22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.Id, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Etnisitas Nusantara (DPP Persaudaraan PENA) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya konten provokasi, hoaks, hasutan, dan fitnah di berbagai platform media sosial yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta kondusivitas masyarakat.

Ketua Umum DPP Persaudaraan PENA, Suhawi, mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap konten yang beredar di media sosial, terutama yang mengajak melakukan tindakan anarkisme, vandalisme, maupun perbuatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Suhawi juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten digital yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), serta berbagai mekanisme algoritma dan engagement di platform digital.

Menurut dia, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian menjelang rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

“Ketua Umum DPP Persaudaraan PENA berharap agar masyarakat mewaspadai konten-konten hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT) yang dikelola melalui algoritma dan engagement agar berdemonstrasi tanggal 27 Agustus 2026,” kata Suhawi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

DPP Persaudaraan PENA selanjutnya menyerukan kepada seluruh elemen etnis dan kedaerahan di Indonesia agar tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama konten yang mengandung hoaks, hasutan, provokasi, dan fitnah.

PENA menilai penyebaran informasi semacam itu dapat memicu perpecahan serta mengganggu kerukunan dan ketenteraman masyarakat.

Suhawi berharap penyampaian aspirasi oleh masyarakat tetap dilakukan secara tertib, damai dan substantif. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan tetap menjaga keamanan serta kondusivitas pembangunan.

“Jangan sampai aksi penyampaian aspirasi ditunggangi kelompok-kelompok serakahnomik yang rakus,” ujarnya.

Suhawi kemudian mengaitkan situasi tersebut dengan agenda pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurut dia, kelompok yang disebutnya sebagai “serakahnomik” diduga memiliki kepentingan untuk menyelamatkan aset yang selama ini diperoleh melalui praktik ekonomi yang merugikan negara.

“Kelompok serakahnomik sedang berupaya menyelamatkan diri dari perampasan aset koruptor yang sedang dilancarkan oleh pemerintah. Para pelaku underpricing dan underinvoicing makin tersudut,” kata Suhawi.

Ia menduga pihak-pihak tersebut berpotensi memanfaatkan momentum aksi 27 Agustus 2026 untuk kepentingan tertentu, termasuk menyembunyikan atau memindahkan aset.

“Karena itu Suhawi menduga kelompok-kelompok tersebut bermaksud menunggangi aksi 27 Agustus 2026, agar bisa kabur, menyembunyikan aset hasil perampokan atas kekayaan Indonesia selama ini,” ujarnya.

Meski demikian, tudingan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan Suhawi dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

DPP Persaudaraan PENA kembali mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi provokatif serta mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

PENA juga menyerukan agar masyarakat menjaga persatuan dan tidak menjadikan perbedaan pilihan maupun pandangan politik sebagai alasan untuk memecah kerukunan bangsa.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI (Purn) Poernomo, meminta pemerintah dan aparat tidak bersikap represif menghadapi rencana demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Poernomo menilai aksi tersebut perlu dilihat sebagai saluran aspirasi masyarakat, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut dia, tuntutan yang dibawa massa bukan semata-mata persoalan teknis politik, melainkan merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap praktik korupsi dan penegakan hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.

“Ini akumulasi rakyat yang sudah tertekan karena koruptor. Rakyat sudah greget,” ujar Poernomo, Rabu (26/8/2026).

Ia menilai aparat sebenarnya sudah dapat membaca bahwa momentum Agustus berpotensi diwarnai demonstrasi dengan isu korupsi dan RUU Perampasan Aset. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya melihat aksi tersebut sebagai persoalan keamanan, tetapi juga sebagai pesan politik dan sosial yang harus didengar.

Poernomo secara khusus menyoroti belum rampungnya RUU Perampasan Aset. Ia menilai DPR perlu lebih serius mendengarkan aspirasi masyarakat dan tidak menempatkan diri seolah-olah lebih mengetahui kebutuhan rakyat.

“Pejabat itu petugas rakyat. Bukan merasa lebih tinggi dari rakyat,” katanya.

Desakan percepatan RUU Perampasan Aset memang menjadi salah satu isu utama dalam aksi 27 Agustus. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, memastikan akan membawa tuntutan agar RUU tersebut segera disahkan serta meminta hukuman mati bagi pelaku korupsi. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok juga menyatakan aksi akan berlangsung damai dan tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Poernomo menilai DPR seharusnya menjadikan aksi tersebut sebagai kesempatan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.

“DPR harus menerima pendapat rakyat. Jangan merasa paling pintar,” ujarnya.

Di sisi lain, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 25 Agustus 2026 memastikan rancangan tersebut ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.

Komisi III menyebut telah melakukan 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik sebagai bagian dari meaningful participation.

Namun, bagi Poernomo, proses legislasi tersebut harus segera menghasilkan keputusan konkret karena keresahan publik terus berkembang.

Poernomo juga mengkritik cara pandang sebagian pejabat terhadap pemberantasan korupsi. Menurut dia, negara tidak boleh lebih sibuk memikirkan perlindungan terhadap kepentingan koruptor daripada pemulihan kerugian masyarakat.

Ia menilai perdebatan mengenai mekanisme perampasan aset seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan publik.

Dalam pembahasan RUU tersebut, DPR memang masih memperdebatkan sejumlah persoalan, antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. DPR menyatakan kehati-hatian diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi kriminalisasi.

Poernomo juga meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintahannya.

Ia mengingatkan bahwa berbagai janji pemberantasan korupsi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan politik.

“Prabowo mengatakan akan mengejar sampai Antartika. Jangan hanya jadi omong doang,” kata Poernomo, menyindir perlunya pembuktian konkret dalam agenda pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Poernomo memang telah meminta Prabowo mengambil langkah lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan berani melakukan reshuffle terhadap pejabat yang dinilai tidak mendukung agenda pemerintah.

Poernomo menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat selama dilakukan sesuai hukum dan tidak disertai tindakan makar maupun kekerasan.

Karena itu, ia meminta aparat mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan tindakan represif terhadap massa yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“27 Agustus jangan represif,” tegasnya.

Pesan serupa juga datang dari AMPB. Koordinator aksi menyatakan massa tidak berniat membuat kerusuhan. Bahkan, AMPB meminta aparat menangkap pihak yang benar-benar melakukan tindakan anarkistis, bukan melakukan tindakan terhadap seluruh peserta aksi.

Poernomo meminta Prabowo mengambil sikap tegas agar aparat maupun jajaran pemerintah memahami bahwa suara rakyat harus didengar.

Menurut dia, Presiden juga harus berani mengevaluasi bahkan merombak jajaran pemerintahan apabila terdapat pejabat yang tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan kepentingan rakyat.

“Prabowo harus tegas. Yang tidak pro rakyat, dievaluasi dan kalau perlu di-reshuffle,” ujarnya.

Rencana aksi 27 Agustus sendiri dipastikan tetap berlangsung. Selain AMPB, sejumlah kelompok lain juga dijadwalkan menyampaikan aspirasi dengan tuntutan yang berbeda, mulai dari pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset, harga kebutuhan pokok, hingga evaluasi sejumlah program pemerintah.

Dengan demikian, Poernomo melihat aksi 27 Agustus bukan sekadar persoalan demonstrasi, tetapi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengukur sejauh mana negara mampu mendengar suara masyarakat.

Ia berharap massa menyampaikan aspirasi secara damai, sementara aparat menjalankan tugas secara profesional dan pemerintah membuka ruang dialog.

“Sepanjang tidak makar dan tidak anarkis, tidak ada masalah masyarakat menyampaikan pendapat,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membantah keras narasi yang beredar mengenai pengunduran diri Menteri Agama Nasaruddin Umar dari jabatannya. Stafsus Menteri Agama, Muhamad Ainul Yakin, memastikan bahwa kabar tersebut sepenuhnya merupakan berita bohong (hoaks) yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat menanggapi kabar burung mengenai surat yang disebut-sebut telah diserahkan ke Istana, Ainul Yakin menegaskan bahwa tidak ada dokumen atau proses pengunduran diri semacam itu. Beliau memastikan kerja sama dan komunikasi antara Kementerian Agama dan Presiden tetap berjalan erat.

“Kabar yang menyebutkan Bapak Menteri Agama telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto itu tidak benar alias hoaks. Tidak pernah ada surat pengunduran diri yang dikirimkan ke Istana, dan koordinasi beliau dengan Presiden berjalan sangat baik serta produktif,” ujar Muhamad Ainul Yakin di Jombang, Rabu (26/8) sore.

Lebih lanjut, Ainul Yakin menepis anggapan yang mengaitkan isu pengunduran diri ini dengan agenda politik keagamaan internal ormas, seperti bursa calon Ketua Umum PBNU. Menurutnya, fokus Menag saat ini murni untuk mengabdi pada negara dan masyarakat melalui kerja-kerja nyata di kementerian.

“Naratif yang mengaitkan isu pengunduran diri ini mejelang Muktamar dengan bursa pencalonan Ketua Umum PBNU adalah spekulasi liar yang sama sekali tidak berdasar. Bapak Menag saat ini fokus penuh menjalankan amanah untuk memimpin Kementerian Agama dan melayani seluruh umat beragama di Indonesia,” tegasnya.

Ainul Yakin mengingatkan publik agar tidak mudah terkecoh oleh berita yang mengandalkan desas-desus tanpa bukti sah. Ia meminta masyarakat serta media untuk selalu menerapkan prinsip verifikasi sebelum mempercayai apalagi menyebarkan suatu kabar.

“Kami mengimbau kepada media massa dan seluruh lapisan masyarakat agar tidak cepat terprovokasi oleh isu-isu yang bersumber dari kabar burung yang tidak jelas kebenarannya. Mari kita biasakan tabayyun dan selalu merujuk pada saluran informasi resmi Kementerian Agama,” lanjutnya.

Secara khusus, Ainul Yakin juga mengajak para muktamirin serta warga Nahdliyin agar tetap tenang dan berhati-hati terhadap infiltrasi berita bohong jelang pelaksanaan Muktamar. Menurutnya, manuver desinformasi seperti ini sengaja diciptakan untuk keruh suasana dan memecah konsentrasi para peserta. Ia mengajak seluruh muktamirin untuk menyaring setiap informasi secara kritis, menjaga kondusivitas, serta fokus pada musyawarah mufakat demi kemaslahatan jam’iyah dan umat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Uchok meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak di level operasional, tetapi juga meminta pertanggungjawaban jajaran pimpinan Bank Mandiri, termasuk Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.

Menurut Uchok, nilai dana yang dipersoalkan sangat besar sehingga tidak semestinya kasus tersebut hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau kesalahan individu di tingkat cabang.

“Kalau benar terjadi pencairan dana Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya dinyatakan tidak identik, maka ini harus diusut secara serius. Jangan berhenti pada pegawai di level bawah. Kejagung perlu memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pengendalian internal,” kata Uchok dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah PT TSI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, gugatan PT TSI telah terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perusahaan mempersoalkan penarikan fasilitas KMK sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.

Pihak PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, mendalilkan bahwa penarikan dana tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh direksi perusahaan. PT TSI juga menyatakan dana tersebut tidak pernah diterima atau dinikmati oleh perusahaan.

Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn disebut telah menyatakan terdakwa Tepi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dipertimbangkan dalam perkara itu juga disebut menyatakan tanda tangan pada 54 cek tidak identik dengan tanda tangan pembanding Direktur Utama PT TSI.

Uchok menilai fakta-fakta tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji apakah terdapat kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengawasan internal di Bank Mandiri.

Menurut dia, apabila benar terdapat transaksi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang dilakukan berulang kali, maka mekanisme pengawasan bank perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Yang harus dijawab adalah bagaimana transaksi sebesar itu bisa lolos dari sistem pengawasan bank. Apakah SOP dijalankan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada mekanisme konfirmasi kepada pihak perusahaan,” ujar Uchok.

Dia juga meminta Kejagung menelusuri aliran dana apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau ada dugaan tindak pidana, jangan hanya melihat siapa yang mencairkan. Harus dilihat ke mana uang itu mengalir, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan apakah ada pihak lain yang memberikan fasilitas atau membiarkan transaksi tersebut terjadi,” katanya.

Uchok menilai pemeriksaan terhadap Dirut Bank Mandiri penting untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan berjalan.

“Dirut harus dimintai penjelasan, setidaknya mengenai sistem pengawasan, manajemen risiko, dan mekanisme pengendalian internal Bank Mandiri. Jangan sampai ketika ada masalah besar, tanggung jawab hanya dilempar kepada pegawai di cabang,” ujar Uchok.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pimpinan bank bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana. Namun, langkah tersebut diperlukan untuk menguji fakta dan memastikan siapa yang memiliki tanggung jawab berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Memeriksa bukan berarti menetapkan bersalah. Aparat penegak hukum harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” katanya.

Dalam gugatannya, PT TSI meminta agar penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta penghapusan pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut serta pengembalian pembayaran bunga yang disebut mencapai sekitar Rp288,2 juta. Selain itu, PT TSI meminta kualitas kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari kolektibilitas 4 menjadi kolektibilitas 1.

PT TSI diketahui menggugat sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri. Dalam gugatan, perusahaan mempersoalkan dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pengawasan terhadap proses pencairan dana.

Uchok menegaskan kasus tersebut harus dikawal secara transparan karena menyangkut dana dalam jumlah besar dan tata kelola bank milik negara.

“Bank Mandiri adalah bank BUMN. Karena itu, ketika muncul persoalan dana Rp124,4 miliar, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Kejagung harus memastikan apakah ini murni kesalahan operasional, kelalaian pengawasan, atau ada unsur kesengajaan dan tindak pidana,” pungkasnya.

Hingga kini, perkara perdata PT TSI masih berproses di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh dalil dan tudingan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mendapat sorotan dari Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI).

Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko menyusul mencuatnya tudingan mengenai dugaan transaksi dalam proses pengisian jabatan di lembaga tersebut.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya surat Nanik S Deyang yang memuat sejumlah tudingan serius terkait dugaan praktik transaksional dalam perekrutan atau pengisian jabatan di BP Taskin.

Dalam surat bertanggal 25 Agustus 2026 itu, Nanik mengaku memperoleh informasi dan bukti yang menurutnya mengarah pada dugaan adanya pembayaran untuk mendapatkan posisi tertentu di lingkungan BP Taskin.

Nanik bahkan menyebut adanya pihak yang disebut membayar hingga ratusan juta rupiah untuk dapat masuk ke lingkungan BP Taskin.

Salah satu tudingan paling serius menyangkut seorang perwira polisi yang disebut Nanik sebagai Kombes Tartono. Dalam surat tersebut, Nanik mengklaim perwira itu pernah mengadukan kepadanya bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memperoleh jabatan yang disebut berkaitan dengan kepentingan kenaikan pangkat atau “pecah bintang”.

Menurut Nanik, uang tersebut disebut terdiri dari Rp1 miliar yang diserahkan di Hotel Mulia dan tambahan transfer Rp500 juta kepada seseorang bernama Jehan. Nanik mengaku pernah diperlihatkan bukti transfer tersebut.

Jalih Pitoeng menilai munculnya tudingan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi polemik di ruang publik. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.

Bagi FORMASI, kata Jalih, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.

Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk menguji informasi, menelusuri aliran uang apabila memang terdapat transaksi, serta memastikan bagaimana mekanisme pengangkatan pegawai maupun tenaga ahli di BP Taskin berlangsung.

“Jangan sampai informasi mengenai dugaan jual-beli jabatan hanya menjadi isu liar. Kalau ada laporan, informasi atau bukti awal, maka aparat penegak hukum harus memeriksanya secara objektif,” ujar Jalih dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Jalih juga meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak yang disebut menerima uang, tetapi menelusuri keseluruhan proses pengisian jabatan.

Menurutnya, apabila benar terdapat transaksi untuk mendapatkan jabatan, maka penyidik perlu mengurai siapa yang menawarkan, siapa yang membayar, siapa yang menerima, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan.

“Yang harus dicari adalah seluruh mata rantainya. Kalau memang ada transaksi, siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan bagaimana jabatan itu kemudian diberikan. Semua harus terang,” tegasnya.

BP Taskin sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

Dalam regulasi tersebut, BP Taskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu wakil kepala. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan terhadap percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.

Presiden Prabowo Subianto juga masih menempatkan BP Taskin sebagai bagian penting dalam integrasi program pengentasan kemiskinan. Dalam rapat terbatas pada Februari 2026, Budiman Sudjatmiko menyampaikan kepada Presiden mengenai upaya BP Taskin mengintegrasikan berbagai program strategis pemerintah agar berjalan dalam satu ekosistem.

Karena posisinya yang langsung berada di bawah Presiden, Jalih menilai tata kelola dan integritas dalam proses pengisian jabatan di BP Taskin harus menjadi perhatian serius.

“BP Taskin bukan lembaga sembarangan. Ini lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, jangan sampai ada praktik yang justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” kata Jalih.

Jalih juga meminta Budiman Sudjatmiko memberikan penjelasan terbuka mengenai tudingan yang muncul.

Menurutnya, klarifikasi dari pimpinan BP Taskin penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi dan tuduhan yang semakin luas.

“Budiman harus menjelaskan kepada publik. Kalau tudingan itu tidak benar, bantah dan buka mekanismenya. Kalau memang ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Pemeriksaan justru diperlukan untuk membersihkan nama baik semua pihak,” ujar Jalih.

Sikap tersebut sejalan dengan posisi FORMASI dalam sejumlah kasus sebelumnya. Jalih beberapa kali mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang namanya muncul dalam informasi atau perkara dugaan korupsi, dengan alasan pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta dan menghindari spekulasi.

Jalih menegaskan FORMASI tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, informasi mengenai dugaan setoran Rp1,5 miliar dan dugaan pembayaran untuk memperoleh jabatan merupakan informasi yang cukup serius untuk diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Kalau memang tidak ada, pemeriksaan akan membersihkan semuanya. Tetapi kalau ternyata ada, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang kebal hanya karena berada di lingkungan kekuasaan,” katanya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri dokumen pengangkatan, struktur jabatan, komunikasi terkait perekrutan, serta kemungkinan adanya transaksi keuangan apabila bukti awal mengarah ke sana.

“Prinsipnya sederhana: follow the money dan follow the decision. Telusuri uangnya dan telusuri siapa yang membuat keputusan,” ujar Jalih.

Jalih menambahkan, FORMASI akan terus mengawal perkembangan isu tersebut dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kalau memang ada bukti, silakan diproses. Kalau tidak terbukti, nama baik orang juga harus dipulihkan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau opini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan jual-beli jabatan dan setoran Rp1,5 miliar tersebut masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi praktik jual-beli jabatan di BP Taskin. Konfirmasi dari Budiman Sudjatmiko maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tudingan tersebut juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mencuat ke publik. Nanik S Deyang melayangkan surat peringatan keras kepada Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko.

Dalam surat tersebut, Nanik mengaku terpukul setelah memperoleh informasi dan bukti yang menurutnya mengarah pada dugaan adanya transaksi untuk mendapatkan jabatan di lingkungan BP Taskin.

Nanik bahkan menyebut dirinya mengetahui adanya orang-orang yang disebut harus mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk dapat masuk ke lingkungan BP Taskin.

“Sungguh sesak dada ini, tadi malam saya tidak bisa tidur. Saat saya mengetahui secara langsung jual/beli jabatan terjadi di BP Taskin dilakukan orang-orang dekat Anda dan diketahui Anda, saya benar-benar shocked,” tulis Nanik dalam suratnya, Selasa (25/8/2026).

Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai sejumlah orang yang disebut masuk atas rekomendasi Kepala BP Taskin dengan membayar sejumlah uang.

Namun demikian, Nanik menegaskan selama ini dirinya memilih diam lantaran belum memiliki bukti yang dinilainya cukup kuat.

“Saya hanya kumpulkan data dan diam,” tulisnya.

Bagian paling serius dalam surat Nanik adalah pengakuannya terkait seorang perwira polisi bernama Kombes Tartono.

Nanik mengklaim Kombes Tartono pernah mengadukan kepadanya bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mendapatkan jabatan yang dapat menjadi jalan bagi proses kenaikan pangkat atau “pecah bintang” sebelum memasuki masa pensiun.

Menurut Nanik, uang tersebut disebut terdiri dari Rp1 miliar yang diserahkan di Hotel Mulia dan transfer tambahan sebesar Rp500 juta kepada seseorang bernama Jehan.

Nanik mengaku Kombes Tartono juga menunjukkan kepadanya bukti transfer tersebut.

“Setelah satu miliar, ditambah lagi uang transfer 500 juta ke Jehan. Dia menunjukkan bukti transfer,” tulis Nanik.

Nanik kemudian mempertanyakan proses pengangkatan Kombes Tartono yang awalnya disebut sebagai staf khusus, tetapi kemudian diarahkan untuk mendapatkan posisi tenaga ahli.

Menurut Nanik, posisi staf khusus tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk kepentingan “pecah bintang” sebagaimana yang disebutkan Kombes Tartono kepadanya.

Nanik juga mengungkapkan bahwa Kombes Tartono disebut dijanjikan posisi Tenaga Ahli Madya di BP Taskin.

Namun, menurut Nanik, struktur tenaga ahli yang ada telah terisi sehingga ia mempertanyakan bagaimana posisi tersebut akan diberikan.

“Saya bingung, lalu saya tanya, lah kan tenaga ahli di sini sudah lengkap? Dia jawab dijanjikan menggantikan Dina,” tulis Nanik.

Nanik menegaskan dirinya menolak membantu proses tersebut karena tidak ingin merusak tata kelola birokrasi BP Taskin.

Ia bahkan mengaku secara tegas menyampaikan kepada Kombes Tartono bahwa dirinya tidak akan membantu meskipun terdapat tenggat waktu pengurusan jabatan.

“Saya tidak mau merusak birokrasi BP Taskin, saya tidak mau merusak pemerintahan Presiden Prabowo. Saya loyal pada pemerintah dan presiden!” tegasnya.

Persoalan semakin membuat Nanik terkejut ketika ia mengaku kembali ke kantor BP Taskin dan memperoleh informasi bahwa Kombes Tartono telah mengantongi surat pengangkatan sebagai “Tenaga Ahli Pimpinan”.

Menurut Nanik, meskipun nomenklatur tersebut disebut tidak tercantum dalam struktur organisasi, surat itu disebut akan digunakan untuk kepentingan komunikasi dengan pihak Mabes Polri.

Nanik mempertanyakan bagaimana proses pengangkatan tersebut dapat terjadi setelah sebelumnya ia menolak membantu.

Ia juga meminta Kepala BP Taskin bertanggung jawab atas seluruh proses tersebut.

Dalam suratnya, Nanik menyampaikan peringatan keras kepada Budiman Sudjatmiko.

Ia meminta agar dugaan praktik transaksional dalam perekrutan atau pengisian jabatan di BP Taskin dihentikan.

“Ini surat peringatan saya pertama dan terakhir, kalau saya sampai mendengar dan melihat lagi hal demikian maka semua bukti saya laporkan ke mana-mana,” tulis Nanik.

Nanik juga meminta agar BP Taskin tidak menjadi sumber persoalan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Jangan coreng pemerintahan Pak Prabowo!!!! Jangan ‘perkosa’ BP Taskin,” tegasnya.

Nanik menyatakan dirinya masih menyimpan sejumlah bukti lain yang menurutnya berkaitan dengan orang-orang yang direkrut ke posisi strategis.

Ia mengaku sebenarnya masih mempertimbangkan dampak dari langkah yang akan diambilnya.

“Saya menulis ini masih ngeman Anda, karier Anda, dan keluarga-keluarga Anda. Kalau tidak ngeman semalam saya sebarkan semua bukti dan foto-foto,” tulis Nanik.

Hingga berita ini ditulis, berbagai tuduhan yang disampaikan Nanik tersebut merupakan klaim dan kesaksian versi Nanik yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Belum terdapat putusan atau bukti hukum yang dapat menyimpulkan bahwa praktik jual-beli jabatan sebagaimana dituduhkan tersebut benar-benar terjadi.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis 98 Yulian Paonganan alias Ongen melontarkan kritik tajam terhadap keberadaan Projo yang selama ini dikenal sebagai organisasi relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ongen menyebut Projo sebagai relawan semu yang dinilai tidak memiliki bentuk gerakan politik yang jelas dan cenderung kembali mencuat ketika momentum politik mulai menghangat.

“Projo itu relawan semu. Ramai ketika ada kepentingan politik, setelah itu tidak jelas arahnya,” ujar Ongen dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Menurut Ongen, citra Projo sebagai organisasi relawan Jokowi membuat keberadaan kelompok tersebut sulit dilepaskan dari dinamika politik kekuasaan. Ia menilai aktivitas Projo lebih sering terlihat dalam mobilisasi politik dibandingkan gerakan kerelawanan yang konsisten.

Ongen bahkan menyebut fenomena tersebut secara satir mirip dengan istilah “kabinet bayangan” yang pernah digunakan Feri Amsari dan kawan-kawan untuk menggambarkan kelompok di luar struktur pemerintahan yang seolah memiliki pengaruh dalam menentukan arah politik.

“Kalau istilah kabinet bayangan yang dibikin Feri Amsari Cs itu, ya maksudnya cuma perumpamaan saja. Jangan dianggap sebagai kabinet resmi pemerintah,” kata Ongen.

Ia menegaskan Projo bukan bagian dari kabinet pemerintahan secara formal. Namun, menurutnya, kedekatan organisasi relawan dengan lingkaran kekuasaan sering membuat batas antara gerakan relawan dan kepentingan politik menjadi kabur.

“Projo identik dengan relawan Jokowi. Tapi pertanyaannya, setelah era Jokowi, Projo ini sebenarnya mau menjadi apa? Kalau hanya muncul ketika pemilu atau momentum politik, publik juga bisa menilai sendiri,” ujarnya.

Ongen juga menyindir sejumlah elite relawan yang menurutnya terlalu percaya diri dalam membaca arah politik nasional. Menurut dia, dinamika kekuasaan tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan pernyataan elite organisasi relawan.

“Jangan merasa relawan adalah penentu kekuasaan. Kekuasaan itu ada mekanismenya, ada konstitusinya, dan ada rakyat yang menentukan,” tegas Ongen.

Kritik tersebut menempatkan kembali Projo dalam sorotan di tengah dinamika politik nasional yang semakin panas. Bagi Ongen, organisasi yang lahir dari gerakan relawan seharusnya mampu menunjukkan konsistensi perjuangan, bukan sekadar aktif ketika kontestasi politik berlangsung.

“Kalau relawan cuma ramai menjelang pemilu, lalu setelah itu sibuk mencari posisi dan pengaruh, publik berhak bertanya: ini sebenarnya relawan atau kendaraan politik?” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Menteri Negara Pemuda dan Olahraga periode 2004–2009, Dr. Adhyaksa Dault, meminta seluruh elite politik menahan diri dan tidak membuat spekulasi mengenai kemungkinan percepatan Pemilu 2029.

Pernyataan Adhyaksa Dault itu disampaikan melalui surat terbuka berjudul “Jangan Gaduhkan Demokrasi, Jangan Percepat Pemilu demi Ambisi Kekuasaan”, Rabu (26/8/2026), menyusul viralnya video Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi saat berbicara dalam sebuah forum yang dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam video tersebut, Budi Arie menyinggung kemungkinan adanya perubahan politik yang berlangsung lebih cepat dari Pemilu 2029. Ia bahkan mengatakan memiliki insting bahwa dinamika politik bisa bergerak lebih cepat dari jadwal tersebut dan meminta peserta forum memikirkan skenario apabila terjadi “percepatan”.

Adhyaksa menilai pernyataan mengenai kemungkinan percepatan pemilu tidak tepat disampaikan oleh seorang mantan menteri dan tokoh politik nasional.

“Saya menyesalkan pernyataan Budi Arie tersebut,” tulis Adhyaksa dalam surat terbukanya.

Menurut dia, demokrasi memang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, berbeda pandangan maupun mengkritik pemerintah. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab moral dan kebangsaan.

“Pemilu 2029 masih jauh. Bangsa Indonesia saat ini seharusnya sedang berkonsentrasi membangun negara, bukan sibuk membangun spekulasi tentang bagaimana mempercepat pergantian kekuasaan,” tegasnya.

Adhyaksa juga mengingatkan agar rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 tidak dikaitkan dengan agenda pergantian kekuasaan.

Sejumlah kelompok memang telah menyampaikan rencana aksi di Jakarta pada 27 Agustus. Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang membawa tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.

Menurut Adhyaksa, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai hukum.

Namun, ia meminta agar hak masyarakat menyampaikan aspirasi tidak dicampuradukkan dengan spekulasi mengenai perubahan kekuasaan atau percepatan pemilu.

“Jangan mencampuradukkan hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi dengan agenda politik pergantian kekuasaan,” katanya.

Dalam surat tersebut, Adhyaksa juga menyoroti posisi Joko Widodo yang berada di samping Budi Arie ketika pernyataan mengenai kemungkinan percepatan politik itu disampaikan.

Sebagai mantan Presiden RI, menurut Adhyaksa, Jokowi masih memiliki pengaruh dan dihormati sebagai tokoh bangsa. Karena itu, ia berharap pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dapat segera diluruskan.

“Jangan sampai diamnya seorang tokoh ditafsirkan sebagai pembenaran,” ujarnya.

Meski demikian, Adhyaksa mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai maksud Budi Arie.

Apalagi, Projo telah memberikan klarifikasi bahwa video yang beredar merupakan potongan dari forum yang membahas berbagai kemungkinan politik dan situasi kebangsaan. Sekjen Projo Freddy Alex Damanik juga menyebut forum tersebut merupakan silaturahmi relawan bersama Jokowi dan menegaskan Jokowi meminta para peserta tetap tenang.

Karena itu, Adhyaksa meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.

Adhyaksa menyebut setidaknya ada tiga hal penting yang harus dijaga dalam situasi politik saat ini.

Pertama, cara berpikir dan cara berkehendak para politisi. Menurutnya, kepentingan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun ambisi kekuasaan.

Kedua, netralitas TNI dan Polri. Ia mengingatkan agar institusi negara tidak ditarik ke dalam kepentingan politik praktis.

Ketiga, kekuatan kepemudaan. Adhyaksa berharap generasi muda tidak diwarisi budaya politik yang penuh kecurigaan, provokasi dan perebutan kekuasaan yang tidak sehat.

“Pemuda harus kita ajarkan bahwa politik adalah jalan pengabdian, bukan sekadar jalan menuju kekuasaan,” tegasnya.

Adhyaksa juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pemerintahan.

Karena itu, menurut dia, pemerintahan Prabowo harus diberi kesempatan untuk bekerja, membangun dan menyelesaikan program-programnya.

“Kalau kita memang mencintai Indonesia, mari kita kawal pemerintah agar bekerja dengan baik,” ujarnya.

Ia meminta kritik tetap disampaikan apabila terdapat kebijakan yang keliru, tetapi kritik sebaiknya disertai koreksi dan solusi, bukan dengan membangun spekulasi mengenai percepatan pemilu.

Adhyaksa juga mengingatkan kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk dampak bencana alam di sejumlah daerah.

Dalam kondisi tersebut, kata dia, bangsa Indonesia lebih membutuhkan ketenangan, solidaritas dan gotong royong daripada kegaduhan politik.

“Rakyat sudah lelah menjadi korban bencana. Jangan pula rakyat dijadikan korban ambisi kekuasaan,” katanya.

Di akhir surat terbukanya, Adhyaksa mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga demokrasi, konstitusi, netralitas TNI dan Polri serta persatuan nasional.

“Kekuasaan akan datang dan pergi. Jabatan akan datang dan pergi. Tetapi Indonesia harus tetap berdiri tegak,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dugaan praktik pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali menjadi sorotan. Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap para pegawai yang telah menjadi terdakwa, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.

Muslim Arbi meminta kepolisian kembali memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serta mendalami kemungkinan peningkatan status hukumnya apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

Desakan itu muncul setelah nama Budi Arie tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan pengamanan situs judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan adanya skema pengamanan situs judi online agar tidak masuk dalam daftar pemblokiran. Perkara itu menjerat empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Menurut Muslim Arbi, munculnya nama seorang pejabat dalam uraian dakwaan, ditambah adanya keterangan saksi dan informasi yang disebut terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), merupakan alasan yang menurutnya cukup untuk mendorong aparat melakukan pendalaman secara serius.

“Polisi harus memeriksa Budi Arie secara menyeluruh. Kalau dari hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan keterlibatan pidana, ya harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muslim Arbi dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah uraian jaksa mengenai pembagian hasil dari praktik pengamanan situs judol.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya kesepakatan pembagian uang hasil pengamanan situs judi online. Budi Arie disebut memperoleh bagian 50 persen, sementara Zulkarnaen Apriliantony disebut memperoleh 30 persen dan Adhi Kismanto 20 persen.

Dalam dakwaan tersebut menyebut tarif pengamanan situs semula ditawarkan Rp3 juta per situs, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp8 juta per situs. Pembagian yang disebut jaksa dalam dakwaan adalah 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

Kepolisian sebelumnya telah memeriksa Budi Arie sebagai saksi pada 19 Desember 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2025 juga menyatakan kepolisian terbuka untuk kembali memeriksa Budi Arie apabila ditemukan petunjuk baru dari proses persidangan.

Bagi Muslim Arbi, perkembangan persidangan justru harus menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh keterangan yang muncul.

“Kalau ada nama yang disebut dalam dakwaan, kemudian ada keterangan saksi dan BAP yang mengarah kepada orang tersebut, jangan berhenti pada narasi. Semua harus diuji melalui proses hukum,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyoroti informasi mengenai sejumlah pejabat eselon yang disebut memberikan keterangan mengenai dugaan peran Budi Arie.

Dalam pemberitaan mengenai pernyataan Mahfud MD pada Juli 2025, disebutkan bahwa sejumlah pejabat eselon, termasuk direktur jenderal, memberikan kesaksian terkait peran Budi Arie. Pemberitaan tersebut juga menyebut adanya informasi dalam BAP mengenai uang hasil judi online yang dikirim ke rumah Budi Arie.

Muslim Arbi menilai informasi semacam tidak boleh diabaikan.

Menurut dia, tugas penyidik adalah menguji apakah keterangan tersebut benar, siapa pemberi uang, berapa jumlahnya, kapan uang diberikan, melalui siapa, serta apakah terdapat bukti elektronik, transaksi keuangan, komunikasi atau saksi lain yang menguatkan.

Sorotan lainnya berkaitan dengan uraian dakwaan mengenai pertemuan Budi Arie dengan sejumlah orang yang kemudian menjadi terdakwa.

Dalam pemberitaan mengenai isi dakwaan, disebutkan adanya pertemuan pada April 2024 di rumah dinas Menteri Kominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Setelah pertemuan tersebut, terdapat uraian mengenai persetujuan perpindahan sejumlah pegawai ke bagian yang berkaitan dengan pengajuan pemblokiran.

Jaksa juga menguraikan bahwa Zulkarnaen disebut menjadi penghubung dengan Budi Arie, sedangkan Adhi Kismanto disebut melakukan penyortiran daftar situs judi online yang akan diblokir.

Situs yang telah membayar kemudian disebut dikeluarkan dari daftar pemblokiran.

Rangkaian tersebut, menurut Muslim Arbi, harus dibedah satu per satu untuk menentukan apakah hubungan tersebut sekadar hubungan kedinasan dan personal, atau terdapat hubungan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Yang harus dibuktikan adalah hubungan antara keputusan, perintah, komunikasi, aliran uang dan perbuatan para pelaku,” tegasnya.

Budi Arie Membantah

Di sisi lain, Budi Arie telah berulang kali membantah tudingan bahwa dirinya menerima 50 persen uang hasil pengamanan situs judi online.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada 19 Mei 2025, Budi menyebut tudingan tersebut sebagai narasi jahat dan membantah mengetahui adanya kesepakatan pembagian uang.

Ia juga menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari para tersangka dan mengaku justru gencar melakukan pemberantasan judi online ketika menjabat Menkominfo.

Budi Arie juga menyatakan siap membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik pengamanan situs judol.

Muslim Arbi menilai kasus tersebut menyangkut kredibilitas pemberantasan judi online dan integritas lembaga negara.

“Kalau aparat di dalam institusi yang seharusnya memberantas judol justru diduga menjadi bagian dari jaringan pengamanan, ini persoalan serius. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum,” ujarnya.

Muslim Arbi menegaskan dirinya tidak sedang memvonis Budi Arie bersalah. Menurut dia, penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai hukum acara pidana.

Namun, dia mempertanyakan apabila aparat hanya berhenti pada pemeriksaan sebagai saksi sementara persidangan justru terus membuka fakta baru.

Bagi Muslim Arbi, pengungkapan perkara judi online tidak boleh berhenti pada orang-orang yang berada di level operasional.

“Kalau memang ada aktor yang lebih tinggi, harus dibuka. Hukum jangan hanya tajam kepada bawahan, tetapi tumpul ketika menyentuh orang yang punya kekuasaan,” tegasnya.

Ia pun meminta kepolisian bekerja secara profesional dan transparan dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

“Periksa Budi Arie. Uji semua keterangannya. Periksa aliran uangnya. Kalau terbukti, tetapkan tersangka. Kalau tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka. Itu baru penegakan hukum yang adil,” pungkas Muslim.

MoneyTalk.id, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dirinya dan Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) yang tidak turut ikut kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menjawab pertanyaan tersebut, Menhut Raja Antoni mengatakan Presiden Prabowo memiliki fokus untuk memperkuat dukungan TNI-Polri dalam penanganan karhutla. Sejumlah penguatan yang dilakukan terkait penambahan personel dan heli water bombing.

“Seperti yang sudah dijelaskan Bapak Mensesneg kepada media bahwa kunjungan Bapak Presiden ke Kalimantan dan Sumatera fokus untuk menambah kekuatan penambahan personel dan peralatan seperti heli untuk water bombing dan sebagainya. Dan oleh karena itu Bapak Panglima TNI dan Kapolri yang diajak dalam rombongan,” kata Menhut Raja Antoni saat ditanya disela kunjunganya meninjau karhutla di Jambi, Selasa (25/8/2026).

Menhut Raja Antoni memastikan komunikasinya dengan Presiden Prabowo berjalan baik. Menhut Raja Antoni kemudian menyampaikan, berdasarkan perintah Presiden Prabowo dirinya tetap menjalankan tugas di lapangan di sejumlah wilayah dalam penanganan karhutla.

“Komunikasi saya sebagai pembantu presiden dengan Bapak Presiden berjalan dengan baik. Beliau bos yang komunikatif. Saya turun ke Riau, Sumsel,Kalteng, Kalsel, Kalbar dan hari ini di Jambi ada seizin dan atas perintah beliau,” ujar Menhut Raja Antoni.

Menhut Raja Antoni sendiri diketahui telah mengunjungi sejumlah wilayah, Sumsel, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan kembali berada di Jambi atas perintah Presiden. Menhut Raja Antoni juga mengecek pelaksanaan instruksi Presiden terkait penanganan karhutla di lapangan berjalan dengan baik.