21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi telah melekat kuat dengan citra politik Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program tersebut berpotensi ikut berdampak terhadap nama baik dan legitimasi politik Presiden.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto mengatakan, secara politik MBG identik dengan kehendak dan kebijakan Prabowo. Menurutnya, keberlanjutan program maupun kualitas pelaksanaannya sangat bergantung pada keputusan dan kepemimpinan Presiden.

“Secara politik, MBG itu identik dengan kehendak dan kebijakan Prabowo. Terus dan tidaknya program MBG ini tergantung kehendak, kemauan dan pikiran Prabowo,” kata Henri di akun X (Twitter), Jumat (11/9/2026).

Ia menilai kualitas MBG secara keseluruhan juga akan dipersepsikan publik sebagai cerminan kualitas pengambilan keputusan pemerintah yang dipimpin Prabowo.

“Begitu pula baik buruknya kualitas MBG secara keseluruhan juga identik dengan kualitas pengambilan keputusan Prabowo,” ujarnya.

Menurut Henri, skala operasional MBG yang sangat luas membuat program tersebut memiliki banyak titik kerawanan. Pelaksanaan yang melibatkan ribuan lokasi, petugas, pemasok dan pihak lain di berbagai daerah membuat pengawasan terhadap kualitas makanan menjadi tantangan besar.

“Operasional MBG yang sangat luas dengan potensi ribuan titik kelemahan yang terbentang di seluruh Indonesia menjadi risiko politik yang sangat berbahaya bagi nama baik dan reputasi Presiden Prabowo,” katanya.

Henri menilai persoalan terbesar bukan hanya mengenai kebijakan di tingkat pusat, melainkan kemampuan pemerintah memastikan standar yang sama benar-benar dijalankan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menggambarkan, apabila terdapat SPPG yang teledor atau tidak berhati-hati dalam menyediakan makanan, dampaknya tidak berhenti pada unit pelaksana di daerah.

“Ibaratnya kalau ada SPPG teledor atau tidak hati-hati dalam menyediakan MBG, maka risikonya adalah nama baik Prabowo,” tutur Henri.

Kerentanan tersebut, lanjut dia, juga dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari kelemahan sistem. Namun, Henri menekankan bahwa kondisi tersebut menjadi risiko politik yang perlu diantisipasi pemerintah.

“Belum lagi jika ada pihak ketiga yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan sistem MBG, lagi-lagi risikonya adalah kepercayaan rakyat kepada Pemerintah Prabowo,” katanya.

Henri juga menyoroti munculnya berbagai kasus keracunan makanan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG di sejumlah daerah. Menurut dia, kejadian berulang semacam itu menunjukkan bahwa program dengan cakupan nasional tersebut memiliki risiko yang tidak kecil.

“Dengan banyaknya kasus keracunan di berbagai daerah yang terus saja terjadi dan menelan banyak korban adalah sebuah fakta bahwa MBG itu penuh risiko,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan apakah pemerintah dapat benar-benar memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam rantai pelaksanaan MBG memiliki tingkat kehati-hatian dan kompetensi yang sama.

“Percayakah kita pada semua karyawan SPPG di seluruh Indonesia tidak akan teledor dan tidak akan berbuat kesalahan hingga memunculkan produk MBG yang rendah kualitasnya atau bahkan beracun dan berbahaya?” kata Henri.

Selain risiko akibat kesalahan atau kelalaian, Henri juga mengangkat kemungkinan adanya pihak yang sengaja memanfaatkan kerentanan sistem untuk kepentingan politik. Ia menyebut dinamika perebutan kekuasaan dapat berlangsung keras sehingga pemerintah perlu memperhitungkan berbagai kemungkinan.

“Percayakah kita bahwa saat aktivitas politik itu sering diwarnai perebutan kekuasaan secara sadis, hitam dan kejam, tidak mungkin ada upaya kesengajaan, sabotase untuk menghancurkan Prabowo lewat kasus-kasus keracunan MBG yang akibatnya nampak dramatis hingga mengikis kepercayaan publik padanya?” ujarnya.

Atas dasar itu, Henri mengingatkan Prabowo agar melihat MBG tidak hanya sebagai program unggulan pemerintah, tetapi juga sebagai salah satu titik yang berpotensi menjadi kelemahan politik apabila kualitas pelaksanaannya tidak mampu dikendalikan.

“Please Pak Prabowo, sadarlah, bahwa MBG itu adalah titik lemah, yang memungkinkan ‘musuh’ atau siapapun dengan mudah merusak reputasi hingga legitimasi Anda,” tegasnya.

Henri menambahkan, MBG bukan satu-satunya persoalan yang dihadapi pemerintahan Prabowo. Namun, menurut dia, program tersebut memiliki tingkat kerawanan yang relatif terbuka karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menyangkut kebutuhan dasar, terutama anak-anak.

“MBG memang tidak satu-satunya masalah, namun itu merupakan salah satu sebab yang paling terbuka,” katanya.

Karena itu, Henri mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada besarnya capaian dan perluasan program, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan, standar keamanan pangan, kompetensi petugas serta mekanisme pengendalian di setiap titik pelaksanaan.

“Semakin gigih Anda membenarkan dan membanggakan MBG, maka bisa membuat semakin rawan posisi politik Pak Prabowo sebagai Presiden dalam kondisi Indonesia seperti sekarang ini dan ke depan,” pungkas Henri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Sejumlah siswa SDN 1 Beber, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilarikan ke puskesmas pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.40 WITA. Para siswa diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi tersebut beredar melalui media sosial X, disertai video yang memperlihatkan sejumlah siswa dibawa keluar dari lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Dalam video tersebut, beberapa siswa tampak diangkut atau digendong oleh guru dan petugas sekolah, sementara sejumlah orang tua terlihat membawa anak-anak mereka menuju fasilitas kesehatan.

Sejumlah siswa dilaporkan mengalami gejala mual, pusing hingga muntah setelah menyantap menu MBG.

Informasi yang beredar menyebutkan, para siswa kemudian mendapatkan penanganan medis di puskesmas. Namun, hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kondisi yang dialami para siswa belum dapat dipastikan.

Masih Dugaan

Peristiwa tersebut masih berstatus dugaan keracunan. Sampel makanan yang dikonsumsi para siswa disebut tengah diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kaitan antara menu MBG dengan keluhan kesehatan yang dialami para siswa.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa makanan MBG menjadi penyebab keracunan sebelum hasil pemeriksaan terhadap sampel makanan dan keterangan pihak berwenang diperoleh.

Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari pihak-pihak yang terkait, termasuk pihak sekolah, penyelenggara program MBG, fasilitas kesehatan, maupun instansi pemerintah terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti munculnya istilah “Islam ala Prabowo” yang dikaitkan dengan pemikiran dan sosok Presiden Prabowo Subianto. Menurut Anwar Abbas, Islam tidak semestinya ditempelkan pada nama seorang tokoh politik karena berpotensi menimbulkan persoalan teologis sekaligus perpecahan di tengah umat.

Anwar Abbas mempertanyakan dasar penyematan nama Prabowo pada Islam. Menurutnya, Islam memiliki dimensi yang luas, mulai dari akidah, ibadah, akhlak hingga muamalah.

“Bolehkah Islam diberi embel-embel nama seorang tokoh politik tertentu? Kalau ditempelkan kepada pribadi selain Nabi, itu memang bermasalah, akan menimbulkan perpecahan,” kata Anwar Abbas di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Jumat (11/9/2026).

Ia kemudian mempertanyakan apakah Prabowo memiliki konsep akidah yang berbeda atau menawarkan pemahaman Islam yang baru.

“Apakah Prabowo menawarkan konsep akidah yang berbeda? Apakah Prabowo tahu Al-Qur’an dan hadits? Pak Prabowo tidak terlalu banyak tahu,” ujarnya.

Anwar Abbas juga mencium adanya kepentingan politik di balik penggunaan istilah “Islam ala Prabowo”. Ia menduga istilah tersebut berpotensi lahir dari upaya membangun citra politik tertentu terhadap Prabowo.

“Ada tendensi bahwa buku ini, Islam ala Prabowo, dibuat untuk upaya menjilat. Bau itu ada, ada bau yang tercium. Karena ada kepentingan-kepentingan politik sempit,” katanya.

Meski demikian, Anwar Abbas menyatakan tidak yakin sejumlah tokoh yang terlibat dalam pemerintahan maupun penulisan buku tersebut sengaja melakukan praktik menjilat kepada Prabowo.

“Saya yakin Pak Yusri Ihza Mahendra tidak akan melakukan itu. Pak Muhadjir Effendy juga tidak akan seperti itu dan Pak Mu’ti yang ada di situ, saya juga tidak percaya mereka melakukan praktik-praktik menjilat itu,” ujar Anwar.

Dalam kesempatan itu, Anwar Abbas juga menyinggung beberapa kali pernyataan Prabowo yang mengungkapkan kekagumannya terhadap Mustafa Kemal Ataturk, tokoh pendiri Republik Turki modern.

Anwar Abbas mengingatkan agar Ataturk tidak dijadikan personifikasi atau identifikasi tentang keberislaman seseorang.

“Janganlah jadikan Mustafa Kemal Ataturk sebagai tokoh personifikasi, tokoh identifikasi secara sejauh itu. Keislamannya enggak baik,” kata Anwar Abbas.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut politik, tetapi juga memiliki dimensi teologis dan ubudiah.

“Itu secara teologis bermasalah, secara ubudiah bermasalah. Dia meninggalkan ajaran agamanya,” ujarnya.

Anwar kemudian mengutip ungkapan keagamaan tentang konsekuensi dari setiap tindakan manusia.

“Barang siapa yang menebar angin, dia akan menuai. Dan saya melihat gejala-gejala Pak Prabowo akan menuai sudah mulai kelihatan,” katanya.

Anwar juga mengungkapkan cerita yang diperolehnya dari salah seorang wakil menteri yang berasal dari partai yang sama dengan Prabowo.

Menurut cerita tersebut, ketika Prabowo menyampaikan instruksi atau pandangan dalam suatu kesempatan, menteri yang berada di hadapannya memberikan respons dengan mengatakan siap.

“Ketika Pak Prabowo ngomong, ditanya menteri bagaimana? ‘Siap, Pak. Siap, Pak,’ begitu,” ujar Anwar.

Namun, menurut Anwar, setelah itu wakil menteri tersebut justru mempertanyakan apakah instruksi yang disampaikan Prabowo benar-benar akan dilaksanakan.

“Lalu oleh wakil menteri yang dari partai yang sama ditanya, ‘Bapak bilang siap-siap apa? Itu akan dilaksanakan?’ Ya enggaklah,” kata Anwar.

MoneyTalk.id,Jakarta – Wacana mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kembali mengemuka di tengah menguatnya sentralisasi kewenangan dan pengelolaan fiskal. Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Media Wahyudi Askar menilai, kondisi tersebut perlu dikritisi karena berpotensi membuat daerah semakin bergantung pada pemerintah pusat.

Media mengatakan, apabila hampir seluruh kebijakan dan pembangunan diorkestrasi dari pusat, maka keberadaan pemilihan kepala daerah, khususnya gubernur, patut dipertanyakan.

“Kalau semuanya diorkestrasi oleh pusat, kita mungkin tidak perlu lagi pemilihan gubernur. Apa itu yang ingin kita inginkan?” ujar Media Wahyudi Askar di ILC, Jumat (11/9/2026).

Menurut dia, jika arah pengelolaan negara benar-benar semakin tersentralisasi, maka hal tersebut justru bertentangan dengan gagasan para pendiri bangsa mengenai pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

Media kemudian mengingatkan kembali perdebatan klasik antara Soekarno dan Mohammad Hatta mengenai bentuk negara Indonesia pada masa awal kemerdekaan.

“Pak Soekarno unitaris, Pak Hatta federalis,” katanya.

Ia menjelaskan, Hatta pada akhirnya menerima pilihan negara kesatuan dengan sikap legowo. Namun, penerimaan tersebut menurutnya disertai harapan agar pemerintah pusat mengelola negara dengan baik dan memberikan kewenangan serta sumber daya keuangan yang memadai kepada daerah.

“Pak Hatta dengan legowo mengatakan mungkin federal bukan saatnya, tapi dengan catatan agar pusat mengelola negara dengan baik dan uang itu juga diserahkan kewenangannya kepada daerah,” jelasnya.

Persoalan yang terjadi saat ini, menurut Media, justru menunjukkan kecenderungan berbeda. Ia mempertanyakan keberadaan sumber daya fiskal yang dinilainya semakin terkonsentrasi di Jakarta.

“Sekarang itu yang tidak terjadi. Di mana uangnya? Di Jakarta. Siapa penentunya? Jakarta,” tegasnya.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat daerah menghadapi keterbatasan dalam menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya sendiri.

Media bahkan menggunakan istilah “kolonial developmentalism” untuk menggambarkan situasi ketika pembangunan tetap berjalan, tetapi kewenangan dan pengambilan keputusan dinilai sangat ditentukan dari pusat.

“Pembangunan itu terjadi. Kita mungkin tidak dijajah, tapi kita dijajah lewat regulasi,” ujarnya.

Ia menilai persoalan keadilan fiskal antara pusat dan daerah belum mendapatkan ruang pembahasan yang cukup luas di tengah masyarakat.

Padahal, menurutnya, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari berkurangnya lapangan pekerjaan hingga kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.

“Sayangnya imajinasi soal keadilan fiskal ini terhadap daerah ini tidak bisa dimunculkan di ruang-ruang publik. Tidak banyak yang paham isu ini,” katanya.

Media mencontohkan kondisi di Bandung. Ketika lapangan kerja berkurang atau kemampuan fiskal daerah menurun, masyarakat bisa saja langsung menunjuk kepala daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Mereka mungkin akan menjawab, ‘Wah, kemungkinan yang salah adalah wali kotanya.’ Gilanya lagi, wali kota juga enggak berani jujur bahwa ini yang salah adalah Jakarta,” ujarnya.

Menurut dia, keadaan tersebut semakin problematis apabila pemerintah daerah pada akhirnya memilih menerima keadaan tanpa melakukan kritik terhadap pola hubungan fiskal dan kewenangan pusat-daerah.

“Di daerah sudah mulai masuk kepada, ya sudah, terima saja. Ini bukan pembangunan yang kita inginkan,” katanya.

Media juga meminta para pemimpin daerah tidak hanya menjalankan kebijakan pusat, tetapi berani menyuarakan kepentingan masyarakat yang mereka pimpin.

Ia mengingatkan bahwa konstituen kepala daerah bukanlah presiden, melainkan masyarakat di daerah masing-masing.

“Jadilah role model, jadilah pemimpin yang kuat. Bahwa yang menjadi konstituen dari pemimpin di daerah itu bukan presiden. Konstituennya adalah rakyat, masyarakat yang ada di daerah itu,” tegasnya.

Menurut Media, persoalan fiskal yang terjadi saat ini tidak hanya berdampak dalam jangka pendek. Ketimpangan kewenangan dan sumber daya antara pusat dan daerah dapat memberikan konsekuensi terhadap generasi muda dalam 10, 15 hingga 20 tahun mendatang.

“Kalau Bapak Ibu dengan segala hormat tidak berani, maka yang tersiksa ke depan adalah kami yang muda-muda ini. Karena kekacauan fiskal ini akan berdampak pada 10, 15, 20 tahun ke depan,” katanya.

Karena itu, ia menilai sudah waktunya dilakukan pembicaraan yang lebih serius mengenai desain hubungan pusat dan daerah, termasuk membuka kembali ruang bagi gagasan yang selama ini dianggap sensitif, yakni federalisme.

Media mengatakan, apabila gagasan pemerintahan yang kuat dan terpusat kembali menjadi pilihan, maka masyarakat juga harus berani menghadirkan gagasan alternatif.

Ia menyebut gagasan tersebut sebagai bentuk “imajinasi” mengenai masa depan tata kelola Indonesia.

“Kalau imajinasi Pak Prabowo hari ini kekuatan pusat harus di Jakarta, saya kira kita juga harus berani menghidupkan imajinasi yang lain,” katanya.

Media kemudian mengajak publik untuk kembali mengingat pemikiran Mohammad Hatta mengenai federalisme dan hubungan pusat-daerah.

“Andai bisa almarhum Bung Hatta, mungkin saat ini juga saat yang tepat, Bang. Kita menghidupkan kembali imajinasi soal federalisme itu,” ujarnya.

Menurut dia, perdebatan tersebut bukan semata-mata mengenai mengganti bentuk negara, melainkan keberanian untuk membayangkan kembali bagaimana kewenangan, sumber daya fiskal, dan pembangunan dapat dibagi secara lebih adil antara pusat dan daerah.

“Kita harus berani berimajinasi. Ini adalah pandangan ke depan bahwa imajinasi harus dibalas juga dengan imajinasi,” pungkasnya.

Kepada Yth

Pimpinan Redaksi MoneyTalk.id

 

Dengan hormat,

Merujuk pada artikel yang dimuat/ditayangkan secara daring (online) oleh MoneyTalk.id pada 9 September 2026 dengan Judul “PT Radio Mediasuara Trisakti Menang Lawan OCBC NISP, ASNI Nilai OJK tak Bekerja”, dengan ini PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) menyampaikan Bantahan dan Hak Jawab atas informasi yang tidak benar, dan keliru mengenai status dan hasil Putusan Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahwa Bantahan dan Hak Jawab oleh OCBC ini agar supaya artikel pemberitaan yang dimuat/ditayangkan tersebut lebih berimbang dan untuk memastikan pembaca memperoleh informasi yang akurat, benar dan sesuai fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt tertanggal 13 Agustus 2026, Majelis Hakim telah menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan oleh PT Radio Mediasuara Trisakti selaku Penggugat.

Dengan demikian artikel tersebut, terbukti tidak benar, dan keliru yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Artikel yang dimuat oleh MoneyTalk.id tersebut di atas, yang memberikan informasi Gugatan dimenangkan PT. Radio Mediasuara Trisakti yang menyatakan OCBC melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum OCBC untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) sekali lagi OCBC nyatakan TIDAK BENAR, karena faktanya dalam Perkara tersebut tidak pernah berlanjut dalam proses persidangan sampai dengan Majelis Hakim memutuskan demikian, namun terlebih dahulu PT Radio Mediasuara Trisakti selaku Penggugat sendiri yang mengajukan permohonan pencabutan Gugatan dan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui Surat ini dan dengan merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, OCBC meminta MoneyTalk.id untuk segera:

Memuat Bantahan dan Hak Jawab ini secara utuh, proporsional, dan dengan penempatan yang setara dengan pemberitaan semula;

Mengoreksi judul dan isi artikel agar sesuai dengan fakta bahwa Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dicabut sendiri oleh Penggugat;

Tidak menyebarluaskan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, terutama mengenai perbuatan melawan hukum atau dihukum membayar ganti rugi dalam suatu perkara Gugatan tertentu.

OCBC menghormati kebebasan pers dan terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak media. Pada saat yang sama, OCBC mengharapkan setiap pemberitaan disusun berdasarkan verifikasi yang memadai agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Demikian Bantahan dan Hak Jawab ini OCBC sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Anda dalam memuat Bantahan dan Hak Jawab serta melakukan koreksi atas pemberitaan tersebut, OCBC ucapkan terima kasih.

 

Terima kasih atas perhatiannya dan kerjasamanya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Penyitaan uang sebesar Rp42.545.705.067 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif Bank BTN Kantor Cabang Karawang dipertanyakan Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK).

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menilai penyitaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena nilainya jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Kalau potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar, tetapi yang disita baru sekitar Rp42,5 miliar, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Lalu sisanya ke mana?” ujar Febri, Kamis (10/9/2026).

Menurut Febri, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi rujukan dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara disebut mencapai Rp237.078.338.982 yang berasal dari 445 debitur.

Karena itu, menurut dia, Kejari Karawang perlu menjelaskan secara terbuka mengenai posisi selisih antara nilai kerugian negara yang dihitung dengan jumlah uang yang berhasil disita.

“Potensi kerugian negara disebut mencapai Rp237 miliar, sementara uang yang disita hanya Rp42,5 miliar. Ini harus dijelaskan. Apakah uang lainnya masih berada di rekening tertentu, sudah berpindah tangan, atau ada aset lain yang belum ditemukan?” katanya.

Febri menegaskan, penyitaan uang Rp42,5 miliar patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Namun, langkah tersebut menurutnya jangan sampai berhenti pada jumlah uang yang ditemukan di rekening escrow milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

Sebelumnya, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dengan menyita Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS.

“Penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dengan menyita sejumlah uang sebesar Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS. Hari ini uang sitaan tersebut akan kami titipkan ke rekening penampungan sementara (RPL) pada salah satu bank Himbara,” ujar Dedy.

Kejari Karawang sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada PT BAS untuk periode 2021-2024.

Namun bagi GSBK, penanganan perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di tingkat cabang maupun perusahaan pengembang. Febri meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran kredit tersebut.

“Jangan sampai Kejari Karawang seperti kuda lumping, kerjanya hanya loncat-loncat di Kabupaten Karawang saja. Kasus ini harus dikembangkan kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apakah proses penyidikan telah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak di lingkungan BTN pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk jajaran manajemen pusat apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Kenapa tidak dikembangkan sampai Bank BTN pusat? Kalau memang ada fakta dan bukti yang mengarah ke sana, kenapa tidak dipanggil dan diperiksa jajaran direksi maupun komisaris yang terkait dengan proses dan kebijakan penyaluran kredit tersebut?” ujarnya.

Febri menilai penyidikan kasus dugaan KPR fiktif tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengikuti aliran uang dan proses pengambilan keputusan, bukan hanya berfokus pada pihak yang berada di ujung proses pencairan kredit.

“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi bagaimana kredit bisa disalurkan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati, dan ke mana seluruh aliran dananya,” katanya.

Ia juga meminta Kejaksaan menjelaskan apakah angka Rp237,07 miliar tersebut merupakan kerugian negara final atau masih berupa perhitungan sementara, serta bagaimana posisi aset dan dana yang dapat dipulihkan dari perkara tersebut.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau kerugian negara Rp237 miliar, maka penyidik harus menjelaskan bagaimana mekanisme pemulihannya dan berapa yang sudah berhasil diamankan,” tutup Febri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mengapa Jenderal A.H. Nasution yang memiliki senioritas, pengalaman revolusioner, reputasi intelektual, kedekatan historis dengan Presiden Soekarno, serta legitimasi moral yang sangat kuat tidak tampil sebagai tokoh utama yang mengambil alih kekuasaan ketika Indonesia beralih dari era Soekarno menuju Soeharto?

Pertanyaan itulah yang menjadi salah satu pusat perhatian dalam disertasi Mohammad Hatta berjudul “Peranan dan Batas Pengaruh Jenderal A.H. Nasution dalam Peralihan Kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto, 1963–1967.”

Disertasi tersebut dipertahankan Mohammad Hatta dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional, Kamis, 10 September 2026, di Menara UNAS Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam penelitian tersebut, Nasution tidak ditempatkan sebagai tokoh yang secara langsung mengendalikan proses peralihan kekuasaan. Sebaliknya, Nasution diposisikan sebagai aktor elite yang mempunyai modal politik, moral, institusional dan intelektual besar, tetapi menghadapi keterbatasan sumber daya kekuasaan efektif.

Di titik inilah disertasi Mohammad Hatta menawarkan pembacaan menarik: ketokohan tidak otomatis menjadi kekuasaan, senioritas tidak selalu menghasilkan komando, dan legitimasi moral tidak dengan sendirinya dapat dikonversi menjadi kekuasaan eksekutif.

Temuan tersebut sekaligus memberikan penjelasan mengapa Nasution, yang jauh lebih senior dibanding Soeharto, pada akhirnya tidak menjadi orang yang menggantikan Soekarno.

Mohammad Hatta membagi proses peralihan kekuasaan dari Soekarno menuju Soeharto ke dalam lima fase.

Fase pertama berlangsung pada 1963 hingga 30 September 1965. Pada periode ini terjadi penajaman konflik elite politik dan militer. Nasution tetap mempunyai pengaruh dan reputasi besar, tetapi posisinya sudah berada di luar komando operasional Angkatan Darat.

Posisi ini penting karena kekuasaan politik pada masa tersebut tidak hanya ditentukan oleh siapa yang paling senior atau paling berpengalaman, tetapi juga oleh siapa yang memiliki akses langsung terhadap institusi dan pasukan.

Sejumlah kajian tentang politik militer Indonesia menunjukkan bahwa Nasution memang mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan hubungan militer-politik sejak dekade 1950-an. Konsep “Jalan Tengah” yang dikembangkan Nasution pada akhirnya menjadi salah satu fondasi pemikiran mengenai keterlibatan militer dalam kehidupan politik Indonesia.

Namun, pada 1963-1965, Nasution tidak lagi memegang kendali operasional Angkatan Darat. Pergeseran posisi tersebut membuat jarak antara legitimasi personal Nasution dengan sumber daya kekuasaan efektif semakin terlihat.

Fase kedua dimulai setelah peristiwa 30 September 1965.

Nasution memperoleh simpati publik yang sangat besar karena menjadi salah satu target operasi penculikan, tetapi berhasil menyelamatkan diri. Putrinya, Ade Irma Suryani Nasution, menjadi korban dalam peristiwa tersebut, sementara ajudannya, Pierre Tendean, diculik dan kemudian ditemukan meninggal.

Posisi Nasution kemudian memperoleh bobot moral yang sangat kuat.

Tetapi, menurut konstruksi disertasi Mohammad Hatta, simpati dan legitimasi moral tersebut tidak berarti Nasution menjadi pengendali operasi militer setelah 30 September.

Dalam berbagai kajian mengenai krisis 1965, justru muncul persoalan kompleks mengenai konflik internal elite Angkatan Darat. Harold Crouch dalam The Army and Politics in Indonesia melihat adanya perbedaan faksi dan orientasi di tubuh Angkatan Darat menjelang 1965. Sementara Benedict Anderson dan Ruth McVey melalui A Preliminary Analysis of the October 1, 1965 Coup in Indonesia menekankan dimensi konflik internal Angkatan Darat. John Roosa kemudian memberikan interpretasi berbeda melalui Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’Etat in Indonesia.

Artinya, posisi Nasution perlu dibaca dalam pertarungan elite yang lebih luas, bukan sebagai aktor tunggal yang mengendalikan seluruh proses.

Soeharto memiliki sesuatu yang tidak dimiliki Nasution

Fase ketiga menjadi titik penting ketika kekuasaan efektif mulai terkonsentrasi pada Soeharto.

Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar menjadi salah satu instrumen penting dalam proses tersebut. Soeharto kemudian menggunakan kewenangan yang diterimanya untuk mengambil sejumlah tindakan politik dan keamanan, termasuk pembubaran PKI pada 12 Maret 1966.

Di sinilah perbedaan antara Nasution dan Soeharto semakin jelas.

Nasution mempunyai legitimasi, sedangkan Soeharto mempunyai komando.

Nasution memiliki senioritas, pengalaman revolusi, jaringan elite dan modal intelektual. Tetapi Soeharto memiliki posisi sebagai pemegang komando yang dapat menerjemahkan keputusan politik menjadi tindakan organisasi dan birokrasi kekuasaan.

Kajian sejarah menunjukkan bahwa setelah Supersemar, Soeharto mengambil sejumlah langkah penting, termasuk pembubaran PKI dan penangkapan sejumlah menteri pendukung Soekarno.

Karena itu, Mohammad Hatta menolak penyederhanaan bahwa peralihan kekuasaan hanya merupakan pertarungan personal antara Soekarno, Nasution dan Soeharto.

Yang terjadi adalah perubahan konfigurasi kekuasaan secara bertahap.

Nasution justru berada di posisi penting di MPRS

Ironisnya, ketika kekuasaan efektif semakin terkonsentrasi pada Soeharto, Nasution justru mendapatkan posisi institusional yang sangat penting.

Ia menjadi Ketua MPRS.

Dalam posisi tersebut, Nasution memimpin Sidang Umum MPRS pada 20 Juni sampai 5 Juli 1966. Sidang itu menghasilkan sejumlah ketetapan yang sangat menentukan arah perubahan politik Indonesia.

Di antaranya adalah pengukuhan Supersemar melalui TAP MPRS No. IX/MPRS/1966, pemberian wewenang kepada Soeharto untuk membentuk Kabinet Ampera melalui TAP No. XIII/MPRS/1966, pencabutan pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui TAP No. XVIII/MPRS/1966, serta TAP No. XXV/MPRS/1966 mengenai pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

Di sinilah letak paradoks peran Nasution.

Sebagai Ketua MPRS, ia mempunyai kapasitas formal yang sangat signifikan dalam proses delegitimasi politik Soekarno. Tetapi ia bukan pemegang kekuasaan eksekutif.

Dengan kata lain, Nasution ikut menyediakan dan memimpin arena institusional yang memungkinkan transfer kekuasaan berlangsung, tetapi bukan dirinya yang kemudian menikmati kekuasaan eksekutif tersebut.

Ketika Nasution menguatkan jalan Soeharto

Pertanyaan penting kemudian muncul: apakah Nasution sebenarnya sedang mengantarkan dirinya sendiri menuju kekuasaan, atau justru tanpa sadar menyediakan jalan bagi Soeharto?

Inilah salah satu pertanyaan yang muncul dalam sidang promosi doktor.

Penguji Fadli Zon mempertanyakan apakah terdapat bukti primer yang menunjukkan Nasution memiliki keinginan menjadi presiden atau secara sadar merancang perebutan kekuasaan.

Pertanyaan tersebut penting karena disertasi tidak boleh hanya berhenti pada narasi bahwa Nasution memiliki peluang menjadi presiden.

Harus dibuktikan apakah peluang tersebut memang pernah diterjemahkan menjadi ambisi politik, strategi perebutan kekuasaan, atau tindakan konkret.

Mohammad Hatta menjelaskan bahwa dalam penelitiannya tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan Nasution menjalankan strategi kudeta untuk merebut kekuasaan.

Justru terdapat faktor yang membatasi langkah Nasution.

Salah satunya adalah persoalan pasukan dan komando.

Nasution memiliki nama besar, tetapi tidak memiliki instrumen kekuasaan militer yang setara dengan posisi yang dimiliki Soeharto.

Di sinilah konsep kekuasaan efektif menjadi penting.

Seorang tokoh bisa mempunyai pengaruh sangat besar terhadap opini, legitimasi dan institusi, tetapi belum tentu memiliki kemampuan memerintah secara langsung.

Jalan Tengah Nasution dan paradoks Orde Baru

Ironi lainnya adalah gagasan Nasution mengenai “Jalan Tengah” militer.

Nasution sejak 1950-an mengembangkan gagasan bahwa tentara Indonesia tidak seharusnya menjadi rezim militer seperti sejumlah negara Amerika Latin, tetapi juga tidak boleh menjadi institusi yang sepenuhnya pasif dalam kehidupan politik.

Dalam konsep tersebut, militer ditempatkan sebagai kekuatan sosial-politik yang ikut menentukan arah negara. Pemikiran tersebut kemudian menjadi salah satu akar historis dari konsep Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

Kajian Yahya Muhaimin, Ulf Sundhaussen dan Harold Crouch memperlihatkan bagaimana keterlibatan militer dalam politik Indonesia berkembang melalui proses sejarah yang panjang, sejak masa revolusi, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, hingga periode setelah 1965.

Namun, terdapat ironi besar.

Gagasan mengenai peran politik militer yang dirintis Nasution justru berkembang menjadi instrumen kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto.

Nasution sendiri kemudian tidak menjadi penguasa Orde Baru.

Bahkan, setelah posisi politiknya sempat sangat penting sebagai Ketua MPRS, pengaruhnya kemudian mengalami pembatasan.

Fase keempat: delegitimasi Soekarno

Fase keempat dalam disertasi Mohammad Hatta adalah fase delegitimasi dan krisis pertanggungjawaban Soekarno.

Pidato Nawaksara Presiden Soekarno di depan MPRS pada 22 Juni 1966 menjadi salah satu titik penting.

MPRS menilai pertanggungjawaban tersebut tidak memadai dalam menjelaskan berbagai persoalan yang terjadi setelah G30S.

Dalam proses ini, Nasution mempunyai posisi strategis sebagai Ketua MPRS.

Tetapi lagi-lagi, kewenangan institusional berbeda dengan kekuasaan politik efektif.

Nasution memimpin institusi yang ikut melakukan delegitimasi terhadap Soekarno, sementara Soeharto semakin kuat dalam struktur eksekutif dan militer.

Ini yang oleh Mohammad Hatta dibaca sebagai kesenjangan antara kapasitas formal dan kekuasaan efektif.

Fase kelima: Soeharto menjadi pejabat presiden

Puncak proses tersebut terjadi pada 1967.

Sidang Istimewa MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia pada 12 Maret 1967.

Menariknya, pengambilan sumpah Soeharto sebagai Pejabat Presiden dilakukan oleh Ketua MPRS A.H. Nasution.

Adegan sejarah itu menggambarkan paradoks terbesar dalam posisi Nasution.

Jenderal senior yang mempunyai legitimasi moral dan sejarah sangat besar justru menjadi pejabat institusional yang mengesahkan naiknya seorang jenderal yang lebih junior ke puncak kekuasaan.

Dengan demikian, menurut kerangka disertasi Mohammad Hatta, peralihan kekuasaan tersebut tidak berlangsung dalam satu momentum.

Perubahan kekuasaan berlangsung bertahap, melalui perubahan komando, perubahan institusi, perubahan legitimasi dan akhirnya perubahan status konstitusional.

Mengapa Nasution tidak menjadi presiden?

Pertanyaan inilah yang paling menarik dari disertasi tersebut.

Mohammad Hatta menjawabnya melalui konsep batas pengaruh.

Nasution memiliki sedikitnya empat modal besar: senioritas, pengalaman revolusioner, legitimasi moral dan sumber daya intelektual.

Namun keempat modal tersebut tidak otomatis berubah menjadi kekuasaan efektif.

Sebaliknya, Soeharto mempunyai modal yang berbeda: posisi komando, akses terhadap pasukan, kemampuan mengendalikan organisasi militer, kemampuan membangun jaringan kekuasaan dan momentum politik setelah 30 September 1965.

Sejumlah kajian bahkan menunjukkan bagaimana jaringan sosial-politik yang dibangun melalui lingkungan Kostrad ikut membantu meningkatkan posisi Soeharto dalam perebutan pengaruh pasca-1965.

Dengan demikian, pertarungannya bukan semata-mata siapa yang lebih senior.

Pertarungannya adalah siapa yang mampu mengubah legitimasi menjadi kekuasaan efektif.

Dan dalam hal itu, Soeharto lebih berhasil dibanding Nasution.

Maswadi Rauf: Disertasi Harus Menemukan Sesuatu yang Baru

Dalam sidang promosi, Prof. Maswadi Rauf menyoroti aspek teoritis disertasi.

Menurutnya, penelitian ilmu politik mengenai sejarah politik kontemporer tidak cukup hanya menyusun kembali kronologi sejarah. Disertasi harus menggunakan teori politik untuk menjelaskan peristiwa yang diteliti.

Maswadi juga menekankan bahwa disertasi harus menghasilkan pembaruan. Temuan baru tersebut dapat berupa penguatan terhadap teori yang sudah ada maupun koreksi terhadap pemahaman sebelumnya.

Mohammad Hatta kemudian merumuskan pembaruannya pada posisi Nasution.

Menurut dia, senioritas, karakter moral dan doktrin politik-militer Nasution tidak berhasil dikonversi menjadi kekuasaan efektif.

Temuan ini membuat Nasution tidak hanya menarik dipelajari sebagai tokoh sejarah militer, tetapi juga sebagai contoh penting mengenai hubungan antara legitimasi dan kekuasaan.

Yudi Chrisnandi mempertanyakan orisinalitas pemikiran Nasution

Penguji Yudi Chrisnandi juga mempertanyakan sumber primer serta kecenderungan pemikiran politik militer Nasution.

Salah satu pertanyaannya menyangkut gagasan “Jalan Tengah”.

Apakah gagasan tersebut benar-benar orisinal dari Nasution atau dipengaruhi oleh pemikiran politik-militer dari luar Indonesia?

Pertanyaan itu relevan karena konsep hubungan sipil-militer merupakan tema besar dalam ilmu politik.

Dalam literatur politik militer, karya Samuel P. Huntington mengenai hubungan sipil-militer merupakan salah satu rujukan penting. Namun Mohammad Hatta mempertahankan argumentasinya bahwa konsep Jalan Tengah Nasution lahir terutama dari pengalaman sejarah Indonesia.

Konsep tersebut bukan gagasan untuk melakukan kudeta, tetapi juga bukan gagasan agar tentara menjadi kekuatan pasif.

Justru posisi Nasution berada di antara dua kutub tersebut.

Bukan pengendali mahasiswa

Salah satu poin penting dalam penelitian ini adalah perlunya membedakan antara pengaruh elite militer dan pengendalian gerakan mahasiswa.

Dalam narasi populer mengenai lahirnya Orde Baru, mahasiswa Angkatan 1966 sering ditempatkan sebagai kekuatan yang berjalan beriringan dengan militer.

Namun hal itu tidak berarti Nasution merupakan pengendali langsung gerakan mahasiswa.

Bahkan sejumlah penelitian menunjukkan adanya jaringan sosial yang dibangun kelompok militer, termasuk melalui lingkungan Kostrad, dalam menggalang dukungan sosial-politik pasca-G30S.

Karena itu, hubungan militer dan mahasiswa lebih tepat dibaca sebagai hubungan yang kompleks, dengan kepentingan, agenda dan tingkat otonomi yang berbeda.

Nasution: tokoh besar yang tidak merebut kekuasaan

Pada akhirnya, disertasi Mohammad Hatta membawa pembaca kepada sebuah paradoks sejarah.

A.H. Nasution merupakan salah satu jenderal paling berpengaruh dalam sejarah politik-militer Indonesia. Ia memiliki pengalaman revolusi, senioritas, gagasan politik-militer, reputasi intelektual dan legitimasi moral.

Ia juga menjadi Ketua MPRS pada masa paling menentukan dalam proses runtuhnya kekuasaan Soekarno.

Tetapi Nasution bukan pengendali utama peralihan kekuasaan tersebut.

Ia bukan pemegang komando operasional yang menentukan seluruh tindakan pasca-30 September 1965.

Ia juga bukan pengendali tunggal gerakan mahasiswa.

Dan yang paling penting, ia tidak berhasil mengubah modal politik dan moralnya menjadi kekuasaan presiden.

Sebaliknya, Soeharto yang secara hierarkis lebih junior justru mampu mengonsolidasikan komando, institusi, jaringan politik dan legitimasi baru hingga akhirnya mengambil alih posisi Soekarno.

Karena itu, tesis besar disertasi Mohammad Hatta dapat diringkas dalam satu kalimat:

Nasution memiliki legitimasi untuk memengaruhi arah sejarah, tetapi Soeharto memiliki instrumen untuk mengendalikan arah sejarah tersebut.

Temuan itu sekaligus menjelaskan mengapa peralihan kekuasaan 1963-1967 tidak dapat dipahami sebagai satu kudeta atau satu keputusan politik. Ia merupakan proses bertahap yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan berpindah melalui konflik elite, perubahan struktur komando, pelembagaan keputusan politik, delegitimasi Soekarno, hingga pengesahan de jure Soeharto sebagai pejabat presiden.

Dan di tengah proses tersebut, A.H. Nasution menempati posisi yang sangat unik: sangat berpengaruh untuk membentuk arah perubahan, tetapi tidak cukup kuat untuk menjadi pengendali terakhir perubahan itu sendiri.

Catatan sumber yang bisa dipakai untuk memperkuat naskah: The Army and Politics in Indonesia karya Harold Crouch, Perkembangan Militer dalam Politik di Indonesia 1945-1966 karya Yahya Muhaimin, Politik Militer di Indonesia 1945-1967 karya Ulf Sundhaussen, karya Ruth McVey dan Benedict Anderson tentang 1 Oktober 1965, serta Pretext for Mass Murder karya John Roosa. Bibliografi John Roosa juga mencatat karya-karya primer Nasution seperti Tjatatan-Tjatatan Sekitar Politik Militer Indonesia, Sedjarah Perdjuangan Nasional di Bidang Bersendjata, dan Memenuhi Panggilan Tugas.

MoneyTalk.id,Jakarta – Lagi-lagi dunia perbankan bikin geleng-geleng kepala. Kasus jebolnya sistem keamanan Safe Deposit Box (SDB) kembali memakan korban. Seorang nasabah Bank Mandiri KCP Bintaro Sektor 1 harus menelan pil pahit setelah barang berharga miliknya di dalam SDB raib begitu saja dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar. Kasus ini langsung viral dan bikin gempar after di-upload oleh akun Suara Pinggiran pada Kamis (10/09/2026), bikin banyak orang mikir dua kali buat nyimpen aset berharga di bank.

​Kronologinya bener-bener red flag banget. Semuanya berawal waktu nasabah bernama Palomita datang ke Bank Mandiri KCP Bintaro Sektor 1 buat ngambil sisa barang berharga miliknya. Tapi, alih-alih bisa diakses dengan gampang, pihak bank malah bikin pernyataan yang bikin darah tinggi: data dirinya sebagai penyewa SDB diklaim enggak ada sama sekali di sistem! Padahal, secara historis, korban masih aktif melakukan transaksi dan buka SDB tanpa kendala berarti pada April 2024 lalu.

​Usut punya usut, ada banyak banget kejanggalan yang bikin curiga. Mulai dari fisik laci SDB milik korban yang tiba-tiba pindah posisi sendiri tanpa ada notifikasi atau persetujuan pemilik, sampai staf internal berinisial A—yang tadinya ngurusin SDB korban—malah ngibrit alias menghilang tanpa jejak. Lebih parahnya lagi, pihak bank sempat lempar tanggung jawab dengan bilang kalau staf tersebut enggak pernah terdaftar di cabang Bintaro Sektor 1.

​Merasa dikibulin dan enggak ada iktikad baik dari pihak bank selama mediasi, tim kuasa hukum korban langsung ambil jalur tegas dengan melayangkan somasi ketiga ke manajemen Bank Mandiri. Kalau pihak bank masih cuek dan mediasi terakhir ini gagal, kasus ini bakal langsung dibawa ke jalur hukum lewat laporan pidana ke kepolisian plus gugatan perdata gede-gedean atas dugaan kelalaian fatal. Langkah ini diambil bukan cuma buat nuntut keadilan buat korban, tapi juga warning buat publik biar enggak jadi korban selanjutnya.

​Sekarang, bola panas ada di tangan manajemen pusat Bank Mandiri. Publik lagi nunggu banget transparansi, investigasi jujur, dan tanggung jawab penuh atas bobolnya sistem keamanan mereka.

MoneyTalk.id, Jakarta – Publik dihebohkan oleh pengakuan selebgram sekaligus TikToker Shabrina Adfi terkait hilangnya dana tabungan fantastis senilai Rp17 miliar milik ibu mertua dan keluarganya di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). (lebih…)

MoneyTalk.id,Jakarta — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menetapkan status Siaga 1 bagi para pekerja menjelang aksi serentak di sedikitnya 30 kota dan kabupaten pada Kamis (10/9/2026).

Sementara, Independen Sumatra diunggahan platform media sosial X pada 10/9/2026 menyampaikan Ini bukan cuma gertak sambal, tapi peringatan keras buat DPR dan pemerintah yang terkesan abai sama nasib kelas pekerja! .

“Selama dua bulan terakhir, Konsolidasi Buruh dan Pelaku Industri (KBPBI) udah menyuarakan aspirasi mereka secara tertib,” kata Independen Sumatera.

“Tapi apa hasilnya? Draf RUU Ketenagakerjaan yang ada sekarang justru masih dipenuhi pasal-pasal jebakan yang siap menjegal masa depan buruh,” sambungnya.

Ia mengajak bedah borok draf RUU ini:

1. Perbudakan Modern Berkedok PEMAGANGAN

Pasal pemagangan dibuka lebar tanpa batasan ketat. Ini bukan lagi soal peningkatan skill, tapi celah legal bagi perusahaan buat menyerap tenaga kerja murah tanpa jaminan kepastian status kerja.

2. Kontrak Kerja (PKWT) Hingga 4 Tahun

Buruh menuntut batas maksimal PKWT adalah 1 tahun demi kepastian status. Tapi draf RUU justru mematok hingga 4 tahun! Ini jelas-jelas mengikis jaminan masa depan pekerja dan melanggengkan sistem kerja fleksibel yang merugikan.

3. Pengebiri Peran Publik, 43 Pasal Didelegasikan ke Aturan Turunan

Ini bagian paling berbahaya. Ada 43 pasal yang penjelasannya dilempar ke PP, Permen, atau Perpres. Artinya apa? Pembahasan pasal-pasal krusial bakal lolos dari pengawasan parlemen dan partisipasi publik. Pemerintah bisa dengan mudah mengacak-acak regulasi lewat aturan teknis tanpa perdebatan di DPR!

4. Formula Upah Minimum Penuh Ketidakpastian

Penggunaan variabel alfa dalam formula upah minimum terbukti gagal menjamin kenaikan kesejahteraan yang riil. Buruh butuh indikator ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang transparan, bukan formula abu-abu yang gampang dimanipulasi.

“Ketika DPR dan pemerintah terus menutup mata dan enggan melakukan revisi total, jangan salahkan kalau aksi gelombang massa dari 30 daerah bakal melumpuhkan ibu kota,” kata Independen Sumatera.

Lebih lanjut, ia mengeluarkan pertanyaan besarnya sekarang, Siapa yang sebenarnya memancing kerusuhan ini? Buruh yang cuma menuntut hak dasar mereka, atau penguasa yang sengaja memaksakan RUU cacat ini disahkan?

Di akhir pernyataannya, independen Sumatera melontarkan pertanyaan bagaimana menurut kalian ? Apakah aksi turun ke jalan ini sudah jadi satu-satunya jalan terakhir?

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari instasi, pihak pemerintah, ketenagakerjaan dan lainnya. Media memberi ruang klarifikasi serta penjelasan dan akan dipublikasikan.