21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Lembaga pengawas anggaran Center for Budget Analysis (CBA) membongkar indikasi kejanggalan dalam perpanjangan konsesi serta pengembangan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (Jakarta Intra Urban Toll/JIUT) yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). CBA menilai proyek tersebut sarat masalah teknis maupun finansial, mulai dari dugaan klaim pendanaan fiktif hingga pembengkakan nilai proyek yang tidak wajar. Atas temuan ini, CBA siap menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk ‘uji keberanian’ bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengusut potensi kerugian keuangan negara tanpa tebang pilih.

‎Uchok menyoroti kejanggalan utama yang terletak pada skema pembiayaan proyek Ancol Timur–Pluit Elevated. Pihak PT CMNP sebelumnya mengklaim bahwa pembiayaan proyek telah mencapai status Financial Close—artinya perjanjian pinjaman telah ditandatangani dan siap dicairkan untuk pengerjaan konstruksi.

Namun, penelusuran CBA menunjukkan kondisi sebaliknya. Klausul Financial Close tersebut terindikasi modus pendanaan fiktif alias terbukti tidak terealisasi. Untuk menutupi kebutuhan modal, CMNP justru melakukan penggalangan dana publik melalui Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD) sebesar Rp1,39 triliun. Tak hanya itu, perusahaan juga menerbitkan Waran Seri I dengan batas maksimal Rp1,24 triliun, serta memanfaatkan kas internal yang disedot dari pendapatan operasional tol JIUT.
‎
‎”Kejagung harus menelusuri secara tuntas dari mana dan dari siapa sebenarnya sumber pendanaan PT CMNP ini. Klaim sudah financial close tetapi kenyataannya malah menarik dana dari mekanisme lain dan kas operasional,” ujar Uchok dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (12/10/2026).
‎
‎Di samping persoalan skema pembiayaan, CBA juga mengungkap lonjakan drastis pada biaya konstruksi proyek. Berdasarkan evaluasi awal, nilai konstruksi berada di angka Rp6,83 triliun, sementara usulan awal dari PT CMNP mencatatkan angka Rp7,04 triliun. Namun secara mendadak, estimasi biaya konstruksi melambung tinggi hingga menyentuh angka Rp8,43 triliun, yang berarti terdapat pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar Rp1,59 triliun.
‎
‎CBA menyayangkan tidak adanya evaluasi memadai dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait kenaikan biaya yang fantastis tersebut. Publik dinilai berhak mendapatkan transparansi atas rincian perubahan komponen pekerjaan, dasar perhitungan biaya, hingga pihak penanggung jawab evaluasi.
‎
‎Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, CBA memastikan bakal menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan berkas laporan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke Kejaksaan Agung. Uchok menegaskan bahwa laporan ini akan menjadi ajang pembuktian independensi dan integritas Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum di sektor infrastruktur.
‎
‎”Laporan CBA ini menjadi uji nyali bagi Kejagung untuk berani membuka penyelidikan atas konsesi jalan tol ini, meskipun prosesnya harus berhadapan dengan pihak yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),” tegas Uchok.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) menyampaikan kritik pedas dan kecaman keras terhadap ketidakpedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta. ASNI menilai elitisme birokrasi dan legislatif Jakarta telah mati rasa—lebih sibuk mengurus kenyamanan armada truk ketimbang nyawa dan hak dasar masyarakat Bantar Gebang, Bekasi, yang ditumbalkan demi kebersihan ibu kota.

Koordinator ASNI, Pamit Andiranto, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (12/10/2026), menegaskan bahwa warga Bantar Gebang saban hari dipaksa menghirup busuknya racun bau sampah kiriman dari Jakarta. Menurutnya, pengorbanan ruang hidup dan kesehatan ribuan jiwa di Bantar Gebang bukan hal gratis yang bisa dianggap remeh, dan mengabaikan penderitaan mereka merupakan bentuk kejahatan lingkungan serta kemanusiaan yang nyata.

Di tengah penderitaan akibat dampak lingkungan tersebut, Pemprov DKI Jakarta justru belum menuntaskan kewajiban pembayaran dana kompensasi atau tali asih bagi warga terdampak. ASNI menilai Pemprov DKI sangat cermat membuang sampah ke daerah tetangga, namun sangat pincang dan lambat dalam melunasi kewajiban finansialnya kepada masyarakat yang menanggung dampaknya secara langsung.

ASNI juga mengecam keras prioritas Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta yang dinilai luput fokus dan sama sekali tidak memiliki empati. Di saat warga Bantar Gebang menuntut hak yang tertahan, Pansus justru sibuk bersilat kata membahas lahan depo lima hektare di Bambu Larangan, tempat parkir untuk 1.700 truk, hingga rencana peremajaan armada oranye. Pamit menegaskan bahwa sangat tragis dan ironis ketika Pansus Sampah lebih pusing memikirkan tempat hinggap truk sampah ketimbang nasib paru-paru dan perut warga Bantar Gebang.

Guna memberikan kepastian, ASNI mendesak Pemprov DKI untuk segera memprioritaskan pembayaran kompensasi dengan memanfaatkan alokasi Dana Penanganan Masalah Kompensasi (PMI) saat ini juga. ASNI menolak keras alasan birokrasi yang menggantung hak warga dengan dalih menunggu skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang berbelit-belit dan lambat, sebab masyarakat butuh jaminan kesehatan serta kepastian hidup hari ini, bukan janji manis di atas kertas.

ASNI menuntut Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk segera menyelesaikan kewajiban kompensasi Bantar Gebang tanpa tawar-menawar. Jika hak warga terus digantung demi formalitas teknis depo dan peremajaan truk, ASNI bersama jaringan seniman dan rakyat akan terus menyuarakan perlawanan secara masif.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai sikap Habib Rizieq Syihab yang mendukung pertemuan ulama, kiai, dan habaib dengan Presiden Prabowo Subianto merupakan hal positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Amir Hamzah, komunikasi antara ulama dan pemerintah diperlukan agar kebijakan negara mendapatkan masukan dari tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Namun, hubungan baik tersebut tidak boleh membuat ulama kehilangan independensi dan keberanian dalam mengingatkan kepala negara.

“Ulama harus bisa bersinergi dengan pemerintah, tetapi tetap independen. Tugas ulama bukan hanya mendoakan dan mendukung pemimpin, melainkan juga menasihati, mengingatkan, dan mengkritik ketika kebijakan pemerintah tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” kata Amir kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Dalam pandangan Amir, kritik Habib Rizieq terhadap orang-orang yang mencela ulama karena berdiskusi dengan presiden perlu dilihat secara proporsional. Pertemuan dengan penguasa tidak otomatis menjadikan seorang ulama sebagai pendukung seluruh kebijakan pemerintah.

Sebaliknya, dialog langsung dapat menjadi kesempatan bagi ulama untuk menyampaikan persoalan masyarakat, mengingatkan pemerintah terhadap potensi penyimpangan, serta memberikan nasihat keagamaan dan kebangsaan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab menyampaikan dukungannya terhadap pertemuan Presiden Prabowo dengan para ulama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam.

Dalam rekaman ceramah yang diberitakan Repelita pada 10 Oktober 2026, Habib Rizieq mengatakan dirinya bersyukur karena Prabowo mengundang ulama, habaib, dan kiai untuk berdiskusi mengenai persoalan negara.

Habib Rizieq bahkan menilai pertemuan semacam itu perlu dilakukan secara rutin. Ia juga menegaskan bahwa ulama boleh memberikan kritik kepada presiden setelah mendengarkan penjelasan pemerintah.

Habib Rizieq menyindir sejumlah pengguna media sosial yang mencela ulama karena menghadiri undangan presiden dengan sebutan “bocil-bocil”. Ia menolak anggapan bahwa ulama yang masuk istana otomatis menjadi alat kekuasaan.

Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap keputusan pemerintah tetap diperbolehkan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak digeneralisasi dengan menuduh semua ulama yang bertemu presiden telah kehilangan integritas.

Sikap Habib Rizieq tersebut memperlihatkan bahwa hubungan ulama dan pemerintah tidak harus dipahami sebagai pertentangan mutlak. Ulama dapat berdialog dengan pemimpin, sementara perbedaan pendapat dan kritik tetap menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat.

Pertemuan Presiden Prabowo dengan para tokoh Islam juga bukan peristiwa yang berdiri sendiri.

Pada 5 Maret 2026, Prabowo menggelar dialog dan buka puasa bersama para ulama serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Merdeka, Jakarta.

DetikNews melaporkan, sebanyak 158 pimpinan organisasi Islam dari 86 ormas menghadiri pertemuan tersebut. Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, serta pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor KH Hasan Abdullah Sahal.

Habib Rizieq termasuk tokoh yang diundang, tetapi berhalangan hadir dan diwakili dua menantunya.

Menurut keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid seusai pertemuan, pembicaraan mencakup situasi geopolitik dan geoekonomi global, konflik di Timur Tengah, Palestina, serta kondisi ekonomi dan sosial Indonesia.

Pertemuan tersebut juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dengan para tokoh Islam mengenai berbagai persoalan strategis.

Amir Hamzah menilai komunikasi antara presiden dan ulama memiliki arti penting jika dilihat dari perspektif intelijen dan geopolitik.

Dalam pemerintahan, informasi mengenai kondisi masyarakat tidak cukup hanya diperoleh melalui laporan birokrasi, kementerian, lembaga negara, atau aparat keamanan. Pemimpin juga membutuhkan informasi langsung dari tokoh masyarakat yang mengetahui persoalan di lingkungan masing-masing.

Ulama dan pengasuh pesantren memiliki jaringan sosial yang luas. Mereka berinteraksi dengan santri, orang tua, pedagang, petani, pekerja, serta masyarakat di berbagai daerah. Dari interaksi tersebut, mereka dapat mengetahui persoalan ekonomi keluarga, keresahan sosial, ketidakpuasan terhadap pelayanan publik, hingga perubahan sikap masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam analisis intelijen, kata Amir informasi semacam ini dapat membantu pemimpin memahami situasi secara lebih utuh. Namun, informasi dari tokoh masyarakat tetap perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan sumber lain agar keputusan pemerintah tidak didasarkan pada laporan yang sepihak.

“Di sinilah pentingnya pertemuan presiden dengan ulama. Forum tersebut semestinya tidak hanya menjadi ajang silaturahmi atau penyampaian program pemerintah, tetapi juga ruang untuk menerima kritik dan informasi yang mungkin tidak selalu muncul dalam laporan resmi,” jelasnya.

Amir menilai, pertemuan semacam itu akan kehilangan manfaat apabila semua peserta hanya menyampaikan dukungan. Pemerintah justru membutuhkan orang-orang yang berani mengingatkan ketika terdapat kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah.

Dari sudut pandang geopolitik, komunikasi tersebut juga relevan karena perkembangan internasional dapat memengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia. Konflik Timur Tengah, misalnya, berpotensi berdampak pada harga energi, perdagangan, stabilitas ekonomi, dan sentimen masyarakat terhadap kebijakan luar negeri Indonesia.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan pertimbangan kebijakannya kepada masyarakat. Pada saat yang sama, ulama dapat menyampaikan pandangan kritis mengenai kepentingan nasional, solidaritas kemanusiaan, dan aspirasi umat.

Dengan demikian, sinergi pemerintah dan ulama seharusnya dibangun melalui komunikasi dua arah, bukan hubungan yang menempatkan ulama hanya sebagai pemberi legitimasi bagi keputusan penguasa.

Dalam pembicaraan mengenai hubungan ulama dan penguasa, kata Amir nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Hasan Abdullah Sahal, menjadi contoh yang relevan.

Kiai Hasan memiliki hubungan komunikasi dengan pemerintah dan menghadiri sejumlah acara kenegaraan. Pada 19 September 2026, ia menyampaikan pidato dalam peringatan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor yang dihadiri Presiden Prabowo di Ponorogo, Jawa Timur.

Namun, kehadiran presiden tidak membuat Kiai Hasan menghindari pernyataan kritis.

Di hadapan Prabowo, Kiai Hasan menegaskan pilihan Gontor untuk berfokus pada pendidikan. Ia juga menyampaikan bahwa apabila kehidupan pribadinya melampaui kehidupan para santri dalam hal makanan, pakaian, kendaraan, atau tempat tinggal, masyarakat dipersilakan mengkritik bahkan memprotesnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya keteladanan dan kesediaan menerima kritik, termasuk bagi pemimpin lembaga pendidikan Islam.

Sikap Kiai Hasan dapat menjadi pelajaran bahwa kedekatan dengan pemerintah tidak harus menghilangkan jarak kritis. Seorang ulama dapat menerima undangan presiden, berdialog mengenai persoalan bangsa, bahkan mendukung kebijakan yang dinilai baik, tanpa harus menyetujui semua keputusan pemerintah.

Sebaliknya, hubungan yang terbuka justru dapat menjadi kesempatan untuk menyampaikan nasihat secara langsung kepada pemimpin negara.

Dalam tradisi Islam, hubungan ulama dan umara atau pemimpin memiliki tanggung jawab moral yang besar. Ulama membimbing masyarakat dalam urusan agama dan akhlak, sedangkan pemerintah memiliki tanggung jawab mengelola negara, melindungi rakyat, dan mewujudkan keadilan.

Hubungan keduanya akan membawa manfaat apabila dibangun di atas kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian menyampaikan kebenaran.

Presiden membutuhkan nasihat agar tidak terjebak dalam informasi yang hanya menyenangkan dirinya. Sementara itu, ulama perlu menjaga independensi agar dapat menyampaikan kepentingan umat tanpa terikat oleh kepentingan politik praktis.

Pertemuan di istana karena itu tidak seharusnya menjadi ukuran tunggal untuk menilai integritas seorang ulama. Yang lebih penting ialah sikap dan tindakan setelah pertemuan berlangsung: apakah ulama tetap berani berbicara, apakah kritiknya didengar, dan apakah pemerintah bersedia memperbaiki kebijakan ketika ditemukan persoalan.

“Dalam demokrasi, kritik terhadap presiden juga merupakan hak masyarakat. Menghormati ulama tidak berarti menutup ruang kritik terhadap pendapat mereka. Sebaliknya, kritik terhadap ulama pun sebaiknya disampaikan dengan argumen yang jelas dan tidak berubah menjadi penghinaan atau tuduhan tanpa dasar,” jelasnya.

Bagi Prabowo, komunikasi yang sehat dengan ulama dapat menjadi sumber masukan sekaligus mekanisme pengingat moral. Bagi ulama, kesempatan bertemu presiden merupakan tanggung jawab untuk menyampaikan nasihat secara jujur, bukan alasan untuk menghentikan kritik.

Amir Hamzah menilai, sinergi pemerintah dan ulama akan lebih bermakna apabila keduanya menjalankan perannya secara proporsional. Pemerintah harus terbuka terhadap nasihat, sedangkan ulama harus tetap berani mengingatkan penguasa.

“Ukuran keberhasilan pertemuan ulama dan presiden bukanlah seberapa banyak tokoh agama yang datang ke istana, melainkan seberapa jauh dialog tersebut menghasilkan kebijakan yang adil, melindungi rakyat, dan membawa manfaat bagi bangsa,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Di sebuah warung kopi, obrolan politik kembali memanas. Di antara suara sendok beradu dengan gelas dan asap kopi yang mengepul, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi bahan pembicaraan. Ada yang menggelengkan kepala, ada yang mengangkat alis, ada pula yang bertanya dengan nada heran, mengapa persoalan ijazah seorang wakil presiden bisa menjadi perdebatan panjang di negeri ini?

“Kalau rakyat biasa melamar pekerjaan, ijazah bisa menjadi syarat utama. Lalu bagaimana kalau yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan seorang wakil presiden?” celetuk seorang pengunjung warung kopi.

Pertanyaan sederhana itu menggambarkan kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat. Bukan semata-mata soal selembar ijazah, melainkan tentang kepastian hukum, kesetaraan di hadapan aturan, dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.

Polemik ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum dan menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.

Artinya, ada dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, temuan MK mengenai bukti pendidikan yang dipersoalkan. Kedua, keputusan MK untuk tidak mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut. Putusan itu tidak bisa begitu saja disederhanakan menjadi vonis bahwa Gibran terbukti tidak pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Namun, temuan yang disampaikan hakim jelas menimbulkan pertanyaan serius yang layak dijawab secara terbuka.

Di tengah perdebatan tersebut, sejumlah anggota DPR mulai menyampaikan pandangan. Anggota Fraksi NasDem Tonny Tesar, sebagaimana disampaikan dalam polemik ini, meminta agar Gibran dimakzulkan. Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus menilai DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket.

Deddy menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada 7 Oktober 2026. Menurutnya, DPR memiliki mekanisme politik dan pengawasan yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Dari PKS, Mardani Ali Sera juga disebut memandang putusan MK tersebut sebagai sebuah terobosan. Perbedaan tanggapan ini memperlihatkan bahwa persoalan Gibran tidak hanya bergerak di wilayah hukum, tetapi juga memasuki ruang perdebatan politik di parlemen.

Namun, suara beberapa anggota DPR tidak otomatis menjadi sikap resmi lembaga. Ada perbedaan antara pernyataan pribadi anggota, sikap fraksi, keputusan alat kelengkapan dewan, dan keputusan DPR secara kelembagaan. Karena itu, publik perlu melihat apakah pernyataan tersebut akan berlanjut menjadi agenda resmi atau berhenti sebagai komentar politik.

Hal yang menarik justru sikap sebagian besar anggota DPR yang belum memperlihatkan langkah kelembagaan yang tegas. Dalam politik, diam tidak selalu berarti setuju, menolak, atau tidak peduli. Diam bisa berarti menunggu perkembangan, menghitung dukungan, mempertimbangkan risiko, atau mencari waktu yang tepat untuk menentukan sikap.

Persoalan Gibran memiliki dimensi politik yang besar karena menyangkut jabatan wakil presiden. Setiap langkah terhadap dirinya berpotensi memengaruhi hubungan antarkekuatan politik, keseimbangan pemerintahan, dan masa depan koalisi.

DPR tentu tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan kegaduhan di media sosial. Akan tetapi, DPR juga tidak semestinya berlindung di balik alasan bahwa perkara tersebut sudah dibawa ke MK. Ketika muncul persoalan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik, wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan apakah ada persoalan yang perlu ditindaklanjuti dan melalui mekanisme apa.

Publik berhak memperoleh jawaban. Apakah DPR akan meminta penjelasan dari lembaga terkait? Apakah persoalan dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya perlu didalami? Apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan penyelidikan lebih lanjut? Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui proses yang terbuka, bukan dibiarkan menjadi bahan spekulasi.

Di balik perdebatan mengenai ijazah, ada persoalan politik yang tidak bisa diabaikan: posisi wakil presiden merupakan jabatan strategis dalam pemerintahan. Karena itu, pembicaraan mengenai kemungkinan berakhirnya jabatan Gibran juga akan bersinggungan dengan kalkulasi kekuasaan.

Dalam politik, perubahan pada satu posisi penting dapat membuka perdebatan tentang siapa yang akan mengisi ruang tersebut, bagaimana hubungan presiden dan wakil presiden akan berlangsung, serta bagaimana partai-partai menempatkan diri. Situasi semacam ini memungkinkan berbagai kepentingan bergerak bersamaan, mulai dari kepentingan penegakan aturan hingga kepentingan mempertahankan atau memperoleh pengaruh.

Tidak berlebihan jika publik bertanya apakah semua anggota parlemen akan melihat persoalan ini semata-mata sebagai urusan kepatuhan terhadap hukum, atau ada pula yang menghitung keuntungan dan kerugian politiknya. Namun, dugaan mengenai adanya pihak yang mengincar kursi wakil presiden tetap harus ditempatkan sebagai pertanyaan politik, bukan dianggap sebagai fakta tanpa bukti.

Jabatan publik bukan hadiah yang bisa diperebutkan melalui transaksi politik. Jika muncul persoalan serius mengenai persyaratan pejabat, penyelesaiannya harus mengikuti konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Siapa pun yang kelak memperoleh keuntungan politik dari suatu perubahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.

Di warung kopi, perdebatan biasanya tidak menggunakan istilah hukum yang rumit. Orang berbicara dengan bahasa sehari-hari. Mereka membandingkan persoalan pejabat dengan pengalaman ketika mengurus pekerjaan, sekolah, atau pelayanan administrasi.

Dari situlah persoalan ini memperoleh makna yang lebih luas. Sebagian masyarakat mungkin memandang polemik tersebut sebagai bukti bahwa standar bagi pejabat tinggi negara perlu diperiksa dengan lebih ketat. Sebagian lainnya mungkin menilai persoalan itu telah dibesar-besarkan dan harus diselesaikan berdasarkan putusan serta prosedur hukum yang berlaku.

Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari demokrasi. Namun, satu hal yang perlu dijaga adalah kepercayaan terhadap keadilan aturan. Masyarakat bisa menerima keputusan yang tidak sesuai dengan harapannya apabila prosesnya transparan, argumentasinya jelas, dan lembaga yang berwenang memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, ketika pertanyaan publik tidak memperoleh jawaban yang memadai, kecurigaan mudah tumbuh. Polemik yang awalnya menyangkut dokumen pendidikan dapat berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar tentang integritas proses politik, tanggung jawab penyelenggara pemilu, dan konsistensi penegakan hukum.

Karena itu, pemerintah, lembaga terkait, dan DPR perlu memahami bahwa persoalan ini bukan hanya tentang nasib seorang pejabat. Ada kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan. Menjawab pertanyaan publik secara terbuka jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan ruang informasi dipenuhi kabar simpang siur.

Dalam sistem demokrasi, suara rakyat dapat memengaruhi agenda politik. Ketika suatu persoalan mendapat perhatian luas, anggota DPR akan menghadapi dorongan untuk memberikan penjelasan dan menentukan sikap. Aspirasi masyarakat bisa disampaikan melalui petisi, demonstrasi damai, pernyataan organisasi masyarakat, diskusi publik, maupun saluran resmi pengaduan kepada parlemen.

Namun, tekanan publik tidak otomatis menjatuhkan seorang wakil presiden. Pemakzulan memiliki prosedur konstitusional tersendiri dan tidak dapat dilakukan hanya karena desakan di media sosial atau banyaknya kritik masyarakat.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar dan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, desakan politik harus dibedakan dari dasar hukum yang diperlukan untuk menjalankan proses tersebut.

Meski demikian, DPR tidak bisa menganggap aspirasi masyarakat sebagai suara yang tidak berarti. Jika pertanyaan publik terus berkembang, anggota parlemen perlu menunjukkan apakah mereka akan menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan kewenangan yang tersedia secara bertanggung jawab.

Yang dibutuhkan bukan keputusan yang lahir karena tekanan sesaat, melainkan pemeriksaan yang serius, penjelasan yang terbuka, dan proses yang sesuai dengan konstitusi.

Kasus Gibran pada akhirnya menjadi ujian bagi DPR dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan. Apakah parlemen akan menjelaskan duduk persoalan secara terbuka? Apakah anggota DPR yang menyuarakan pansus, hak angket, atau pemakzulan akan menguraikan dasar hukum dan tujuan langkah mereka? Ataukah perdebatan ini akan berhenti setelah perhatian publik beralih ke persoalan lain?

Pertanyaan itu penting karena sikap DPR tidak hanya akan dinilai dari keras atau lunaknya pernyataan para anggotanya. Publik juga akan menilai konsistensi antara ucapan dan tindakan. Pernyataan keras tanpa tindak lanjut bisa menimbulkan kekecewaan, sementara keputusan yang tergesa-gesa tanpa landasan memadai juga berisiko merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.

DPR perlu menempatkan kepentingan konstitusi dan kepastian hukum di atas kalkulasi jangka pendek. Jika memang ada dasar untuk mendalami persoalan ini, gunakan mekanisme yang sah. Jika suatu langkah tidak memiliki dasar hukum yang cukup, jelaskan kepada masyarakat mengapa langkah tersebut tidak dapat ditempuh.

Pada akhirnya, masa depan jabatan Gibran tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak atau siapa yang paling lihai berhitung politik. Penentuannya harus mengikuti konstitusi, hukum, dan proses yang dapat diuji secara terbuka.

Di warung kopi, orang mungkin masih akan memperdebatkan nama Gibran hingga berhari-hari. Ada yang meminta DPR bergerak, ada yang menunggu penjelasan, dan ada pula yang memilih mengamati perkembangan.

Akan tetapi, pertanyaan yang paling penting tetap sama: ketika muncul persoalan serius mengenai persyaratan pejabat publik, apakah wakil rakyat berani memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat?

Dari situlah sikap DPR akan memperoleh makna yang sesungguhnya. Bukan dari seberapa keras mereka berbicara, melainkan dari seberapa konsisten mereka menjalankan tanggung jawab kepada rakyat dan konstitusi.

Penulis : Iwan ‘Terpal’ Setiawan, pemerhati politik dan alumni HI UMY

JAKARTA — Praktik pengondisian dalam pengadaan sarana pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas membongkar indikasi monopoli dan dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku keterampilan menulis bagi siswa kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD) di wilayah DKI Jakarta.

Dugaan skandal ini menguat setelah ditemukan pola pengondisian belanja sekolah yang mengarah pada segelintir penerbit raksasa, sekaligus menutup akses persaingan usaha yang sehat.

Tiga Penerbit Kuasai Pasar, ASNI Endus Praktik Monopoli

Ketua Umum Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andriyanto, mengungkapkan bahwa distribusi buku latihan menulis untuk siswa sekolah dasar di DKI Jakarta dikuasai secara dominan oleh tiga entitas penerbitan besar, dua di antaranya adalah PT Intan Pariwara dan PT Tiga Serangkai.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dan monopoli pasar. Pengadaan buku keterampilan menulis kelas 1 dan 2 SD di Jakarta seolah-olah sudah dikunci hanya untuk tiga perusahaan penyedia, seperti Intan Pariwara dan Tiga Serangkai,” tegas Pamit Andriyanto.

Menurut Pamit, persekongkolan ini tidak hanya mencederai iklim persaingan usaha, tetapi juga mematikan langkah para seniman, kreator lokal, serta penerbit independen yang sebenarnya memiliki karya berkualitas dan telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sah.
Modus Berantai: Arahan Dinas ke K3S SD
ASNI membeberkan bahwa skema pengondisian ini berjalan secara terstruktur memanfaatkan jejaring birokrasi pendidikan di tingkat daerah:

Atensi Internal: Terdapat dugaan arahan informal dari oknum Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada para Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD.

Instruksi Komando: K3S meneruskan daftar penerbit “rekomendasi” tersebut kepada para Kepala Sekolah SD di wilayahnya masing-masing.

Eksekusi Penunjukan Direct: Pihak sekolah merasa ‘tertekan’ dan enggan mengambil opsi vendor lain di platform e-purchasing (SIPLah), sehingga anggaran dana bantuan terkunci pada vendor yang sama.

“Modusnya sangat halus tapi sistematis. Ada instruksi dari oknum dinas ke K3S, lalu diturunkan ke kepala sekolah. Akibatnya, anggaran bantuan bernilai miliaran rupiah ini hanya berputar di lingkaran itu-itu saja. Ini jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan berindikasi tindak pidana korupsi,” tambah Pamit.

Sorotan Pengamat: Potensi Kerugian Negara dan Audit Transaksi
Dugaan pengondisian belanja buku sekolah ini mendapat perhatian dari lembaga pengawas anggaran publik.

Peneliti Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai intervensi pejabat atau pengurus K3S dalam menentukan vendor belanja sekolah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Ketika ada pola seragam dalam belanja barang sekolah berbasis arahan struktur K3S atau dinas, itu sudah menjadi red flag korupsi pengadaan. Praktik semacam ini rawan disusupi kesepakatan cashback atau komitmen fee antara penyedia raksasa dengan oknum pejabat,” ujar Jajang.

Jajang menguraikan tiga dampak serius jika pola pengondisian ini dibiarkan:

Pemborosan Anggaran Negara: Harga yang dibayar sekolah tidak mencerminkan harga pasar kompetitif.

Mati Kreativitas Lokal: Menutup peluang bagi para seniman, penulis, dan penerbit lokal daerah untuk tumbuh.

Ancaman Hukum Kepala Sekolah: Kepala sekolah berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan secara administratif maupun hukum saat audit audit keuangan dilakukan.
Minta KPPU dan Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas.

Atas temuan ini, ASNI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Inspektorat DKI Jakarta, hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh.

Mereka menuntut evaluasi total terhadap jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan pengurus K3S SD yang terlibat, guna memastikan anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pembagian jatah proyek.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi dan pengembangan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali menjadi sorotan. Dalam diskusi publik bertajuk pembongkaran dugaan mafia oligarki era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Senin (12/10/2026), sejumlah narasumber mendesak aparat penegak hukum mengusut proses perpanjangan konsesi, pengadaan tanah, hingga potensi kerugian keuangan negara.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan penanganan persoalan tersebut secara terbuka. Ia menyebut nilai persoalan yang perlu diperiksa mencapai belasan triliun rupiah.

“PT CMNP menjual saham. Kejaksaan Agung bisa masuk ke pembiayaan PT CMNP. Total anggarannya Rp15 triliun. Hasil audit BPKP sudah matang. Kenapa Kejaksaan Agung diam?” kata Uchok dalam diskusi tersebut.

Uchok juga menyoroti pengadaan tanah yang disebutnya mencapai Rp2,3 triliun. Menurut dia, persoalan yang harus ditelusuri bukan hanya besarnya anggaran, melainkan kelengkapan dokumen dan rincian pengadaan untuk setiap bidang tanah.

“Pengadaan ini tidak diketahui, per bidang datanya tidak ada. Ini barang bagus bagi Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Pernyataan Uchok tersebut menjadi desakan agar aparat penegak hukum menelusuri dokumen pengadaan, aliran pembiayaan, realisasi biaya investasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Praktisi hukum Munarman mengungkapkan persoalan yang menurutnya perlu diketahui publik adalah proses penambahan pembangunan jalan tol layang Harbour Road II atau Ancol Timur-Pluit Elevated pada ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono.

Munarman menilai polemik ini harus dilihat dari sejarah konsesi jalan tol, kepentingan masyarakat, dan keputusan pemerintah yang memberikan ruang bagi pengembangan proyek baru.

Ia menjelaskan, ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit memiliki riwayat perjanjian pengusahaan sejak 1987. Menurut Munarman, ketika masa konsesi berakhir, pemerintah perlu memastikan apakah pengelolaan jalan dikembalikan kepada negara, dialihkan kepada BUMN, atau tetap dioperasikan melalui skema lain yang sah.

“Kalau normal, jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit seharusnya menjadi milik rakyat setelah konsesi habis. Konsesi habis diserahkan ke negara. Pertanyaannya, apakah akan digratiskan dan dinikmati rakyat?” kata Munarman.

Ia kemudian menyoroti proses pengembangan jalan tol layang yang menurutnya bermula dari pembahasan penanganan kemacetan. Dalam pandangannya, perubahan lingkup pengusahaan jalan tol dan perpanjangan masa konsesi harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak merugikan kepentingan publik.

Munarman juga menyinggung dugaan adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan penguasa menjelang berakhirnya masa konsesi. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pemerintahan Jokowi dan meminta aparat menelusuri proses pengambilan keputusan.

Sorotan terhadap proyek ini bukan hanya berasal dari pernyataan para pembicara diskusi. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memuat temuan terkait pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit Elevated.

BPK menemukan penambahan lingkup pengembangan jalan tol tersebut dilakukan tanpa melalui proses pelelangan. Akibatnya, pemerintah dinilai tidak memperoleh jaminan bahwa skema investasi yang dipilih merupakan skema terbaik.

BPK turut mencatat persoalan pengadaan tanah yang berlarut-larut sehingga berpotensi meningkatkan biaya investasi dan memengaruhi tarif serta masa konsesi. Selain itu, terdapat persoalan pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung, keterlambatan penyelesaian konstruksi, serta pemenuhan pembiayaan proyek.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan evaluasi ulang atas penunjukan langsung kepada CMNP untuk pengembangan Ancol Timur-Pluit Elevated dan peninjauan kembali perjanjian pengusahaan jalan tol.

Salah satu pokok persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah perubahan masa konsesi ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Berdasarkan dokumen perusahaan yang dipublikasikan, pada 23 Juni 2020 CMNP dan pemerintah menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol yang mencakup pengembangan Harbour Road II. Pengembangan jalan tol layang tersebut memiliki panjang sekitar 8,95 kilometer dan diikuti penambahan masa konsesi selama 35 tahun, hingga 31 Maret 2060.

Sebelumnya, masa konsesi ruas tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025. Perubahan perjanjian itu menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam pengaduan masyarakat dan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan konsesi.

Informasi mengenai perubahan konsesi tersebut tercantum dalam prospektus CMNP tahun 2020. Sementara itu, laporan tahunan CMNP 2018 juga mencatat adanya perubahan rencana usaha pada 4 Oktober 2018 terkait pengembangan Ancol Timur-Pluit Elevated.

Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah pemerintah memberikan perpanjangan konsesi, melainkan apakah prosedur, dasar perhitungan investasi, pembagian risiko, dan manfaat ekonomi bagi negara telah sesuai dengan ketentuan.

BPK secara khusus merekomendasikan evaluasi ulang atas penunjukan langsung dan peninjauan kembali perjanjian pengusahaan jalan tol tersebut. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut rekomendasi audit dan memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Munarman juga menyoroti dugaan kerugian masyarakat akibat keputusan pengembangan jalan tol dan proses pengadaan tanah. Ia mempertanyakan apakah biaya investasi, pengadaan lahan, dan penambahan struktur jalan telah dihitung secara transparan.

Sementara itu, Muslim Arbi menyoroti hubungan antara pengusaha besar dan kekuasaan politik. Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya kepentingan bisnis yang berjalan beriringan dengan keputusan pemerintah dan berpotensi merugikan masyarakat.

Muslim mempertanyakan bagaimana negara melindungi kepentingan publik apabila keputusan mengenai konsesi infrastruktur lebih menguntungkan pihak usaha tertentu daripada masyarakat.

Ia juga menyinggung pemerintahan Jokowi dalam kritiknya terhadap dugaan hubungan pengusaha dan penguasa tersebut. Menurut Muslim, persoalan ini perlu diusut agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa keputusan strategis pemerintah dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.

MoneyTalk.id,Jakarta – Gerakan bertajuk “Turunkan Foto Wapres Gibran di Semua Instansi” mulai disuarakan melalui media sosial setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu unggahan yang menyerukan gerakan tersebut berasal dari pemilik akun X, Abi Jamaluddin dengan nama akun @PutraMataSatu. Ia menuliskan ajakan yang mengarah pada gerakan nasional untuk menurunkan foto Gibran di berbagai instansi.

Seruan tersebut muncul di tengah perbincangan publik mengenai putusan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Dalam keterangan resminya, MK menjelaskan bahwa dokumen yang terungkap dalam persidangan tidak menunjukkan bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Permohonan yang diajukan sejumlah pihak itu akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menyebut persoalan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substantif menjadi ranah lembaga yang berwenang.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak mempermasalahkan temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran, sementara persoalan kedudukan hukumnya sebagai wakil presiden tidak berubah akibat putusan tersebut.

Seruan menurunkan foto Gibran di semua instansi mencerminkan adanya ekspresi ketidakpuasan yang disampaikan melalui media sosial. Meski demikian, sejauh informasi yang tersedia, belum ada data terverifikasi yang menunjukkan seberapa luas gerakan tersebut menyebar atau berapa banyak instansi yang menindaklanjutinya.

Belum dapat dipastikan pula apakah ajakan yang disampaikan Abi Jamaluddin akan berkembang menjadi gerakan terorganisasi secara nasional atau tetap menjadi seruan di media sosial.

Polemik ini memperlihatkan bahwa putusan pengadilan dapat memunculkan perdebatan lanjutan di tengah masyarakat. Perkembangan gerakan tersebut masih perlu dipantau, termasuk respons masyarakat, sikap instansi pemerintah, serta penjelasan dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait persyaratan pendidikan pejabat negara.

MoneyTalk.id,Jakarta – Perubahan komposisi pemegang saham PT Bank Amar Indonesia Tbk atau Amar Bank sepanjang 2025 menjadi sorotan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Di tengah peningkatan pendapatan dan laba perusahaan, terjadi perubahan signifikan dalam kepemilikan saham, termasuk hilangnya kepemilikan Investree Singapore Pte Ltd dan bertambahnya porsi saham Tolaram Pte Ltd.

Menurut Uchok Sky Khadafi, kinerja keuangan Amar Bank pada 2024 hingga 2025 menunjukkan perkembangan positif. Pendapatan perusahaan meningkat dari sekitar Rp1,2 triliun pada 2024 menjadi Rp1,4 triliun pada 2025.

Kenaikan pendapatan tersebut juga diikuti pertumbuhan laba bersih. Pada 2024, laba bersih periode berjalan Amar Bank tercatat sekitar Rp214,9 miliar. Angka itu meningkat menjadi Rp249,6 miliar pada 2025.

“Laba Amar Bank mengalami peningkatan dari tahun 2024 ke 2025 sekitar Rp34,7 miliar,” jelas Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan angka tersebut, laba bersih Amar Bank meningkat sekitar 16,1 persen. Sementara itu, pendapatan perusahaan bertambah sekitar Rp200 miliar atau sekitar 16,7 persen.

Namun, menurut CBA, perkembangan yang menarik bukan hanya soal pertumbuhan pendapatan dan laba. Perubahan komposisi pemegang saham Amar Bank sepanjang 2025 juga patut dicermati.

Uchok menyoroti perubahan kepemilikan saham Investree Singapore Pte Ltd. Berdasarkan data kepemilikan saham yang disampaikan, pada awal 2025 perusahaan tersebut memiliki 2.246.477.307 lembar saham atau sekitar 12,22 persen dari total saham Amar Bank.

Namun, pada akhir 2025, kepemilikan Investree Singapore Pte Ltd tercatat menjadi nol.

Perubahan ini menunjukkan bahwa Investree Singapore Pte Ltd tidak lagi memiliki saham Amar Bank berdasarkan data yang menjadi bahan analisis CBA tersebut.

“Selain ada peningkatan laba, yang lebih menarik lagi adalah pemegang saham Investree Singapore Pte Ltd pada akhir tahun 2025 nol di Amar Bank. Padahal, pada awal tahun 2025 masih memiliki sebanyak 2.246.477.307 lembar atau 12,22 persen,” tutur Uchok.

Hilangnya kepemilikan Investree tersebut menjadi salah satu perubahan paling mencolok dalam struktur pemegang saham Amar Bank selama periode tersebut.

Meski demikian, angka kepemilikan saham pada awal dan akhir tahun saja belum cukup untuk memastikan bagaimana proses pengalihan saham berlangsung, siapa pihak yang membeli seluruh saham tersebut, serta apakah transaksi dilakukan sekaligus atau melalui beberapa tahapan.

Perubahan berikutnya menyangkut Tolaram Pte Ltd. Perusahaan ini sejak awal 2025 telah menjadi pemegang saham utama Amar Bank.

Pada awal 2025, Tolaram Pte Ltd tercatat memiliki 13.041.821.668 lembar saham atau sekitar 70,95 persen.

Pada akhir 2025, kepemilikannya meningkat menjadi 13.832.054.873 lembar saham atau sekitar 75,25 persen.

Dengan demikian, berdasarkan data tersebut, Tolaram menambah kepemilikan sebanyak 790.233.205 lembar saham. Porsi kepemilikannya meningkat sekitar 4,30 poin persentase.

Kenaikan itu semakin memperkuat posisi Tolaram sebagai pemegang saham pengendali Amar Bank.

Menurut Uchok, perubahan kepemilikan Investree Singapore Pte Ltd berjalan beriringan dengan meningkatnya porsi saham Tolaram. Kondisi tersebut menjadi perhatian CBA karena memperlihatkan perubahan besar dalam komposisi kepemilikan perusahaan perbankan tersebut.

Namun, untuk memastikan hubungan langsung antara keluarnya Investree dan bertambahnya saham Tolaram, diperlukan informasi lebih terperinci mengenai transaksi saham selama 2025.

Selain Tolaram, data yang disampaikan CBA juga mencatat kepemilikan saham PT Jagat Raya Imajinasi dan SBI Holdings, Inc.

PT Jagat Raya Imajinasi tercatat memiliki 1.210.726.588 lembar saham atau sekitar 6,59 persen. Sementara itu, SBI Holdings, Inc tercatat memiliki 1.035.714.286 lembar saham atau sekitar 5,63 persen.

Kehadiran kedua pemegang saham tersebut menambah dinamika komposisi kepemilikan Amar Bank.

Di sisi lain, porsi saham publik juga mengalami penurunan. Pada awal 2025, kepemilikan publik tercatat sebanyak 2.725.374.330 lembar saham atau sekitar 14,82 persen. Pada akhir tahun, jumlahnya turun menjadi 1.935.177.558 lembar saham atau sekitar 10,53 persen.

Artinya, berdasarkan angka tersebut, kepemilikan publik berkurang sebanyak 790.196.772 lembar saham atau sekitar 4,29 poin persentase.

Perubahan itu memperlihatkan bahwa struktur kepemilikan Amar Bank pada akhir 2025 berbeda cukup signifikan dibandingkan awal tahun.

Meski demikian, perubahan porsi saham publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau praktik yang merugikan investor. Untuk menilai persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap keterbukaan informasi, riwayat transaksi, serta dokumen resmi perusahaan.

Uchok Sky Khadafi menilai perubahan komposisi pemegang saham Amar Bank merupakan perkembangan yang menarik untuk dicermati, terutama karena berlangsung bersamaan dengan pertumbuhan pendapatan dan laba perusahaan.

“Ini betul-betul perubahan kepemilikan saham yang menarik. Yang satu berhasil memperbesar penguasaan saham, sementara pemegang saham lainnya tidak lagi tercatat memiliki saham di perusahaan,” ujar Uchok, merujuk pada perubahan kepemilikan yang dipaparkannya.

Bagi CBA, perkembangan tersebut perlu dibaca bukan hanya dari sisi pertumbuhan bisnis, tetapi juga dari aspek transparansi dan keterbukaan informasi kepada pemegang saham serta publik.

Pertanyaan yang patut dijawab melalui dokumen resmi adalah bagaimana proses perubahan kepemilikan saham itu berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi, dan bagaimana mekanisme pengalihan saham tersebut dilakukan.

Informasi itu penting agar publik dapat memahami perubahan struktur kepemilikan Amar Bank secara utuh, tanpa menarik kesimpulan yang belum didukung bukti.

Pada akhirnya, kenaikan pendapatan dan laba merupakan indikator perkembangan usaha. Sementara itu, perubahan komposisi pemegang saham merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan penelusuran tersendiri.

Karena itu, dinamika kepemilikan Amar Bank sepanjang 2025 layak mendapat perhatian, terutama untuk memastikan bahwa informasi mengenai transaksi saham disampaikan secara transparan dan sesuai ketentuan pasar modal.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Barisan Rakyat untuk Perubahan dan Keadilan (BARUPAS) Indonesia mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatannya dan meminta DPR RI mengkaji kemungkinan pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum BARUPAS Indonesia, Azrai Ridha, S.H., melalui pernyataan tertulis yang dituangkan dalam sebuah poster berjudul Pernyataan Sikap BARUPAS Indonesia Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Persyaratan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pernyataan itu, BARUPAS Indonesia menyampaikan keprihatinan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Senin (12/10/2026).

BARUPAS Indonesia mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, Gibran diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden. Kedua, DPR RI didesak menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional, termasuk mengkaji apakah terdapat dasar hukum untuk memulai proses pemakzulan.

Organisasi tersebut juga meminta DPR dan MPR merespons persoalan ini secara terbuka, serius, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut BARUPAS Indonesia, penanganan yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat. Organisasi itu menegaskan aspirasi harus disampaikan secara damai dan konstitusional.

Desakan BARUPAS Indonesia muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan resmi berjudul “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

MK juga menyebut dokumen yang terungkap dalam persidangan mencakup certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Menurut pertimbangan yang disampaikan dalam sidang, tidak ditemukan dokumen ijazah atau diploma yang membuktikan penyelesaian pendidikan luar negeri setara SMA.

Namun, terdapat hal penting yang perlu dipahami. MK tidak memutuskan bahwa Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, serta menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

MK juga menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan dan keabsahan persyaratan pencalonan tersebut secara substantif menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Dengan demikian, putusan itu memuat temuan mengenai tidak adanya bukti dokumen ijazah atau diploma yang meyakinkan dalam persidangan, tetapi tidak sama dengan putusan yang membatalkan jabatan Gibran.

Persoalan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Persyaratan tersebut menjadi salah satu pokok perdebatan dalam perkara yang diajukan sejumlah pemohon ke MK. Mereka mempertanyakan apakah dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam proses persidangan, persoalan itu juga menyangkut surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri serta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

MK kemudian menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diperiksanya. Karena itu, tindak lanjut atas persoalan tersebut memerlukan kajian kewenangan dan dasar hukum tersendiri.

Tuntutan BARUPAS Indonesia agar DPR mengkaji kemungkinan pemakzulan membawa persoalan ini ke ranah ketatanegaraan.

Namun, pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan organisasi masyarakat ataupun kontroversi politik.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur pemberhentian yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. DPR harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme konstitusional yang berlaku, termasuk meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR sesuai persyaratan yang ditentukan konstitusi.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya dilakukan melalui MPR sesuai ketentuan UUD 1945.

Karena itu, tuntutan BARUPAS Indonesia agar DPR mengkaji dasar pemakzulan perlu dibedakan dari keputusan bahwa Gibran telah memenuhi alasan konstitusional untuk diberhentikan. Penilaian tersebut harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, BARUPAS Indonesia mengingatkan bahwa polemik persyaratan pendidikan Gibran perlu direspons secara terbuka dan serius oleh lembaga negara yang berwenang.

 

Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi bahan kritik warganet di media sosial. Salah satunya datang dari pemilik akun X (Twitter) @t0di_cool yang membuat plesetan nama Gibran dengan kalimat bernada sindiran politik.

“Gibran Singkatan dari Gak Ada Ijazah Bapaknya Rusak Aturan Negara,” tulis akun @t0di_cool.

Unggahan tersebut menyindir persoalan persyaratan pendidikan Gibran yang menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Pernyataan itu tercantum dalam pemberitaan resmi MK berjudul “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”. Namun, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen yang dibahas di persidangan meliputi certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.

Menurut pertimbangan hakim, dokumen tersebut tidak membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. MK juga merujuk pada keterangan pejabat pendidikan mengenai tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai dokumen pendukung penyetaraan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, putusan itu tidak sama dengan keputusan yang menyatakan Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA dalam segala bentuk. Pokok persoalan yang diperiksa MK adalah bukti dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.

Putusan MK tersebut memicu perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, proses verifikasi dokumen pencalonan, serta kewenangan lembaga negara dalam menilai pemenuhan persyaratan tersebut.

Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang sesuai. Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa putusan MK tidak otomatis membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.

Plesetan yang diunggah akun @t0di_cool menjadi salah satu bentuk ekspresi kritik politik di media sosial. Kalimat tersebut merupakan sindiran dari pemilik akun, bukan kesimpulan hukum yang ditetapkan pengadilan.

Perdebatan ini pada akhirnya kembali menempatkan transparansi dokumen pencalonan dan kepastian penerapan aturan pemilu sebagai isu yang menjadi perhatian masyarakat.