21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memeriksa PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyusul dugaan hilangnya surat berharga di dalam Safe Deposit Box (SDB).

Harris menegaskan, permasalahan ini menyangkut hajat hidup konsumen dan nasabah sehingga harus ditangani sebagai prioritas utama. Terlebih lagi, industri perbankan merupakan sektor yang sangat bergantung pada faktor kepercayaan (trust) serta keamanan sistem.

“SDB pada dasarnya memang merupakan fasilitas yang disediakan bank untuk memberikan tempat penyimpanan yang aman bagi nasabah,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut. Rabu (02/09/26).

Menurut Harris, jika dugaan hilangnya isi SDB di MNC Bank tersebut benar terjadi, OJK perlu melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup keandalan sistem keamanan, standar operasional prosedur (SOP), hingga pengawasan fasilitas SDB di bank tersebut.

Secara spesifik, penelusuran harus meliputi:

Akses fisik menuju ruang penyimpanan SDB, Rekaman kamera pengawas (CCTV), Mekanisme penggunaan kunci dan sistem akses ganda.

Buku pencatatan keluar-masuk ruangan dan Audit pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam mengakses area SDB.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, juga meminta OJK segera turun tangan guna melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.

Uchok menilai, video yang sempat viral di media sosial Instagram pada Minggu (30/8/2026) dapat dijadikan petunjuk awal yang valid bagi OJK untuk menelusuri duduk perkara yang sebenarnya.

“Seperti dilihat dalam video yang beredar dan viral di Instagram, Minggu (30/8/2026), hal itu sudah cukup menjadi panduan bagi penyidik OJK untuk membuka penyelidikan serta memanggil jajaran direksi dan komisaris Bank MNC,” tutur Uchok Sky, Senin (31/8/2026).

MoneyTalk.id,Jakarta – Perjalanan konglomerasi besar Lippo Group tengah berada di bawah sorotan tajam menyusul langkah restrukturisasi besar-besaran yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Berbagai portofolio ikonik yang dibangun lintas dekade, termasuk PT Siloam International Hospitals Tbk., terpaksa dilepas guna menyelamatkan perusahaan dari tekanan finansial yang kian parah.

Berdasarkan bedah studi kasus korporasi oleh praktisi corporate structuring, El Handoko, kejatuhan ini berakar dari strategi ekspansi agresif berbasis financial engineering yang diterapkan selama puluhan tahun. Lippo Group dulunya dikenal piawai menggunakan skema sale and leaseback—yakni membangun aset menggunakan pinjaman konstruksi jangka pendek, menjualnya kepada Real Estate Investment Trust (REIT) yang dilepas ke publik, lalu menyewa kembali aset tersebut untuk pendanaan proyek berikutnya.

Kendati tampak elegan di atas kertas, skema ini menyimpan cela fatal ketika arah angin ekonomi berubah. Beban sewa jangka panjang bersifat kaku dan tidak fleksibel terhadap penurunan okupansi atau pendapatan operasional. Situasi ini kian diperburuk oleh adanya ketidakcocokan mata uang (currency mismatch), di mana sewa REIT dicatat dalam dolar Singapura, sementara pendapatan aset di dalam negeri menggunakan rupiah. Ketika rupiah melemah terhadap dolar Singapura, beban kewajiban otomatis membengkak tanpa adanya penambahan utang baru.

Meikarta Menjadi Titik Nadir

Titik balik kehancuran kepercayaan investor terhadap grup ini diyakini bermula dari mega proyek Meikarta di Cikarang yang diluncurkan pada Agustus 2017. Proyek kota mandiri seluas 500 hektar yang menghabiskan biaya promosi masif tersebut sempat mencatat lonjakan penjualan di awal, namun anjlok secara brutal hingga lebih dari 99 persen pada awal 2019.

Selain penjualan yang macet, ribuan unit pesanan konsumen terbengkalai, memicu gelombang gugatan hukum, serta protes dari para vendor akibat tagihan yang tidak dibayarkan. Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings, secara eksplisit menyoroti kegagalan Meikarta sebagai biang keladi utama yang menjebol peringkat utang Lippo Karawaci ke level “C”, yang menandakan perusahaan berada di ambang gagal bayar (default) akibat krisis likuiditas parah.

“Cuci Gudang” Aset Historis dan Hilangnya Kepercayaan Publik

Tekanan likuiditas tersebut memaksa manajemen melakukan langkah-langkah defensif ekstrem berupa “cuci gudang” aset di berbagai belahan dunia. Di pasar Tiongkok, Lippo Plaza Shanghai resmi dilepas dari buku keuangan. Sementara di Singapura, rencana pelepasan gedung ikonik One River Place turut disiapkan.

Langkah paling tragis terlihat pada pelepasan kendali atas Siloam Hospitals—simbol kejayaan ekosistem Lippo yang dirintis selama tiga dekade. Sepanjang Mei hingga Agustus 2024, Lippo Karawaci secara bertahap melepas mayoritas kepemilikan sahamnya di Siloam kepada private equity asal Luksemburg, CVC Capital Partners, senilai 1 miliar dolar AS. Transaksi ini menyisakan kepemilikan Lippo di angka 19,45 persen saja dan resmi mengakhiri era kekuasaan keluarga Riadi di sektor kesehatan tersebut.

​Di tengah gelombang krisis dan restrukturisasi ini, sentimen negatif publik turut menguat. Berbagai kalangan menyoroti bahwa apa yang dialami oleh korporasi merupakan akumulasi dari krisis kepercayaan yang mendalam. Hilangnya dukungan ekosistem perbankan dan investor—yang dikaitkan dengan berbagai kontroversi pengelolaan portofolio lintas sektor di masa lalu, mulai dari ritel, media, pendidikan, hingga kesehatan—dinilai telah menggerus kredibilitas grup tersebut di kancah nasional maupun internasional.

​Transformasi arah kebijakan dari siklus ekspansi yang ofensif menjadi defensif ini mencerminkan prioritas korporasi saat ini: bukan lagi menjaga warisan historis atau ekspansi besar-besaran, melainkan bertahan hidup di tengah gelombang tekanan ekonomi, krisis kepercayaan, serta upaya membersihkan neraca keuangan yang terbebani utang. (red).

​Sumber informasi dan analisis selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal YouTube EL Handoko pada tautan berikut: http://www.youtube.com/watch?v=kKfeIX2TeNk.

MoneyTalk.id, Jakarta, — Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) mendesak OJK, Satgas PASTI, dan Bareskrim Polri segera menelusuri aktivitas VIMA.NOW.

Berdasarkan investigasi awal CWIG menunjukkan sejumlah indikator yang patut diduga mengarah pada money game atau skema Ponzi berbalut bisnis digital entertainment.

Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, mengatakan temuan awal menunjukkan adanya paket berbayar, bonus menonton, wallet dan withdrawal, referral hingga 8 level, downline, serta program penghasilan dan target berjenjang.

“Yang harus diperiksa bukan sekadar apakah VIMA memiliki produk streaming, tetapi dari mana uang untuk membayar reward, komisi referral dan withdrawal para member berasal. Apakah dari pendapatan usaha yang nyata atau dari uang yang terus masuk melalui member baru?” tegas Henry.

CWIG menilai struktur tersebut merupakan red flag serius yang tidak boleh diabaikan. Terlebih terdapat paket dengan nilai hingga Rp10 juta dan sistem komisi jaringan berjenjang.

CWIG meminta OJK dan Bareskrim segera memeriksa legalitas pengelola, rekening penerima dana, total dana masuk, total reward yang dibayarkan, mekanisme referral, jumlah member, serta sumber pendapatan sebenarnya dari bisnis tersebut.

CWIG akan menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap aktivitas investasi dan penghimpunan dana masyarakat, CWIG tidak akan berhenti pada temuan awal.

“CWIG akan melakukan investigasi lebih dalam terhadap bisnis VIMA.NOW, termasuk menelusuri struktur paket, aliran dana, sumber pembayaran reward, sistem referral, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari bisnis ini,” ujar Henry.

CWIG menegaskan, investigasi ini bukan vonis hukum terhadap VIMA.NOW. Namun apabila hasil penelusuran menunjukkan bahwa pembayaran keuntungan secara material bergantung pada masuknya dana dari member baru, maka temuan tersebut harus segera diserahkan kepada OJK, Satgas PASTI dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Jangan tunggu masyarakat menjadi korban lebih banyak. Kalau bisnisnya sehat, buktikan dengan transparansi. Kalau ada persoalan, negara harus bertindak sebelum kerugian masyarakat semakin besar,” tegas Henry Hosang.

Tentang VIMA.NOW 

Di tengah tren konsumsi konten video berdurasi singkat yang terus meningkat, VIMA menegaskan ambisinya untuk menjadi salah satu platform drama pendek digital terbesar di Indonesia hingga kawasan Asia melalui pengembangan teknologi, inovasi layanan, dan penguatan ekosistem digital.

Perusahaan menargetkan tidak hanya menjadi aplikasi hiburan, tetapi juga menghadirkan pengalaman digital yang lebih modern, interaktif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Berdasarkan kutipan pada Selasa (01/09/2026), skandal perbankan tanah air kembali mengguncang jagat maya setelah seorang nasabah bernama William Gunawan mengunggah video pengakuan mengejutkan yang viral di TikTok melalui akun @justiceforwilliamgunawan. Ia membongkar dugaan penipuan, penggelapan, dan perampokan deposito emas Antam Mulia seberat 2.2 kilogram—yang saat ini bernilai fantastis mencapai sekitar Rp6,8 miliar lebih—yang disimpan dan dikelola secara resmi oleh Bank BJB Syariah Cabang Tebet.

Kasus ini langsung memancing amarah publik karena seluruh simpanan emas milik William dan keluarganya mendadak lenyap akibat dicairkan secara sepihak kepada pihak ketiga yang sama sekali tidak dikenal oleh korban. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat bank tanpa adanya konfirmasi, kehadiran, maupun persetujuan dari pihak korban. Parahnya lagi, aksi lancung ini diduga kuat berjalan mulus berkat manipulasi data pribadi nasabah—termasuk nomor telepon—yang diubah secara sepihak oleh oknum internal bank.

Tak tinggal diam, William mendesak pertanggungjawaban penuh dari manajemen Bank BJB Syariah Cabang Tebet. Dalam seruan terbukanya, ia secara tegas menyeret nama-nama petinggi negara—mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, Pimpinan OJK, hingga DPR RI Komisi IX yang membidangi perbankan dan hukum—untuk gerak cepat turun tangan mengusut tuntas kejahatan finansial ini. William turut membandingkan nasibnya dengan kasus Suster Natalia di Bank BNI yang berhasil dipulihkan dananya, serta menuntut agar keadilan yang sama ditegakkan bagi keluarganya.

Sontak, pengakuan ini memicu gelombang dukungan luas dari netizen. Melalui video tersebut, korban mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk meramaikan isu ini agar sistem perbankan berbenah, oknum bobrok ditindak tegas, dan keadilan dapat berpihak kepada masyarakat kecil.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto melontarkan kritik keras terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut terbang ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin di tengah persoalan kebakaran hutan yang kembali menjadi sorotan.

Menurut Gigin, pemerintah seharusnya memberikan perhatian serius terhadap dampak kebakaran hutan yang terjadi secara besar-besaran. Namun, di tengah situasi tersebut, ia justru menyoroti agenda kunjungan Prabowo ke Rusia.

“Di tengah mengganasnya api hasil pembakaran hutan secara besar-besaran, Prabowo terbang ke Rusia untuk memenuhi undangan Putin,” ujar Gigin Praginanto, Rabu (2/9/2026).

Gigin kemudian melontarkan kritik bernada satire terkait kemungkinan dampak kebakaran hutan terhadap perluasan perkebunan sawit.

“Mungkin dengan satu harapan, makin luas hutan yang terbakar makin bagus untuk perluasan kebun sawit,” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kritik Gigin terhadap persoalan tata kelola lingkungan dan ancaman kebakaran hutan yang selama ini kerap terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Isu kebakaran hutan dan lahan bukan hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, mulai dari kabut asap, gangguan aktivitas ekonomi, hingga ancaman terhadap kesehatan warga.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menunjukkan langkah konkret dan serius dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan, termasuk memastikan adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pembakaran secara sengaja.

Di sisi lain, kritik yang disampaikan Gigin juga menyoroti arah kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya alam. Ia mempertanyakan apakah penanganan kebakaran hutan benar-benar menjadi prioritas ketika ekspansi industri berbasis lahan, termasuk perkebunan, terus menjadi perbincangan publik.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan Gigin tersebut merupakan pandangan dan kritik pribadi pengamat kebijakan publik terhadap situasi kebakaran hutan dan agenda Presiden Prabowo Subianto.

Polemik mengenai kebakaran hutan, pembukaan lahan, serta ekspansi perkebunan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait tuntutan agar pembangunan ekonomi tidak dilakukan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan mengusut tuntas pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiawan (59) meninggal dunia serta Faturohman (18) mengalami luka-luka dalam kericuhan pasca aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

IPW menilai pembiaran terhadap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok sipil terhadap warga sipil tidak hanya merupakan persoalan penegakan hukum, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan negara tidak boleh membiarkan kelompok-kelompok sipil bertindak sebagai penegak hukum di jalanan atau melakukan aksi main hakim sendiri.

“Pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia,” tegas Sugeng dalam siaran persnya, Rabu (2/9/2026).

Menurut IPW, tindakan anarkis yang dilakukan oleh pengunjuk rasa memang merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk ditindak berdasarkan ketentuan hukum. Namun, munculnya kelompok sipil atau kelompok massa yang kemudian melakukan kekerasan terhadap pihak yang dianggap melakukan tindakan anarkis justru menimbulkan pertanyaan serius.

IPW menilai, apabila tindakan kekerasan tersebut terjadi di hadapan aparat tanpa pencegahan maupun penindakan, maka hal itu dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran.

“Polisi harus menjalankan tugas penegakan hukum. Munculnya kelompok sipil atau ormas yang melakukan tindakan kekerasan pada pelaku anarkis di depan mata petugas polisi mengesankan adanya pembiaran terjadinya kekerasan,” demikian pandangan IPW.

Bahkan, lembaga pemantau kepolisian tersebut menilai peristiwa yang menyebabkan tewasnya Bambang Setiawan harus menjadi perhatian serius karena tidak boleh kembali terjadi dalam penanganan aksi demonstrasi maupun kerusuhan di masa mendatang.

IPW menilai peristiwa 27 Agustus 2026 memiliki kemiripan dengan praktik pengamanan oleh kelompok sipil atau yang dikenal publik sebagai Pam Swakarsa.

Menurut IPW, kemunculan kelompok massa yang disebut tidak jelas identitas maupun status kewenangannya dalam situasi demonstrasi dapat menciptakan persoalan serius, terutama jika kelompok tersebut melakukan tindakan kekerasan untuk membubarkan massa.

“IPW menilai preseden 27 Agustus 2026 adalah pengulangan praktik Pam Swakarsa. Kemunculan massa misterius saat demo itu merupakan bentuk pengamanan liar untuk membubarkan aksi dan seharusnya diantisipasi oleh pihak kepolisian,” ujar Sugeng.

IPW menegaskan bahwa kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan sekaligus menjamin berlangsungnya demokrasi. Karena itu, aparat harus mampu memastikan masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi kepada DPR maupun pemerintah memperoleh perlindungan dari tindakan kekerasan.

Menurut IPW, kematian Bambang Setiawan, terlukanya Faturohman, serta sejumlah peserta aksi lainnya dalam kerusuhan pascademonstrasi berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan fungsi kepolisian.

Pertanyaan tersebut, menurut IPW, berkaitan dengan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

IPW juga mempertanyakan penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya terhadap ratusan orang yang diamankan dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, sebagaimana dilansir Antara pada Selasa, 1 September 2026, polisi telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dari total 322 orang yang diamankan.

Dalam data tersebut disebutkan 44 orang dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara sejumlah lainnya ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

Atas perkembangan tersebut, IPW mempertanyakan apakah para tersangka yang telah ditetapkan juga mencakup pihak-pihak dari kelompok massa yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga maupun peserta aksi.

“Hal itu harus dijelaskan karena di publik telah santer disebutkan adanya kelompok massa yang membawa kayu dan terlihat melakukan pemukulan dalam rangkaian demo 27 Agustus hingga 28 Agustus 2026 dini hari,” kata Sugeng.

IPW juga menyoroti informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan sejumlah kelompok organisasi kemasyarakatan dalam situasi kerusuhan tersebut.

Terkait penyebutan nama organisasi maupun individu tertentu dalam informasi yang beredar, IPW meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum.

IPW menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan tindakan anarkis harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

“IPW mendukung perusuh-perusuh yang melakukan tindakan anarkis untuk ditindak sesuai prosedur hukum. Namun, pihak kepolisian juga harus menindak kelompok massa misterius atau ormas yang bertindak sebagai pengamanan liar dan melakukan kekerasan,” tegasnya.

Menurut IPW, penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak kekerasan menjadi penting untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada satu kelompok, tetapi tumpul terhadap kelompok lain. Semua pihak yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian penegasan IPW.

Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal Indonesia Police Watch Data Wardhana.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pegiat media sosial Ferry Koto menyoroti kasus ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026. Berdasarkan data yang diberitakan sejumlah media, jumlah santri yang mendapat penanganan medis terus bertambah. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, menyebut sedikitnya 293 santri menjalani perawatan di delapan rumah sakit, dengan delapan orang dilaporkan mengalami gejala berat.

Dalam komentarnya, Ferry Koto menilai insiden tersebut sebagai peringatan serius terhadap pelaksanaan program MBG.

“Kembali MBG memakan korban, kali ini ratusan santri di sebuah pesantren di Sidoarjo,” kata Ferry Koto, Rabu (2/9/2026).

Ia kemudian mengkritik pelaksanaan program tersebut yang menurutnya perlu dievaluasi secara serius.

“Wis berbahaya sekali MBG ini. Program tanpa kajian, kejar target, serta klaim-klaim kosong atas keberhasilan MBG,” ujar Ferry.

Menurut Ferry, kasus dugaan keracunan di Sidoarjo seharusnya menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait pengawasan terhadap penyedia makanan dan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program.

Ferry bahkan mengaku mengingatkan anaknya yang sekolahnya telah mulai menerima program MBG agar lebih berhati-hati.

“Bocil kembali saya ingatkan, karena sekolahnya sudah mulai terima MBG, untuk tidak makan MBG, bawa bekal saja dan belanja di kantin sekolah,” ucapnya.

Berdasarkan laporan yang beredar, para santri tingkat MTs dan MA di Pondok Pesantren Manbaul Hikam mengonsumsi makanan MBG pada Selasa siang. Makanan tersebut dipasok dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin. Sejumlah laporan menyebut sekitar 1.010 porsi makanan disiapkan untuk para siswa.

Menu yang dikonsumsi dilaporkan terdiri dari nasi putih, telur orak-arik, tumis buncis dan baby corn, tempe bumbu Bali, serta buah apel. Makanan tersebut disebut dikirim sekitar pukul 10.00 WIB sebelum dibagikan kepada para santri.

Setelah mengonsumsi makanan, sejumlah santri mulai mengalami keluhan seperti mual, muntah, sakit perut, hingga diare. Keluhan kemudian dialami semakin banyak santri sehingga mereka harus dievakuasi ke sejumlah fasilitas kesehatan.

Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap SPPG yang menyuplai makanan ke pesantren tersebut. Sementara itu, penyebab pasti kejadian masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terhadap sampel makanan yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.

Karena itu, istilah “keracunan MBG” dalam pemberitaan ini masih merujuk pada dugaan berdasarkan kronologi dan keterangan awal, sementara penyebab pasti dan hasil pemeriksaan resmi masih menunggu proses penyelidikan.

Kasus di Sidoarjo kembali memicu sorotan terhadap aspek keamanan pangan dalam program MBG. Bagi Ferry Koto, kejadian yang melibatkan ratusan santri tersebut menjadi alasan agar pemerintah tidak hanya berorientasi pada jumlah penerima manfaat dan target distribusi, tetapi juga memastikan kualitas makanan, proses produksi, distribusi, hingga pengawasan terhadap penyedia makanan benar-benar berjalan ketat.

“Bawa bekal saja dan belanja di kantin sekolah,” demikian pesan Ferry Koto kepada anaknya, di tengah sorotan atas kasus dugaan keracunan yang menimpa ratusan santri di Sidoarjo.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat AntiKorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menyoroti penanganan perkara dugaan suap pengurusan impor PT Blueray Cargo yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Jalih mempertanyakan tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ketika dalam persidangan muncul fakta dan nama seorang pejabat tinggi disebut terkait aliran uang, maka aparat penegak hukum wajib memberikan penjelasan yang terang kepada publik mengenai tindak lanjutnya,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Sorotan FORMASI muncul setelah nama Djaka Budhi Utama beberapa kali muncul dalam proses persidangan perkara suap pengurusan impor PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pemberitaan persidangan, jaksa KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada pejabat dengan kode “BC1” yang dikaitkan dengan posisi Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana hingga sekitar Rp21 miliar dalam rangkaian pemberian yang dikaitkan dengan pengurusan kepabeanan.

Bahkan, dalam putusan perkara terhadap pihak-pihak dari Blueray Cargo pada 10 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa Djaka Budhi Utama menerima bagian suap senilai Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. ANTARA melaporkan, penerimaan tersebut disebut terjadi dalam tujuh kali pemberian selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Meski demikian, penting dicatat bahwa penyebutan nama dalam dakwaan, persidangan, maupun pertimbangan putusan perkara terdakwa lain tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti bersalah dalam proses pidana terhadap dirinya sendiri.

Jalih mengatakan, justru di titik inilah KPK perlu menjelaskan kepada publik langkah hukum yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

“Publik berhak bertanya. Kalau fakta persidangan sudah berkembang dan nama pejabat tinggi disebut, apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Kalau belum, apa pertimbangannya? Jangan sampai masyarakat melihat bahwa hukum hanya berani mengejar orang-orang tertentu, sementara ketika menyentuh pejabat tinggi prosesnya berjalan lambat,” tegas Jalih.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menganalisis fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait dugaan aliran dana Rp21 miliar yang dikaitkan dengan Djaka Budhi Utama. Juru Bicara KPK saat itu menyebut fakta persidangan dapat menjadi bahan analisis dan pengembangan perkara.

Pada awal Juni 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menyatakan pihaknya menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai keterangan yang muncul dalam persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Namun, Jalih menilai publik membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan tindak lanjut tersebut, terlebih setelah putusan pengadilan memuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

FORMASI, kata Jalih, tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, organisasi tersebut mendesak KPK untuk menjalankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“FORMASI tidak menghakimi Djaka Budhi Utama. Kami justru meminta proses hukum yang transparan dan objektif. Jika memang tidak ditemukan bukti yang cukup, sampaikan kepada publik. Tetapi jika terdapat bukti dan fakta yang perlu didalami, maka jangan ada keraguan untuk memeriksa siapa pun,” ujar Jalih.

Selain tindak lanjut penyidikan, Jalih juga mempertanyakan mengapa pihak yang namanya disebut dalam rangkaian fakta persidangan belum dihadirkan untuk memberikan klarifikasi langsung dalam persidangan perkara tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui suatu peristiwa merupakan bagian penting untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang.

“Kalau memang ada fakta yang harus diklarifikasi, kenapa tidak diminta keterangannya? Jangan sampai publik melihat ada standar berbeda dalam penegakan hukum. Ini yang harus dijawab oleh KPK secara terbuka,” katanya.

Dalam perkara Blueray Cargo, tiga pihak dari perusahaan tersebut sebelumnya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar proses pengeluaran barang impor dapat berjalan lebih mudah atau lebih cepat. Nilai suap yang diungkap dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, ditambah dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara Djaka Budhi Utama dengan sejumlah pihak, termasuk pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025. Mantan pejabat Bea dan Cukai Rizal dalam persidangan memberikan penjelasan mengenai latar belakang pertemuan tersebut.

Djaka sendiri sebelumnya memilih tidak memberikan komentar panjang mengenai namanya yang muncul dalam perkara tersebut dan meminta publik mengikuti perkembangan persidangan. Sementara Ditjen Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jalih menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal pangkat, jabatan maupun kedudukan.

Menurutnya, apabila masyarakat kecil dapat dengan cepat diproses ketika terdapat dugaan dan bukti awal suatu tindak pidana, maka standar yang sama harus diterapkan terhadap pejabat negara.

“Jangan sampai muncul persepsi hukum dua kelas. Yang kecil cepat diperiksa, cepat dipanggil, bahkan langsung menjadi tersangka. Tetapi ketika nama pejabat tinggi muncul dalam fakta persidangan, publik justru menunggu tanpa kepastian,” ujar Jalih.

Ia mendesak KPK memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan informasi dan fakta persidangan yang berkaitan dengan nama Djaka Budhi Utama.

“Ini bukan soal menyerang pribadi siapa pun. Ini soal konsistensi penegakan hukum. FORMASI meminta KPK membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua. Jangan sampai kasus Blueray Cargo justru memperkuat anggapan masyarakat bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Jalih.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, menilai praktik korupsi masih akan terus tumbuh subur di Indonesia selama masyarakat masih menjadikan pangkat, jabatan, gelar, dan kekayaan sebagai ukuran utama kehormatan seseorang.

Menurut Gandjar, budaya mengejar kekuasaan dan jabatan dengan segala cara menjadi salah satu persoalan mendasar yang harus dikoreksi apabila Indonesia benar-benar ingin serius dalam memberantas korupsi.

“Kenapa korupsi itu subur di Indonesia? Selama kita masih menjadikan pangkat, jabatan, gelar, kekayaan sebagai ukuran kehormatan, selama itu pula korupsi akan subur,” ujar Gandjar dalam video yang beredar di media sosial, Rabu (2/9/2026).

Ia menggambarkan bagaimana ambisi untuk mendapatkan jabatan dan kekuasaan dapat mendorong seseorang melakukan berbagai cara, termasuk membangun budaya menjilat kepada pihak yang memiliki kekuasaan.

“Kejar pangkat, kejar jabatan, gila-gilaan, jilat sana, jilat sini. Sampai saya pernah bilang, lantai istana makin licin, basah oleh liur para penjilat,” katanya.

Gandjar pun mempertanyakan keseriusan pemberantasan korupsi apabila struktur kekuasaan dan praktik politik masih membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diarahkan pada pencarian pelaku di tempat yang jauh atau pada kasus-kasus tertentu. Namun, harus dimulai dari lingkungan kekuasaan dan pejabat yang berada di sekitar masyarakat.

“Tidak perlu kejar ke Antartika, kejar saja antar kita. Tangkap saja sekitar kita. Lihat pejabat yang dikawal-kawal, diperlakukan berlebihan,” ujarnya.

Ia menegaskan, seorang pejabat pada dasarnya adalah warga negara biasa ketika berada di luar tugas dan jam kedinasannya. Karena itu, menurut Gandjar, budaya yang memberikan perlakuan berlebihan kepada pejabat juga perlu dievaluasi.

“Pejabat itu cuma pejabat di kantor dan di jam kantor. Di luar kantor, di luar jam kantor, Anda adalah warga negara biasa, sama dengan anggota masyarakat yang lain,” tegasnya.

Gandjar menilai perubahan cara pandang terhadap jabatan dan kekuasaan merupakan salah satu langkah penting dalam membangun budaya antikorupsi. Selama jabatan dianggap sebagai simbol kehormatan yang harus dikejar dengan segala cara, sementara kekayaan menjadi ukuran utama kesuksesan dan penghormatan sosial, maka praktik korupsi akan sulit diberantas hingga ke akar-akarnya.

Karena itu, ia mendorong agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan hukum terhadap pelaku. Namun, juga harus menyentuh persoalan budaya politik, etika kekuasaan, serta cara masyarakat memperlakukan pejabat.

Menurut Gandjar, keberanian untuk memulai perubahan dari lingkungan terdekat, termasuk mengawasi para pemegang jabatan dan membatasi kultus terhadap kekuasaan, menjadi langkah yang harus dilakukan jika Indonesia ingin membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih.

“Berani mulai dari situ,” pungkasnya.