21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto melontarkan kritik tajam terhadap Presiden Prabowo Subianto. Henri menilai sejumlah pernyataan Prabowo justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi antara ucapan, kehidupan pribadi, dan nilai-nilai agama yang disampaikannya kepada publik.

Menurut Henri, Prabowo merupakan sosok Presiden yang ingin tampil terbuka dan berbicara secara terus terang di hadapan masyarakat. Namun, menurut dia, keterusterangan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan ketika dikaitkan dengan pernyataan Prabowo mengenai kehidupan beragamanya.

“Prabowo memang serba gak jelas. Dia seorang Presiden yang maunya bicara jujur dengan lantang, tapi justru kejujurannya dalam bicara itu menunjukkan hidupnya tidak jujur dalam beragama,” kata Henri di akun X (Twitter), Senin (14/9/2026).

Henri menilai pernyataan seorang kepala negara mengenai keyakinan dan praktik keagamaan memiliki bobot yang berbeda dibandingkan pernyataan masyarakat biasa. Sebab, setiap ucapan Presiden tidak hanya didengar oleh pendukungnya, tetapi juga menjadi perhatian publik secara luas.

Kritik Henri terutama diarahkan pada pernyataan Prabowo mengenai pengalaman mengucapkan kalimat syahadat. Bagi Henri, pernyataan tersebut menarik sekaligus menimbulkan pertanyaan karena syahadat merupakan bagian fundamental dalam kehidupan seorang Muslim.

Menurutnya, ketika seorang Presiden berbicara secara terbuka mengenai pengalaman keagamaannya, publik memiliki ruang untuk menilai apakah pernyataan tersebut selaras dengan pemahaman dan praktik keberagamaan yang selama ini dipahami masyarakat.

Henri juga mengingatkan bahwa kejujuran seorang pemimpin tidak berhenti pada keberanian mengungkapkan sesuatu secara terbuka. Kejujuran, menurut dia, juga berkaitan dengan konsistensi antara perkataan, sikap, dan tindakan.

Karena itu, Henri melihat ada paradoks dalam gaya komunikasi Prabowo. Di satu sisi, Prabowo ingin dikenal sebagai pemimpin yang berbicara apa adanya. Namun di sisi lain, keterusterangan tersebut justru dapat membuka ruang kritik ketika isi pernyataannya menyentuh persoalan yang sangat sensitif, termasuk agama.

Pernyataan Henri tersebut menambah sorotan terhadap gaya komunikasi Prabowo yang selama ini dikenal lugas, spontan dan tanpa banyak basa-basi. Dalam sejumlah kesempatan, Prabowo memang kerap menyampaikan pandangan secara langsung di hadapan publik.

Namun, gaya komunikasi semacam itu juga memiliki konsekuensi. Pernyataan yang disampaikan secara spontan dapat ditafsirkan secara beragam dan menjadi bahan perdebatan publik, terutama ketika menyangkut identitas, agama, maupun persoalan politik.

Di tengah posisi Prabowo sebagai Presiden, Henri menilai setiap pernyataan tersebut seharusnya dibaca secara kritis. Publik memiliki hak untuk mempertanyakan sekaligus menilai konsistensi ucapan seorang pemimpin negara.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto melontarkan kritik tajam terhadap narasi keberhasilan pemerintah dalam menarik investasi ke Indonesia. Menurutnya, kedatangan investor ke Tanah Air tidak otomatis dapat diklaim sebagai hasil kerja pemerintah.

Gigin menilai, daya tarik utama Indonesia bagi investor justru terletak pada kekayaan alam, jumlah penduduk yang besar, serta ketersediaan lahan yang masih luas. Berbagai potensi tersebut, menurut dia, menjadi peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan.

“Kalau investor masih datang ke Indonesia, itu bukan karena hasil kerja pemerintah. Itu karena mereka melihat Indonesia punya kekayaan alam, jumlah penduduk dan lahan berlimpah,” kata Gigin, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, besarnya sumber daya yang dimiliki Indonesia membuat negara ini tetap menarik bagi pemodal. Investor akan melihat peluang keuntungan dari besarnya pasar domestik, sumber daya alam, hingga kebutuhan pembangunan yang masih sangat luas.

Gigin bahkan melontarkan tudingan keras mengenai hubungan antara kepentingan investor dan praktik korupsi dalam pemerintahan. Ia menilai sebagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya Indonesia dapat mengalir melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pemerintahan.

“Semua mereka jadikan cuan berkat kerja sama dengan para koruptor yang mengendalikan pemerintahan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pemerintah agar tidak hanya mengukur keberhasilan ekonomi dari besarnya investasi yang masuk. Menurut Gigin, pemerintah perlu memastikan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.

Investasi, kata dia, seharusnya tidak berhenti pada masuknya modal asing atau pembangunan proyek. Pemerintah juga perlu memastikan adanya transparansi, tata kelola yang bersih, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kritik Gigin tersebut menempatkan persoalan investasi dalam perdebatan yang lebih luas: apakah masuknya modal ke Indonesia benar-benar mencerminkan keberhasilan kebijakan pemerintah, atau justru lebih banyak didorong oleh besarnya potensi ekonomi dan sumber daya yang sejak lama dimiliki Indonesia.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pernyataan keras datang dari Amien Rais terkait masa depan politik Gibran Rakabuming Raka menjelang Pemilu 2029. Amien menilai, jika mengikuti perbincangan publik di media sosial, muncul kesimpulan bahwa Gibran akan menghadapi persoalan serius apabila kembali maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden pada 2029.

Amien bahkan menyebut Jokowi akan berusaha habis-habisan agar putra sulungnya tetap maju dalam kontestasi politik nasional.

“Jokowi paham bahwa no Gibran, no Jokowi. Tanpa Gibran jadi wakil presiden atau presiden, Jokowi pasti bablas, punah, amblas,” kata Amien Rais di channel YouTube Amien Rais Official, Minggu (13/9/2026).

Menurut Amien, perjalanan politik Jokowi sebenarnya sudah sangat panjang. Dari sosok yang sebelumnya bukan bagian dari lingkaran elite politik nasional, Jokowi kemudian menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjabat Presiden RI selama dua periode.

Namun, Amien melontarkan kritik tajam terhadap sikap politik Jokowi setelah tidak lagi menjadi presiden.

“Jokowi adalah contoh anak cucu Adam yang tidak pandai bersyukur atas karunia Ilahi. Dari status nobody, bukan siapa-siapa, kemudian bisa jadi wali kota Solo, Gubernur DKI dan 10 tahun jadi presiden,” ujarnya.

Amien kemudian menyinggung sejumlah tokoh yang menurutnya konsisten memperjuangkan keadilan dan kejujuran. Ia menyebut nama Denny Indrayana, Refly Harun, Dr. T. Fauziah, Roy Suryo, M. Rizal Fadilah, Kurnia Royani, Marwan Batubara hingga Ahmad Khazinuddin.

Ia juga mengapresiasi sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI).

Menurut Amien, kelompok tersebut pernah mengambil langkah politik dengan menyampaikan surat kepada DPR dan MPR pada 2 Juni 2025. Surat itu, menurut Amien, berisi permintaan agar DPR dan MPR memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.

Amien mengaitkan permintaan tersebut dengan tudingan penggunaan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Dua bulan kemudian, lanjut Amien, FPP TNI kembali mendatangi pimpinan DPR dan MPR untuk menanyakan perkembangan tuntutan tersebut.

Namun, menurut dia, respons yang diterima belum memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut proses politik yang diminta.

Amien juga menyebut sejumlah nama purnawirawan TNI dalam gerakan tersebut. Ia menilai keberadaan mereka menunjukkan adanya kelompok masyarakat yang terus menyuarakan persoalan terkait legitimasi politik pemerintahan dan masa depan Gibran.

Dalam perkembangan berikutnya, Amien menyebut situasi politik telah mengalami perubahan besar. Ia bahkan menyimpulkan bahwa peluang Gibran untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada 2029 tidak mungkin terjadi.

“Tidak mungkin Gibran Rakabuming bisa nyalon presiden atau wakil presiden,” tegas Amien.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan Gibran diprediksi akan menjadi salah satu isu politik yang kembali mengemuka menjelang Pemilu 2029.

Amien juga menyinggung persoalan hukum yang dihadapi sejumlah tokoh dan advokat yang menurutnya selama ini menyuarakan isu tersebut. Ia menilai proses hukum yang mereka hadapi sebagai bentuk kriminalisasi.

Menurut Amien, perkembangan politik dan hukum yang terjadi belakangan telah mengubah situasi secara total.

“Jokowi sudah tidak bisa lagi peringas-pringis cengengesan sambil meyakini si Gibran anaknya,” kata Amien.

MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa memeriksa Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Guru di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Rp33,2 miliar.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, besarnya anggaran tersebut harus menjadi perhatian serius lembaga antirasuah, terutama karena spesifikasi produk yang akan dibeli pada tahun anggaran 2025 disebut belum tercantum secara jelas.

“KPK harus memanggil dan meminta klarifikasi kepada Gus Ipul karena tidak jelas spesifikasi laptop yang akan dibeli,” ujar Uchok dikutip pada Jumat (12/12/2025).

Jiika dihitung berdasarkan total anggaran, lanjutnhya, harga satu unit laptop mencapai belasan juta rupiah, angka yang dinilai terlalu tinggi. Karena itu, Uchok meminta KPK segera memeriksa Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Sekjen Kemensos untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan tersebut.

Uchok juga menyoroti penggunaan metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-Katalog). Metode ini pernah digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada pengadaan laptop tahun 2020–2022 dengan nilai hampir Rp10 triliun, yang kemudian berujung pada proses hukum.

“Pengadaan melalui e-purchasing ini rawan karena publik sulit mengetahui detail barang yang dibeli,” jelas Uchok.

Harga satuan laptop dalam proyek Kemensos yang mencapai Rp14.971.000 per unit, tambah Uchok, patut dipertanyakan dari sisi kewajaran dan transparansi. “Dengan harga setinggi itu, pengadaan ini harus benar-benar diawasi,” pungkas Uchok Sky

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023 yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar belum sepenuhnya mereda. Kini, bank pembangunan daerah tersebut kembali menghadapi tekanan setelah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat Bank BJB dari idAA menjadi idAA-.

Penurunan peringkat tersebut mendapat sorotan dari Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto. Ia menilai kondisi yang dihadapi Bank BJB saat ini seperti ungkapan dalam bahasa kalangan seniman, yakni sudah jatuh tertimpa tangga.

“Nasib Bank BJB ini seperti bahasa gaul kaum seniman, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sesudah itu, tidak ada yang mau menolong pula,” ujar Pamit, Minggu (13/9/2026).

Menurut Pamit, tekanan terhadap Bank BJB tidak hanya berkaitan dengan persoalan peringkat perusahaan. Ia menyoroti meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang dinilainya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada Juni 2026, NPL Bank BJB tercatat mencapai 3,3 persen, meningkat dibandingkan 2,8 persen pada Desember 2025 dan 2,2 persen pada Desember 2024.

Selain NPL, rasio kredit dalam perhatian khusus atau special mention loans (SML) juga mengalami peningkatan. Rasio SML tercatat mencapai 4,3 persen pada Juni 2026, naik dari 3,8 persen pada akhir 2025 dan 2,7 persen pada akhir 2024.

“Dengan adanya peningkatan kredit bermasalah, perlu diselidiki oleh Kejati Jawa Barat,” kata Pamit.

Ia berpendapat, peningkatan kredit bermasalah tersebut semestinya mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami kualitas penyaluran kredit, tata kelola, serta kemungkinan adanya persoalan dalam pengambilan keputusan di internal Bank BJB.

Pamit bahkan meminta Kejati Jawa Barat mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dengan memanggil jajaran direksi dan komisaris Bank BJB untuk dimintai keterangan.

“Dengan ada peningkatan kredit bermasalah, berarti Kejati Jawa Barat harus mengeluarkan Sprindik untuk segera melakukan pemanggilan kepada jajaran direksi dan komisaris Bank BJB,” tegasnya.

Sorotan Pamit juga dikaitkan dengan persoalan yang disebutnya menimpa salah seorang nasabah, William Gunawan. Ia menyebut William memiliki deposito emas Antam Mulia seberat 2,2 kilogram yang diduga bermasalah di Bank BJB Syariah Cabang Tebet, yang merupakan entitas anak Bank BJB.

Pamit menyebut persoalan tersebut sebagai gambaran lain mengenai tantangan tata kelola yang harus dihadapi Bank BJB. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, penurunan peringkat dari PEFINDO menjadi perhatian karena terjadi ketika indikator kualitas kredit Bank BJB menunjukkan tren memburuk. Kenaikan NPL dan SML menjadi indikator yang perlu dicermati karena dapat memberikan tekanan terhadap profil risiko dan kinerja keuangan bank.

Pamit menilai kondisi tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi bisnis perbankan, tetapi juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran dana di Bank BJB berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Jangan sampai persoalan baru muncul ketika masalahnya sudah semakin besar. Kejati Jawa Barat harus berani melihat persoalan ini secara menyeluruh,” pungkas Pamit.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Beathor Suryadi menyoroti kesaksian Andi Widjajanto terkait dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo yang disebut pernah dilihat dan dipegang langsung sebelum dibawa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beathor menilai kesaksian tersebut perlu ditelusuri secara serius karena muncul informasi mengenai tidak ditemukannya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Joko Widodo dalam penelusuran yang dilakukan Bonatua.

“Andi bilang pada tahun 2014 dia pernah lihat, pegang langsung ijazah tersebut sebelum dibawa ke KPU,” kata Beathor Suryadi kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Menurut Beathor, persoalan menjadi semakin menarik setelah Bonatua Silalahi disebut tidak menemukan berkas dokumen atas nama Joko Widodo, baik di KPU maupun Arsip Nasional.

“Dari hasil kerja Bonatua tidak menemukan berkas dokumen atas nama Joko Widodo, baik di KPU maupun di Arsip Nasional. Lantas ke mana berkas dokumen tersebut?” ujarnya.

Beathor kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pergantian kepemimpinan di KPU. Ia menyinggung masa ketika KPU dipimpin Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 2016 dalam usia 41 tahun.

Beathor juga menyinggung kabar bahwa jenazah Husni Kamil Manik tidak dilakukan autopsi.

Setelah Husni Kamil Manik wafat, kepemimpinan KPU kemudian dilanjutkan oleh Juri Ardiantoro. Nama Juri juga disebut Beathor dalam rangkaian persoalan tersebut.

Beathor menyebut Juri sebelumnya pernah memimpin KPU DKI Jakarta pada periode ketika Joko Widodo mendaftarkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, dokumen pencalonan pada tahapan tersebut juga perlu ditelusuri kembali.

“Juri sebelum memimpin KPU Nasional pernah menjadi Ketua KPU DKI saat Joko Widodo mendaftar untuk calon gubernur. Dan berkas dokumen ini pun kata Bonatua raib entah ke mana,” ujar Beathor.

Karena itu, Beathor meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada polemik di ruang publik. Menurutnya, sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses administrasi pencalonan perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan keberadaan dan alur dokumen tersebut.

Ia menyebut nama Eko Sulistyo selaku mantan Ketua KPUD Solo, Juri Ardiantoro, serta Pratikno sebagai pihak yang menurutnya perlu memberikan penjelasan kepada aparat.

“Polisi setidaknya mendapat penjelasan dari Eko Ketua mantan Ketua KPU Solo, Juri dan Pratikno. Akan muncul nama dari Pasar Pramuka itu,” kata Beathor.

MoneyTalk.id,Bandung – PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB/BJBR) dari idAA menjadi idAA-. Penurunan peringkat tersebut terutama mencerminkan tekanan yang masih berlanjut terhadap kualitas aset perseroan.

​Dalam pemeringkatan yang dipublikasikan PEFINDO pada Ahad, 13 September 2026, penurunan rating juga berlaku terhadap sejumlah instrumen utang yang diterbitkan Bank BJB. Meski demikian, PEFINDO mempertahankan prospek peringkat Bank BJB pada level stabil, yang berarti belum terdapat kecenderungan perubahan peringkat dalam waktu dekat.

​PEFINDO menilai tekanan terhadap kualitas aset Bank BJB masih berpotensi berlangsung dalam jangka pendek. Kondisi itu antara lain dipengaruhi oleh berkurangnya transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah serta melemahnya kemampuan pembayaran debitur, terutama pada segmen kredit produktif.

​Tekanan kualitas kredit tersebut tercermin dari kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Pada Juni 2026, NPL Bank BJB tercatat 3,3%, meningkat dibandingkan 2,8% pada Desember 2025 dan 2,2% pada Desember 2024. Selain NPL, rasio kredit dalam perhatian khusus atau special mention loans (SML) juga mengalami peningkatan mencapai 4,3% pada Juni 2026, dari 3,8% pada akhir 2025 dan 2,7% pada akhir 2024.

​Pencadangan Kredit Menurun
​PEFINDO juga menyoroti penurunan rasio pencadangan terhadap NPL Bank BJB. Pada Juni 2026, rasio tersebut tercatat sebesar 85,8%, turun dari 91,6% pada Desember 2025 (meski masih sedikit lebih tinggi dibandingkan posisi 84,4% pada Desember 2024). Penurunan coverage tersebut dinilai menunjukkan melemahnya perlindungan terhadap potensi kerugian ketika kualitas aset memburuk.

​Untuk mengatasi tekanan tersebut, Bank BJB merencanakan penghapusbukuan atau write-off kredit sebesar Rp814 miliar sepanjang 2026. Perseroan juga memperkirakan dapat memulihkan kredit bermasalah sekitar Rp280 miliar. Namun, PEFINDO memperkirakan langkah tersebut belum sepenuhnya menghilangkan tekanan terhadap kualitas aset, di mana rasio NPL diproyeksikan masih berada di kisaran 2,8% hingga 3% dalam jangka pendek.

​Sejumlah Fundamental Masih Kuat
​Di tengah tekanan kualitas kredit, PEFINDO masih memberikan penilaian positif terhadap sejumlah fundamental Bank BJB. Menurut PEFINDO, peringkat Bank BJB tetap mencerminkan posisi bisnis perseroan yang sangat kuat, ditopang oleh pasar captive di Jawa Barat dan Banten (di mana pemerintah daerah di Jabar dan Banten menguasai 75,55% saham Bank BJB), tingkat permodalan yang sangat kuat, serta profil likuiditas yang juga sangat kuat. Namun, kekuatan tersebut dibatasi oleh persaingan yang semakin ketat di luar pasar captive serta tingginya NPL pada segmen kredit produktif.

​Hingga Juni 2026, total aset Bank BJB mencapai Rp228,25 triliun, total kredit bruto tercatat Rp140,37 triliun, dan ekuitas mencapai Rp19,77 triliun. Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal berbasis risiko berada pada level 18,7%, sedangkan rasio kredit terhadap dana pihak ketiga tercatat 87,2%.

​PEFINDO menjelaskan, peringkat idAA- menunjukkan Bank BJB masih memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dibandingkan perusahaan lain di Indonesia, kendati tanda minus menunjukkan posisi Bank BJB berada pada tingkat yang relatif lebih lemah dalam kategori idAA.

​Prospek Tetap Stabil

​PEFINDO membuka kemungkinan kenaikan peringkat apabila Bank BJB mampu memperkuat profil keuangannya secara substansial dan berkelanjutan, dengan perbaikan kualitas aset menjadi salah satu faktor penentu penting. Sebaliknya, tekanan terhadap peringkat masih terbuka apabila terjadi pelemahan material dan berkelanjutan terhadap profil bisnis, kualitas aset, permodalan, ataupun profitabilitas Bank BJB.

​Dengan demikian, kenaikan NPL dan melemahnya rasio pencadangan menjadi perhatian penting bagi Bank BJB di tengah upaya mempertahankan posisi bisnis dan fundamental keuangan perseroan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa, mengingatkan adanya potensi perlawanan dari masyarakat lapisan bawah jika kebijakan pemerintahan Prabowo yang berpijak kepada rakyat kecil terus diganggu oleh oligarki.

Menurut Joao, kekuatan masyarakat kecil tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia bahkan menilai kebangkitan masyarakat dari bawah dapat menjadi kekuatan yang jauh lebih besar dibandingkan penggunaan kekuatan militer.

“Justru yang saya takut bukan menggunakan kekuatan militer, tetapi masyarakat dari bawah yang akan bangkit melawan orang-orang oligarki ini. Kita jangan main-main dan itu bisa terjadi,” kata Joao di Channel YouTube Sinkos Indonesia, Minggu (13/9/2026).

Joao menyampaikan pandangan tersebut ketika menjelaskan keterlibatannya sebagai operator dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dari pengalamannya melihat pelaksanaan program di lapangan, ia menilai sejumlah kebijakan pemerintah saat ini diarahkan untuk memperkuat masyarakat desa dan kelompok ekonomi bawah.

“Kalau saya, kebetulan saya sekarang menjadi operator daripada Koperasi Merah Putih. Saya justru melihat begini, semua kebijakan beliau itu berpihak kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Ia mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diarahkan untuk membangun masyarakat desa, masyarakat kecil, serta kelompok masyarakat miskin.

“Semua APBN difokuskan untuk bagaimana membangun masyarakat desa dan masyarakat kecil, masyarakat orang miskin,” kata Joao.

Karena itu, menurut dia, pembangunan ekonomi dari tingkat desa menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat posisi masyarakat bawah. Program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat dinilai dapat menciptakan perubahan sosial dan ekonomi dari lapisan paling bawah.

Joao kembali mengingatkan agar kelompok-kelompok yang selama ini menikmati kekuatan ekonomi dan politik tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Ini harus juga kita lihat, justru kekuatan (masyarakat bawah) lebih besar dan itu bisa terjadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pernyataannya bukan semata-mata didasarkan pada asumsi, melainkan pada apa yang menurutnya ditemukan dalam pelaksanaan program dan kondisi masyarakat di lapangan.

“Kita berdasarkan semangat dan fakta lapangan,” pungkas Joao.

MoneyTalk.id, Jakarta – Wacana Presiden Prabowo Subianto kembali maju pada Pilpres 2029 mulai memunculkan pertanyaan mengenai siapa sosok yang akan mendampinginya jika berhasil memenangkan periode kedua. Salah satu isu yang mengemuka adalah kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menjadi pasangan Prabowo.

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai, secara politik, tidak ada sejarah di Indonesia yang menunjukkan pasangan presiden dan wakil presiden pada periode pertama kembali maju sebagai pasangan yang sama pada periode kedua.

Menurut Hendri, kondisi tersebut berkaitan dengan kepentingan presiden petahana untuk memastikan proses politik menuju periode kedua hingga akhir masa kekuasaan berlangsung aman dan terkendali.

“Belum ada sejarahnya ya. Pasangan presiden, wakil presiden periode pertama itu ada di periode kedua belum ada juga,” kata Hendri di channel YouTube kompas.com, Minggu (13/9/2026).

Menurut dia, presiden yang hendak melanjutkan kekuasaan untuk periode kedua tentu akan memperhitungkan berbagai konsekuensi politik dari sosok yang dipilih sebagai calon wakil presiden.

Hendri mencontohkan apabila Prabowo memilih Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai cawapres pada 2029.

“Misalnya nih, Prabowo ambil AHY jadi wapresnya. Artinya apa? Dia membesarkan Demokrat yang bisa jadi membahayakan Gerindra di 2034,” ujarnya.

Hal serupa, menurut Hendri, juga berlaku jika Prabowo kembali menggandeng Gibran. Pilihan tersebut berpotensi memperkuat kekuatan politik di luar Gerindra.

“Sama kalau dia mengambil Gibran bisa jadi membahayakan Gerindra juga dan membesarkan PSI atau yang dalam bayang-bayang Golkar,” kata Hendri.

Karena itu, Hendri melihat pilihan Prabowo pada Pilpres 2029 tidak semata-mata berkaitan dengan elektabilitas calon wakil presiden. Ada kalkulasi politik jangka panjang, terutama bagaimana menjaga posisi Gerindra menghadapi kontestasi politik setelah 2029.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hendri juga menyebut Prabowo berpeluang memilih kader Gerindra sendiri atau tokoh nonpartai yang tidak memiliki ambisi politik besar. Menurutnya, pilihan tersebut relatif lebih aman bagi Prabowo dan Gerindra untuk menghadapi pertarungan politik 2034.

Di sisi lain, Hendri menilai munculnya pembacaan mengenai dua kekuatan politik, yakni kubu Solo yang dikaitkan dengan Gibran dan kubu Cikeas yang dikaitkan dengan AHY, belum perlu diterjemahkan sebagai pertarungan terbuka.

Menurutnya, kedua kubu saat ini masih berada dalam tahap membaca situasi, membangun kekuatan dan mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik mendatang.

“Kalau kemudian ada dua kubu Solo dan Cikeas ini sih menurut gua ya kubu biasa aja. Saling mengintip, bersiap-siap, memanaskan mesin, sama-sama cari duit, ngumpulin duit kan,” ujar Hendri.

Ia menilai belum ada alasan kuat bagi kedua kelompok tersebut untuk mulai saling berhadapan atau memunculkan friksi politik secara terbuka.

“Tapi apakah sekarang mereka harus bermusuhan, minimal memunculkan friksi, menurut gua belum saatnya. Momentumnya masih terlalu jauh,” katanya.

Hendri mengatakan dinamika politik menuju Pilpres 2029 masih sangat cair. Karena itu, berbagai kemungkinan masih dapat berubah, termasuk konfigurasi pasangan calon maupun arah koalisi partai politik.

Sebelumnya, Hendri juga menilai jika suatu saat kekuatan Cikeas dan Solo bergabung, Gibran lebih realistis ditempatkan sebagai calon presiden karena memiliki modal kekuasaan yang lebih besar, sedangkan AHY dinilai lebih kuat dari sisi citra, kualitas dan kapasitas intelektual.

Menurut Hendri, salah satu alasan mengapa pasangan presiden dan wakil presiden pada periode pertama belum pernah berlanjut menjadi pasangan yang sama pada periode kedua adalah kepentingan politik presiden untuk mengakhiri masa pemerintahan dengan aman.

“Kenapa? Karena di periode kedua si presiden ini juga pengen landing-nya smooth, aman, enggak digangguin,” ujar Hendri.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya percepatan pergantian kekuasaan sebelum Pemilu 2029 memasuki wilayah hukum setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan.

Di tengah proses tersebut, pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap Budi Arie. Menurut dia, polisi juga perlu meminta keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terutama karena pernyataan kontroversial tersebut disampaikan ketika Budi Arie berada di samping Jokowi.

Muslim menilai posisi Jokowi dalam peristiwa tersebut penting diklarifikasi secara hukum maupun politik. Bukan berarti Jokowi otomatis dapat dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana, tetapi keberadaannya ketika pernyataan itu disampaikan, menurut Muslim, merupakan fakta yang patut dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

“Polisi harus memeriksa Jokowi,” demikian garis besar pandangan Muslim Arbi terkait polemik tersebut, Minggu (13/9/2026).

Menurut Muslim, pemeriksaan terhadap Jokowi diperlukan untuk mengetahui apakah mantan presiden tersebut mengetahui maksud pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan pergantian kekuasaan sebelum 2029, apakah pernah ada pembicaraan sebelumnya mengenai hal tersebut, serta bagaimana Jokowi memahami pernyataan yang disampaikan di hadapannya.

Persoalan itu menjadi penting karena pergantian kekuasaan nasional bukan persoalan politik biasa. Konstitusi telah mengatur secara tegas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara Pasal 6A mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Karena itu, Muslim berpandangan bahwa setiap pembicaraan mengenai percepatan pergantian kekuasaan harus dijelaskan secara terang: apakah yang dimaksud hanya analisis politik, wacana konstitusional, atau terdapat maksud untuk mengganti pemerintahan melalui mekanisme di luar ketentuan hukum.

Polemik bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan Budi Arie menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan adanya “percepatan” sebelum 2029. Pernyataan tersebut menjadi kontroversial karena muncul dalam suasana politik yang sensitif dan ketika Jokowi berada di samping Budi Arie.

Sejumlah pihak kemudian menafsirkan pernyataan tersebut sebagai indikasi adanya gagasan untuk mempercepat pergantian kekuasaan. Bahkan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri pada 2 September 2026 dengan tuduhan dugaan makar dan penghasutan.

Kuasa hukum Budi Arie, Silas Dutu, meminta agar laporan tersebut diuji berdasarkan fakta, alat bukti, konteks pernyataan secara utuh, serta unsur pidana yang berlaku. Budi Arie sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa pernyataannya merupakan analisis pribadi, serta membantah adanya kaitan pernyataan tersebut dengan Jokowi.

Di sinilah, menurut Muslim, justru penyelidikan polisi menjadi penting.

Muslim menilai aparat tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau tafsir politik. Sebaliknya, polisi harus menggali siapa yang mengetahui, siapa yang berbicara, apa maksud pembicaraan, apakah terdapat komunikasi atau perencanaan sebelumnya, dan apakah terdapat tindakan nyata setelah pernyataan tersebut.

Dengan kata lain, menurut Muslim, pemeriksaan terhadap Jokowi bukan berarti menetapkan Jokowi sebagai tersangka.

Pemeriksaan, kata dia, diperlukan untuk membuat terang suatu peristiwa yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Secara hukum, istilah makar mempunyai konsekuensi serius.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan mengenai makar terdapat antara lain dalam Pasal 191, Pasal 192 dan Pasal 193.

Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 192 mengatur makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah.

Ayat (1) Pasal 193 menyebut setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Artinya, untuk menyebut seseorang melakukan makar, penyidik tidak cukup hanya menemukan adanya pernyataan politik yang kontroversial.

Harus ditelusuri unsur pidananya.

Pertanyaannya kemudian adalah apakah terdapat maksud untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 193, atau pernyataan tersebut sebenarnya hanya berupa analisis politik mengenai kemungkinan dinamika politik sebelum 2029.

Ini yang menurut Muslim harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Selain dugaan makar, pihak pelapor juga mempersoalkan dugaan penghasutan.

Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Penjelasan UU tersebut menerangkan bahwa “menghasut” berarti mendorong, mengajak atau membakar semangat orang supaya melakukan sesuatu. Penghasutan tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tulisan dan harus dilakukan di muka umum.

Dengan demikian, polisi perlu melihat secara konkret apakah pernyataan Budi Arie memenuhi unsur tersebut.