21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti perbedaan antara pemimpin yang menghasilkan dampak nyata bagi rakyat dan pemimpin yang dinilai lebih banyak berbicara daripada menyelesaikan persoalan.

“Inilah perbedaan presiden yang kerja dan yang omon-omon. Yang kerja menghasilkan efek jangka panjang bagi rakyat. Yang omon-omon hanya menghasilkan masalah berkepanjangan,” kata Dedy dalam pernyataannya di akun X (Twitter), Rabu (14/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah perdebatan mengenai kinerja pemerintahan Prabowo, realisasi program prioritas, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Kritik Dedy mengarah pada ukuran keberhasilan seorang presiden. Menurut pandangan yang disampaikannya, keberhasilan pemimpin semestinya tidak berhenti pada pidato, janji politik, atau pengumuman program, tetapi harus terlihat dalam perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

Istilah “omon-omon” sebelumnya juga digunakan Prabowo ketika menjelaskan capaian pemerintahannya.

Dalam acara Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor pada 19 September 2026, Prabowo menyatakan pemerintahannya telah menghasilkan berbagai keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya bukan pemimpin yang hanya berbicara tanpa bekerja. Ia juga menyebut berbagai capaian pemerintah telah dihimpun dalam sebuah buku.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan penilaian mengenai bagaimana kinerja pemerintah seharusnya diukur. Di satu sisi, pemerintah menyampaikan capaian program yang telah dijalankan. Di sisi lain, kritik politik menuntut agar hasilnya diuji melalui dampak terhadap kehidupan masyarakat.

Kinerja pemerintahan Prabowo dapat diuji melalui sejumlah indikator ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen secara tahunan pada triwulan I 2026. Namun, pada triwulan II 2026, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,29 persen secara tahunan.

Angka tersebut menunjukkan perekonomian Indonesia tetap tumbuh, meskipun laju pertumbuhan pada triwulan II lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya. Data ini menjadi salah satu indikator untuk menilai perkembangan ekonomi, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan keberhasilan atau kegagalan seluruh kebijakan pemerintah.

Sumber: BPS, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 dan BPS, pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026.

Pada sisi kesejahteraan, BPS melaporkan persentase penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Angka itu turun dibandingkan September 2025 yang mencapai 8,25 persen.

Penurunan kemiskinan tersebut merupakan perkembangan positif yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi pemerintah. Meski demikian, jumlah penduduk miskin yang masih mencapai puluhan juta orang menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan belum selesai.

Kritik Dedy juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai hubungan antara janji politik dan hasil pemerintahan. Dalam sistem demokrasi, presiden tidak hanya dituntut menyampaikan arah pembangunan, tetapi juga memastikan program berjalan sesuai sasaran dan anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab.

Penilaian terhadap pemerintah perlu mencakup penciptaan lapangan kerja, daya beli masyarakat, pengendalian harga kebutuhan pokok, pengurangan kemiskinan, kualitas pelayanan publik, serta keberlanjutan fiskal.

Dengan ukuran tersebut, pernyataan politik yang keras perlu diikuti pengujian melalui data. Begitu pula klaim keberhasilan pemerintah perlu diperiksa berdasarkan hasil yang dapat diverifikasi, bukan hanya penjelasan dari pihak yang sedang berkuasa.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan langsung dari pihak Istana yang secara khusus menjawab pernyataan Dedy mengenai istilah “presiden omon-omon”. Karena itu, kritik tersebut perlu dipahami sebagai pandangan politik Dedy, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan secara menyeluruh mengenai kinerja Presiden Prabowo.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ), Suhandono Baskoro, menegaskan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dilepaskan dari posisi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, jika Gibran dimakzulkan, Prabowo juga harus ikut bertanggung jawab secara politik karena keduanya terpilih sebagai satu paket dalam Pilpres 2024.

Suhandono berpandangan, kemenangan Prabowo dalam Pilpres 2024 tidak terlepas dari peran Gibran sebagai calon wakil presiden serta dukungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai dukungan politik Jokowi menjadi salah satu faktor penting yang mengantarkan pasangan Prabowo-Gibran meraih kemenangan.

“Jika Gibran dimakzulkan, Prabowo juga harus tumbang. Keduanya satu paket,” demikian sikap Suhandono dalam menanggapi berkembangnya wacana pemakzulan Gibran, Rabu (14/10/2026).

Menurut Suhandono, kemenangan Prabowo tidak bisa hanya dilihat sebagai keberhasilan pribadi ataupun kekuatan Partai Gerindra. Ia menilai dukungan Jokowi dan keterlibatan Gibran dalam pasangan calon turut memberikan kontribusi besar terhadap kemenangan tersebut.

Suhandono bahkan berpendapat bahwa tanpa dukungan Jokowi, peluang Prabowo untuk memenangkan Pilpres 2024 akan berbeda.

Karena itu, ia menilai konsekuensi politik dari persoalan yang menimpa Gibran semestinya tidak hanya diarahkan kepada sang wakil presiden, tetapi juga menjadi perhatian terhadap posisi Prabowo sebagai presiden.

MoneyTalk.id, Jakarta – PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) menghadapi sejumlah persoalan yang layak dicermati publik, mulai dari kerugian besar pada 2024, peningkatan kewajiban, pinjaman miliaran dolar AS dalam rupiah, hingga sengketa hukum dengan perusahaan milik pendiri Grup Maspion, Alim Markus.

Di sisi lain, bank yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut mencatat perbaikan kinerja pada 2025. Karena itu, persoalan Bank Maspion perlu ditelaah secara menyeluruh dengan membedakan kondisi keuangan, kewajiban pendanaan, pengaduan nasabah, dan perkara hukum yang pernah dihadapinya.

Data laporan keuangan dan pemberitaan media menunjukkan adanya sejumlah hal yang membutuhkan perhatian, meskipun tidak seluruh persoalan tersebut dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum atau indikasi korupsi.

Salah satu persoalan paling menonjol adalah kinerja keuangan Bank Maspion pada 2024. Berdasarkan data laporan keuangan yang dipublikasikan melalui IPOT News, BMAS membukukan kerugian bersih sebesar Rp247,2 miliar sepanjang tahun tersebut.

Angka itu berbanding terbalik dengan kinerja 2023 ketika bank masih mencatat laba bersih Rp63,3 miliar. Dengan demikian, terjadi perubahan kinerja yang signifikan dalam satu tahun buku.

Namun, situasi tersebut membaik pada 2025. Bank Maspion kembali mencatat laba bersih Rp31,8 miliar, berdasarkan laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan pada Maret 2026.

Pendapatan bank pada 2025 tercatat sekitar Rp1,49 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan Rp1,51 triliun pada 2024. Perbaikan laba tersebut menunjukkan bahwa bank berhasil kembali mencatat keuntungan, meskipun tingkat labanya belum menyamai posisi sebelum mengalami kerugian besar.

Data ini memperlihatkan bahwa pemulihan telah terjadi, tetapi besarnya keuntungan tetap perlu dibandingkan dengan aset, modal, biaya operasional, kualitas kredit, dan kebutuhan pendanaan bank.

Persoalan berikutnya adalah besarnya kewajiban atau liabilitas. Dalam laporan yang disampaikan perusahaan pada 2025, Bank Maspion menyebut liabilitasnya meningkat 22,39 persen pada 2024, dari Rp12,94 triliun menjadi Rp15,84 triliun.

Kenaikan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan dana giro yang meningkat dari Rp917 miliar menjadi Rp1,95 triliun. Deposito berjangka juga bertambah dari Rp9,03 triliun menjadi Rp10,26 triliun.

Perlu dipahami bahwa liabilitas bank tidak sama dengan utang perusahaan nonkeuangan. Dalam bisnis perbankan, dana giro dan deposito nasabah merupakan bagian penting dari sumber pendanaan yang memang harus dibayarkan kembali sesuai ketentuan produk dan perjanjian.

Karena itu, besarnya liabilitas tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa bank mengalami kesulitan keuangan. Penilaiannya harus memperhitungkan kecukupan aset likuid, kualitas kredit, kemampuan memenuhi penarikan dana nasabah, serta rasio permodalan.

Meski demikian, pertumbuhan kewajiban tetap perlu diawasi, terutama ketika bank melakukan ekspansi kredit dan membutuhkan sumber pendanaan tambahan.

Pada 7 Juli 2026, Kontan memberitakan Bank Maspion memperoleh fasilitas pinjaman bilateral senilai US$76 juta dari Kasikornbank Public Company Limited (KBank), pemegang saham pengendalinya.

Menurut pemberitaan tersebut, transaksi afiliasi itu ditujukan untuk memperkuat likuiditas jangka pendek sekaligus mendukung penyaluran kredit. Dalam transaksi ini, KBank bertindak sebagai pemberi pinjaman dan Bank Maspion sebagai penerima pinjaman.

Fasilitas pinjaman tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membaca strategi pendanaan Bank Maspion. Penggunaan pendanaan dari pemegang saham pengendali dapat membantu memenuhi kebutuhan likuiditas dan menopang pertumbuhan bisnis.

Namun, fasilitas pinjaman tidak otomatis berarti seluruh dana telah ditarik atau bank sedang mengalami krisis. Untuk mengetahui dampak sebenarnya, perlu diperiksa nilai yang telah dicairkan, tenor, bunga, jaminan jika ada, serta ketentuan pembayaran kembali.

Informasi tersebut penting agar publik dapat menilai apakah pendanaan baru memberikan manfaat yang sepadan dengan biaya dan risiko yang menyertainya.

Persoalan hukum yang cukup menyita perhatian adalah gugatan PT Alim Investindo terhadap Bank Maspion senilai Rp283,72 miliar.

Kontan melaporkan pada 15 Mei 2025 bahwa gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Desember 2023 dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN Sby.

Dalam pemberitaan itu, pihak Bank Maspion menyatakan proses hukum masih berlangsung. Manajemen juga menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan, kekayaan, dan kelangsungan usaha bank.

Perkembangan selanjutnya, Kontan pada 10 Agustus 2025 memberitakan bahwa sengketa antara Bank Maspion dan PT Alim Investindo berakhir damai. Bank telah menerima surat putusan perdamaian dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan demikian, gugatan tersebut harus diberitakan sebagai sengketa perdata yang telah berakhir melalui perdamaian, bukan sebagai bukti bahwa Bank Maspion melakukan tindak pidana.

Meski perkara itu telah mencapai penyelesaian, informasi mengenai substansi kesepakatan dan implikasi bisnisnya tetap dapat menjadi bahan penelaahan apabila dokumen resmi yang relevan tersedia untuk publik.

Dalam urusan pelayanan konsumen, Bank Maspion menyediakan laporan pengaduan nasabah pada situs resminya, termasuk laporan untuk periode 2019 hingga 2025.

Salah satu dokumen yang dapat ditelusuri adalah laporan pengaduan Januari sampai Desember 2023. Dokumen tersebut mencatat 86 pengaduan, terdiri dari 60 pengaduan terkait ATM/CDM/EDC/kartu debit dan 26 pengaduan terkait layanan electronic banking.

Dalam laporan itu, seluruh 86 pengaduan dinyatakan selesai ditangani, dengan rincian 69,77 persen berasal dari kelompok ATM/CDM/EDC/kartu debit dan 30,23 persen dari electronic banking.

Angka tersebut merupakan data historis tahun 2023, sehingga tidak dapat digunakan untuk menggambarkan jumlah keluhan pada 2025 atau 2026. Untuk mengetahui perkembangan terkini, laporan pada periode yang lebih baru perlu diperiksa satu per satu.

Hal yang juga penting adalah membedakan laporan pengaduan resmi dengan keluhan yang beredar di media sosial. Keluhan individual perlu diverifikasi melalui kronologi, dokumen transaksi, tanggapan bank, serta mekanisme penyelesaian sengketa sebelum dijadikan dasar pemberitaan mengenai dugaan kerugian nasabah.

Bank Maspion sendiri menyediakan layanan pengaduan konsumen melalui contact center 1500 889. Situs resminya juga mencantumkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) sebagai jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan setelah proses pengaduan kepada bank.

Isu korupsi harus ditempatkan secara hati-hati. Penelusuran sumber yang tersedia untuk berita ini belum menemukan bukti memadai mengenai perkara korupsi yang secara spesifik menetapkan Bank Maspion Indonesia Tbk sebagai pelaku atau pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Bank Maspion memang memiliki kebijakan kode etik dan antikorupsi. Perusahaan menyatakan melarang pemberian hadiah atau gratifikasi kepada komisaris, direksi, dan karyawan serta menyediakan saluran pelaporan dugaan pelanggaran melalui mekanisme whistleblowing.

Keberadaan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tata kelola perusahaan, bukan bukti bahwa korupsi telah terjadi.

Pemberitaan lama pada 2006 mengenai dugaan praktik bank gelap di lingkungan Grup Maspion juga perlu dibedakan dari perkara Bank Maspion sebagai bank umum. DetikNews melaporkan bahwa kepolisian menghentikan penyidikan perkara tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan saat itu.

Karena itu, menghubungkan kasus lama tersebut dengan tuduhan korupsi terhadap Bank Maspion saat ini tanpa bukti tambahan berisiko menyesatkan pembaca.

Selain kewajiban, pendanaan, dan sengketa hukum, kualitas kredit merupakan indikator penting yang perlu diperiksa. Kredit bermasalah dapat memengaruhi pendapatan bunga, kebutuhan pencadangan kerugian, dan kemampuan bank menghasilkan laba.

Menurut pemberitaan Infobanknews pada Mei 2026, rasio kredit bermasalah bruto atau non-performing loan (NPL) Bank Maspion turun dari 3,26 persen pada 2024 menjadi 2,26 persen pada 2025. Pada periode yang sama, portofolio kredit meningkat dari Rp8,78 triliun pada 2022 menjadi Rp17,34 triliun pada 2025.

Data tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan kredit yang disertai perbaikan rasio kredit bermasalah. Namun, pertumbuhan penyaluran kredit tetap perlu diimbangi pengelolaan risiko yang memadai, pemeriksaan kemampuan debitur membayar, serta pencadangan yang sesuai.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, publik juga perlu memeriksa laporan keuangan interim 2026, rasio kecukupan modal, posisi likuiditas, dan perkembangan kredit bermasalah terbaru. Dokumen-dokumen tersebut tersedia melalui kanal hubungan investor Bank Maspion.

Rangkaian data tersebut memperlihatkan beberapa persoalan yang patut dicermati dari Bank Maspion: kerugian besar pada 2024, kenaikan liabilitas, kebutuhan pendanaan melalui fasilitas pinjaman dari pemegang saham pengendali, serta sengketa perdata yang pernah melibatkan perusahaan.

Pada saat bersamaan, bank berhasil kembali membukukan laba pada 2025, melaporkan penurunan rasio NPL, dan menyelesaikan sengketa dengan PT Alim Investindo melalui perdamaian.

Karena itu, penilaian terhadap Bank Maspion tidak cukup dilakukan hanya dengan menyoroti angka utang atau kerugian pada satu periode. Perlu ada pembacaan menyeluruh atas laporan keuangan, perkembangan pendanaan, kualitas kredit, pengaduan nasabah, serta keterbukaan informasi perusahaan.

Bagi nasabah dan investor, hal terpenting adalah memastikan bahwa bank mampu memenuhi kewajibannya, menjaga dana masyarakat, menyelesaikan pengaduan secara transparan, dan menjalankan prinsip tata kelola yang baik.

Sementara itu, apabila muncul dugaan korupsi atau pelanggaran hukum baru, informasi tersebut harus diuji melalui dokumen resmi, laporan penegak hukum, putusan pengadilan, dan klarifikasi pihak yang bersangkutan agar pemberitaan tetap akurat dan berimbang.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik kasus ijazah Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia yang tidak ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berdampak luas. Tidak hanya membutuhkan kepastian hukum yang sudah akhir dan mengikat (final and binding), namun juga membutuhkan kepastian politik (political action) dari parlemen, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI). Tidak hanya menimbulkan riak politik sipil di dalam negeri melainkan juga berimbas pada kebijakan politik luar negeri yang sedang dibangun oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Yang hampir secara pasti adalah bisa menggerus kepercayaan (trust) investasi di Indonesia. Padahal, sebelum adanya kasus ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka telah muncul rasa ketidakpercayaan itu melalui surat dari pengusaha RRC. Keluhan para investor selama ini tidak lain mengenai panjangnya rantai birokrasi perizinan dan berbiaya tinggi (high cost). Pembenahan kebijakan rantai panjang birokrasi ini belum ditanggapi malah postur kabinet Merah Putih justru semakin gemuk.

Oleh karena itu, Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan harus mengambil sikap politik yang tegas atas Putusan MK tersebut. Implikasi politik ini jelas akan berdampak tidak hanya secara politik akan tetapi juga secara ekonomi.

Pencapaian Visi-Misi Asta Cita pasti tidak akan tercapai jika muncul kepercayaan yang meluas atas “pembohongan” publik yang telah dilakukan oleh Wapres RI.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk.id,Jakarta – Kegagalan intelektual suatu bangsa bukan hanya ketika ia tidak mampu menemukan jawaban atas persoalannya, tetapi juga ketika ia gamang menjawab pertanyaan akibat jawabannya.

Ada yang ganjil dalam percakapan bangsa Indonesia belakangan ini. Sebuah dokumen pendidikan bernama ijazah mampu menyita perhatian publik begitu lama, melibatkan begitu banyak pakar, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, hingga Mahkamah Konstitusi. Namun, semakin jauh diperdebatkan, semakin banyak pula persoalan baru bermunculan.

Padahal, ijazah termasuk produk administrasi yang semestinya paling mudah ditelusuri. Ia tidak lahir dari ruang kosong. Ada proses penerimaan siswa, pencatatan kegiatan belajar, evaluasi, kelulusan, penerbitan dokumen, dan penyimpanan arsip. Seluruhnya membentuk rangkaian administrasi pendidikan yang memiliki penanggung jawab.

Jika keaslian sebuah ijazah dipersoalkan, rangkaian itulah yang diperiksa. Jika terdapat ketidaksesuaian, harus diketahui di mana letaknya. Jika ditemukan pelanggaran, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekuensinya.

Sesederhana itu prinsipnya.

Namun, polemik ijazah Joko Widodo dan anaknya, Gibran, memperlihatkan betapa rumitnya persoalan ketika pembuktian administratif memasuki wilayah kekuasaan, hukum, dan kepercayaan publik.

Dalam kasus Joko Widodo, Bareskrim Polri pada Mei 2025 telah menyatakan ijazah Universitas Gadjah Mada miliknya asli berdasarkan pemeriksaan dokumen dan laboratorium forensik. Kesimpulan resmi itu merupakan fakta penting yang tidak boleh diabaikan.

Sementara dalam perkara Gibran, persoalannya berbeda. Yang dipersoalkan adalah pemenuhan persyaratan pendidikan untuk pencalonan wakil presiden, khususnya dasar penyetaraan pendidikan luar negeri.

Dua perkara berbeda, dua objek pembuktian berbeda, tetapi sama-sama mengundang pertanyaan tentang kemampuan sistem kelembagaan menghasilkan kepastian yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat.

Di sinilah muncul sebuah paradoks.

Sistem yang memiliki begitu banyak pintu pengawasan justru kehilangan kunci untuk membuka kebenarannya.

Bukan berarti kebenaran tidak pernah ditemukan. Persoalannya, kebenaran administratif, kepastian hukum, dan kepercayaan publik tidak selalu bertemu pada satu titik.

Putusnya Rantai Komando Akal Sehat

Saya melihat polemik ijazah ini sebagai cermin dari persoalan yang lebih besar: melemahnya rantai komando akal sehat terdidik dalam kehidupan berbangsa.

Yang dimaksud bukan hierarki orang-orang pintar yang memerintahkan masyarakat untuk menerima suatu kebenaran. Melainkan kesinambungan penalaran, dari fakta menuju pembuktian, dari pembuktian menuju kesimpulan, dan dari kesimpulan menuju pertanggungjawaban.

Sebuah ijazah merupakan benda konkret. Ada dokumennya, ada penerbitnya, ada arsipnya, dan ada prosedur untuk memeriksanya.

Jika terhadap sesuatu yang konkret saja kita mengalami kesulitan membangun kepastian bersama, bagaimana ketika bangsa ini harus mempercakapkan persoalan yang jauh lebih abstrak: demokrasi, keadilan, kesejahteraan, dan masa depan peradaban?

Di sinilah kerja intelektual diperlukan.

Kerja intelektual dalam kehidupan berbangsa setidaknya berlangsung dalam dua wilayah.

Responsif, yakni memahami persoalan yang sedang dihadapi dan menemukan jalan keluarnya.

Antisipatif, yakni memperhitungkan persoalan yang mungkin muncul akibat jalan keluar tersebut, termasuk tantangan yang akan dihadapi bangsa dalam beberapa dasawarsa mendatang.

Kedua wilayah itu tidak dapat dipisahkan.

Sebab, penyelesaian suatu persoalan hampir selalu mempunyai konsekuensi.

Dan justru di sinilah letak kegelisahan saya terhadap percakapan mengenai ijazah.

Sejak awal, kita kurang sungguh-sungguh membicarakan untuk apa persoalan tersebut harus diselesaikan, dan apa yang harus dilakukan setelah jawabannya ditemukan.

Jika ijazah asli, apa konsekuensinya? Bagaimana mengakhiri sengketa dan memulihkan kepercayaan?

Jika ijazah palsu, apa konsekuensinya? Bagaimana pertanggungjawaban hukum dan kelembagaannya?

Jika persyaratan pencalonan ternyata tidak dipenuhi, bagaimana kedudukan pejabat yang sudah dilantik? Siapa yang bertanggung jawab atas proses verifikasi sebelumnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya menjadi bagian dari pekerjaan intelektual sejak awal, bukan baru dicari jawabannya ketika persoalan telah berkembang menjadi konflik baru.

Mahkamah Konstitusi dan Labirin Putusan

Polemik Gibran menjadi lebih rumit karena bersentuhan dengan Mahkamah Konstitusi.

Pada 2023, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka alternatif persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu kemudian diikuti pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ketua MK ketika itu, Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Namun, putusan mengenai persyaratan usia tetap berlaku.

Di sinilah kita berhadapan dengan persoalan filosofis yang tidak sederhana.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak tersedia mekanisme banding atau kasasi.

Tetapi finalitas hukum tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan tentang integritas proses yang melahirkan putusan.

Bagaimana sebuah putusan yang tetap mengikat harus dipahami ketika proses pembentukannya kemudian terbukti mengandung pelanggaran etik berat?

Apakah sanksi terhadap hakim sudah cukup untuk memulihkan kepercayaan terhadap putusan?

Bagaimana mencegah agar persoalan serupa tidak terulang?

Pertanyaan ini bukan tuntutan agar setiap putusan yang kontroversial dapat dibatalkan sesuka hati. Justru sebaliknya, ia merupakan tuntutan agar sifat final dan mengikat ditopang oleh integritas yang sepadan.

Pada 6 Oktober 2026, MK kembali menghadirkan persoalan yang tidak kalah menarik.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, Mahkamah tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan karena Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden, sehingga sengketanya tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU.

Penting ditegaskan: putusan itu bukan penetapan bahwa Gibran menggunakan ijazah palsu.

Tetapi putusan tersebut tetap melahirkan pertanyaan baru.

Jika pembuktian persyaratan pendidikan belum meyakinkan Mahkamah, sementara jalur perkara yang ditempuh tidak dapat menghasilkan putusan mengenai keabsahan jabatannya, melalui mekanisme apa persoalan substantif itu harus diselesaikan?

Di sinilah kritik terhadap MK menemukan tempatnya.

Bukan karena Mahkamah wajib mengabulkan setiap permohonan, melainkan karena lembaga yang putusannya final dan mengikat juga memikul tanggung jawab besar untuk memberikan penjelasan mengenai batas kewenangannya serta konsekuensi konstitusional dari persoalan yang tidak dapat diputusnya.

Finalitas seharusnya menghasilkan kepastian hukum. Tetapi kepastian hukum juga memerlukan kejelasan tentang persoalan apa yang sudah diputus dan persoalan apa yang masih membutuhkan penyelesaian.

Tanpa pembedaan itu, masyarakat mudah menafsirkan putusan sesuai kepentingannya masing-masing.

Sebuah pintu perkara dinyatakan tertutup, tetapi pertanyaan substantifnya masih berada di luar pintu.

Bangsa ini seperti telah memasuki labirin persoalan yang rumit. Sehingga tiap kali menemukan jalan keluar, ia justru melahirkan labirin baru yang jauh lebih rumit.

Kartu Merah dan Moral Intelektual

Ada komentar menarik untuk diperiksa sebagai gambaran cara berpikir dalam polemik suket kesetaraan Gibran ini.

Muncul pandangan bahwa apabila Gibran hendak mencalonkan diri kembali pada pemilu 2029, ia dapat mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C untuk memenuhi persyaratan pendidikan.

Secara administratif, gagasan itu membicarakan kemungkinan pemenuhan persyaratan pada masa mendatang.

Tetapi bagaimana dengan persoalan sebelumnya?

Jika persyaratan pada pencalonan 2024 ternyata tidak dipenuhi, apakah pemenuhan persyaratan baru pada 2029 dengan sendirinya menyelesaikan persoalan tersebut?

Tentu tidak.

Ini mengingatkan saya pada permainan sepakbola.

Seorang pemain yang menerima kartu merah bukan hanya dikeluarkan dari pertandingan yang sedang berlangsung. Berdasarkan peraturan kompetisi, ia umumnya juga dikenai larangan bermain dalam pertandingan berikutnya.

Pelanggaran yang telah terjadi membawa konsekuensi ke masa depan.

Wasit tidak cukup mengatakan kepada pemain yang melanggar, “Pada pertandingan berikutnya, bermainlah sesuai aturan.”

Ada pertanggungjawaban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Tentu aturan sepakbola tidak dapat dipindahkan begitu saja ke dalam hukum pemilu. Dalam kehidupan bernegara, pelanggaran harus dibuktikan, sanksi harus mempunyai dasar hukum, dan hak konstitusional seseorang harus dihormati.

Tetapi prinsip moralnya patut direnungkan.

Memenuhi persyaratan untuk masa depan tidak sama dengan mempertanggungjawabkan pelanggaran masa lalu, apabila pelanggaran itu terbukti.

Di sinilah saya melihat kemungkinan terjadinya krisis moral intelektual.

Ketika suatu persoalan dijawab hanya dengan menemukan penyelesaian administratif, sementara dimensi keadilan, pertanggungjawaban, dan konsekuensi moralnya ditinggalkan, kerja intelektual menjadi tidak utuh.

Kecerdasan menemukan jalan keluar tidak selalu disertai kebijaksanaan untuk memahami ke mana jalan keluar itu akan membawa masyarakat.

Padahal, bangsa ini tidak kekurangan orang berpendidikan. Kita mempunyai begitu banyak sarjana, magister, doktor, profesor, pakar hukum, dan ahli tata negara.

Yang patut dipertanyakan adalah seberapa jauh pengetahuan tersebut digunakan untuk menjernihkan persoalan kehidupan bersama, bukan sekadar memperbanyak tafsir dan mempertahankan pendapat.

Ketika Jawaban Melahirkan Pertanyaan

Pada akhirnya, polemik ijazah bukan lagi semata-mata persoalan selembar dokumen pendidikan.

Ia telah menjadi cermin untuk memeriksa hubungan antara pengetahuan, kekuasaan, hukum, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa.

Keaslian dokumen harus dibuktikan melalui prosedur yang sah. Persyaratan jabatan harus diperiksa berdasarkan hukum. Dugaan pelanggaran tidak boleh diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti. Sebaliknya, pelanggaran yang terbukti tidak boleh dianggap selesai hanya karena waktu telah berlalu.

Setiap jawaban mempunyai akibat. Setiap keputusan dapat melahirkan persoalan baru.

Karena itu, kerja intelektual tidak boleh berhenti ketika suatu pertanyaan berhasil dijawab.

Ia harus mampu memperhitungkan akibat dari jawabannya, mengantisipasi kemungkinan persoalan baru, dan memastikan bahwa penyelesaian hari ini tidak menjadi sumber kerusakan yang lebih besar pada masa mendatang.

Kegagalan intelektual suatu bangsa bukan hanya ketika ia tidak mampu menemukan jawaban atas persoalannya, tetapi juga ketika ia tidak mampu menjawab pertanyaan akibat jawabannya.

Setelah Suket Kesetaraan diploma Gibran dianggap MK tidak mencerminkan kesetaraan, apa konsekuensinya?

Jawaban untuk pertanyaan baru inilah yang kini menjadi masalah, yang jika toh nanti terjawab, akan muncul masalah lebih baru: siapa penggantinya?

Mungkin itulah pelajaran paling penting dari ijazah yang terus membawa masalah.

Bukan karena sebuah ijazah terlalu rumit untuk diperiksa. Melainkan karena bangsa ini belum selesai memikirkan apa yang harus dilakukan terhadap kebenaran setelah kebenaran itu ditemukan.

Dan selama jawaban hanya digunakan untuk membuka pintu berikutnya tanpa memahami apa yang menunggu di balik pintu tersebut, kita akan terus berjalan dari satu labirin menuju labirin yang lain.

Bangsa ini tidak akan pernah benar-benar keluar dari labirin persoalan.
Hanya semakin jauh tersesat di dalamnya.

Penulis : Adhie M Massardi Insiator Gerakan Menemukan Kembali Peradaban Bangsa

MoneyTalk.id, Jakarta – Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli, melontarkan kritik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto sejak menjabat sebagai kepala negara. Ia menilai kinerja pemerintahan Prabowo mengecewakan dan menyatakan tidak akan memilihnya dalam pemilihan presiden mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ronnie saat menanggapi pandangan mengenai kinerja pemerintahan Prabowo. Ia secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya terhadap kepemimpinan Prabowo selama menjabat sebagai presiden.

“Saya sependapat. Saya tidak akan memilih Prabowo pada Pilpres yang akan datang karena kinerjanya paling buruk sejak kita punya Presiden,” ujar Ronnie H. Rusli di akun X (Twitter), Rabu (14/10/2026).

Pernyataan itu menunjukkan kritik keras Ronnie terhadap rekam jejak pemerintahan Prabowo. Penilaiannya sekaligus menjadi sorotan terhadap ekspektasi publik yang mengiringi pergantian kepemimpinan nasional setelah Prabowo dilantik sebagai presiden pada Oktober 2024.

Namun, penilaian mengenai buruk atau baiknya kinerja pemerintah perlu diuji melalui indikator yang terukur. Sejumlah aspek yang dapat menjadi bahan evaluasi antara lain pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga kebutuhan pokok, pengentasan kemiskinan, serta efektivitas program pemerintah.

Di sisi lain, evaluasi terhadap pemerintahan juga perlu mempertimbangkan capaian program, kondisi ekonomi global, serta dampak kebijakan yang telah dijalankan. Dengan demikian, penilaian terhadap kinerja presiden tidak hanya bertumpu pada kepuasan atau ketidakpuasan politik, tetapi juga pada data dan hasil kebijakan yang dirasakan masyarakat.

Pernyataan Ronnie menambah daftar kritik terhadap pemerintahan Prabowo yang perlu dijawab melalui kinerja nyata. Publik pada akhirnya dapat menilai apakah berbagai kebijakan pemerintah mampu memperbaiki kondisi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan memenuhi harapan masyarakat.

Meski demikian, pernyataan Ronnie tersebut merupakan penilaian pribadi terhadap kinerja presiden. Untuk memperkuat evaluasi secara objektif, diperlukan data ekonomi terbaru dan tanggapan pemerintah mengenai capaian maupun tantangan selama menjalankan pemerintahan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Organisasi tersebut mendesak KPK menindaklanjuti dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut menyeret perhatian publik terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada KPK agar menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara independen, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/10/2026), Jalih membenarkan rencana aksi tersebut.

“Benar, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di KPK besok,” ungkap Jalih Pitoeng.

Menurut Jalih, korupsi merupakan persoalan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, KPK diminta menunjukkan keberanian dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk ketika perkara tersebut bersinggungan dengan pejabat tinggi pemerintahan.

“Korupsi adalah musuh negara dan musuh kita bersama,” tegasnya.

Jalih menilai, jabatan dan kedudukan politik tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum. FORMASI meminta KPK menjelaskan perkembangan penyidikan secara transparan serta mengambil langkah hukum sesuai dengan bukti yang ditemukan penyidik.

Desakan FORMASI muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB yang berhubungan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dari delapan tersangka, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Informasi tersebut membuat penanganan perkara menjadi sorotan karena menyangkut lingkungan kementerian yang membidangi urusan pertanahan nasional.

Namun, penting dibedakan bahwa penetapan delapan tersangka tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan Nusron Wahid sebagai tersangka. Status yang diberitakan untuk Nusron dalam perkembangan perkara tersebut adalah saksi.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Namun, pada hari pemeriksaan, Nusron tidak hadir. Menurut penjelasan KPK yang diberitakan ANTARA, Nusron menyampaikan surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.

KPK menyatakan akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron dan menilai pejabat tersebut kurang bisa mengatur waktu.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN dan lokasi lain yang berkaitan dengan perkara. ANTARA melaporkan bahwa ruangan kerja Nusron tidak termasuk ruangan yang digeledah dalam kegiatan penggeledahan di kementerian pada 17 September 2026.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan dan mendalami bukti terkait perkara. Akan tetapi, pemanggilan sebagai saksi, ketidakhadiran dalam pemeriksaan, maupun penggeledahan di lingkungan kementerian tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana.

Dalam aksi yang direncanakan berlangsung Kamis (15/10/2026), FORMASI akan menyoroti independensi KPK dan meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka.

Jalih menilai, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan atau kedekatan politik.

FORMASI juga berencana mendesak KPK mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk pemanggilan paksa apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.

Meski demikian, tindakan paksa dalam proses hukum harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Desakan kelompok masyarakat sipil tidak serta-merta menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penangkapan.

Penetapan tersangka dan tindakan penahanan maupun penangkapan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan hasil penyidikan, bukan semata-mata tuntutan demonstrasi.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menjadi ujian bagi KPK untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan para saksi, aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Nusron Wahid belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana hanya karena sejumlah orang yang diduga merupakan orang kepercayaannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, pertanyaan penting dalam perkara ini bukan hanya apakah KPK akan memenuhi desakan FORMASI, melainkan sejauh mana penyidik mampu menjelaskan hubungan antara dugaan suap, proses pengurusan HGB, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti.

FORMASI berharap aksi di depan Gedung KPK dapat mendorong penanganan perkara yang transparan dan akuntabel. Bagi Jalih Pitoeng, pemberantasan korupsi harus dijalankan tanpa tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Publik kini menantikan perkembangan pemeriksaan saksi dan langkah lanjutan KPK dalam perkara tersebut. Pada akhirnya, penegakan hukum yang kuat tidak hanya diukur dari keberanian memenuhi tuntutan publik, tetapi juga dari kemampuan membuktikan perkara secara sah, objektif, dan sesuai hukum.

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) melaporkan laba bersih pada semester pertama 2026 melejit 253% menjadi Rp8,51 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun pada saat yang sama, tagihan atau piutang subsidi BUMN itu ke pemerintah juga naik drastis.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 31 Juli 2026, PT Pupuk Indonesia mencatatkan pendapatan sebesar Rp59,67 triliun atau tumbuh 51% pada semester I/2026 dengan peningkatan EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) hingga 140% menjadi Rp14,28 triliun.

Kenaikan pendapatan terutana disumbang oleh lonjakan penggantian biaya subsidi dari pemerintah mencapai dua kali lipat menjadi Rp34,08 triliun. Seiring peningkatan biaya subsidi ini, total aset perusahaan pada semester I/2026 terdongkrak Rp31,87 triliun menjadi Rp182,05 triliun atau setara 21,2% dari tahun sebelumnya.

Mencermati data tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut lonjakan piutang subsidi yang tinggi itu merupakan konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah yang mengubah mekanisme subsidi pupuk berbasis nilai pasar mulai tahun ini.

“PT Pupuk Indonesia sekarang menerapkan skema marked to market (MTM) dari sebelumnya cost plus margin. Masalahnya MTM justru menyebabkan nominal piutang subsidi menjadi lebih besar daripada cost plus, padahal skema itu diklaim untuk efisiensi,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Uchok berpandangan lonjakan keuntungan PT Pupuk Indonesia itu tidak mencerminkan fundamental bisnis tetapi lebih didorong kenaikan biaya subsidi atau piutang subsidi dari pemerintah. Dia pun menyoroti besarnya selisih angka subsidi antara perhitungan menggunakan MTM dan cost plus.

Berdasarkan simulasi, ungkap Uchok, nilai subsidi untuk pupuk urea saja selama Januari-Agustus 2026 mencapai Rp26,81 triliun jika dihitung menggunakan skema MTM. Adapun dengan metode cost plus yang mengacu Harga Pokok Penjualan Sementara (HPPS) Kementan, nilai subsidi urea selama periode itu hanya Rp18,94 triliun. Artinya terdapat selisih hampir Rp8 triliun.

“Selisih yang besar ini justru menunjukkan inefisiensi dalam mekanisme subsidi. MTM ini kan mengikuti ferticon atau harga pasar yang sulit diprediksi secara tepat oleh siapapun. Harga pasar sangat dipengaruhi oleh geopolitik dan kondisi pabrik di masing-masing negara. Sedangkan metode cost plus relatif lebih stabil dan aman bagi perusahaan karena memberikan kepastian dalam penetapan harga,” jelasnya.

Penerapan skema MTM mengacu pada Perpres No. 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang ditindaklanjuti dengan beberapa Peraturan Menteri Pertanian di antaranya Permentan No. 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi. Aturan yang diteken Mentan Amran Sulaiman pada 8 Maret 2026 ini berlaku surut per Januari 2026.

Dalam Permentan 06/2026, nilai komersial atau ferticon dihitung berdasarkan harga acuan pasar dan alfa. Harga acuan pasar merupakan harga referensi pupuk dari publikasi harga pasar internasional (Asia Tenggara) dalam kondisi curah di gudang pabrik, dengan nilai komersial untuk penyesuaian formula pupuk dan nilai konversi kurs rupiah. Adapun alfa terdiri dari biaya pengantongan, handling hingga distribusi. Kementan juga menetapkan harga batas atas dan batas bawah untuk nilai komersial sementara pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, lanjut Uchok, skema MTM menguntungkan PT Pupuk Indonesia karena memungkinkan BUMN itu mendapat suntikan modal melalui mekanisme subsidi. Selain mendapat uang muka, perusahaan kini bisa melakukan penagihan subsidi setiap bulan, yang besarannya bergantung pada realisasi penyaluran pupuk subsidi dikali harga fertecon setiap bulan.

Data mengungkapkan penggantian biaya subsidi ataupun piutang subsidi dari pemerintah terus meningkat sepanjang tahun ini. Hingga 31 Agustus 2026, total piutang subsidi dari pemerintah ke PT Pupuk Indonesia sudah mencapai Rp39,64 triliun atau tiga kali dari posisi per 31 Desember 2025 (saldo piutang subsidi) yang tercatat Rp13,29 triliun.

Lonjakan ini disebabkan adanya estimasi piutang subsidi dari pemerintah sebesar Rp26,16 triliun per 31 Agustus 2026. Estimasi ini merupakan komponen baru yang tidak terdapat pada laporan 31 Desember 2025. Jika dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2025, maka tambahan estimasi piutang subsidi itu sangat material atau signifikan.

Penggunaan Dana Subsidi

Selain itu, Uchok mengingatkan direksi PT Pupuk Indonesia tidak menggunakan dana subsidi pupuk untuk belanja modal atau kepentingan komersial lainnya, termasuk investasi dan revitalisasi pabrik.

Dia mengatakan dana subsidi pupuk pada hakekatnya merupakan keuangan negara yang dititipkan pengelolaannya kepada BUMN. Masuknya dana ke rekening perusahaan tidak berarti terjadi pengalihan kepemilikan kepada BUMN.

“BUMN dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana amanat atau penugasan negara, bukan sebagai pemilik bebas atas dana itu. Ruang diskresi direksi terhadap dana subsidi jauh lebih terbatas dibandingkan dengan dana komersial perusahaan,” kata Uchok.

Dia menegaskan belanja subsidi tidak sama dengan belanja modal atau investasi. Subsidi bertujuan memenuhi kebutuhan publik secara langsung dalam tahun anggaran berjalan, sedangkan belanja modal bersifat jangka panjang yang menghasilkan manfaat ekonomi selama lebih dari satu tahun anggaran. Oleh karena itu, mencampuradukkan kepentingan subsidi dengan investasi tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Penyimpangan penggunaan keuangaan negara ini dapat menimbulkan risiko hukum serius apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya pihak tertentu, atau penyalahgunaan keenangan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Dia mengatakan penggunaan dana subsidi bahkan tidak dibenarkan walaupun untuk sementara. Alasan bahwa dana ‘diparkir’ atau ‘diputar sementara’ atau ‘dipinjam’ untuk pembangunan pabrik kemudian dikembalikan sebelum kebutuhan subsidi jatuh tempo tidak menghilangkan pesoalan hukum.

“Penggunaan dana subsidi untuk investasi dapat menimbulkan risiko audit BPK dan risiko pertanggungjawaban hukum direksi. BJR (business judgement rule) tidak diposisikan sebagai perlindungan untuk penggunaan dana subsidi,” lanjutnya.

Menurut Uchok, pembangunan pabrik tetap dapat dilakukan tetapi harus menggunakan penanaman modal negara (PMN), laba non-subsidi, pembiayaan korporasi, atau mekanisme penugasan investasi khusus, dengan pemisahan yang jelas dari dana subsidi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diwarnai perubahan besar dalam persepsi masyarakat terhadap arah perjalanan bangsa. Jika pada Oktober 2024 sebanyak 83 persen masyarakat menilai Indonesia berada di jalur yang benar, survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Oktober 2026 menunjukkan angka tersebut turun menjadi 47,7 persen.

Program Manager SMRC, Saidiman Ahmad, menilai penurunan tersebut menjadi sinyal serius bagi pemerintahan Prabowo. Menurutnya, harapan besar masyarakat ketika Prabowo dilantik sebagai presiden pada Oktober 2024 kini menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Dalam keterangannya pada 13 Oktober 2026, Saidiman menjelaskan bahwa pada awal pemerintahan Prabowo, masyarakat memiliki optimisme tinggi terhadap masa depan Indonesia. Berbagai janji politik, mulai dari makan bergizi gratis, pendidikan tanpa biaya, pembangunan rumah, swasembada pangan hingga pertumbuhan ekonomi 9 persen, ikut membangkitkan harapan publik.

“Pada pokoknya Prabowo akan membawa negeri ini menjadi baldatun tayyibatun. Pemerintahan baru kala itu sukses membangkitkan harapan. Negara kita ada di atas rel yang benar,” tulis Saidiman.

Namun, menurut Saidiman, optimisme tersebut mengalami penurunan seiring memburuknya sentimen masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan merosotnya kepuasan publik terhadap kinerja presiden.

Berdasarkan angka survei SMRC Oktober 2026 yang disampaikan Saidiman, hanya 47,7 persen masyarakat yang menilai Indonesia masih berada di jalur yang benar. Sementara itu, 34,3 persen menyatakan Indonesia sedang menuju arah yang salah dan 18 persen lainnya belum memiliki kepastian penilaian.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kurang dari separuh responden masih memiliki keyakinan terhadap arah perjalanan bangsa. Sebaliknya, jika kelompok yang menilai salah arah dan yang masih ragu digabungkan, terdapat 52,3 persen responden yang belum menyatakan keyakinan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat.

Saidiman menggunakan analogi sebuah bus yang sedang melaju untuk menggambarkan situasi kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo.

Menurutnya, ketika lebih dari separuh penumpang tidak yakin bus akan sampai ke tujuan yang benar, muncul sejumlah kemungkinan. Penumpang dapat meminta sopir diganti, melancarkan protes sepanjang perjalanan, atau bahkan memaksa bus berhenti dan mencari kendaraan lain.

Analogi tersebut menggambarkan risiko politik yang dapat muncul ketika pemerintah kehilangan kepercayaan masyarakat. Ketidakpuasan publik tidak selalu berhenti sebagai kritik, tetapi berpotensi berkembang menjadi tekanan politik yang lebih besar apabila tidak direspons melalui perubahan kebijakan.

Meski demikian, penurunan persepsi mengenai arah bangsa tidak otomatis berarti masyarakat menghendaki pergantian presiden. Angka survei tersebut lebih tepat dibaca sebagai peringatan mengenai meningkatnya keraguan publik terhadap perjalanan pemerintahan dan efektivitas kebijakan yang dijalankan.

Bagi Saidiman, persoalan mendasar yang perlu dijawab pemerintah adalah bagaimana memulihkan harapan masyarakat yang sempat tumbuh tinggi pada awal masa jabatan Prabowo.

Saidiman menilai kepercayaan publik masih mungkin dipulihkan, tetapi membutuhkan perbaikan mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Ia mengusulkan sejumlah langkah yang menurutnya perlu dipertimbangkan Presiden Prabowo.

Pertama, memangkas ukuran kabinet dan mengganti menteri yang dinilai tidak kompeten. Menurutnya, efektivitas pemerintahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kabinet, bukan semata-mata pembagian posisi politik.

Kedua, menghentikan militerisasi ruang sipil dan mengembalikan militer pada fungsi profesionalnya. Ia menekankan pentingnya menjaga batas yang jelas antara urusan pertahanan dan ranah sipil.

Ketiga, mengevaluasi secara radikal program-program populis yang menyerap anggaran negara apabila hasil pelaksanaannya tidak jelas. Evaluasi tersebut, menurut Saidiman, diperlukan agar belanja negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengorbankan prioritas pembangunan lainnya.

Keempat, memperkuat akuntabilitas pemerintahan dengan menjaga independensi lembaga peradilan. Ia juga mendorong keberadaan kekuatan oposisi yang signifikan agar pemerintah memiliki pengawasan politik yang kritis.

Selain itu, Saidiman meminta pemerintah menghentikan apa yang ia sebut sebagai cengkeraman rezim terhadap media dan kampus, serta penetrasi istana terhadap kelompok masyarakat sipil. Ia juga menekankan perlunya sistem meritokrasi dalam mutasi maupun penggantian pejabat publik.

Berbagai usulan tersebut memperlihatkan bahwa kritik Saidiman tidak hanya berkaitan dengan tingkat kepuasan terhadap presiden, tetapi juga menyentuh persoalan kelembagaan, kebebasan sipil, kualitas birokrasi, dan keseimbangan kekuasaan.

Turunnya persentase masyarakat yang menilai Indonesia berada di jalur yang benar dari 83 persen pada Oktober 2024 menjadi 47,7 persen pada Oktober 2026 merupakan perubahan yang patut mendapat perhatian serius.

Meski demikian, angka tersebut perlu dibaca secara proporsional. Penilaian tentang arah bangsa berbeda dengan pertanyaan mengenai pilihan politik, dukungan terhadap presiden, atau keinginan untuk mengganti pemerintahan. Untuk menyimpulkan penyebab penurunan dan tingkat dukungan terhadap kebijakan tertentu, diperlukan data survei lain, termasuk tren kepuasan presiden, evaluasi ekonomi, serta rincian metodologi penelitian.

Pemerintah juga perlu menjelaskan capaian program prioritas, realisasi anggaran, dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Dengan demikian, perdebatan mengenai kinerja pemerintahan dapat bertumpu pada data, bukan hanya klaim keberhasilan maupun kritik politik.

Pesan utama Saidiman adalah bahwa kepercayaan publik tidak dapat dipulihkan hanya melalui janji baru. Pemerintah harus menunjukkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat, memperbaiki kualitas kebijakan, dan membuka ruang pengawasan yang sehat.

Ia mengingatkan bahwa jika perbaikan mendasar tidak dilakukan, masyarakat bisa semakin meragukan kemampuan pemerintahan membawa Indonesia mencapai tujuan yang dijanjikan.

Temuan lengkap survei tersebut, menurut Saidiman, dapat disimak melalui program Bedah Politik bersama Prof. Saiful Mujani di kanal YouTube SMRC TV.

Bagi pemerintahan Prabowo, tantangannya bukan hanya mempertahankan kekuasaan hingga akhir masa jabatan, melainkan membuktikan bahwa optimisme yang dibangun ketika pelantikan benar-benar dapat diwujudkan dalam kehidupan rakyat.

MoneyTalk.id, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menolak membarkan indikasi penjarahan aset negara di sektor infrastruktur berlalu begitu saja. KAKI memastikan bakal kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan berkas susulan jilid tiga terkait skandal dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

​Langkah penyerahan berkas tambahan ini dilakukan guna merespons permintaan tim penyidik KPK yang membutuhkan penguatan bukti atas dua laporan resmi yang telah dilayangkan sebelumnya.

​Fokus pelaporan KAKI menyoroti indikasi pelanggaran sistematis dan amburadulnya regulasi pada perpanjangan konsesi ruas Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit, beserta proyek pengembangannya. Praktik dinasti konsesi ini dinilai culas, menabrak aturan hukum, dan berpotensi memicu kerugian keuangan negara dalam angka yang fantastis.
​Sekretaris Jenderal KAKI, Muh. Anshor Mu’min, menegaskan bahwa timnya saat ini tengah merampungkan seluruh dokumen krusial sebelum diserahkan langsung ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

​”Kami sudah dua kali melapor dan KPK meminta bukti yang lebih spesifik. Kami tidak akan mundur. Ini kedatangan kami yang ketiga kali untuk mengunci dan melengkapi seluruh bukti yang disyaratkan,” tegas Anshor Mu’min, Selasa (13/10/2026).

​Anshor mengungkapkan, laporan jilid tiga ini tidak sekadar berisi klaim, melainkan hasil pembongkaran data secara mendalam. Berkas yang disiapkan mencakup bedah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, analisis tajam rekayasa aliran kas (cash flow), hingga bukti kejanggalan administratif pada amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020.

​Dalam audit BPK, penunjukan langsung pada proyek pengembangan ruas Tol Ancol Timur – Pluit tanpa lelang terbuka menjadi dosa utama yang disorot. Pola penunjukan karpet merah ini tak hanya menutup peluang penerimaan negara yang transparan, tetapi juga menguapkan potensi pendapatan bunga serta secara sengaja menunda pengembalian aset tol milik rakyat ke tangan pemerintah.

​KAKI menegaskan bahwa desakan pelaporan ini adalah ujian konsistensi bagi KPK. Penanganan skandal tol CMNP dituntut tidak mengendap di meja administrasi apalagi diintervensi kekuatan oligarki, melainkan harus segera dinaikkan ke tahap penyelidikan resmi demi merebut kembali kedaulatan serta kekayaan negara.