21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil dan memeriksa Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, Saipul Rahman, serta Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pengelolaan dividen Perumda Air Minum Batiwakkal yang dinilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Uchok mengungkapkan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 22 Mei 2026, dividen Perumda Air Minum Batiwakkal pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp0 atau nihil.

Namun, kondisi tersebut dinilai berbeda dengan catatan pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Perumda Air Minum Batiwakkal disebut tercatat memberikan dividen kepada kas daerah sebesar Rp1.476.611.399.

“Dalam laporan BPK tertanggal 22 Mei 2026 tertera dividen Perumda Air Minum Batiwakkal pada tahun 2025 adalah nol. Tetapi pada tahun 2024, tercatat dividen yang diberikan mencapai Rp1.476.611.399,” kata Uchok Sky Khadafi, Senin (31/8/2026).

Menurut Uchok, terdapat hal yang perlu diklarifikasi apabila dibandingkan dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ahmad Raharjo Utomo.

Berdasarkan hasil audit tersebut, kata Uchok, Perumda Air Minum Batiwakkal pada tahun 2025 disebut meraup keuntungan sebesar Rp1.533.443.213. Namun, dividen yang disetorkan ke kas daerah justru tercatat nihil.

Sebaliknya, pada tahun 2024, Perumda Air Minum Batiwakkal disebut mengalami kerugian hingga Rp5.423.218.781. Meski demikian, perusahaan daerah tersebut tercatat memberikan dividen kepada kas daerah sebesar Rp1.476.611.399.

“Pada tahun 2025 perusahaan untung Rp1.533.443.213, tetapi dividen ke kas daerah nol besar. Sementara pada tahun 2024 mengalami kerugian sebesar Rp5.423.218.781, tetapi bisa memberikan dividen kepada kas daerah mencapai Rp1.476.611.399,” ujar Uchok.

CBA menilai perbedaan antara kondisi keuntungan dan kerugian perusahaan dengan pencatatan dividen tersebut merupakan persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Menurut Uchok, kejanggalan dalam laporan keuangan yang disajikan, baik yang tercantum dalam laporan BPK maupun hasil audit Kantor Akuntan Publik Ahmad Raharjo Utomo, seharusnya menjadi perhatian serius Kejagung.

“Adanya keanehan dalam laporan keuangan yang disajikan oleh BPK dan Kantor Akuntan Publik Ahmad Raharjo Utomo ini sudah cukup berbicara kepada Kejagung,” katanya.

Karena itu, CBA meminta Kejagung segera membuka penyelidikan untuk menelusuri persoalan tersebut, termasuk terkait mekanisme pembagian dividen dan pengelolaan keuntungan Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau.

“Segera Kejagung membuka penyelidikan atas keanehan dividen perusahaan dan adanya dugaan kejanggalan dalam mengelola keuntungan perusahaan Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau ini,” tutup Uchok.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, mengungkapkan sejumlah dugaan terkait dinamika aksi massa pada 27 Agustus 2026. Ia menilai terdapat pergantian kelompok massa dan masuknya pihak-pihak baru yang diduga memiliki agenda tertentu.

Menurut Sri Radjasa, setelah kelompok massa sebelumnya menarik diri, muncul kelompok baru yang disebutnya sebagai pihak yang diduga merupakan pelaku bayaran.

“Ketika kelompok Pati mundur, masuklah kelompok baru. Pelaku yang baru datang ini adalah pelaku bayaran,” kata Sri Radjasa di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Senin (31/8/2026).

Ia mengaku memperoleh informasi yang disebutnya sebagai informasi “A1” mengenai adanya upaya untuk mengangkat isu tertentu, termasuk persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sri Radjasa menduga, pengangkatan sejumlah isu tersebut kemudian menjadi bagian dari dinamika yang memancing keterlibatan kelompok massa lain. Ia menyinggung aksi yang terjadi pada malam hari di kawasan Pejompongan dan Slipi yang menurutnya mengalami perubahan situasi setelah munculnya kelompok tertentu.

Menurut dia, situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan. Sri Radjasa bahkan mempertanyakan arah loyalitas kelompok yang disebutnya dalam pernyataannya sebagai GRIB.

“Di sini kita akan melihat ke mana loyalitas GRIB itu diberikan,” ujarnya.

Sri Radjasa mengaku pernah menjadi penasihat GRIB Jaya. Berdasarkan pengalamannya tersebut, ia menilai terdapat pola aksi yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius aparat keamanan.

Ia menyebut pola tersebut, berdasarkan pandangannya, antara lain berupa tindakan perusakan atau pembakaran terhadap fasilitas tertentu yang dapat menciptakan persepsi bahwa kondisi keamanan berada dalam situasi tidak terkendali.

Menurut Sri Radjasa, kondisi tersebut berpotensi memancing kelompok-kelompok massa lainnya untuk ikut turun ke lapangan sehingga eskalasi situasi menjadi semakin luas.

“Ini hanya untuk menciptakan isu bahwa kondisi keamanan tidak terkendali sehingga akan memancing kelompok-kelompok massa lain untuk hadir,” katanya.

Selain menyoroti dinamika massa, Sri Radjasa juga mempertanyakan munculnya seruan yang menjadikan DPR sebagai sasaran aksi.

Menurut dia, perubahan isu dan sasaran aksi tersebut patut dipertanyakan. Ia mengaku memiliki kecurigaan bahwa terdapat kepentingan politik tertentu di balik munculnya isu tersebut.

“Masuklah kelompok ini dengan isu yang berbeda, ‘ratakan DPR’. Saya tahu persis kenapa mesti DPR jadi sasaran,” ujarnya.

Sri Radjasa kemudian mengaitkan isu tersebut dengan proses politik terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan analisis dan pandangannya atas situasi yang berkembang.

Ia juga mempertanyakan mengapa aksi yang menurutnya sejak awal berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak dapat berkembang hingga menimbulkan situasi yang sulit dikendalikan.

“Ini menjadi tanda tanya buat saya. Kenapa dibiarkan melaksanakan aksi demo yang diduga akan dimanfaatkan oleh banyak pihak?” katanya.

Lebih jauh, mantan anggota BIN itu mempertanyakan sistem penyampaian informasi intelijen kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyinggung posisi Kepala BIN Muhammad Herindra yang menurutnya dikenal memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo. Sri Radjasa juga menyinggung jajaran intelijen TNI yang, menurut pandangannya, seharusnya memiliki kemampuan untuk memberikan informasi dan peringatan dini mengenai potensi perkembangan situasi.

Sri Radjasa mempertanyakan bagaimana lembaga-lembaga intelijen tersebut tidak mampu memberikan informasi yang cukup kepada kepala negara apabila memang terdapat indikasi potensi gangguan keamanan.

“Bagaimana mungkin dua lembaga sama sekali tidak bisa memberikan warning yang cukup untuk Presiden?” ujarnya.

Menurut dia, kemungkinan terdapat mekanisme penyaringan informasi yang terlalu ketat sehingga informasi penting tidak sampai kepada Presiden.

“Ada filter yang menyaring begitu ketatnya sehingga ini pun tidak tersampaikan,” katanya.

Sri Radjasa mengaku dapat merasakan adanya dinamika tertentu di lingkungan intelijen. Ia menyebut dirinya masih kerap berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang berada di lingkungan tersebut.

“Saya bisa merasakan situasi itu di kalangan intelijen karena saya sering berkomunikasi dengan mereka,” ujarnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Presiden Prabowo Subianto diyakini memahami berbagai dinamika politik yang berkembang di sekeliling pemerintahannya, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya melemahkan atau bahkan menjatuhkan kekuasaannya.

Namun, Amir menyebut, sikap Prabowo yang hingga kini belum mengambil langkah politik secara terbuka terhadap pihak-pihak yang diduga berseberangan dengannya justru menunjukkan adanya kompleksitas persoalan yang sedang dihadapi pemerintah.

“Prabowo tahu persis siapa yang ingin menjatuhkan. Persoalannya, mengapa sampai sekarang belum bersikap secara terbuka?” ujar Amir dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Salah satu perkembangan yang disoroti adalah pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie yang dikaitkan dengan isu keberlangsungan kekuasaan hingga 2029. Dalam sejumlah pembahasan politik, pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dikaitkan dengan konsolidasi kelompok-kelompok politik dan relawan.

Dalam konteks itu, Amir juga menyoroti adanya berbagai pertemuan dan konsolidasi kekuatan politik yang dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia menduga terdapat dinamika politik yang melibatkan sejumlah kelompok, termasuk partai politik dan jaringan relawan.

Amir bahkan menggunakan istilah “sindikasi Solo, Singapura, dan Bandung” atau SSB untuk menggambarkan dugaan jaringan kekuatan yang menurut analisisnya perlu dicermati.

Lebih jauh, Amir menilai hubungan politik antara Jokowi dan Prabowo saat ini tidak dapat lagi dilihat secara sederhana.

Menurutnya, berbagai perkembangan politik memunculkan pertanyaan mengenai apakah hubungan kedua tokoh tersebut masih berada dalam satu garis kepentingan politik atau justru mulai mengalami perenggangan.

“Jangan melihat semuanya secara hitam putih. Ada dinamika, ada kepentingan, dan ada perubahan konstelasi kekuatan,” kata Amir.

Amir menilai Prabowo diyakini memahami peta kekuatan politik tersebut. Karena itu, sikapnya yang belum melakukan tindakan politik secara drastis dinilai bukan berarti tidak mengetahui persoalan yang sedang berkembang.

Sebaliknya, Prabowo disebut sedang menghadapi berbagai faktor yang membuatnya harus berhitung secara cermat sebelum mengambil keputusan besar.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Amir mengingatkan agar masyarakat tidak hanya terpaku pada satu isu.

Menurutnya, dinamika politik nasional saat ini jauh lebih kompleks dan melibatkan pertarungan kepentingan yang lebih luas.

RUU Perampasan Aset memang menjadi salah satu isu penting dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Namun, menurut Amir, perkembangan politik yang terjadi di balik isu tersebut juga perlu dicermati secara kritis.

Ia menilai publik perlu melihat secara lebih luas berbagai kepentingan yang sedang bergerak, baik di dalam negeri maupun yang berkaitan dengan tekanan ekonomi dan geopolitik internasional.

Menurut Amir, salah satu alasan mengapa Prabowo tidak gegabah mengambil tindakan adalah karena pemerintahannya menghadapi tekanan global yang cukup kompleks.

Kebijakan ekonomi yang lebih terpusat dan agenda hilirisasi disebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan sejumlah kekuatan ekonomi, baik kelompok oligarki di dalam negeri maupun kepentingan investor tertentu.

“Setiap perubahan kebijakan ekonomi besar tentu akan menciptakan pihak yang diuntungkan dan pihak yang merasa kepentingannya terganggu,” tegasnya.

Dalam perspektif geopolitik, arah hubungan Indonesia dengan berbagai kekuatan dunia juga dinilai menjadi bagian penting dari kalkulasi Prabowo.

Hubungan Indonesia dengan berbagai negara besar, termasuk Rusia, menurut Amir memberikan pengalaman baru bagi Prabowo dalam membaca perubahan peta geopolitik internasional.

Amir juga menilai Prabowo tengah mengkaji secara lebih mendalam posisi Indonesia dalam sistem keuangan internasional, termasuk hubungan dengan lembaga-lembaga seperti Dana Moneter Internasional atau IMF dan Bank Dunia.

Menurutnya, keterlibatan tokoh-tokoh Indonesia dalam berbagai institusi internasional menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam membaca arah kebijakan ekonomi dan geopolitik nasional.

Selain menghadapi tekanan politik dan ekonomi, Amir menilai Prabowo juga sedang membangun konsolidasi kekuatan negara.

Ia menyinggung pentingnya soliditas unsur-unsur strategis yang selama ini identik dengan kekuatan “baju cokelat dan baju hijau”, sebagai bagian dari upaya memastikan stabilitas pemerintahan dan negara.

Namun demikian, Amir menilai hingga saat ini masih terdapat tanda tanya mengenai langkah politik besar apa yang akan diambil Prabowo.

Menurutnya, dukungan rakyat akan menjadi faktor penting apabila pemerintah memutuskan mengambil tindakan hukum atau langkah tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, tentu masyarakat berharap proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Amir juga menyinggung fenomena perang kognitif atau cognitive warfare yang menurutnya semakin berkembang dalam pertarungan politik modern.

Perang kognitif, menurut analisisnya, tidak selalu dilakukan melalui konflik terbuka, melainkan melalui pembentukan opini, persepsi, narasi, dan pengaruh terhadap cara masyarakat memandang suatu persoalan.

Ia turut mengaitkan fenomena tersebut dengan dugaan keberadaan jaringan kekuatan global, termasuk menyebut nama George Soros dalam konteks perdebatan mengenai pengaruh jaringan internasional.

Di tengah kompleksitas persoalan tersebut, Amir menilai Prabowo perlu melakukan evaluasi serius terhadap jajaran kabinetnya.

Jumlah anggota kabinet yang besar dinilai dapat menjadi beban tersendiri apabila tidak diimbangi dengan efektivitas kerja, kesamaan visi, dan loyalitas terhadap agenda pemerintahan.

Menurut Amir, kabinet yang terlalu besar berpotensi memunculkan persoalan koordinasi dan perbedaan kepentingan.

Karena itu, muncul pandangan bahwa Presiden perlu melakukan penyegaran atau perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan.

“Oktober 2026 bisa menjadi salah satu momentum bagi Prabowo untuk melakukan perubahan yang signifikan,” tegasnya

Perubahan tersebut, menurutnya, dapat berupa evaluasi kabinet, penguatan konsolidasi politik, hingga penataan ulang strategi pemerintahan dalam menghadapi tekanan ekonomi dan geopolitik.

Pada akhirnya, Amir menilai masyarakat perlu memahami bahwa posisi Prabowo saat ini berada dalam situasi yang tidak sederhana.

Di satu sisi, terdapat dinamika politik domestik dan dugaan konsolidasi kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan berbeda terhadap pemerintahan. Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi perubahan geopolitik global, persaingan kekuatan besar, kepentingan ekonomi internasional, serta tantangan dalam menjalankan agenda hilirisasi dan kemandirian nasional.

Kondisi tersebut, menurut Amir, membuat Prabowo tidak bisa mengambil kebijakan secara gegabah.

Langkah yang terlalu cepat tanpa perhitungan berpotensi memperbesar konflik. Sebaliknya, langkah yang terlalu lambat juga dapat menimbulkan spekulasi mengenai kekuatan dan arah pemerintahan.

Karena itu, publik kini menunggu apakah dalam beberapa bulan mendatang Prabowo akan mengambil langkah politik dan hukum yang lebih tegas, melakukan perombakan kabinet, atau memilih strategi konsolidasi secara bertahap.

“Yang jelas, kompleksitas persoalan yang dihadapi Prabowo membuat setiap langkah harus diperhitungkan secara matang. Pertanyaannya sekarang, kapan momentum itu akan tiba dan langkah besar apa yang akan dipilih Prabowo?”

Perkembangan tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang Oktober 2026 yang oleh Amir disebut berpotensi menjadi salah satu periode penting bagi arah konsolidasi pemerintahan Prabowo Subianto.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, melontarkan pandangan serius terkait dinamika politik nasional. Ia menilai terdapat gejala dan gelagat adanya kelompok tertentu yang diduga sedang memainkan rekayasa politik dengan tujuan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Din Syamsuddin, dugaan gerakan politik tersebut memiliki tujuan ganda. Salah satunya, kata dia, adalah keinginan untuk mengganti kekuasaan karena ada pihak-pihak tertentu yang dinilainya tidak sabar untuk kembali atau segera berada di lingkaran kekuasaan.

“Kami meyakini, dan saya pribadi meyakini, ada yang sedang bermain, yang sedang melakukan rekayasa politik, yang bertujuan ganda. Antara lain, ingin menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto karena mereka tidak sabar ingin berkuasa,” ujar Din Syamsuddin dalam video yang beredar di media sosial, Senin (31/8/2026).

Ia mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, agar tidak mudah terbawa arus dalam membaca berbagai peristiwa politik yang tengah berkembang.

Din kemudian mengutip sebuah ungkapan Arab, takfî lil-‘âqili al-isyârah, yang secara umum dimaknai bahwa bagi orang yang cerdas, sebuah isyarat sudah cukup untuk memahami keadaan.

“Umat Islam harus cerdas. Cukuplah bagi orang-orang cerdas itu isyarat,” katanya.

Menurut Din, pandangannya tersebut bukan semata-mata pendapat pribadi. Ia mengaku melihat adanya pandangan serupa di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keberadaan kelompok politik yang memiliki kepentingan untuk menggoyang pemerintahan Prabowo Subianto.

“Ada kelompok yang ingin menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto untuk mereka berkuasa dengan kepentingan-kepentingan politiknya,” ujarnya.

Meski demikian, Din mengaku tidak secara terbuka menyebut kelompok yang dimaksud. Ia mengatakan pihak-pihak tersebut tidak mudah terlihat secara langsung, namun menurutnya terdapat gejala dan gelagat politik yang patut dicermati.

Ia bahkan menduga gerakan-gerakan tersebut memiliki dukungan kekuatan modal yang besar, termasuk dari kelompok oligarki.

“Kelompok-kelompok ini tidak bisa saya sebut. Tidak kelihatan, namun sangat jelas gejala dan gelagatnya, didukung oleh oligarki dengan dana besar,” katanya.

Din Syamsuddin juga menyoroti kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang dinilainya tengah menghadapi berbagai persoalan serius. Ia menilai keresahan yang muncul di tengah mahasiswa, pemuda, dan masyarakat memiliki dasar persoalan yang nyata.

Menurutnya, banyak rakyat menghadapi tekanan ekonomi, mulai dari persoalan kemiskinan, kesulitan memenuhi kebutuhan hidup hingga biaya pendidikan yang semakin menjadi beban bagi sebagian keluarga.

Gerakan mahasiswa dan pemuda, kata Din, pada dasarnya perlu dilihat sebagai ekspresi keresahan terhadap persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh kekuatan politik tertentu untuk mendorong agenda yang berbeda dari aspirasi awal masyarakat.

“Gerakan murni mahasiswa dan pemuda memang kita semua sangat memahami. Banyak rakyat yang terjatuh ke bawah garis kemiskinan. Banyak rakyat kita yang tidak bisa makan. Banyak rakyat kita yang tidak bisa membayar uang kuliah dan uang sekolah,” ujarnya.

Din juga menyinggung apa yang disebutnya sebagai pembusukan politik dari dalam atau political decay. Menurut dia, berbagai kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat telah menciptakan akumulasi kekecewaan di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut, menurut Din, berpotensi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok berkepentingan untuk memainkan situasi politik.

“Kesempatan inilah yang digunakan oleh kelompok yang saya indikasikan tadi,” katanya.

Karena itu, Din mengajak umat Islam dan seluruh elemen bangsa, termasuk pemeluk agama lain, untuk tetap tenang namun tidak kehilangan kewaspadaan dalam menghadapi perkembangan politik nasional.

Ia menekankan pentingnya masyarakat mencermati setiap dinamika yang terjadi secara objektif agar tidak mudah terprovokasi maupun dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu.

“Oleh karena itu, kita umat Islam khususnya, bersama umat agama-agama lain, agar tenang tetapi tetap waspada, mencermati dan mengamati keadaan,” ujar Din.

MoneyTalk.id, Jakarta – Video yang memperlihatkan seorang nasabah menangis saat memeriksa isi safety box miliknya viral di media sosial. Dalam narasi video yang beredar, sejumlah barang milik nasabah tersebut diduga telah hilang atau raib.

Video tersebut disebut beredar luas di Instagram dan menarik perhatian publik. Peristiwa dalam video itu juga dikaitkan dengan layanan safety deposit box di Bank MNC.

Menanggapi viralnya video tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.

Menurut Uchok, rekaman video yang telah beredar di ruang publik dapat menjadi informasi awal bagi OJK untuk menelusuri duduk perkara yang sebenarnya.

“Seperti dilihat dalam video yang beredar dan viral di Instagram, Minggu (30/8/2026), cukup buat penyidik OJK sebagai panduan untuk membuka penyelidikan dan pemanggilan kepada jajaran direksi dan komisaris Bank MNC,” tutur Uchok Sky, Senin (31/8/2026).

Ia menilai, OJK perlu segera melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pihak manajemen bank dan nasabah yang terlihat dalam video.

Menurut CBA, video yang beredar telah memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai keamanan barang berharga yang disimpan nasabah dalam safety box.

“Video yang beredar sudah cukup berbicara kepada publik dan OJK agar segera kasus ini ditangani secara objektif dan profesional agar bisa terungkap siapa dalang di balik dugaan hilangnya barang-barang di safety box,” tegas Uchok.

Uchok juga meminta OJK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap manajemen bank. Menurut dia, nasabah yang terlihat mengenakan kemeja hitam dan menangis sambil membuka satu per satu amplop yang tersimpan di dalam safety box juga perlu dimintai keterangan.

“Dan OJK juga bisa memanggil seorang nasabah berkemeja hitam yang terlihat menangis sambil membuka satu per satu amplop yang tersimpan di dalam safety box yang terekam dalam video tersebut,” katanya.

Dalam video yang beredar, tampak seorang nasabah bersama sejumlah orang berada di lokasi yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan safety box.

Selain nasabah tersebut, terlihat empat orang lainnya. Dua orang diduga merupakan pegawai bank, sementara dua orang lainnya tampak melakukan perekaman.

Nasabah bersama seorang yang diduga pegawai bank terlihat memeriksa satu per satu amplop yang tersimpan di dalam safety box. Dalam rekaman tersebut, pegawai yang berada di lokasi juga tampak menunjukkan sejumlah amplop bertuliskan angka-angka ke arah kamera.

Suasana kemudian berubah emosional ketika nasabah tersebut menyampaikan bahwa barang-barang yang menurutnya tersimpan di dalam amplop sudah tidak ditemukan.

“Saya sedih, Pak. Semua enggak ada lagi. Nih, Pak, kosong, Pak. Bener enggak, Pak? Saya mau bohong bagaimana, Pak?” kata nasabah tersebut sambil menangis dalam video.

Viralnya rekaman tersebut memunculkan desakan agar persoalan ini segera mendapat penjelasan secara terbuka dan transparan.

CBA menilai OJK memiliki peran penting untuk memastikan fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut, termasuk menelusuri prosedur pengamanan, akses, pencatatan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait safety box yang dimaksud.

Uchok menekankan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan hilangnya barang-barang milik nasabah tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pernyataan resmi dari Bank MNC dan hasil pemeriksaan OJK diperlukan untuk memastikan fakta serta kronologi sebenarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan nasabah terhadap sistem keamanan penyimpanan barang berharga di lembaga perbankan. Publik kini menanti langkah OJK dan penjelasan resmi dari pihak Bank MNC terkait video viral tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta  – Aktivis pergerakan Nicho Silalahi mendukung lahirnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor. Namun, ia mengingatkan agar UU tersebut tidak justru menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh oknum penegak hukum untuk menekan dan memeras masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Nicho Silalahi pada 31 Agustus 2026. Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi UU Perampasan Aset menjadi penting agar kewenangan yang diberikan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Kita mendukung lahirnya UU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor, tapi kita juga harus mengawal agar isi dari UU Perampasan Aset tidak menjadi pisau yang justru malah digunakan para oknum penegak hukum korup untuk memeras Rakyat,” kata Nicho.

Nicho menilai praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan maupun penerapan UU Perampasan Aset.

“Kita sudah sama-sama tau bahwa prilaku korup yang dilakukan oknum penegak hukum sering mempraktekkan jual beli pasal untuk memeras rakyat, dari mulai tingkat penyidikan hingga proses persidangan rakyat selalu dirampok oleh para oknum penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan permainan pasal pidana yang menurutnya dapat digunakan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang.

“Para oknum penegak hukum jahanam itu sering memainkan pasal yang ancaman hukumnya diatas 5 Tahun agar legal penahanan yang mereka lakukan,” kata Nicho.

Menurut dia, persoalan kemudian dapat berkembang menjadi dugaan permintaan uang dengan iming-iming perubahan pasal atau penanganan perkara.

“Setelah ditahan maka masuklah para penyidik bangsat dengan berdalih akan membantu tapi dengan kompensasi puluhan juta hingga milyaran rupiah untuk merubah pasal-pasal yang bisa diperjualbelikan itu,” tuturnya.

Nicho selanjutnya meminta agar mekanisme perampasan aset tidak hanya diarahkan kepada masyarakat atau pelaku tindak pidana tertentu, tetapi juga dapat menyasar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum apabila terdapat ketidaksesuaian antara kekayaan dengan sumber penghasilan yang sah.

“Lihat saja para oknum penegak hukum korup itu dengan pangkat kecil tapi memiliki harta kekayaan yang fantastis, bahkan yang pangkat lebih tinggi jauh lebih parah lonjakan Harta kekayaannya,” ujar Nicho.

Ia mempertanyakan adanya lonjakan kekayaan yang menurutnya tidak sebanding dengan penghasilan resmi seorang pejabat atau aparat.

“Sementara jika mengacu pada penghasilan resmi mereka maka tidak masuk akal terjadi lonjakan Harta kekayaanya, bahkan sudah banyak Oknum Polisi, Oknum Jaksa, Oknum KPK, Hingga Oknum Hakim yang ditangkap karena melakukan praktek² merampok rakyat dengan menjadikan hukum sebagai barang dagangan mereka,” katanya.

Karena itu, Nicho mendorong agar UU Perampasan Aset memiliki mekanisme yang kuat untuk menguji asal-usul kekayaan para penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum.

“Untuk itu kita harus mendorong UU Perampasan Aset Menyasar para penyelenggara negara termasuk penegak hukum agar membuktikan lonjakan harta kekayaan mereka, jika tidak bisa dibuktikan lonjakan harta kekayaan mereka dari hasil yang Sah maka harta kekayaan mereka harus segera disita untuk Negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Nicho bahkan mengusulkan agar hukuman mati dapat diberlakukan terhadap penyelenggara negara maupun penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi.

“Bila perlu dalam UU Perampasan Aset diberlakukan hukuman mati pada penyelenggara negara termasuk para penegak hukum yang korup, itu baru namanya UU yang berisi spirit pemberantasan korupsi,” pungkas Nicho.

Pernyataan Nicho Silalahi tersebut merupakan pandangan dan penilaiannya terhadap praktik penegakan hukum serta urgensi UU Perampasan Aset. Tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu dalam pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum.

Redaksi memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pernyataan tersebut untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan yang akan dipublikasikan secara proporsional.

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Hendri Subiakto mempertanyakan tagihan yang dilayangkan Bank UOB kepadanya. Hendri mengaku tidak pernah memiliki hubungan perbankan, melakukan transaksi, maupun menyepakati akad kredit dengan UOB.

Hal tersebut disampaikan Hendri melalui keterangannya pada 31 Agustus 2026. Ia menyebut tagihan dari UOB sebagai sesuatu yang menurutnya janggal karena dirinya merasa tidak pernah menjadi nasabah bank tersebut.

“Saya heran Bank UOB tiba tiba melayangkan tagihan ke saya. Padahal saya belum pernah ada hubungan dengan Bank UOB tersebut. Belum pernah ketemu ataupun bertelepon dengan petugas UOB hingga bersepakat. Tidak pernah bertransaksi dengan UOB. Tidak pernah menyepakati atau terikat apapun dengan Bank UOB. Apalagi berhutang hingga ada transaksi. Tidak pernah!” ujar Hendri.

Menurut Hendri, surat tagihan tersebut bahkan bukan yang pertama kali diterimanya. Ia memperkirakan sudah menerima surat serupa untuk kedua atau bahkan ketiga kalinya.

“Tapi anehnya saya dapat surat tagihan dari Bank UOB, sepertinya ini sudah surat yang kedua kali. Atau mungkin malah ketiga kali. Maklum saya tdk tahu karena tidak membaca semuanya, karena dikirim ke alamat rumah di Surabaya. Sedangkan saya lebih sering ada di Jakarta, Bogor atau Jogja,” katanya.

Hendri mempertanyakan dasar munculnya tagihan tersebut. Menurut dia, persoalan utamanya bukan besar kecilnya nominal, melainkan alasan dirinya dianggap memiliki kewajiban kepada bank yang menurut pengakuannya tidak pernah memiliki hubungan kontraktual dengannya.

“Persoalannya, kalau saya tidak terikat hubungan dan tidak pernah akad kredit, kenapa saya dianggap berhutang? Lalu ditagih. Walau tagihannya kecil, tidak besar, tapi dari mana angka angka yg menjadi dasar saya dianggap berhutang itu muncul?” ucapnya.

Pernah Menjadi Nasabah Citibank Selama 25 Tahun

Hendri menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menjadi nasabah kartu kredit Citibank selama lebih dari 25 tahun. Namun, ia menegaskan tidak pernah mengalami persoalan utang dengan bank tersebut.

“Dulu saya memang nasabah kartu kredit Citibank selama 25 tahun lebih, tapi tidak ada masalah. Hanya karena saya tidak butuh lagi Kartu Kredit, maka saya putuskan berhenti jadi nasabah Citibank. Tidak ada lagi hutang, sudah saya lunasi semua dan tidak ada lagi hubungan,” jelas Hendri.

Ia mengatakan keputusan untuk menutup kartu kredit Citibank dilakukan pada 2022. Hendri mengaku proses penghentian layanan ketika itu tidak mudah karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Saat itu diurus tahun 2022 saya putuskan berhenti dan menutup Kartu Kredit Citibank. Faktanya waktu itu memang dipersulit untuk berhenti jadi pemegang kartu kredit. Ada persyaratan macam macam dan tidak bisa ketemu secara off line maupun telpon Customer Service. Hanya bisa interaksi dengan mesin yang sangat tidak membantu atau lewat aplikasi,” tuturnya.

Meski demikian, Hendri menyebut dirinya tetap berupaya menghentikan penggunaan layanan tersebut dengan bantuan staf dan sekretaris kantornya.

UOB Disebut Melanjutkan Usaha Citibank

Hendri kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan keberadaan UOB yang menurutnya melanjutkan usaha Citibank. Ia mengatakan sempat beberapa kali menerima telepon dari pihak UOB yang menawarkan berbagai produk perbankan.

“Namun kami tetap melakukan upaya berhenti memakai jasa bank asing itu. Saat itu saya dibantu staf dan sekretaris kantor,” katanya.

“Belakangan Bank UOB mengaku melanjutkan usaha Citibank. Berkali kali telpon dan menawari macam macam produk, tapi tidak tertarik dan tidak saya terima. Saya tolak dan teleponnya belakangan tidak saya angkat. Lalu kenapa sekarang UOB kirim surat tagihan. Bahkan ini sudah surat kedua mereka,” lanjut Hendri.

Atas persoalan tersebut, Hendri meminta penjelasan dari pihak UOB mengenai dasar munculnya tagihan atas namanya.

“Bank UOB kan bukan Ojol, kenapa jadi seperti ini? Saya butuh penjelasan dari pihak @UOBBank juga ingin tanya ke teman teman apa pernah tiba tiba ditagih oleh Bank yang kita tidak pernah jadi nasabahnya? Dan berkali kali ditelpon marketingnya yang nawari macem macempun sudah tidak saya gubris. Sebenarnya apa mau mereka ini?” kata Hendri.

UOB Perlu Beri Klarifikasi

Pernyataan Hendri tersebut merupakan pengalaman dan pertanyaan yang disampaikannya secara pribadi. Redaksi belum memperoleh penjelasan dari pihak Bank UOB mengenai tagihan yang dimaksud, termasuk dasar administrasi, hubungan rekening atau kartu, maupun riwayat transaksi yang menjadi dasar penagihan.

Karena itu, redaksi memberikan ruang kepada Bank UOB untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Klarifikasi dari pihak UOB akan dipublikasikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi juga tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran dari pihak UOB sebelum terdapat penjelasan dan data yang dapat diverifikasi dari kedua belah pihak.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi melontarkan kritik keras terhadap hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan dalam empat tahap pada periode 1999 hingga 2002. Menurutnya, perubahan fundamental terhadap konstitusi tersebut telah membawa dampak besar terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan dinilai membuka ruang munculnya praktik politik yang semakin jauh dari cita-cita awal para pendiri Republik Indonesia.

Muslim Arbi secara tajam menyoroti perubahan sistem ketatanegaraan pasca-amandemen, terutama mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Ia menilai perubahan tersebut telah menggeser secara mendasar bangunan konstitusional Indonesia.

“Akibat amandemen UUD 1945 pada 2002, lahirlah presiden dan wakil presiden model bapak-anak,” ujar Muslim Arbi dalam pandangannya, Senin (31/8/2026).

Pernyataan tersebut merupakan kritik politik dan hukum Muslim Arbi terhadap perkembangan demokrasi Indonesia kontemporer. Menurut dia, fenomena relasi keluarga dalam kontestasi dan kekuasaan politik perlu dibaca sebagai salah satu konsekuensi dari perubahan sistem politik dan ketatanegaraan pasca-Reformasi.

Secara historis, UUD 1945 memang mengalami empat kali perubahan, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Proses tersebut mengubah berbagai aspek mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mulai dari kedudukan MPR, pembatasan kekuasaan Presiden, sistem pemilihan umum, penguatan DPR, pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Setelah perubahan konstitusi, sistem tersebut bergeser menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Perubahan ini juga mengubah kedudukan MPR yang sebelumnya dikenal sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya.

Bagi Muslim Arbi, perubahan besar itu tidak cukup hanya dilihat sebagai keberhasilan agenda Reformasi. Ia justru mempertanyakan apakah proses dan hasil perubahan konstitusi tersebut masih sepenuhnya berpijak pada falsafah, jiwa, serta cita-cita kenegaraan Indonesia sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.

Ia menilai persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah Indonesia membutuhkan perubahan konstitusi atau tidak. Yang lebih penting, kata dia, adalah apakah perubahan tersebut tetap mempertahankan fondasi asli sistem kenegaraan Indonesia.

“Fundamental konstitusi bangsa Indonesia hancur,” demikian kritik keras yang disampaikan Muslim Arbi.

Menurut Muslim Arbi, demokrasi pasca-Reformasi seharusnya tidak hanya dimaknai melalui prosedur pemilihan langsung. Demokrasi, menurut pandangan kritisnya, harus tetap memiliki hubungan yang kuat dengan prinsip musyawarah, kedaulatan rakyat, etika kekuasaan, serta semangat Pancasila.

Persoalannya, perubahan sistem politik yang sangat besar justru dinilai telah menciptakan konsekuensi baru.

Pemilihan langsung memang memberikan rakyat hak untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden melalui suara secara langsung. Namun, sistem politik modern juga membutuhkan biaya politik besar, jaringan kekuasaan yang kuat, dukungan partai, mesin politik serta sumber daya ekonomi yang tidak sedikit.

Di titik inilah Muslim Arbi melihat munculnya persoalan serius.

Ketika kontestasi politik semakin mahal dan kekuasaan semakin terkonsentrasi pada kelompok-kelompok tertentu, ruang kompetisi politik, menurut kritik tersebut, berpotensi semakin didominasi oleh elite dan jejaring kekeluargaan.

Fenomena yang oleh Muslim disebut sebagai “model bapak-anak” menjadi simbol dari kekhawatirannya terhadap arah demokrasi Indonesia.

Bagi dia, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan keluarga seseorang yang terlibat dalam politik. Kritiknya lebih jauh menyasar sistem yang dinilai memungkinkan kekuasaan politik terus berputar dalam lingkaran elite tertentu.

Muslim Arbi juga melontarkan tudingan yang lebih keras. Ia menilai amandemen UUD 1945 merupakan bagian dari “agenda asing” yang, menurut pandangannya, telah membawa Indonesia menjauh dari bangunan konstitusi asli.

Menurut kritiknya, perubahan yang dilakukan secara besar-besaran telah menyebabkan terjadinya pergeseran mendasar terhadap desain awal konstitusi Indonesia.

Salah satu perubahan paling mendasar adalah perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Dalam sistem sebelum amandemen, MPR memiliki posisi sentral dalam struktur ketatanegaraan. Setelah amandemen, konsep tersebut berubah, dengan rumusan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Perubahan itu berimplikasi besar terhadap posisi MPR dan hubungan antarlembaga negara. MPR tidak lagi diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara, sementara Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan melalui pemilihan umum langsung.

Bagi kelompok yang mendukung amandemen, perubahan tersebut dianggap sebagai bagian dari demokratisasi dan upaya membangun sistem checks and balances.

Namun, bagi kalangan kritis seperti Muslim Arbi, pertanyaannya justru lebih mendasar: apakah Indonesia hanya membutuhkan demokrasi prosedural atau demokrasi yang tetap berakar pada sistem nilai dan filosofi bangsa?

Muslim melihat adanya risiko ketika konsep demokrasi diadopsi melalui perubahan kelembagaan yang sangat besar, tetapi tidak dibarengi dengan penguatan etika politik dan sistem perlindungan yang efektif terhadap dominasi elite.

Istilah politik dinasti selama ini menjadi salah satu isu yang terus muncul dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keterlibatan anggota keluarga pejabat atau tokoh politik dalam kontestasi politik bukanlah fenomena baru.

Namun, dalam pandangan Muslim Arbi, fenomena tersebut kini harus dilihat lebih serius karena menyangkut kualitas demokrasi dan regenerasi kepemimpinan nasional.

Ketika jalur menuju kekuasaan semakin bergantung pada popularitas, modal politik, jaringan elite dan dukungan organisasi politik, maka masyarakat berpotensi menghadapi situasi di mana kesempatan politik tidak sepenuhnya terbuka secara setara.

“Model bapak-anak” yang disoroti Muslim menjadi metafora terhadap kekhawatiran munculnya reproduksi kekuasaan dalam lingkaran keluarga.

Kritik tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa demokrasi tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang semakin substantif hanya karena pemilihan dilakukan secara langsung.

Demokrasi tetap membutuhkan institusi yang kuat, penegakan hukum yang independen, partai politik yang demokratis, sistem rekrutmen kepemimpinan yang terbuka, serta kesadaran publik yang kritis.

Tanpa itu semua, sistem demokrasi dapat saja berjalan secara prosedural, tetapi tetap dikuasai oleh kelompok yang memiliki sumber daya politik paling besar.

Menariknya, perdebatan mengenai hasil amandemen UUD 1945 hingga kini belum pernah benar-benar berakhir.

Dalam diskursus yang berkembang di MPR, terdapat beragam pandangan mengenai masa depan konstitusi. Ada kelompok yang menganggap UUD hasil amandemen sudah memadai, ada yang menginginkan penyempurnaan terbatas, dan ada pula yang mendorong kajian lebih mendasar, termasuk gagasan kembali kepada naskah UUD 1945 sebelum amandemen dengan model penyempurnaan tertentu.

Artinya, kritik terhadap hasil amandemen bukanlah isu yang sepenuhnya baru dalam perdebatan ketatanegaraan Indonesia.

Namun, Muslim Arbi membawa kritik tersebut ke tingkat yang lebih keras. Ia mempertanyakan bukan hanya hasil teknis perubahan pasal-pasal, tetapi juga arah ideologis dan filosofis dari perubahan konstitusi itu sendiri.

Menurutnya, bangsa Indonesia harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan konstitusional pasca-2002.

Kritik Muslim Arbi dapat dibaca sebagai dorongan agar bangsa Indonesia tidak menganggap hasil amandemen UUD 1945 sebagai sesuatu yang tidak dapat dievaluasi.

Konstitusi, dalam negara demokratis, memang dapat menjadi objek kajian dan penyempurnaan melalui mekanisme konstitusional. Namun, setiap perubahan tentu harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut fondasi kehidupan bernegara.

Muslim menilai sudah saatnya dilakukan pembacaan ulang terhadap perjalanan bangsa setelah lebih dari dua dekade amandemen.

Apakah perubahan sistem ketatanegaraan benar-benar telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat?

Apakah kedaulatan rakyat semakin kuat?

Atau justru demokrasi semakin mahal dan kekuasaan semakin sulit diakses oleh masyarakat biasa?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang, menurut pandangan Muslim Arbi, harus dijawab secara jujur.

Ia menilai bangsa Indonesia tidak boleh hanya bangga dengan prosedur demokrasi, tetapi harus memastikan bahwa sistem tersebut tidak menjauh dari cita-cita keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan nilai-nilai Pancasila.

Polemik mengenai amandemen UUD 1945 pada akhirnya bukan hanya perdebatan tentang pasal dan lembaga negara. Di baliknya terdapat pertarungan gagasan mengenai arah Indonesia.

Apakah Indonesia akan terus mempertahankan sistem hasil Reformasi sebagaimana sekarang?

Apakah diperlukan amandemen terbatas?

Atau justru diperlukan evaluasi lebih menyeluruh terhadap konstruksi konstitusi yang dibangun pada periode 1999–2002?

Muslim Arbi memilih posisi kritis. Ia menilai perubahan konstitusi telah membawa dampak yang sangat besar dan tidak seluruhnya sesuai dengan cita-cita awal bangsa.

Kritiknya mengenai lahirnya “presiden dan wapres model bapak-anak” menjadi simbol kegelisahan terhadap kemungkinan semakin menguatnya politik kekerabatan dan konsentrasi kekuasaan di tengah sistem demokrasi elektoral.

Sementara tudingannya bahwa amandemen merupakan “agenda asing” tetap menjadi sebuah pandangan yang memerlukan pembuktian dan kajian lebih lanjut, serta berbeda dengan penjelasan resmi mengenai tujuan amandemen yang dikemukakan MPR.

Namun satu hal yang tidak dapat dibantah: perubahan UUD 1945 pada 1999–2002 merupakan salah satu titik paling menentukan dalam sejarah ketatanegaraan modern Indonesia. Perubahan itu menggeser struktur kekuasaan, mengubah posisi MPR, menghadirkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, serta membentuk berbagai lembaga dan mekanisme baru dalam sistem ketatanegaraan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Seorang pelajar kelas 12 Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Faturrohman (18), mengungkap pengalaman yang dialaminya saat kericuhan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Faturrohman mengaku menjadi korban pengeroyokan setelah dirinya diseret keluar dari gang yang berada di sekitar rumahnya. Ia menegaskan dirinya merupakan warga asli setempat dan tidak ikut dalam aksi demonstrasi maupun kerusuhan.

Kericuhan di Pejompongan terjadi setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI dibubarkan. Peristiwa tersebut juga menyebabkan seorang warga Pejompongan, Bambang Setiawan (59), meninggal dunia.

Faturrohman yang merupakan tetangga Bambang mengatakan, dirinya tiba-tiba didatangi dan diseret oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya.

“Setelah itu mendorong saya sampai jatuh, (mereka) masuk ke sini dan menarik saya. Narik saya,” ungkap Fatur, dikutip dari Kompas.com, Ahad (30/8/2026).

Menurut kesaksiannya, setelah dikeluarkan dari gang, dirinya kemudian mengalami pemukulan dan tendangan dari sekelompok orang. Faturrohman selanjutnya dibawa menuju kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Di lokasi tersebut, ia mengaku mendapatkan interogasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan. Dalam proses itu, Faturrohman kembali mengaku mengalami kekerasan.

Ia menyebut pemukulan dilakukan menggunakan tangan kosong serta benda tumpul tipis yang bentuknya menyerupai penggaris.

“Ada pemaksaan. Ada (pemukulan) di bagian dada, terus punggung, kepala,” ujarnya.

Dari kawasan DPR/MPR RI, Faturrohman kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pertama kan dari sini dibawa ke DPR, kemudian lanjut dibawa ke Polda,” kata Fatur.

Setelah menjalani pemeriksaan, Faturrohman akhirnya dipulangkan pada Jumat (28/8/2026) siang. Ia didampingi gurunya saat kembali ke rumah.

Kondisi Faturrohman disebut cukup memprihatinkan. Sejumlah luka terlihat pada bagian wajah, mata, mulut, dada hingga punggung.

Pada Jumat malam, Faturrohman juga mendapat kunjungan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dalam kunjungan tersebut, Pramono meminta agar Faturrohman mendapatkan perawatan medis.

“Sekarang mau dibawa ke RS Tarakan, tadi sudah ketemu pak gubernur, diminta dirawat saja di RS. Sekalian mau bikin visum,” ucap Rina, ibu Fatur.

Penjelasan Polisi

Sementara itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai alasan Faturrohman sempat diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Faturrohman diamankan karena diduga melakukan pelemparan batu ketika kerusuhan berlangsung.

Namun, terkait dugaan pengeroyokan yang dialami Faturrohman, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Ya, memang diamankan di Subdit Kamneg yang bersangkutan pada saat melaksanakan aksi melakukan pelemparan. Ini juga sudah dalam proses pendalaman,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menyampaikan bahwa Faturrohman telah dipulangkan. Menurutnya, pelajar tersebut dievakuasi polisi karena berada di tengah kerumunan massa ketika kerusuhan berlangsung.

Dengan demikian, keterangan mengenai dugaan pengeroyokan terhadap Faturrohman masih menjadi bagian dari proses pendalaman aparat kepolisian.