21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemerhati politik dan alumni Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (HI UMY), Iwan “Terpal” Setiawan, menilai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memiliki peran politik yang sangat besar dalam menjalankan fungsi koordinasi parlemen, meskipun secara formal posisi Ketua DPR RI tetap dijabat Puan Maharani.

Menurut Iwan, istilah Ketua DPR secara de facto lebih menggambarkan besarnya peran Dasco dalam berbagai agenda strategis yang mempertemukan DPR, pemerintah dan kelompok masyarakat.

“Secara formal memang Sufmi Dasco Ahmad adalah Wakil Ketua DPR. Tetapi secara de facto, dalam sejumlah agenda politik strategis, peran Dasco sangat terlihat. Ia berada di belakang banyak proses komunikasi dan koordinasi antara DPR dengan pemerintah,” ujar Iwan “Terpal” Setiawan dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Iwan menilai Dasco merupakan tipe politisi yang tidak terlalu menonjolkan dirinya di ruang publik. Namun, menurutnya, gaya politik tersebut justru membuat Dasco mempunyai ruang yang cukup luas untuk membangun komunikasi dengan berbagai pihak.

“Dasco tidak selalu berada di panggung depan. Ia lebih banyak bekerja melalui komunikasi politik, negosiasi dan membangun jembatan antarkepentingan. Dalam politik, kemampuan seperti ini sangat penting,” katanya.

Iwan mencontohkan sejumlah agenda yang memperlihatkan keterlibatan Dasco dalam proses koordinasi DPR dengan pemerintah. Salah satunya adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.

Pada Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dasco menjadi salah satu pimpinan DPR yang terlibat langsung dalam proses tersebut.

Menurut Iwan, keterlibatan Dasco dalam agenda legislasi strategis menunjukkan bahwa posisinya tidak hanya menjalankan fungsi seremonial sebagai pimpinan DPR.

“RUU Perampasan Aset adalah salah satu agenda penting. Ketika Dasco ikut mendorong agar pembahasannya mempunyai target yang jelas, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasinya berjalan,” ujar Iwan.

Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa penyelesaian sebuah undang-undang bukan merupakan kewenangan seorang pimpinan DPR secara individual. Pembentukan undang-undang tetap melalui mekanisme kelembagaan DPR bersama pemerintah.

“Jadi jangan dipahami bahwa Dasco sendirian yang menentukan RUU. Tidak begitu. Tetapi kemampuan mengkoordinasikan berbagai kepentingan itulah yang menurut saya menjadi kekuatan politik Dasco,” jelasnya.

Iwan juga menyoroti keterlibatan Dasco dalam persoalan pengemudi ojek online atau ojol.

Menurutnya, persoalan ojol merupakan isu yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, khususnya para pengemudi yang menggantungkan pendapatan dari platform digital.

Dasco dalam berbagai kesempatan terlibat dalam komunikasi antara DPR, pemerintah, perusahaan aplikator dan organisasi pengemudi ojol.

“Persoalan ojol ini menarik. Ada kepentingan pemerintah, aplikator dan jutaan pengemudi. Dasco masuk dalam ruang komunikasi tersebut. Ini memperlihatkan fungsi jembatan yang saya maksud,” kata Iwan.

Ia menilai kemampuan menjembatani berbagai kepentingan menjadi salah satu karakter politik Dasco.

Menurut Iwan, pola tersebut tidak hanya terlihat dalam persoalan ojol, tetapi juga dalam sejumlah agenda ekonomi dan pemerintahan yang membutuhkan komunikasi antara legislatif dan eksekutif.

“DPR dan pemerintah membutuhkan komunikasi yang intensif. Dasco mempunyai posisi strategis untuk melakukan komunikasi tersebut,” ujarnya.

Iwan menyebut gaya politik Dasco cenderung low profile dibandingkan sejumlah politisi lain yang lebih sering tampil di media.

Namun, ia menilai rendahnya eksposur personal tidak berarti rendah pula pengaruh politik.

“Dasco itu low profile. Dia tidak terlalu suka menonjolkan diri. Tetapi justru di situlah karakter politiknya. Ia bisa berbicara dengan banyak kelompok tanpa harus selalu berada di depan kamera,” tutur Iwan.

Menurutnya, kemampuan komunikasi lintas kelompok menjadi modal penting bagi seorang pimpinan parlemen.

Iwan juga melihat Dasco mempunyai hubungan komunikasi dengan berbagai organisasi masyarakat, baik organisasi keagamaan maupun kelompok masyarakat lainnya.

“Indonesia ini negara yang sangat plural. Seorang politisi nasional harus bisa berkomunikasi dengan berbagai kelompok. Dasco mempunyai kemampuan tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Iwan membandingkan gaya politik Dasco dengan dua tokoh politik senior Indonesia, yakni Taufiq Kiemas dan Akbar Tandjung.

Menurut Iwan, perbandingan tersebut bukan berarti ketiganya memiliki jalan politik yang sama, melainkan pada kemampuan membangun komunikasi dan mencari titik temu di antara berbagai kekuatan politik.

“Kalau saya melihat, gaya Dasco ada sedikit kemiripan dengan Taufiq Kiemas dan Akbar Tandjung dalam hal kemampuan komunikasi politik. Tentu zaman, partai dan konfigurasi politiknya berbeda,” jelasnya.

Ia mengatakan, politik tidak selalu ditentukan oleh siapa yang paling banyak berbicara di depan publik.

“Politik juga ditentukan oleh siapa yang mampu mempertemukan orang-orang yang berbeda kepentingan. Di situ saya melihat kekuatan Dasco,” katanya.

Iwan menegaskan kembali bahwa pernyataan mengenai Dasco sebagai Ketua DPR secara de facto bukan berarti dirinya menganggap Dasco secara formal menggantikan Puan Maharani.

“Ketua DPR secara formal tetap Puan Maharani. Itu fakta kelembagaan. Tetapi kalau kita berbicara mengenai pengaruh dan fungsi koordinasi dalam sejumlah agenda strategis, Dasco mempunyai peran yang sangat besar,” ujar Iwan.

Menurut dia, istilah de facto tersebut lebih tepat digunakan untuk menggambarkan pengaruh politik, bukan kedudukan konstitusional.

“Jangan mencampuradukkan jabatan formal dengan pengaruh politik. Jabatan formal jelas, tetapi pengaruh politik bisa lebih kompleks,” imbuhnya.

Iwan berharap besarnya peran pimpinan DPR dalam berbagai agenda nasional tetap diikuti transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Semakin besar peran seorang politisi dalam proses pengambilan keputusan, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi. DPR harus tetap menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Pasaman Barat – Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, meminta media lokal mengungkap secara independen dan berimbang fakta di balik polemik Tuanku Sambah Sungai Aua serta rencana pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua yang dijadwalkan pada Senin (21/9/2026).

Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan dokumen, sejarah adat, silsilah, serta aturan mengenai kelembagaan KAN, bukan berdasarkan klaim sepihak.

“Media jangan berpihak kepada kelompok lama maupun kelompok baru. Yang perlu dibuka adalah fakta sejarah, silsilah adat, dokumen pembentukan KAN dan dasar pengukuhan kepengurusan yang baru,” ujar Ahmad Fauzan saat diwawancarai Minggu (20/9/2026) di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Menurut Fauzan, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah sejarah dan garis keturunan Sutan Botok yang disebut sebagai Tuanku Sambah pertama. Ia mengatakan terdapat perbedaan keterangan mengenai hubungan garis keturunan Sutan Botok dengan Puti Tali Ati.

Karena itu, menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap ranji, silsilah, riwayat adat dan keterangan ninik mamak untuk memperoleh gambaran sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada perbedaan silsilah, mari dibuka dokumennya dan diperiksa bersama. Sejarah adat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau surat pengangkatan tanpa melihat sumber sejarah dan keterangan ninik mamak,” katanya.

Persoalan KAN Perlu Diselesaikan

Fauzan juga menyoroti keberadaan KAN Sungai Aua yang menurut keterangannya telah dibentuk pada 18 Desember 2025.

Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara administratif dan kelembagaan. Jika terdapat kekurangan dalam proses pemberitahuan atau administrasi, menurutnya, hal itu semestinya dapat diperbaiki tanpa menimbulkan dualisme kepengurusan.

“Yang perlu dijawab adalah bagaimana status KAN yang telah dibentuk sebelumnya, apa dasar pembentukan kepengurusan baru, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya menurut aturan adat dan peraturan daerah,” ujarnya.

Fauzan menyebut Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu aturan yang perlu diperiksa dalam penyelesaian persoalan tersebut, termasuk ketentuan mengenai kelembagaan KAN dan mekanisme penyelesaian perselisihan adat.

Pertanyakan Pengukuhan KAN Baru

Fauzan juga mempertanyakan rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua pada 21 September 2026 ketika persoalan mengenai status dan kewenangan kelembagaan masih menjadi pembahasan.

Menurutnya, apabila terdapat dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim kewenangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kami tidak mengatakan konflik pasti terjadi. Tetapi persoalan adat sangat sensitif. Karena itu, lebih baik semua pihak menyelesaikan persoalan dan membuka seluruh dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan dualisme,” katanya.

Minta Proposal Mengatasnamakan Adat Ditelusuri

Selain persoalan kelembagaan, mahasiswa juga meminta media menelusuri penggunaan nama KAN Sungai Aua, Tuanku Sambah, ninik mamak maupun masyarakat adat dalam berbagai proposal yang ditujukan kepada perusahaan.

Fauzan menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan. Namun, apabila proposal tersebut memang ada, menurutnya, publik berhak mengetahui dasar mandat, pihak yang menandatangani, tujuan pengajuan, perusahaan yang dituju, serta pihak yang menerima manfaat.

“Ini bukan soal menuduh siapa pun. Kalau memang ada dokumen proposal, mari diperiksa secara terbuka. Siapa yang membuat, siapa yang memberikan mandat, untuk kepentingan apa dan siapa penerima manfaatnya. Semuanya harus jelas,” tegasnya.

Selamatkan Marwah Adat dan Persatuan Masyarakat

Fauzan berharap LKAAM, Peradilan Adat, Pemerintah Daerah, ninik mamak dan seluruh pemangku adat dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian.

Ia menekankan, mahasiswa tidak meminta media membela salah satu pihak dalam polemik tersebut.

“Kami tidak meminta media memihak yang lama atau yang baru. Kami meminta media menguji semuanya: sejarahnya, silsilahnya, dokumen KAN, proses pembentukannya, dasar pengukuhan KAN baru, serta proposal yang mengatasnamakan masyarakat adat,” ujarnya.

Menurut Fauzan, penyelesaian yang transparan diperlukan agar persoalan kelembagaan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Yang harus diselamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, tetapi kebenaran sejarah, marwah adat dan persatuan masyarakat Sungai Aua,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta + Penyidikan kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun kini memasuki fase krusial.

Setelah Tim Jampidsus menggeledah 6 lokasi dan menelusuri jejak perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Muhammad Riza Chalid (MRC), kini publik menunggu langkah berani Kejaksaan Agung: memanggil Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Desakan itu disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

“Gedung Bundar yang saat ini dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak boleh dapat diintervensi pihak manapun, termasuk internal PDI-P dalam mengungkap KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang diduga menyeret nama nama mantan Walikota Mochtar Mohammad dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto,” ujar Uchok kepada Porosbekasi, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Uchok, peringatan ini penting karena ada irisan politik yang tidak bisa diabaikan.

Fakta: Kakak Kandung Jaksa Agung adalah Politisi PDI-P

Berdasarkan data Wikipedia yang beredar, tercatat Tubagus Hasanuddin (TB Hasanuddin) adalah kakak kandung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

TB Hasanuddin adalah politisi senior PDI-Perjuangan, anggota DPR RI Fraksi PDI-P sejak 2009 hingga sekarang, dengan latar belakang Purnawirawan Mayor Jenderal TNI AD. Di biodata resmi tercatat: Partai politik: PDI-P, dan
Kerabat: ST Burhanuddin (adik)

Sementara itu, Tri Adhianto yang diduga memberikan karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE) untuk kembali mengelola migas di Bekasi, juga merupakan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Bekasi.

Potensi Konflik Kepentingan?

Uchok menegaskan, hubungan kekerabatan dan kesamaan partai ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan lobi dan intervensi, agar penyidikan tidak menyentuh Tri Adhianto.

“Justru di sinilah integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin diuji. Publik ingin melihat pesan beliau sendiri: jangan takut tekanan, intervensi, dan intimidasi. Kasus ini menyangkut Rp 2 Triliun dan diduga ada perusahaan MRC yang berbasis di tax haven. Ini bukan kasus kecil,” tegas Uchok.

Sebelumnya, sudah diungkap bahwa kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 2 Triliun dan ada indikasi keterlibatan jaringan bisnis Riza Chalid. Kapuspenkum Anang Supriatna juga membenarkan adanya perusahaan berbasis bebas pajak luar negeri yang digeledah, yang identik dengan FOE.

Foster Oil sendiri sudah menyatakan hengkang sejak 17 Februari 2026, CBA berharap Jampidsus di bawah pimpinan baru Kuntadi yang baru dilantik Jaksa Agung pada 24 Juli 2026, bisa bekerja independen.

“Jangan sampai karena Wali Kotanya Ketua PDI-P dan kakak kandung Jaksa Agung juga PDI-P, kasus ini berhenti pada tingkat bawah atau mantan. KPM harus diperiksa. Itu kunci,” tutup Uchok.

Redaksi membuka hak jawab bagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, DPP PDI-P, dan Kejaksaan Agung.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan tidak hanya dipandang sebagai persoalan etika dalam penggunaan kekuasaan, tetapi juga dinilai berkaitan dengan kepentingan pengelolaan keuangan negara dan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kebijakan mantan Menteri Keuangan tersebut.

Pandangan itu disampaikan Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, dalam tulisannya pada 18 September 2026. Sutoyo menyoroti kritik pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengenai cara Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya.

Sebelumnya, Jimly mengkritik mekanisme pemberhentian Purbaya dan menyatakan perlunya penataan etika kekuasaan melalui regulasi khusus. Jimly menyebut, “Indonesia membutuhkan Undang-Undang (UU) Etika Bernegara” agar penggunaan kekuasaan oleh pejabat negara, termasuk presiden, memiliki landasan etika yang lebih jelas. Kritik Jimly mengenai cara pemberhentian Purbaya juga diberitakan sejumlah media.

Menurut Sutoyo, gagasan mengenai etika penyelenggara negara bukan sesuatu yang baru. Ia mengaitkannya dengan wacana peradilan etik terhadap presiden yang pernah muncul pada 2013 serta TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Dokumen resmi MPR mencatat TAP MPR VI/MPR/2001 ditetapkan pada 9 November 2001 dan memuat pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa. Ketetapan tersebut mencakup antara lain etika politik dan pemerintahan serta etika ekonomi dan bisnis.

Sutoyo kemudian memperluas persoalan pemberhentian Purbaya ke isu pengelolaan keuangan negara. Ia menilai sikap Purbaya terhadap berbagai persoalan fiskal dan pengelolaan aset negara dapat bersinggungan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Pemberhentian Purbaya ternyata bukan hanya soal etika bernegara tetapi terkait dengan ketersinggungan Presiden Prabowo Subianto,” tulis Sutoyo.

Ia kemudian menyebut sikap Purbaya yang dinilainya keras terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam pandangan Sutoyo, hal itu terlihat dari sikap Purbaya ketika mengikuti rapat bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 14 September 2026. Sutoyo menyebut Purbaya memaparkan bahwa keuntungan dari aset negara harus memberikan manfaat langsung bagi APBN.

“Danantara diminta menyetor sebagian keuntungan yang didapat dari BUMN untuk APBN,” tulis Sutoyo.

Ia juga menyoroti pandangan mengenai kewajiban perpajakan perusahaan asing. Menurut Sutoyo, Purbaya berpandangan bahwa status perusahaan asing tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Perusahaan asing harus tunduk pada hukum Indonesia seperti perusahaan domestik,” demikian dikutip dari tulisan Sutoyo.

Lebih jauh, Sutoyo menyatakan bahwa perusahaan seharusnya tidak hanya patuh kepada oknum pemerintah yang menurutnya dapat menjadi sumber kebocoran keuangan negara.

“Semua perusahaan tidak boleh hanya patuh pada oknum pemerintah yang menjadi sumber kebocoran keuangan negara dan kepatuhan yang hanya tergantung pada negosiasi informal atau suap,” tulisnya.

Sutoyo kemudian menghubungkan pandangan tersebut dengan pemberhentian Purbaya. Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan persepsi bahwa pergantian Menteri Keuangan tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan pemerintahan, melainkan juga beririsan dengan kepentingan kelompok tertentu.

Menurut Sutoyo, “cara pemberhentian Kemkeu Purbaya oleh Presiden Prabowo dengan mengabaikan etika” membuat sebagian masyarakat mempertanyakan dasar keputusan tersebut.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan kekuatan pengusaha yang disebutnya sebagai “bandit pengusaha hitam perampok uang negara”. Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dan interpretasi Sutoyo Abadi, bukan fakta yang telah dibuktikan secara hukum.

Di sisi lain, pemberhentian Purbaya sendiri telah menjadi perhatian publik. Reuters melaporkan bahwa Purbaya diberhentikan setelah terjadi perselisihan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk terkait perubahan besar di lingkungan perpajakan dan kepabeanan. Purbaya sendiri mengatakan dirinya kecewa dengan pemberhentian tersebut, meski mengaku sudah memperkirakan kemungkinan itu.

Dengan demikian, polemik pemberhentian Purbaya berkembang pada dua isu berbeda: tata cara penggunaan kewenangan dan etika kekuasaan, serta perbedaan pandangan mengenai pengelolaan keuangan negara dan kebijakan fiskal.

Pernyataan mengenai adanya keterkaitan pemberhentian Purbaya dengan kepentingan kelompok tertentu, termasuk istilah “bandit pengusaha hitam perampok uang negara”, merupakan kritik dan penilaian Sutoyo Abadi yang disampaikan dalam tulisannya. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun dikritik dalam pernyataan tersebut, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, Danantara, serta pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Agrinas lahir dengan narasi yang sangat mulia: sebagai instrumen negara untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, mengelola aset perkebunan negara, dan memberdayakan rakyat melalui kemitraan dengan koperasi. Namun belakangan ini, kepercayaan publik terhadap arah perjalanan perusahaan ini mulai menipis. Pertanyaan-pertanyaan krusial bermunculan dari masyarakat di berbagai daerah tempat Agrinas beroperasi.

Pertama: Mandat yang Meluas Tanpa Pengawasan yang Memadai

Agrinas berevolusi dengan sangat cepat, dari pengelola proyek Food Estate, kini juga diberi amanah mengelola aset perkebunan negara seluas jutaan hektare dan ikut mengelola Koperasi Desa Merah Putih . Pertanyaannya sederhana: apakah kapasitas tata kelola perusahaan sudah tumbuh secepat perluasan mandatnya?

Ketika kewenangan begitu besar berada di satu entitas, namun informasi yang tersedia bagi publik masih sangat terbatas, risiko penyimpangan tentu semakin terbuka. Luasnya aset yang dikelola menuntut transparansi setinggi-tingginya, bukan justru sebaliknya .

Kedua: Aset yang Diserahkan, Hak Warga yang Terabaikan

Beberapa kasus di lapangan memunculkan pola yang mengkhawatirkan: lahan yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan masyarakat beralih dikelola Agrinas, namun warga tidak mendapatkan kepastian akses maupun kompensasi yang layak.

Jika “kepentingan rakyat” adalah alasan utama pembentukannya, mengapa justru rakyat yang paling terdampak merasa dirugikan? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka, bukan dengan pembelaan sepihak.

Ketiga: Minimnya Transparansi Keuangan dan Operasional

Masyarakat berhak mengetahui: berapa hasil produksi dari lahan yang dikelola? Berapa biaya pengelolaannya? Ke mana aliran pendapatannya? Dan bagaimana skema bagi hasil dengan masyarakat sekitar? Sampai saat ini, data tersebut belum tersaji secara terbuka dan mudah diakses. Tanpa informasi ini, wajar jika pertanyaan publik tumbuh. apakah manfaatnya benar-benar kembali untuk rakyat, atau hanya berputar di lingkaran tertentu saja.

Ketiga: Minimnya Transparansi Keuangan dan Operasional

Masyarakat berhak mengetahui: berapa hasil produksi dari lahan yang dikelola? Berapa biaya pengelolaannya? Ke mana aliran pendapatannya? Dan bagaimana skema bagi hasil dengan masyarakat sekitar? Sampai saat ini, data tersebut belum tersaji secara terbuka dan mudah diakses. Tanpa informasi ini, wajar jika pertanyaan publik tumbuh. apakah manfaatnya benar-benar kembali untuk rakyat, atau hanya berputar di lingkaran tertentu saja.

Keempat: Kemitraan atau Dominasi Sepihak?

Rencana mengintegrasikan ribuan koperasi ke dalam ekosistem Agrinas disambut dengan kekhawatiran: apakah koperasi benar-benar menjadi mitra yang setara, atau sekadar menjadi penyangga yang dikendalikan dari pusat? Prinsip koperasi adalah otonomi dan keanggotaan aktif. Jika model inti-plasma diterapkan tanpa perlindungan yang kuat terhadap posisi tawar koperasi, yang dikhawatirkan terjadi adalah eksploitasi terselubung atas nama kemitraan .

Apa yang Harus Dilakukan?

Rekomendasi Mendesak:

1. Audit Independen Penuh

Pemerintah perlu membuka pintu bagi audit independen atas kondisi riil lahan, produksi, keuangan, dan kepatuhan hukum Agrinas. Hasilnya dipublikasikan secara terbuka.

2. Mekanisme Pengaduan yang Berdiri Sendiri

Warga yang merasa dirugikan harus memiliki saluran pengaduan yang terpisah dari manajemen Agrinas dan bebas dari intervensi.

3. Keterlibatan Warga dalam Tata Kelola. Keputusan atas lahan yang berdampingan dengan pemukiman warga tidak boleh diambil sepihak di pusat. Partisipasi masyarakat lokal harus menjadi syarat mutlak.

4. Klarifikasi Mandat dan Batas Kewenangan.

Perlu kejelasan: di mana batas peran Agrinas sebagai pelaksana kebijakan negara, dan di mana perannya sebagai entitas bisnis yang mengejar keuntungan. Pencampuradukan keduanya adalah benih masalah yang patut dipertanyakan.

Yang kami katakan adalah: misi mulia saja tidak cukup. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak rakyat di lapangan, lembaga sebesar apapun bisa tergelincir dari tujuan awalnya.

Kecurigaan masyarakat bukan musuh yang harus dilawan. Kecurigaan itu adalah peringatan dini yang justru harus disyukuri dan ditindaklanjuti dengan keterbukaan. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan Agrinas bukan seberapa luas lahannya, bukan seberapa besar pendapatannya, melainkan seberapa banyak rakyat kecil yang hidupnya benar-benar membaik karena kehadirannya.

Jika yang terjadi justru sebaliknya, maka pertanyaan “untuk siapa Agrinas sebenarnya berdiri?” akan terus bergema, dan pertanyaan itu harus dijawab, bukan dibungkam.

Penulis : Kurtubi,Tokoh Masyarakat Tangerang

MoneyTalk.id,Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar transkrip percakapan WhatsApp yang memuat sinyal kepanikan para terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/9/2026), saat Sisprian Subiaksono bersaksi untuk atasannya, Rizal.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota tersebut, jaksa menyoroti pesan Sisprian kepada Rizal pada 2 Februari 2026 yang berbunyi, “Sembunyi dulu ditarget 3 huruf kita”, dan dibalas oleh Rizal dengan kalimat, “Komandan juga ditarget.” Sehari berikutnya, Sisprian juga mengirim pesan kepada Orlando Hamonangan (Ocoy) berbunyi, “Hati-hati Coy, kita sedang diintip.” Saat dicecar jaksa terkait sumber informasi dugaan operasi tangkap tangan (OTT) itu, Sisprian berdalih pesan tersebut murni didasarkan pada intuisi dan analisis pribadinya berdasarkan pengalaman masa lalu.

Persidangan juga menguliti pengakuan Sisprian terkait aliran dana di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia mengaku menerima bagian Rp1 miliar setiap bulannya sejak bulan September dari bos Blueray, John Field, sementara Rizal disebut menerima porsi lebih besar. Sisprian juga mengungkap bahwa uang haram tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membelikan lima unit iPhone bagi para informan hingga merenovasi ruangan kerja Rizal dengan memasang exhaust fan tanpa sepengetahuan atasannya karena takut dimarahi. Sisprian menegaskan seluruh tindakan penerimaan uang tersebut dilakukan tanpa adanya perintah resmi dari pimpinan.

Kasus korupsi jumbo ini menyeret tiga pejabat teras Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kemenkeu sebagai terdakwa, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai fantastis mencapai Rp78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.

MoneyTalk.id,Jakarta – Keakraban Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam acara Rakernas III dan Harlah ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, mendapat perhatian dari kalangan relawan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Wakil Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Desi Hanafiah, S.E., menilai keakraban Gibran dan Dasco tersebut memperlihatkan hubungan komunikasi politik yang baik di antara keduanya.

Menurut Desi, momen tersebut juga dapat menjadi konteks untuk melihat kembali berbagai rumor yang belakangan mengaitkan Dasco dengan gerakan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

“Keakraban Mas Gibran dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan bahwa hubungan keduanya baik dan komunikasi politik tetap terjalin. Karena itu, isu yang menyebut Pak Dasco berada di balik gerakan Roy Suryo dan kawan-kawan jangan langsung dipercaya sebagai fakta tanpa bukti yang jelas,” ujar Desi saat diwawancarai Minggu sore (19/9/2026) di Jakarta.

Desi mengatakan, hubungan Dasco dengan Gibran juga tidak muncul secara tiba-tiba. Keduanya telah berada dalam dinamika politik yang sama sejak proses Pilpres 2024 hingga masa transisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Berperan dalam Konsolidasi Prabowo-Gibran

Desi menilai posisi Dasco dalam proses konsolidasi pemerintahan Prabowo-Gibran juga perlu dilihat secara utuh.

Setelah Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilpres 2024, Dasco dipercaya memimpin Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran. Tim tersebut menjalankan proses koordinasi dan sinkronisasi program serta persiapan transisi menuju pemerintahan baru.

“Pak Dasco merupakan salah satu tokoh penting di Gerindra yang terlibat dalam proses konsolidasi pemerintahan Prabowo-Gibran. Jadi kalau sekarang terlihat akrab dengan Mas Gibran, itu bukan sesuatu yang tiba-tiba,” jelas Desi.

Menurutnya, proses politik menuju pemerintahan Prabowo-Gibran membutuhkan komunikasi intensif antara berbagai tokoh dan kekuatan politik.

“Pilpres 2024 menghasilkan pasangan Prabowo-Gibran. Setelah itu diperlukan konsolidasi agar pemerintahan bisa berjalan. Dalam proses tersebut, komunikasi antara Pak Prabowo, Mas Gibran dan para pimpinan partai, termasuk Pak Dasco, menjadi bagian dari dinamika politik yang wajar,” katanya.

Hubungan Politik Tetap Terjaga

Desi juga menilai pertemuan dan keakraban Gibran-Dasco dalam acara PAN menunjukkan bahwa hubungan antarkeduanya tetap terjaga di tengah berbagai isu politik yang berkembang.

Ia meminta publik tidak mudah menarik kesimpulan berdasarkan rumor atau potongan informasi di media sosial.

“Kalau ada tuduhan bahwa seseorang berada di balik sebuah gerakan, tentu harus ada bukti yang bisa diverifikasi. Jangan sampai rumor politik kemudian dianggap sebagai fakta,” ujar Desi.

Desi menambahkan, perbedaan pandangan politik merupakan hal yang biasa dalam demokrasi. Namun, menurut dia, isu yang menyangkut tokoh publik sebaiknya dibicarakan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

ARPG Dorong Soliditas Pemerintahan

Sebagai bagian dari jaringan relawan pendukung Prabowo-Gibran, Desi mengatakan ARPG berkepentingan menjaga soliditas pemerintahan hasil Pilpres 2024.

“Kami melihat hubungan baik antara Gibran dan Dasco sebagai bagian dari komunikasi politik yang penting. Pemerintahan Prabowo-Gibran harus dijaga soliditasnya agar dapat fokus menjalankan program-program untuk masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa keakraban antartokoh politik tidak semestinya ditafsirkan secara berlebihan.

“Yang harus kita lihat adalah fakta dan rekam jejaknya. Jangan karena ada rumor kemudian semua hubungan politik ditarik ke dalam tuduhan tertentu,” pungkas Desi yang juga politisi PAN dan pernah Caleg DPR RI Dapil Kepri – Tanjung Pinang dari PAN.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ratusan massa yang terdiri dari aktivis  Hak Asasi Manusia (HAM), mahasiswa,  akademisi, hingga keluarga korban pencari keadilan kembali menggelar Aksi Kamisan ke-825 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

​Dalam aksi tersebut, para peserta menyuarakan seruan bersama untuk melawan praktik impunitas terhadap para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia. Suasana aksi kian berbobot dengan hadirnya akademisi sekaligus dosen senior, Paulus Januar, yang memberikan orasi ilmiah dalam bentuk ‘kuliah jalanan’.

Dalam orasinya, Paulus menegaskan pentingnya konsistensi masyarakat sipil dalam menolak impunitas. Secara khusus, Aksi Kamisan kali ini menyoroti peringatan enam tahun peristiwa pembunuhan pimpinan gereja di Papua, Pendeta Yeremia Zanambani, yang tewas terbunuh pada 19 September 2020 di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

”Hari ini, di depan Istana Kepresidenan yang megah, kita menyampaikan aspirasi atas pembunuhan Pendeta Yeremia di Tanah Papua. Kasus ini sudah berlalu enam tahun, tetapi pelakunya hanya dijatuhi hukuman ringan. Mengapa ini bisa terjadi? Karena masih adanya impunitas terhadap pelaku dan tingginya kecenderungan militerisme yang harus kita lawan bersama!” tegas Paulus Januar di hadapan peserta aksi.

Mantan Ketua Umum Presidium PP PMKRI era 1980-an tersebut menambahkan, penuntasan kasus Pendeta Yeremia tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja. Negara dinilai wajib mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual atau dalang di balik penembakan tersebut.

Ia juga menggarisbawahi bahwa perlawanan terhadap praktik impunitas tidak hanya terbatas pada kasus yang terjadi di Papua, melainkan harus berlaku untuk seluruh rekam jejak pelanggaran HAM di tanah air.

​”Masalah melawan impunitas ini tidak hanya berlaku untuk kasus pembunuhan Pendeta Yeremia di Tanah Papua, tetapi juga untuk seluruh kasus kejahatan pelanggaran HAM di Indonesia,” pungkasnya.

​Melalui aksi ini, para peserta berharap pemerintah mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan kasus-kasus kejahatan masa lalu lenyap ditelan waktu tanpa penegakan hukum yang adil.

Di Momen aksi Kamisan ke 925, Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas.

MoneyTalk.id,Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Hal itu agar ada kepastian hukum terhadap anggota DPR tersebut, yang telah menyandang status tersangka lebih dari satu tahun, tapi tidak dilakukan penahanan hingga kini, sehingga kasusnya belum dapat dlimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini. Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Boyamin kembali menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto yang akan segera menahan dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi CSR BI, namun janji tersebut tidak terbukti hingga kini.

Ia meminta KPK tdak bangga dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, maraknya OTT justru dinilai menurunkan kualitas pemberantasan korupsi, itu sendiri.

MAKI lantas menyoroti soal OTT di Kementerian ATR/BPN dan HGB Summarecon Bogor yang hanya menyasar pejabat eselon I, pejabat di kabupaten, pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“KPK bilang empat dari 8 tersangka, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dan uang yang disita Rp 106,3 miliar itu disebut miliknya Menteri ATR. Tetapi anehnya menterinya sama sekali tidak disentuh oleh KPK,” katanya.

Boyamin menilai KPK di era kepimpinan Setyo Budiyanto ada kencederungan tidak memiliki keberanian untuk menjerat pejabat negara setingkat menteri, termasuk anggota DPR.

KPK sekarang, lanjut dia, paling tinggi berani hanya menjerat wakil menteri, pejabat eselon I di pusat, kepala daerah dan pejabat daerah seperti kepala dinas dan lain-lain.

“Saya lihat KPK tidak memilliki keberanian untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri dan anggota DPR. KPK mungkin mendapatkan tekanan secara politik dari penguasa, sehingga kasusnya jadi berlarut-larut,” ujarnya.

Karena itu, dalam kasus CSR BI, MAKI berharap KPK tidak menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta menebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandasnya.

Ia berpandangan, bahwa kasus CSR BI bisa segera dituntaskan, karena KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Bahkan KPK disebut juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Apalagi yang ditunggu,” katanya.

Boyamin masih menunggu itikad baik dari KPK untuk segera menahan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka kasus CSR BI.

Namun, apabila tidak segera menahan tersangka, tidak menutup kemungkinan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, mengadukan pimpinan KPK karena dianggap membuat kasus CSR BI mangkrak.

“Sekarang kita masih full menangani kasus pro bono, gratisan advokasi publik. Ada Praperadilan Judol Budie Arie, Praperadiilan KPK kasus Menhut Raja Juli Antoni, PTUN pembatalan pelantikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan masih banyak lagi. Kasus CSR BI mungkin akan segera kita masukan,” katanya.

Diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun.

Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan KPK ketika sudah menjadi tersangka. Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026..

MoneyTalk.id,Jakarta – Humanika adalah rumah pertama saya sebagai aktivis gerakan. Saya bersaksi meskipun backbone organisasi Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan itu adalah Kelompok Cipayung di wilayah Jabodetabek namun pada praktiknya juga menjadi rumah bersama bagi aktivis dari berbagai latar belakang.

Bursah Zarnubi sebagai ketua memang sejak usia muda sudah open mind, berpikiran terbuka dan peduli kepada sesama. Sudah ribuan aktivis diurusnya bahkan sejak dia tidak memiliki apa-apa.

Tidak mengherankan apabila saat M Syaiful Jihad eks Ketua Humanika Jakarta memprakarsai reuni sekaligus silaturahmi menyambut 36 Tahun Humanika, meskipun tidak diumumkan secara terbuka, lokasi acara dijejali sekitar delapan ratus orang aktivis dari berbagai latar belakang dan daerah.

Sempat terjadi insiden kecil saat karyawan restoran tempat diselenggarakan acara (tidak perlu saya sebutkan namanya karena memang bertindak kurang etis) tiba-tiba mematikan AC menjelang acara ditutup.

Tentu saja tindakan itu memicu kemarahan peserta di sana. Namun insiden itu cepat diatasi sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan pengelola restoran menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di atas panggung.

Selebihnya acara itu menjadi ajang kangen-kangenan yang luar biasa. Semoga bukan sekedar kangen-kangenan. Melainkan terus merawat ingatan bahwa perjuangan untuk kemanusiaan dan keadilan, bak sysiphus gelindingkan batu ke atas gunung, tidak pernah selesai tapi tetap harus terus dilakukan.

Maka tagline aktivis sepanjang masa tepat digunakan dalam perhelatan yang dirancang sederhana ini namun diharapkan memberikan dampak besar untuk sumbangsihnya kepada Indonesia yang kita cintai ini

Dengan kata lain sebagaimana sambutan Bang Hariman Siregar, terus berjuang membela kepentingan orang lemah dari mana pun posisi aktivis yang kebetulan beberapa di antaranya ada di lingkungan kekuasaan.

Namun eko sistem dan spirit perjuangan harus tetap dijaga.

Penulis : Marlin Dinamikant