21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, melontarkan analisis keras terkait situasi politik nasional setelah demonstrasi 27 Agustus 2026 yang diwarnai kerusuhan di sejumlah titik.

Sri Radjasa bahkan menyebut adanya apa yang ia istilahkan sebagai “operasi garis dalam” yang dikaitkannya dengan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, operasi tersebut telah memasuki fase yang jauh lebih serius.

“Operasi garis dalam Jokowi terhadap kekuasaan presiden ini sudah memasuki tahap empat, pemenggalan kepala tanpa kudeta,” kata Sri Radjasa Chandra di channel yang Abraham Samad, Jumat (4/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat menyoroti dinamika demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Sri Radjasa mempertanyakan sejumlah peristiwa yang terjadi dalam aksi tersebut, termasuk munculnya kerusuhan dan pembakaran sejumlah fasilitas.

Ia menilai situasi demonstrasi tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai benturan biasa antara massa aksi dan aparat keamanan.

“Ini demo 27 Agustus 2026 yang dua pihak dikendalikan. Yang ini dikendalikan, yang ngerusuh ini. Polisi dikendalikan,” ujarnya.

Sri Radjasa kemudian mempertanyakan bagaimana sejumlah pos polisi dapat dengan mudah menjadi sasaran pembakaran di tengah konsentrasi aparat yang saat itu disebutnya cukup besar dalam menghadapi massa demonstran.

“Kenapa bisa begitu mudahnya pos polisi dibakar?” katanya.

Dalam analisisnya, terdapat dinamika dan pergeseran situasi di lapangan ketika perhatian aparat terkonsentrasi pada kelompok-kelompok tertentu. Ia juga menyinggung adanya serangan dari kelompok yang disebutnya sebagai GRIB Jaya serta rangkaian peristiwa yang, menurut pandangannya, berujung pada meninggalnya seseorang bernama Bambang.

Sri Radjasa menilai kerusuhan yang muncul dalam demonstrasi tidak dapat dilepaskan dari pertarungan kepentingan elite.

Menurutnya, gerakan massa atau people power dapat menjadi instrumen politik ketika terdapat kelompok elite yang memiliki ambisi besar untuk melakukan perubahan kekuasaan.

“Itu tadi melalui kerusuhan, people power. Elite punya syahwat untuk merebut kekuasaan sangat besar,” ujarnya.

Ia menyebut situasi tersebut sebagai pertarungan serius yang tengah berlangsung di belakang panggung politik nasional.

“Artinya pertarungan itu sudah terjadi saat ini. Ini bahaya,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak Joko Widodo terkait pernyataan Sri Radjasa Chandra yang mengaitkan istilah “operasi garis dalam” tersebut dengan mantan Presiden RI itu.

MoneyTalk.id,Jakarta – Persoalan ketimpangan pembangunan antara Pulau Jawa dan berbagai daerah di luar Jawa kembali menjadi sorotan. Diaspora Indonesia di Belanda, Umar Santi, menilai persoalan keadilan merupakan akar masalah besar yang hingga kini belum mampu diselesaikan secara tuntas oleh para pemimpin nasional.

Menurut Umar, ketimpangan dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam telah menimbulkan akumulasi kekecewaan di berbagai daerah. Ia menyoroti munculnya berbagai ekspresi politik dan sosial, mulai dari pengibaran bendera daerah hingga munculnya wacana referendum.

Bagi Umar Santi, berbagai gejala tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang muncul tanpa sebab.

“Semua itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap pengelolaan negara yang dinilai tidak bersandar pada nilai-nilai keadilan,” ungkap Umar Santi, tokoh Maluku yang bermukim di Belanda, Jumat (4/9/2026).

Ia menyatakan dukungannya terhadap berbagai gerakan yang, menurut pandangannya, memperjuangkan keadilan bagi daerah-daerah yang selama ini merasa mengalami ketimpangan dalam pembangunan dan pengelolaan kekayaan alam.

Daerah-daerah seperti Maluku, Maluku Utara, Aceh, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, hingga Kalimantan disebutnya memiliki sumber daya alam yang besar. Namun, kekayaan tersebut, menurut Umar, belum selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah.

Ia mempertanyakan kenyataan bahwa sejumlah wilayah kaya sumber daya masih menghadapi persoalan kemiskinan dan ketertinggalan.

“Jika melihat segala sumber kekayaan alam yang ada di daerah-daerah tersebut, sangat sulit diterima jika daerah pemilik kekayaan justru berada dalam urutan daerah miskin dan tertinggal,” katanya.

Umar menilai kondisi tersebut dapat memicu perlawanan politik dan sosial apabila aspirasi masyarakat daerah terus diabaikan.

Menurutnya, negara harus membuka ruang evaluasi secara serius terhadap pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketidakpuasan yang terus menumpuk, kata dia, dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar apabila tidak dijawab dengan kebijakan yang menghadirkan keadilan.

Dalam pandangan Umar Santi, gagasan federalisme tidak seharusnya langsung dianggap sebagai sesuatu yang tabu untuk dibicarakan.

Ia mengingatkan bahwa dalam perjalanan sejarah Indonesia pernah terdapat bentuk Republik Indonesia Serikat sebelum akhirnya Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Karena itu, Umar menilai diskusi mengenai sistem federal seharusnya dapat ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan politik dan ketatanegaraan, terutama ketika muncul tuntutan agar daerah memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan menentukan arah pembangunannya.

“Federal bukanlah barang haram yang harus dihindari. Indonesia pernah berada dalam bentuk federal sebelum kemudian berubah menjadi negara kesatuan,” ujarnya.

Ia menilai sejarah tersebut tidak dapat dihapus dari perjalanan bangsa Indonesia.

Lebih jauh, Umar menyoroti apa yang disebutnya sebagai berbagai bentuk diskriminasi dan ketimpangan yang dialami daerah-daerah di luar Jawa. Menurut dia, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan, tuntutan untuk melakukan perubahan mendasar terhadap sistem hubungan pusat dan daerah akan semakin kuat.

Umar Santi juga menyampaikan sikap Aliansi Rakyat Maluku Selatan yang disebutnya sebagai lembaga strategis dalam perjuangan hak-hak masyarakat Maluku.

Aliansi tersebut, menurut Umar, memberikan dukungan terhadap daerah-daerah yang mulai menyuarakan kritik terhadap ketimpangan dan ketidakadilan dalam pengelolaan negara.

Bagi Umar, tuntutan tersebut bukan semata-mata berbicara mengenai politik, melainkan juga menyangkut penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam.

Ia menyebut banyak masyarakat di Maluku, Nusa Tenggara, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi merasa bahwa sistem yang berjalan saat ini belum memberikan ruang yang cukup besar bagi daerah untuk mengelola kekayaan yang berasal dari wilayah mereka sendiri.

Umar bahkan melontarkan kritik tajam terhadap pola pembagian hasil antara pusat dan daerah.

“Seratus diambil, lima dikembalikan kepada daerah pemilik. Kalau itu yang dirasakan masyarakat, maka wajar apabila muncul pertanyaan tentang keadilan,” katanya.

Menurut Umar, desentralisasi tidak boleh berhenti pada pemberian kewenangan administratif. Daerah, kata dia, harus memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan pengelolaan kekayaan alam serta menikmati hasil pembangunan.

Ia berpendapat, apabila ketimpangan terus berlangsung, semakin banyak masyarakat daerah yang dapat memilih gagasan berdiri dengan kewenangan sendiri atau mendorong perubahan menuju sistem federal.

“Jika kita mau jujur melihat realitas yang ada, banyak masyarakat di daerah lebih memilih memiliki kewenangan yang jauh lebih besar atas kekayaan alamnya daripada terus merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dosen Universitas Indonesia (UI), Suzie Sudarman, menilai kekuatan rakyat menjadi salah satu kekuatan utama yang dapat melawan struktur kekuasaan yang dinilainya menindas. Menurut dia, setiap kebijakan pada dasarnya merupakan arena kontestasi yang harus terus dihadapi melalui gerakan, pemikiran, dan keberanian untuk menyuarakan kritik.

“Kekuatan apa yang bisa melawan itu? Kekuatan rakyat. Sebab setiap kebijakan itu kontestasi. Jadi kontestasi ini harus terus dilakukan agar semangatnya masih ada,” kata Suzie dalam sebuah wawancara di podcast Forum Keadilan Madilog, Jumat (4/9/2026).

Ia menilai perlawanan terhadap ketidakadilan tidak hanya dapat dilakukan oleh satu kelompok. Guru besar, akademisi, mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga pengemudi ojek online memiliki peran masing-masing dalam membangun solidaritas.

Menurutnya, selama ini terdapat kesamaan perasaan di antara berbagai kelompok masyarakat yang merasakan adanya struktur yang menekan kehidupan mereka. Namun, persoalannya belum ada pihak yang mampu merumuskan secara utuh bentuk dan akar persoalan tersebut.

“Secara pemikiran hampir sama kita semua. Kita merasakan struktur yang menindas. Tapi struktur yang menindas belum ada yang berani mengkonseptualisasi,” ujarnya.

Suzie mengatakan, sebuah gerakan membutuhkan keberanian untuk menjelaskan secara terang apa yang sedang terjadi. Ia menilai konsep mengenai struktur kekuasaan yang menindas harus dirumuskan secara jelas agar masyarakat memahami persoalan yang mereka hadapi.

“Kalau punya masalah harus ada yang bisa menggambarkan, ‘Ini loh gambarnya, struktur yang menindas bentuknya begini.’ Sehingga universitas tidak bisa bergerak, rakyat tidak bisa bergerak, semua tertindas,” katanya.

Ia pun mendorong kalangan akademisi, terutama guru besar dan dosen, untuk lebih berani menyampaikan sikap terhadap persoalan bangsa. Menurut Susi, kritik dari lingkungan kampus sebenarnya telah muncul, namun belum cukup tajam untuk menjadi pemantik gerakan yang lebih luas.

Suzie melihat generasi muda dan mahasiswa memiliki energi besar dalam membangun diskursus mengenai masa depan bangsa. Semangat tersebut, menurutnya, harus tetap dijaga karena mahasiswa masih memiliki idealisme dan kekuatan untuk mendorong perubahan.

“Kalau anak-anak muda bergerak, mereka secara spontan melakukan pengayaan diskursus. Karena mereka masih bersemangat, masih cukup kuat, masih berpikir demi perbaikan bangsa,” ujarnya.

Dalam pandangannya, persoalan yang dihadapi bangsa saat ini juga berkaitan dengan semakin kuatnya orientasi terhadap kekuasaan, uang, dan materi. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “pemberhalaan uang” dan “pemberhalaan materi” yang perlu dikritisi secara serius.

“Yang elit itu mungkin sudah tidak cinta Indonesia, tapi cinta uang,” katanya.

Suzie juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan kelompok atau faksi politik yang dapat menunggangi gerakan rakyat. Karena itu, ia mengingatkan mahasiswa dan kelompok masyarakat agar tetap menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.

Menurut dia, apabila gerakan rakyat berlangsung tanpa ditunggangi oleh faksi tertentu, peluang untuk mendorong demokratisasi yang lebih substansial akan terbuka.

“Kalau faksi itu tidak menunggangi, mungkin akhirnya terjadi demokratisasi yang sesungguhnya. Tapi kalau ada faksi menunggangi, pertanyaannya, apakah mahasiswa bisa menjauhkan diri dari kepentingan faksi yang akan menunggangi mereka?” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Susi juga menyinggung perlunya penelusuran terhadap berbagai dugaan persoalan yang melibatkan elite dan tokoh politik, termasuk keluarga mantan Presiden Joko Widodo. Ia menilai penegakan hukum dan penelusuran kekayaan tidak boleh hanya menyasar masyarakat biasa.

“Kenapa yang ditelisik orang biasa? Uangnya di mana? Harus ada orang yang berani mengkonseptualisasikan,” ujarnya.

Suzie turut mengkritik aktivitas politik Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Menurut dia, sejumlah tindakan politik Jokowi perlu menjadi perhatian publik dan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan politik yang sedang diperjuangkan.

“Kalau dia bertindak baik sebagai mantan presiden, tidak macam-macam, semua rakyat juga bisa terima. Tapi ngapain safari politik? Ngapain membela-bela anaknya?” katanya.

Ia menilai situasi politik Indonesia saat ini membutuhkan keberanian dari kelompok akademisi dan masyarakat sipil untuk menyusun sebuah konsepsi besar mengenai persoalan bangsa. Tanpa adanya pemetaan yang jelas terhadap akar persoalan, kritik dan perlawanan masyarakat, menurutnya, akan terus berjalan secara terpisah-pisah.

Bagi Suzie, kekuatan rakyat tetap menjadi faktor penting dalam setiap perubahan. Namun, kekuatan tersebut harus dibangun melalui kesadaran, keberanian, diskursus, dan kemampuan memahami struktur yang dianggap menciptakan ketidakadilan.

“Harus ada yang berani menggambarkan struktur yang menindas itu. Kalau itu sudah jelas, maka orang-orang akan memahami apa yang sebenarnya sedang mereka lawan,” ujarnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai kakistokrasi, yakni kondisi ketika posisi-posisi penting dalam pemerintahan justru dikuasai oleh orang-orang yang dinilai memiliki kualitas intelektual, karakter, etika, dan moralitas yang rendah.

Menurut Henri, kemunculan orang-orang dengan kualitas tersebut di lingkaran kekuasaan bukan semata-mata terjadi secara kebetulan. Ia menduga terdapat kepentingan kekuatan oligarki yang berada di belakang proses politik dan turut menentukan siapa yang mendapatkan posisi strategis.

“Posisi-posisi penting di suatu negara dikuasai oleh orang-orang berkualitas buruk. Penguasa justru berasal dari mereka yang rendah kualitas intelektualitasnya. Bahkan buruk pula karakter, etika, dan moralitasnya,” demikian pandangan Henri mengenai fenomena tersebut, Jumat (4/9/2026).

Henri mempertanyakan mengapa orang-orang yang dianggap memiliki kualitas rendah justru dapat memperoleh kesempatan untuk memimpin.

Menurut dia, salah satu penjelasannya adalah karena figur yang tidak memiliki kapasitas intelektual dan prinsip yang kuat dinilai lebih mudah dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan di balik kekuasaan.

Sebaliknya, orang-orang yang memiliki kapasitas, idealisme, dan pemahaman kuat terhadap persoalan dinilai cenderung lebih sulit diarahkan.

“Para penguasa di belakang layar itu tidak suka dengan orang-orang pandai dan idealis. Karena mereka cenderung sulit diatur dan mengerti persoalan,” ujar Henri dalam pandangannya.

Ia kemudian menggambarkan adanya tipe figur yang secara lahiriah terlihat hebat dan memiliki ambisi besar terhadap jabatan, tetapi dinilai tidak memiliki kapasitas keilmuan maupun integritas yang memadai.

Figur semacam itu, menurut Henri, justru dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi kelompok oligarki karena lebih mudah diarahkan sepanjang kepentingan dan kekuasaannya tetap terjamin.

“Orang gila jabatan tapi miskin ilmu dan etika itu adalah target sempurna yang menguntungkan bagi oligarki, karena mudah dikendalikan asal kekuasaannya dijamin,” katanya.

Henri menyebut kondisi tersebut bukan merupakan fenomena baru. Menurut dia, pola serupa telah lama menjadi persoalan dalam praktik kekuasaan dan kini kembali mendapat perhatian.

Ia mengaitkan fenomena tersebut dengan kondisi politik di Amerika Serikat yang juga pernah disoroti aktor Hollywood George Clooney.

Namun, Henri menilai persoalan tersebut tidak hanya relevan untuk melihat kondisi di Amerika Serikat. Menurutnya, fenomena serupa juga patut dicermati dalam konteks politik Indonesia.

“Fenomena lama yang sekarang kembali menggejala, terjadi di Amerika Serikat menurut George Clooney. Namun menurut saya sebenarnya ini juga terjadi di Indonesia,” ungkapnya.

Pandangan tersebut pada akhirnya memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai kualitas demokrasi: apakah pemimpin dipilih terutama karena kapasitas dan integritasnya, atau karena dianggap paling mampu memenuhi kepentingan kelompok yang memiliki kekuatan di belakangnya?

Istilah kakistokrasi sendiri merujuk pada pemerintahan oleh orang-orang yang dianggap paling buruk atau paling tidak kompeten. Dalam konteks Indonesia, tudingan semacam ini tentu membutuhkan pembuktian dan kajian lebih lanjut agar tidak berhenti sebagai label politik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait rangkaian dugaan korupsi yang tengah diusut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap kepala daerah penting dilakukan untuk memastikan sejauh mana pengetahuan, kewenangan, serta kemungkinan keterkaitan pejabat tertinggi di Pemkab Bogor dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Jangan hanya pejabat teknis yang diperiksa. KPK juga perlu memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk mengurai apakah ada pengetahuan, kebijakan, perintah, atau keterkaitan dengan persoalan yang sedang disidik,” kata Jalih, Jumat (4/9/2026).

Desakan tersebut muncul di tengah langkah KPK yang tengah mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Salah satunya terkait dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memeriksa empat saksi pada Senin (31/8/2026). Mereka yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda berinisial RS, serta seorang pegawai Bappenda berinisial GS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pemberian upah pungut serta dugaan pemotongan yang terjadi. KPK juga menelusuri apakah pemotongan tersebut dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta ke mana aliran dana hasil pemotongan tersebut.

Selain perkara di Bappenda, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan interactive flat panel (IFP) atau smartboard.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026) dan mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian didalami penyidik. KPK menyatakan pengadaan smartboard merupakan salah satu proyek yang sedang ditelusuri dalam penyidikan tersebut.

Jalih menilai permintaan agar KPK memeriksa Rudy Susmanto bukan bentuk penghakiman terhadap bupati, melainkan dorongan agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Secara hukum, kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketentuan tersebut memberikan tugas kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur kewenangan KPK menangani perkara korupsi antara lain yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah dapat dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk membuat terang perkara. Pemeriksaan sebagai saksi juga tidak serta-merta berarti seseorang telah menjadi tersangka.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara, harus dipanggil jika penyidik menilai memang relevan. Jabatan tidak boleh menjadi penghalang,” ujar Jalih.

Jalih juga menilai desakan CBA memiliki landasan dalam ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang kepada masyarakat untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bentuknya antara lain hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.

“Jadi, masyarakat sipil seperti CBA memiliki ruang hukum untuk menyampaikan informasi, kritik, maupun rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Yang penting dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta,” kata Jalih.

Menurut dia, pemeriksaan Rudy Susmanto diperlukan bukan untuk membangun opini bahwa bupati terlibat korupsi, melainkan untuk memastikan seluruh rantai pengambilan keputusan dan pengawasan di lingkungan Pemkab Bogor dapat diuji oleh penyidik.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada level pelaksana. Kalau ada kebijakan atau keputusan di level pimpinan yang berkaitan dengan perkara, itu juga harus diperiksa dan diklarifikasi,” tegasnya.

FORMASI juga mendorong KPK tidak hanya berfokus pada siapa yang menerima uang, tetapi menelusuri keseluruhan mekanisme perkara, mulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan hingga aliran dana.

Dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK sendiri menyatakan penyidik masih mendalami apakah pemotongan dilakukan secara rutin, besaran pemotongan, serta pihak yang menerima atau menikmati dana tersebut.

Sedangkan dalam perkara pengadaan smartboard, penyidik masih menelusuri pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Sampai perkembangan yang diberitakan pada awal September 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan tersebut.

Karena itu, Jalih meminta KPK bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih.

“Semua harus diuji berdasarkan alat bukti. Kalau Rudy Susmanto memang tidak memiliki keterkaitan, pemeriksaan juga dapat menjadi bagian dari proses untuk memperjelas posisi beliau. Tetapi kalau ada fakta atau keterangan yang mengarah kepada keterlibatan, KPK harus menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkas Jalih.

MoneyTalk.id, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak justru membuka ruang perampasan hak milik rakyat tanpa adanya keputusan pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai melalui akun media sosial X pada Kamis (3/9/2026), sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai cakupan regulasi perampasan aset di sejumlah negara.

“Pada prinsipnya Saya mendukung UU Perampasan Asset ini. Tetapi ada catatan,” tulis Pigai.

Menurut Pigai, persoalan mendasar yang harus diperhatikan adalah perlindungan terhadap property rights atau hak milik rakyat. Ia mempertanyakan dasar hukum apabila aset milik masyarakat dapat dirampas hanya berdasarkan amanat undang-undang tanpa diperkuat keputusan pengadilan.

“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” tegasnya.

Pigai menilai kewenangan negara untuk merampas hak milik rakyat tanpa mekanisme peradilan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan,” tulisnya.

Karena itu, Pigai menekankan agar sasaran utama perampasan aset diarahkan kepada pelaku kejahatan yang memang memperoleh keuntungan dari tindak pidana.

“Sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime seperti: narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling dll,” katanya.

Pigai secara khusus mengingatkan agar masyarakat umum yang tidak terlibat tindak pidana tidak menjadi sasaran penerapan aturan tersebut.

“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegasnya.

Ia juga meminta pembentuk undang-undang memperhitungkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan perampasan aset. Menurut Pigai, rumusan undang-undang harus dibuat secara terukur agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan masyarakat.

“Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect,” tulis Pigai.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa regulasi perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan lain yang berdampak luas terhadap negara dan masyarakat.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Habiburokhman mencontohkan penerapan regulasi tersebut di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Menurut dia, di Amerika Serikat, rezim civil forfeiture dapat digunakan untuk menyita hasil kejahatan seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Habiburokhman menyebut aturan tersebut mencakup perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi.

Adapun di Australia, mekanisme perampasan aset diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang antara lain menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, serta kejahatan finansial berskala besar.

Di Indonesia, kata Habiburokhman, Komisi III DPR RI menerima berbagai masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian turut dipertimbangkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum agar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tidak disalahgunakan.

Di tengah perdebatan tersebut, Pigai menegaskan bahwa dirinya memiliki kewajiban sebagai Menteri HAM untuk mengingatkan DPR agar penyusunan RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan perlindungan hak milik warga negara.

“Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” tegas Pigai.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik antara nasabah William Gunawan dan PT Bank BJB Syariah kembali menjadi sorotan setelah pengakuan William mengenai emas seberat 2,2 kilogram yang dipersoalkan dalam sebuah video viral di media sosial.

William, melalui akun TikTok @justiceforwilliamgunawan, mengklaim emas Antam Mulia milik dirinya dan keluarga dengan total berat 2,2 kilogram telah dicairkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya. Nilai emas tersebut, menurut klaim William, kini mencapai sekitar Rp6,8 miliar.

Dalam pengakuannya, William menduga telah terjadi penipuan, penggelapan, hingga pencairan aset yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Ia juga mempertanyakan dugaan perubahan data nasabah.

Namun, versi tersebut dibantah oleh manajemen Bank BJB Syariah. Direktur Utama Arief Setyahadi menjelaskan bahwa bank tersebut tidak memiliki produk bernama “deposito emas”. Menurut pihak bank, fasilitas yang diterima William adalah produk Gadai Emas iB Maslahah, bukan deposito emas.

Berdasarkan penjelasan Arief yang dikutip sejumlah media, William disebut membuka rekening dan mengajukan fasilitas Gadai Emas iB Maslahah pada 18 Oktober 2012. Pihak BJB Syariah juga menyatakan terdapat surat permintaan penjualan emas tertanggal 10 Juni 2013 serta surat kuasa pelunasan kepada pihak bernama Gustaf Hakim pada 11 Juli 2013.

Perkara ini kini menghadirkan dua versi yang saling berseberangan.

Di satu sisi, William mengklaim emas miliknya telah berpindah atau dicairkan kepada pihak yang tidak dikenalnya tanpa kehadiran maupun persetujuannya. Ia juga mempertanyakan perubahan data nasabah dan keabsahan sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.

Di sisi lain, BJB Syariah menyatakan proses transaksi dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki bank dan sesuai prosedur. Manajemen juga menyebut persoalan tersebut telah melalui proses pengaduan dan korespondensi sejak beberapa tahun lalu, sementara langkah hukum yang ditempuh William disebut masih berproses. BJB Syariah menyatakan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, tuduhan mengenai penipuan, penggelapan, manipulasi data, maupun pencairan tanpa hak belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Informasi mengenai keberadaan kantor BJB Syariah di wilayah Tebet juga dapat ditemukan dalam data publik. Salah satu dokumen publik mencantumkan BJB Syariah beralamat di Jl. Prof. Soepomo No. 72A, 72B, dan 72C, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai viralnya pengaduan William dapat menambah tekanan terhadap jajaran manajemen BJB Syariah, terutama Direktur Utama Arief Setyahadi.

Menurut Uchok, tuduhan serius dari seorang nasabah terhadap institusi perbankan berpotensi menimbulkan persoalan reputasi dan kepercayaan publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan secara tuntas.

“Bagaimana tidak tambah pusing? Bank yang membawa nama syariah kemudian mendapat tudingan serius dari nasabah. Ini tentu menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terang dan dibuktikan melalui proses yang transparan,” ujar Uchok, Kamis (3/9/2026).

Ia menilai viralnya kasus tersebut berpotensi menarik perhatian regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Penyidik OJK memiliki kewenangan menerima laporan atau pengaduan, melakukan penelitian atas laporan, memanggil dan meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta bantuan aparat penegak hukum, hingga melakukan tindakan tertentu sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Dengan demikian, apabila terdapat pengaduan yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, mekanisme penanganannya dapat melibatkan regulator maupun aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Uchok mendorong agar persoalan antara William dan BJB Syariah tidak berhenti pada perang narasi di media sosial.

“Yang dibutuhkan adalah pembuktian. Kalau ada dokumen, diuji. Kalau ada dugaan perubahan data, diperiksa. Kalau ada surat permintaan penjualan dan surat kuasa seperti yang dijelaskan bank, juga harus diuji keabsahannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dua versi tanpa ada kejelasan,” katanya.

Ia menilai polemik tersebut dapat menjadi beban tersendiri bagi Arief Setyahadi sebagai direktur utama karena menyangkut kredibilitas dan kepercayaan terhadap institusi.

Arief Setyahadi sendiri tercatat sebagai Direktur Utama BJB Syariah dalam laporan tahunan perusahaan yang tersedia untuk publik.

Kasus emas 2,2 kilogram yang dipersoalkan William Gunawan kini berada pada titik di mana klaim nasabah dan penjelasan bank harus diuji melalui dokumen serta mekanisme hukum yang objektif.

William mempertanyakan proses pencairan dan keabsahan sejumlah data serta dokumen. Sebaliknya, BJB Syariah menyatakan transaksi tersebut bukan deposito emas dan dilakukan berdasarkan dokumen permintaan penjualan serta kuasa pelunasan yang disebut dimiliki bank.

Di tengah viralnya perkara tersebut, transparansi menjadi faktor penting. Publik membutuhkan kejelasan mengenai apa sebenarnya jenis transaksi yang dilakukan, bagaimana mekanisme penjualan atau pelunasan berlangsung, siapa pihak yang menerima hasil transaksi, serta apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sampai ada hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum, tuduhan terhadap pihak mana pun dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan klaim masing-masing pihak.

MoneyTalk.id,Jakarta – Budayawan Mohamad Sobary melontarkan kritik keras dan bernada provokatif ketika menyinggung sosok Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Dengan gaya bicara lugas, Sobary mempertanyakan makna kekuasaan, kesaktian, hingga nilai moral yang menurutnya kerap dikaitkan dengan filosofi Jawa.

Dalam pernyataannya, Mohamad Sobary menyoroti ungkapan berbahasa Jawa yang berbunyi, “nek kau sekti ojo mateni”, yang secara umum dapat dimaknai sebagai pesan moral bahwa seseorang yang memiliki kekuatan tidak seharusnya menggunakan kekuasaannya untuk mencelakai atau mematikan orang lain.

Sobary kemudian mengaitkan pesan tersebut dengan kritik terhadap penggunaan kekuasaan dan perlakuan terhadap pihak-pihak yang berseberangan secara politik maupun kritis terhadap pemerintah.

“Kau ngomong, melakukan omonganmu itu. Kuat kau. Kamu sekti, jangan matiin orang. Kamu sudah membunuh banyak orang,” kata Sobary di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut kemudian berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada Jokowi mengenai wartawan dan aktivis yang pernah berhadapan dengan proses hukum.

“Wartawan, berapa yang kau kirim ke penjara? Aktivis-aktivis berapa yang kau kirim ke penjara? Apa itu tidak mateni orang?” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Sobary juga menyinggung nama sejumlah tokoh yang selama ini dikenal kritis terhadap Jokowi, termasuk Dokter Tifa dan Roy Suryo.

“Eh, Dr. Tifa dan Kanjeng Roy, kau lakukan apa kepada mereka? Masih kau mengomongkan itu?” kata Sobary.

Kritik tersebut disampaikan dengan mengangkat filosofi Jawa sebagai landasan moral. Menurut Sobary, ungkapan tentang kesaktian dalam tradisi Jawa bukan hanya berbicara mengenai kekuatan, melainkan juga mengandung tuntutan etika terhadap orang yang memiliki kekuasaan.

“Kalau kamu sakti, jangan mateni. Kamu tahu artinya sakti? Kamu tahu artinya mateni,” ujarnya.

Sobary menilai terdapat persoalan ketika nilai-nilai luhur dan kearifan Jawa digunakan dalam ruang politik, tetapi pelaksanaannya dipandang tidak sejalan dengan pesan moral yang terkandung di dalamnya.

Ia bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai sesuatu yang “batil” apabila terdapat jarak antara ajaran moral yang disampaikan dengan tindakan yang dilakukan.

“Itu omongan itu barang batil, Bung. Akhirnya materinya itu filosofi Jawa, itu kearifan Jawa, itu moralitas Jawa. Mulia, Bung. Mulianya mulia. Tapi disampaikan oleh model beginian,” katanya.

Pernyataan Mohamad Sobary tersebut menarik perhatian karena disampaikan dengan bahasa yang tajam dan penuh kritik. Di balik gaya retorikanya, Sobary mengangkat pertanyaan mendasar mengenai relasi antara kekuasaan dan moralitas.

Bagi Sobary, kekuatan tidak semestinya dipahami sebagai kemampuan untuk menundukkan, membungkam, atau menyingkirkan pihak lain. Justru, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tuntutan moral untuk menggunakan kekuatan tersebut secara bijaksana.

Ungkapan “nek ku sekti ojo mateni” dalam kritik yang disampaikan Sobary menjadi simbol perlawanan terhadap penggunaan kekuasaan yang dianggap melampaui batas. Dalam pandangan moral tersebut, kesaktian bukan diukur dari kemampuan mengalahkan lawan, melainkan dari kemampuan menahan diri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di hadapan para santri kembali memantik kritik. Pengamat militer dan akademisi Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai sejumlah pernyataan politik Jokowi belakangan ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan ambisi dan dahaga kekuasaan yang, menurutnya, belum juga berhenti.

Dalam sebuah perbincangan di Channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Selamat Ginting melontarkan kritik keras terhadap Jokowi. Ia bahkan menyebut Jokowi seolah sedang berbicara kepada dirinya sendiri ketika menyampaikan berbagai pesan mengenai kehidupan, kesederhanaan, hingga kekuasaan.

“Jokowi ini sedang bicara dengan Joko Widodo. Jokowi sedang berbicara dengan bapaknya Gibran,” kata Selamat Ginting, Kamis (3/9/2026).

Kritik tersebut muncul setelah Jokowi kembali tampil di ruang publik dan menyampaikan pesan di Pondok Pesantren Al Falah Sumberadi, Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan dirinya masih tetap seperti dahulu, sebagai orang kampung dan orang biasa, meskipun telah dua periode menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Namun, bagi Selamat Ginting, pernyataan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang lebih besar. Ia mempertanyakan arah komunikasi politik Jokowi setelah tidak lagi menduduki kursi kepresidenan.

Menurutnya, muncul pertanyaan penting mengenai untuk siapa sebenarnya pesan-pesan politik itu disampaikan.

“Jokowi jangan lupa sedang berbicara dengan finalis OCCRP. Jadi pemimpin terkorup di dunia,” ujar Selamat Ginting dalam kritiknya.

Ia kemudian menyinggung berbagai manuver politik yang, menurut pandangannya, pernah atau sedang dikaitkan dengan pengaruh politik Jokowi di sejumlah daerah.

Selamat Ginting menyebut upaya membangun pengaruh politik tidak selalu berjalan mulus. Ia menyinggung Lampung dan Nusa Tenggara Timur yang dinilainya tidak memberikan gaung besar, sementara upaya memasuki Jawa Barat disebutnya juga belum menunjukkan hasil.

Menurut dia, basis pengaruh yang masih kuat justru berada di wilayah Jawa Tengah.

“Yang bisa kira-kira dikadali oleh Jokowi di seputaran Jawa Tengah,” katanya.

Selamat Ginting juga menyoroti langkah Jokowi memasuki lingkungan pesantren. Menurut dia, jika pesan politik yang disampaikan tidak tepat, langkah tersebut justru dapat menjadi bumerang bagi mantan presiden itu sendiri.

Ia menggunakan ungkapan keras untuk menggambarkan pandangannya terhadap strategi komunikasi politik tersebut.

“Mau coba masuk ke wilayah pesantren, menembakkan pistol ke dahinya sendiri. Ini omongan apa? Omongan sampah politik,” ujar Selamat Ginting.

Kritik itu semakin tajam ketika Selamat Ginting menilai Jokowi masih memiliki ketertarikan besar terhadap kekuasaan meskipun masa jabatannya sebagai presiden telah berakhir.

“Dahaga kekuasaannya tidak berhenti-berhenti,” katanya.

Lebih jauh, Selamat Ginting menyinggung perkembangan politik di ruang digital. Menurutnya, dunia maya kini menjadi arena penting dalam pertarungan pengaruh dan pembentukan opini publik.

Ia menduga ada kepentingan politik besar di balik penguasaan ruang digital, termasuk melalui aktivitas media sosial dan siaran langsung.

“Dunia maya harus dikuasai,” katanya.

Selamat Ginting juga menyinggung dugaan adanya praktik pembayaran dalam aktivitas komunikasi digital, meskipun ia tidak menyebutkan nama media ataupun pihak yang dimaksud.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritiknya terhadap apa yang ia lihat sebagai pertarungan narasi dan perebutan pengaruh di tengah masyarakat.

Dalam perbincangan itu, Selamat Ginting turut menyoroti isu perampasan aset yang belakangan menjadi salah satu tuntutan politik dan gerakan masyarakat.

Menurut dia, isu tersebut memiliki karakter elitis dan ia mempertanyakan bagaimana isu itu kemudian berkembang menjadi simbol gerakan yang lebih luas.

“Bagi saya juga enggak masuk akal isu perampasan aset itu. Itu sebenarnya isu elitis,” katanya.

Ia menyinggung munculnya sejumlah gerakan dan figur yang dikaitkan dengan aksi massa, termasuk fenomena politik di Pati.

Menurut Selamat Ginting, sebuah peristiwa politik dapat digunakan sebagai simbol untuk membangun pesan yang lebih besar.

Ia menyebut adanya kelompok yang dianggap mampu memberi tekanan hingga terjadi perubahan kepemimpinan di tingkat daerah. Dari sana, kata dia, muncul simbol politik yang dapat dimaknai lebih luas.

“Maka ini dipakai sebagai simbol bahwa ini juga bisa menurunkan presiden,” ujarnya.

Selamat Ginting juga membandingkan dinamika politik pada masa pemerintahan sebelumnya dengan situasi saat ini.

Ia menyebut isu-isu tertentu yang pada masa lalu sangat dominan kini tidak lagi menjadi pusat perhatian seperti sebelumnya. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya menciptakan dan menggerakkan isu-isu politik tertentu.

“Di era Prabowo sudah tidak ada lagi isu-isu soal terorisme seperti di era sebelumnya. Enggak sebanyak ini,” katanya.

Dari situ, Selamat Ginting melontarkan dugaan bahwa sebagian isu politik bisa saja diciptakan untuk kepentingan tertentu.

“Jadi siapa pencipta isu ini? Jangan-jangan ini diciptakan sendiri untuk kekuasaan Jokowi,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut merupakan analisis dan opini Selamat Ginting. Pernyataan itu memerlukan pembuktian lebih lanjut apabila diarahkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.

Pernyataan Jokowi di pesantren tentang dirinya yang tetap menjadi “orang kampung” dan “orang biasa” setelah dua periode menjadi presiden kini membuka ruang tafsir politik.

Di satu sisi, pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai upaya mempertahankan citra kesederhanaan yang selama ini melekat pada dirinya. Namun di sisi lain, para pengamat dapat melihatnya sebagai bagian dari komunikasi politik seorang mantan presiden yang masih memiliki pengaruh besar dalam percaturan nasional.

Bagi dia, persoalan utama bukan lagi tentang bagaimana Jokowi menggambarkan dirinya sebagai orang biasa, melainkan mengenai posisi politik mantan presiden tersebut setelah tidak lagi berada di Istana.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat Geopolitik yang juga wartawan senior, Hendrajit, meminta Gus Ipul dan Cak Imin menghentikan polemik mengenai HMI-PMII dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya, meski isu tersebut memiliki bagian yang benar, persoalan HMI-PMII bukanlah akar masalah yang sedang dihadapi NU.

Hendrajit menyampaikan pandangan tersebut, Kamis (3/9/2026). Ia menilai polemik tersebut justru berpotensi mengalihkan perhatian jamaah NU dari upaya menemukan persoalan mendasar yang perlu diselesaikan bersama.

“Sebaiknya Gus Ipul dan Cak Imin menghentikan saja polemik HMI-PMII dalam tubuh NU. Meski ada benarnya tapi bukan itu akar penyakit dalam tubuh NU sekarang,” kata Hendrajit.

Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai latar belakang organisasi mahasiswa, melainkan diarahkan untuk menemukan penyebab utama persoalan di tubuh NU.

“Sehingga malah mengalihkan perhatian para jamaah untuk sama sama menemukan dan mengakui akar penyebab penyakit sesungguhnya. Lalu sepakat untuk sembuh bersama,” ujarnya.

Hendrajit juga menanggapi ihwal alumni HMI yang disinyalir Cak Imin menjadi penyebab kekisruhan. Ia mengatakan, jika tudingan tersebut benar, hal itu baru merupakan gejala atau simptom, bukan akar persoalan yang bersifat patologis.

“Ihwal alumni HMI disinyalir Cak Imin penyebab kusruh, kalaupun benar itu cuma simptom penyakit. Baru gejala tapi belum menggejala apalagi patologis,” kata Hendrajit.

Ia menambahkan, gejala serupa tidak hanya terdapat di HMI, tetapi juga dapat ditemukan di PMII.

“Gejala atau simptom ini juga ada di HMI begitu juga di PMII. Nah penyebab patologis inilah yang harus ditemukan yang kemudian dicarikan resep obatnya,” jelasnya.

Krisis Kepercayaan dalam Politik

Hendrajit menilai akar persoalan yang lebih mendasar adalah ketika kader NU memasuki dunia politik, tetapi secara sadar maupun tidak mengabaikan pentingnya membangun kepercayaan.

Menurutnya, kepercayaan dalam politik semestinya diperlakukan sebagai investasi jangka panjang, bukan sesuatu yang dibangun melalui bujukan maupun lobi sesaat.

“Penyebab patologisnya, menurut cermatan saya selama ini, ketika para kader NU beranjak ke politik, secara sadar atau tidak, mengabaikan pentingnya kepercayaan dalam berpolitik. Kepercayaan itu harus diinvestasikan atau ditanam. Bukan dengan bujukan atau lobi,” tuturnya.

Hendrajit mengatakan, ketika falsafah tersebut diabaikan, politik yang seharusnya merupakan seni memainkan peran dan strategi dapat berubah menjadi sekadar permainan.

“Politik sebagai seni yang mengharuskan bermain dalam permainan, sontak berubah jadi main main dalam permainan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut kemudian mendorong terjadinya apa yang disebutnya sebagai devaluasi dan divestasi kepercayaan.

“Bukannya menanam benih kepercayaan, malah melakukan devaluasi dan divestasi kepercayaan,” ujar Hendrajit.

Dalam konteks itu, menurut Hendrajit, tudingan terhadap alumni HMI bisa saja memiliki sebagian kebenaran. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan serupa juga berpotensi menggejala di lingkungan organisasi tempat Cak Imin dahulu dibina dan ditempa sebagai kader.

“Dalam gejala yang kemudian jadi menggejala inilah, tudingan Cak Imin bisa jadi sebagian benar, tapi bisa juga sebagian lagi kebenarannya juga menggejala di organ tempat mana Cak Imin dulu dibina dan dipupuk watak kepemimpinannya,” paparnya.

Kepercayaan sebagai Investasi

Hendrajit berharap penyelesaian persoalan di tubuh NU dimulai dari kesadaran baru mengenai pentingnya kepercayaan dalam kehidupan politik dan organisasi.

Menurutnya, nilai kepercayaan bahkan melampaui kepentingan material berupa uang maupun jabatan.

“Berharap sembuh bersama berarti mulai dengan kesadaran baru bahwa kepercayaan itu investasi yang nilai intrinsik dan ekstrinsiknya melampaui uang dan jabatan,” tegasnya.

Ia juga mengajak alumni HMI dan PMII untuk melakukan introspeksi bersama apabila memang terdapat kecenderungan memainkan politik tanpa kesungguhan.

“Maka kalaupun alumni HMI dan PMII selama ini sadar atau tidak terpapar wabah senang main main ketimbang bermain dengan penuh kesungguhan, para alumni kedua organ besar mahasiswa itu harus mau dan berharap sembuh bersama,” kata Hendrajit.

Karena itu, Hendrajit mengingatkan agar polemik HMI-PMII tidak justru menjadi pengalih perhatian dari persoalan yang lebih mendasar.

“Kalau hanya meributkan HMI atau PMII nya, jangan jangan selain memang tidak mau sembuh dan menemukan obatnya, isu ini malah jadi tabir asap supaya akar penyakitnya tetap berkabut,” ujarnya.

Bahkan, Hendrajit menyebut kondisi tersebut dapat mengarah pada situasi ketika pihak-pihak yang terlibat justru secara tidak sadar menikmati persoalan yang sedang terjadi.

“Dengan kata lain, memang menikmati penyakitnya,” katanya.

Di sisi lain, Hendrajit menilai munculnya gagasan rekonsiliasi menunjukkan adanya kesadaran dari sebagian kader NU mengenai kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan secara lebih mendasar.

“Rupanya secara intuitif kondisi penyakit ini disadari betul oleh Gus Salam dan kader kader NU yang sepemikiran dengan Gus Salam. Sehingga menawarkan obatnya: REKONSILIASI TOTAL NU,” pungkas Hendrajit.