MoneyTalk.id, Jakarta – Layanan kredit digital Kredivo kembali menjadi perhatian publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Juli 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan tindakan tidak patut dalam proses penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasus ini kembali membuka perbincangan mengenai perlindungan konsumen dalam industri kredit digital, mulai dari tata cara penagihan, transparansi kewajiban pembayaran, hingga risiko utang yang membebani masyarakat.
Di tengah kemudahan memperoleh fasilitas kredit melalui aplikasi, persoalan muncul ketika konsumen mengalami kesulitan membayar cicilan atau menghadapi perselisihan dalam proses penagihan.
Berdasarkan siaran pers resmi OJK pada 24 Juli 2026, pemanggilan kedua perusahaan itu dilakukan setelah informasi mengenai dugaan pelanggaran etika penagihan beredar di media sosial. OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pemeriksaan awal, langkah penanganan, dan rencana perbaikan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Kasus Purworejo: OJK Panggil Manajemen
Dalam penjelasannya, OJK mengungkapkan bahwa konsumen yang menjadi perhatian dalam kasus Purworejo merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang dipersoalkan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Persoalan itu berkaitan dengan aktivitas penagihan lapangan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz. Dengan demikian, kasus ini perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran yang secara langsung dilakukan oleh perusahaan Kredivo sendiri.
OJK meminta KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, memperbaiki tata kelola, memperkuat kode etik serta standar operasional prosedur petugas penagihan, dan menindak pihak yang terbukti melanggar.
Regulator juga menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Kewajiban membayar utang tidak menghapus hak konsumen untuk mendapatkan perlakuan yang patut.
Sumber: Siaran pers resmi OJK, 24 Juli 2026.
Keluhan Konsumen dan Risiko Penagihan
Keluhan mengenai layanan kredit digital yang beredar di ruang publik umumnya berkaitan dengan penagihan, perhitungan kewajiban pembayaran, denda keterlambatan, akses terhadap layanan pengaduan, serta komunikasi antara konsumen dan penyedia kredit.
Namun, setiap keluhan perlu diperiksa berdasarkan bukti transaksi, perjanjian kredit, riwayat komunikasi, dan tanggapan perusahaan. Keluhan yang disampaikan seorang pengguna tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran sistematis oleh penyelenggara.
Dalam kasus yang melibatkan Kredivo dan KrediFazz, perhatian regulator terhadap dugaan tindakan penagihan di Purworejo memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan penagihan di lapangan.
Bagi konsumen, persoalan penagihan bukan hanya menyangkut besarnya tagihan. Cara petugas berkomunikasi, kejelasan identitas penagih, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
Utang dan Risiko Kredit Digital
Kemudahan memperoleh kredit melalui aplikasi dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tertentu. Namun, fasilitas tersebut tetap merupakan kewajiban finansial yang harus dibayar sesuai perjanjian.
Risiko muncul ketika konsumen mengambil beberapa fasilitas kredit sekaligus, menggunakan pinjaman baru untuk menutup cicilan lama, atau tidak memperhitungkan pendapatan dan pengeluaran bulanan.
Bunga, biaya layanan, serta denda sesuai ketentuan perjanjian dapat menambah jumlah yang harus dibayarkan ketika konsumen terlambat memenuhi kewajibannya. Akibatnya, beban pembayaran dapat semakin berat apabila kondisi keuangan tidak segera diperbaiki.
Karena itu, konsumen perlu memeriksa jumlah dana yang diterima, total pembayaran, tanggal jatuh tempo, bunga, biaya tambahan, dan konsekuensi keterlambatan sebelum menyetujui fasilitas kredit.
Dari sisi perusahaan, transparansi informasi dan penilaian kemampuan membayar konsumen menjadi hal penting untuk mencegah pemberian kredit yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan peminjam.
Pengaduan Industri Fintech Menjadi Perhatian OJK
Persoalan perlindungan konsumen juga terlihat dari data pengaduan sektor jasa keuangan yang dipublikasikan OJK.
Dalam siaran pers perkembangan sektor jasa keuangan Juli 2026, OJK mencatat menerima 57.366 pengaduan konsumen dari berbagai sektor sejak 1 Januari hingga 13 Juli 2026. Sebanyak 25.443 pengaduan berasal dari industri teknologi finansial, sedangkan 11.418 pengaduan berasal dari perusahaan pembiayaan.
Data tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah di sektor keuangan digital.
Meski demikian, angka 25.443 pengaduan itu merupakan data industri teknologi finansial secara keseluruhan, bukan jumlah pengaduan terhadap Kredivo. Karena itu, angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Kredivo menjadi penyumbang pengaduan dalam jumlah tertentu.
OJK juga melaporkan berbagai langkah penegakan ketentuan perlindungan konsumen, termasuk sanksi administratif terhadap pelaku usaha jasa keuangan selama 2026. Data tersebut memperlihatkan bahwa aspek transparansi, perilaku petugas, dan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian regulator.
Sumber: Siaran pers OJK mengenai perkembangan sektor jasa keuangan Juli 2026.
Bagaimana dengan Utang Perusahaan Kredivo?
Selain persoalan konsumen, kondisi keuangan perusahaan penyedia kredit digital juga penting diperiksa. Akan tetapi, penilaian mengenai utang perusahaan harus didasarkan pada laporan keuangan yang dapat diverifikasi, bukan pada besarnya limit kredit yang ditawarkan kepada pengguna atau jumlah transaksi dalam aplikasi.
Dalam penelusuran sumber yang digunakan untuk artikel ini, belum tersedia angka terverifikasi yang cukup untuk menyatakan besaran utang perusahaan Kredivo, nilai kredit macet khusus Kredivo, atau jumlah kerugian perusahaan.
Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa perusahaan sedang mengalami krisis utang atau kredit macet hanya berdasarkan adanya keluhan konsumen dan persoalan penagihan.
Perlu dibedakan antara utang konsumen kepada penyedia kredit, kewajiban pendanaan perusahaan, serta kualitas portofolio pinjaman. Ketiganya memiliki pengertian dan indikator keuangan yang berbeda.
Untuk menilai kondisi keuangan perusahaan secara lebih mendalam, diperlukan laporan keuangan, data pembiayaan bermasalah, rasio kualitas aset, struktur pendanaan, serta informasi resmi dari regulator dan perusahaan.
Transparansi dan Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat
Kasus penagihan di Purworejo menjadi pengingat bahwa pertumbuhan layanan kredit digital harus disertai perlindungan konsumen yang memadai.
Perusahaan penyedia kredit perlu memastikan informasi biaya dan kewajiban pembayaran mudah dipahami, prosedur pengaduan dapat diakses, serta petugas penagihan dan mitra pihak ketiga menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Di sisi konsumen, masyarakat perlu membaca perjanjian kredit, menyimpan bukti pembayaran, dan segera mengajukan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian tagihan atau tindakan penagihan yang diduga melanggar aturan.
Apabila pengaduan tidak terselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan, konsumen dapat meminta bantuan melalui kanal pengaduan resmi OJK.
Pada akhirnya, persoalan kredit digital tidak cukup dinilai dari cepatnya pinjaman disetujui. Kejelasan biaya, kemampuan membayar, kualitas penagihan, keamanan data, dan penyelesaian pengaduan juga menentukan apakah layanan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.





