21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menuai sorotan publik. Meskipun pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi mengumumkan pada 18 Juni 2026 bahwa seluruh kerugian negara senilai Rp1,4 triliun telah dikembalikan secara lunas oleh debitur, proses hukum terhadap para terdakwa dinilai harus tetap berjalan hingga tuntas.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, pada Rabu (16/09/2026), saat menyikapi dinamika persidangan yang melibatkan delapan mantan pejabat BRI sebagai terdakwa. Ia menegaskan bahwa delapan mantan pejabat BRI yang duduk di kursi terdakwa tetap harus divonis sesuai dengan perbuatan mereka demi mencari kebenaran dan keadilan, meskipun kerugian negara sudah dilunasi dan tercatat tidak ditemukan adanya fee ilegal maupun aliran dana gelap ke pihak bank.

Pamit juga menepis anggapan bahwa langkah Kejaksaan merupakan bentuk kriminalisasi atas kredit macet Bank BRI. Menurutnya, pihak Kejaksaan sedang membuktikan di pengadilan bahwa kasus tersebut merupakan sebuah dugaan korupsi. Keberhasilan pengembalian kerugian negara hingga Rp1,4 triliun mustahil terjadi apabila Kejaksaan tidak melakukan penyelidikan secara mendalam sejak awal.

Berdasarkan catatan media dan publikasi resmi Kejati Sumsel, proses pemulihan kerugian negara ini berlangsung secara bertahap. Pada ekspose pertama di bulan September 2025, kejaksaan digadang-gadang menyelamatkan uang negara sebesar Rp509 miliar. Selanjutnya, pada ekspose kedua di awal Mei 2026, angka tersebut kembali bertambah sebesar Rp591 miliar sehingga total penyelamatan mencapai kisaran Rp1,2 triliun. Terakhir, melalui sisa lelang dan tambahan pembayaran dari debitur sebesar Rp219 miliar, total kerugian negara akhirnya ditutup lunas mencapai Rp1,4 triliun.

“Biarpun kerugian negara sudah dikembalikan, atau sudah tidak ada, penegakan hukum harus tetap berjalan, dan terdakwa tetap ada. Semua untuk mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Pamit pada Rabu (16/09/2026). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini tidak boleh dianggap sebagai paradoks maupun penyimpangan logika dalam sistem peradilan di Indonesia.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Kali ini, pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara atas proses hukum yang pernah membuatnya menjalani hukuman penjara.

Sidang perdana permohonan ganti rugi tersebut digelar di PN Surakarta, Senin, 14 September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai Termohon dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon.

Gus Nur dalam perkara tersebut diwakili tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim SAMPLUK, atau Tim Pengacara Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan.

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum terkait perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Menurut Taufiq, pihak Gus Nur berpandangan bahwa persoalan ijazah Jokowi telah diuji dalam berbagai persidangan, namun menurut mereka ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan yang menjadi dasar perkara Gus Nur.

“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,” kata Taufiq dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak Gus Nur dalam permohonan ganti rugi dan menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses hukum di PN Surakarta.

Gus Nur sebelumnya menjadi terpidana dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut bermula dari konten yang berkaitan dengan Bambang Tri Mulyono.

Dalam proses peradilan sebelumnya, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Pada tingkat banding, hukuman tersebut kemudian berubah menjadi empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Gus Nur kemudian memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Pemberian amnesti tersebut menjadi salah satu bagian dari latar belakang yang disebut dalam permohonan ganti rugi yang kini diajukan ke PN Surakarta.

Tim kuasa hukum Gus Nur mendasarkan permohonan ganti rugi tersebut pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 173 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya maupun hukum yang diterapkan.

Pasal 173 ayat (2) juga mengatur bahwa tuntutan ganti rugi atas penangkapan, penahanan, dan tindakan lain tanpa alasan yang sah dapat diputus melalui sidang praperadilan.

Atas dasar ketentuan tersebut, Tim SAMPLUK meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi yang diajukan Gus Nur.

Namun, permohonan tersebut belum merupakan putusan bahwa Gus Nur berhak menerima Rp4,2 miliar. Besaran ganti rugi dan dasar hukum permohonan tersebut masih harus diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Dalam sidang perdana 14 September 2026, proses pemeriksaan juga diwarnai persoalan mengenai kedudukan hukum perwakilan pihak Kejaksaan dan Kementerian Keuangan yang hadir dalam persidangan.

Sidang perdana tersebut ditunda setelah kuasa hukum Gus Nur mempersoalkan legal standing perwakilan Kejaksaan dan Kementerian Keuangan.

Humas PN Solo Subagyo membenarkan perkara tersebut telah mulai disidangkan. Ia menyebut perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt merupakan permohonan ganti rugi yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Dengan gugatan ini, perkara Gus Nur kembali menarik perhatian publik karena tidak lagi hanya menyangkut perkara pidana yang pernah menjeratnya, tetapi juga menyangkut tuntutan ganti rugi terhadap negara.

Pihak Gus Nur kini meminta pengadilan menilai apakah proses hukum yang pernah dijalaninya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta apakah terdapat dasar bagi pemberian ganti rugi sebagaimana dimohonkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, keberadaan figur-figur yang masih memiliki kedekatan dengan pemerintahan sebelumnya perlu dibaca dalam dinamika politik menuju Pilpres 2029.

Selamat menilai hubungan politik antara Presiden ke-7 Joko Widodo dan Prabowo Subianto belum sepenuhnya terputus. Ia menduga Jokowi masih membutuhkan Prabowo dalam menghadapi dinamika politik menuju 2029, terutama karena adanya kekhawatiran bahwa dukungan politik terhadap keluarga Jokowi dapat berubah.

“Jokowi masih membutuhkan Prabowo untuk Pilpres 2029 karena dia merasa bahwa ini berpotensi ditinggalkan,” kata Selamat Ginting di channel YouTube Refly Harun, Rabu (16/9/2026).

Ia kemudian meminta publik melihat posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai bagian dari konfigurasi politik tersebut. Menurut Selamat, politik Jokowi hingga sekarang belum dapat dibaca sebagai sikap meninggalkan arena kekuasaan.

“Gibran itu harus dibaca casing-nya. Politik Jokowi itu sampai sekarang belum mau meninggalkan jabatan kepresidenan,” ujarnya.

Dalam pandangan Selamat, posisi Kapolri dan Jaksa Agung menjadi penting ketika dikaitkan dengan sejumlah perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Ia mencontohkan perkara terkait isu ijazah Joko Widodo. Menurutnya, penanganan perkara tersebut secara politik dan hukum dapat menjadi berbeda apabila terjadi pergantian Kapolri maupun Jaksa Agung.

“Kasus ijazah menurut saya akan berbeda penanganannya kalau sudah terjadi pergantian Kapolri dan Jaksa Agung. Penanganannya akan beda,” katanya.

Selamat juga menyoroti panjangnya masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Listyo dilantik menjadi Kapolri pada November 2021 dan tetap menjabat di pemerintahan Prabowo. Sebelumnya, ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menggantikan Jenderal Idham Azis.

Keberlanjutan jabatan Listyo Sigit sejak era Jokowi hingga pemerintahan Prabowo sebelumnya juga telah menjadi bahan analisis Selamat Ginting. Dalam sejumlah pernyataannya, ia mengaitkan posisi Kapolri dengan dinamika hubungan kekuasaan dan reformasi kepolisian.

Selamat kemudian memberikan peringatan kepada Prabowo agar mempertimbangkan kembali konfigurasi kekuasaan di lingkaran aparat penegak hukum.

Menurut dia, apabila Prabowo tidak melakukan reshuffle kabinet sekaligus mengganti Kapolri, terdapat risiko politik yang harus diperhitungkan.

“Kalau Prabowo itu tidak melakukan reshuffle kabinet termasuk mengganti Kapolri, saya kira Prabowo sedang memelihara anak macan yang nanti justru akan menerkam,” ujar Selamat.

Analisis mengenai posisi Kapolri ini bukan hal baru dari Selamat. Pada Juni 2026, ia juga menyoroti kemungkinan panjangnya masa jabatan Listyo Sigit apabila perubahan aturan mengenai usia pensiun aparat diberlakukan. Saat itu Selamat mempertanyakan kemungkinan seorang Kapolri dapat bertahan sangat lama dalam jabatan tersebut dan mengaitkannya dengan dinamika politik menuju 2029.

Sementara itu, pada September 2025 Selamat juga pernah menyoroti hubungan antara Presiden Prabowo dan kepemimpinan Polri dalam agenda reformasi kepolisian. Ia menilai langkah Prabowo menunjuk Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri merupakan sinyal bahwa Presiden ingin memiliki kendali lebih besar terhadap agenda reformasi kepolisian.

Bagi Selamat, keputusan Prabowo mempertahankan atau mengganti pejabat strategis tersebut pada akhirnya akan menjadi bagian penting dari arah konsolidasi kekuasaan pemerintahannya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2023–2024. Pegiat media sosial Jhon Sitorus mempertanyakan alasan Jokowi belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi, meski namanya disebut dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pada masa kepemimpinannya.

Sorotan Jhon muncul setelah nama Jokowi kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Pada 10 September 2026, kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Menurut pihak terdakwa, keterangan Jokowi dinilai dapat membantu membuat perkara mengenai tambahan 20.000 kuota haji menjadi lebih terang.

Melalui unggahannya di media sosial, Jhon mempertanyakan pola penanganan hukum terhadap nama Jokowi yang menurutnya telah beberapa kali muncul dalam perkara korupsi.

“Lagi-lagi, nama Jokowi terseret dalam kasus KORUPSI, kali ini soal kasus korupsi kuota Haji,” kata Jhon Sitorus, Rabu (16/9/2026).

Menurut Jhon, nama Jokowi sebelumnya juga disebut dalam persidangan sejumlah perkara, termasuk perkara Tom Lembong dan Nadiem Makarim.

“Nama Jokowi sudah berkali-kali disebut di pengadilan seperti kasus Tom Lembong, Nadiem Makarim, kasus ASDP dll tapi tidak pernah dipanggil sekalipun sebagai saksi untuk mendengar keterangannya,” ujarnya.

Jhon kemudian mempertanyakan apakah aparat penegak hukum memiliki alasan tertentu sehingga Jokowi belum dimintai keterangan dalam perkara-perkara tersebut.

“Hukum seolah-olah takut atau berupaya melindungi Jokowi. Ada apa dengan hukum di negeri ini?” kata Jhon.

Ia bahkan mempertanyakan independensi proses hukum ketika nama mantan presiden tersebut muncul dalam persidangan.

“Mengapa pengadilan terkesan jadi PENGECUT ketika Jokowi disebut namanya?” ujarnya.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Pemanggilan seseorang sebagai saksi juga merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara.

Dalam perkara kuota haji, nama Jokowi memang telah beberapa kali muncul dalam proses hukum. Pada September 2026, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut terkait perannya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya telah memberikan tanggapan mengenai namanya yang dikaitkan dengan perkara kuota haji. Pada Januari 2026, ia mengatakan bahwa nama presiden memang dapat dikaitkan dengan berbagai perkara yang melibatkan menteri karena kebijakan kementerian berada dalam kerangka kebijakan pemerintah.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah atau arahan untuk melakukan korupsi.

Dalam perkara Tom Lembong, nama Jokowi juga pernah disebut dalam persidangan. Tom Lembong bahkan menyampaikan bahwa menghadirkan Jokowi sebagai saksi dapat menjadi salah satu cara untuk membuat perkara tersebut lebih terang.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya Jokowi diperiksa dalam suatu perkara harus dikembalikan pada relevansi keterangannya dengan perkara serta pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim.

Jhon sendiri menegaskan bahwa tuntutannya bukan agar Jokowi langsung dinyatakan bersalah. Ia meminta agar apabila memang terdapat informasi yang relevan dengan perkara, Jokowi diperiksa secara objektif.

“Kalau tidak terbukti yang nyatakan tidak terbukti bersalah, sebab dalam negara hukum yang harus dilindungi bukan orangnya tapi kebenaran dan proses hukumnya,” tegas Jhon.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan kembali memunculkan sorotan terhadap arah pengelolaan keuangan negara di tengah besarnya agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menilai, pergantian tersebut justru dapat dimaknai sebagai upaya menyelamatkan Purbaya dari situasi yang berpotensi semakin kontroversial.

Menurut Henri, siapapun yang menduduki posisi Menteri Keuangan dalam kondisi seperti sekarang akan menghadapi tekanan yang sangat berat.

“Dipecatnya Purbaya sebagai Menteri Keuangan berarti ia diselamatkan dari kondisi kontroversial yang lebih dalam. Siapapun Menteri Keuangannya dalam kondisi seperti sekarang, hanya akan membuat pejabatnya berada di bawah tekanan yang amat berat,” kata Henri di akun X (Twitter) miliknya, Rabu (16/9/2026).

Henri menjelaskan, posisi Menteri Keuangan berada di antara dua kepentingan besar. Di satu sisi, Menteri Keuangan harus menjaga kesehatan keuangan pemerintah dan keuangan negara. Namun di sisi lain, menurut dia, terdapat tuntutan politik untuk tetap membiayai berbagai program pemerintah.

“Di satu sisi harus menyelamatkan keuangan pemerintah dan keuangan negara, di sisi yang lain harus melayani ambisi seorang Presiden yang keras kepala dalam kebijakan politik yang ingin terus membiayai program-program dengan tata kelola buruk yang akan menjerumuskan Indonesia ke dalam keadaan yang makin buruk lagi,” ujarnya.

Purbaya sendiri diberhentikan Presiden Prabowo pada 14 September 2026 setelah sekitar satu tahun menjabat Menteri Keuangan. Posisinya kemudian digantikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Serah terima jabatan keduanya berlangsung di Kementerian Keuangan pada 15 September 2026.

Purbaya mengaku sudah memperkirakan kemungkinan dirinya dicopot. Ia menyebut peluang pergantian tersebut sebelumnya berada pada posisi sekitar 50:50.

Pergantian itu juga terjadi ketika pemerintah menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas fiskal dan kepercayaan investor. Reuters melaporkan bahwa masa jabatan Purbaya diwarnai pelemahan rupiah, pelebaran defisit fiskal serta kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan fiskal.

Sementara itu, Suahasil setelah dilantik mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara.

Henri kemudian memperingatkan bahwa persoalan yang lebih besar bukan hanya menyangkut pergantian seorang Menteri Keuangan.

Menurut dia, apabila kebijakan pemerintahan terus dijalankan dengan pola top down dan mengabaikan prosedur serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka risiko bagi pejabat pelaksana akan semakin besar.

“Nanti akan semakin banyak lagi korban, orang-orang yang tersingkir bahkan masuk penjara karena risiko mengikuti perintah top down yang banyak menabrak prosedur dan prinsip tata kelola pemerintahan, clean and good governance,” kata Henri.

Pernyataan tersebut menempatkan pergantian Purbaya bukan hanya sebagai persoalan pergantian pejabat, tetapi juga sebagai sorotan terhadap hubungan antara agenda politik pemerintah, pengelolaan fiskal dan kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, pemerintah melalui pergantian tersebut menempatkan Suahasil Nazara sebagai pejabat yang bertugas menjaga kredibilitas keuangan negara sekaligus mendukung program-program pemerintahan Prabowo.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta Presiden Prabowo Subianto segera memberhentikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Menurut Muslim, pemberhentian Nusron dari jabatan menteri diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung secara terbuka, objektif dan tidak terbebani oleh posisi politik maupun kekuasaan pemerintahan.

“Presiden Prabowo harus segera pecat Nusron Wahid. Ini penting agar proses hukum terhadap Nusron bisa berjalan secara terbuka dan tidak ada beban politik maupun jabatan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

KPK sebelumnya melakukan OTT pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta. Salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal di lingkungan ATR/BPN, Lampri.

Nama Nusron Wahid kemudian ikut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai keterkaitan sejumlah tersangka dengan lingkaran pejabat Kementerian ATR/BPN.

Muslim mengatakan, munculnya nama Nusron harus menjadi perhatian serius KPK. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap harus berdasarkan alat bukti dan tidak boleh didasarkan pada asumsi.

“Kalau benar berdasarkan pengakuan Gus Arif uang sekitar Rp100 miliar itu untuk atau milik Nusron Wahid, maka persoalannya menjadi sangat serius. KPK harus mendalami keterangan tersebut, termasuk asal-usul uang dan aliran dananya,” ujar Muslim.

Informasi mengenai uang sekitar Rp100 miliar yang disebut ditemukan dalam sekitar 20 koper dan kardus di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur memang telah diberitakan sejumlah media. Namun, kepemilikan uang tersebut dan kaitannya dengan Nusron masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

Muslim menilai, dalam kondisi seperti ini Presiden Prabowo tidak perlu menunggu sampai Nusron berstatus tersangka untuk mengambil langkah administratif berupa pemberhentian dari jabatan.

“Pecat dulu dari jabatan agar proses hukumnya terang. Soal bersalah atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Jangan sampai jabatan menteri justru menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Muslim kemudian mengaitkan usul tersebut dengan langkah Presiden Prabowo ketika mencopot mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada awal Juni 2026.

Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dicopot Presiden Prabowo pada 2 Juni 2026. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan langsung melakukan penahanan.

Muslim berharap pola serupa dapat diterapkan apabila pemerintah menghadapi situasi hukum yang melibatkan pejabat aktif.

“Contohnya sudah ada pada Dadan Hindayana. Setelah diberhentikan dari jabatannya, langsung diperiksa Kejaksaan Agung dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa pemberhentian dari jabatan tidak menghalangi proses hukum, justru bisa membuat proses pemeriksaan lebih terang,” ujar Muslim.

Karena itu, menurut dia, Presiden Prabowo dapat mengambil langkah yang sama terhadap Nusron Wahid apabila pemerintah ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi jabatan.

“Muslim berharap langkah seperti yang dilakukan terhadap Dadan Hindayana juga bisa dilakukan terhadap Nusron. Kalau memang nanti ada bukti yang cukup, biarkan aparat penegak hukum memprosesnya. Presiden tidak perlu menunggu sampai persoalannya menjadi lebih besar,” katanya.

Ia menyebut keputusan administratif dan proses pidana merupakan dua hal berbeda. Presiden dapat mengambil keputusan politik-administratif, sementara KPK tetap memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti.

“Presiden Prabowo sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Karena itu jangan sampai komitmen tersebut berhenti pada bawahan atau pejabat teknis. Kalau ada menteri yang namanya disebut dalam perkara yang sedang ditangani KPK, harus diberikan kesempatan untuk menjalani proses hukum secara objektif,” tegasnya.

Sementara itu, KPK memastikan Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT 14 September 2026. Hingga saat ini, Nusron juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

KPK masih mendalami konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta asal-usul dan aliran uang yang disita dalam operasi tersebut. Pada tahap ini, keterkaitan nama Nusron dengan uang yang ditemukan di rumah Gus Arif belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron.

Muslim meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

“Jangan hanya berhenti di anak buah. Kalau ada keterangan yang mengarah kepada pihak yang lebih tinggi, termasuk menteri, harus diperiksa secara profesional. Semua harus berdasarkan alat bukti,” pungkas Muslim.

Menurut Muslim, kasus OTT BPN Bogor menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut diperlakukan berdasarkan hukum dan pembuktian, tanpa melihat jabatan maupun kedekatan politik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengacara Muhammad Taufiq melontarkan kritik tajam terhadap kiprah politik luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai Prabowo justru terlihat tidak memiliki posisi yang kuat dalam forum internasional, meski kerap membanggakan kemampuan berbahasa Inggris.

Taufiq bahkan menyebut Prabowo dengan istilah “Pak Omon-omon” dan “Pak Gemoi”. Menurutnya, posisi Indonesia di panggung internasional tidak otomatis menguat hanya karena presiden aktif menghadiri berbagai forum internasional.

“Anda mungkin terkejut, saya pun juga terkejut. Tapi bukan terkejut siapa penggantinya. Terkejut karena penggantian menteri ini seperti buruh pabrik,” kata Muhammad Taufiq di channel YouTube miliknya, Rabu (16/9/2026).

Ia kemudian menyoroti posisi Prabowo dalam sejumlah pertemuan internasional, termasuk forum BRICS dan pertemuan di Rusia.

Menurut Taufiq, narasi mengenai Prabowo yang mendapat perhatian khusus dari pemimpin Rusia Vladimir Putin tidak serta-merta menunjukkan bahwa Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat.

“Jadi Pak Omon-omon, Pak Gemoi yang kalau di dunia internasional ternyata dipinggirkan di pertemuan BRICS, di pertemuan Rusia yang katanya diundang secara khusus Putin ternyata dinasihati dan cuma plonga-plongo,” ujarnya.

Taufiq juga mempertanyakan efektivitas diplomasi pemerintahan Prabowo. Menurut dia, kemampuan berbahasa asing seharusnya berjalan beriringan dengan kemampuan merumuskan dan menjalankan kebijakan politik luar negeri yang jelas.

“Pak Omon-omon ini membanggakan bisa bahasa Inggris, tetapi kebijakan politik luarnya nol,” kata Taufiq.

Kritik tersebut kemudian dikaitkan Taufiq dengan dinamika politik dan pergantian menteri di dalam negeri. Ia menilai terdapat pola politik yang membuat sejumlah pejabat berada dalam posisi sangat dominan di hadapan presiden.

“Jadi di luar negeri dia dipinggirkan, di dalam negeri dia menjadi Jongoswi yang paling depan,” ujar Taufiq.

Dalam pernyataannya, Taufiq juga menyinggung persoalan penggantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut salah satu persoalan yang ikut menjadi sorotan adalah kebijakan dan sikap Purbaya terhadap berbagai persoalan pengelolaan keuangan negara.

Taufiq bahkan mengaitkan Purbaya dengan pelaporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Yang namanya Purbaya ini diganti, salah satunya dia termasuk yang melaporkan koruptor-koruptor yang makan uang MBG,” ujarnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka ruang pertanyaan tentang tata kelola pertanahan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Perkara ini menjadi sorotan setelah sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, disebut diamankan. Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menjadi perhatian publik karena perkara tersebut berkaitan dengan institusi yang dipimpinnya.

‎KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT terkait pengurusan HGB dan mengamankan sejumlah pihak. Pemberitaan mengenai operasi ini juga menyebut Fahd Arafiq serta sejumlah pejabat dan pihak swasta. Dalam perkembangan berikutnya, identitas orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan peran mereka menjadi bagian penting yang harus dijelaskan secara resmi oleh KPK.

‎Direktir Center Budget Analisa (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai sorotan terhadap Nusron Wahid tidak boleh berhenti pada fakta bahwa perkara terjadi di lingkungan kementeriannya.

‎” Sebagai pimpinan lembaga, publik tentu menuntut penjelasan mengenai sistem pengawasan, prosedur pelayanan pertanahan, serta kemungkinan adanya celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Namun, tanggung jawab politik dan administratif seorang menteri harus dibedakan dari tanggung jawab pidana. Sampai terdapat bukti dan keterangan resmi, tidak tepat menyimpulkan Nusron terlibat dalam praktik suap atau mengetahui tindak pidana yang sedang disidik,” kata Uchok Sky.

‎Perkara HGB sendiri menyentuh wilayah yang sangat sensitif. Hak atas tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum, nilai ekonomi, investasi, dan kepentingan masyarakat. Jika pengurusan hak tersebut disusupi transaksi ilegal, dampaknya tidak hanya merusak integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional.

‎”Karena itu, penyidikan KPK perlu mengurai secara jelas siapa yang meminta, siapa yang menawarkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” kata Uchok.

‎Nama Arif Sugiyanto menambah dimensi politik dalam perkara ini. Arif merupakan mantan Bupati Kebumen yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kebumen. Ia juga memiliki riwayat hubungan dengan Nahdlatul Ulama (NU) di Kebumen. Sejumlah sumber pemberitaan menyebut Arif pernah menjabat sebagai Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen.

‎”Latar belakang tersebut penting dicatat sebagai bagian dari profil dan jaringan sosial-politiknya, bukan sebagai bukti adanya hubungan antara NU, Arif Sugiyanto, dan dugaan korupsi HGB. Organisasi keagamaan tidak dapat diseret ke dalam suatu perkara hanya karena seseorang yang pernah aktif di dalamnya disebut dalam penyidikan. Begitu pula, kedekatan sosial, politik, atau organisasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persekongkolan,” kata Uchok.

‎Pertanyaan yang lebih relevan adalah: dalam kapasitas apa Arif Sugiyanto disebut atau diamankan dalam OTT tersebut? Apakah ia diperiksa karena memiliki pengetahuan tentang suatu transaksi, berhubungan dengan pihak yang sedang disidik, bertindak sebagai perantara, atau diduga memiliki peran lain? Jawaban atas pertanyaan ini harus datang dari konstruksi perkara KPK, bukan dari asumsi yang berkembang di ruang publik.

‎Di sisi lain, posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN membuat tuntutan transparansi terhadap kementerian semakin besar. Publik berhak mengetahui apakah mekanisme pengurusan HGB telah berjalan sesuai aturan, apakah terdapat intervensi terhadap pejabat pertanahan, dan bagaimana pengawasan internal dilakukan. Jika ditemukan kegagalan sistemik, evaluasi tidak boleh berhenti pada individu yang tertangkap.

‎”Perbaikan prosedur, penguatan pengawasan, serta penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus menjadi bagian dari penyelesaian,” katanya.

‎Operasi tangkap tangan tersebut disebutkan Uchok harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai dugaan korupsi, termasuk pihak yang memberi, menerima, mengatur, maupun menikmati hasilnya. KPK harus bisa tanpa pandang bulu agar Marwah kembali.

‎Dalam perkara HGB ini, keberanian KPK mengungkap fakta secara utuh akan diuji: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada pihak yang tertangkap, atau benar-benar mampu menjangkau seluruh jaringan yang terbukti terlibat.

‎”Pada akhirnya, nama Nusron Wahid dan Arif Sugiyanto harus ditempatkan dalam kerangka fakta hukum yang dapat diverifikasi. Jika ada bukti keterlibatan, siapa pun harus diproses tanpa pandang bulu. Publik membutuhkan penjelasan yang terang, bukan kabut spekulasi. Dalam perkara pertanahan yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,’ tandas Uchok.

MoneyTalk.id,PATI — Suasana di depan Kantor Bank Mandiri Cabang Pati, Jawa Tengah, mendadak memanas pada Selasa (15/9/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengepung kantor perbankan tersebut untuk memprotes pemblokiran rekening milik koordinator mereka, Supriyono alias Botok.

​Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu diwarnai ketegangan. Massa yang datang menggunakan mobil komando tidak hanya berorasi dan membakar ban bekas, tetapi juga meluapkan kekesalan dengan melempari gedung dan bilik ATM menggunakan telur busuk. Akibat aksi tersebut, area pintu masuk kantor bank tampak bernoda dan menebarkan bau menyengat.

​Berdasarkan keterangan AMPB, pemblokiran rekening ini telah berlangsung sejak 21 Agustus 2026, membuat dana sekitar Rp80,9 juta tidak bisa digunakan sama sekali. Dana tersebut diklaim merupakan akumulasi dari tabungan pribadi Supriyono serta hasil donasi publik yang dihimpun untuk mendanai berbagai kegiatan kelompok masyarakat tersebut.

​Supriyono mengaku geram lantaran pembekuan akses rekening dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan atau konfirmasi awal dari pihak bank. Pihak AMPB bahkan sempat melontarkan kecurigaan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap gerakan masyarakat sipil.

​Di sisi lain, polemik ini menyita perhatian publik karena menyangkut prosedur perbankan yang melibatkan pihak luar. Informasi yang dihimpun sebelumnya mengindikasikan bahwa pemblokiran rekening atas nama Supriyono dilakukan oleh Bank Mandiri atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum. Kendati demikian, ketiadaan transparansi komunikasi langsung membuat pihak nasabah merasa dirugikan dan memilih jalur jalanan. Pada hari pertama demonstrasi ini, massa memilih untuk terus berorasi tanpa membuka ruang dialog dengan manajemen cabang.

​Konflik tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Supriyono menegaskan bahwa aksi protes ini tidak akan berhenti hanya dalam satu hari. AMPB merencanakan demonstrasi lanjutan selama lima hari berturut-turut, bahkan membuka opsi memperpanjang aksi hingga pihak bank maupun penegak hukum membuka duduk perkara ini secara transparan kepada publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Cabang Pati maupun aparat penegak hukum yang bersangkutan masih dinantikan keterangannya guna meredakan spekulasi yang kian berkembang di tengah masyarakat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Setelah menyoroti besarnya anggaran permainan golf Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Center for Budget Analysis (CBA) kini menyoroti penggunaan anggaran Bank Mandiri untuk kegiatan golf bersama stakeholder.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyebut Bank Mandiri bahkan dinilai lebih “gila-gilaan” dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan golf. Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Ternyata bukan hanya OJK yang gila-gilaan menghabiskan anggaran untuk main golf. Rupanya Bank Mandiri juga lebih gila ikut-ikutan menghabiskan anggaran untuk main golf,” kata Uchok, Selasa (15/9/2026).

Menurut Uchok, sebelumnya CBA mencatat anggaran permainan golf Dewan Komisioner OJK mencapai sekitar Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.

Lebih rinci, realisasi anggaran fasilitas golf dengan kode 5131024000 disebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1,4 miliar pada 2024. Sementara realisasi anggaran fasilitas golf dengan kode 5131024002 disebut sekitar Rp1,2 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1 miliar pada 2024.

Namun, kata Uchok, persoalan serupa juga perlu dilihat pada Bank Mandiri.

Ia mengatakan alasan yang digunakan Bank Mandiri dalam kegiatan golf tersebut adalah untuk menjalin hubungan baik dengan para stakeholder. Beban anggaran, menurut dia, ditempatkan pada pos Humas dan Pengembangan Usaha.

“Alasannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan stakeholder, dan beban anggaran dibebankan pada Humas dan Pengembangan Usaha Bank Mandiri,” ujar Uchok.

Bagi CBA, alasan tersebut dinilai perlu diuji lebih jauh, terutama menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Alasannya manis sekali, ‘menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan’. Pos biayanya ditaruh di bawah Humas dan Pengembangan Usaha,” katanya.

Uchok mempertanyakan apakah seluruh pengeluaran tersebut benar-benar memiliki dokumen pendukung yang memadai.

Menurut dia, kegiatan golf bersama stakeholder tersebut disebut tidak disertai bukti pendukung seperti kuitansi tagihan atas pengeluaran golf serta daftar nama stakeholder yang mengikuti kegiatan.

“Namun kegiatan golf bersama dengan stakeholder tidak disertai dengan bukti pendukung seperti kuitansi tagihan atas pengeluaran golf dan nama stakeholder yang mengikuti kegiatan tersebut,” tutur Uchok.

CBA kemudian meminta KPK tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi menelusuri penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang menikmati fasilitas tersebut.

“Maka untuk itu, CBA mendesak kepada KPK untuk membuka penyelidikan atas Bank Mandiri yang melakukan kegiatan main golf,” tegasnya.

Uchok juga meminta lembaga antirasuah memanggil jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri apabila ditemukan indikasi yang perlu didalami.

“Sekali lagi CBA meminta KPK turun tangan. Panggil jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri,” ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan golf yang menggunakan anggaran perusahaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terlebih Bank Mandiri merupakan bank milik negara yang mengelola dana masyarakat.

CBA menyoroti laporan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut yang disebut mencapai Rp696.707.056.

Menurut Uchok, laporan pertanggungjawaban dengan nilai tersebut dinilai belum dapat diyakini kebenarannya, baik untuk kepentingan perusahaan maupun kemungkinan kepentingan pribadi.

“Laporan pertanggungjawaban Bank Mandiri atas kegiatan tersebut sebesar Rp696.707.056 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi,” kata Uchok.

Karena itu, menurut dia, KPK perlu memastikan ke mana aliran dana tersebut, siapa saja yang mengikuti kegiatan, siapa yang menjadi stakeholder, serta apakah seluruh pengeluaran benar-benar berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

“Karena di lapangan golf yang indah itu, bisa jadi ada hal yang jauh lebih penting daripada skor permainan. KPK harus tahu siapa yang benar-benar membayar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan,” ujarnya.

Uchok Sky menegaskan, persoalan yang dipertanyakan CBA bukan olahraga golfnya. Yang menjadi sorotan adalah penggunaan uang perusahaan dalam kegiatan tersebut, terutama apabila dokumen pendukung dan penerima manfaat kegiatan tidak jelas.

“Ini bukan lagi soal olahraga. Ini soal, kalau setiap kali ingin akrab dengan mitra kita harus memukul bola dengan biaya ratusan juta tanpa bukti, lalu bedanya apa antara ‘menjalin hubungan’ dan sekadar menikmati fasilitas mewah gratis atas uang milik publik?” tanya Uchok.

Ia pun mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut bagi sebuah lembaga keuangan milik negara.

“Apakah ini kegiatan lembaga keuangan milik negara, atau sekadar pesta bola yang ditanggung duit para nasabah?” tutup Uchok Sky.