MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI (Purn) Poernomo, meminta pemerintah dan aparat tidak bersikap represif menghadapi rencana demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Poernomo menilai aksi tersebut perlu dilihat sebagai saluran aspirasi masyarakat, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut dia, tuntutan yang dibawa massa bukan semata-mata persoalan teknis politik, melainkan merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap praktik korupsi dan penegakan hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.
“Ini akumulasi rakyat yang sudah tertekan karena koruptor. Rakyat sudah greget,” ujar Poernomo, Rabu (26/8/2026).
Ia menilai aparat sebenarnya sudah dapat membaca bahwa momentum Agustus berpotensi diwarnai demonstrasi dengan isu korupsi dan RUU Perampasan Aset. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya melihat aksi tersebut sebagai persoalan keamanan, tetapi juga sebagai pesan politik dan sosial yang harus didengar.
Poernomo secara khusus menyoroti belum rampungnya RUU Perampasan Aset. Ia menilai DPR perlu lebih serius mendengarkan aspirasi masyarakat dan tidak menempatkan diri seolah-olah lebih mengetahui kebutuhan rakyat.
“Pejabat itu petugas rakyat. Bukan merasa lebih tinggi dari rakyat,” katanya.
Desakan percepatan RUU Perampasan Aset memang menjadi salah satu isu utama dalam aksi 27 Agustus. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, memastikan akan membawa tuntutan agar RUU tersebut segera disahkan serta meminta hukuman mati bagi pelaku korupsi. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok juga menyatakan aksi akan berlangsung damai dan tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Poernomo menilai DPR seharusnya menjadikan aksi tersebut sebagai kesempatan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.
“DPR harus menerima pendapat rakyat. Jangan merasa paling pintar,” ujarnya.
Di sisi lain, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 25 Agustus 2026 memastikan rancangan tersebut ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.
Komisi III menyebut telah melakukan 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik sebagai bagian dari meaningful participation.
Namun, bagi Poernomo, proses legislasi tersebut harus segera menghasilkan keputusan konkret karena keresahan publik terus berkembang.
Poernomo juga mengkritik cara pandang sebagian pejabat terhadap pemberantasan korupsi. Menurut dia, negara tidak boleh lebih sibuk memikirkan perlindungan terhadap kepentingan koruptor daripada pemulihan kerugian masyarakat.
Ia menilai perdebatan mengenai mekanisme perampasan aset seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan publik.
Dalam pembahasan RUU tersebut, DPR memang masih memperdebatkan sejumlah persoalan, antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. DPR menyatakan kehati-hatian diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi kriminalisasi.
Poernomo juga meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintahannya.
Ia mengingatkan bahwa berbagai janji pemberantasan korupsi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan politik.
“Prabowo mengatakan akan mengejar sampai Antartika. Jangan hanya jadi omong doang,” kata Poernomo, menyindir perlunya pembuktian konkret dalam agenda pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Poernomo memang telah meminta Prabowo mengambil langkah lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan berani melakukan reshuffle terhadap pejabat yang dinilai tidak mendukung agenda pemerintah.
Poernomo menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat selama dilakukan sesuai hukum dan tidak disertai tindakan makar maupun kekerasan.
Karena itu, ia meminta aparat mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan tindakan represif terhadap massa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“27 Agustus jangan represif,” tegasnya.
Pesan serupa juga datang dari AMPB. Koordinator aksi menyatakan massa tidak berniat membuat kerusuhan. Bahkan, AMPB meminta aparat menangkap pihak yang benar-benar melakukan tindakan anarkistis, bukan melakukan tindakan terhadap seluruh peserta aksi.
Poernomo meminta Prabowo mengambil sikap tegas agar aparat maupun jajaran pemerintah memahami bahwa suara rakyat harus didengar.
Menurut dia, Presiden juga harus berani mengevaluasi bahkan merombak jajaran pemerintahan apabila terdapat pejabat yang tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan kepentingan rakyat.
“Prabowo harus tegas. Yang tidak pro rakyat, dievaluasi dan kalau perlu di-reshuffle,” ujarnya.
Rencana aksi 27 Agustus sendiri dipastikan tetap berlangsung. Selain AMPB, sejumlah kelompok lain juga dijadwalkan menyampaikan aspirasi dengan tuntutan yang berbeda, mulai dari pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset, harga kebutuhan pokok, hingga evaluasi sejumlah program pemerintah.
Dengan demikian, Poernomo melihat aksi 27 Agustus bukan sekadar persoalan demonstrasi, tetapi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengukur sejauh mana negara mampu mendengar suara masyarakat.
Ia berharap massa menyampaikan aspirasi secara damai, sementara aparat menjalankan tugas secara profesional dan pemerintah membuka ruang dialog.
“Sepanjang tidak makar dan tidak anarkis, tidak ada masalah masyarakat menyampaikan pendapat,” pungkasnya.





