21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Sosiolog Musni Umar melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai berbagai persoalan sosial dan ekonomi di Indonesia sulit diselesaikan apabila pemerintah lebih banyak mendengarkan orang-orang di lingkaran kekuasaan yang hanya menyampaikan informasi sesuai kepentingan mereka.

Menurut Musni, Presiden Prabowo perlu lebih banyak berpijak pada realitas yang dihadapi masyarakat, terutama kondisi warga di daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.

“Presiden nampaknya lebih banyak mendengar penjilat-penjilat itu yang melingkari beliau, tidak berpijak pada realitas,” kata Musni di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Minggu (6/9/2026).

Musni mencontohkan kondisi kawasan pertambangan di Morowali, Sulawesi Tengah. Ia mengaku melihat kapal-kapal yang berjejer untuk mengangkut hasil tambang.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

“Artinya apa? Kekayaan alam kita itu dikuras, dibawa keluar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pengalamannya ketika berkunjung ke Papua Barat. Musni mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Ia menilai masyarakat di sekitar wilayah yang memiliki sumber daya alam justru belum merasakan manfaat yang sebanding dengan kekayaan alam yang dieksploitasi.

“Rakyat enggak dapat apa-apa, inilah Indonesia,” katanya.

Karena itu, Musni mendesak Presiden Prabowo membuat keputusan besar untuk mengubah arah pengelolaan sumber daya alam nasional. Menurut dia, diperlukan langkah yang disebutnya sebagai “big bang” untuk memastikan kekayaan alam lebih banyak dinikmati rakyat Indonesia.

“Big bang-nya Presiden Prabowo itu dia menetapkan kekayaan alam untuk Indonesia, untuk rakyat Indonesia dan itu harus diambil,” tegasnya.

Musni bahkan menyebut opsi nasionalisasi sebagai salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan apabila diperlukan.

“Kalau perlu nasionalisasi. Negara ini kaya raya luar biasa,” ujarnya.

Ia menyinggung berbagai sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, mulai dari nikel, batu bara, emas hingga komoditas pertambangan lainnya. Namun, menurut Musni, persoalannya adalah masih terdapat kesenjangan antara kekayaan sumber daya alam dengan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tambang.

“Di daerah-daerah tempat tambang itu miskin. Inikah pembangunan yang kita harapkan?” katanya.

Selain persoalan sumber daya alam, Musni juga mengkritik kebijakan utang pemerintah. Ia menilai beban utang yang terus bertambah berpotensi menjadi persoalan bagi generasi mendatang.

Musni mengaitkan kondisi tersebut dengan pemerintahan sebelumnya dan menilai pemerintahan Prabowo juga perlu berhati-hati agar tidak mengulangi pola yang sama.

“Di masa Jokowi kita punya utang yang luar biasa. Prabowo juga melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Musni juga menyinggung adanya rencana pembiayaan dari Jepang dan Korea Selatan yang menurutnya akan menambah beban Indonesia di masa depan.

“Presiden Prabowo kan baru-baru ini menyetujui kita berutang Rp5.005 triliun dari Jepang dan Korea Selatan. Itu kan beban yang akan datang,” kata Musni.

Musni menegaskan, Presiden Prabowo perlu memastikan setiap kebijakan ekonomi dan pembangunan benar-benar berpijak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar berdasarkan laporan dari orang-orang yang berada di sekitar kekuasaan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Presiden Gerakan Oposisi, Syukur Mandar, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi politik dan demokrasi di Indonesia. Ia menilai kritik terhadap kekuasaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap Presiden.

Menurut Syukur, mengoreksi jalannya pemerintahan justru merupakan bagian dari upaya mendorong Presiden melakukan pembaruan dan perubahan yang lebih besar.

“Kalau saya mengoreksi kekuasaan, bukan berarti saya tidak dukung Presiden. Kalau saya tidak dukung Presiden, lalu saya dukung siapa?” kata Syukur di channel YouTube Sinkos, Minggu (6/9/2026).

Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah harus dipandang sebagai dorongan agar pemegang kekuasaan menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal.

“Presiden memegang kekuasaan. Oleh karena itu, Presidenlah yang harus melakukan pembaharuan dan perubahan besar terhadap ini,” ujarnya.

Syukur juga mengkritik anggapan bahwa masyarakat hanya bisa mengubah keadaan melalui pemilu. Menurutnya, nasib bangsa tidak seharusnya digantungkan sepenuhnya pada keputusan elite politik maupun menunggu momentum pemilu berikutnya.

“Itu nasib kita enggak boleh digantungkan atas kehendak elite bahwa kalau Anda enggak setuju, tunggu saja pemilu. Enggak bisa,” tegasnya.

Lebih jauh, Syukur melontarkan tudingan keras terhadap sistem pemilu yang menurutnya tidak memberikan perubahan mendasar. Ia bahkan menyebut pemilu hanya menjadi sarana untuk mempertahankan konfigurasi kekuasaan yang sudah ada.

“Pemilu kita itu hanya registrasi ulang kekuasaan. Pemilunya manipulatif. Pemainnya itu-itu saja. Mereka sudah atur pemenangnya,” katanya.

Atas pandangan tersebut, Syukur mengaku tidak menaruh harapan besar terhadap perubahan mendasar yang hanya mengandalkan mekanisme elektoral.

Bagi Syukur, persoalan utama yang menyebabkan kerusakan dalam kehidupan bernegara justru terletak pada elite politik. Karena itu, ia mendorong Presiden untuk tidak berhenti pada pernyataan dan wacana, tetapi segera mengambil tindakan nyata.

“Bagi saya kerusakan republik ini pintu masuk adalah elite politik,” ujarnya.

Syukur juga menyampaikan pesan langsung kepada Presiden agar lebih banyak bekerja dibandingkan berbicara mengenai berbagai agenda perubahan.

“Saya ingin mengatakan, Pak Presiden, jangan terbanyak ngomong. Kerjakan apa yang harus dikerjakan hari ini,” kata Syukur.

Menurutnya, perubahan tidak dapat terus ditunda dengan alasan menunggu momentum politik berikutnya. Presiden, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengambil langkah konkret selama masa pemerintahannya.

“Kerjakan apa yang harus dikerjakan hari ini. Itu yang saya maksud,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Besarnya anggaran remunerasi pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan. Center for Budget Analysis (CBA) mempertanyakan efektivitas kinerja lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut setelah persoalan konsumen, aktivitas keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan, hingga masalah pada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan masih terus bermunculan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai besarnya remunerasi pegawai OJK semestinya berbanding lurus dengan kualitas pengawasan yang dirasakan masyarakat.

Kritik tersebut muncul setelah berdasarkan angka yang disampaikan CBA, remunerasi pegawai OJK mencapai sekitar Rp3,8 triliun pada 2025, dengan jumlah pegawai sekitar 4.716 orang. Pada 2024, jumlah pegawai disebut sekitar 4.441 orang dengan total remunerasi sekitar Rp3,6 triliun.

Dengan perhitungan matematis sederhana, angka tersebut setara sekitar Rp806 juta per pegawai per tahun pada 2025 dan sekitar Rp810 juta per pegawai per tahun pada 2024. Angka itu merupakan rata-rata dari total remunerasi, bukan berarti setiap pegawai OJK menerima jumlah tersebut secara langsung.

Uchok mempertanyakan apakah besarnya anggaran tersebut telah menghasilkan peningkatan kualitas pengawasan yang sebanding.

“Kalau remunerasi pegawai begitu besar, publik tentu berhak mempertanyakan apa hasil yang diberikan OJK, khususnya dalam mengawasi perusahaan jasa keuangan dan melindungi konsumen. Tak becus dan makan gaji buta,” demikian substansi kritik CBA yang disampaikan pada Minggu (6/9/2026).

Data OJK sendiri menunjukkan bahwa persoalan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan masih menjadi pekerjaan besar.

Dalam siaran pers OJK Juli 2026, sejak 1 Januari hingga 13 Juli 2026, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut terdapat 57.366 pengaduan.

Pengaduan itu berasal dari berbagai sektor. Sebanyak 18.578 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 25.443 dari industri financial technology atau fintech, 11.418 dari perusahaan pembiayaan, 1.039 dari perusahaan asuransi, sedangkan 888 pengaduan lainnya berasal dari pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa persoalan hubungan antara masyarakat dengan pelaku usaha jasa keuangan belum selesai.

Bahkan pada 2025, jumlah pengaduan melalui mekanisme perlindungan konsumen juga mencapai puluhan ribu. OJK mencatat hingga 17 November 2025 terdapat 470.678 permintaan layanan, termasuk 48.355 pengaduan. Sektor perbankan menyumbang 17.939 pengaduan, fintech 18.678, perusahaan pembiayaan 9.591, asuransi 1.442, serta pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya 705 pengaduan.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan konsumen bukan kasus sporadis. Setiap tahun regulator masih menerima puluhan ribu pengaduan dari masyarakat yang berhadapan dengan pelaku usaha jasa keuangan.

Bukan hanya pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian.

OJK mencatat sepanjang 2025 telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen.

Pada periode yang sama, terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen, dengan total kerugian yang diganti mencapai sekitar Rp82,46 miliar, ditambah denominasi dolar AS dan dolar Singapura.

Data tersebut justru memperlihatkan dua sisi persoalan.

Di satu sisi, OJK memang melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Namun di sisi lain, banyaknya peringatan, denda, dan penggantian kerugian konsumen menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap konsumen masih terjadi di industri yang berada dalam pengawasan regulator.

Karena itu, pertanyaan CBA mengenai efektivitas pengawasan tidak semata-mata dapat dilihat dari berapa banyak sanksi yang dijatuhkan. Ukuran lainnya adalah apakah pengawasan mampu mencegah pelanggaran sebelum masyarakat menjadi korban.

Persoalan lain yang memperkuat gambaran besarnya tantangan perlindungan konsumen adalah penipuan transaksi keuangan.

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), hingga akhir 2025 OJK mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 681.890 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 127.047 rekening telah diblokir.

Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil diblokir sekitar Rp402,5 miliar. OJK juga mencatat terdapat 193 Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang terkait dalam laporan tersebut.

Angka tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya ancaman penipuan di ekosistem keuangan digital.

Masalahnya bukan hanya bagaimana pelaku penipuan ditangkap, tetapi juga bagaimana sistem industri jasa keuangan dapat memperkuat deteksi dini, mencegah transaksi mencurigakan, mempercepat pemblokiran rekening, serta mengembalikan dana korban.

Aktivitas keuangan ilegal juga masih menjadi persoalan besar.

Sepanjang 2025, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dikoordinasikan OJK menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Jumlah tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Hingga akhir 2024, OJK mencatat total entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sejak 2017-2018 mencapai 3.240 entitas, terdiri dari pinjaman online ilegal, investasi ilegal dan gadai ilegal.

Memasuki 2026, persoalan tersebut juga belum berhenti. Hingga 26 Februari 2026, OJK menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 5.470 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 1.295 investasi ilegal dan 27 gadai ilegal.

Pada periode yang sama, OJK mencatat 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua entitas investasi ilegal telah dihentikan atau diblokir. Dengan demikian, total entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sejak periode sebelumnya mencapai 14.959 entitas.

Data tersebut memperlihatkan bahwa meskipun pemblokiran dan penindakan terus dilakukan, kemunculan entitas ilegal tetap menjadi persoalan berulang.

Persoalan juga tidak hanya terjadi pada entitas ilegal.

Pada 2025, misalnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan pengawasan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.

Memasuki 2026, OJK juga mencabut izin sejumlah perusahaan jasa keuangan. Dalam daftar pengumuman resminya, OJK antara lain mencatat pencabutan izin PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026. OJK juga mencabut izin PT Asuransi Sonwelis Takaful pada Juni 2026 setelah proses penyelesaian kewajiban dan rencana penghentian kegiatan usaha.

Bagi CBA, persoalan utama bukan semata-mata besarnya anggaran OJK. Yang lebih penting adalah hubungan antara anggaran, jumlah pegawai, kewenangan regulator, serta hasil pengawasan yang diterima masyarakat.

OJK memiliki kewenangan luas terhadap sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, aset keuangan digital dan kripto, serta berbagai sektor jasa keuangan lainnya.

Karena kewenangan tersebut sangat luas, publik memiliki alasan untuk meminta ukuran kinerja yang lebih konkret.

Berapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah?

Berapa banyak konsumen yang berhasil diselamatkan sebelum mengalami kerugian?

Berapa cepat laporan masyarakat ditangani?

Berapa besar dana korban yang berhasil dikembalikan?

Dan yang tidak kalah penting, seberapa efektif pengawasan OJK mencegah masalah yang sama berulang?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena data resmi OJK sendiri menunjukkan besarnya volume pengaduan masyarakat. Pada 2026 hingga pertengahan Juli saja, lebih dari 57 ribu pengaduan telah masuk melalui APPK. Sementara sepanjang 2025, OJK mencatat puluhan ribu pengaduan dan melakukan berbagai sanksi terhadap PUJK.

Dengan demikian, kritik CBA terhadap remunerasi pegawai OJK sekitar Rp3,8 triliun tidak berhenti pada persoalan nominal anggaran.

Yang dipersoalkan adalah apakah biaya besar yang dikeluarkan negara dan industri untuk menjalankan regulator tersebut telah menghasilkan kualitas pengawasan yang sebanding.

Terlebih OJK pada 2025 memiliki Rencana Kerja dan Anggaran sebesar sekitar Rp11,557 triliun. Dengan kewenangan yang luas dan dukungan anggaran besar, tuntutan terhadap akuntabilitas kinerja tentu semakin tinggi.

OJK memang telah menunjukkan berbagai tindakan pengawasan, mulai dari memberikan sanksi kepada PUJK, memblokir entitas ilegal, menangani pengaduan konsumen hingga mencabut izin usaha perusahaan yang tidak lagi memenuhi ketentuan.

Namun, bagi CBA, ukuran keberhasilan regulator seharusnya tidak berhenti pada banyaknya tindakan setelah persoalan terjadi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, melontarkan peringatan keras mengenai penggunaan kekuasaan yang berlebihan di tengah meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam perbincangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Djohermansyah menyinggung berbagai persoalan yang, menurutnya, dapat memicu meluasnya protes dan perlawanan apabila tidak segera direspons secara bijaksana oleh pemerintah.

Ia bahkan mengingatkan bahwa kekuasaan bukanlah sesuatu yang abadi. Jabatan, kata dia, hanyalah titipan sementara yang sewaktu-waktu dapat berakhir.

“Jadi hati-hati pemerintah pusat. Empat ratus sembilan puluh daerah tidak sanggup lagi mereka membayar gajinya. Apakah di pusat tidak ada korupsi? Ya kan berantakan juga kan,” kata Djohermansyah, Minggu (6/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan di tengah perbincangan mengenai kondisi pemerintahan dan kemungkinan dinamika politik, termasuk isu percepatan pemilu yang turut dikaitkan dengan nama mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Djohermansyah, persoalan ekonomi dan tata kelola pemerintahan tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketika ketidakpuasan terus menumpuk, ia mengkhawatirkan munculnya protes yang semakin luas terhadap pemerintah pusat.

“Kita khawatirkan adalah adanya protes dan perlawanan yang meluas, ketidakpuasan kepada pemerintah pusat. Sudah muncul itu mengibarkan simbol-simbol disintegrasi,” ujarnya.

Ia kemudian memberikan peringatan moral kepada para pemegang kekuasaan, dari tingkat pusat hingga pemerintahan paling bawah.

Menurutnya, sebesar apa pun kekuasaan yang dimiliki seseorang, kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menjatuhkan, menindas, atau memperlakukan orang lain secara sewenang-wenang.

“Meskipun kamu sakti, jangan suka menjatuhkan atau membunuh. Enggak boleh mentang-mentang kita punya kekuasaan yang besar kemudian kita pakai untuk menjatuhkan orang. Mboten. Itu hal yang tidak baik,” tegasnya.

Pesan itu, menurut Djohermansyah, tidak hanya ditujukan kepada elite politik dan pejabat di tingkat nasional. Para kepala daerah hingga aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah pun, kata dia, harus memahami bahwa jabatan bukanlah alasan untuk berlaku kasar kepada masyarakat.

Ia bahkan mencontohkan perilaku seorang lurah yang merasa memiliki kuasa sehingga bertindak semena-mena terhadap warga.

“Termasuk Bapak, Ibu semuanya juga jangan seperti itu. Mentang-mentang jadi lurah kemudian ke rakyatnya bakbuk, bakbuk, bakbuk. Sering ngendiko banter, sering ngendiko kasar ke rakyat, enggak boleh,” katanya.

Bagi Djohermansyah, seorang pejabat seharusnya memahami hakikat kekuasaan. Kekuasaan bukan milik pribadi yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan amanah yang melekat pada jabatan dan dibatasi oleh waktu.

“Karena kekuasaan itu hanya sementara. Kekuasaan itu hanya sampiran. Jabatan itu hanya sampiran. Itu yang harus diingat waktu kita memiliki kekuasaan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat militer Selamat Ginting memprediksi gelombang aksi demonstrasi berpotensi kembali membesar pada Oktober 2026. Menurutnya, sejumlah dinamika politik dan kemunculan kelompok-kelompok dalam rangkaian aksi belakangan ini perlu mendapat perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai peristiwa yang muncul begitu saja.

Selamat Ginting menilai perkembangan aksi massa memiliki pola yang harus dicermati secara lebih mendalam. Ia menegaskan bahwa politik bukanlah ruang hampa, sehingga setiap kemunculan aktor maupun kelompok baru dalam sebuah rangkaian peristiwa patut ditelusuri.

“Politik itu bukan ruang hampa. Tidak ada yang kebetulan, semuanya by design,” ujar Selamat Ginting yang beredar di media sosial, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, isu perampasan aset pada dasarnya merupakan isu yang cukup kompleks dan selama ini lebih banyak berada dalam perdebatan elite politik dan hukum. Namun, munculnya isu tersebut dalam rangkaian dinamika aksi di berbagai daerah dinilai menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji.

Ia menyinggung kemunculan dinamika dari daerah, termasuk Pati, yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian perhatian publik.

“Perampasan aset itu kan isu elitis. Tapi kok kemudian dimunculkan dari Pati. Jadi ada pesan, satu rangkaian, satu rangkaian begitu,” katanya.

Selamat Ginting juga mempertanyakan kemunculan kelompok-kelompok baru setelah rangkaian aksi unjuk rasa sebelumnya dinyatakan selesai. Menurutnya, aparat dan pihak berwenang perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mengetahui siapa saja aktor yang terlibat dan bagaimana kelompok-kelompok tersebut dapat masuk ke dalam dinamika aksi.

“Ketika demo atau unjuk rasa sudah selesai, kemudian muncul kelompok-kelompok baru masuk. Siapa yang bertanggung jawab kalau begitu?” ujarnya.

Ia secara khusus menyoroti keberadaan organisasi kemasyarakatan atau kelompok tertentu dalam situasi aksi massa. Menurut Ginting, seluruh aktivitas dan pergerakan massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak mungkin juga dia bisa masuk tanpa izin. Kok ada ormas? Berarti ada yang mengizinkan,” katanya.

Karena itu, Selamat Ginting meminta agar seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam aksi-aksi tersebut tidak dilihat secara parsial. Menurutnya, perlu dilakukan pengusutan untuk mengetahui konteks, aktor, serta kemungkinan keterkaitan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.

“Makanya, seperti saya bilang, ini harus diusut semuanya seperti apa,” tegasnya.

Selamat Ginting menilai dinamika yang berkembang saat ini belum tentu berhenti begitu saja. Jika persoalan-persoalan yang menjadi pemicu ketidakpuasan publik tidak ditangani secara serius, ia memperkirakan akan ada kembali konsolidasi dan mobilisasi massa dalam skala lebih besar.

Menurut prediksi Ginting, Oktober 2026 berpotensi menjadi momentum munculnya kembali gelombang aksi.

“Karena ini tidak berhasil menurut saya, puncaknya nanti akan dilakukan lagi Oktober,” ujarnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politik kerap tampil seperti sebuah drama besar. Apa yang dipertontonkan di hadapan publik belum tentu sepenuhnya menggambarkan kenyataan yang terjadi di balik panggung kekuasaan.

Pandangan itulah yang disampaikan Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto. Menurutnya, dalam dunia politik, kebohongan, pencitraan dan rekayasa narasi kerap menjadi bagian dari permainan untuk memengaruhi persepsi masyarakat.

“Politik itu drama. Yang tampak di depan rakyat adalah kepalsuan. Pelaku-pelakunya memang berniat bohong pada rakyat. Jarang kebenaran itu terungkap, kecuali ada media yang berkomitmen dan berani membongkar realitas di balik panggung,” demikian pandangan Henri Subiakto, Minggu (6/9/2026).

Dalam konteks inilah, media yang berupaya membongkar sisi lain kekuasaan, termasuk Tempo, menurut Henri dapat mengambil peran penting untuk menghadirkan informasi yang tidak selalu muncul dalam narasi resmi pemerintah.

Namun, ketika kritik dan pemberitaan tajam muncul ke permukaan, media justru dapat menjadi sasaran serangan balik. Kritik tidak lagi diperdebatkan substansinya, melainkan pihak yang menyampaikan kritik tersebut justru dipersoalkan loyalitas dan motifnya.

Henri menilai fenomena semacam itu dapat dibaca sebagai bentuk strategi diskreditasi atau discredit strategy.

Dalam narasi politik yang berkembang, wartawan atau media yang kritis dapat dilekatkan dengan berbagai label negatif. Istilah seperti “Londo Ireng” maupun “antek asing” kemudian menjadi bagian dari pertarungan narasi.

Menurut Henri, persoalannya bukan sekadar perbedaan pendapat antara pemerintah dan media. Yang lebih penting adalah bagaimana label tersebut dapat membentuk persepsi publik bahwa pihak yang mengkritik kekuasaan merupakan kelompok yang berseberangan dengan kepentingan negara.

Bukan lagi mengenai apakah kritik tersebut benar atau salah. Bukan pula mengenai fakta yang diungkap media. Tetapi perhatian publik diarahkan kepada pertanyaan lain: siapa yang berada di belakang pengkritik dan untuk kepentingan siapa kritik itu disampaikan?

“Ini merupakan pola discredit strategy, yaitu memberikan sebutan buruk kepada pengkritik sehingga mereka dipersepsikan sebagai pihak yang tidak loyal, bahkan seolah-olah menjadi pengkhianat terhadap kepentingan negara,” kata Henri.

Dalam perspektif komunikasi politik, strategi tersebut dapat menjadi efektif ketika kekuasaan berhasil menempatkan dirinya sebagai representasi tunggal dari kepentingan nasional.

Pemerintah tidak lagi sekadar diposisikan sebagai pihak yang sedang menjalankan kekuasaan dan terbuka untuk dikritik, melainkan dibingkai sebagai simbol negara itu sendiri. Akibatnya, kritik terhadap pemerintah dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai kritik terhadap negara.

Henri melihat adanya kemiripan pola tersebut dengan strategi komunikasi politik yang selama ini dikenal dalam politik Amerika Serikat.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, selama perjalanan politiknya kerap menggunakan istilah “fake news” untuk menyerang media yang dinilai tidak berpihak atau memberitakan hal-hal yang merugikan dirinya.

Trump juga pernah menggunakan istilah “enemy of the people” terhadap media tertentu. Istilah tersebut menciptakan garis tegas antara kelompok yang dianggap berada di pihak rakyat dan pihak yang diposisikan sebagai musuh.

Dalam pandangan Henri, pola serupa dapat ditemukan dalam praktik politik di Indonesia, meski dengan istilah dan konteks yang berbeda.

Jika Trump menggunakan narasi “fake news” dan “enemy of the people”, maka dalam konteks Indonesia muncul pelabelan seperti “antek asing” atau “Londo Ireng”.

Tujuannya dinilai memiliki kesamaan, yakni mendeligitimasi pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

Bukan hanya isi kritik yang dipertanyakan, tetapi kredibilitas, motif hingga loyalitas pengkritik juga menjadi sasaran.

Henri juga melihat adanya upaya membangun narasi nasionalisme melalui gagasan tentang kebesaran negara.

Jika Trump menggunakan slogan Make America Great Again (MAGA) sebagai simbol politik untuk membangkitkan nasionalisme dan kebesaran Amerika, maka pemerintahan Prabowo dinilai juga berusaha membangun narasi tentang Indonesia yang kuat, berdaulat dan besar.

Narasi kebesaran negara tersebut, menurut Henri, pada dasarnya dapat menjadi strategi politik yang kuat untuk mengonsolidasikan dukungan publik.

Namun, persoalan muncul ketika kritik terhadap kekuasaan kemudian ditempatkan seolah-olah sebagai ancaman terhadap agenda kebesaran bangsa.

Dalam situasi seperti itu, pengkritik berpotensi dicap tidak nasionalis, berpihak kepada kepentingan asing atau bahkan dianggap menghambat agenda negara.

“Di sinilah strategi diskreditasi bekerja. Lawan politik, aktivis maupun media tidak perlu selalu dilawan dengan bantahan atas substansi kritiknya. Cukup dibangun persepsi bahwa mereka bukan bagian dari kepentingan nasional,” ujar Henri.

Di tengah pertarungan narasi tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa yang pada akhirnya dipercaya oleh rakyat?

Apakah publik lebih percaya kepada pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dan sumber narasi resmi?

Ataukah masyarakat justru memberikan kepercayaan lebih besar kepada media dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini berusaha membongkar fakta di balik panggung politik?

Pertanyaan ini menjadi penting karena demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memiliki kekuasaan paling besar, tetapi juga oleh siapa yang memiliki kredibilitas paling kuat di mata publik.

Pemerintah memiliki instrumen kekuasaan dan kemampuan membangun narasi resmi. Namun media, termasuk Tempo, serta kelompok aktivis memiliki ruang untuk melakukan kritik, investigasi dan membangun narasi tandingan.

Pertarungan sesungguhnya, menurut Henri, bukan hanya terjadi di ruang kekuasaan.

Pertarungan terbesar justru berlangsung di ruang publik.

Di sanalah masyarakat menjadi penentu.

Ketika media mengungkap sebuah fakta, pemerintah dapat membantahnya. Ketika aktivis menyampaikan kritik, kekuasaan dapat menyerangnya. Ketika pengkritik diberi label “antek asing”, mereka dapat membantah tuduhan tersebut.

Namun pada akhirnya, rakyatlah yang akan menilai.

Apakah kekuasaan masih dipercaya karena narasi yang dibangunnya? Ataukah justru media dan masyarakat sipil yang mendapatkan kepercayaan karena keberaniannya membongkar realitas di balik panggung politik?

Sebab dalam politik yang disebut Henri sebagai sebuah drama, panggung memang dapat dikuasai oleh penguasa.

Tetapi kepercayaan publik tidak selalu dapat dikendalikan oleh mereka yang berdiri di atas panggung.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut menjadi sorotan Center for Budget Analysis (CBA). Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai penurunan laba bersih Bank Sumut pada 2025 perlu mendapat perhatian serius, terutama karena terjadi di tengah kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan syariah.

Merujuk catatan CBA, laba bersih Bank Sumut pada 2024 mencapai sekitar Rp740,7 miliar. Namun, pada 2025 laba bersih bank tersebut turun menjadi Rp690,5 miliar.

Dengan demikian, terjadi penurunan laba sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Jajang, penurunan laba tersebut menjadi pertanyaan karena pada saat yang sama pendapatan bunga dan pendapatan syariah Bank Sumut justru mengalami peningkatan cukup signifikan.

Pada 2024, pendapatan Bank Sumut tercatat sekitar Rp3,6 triliun. Sementara pada 2025, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp3,9 triliun atau naik sekitar Rp283,9 miliar.

“Padahal total pendapatan bunga dan pendapatan syariah Bank Sumut dari tahun 2024 ke tahun 2025 mengalami kenaikan mencapai Rp283,9 miliar. Tahun 2024 pendapatannya sekitar Rp3,6 triliun, sedangkan tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,9 triliun,” jelas Jajang, Minggu (6/9/2026).

Atas kondisi tersebut, CBA meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemegang saham terbesar dan pengendali Bank Sumut untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran komisaris dan direksi.

Jajang menyebut Pemprov Sumut memiliki kepemilikan saham sekitar 45,61 persen di Bank Sumut sehingga memiliki posisi strategis dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja manajemen perusahaan.

Evaluasi, menurutnya, perlu dilakukan terhadap jajaran komisaris maupun direksi, termasuk Direktur Utama atau President Director Bank Sumut, Heru Mardiansyah.

Selain persoalan penurunan laba, CBA juga menyoroti fasilitas kredit yang diberikan Bank Sumut kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.

Fasilitas kredit tersebut disebut memiliki limit hingga Rp300 miliar dan diberikan dengan skema clean basis, yang berarti tidak disertai jaminan atau agunan.

Jajang mempertanyakan kebijakan pemberian kredit tersebut. Menurutnya, fasilitas kredit tanpa jaminan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kondisi keuangan Bank Sumut apabila debitur mengalami gagal bayar.

“Adanya fasilitas kredit tanpa jaminan bisa membahayakan keuangan Bank Sumut. Karena ketika Bank NTT gagal bayar kepada Bank Sumut, lalu siapa yang akan membayar dan siapa yang bertanggung jawab atas kredit tersebut?” tanya Jajang.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Menurut Jajang, masyarakat yang mengajukan pinjaman ke Bank Sumut pada umumnya dapat menghadapi penolakan apabila tidak memiliki agunan atau jaminan yang memenuhi persyaratan.

“Selain itu, tidak adanya jaminan dari Bank NTT ini seperti tidak adil bagi rakyat yang ingin meminjam ke Bank Sumut tetapi ditolak lantaran tidak memiliki agunan yang bisa diberikan sebagai jaminan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban.

Hal tersebut disampaikan Hendardi di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menyikapi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dalam putusan tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Selain pengurangan hukuman, putusan banding tersebut juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Menurut Hendardi, putusan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus.

“Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi.

Ia menilai, sejak awal pilihan membawa perkara tersebut ke Peradilan Militer sudah problematis. Menurutnya, perkara yang korbannya merupakan warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya mendapatkan mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Hendardi mengatakan, membawa perkara tersebut ke ruang Peradilan Militer justru memberikan kesan bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Kita perlu mengingat bahwa proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer,” jelasnya.

Menurut Hendardi, perubahan jalur penegakan hukum tersebut sejak awal menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas.

“Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” tegas Hendardi.

Ia menilai pengurangan hukuman terhadap kedua terdakwa dan pembatalan pemecatan dari dinas militer semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kredibilitas proses hukum dalam kasus tersebut.

Bagi Hendardi, proses hukum seharusnya diarahkan untuk menemukan kebenaran, memberikan keadilan kepada korban, sekaligus memastikan pelaku mendapatkan pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

“Sebaliknya, proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan,” katanya.

Hendardi juga menyoroti persoalan independensi Peradilan Militer. Menurutnya, secara struktural terdapat persoalan ketika anggota institusi militer diadili melalui sistem peradilan yang juga berada dalam lingkungan militer.

“Dalam situasi demikian, masyarakat sulit meyakini bahwa proses tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, terdapat risiko terjadinya kompromi, penyempitan tanggung jawab, hingga proteksi terhadap institusi.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam tata demokrasi, Hendardi menegaskan pihaknya mempertanyakan proses maupun putusan yang dihasilkan melalui mekanisme peradilan dalam kasus Andrie Yunus.

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat sipil tersebut bukan sekadar sikap, tetapi merupakan konsekuensi dari pilihan negara yang dinilai tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban.

Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum berlangsung. Ia menilai pemaksaan korban untuk hadir memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan berpotensi mereviktimisasi korban.

“Memaksa Andrie Yunus, yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis, untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi Andrie,” ungkapnya.

Pada akhirnya, Hendardi menilai kasus Andrie Yunus merupakan ujian bagi komitmen politik negara dalam melawan dan menghapus praktik impunitas.

Ia menilai putusan pengadilan terhadap para pelaku justru berpotensi memperkuat persepsi bahwa impunitas masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” pungkas Hendardi.

MoneyTalk.id, Jakarta  – Aktivis Nicho Silalahi melontarkan kritik keras terhadap arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, persoalan terbesar bangsa bukan semata-mata ketiadaan undang-undang baru, melainkan lemahnya pelaksanaan hukum serta masih adanya dugaan praktik korupsi dan mafia dalam sistem penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, Nicho menilai korupsi telah berkembang jauh lebih luas dibanding masa lalu. Jika sebelumnya praktik korupsi lebih identik dengan lingkaran elite kekuasaan, kini, menurut dia, penyakit tersebut telah menjalar hingga berbagai tingkatan birokrasi.

“Masalah terbesar negeri ini adalah korupsi. Dahulu sebelum Soeharto tumbang, korupsi cuma di level elite. Tapi sekarang korupsi telah mewabah hingga ke perangkat desa,” ujar Nicho dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosialnya, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Nicho, persoalan menjadi semakin kompleks apabila aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru terseret dalam praktik korupsi. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama mengapa pemberantasan korupsi kerap menghadapi hambatan.

Nicho juga menyinggung lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurut pandangannya, kehadiran lembaga antirasuah tersebut tidak dapat dilepaskan dari krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang telah lebih dahulu ada.

Ia menilai KPK pada awal pembentukannya dipandang sebagai jawaban atas tuntutan pemberantasan korupsi yang lebih independen dan efektif.

Namun, menurut Nicho, persoalan korupsi tidak hanya berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia menilai perhatian publik juga perlu diarahkan kepada proses penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan pidana.

“Bukan cuma di sana, bahkan lebih parah lagi di sistem peradilan kita. Korupsi sudah menjadi hidangan sehari-hari,” kata Nicho, seraya menyoroti berbagai kasus dugaan mafia peradilan yang pernah mencuat ke publik.

Pernyataan tersebut merupakan kritik dan opini Nicho terhadap kondisi penegakan hukum. Setiap dugaan pelanggaran oleh aparat maupun hakim, secara hukum, tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses yang berlaku.

Salah satu poin utama yang disampaikan Nicho adalah kritik terhadap desakan sebagian kelompok agar DPR segera mengesahkan undang-undang baru, termasuk RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk menjatuhkan pidana berat terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut memang terdapat ancaman pidana yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup, pidana penjara hingga 20 tahun untuk tindak pidana tertentu, serta kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu.

“Kalau mau jujur, sebenarnya bukan DPR RI yang harus terus-menerus didesak. Cukup optimalkan undang-undang yang sudah ada,” demikian inti pandangan Nicho.

Ia menilai persoalan utama justru terletak pada implementasi. Menurutnya, sebanyak apa pun regulasi baru yang dilahirkan tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan apabila aparat penegak hukum tidak menjalankannya secara konsisten.

Nicho bahkan mengingatkan bahwa banyaknya regulasi dapat menimbulkan persoalan baru apabila penegakan hukum tidak dibarengi dengan integritas aparat.

“Jadi mau berjuta undang-undang pun dibuat, jika pelaksanaan atau implementasinya tidak berjalan, justru bisa menjadi masalah,” tegasnya.

Dalam sejarah pemberantasan korupsi, Indonesia memang telah mengalami beberapa perubahan regulasi. Nicho menyinggung keberadaan UU Nomor 3 Tahun 1971 yang kemudian digantikan oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini telah menyediakan ancaman pidana yang cukup berat bagi pelaku korupsi.

Pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan Pasal 2 ayat (1) membuka kemungkinan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, tergantung unsur tindak pidana yang terbukti.

Selain pidana badan, Undang-Undang Tipikor juga mengenal pidana tambahan, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut Nicho, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah Indonesia membutuhkan aturan baru, melainkan sejauh mana aturan yang telah ada benar-benar diterapkan secara maksimal.

Untuk memperkuat argumentasinya, Nicho menyoroti sejumlah vonis perkara korupsi yang dinilainya tidak sebanding dengan besarnya dampak kejahatan terhadap negara dan masyarakat.

Salah satu contoh yang disebut adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19. Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut juga memuat kewajiban pembayaran uang pengganti sekitar Rp14,5 miliar.

Bagi Nicho, kasus-kasus semacam itu harus menjadi bahan evaluasi serius mengenai filosofi pemidanaan terhadap korupsi.

Ia mempertanyakan apakah vonis yang dijatuhkan telah cukup memberikan efek jera, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dana publik dan kepentingan masyarakat luas.

Nicho juga menyinggung sejumlah perkara lain, termasuk kasus yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, sebagai contoh pentingnya pembenahan internal lembaga peradilan.

Kasus Zarof Ricar, misalnya, telah menjadi perhatian besar publik. Zarof dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam perkara pemufakatan jahat terkait penyuapan hakim dan gratifikasi. Sementara itu, penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengannya juga terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum. Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menelusuri aset dan aliran dana yang nilainya sangat besar.

Nicho, yang menyebut berasal dari Gerakan Lawan Mafia Peradilan, juga mengangkat persoalan mekanisme pengawasan terhadap hakim.

Ia menyatakan kelompoknya, melalui kuasa hukum Rumbi Sitompul SH, MH, telah beberapa kali menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Menurut Nicho, respons terhadap sejumlah laporan yang diajukan dinilai belum memuaskan. Karena itu, ia melontarkan kritik keras terhadap efektivitas pengawasan internal.

Namun secara kelembagaan, mekanisme pengawasan hakim memang melibatkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Nicho menilai pengawasan terhadap hakim harus diperkuat agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan disiplin internal justru melindungi pelanggaran yang dilakukan oknum.

Menurut Nicho, demonstrasi dan tekanan publik selama ini terlalu banyak diarahkan kepada DPR, khususnya dalam tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia tidak menolak pentingnya pembentukan atau penyempurnaan regulasi. Namun ia menilai perhatian publik juga harus diberikan kepada lembaga yudikatif dan keseluruhan rantai penegakan hukum.

“Pertanyaannya, mana yang lebih penting bagi bangsa ini, melahirkan undang-undang baru atau membenahi sistem peradilan?” ujar Nicho.

Menurut dia, undang-undang yang baik tidak akan menghasilkan keadilan apabila dijalankan oleh aparat yang tidak memiliki integritas. Sebaliknya, sistem pengawasan yang kuat, transparansi putusan, penindakan terhadap mafia peradilan, serta konsistensi dalam penerapan pidana dapat menjadi faktor penting dalam memulihkan kepercayaan publik.

Nicho meminta masyarakat tidak hanya memusatkan tekanan kepada lembaga legislatif, tetapi juga mendorong pembenahan serius di sektor peradilan.

Baginya, perang melawan korupsi tidak cukup dilakukan dengan menambah pasal atau membuat undang-undang baru. Yang lebih mendesak, menurut dia, adalah memastikan setiap aparat penegak hukum menjalankan aturan yang sudah ada secara konsisten dan bebas dari konflik kepentingan.

“Kalau undang-undangnya sudah menyediakan pidana berat, lalu vonis, pengawasan, dan pelaksanaannya masih menjadi persoalan, maka yang harus dibenahi adalah seluruh sistemnya,” demikian garis besar kritik Nicho.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politisi PDIP Beathor Suryadi mengapresiasi hasil investigasi Rismon Sianipar yang menurutnya menemukan adanya dua sosok Joko Widodo dalam penelusuran mengenai latar belakang pendidikan mantan Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hal itu disampaikan Beathor Suryadi pada Sabtu, 5 September 2026.

“Terima kasih Rismon Sianipar… Hasil kerja investigasinya menemukan 2 sosok Joko Widodo,” kata Beathor.

Menurut Beathor, sosok pertama diperoleh dari pertemuan dan percakapan Rismon Sianipar dengan Prof Dr Sofyan Effendy, mantan Rektor UGM.

“Pertemuan dan Obrolannya dengan Prof Dr Sofyan Effendy mantan Rektor UGM itu menghasilkan Joko Widodo asli, yang masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980,” ujarnya.

Beathor kemudian menyebut sosok Joko Widodo tersebut hanya menempuh pendidikan hingga jenjang Sarjana Muda.

“Joko Widodo asli ini hanya berkuliah sampai Sarjana Muda, lalu hilang,” kata Beathor.

Sementara itu, sosok kedua, menurut Beathor, berkaitan dengan keterangan Kasmojo yang juga disebut pernah diwawancarai Rismon Sianipar.

“Rismon Sianipar juga berhasil ngobrol dengan Pak Kasmojo, yang dalam kondisi ketakutan. Dia menjelaskan bahwa umur dan jabatannya belum sampai pada posisi Assisten Dosen apa lagi Dosen pembimbing,” tutur Beathor.

“Dengan begitu Pak Kasmojo tidak kenal dengan Joko Widodo palsu atau yang disebut JokoWi tersebut,” lanjutnya.

Beathor kemudian mengaitkan hal tersebut dengan sosok Prof Dr Pratikno yang juga pernah menjabat Rektor UGM. Ia menyebut pandangan Prof Dr Yudi Haryono mengenai dugaan adanya pihak yang memanfaatkan kondisi Joko Widodo asli yang disebutnya hilang.

“Lalu muncul Prof Dr Pratikno yang juga Rektor UGM yang kata Prof Dr Yudi Haryono adalah pelaku tunggal yang memanfaatkan kondisi Joko Widodo asli yang hilang, lalu memasukan berkas data Joko Widodo palsu atau JokoWi yang ijazah nya diwisuda pada bulan November 1985,” ujar Beathor.

Beathor juga menyebut pernyataan humas UGM mengenai waktu wisuda tersebut sebagai sebuah anomali.

“Dan itu kata humas UGM adalah anomali,” katanya.

Pernyataan Beathor tersebut merupakan pandangannya berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah pihak yang ia sebutkan. Tuduhan mengenai adanya “Joko Widodo palsu” maupun dugaan manipulasi data sebagaimana disampaikan Beathor merupakan klaim yang memerlukan pembuktian dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

“Salam Juang,” tutup Beathor.