21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Fenomena rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo yang dijuluki “Tembok Ratapan Solo” kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga yang mengaku sebagai tetangga Jokowi, Wuri Baret, mempertanyakan fenomena kedatangan masyarakat ke kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Solo.

Wuri Baret mengungkapkan pengamatannya mengenai rombongan warga yang datang ke kawasan rumah Jokowi. Ia bahkan menyebut adanya warga yang sebelumnya berada di sebuah masjid di Solo kemudian dibawa menggunakan bus menuju kediaman Jokowi.

Menurut Wuri, informasi tersebut juga diperolehnya dari pengalaman saudaranya yang pernah datang ke Masjid Sheikh Zayed. Ia mengatakan, dari lokasi tersebut saudaranya melihat adanya rombongan yang kemudian diarahkan dan dibawa menggunakan bus.

“Saudara saya ke sana itu merasa dari sana di Masjid Sheikh Zayed kayak semacam digiring, dikoordinasi, dibawa naik bis. Bisnya itu langsung menuju ke rumahnya Bapak Jokowi,” kata Wuri di channel YouTube Refly Harun, Kamis (17/9/2026).

Wuri mengaku dirinya cukup sering melintas di kawasan Sumber. Menurut pengamatannya, ia beberapa kali melihat rombongan masyarakat datang ke sekitar kediaman Jokowi.

Ia mengatakan para pengunjung tersebut disebut berasal dari berbagai daerah, termasuk dari luar Solo dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

“Yang saya lihat seminggu tiga kali, kadang saya jalan di daerah Sumber dan melihat bahwasanya di sana itu memang ada orang-orang dari Masjid Sheikh Zayed yang terkenal di Solo,” ujarnya.

Wuri kemudian mengaitkan fenomena tersebut dengan munculnya istilah “Tembok Ratapan Solo” yang sempat viral di media sosial.

Istilah tersebut memang pernah digunakan warganet untuk menyebut kediaman Jokowi di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Pada Februari 2026, rumah Jokowi sempat muncul dengan label “Tembok Ratapan Solo” di Google Maps dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, saat itu mengatakan rumah tersebut merupakan kediaman pribadi Jokowi dan bukan tempat wisata. Ia juga menyebut tidak ada pembatasan khusus bagi masyarakat yang datang, meski mengimbau agar warga tidak melakukan aksi seperti “meratap” di depan rumah.

Menurut Wuri, istilah “Tembok Ratapan Solo” kemudian menjadi kiasan terhadap masyarakat yang datang ke rumah Jokowi.

Ia mengaku mendengar adanya pengunjung yang memperoleh kaus dan amplop setelah datang ke lokasi tersebut. Namun, Wuri menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti isi amplop maupun siapa yang memberikan.

“Ada yang bilang bahwasanya di sana mendapatkan kaos berikut amplopan. Saya enggak tahu amplopannya itu isinya berapa ribu. Saya kurang tahu. Ada yang bilang 50, ada yang bilang 100,” ujarnya.

Wuri menyampaikan pernyataan tersebut sebagai informasi yang ia dengar, bukan sebagai sesuatu yang menurutnya telah ia saksikan sendiri.

Ia juga mempertanyakan narasi mengenai banyaknya masyarakat yang disebut masih datang ke rumah Jokowi karena kecintaan dan dukungan terhadap mantan presiden tersebut.

Wuri mengaku pernah mendengar pernyataan Andi Aswan dalam sebuah podcast yang menyebut jumlah orang yang datang ke rumah Jokowi dapat mencapai sekitar 500 orang dalam sehari.

Namun, sebagai warga yang tinggal di Solo, Wuri mengaku memiliki pengamatan berbeda.

“Padahal jujur saya yang dari Solo melihat bahwasanya saya tuh hal seperti itu saya lihat sepertinya kok enggak ada 500 orang,” sambungnya.

Wuri kemudian mempertanyakan apakah keramaian di rumah Jokowi tersebut sepenuhnya menggambarkan dukungan spontan masyarakat atau terdapat pengorganisasian rombongan.

“Karena hal-hal seperti itu juga diambil dari Masjid Sheikh Zayed itu orang dikoordinir, sebetulnya dia enggak tahu arahnya ke mana,” katanya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara dinilai belum tentu membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ekonom Ferry Latuhihin mengatakan persoalan utama fiskal Indonesia bukan hanya siapa yang menduduki kursi Menteri Keuangan, melainkan tarik-menarik antara menjaga kredibilitas fiskal dan membiayai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Fakta atau opini, pengganti Purbaya sama saja, tidak akan ada perubahan dalam mengelola APBN,” kata Ferry, Kamis (17/9/2026).

Ferry menilai Purbaya sebelumnya berada dalam posisi sulit karena harus menjaga keseimbangan antara kredibilitas fiskal dengan agenda prioritas pemerintah.

“Di satu pihak kredibilitas daripada fiskal kita. Di lain pihak itu prioritas program-program Pak Presiden,” ujarnya.

Menurut Ferry, salah satu program yang menjadi perhatian dari sisi kebutuhan anggaran adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut besarnya kebutuhan pendanaan program tersebut menjadi salah satu sumber tekanan yang harus dihadapi pengelola fiskal.

Ferry sebelumnya juga pernah mengkritik MBG dan menyebutnya sebagai program yang berpotensi menjadi beban berat bagi APBN. Pada Juni 2026, ia menyatakan MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), dan Danantara menjadi tiga program yang menurutnya memberikan tekanan terhadap kesehatan fiskal.

“Di sinilah Purbaya mencoba mencari keseimbangan dan ternyata dia gagal,” kata Ferry.

Ia mengatakan persoalan tersebut tidak otomatis selesai hanya karena terjadi pergantian Menteri Keuangan. Menurutnya, selama ketegangan antara kebutuhan menjaga kredibilitas APBN dan pelaksanaan program prioritas pemerintah tetap tinggi, menteri baru akan menghadapi persoalan yang sama.

Suahasil sendiri setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan menyatakan mendapat arahan Presiden Prabowo untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara. Ia juga menegaskan APBN harus tetap sehat agar mampu membiayai program prioritas pemerintah.

Bahkan, Suahasil menyatakan pergantian dirinya dari Purbaya bukan berarti perubahan arah kebijakan keuangan negara. Ia mengatakan akan melanjutkan pekerjaan yang sudah berjalan di Kementerian Keuangan.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Ferry untuk mempertanyakan seberapa besar perubahan yang dapat dihasilkan dari pergantian menteri apabila kebijakan fiskal pemerintah tidak mengalami perubahan fundamental.

“Kalau seandainya diganti orang pun, apakah itu berhasil atau tidak berhasil, ya sama saja. Selama tegangan ini masih tetap tinggi,” ujar Ferry.

Ferry berharap setidaknya Suahasil dapat memperbaiki administrasi dan tata kelola fiskal. Namun, ia menilai ekspektasi terhadap perubahan kebijakan yang fundamental belum besar apabila arah program pemerintah tetap sama.

“Harapannya mungkin Suahasil bisa merapikan administrasinya dengan baik,” katanya.

Ferry juga menyoroti pergerakan pasar setelah pergantian Menteri Keuangan. Menurut dia, respons pasar menunjukkan bahwa investor tidak hanya menunggu siapa yang menjadi Menteri Keuangan, tetapi terutama mengamati apakah terjadi perubahan kebijakan fiskal.

“Market kemarin rebound dari minus 150 sampai minus single digit, itu merayakan kepergian Pak Purbaya,” ujar Ferry.

Ia kemudian mengaitkan pelemahan pasar setelah pengangkatan Suahasil dengan persepsi bahwa tidak terjadi perubahan kebijakan yang signifikan.

“Tadi market minus lagi itu merayakan kedatangan Pak Suahasil,” katanya sambil bergurau.

Secara resmi, Suahasil memang menyatakan kebijakan yang telah berjalan akan dilanjutkan. Ia juga belum memberikan keputusan mengenai kebijakan Purbaya yang akan dievaluasi atau ditinjau ulang.

Ferry menilai pernyataan tersebut membuat pasar kembali menunggu perubahan kebijakan yang lebih konkret.

“Yang ditunggu-tunggu oleh market adalah perubahan kebijakan,” ujarnya.

Ferry juga mengaku tidak yakin target menjaga defisit APBN di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) akan mudah dicapai apabila tekanan belanja pemerintah tetap tinggi.

“Saya enggak yakin budget kita bisa defisitnya di bawah 3 persen,” kata Ferry.

Target menjaga defisit di bawah 3 persen sendiri menjadi perhatian utama pemerintah. Suahasil mendapat mandat untuk menjaga kredibilitas APBN sekaligus memastikan anggaran tetap mampu membiayai program prioritas pemerintah.

Karena itu, menurut Ferry, persoalan yang dihadapi Suahasil bukan hanya persoalan teknis administrasi Kementerian Keuangan. Tantangan utamanya adalah bagaimana menjaga disiplin fiskal sekaligus memenuhi agenda belanja yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau tegangan tadi tidak diubah, menurut saya ini cuma sekadar…” ujar Ferry.

Ia kemudian menilai pergantian Purbaya lebih tepat dipahami sebagai upaya mencari figur baru untuk mengelola persoalan yang sama.

“Daripada gagal dengan orang ini, kita coba sama orang lain. Tapi jangan rubah strateginya,” kata Ferry.

Pergantian Purbaya menjadi Suahasil berlangsung pada 14 September 2026. Suahasil sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan dan kemudian dilantik Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan baru.

Di tengah pergantian tersebut, perhatian pasar dan publik kini tertuju pada langkah konkret Suahasil dalam menjaga kredibilitas APBN, mengendalikan defisit, serta memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan tanpa menimbulkan tekanan fiskal yang semakin besar.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang belum memberhentikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di tengah pengusutan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya dapat memunculkan persepsi negatif di mata publik.

Menurut Muslim, publik dapat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi apabila Nusron tetap berada dalam jabatannya ketika sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Publik bisa menilai Prabowo melindungi terduga koruptor kalau Nusron tidak segera diberhentikan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Muslim menyinggung komitmen Prabowo yang selama ini menyatakan tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang tersangkut persoalan hukum.

Menurut dia, pemberhentian sementara atau pencopotan Nusron dari jabatan menteri tidak serta-merta berarti menyatakan Nusron bersalah. Langkah tersebut, kata dia, dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan kredibilitas proses hukum.

“Prabowo selama ini selalu mengatakan tidak melindungi koruptor. Sekarang publik menunggu pembuktian dari sikap tersebut,” ujarnya.

Kasus yang menjadi sorotan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menyebut Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Fakhry yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain, termasuk setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto serta penerimaan sekitar Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif.

KPK sendiri belum menyatakan Nusron sebagai tersangka. Bahkan, terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik, seperti diberitakan ANTARA.

Sorotan terhadap penanganan perkara semakin menguat setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait. Ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.

Tiga ruangan yang digeledah antara lain ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Salah satu pejabat yang ruangannya digeledah adalah Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut KPK, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari OTT.

Namun, fakta bahwa ruang kerja Nusron tidak digeledah menjadi sorotan tersendiri bagi Muslim Arbi.

Muslim menilai KPK seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak yang berada di bawah struktur menteri apabila penyidik menemukan informasi yang mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi.

“KPK juga terlihat letoy kalau ruang Nusron tidak digeledah. Kalau memang ada informasi mengenai aliran uang atau peruntukan uang yang menyebut nama Nusron, semuanya harus diuji dengan alat bukti,” kata Muslim.

Muslim menegaskan, proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Namun, menurut dia, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan setiap informasi yang muncul dalam penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut empat tersangka merupakan orang yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron. KPK juga menyatakan masih mendalami asal-usul uang, pihak yang diperuntukkan menerima uang, serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Karena itu, Muslim meminta KPK mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi.

“Kalau memang ada aliran uang yang disebut diperuntukkan kepada Nusron, KPK harus membuktikan. Jangan hanya berhenti pada orang-orang di bawahnya,” ujarnya.

Di sisi lain, sampai saat ini KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyebutan nama Nusron dalam perkara juga masih berkaitan dengan keterangan mengenai sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaannya serta penelusuran aliran uang oleh penyidik.

Dengan demikian, pembuktian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Nusron tetap menjadi kewenangan KPK berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berjalan.

Muslim mengatakan keputusan Prabowo terkait posisi Nusron kini akan menjadi perhatian publik.

Menurut dia, apabila Prabowo tetap mempertahankan Nusron, keputusan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian publik terhadap konsistensi pemerintah dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, proses hukum terhadap Nusron, jika memang diperlukan berdasarkan alat bukti, menurut Muslim harus diserahkan sepenuhnya kepada KPK tanpa intervensi politik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Penggeledahan senyap yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di 6 lokasi terkait dugaan mega korupsi KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Pertamina EP dan Foster Oil and Energy Pte Ltd pada Rabu, 17 September 2026, mendapat tanggapan keras dari pengamat anti korupsi.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak penyidik Jampidsus untuk tidak berhenti pada penggeledahan dokumen, melainkan harus segera memeriksa pihak terkait yang paling bertanggung jawab, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.

Tanpa persetujuan KPM, direksi BUMD tidak mungkin tidak tau seputar KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Pertamina EP dan Foster Oil and Energy Pte Ltd
,apalagi tentang berani melakukan perdamaian.

“Jika Kantor Sekda dan Bagian Hukum saja sudah digeledah, maka logika hukumnya KPM harus diperiksa. Tidak ada kebijakan BUMD tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPM,” tutup Uchok.

“Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM) nya,” tegas Uchok saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/9/2026).

Ditegaskan Uchok, pihaknya sejak lama mendesak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus skandal Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang diduga melibatkan elit pusat.

“Sebelumnya kan kami mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangkanya,” ucapnya.

Menurut Uchok, kasus ini sudah terlalu lama berlarut-larut, jalan sana jalan sini, sehingga publik lupa siapa yang diuntungkan dan dirugikan dan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangkanya.

Terkait Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan ruangan Walikota Bekasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa prihal tersebut merupakan kewenangan daripada penyidik.

“itu kewenangan penyidik,Mana yang urgen dulu dari segi pembuktian,”ucap Anang.

Saat ditanya kapan Gedung Bundar menjadwalkan Pemanggilan Walikota Bekasi Tri Adhianto, Anang mengaku belum mengetahui.

“Belum tau mas,”ucapnya singkat.

Memperkuat Bukti Pemberitahuan Foster Oil

Desakan CBA ini sejalan dengan temuan di lapangan. Dua dokumen kunci kini menguatkan dugaan adanya kejanggalan:

1. Siaran Pers Resmi Jampidsus No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026 yang membenarkan penggeledahan di:
– Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
– Kantor Bagian Hukum Setda
– Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi
– Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta
– Kantor DLH Kota Bekasi
– Bapenda Kota Bekasi

2. Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd tertanggal 16 Februari 2026 yang menyatakan Foster Oil sudah tidak mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 dan telah diserahkan secara Own Operation ke Pertamina EP.

MoneyTalk.id,Jember – Usaha sapu ijuk bermerek Ken Dedes milik Karyati di Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, memperoleh dukungan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp200 juta dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Kantor Cabang Jember (BNI Jember).

Pembiayaan melalui KUR BNI Jember tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan lokasi usaha sekaligus memperkuat kapasitas bisnis yang dijalankan Karyati bersama suaminya.

Usaha yang berlokasi di Desa Semboro tersebut memproduksi sapu ijuk dan perlengkapan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan berbagai segmen pelanggan, mulai dari perkantoran dan instansi, pedagang keliling, hingga masyarakat umum di Jember dan wilayah sekitarnya.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, dukungan BNI Jember terhadap pelaku usaha produktif merupakan bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan UMKM sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi di daerah.

“BNI Jember terus berupaya hadir lebih dekat dengan pelaku usaha melalui pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas bisnisnya. Melalui KUR BNI, kami ingin membantu usaha-usaha produktif yang telah memiliki pasar dan prospek agar dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Okki.

Usaha Ken Dedes saat ini melibatkan lima tenaga kerja dalam kegiatan produksi sehari-hari. Proses produksi dilakukan mulai dari pengolahan bahan baku serabut ijuk, pemasangan gagang, pengepresan sesuai ukuran, hingga pengemasan produk sebelum dipasarkan kepada pelanggan.

Menariknya, kegiatan usaha tersebut juga terhubung dengan rantai pasok dari sejumlah daerah di sekitar Jember. Bahan baku dan komponen produksi antara lain diperoleh dari pemasok di Bondowoso, Lumajang, serta Puger, Jember.

Dengan demikian, aktivitas usaha yang dijalankan Karyati tidak hanya memberikan penghasilan bagi keluarga dan tenaga kerja yang terlibat, tetapi juga turut menciptakan perputaran ekonomi bagi pemasok dan pedagang dalam rantai usaha sapu ijuk.

Menurut Okki, karakter usaha seperti ini menunjukkan potensi UMKM daerah yang dapat terus berkembang apabila memperoleh dukungan pembiayaan dan akses pasar yang memadai.

“Usaha produktif di daerah memiliki rantai ekonomi yang cukup luas. Ketika kapasitas usahanya meningkat, manfaatnya juga dapat dirasakan oleh tenaga kerja, pemasok, hingga jaringan penjualan yang terlibat. Karena itu, kami berharap pembiayaan KUR dapat memberikan multiplier effect bagi ekonomi masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan operasionalnya, usaha Ken Dedes telah memiliki fasilitas produksi berupa mesin pembuatan sapu, gudang penyimpanan, serta sarana penyimpanan barang untuk mendukung kegiatan produksi dan distribusi.

BNI Jember terus mendorong agar penyaluran KUR diarahkan kepada usaha produktif yang memiliki prospek serta mampu memberikan dampak ekonomi bagi lingkungan sekitarnya.

“Tidak hanya memperluas akses pembiayaan, BNI juga berkomitmen menjaga kualitas penyaluran KUR dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur. Hal ini dilakukan dengan memastikan KUR disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan dimanfaatkan sesuai tujuan pembiayaan,” tegas Okki.

Selain melalui akses pembiayaan, BNI juga mendorong penguatan UMKM melalui pendampingan, digitalisasi, serta perluasan akses pasar sesuai kebutuhan dan karakter masing-masing usaha.

Bagi BNI Jember, penyaluran KUR kepada usaha lokal seperti Ken Dedes menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem usaha produktif di Kabupaten Jember.

BNI berharap semakin banyak pelaku UMKM di Jember memperoleh akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan sehingga mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, membuka kesempatan kerja, dan tumbuh secara berkelanjutan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Ada enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik.

Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Kemudian, penyidik juga menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.

Dua lokasi lainnya adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika siaran pers Kejaksaan Agung diterbitkan pada Kamis sore.

Kejaksaan Agung menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh dan melengkapi alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Penyidikan tersebut mencakup kerja sama yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2009 sampai dengan 2024.

Namun, dalam siaran pers tersebut Kejaksaan Agung belum merinci bentuk penyimpangan yang tengah didalami, nilai kerugian negara yang diduga timbul, maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung juga belum menjelaskan secara rinci barang atau dokumen apa saja yang ditemukan dan diamankan dari enam lokasi yang digeledah.

Penyidik JAM PIDSUS masih melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

MoneyTalk.id,Jakarta. Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyuarakan desakan agar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, Bobby Rasyidin, segera mundur dari jabatannya. Sorotan ini mengemuka seiring dengan munculnya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta sederet kontroversi yang membayangi rekam jejak kepemimpinannya.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, “sorotan publik terhadap menurunnya kualitas layanan dan pengelolaan perusahaan yang dinilai semakin jauh dari prinsip profesionalisme. Kritik tersebut muncul setelah berbagai persoalan pelayanan hingga keselamatan transportasi kereta api dinilai belum dibenahi secara serius. Kondisi itu dianggap mencerminkan lemahnya kepemimpinan di tubuh KAI saat ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan anak perusahaan terkait. Mulai dari perencanaan penggantian sarana KRL yang dinilai belum memadai, tarif angkutan batu bara yang tidak sepenuhnya dimanfaatkan, hingga pengelolaan aset nonangkutan yang berpotensi menggerus pendapatan perusahaan. KAMAKSI mendesak Bobby Rasyidin mundur dari jabatan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI),” tegas Joko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KAMAKSI, BPK menemukan sedikitnya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari manajemen KAI. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2021 dan 2022 pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), anak perusahaan terkait, di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan.

Persoalan yang paling menonjol adalah soal perencanaan PT KCI atas penggantian sarana KRL yang sudah tidak layak operasi. BPK menilai perencanaan tersebut belum memadai sehingga mengakibatkan belum tersedianya sarana KRL pengganti dan berpotensi tidak tercapainya tingkat pelayanan transportasi publik.

BPK juga menyoroti persoalan perjanjian kerja sama angkutan batu bara. Tarif angkutan batu bara yang telah ditetapkan sesuai Rencana Awal PT KAI (Persero), disebut belum dapat sepenuhnya dimanfaatkan.

“Sehingga mengakibatkan potensi pendapatan batu bara berkurang,” demikian isi hasil pemeriksaan BPK.

Tak kalah serius, BPK menemukan persoalan dalam pengelolaan sewa aset nonangkutan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan terkait mekanisme pembayaran dan pelaksanaan perjanjian.

Kondisi tersebut, menurut BPK, bahkan berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar Rp254,34 miliar.

Pengelolaan sewa aset non angkutan belum sesuai ketentuan terkait mekanisme pembayaran dan pelaksanaan perjanjian, sehingga menyebabkan potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp254,34 miliar,” kata BPK dalam pokok hasil pemeriksaan.

Catatan mengenai potensi kehilangan pendapatan Rp254,34 miliar, persoalan penggantian sarana KRL, hingga pengelolaan sejumlah aspek bisnis dan investasi menunjukkan masih adanya pekerjaan besar yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 kini menjadi dokumen penting yang membuka sederet titik rawan dalam pengelolaan bisnis dan keuangan perusahaan transportasi milik negara tersebut.

Soroti Rentetan Kontroversi di KAI

Sederet masalah KAI yang menjadi sorotan publik antara lain, Masalah Teknis KRL Baru Produksi INKA (September 2026). Masalah paling hangat dialami oleh anak usaha KAI, yaitu KAI Commuter. Sebanyak tujuh rangkaian KRL baru seri iE305 buatan PT INKA terpaksa ditarik massal masuk bengkel untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh (General Check Up). Langkah darurat ini diambil setelah adanya rentetan gangguan teknis dan insiden KRL anjlok saat hendak memasuki Stasiun Jakarta Kota. Akibatnya, belasan jadwal perjalanan Commuter Line lintas Bogor dibatalkan hingga akhir September, yang memicu penumpukan penumpang luar biasa pada jam sibuk pagi hari.

Berikutnya, Beban Finansial dan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh. Manajemen KAI sempat menyoroti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) sebagai salah satu “bom waktu” bagi stabilitas keuangan perusahaan. Terjadinya pembengkakan biaya (cost overrun) dalam proyek ini membuat KAI harus menanggung beban investasi dan bunga pinjaman yang sangat besar. Anggota DPR RI bahkan sempat memperingatkan potensi krisis keuangan KAI akibat tekanan biaya investasi Whoosh tersebut.

Kemudian, Masalah Kurang Bayar IMO dari Pemerintah. KAI mengalami kendala likuiditas akibat adanya selisih kurang bayar dana Infrastructure Maintenance Operation (IMO) atau biaya perawatan infrastruktur dari negara kepada KAI. Nilai akumulasi kurang bayar ini mencapai triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, KAI diwajibkan tetap membayar Track Access Charge (TAC) atau biaya penggunaan rel kepada pemerintah secara penuh.

Selanjutnya, Sengketa Lahan Aset Perusahaan. KAI memiliki puluhan juta meter persegi aset tanah yang masih terbelit sengketa dengan warga lokal maupun pihak ketiga. Salah satu polemik terbaru adalah rencana pengosongan lahan di wilayah Ledoksari, Solo, untuk perluasan Stasiun Jebres yang mendapat penolakan keras dan berujung pada gugatan perdata dari warga terhadap PT KAI. Sengketa lahan seperti ini kerap menghambat program reaktivasi jalur kereta mati. Sejumlah warga yang tinggal Ledoksari di RT 01, RW 07, Rejosari, Jebres, Solo melayangkan gugatan kepada PT KAI Daop 6 Yogyakarta, dan BPN Kota Solo. Gugatan didaftarkan, dan sudah diterima di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Lantas, Masalah Keselamatan dan Perlintasan Liar. Masalah klasik yang belum sepenuhnya tuntas adalah maraknya perlintasan sebidang liar yang tidak memiliki palang pintu resmi. Keberadaan ribuan perlintasan liar ini sangat rawan memicu kecelakaan fatal antara kereta api dan kendaraan bermotor. Selain itu, KAI di wilayah Daop 1 Jakarta juga masih mengeluhkan tingginya kasus kriminalitas minor seperti pelemparan batu ke arah kaca kereta oleh remaja yang membahayakan masinis dan penumpang.

PT KAI merupakan salah satu BUMN yang berada di bawah naungan ekosistem dan pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Bentuk Keterlibatan dan Peran Danantara terhadap PT KAI salah satunya Restrukturisasi dan Pembiayaan Strategis. Danantara berperan langsung dalam penyuntikan modal (PMN), restrukturisasi utang konsorsium BUMN terkait proyek infrastruktur (seperti Kereta Cepat/Whoosh), serta pendanaan proyek elektrifikasi jalur kereta api. “Atas sejumlah kontroversi dsn temuan BPK, KAMAKSI mendesak Danantara untuk tidak membiarkan krisis kepercayaan publik berlarut-larut dan segera melakukan audit menyeluruh serta pergantian pucuk pimpinan di tubuh PT KAI,” pungkas Joko Priyoski.

 

MoneyTalk.id,Jakarta – Kisruh internal di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut telah mencapai titik serius setelah muncul dugaan perlawanan terhadap kebijakan mutasi besar-besaran yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2026.

Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto mengungkap adanya dugaan penolakan internal terhadap mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Agustinus, informasi tersebut bersumber dari tangkapan layar percakapan WhatsApp grup internal Kemenkeu yang diperolehnya dari seorang sumber.

Ia menyebut, dalam percakapan yang disebut terjadi pada Jumat 10 September sekitar pukul 15.50 WIB, terdapat pesan yang diduga dikirim oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka.

Dalam pesan tersebut, pimpinan DJBC disebut menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di Kementerian Keuangan.

“Untuk seluruh pejabat eselon II yang tercantum dalam surat keputusan Menteri Keuangan tertanggal 4 September 2026, khusus untuk BC saya menegaskan tidak akan dilaksanakan oleh Ditjen BC,” demikian isi pesan yang dikutip Agustinus berdasarkan tangkapan layar tersebut sebagaimana diungkapkan di podcast Forum Keadilan Madilog, Kamis (17/9/2026).

Namun, karena tangkapan layar dan identitas pengirim belum dapat diverifikasi secara independen, informasi tersebut perlu diperlakukan sebagai klaim yang masih memerlukan konfirmasi dari Kemenkeu dan pejabat terkait.

Agustinus juga menyebut adanya pesan dengan narasi serupa yang diduga berasal dari pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pesan itu disebutkan bahwa mutasi dan promosi pejabat eselon II dan III DJP yang namanya tercantum dalam keputusan serta diumumkan dalam pelantikan tidak akan dilaksanakan di lingkungan DJP.

Jika benar, pesan tersebut menunjukkan adanya perbedaan sikap antara keputusan Menteri Keuangan dengan pelaksanaan kebijakan di dua direktorat jenderal strategis Kemenkeu.

Agustinus kemudian mengajukan pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik pertarungan internal tersebut.

Ia menyoroti posisi Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak dan mengaitkannya dengan jejaring alumni SMA Taruna Nusantara.

Bimo Wijayanto memang tercatat sebagai salah satu alumni SMA Taruna Nusantara yang masuk dalam jajaran pemerintahan Prabowo. Sejumlah pemberitaan menyebut Bimo sebagai alumni TN angkatan ke-3.

Agustinus menyebut hubungan tersebut sebagai dugaan “TN connection”.

Dalam hipotesis yang disampaikannya, Bimo tidak berdiri sendiri. Ia mengaitkan keberadaan Bimo dengan dua pejabat penting di lingkaran Istana, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Fakta mengenai latar belakang pendidikan keduanya dapat diverifikasi. Pemerintah mencatat Prasetyo Hadi merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-6, sedangkan Teddy Indra Wijaya merupakan alumni angkatan ke-15. Keduanya saat ini memegang posisi Mensesneg dan Seskab.

Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah menyebut Prasetyo Hadi sebagai alumni TN angkatan ke-6 dan Teddy Indra Wijaya sebagai alumni TN angkatan ke-15 dalam pidatonya saat meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang pada Januari 2026.

Kehadiran sejumlah alumni Taruna Nusantara dalam pemerintahan Prabowo juga bukan informasi baru. Selain Prasetyo Hadi dan Teddy, terdapat sejumlah alumni TN lain yang menduduki jabatan strategis, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono, Sugiono dan Sudaryono.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kesamaan latar belakang pendidikan tersebut benar-benar berkaitan dengan dinamika pergantian atau mutasi pejabat di Kemenkeu.

Sejauh informasi yang dapat diverifikasi, fakta bahwa Bimo, Prasetyo dan Teddy merupakan alumni SMA Taruna Nusantara memang dapat dibuktikan.

Yang menjadi lebih penting adalah dugaan adanya penolakan terhadap pelaksanaan mutasi di lingkungan DJBC dan DJP.

Jika benar terjadi, persoalannya tidak lagi hanya mengenai rotasi birokrasi, tetapi menyentuh persoalan hubungan antara Menteri Keuangan dengan pimpinan unit-unit utama di bawahnya.

Dinamika tersebut juga menjadi menarik karena DJP dan DJBC merupakan dua institusi paling strategis dalam pengelolaan penerimaan negara.

Di tengah situasi tersebut, publik menunggu penjelasan resmi Kementerian Keuangan mengenai apakah pesan internal yang beredar tersebut autentik, apakah benar terdapat pejabat yang menolak menjalankan keputusan mutasi, serta bagaimana posisi Presiden Prabowo terhadap dinamika tersebut

MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor kementerian tersebut, Kamis (17/9/2026), dalam rangka mencari dan melengkapi alat bukti perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang belum terlihat di hadapan publik dalam perkembangan perkara tersebut.

Namun, hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. KPK masih mendalami aliran uang, hubungan para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

Budi belum membeberkan barang atau dokumen apa saja yang ditemukan penyidik. Menurut dia, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK pada 15 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Yang menjadi perhatian, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Sementara Lampri dan Sontang merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang serta barang bukti elektronik.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto berupa Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.974.500, SAR910 dan RM981.

KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar terkait pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah Summarecon. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan kepada Sontang untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Kasus ini semakin menjadi perhatian karena empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid ikut terseret dalam perkara yang sedang dikembangkan KPK.

Meski demikian, penyebutan sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Sampai 17 September 2026, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.

KPK masih memiliki ruang untuk mendalami sejauh mana hubungan para tersangka dengan pihak lain, termasuk menelusuri asal-usul, peruntukan dan aliran uang yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Penggeledahan di kantor ATR/BPN menjadi langkah lanjutan untuk mencari dokumen dan bukti elektronik maupun barang bukti lain yang dapat membantu penyidik mengurai proses pengurusan HGB serta peran masing-masing pihak.

Dengan penggeledahan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bukti apa yang ditemukan KPK dan sejauh mana temuan tersebut akan membuka rangkaian baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kabupaten Pati kembali menyita perhatian. Salah satu bus yang digunakan massa AMPB terlihat membawa tulisan bernada protes terhadap Bank Mandiri, yakni “Boikot Bank Mandiri, Sarang Koruptor”.

Tulisan tersebut menjadi bagian dari ekspresi protes massa AMPB menyusul polemik penundaan transaksi rekening milik koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, yang sebelumnya digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat.

Aksi AMPB terhadap Bank Mandiri berlangsung selama September 2026. Pada Selasa (15/9/2026), massa mendatangi Kantor Bank Mandiri Pati dan melakukan aksi protes dengan membakar ban serta melempar telur busuk ke arah gedung bank.

Sehari berikutnya, Rabu (16/9/2026), massa kembali menggelar demonstrasi. Sejumlah spanduk protes dipasang di sekitar Kantor Bank Mandiri Cabang Pati. Salah satu tulisan yang dibentangkan massa berbunyi “Boikot Mandiri, Mandiri Antek Koruptor”.

Polemik bermula ketika rekening Supriyono alias Botok, koordinator AMPB, mengalami penundaan transaksi menjelang rencana aksi massa Pati di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Rekening tersebut dilaporkan berisi sekitar Rp80,9 juta yang menurut Supriyono berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan massa AMPB selama melakukan aksi di Jakarta.

Bank Mandiri ketika itu menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Namun, kepolisian kemudian memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Pada 26 Agustus 2026, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri menyatakan rekening Supriyono telah dapat digunakan kembali.

Meski rekening telah kembali aktif, polemik tersebut belum berhenti. AMPB kemudian membawa persoalan itu ke tingkat daerah dengan menggelar aksi di Kantor Bank Mandiri Pati.

Koordinator AMPB Supriyono mempertanyakan dasar tindakan terhadap rekeningnya. Ia menilai penundaan transaksi tersebut telah mengganggu aktivitas mereka menjelang aksi di Jakarta.

Dalam aksi 15 September, Supriyono juga menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap perbankan karena menurutnya tidak memperoleh klarifikasi yang memadai sebelum rekeningnya mengalami penundaan transaksi.

Pada aksi berikutnya, massa AMPB memperkeras tekanan. Selain memasang berbagai spanduk protes, massa juga melontarkan kritik terhadap dugaan persoalan kredit fiktif yang mereka kaitkan dengan oknum pegawai bank.

Sejumlah warga yang ikut menyuarakan persoalan tersebut juga mengaku menjadi korban dugaan pencatutan nama dalam kredit. Salah satu laporan menyebut perkara dugaan kredit fiktif tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan sejumlah saksi maupun pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Status dan kebenaran tudingan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sebelum polemik Bank Mandiri, AMPB dikenal melalui aksi-aksi yang membawa isu pemberantasan korupsi. Dalam aksi menuju Jakarta pada Agustus lalu, AMPB menyampaikan dua tuntutan utama, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Koordinator AMPB Supriyono saat itu menegaskan aksi mereka tidak ditujukan untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kini, isu pemberantasan korupsi kembali muncul dalam aksi AMPB di Pati, tetapi dengan sasaran kritik yang lebih spesifik, yakni Bank Mandiri.

Tulisan pada bus “Boikot Bank Mandiri, Sarang Koruptor” pun menjadi simbol kerasnya protes massa terhadap bank pelat merah tersebut.

Aksi AMPB di depan Bank Mandiri Pati dijadwalkan berlanjut hingga 18 September 2026. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tuntutan massa dan respons resmi Bank Mandiri terhadap berbagai persoalan yang disuarakan AMPB.