.

MoneyTalk.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat memicu reaksi keras.

Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ) Suhandono Baskoro bahkan mengecam keras putusan tersebut. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap para hakim MK dan mendoakan hakim yang memutus perkara tersebut mendapat laknat Tuhan.

“Kalau hakim memutuskan Gibran tidak punya ijazah, padahal persoalan ini menyangkut proses yang sudah berlangsung dan Gibran sudah menjadi Wakil Presiden, saya sangat kecewa. Saya doakan hakim yang membuat keputusan seperti ini mendapat laknat Tuhan,” ujar Suhandono Baskoro dalam pernyataannya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Suhandono, putusan MK tersebut telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran seharusnya tidak berhenti pada temuan mengenai ada atau tidak adanya dokumen ijazah, tetapi juga harus mempertimbangkan kedudukan Gibran yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Suhandono sebelumnya juga dikenal sebagai salah satu pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo yang memberikan pembelaan terhadap Gibran. Menjelang putusan MK, ia pernah menyatakan bahwa Gibran terpilih dalam satu paket dengan Presiden Prabowo Subianto dan memperingatkan adanya reaksi keras apabila status Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan, dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut antara lain certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dipandang sebagai bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. MK juga menyebut tidak menemukan dokumen ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan Wakil Presiden.

MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pilpres 2024 dianggap telah selesai sehingga persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim sengketa hasil pemilu.

MK akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Putusan MK juga penting dibaca secara utuh. Mahkamah tidak menyatakan bahwa Gibran sama sekali tidak pernah menempuh pendidikan menengah. Yang dinyatakan MK adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara “MK tidak menemukan bukti ijazah” dan “MK memutuskan Gibran tidak pernah memiliki pendidikan SMA.”

Temuan MK tersebut kemudian menjadi bagian yang paling ramai diperbincangkan karena berkaitan langsung dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Suhandono menilai persoalan tersebut berpotensi memperbesar ketegangan politik nasional. Menurut dia, keputusan lembaga negara seharusnya tidak membuat masyarakat semakin terbelah.

Ia meminta agar persoalan Gibran tidak dijadikan pintu masuk untuk menggoyang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi alat politik untuk menjatuhkan pemerintahan. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tekanan politik,” ujarnya.