MoneyTalk.id,Jakarta – PT Radio Mediasuara Trisakti yang mengklaim menang gugatan perdata terhadap Rinita Novianti dan PT Bank OCBC NISP Tbk dalam perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rinita Novianti dan PT Bank OCBC NISP telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar proses lelang atas lokasi lahan yang menjadi objek sengketa dihentikan sampai terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Selain itu, kedua tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar yang berkaitan dengan pembongkaran tower radio dan pembangunan kembali instalasi tower.
Berdasarkan rincian yang tercantum dalam gugatan, kerugian tersebut antara lain terdiri dari biaya pembongkaran tower sebesar Rp1,3 miliar, pembongkaran radio pemancar Rp1,4 miliar, serta mobilisasi pemindahan tower Rp600 juta.
Sementara untuk pemasangan instalasi tower baru, rincian kerugian meliputi pengurusan perizinan tower baru Rp3,5 miliar, izin persetujuan lingkungan Rp2 miliar, pengurusan IMB tower baru Rp700 juta, penggalian pondasi sedalam 35 meter Rp2,5 miliar, sewa lahan pengganti Rp1 miliar, perakitan dan pembelian tower baru Rp4 miliar, serta pembelian dan pemasangan radio pemancar Rp3 miliar.
Putusan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto. Ia menilai perkara tersebut semestinya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan.
“Kalau kasus-kasus perbankan sampai harus berujung di pengadilan, pertanyaannya adalah di mana fungsi pengawasan OJK?” kata Pamit, Rabu (9/9/2026).
Pamit bahkan melontarkan kritik keras terhadap kinerja OJK. Menurut dia, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut terkesan tidak cukup responsif dalam menangani berbagai persoalan yang menyangkut masyarakat dan nasabah.
“Bisa juga OJK lagi mabuk main golf sehingga kasus-kasus perbankan diabaikan. Mereka senang masuk pengadilan agar kasus seperti PT Bank OCBC NISP bukan mereka yang tangani,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Pamit terhadap fungsi pengawasan OJK dan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh OJK.
Menurut Pamit, kritik terhadap OJK semakin relevan jika melihat besarnya anggaran remunerasi pegawai lembaga tersebut. Ia menyebut alokasi remunerasi OJK mencapai sekitar Rp3,8 triliun pada 2025 dengan jumlah pegawai sekitar 4.716 orang.
Angka tersebut, menurut Pamit, meningkat dibandingkan 2024 yang disebut mencapai sekitar Rp3,6 triliun dengan jumlah pegawai sekitar 4.441 orang.
“Secara rata-rata matematis, alokasi tersebut setara dengan sekitar Rp806 juta per pegawai per tahun pada 2025 dan sekitar Rp810 juta pada 2024,” ujar Pamit.
Ia menilai besarnya anggaran tersebut semestinya sejalan dengan kualitas pengawasan dan kecepatan penyelesaian persoalan di sektor jasa keuangan.
Pamit juga menyoroti maraknya persoalan pinjaman online, scamming, serta berbagai sengketa perbankan yang menurutnya masih membutuhkan respons lebih cepat dari regulator.
“Di tengah maraknya pinjol, scamming, dan kasus-kasus perbankan, pimpinan OJK jangan lambat dan abai. Fungsi utama pengawasan adalah memastikan industri keuangan berjalan sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Klaim kemenangan PT Radio Mediasuara Trisakti dalam perkara tersebut kini menjadi perhatian karena selain menyangkut sengketa antara perusahaan dengan pihak perbankan, putusan itu juga memuat perintah penghentian proses lelang terhadap objek sengketa serta kewajiban pembayaran ganti rugi Rp20 miliar.
Meski demikian, status akhir perkara tetap perlu melihat apakah para pihak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, perkembangan perkara dan status inkracht putusan menjadi hal penting untuk dipantau.
Hak Jawab PT Bank OCBC NISP Tbk
Merujuk pada artikel yang dimuat/ditayangkan secara daring (online) oleh MoneyTalk.id pada 9 September 2026 dengan Judul “PT Radio Mediasuara Trisakti Menang Lawan OCBC NISP, ASNI Nilai OJK tak Bekerja”, dengan ini PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) menyampaikan Bantahan dan Hak Jawab atas informasi yang tidak benar, dan keliru mengenai status dan hasil Putusan Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bahwa Bantahan dan Hak Jawab oleh OCBC ini agar supaya artikel pemberitaan yang dimuat/ditayangkan tersebut lebih berimbang dan untuk memastikan pembaca memperoleh informasi yang akurat, benar dan sesuai fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt tertanggal 13 Agustus 2026, Majelis Hakim telah menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan oleh PT Radio Mediasuara Trisakti selaku Penggugat.
Dengan demikian artikel tersebut, terbukti tidak benar, dan keliru yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Artikel yang dimuat oleh MoneyTalk.id tersebut di atas, yang memberikan informasi Gugatan dimenangkan PT. Radio Mediasuara Trisakti yang menyatakan OCBC melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum OCBC untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) sekali lagi OCBC nyatakan TIDAK BENAR, karena faktanya dalam Perkara tersebut tidak pernah berlanjut dalam proses persidangan sampai dengan Majelis Hakim memutuskan demikian, namun terlebih dahulu PT Radio Mediasuara Trisakti selaku Penggugat sendiri yang mengajukan permohonan pencabutan Gugatan dan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui Surat ini dan dengan merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, OCBC meminta MoneyTalk.id untuk segera:
Memuat Bantahan dan Hak Jawab ini secara utuh, proporsional, dan dengan penempatan yang setara dengan pemberitaan semula;
Mengoreksi judul dan isi artikel agar sesuai dengan fakta bahwa Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dicabut sendiri oleh Penggugat;
Tidak menyebarluaskan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, terutama mengenai perbuatan melawan hukum atau dihukum membayar ganti rugi dalam suatu perkara Gugatan tertentu.
OCBC menghormati kebebasan pers dan terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak media. Pada saat yang sama, OCBC mengharapkan setiap pemberitaan disusun berdasarkan verifikasi yang memadai agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Demikian Bantahan dan Hak Jawab ini OCBC sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Anda dalam memuat Bantahan dan Hak Jawab serta melakukan koreksi atas pemberitaan tersebut, OCBC ucapkan terima kasih.
Disclaimer; artikel ini dikoreksi pada Jumat 11 September 2026, dengan tambahan Hak Jawab dari PT OCBC NISP Tbk .





