MoneyTalk.id,Jakarta – Lembaga pengawas anggaran Center for Budget Analysis (CBA) membongkar indikasi kejanggalan dalam perpanjangan konsesi serta pengembangan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (Jakarta Intra Urban Toll/JIUT) yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). CBA menilai proyek tersebut sarat masalah teknis maupun finansial, mulai dari dugaan klaim pendanaan fiktif hingga pembengkakan nilai proyek yang tidak wajar. Atas temuan ini, CBA siap menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk ‘uji keberanian’ bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengusut potensi kerugian keuangan negara tanpa tebang pilih.
Uchok menyoroti kejanggalan utama yang terletak pada skema pembiayaan proyek Ancol Timur–Pluit Elevated. Pihak PT CMNP sebelumnya mengklaim bahwa pembiayaan proyek telah mencapai status Financial Close—artinya perjanjian pinjaman telah ditandatangani dan siap dicairkan untuk pengerjaan konstruksi.
Namun, penelusuran CBA menunjukkan kondisi sebaliknya. Klausul Financial Close tersebut terindikasi modus pendanaan fiktif alias terbukti tidak terealisasi. Untuk menutupi kebutuhan modal, CMNP justru melakukan penggalangan dana publik melalui Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD) sebesar Rp1,39 triliun. Tak hanya itu, perusahaan juga menerbitkan Waran Seri I dengan batas maksimal Rp1,24 triliun, serta memanfaatkan kas internal yang disedot dari pendapatan operasional tol JIUT.
”Kejagung harus menelusuri secara tuntas dari mana dan dari siapa sebenarnya sumber pendanaan PT CMNP ini. Klaim sudah financial close tetapi kenyataannya malah menarik dana dari mekanisme lain dan kas operasional,” ujar Uchok dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Di samping persoalan skema pembiayaan, CBA juga mengungkap lonjakan drastis pada biaya konstruksi proyek. Berdasarkan evaluasi awal, nilai konstruksi berada di angka Rp6,83 triliun, sementara usulan awal dari PT CMNP mencatatkan angka Rp7,04 triliun. Namun secara mendadak, estimasi biaya konstruksi melambung tinggi hingga menyentuh angka Rp8,43 triliun, yang berarti terdapat pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar Rp1,59 triliun.
CBA menyayangkan tidak adanya evaluasi memadai dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait kenaikan biaya yang fantastis tersebut. Publik dinilai berhak mendapatkan transparansi atas rincian perubahan komponen pekerjaan, dasar perhitungan biaya, hingga pihak penanggung jawab evaluasi.
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, CBA memastikan bakal menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan berkas laporan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke Kejaksaan Agung. Uchok menegaskan bahwa laporan ini akan menjadi ajang pembuktian independensi dan integritas Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum di sektor infrastruktur.
”Laporan CBA ini menjadi uji nyali bagi Kejagung untuk berani membuka penyelidikan atas konsesi jalan tol ini, meskipun prosesnya harus berhadapan dengan pihak yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),” tegas Uchok.





