21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus Partai Golkar Andi Sinulingga melontarkan kritik tajam terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Andi menilai pernyataan Rocky mengenai kondisi ekonomi rakyat dan pembentukan koperasi justru menunjukkan adanya logika yang terbalik.

Andi menyampaikan kritik tersebut melalui pernyataannya yang menyoroti pandangan Rocky bahwa masyarakat tidak memiliki uang sehingga negara perlu memberikan dana untuk membangun unit bisnis berbentuk koperasi.

“Terlihat jelas betapa dungunya Rocky Gerung. Kedunguan itu dia sampaikan berapi-api dengan suara yang tinggi,” kata Andi di akun X (Twitter), Kamis (24/9/2026).

Menurut Andi, gagasan tersebut perlu dipertanyakan karena koperasi pada dasarnya merupakan wadah usaha yang dibangun melalui partisipasi dan modal para anggotanya. Karena itu, ia mempertanyakan logika jika negara disebut harus menyediakan uang karena rakyat tidak mempunyai dana.

“Dia bilang rakyat gak punya duit sehingga negara harus kasih itu duit untuk bikin unit bisnis yang bernama koperasi. Apa gak terbalik itu? Bukannya bikin koperasi itu pakai uang rakyat itu sendiri? Pakai dana desa?” ujar Andi.

Andi menilai, persoalan pembentukan koperasi tidak cukup dilihat hanya dari sisi pemberian suntikan dana oleh negara. Menurut dia, perlu ada pembahasan mengenai sumber modal, mekanisme pengelolaan, kepemilikan anggota, serta keberlanjutan usaha koperasi.

Ia juga menyinggung gaya Rocky Gerung yang selama ini kerap menggunakan istilah keras ketika mengkritik pihak lain. Menurut Andi, istilah-istilah tersebut pada akhirnya dapat berbalik kepada orang yang mengucapkannya apabila argumentasi yang disampaikan dinilai tidak konsisten.

“Dia suka bilang orang dungu dan tolol. Lalu sang waktu membalikkan kata-katanya itu kembali pada dirinya sendiri,” ujar Andi.

Pernyataan Andi tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap cara Rocky menyampaikan gagasan mengenai pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bagi Andi, kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya tetap dibangun berdasarkan argumentasi yang jelas, terutama ketika menyangkut pengelolaan uang negara dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Perdebatan mengenai koperasi sendiri tidak hanya berkaitan dengan persoalan tersedia atau tidaknya modal. Koperasi memiliki prinsip keanggotaan dan partisipasi ekonomi anggota, sementara dukungan pemerintah dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pembiayaan, pelatihan, pendampingan, maupun penguatan akses pasar.

Karena itu, pernyataan mengenai sumber pendanaan koperasi perlu dibedakan antara modal anggota, dukungan pemerintah, pembiayaan lembaga keuangan, maupun sumber pendanaan lain yang sah.

Kritik Andi terhadap Rocky pada akhirnya menyoroti satu persoalan utama, yakni bagaimana gagasan pemberdayaan ekonomi rakyat diterjemahkan menjadi model usaha yang benar-benar dapat berjalan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Di tengah perdebatan tersebut, substansi mengenai sumber modal dan tata kelola koperasi menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka agar gagasan pemberdayaan ekonomi tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi dapat diterapkan secara konkret di lapangan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kelas ekonomi menengah pernah menjadi motor kekuatan ekonomi nasional yang mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, Saat ini kekuatan ekonomi kelas menengah makin tergerus akibat gaya hidup yang mengandalkan dana kredit konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Pendapatan bulanan yang mengalami stagnasi gaji yang berujung pada pembengkakan biaya-biaya konsumtif makin menggerus pendapatannya. Di sisi lain kebutuhan harian kian beragam dan terus merangkak naik. Program bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah secara nyata tidak menyentuh kalangan ekonomi menengah.

Profesi ekonomi menengah yang dituntut kerja penuh (full time) kian mempersulit kesempatan kerja sambilan dan tambahan cuan untuk perbaikan kesejahteraan. Era bisnis online menjadi alternatif untuk menambah pendapatan. Dilihat dari sisi sumber finansial dan fasilitas sangat memungkinkan bagi masyarakat kelas ekonomi menengah disamping juga akses kolega yang dimilikinya.

Keunggulan utama bisnis online adalah fleksibilitas waktunya yang dapat diatur setiap saat. Mengingat Pertumbuhan bisnis online saat ini makin melejit menguasai market share domestik. Pengiriman paket harian terus berdatangan ke rumah-rumah, kalau di lihat dari kiriman paket kurir logistik yang hilir mudik. Oleh karena itu, tutorial bisnis online bisa dimanfaatkan untuk menambah skill bisnis kalangan kelas menengah,

Kemandirian masyarakat kelas menengah sudah menjadi tuntutan sebagai pelaku penyangga ekonomi di saat situasi ekonomi masih labil. Kesempatan kerja formal masih belum tercukupi karena pertumbuhan ekonomi masih pada kisaran 5%. Akibatnya para pelaku ekonomi bergerak pada sektor ekonomi non formal.

Pertanyaannya keberadaan kelas menengah yang pada akhirnya ikut berkecimpung pada bisnis online ini. Apakah berpotensi makin mempersempit para lulusan fresh graduate yang sulit mendapatkan pekerjaan di sektor formal.

Menurut penulis justru kehadiran masyarakat kelas menengah pada sektor ekonomi produktif bisnis online akan menambah investasi pada rantai pasok, sekaligus juga meningkatkan income pajak pemerintah. Pada sisi konsumsi juga tetap bisa diandalkan karena market share bisnis online menyebar merata dari Sabang sampai Mereuke bahkan sampai luar negeri. Tinggal bagaimana barang-barang yang ditawarkan mampu memikat hati para pembeli online.

kalangan kelas menengah juga bisa menjadi seorang enterpreunership. Bisnis online bisa berdampak pada lapangan pekerjaan formal yang selama ini digelutinya menjadi lowongan kerja baru para fresh graduate. Inilah bentuk sinergi saat kalangan kelas menengah membutuhkan tambahan pendapatan, pada sisi lain para fresh graduate juga membutuhkan pekerjaan di sektor formal.

Akses permodalan kini dapat diajukan melalui jaringan bank BUMN (Himbara) baik konvensional maupun yang berbasis syariah untuk memperkokoh permodalan bisnis online kelas menengah.ujung-ujungnya kelas menengah mampu bangkit dengan produktifitasnya.Pada akhirnya,komunitas bisnis online sebagai jaringan bisnis akan terbentuk dengan sendirinya, apabila masyarakat kelas menengah mapan secara sumber daya dan akses infrastruktur permodalan.

Cara berpikir produktif melalui bisnis online akan berdampak makin berkurangnya alternatif pinjaman online yang marak menjerat masyarakat kelas menengah. Saat ini bisnis online tidak harus berupa wujud barang tapi juga bisa melaui media afiliate. Tinggal alternatif kenyamanannya untuk menyiasati kondisi permodalan kelas menengah.

Dampak dari eksisnya kelas menengah sebagai pebisnis online juga akan memperkuat investasi produk rantai pasok bisnis online. Seperti produk fashion akan tumbuh berkembang baik dalam skala UMKM maupun juga pabrikan. Cara seperti ini juga akan menambah menyerapan tenaga kerja pada sektor nonformal dan juga menambah tenaga terampil.

Efek inilah yang seharusnya menjadi fokus saat pertumbuhan ekonomi sulit untuk meningkatkan investasi. insentif pajak yang dapat menstimulus perizinan kegiatan induk bisnis. Aktivitas bisnis online yang dijalankan merupakan bagian dari rangkaian ekonomi guna meningkatakan pertumbuhan ekonomi nasioanl.Siapa tahu dari transaksi bisnis online yang makin tumbuh ini ekonomi nasional makin tangguh, ujung-ujungnya mengurangi berbagai resiko ekonomi seperti maraknya pinjol.

Kalangan kelas menengah dikenal selalu aktif dalam berbagai komunitas. Keaktifan ini bisa dimanfaatkan sebagai peluang emas untuk membangun jaringan bisnis baru. Melalui jejaring komunitas tersebut harapannya bisa di bangun sentra industri yang solid. Ujung-ujungnya akan menciptakan market share yang besar. Meskipun usaha sambilan namun mampu mendongkrak potensi pasar merupakan nilai tersendiri.

Jaringan online merupakan potensi kuat kalangan kelas menengah di saat ekonomi global mengalami kelesuan. Jumlah penduduk Indonesia yang makin bertambah. Di sisi lain potensi menurunnya penduduk usia produktif pada masa yang akan datang sudah diantisipasi melalui kombinasi bisnis online antara kelas menengah dan jaringan bisnis online yang sudah mapan.

Semakin prospek bisnis online kelas menengah akan berdampak pengurangan ketergantungan ekonomi pada pekerjaan di sektor formal. Menambah pendapatan dan juga mengatur perilaku konsumsi masyarakat kelas menengah untuk membeli barang-barang konsumsi yang tepat guna dan tepat sasaran. Di sisi lain income yang di dapat juga bisa menambah tabungan di rekening bank.

Sentra-sentra industri baru yang terbentuk karena masyarakat kelas menengah punya karakter inovatif dalam kreasi manajerial. Di saat bisnisnya berkembang bukan hanya mengandalkan barang dari pemasok saja namun juga memproduksi sendiri. Industri kuliner bahkan juga kosmetik menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menumbuhkannya melalui perizinan yang mudah. Pemerintah harus memastikan jangan sampai motivasi bisnis kalangan menengah ini menjadi sirna karena kendala birokrasi dan aturan yang kurang berpihak pada bangkitnya ekonomi menengah.

Penyaluran kredit oleh Bank Himbara merupakan wujud keberpihakan negara untuk mendorong kelas menengah menjadi perilaku ekonomi produktif melalui penyaluran kredit. Dampak keuangan ekonomi kelas menengah yang terhimpit adalah lahirnya pinjol yang justru menimbulkan rentetan ekonomi rente dan perilaku ekonomi yang cenderung destruktif.

Dengan demikian kehadiran investasi nantinya berpotensi memperkuat kapasitas  industri hulu,mendorong kebangkitan produk lokal dan memperluas penyerapan tenaga kerja fresh graduate. Para korban PHK di sektor ini juga harus didorong komitmennya untuk berbisnids online supaya penghasilannya tidak jatuh pada lapisan masyarakat di bawahnya, namun kembali eksis sebagai bagian dari masyarakat kelas menengah.

Penulis : Syahirul Alem,S, Pengamat Sosial ekonomi & Pustakawan SMP Muhammadiyah 1 Kudus

MoneyTalk.id,Jakarta — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas melayangkan kritik terbuka kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan pemungutan pajak reklame Totem Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dinilai tidak adil, aneh, dan janggal di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (24/09/26). Ia menjelaskan bahwa totem SPBU yang biasa ditemukan di halaman depan fasilitas pengisian bahan bakar memiliki fungsi vital bagi konsumen untuk mengetahui lokasi serta jenis dan harga bahan bakar yang dijual.

Namun, praktiknya di lapangan justru menunjukkan ketimpangan yang luar biasa akibat perbedaan tindakan dari masing-masing Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

Lebih lanjut Pamit memaparkan, UPPPD Ciracas, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Kembangan, Tanjung Priuk, dan Cilandak terpantau hanya memungut pajak reklame pada totem SPBU milik perusahaan swasta saja. Sementara itu, UPPPD Cipayung, Makasar, Cempaka Putih, dan Cengkareng dinilai lebih aneh karena sama sekali tidak memungut pajak reklame, baik pada totem SPBU milik Pertamina maupun milik swasta.

Di sisi lain, UPPPD Setiabudi dan Kebon Jeruk justru bersikap rajin dengan memungut pajak reklame totem secara menyeluruh pada SPBU Pertamina maupun swasta.

Padahal, dasar hukum pemungutan pajak reklame pada SPBU sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025, Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 23/SE/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, hingga Surat Plt. Kepala Bapenda Nomor 570/-I.724 tertanggal 15 Maret 2021.

Melihat fenomena tidak dipungutnya pajak pada sejumlah totem SPBU milik Pertamina maupun swasta tersebut, ASNI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera membuka penyelidikan. ASNI mempertanyakan apakah kelalaian tersebut terjadi karena petugas tidak memahami payung hukum dari satuan kerja yang lebih tinggi, atau justru disebabkan adanya indikasi kebocoran yang masuk ke kantong pribadi.

MoneyTalk.id, Jakarta – Desakan Komisi XI DPR RI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi regulasi internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menyusul aduan serikat pekerja terkait dugaan penekanan terhadap karyawan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak melalui skema Performance Improvement Plan (PIP) dinilai belum cukup keras.

Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) Febri Yohansyah menilai Komisi XI DPR RI perlu meminta penjelasan yang lebih konkret kepada OJK maupun manajemen Bank Maybank Indonesia terkait persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Menurut Febri, jika persoalan yang disampaikan serikat pekerja benar-benar menyangkut dugaan tekanan terhadap karyawan dan PHK yang tidak sesuai prosedur, maka pengawasan regulator tidak boleh berhenti pada permintaan evaluasi administratif.

“Desakan Komisi XI DPR RI kepada OJK ini kurang keras. Atau jangan-jangan ini hanya seperti sebuah drama yang ingin dipertontonkan di depan publik,” ujar Febri, Kamis (24/9/2026).

Febri juga menyoroti tren penurunan jumlah karyawan Bank Maybank Indonesia. Ia mempertanyakan kebijakan efisiensi perusahaan di tengah munculnya aduan pekerja mengenai dugaan praktik PIP yang berujung pada PHK.

“Memang jumlah karyawan Bank Maybank terus mengalami penurunan. Dari tahun 2024 ke 2025 saja, jumlah karyawan menurun sekitar 357 orang. Lalu jumlah karyawan yang mau di-PHK tahun 2026, mau berapa lagi?” kata Febri.

Ia meminta manajemen Bank Maybank menjelaskan secara terbuka alasan pengurangan jumlah karyawan, termasuk apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan efisiensi, restrukturisasi organisasi, atau evaluasi kinerja.

Febri bahkan mempertanyakan struktur biaya dan tata kelola perusahaan. Menurut dia, apabila pengurangan karyawan dilakukan sebagai bagian dari efisiensi, manajemen juga perlu melihat pos-pos lain sebelum menjadikan pekerja sebagai pihak yang paling terdampak.

“Daripada jumlah karyawan yang dikurangi, akan lebih baik komisaris independen seperti Putut Eko Bayuseno yang pernah menjabat Kapolda Metro Jaya mengundurkan diri agar karyawan Maybank bisa tetap bekerja,” tutur Febri.

Selain persoalan tenaga kerja, Febri mengaitkan kondisi tersebut dengan kinerja keuangan Bank Maybank Indonesia. Ia menyebut adanya perubahan nilai aset dan laba perusahaan yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik maupun regulator.

“Manajemen Bank Maybank lagi puyeng gara-gara jumlah aset dari tahun 2024 ke 2025 mengalami penurunan sekitar Rp3,4 triliun,” ujar Febri.

Ia juga menyoroti pertumbuhan laba perusahaan yang menurutnya tidak selalu menunjukkan tren positif.

“Pertumbuhan laba dari tahun 2023 ke tahun 2024 minus sekitar Rp619,1 miliar. Kemudian dari tahun 2024 ke 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp502,5 miliar,” katanya.

Febri menilai angka-angka tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh mengenai strategi bisnis perusahaan. Namun, menurut dia, persoalan kinerja perusahaan tidak seharusnya dibebankan kepada pekerja melalui kebijakan yang berpotensi mengarah pada PHK sepihak.

Karena itu, GSBK meminta Komisi XI DPR RI tidak hanya memanggil atau meminta penjelasan OJK, tetapi juga memastikan adanya pemeriksaan terhadap mekanisme PIP yang diterapkan Bank Maybank Indonesia.

“Kalau memang PIP digunakan untuk meningkatkan kinerja, harus jelas indikatornya, harus transparan, dan harus ada kesempatan yang adil bagi karyawan untuk memperbaiki kinerja. Jangan sampai PIP hanya menjadi jalan menuju PHK,” kata Febri.

Lebih jauh, Febri melontarkan kritik keras terhadap hubungan antara regulator dan industri jasa keuangan. Ia mempertanyakan apakah OJK akan benar-benar memberikan tekanan pengawasan yang kuat kepada bank apabila terdapat persoalan yang menyangkut tata kelola maupun perlindungan pekerja.

“GSBK juga menilai Komisi XI DPR RI harus tahu, tidak mungkin juga OJK keras kepada PT Bank Maybank Indonesia. Kalau OJK menekan keras, bisa-bisa upeti alias iuran bank kepada OJK bisa hilang, dan nanti tidak bisa lagi main golf dan menyewa rumah jabatan,” ujar Febri.

Pernyataan mengenai “upeti”, kegiatan bermain golf, dan rumah jabatan tersebut merupakan tudingan Febri yang belum disertai bukti yang ditampilkan dalam pernyataannya. Karena itu, tudingan tersebut perlu diklarifikasi kepada OJK maupun pihak terkait agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Di sisi lain, persoalan utama yang menurut Febri perlu segera dijawab adalah mekanisme PIP dan proses PHK yang dikeluhkan pekerja.

Menurutnya, OJK sebagai regulator industri jasa keuangan perlu memastikan bahwa persoalan internal bank tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan bisnis dan kinerja keuangan, tetapi juga dari aspek tata kelola serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Jangan sampai pekerja selalu menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika perusahaan melakukan efisiensi. Kalau memang ada masalah kinerja, manajemen harus terbuka menjelaskan kepada publik dan pekerja,” tegas Febri.

GSBK juga mendorong Komisi XI DPR RI meminta OJK membuka hasil evaluasi atas persoalan tersebut kepada publik. Dengan demikian, kata Febri, masyarakat dapat mengetahui apakah aduan serikat pekerja benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti pada rapat dan pernyataan politik.

Hingga berita ini disusun, pernyataan Febri tersebut merupakan pandangan dan kritik dari GSBK. Penjelasan resmi dari manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk, OJK, maupun pihak Komisi XI DPR RI mengenai tudingan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan PIP, pengurangan karyawan, dan dugaan PHK sepihak.

MoneyTalk.id,Jakarta – Indonesia akan menjadi tuan rumah International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 yang mempertemukan para imam besar dari berbagai negara.

Konferensi internasional tersebut dijadwalkan berlangsung pada 25–28 September 2026 di Jakarta.

Rencana penyelenggaraan IGIC 2026 disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (23/9/2026) sore.

Mengusung tema “Masjid Harmony, Religious Diplomacy, and Global Peace”, konferensi tersebut akan membahas peran tokoh agama dan masjid dalam membangun perdamaian serta menjembatani berbagai persoalan kemanusiaan di tingkat global.

Nasaruddin mengatakan forum tersebut diharapkan dapat memperkenalkan pendekatan diplomasi berbasis nilai spiritual sebagai pelengkap diplomasi formal antarnegara.

“Kita tahu bahwa diplomasi yang kita kembangkan selama ini sangat formal, terlalu legal formalistik, akhirnya juga mentok kanan-kiri. Nah, kita mencoba untuk menggunakan pendekatan spiritual diplomacy, karena kita sangat yakin humanity is only one, there is no other,” ujar Nasaruddin.

Menurut Nasaruddin, agama memiliki kekuatan besar untuk mempertemukan masyarakat yang berbeda latar belakang. Karena itu, pesan-pesan agama dinilai dapat dikembangkan sebagai jembatan untuk meredam konflik dan membangun kehidupan bersama.

“Kalau kita mau jujur, sebetulnya lebih gampang kita mempertemukan titik-titik agama itu daripada mencari perbedaannya. Nah kalau pesan agama ini kita kembangkan, maka kita berharap agama ini justru akan berfungsi sebagai melting pot, tempat untuk meleburkan semua perbedaan yang ada,” tegasnya.

IGIC 2026 rencananya diikuti para imam besar dan delegasi dari berbagai kawasan dunia. Forum tersebut akan berlangsung di sejumlah lokasi di Jakarta, di antaranya Masjid Istiqlal, Hotel Bidakara, dan Hotel Grand Sahid.

Selain dialog mengenai diplomasi agama dan perdamaian dunia, rangkaian kegiatan juga akan mencakup kunjungan ke Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral.

Agenda lainnya yakni simposium mengenai pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid melalui Istiqlal Global Fund.

Forum tersebut juga akan membahas rencana pembentukan International Grand Imam Forum atau Dewan Imam Besar Dunia sebagai wadah komunikasi dan kerja sama para imam besar dari berbagai negara.

Tidak hanya persoalan konflik dan perdamaian, IGIC 2026 juga akan membawa isu perkembangan teknologi kecerdasan buatan serta tantangan lingkungan.

Nasaruddin menyoroti perkembangan Artificial Super Intelligence (ASI) yang dinilai perlu diimbangi dengan penguatan nilai moral dan spiritual.

Menurutnya, kemajuan teknologi perlu diarahkan agar tetap berada dalam kerangka kemanusiaan dan tidak berkembang tanpa kendali nilai.

Melalui pertemuan para imam besar tersebut, Kementerian Agama berharap nilai-nilai agama dapat mengambil peran dalam merespons berbagai persoalan global, mulai dari konflik sosial, hubungan antarkelompok, lingkungan, hingga perkembangan teknologi.

IGIC 2026 dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 25 hingga 28 September 2026 di Jakarta.

MoneyTalk.id,Jakarta – Sorotan tajam kembali mengarah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, kritik datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang menilai fokus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, terhadap isu kenaikan suku bunga kredit terlalu sempit dan mengabaikan persoalan fundamental yang jauh lebih krusial dalam industri perbankan nasional. Bagi Uchok, fluktuasi suku bunga hanyalah “puncak gunung es”. Di bawah permukaan, terdapat masalah struktural yang jauh lebih mengakar, mulai dari transparansi laporan keuangan dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), hingga perlindungan nasabah yang kerap luput dari radar pengawasan.

Dalam berbagai kesempatan, Uchok menekankan bahwa obsesi berlebihan terhadap suku bunga sering kali membuat regulator terlambat mendeteksi “penyakit kronis” di tubuh perbankan. “Jika OJK hanya sibuk membahas apakah suku bunga naik atau turun, mereka bisa kehilangan jejak atas praktik-praktik tidak sehat lainnya, seperti penggelembungan aset, kredit macet yang disembunyikan, atau remunerasi direksi yang tidak berbanding lurus dengan kinerja riil,” ujar Uchok.

Kritik ini mengemuka di tengah dinamika ekonomi global yang menuntut ketahanan sektor keuangan yang kokoh. Namun, bagi masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), beban hidup bukan sekadar ditentukan oleh besaran bunga semata. Mereka juga dihadapkan pada sulitnya akses pembiayaan, biaya tersembunyi (hidden fees), hingga ketidakpastian hukum saat terjadi sengketa dengan pihak bank.

Sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memikul tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kendati demikian, CBA mengingatkan bahwa stabilitas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan transparansi serta keadilan bagi nasabah. CBA menyoroti beberapa titik buta (blind spots) pengawasan yang mendesak untuk segera dibenahi oleh OJK, di antaranya praktik bank yang mencatatkan laba fantastis namun minim pembagian dividen atau menyembunyikan rasio kredit macet (Non-Performing Loan / NPL); evaluasi menyeluruh terhadap besaran gaji dan tunjangan pejabat bank agar berbanding lurus dengan kontribusi nyata terhadap kesehatan sektor keuangan; serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang selama ini sering kali dinilai lebih berpihak kepada institusi besar daripada individu atau nasabah kecil.

Kritik dari CBA ini harus dibaca sebagai alarm atau peringatan dini bagi OJK. Jika regulator terlalu nyaman bermain di zona makroekonomi dan abai terhadap realitas mikro di lapangan, maka pengikisan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan tinggal menunggu waktu. Dian Ediana Rae ditantang untuk membuktikan bahwa OJK bukan sekadar “penjaga angka”, melainkan juga “pelindung hak”. Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan suku bunga yang stabil, tetapi sistem perbankan yang bersih, adil, dan benar-benar berpihak pada perekonomian rakyat—bukan sekadar demi mempercantik laporan tahunan.

Sebab, stabilitas finansial tanpa keadilan sosial hanyalah sebuah ilusi.

Penulis :

Richard E. G. A. Angkuw, Pengamat Komunikasi Politik dan Kebijakan

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis lingkungan Yogyakarta yang juga alumni Mapala Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan “Terpal” Setiawan, mengkritik keras sikap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menolak program revitalisasi tambak Pantai Utara Jawa atau Pantura, khususnya di Kabupaten Indramayu.

Iwan menilai penolakan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak Pantura perlu dilihat secara utuh. Menurut dia, program pemerintah tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai pembangunan fisik tambak, tetapi juga berkaitan dengan penguatan ekonomi masyarakat pesisir, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas tambak, serta agenda ketahanan pangan nasional.

“Jangan setiap ada program pemerintah langsung ditolak dengan membawa-bawa isu lingkungan. Kita harus melihat apakah program tersebut benar-benar merusak lingkungan atau justru melakukan revitalisasi terhadap tambak yang selama ini tidak produktif,” ujar Iwan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Menurut Iwan, pemerintah justru sedang berupaya menghidupkan kembali kawasan tambak yang telah ada. Data pemerintah menunjukkan program revitalisasi Pantura mencakup kawasan di Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Total lahan yang masuk dalam skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan mencapai 20.413,25 hektare. Namun, hingga September 2026, pemerintah menyebut sekitar 6.000 hektare yang sudah siap direvitalisasi, sementara persoalan pertanahan di kawasan lainnya masih diselesaikan.

Di Indramayu sendiri, luas kawasan yang disiapkan mencapai 2.875,48 hektare. Pemerintah Kabupaten Indramayu sebelumnya menyatakan revitalisasi tersebut diarahkan untuk mengubah tambak yang kurang produktif menjadi tambak modern sekaligus mendorong ekonomi masyarakat pesisir.

Iwan mempertanyakan jika setiap program revitalisasi tambak langsung ditempatkan sebagai ancaman lingkungan.

“Kalau tambak yang sudah ada dan tidak produktif kemudian direvitalisasi agar menghasilkan ikan, udang, membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat, apa dasarnya langsung disebut merusak lingkungan?” katanya.

Iwan juga mengkritik keras pola kampanye WALHI yang menurutnya berpotensi membuat masyarakat melihat pembangunan pemerintah secara hitam-putih.

Ia menilai kritik lingkungan tetap diperlukan, tetapi harus dibangun berdasarkan kajian ilmiah, data lapangan dan dialog dengan masyarakat serta pemerintah.

“WALHI jangan memprovokasi rakyat dengan bertameng lingkungan. Kalau ada kerusakan, tunjukkan titik kerusakannya. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan pelanggarannya. Jangan semua program ketahanan pangan dianggap sebagai ancaman,” tegas Iwan.

Sikap WALHI sendiri memang berseberangan dengan pemerintah dalam sejumlah proyek di kawasan Pantura. Dalam pernyataan publiknya, WALHI mengkritik berbagai proyek pembangunan di pesisir dengan alasan adanya risiko ekologis, sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Pada September 2026, WALHI juga mendesak penghentian pembangunan Giant Sea Wall Segmen 3.3 di Teluk Jakarta dan Bekasi karena menilai kajian mengenai dampaknya belum memadai.

WALHI juga dalam laporan lingkungannya menempatkan sejumlah PSN dan pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari persoalan yang menurut organisasi tersebut berpotensi memperbesar tekanan ekologis.

Namun, menurut Iwan, sikap kritis terhadap pembangunan tidak boleh berubah menjadi penolakan terhadap seluruh program pemerintah tanpa membedakan antara proyek yang benar-benar merusak lingkungan dan program yang bertujuan mengoptimalkan lahan yang sudah ada.

“Lingkungan penting, tetapi rakyat juga penting. Ketahanan pangan penting. Lapangan pekerjaan juga penting. Jangan sampai atas nama lingkungan kemudian masyarakat pesisir kehilangan kesempatan meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya.

Iwan juga menyoroti keterlibatan lembaga filantropi internasional dalam ekosistem gerakan lingkungan di Indonesia.

Ia meminta publik terbuka melihat siapa saja yang memberikan dukungan pendanaan terhadap berbagai program lingkungan.

Dalam publikasi resminya, WALHI menyebut Ford Foundation mendukung program Ekonomi Nusantara yang dikembangkan WALHI. WALHI juga pernah mempublikasikan bahwa Nusantara Fund memperoleh dukungan awal sebesar 3 juta dolar AS dari sejumlah lembaga filantropi internasional, termasuk Ford Foundation dan Packard Foundation.

“Tidak ada yang salah dengan kerja sama atau pendanaan internasional sepanjang transparan dan tidak mengganggu kepentingan nasional. Tetapi masyarakat berhak mengetahui siapa yang mendanai gerakan, untuk program apa, dan bagaimana independensinya dijaga,” kata Iwan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi kemudahan investasi, justru muncul batu sandungan berat di salah satu kementerian kunci, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Puluhan izin usaha tertahan berbulan-bulan, bahkan ada yang mangkrak lebih dari lima tahun. Kondisi ini kini menyeret 12 berkas permohonan perusahaan ke ranah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, mengungkapkan hal tersebut berdasarkan pantauan mendalam. Baginya, persoalan ini bukan sekadar kelambatan birokrasi biasa ini adalah cerminan sistem yang tidak berjalan lurus, dan di sinilah peran Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menjadi kunci utama.

“Sekjen Kemenhut bukan sekadar pejabat administrasi. Ia adalah otoritas tertinggi sekaligus pengendali struktural atas seluruh jajaran di kementerian. Ia yang menetapkan kebijakan teknis, mengatur alur perintah, dan memastikan setiap pejabat dari kepala balai hingga pelaksana bekerja sesuai jalur,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media, Kamis (24/9/2026).

Artinya, lanjutnya, jika terjadi penyimpangan, kelalaian, atau penahanan izin yang tidak wajar, Sekjen adalah pihak pertama yang wajib tahu dan wajib bertindak. Ia tidak bisa melepaskan diri dengan alasan “itu urusan bawahan”. Sebab, arah berjalan seluruh sistem ada di tangannya.

“Pejabat teknis hanyalah pelaksana. Jika arahnya melenceng, maka yang memegang kemudi wajib mengembalikannya ke jalur yang benar,” ujar Mukhsin.

Dari data yang dihimpun, 12 permohonan izin yang kini ditelusuri KPK dan Kejagung mencakup penetapan areal kerja serta izin pemanfaatan hutan di berbagai wilayah, PT Andalan Karya Pertiwi (Bangka Belitung), PT Wahana Mutiara Pratama (Kalimantan Timur), PT Trisula Kencana Sakti (Kalimantan Tengah), PT Warna Agung Sejahtera (Sumatera Selatan) seluas 6.435,61 hektare, PT Ekawana Lestaridharma (Riau), serta enam permohonan lainnya yang belum teridentifikasi secara rinci.

Pola ini terulang kembali, banyak pengusaha sudah melengkapi syarat dan membayar iuran sesuai ketentuan, namun izin tak kunjung turun. Baru setelah persoalan dibuka ke publik, izin keluar, kerugian waktu dan biaya tetap tak dapat dikembalikan.

“Ini bukan kebetulan. Dan yang lebih penting, saya tidak kenal satu pun dari pengusaha yang terdampak. Ini bukan soal pribadi, ini soal sistem yang sakit,” tegas Mukhsin.

Ia memperingatkan, jika tidak segera diselesaikan secara transparan, “sebentar lagi akan geger”. Beberapa petinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan pun diduga akan segera diperiksa tim penyidik.

Kebijakan yang berjalan di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan penyederhanaan perizinan.

“Presiden sudah berpesan, permudah investasi. Tapi di lapangan, pintu seolah ditutup rapat oleh tumpukan berkas. Ini siapa yang tidak sejalan? Kalau tidak diperbaiki sekarang, kerugian negara jauh lebih besar daripada sekadar angka di atas kertas. Kepercayaan investor sedang diuji di sini,” tutup Mukhsin Nasir.

Kini publik dan pelaku usaha menanti, apakah penahanan izin ini murni kelalaian, atau ada kepentingan lain di baliknya? Dan mampukah Sekjen Kemenhut memastikan sistem kembali berjalan lurus, atau justru ia yang harus menjelaskan di hadapan penyidik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah proses persidangan tersebut, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, melontarkan gagasan kontroversial bahwa Indonesia tidak perlu memiliki wakil presiden apabila gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan MK.

Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak memenuhi persyaratan. MK mencatat, salah satu petitum pemohon adalah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.

Persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Pada persidangan 23 September 2026, Denny Indrayana meminta MK menghadirkan kementerian terkait untuk memberikan keterangan mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, KPU meminta MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi serta memenuhi syarat calon wakil presiden.

Dalam pandangan Muslim Arbi, apabila pada akhirnya MK mengabulkan gugatan dan posisi Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan batal, tidak perlu secara otomatis muncul kekhawatiran mengenai keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Meski nantinya MK mengabulkan gugatan Denny dan kawan-kawan yang kini sedang disidangkan, lalu dimenangkan sekalipun, tidak perlu ada wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto,” kata Muslim Arbi dalam catatan paginya, Kamis (24/9/2026).

Muslim menggunakan sejarah ketatanegaraan Indonesia sebagai dasar argumentasinya.

Ia menyoroti periode ketika Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden pada 1956. Setelah itu, menurut Muslim, Presiden Soekarno menjalankan pemerintahan tanpa wakil presiden.

Ia juga menyinggung periode pemerintahan Presiden Soeharto dan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie yang dalam periode tertentu menjalankan pemerintahan tanpa wakil presiden.

“Indonesia pernah menjalani kepemimpinan presiden tanpa didampingi wakil presiden,” ujarnya.

Namun, secara ketatanegaraan, kondisi kekosongan wakil presiden pada masa-masa tersebut berlangsung dalam kerangka konstitusi dan aturan yang berbeda dengan mekanisme ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945. Karena itu, menurutnya, pengalaman sejarah tersebut dapat menjadi bahan untuk melihat kemungkinan pemerintahan tetap berjalan ketika jabatan wakil presiden kosong.

Muslim berpendapat keberadaan wakil presiden bukan satu-satunya faktor yang menentukan berjalannya pemerintahan.

“Tanpa wakil presiden pun, perjalanan pemerintahan tetap dapat berlangsung,” katanya.

Muslim kemudian mengaitkan gagasannya dengan posisi Gibran saat ini.

Menurut dia, apabila MK nantinya memutuskan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan, konsekuensi hukumnya harus dijalankan sesuai putusan lembaga peradilan tersebut.

Ia bahkan menilai persoalan Gibran selama ini telah menjadi salah satu sumber kontroversi politik yang menurutnya membebani pemerintahan Prabowo.

“Kalau MK mengabulkan gugatan ijazah Gibran dan akhirnya Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan, tidak perlu harus ada wakil presiden yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Muslim juga menyampaikan kritik keras terhadap proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia mengaitkannya dengan tudingan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta politik dinasti.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Muslim Arbi. Sampai saat ini, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses pemeriksaan MK dan belum ada putusan yang menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum.

Di sisi lain, KPU sebagai pihak termohon menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan. KPU juga meminta MK menolak permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.

Dalam persidangan, hakim MK juga meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Artinya, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan pemeriksaan hakim konstitusi.

Muslim Arbi meminta MK segera mengambil keputusan terhadap perkara tersebut. Ia mengatakan putusan MK nantinya bukan hanya akan menentukan nasib gugatan terhadap pencalonan Gibran, tetapi juga akan menjadi bagian penting dari perkembangan hukum tata negara Indonesia.

“Ayo MK segera saja putuskan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mengabulkan gugatan ini demi memperbaiki marwah MK maupun marwah bangsa dan negara ini,” kata Muslim.

Ia menilai apabila gugatan dikabulkan, Indonesia tidak perlu panik mengenai keberadaan wakil presiden karena pemerintahan tetap dapat berjalan dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Namun, secara hukum, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden setelah perubahan UUD 1945 memang telah diatur. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari. Hal inilah yang juga menjadi dasar petitum para pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa MK.

Dengan demikian, apabila nantinya terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintahan dapat berjalan tanpa wakil presiden, tetapi juga bagaimana mekanisme konstitusional pengisian jabatan tersebut harus dijalankan.

Untuk saat ini, putusan akhir MK masih menjadi penentu arah perkara tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi menilai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dugaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat kemungkinan besar tetap berlanjut.

Pandangan tersebut disampaikan Sutoyo Abadi pada 24 September 2026, merespons sanggahan pihak termohon yang menyatakan MK tidak memiliki kewenangan mengadili pemberhentian Wakil Presiden sehingga persidangan semestinya dihentikan.

Menurut Sutoyo, MK tidak serta-merta menghentikan persidangan hanya karena terdapat argumen bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Mekanisme sesuai Pasal 7A dan 7B pemberhentian Wapres apabila tidak memenuhi syarat minimal SMA/sederajat adalah DPR mengajukan ke MK. Selanjutnya MK memeriksa dan memutus, lalu MPR mengambil keputusan akhir,” kata Sutoyo.

Ia menjelaskan, Pasal 7B UUD 1945 memang mengatur bahwa DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah itu, apabila MK menyatakan terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, Sutoyo memperkirakan MK dapat membatasi pemeriksaan pada aspek yang menjadi kewenangannya, khususnya pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Wakil Presiden.

“Sidang MK kemungkinan tetap akan melanjutkan sidangnya dengan membatasi diri kewenangannya pada tahap pembuktian, memeriksa dan mengadili bahwa Wapres memiliki syarat pendidikan SMA atau yang sederajat atau tidak,” ujarnya.

“Jika tidak memenuhi syarat maka keputusan MK akan diteruskan ke DPR sesuai mekanisme yang telah diatur khusus dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” lanjut Sutoyo.

Soal Tenggat Tiga Hari

Sutoyo juga menyoroti keberatan pihak termohon yang menyatakan gugatan pemohon batal demi hukum karena telah melewati tenggat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Menurut dia, tidak terlihat dasar konstitusional umum yang secara otomatis menyatakan MK harus menghentikan persidangan hanya karena persoalan tenggat tersebut.

“Yang akan menentukan sidang adalah jenis perkara, tenggat permohonan, dan kewenangan absolut MK dalam kasus itu,” kata Sutoyo.

“Jadi, dari informasi yang ada, argumen tiga hari lebih mungkin dipakai sebagai keberatan prosedural, bukan alasan pasti sidang MK harus berhenti,” tambahnya.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 21 September 2026. Dalam keterangan resmi MK, para pemohon mengakui permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut diajukan jauh melewati ketentuan tenggat tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Sutoyo menegaskan, apabila persidangan berlanjut, MK tetap harus membatasi diri pada kewenangan yang diberikan konstitusi dan tidak membuat mekanisme baru.

“Sidang tetap berjalan tetapi MK membatasi diri hanya memeriksa hal yang memang boleh dinilai menurut Pasal 7B, bukan membuat mekanisme baru,” ujarnya.

Karena itu, menurut Sutoyo, kemungkinan yang terjadi adalah MK terlebih dahulu menguji persoalan kewenangan dan syarat formil perkara sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan terhadap substansi dugaan ketidakmemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden.

“Jadi, lebih mungkin sidang MK diteruskan untuk diuji kewenangannya memeriksa dugaan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres, bukan sidang MK langsung dihentikan hanya karena ada dalil bahwa mekanisme pemakzulan sudah diatur khusus oleh konstitusi,” kata Sutoyo.

“Yang bisa membuat sidang berhenti adalah putusan MK sendiri soal kewenangan atau syarat formil, bukan semata keberadaan Pasal 7A/7B,” pungkasnya.

Pernyataan mengenai kemungkinan berlanjutnya sidang MK dan tafsir terhadap mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tersebut merupakan pandangan Sutoyo Abadi. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait, termasuk pihak termohon dan pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.