21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus terus dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai status konstitusionalnya.

Dalam tulisannya, Rizal menyoroti persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan permohonan diskualifikasi Gibran karena persoalan persyaratan pendidikan. Menurut dia, perkara tersebut bukan hanya menyangkut sosok wakil presiden, tetapi juga menyentuh persoalan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan integritas proses pencalonan.

“Gibran memang layak dipersoalkan,” tulis Rizal dalam artikelnya, Rabu (23/9/2026).

Rizal berharap MK dapat mengadili perkara tersebut secara objektif dan menggali substansi persoalan yang diajukan pemohon. Ia menyatakan, apa pun putusan MK nantinya, proses politik dan ketatanegaraan setelah putusan tetap perlu mendapat perhatian publik.

Menurut Rizal, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi dalam putusan MK.

Pertama, dismissal, yakni permohonan tidak diterima atau tidak dikabulkan karena alasan persyaratan formil maupun materil. Ia juga menyinggung kemungkinan putusan sela dalam proses pemeriksaan perkara.

Kedua, radical break, yaitu apabila MK mengabulkan tuntutan yang berkaitan dengan diskualifikasi Gibran atau bahkan meminta MPR menjalankan proses pergantian wakil presiden. Rizal menilai skenario tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan konstitusional karena menyangkut batas kewenangan MK dan lembaga negara lainnya.

Ketiga, gradual break, yakni putusan yang menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden, khususnya terkait kesetaraan pendidikan SLTA atau sederajat. Rizal berpandangan skenario tersebut dapat menjadi terobosan dalam hukum tata negara tanpa secara langsung mengubah konstitusi.

“Baik dismissal, radikal, maupun gradual bukan final,” tulisnya.

Rizal kemudian mengaitkan kemungkinan putusan tersebut dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Ia berpandangan bahwa apabila permohonan mengalami dismissal, perjuangan politik selanjutnya dapat diarahkan pada proses konstitusional melalui DPR.

Karena itu, ia menyerukan tekanan publik kepada DPR.

“Kegagalan perjuangan dengan putusan dismissal, memaksa harus melompat kepada proses Pasal 7 B UUD 1945 yang tentu diawali dengan mendesak DPR atau kepung DPR,” katanya.

Rizal juga memperkirakan putusan yang bersifat radical break dapat menghadapi persoalan implementasi karena harus berhadapan dengan institusi politik formal, termasuk DPR dan partai politik.

Sementara itu, menurut dia, skenario gradual break akan membuka ruang bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

“Gradual break justru ideal karena akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan proses pemakzulan DPR,” ujarnya.

Dalam artikelnya, Rizal bahkan menggunakan istilah keras berupa “tekan, geruduk, dan kepung DPR” untuk menggambarkan bentuk tekanan politik yang menurutnya diperlukan agar aspirasi mengenai pemakzulan Gibran memperoleh perhatian.

Ia berpendapat bahwa pengalaman berbagai gerakan politik menunjukkan aspirasi publik tidak selalu menghasilkan perubahan tanpa adanya tekanan massa.

“Tidak ada jalan lain selain tekan, geruduk, dan kepung DPR,” tulisnya.

Rizal juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Prabowo perlu memberikan ruang bagi proses konstitusional apabila terdapat persoalan serius terkait posisi Gibran.

Ia bahkan memperingatkan bahwa apabila Prabowo dianggap terus melindungi Gibran, tekanan politik dapat diarahkan kepada keduanya.

“Prabowo harus membantu memberi jalan pemakzulan, jika tidak, maka gerakan rakyat semesta akan menjadikan Prabowo-Gibran sebagai sasaran satu paket pelengseran. Bukan hanya Gibran, tetapi Prabowo juga,” tulis Rizal.

Di bagian akhir artikelnya, Rizal menyampaikan penilaian politiknya terhadap kepemimpinan Prabowo dan Gibran. Ia menyebut terdapat penilaian di tengah masyarakat bahwa keduanya tidak memiliki kemampuan untuk mengelola negara.

Rizal menegaskan bahwa persoalan Gibran, menurut pandangannya, harus diselesaikan melalui mekanisme ketatanegaraan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

“Gibran wajib dimakzulkan melalui proses DPR, MK, dan MPR,” tulisnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai perkara tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai sengketa administratif mengenai dokumen pendidikan. Menurutnya, perkara itu menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni legitimasi konstitusional seorang Wakil Presiden dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“MK harus mendengar suara rakyat yang ingin mengganti Gibran sebagai Wakil Presiden. Persoalannya bukan hanya Gibran, tetapi bagaimana konstitusi ditegakkan ketika kemudian muncul persoalan terhadap syarat pencalonan,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga. Para pemohon meminta MK memeriksa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024. MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU 2024 dan telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Dalam dokumen permohonan yang dipaparkan para pemohon, persoalan yang diajukan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan, tetapi juga dugaan adanya cacat administratif dan dugaan manipulasi dalam proses pemenuhan persyaratan. Para pemohon meminta agar perkara tersebut tidak langsung dihentikan karena persoalan tenggang waktu, melainkan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Amir mengatakan, dari perspektif intelijen politik, persoalan legitimasi merupakan salah satu unsur penting dalam stabilitas pemerintahan. Ketika sebuah jabatan politik tinggi dipersoalkan keabsahan proses pencalonannya, maka persoalannya dapat berkembang dari sengketa hukum menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kalau sebuah proses pencalonan dipersoalkan, maka yang harus dicari bukan siapa yang menang atau siapa yang kalah secara politik. Yang harus dicari adalah kebenaran hukumnya. Apakah seluruh persyaratan memang sudah dipenuhi sejak awal,” ujarnya.

Menurut Amir, titik krusial perkara tersebut berada pada hubungan antara kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Dalam dokumen permohonan, para pemohon mendasarkan argumennya pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, dengan argumentasi bahwa suara terbanyak menentukan pemenang di antara calon yang memenuhi syarat.

“Jangan sampai suara rakyat kemudian ditempatkan berhadapan dengan konstitusi. Keduanya harus berjalan bersama. Rakyat memilih melalui mekanisme yang diatur konstitusi, sedangkan calon yang dipilih juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang,” kata Amir.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam permohonan adalah perubahan pengaturan mengenai bukti pendidikan bagi calon yang pernah bersekolah di luar negeri.

Para pemohon menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dalam dokumen permohonan, perubahan tersebut dibandingkan dengan aturan pada pemilu sebelumnya yang tidak mencantumkan pengecualian serupa.

Amir melihat persoalan tersebut sebagai bagian penting yang perlu diuji secara terbuka, bukan langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.

“Di sinilah MK harus bekerja dengan pembuktian. Apakah perubahan norma itu memang memiliki dasar hukum yang sah, apakah prosesnya transparan, dan apakah penerapannya konsisten kepada seluruh calon. Itu yang harus dijawab,” katanya.

Dalam perspektif geopolitik domestik, Amir menilai legitimasi institusi hukum mempunyai pengaruh terhadap persepsi stabilitas politik sebuah negara. Pemerintahan yang memperoleh mandat elektoral membutuhkan pula kepastian bahwa seluruh proses konstitusional yang melahirkan mandat tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Di mata masyarakat dan komunitas internasional, kekuatan sebuah negara bukan hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh seberapa kuat institusi hukumnya bekerja. Kalau ada sengketa serius, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang transparan,” ujar Amir.

Salah satu persoalan besar dalam perkara tersebut adalah tenggang waktu. PHPU Pilpres 2024 diajukan jauh setelah penetapan hasil pemilu. Para pemohon berargumentasi bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran baru diketahui kemudian dan meminta MK mengutamakan keadilan substantif. MK sendiri dalam perkara yang sedang berjalan belum memutus pokok permohonan tersebut.

Dokumen permohonan juga mengutip sejumlah putusan MK sebelumnya, antara lain perkara Sabu Raijua dan Sekadau, untuk membangun argumentasi bahwa dalam keadaan tertentu persoalan yang baru diketahui setelah tahapan pemilu dapat memperoleh pemeriksaan khusus.

Bagi Amir, persoalan tersebut justru memperlihatkan pentingnya MK memberikan ruang pembuktian sebelum publik mengambil kesimpulan.

“Kalau ada perbedaan tafsir mengenai kewenangan, tenggang waktu, maupun dokumen pendidikan, biarkan semuanya diuji di persidangan. Jangan sampai publik hanya memperoleh kesimpulan tanpa pernah melihat seluruh alat bukti,” katanya.

Ia menambahkan, MK juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari putusannya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

“Ini bukan semata-mata soal mempertahankan atau mengganti seseorang. Ini soal apakah negara mempunyai mekanisme untuk mengoreksi proses politik apabila kemudian ditemukan persoalan hukum yang serius,” ujar Amir.

Dalam permohonan, para pemohon memang meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden apabila dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan terbukti, sekaligus meminta pembatalan pelantikannya. Namun, hal tersebut masih merupakan permohonan dan dalil para pemohon, bukan putusan MK.

Amir menilai, dari sudut pandang intelijen politik, keputusan MK nantinya akan memiliki arti lebih luas daripada sekadar menyelesaikan satu perkara PHPU.

“Yang sedang diuji sebenarnya adalah daya tahan konstitusi terhadap perubahan kepentingan politik. Kalau aturan dapat berubah atau ditafsirkan sedemikian rupa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, maka publik tentu akan bertanya di mana batas antara hukum dan kekuasaan,” katanya.

Ia menyebut perubahan norma pencalonan sebagai salah satu aspek yang harus ditelusuri secara hati-hati. Namun, Amir menegaskan bahwa dugaan adanya manipulasi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Jangan mendahului hakim. Tetapi jangan pula menutup pintu pembuktian. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan tidak ada masalah. Kalau ternyata ada pelanggaran, hukum harus bekerja,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengar jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Bagi Amir, ruang pembuktian tersebut menjadi penting agar persoalan yang telah berkembang menjadi perdebatan politik nasional dapat dikembalikan ke jalur hukum.

“MK harus menjadi tempat terakhir untuk mencari kebenaran konstitusional. Suara rakyat harus didengar, tetapi suara rakyat juga harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah membuka ruang pembuktian secara transparan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Fenomena kredit menganggur atau undisbursed loan (UL) perbankan yang terus membengkak menuai kritik tajam. Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai abai terhadap fungsi pengawasan fundamental, di tengah masifnya jeratan pinjaman online (pinjol) yang mencekik masyarakat.

​Berdasarkan data OJK per Juli 2026, undisbursed loan perbankan tercatat mencapai Rp2.548 triliun, meningkat 7,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2.364 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berdalih bahwa perlambatan permintaan dan rendahnya kebutuhan pendanaan sektor produktif menjadi penyebab fasilitas kredit tersebut belum ditarik optimal oleh debitur.

​Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi. Menurutnya, tingginya angka kredit menganggur justru mengindikasikan lemahnya gairah ekonomi riil, sementara OJK terkesan berpangku tangan dan menikmati fasilitas mewah.

​”Artinya, kalau kredit nganggur senilai ribuan triliun rupiah belum diambil debitur, OJK bisa bersyukur karena bisa santai dalam pengawasan kredit macet, dan bisa menambah anggaran untuk main golf lagi,” ujar Uchok Sky, Selasa (22/9/2026).

​CBA secara khusus menyoroti alokasi anggaran internal OJK yang dinilai kontradiktif dengan kondisi krisis yang dihadapi masyarakat. Berdasarkan catatan CBA, terdapat pos anggaran fasilitas golf bagi Dewan Komisioner OJK dengan nilai miliaran rupiah pada tahun 2023 dan 2024.

​Ironisnya, pemborosan anggaran ini juga merembet pada pos cinderamata. Tercatat, anggaran cinderamata OJK melonjak drastis dari Rp13,3 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp48,2 miliar pada tahun 2025 yang diperuntukkan bagi pegawai dan Anggota Dewan Komisaris (ADK).

​”Lembaga OJK yang tugas utamanya menjaga agar tabungan, investasi, dan hak-hak jutaan nasabah tidak dirugikan, kini seolah-olah sibuk menata keramik, memoles lapangan golf, dan mengatur kenyamanan para pejabatnya sendiri. Sampai lupa di luar sana banyak nasabah yang tertipu, dirugikan, bahkan kehilangan uangnya,” tegas Uchok.

​Uchok mengingatkan bahwa OJK didirikan bukan untuk menjadi “klub eksklusif para pejabat yang hidup mewah”, melainkan sebagai benteng pertahanan bagi rakyat yang mempercayakan aset finansial mereka kepada lembaga keuangan.

​Ia menambahkan, di balik laporan OJK mengenai tingginya likuiditas dan fasilitas kredit menganggur, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbalik: masyarakat bawah semakin terpuruk dan terjerat dalam lingkaran setan pinjaman online.

​”Kalau perlindungan nasabah sudah ditinggalkan demi gaya hidup mewah, maka apa bedanya pengawas dengan mereka yang seharusnya diawasi?” pungkasnya.

​Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan data resmi OJK per Juli 2026 dan temuan investigasi anggaran Center for Budget Analysis (CBA).

MoneyTalk.id,Jakarta –  Perselisihan pertanahan terkait proyek pembangunan Depo dan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat ke publik. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan penguasaan lahan milik warga secara sepihak tanpa penyelesaian hak ganti rugi yang layak.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Gerai Hukum Art & Rekan selaku kuasa hukum pendamping pertanahan. Menurut mereka, penguasaan lahan seluas 7.755 meter persegi—yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 12.220 meter persegi—dilakukan tanpa proses perolehan dan pemberian kompensasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pemantauan Tim S3 DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, area seluas 7.755 meter persegi tersebut kini telah berdiri bangunan depo dan stasiun LRT. Kendati demikian, pemegang hak sah maupun ahli waris dilaporkan belum pernah menerima pembayaran ganti rugi apa pun atas penguasaan lahan tersebut.

“Artinya, 7.755 m² tanah bersertifikat sah milik warga telah beralih fungsi menjadi bangunan proyek, namun pemiliknya belum pernah menerima hak ganti rugi sekecil apa pun,” demikian temuan tim pemantau.

Kasus ini dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Pelaksanaan penguasaan lahan tanpa penyelesaian hak-hak pemilik juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi memiliki implikasi hukum serius.

Di sisi lain, pihak terkait sempat menyebutkan bahwa wilayah proyek dulunya beririsan dengan kawasan yang ditetapkan sebagai fungsi teknis daerah. Kendati demikian, status hukum lahan yang disengketakan tetap tercatat secara sah sebagai hak milik warga.

Ketidaksesuaian antara status hak milik warga dan penguasaan untuk proyek publik ini belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh Pemprov DKI Jakarta sejak awal pembangunan dimulai. Hal ini menegaskan bahwa proyek strategis tersebut berdiri di atas sengketa pertanahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) maupun Pemprov DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait dugaan penguasaan lahan tanpa ganti rugi tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Golf kembali menjadi sorotan setelah aktivitas olahraga yang identik dengan kalangan pejabat dan pengusaha tersebut bersinggungan dengan penggunaan anggaran serta citra pejabat publik.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai golf kerap menjadi persoalan ketika dilakukan oleh pejabat atau menggunakan anggaran lembaga. Menurut dia, olahraga tersebut tidak menjadi masalah sepanjang penggunaan fasilitas maupun anggarannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sorotan terhadap golf sebelumnya muncul setelah beredarnya video berdurasi sekitar 14 detik yang menampilkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana, bermain golf bersama sejumlah orang. Video tersebut beredar luas pada Desember 2025, ketika sejumlah wilayah Sumatera tengah dilanda bencana banjir dan longsor.

Dadan kemudian mengakui bahwa sosok dalam video tersebut memang dirinya. Namun, ia memberikan penjelasan bahwa kehadirannya di lapangan golf berkaitan dengan kegiatan Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB pada 14 Desember 2025. Menurut Dadan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penggalangan dana untuk beasiswa dan bantuan bencana Sumatera.

Dadan menyebut total dana yang terkumpul mencapai Rp450 juta, terdiri atas Rp250 juta untuk beasiswa dan Rp200 juta untuk bantuan bencana.

Belakangan, isu golf kembali mencuat setelah CBA menyoroti penggunaan anggaran Bank Mandiri untuk kegiatan golf bersama stakeholder.

Uchok menyebut kegiatan golf Bank Mandiri tersebut menelan anggaran sekitar Rp696.707.056. Menurut dia, kegiatan itu dijelaskan sebagai upaya menjalin hubungan baik dengan stakeholder, sementara pembiayaannya ditempatkan pada pos Humas dan Pengembangan Usaha Bank Mandiri.

“Alasannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan stakeholder, dan beban anggaran dibebankan pada Humas dan Pengembangan Usaha Bank Mandiri,” ujar Uchok, Selasa (22/9/2026).

CBA kemudian mempertanyakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut. Uchok menyebut terdapat persoalan berupa tidak ditemukannya bukti pendukung yang menurutnya diperlukan, seperti kuitansi tagihan pengeluaran golf serta daftar nama stakeholder yang mengikuti kegiatan.

Atas persoalan itu, CBA meminta penggunaan anggaran tersebut ditelusuri lebih jauh, termasuk siapa peserta kegiatan, siapa yang menerima fasilitas, serta apa manfaat kegiatan bagi perusahaan. Sejumlah laporan media yang mengutip CBA juga menyebut nilai kegiatan tersebut Rp696,7 juta.

Namun, angka anggaran maupun dugaan kekurangan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau penyimpangan hukum. Hal itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan internal maupun proses hukum apabila memang terdapat dasar untuk dilakukan penyelidikan.

Sorotan berikutnya mengarah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CBA menyebut anggaran permainan golf Dewan Komisioner OJK mencapai sekitar Rp15,8 miliar pada 2023 dan sekitar Rp12 miliar pada 2024. Angka tersebut merupakan klaim atau catatan yang disampaikan CBA dan dikutip sejumlah media.

CBA juga merinci sejumlah pos fasilitas golf. Untuk kode anggaran 5131024000, CBA menyebut realisasinya sekitar Rp2,9 miliar pada 2023 dan Rp1,4 miliar pada 2024.

Sementara untuk kode 5131024002, realisasi yang disebut CBA mencapai sekitar Rp1,2 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1 miliar pada 2024.

Menurut CBA, besarnya angka tersebut layak dipertanyakan dari sisi transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan fasilitas pejabat. Terlebih OJK merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen di sektor tersebut.

Uchok menempatkan rangkaian persoalan itu dalam satu pertanyaan besar: ketika pejabat atau lembaga menggunakan anggaran untuk kegiatan golf, sejauh mana kegiatan tersebut memiliki hubungan yang jelas dengan kepentingan institusi dan bagaimana pertanggungjawaban uang yang digunakan.

Dalam kasus Bank Mandiri, CBA meminta dokumen pendukung kegiatan dibuka dan aliran anggarannya ditelusuri. Sedangkan untuk OJK, angka-angka yang disampaikan CBA juga membutuhkan penjelasan dari OJK mengenai nomenklatur anggaran, tujuan penggunaannya, penerima fasilitas serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Dengan demikian, persoalannya bukan pada golf sebagai olahraga. Yang menjadi perhatian publik adalah ketika permainan golf berkaitan dengan fasilitas pejabat atau penggunaan anggaran lembaga, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis media sosial Jhon Sitorus mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi secara serius kinerja Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyusul rentetan kecelakaan transportasi, terutama kecelakaan kapal dan kereta api.

Jhon bahkan secara terbuka menyerukan agar Dudy Purwagandhi dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.

“PECAT Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi,” kata Jhon Sitorus dalam pernyataannya di media sosial, Selasa (22/9/2026).

Sorotan Jhon muncul setelah kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026. Kapal rute Surabaya-Banjarmasin tersebut terbalik dan tenggelam di sekitar perairan Masalembo.

KMP Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 orang, terdiri dari penumpang dan awak kapal. Dalam perkembangan pencarian yang dilaporkan Reuters pada 18 September, sebanyak 108 orang telah diselamatkan dan sembilan jenazah ditemukan, sementara sembilan orang lainnya masih belum ditemukan.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai sistem keselamatan dan pengawasan transportasi laut nasional.

Jhon mempertanyakan mengapa tanggung jawab politik atas berbagai kecelakaan transportasi belum menjadi pembahasan yang lebih besar di tingkat pemerintahan.

“Kenapa Menteri Perhubungan tidak pernah dituntut pertanggungjawabannya atau dipecat oleh Presiden?” ujar Jhon.

Menurutnya, posisi Menteri Perhubungan memiliki tanggung jawab strategis karena kementerian tersebut mengatur kebijakan, regulasi, pengawasan, serta pembinaan sektor transportasi yang menyangkut keselamatan masyarakat.

“Kenapa seolah-olah menteri ini tidak pernah dibahas oleh publik?” katanya.

Ia juga mempertanyakan kinerja Kementerian Perhubungan dalam memastikan standar keselamatan benar-benar dijalankan di lapangan.

“Ada apa dengan @kemenhub151?” ujar Jhon.

Kecelakaan Kereta Api Juga Disorot

Sorotan terhadap Menhub tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan Virgo Transport 8. Sebelumnya, kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 juga menimbulkan korban jiwa.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Dudy Purwagandhi menjelaskan kecelakaan yang melibatkan KRL Jakarta-Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut. Pemerintah menyebut 16 orang meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

Rangkaian kecelakaan tersebut membuat isu keselamatan transportasi kembali menjadi perhatian publik.

Namun, penentuan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kecelakaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan jumlah kecelakaan. Investigasi teknis dan proses hukum tetap diperlukan untuk menentukan faktor penyebab serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Di tengah desakan publik tersebut, Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran.

Setelah kecelakaan Virgo Transport 8, Dudy menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pengawasan terhadap kapal dan memastikan persyaratan keselamatan dipenuhi sebelum kapal berlayar.

Dudy juga menyatakan bahwa kapal tidak boleh diberangkatkan apabila persyaratan keselamatannya belum terpenuhi.

“Kalau persyaratan belum terpenuhi, jangan berangkatkan kapal,” demikian arahan Dudy yang dikutip dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.

Terkait Virgo Transport 8, Dudy juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendahului hasil investigasi dan menyerahkan penyelidikan penyebab kecelakaan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Bahkan, setelah rentetan kecelakaan kapal, Dudy mengganti Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dan menunjuk Lollan Panjaitan sebagai pelaksana tugas Dirjen Hubla.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa evaluasi internal di lingkungan Kementerian Perhubungan memang dilakukan. Namun, bagi Jhon Sitorus, persoalan yang lebih besar adalah apakah evaluasi tersebut cukup untuk menjawab tuntutan pertanggungjawaban politik di tingkat menteri.

Desakan agar Presiden mengevaluasi bahkan mencopot Menhub pun kini menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai keselamatan transportasi nasional.

Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas setiap kecelakaan, tetapi juga sejauh mana sistem pengawasan transportasi mampu mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera membuka penyelidikan resmi terkait penggunaan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah yang disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp5,8 triliun.

Koordinator ASNI, Pamit Andrianto dala. Keterangan nya pada selasa (22/09/26), mengungkapkan bahwa pinjaman yang seharusnya difokuskan secara mutlak untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat justru diduga mengalami penyimpangan peruntukan yang masif.

Berdasarkan data dan catatan ASNI, dari total pinjaman sebesar Rp5,8 triliun tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan Rp5 triliun di antaranya sebagai penyertaan modal kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro)—sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berorientasi pada profit (profit-oriented), bukan instansi langsung pemerintah daerah.

“Ibarat orang minta bantuan biaya berobat, tapi uangnya malah dipakai beli saham warung kopi, lalu bilang: ‘Sama-sama untuk kemajuan keluarga kok!’ Begitulah kira-kira logikanya,” ujar Pamit Andrianto dengan nada tajam.

Pelanggaran Regulasi yang Nyata

ASNI menilai langkah tersebut telah menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku, di antaranya:

PMK Nomor 43/PMK.07/2021 (Perubahan Kedua atas PMK Nomor 105/PMK.07/2020) tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pinjaman tersebut diberikan untuk mendukung program pemulihan daerah yang terdampak pandemi, bukan untuk penyertaan modal korporasi komersial.

Kontradiksi Peruntukan: Surat permohonan awal pinjaman PEN Pemprov DKI Jakarta yang diajukan sebagai dukungan terhadap Pergub Nomor 4 Tahun 2019 secara eksplisit ditujukan untuk kegiatan peningkatan infrastruktur pariwisata, kebudayaan, dan olahraga.

Kaki Tangan Bisnis Berkedok Bencana

Pamit menyayangkan kontras tajam di lapangan pada masa krisis tersebut. Ketika banyak warga berjuang bertahan hidup, fasilitas kesehatan kekurangan alat pelindung serta tenaga medis kelelahan, dan pelaku UMKM gulung tikar secara permanen, dana triliunan rupiah justru mengalir mulus memperkuat aset badan usaha daerah.

“Bayangkan: Rp5 triliun uang pemulihan COVID yang seharusnya menyentuh langsung rakyat malah berubah jadi saham di perusahaan daerah. Kalau begini, apa bedanya pinjaman negara dengan modal ventura gratis? Pinjam atas nama bencana dan pemulihan rakyat, lalu dipakai memperkuat posisi bisnis perusahaan. Kreatif sekali, sampai-sampai patut dipertanyakan: apakah ini benar-benar untuk rakyat, atau memperbesar aset perusahaan daerah dengan utang negara?” imbuhnya.

Oleh karena itu, ASNI mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengusut tuntas aliran dana PEN Pemprov DKI Jakarta tersebut. Penyelidikan ini dipandang mendesak bukan atas dasar curiga tanpa alasan, melainkan demi menegakkan aturan yang dilanggar secara kasatmata.

“Pinjaman PEN itu untuk menyelamatkan rakyat, bukan menyuntik modal perusahaan daerah. Kalau aturan bisa begitu mudah dibelokkan, lalu apa gunanya hukum? Siapa yang akan menjamin uang rakyat tidak lagi jadi alat main kekuasaan?” pungkas Pamit.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut ada pakar yang “saking pintarnya jadi goblok” terus menuai sorotan. Pengamat politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menilai pernyataan tersebut menunjukkan kerasnya respons Presiden terhadap kelompok intelektual yang mengkritik kebijakan pemerintah.

Pernyataan Prabowo itu disampaikan saat menghadiri peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung sejumlah pihak yang menurutnya menggunakan kepakaran untuk menyampaikan tudingan yang ia kategorikan sebagai fitnah.

Menurut Rizal, setelah sebelumnya Presiden banyak berbicara mengenai dirinya dan rakyat, kali ini giliran para pakar yang menjadi sasaran kritik.

“Setelah berapi-api pidato menyatakan saya-saya dan rakyat-rakyat, akhirnya sampai juga pada pakar-pakar. Ujungnya kata Prabowo, saking pintarnya pakar-pakar itu jadi goblok,” kata Rizal dalam tulisannya, Selasa (22/9/2026).

Rizal menilai pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai respons terhadap kalangan yang selama ini memberikan kritik terhadap berbagai program pemerintah.

“Hal itu tentu mengarah pada pengeritik program-programnya. Begitulah jika Prabowo pidato tanpa teks mesti ada saja slip yang bukan keseleo, tapi konsekuensi dari emosi yang membakar lidahnya sendiri,” ujarnya.

Dalam pemberitaan mengenai pidato tersebut, Prabowo memang mengatakan, “Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar, saking pintarnya jadi goblok.” Setelah itu, Presiden mengaitkannya dengan sejumlah pakar yang menurutnya telah melontarkan fitnah.

Rizal mempertanyakan secara spesifik pihak yang dimaksud Presiden ketika berbicara mengenai fitnah tersebut.

“Pidato dalam acara Harlah PAN ke-28 di JICC Jakarta, 18 September 2026 itu memang menyinggung sikap kritis kaum intelektual yang menurutnya masuk ke ruang fitnah. Namun tidak jelas fitnah mana dan bagaimana yang dikaitkan kritik programnya itu,” katanya.

Ia kemudian menyindir gaya komunikasi politik Presiden yang menurutnya kerap mendapatkan respons meriah dari massa.

“Menjadi semakin banyak bukti jika pidato tanpa teks Prabowo sering terpancing oleh tepuk tangan audiens dan celetukan responsif khas kumpulan massa,” ujar Rizal.

Rizal bahkan membayangkan apabila para pakar yang menjadi sasaran pernyataan Prabowo hadir langsung dalam acara tersebut.

“Andai saja ada pakar-pakar atau kaum intelektual yang dimaksud Prabowo hadir dalam acara tersebut mungkin juga sambil ikut tertawa mereka menyatakan ini Presiden saking gobloknya kok jadi tolol,” katanya.

Menurut Rizal, apabila istilah kasar dipertukarkan dalam ruang politik, maka perdebatan akhirnya justru bergeser dari substansi kebijakan ke persoalan gaya bahasa.

“Diksi kasar berbalas kasar, maklum pakar-pakar dan presiden goblok,” tulisnya.

Rizal juga membawa sejumlah pernyataan dan kontroversi sebelumnya yang menurutnya menjadi bahan sindiran publik terhadap Presiden. Ia menyebut adanya pembicaraan netizen mengenai kemampuan berhitung Prabowo serta berbagai angka yang pernah muncul dalam pernyataan pemerintah.

“Netizen mengingatkan kepakaran Prabowo yang jago hitung 10+6=17 dan upah mengupas bawang 700 ribu per kilo. Ada juga laporan kerugian bangsa 100 triliun per tahun, jadi lima tahun itu 1.000 triliun,” ujarnya.

Lebih jauh, Rizal mengaitkan kebiasaan Presiden menggunakan kata “saya” dengan istilah Narcissistic Personality Disorder (NPD).

“Pidato Prabowo selalu bicara ‘saya’ adalah gambaran dari NPD,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian Rizal, bukan diagnosis medis. Ia kemudian menjelaskan pandangannya bahwa NPD, menurut pemahamannya, berkaitan dengan kecenderungan seseorang merasa dirinya hebat dan sulit mengakui kesalahan.

“Narcissistic Personality Disorder adalah penyakit berbahaya karena selalu melempar kesalahan pada orang lain, sementara diri tidak pernah salah, hebat, heroik, dan paling tahu segalanya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Rizal bahkan mengusulkan agar Presiden menjalani pemeriksaan medis terkait stabilitas emosi dan aspek kejiwaan. Ia mengatakan masyarakat perlu mendapatkan keyakinan bahwa pemegang jabatan kepala negara berada dalam kondisi yang baik untuk menjalankan tugasnya.

“Rakyat harus yakin memiliki Kepala Negara yang sehat intelektual, mental, dan moral,” kata Rizal.

Rizal kemudian menyinggung suasana ketika dalam pidato tersebut muncul dukungan agar Prabowo kembali menjadi Presiden pada 2029.

Ia menghubungkannya dengan sebuah lagu dangdut yang dinyanyikan anak MBG berseragam sekolah.

Menurut Rizal, lagu tersebut dapat dibaca sebagai parodi atau sindiran terhadap wacana keberlanjutan kekuasaan hingga periode berikutnya.

“Sadarkah Pak Presiden ada sindiran atau parodi saat mendengar pidato Prabowo yang diminta untuk menjadi Presiden kembali tahun 2029,” ujarnya.

Rizal kemudian mengutip bagian lagu yang berbunyi, “Jangan, jangan, jangan lagi. Sudah, sudah, sudah tak mau lagi.”

Di bagian akhir tulisannya, Rizal kembali menggunakan gaya satire untuk menyindir perjalanan pemerintahan Prabowo.

“Sudahlah Pak Prabowo, moga salah hitung 1+1=5. Jabatan satu tahun tambah satu tahun jadi lima tahun. Maka selesailah pada Oktober besok,” tulisnya.

Ia juga menyindir wacana dua periode kepemimpinan.

“Weleh boro-boro dua periode, Pak. Satu periode saja memimpin bangsa dengan gaya dan kebijakan yang brat bret brot,” kata Rizal.

Rizal menutup tulisannya dengan mengulang kalimat yang menjadi sorotan dari pidato Prabowo.

“Jangan, jangan, jangan datang lagi. Sudah, sudah, sudah tak mau lagi.”

“Nanti saking gobloknya jadi tolol, hwa ha ha,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemecatan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melalui telepon, banyak yang menilai tidak ber-etika. Istilah yang lebih pas adalah: tidak ber-etiket. Dua kata yang mirip, tetapi berbeda makna dan fungsinya. Etika (ethics) adalah kajian filsafat tentang benar atau salah secara moral; etiket (étiquette) menyangkut normal perilaku pantas atau tidak pantas. Etika mempersoalkan “Apakah satu tindakan benar”, sebagai problem filosofis. Etiket soal “kalaupun benar, apakah caranya patut”, ini soal sopan santun berperilaku.

Presiden boleh memberhentikan menteri, itu benar secara kewenangan konstitusional. Tetapi kewenangan itu juga perlu menggunakan kepatutan. Semakin besar kewenangan, semakin dituntut untuk berperilaku etis dan patut. Patutkah seorang menteri diberhentikan dengan cara seperti PLN memutus aliran listrik? Atau seperti memberhentikan pemain sepak bola, dengan meniup peluit dan mengangkat papan tanda nomor pemain, agar segera keluar lapangan?

Memecat menteri ketika ia sedang menjalankan tugas kenegaraan–rapat resmi dengan lembaga negara lainnya–adalah perilaku tidak patut. Selain menunjukkan tidak punya etiket, juga tidak memahami etika bernegara. Termasuk etika untuk tidak asal-asalan mengangkat anggota kabinet, dan kemudian dipecat tanpa ada alasan dan kejelasan penyebabnya.

Belum lagi soal etika dan etiket berbahasa dalam acara resmi. Dalam pidato HUT PAN, 18 September 2026, Presiden Prabowo merespon kritik sejumlah pakar dengan geram memuntahkan kalimat: “Pakar saking pintarnya jadi goblok.” Presiden tentu berhak merespon kritisisme pakar, namun etika dan etiket bernegara punya aturan tak tertulis yang sederhana. Jika tidak setuju dengan pikiran seseorang, bantahlah pikirannya dengan argumen dan data—bukan dengan memaki. Mampu berargumen adalah wilayah etika, menahan diri untuk tidak memaki saat pidato di acara resmi adalah etiket.

Kata “goblok” dari pidato presiden bukan cuma pilihan diksi. Ia representasi bobot kualitas kuasa negara yang diamanatkan pada presiden. Presiden memaki pakar (tanpa kejelasan siapa yang dimaksud) jelas melanggar etika dan etiket sekaligus. Makian menjadi modus resmi bagaimana kekuasaan merespon kritik. Tidak etis curhat dalam pidato resmi, tidak punya etiket jika curhat sembari memaki. Presiden telah merendahkan martabat jabatannya, dan dirinya, menjadi selevel rakyat jelata. Dengan kompetensi berbahasa selevel preman.

Celakanya umpatan level preman ini terus berulang disampaikan presiden dalam berbagai pidato resmi. Diksi “ndasmu, brengsek, bajingan, anjing, goblok, nyenye-nyenye, omon-omon, emang gue pikirin,”menjadi diksi resmi kenegaraan. Mempertontonkan kegeraman presiden yang tidak mampu mengontrol emosi atau menyampaikan Informasi.

Etika bernegara, dalam sistem dan budaya demokrasi, mewajibkan penyelenggara negara, termasuk presiden, bisa menerima kritik. Kalaupun ada kekeliruan, kritik pakar atau bukan, presiden cukup menunjukkan kekeliruan itu. Jika data salah, tunjukkan data pembanding. Jika kesimpulan sembarangan, bongkar metodologinya. Begitu cara orang berpendikan, apalagi berkuasa, menghadapi wacana kritisisme publik.

Tentu, sebagai manusia yang kebetulan menjabat presiden, Prabowo boleh marah dan meluapkan emosi. Tapi kemarahan tidak perlu diumbar di ruang publik, dalam pidato resmi. Marah tetap dengan berpikir jernih, memahami batas etika dan etiket, setidaknya untuk menjaga martabat jabatan, karakter personal, juga terselenggaranya acarabdengan baik. Kini hampir setiap acara yang mengundang presiden untuk berpidato, lebih banyak soal kontroversi ucapan presiden ketimbang substansi acara.

Problem terbesar bukan soal acara apa, tapi pemahaman etika dan etiket, agar negara dapat dikelola dengan baik. Agar good governance bisa berjalan, alih-alih goodbye governance. Ciri-ciri kekuasaan yang sewenang-wenang biasanya dimulai dengan perilaku penyelenggara negara yang tidak ber-etika dan tidak punya etiket. Korupsi, kolusi, nepotisme, dan manipulasi dimulai ketika kekuasaan mengabaikan etika dan etiket.

Lazimnya, kekuasaan pertama-tama dituntun oleh etika dan etiket, selain oleh konstitusi, undang-undang, dan peraturan. Etika dan etiketlah yang menjadi fondasi utama menjaga agar kekuasaan tidak zalim, otikratif, semua gue, dan bergaya preman. Tanpa etika, kekuasaan bisa jahat. Tanpa etiket, kekuasaan bisa pongah.

Pemecatan Purbaya via telepon, atau teriakan goblok dan sejumlah umpatan saat pidato, adalah simptomatik. Menunjukkan gejala budaya kekuasaan seperti apa yang sedang berlangsung. Presiden boleh kuat dan keras menjalankan kebijakan dan program pemerintahannya. Tapi lebih penting menjaga etika dan etiket, untuk menunjukkan adab kekuasaan dan kekuatannya.

Kekuasaan yang memecat pejabat pilihannya lewat telepon–dipertontonkan ke publik, merespon kritik pakar dengan makian “goblok”, menunjukkan krisis percaya diri, kelemahan karakter. Sosok yang sedang mengalami problem psikosa insecurity dan paranoia. Penguasa seperti ini memerlukan terapi etika dan etiket, untuk upaya penyembuhan. Agar mampu mengelola negara dengan benar, ber-etika dan ber-etiket.

Penulis : Lukas Luwarso

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti gaya komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya menggunakan sejumlah istilah keras ketika merespons pihak yang mengkritik atau berbeda pandangan dengan pemerintah.

Menurut Gigin, cara seseorang berbicara dapat menggambarkan lingkungan sosial tempat ia tumbuh dan terbiasa berinteraksi. Ia menilai penggunaan kata-kata seperti “goblok” maupun “antek” menunjukkan adanya lingkungan komunikasi yang kasar dan tidak menjunjung etika kesantunan.

“Cara bicara Prabowo menunjukkan bahwa dia dibesarkan dalam lingkungan yang kasar dan tidak beretika,” kata Gigin di akun X (Twitter), Selasa (22/9/2026).

Gigin mengatakan, pola komunikasi semacam itu tidak selalu berkaitan dengan latar belakang ekonomi seseorang. Menurutnya, lingkungan yang membentuk kebiasaan berbicara kasar juga dapat ditemukan di kalangan masyarakat kaya yang memiliki sikap congkak terhadap orang lain.

“Lingkungan seperti ini juga bisa terjadi di kalangan orang kaya yang congkak sehingga menganggap kata goblok, antek dan lain-lain sebagai hal biasa sejauh digunakan pada orang lain,” ujarnya.

Gigin menilai persoalan tersebut menjadi lebih penting ketika gaya komunikasi seorang pejabat publik dibawa ke ruang politik dan pemerintahan. Sebab, menurut dia, ucapan seorang presiden tidak hanya dipahami sebagai ekspresi pribadi, tetapi juga dapat menjadi perhatian masyarakat luas.

Dalam ruang publik, setiap pernyataan pejabat negara berpotensi membentuk persepsi mengenai bagaimana kritik dan perbedaan pendapat seharusnya diperlakukan. Karena itu, menurut Gigin, bahasa yang digunakan oleh pemimpin nasional menjadi bagian dari komunikasi politik yang turut memengaruhi hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan kelompok yang berbeda pandangan.

Sorotan Gigin muncul ketika pernyataan Presiden Prabowo mengenai para pengkritik dan pakar menjadi perbincangan publik. Pernyataan tersebut memicu respons dari berbagai pihak, terutama terkait batas antara gaya komunikasi yang lugas dengan penggunaan istilah yang dianggap merendahkan.

Bagi Gigin, persoalannya bukan hanya mengenai pilihan satu atau dua kata. Ia melihat gaya bahasa tersebut sebagai bagian dari kebiasaan komunikasi yang perlu diperhatikan ketika digunakan oleh seorang kepala negara.

Menurutnya, seorang pemimpin memiliki ruang untuk menyampaikan kritik secara keras terhadap gagasan atau kebijakan tertentu. Namun, penggunaan istilah yang merendahkan orang lain dapat menimbulkan persoalan tersendiri dalam komunikasi publik.