21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Layanan kredit digital Kredivo kembali menjadi perhatian publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Juli 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan tindakan tidak patut dalam proses penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus ini kembali membuka perbincangan mengenai perlindungan konsumen dalam industri kredit digital, mulai dari tata cara penagihan, transparansi kewajiban pembayaran, hingga risiko utang yang membebani masyarakat.

Di tengah kemudahan memperoleh fasilitas kredit melalui aplikasi, persoalan muncul ketika konsumen mengalami kesulitan membayar cicilan atau menghadapi perselisihan dalam proses penagihan.

Berdasarkan siaran pers resmi OJK pada 24 Juli 2026, pemanggilan kedua perusahaan itu dilakukan setelah informasi mengenai dugaan pelanggaran etika penagihan beredar di media sosial. OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pemeriksaan awal, langkah penanganan, dan rencana perbaikan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kasus Purworejo: OJK Panggil Manajemen

Dalam penjelasannya, OJK mengungkapkan bahwa konsumen yang menjadi perhatian dalam kasus Purworejo merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang dipersoalkan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Persoalan itu berkaitan dengan aktivitas penagihan lapangan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz. Dengan demikian, kasus ini perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran yang secara langsung dilakukan oleh perusahaan Kredivo sendiri.

OJK meminta KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, memperbaiki tata kelola, memperkuat kode etik serta standar operasional prosedur petugas penagihan, dan menindak pihak yang terbukti melanggar.

Regulator juga menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Kewajiban membayar utang tidak menghapus hak konsumen untuk mendapatkan perlakuan yang patut.

Sumber: Siaran pers resmi OJK, 24 Juli 2026.

Keluhan Konsumen dan Risiko Penagihan

Keluhan mengenai layanan kredit digital yang beredar di ruang publik umumnya berkaitan dengan penagihan, perhitungan kewajiban pembayaran, denda keterlambatan, akses terhadap layanan pengaduan, serta komunikasi antara konsumen dan penyedia kredit.

Namun, setiap keluhan perlu diperiksa berdasarkan bukti transaksi, perjanjian kredit, riwayat komunikasi, dan tanggapan perusahaan. Keluhan yang disampaikan seorang pengguna tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran sistematis oleh penyelenggara.

Dalam kasus yang melibatkan Kredivo dan KrediFazz, perhatian regulator terhadap dugaan tindakan penagihan di Purworejo memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan penagihan di lapangan.

Bagi konsumen, persoalan penagihan bukan hanya menyangkut besarnya tagihan. Cara petugas berkomunikasi, kejelasan identitas penagih, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.

Utang dan Risiko Kredit Digital

Kemudahan memperoleh kredit melalui aplikasi dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tertentu. Namun, fasilitas tersebut tetap merupakan kewajiban finansial yang harus dibayar sesuai perjanjian.

Risiko muncul ketika konsumen mengambil beberapa fasilitas kredit sekaligus, menggunakan pinjaman baru untuk menutup cicilan lama, atau tidak memperhitungkan pendapatan dan pengeluaran bulanan.

Bunga, biaya layanan, serta denda sesuai ketentuan perjanjian dapat menambah jumlah yang harus dibayarkan ketika konsumen terlambat memenuhi kewajibannya. Akibatnya, beban pembayaran dapat semakin berat apabila kondisi keuangan tidak segera diperbaiki.

Karena itu, konsumen perlu memeriksa jumlah dana yang diterima, total pembayaran, tanggal jatuh tempo, bunga, biaya tambahan, dan konsekuensi keterlambatan sebelum menyetujui fasilitas kredit.

Dari sisi perusahaan, transparansi informasi dan penilaian kemampuan membayar konsumen menjadi hal penting untuk mencegah pemberian kredit yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan peminjam.

Pengaduan Industri Fintech Menjadi Perhatian OJK

Persoalan perlindungan konsumen juga terlihat dari data pengaduan sektor jasa keuangan yang dipublikasikan OJK.

Dalam siaran pers perkembangan sektor jasa keuangan Juli 2026, OJK mencatat menerima 57.366 pengaduan konsumen dari berbagai sektor sejak 1 Januari hingga 13 Juli 2026. Sebanyak 25.443 pengaduan berasal dari industri teknologi finansial, sedangkan 11.418 pengaduan berasal dari perusahaan pembiayaan.

Data tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah di sektor keuangan digital.

Meski demikian, angka 25.443 pengaduan itu merupakan data industri teknologi finansial secara keseluruhan, bukan jumlah pengaduan terhadap Kredivo. Karena itu, angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Kredivo menjadi penyumbang pengaduan dalam jumlah tertentu.

OJK juga melaporkan berbagai langkah penegakan ketentuan perlindungan konsumen, termasuk sanksi administratif terhadap pelaku usaha jasa keuangan selama 2026. Data tersebut memperlihatkan bahwa aspek transparansi, perilaku petugas, dan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian regulator.

Sumber: Siaran pers OJK mengenai perkembangan sektor jasa keuangan Juli 2026.

Bagaimana dengan Utang Perusahaan Kredivo?

Selain persoalan konsumen, kondisi keuangan perusahaan penyedia kredit digital juga penting diperiksa. Akan tetapi, penilaian mengenai utang perusahaan harus didasarkan pada laporan keuangan yang dapat diverifikasi, bukan pada besarnya limit kredit yang ditawarkan kepada pengguna atau jumlah transaksi dalam aplikasi.

Dalam penelusuran sumber yang digunakan untuk artikel ini, belum tersedia angka terverifikasi yang cukup untuk menyatakan besaran utang perusahaan Kredivo, nilai kredit macet khusus Kredivo, atau jumlah kerugian perusahaan.

Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa perusahaan sedang mengalami krisis utang atau kredit macet hanya berdasarkan adanya keluhan konsumen dan persoalan penagihan.

Perlu dibedakan antara utang konsumen kepada penyedia kredit, kewajiban pendanaan perusahaan, serta kualitas portofolio pinjaman. Ketiganya memiliki pengertian dan indikator keuangan yang berbeda.

Untuk menilai kondisi keuangan perusahaan secara lebih mendalam, diperlukan laporan keuangan, data pembiayaan bermasalah, rasio kualitas aset, struktur pendanaan, serta informasi resmi dari regulator dan perusahaan.

Transparansi dan Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus penagihan di Purworejo menjadi pengingat bahwa pertumbuhan layanan kredit digital harus disertai perlindungan konsumen yang memadai.

Perusahaan penyedia kredit perlu memastikan informasi biaya dan kewajiban pembayaran mudah dipahami, prosedur pengaduan dapat diakses, serta petugas penagihan dan mitra pihak ketiga menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Di sisi konsumen, masyarakat perlu membaca perjanjian kredit, menyimpan bukti pembayaran, dan segera mengajukan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian tagihan atau tindakan penagihan yang diduga melanggar aturan.

Apabila pengaduan tidak terselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan, konsumen dapat meminta bantuan melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Pada akhirnya, persoalan kredit digital tidak cukup dinilai dari cepatnya pinjaman disetujui. Kejelasan biaya, kemampuan membayar, kualitas penagihan, keamanan data, dan penyelesaian pengaduan juga menentukan apakah layanan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik dokumen pendidikan yang kembali menjadi perdebatan publik. Dedi bahkan menyebut Gibran sebagai “wapres ilegal” dan mendesak DPR RI mengambil langkah politik untuk mempertimbangkan pemakzulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi di Podcast Forum Keadilan Madilog, Jumat (9/10/2026) saat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024 serta perdebatan mengenai latar belakang pendidikannya.

Menurut Dedi, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka mengenai sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa ketika MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, Jokowi menyatakan putusan tersebut mengikat dan harus dihormati semua pihak.

Namun, menurut Dedi, persoalan muncul ketika publik memperdebatkan putusan dan informasi yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

“Ketika putusan itu menyatakan Gibran dapat mencalonkan sebagai kandidat dalam Pilpres, Jokowi menyatakan putusan itu mengikat dan harus dihormati. Tapi dalam kondisi yang sama, ketika muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran, mereka mengesankan menolak kenyataan itu,” ujar Dedi.

Dedi menilai persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan polemik tersebut. Menurutnya, persoalan persyaratan pencalonan seorang pejabat publik tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut legitimasi proses demokrasi.

“Ini saya kira penipuan terbesar dalam sejarah politik Indonesia adalah Gibran ini,” kata Dedi.

Dedi kemudian mengibaratkan proses pencalonan dalam pemilihan umum seperti memasuki sebuah arena yang memiliki persyaratan tertentu.

Menurut dia, apabila seseorang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke arena tersebut, perlu diperiksa apakah terdapat masalah pada proses verifikasi atau apakah persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki tiket bisa masuk ke dalam arena? Pilihannya cuma dua. Penjaga pintu arena yang kriminal atau orang ini menerobos tanpa prosedur,” ujarnya.

Melalui pernyataan tersebut, Dedi mempertanyakan proses yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia berpendapat persoalan ini tidak hanya menyangkut sosok Gibran, tetapi juga pihak-pihak yang bertanggung jawab memeriksa dan menetapkan persyaratan pencalonan.

Dalam pernyataannya, Dedi juga menyinggung kunjungannya ke Singapura untuk mencari informasi mengenai Management Development Institute of Singapore (MDIS), lembaga yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran.

Dedi mempertanyakan bentuk pendidikan dan dokumen akademik yang dimiliki Gibran serta hubungan MDIS dengan institusi pendidikan yang menerbitkan kualifikasi akademiknya.

Ia menggambarkan MDIS sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan melalui kerja sama dengan institusi pendidikan lain, bukan semata-mata sebagai perguruan tinggi yang menerbitkan seluruh kualifikasi akademik atas namanya sendiri.

“Saya penasaran saja. Saya mau cek sekolah Gibran yang katanya S1 itu. Saya datanglah ke MDIS,” ujar Dedi.

Ia kemudian menyampaikan penilaiannya mengenai kemungkinan dokumen akademik yang dimiliki Gibran.

“Jadi Gibran itu besar kemungkinan tidak akan punya ijazah MDIS,” katanya.

Dedi selanjutnya menilai DPR RI perlu mengambil langkah politik untuk merespons polemik tersebut. Ia bahkan menyebut pemakzulan Gibran sebagai jalan yang harus dipertimbangkan.

“Maka DPR tidak punya pilihan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari wakil presiden,” ujar Dedi.

Menurut dia, DPR harus menunjukkan tanggung jawab politik kepada masyarakat apabila ditemukan kekeliruan dalam proses pencalonan wakil presiden.

Ia juga menilai persoalan ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan lembaga-lembaga negara.

MoneyTalk.id,Jakarta – Proses tender minyak mentah (crude oil) untuk kebutuhan kilang PT Pertamina kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan intervensi oleh seseorang berinisial AT. Sosok tersebut disebut-sebut mengaku sebagai staf khusus Komisaris Utama Pertamina,Mochamad Irawan dan diduga berupaya memengaruhi proses tender yang diselenggarakan PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Dugaan tersebut diberitakan Senator.id pada 21 September 2026 dan PetroEnergy.id pada 22 September 2026. Kedua pemberitaan itu mengutip informasi dari sumber yang identitasnya tidak diungkapkan secara terbuka. Dalam laporan tersebut, AT dituding menggunakan klaim kedekatan dengan pejabat Pertamina untuk memengaruhi sejumlah trader atau pemasok minyak mentah.

Namun, hingga kini, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Identitas AT, status penugasannya, kebenaran dugaan ancaman, serta ada tidaknya pengaruh terhadap hasil tender masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dugaan Ancaman kepada Trader, Benarkah Tender Bisa Diatur?

Dalam laporan PetroEnergy.id, seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengklaim AT memiliki pengaruh terhadap proses pengadaan minyak mentah di lingkungan Pertamina Patra Niaga.

Laporan itu juga memuat pernyataan yang dikaitkan dengan AT mengenai trader yang tidak bersedia mengakomodasi kepentingannya.

“Kalau kalian (trader/rekanan Pertamina-red), tidak mau mengakomodir saya, maka jangan harap kalian bisa menang tender; kalian sudah menang tender pun bisa saya anulir,” demikian kutipan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Jika pernyataan itu benar-benar disampaikan dan dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan pengadaan, persoalannya bukan hanya menyangkut hubungan antara individu dan peserta tender. Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai independensi panitia pengadaan, perlakuan terhadap peserta, dan mekanisme penetapan pemenang.

Meski demikian, kutipan dari sumber anonim belum cukup untuk memastikan bahwa ancaman tersebut benar terjadi. Diperlukan bukti pendukung, seperti komunikasi tertulis, rekaman yang dapat diverifikasi, keterangan saksi, serta dokumen proses tender.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah AT memiliki kewenangan formal dalam proses pengadaan, apakah pernah berkomunikasi dengan pengambil keputusan tender, dan apakah terdapat bukti bahwa hasil evaluasi peserta dipengaruhi oleh pihak di luar mekanisme resmi.

PT VL dan Sosok H Ikut Disebut

Selain AT, laporan yang beredar turut menyinggung perusahaan di sektor perdagangan minyak mentah yang disebut dengan nama berbeda dalam sejumlah pemberitaan.

PetroEnergy.id menyebut perusahaan berinisial VLS beserta anak usaha yang bergerak dalam perdagangan minyak mentah. Sementara itu, informasi yang dikutip dalam bahan pemberitaan lain menyebut PT VL dan sosok berinisial H. Kesamaan maupun perbedaan identitas perusahaan tersebut perlu dipastikan sebelum dikaitkan satu sama lain.

Perusahaan itu dituding memperoleh keuntungan dari dugaan intervensi dan disebut beberapa kali memenangkan tender sepanjang 2026. Namun, klaim mengenai usia perusahaan, rekam jejak kemenangan tender, dan hubungan antara perusahaan dengan AT belum dapat dianggap terbukti tanpa dokumen pendukung.

Perusahaan yang relatif baru berdiri tidak otomatis melakukan pelanggaran ketika memenangkan tender. Penilaian harus didasarkan pada persyaratan kualifikasi, penawaran harga, kemampuan memenuhi kebutuhan pengadaan, hasil evaluasi, serta ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan, Pertamina Patra Niaga perlu menjelaskan mekanisme penetapan pemenang dan apakah seluruh peserta dinilai berdasarkan kriteria yang sama. Jika ditemukan indikasi pengaturan tender, dokumen dan bukti yang relevan dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pertamina Patra Niaga Gandeng Jamintel untuk Kawal Pengadaan

Di tengah munculnya dugaan tersebut, Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung untuk mengawal transparansi pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG periode 2026–2027.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 19 Agustus 2026, kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis pada 18 Agustus 2026.

Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi menyatakan bahwa pendampingan tersebut ditujukan untuk memastikan keputusan pengadaan berlangsung secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jamintel Sarjono Turin menyatakan bahwa pendampingan dilakukan secara profesional, netral, dan akuntabel untuk memitigasi potensi gangguan dalam rantai pasok energi.

Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pengadaan energi. Namun, keberadaan pendampingan Jamintel tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam tender tertentu, sebagaimana juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan munculnya persoalan yang perlu diperiksa.

Karena itu, dugaan yang melibatkan AT dan perusahaan yang disebut dalam pemberitaan perlu dinilai berdasarkan bukti konkret, bukan semata-mata dikaitkan dengan adanya kerja sama pengawasan.

Pertamina Perlu Menjawab Sejumlah Pertanyaan

Publik membutuhkan penjelasan mengenai beberapa hal mendasar. Pertama, apakah AT benar memiliki penugasan resmi sebagai staf khusus Komisaris Utama Pertamina, dan apa batas kewenangannya?

Kedua, apakah terdapat laporan internal mengenai dugaan tekanan terhadap trader atau komunikasi yang berpotensi memengaruhi keputusan tender? Ketiga, apakah perusahaan yang disebut dalam pemberitaan memang mengikuti dan memenangkan tender sebagaimana dituduhkan, serta bagaimana proses evaluasinya?

Keempat, apakah mekanisme pengawasan internal telah memeriksa dugaan tersebut dan apakah terdapat saluran pengaduan yang dapat digunakan peserta tender untuk melaporkan intervensi?

Jawaban atas pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim sumber anonim. Jika tuduhan tidak terbukti, klarifikasi perusahaan juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya informasi yang merugikan pihak tertentu.

Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, belum tersedia klarifikasi langsung yang dapat memverifikasi identitas AT, dugaan ancaman, serta keterkaitan perusahaan dan sosok yang disebut. Karena itu, konfirmasi kepada Pertamina, Pertamina Patra Niaga, pihak Komisaris Utama, AT, dan perusahaan terkait perlu dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan.

Pihak-pihak tersebut harus diberi kesempatan menjelaskan, membantah, atau memberikan bukti yang relevan. Setiap jawaban yang diperoleh perlu dimuat secara proporsional, termasuk apabila terdapat dokumen atau hasil pemeriksaan yang mengubah pemahaman atas dugaan tersebut.

Transparansi Tender Menyangkut Kepentingan Publik

Pengadaan minyak mentah memiliki arti strategis karena berkaitan dengan pasokan bahan baku kilang dan keberlangsungan rantai pasok energi nasional. Proses pengadaan yang transparan diperlukan untuk menjaga persaingan yang sehat, efisiensi biaya, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan milik negara.

Apabila dugaan intervensi terbukti, pihak yang berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai aturan dan bukti yang tersedia. Sebaliknya, jika tuduhan tidak didukung bukti, pihak yang disebut juga berhak memperoleh kejelasan dan perlindungan dari tuduhan yang tidak terbukti.

Hingga ada verifikasi lebih lanjut, dugaan keterlibatan AT dan perusahaan yang disebut dalam pemberitaan tetap harus ditempatkan sebagai tudingan yang belum terbukti, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi manipulasi tender.

Publik kini membutuhkan penjelasan yang terang: apakah proses tender minyak mentah Pertamina berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, dan apakah setiap pihak yang terlibat benar-benar bekerja dalam batas kewenangannya?

Klarifikasi terbuka, pemeriksaan yang independen sesuai kewenangan, serta penyampaian hasil yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 021/DPP-API/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Ketua DPP API, Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., itu meminta kepolisian menelusuri dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan atau penyampaian keterangan tidak benar terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Ketua DPP API Aziz Yanuar menegaskan, permohonan tersebut dimaksudkan agar persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian publik diperiksa melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti.

Menurut Aziz, kepolisian perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses penerbitan, keaslian, hingga penggunaannya dalam berkas pencalonan. Pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Aziz melalui surat tersebut juga meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada dokumen yang digunakan dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi turut menelusuri dokumen persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta pada 2020.

Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dokumen, rangkaian perbuatan, atau pihak-pihak yang terlibat dalam kedua proses pencalonan tersebut.

Dalam surat permohonannya, DPP API menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 sebagaimana dirujuk dalam dokumen tersebut.

API menjadikan pertimbangan putusan itu sebagai salah satu dasar untuk meminta kepolisian menelusuri dokumen pendidikan yang dipermasalahkan. Penelusuran tersebut mencakup asal-usul, isi, keaslian, dasar penerbitan, serta penggunaan dokumen dalam proses pencalonan.

Sejumlah dokumen yang disebut dalam surat itu antara lain certificate of attendance, academic records, explanation of grades, serta Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan dokumen penyetaraan pendidikan lainnya.

Aziz menilai pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Kepolisian diminta memastikan siapa yang menerbitkan, menyerahkan, dan memverifikasi dokumen, termasuk bagaimana dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

“Kami meminta agar dokumen aslinya atau salinan resmi diperoleh dari lembaga yang berwenang, kemudian diperiksa secara menyeluruh. Apabila diperlukan, pengujian forensik juga perlu dilakukan untuk memastikan keaslian dan validitas dokumen,” tegasnya.

API secara khusus meminta kepolisian memperoleh berkas pencalonan asli atau salinan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Kota Surakarta.

Selain itu, polisi diminta memeriksa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 beserta dokumen penyetaraan terkait dan dasar penerbitannya.

Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan lembaga pendidikan, pejabat yang menerbitkan dokumen, penyelenggara pemilu, serta pihak-pihak yang menyerahkan dan memverifikasi berkas persyaratan pendidikan.

Dalam permohonannya, DPP API juga meminta kepolisian memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Menurut API, klarifikasi diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang berimbang. Pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan dokumen juga diminta diperiksa sesuai peran masing-masing.

Aziz menekankan bahwa penelusuran hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, sehingga apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya dapat didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

API juga meminta dokumen dan barang bukti yang relevan diamankan sesuai ketentuan hukum acara apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.

Permintaan tersebut sekaligus mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pembuatan, penerbitan, penyerahan, verifikasi, maupun penggunaan dokumen. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam aspek hukum, DPP API merujuk Pasal 263 KUHP yang berlaku pada waktu perbuatan serta Pasal 264 KUHP apabila jenis dokumen dan unsur tindak pidananya terpenuhi.

API juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana khusus terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah dengan mempertimbangkan waktu serta sifat perbuatan yang diperiksa.

Aziz meminta aparat kepolisian menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan, bukan langsung menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh bukti diperiksa.

“Apabila ditemukan adanya peristiwa pidana, kami meminta agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian permintaan DPP API dalam surat tersebut.

API selanjutnya meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menetapkan satuan kerja yang berwenang menangani permohonan itu serta menyampaikan secara tertulis tindak lanjut penanganannya kepada DPP API.

Permintaan tersebut merupakan langkah hukum yang diajukan DPP API kepada kepolisian. Surat permohonan itu sendiri belum membuktikan bahwa pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu telah terjadi. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

DPP API berharap kepolisian menindaklanjuti laporan permohonan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing institusi agar persoalan dokumen pendidikan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti persoalan persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, persoalan tersebut berpotensi memasuki ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penerapan aturan persyaratan pendidikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud menilai, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya dokumen pendidikan yang digunakan Gibran, melainkan juga proses penetapan persyaratan pencalonan serta kebijakan administrasi yang menjadi dasar penerimaan dokumen tersebut.

Dalam keterangannya di Kompas TV, Kamis (8/10/2026), Mahfud menyebut dugaan pemalsuan dokumen dan kebohongan terkait dokumen sebagai sejumlah persoalan yang perlu dicermati. Ia juga menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan dan penerapan aturan tersebut.

“Yang lebih mudah sebenarnya, Gibran bisa saja pemalsuan dokumen, kebohongan tentang dokumen, dan sebagainya. Tapi kalau misalnya KPU-nya itu jelas, bisa dipidanakan dia,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian mempertanyakan dasar kebijakan yang memungkinkan persyaratan ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri diperlakukan berbeda dari ketentuan yang berlaku bagi calon lainnya.

Menurut dia, ketentuan undang-undang mengenai persyaratan pendidikan tidak boleh diubah atau dikecualikan melalui peraturan administratif yang kedudukannya lebih rendah.

Ia juga membedakan antara kemampuan seseorang yang dianggap setara dengan lulusan jenjang pendidikan tertentu dan ijazah yang secara hukum telah disetarakan.

“Kemampuan bukan setara ijazah. Kemampuan otak ini tidak ada,” ujarnya.

Mahfud menyoroti adanya ketentuan yang disebut mengecualikan lulusan sekolah luar negeri dari kewajiban membuktikan penyetaraan ijazah. Ia mempertanyakan bagaimana aturan tersebut dapat dimasukkan ke dalam persyaratan pencalonan apabila tidak memiliki dasar yang sesuai dengan undang-undang.

Menurut Mahfud, peraturan KPU maupun surat dari kementerian tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia juga menyinggung dugaan adanya permintaan dari Kementerian Pendidikan yang menjadi latar belakang ketentuan tersebut. Namun, dugaan mengenai asal-usul kebijakan itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.

“Peraturan KPU, surat Kemendikbud itu muatannya sudah diatur, tidak boleh melampaui muatan undang-undang,” kata Mahfud.

Ia mempertanyakan dasar pengecualian bagi lulusan sekolah luar negeri apabila undang-undang mensyaratkan ijazah SMA atau sederajat, termasuk ijazah yang telah disetarakan sesuai ketentuan.

Bagi Mahfud, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang menyusun kebijakan, siapa yang menetapkannya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerapannya.

Mahfud juga menyinggung pernyataan Ketua KPU Muhammad Afifuddin yang, menurut keterangan tertulis setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa KPU memperlakukan dokumen yang dipersoalkan sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan.

Asas tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan anggapan bahwa keputusan administrasi berlaku selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Namun, penerapan asas itu tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta dalam perkara.

Mahfud mempertanyakan apakah KPU telah menjalankan prosedur pemeriksaan dokumen secara profesional serta apakah kementerian yang menerbitkan surat terkait telah bertindak sesuai kewenangannya.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap anggota KPU yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum. Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana setiap orang harus didasarkan pada bukti, peran, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena jabatan atau keikutsertaan dalam keputusan kolektif.

“Apakah sembilan orang anggota KPU bisa dipidanakan? Bisa, karena dia bersama-sama memutuskan,” ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Mahfud mendorong penelusuran lebih jauh terhadap proses pengambilan keputusan di lembaga penyelenggara pemilu.

Selain KPU, Mahfud menyoroti kemungkinan persoalan administrasi di kementerian yang menerbitkan dokumen atau kebijakan terkait penyetaraan pendidikan.

Menurut dia, apabila pejabat kementerian merumuskan ketentuan penyetaraan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, tindakan tersebut perlu diperiksa dari sisi administrasi pemerintahan.

Mahfud menyebut kemungkinan maladministrasi apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penyusunan kebijakan atau pelaksanaan kewenangan pejabat.

“Kalau Mendikbud itu, dari undang-undang aparatur sipil negara atau undang-undang pemerintahan yang baik, itu adalah maladministrasi. Bagaimana dia membuat rumusan sendiri tentang istilah penyetaraan itu,” kata Mahfud.

MoneyTalk.id,Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti konstruksi surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 75/Pidsus-TPK/2026/PN Tipikor Jakarta Pusat. IPW menduga terdapat sejumlah perbuatan yang berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, tetapi hanya dimasukkan dalam uraian dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum tidak mendakwakan secara tersendiri dugaan pemerasan dalam jabatan, suap, dan gratifikasi yang menurut IPW tercermin dalam uraian fakta penerimaan uang, saham, serta aset tanah dalam surat dakwaan.

Menurut Sugeng, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan konstruksi dakwaan dan kemungkinan pengaruhnya terhadap proses pembuktian serta tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

IPW menegaskan, persoalan ini perlu dicermati dalam proses persidangan agar seluruh dugaan tindak pidana yang relevan dapat diuji secara terbuka sesuai ketentuan hukum.

Dalam siaran persnya, IPW menjelaskan bahwa surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah disusun dalam bentuk kumulatif dan alternatif.

Pada dakwaan pertama primair, terdakwa disebut didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap Tan Kian. IPW menyebut uraian dakwaan itu berkaitan dengan penerimaan uang sebesar SGD 5 juta melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pada dakwaan kedua kesatu primair, menurut IPW, jaksa mendakwakan tindak pidana pencucian uang atas penerimaan uang, saham, dan tanah dari sejumlah pihak.

IPW mempertanyakan mengapa dugaan perbuatan yang dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi tersebut tidak turut dirumuskan sebagai dakwaan pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi.

“Jaksa penuntut umum bukannya tidak tahu atau kurang cakap,” demikian substansi kritik IPW dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2026).

Organisasi tersebut menilai, penguraian perbuatan dalam dakwaan pertama menunjukkan bahwa jaksa memahami konstruksi pemerasan dalam jabatan, tetapi mempertanyakan tidak dicantumkannya dakwaan serupa dalam dakwaan kedua.

IPW juga menyoroti sejumlah penerimaan yang disebut dalam uraian surat dakwaan. Berdasarkan siaran pers Sugeng Teguh Santoso, penerimaan tersebut antara lain saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta uang Rp60 miliar dan aset tanah dari Andy Chandra Tan.

IPW menyebut aset tanah di Cilincing, Jakarta Utara, seluas 9.260 meter persegi dengan nilai sekitar Rp77,07 miliar. Selain itu, disebut pula sejumlah bidang tanah yang berkaitan dengan Hotel The Nyaman di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam siaran pers tersebut, IPW merinci tiga bidang tanah masing-masing seluas 296 meter persegi dengan nilai Rp4,44 miliar, 213 meter persegi senilai Rp3,55 miliar, dan 880 meter persegi senilai Rp12 miliar.

IPW juga menyebut penerimaan uang senilai Rp203,469 miliar dari berbagai pihak.

Menurut IPW, rangkaian penerimaan tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi selain TPPU. Penentuan tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, serta penilaian pengadilan.

Pencantuman transaksi atau aset dalam uraian dakwaan TPPU tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan hasil pemerasan, suap, atau gratifikasi. Unsur tindak pidana dan hubungan antara tindak pidana asal dengan pencucian uang harus dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku.

IPW menilai, apabila dugaan tindak pidana asal tidak dirumuskan secara memadai dalam surat dakwaan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum dalam proses persidangan.

Sugeng berpendapat, kelemahan konstruksi dakwaan dapat menjadi dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan. Salah satu persoalan yang menurut IPW perlu dicermati adalah kemungkinan dakwaan dinilai tidak jelas, tidak lengkap, atau kabur.

Namun, apakah suatu surat dakwaan memenuhi persyaratan hukum atau harus dinyatakan batal demi hukum merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan isi surat dakwaan, ketentuan hukum acara pidana, dan putusan pengadilan. Kritik IPW tidak serta-merta berarti dakwaan tersebut cacat hukum.

IPW meminta masyarakat mengikuti perkembangan persidangan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Menurut organisasi itu, pengawasan publik diperlukan agar proses hukum berlangsung transparan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Menariknya, dalam siaran pers yang sama, IPW juga mengakui bahwa kritik terhadap surat dakwaan tersebut bisa saja keliru.

Sugeng menyatakan, ada kemungkinan jaksa penuntut umum sengaja menyimpan dugaan tindak pidana asal untuk ditangani melalui perkara tersendiri pada tahap berikutnya.

Jika benar demikian, IPW meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas dugaan pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi.

IPW turut menyinggung perlunya kejelasan langkah tim sembilan di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagaimana disebut dalam siaran pers tersebut.

Menurut IPW, penjelasan mengenai strategi penanganan perkara diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian di tengah masyarakat mengenai apakah dugaan tindak pidana asal akan ditangani dalam perkara yang sedang berjalan atau melalui perkara terpisah.

Pada akhirnya, IPW meminta agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Organisasi tersebut menilai, seluruh dugaan tindak pidana yang relevan perlu ditangani sesuai hukum agar pertanggungjawaban pidana dapat ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak DPR RI menggunakan hak angket dan menggulirkan proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

DPD GMNI DKI Jakarta menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut perlu menjadi perhatian serius DPR RI. Organisasi mahasiswa itu mengaitkannya dengan persoalan integritas kepemimpinan, etika bernegara, dan penegakan konstitusi.

Dalam pernyataan sikapnya, DPD GMNI DKI Jakarta juga menilai kepemimpinan nasional semestinya mencerminkan kejujuran dan integritas, sebagaimana nilai-nilai yang diwariskan Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta.

“Generasi muda Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan praktik pembenaran atas kebohongan publik, pemalsuan, dan manipulasi syarat kekuasaan,” demikian pernyataan DPD GMNI DKI Jakarta.

GMNI Jakarta menegaskan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan jabatan publik tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan politik. Mereka menilai pembiaran terhadap persoalan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Desak DPR Gunakan Hak Angket

DPD GMNI DKI Jakarta mendesak DPR RI tidak bersikap pasif dan segera menjalankan fungsi pengawasannya. Mereka meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan persoalan administrasi dalam proses pencalonan Gibran, termasuk yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Selain itu, GMNI Jakarta meminta DPR mempertimbangkan proses pemakzulan dengan merujuk Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dan persoalan yang dinilai berkaitan dengan kelayakan konstitusional seorang wakil presiden. Namun, desakan tersebut merupakan sikap politik DPD GMNI DKI Jakarta, bukan penetapan bahwa Gibran telah terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pemakzulan.

Organisasi itu juga menyerukan konsolidasi kader GMNI, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat untuk mengawal persoalan tersebut melalui gerakan yang mereka sebut sebagai upaya menjaga konstitusi dan moralitas bangsa.

“Negara ini didirikan dengan darah dan etika para pendiri bangsa, bukan dibangun atas kebohongan dan pemakluman kejahatan moral. DPR RI harus memilih: berdiri bersama rakyat dan Konstitusi, atau ikut terseret dalam arus pengkhianatan sejarah!” demikian bunyi pernyataan tersebut.

DPD GMNI DKI Jakarta menutup pernyataannya dengan seruan, “Merdeka! GMNI, Jaya! Marhaen, Menang!”

Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk menghadapi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan hilangnya dana nasabah senilai lebih dari Rp4,4 miliar yang dilaporkan ke kepolisian sejak April 2025. Perkara tersebut kembali menjadi perhatian publik pada Oktober 2026 karena, berdasarkan pemberitaan Asatu Online, kasusnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan dana nasabah, pengawasan internal perbankan, serta kepastian penyelesaian pengaduan ketika terjadi transaksi yang dipersoalkan. Terlebih, industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap keamanan uang yang mereka simpan.

Di sisi lain, laporan keuangan Bank Danamon menunjukkan kinerja yang positif. Pada semester I 2026, bank tersebut membukukan laba bersih konsolidasian sebesar Rp2,4 triliun atau tumbuh 33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perbedaan antara kinerja keuangan yang positif dan munculnya perkara dugaan dana nasabah ini menjadi alasan penting bagi publik untuk mencermati persoalan tersebut secara menyeluruh. Namun, dugaan kehilangan dana tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa Bank Danamon secara keseluruhan bermasalah atau telah melakukan pelanggaran.

Dugaan Dana Nasabah Rp4,4 Miliar Dilaporkan ke Polisi

Berdasarkan pemberitaan Asatu Online, 7 Oktober 2026, seorang nasabah berinisial HS mengadukan dugaan hilangnya dana lebih dari Rp4,4 miliar.

HS disebut telah menjadi nasabah Bank Danamon Cabang Sunter, Jakarta Utara, sejak 2021. Laporan polisi dibuat pada 28 April 2025 dengan terlapor seorang mantan pegawai Bank Danamon berinisial KAF.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Dalam pemberitaan yang terbit pada 7 Oktober 2026, penanganannya disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.

Lamanya proses penanganan perkara menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan. Penyidik perlu menelusuri kronologi transaksi, dokumen perbankan, aliran dana, serta keterangan para pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Publik juga perlu mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak muncul spekulasi yang berlebihan.

Nilai Rp4,4 miliar tentu bukan jumlah kecil bagi nasabah. Meski demikian, angka tersebut masih merupakan nilai dana yang diduga bermasalah sebagaimana diberitakan media, bukan bukti bahwa pengadilan telah menyatakan pihak tertentu bersalah.

Bank Danamon Akhirnya Memberikan Tanggapan

Dalam laporan yang sama, Bank Danamon menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

Head of Legal Counsel Bank Danamon, Satyo Haryo Wibisono, menyampaikan bahwa bank siap memberikan data dan informasi yang diperlukan penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan posisi resmi bank terhadap perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Meski demikian, masih ada sejumlah pertanyaan yang relevan untuk ditelusuri lebih lanjut. Di antaranya, bagaimana kronologi transaksi yang dipersoalkan, apakah investigasi internal telah dilakukan, bagaimana perkembangan komunikasi dengan nasabah, serta apakah persoalan dana tersebut telah menemukan penyelesaian.

Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu diperoleh melalui konfirmasi lanjutan kepada pihak bank, nasabah atau kuasa hukumnya, serta kepolisian yang menangani perkara.

Keterangan semua pihak diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak hanya bergantung pada satu versi peristiwa.

Bukan Kali Pertama Keluhan Transaksi Rekening Muncul

Sorotan terhadap keamanan rekening Bank Danamon juga pernah muncul dalam pengaduan nasabah yang dimuat Kompas.com pada Juni 2022.

Dalam pengaduan tersebut, nasabah bernama Achmat Fatoni menyatakan menemukan transaksi debit dengan kode PCM sebesar Rp18.502.551 pada rekening korannya. Ia mengaku tidak melakukan transaksi yang dimaksud dan meminta penjelasan mengenai berkurangnya saldo rekening.

Nasabah tersebut kemudian menyampaikan pengaduan kepada Bank Danamon dan memperoleh nomor tiket pelaporan.

Namun, perkembangan kasus ini juga perlu disampaikan secara berimbang. Dalam klarifikasi yang dimuat Kompas.com pada 7 Juni 2022, Bank Danamon menyatakan telah menghubungi nasabah untuk memberikan penjelasan terkait transaksi yang terjadi pada 27 Mei 2022. Bank menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik.

Kronologi dan klarifikasi itu dapat dibaca melalui halaman pengaduan serta tanggapan Bank Danamon di Kompas.com.

Kedua perkara tersebut memiliki karakter berbeda. Pengaduan pada 2022 disebut telah diselesaikan setelah bank memberikan penjelasan, sedangkan perkara dugaan dana lebih dari Rp4,4 miliar dilaporkan masih dalam proses penyelidikan berdasarkan pemberitaan Oktober 2026.

Karena itu, dua kasus tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa terdapat pola kehilangan dana yang sama di seluruh rekening Bank Danamon. Namun, keduanya menunjukkan pentingnya mekanisme pengaduan yang transparan, pemeriksaan transaksi yang dapat ditelusuri, dan komunikasi yang jelas kepada nasabah.

Laba Rp2,4 Triliun, Kredit Tumbuh 12 Persen

Di tengah persoalan yang menjadi sorotan tersebut, kinerja keuangan Bank Danamon justru menunjukkan pertumbuhan.

Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan pada 30 Juli 2026, Bank Danamon membukukan laba bersih konsolidasian sebesar Rp2,4 triliun pada semester I 2026, meningkat 33 persen secara tahunan.

Total kredit dan trade finance konsolidasian mencapai Rp230,1 triliun, tumbuh 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, total giro, tabungan, dan deposito konsolidasian mencapai Rp181,7 triliun, meningkat 14 persen secara tahunan.

Pendapatan operasional tercatat sebesar Rp12,6 triliun atau tumbuh 7 persen. Adapun margin bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM) mencapai 8,1 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha Bank Danamon mengalami pertumbuhan pada semester pertama 2026. Namun, pertumbuhan laba dan kredit tetap perlu dibaca bersama indikator risiko, likuiditas, permodalan, dan tata kelola perusahaan.

Sumber: Pengumuman resmi kinerja keuangan Bank Danamon semester I 2026.

Risiko Kredit dan Kualitas Aset Tetap Perlu Diawasi

Dalam menjalankan usaha perbankan, pertumbuhan kredit selalu disertai risiko. Karena itu, penilaian kesehatan bank tidak cukup dilakukan dengan melihat laba bersih atau jumlah kredit yang disalurkan.

Bank Danamon melaporkan rasio Loan at Risk (LAR) sebesar 7,8 persen per 30 Juni 2026. Angka tersebut membaik 263 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Rasio kredit bermasalah bruto atau Non-Performing Loan (NPL gross) berada di level 1,7 persen. Sementara itu, rasio cakupan NPL atau NPL coverage ratio mencapai 282,4 persen.

LAR mencakup kredit yang menghadapi risiko lebih luas, termasuk kredit bermasalah dan kredit tertentu yang telah direstrukturisasi. Sementara itu, NPL mengukur kredit yang telah masuk kategori bermasalah berdasarkan ketentuan perbankan.

Rasio cakupan NPL menunjukkan perbandingan pencadangan terhadap kredit bermasalah. Angka yang tinggi dapat menjadi bantalan untuk menghadapi potensi kerugian kredit, tetapi tidak berarti risiko telah hilang sepenuhnya.

Dari sisi likuiditas, Danamon juga melaporkan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 134,8 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) sebesar 112,3 persen. Rasio kecukupan modal minimum konsolidasian atau KPMM mencapai 22,3 persen.

Indikator tersebut memberikan gambaran mengenai kemampuan bank menghadapi kebutuhan likuiditas dan menyerap risiko kerugian. Namun, angka-angka ini tetap harus dinilai bersama kondisi keseluruhan perusahaan dan perkembangan risiko yang dihadapi.

Dengan demikian, data semester I 2026 tidak menunjukkan dasar yang cukup untuk menyebut Bank Danamon sedang mengalami krisis. Sebaliknya, data tersebut menunjukkan pertumbuhan usaha dan sejumlah indikator keuangan yang perlu terus dipantau.

Utang Puluhan Triliun, Apakah Berarti Bank Bermasalah?

Selain persoalan dana nasabah, struktur kewajiban keuangan Bank Danamon juga layak diperhatikan.

Dalam angka laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025 yang menjadi bahan pembahasan, terdapat kewajiban berupa utang obligasi sekitar Rp8,68 triliun, sukuk mudharabah sekitar Rp1,66 triliun, dan pinjaman yang diterima sekitar Rp9,21 triliun.

Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp19,55 triliun.

Namun, angka tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai total seluruh utang Bank Danamon. Ketiganya merupakan sejumlah komponen kewajiban keuangan yang harus dibaca berdasarkan klasifikasi, periode pelaporan, dan rincian laporan keuangan perusahaan.

Dalam industri perbankan, kewajiban keuangan merupakan bagian dari kegiatan pendanaan. Bank menghimpun dana masyarakat, memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, dan menyalurkannya kembali melalui kredit serta produk pembiayaan lainnya.

Karena itu, besarnya kewajiban tidak otomatis berarti perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Penilaiannya harus mempertimbangkan aset, modal, arus pendanaan, kemampuan membayar kewajiban, kualitas kredit, dan kecukupan likuiditas.

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana bank mengelola kewajiban tersebut, bagaimana struktur jatuh temponya, serta apakah pendanaan yang dimiliki memadai untuk mendukung kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban kepada pihak terkait.

Publik dapat meminta penjelasan mengenai komponen kewajiban, perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dan strategi pengelolaan risiko pendanaan. Akan tetapi, kesimpulan mengenai adanya krisis atau ancaman terhadap dana nasabah harus didasarkan pada bukti yang lebih menyeluruh.

Perlindungan Dana Nasabah Menjadi Ujian Kepercayaan

Bagi nasabah, laporan laba dan rasio keuangan bukan satu-satunya ukuran kualitas sebuah bank. Kemampuan memberikan pelayanan yang baik, menjaga keamanan transaksi, menanggapi pengaduan, dan menyelesaikan sengketa juga menentukan kepercayaan masyarakat.

Dalam perkara dugaan dana Rp4,4 miliar, pertanyaan mengenai kronologi, mekanisme transaksi, hasil pemeriksaan internal, dan perkembangan penanganan laporan perlu dijawab secara jelas oleh pihak-pihak yang berwenang.

Apabila terdapat dugaan transaksi tanpa persetujuan nasabah, pemeriksaan perlu menelusuri apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan individu, penyalahgunaan akses, penipuan pihak luar, kesalahan administrasi, atau faktor lainnya.

Penelusuran tersebut penting agar penyebab kejadian dapat diketahui dan langkah perbaikan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.

Di sisi lain, bank juga berhak memperoleh pemberitaan yang berimbang. Dugaan terhadap seorang mantan pegawai tidak otomatis membuktikan kesalahan institusi, sebagaimana pernyataan resmi perusahaan juga tidak menggantikan kebutuhan untuk menuntaskan pemeriksaan atas laporan nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi pengawasan industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Nasabah yang merasa dirugikan dapat menggunakan saluran pengaduan resmi bank dan, apabila belum memperoleh penyelesaian, menempuh mekanisme pengaduan kepada OJK sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, kepolisian perlu memberikan informasi perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus dugaan dana nasabah lebih dari Rp4,4 miliar menjadi persoalan yang perlu ditelusuri hingga terang. Nilai dana yang besar dan lamanya penanganan perkara, sebagaimana diberitakan, membuat penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan menjadi penting.

Pada saat yang sama, kinerja Bank Danamon pada semester I 2026 menunjukkan laba bersih Rp2,4 triliun, pertumbuhan kredit 12 persen, serta perbaikan sejumlah indikator kualitas aset. Fakta tersebut perlu ditempatkan berdampingan dengan persoalan yang sedang diperiksa, bukan dipakai untuk meniadakan keluhan nasabah ataupun untuk menyimpulkan bahwa seluruh sistem bank bermasalah.

Ada tiga hal yang patut menjadi perhatian: kepastian hukum atas dugaan dana nasabah, transparansi penanganan pengaduan, dan pengawasan berkelanjutan terhadap risiko keuangan serta keamanan transaksi.

Pada akhirnya, kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya dibangun melalui keuntungan dan pertumbuhan bisnis. Kepercayaan juga ditentukan oleh kemampuan menjelaskan persoalan secara terbuka, memberikan perlindungan kepada nasabah, serta menyelesaikan setiap pengaduan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Masyarakat berhak memperoleh kejelasan. Bank berhak mendapatkan penilaian yang adil. Dan proses hukum harus memberikan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam dugaan dana nasabah Rp4,4 miliar tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Koordinator Pasukan Berani Mati Jokowi, Sukodigdo Wardoyo, menyatakan kesiapannya mengerahkan jutaan massa untuk membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila muncul upaya pemakzulan yang dinilainya tidak sesuai dengan konstitusi.

Sukodigdo menilai dinamika politik yang berkembang di tengah polemik mengenai posisi Gibran harus disikapi secara rasional. Menurut dia, pergantian atau pemberhentian pejabat negara tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan kelompok politik, tuntutan sesaat, ataupun perbedaan pilihan politik.

Ia berpandangan, Gibran memperoleh jabatan wakil presiden melalui Pemilihan Presiden 2024. Karena itu, hasil pemilihan yang telah ditetapkan secara resmi harus dihormati, sementara setiap persoalan yang menyangkut legitimasi, dugaan pelanggaran hukum, maupun pemberhentian pejabat negara harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau ada pihak yang ingin memakzulkan Gibran, harus jelas apa dasar konstitusionalnya. Jangan sampai perbedaan politik kemudian dijadikan alasan untuk menjatuhkan pejabat negara tanpa mengikuti prosedur hukum,” kata Sukodigdo dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Sukodigdo menilai berkembangnya tuntutan agar Gibran dilengserkan perlu dicermati secara serius. Ia menganggap upaya yang bertujuan menjatuhkan wakil presiden tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik.

Menurut dia, demokrasi tidak hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengkritik pemerintah, tetapi juga mengharuskan semua pihak menghormati aturan yang mengatur pergantian kekuasaan.

Dalam pandangannya, kritik terhadap Gibran merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, kritik tersebut harus dibedakan dari upaya pemberhentian jabatan yang mempunyai persyaratan dan prosedur konstitusional tersendiri.

Sukodigdo juga menilai bahwa pengerahan massa untuk menekan lembaga negara agar mengambil keputusan tertentu harus disikapi secara hati-hati. Aspirasi publik memang penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi keputusan mengenai jabatan presiden dan wakil presiden tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan banyaknya orang yang turun ke jalan.

Atas dasar itu, ia menyatakan Pasukan Berani Mati Jokowi siap mengerahkan dukungan massa untuk membela Gibran jika dinilai terdapat upaya yang menyimpang dari mekanisme konstitusi.

Salah satu alasan yang dikemukakan Sukodigdo untuk membela Gibran adalah proses pemilihan yang mengantarkannya menjadi wakil presiden.

Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024. Pasangan tersebut ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum.

Bagi Sukodigdo, fakta bahwa Gibran memperoleh jabatan melalui pemilu menjadi alasan agar persoalan mengenai kelanjutan masa jabatannya tidak diselesaikan melalui tekanan politik semata.

Sukodigdo memandang polemik mengenai Gibran perlu disikapi dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas politik nasional.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak riuh saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (7/10/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama empat hakim anggota tersebut mengungkap praktik rasuah bernilai fantastis dan skema pencucian uang yang rapi.

Modus “Kue” di Cafe De Clan dan Pemerasan Pengusaha Properti
Dalam uraian dakwaan, JPU mengungkap istilah sandi “kue” yang digunakan untuk menyamarkan transaksi uang haram dari perusahaan pemasok batu bara terkait krisis listrik (blackout), PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). Total aliran dana yang masuk mencapai Rp20,6 miliar selama rentang 2020–2025. Transaksi penyerahan uang terselubung ini intensif dilakukan di Cafe De Clan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya ditukarkan ke mata uang asing melalui Koin Money Changer.

“Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor,” bunyi ujaran dalam surat dakwaan JPU saat memperagakan komunikasi penyerahan uang dari pihak swasta.

Tak berhenti di situ, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan sebesar SGD 5 juta (sekitar Rp.55 miliar) kepada konglomerat properti Tan Kian. Pemerasan dilakukan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dengan ancaman agar Tan Kian tidak terseret sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Pencucian Uang Lintas Sektor
Hasil pemerasan dan suap tersebut disamarkan melalui skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang tunai diputar seolah-olah sebagai modal usaha, dialokasikan ke puluhan perusahaan cangkang, hingga dibelanjakan aset berharga seperti emas, tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan penukaran valuta asing secara masif.

Bahkan, Restoran Prancis Gontran Cherrier di kawasan Cipete diakuisisi lalu diubah menjadi Cafe De Clan guna menampung hasil kejahatan. Total nilai penerimaan dan aset TPPU dalam perkara ini diperkirakan menembus angka ratusan miliar rupiah.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (14/10/2026) dengan agenda penyampaian nota perlawanan (eksepsi) dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Mahtama persidangan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara adil untuk menjamin hak-hak pembuktian di muka hukum.