21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Fatchul Birri dan terdaftar dengan Nomor Perkara 1008/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar pada Agustus 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum, dengan Fatchul Birri sebagai penggugat dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai tergugat.

Dalam gugatan tersebut, Fatchul Birri mempersoalkan tiga transaksi kartu kredit yang disebut terjadi pada 7 April 2026.

Ketiga transaksi tersebut yakni XIAOMI JAKARTA IDN sebesar Rp32.069.500, SAMSUNGESTOREGDN sebesar Rp52.998.000, dan Tokopedia Jakarta IDN sebesar Rp65.098.300.

Jika dijumlahkan, nilai ketiga transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp150,17 juta.

Penggugat mendalilkan ketiga transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sah dan tidak dilakukan berdasarkan hukum. Karena itu, Fatchul Birri menyatakan tidak bertanggung jawab atas pokok transaksi maupun bunga dan denda yang berkaitan dengan tagihan tersebut.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar Bank Mandiri tidak menagihkan kewajiban yang berasal dari tiga transaksi tersebut kepada dirinya.

Tak hanya itu, Fatchul Birri menuntut kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun nantinya terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi maupun perlawanan dari pihak Bank Mandiri.

Menanggapi perkara tersebut, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai munculnya perkara kartu kredit tersebut perlu menjadi perhatian serius terhadap tata kelola dan sistem pengawasan perbankan.

“Dari kasus perjalanan dinas fiktif ke tiga transaksi kartu kredit sekitar Rp150 juta ini, memperlihatkan Bank Mandiri itu bobrok,” ujar Uchok, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai sengketa antara nasabah dengan bank. Jika benar terdapat transaksi yang tidak dilakukan pemegang kartu namun masuk menjadi tagihan, kata dia, maka mekanisme pengamanan transaksi dan perlindungan nasabah patut dipertanyakan.

Pernyataan Uchok tersebut merupakan penilaian atau pendapat, bukan kesimpulan hukum bahwa Bank Mandiri telah terbukti melakukan pelanggaran.

Sorotan Uchok kemudian melebar pada hubungan pembiayaan Bank Mandiri dengan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR).

Kredit Jhonlin Rp1,79 Triliun Ikut Disorot

Dalam laporan tahunan JARR, utang bank kepada Bank Mandiri per 31 Desember 2024 tercatat sekitar Rp1,858 triliun secara bruto, sedangkan bagian jangka panjangnya sekitar Rp1,79 triliun.

Laporan tahunan JARR 2025 juga mencatat adanya perjanjian kredit investasi dengan Bank Mandiri pada 24 Oktober 2024 dengan limit Rp1,4 triliun. Kredit tersebut dijamin antara lain dengan aset perkebunan kelapa sawit, pabrik biodiesel, pabrik minyak goreng dan power plant.

Sementara itu, persetujuan hubungan kredit antara JARR dan Bank Mandiri juga tercatat dalam hasil RUPS Luar Biasa JARR pada Oktober 2024. Dokumen tersebut menyebut aset perusahaan akan dijaminkan kepada Bank Mandiri senilai Rp1,4 triliun.

Uchok mempertanyakan bagaimana proses analisis dan komite kredit Bank Mandiri menilai risiko pembiayaan tersebut.

“Belum lagi dalam dokumen FinCEN Files ada PT Jhonlin Agro Raya Tbk mendapat kredit sebesar Rp1,79 triliun dari Bank Mandiri. Dan hal ini tidak masuk akal, dan komite kredit Bank Mandiri menjadi orang yang dicari,” ujar Uchok.

Namun, angka utang JARR kepada Bank Mandiri sekitar Rp1,79 triliun tersebut memiliki dasar dalam laporan keuangan perusahaan. Adapun pernyataan bahwa pemberian kredit tersebut “tidak masuk akal” merupakan penilaian Uchok, bukan temuan pengadilan atau regulator.

Uchok juga menyinggung catatan transaksi yang dikaitkan dengan pengusaha Sujito Ng dalam dokumen FinCEN Files.

Salah satu laporan yang terbit sebelumnya menyebut sekitar US$52.000 tercatat masuk melalui rekening Sujito Ng di Bank Mandiri Singapura pada Oktober 2011. Sementara dua transaksi lain dengan total sekitar US$272.000 disebut kemudian dibatalkan oleh JPMorgan.

Sementara itu, hubungan pembiayaan antara Bank Mandiri dan JARR sendiri merupakan hubungan kredit yang tercatat dalam dokumen perusahaan. JARR sebelumnya juga mencatat fasilitas kredit Bank Mandiri sebesar Rp837,4 miliar yang ditandatangani pada Desember 2021.

Kini, perkara Fatchul Birri menghadirkan pertanyaan berbeda: sejauh mana bank bertanggung jawab ketika nasabah menyangkal melakukan transaksi kartu kredit yang kemudian muncul sebagai tagihan?

Jawaban atas persoalan tersebut akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan, termasuk bukti transaksi, mekanisme otorisasi, sistem keamanan kartu, serta respons Bank Mandiri terhadap keberatan nasabah.

Hingga perkara tersebut diputus, dalil Fatchul Birri dan pernyataan Uchok Sky Khadafi tetap merupakan bagian dari proses sengketa dan kritik publik yang belum menjadi putusan hukum berkekuatan tetap.

MoneyTalk.id,Jakarta – Keputusan kelompok usaha yang dikaitkan dengan keluarga Hartono untuk memperluas investasi ke luar negeri menuai perhatian. Di tengah kebutuhan Indonesia terhadap investasi baru, pembangunan industri, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan basis produksi nasional, ekspansi modal dalam jumlah besar ke luar negeri dinilai perlu dilihat bukan sekadar sebagai keputusan bisnis, tetapi juga dari perspektif kepentingan ekonomi dan geopolitik Indonesia.

Salah satu yang menyoroti persoalan tersebut adalah pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. Ia menilai investasi pengusaha besar Indonesia di luar negeri tidak semestinya hanya dibaca sebagai strategi diversifikasi bisnis. Menurutnya, ketika negara sedang membutuhkan modal untuk memperkuat industri domestik, keputusan pemilik modal besar untuk mengembangkan usaha di luar negeri juga memiliki konsekuensi terhadap perekonomian nasional.

“Harusnya keluarga Hartono menginvestasikan di Indonesia dan menyerap tenaga kerja. Indonesia saat ini membutuhkan investor, terutama untuk membangun industri yang bisa membuka lapangan pekerjaan. Nasionalisme keluarga Hartono dipertanyakan,” kata Amir Hamzah, Rabu (9/9/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah informasi mengenai investasi Evergreen Hill Enterprise Pte. Ltd., perusahaan berbasis Singapura yang disebut merupakan bagian dari kelompok usaha Indonesia, kembali menjadi perhatian.

Salah satu transaksi yang terkonfirmasi secara terbuka adalah akuisisi TANN Group, perusahaan spesialis kertas rokok asal Austria. Mayr-Melnhof Karton AG pada Desember 2024 mengumumkan kesepakatan penjualan 100 persen saham TANN Group kepada Evergreen Hill Enterprise dengan nilai enterprise value sebesar 360 juta euro. TANN bergerak dalam pencetakan dan penyelesaian tipping paper, yakni kertas yang digunakan pada bagian filter rokok.

TANN Group memiliki tujuh lokasi produksi di Austria, China, Filipina, Turki, Kanada dan Jerman dengan sekitar 730 pekerja di seluruh dunia. Perusahaan tersebut saat itu mencatat penjualan sekitar 220 juta euro per tahun.

Penasihat hukum DORDA juga menyatakan Evergreen Hill Enterprise berbasis di Singapura dan merupakan bagian dari kelompok perusahaan swasta yang berbasis di Indonesia serta bergerak di berbagai sektor, termasuk perbankan, tembakau, elektronik konsumen, telekomunikasi, FMCG, e-commerce, perkebunan, hotel dan properti.

Sejumlah laporan media menyebut nilai investasi luar negeri yang dikaitkan dengan keluarga Hartono mencapai sekitar US$1,4 miliar, antara lain melalui sejumlah entitas yang berbasis di Singapura dan London.

Yang menjadi perhatian Amir adalah arah strategis modal tersebut.

Dalam perspektif intelijen ekonomi, kata Amir, pergerakan modal dalam jumlah besar dapat menjadi indikator bagaimana kelompok bisnis besar melihat prospek suatu negara.

“Intelijen tidak hanya membaca pergerakan orang, senjata atau informasi. Pergerakan modal juga penting. Ke mana uang dalam jumlah besar bergerak, sektor apa yang dibeli, negara mana yang menjadi tujuan, dan mengapa investasi itu dilakukan, semuanya bisa menjadi indikator mengenai persepsi terhadap risiko dan peluang ekonomi,” ujarnya.

Menurut Amir, keputusan investasi di luar negeri memang merupakan hak perusahaan dan pemilik modal. Akan tetapi, sebagai kelompok usaha yang lahir dan berkembang di Indonesia, investasi tersebut idealnya juga mempertimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi nasional.

Amir mengatakan persoalan tersebut tidak seharusnya disederhanakan menjadi pertentangan antara investasi di dalam negeri dan investasi di luar negeri.

Menurut dia, perusahaan besar memang membutuhkan diversifikasi geografis. Investasi di luar negeri dapat memberikan akses terhadap pasar baru, teknologi, jaringan produksi, mata uang asing dan rantai pasok global.

Namun, dari sudut pandang kepentingan nasional, persoalannya menjadi berbeda apabila ekspansi global tidak diimbangi dengan penguatan kapasitas produksi di dalam negeri.

“Ini bukan berarti pengusaha tidak boleh investasi di luar negeri. Boleh. Tetapi harus dilihat keseimbangannya. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar, sementara modal, teknologi dan industri strategis justru dibangun di luar negeri,” kata Amir.

Ia menilai pemerintah perlu menciptakan ekosistem yang membuat pemilik modal domestik merasa lebih menarik untuk memperbesar investasi di Indonesia.

Sebab, keputusan pengusaha untuk menanamkan modal tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya pasar. Faktor kepastian hukum, perpajakan, biaya energi, infrastruktur, kualitas tenaga kerja, stabilitas politik, kepastian perizinan dan iklim investasi juga sangat menentukan.

Amir menjelaskan bahwa investasi lintas negara dapat dibaca melalui tiga lapisan.

Pertama adalah kepentingan bisnis. Perusahaan tentu mencari keuntungan, efisiensi, akses pasar dan diversifikasi risiko.

Kedua adalah kepentingan strategis perusahaan. Akuisisi perusahaan luar negeri dapat memberikan akses terhadap teknologi, pelanggan, jaringan distribusi, sumber bahan baku, merek dan tenaga ahli.

Ketiga adalah dimensi geopolitik.

“Ketika perusahaan Indonesia memiliki aset produksi di berbagai negara, maka sebenarnya mereka juga membangun jaringan ekonomi lintas negara. Ini bisa menjadi kekuatan bagi Indonesia jika dikelola dengan benar. Tetapi kalau Indonesia kehilangan basis industri domestiknya, maka manfaat strategisnya justru lebih banyak dinikmati negara tempat investasi itu berada,” ujar Amir.

Dalam kasus TANN, misalnya, transaksi Evergreen bukan hanya pembelian sebuah perusahaan. TANN mempunyai jaringan produksi di beberapa negara dan ratusan pekerja. Akuisisi tersebut sekaligus memberikan akses kepada pemilik baru terhadap jaringan bisnis internasional yang sudah berjalan.

Bagi Amir, model seperti itu sebenarnya dapat menjadi contoh bagaimana perusahaan Indonesia melakukan ekspansi global.

Pertanyaannya, menurut dia, adalah apakah ekspansi tersebut juga diikuti dengan peningkatan investasi dan kapasitas produksi di Indonesia.

Indonesia jangan hanya menjadi basis konsumsi

Amir mengingatkan bahwa salah satu persoalan struktural Indonesia adalah ketergantungan pada investasi yang belum sepenuhnya mampu menciptakan industrialisasi dengan nilai tambah tinggi.

Indonesia mempunyai pasar domestik yang sangat besar. Namun, besarnya pasar tidak otomatis membuat Indonesia menjadi pusat produksi.

“Kalau perusahaan besar Indonesia melakukan ekspansi ke luar negeri, pemerintah harus memastikan industri domestik tetap diperkuat. Jangan sampai kita mempunyai pengusaha besar tetapi industri dalam negerinya tidak berkembang sebanding dengan kekuatan modal yang mereka miliki,” katanya.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan investasi pada sektor yang mempunyai efek berganda besar terhadap perekonomian.

Mulai dari manufaktur, industri bahan baku, hilirisasi, teknologi, energi, pangan, kesehatan, infrastruktur hingga industri yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dalam konteks ini, Amir melihat perusahaan-perusahaan besar nasional mempunyai posisi penting.

Mereka bukan hanya pemilik modal, tetapi juga mempunyai kemampuan membangun rantai pasok, mengembangkan tenaga kerja, mentransfer teknologi dan menciptakan ekosistem usaha bagi perusahaan kecil dan menengah.

Meski mengkritik arah investasi keluarga Hartono, Amir menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa hanya menyalahkan pengusaha.

Menurut dia, apabila pemerintah ingin modal domestik lebih banyak ditanamkan di Indonesia, maka pemerintah juga harus memperbaiki iklim investasi.

“Kalau pemerintah ingin pengusaha menanamkan uangnya di dalam negeri, pemerintah juga harus menciptakan alasan ekonomi yang kuat bagi pengusaha untuk melakukan itu,” katanya.

Kepastian hukum dan kebijakan menjadi faktor penting.

Pengusaha akan membandingkan tingkat pengembalian investasi, risiko politik, kepastian hukum, biaya produksi dan kemudahan berusaha antara Indonesia dengan negara lain.

Karena itu, menurut Amir, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan investasi secara menyeluruh.

Jangan sampai modal nasional memilih keluar karena melihat investasi di luar negeri lebih memberikan kepastian dibandingkan investasi di dalam negeri.

Amir kemudian membawa persoalan tersebut ke level yang lebih luas.

Menurutnya, negara-negara maju selama ini justru menggunakan perusahaan nasional mereka sebagai instrumen untuk memperkuat pengaruh ekonomi global.

Perusahaan multinasional dari Amerika Serikat, Eropa, China, Jepang dan Korea Selatan tidak hanya mencari keuntungan. Ekspansi mereka sekaligus menciptakan jaringan ekonomi yang memperkuat posisi negara asal.

“Dalam geopolitik modern, kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh militer. Ada kekuatan ekonomi, teknologi, jaringan perusahaan dan penguasaan rantai pasok,” ujarnya.

Karena itu, menurut Amir, Indonesia harus mempunyai strategi yang jelas.

Pengusaha Indonesia harus didorong menjadi pemain global, tetapi pada saat yang sama basis produksinya di Indonesia harus semakin kuat.

“Jangan dibalik. Jangan sampai perusahaan Indonesia menjadi global, tetapi Indonesia justru kehilangan industri dan lapangan pekerjaan. Yang ideal adalah perusahaan nasional kuat di dalam negeri dan mampu melakukan ekspansi ke luar negeri,” katanya.

Sorotan Amir juga menyentuh persoalan kekayaan kelompok usaha besar.

Ia mengatakan besarnya kekayaan seorang pengusaha bukan persoalan yang harus dipermasalahkan selama diperoleh melalui kegiatan usaha yang legal.

Namun, dalam kondisi ekonomi nasional yang membutuhkan penciptaan lapangan kerja, penguatan industri dan peningkatan produktivitas, kelompok usaha besar menurut dia memiliki tanggung jawab sosial-ekonomi yang lebih luas.

“Yang kita persoalkan bukan orang kaya atau perusahaan melakukan ekspansi. Yang harus dilihat adalah apa dampaknya terhadap Indonesia,” kata Amir.

Menurut dia, apabila sebagian besar kekuatan modal domestik justru digunakan untuk membeli aset produktif di luar negeri sementara investasi domestik tertahan, pemerintah perlu melihat fenomena tersebut sebagai sinyal ekonomi.

Di sisi lain, Amir tidak menutup kemungkinan bahwa investasi luar negeri dapat memberikan keuntungan strategis bagi Indonesia.

Jika perusahaan nasional menguasai perusahaan luar negeri, Indonesia secara tidak langsung memiliki akses terhadap pasar dan jaringan global.

“Kalau dikelola dengan strategi nasional, investasi luar negeri perusahaan Indonesia justru bisa menjadi aset geopolitik. Tetapi harus ada hubungan yang kuat dengan basis industri Indonesia,” ujarnya.

Misalnya, perusahaan luar negeri yang diakuisisi dapat menjadi pintu masuk produk Indonesia ke pasar internasional.

Teknologi yang diperoleh dari perusahaan asing dapat dibawa kembali ke Indonesia.

Tenaga ahli dapat dikembangkan. Rantai pasok dapat diintegrasikan.

Dengan begitu, investasi luar negeri tidak sekadar menjadi tempat menyimpan atau mengembangkan modal, tetapi menjadi bagian dari strategi ekspansi ekonomi nasional.

Amir meminta pemerintah tidak mengambil pendekatan konfrontatif terhadap pengusaha besar.

Sebaliknya, pemerintah perlu membuka dialog strategis dengan kelompok usaha nasional.

Menurut dia, pemerintah dapat menawarkan proyek-proyek industri jangka panjang yang mempunyai kepastian hukum dan keekonomian yang jelas.

“Pengusaha tidak bisa dipaksa. Tetapi pemerintah bisa membuat proyek di Indonesia begitu menarik sehingga pengusaha lebih memilih menanamkan modalnya di dalam negeri,” ujarnya.

Dengan cara tersebut, kepentingan negara dan kepentingan bisnis dapat bertemu.

Pemerintah memperoleh investasi dan lapangan kerja, sementara pengusaha memperoleh keuntungan dari proyek yang mempunyai prospek jangka panjang.

Pada akhirnya, Amir mengatakan angka investasi luar negeri yang mencapai miliaran dolar harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.

Bukan hanya soal berapa uang yang keluar dari Indonesia, melainkan mengapa uang itu keluar, untuk membeli apa, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah investasi tersebut pada akhirnya juga memberikan keuntungan bagi Indonesia.

“Yang harus dibangun adalah keseimbangan. Indonesia tidak boleh anti terhadap ekspansi global pengusaha nasional. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuatan modal nasional menjadi kekuatan bagi industrialisasi Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai investasi keluarga Hartono tidak semestinya berhenti pada tudingan nasionalisme atau tidak nasionalisme.

Persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana Indonesia membangun hubungan strategis antara modal swasta nasional, kepentingan industri, penciptaan lapangan kerja dan strategi geopolitik negara.

Sebab dalam persaingan ekonomi global, negara yang hanya menjadi pasar akan memiliki posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan negara yang menguasai produksi, teknologi, modal dan jaringan rantai pasok.

Bagi Amir Hamzah, tantangan Indonesia ke depan bukan melarang modal nasional keluar negeri, melainkan memastikan modal nasional yang semakin global tetap memiliki akar produksi yang kuat di Indonesia.

“Perusahaan nasional boleh mendunia. Tetapi jangan sampai Indonesia justru ditinggalkan. Kalau modal besar bisa membangun industri di berbagai negara, pertanyaannya adalah kenapa kekuatan yang sama tidak digunakan lebih besar lagi untuk membangun industri dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia?” kata Amir.

MoneyTalk.id,Jakarta – Buku berjudul Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam kembali menjadi sorotan publik. Polemik tersebut mendapat perhatian dari pengamat politik dan hukum Muslim Arbi yang menilai munculnya buku tersebut perlu dilihat secara kritis, terutama terkait proses pembuatannya dan pencantuman nama Presiden Prabowo Subianto.

Muslim Arbi menduga pihak yang menginisiasi buku tersebut merupakan bagian dari operasi politik untuk melakukan pembusukan terhadap Presiden Prabowo.

Menurut Muslim, dugaan tersebut perlu dicermati karena, berdasarkan informasi yang berkembang, buku itu dibuat tanpa sepengetahuan dan izin langsung dari Prabowo.

“Inisiator buku Islam ala Prabowo diduga bagian dari operasi pembusukan terhadap Presiden,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Ia menilai penggunaan nama kepala negara dalam sebuah buku yang mengangkat isu agama merupakan persoalan yang sensitif. Apalagi, judul buku tersebut secara langsung mengaitkan sosok Prabowo dengan perspektif keislaman tertentu.

Muslim meminta agar proses di balik penerbitan buku tersebut dibuka secara terang kepada publik. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui siapa yang menggagas, siapa yang menyusun, bagaimana proses pengumpulan bahan dilakukan, serta sejauh mana Presiden Prabowo mengetahui dan menyetujui penerbitannya.

“Pembuatan buku itu tanpa sepengetahuan dan izin Prabowo. Karena itu, Prabowo harus mewaspadai orang-orang di sekelilingnya yang diduga melakukan pembusukan,” ujarnya.

Muslim mengatakan, penggunaan nama seorang presiden dalam sebuah karya yang berkaitan dengan agama memiliki konsekuensi politik dan citra yang besar.

Karena itu, menurut dia, apabila benar Prabowo tidak mengetahui proses pembuatan maupun penerbitan buku tersebut, persoalan itu tidak semestinya dianggap sebagai perkara kecil.

“Jangan sampai nama Presiden justru dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan yang tidak diketahui Presiden,” katanya.

Muslim juga menilai Presiden perlu mengetahui secara utuh siapa saja pihak yang berada di balik pembuatan buku tersebut. Hal itu penting agar tidak terjadi pembentukan narasi mengenai Presiden yang kemudian justru menjadi bumerang secara politik.

Berdasarkan katalog Gramedia, Islam ala Prabowo tercatat disusun oleh Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush’ab Muqoddas. Buku tersebut diterbitkan oleh Atmosphere Publishing House.

Pemberitaan terbaru juga menyebut buku tersebut pertama kali terbit pada 2025 dan diinisiasi oleh Ketua MUI Anwar Iskandar serta Ketua MPR Ahmad Muzani. Buku itu kemudian diluncurkan dalam Rakornas BAZNAS 2025.

Di tengah polemik tersebut, sejumlah tokoh yang namanya tercantum dalam buku memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka. Salah satunya Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan dirinya bukan penulis buku, melainkan narasumber yang diwawancarai tim penyusun.

Persoalan pencantuman nama sejumlah tokoh inilah yang kemudian menambah pertanyaan publik mengenai mekanisme penyusunan buku tersebut. Sejumlah pemberitaan menyebut ada tokoh yang mempertanyakan atau membantah pernah memberikan tulisan khusus untuk buku itu.

Muslim Arbi berpandangan, kontroversi tersebut semestinya menjadi momentum bagi pihak yang berada di balik buku untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Presiden harus waspada terhadap orang-orang di sekelilingnya. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan nama Presiden, tetapi justru akhirnya merugikan Presiden,” tegas Muslim.

Ia menambahkan, dugaan adanya operasi pembusukan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui fakta dan penelusuran lebih lanjut. Namun, menurutnya, Presiden tidak boleh mengabaikan potensi munculnya narasi politik yang dapat merugikan dirinya.

“Ini harus dilihat secara serius. Siapa yang punya kepentingan, siapa yang menginisiasi, dan untuk tujuan apa buku itu dibuat, semuanya perlu dibuka,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tidak berhenti pada pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Uchok meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti temuan rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online dengan melaporkan pihak perbankan terkait kepada aparat penegak hukum.

Menurut Uchok, langkah pelaporan rekening kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) saja dinilai belum cukup.

“Kalau hanya dilaporkan ke kedua lembaga ini seperti sibuk memotong rumput, tapi lupa siapa yang membiarkan rumput liar tumbuh subur di halaman rumah sendiri,” tegas Uchok, Selasa (8/9/2026).

Ia bahkan meminta Komdigi mempertimbangkan pelaporan jajaran direksi dan komisaris PT Bank Central Asia Tbk (BCA) serta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Uchok menyoroti jumlah rekening yang disebut terindikasi digunakan dalam transaksi judi online. Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat 7.317 rekening nasabah BCA dan 4.649 rekening nasabah Bank Mandiri yang disebut terkait transaksi judol.

“Ini bukan main-main. Ini serius. Ada dugaan kesengajaan oleh bank,” kata Uchok.

Uchok mempertanyakan bagaimana ribuan rekening dapat digunakan dalam aliran dana yang diduga berkaitan dengan judi online dalam skala besar tanpa terdeteksi atau dihentikan lebih awal oleh sistem pengawasan perbankan.

“Kalau ribuan rekening dipakai untuk aliran dana judol dalam skala besar, lalu sistem bank BCA dan Mandiri seolah tidak melihat, tidak mendengar, tidak tahu, lantas siapa yang harus bertanggung jawab? Petugas kasir? Atau mereka yang duduk di kursi paling atas yang punya wewenang?” ujarnya.

Menurut dia, pemblokiran rekening merupakan langkah yang diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya tindakan pemerintah.

“Kami meminta Ibu jangan berhenti di level blokir rekening saja. Itu langkah paling gampang dan paling dangkal. Yang harus Ibu lakukan adalah melaporkan jajaran direktur dan komisaris kedua bank ini ke Kepolisian dan Kejagung,” katanya.

Uchok menilai dugaan keterlibatan atau pembiaran dalam penggunaan rekening untuk transaksi judi online harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Ia menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Uchok khawatir penindakan yang hanya berujung pada pemblokiran rekening tidak menyentuh persoalan utama mengenai bagaimana rekening-rekening tersebut dapat digunakan dalam jaringan transaksi judi online.

“Jangan biarkan yang terjadi hanya: rekening diblokir, berita naik sehari, lalu semua kembali seperti biasa. Uang berputar, judol tetap jalan, dan yang bertanggung jawab tidak pernah tersentuh,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah perlu memastikan penanganan judi online tidak hanya menyasar pemilik rekening atau akun pembayaran yang berada di lapisan bawah, tetapi juga menelusuri seluruh rantai transaksi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

“Kalau hal ini dibiarkan, berarti kita sedang mengirim pesan yang sangat jelas: selama tidak ada yang dituntut secara hukum, pelanggaran ini cuma urusan administrasi, bukan kejahatan yang merugikan rakyat,” kata Uchok.

Karena itu, CBA meminta Meutya Hafid mengambil langkah lebih jauh dengan meneruskan dugaan penyalahgunaan layanan perbankan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan.

“Kami tunggu langkah nyata, bukan sekadar laporan ke lembaga yang sifatnya mengatur, bukan menindak. Laporkan ke pihak yang berwenang menindak tegas,” ujarnya.

Uchok menilai penelusuran terhadap aliran dana judi online harus dilakukan secara menyeluruh agar pemblokiran rekening tidak hanya menjadi tindakan sementara.

“Ini soal keberanian menuntut pertanggungjawaban sampai ke puncak, bukan cuma memangsa yang di bawah,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis media sosial Ferry Koto melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kondisi birokrasi pemerintahan saat ini semakin memprihatinkan dan mempertanyakan posisi serta pengaruh Teddy dalam lingkaran kekuasaan pemerintahan.

Kritik tersebut disampaikan Ferry melalui akun media sosialnya. Ia menilai persoalan birokrasi pemerintahan sudah berada pada tahap yang serius.

“Terlepas dari caption akun ini, memang parah ini sudah. Rusak birokrasi pemerintahan,” kata Ferry di akun X (Twitter), Selasa (8/9/2026).

Ferry juga menyoroti posisi Teddy yang menurutnya hanya berada pada level eselon II. Ia mempertanyakan keberadaan Teddy dalam sejumlah situasi yang menurutnya semestinya melibatkan pejabat dengan kewenangan lebih tinggi.

“Sudah banyak yang ingatkan, Teddy itu hanya eselon 2, duduk di sana saja ndak pantas, ada Mensesneg di sana, atasan Teddy dua tingkat,” ujarnya.

Menurut Ferry, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut posisi seorang pejabat, tetapi berkaitan dengan pola pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.

Ia bahkan menduga pengaruh Teddy bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemerintahan Prabowo dinilai tidak berjalan sesuai dengan gagasan yang pernah disampaikan Prabowo sebelum menjadi Presiden.

“Jangan-jangan dugaan banyak pihak penyebab kenapa pemerintahan Pak Prabowo ini amatir, dan tak sesuai dengan gagasan-gagasannya saat belum jadi Presiden, ya karena sebenarnya pemerintahan ini dikendalikan Teddy, yang jelas masih amatiran,” kata Ferry.

Meski demikian, kritik Ferry menambah sorotan terhadap tata kelola pemerintahan Presiden Prabowo, terutama terkait struktur birokrasi, pembagian kewenangan, serta siapa saja yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan di lingkaran Istana.

Di akhir pernyataannya, Ferry menutup kritiknya dengan ungkapan singkat, “Amsiong wis,” yang menggambarkan kekecewaannya terhadap kondisi pemerintahan yang ia soroti.

MoneyTalk.id,Jakarta – Penunjukan Muhammad Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) sekaligus bagian dari tim juru bicara pemerintah Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan. Kritik salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Melalui unggahannya di media sosial, Said Didu melontarkan kritik keras terhadap gaya komunikasi pejabat pemerintah. Ia menyebut, “Beginilah kalau yang bermental jurumaki Qodari, Kepala Bakom, diangkat jadi jubir—akhirnya banyak #asalmangap yang memalukan Presiden dan bangsa Indonesia.”

Pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian Said Didu, bukan fakta yang telah dibuktikan secara independen.

Secara faktual, Presiden Prabowo Subianto melantik Muhammad Qodari sebagai Kepala Bakom RI di Istana Negara, Jakarta, pada 27 April 2026. Qodari menggantikan Angga Raka Prabowo. Pelantikan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2026.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Qodari merupakan Kepala Staf Kepresidenan. Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan sebelum kemudian menjadi Kepala KSP pada September 2025. Dengan pelantikan sebagai Kepala Bakom, Qodari tercatat telah tiga kali mendapatkan penugasan dalam pemerintahan Prabowo.

Qodari sendiri mengakui bahwa tugas barunya bukan pekerjaan ringan. Seusai pelantikan, ia mengatakan tanggung jawabnya semakin besar karena banyak program strategis pemerintah yang harus dijelaskan kepada masyarakat.

Ia juga menyatakan akan mendorong komunikasi pemerintah agar semakin baik melalui kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan media massa.

Dalam struktur komunikasi pemerintah, Qodari juga masuk dalam tim yang menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan program Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat lain juga memiliki peran komunikasi, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Qodari sebelumnya mengatakan bahwa secara kelembagaan fungsi juru bicara pemerintah melekat dengan Bakom. Namun, Presiden juga telah memiliki sejumlah pejabat yang menjalankan fungsi komunikasi kepada publik.

Kritik Said Didu tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai efektivitas komunikasi publik pemerintahan Prabowo.

Sorotan terhadap tim komunikasi pemerintah bukan hanya datang dari Said Didu. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Lili Romli sebelumnya menilai pemerintah memang menghadapi persoalan dalam membangun komunikasi publik.

Menurut Lili, bongkar pasang personel komunikasi menunjukkan adanya persoalan dalam komunikasi pemerintah. Ia juga mempertanyakan apakah figur-figur yang kembali ditempatkan dalam tim komunikasi mampu memperbaiki persoalan tersebut.

Pengamat lain juga menilai komunikasi Presiden selama ini belum optimal karena terlalu banyak pihak yang menyampaikan pesan pemerintah sehingga pesan yang diterima masyarakat berpotensi tidak seragam.

Posisi Qodari menjadi strategis karena Bakom RI bertugas mengorkestrasi komunikasi pemerintah. Tantangannya semakin besar di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, terutama karena media sosial memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan opini publik.

Qodari sendiri menyebut banyaknya program pemerintah sebagai salah satu tantangan utama. Ia mengatakan berbagai program tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat, termasuk latar belakang dan tujuan kebijakan.

Dengan demikian, kritik Said Didu terhadap Qodari memperlihatkan bahwa penunjukan pejabat komunikasi pemerintah bukan sekadar persoalan pergantian jabatan. Kinerja komunikasi Bakom akan menjadi salah satu faktor yang menentukan bagaimana kebijakan Presiden Prabowo dipahami publik

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik buku “Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam” terus berkembang. Setelah sejumlah tokoh yang namanya tercantum dalam buku memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka, kini muncul sorotan lain mengenai proses penggagasan, posisi Presiden Prabowo Subianto, hingga keterlibatan lembaga-lembaga keagamaan dalam peluncuran buku tersebut.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menyampaikan informasi yang menurutnya berasal dari sumber di lingkungan Hambalang dan Kertanegara. Amir menyebut Prabowo tidak mengetahui secara langsung keberadaan buku tersebut dalam proses penggagasannya.

Masih menurut sumber di lingkungan Hambalang dan Kertanegara, kata Amir, pembuatan buku itu tanpa izin Prabowo bahkan bisa diindikasikan pelanggaran undang-undang.

Sampai saat ini, fakta yang telah diberitakan adalah buku tersebut memang diluncurkan dalam Rakornas BAZNAS 2025 dan penulisannya disebut diinisiasi Ketua MPR Ahmad Muzani serta Ketua MUI Anwar Iskandar.

Menurut Amir, persoalan utama buku tersebut bukan sekadar soal judul atau siapa yang tercantum sebagai penulis. Ia menilai ada persoalan lebih besar ketika Islam dilekatkan secara langsung dengan figur seorang presiden.

Amir mengkhawatirkan penggunaan istilah “Islam ala Prabowo” justru dapat menimbulkan preseden politik dan keagamaan yang tidak sehat.

Ia mempertanyakan, apabila hari ini muncul istilah “Islam ala Prabowo”, apakah ke depan masyarakat juga akan dihadapkan pada istilah “Islam ala Gibran”, “Islam ala Jokowi”, atau tokoh politik lainnya.

Bagi Amir, Islam memiliki sumber ajaran, tradisi keilmuan, dan prinsip yang jauh lebih luas daripada karakter personal seorang pemimpin politik.

Karena itu, menurut dia, agama seharusnya tidak dibangun seolah-olah mengikuti gaya atau identitas seorang penguasa.

“Ini justru kontraproduktif,” demikian garis besar kritik Amir terhadap keberadaan buku tersebut, Selasa (8/9/2026).

Kekhawatiran mengenai personalisasi agama dan kekuasaan juga menjadi salah satu tema yang muncul dalam perdebatan publik. Sejumlah analisis media menyoroti pertanyaan apakah buku tersebut sekadar menggambarkan religiositas seorang pemimpin atau berpotensi menjadi bentuk legitimasi religius terhadap kekuasaan.

Polemik semakin membesar setelah beberapa tokoh yang namanya tercantum dalam buku memberikan klarifikasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menegaskan dirinya bukan penulis buku tersebut.

Yusril mengatakan keterlibatannya hanya sebatas diwawancarai oleh tim penyusun. Ia juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan judul, penggagasan maupun pembiayaan penerbitan buku.

Klarifikasi tersebut menjadi penting karena publik sebelumnya dapat memperoleh kesan bahwa nama-nama tokoh yang tercantum dalam buku merupakan kontributor atau penulis.

Yusril sendiri mengatakan setelah wawancara, ia tidak pernah melihat transkrip maupun naskah hasil wawancara tersebut sampai buku diterbitkan. Setelah membaca buku secara utuh, ia menyatakan pandangan yang berasal dari wawancaranya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Nama Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dan KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau Gus Kautsar juga menjadi perhatian. Sejumlah pemberitaan menyebut keduanya memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengirimkan tulisan untuk buku tersebut.

Situasi ini kemudian memunculkan istilah “pencatutan nama” di ruang publik.

Sementara katalog Gramedia mencantumkan Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush’ab Muqoddas sebagai penyusun buku yang diterbitkan Atmosphere Publishing House.

Buku itu pertama kali terbit pada April 2025 dan kemudian diluncurkan pada pembukaan Rakornas BAZNAS 2025 di Jakarta pada 26 Agustus 2025.

Amir Hamzah juga meminta MUI dan BAZNAS memberikan pertanggungjawaban moral dan penjelasan kepada publik terkait buku tersebut.

Menurut dia, keterlibatan lembaga keagamaan dalam sebuah buku yang menggunakan nama Presiden memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan buku biasa.

Publik berhak mengetahui siapa yang menggagas, siapa yang membiayai, siapa yang menyusun, bagaimana proses editorial dilakukan, dan apakah seluruh tokoh yang namanya dicantumkan memang memberikan persetujuan.

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menegaskan bahwa tidak ada dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang digunakan untuk membuat maupun menerbitkan buku tersebut.

BAZNAS juga menegaskan bahwa buku tersebut tidak ditulis atau diterbitkan oleh tim BAZNAS. Menurut penjelasan resmi BAZNAS, keterlibatan lembaga tersebut dalam peluncuran buku pada Rakornas BAZNAS 2025 berada dalam konteks hubungan kelembagaan dan literasi dakwah keagamaan, bersama MUI, Kementerian Agama dan MPR.

Dengan demikian, klaim bahwa BAZNAS membiayai penerbitan buku menggunakan dana ZIS bertentangan dengan klarifikasi resmi BAZNAS.

Yang menjadi persoalan berikutnya adalah bukan lagi soal penggunaan dana ZIS, melainkan mengenai posisi kelembagaan BAZNAS dalam peluncuran buku tersebut dan alasan buku itu dipilih menjadi bagian dari agenda Rakornas.

Amir juga menyebut buku tersebut berpotensi melanggar undang-undang, terutama berkaitan dengan pencantuman nama dan kemungkinan penggunaan karya seseorang tanpa persetujuan.

Menurut Amir, persoalan buku tersebut tidak berhenti pada teknis penerbitan. Ada persoalan tentang hubungan antara agama, kekuasaan dan legitimasi politik.

“Ketika seorang presiden dijadikan pusat narasi sebuah buku tentang Islam, masyarakat dapat mempertanyakan apakah yang sedang dibicarakan adalah Islam sebagai ajaran, atau cara seorang pemimpin menjalankan kehidupan beragama,” pungkas Amir.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat dua peristiwa tekanan terhadap kerja jurnalistik dalam sepekan terakhir, yaitu penghapusan konten jurnalistik Deduktif.id tentang Bank Mandiri oleh Meta, dan aksi massa yang menuntut BBC Indonesia mencabut pemberitaannya soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla). AJI menilai kedua peristiwa ini menunjukkan tantangan serius terhadap kemerdekaan pers yang datang bukan hanya dari negara, tetapi juga dari mekanisme moderasi platform digital dan tekanan massa terhadap ruang redaksi.

Pada 3 September 2026 sekitar pukul 20.21 WIB, Deduktif.id mengetahui bahwa unggahan di Instagram tentang Bank Mandiri telah dihapus oleh Meta. Konten berupa karusel itu berbicara tentang pembiayaan perusahaan yang dikaitkan dengan deforestasi, transaksi mencurigakan dalam dokumen FinCEN Files yang juga menyangkut rekening Jhonlin Group, transaksi di Bank Mandiri Singapura dari perusahaan ekspor senjata Rusia, hingga dugaan pencucian uang dari bisnis impor kratom.

Konten itu berkolaborasi dengan beberapa akun, diantaranya Counterpoint, Cabinet Couture, Logos.id, Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia dan Grassroot.id. Berdasarkan notifikasi yang diterima Deduktif, Meta menyebut unggahan tersebut “mungkin berisi sesuatu yang melanggar hak merek dagang orang lain atau mempromosikan barang palsu.”

Pada kolom pelapor, tercantum nama “Bank Mandiri” dengan nomor laporan 1087400203646358 dan email annastasyavrss@gmail.com. Deduktif pun melakukan penelusuran alamat email yang dipakai pelapor melalui sumber terbuka seperti Maigret dan Sherlock. Dari upaya penelusuran itu, Deduktif tidak menemukan apa-apa. Kuat dugaan, alamat email itu merupakan email sekali pakai yang digunakan oleh pelapor saat mengirim laporan ke Meta.

Selain itu, pada tanggal yang sama, massa dari Persatuan Barisan Rakyat Indonesia menggelar aksi di depan kantor BBC Indonesia, Jakarta. Mereka menyampaikan kritik terhadap pemberitaan BBC Indonesia tentang kebakaran hutan dan lahan. Mereka menilai pemberitaan itu belum menyajikan persoalan secara utuh dan berimbang.

Salah satu tuntutannya, mereka mendesak untuk menghapus atau melakukan evaluasi terhadap pemberitaan tentang karhutla, serta menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf—yang PBRI nilai terbukti tidak akurat dan berimbang.

Atas dua kejadian tersebut, AJI Indonesia menilai kritik terhadap media merupakan hak setiap orang dan berhak mempersoalkan akurasi,keberimbangan, metode ataupun sudut pandang. Setiap warga negara yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, bukan melakukan tekanan untuk menghapus karya jurnalistik. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun hak untuk mengkritik media tidak membenarkan melalui intimidasi, ancaman, kekerasan ataupun tekanan agar redaksi menghapus berita karena desakan dari pihak luar. Keputusan penerbitan, mengoreksi, atau mencabut sebuah berita harus berada dalam independensi redaksi dan berdasarkan kode etik jurnalistik.

Ancaman terhadap kebebasan pers saat ini, tidak selalu berbentuk pelarangan oleh negara tapi juga terjadi melalui pembatasan yang dilakukan sistem moderasi perusahaan teknologi, menggunakan mekanisme pengaduan platform, tekanan korporasi, serangan digital hingga tekanan massa terhadap ruang redaksi.

Tiap jurnalis pun wajib bekerja secara profesional, melakukan verifikasi dan bekerja dengan kode etik yang ada. Tujuannya, untuk memastikan masyarakat mempunyai akses terhadap informasi yang menyangkut pada kepentingan publik.

Karena itu, AJI menyatakan sikap:

1. Mendesak Meta menjelaskan secara terbuka dasar penghapusan konten Deduktif mengenai Bank Mandiri, termasuk alasan bagian konten yang dinilai melanggar merek dagang. Selain itu, Meta perlu menjelaskan proses verifikasi atas laporan yang mengatasnamakan “Bank Mandiri” namun menggunakan alamat email pribadi secara terbuka kepada publik.

2. Mendesak Meta perlu segera memulihkan kembali konten IG Deduktif karena ini berkaitan dengan konten jurnalistik dan meminta maaf kepada publik.

3. Mendorong setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, bukan melakukan tekanan untuk menghapus karya jurnalistik.

4. Menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tekanan massa yang bertujuan mempengaruhi dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Penulis : Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, Dan Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia

MoneyTalk.id, Jakarta – Hubungan bisnis antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan kelompok usaha Jhonlin kembali menjadi sorotan. Perhatian muncul setelah materi investigasi yang sebelumnya dimuat Deduktif.id dan kemudian diunggah ulang di media sosial menyinggung catatan transaksi Bank Mandiri dalam FinCEN Files, termasuk transaksi yang berkaitan dengan kelompok usaha Jhonlin.

Salah satu transaksi yang disebut dalam materi tersebut adalah dana sekitar US$47,9 juta yang tercatat masuk ke rekening PT Jhonlin Group di Bank Mandiri pada Oktober 2014.

Catatan tersebut menjadi menarik untuk dicermati karena hubungan bisnis antara Bank Mandiri dan kelompok usaha Jhonlin tidak berhenti pada transaksi masa lalu. Dalam perkembangannya, Bank Mandiri juga menjadi salah satu bank yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.

Namun, penting ditegaskan, keberadaan suatu transaksi dalam Suspicious Activity Report (SAR) bukanlah putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

SAR merupakan laporan transaksi yang dinilai perlu mendapat perhatian dari lembaga keuangan dan dilaporkan kepada Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Amerika Serikat. Karena itu, informasi tersebut lebih tepat dipandang sebagai bagian dari informasi mengenai risiko dan aktivitas transaksi yang memerlukan penjelasan atau penelusuran lebih lanjut.

Dalam dokumen yang menjadi sorotan, Bank Mandiri disebut berkaitan dengan 111 transaksi dengan nilai keseluruhan sekitar US$292,73 juta.

Angka tersebut menjadi perhatian karena muncul bersamaan dengan hubungan pembiayaan Bank Mandiri dengan kelompok usaha Jhonlin pada tahun-tahun berikutnya.

Salah satunya adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR). Pada 2023, perusahaan tersebut memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri senilai sekitar Rp500 miliar.

Setahun kemudian, pada Oktober 2024, JARR kembali memperoleh fasilitas kredit investasi sekitar Rp1,4 triliun.

Dalam laporan keuangan 2025, utang bank JARR kepada Bank Mandiri tercatat sekitar Rp1,79 triliun secara bruto.

Fasilitas pembiayaan tersebut antara lain dijamin dengan 12 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, serta aset berupa pabrik biodiesel, minyak goreng, pembangkit listrik dan fasilitas pendukung lainnya.

Di sinilah pertanyaan mengenai tata kelola dan manajemen risiko menjadi relevan.

Bukan semata-mata karena nilai kreditnya besar, tetapi juga karena perusahaan penerima pembiayaan merupakan perusahaan terbuka sehingga informasi mengenai hubungan kredit, jaminan, serta pengelolaan risiko menjadi bagian penting yang dapat diperhatikan pemegang saham dan investor.

Sorotan terhadap catatan FinCEN Files juga tidak hanya menyangkut kelompok Jhonlin.

Nama pengusaha Indonesia Sujito Ng disebut dalam sejumlah catatan transaksi.

Pada Oktober 2011, sekitar US$52.000 tercatat masuk melalui rekening Sujito Ng di Bank Mandiri Singapura. Sementara itu, dua transaksi lainnya dengan total sekitar US$272.000 disebut kemudian dibatalkan oleh JPMorgan.

Kembali perlu ditegaskan, pencantuman nama seseorang atau suatu transaksi dalam SAR tidak otomatis berarti orang tersebut melakukan tindak pidana. Status tersebut berbeda dengan temuan penyidikan atau putusan pengadilan.

Meski demikian, rangkaian transaksi tetap dapat menjadi informasi yang relevan ketika publik menilai bagaimana lembaga keuangan melakukan due diligence, pengawasan nasabah, dan manajemen risiko.

CBA: Jangan Hanya Lihat Transaksinya, Periksa Pengawasannya

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai persoalan seperti ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi ada atau tidaknya transaksi.

Menurut Uchok, apabila terdapat transaksi bernilai besar yang kemudian berhubungan dengan fasilitas pembiayaan dalam jumlah triliunan rupiah, aspek prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengawasan internal bank perlu menjadi perhatian.

“Kalau ada transaksi yang dianggap mencurigakan, jangan langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Tetapi jangan juga diabaikan. Yang harus dilihat adalah bagaimana proses due diligence, analisis risiko dan pengawasan terhadap nasabah tersebut dilakukan,” kata Uchok dalam pandangannya.

Menurut dia, Bank Mandiri sebagai bank BUMN mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses pemberian kredit berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya siapa penerima kredit dan berapa nilainya. Pertanyaannya, bagaimana kredit itu dianalisis, bagaimana jaminannya dinilai, bagaimana risikonya dihitung, dan apakah seluruh prosedur sudah dijalankan secara benar,” ujarnya.

Uchok juga menilai aparat pengawas maupun penegak hukum dapat menelusuri lebih jauh apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses transaksi atau pembiayaan.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, harus dilihat aliran dananya, proses pemberian fasilitas kreditnya, serta siapa saja yang mengambil keputusan. Jangan berhenti pada dokumen transaksi saja,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap CBA dalam sejumlah persoalan perbankan sebelumnya. Dalam kasus lain yang melibatkan Bank Mandiri, Uchok juga pernah meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada level operasional, melainkan melihat aspek pengawasan, pengendalian internal, dan tanggung jawab manajemen.

Rp1,79 Triliun Jadi Titik Perhatian

Dengan posisi utang JARR kepada Bank Mandiri yang tercatat sekitar Rp1,79 triliun secara bruto, perhatian publik pada akhirnya tidak hanya tertuju pada sejarah transaksi dalam FinCEN Files.

Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana bank mengelola hubungan pembiayaan dengan debitur korporasi dalam jumlah besar.

Apakah seluruh proses analisis kredit telah dilakukan secara independen? Bagaimana penilaian terhadap aset yang menjadi agunan? Bagaimana perkembangan kualitas kreditnya? Dan bagaimana Bank Mandiri mengantisipasi risiko apabila terjadi perubahan kondisi bisnis debitur?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Bank Mandiri dan JARR sama-sama merupakan perusahaan terbuka.

Bagi investor, keterbukaan informasi bukan sekadar soal angka utang. Investor juga berkepentingan mengetahui bagaimana perusahaan mengelola risiko, menjaga kualitas aset, serta memastikan hubungan pembiayaan tidak menimbulkan risiko tata kelola.

Pada akhirnya, keberadaan nama Bank Mandiri, Jhonlin, maupun Sujito Ng dalam catatan transaksi yang disorot tidak boleh langsung ditarik sebagai kesimpulan adanya tindak pidana.

Namun, rangkaian informasi tersebut tetap layak diuji melalui data, dokumen, dan penjelasan resmi para pihak.

Sebab, ketika transaksi masa lalu bertemu dengan pembiayaan bernilai triliunan rupiah, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “ada transaksi atau tidak”, melainkan: seberapa ketat bank mengawasi risiko di balik transaksi tersebut?