21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Habib Rizieq Shihab mengecam keras dugaan pengerahan kelompok preman dalam kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi 27 Agustus di Jakarta. Ia meminta pemerintah membubarkan organisasi yang disebutnya sebagai organisasi preman serta menangkap dan memenjarakan para pimpinannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Habib Rizieq saat berceramah di Jawa Timur. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari jamaah mengenai situasi Jakarta setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada 27 Agustus.

“Bagaimana situasi di Jakarta? Karena semalam Jakarta ramai, ada keos, ada bakar-bakaran, bahkan ada yang jadi korban meninggal dunia. Dan kebetulan kejadiannya di wilayah saya di Petamburan,” ujar Habib Rizieq dalam ceramahnya.

Menurut Habib Rizieq, kawasan sekitar Gedung DPR RI dikelilingi sejumlah wilayah, di antaranya Petamburan, Bendungan Hilir (Benhil), Pejompongan, Senayan, Palmerah, Slipi, dan Kemanggisan.

Ia mengatakan telah menyampaikan sejumlah nasihat dalam acara Maulid Nabi sebelum aksi demonstrasi 27 Agustus berlangsung. Nasihat itu ditujukan kepada pemerintah, TNI, Polri, DPR, para pendemo, masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.

“Saya sampaikan nasihat sebelum terjadi demo 27 Agustus. Pertama pemerintah, kedua TNI, ketiga Polri, keempat DPR, kelima pendemo, keenam rakyat dan termasuk ormasnya,” katanya.

Habib Rizieq secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto dan aparat keamanan tidak menggunakan kelompok preman untuk menghadapi demonstrasi.

“Saya sampaikan juga kepada Bapak Presiden Prabowo, tolong ditahan aparatnya, jangan mengerahkan preman. Kepada kepolisian, tentara, jangan kerahkan preman,” tegasnya.

Ia menilai masyarakat dari berbagai daerah memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan tidak boleh dihalang-halangi.

“Dari Pati, Surabaya, Kalimantan silakan berunjuk rasa menyampaikan aspirasi, hak mereka. Tidak boleh dihalang-halangi,” ujarnya.

Namun, menurut Habib Rizieq, pengamanan demonstrasi tetap menjadi tugas aparat kepolisian. Polisi, katanya, dapat membubarkan demonstrasi apabila aksi berubah menjadi kerusuhan, perusakan, pembakaran, atau tindakan yang membahayakan nyawa.

“Polisi jaga keamanan selama demo dengan damai, kecuali demonya mulai ngerusak, ngebunuh, ngebakar, ngedarah,” katanya.

“Kalau demo terjadi keos karena provokasi, tugas polisi membubarkan para pendemo. Bukan tugas preman,” lanjutnya.

Soroti Dugaan Pengerahan Lima Truk

Habib Rizieq mengaku terkejut dengan adanya kelompok yang disebutnya sebagai preman dalam jumlah besar. Ia menyebut terdapat sekitar lima truk yang membawa kelompok tersebut, termasuk membawa bambu runcing.

“Saya kaget saudara, ada preman lima truk dengan bambu runcing. Tukang ojek juga digebukin, warga dikejar-kejar sampai ke rumahnya,” ujarnya.

Ia kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan pesan yang sebelumnya telah disampaikannya kepada warga Jakarta agar mengantisipasi kemungkinan kerusuhan.

“Saya sudah berpesan kepada semua warga di Jakarta, kalau terjadi demo besar tanggal 27 Agustus, setiap gang ditutup dengan kawat berduri, warga jaga rumah masing-masing,” katanya.

Habib Rizieq juga menyampaikan seruan agar warga melindungi lingkungan apabila terjadi tindakan kekerasan atau perusakan terhadap permukiman.

“Kalau ada yang masuk merusak warga kita, mengganggu warga kita, kejar, hajar, habisi,” ucapnya.

Ia mengeklaim dugaan pengerahan kelompok tersebut kemudian masuk ke kampung-kampung dan menyeret sejumlah warga yang menurutnya tidak mengetahui persoalan demonstrasi.

“Ternyata betul saudara, preman ini saat demo 27 Agustus masuk ke kampung-kampung, orang diseret seenaknya,” katanya.

Habib Rizieq kemudian menyebut seorang pedagang cermin bernama Bambang yang menurutnya tidak mengetahui apa-apa, tetapi diseret, ditelanjangi, dan dianiaya hingga meninggal dunia.

“Ada Pak Bambang, pedagang cermin yang tidak tahu apa-apa, diseret, ditelanjangi, digebukin sampai mati,” ujarnya.

Ia juga menyebut seorang siswa Madrasah Aliyah kelas tiga yang menurutnya turut menjadi korban.

“Lalu ada seorang siswa Madrasah Aliyah kelas tiga, nggak tahu apa-apa, diseret dari depan rumahnya, digebukin,” katanya.

Pertanyakan Pernyataan Polisi

Habib Rizieq juga menyoroti pernyataan kepolisian yang disebutnya mengaku tidak mengetahui kelompok yang melakukan kekerasan tersebut.

“Polisi bilang, ‘Oh, kami nggak tahu, itu kelompok anarko.’ Bohong! Polisi tahu saudara,” kata Habib Rizieq.

Ia mempertanyakan bagaimana kelompok yang disebutnya berjumlah lima truk dapat tiba di lokasi apabila tidak diketahui aparat.

“Lima truk preman begitu tiba di lokasi aksi dikawal oleh Brimob. Bohong mereka tidak tahu,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang sengaja memancing situasi agar terjadi bentrokan.

“Jangan-jangan mancing, saudara,” katanya.

Minta Organisasi Preman Dibubarkan

Atas peristiwa tersebut, Habib Rizieq meminta Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri mengambil tindakan tegas terhadap organisasi yang menurutnya menjadi wadah kelompok preman.

“Preman-preman di Jakarta jangan sok jago. Maka itu saya minta sekarang ini kepada Bapak Presiden Prabowo, kepada para menteri: organisasi preman dibubarkan, hanya mengganggu ketenangan masyarakat. Betul tidak?” tegasnya.

Ia juga meminta pimpinan kelompok tersebut diproses secara hukum.

“Pimpinan premannya tangkap dan jebloskan ke penjara,” kata Habib Rizieq.

Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ia membandingkan tindakan cepat aparat terhadap ulama dan kelompok keagamaan dengan penanganan terhadap kelompok yang disebutnya sebagai preman.

“Jangan kalau nangkap ustaz cepat, nangkap kiai cepat, nangkap habaib cepat, nangkap santri cepat,” ujarnya.

Dalam ceramah tersebut, Habib Rizieq kemudian meminta respons jamaah terkait sikap terhadap keberadaan preman.

“Saya mau tanya saudara, siap lawan preman?” tanyanya.

“Siap!” jawab jamaah.

“Siap usir preman?”

“Siap!” jawab jamaah secara serentak.

Warga Marah, Truk Perusuh Dirusak

Habib Rizieq juga menyinggung reaksi warga setelah munculnya dugaan pengerahan kelompok tersebut dalam aksi 27 Agustus.

“Aksi kemarin memang tidak disangka, kok bisa ada pengerahan preman dengan lima truk dengan tertib,” katanya.

Menurut dia, situasi kemudian memicu kemarahan warga hingga kendaraan yang disebutnya sebagai truk pengangkut kelompok tersebut dirusak.

“Pada akhirnya warga marah dan merusak truk pengangkut preman-preman. Jangan salahkan masyarakat membakar dan merusak truk,” ujarnya.

Pernyataan mengenai keterlibatan kelompok preman, pengawalan Brimob, identitas korban, serta rangkaian kekerasan dalam ceramah tersebut merupakan klaim dan penilaian Habib Rizieq.

Redaksi memberi ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis politik kebangsaan, M. Hatta Taliwang, menyampaikan apresiasi terhadap arah perubahan mekanisme pemilihan pemimpin di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilainya semakin mendekati semangat sila keempat Pancasila serta jiwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945.

Menurut Hatta Taliwang, sistem pemilihan melalui mekanisme perwakilan dan musyawarah merupakan bagian penting dari prinsip “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.

Ia menilai, langkah NU yang disebut beralih dari sistem pemungutan suara langsung atau one man one vote menuju model perwakilan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) merupakan sebuah pergeseran penting dalam mekanisme penentuan kepemimpinan organisasi.

“Sebagai pejuang kembali ke UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, atau yang sering disebut UUD 1945 asli, kita mengucapkan selamat kepada NU atas pilihannya memilih pemimpin sesuai sila keempat Pancasila,” kata M. Hatta Taliwang dalam catatannya, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan pergeseran dari model yang lebih menekankan partisipasi individual secara langsung menuju sistem representasi berjenjang yang memberikan kewenangan kepada kelompok yang memiliki otoritas keagamaan dan moral.

Hatta menjelaskan, dalam pandangannya, terdapat sejumlah alasan yang sering dikemukakan di balik penggunaan model perwakilan dan musyawarah tersebut. Di antaranya adalah untuk menghindari politik uang, mencegah polarisasi tajam antarkelompok, serta menjaga agar pemimpin yang terpilih tidak semata-mata ditentukan oleh popularitas atau kekuatan mesin dukungan.

Hatta Taliwang menguraikan bahwa dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sebelumnya, bakal calon terlebih dahulu memperoleh dukungan dari unsur PCNU, PWNU dan PCINU.

Setelah melalui proses penjaringan dan memenuhi persyaratan dukungan, calon yang dianggap kuat kemudian meminta restu Rais Aam. Namun, menurut catatan Hatta, keputusan akhir tetap dikembalikan kepada peserta muktamar melalui pemungutan suara langsung dengan prinsip satu peserta memiliki satu suara.

“Jadi meski ada tahap restu Rais Aam, keputusan akhir tetap lewat pemungutan suara terbuka oleh seluruh peserta,” tulisnya.

Namun, dalam catatannya mengenai Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Agustus 2026, Hatta menyebut adanya penggunaan model Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.

Dalam model tersebut, nama-nama calon terlebih dahulu dijaring dari struktur organisasi, kemudian proses penentuan pemimpin diserahkan kepada majelis ulama atau kiai yang memiliki otoritas dalam menentukan figur yang dinilai layak memimpin.

Menurut Hatta, mekanisme tersebut menunjukkan adanya perubahan orientasi dari partisipasi individual secara langsung menuju representasi dan musyawarah berjenjang.

“Yang menentukan bukan lagi seluruh peserta, melainkan kelompok ulama yang dipercaya memiliki otoritas keilmuan dan moral,” demikian inti pandangan yang disampaikan Hatta.

Ia menilai legitimasi kepemimpinan dalam model tersebut tidak hanya bertumpu pada jumlah suara mayoritas, melainkan juga pada otoritas, kapasitas keilmuan serta penerimaan di kalangan organisasi.

Hatta Taliwang juga membandingkan mekanisme tersebut dengan sistem pemilihan pimpinan di Muhammadiyah yang selama ini menggunakan sistem formatur.

Dalam sistem tersebut, peserta muktamar tidak secara langsung memilih Ketua Umum. Mereka terlebih dahulu memilih sejumlah nama yang kemudian menjadi anggota formatur. Selanjutnya, para anggota formatur tersebut bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum dan jajaran pimpinan.

Menurut Hatta, pola tersebut memiliki semangat yang hampir sama, yakni menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai bagian utama dalam proses menentukan kepemimpinan.

“Peserta tidak memilih Ketua Umum secara langsung, tetapi memilih orang-orang yang kemudian dipercaya untuk menentukan kepemimpinan melalui musyawarah,” ujarnya.

Ia menilai sistem seperti itu dapat mengurangi potensi persaingan terbuka yang terlalu tajam dan polarisasi antarkelompok sebagaimana kerap terjadi dalam kontestasi politik berbasis popularitas.

Lebih jauh, Hatta Taliwang mempertanyakan mengapa pemilihan Presiden di Indonesia harus menggunakan sistem one man one vote, sementara sila keempat Pancasila secara eksplisit menekankan prinsip permusyawaratan dan perwakilan.

Ia mencatat bahwa partai politik pada umumnya juga memilih ketua umum melalui mekanisme perwakilan dan musyawarah dalam forum kongres, muktamar, munas maupun forum organisasi lainnya.

“Semua partai memilih ketua umum dengan sistem perwakilan dan musyawarah. Sekarang NU meninggalkan sistem one man one vote dalam memilih pemimpinnya sesuai sila keempat Pancasila. Mengapa memilih Presiden mesti one man one vote, meninggalkan spirit sila keempat Pancasila?” tulis Hatta.

Dalam catatan akhirnya, Hatta menilai terdapat perbedaan mendasar antara tiga model pemilihan tersebut.

Pada sistem pemilihan langsung, legitimasi pemimpin terutama bersumber dari dukungan mayoritas peserta melalui pemungutan suara.

Sementara dalam model AHWA, menurutnya, legitimasi lebih menekankan pada otoritas keilmuan, pengalaman dan kedalaman spiritual para ulama yang dipercaya menentukan pemimpin melalui musyawarah.

Adapun pada sistem formatur Muhammadiyah, legitimasi kepemimpinan berasal dari kombinasi representasi berjenjang dan musyawarah internal para formatur yang sebelumnya dipilih oleh peserta muktamar.

“Filosofinya adalah menghindari polarisasi, menjaga ukhuwah, dan menempatkan musyawarah sebagai jalan utama dalam menentukan kepemimpinan,” demikian pandangan M. Hatta Taliwang.

Ia pun menutup catatannya dengan menyampaikan harapan agar Muktamar NU dapat berjalan sukses dan menghasilkan kepemimpinan yang membawa kemaslahatan bagi organisasi, umat, bangsa dan negara.

“Sukses untuk Muktamar NU,” pungkas M. Hatta Taliwang.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Muhammad bin Husein Alatas dan rombongan mengunjungi Faturohman (18), korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum dari sebuah organisasi kemasyarakatan, di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada korban dan keluarganya.

Selain itu, Habib Muhammad takziyah di keluarga Bambang Setiyawan (60) yang meninggal oleh oknum ormas dalam kerusuhan di Pejompongan.

Dalam kesempatan itu, Habib Muhammad menyampaikan bahwa jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI juga menyiapkan bantuan hukum untuk mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas.

“Kita datang untuk untuk memberikan dukungan, serta bantuan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga saat ini menuntut haknya. Kami DPP FPI menyiapkan bantuan hukum untuk terus menuntut kasus ini sampai ketahuan,” ujar Habib Muhammad.

Menurutnya, kasus tersebut harus segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Habib Muhammad menyoroti adanya rekaman video yang beredar luas dan diduga memperlihatkan secara jelas sejumlah pihak yang terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut.

Ia pun meminta kepolisian agar tidak lambat dalam mengusut dan menindak para pelaku.

“Karena video beredar begitu luas, wajah-wajah pelaku sangat jelas. Sehingga kami menuntut kepada aparat hukum, terkhusus pihak kepolisian, untuk segera dan jangan berlambat-lambat,” katanya.

Habib Muhammad menilai tindakan premanisme yang dibiarkan berpotensi menimbulkan persoalan lebih luas dan dapat mengganggu stabilitas di tengah masyarakat.

“Karena premanisme kalau dibiarkan, ini bisa berbahaya dan bisa mengganggu stabilitas,” tegasnya.

Selain memberikan dukungan kepada korban, DPP FPI, kata Habib Muhammad, juga akan terus memantau perkembangan proses hukum. Pihak keluarga disebut telah memperoleh informasi bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan aparat.

“Pihak keluarga saat ini sudah mendapatkan janji dari pihak hukum bahwa kasus ini sudah diproses. Maka kemudian kita akan mengawal sampai proses itu berjalan. Pihak keluarga juga akan memberikan informasi kepada kita,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus tersebut dilakukan secara aktif dan mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

“Artinya ini dalam pengawasan aktif. Jadi kita juga memberikan pesan kepada siapapun, jangan melakukan intimidasi kepada keluarga,” katanya.

Habib Muhammad menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala bentuk tindakan kekerasan dan premanisme harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dan kami ingatkan untuk jaga hukum. Negeri ini negeri hukum, bukan negeri preman. Negeri ini negeri yang punya aturan. Jadi mudah-mudahan Allah jaga,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,​Jakarta — Jagat maya kembali dihebohkan oleh gelombang kritik tajam yang diarahkan kepada pemerintah. Publik menyoroti dugaan pemeliharaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai kerap meresahkan dan melakukan tindakan anarkis di tengah masyarakat.

​Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan viral di platform media sosial Threads oleh akun @putri_novela26 pada 29 Agustus 2026. Dalam postingannya, ia melayangkan kritik keras terhadap pimpinan negara atas dugaan keberpihakan terhadap kelompok premanisme berkedok ormas.

​”Untuk presiden Indonesia kita yang terhormat. Jejak digital dan keikutsertaan anda dalam memelihara ormas, adalah bukti anda tidak memihak rakyat kecil. Ormas yang pernah menyegel pabrik, bakar mobil polisi, nakut-nakutin masyarakat, bahkan sekarang bunuh masyarakat. ANDA MEMELIHARA PREMAN UNTUK MENEKAN RAKYAT ANDA SENDIRI,” tulis akun tersebut.

​Unggahan bernada kecaman ini sontak memancing ribuan interaksi serta beragam respons kritis dari warganet. Kolong komentar dipenuhi oleh berbagai sudut pandang, mulai dari kekecewaan terhadap penegakan hukum hingga sindiran bernada satire. Sejumlah akun turut menyoroti dinamika perpolitikan nasional, seperti yang diungkapkan oleh @sucirama dan @dianto6969, sementara sebagian netizen lainnya membandingkan situasi saat ini dengan peristiwa masa lampau sebagaimana ditulis oleh @hengustinul.

​Ada pula yang menganalogikannya dengan kelompok tentara bayaran seperti cuitan dari @tjamespras, serta tidak sedikit warganet yang menyuarakan rasa ngeri atas situasi keamanan publik hingga memanjatkan doa agar keadilan dapat segera ditegakkan di Indonesia.

​Fenomena ini menggarisbawahi pentingnya peran negara dalam menjaga stabilitas keamanan serta menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme berkedok ormas yang merugikan masyarakat luas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana terkait tudingan yang beredar luas di media sosial tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pembukaan blokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, oleh Bank Mandiri dinilai sebagai buah dari tekanan publik, bukan hasil intervensi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti lambannya respons OJK dalam menyikapi tindakan sewenang-wenang perbankan terhadap nasabah. Menurutnya, langkah Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, yang akhirnya meminta maaf dan membuka kembali rekening tersebut membuktikan adanya kesalahan fatal dalam prosedur yang diambil pihak bank.

“Dibukanya rekening Saudara Botok bukan karena intervensi OJK. Dalam hal ini, OJK terlihat mandul dan tidak menggunakan kewenangan pengawasannya untuk mengawasi Bank Mandiri yang bertindak sewenang-wenang kepada nasabah,” tegas Uchok, Rabu (26/8/2026).

Uchok menilai, sikap OJK yang hanya berpangku tangan di tengah polemik ini mencederai keadilan bagi nasabah. Oleh karena itu, CBA mendesak agar OJK segera memanggil dan memeriksa pimpinan tertinggi Bank Mandiri untuk mempertanggungjawabkan kebijakan pemblokiran tersebut secara transparan.

Sebelumnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa lembaganya tengah mendalami kasus ini. Pihak OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan menindaklanjuti sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

CBA berharap OJK tidak tinggal diam dan dapat membuktikan taringnya sebagai lembaga pengawas independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

MoneyTalk.id,Jakarta – Usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk mengenakan tarif Rp2.000 per perjalanan pada layanan Mikrotrans atau JakLingko perlu dilihat lebih jauh. Persoalannya bukan hanya soal tarif, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya keluarga yang memiliki anak sekolah.

Bagi sebagian orang, Rp2.000 mungkin terlihat kecil. Namun bagi keluarga kurang mampu, pengeluaran yang terlihat kecil jika harus dibayar setiap hari dapat berubah menjadi beban yang cukup besar dalam sebulan.

Bayangkan sebuah keluarga kurang mampu memiliki dua anak yang menggunakan Mikrotrans untuk pergi dan pulang sekolah. Dengan tarif Rp2.000 sekali perjalanan, satu anak membutuhkan Rp4.000 untuk perjalanan pergi-pulang. Dua anak berarti Rp8.000 setiap hari.

Jika menggunakan asumsi 20 hari sekolah dalam sebulan, keluarga tersebut harus mengeluarkan sekitar Rp160.000 per bulan hanya untuk biaya transportasi kedua anaknya.

Sekilas, Rp160.000 mungkin bukan angka yang besar. Tetapi bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, uang sebesar itu sangat berarti. Jumlah tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, makanan, gas, listrik, atau kebutuhan rumah tangga lainnya.

Apalagi, Rp160.000 itu baru biaya transportasi dua anak. Belum termasuk ongkos orang tua pergi bekerja, uang makan, uang saku, seragam, buku, dan berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.

Karena itu, kebijakan transportasi publik tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi pendapatan dan efisiensi pengelolaan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemampuan masyarakat dalam membayar.

Bagi keluarga kurang mampu, transportasi publik bukan sekadar sarana untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Bagi anak-anak, transportasi merupakan bagian dari akses menuju sekolah. Bagi orang tua, transportasi merupakan sarana untuk mencapai tempat kerja dan memperoleh penghasilan.

Jika pemberlakuan tarif dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kartu elektronik atau memperbaiki akurasi data perjalanan, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola.

Jangan sampai kelemahan dalam sistem justru dibebankan kepada masyarakat pengguna.

Pemerintah dapat memperkuat verifikasi penumpang, memperbaiki pencatatan perjalanan, meningkatkan pengawasan terhadap operator dan pengemudi, serta membangun sistem pembayaran yang lebih akurat. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dapat ditekan tanpa mengurangi akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap transportasi publik.

Pada akhirnya, Rp2.000 memang terlihat kecil. Tetapi ketika harus dibayar setiap hari, nilainya dapat menjadi beban yang nyata bagi keluarga kurang mampu.

Dua anak sekolah saja, dengan asumsi 20 hari sekolah dalam sebulan, membutuhkan tambahan Rp160.000 per bulan.

Karena itu, sebelum kebijakan tarif diterapkan, pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan tersebut tidak justru menambah beban keluarga miskin.

Jangan sampai transportasi yang seharusnya membuka akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Penulis: Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute

MoneyTalk.id, Jakarta – Apa itu Preman? Preman pada dasarnya bukan sekadar orang yang berpenampilan kasar, bertato, atau hidup di jalanan.

Premanisme lebih tepat dipahami sebagai perilaku menggunakan intimidasi, ancaman, kekerasan, tekanan, atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan atau mengendalikan orang lain di luar mekanisme hukum yang sah.

Dan premanisme tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, pemaksaan, pengerahan massa, intimidasi, penguasaan ruang publik, sampai penggunaan kekuatan kelompok untuk menekan pihak lain juga dapat menjadi bagian dari pola premanisme.

Lebih berbahaya adalah ketika perilaku semacam ini mulai memperoleh legitimasi karena menggunakan simbol organisasi, atribut kelompok, atau bahkan kedekatan dengan kekuasaan.

Premanisme biasanya bekerja dengan pola yang sederhana, menciptakan rasa takut, kemudian menggunakan rasa takut itu sebagai alat untuk memperoleh keuntungan atau kekuasaan.

Caranya bermacam-macam. Mulai dari meminta uang keamanan, menguasai lahan atau tempat usaha, menjadi penagih, mengintimidasi pihak yang dianggap mengganggu kepentingannya, sampai mengerahkan massa untuk menghadapi kelompok lain.

Dalam perkembangannya, pola tersebut bisa menjadi lebih modern. Preman tidak selalu turun sendiri ke lapangan. Mereka dapat menggunakan organisasi, massa, jaringan politik, atau hubungan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Di sinilah premanisme menjadi jauh lebih berbahaya.

Mengapa preman tumbuh dimana mana? Pertanyaan yang lebih penting bukan hanya mengapa preman tumbuh, tetapi mengapa ruang bagi premanisme semakin terbuka?

Premanisme tumbuh ketika hukum tidak berjalan secara konsisten. Ketika masyarakat merasa bahwa persoalan lebih cepat diselesaikan dengan tekanan daripada melalui jalur hukum, maka kekuatan informal akan mendapatkan ruang.

Ada persoalan ekonomi, pengangguran, ketimpangan sosial, lemahnya penegakan hukum, serta budaya kekerasan yang ikut menyuburkan fenomena tersebut.

Namun ada satu faktor yang jauh lebih serius: ketika premanisme mulai beririsan dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Pada titik itulah premanisme bukan lagi sekadar persoalan kriminalitas jalanan. Ia dapat berubah menjadi persoalan demokrasi dan negara hukum.

Mengapa preman bertopeng ormas? Di sinilah persoalan menjadi menarik sekaligus berbahaya. Ormas pada dasarnya adalah organisasi masyarakat yang sah dan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Ormas dapat menjadi sarana masyarakat berkumpul, menyampaikan aspirasi, melakukan kegiatan sosial, keagamaan, kebudayaan, pendidikan, dan berbagai kegiatan positif lainnya.

Tetapi ketika atribut organisasi digunakan untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, kekerasan atau mencari keuntungan dengan cara-cara melawan hukum, maka organisasi tersebut berpotensi menjadi selubung bagi praktik premanisme.

Motifnya bisa beragam: memperoleh akses terhadap proyek, menguasai wilayah tertentu, mendapatkan pengaruh, mengamankan kepentingan ekonomi, atau memperoleh posisi tawar terhadap pemerintah dan aparat.

Dengan memakai nama organisasi, seseorang yang sebelumnya hanya memiliki kekuatan fisik dapat memperoleh legitimasi sosial semu. Ini yang harus diwaspadai. Ormas bukan preman. Tetapi premanisme dapat bersembunyi di balik nama ormas.

Apakah kekuasaan membutuhkan ormas yang isinya preman? Secara prinsip, negara demokrasi tidak membutuhkan preman. Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang profesional, institusi yang kuat, dan masyarakat sipil yang kritis.

Tetapi sejarah politik di berbagai negara menunjukkan bahwa kekuasaan yang lemah secara institusional terkadang tergoda menggunakan kekuatan informal untuk menghadapi tekanan politik.

Mengapa? Karena kekuatan informal dianggap lebih mudah digerakkan. Tidak memiliki struktur pertanggungjawaban seperti aparat negara dan dapat digunakan untuk melakukan tekanan yang sulit secara langsung dilakukan oleh negara. Negara hukum perlahan digantikan oleh hukum kekuatan.

Untuk apa kekuasaan membutuhkan preman? Jika kekuasaan sampai membutuhkan kekuatan preman, maka ada pertanyaan besar yang harus dijawab.

Mengapa kekuasaan yang memiliki polisi, tentara, kejaksaan, pengadilan dan seluruh perangkat negara masih membutuhkan kekuatan massa informal?

Salah satu kemungkinan adalah untuk menghadapi tekanan politik dengan cara yang tidak dapat dilakukan secara terbuka oleh institusi negara.

Premanisme bisa digunakan untuk membubarkan kegiatan, menekan kelompok tertentu, menciptakan rasa takut, mengendalikan ruang publik, atau menghadapi kelompok masyarakat yang dianggap berseberangan.

kekuasaan dalam demokrasi seharusnya berdiri di atas hukum dan kepercayaan rakyat, bukan diatas ketakutan rakyat.

Peristiwa pasca demonstrasi 27 Agustus di sekitar Gedung DPR menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi. Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Tetapi ketika aksi berkembang menjadi kerusuhan, terjadi huru-hara, kekerasan dan bahkan jatuh korban jiwa, maka persoalannya sudah berubah.

Kita harus bertanya: Siapa yang memulai kekerasan? Siapa yang mengorganisir? Siapa yang memprovokasi? Siapa yang memperoleh keuntungan politik dari kekacauan? Dan mengapa aparat tidak mampu mencegah jatuhnya korban?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang objektif dan transparan. Jangan sampai korban hanya menjadi angka statistik, sementara akar persoalannya tidak pernah dibongkar.

Apakah mereka preman bertopeng ormas. Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya berdasarkan asumsi.

Seseorang tidak dapat disebut preman hanya karena menggunakan atribut ormas. Begitu pula sebuah ormas tidak dapat disebut organisasi preman hanya karena ada anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan. Yang harus dilihat adalah perbuatannya.

Apakah terdapat intimidasi? Apakah ada pemaksaan? Apakah terjadi kekerasan? Apakah ada pengerahan massa secara terorganisasi? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang membiayai? Siapa yang memperoleh keuntungan?

Jika ditemukan bukti bahwa atribut organisasi memang digunakan untuk menjalankan praktik intimidasi dan kekerasan, maka negara harus bertindak tegas. Dan jangan pula atribut organisasi menjadi tameng untuk melindungi pelaku kejahatan.

Dimana posisi aparat keamanan? Dalam negara demokrasi, keamanan merupakan tanggung jawab negara.

Polisi dan aparat keamanan diberikan kewenangan oleh negara bukan untuk menjadi alat kekuasaan, melainkan untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.

Karena itu, ketika terjadi benturan antara kelompok masyarakat, pertanyaan terhadap aparat bukan sekadar:

“Mengapa mereka tidak menangkap pelaku? ” Mengapa kekerasan dapat terjadi sampai menimbulkan korban?” Pencegahan seharusnya menjadi bagian penting dari tugas keamanan.

Aparat harus berada di tengah sebagai penjaga hukum, bukan menjadi bagian dari salah satu kelompok yang sedang berhadapan.

Sebab apabila masyarakat mulai melihat aparat sebagai alat salah satu kelompok, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan runtuh.

Apakah kekuasaan yang membutuhkan preman sedang takut kehilangan kekuasaan?

Ini pertanyaan politik yang sangat serius. Kekuasaan yang percaya diri terhadap legitimasi rakyat seharusnya tidak takut terhadap kritik.

Dalam demokrasi, demonstrasi bukan ancaman terhadap negara. Kritik bukan pemberontakan. Perbedaan pendapat bukan musuh pemerintah.

Justru kritik merupakan mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Karena itu, apabila sebuah kekuasaan merasa perlu menggunakan tekanan, intimidasi atau kekuatan massa informal untuk mempertahankan dirinya, publik berhak bertanya:

Apa yang sebenarnya sedang ditakutkan oleh kekuasaan? Apakah takut kehilangan dukungan rakyat? Apakah takut kritik semakin besar? Apakah takut kebijakan pemerintah dipersoalkan? Atau jangan-jangan kekuasaan mulai kehilangan kepercayaan dirinya sendiri? Premanisme adalah musuh demokrasi.

Demokrasi dibangun dengan kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, hukum yang adil, serta institusi negara yang dipercaya masyarakat.

Premanisme bekerja dengan cara yang berlawanan. Demokrasi membutuhkan argumentasi. Premanisme membutuhkan intimidasi. Demokrasi membutuhkan hukum. Premanisme membutuhkan kekuatan. Demokrasi membutuhkan kepercayaan rakyat.

Premanisme membutuhkan ketakutan rakyat. Apakah negara masih menjadi pemegang tunggal kewenangan penegakan hukum, atau ruang publik mulai diserahkan kepada kekuatan-kekuatan preman?

Jika premanisme masuk ke dalam politik, itu berbahaya.

Tetapi yang paling berbahaya adalah apabila premanisme memperoleh perlindungan atau legitimasi dari kekuasaan.

Pada saat itulah demokrasi mulai kehilangan substansinya. Negara hukum berubah menjadi negara yang tunduk kepada kekuatan.

Penulis : Ahmad Basri, Advokat, dan Ketua K3PP

MoneyTalk.id,Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (DPP APIB) mendesak DPR RI segera menepati komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Umum DPP APIB Erick Sitompul menegaskan, pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh lagi diulur-ulur, terutama setelah pimpinan DPR menyampaikan komitmen terkait pengesahan regulasi tersebut.

Sebelumnya, tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, disebut telah menyampaikan secara tertulis komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima perwakilan massa aksi yang berasal dari Pati, Jawa Tengah, serta sejumlah aktivis dari wilayah Jabodetabek pada 27 Agustus 2026.

Erick Sitompul meminta DPR membuktikan komitmen tersebut dengan segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Semestinya undang-undang ini sudah harus disahkan sejak beberapa tahun yang lalu. Tidak perlu menunggu puluhan ribu rakyat turun berdemonstrasi,” kata Erick kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Erick, berbagai aksi massa besar di depan Gedung DPR kerap berpotensi menimbulkan kericuhan. Ia juga menyinggung adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap aksi besar rakyat di depan DPR sering timbul kericuhan dan tindakan anarkis yang diduga ditunggangi kelompok perusuh. Aksi 27 Agustus kemarin juga diduga diperkeruh oleh segelintir oknum politisi dan oligarki yang mungkin takut asetnya akan ikut tersentuh jika UU Perampasan Aset disahkan,” ujarnya.

Erick menilai DPR tidak memiliki alasan untuk terus menunda pengesahan RUU tersebut. Menurut dia, keberadaan undang-undang itu justru penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Ia mengingatkan, pejabat maupun anggota parlemen yang menjalankan tugas secara jujur dan bersih tidak perlu merasa takut terhadap keberadaan UU Perampasan Aset.

“Kalau mereka hidup jujur dan bersih, tentu tidak perlu takut disentuh aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung,” katanya.

Namun, Erick menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti atau secara hukum dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu, menurutnya, juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

“Kalau ada anggota DPR atau DPD yang kemudian terbukti melakukan korupsi, tentu harus diproses sesuai hukum. Aset yang berasal dari hasil tindak pidana juga harus dapat dirampas sesuai ketentuan hukum,” tegas Erick.

Ia menyinggung berbagai perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah, aparatur pajak, bea dan cukai hingga aparat penegak hukum yang telah diproses melalui mekanisme peradilan.

Lebih lanjut, Erick mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan publik untuk memperkaya diri sendiri.

Menurutnya, masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, ikut menanggung beban pembangunan negara melalui pembayaran pajak dan berbagai kewajiban lainnya.

“Para pejabat negara harus belajar hidup jujur. Jangan mencuri uang rakyat. Puluhan juta rakyat kelas menengah ke bawah ikut membayar pajak untuk APBN,” katanya.

Erick juga mengkritik gaya hidup mewah dan hedonisme sejumlah pejabat maupun pihak yang memiliki kekayaan besar di tengah masih banyaknya masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.

“Jangan sampai ada oknum pejabat dan wakil rakyat hidup serakah dan bergaya hedonis, sementara rakyat miskin masih berjuang menghadapi kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Tak hanya pejabat, DPP APIB juga menyoroti praktik-praktik kejahatan ekonomi dan korporasi yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan sumber daya alam Indonesia.

Erick meminta para pelaku usaha yang memperoleh kekayaan melalui cara-cara melawan hukum untuk tidak merasa kebal terhadap penegakan hukum.

Ia menyoroti berbagai sektor strategis, mulai dari perkebunan sawit dan industri CPO, kehutanan, hingga pertambangan mineral, batu bara, nikel, tembaga, timah dan emas.

“Terutama para oligarki dan pengusaha hitam, berhentilah menjarah kekayaan sumber daya alam. Jika ada praktik kejahatan pajak, bea cukai maupun kejahatan korporasi, semuanya harus ditindak secara tegas sesuai hukum,” katanya.

Erick menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai perampasan aset harus menjadi instrumen penting bagi negara untuk mengejar kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurutnya, aset yang ditempatkan atau disembunyikan di luar negeri tidak seharusnya menjadi penghalang bagi negara untuk melakukan penelusuran, sepanjang terdapat mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.

“Rakyat bukan orang bodoh. Rakyat bisa melihat adanya kekayaan yang luar biasa, mulai dari hotel mewah, pusat perbelanjaan, pesawat pribadi, perusahaan besar hingga berbagai aset di luar negeri,” ujarnya.

Namun demikian, Erick menekankan bahwa seluruh proses perampasan aset tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, mekanisme pembuktian, dan putusan atau prosedur yang berlaku.

“Kalau kekayaan itu diperoleh dari tindak kejahatan yang melanggar hukum di Indonesia, maka negara harus memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan tersebut. UU Perampasan Aset dan UU Tipikor harus menjadi senjata hukum untuk mengembalikan aset yang dirampas dari rakyat,” pungkas Erick.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koalisi Peduli Indonesia (KPI) mendesak Polda Metro Jaya mengusut secara menyeluruh peristiwa meninggalnya seorang warga di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang terjadi di tengah situasi aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI.

Kami meminta kepolisian memastikan penyebab kematian korban berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis. Menurutnya, dugaan adanya kekerasan atau pengeroyokan harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Kami meminta Polda Metro Jaya mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi. Penyebab kematian harus dipastikan berdasarkan fakta, bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis,” kata Ketua Umum Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Ahmad mengatakan, kepolisian perlu melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri rekaman CCTV, dokumentasi video di lokasi kejadian, serta keterangan masyarakat yang berada di sekitar Pejompongan, Jakarta Pusat saat peristiwa berlangsung.

Dia juga meminta aparat kepolisian mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berada di lokasi kejadian dan mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

“Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, Kami meminta siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum. Namun, seluruh kesimpulan harus berdasarkan bukti dan hasil penyidikan,” tegas Ahmad Fauzi.

Menurut Ahmad, situasi demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI tidak boleh menghilangkan hak setiap warga untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

KPI juga mendorong Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan proporsional kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang tidak terverifikasi dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami berharap kepolisian bekerja secara objektif dan transparan. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya mengenai peristiwa ini,” ucap Ahmad Fauzi.

KPI menyatakan akan memantau perkembangan kasus tersebut dan meminta proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Budianto Tarigan, melontarkan pernyataan keras terkait ucapan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang sebelumnya dikaitkan dengan isu masa depan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.

Budianto menilai Budi Arie masih merepresentasikan kepentingan politik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan, ia menduga Jokowi menikmati berbagai pernyataan yang dilontarkan mantan Menteri Koperasi tersebut.

 

“Saya percaya Mas Jokowi menikmati apa yang dikatakan Budi Arie yang menyebut kekuasaan Prabowo tidak sampai 2029. Jokowi dalang, benar ini. Pemain watak,” kata Budianto Tarigan di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Sabtu (29/8/2029).

Menurut Budianto, pernyataan Budi Arie tidak dapat dilepaskan begitu saja dari relasi politiknya dengan Jokowi dan keluarga Solo. Ia menyebut Budi Arie selama ini masih menjadi representasi Jokowi dalam organisasi relawan Projo.

“Budi Arie itu kalau bicara, tetap dia representasi Jokowi dalam organ. Seakan-akan dosa ini dosa Prabowo sendiri. Padahal kondisi hari ini enggak terlepas dari 10 tahun Bapak Jokowi,” ujarnya.

Budianto kemudian menyinggung situasi politik menjelang dan setelah Pilpres 2024. Menurut dia, keberhasilan mempertahankan keberlanjutan kekuasaan menjadi hal penting bagi kelompok politik Jokowi.

Ia mengutip pernyataan Budi Arie yang pernah menyebut adanya kekhawatiran apabila kelompok pendukung Jokowi kalah dalam Pilpres 2024.

“Kalau Pak Jokowi tidak berhasil menjaga anaknya untuk tetap berkuasa, maka kalau 2024 kemarin kita tidak menang, kata Budi Arie kan ke penjara semua. Mau apa lagi? Itu yang membuat Pak Jokowi hari ini gelisah,” katanya.

Budianto juga menilai wacana mengenai percepatan pergantian kepemimpinan nasional sebelum 2029 bukan persoalan yang bisa dianggap sepele.

Menurutnya, kemungkinan adanya embrio atau benih gerakan politik ke arah perubahan kepemimpinan perlu menjadi perhatian serius.

“Percepatan pergantian kepemimpinan nasional sebelum 2029 itu sesuatu hal yang serius. Benih, embrio mungkin sudah ada,” ungkapnya.

Ia menduga terdapat pihak-pihak yang berharap munculnya kekacauan politik yang dapat mengubah konstelasi kekuasaan nasional.

“Mereka berharap ketika ada huru-hara politik, nomor satu turun, nomor dua naik,” kata Budianto.

Budianto juga menyinggung pertemuan politik pada 24 Agustus 2026 yang menurutnya perlu dibaca secara lebih luas oleh Presiden Prabowo.

Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata mengenai langkah politik Budi Arie, tetapi kemungkinan adanya kepentingan politik yang lebih besar di belakangnya.

“Setelah kejadian itu, pertemuan 24 Agustus yang dibaca Pak Prabowo bukan Budi Arie. Langkah Pak Jokowi,” ujarnya.

Budianto menilai posisi politik Jokowi dan keluarganya kini menjadi faktor penting dalam membaca dinamika hubungan antara kekuasaan lama dan pemerintahan Prabowo.

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana masa depan keluarga politik Solo apabila terjadi situasi yang tidak menguntungkan secara politik.

“Kalau misalnya nanti terjadi situasi yang tidak menguntungkan bagi keluarga Solo, Gibran tidak bisa diharapkan, apa yang menjadi penjaga terakhir dari Dinasti Solo ini?” katanya.

Menurut Budianto, salah satu kemungkinan yang dibayangkannya adalah adanya harapan agar Prabowo tetap memberikan jaminan keamanan politik kepada keluarga Jokowi.

“Dia minta balas budi dari Prabowo. Mohon keluarga dijamin, dijaga, dijaga. Pertahanan dia bisa di situ,” pungkasnya.