21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama istri Lenny Sri Mulyani, selaku orangtua Belizza Shintya Putri (Bella), menerima lamaran dari pasangan Hoedarianto Hoed (Anto Hoed) dan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Melly Goeslaw, orangtua dari Pria Bernama Hoed (Abe). Pertemuan dua keluarga tersebut menjadi momentum istimewa yang mempertemukan dua keluarga dengan latar belakang politik berbeda, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan yang telah terjalin melalui putra-putri mereka.

“Sebagai orangtua, tentu kami merasa bahagia dan bersyukur ketika menerima kedatangan keluarga Mas Anto dan Mbak Melly untuk menyampaikan niat baik meminang putri kami, Bella. Bagi kami, lamaran ini merupakan awal dari perjalanan dua anak muda untuk membangun kehidupan bersama dengan penuh tanggung jawab, saling menghormati dan saling menguatkan,” ujar Bamsoet dalam acara lamaran Belizza Shintya Putri di Jakarta, Sabtu (26/9/26).

Turut hadir antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Sekjen Partai Golkar Sarmuji sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Robert Kardinal, Aboe Bakar Al-Habsyi dan Umbu Kabunang, Utusan Khusus Presiden RI Raffi Ahmad, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Mantan Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Bambang Hendarso Danuri, Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Muchdi Purwoprandjono, Mantan Kasum TNI dan Danjen Kopassus Eko Margiyono, anggota DPD RI Fadel Muhammad, senior Partai Golkar MS Hidayat, Wisnu Suhardono, penyanyi Rossa serta Camelia Malik.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menuturkan, pernikahan pada hakikatnya merupakan pertemuan dua keluarga. Karena itu, proses menuju pernikahan perlu dijalani dengan suasana hangat, penuh penghormatan, serta komunikasi yang terbuka antara kedua belah pihak. Bamsoet bersama keluarga menyambut baik kedatangan keluarga Anto Hoed dan Melly Goeslaw serta menghargai niat baik yang disampaikan kepada keluarga mereka.

“Kami menerima lamaran ini dengan hati yang terbuka dan penuh rasa syukur. Saya sekeluarga tentu berharap Bella dan Abe dapat menjalani setiap tahapan menuju pernikahan dengan matang. Mereka perlu memahami bahwa kehidupan berumah tangga membutuhkan kesabaran, komunikasi, komitmen, kemampuan menyelesaikan perbedaan, dan yang paling penting adalah kesediaan untuk terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, pertemuan tersebut juga memperlihatkan bahwa perbedaan latar belakang keluarga, profesi maupun aktivitas politik tidak menjadi penghalang untuk membangun hubungan yang harmonis. Bamsoet dikenal sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, sementara Melly Goeslaw kini merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Pertemuan dua keluarga tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan pilihan politik orangtua dapat berjalan berdampingan dengan hubungan kekeluargaan.

“Kalau berbicara politik, saya dan Mbak Melly memang berasal dari partai yang berbeda. Saya dari Partai Golkar, sedangkan Mbak Melly dari Partai Gerindra. Tetapi dalam kehidupan keluarga, yang kita bangun adalah persaudaraan. Perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi, sementara hubungan kekeluargaan adalah ruang untuk saling menghargai dan menjaga kebersamaan,” tutur Bamsoet.

Dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini menambahkan, keberagaman latar belakang tersebut dapat menjadi kekuatan bagi keluarga besar yang akan terbentuk. Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan pilihan dan pandangan merupakan sesuatu yang wajar. Hal terpenting adalah setiap perbedaan harus ditempatkan secara proporsional dan tidak menghilangkan rasa saling menghormati.

“Bagaimanapun hubungan antar manusia harus lebih besar dari sebuah pilihan politik. Karena itu, saya berharap momentum lamaran Bella dan Abe ini menjadi pengingat bahwa berbeda pilihan politik bukan alasan untuk berbeda dalam kasih sayang, persahabatan, dan persaudaraan. Kalau dua keluarga bisa bersatu karena cinta anak-anak mereka, mengapa masyarakat Indonesia harus terpecah hanya karena berbeda pilihan politik?,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan syariah kembali diuji. Yusdian Faradiana, seorang nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Amani Mulia, secara terbuka melayangkan keluhan setelah dana depositonya senilai total Rp900.000.000 gagal dicairkan secara penuh saat jatuh tempo sejak Agustus 2026. Alih-alih mendapatkan haknya secara utuh, nasabah justru dihadapkan pada alasan keterbatasan likuiditas internal bank serta tawaran penyelesaian sepihak yang merugikan.

Permasalahan ini mencakup tiga bilyet deposito milik nasabah, yaitu Bilyet No. 006485 senilai Rp400 juta yang telah jatuh tempo sejak 28 Agustus 2026, serta Bilyet No. 007488 dan No. 007519 masing-masing senilai Rp250 juta yang jatuh tempo pada 6 dan 17 Oktober 2026 dengan pengajuan percepatan pencairan.

Masalah bermula ketika pihak marketing BPRS Amani Mulia berdalih bahwa bank mengalami krisis likuiditas akibat lonjakan penarikan dana massal serta penempatan dana macet di BPRS lain. Meskipun sempat berhasil melakukan pencairan sebagian senilai Rp100 juta pada 11 Agustus 2026, permintaan pencairan berikutnya bertepuk sebelah tangan. Surat penagihan resmi yang dilayangkan nasabah pada 31 Agustus 2026 pun tidak membuahkan hasil tunai yang memadai.

Upaya penyelesaian jalur formal telah ditempuh nasabah dengan melaporkan kasus ini ke Kontak 157 OJK pada 8 September 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 22 September 2026 BPRS Amani Mulia mengirimkan surat tanggapan resmi (Nomor: 373/AMI/DIR/SKL/IX/2026) yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional. Dalam tanggapan tersebut, pihak bank menawarkan skema pembayaran bertahap khusus untuk bilyet senilai Rp400 juta dengan cara dicicil empat kali, yakni masing-masing Rp100.000.000 pada Minggu kedua Oktober 2026, November 2026, Desember 2026, hingga Januari 2027.

Kendati demikian, solusi cicilan tersebut dinilai jalan di tempat dan tidak menyelesaikan masalah mendesak nasabah. Skema pencicilan berbulan-bulan ini tidak dapat memenuhi kewajiban finansial nasabah kepada pihak ketiga yang harus segera dilunasi.

Menanggapi lambannya penanganan dan solusi sepihak ini, nasabah mendesak manajemen BPRS Amani Mulia untuk bertindak profesional dan segera mencairkan seluruh dana deposito secara penuh tanpa penundaan lebih lanjut, serta mentransfernya ke rekening tujuan di Bank Danamon sesuai instruksi. Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai urgensi pengawasan ketat terhadap kesehatan likuiditas bank perkreditan rakyat demi menjamin perlindungan dana nasabah sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen BPRS Amani Mulia belum memberikan tanggapan resmi di luar surat jawaban cicilan tersebut.

MoneyTalk.id,Surabaya – Penanganan dugaan rasuah dengan taksiran kerugian mencapai Rp596 miliar di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menunjukkan babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan setelah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 23 September 2026.

Langkah hukum yang diambil Korps Adhyaksa ini langsung menuai sambutan positif dari kalangan aktivis anti-korupsi. Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, menyatakan dukungannya kepada penyidik Kejati Jatim agar bekerja secara profesional tanpa kompromi. Menurutnya, nominal yang terseret dalam kasus ini sangat besar dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas di Jawa Timur.

Sebelum Sprinlidik dengan nomor Print-882/F.2.12/Fd.2/09/2026 tersebut dikeluarkan, pengaduan masyarakat ini telah melalui serangkaian prosedur internal yang ketat. Kasi Pengendalian Operasi Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Agus Sastrawan, memaparkan bahwa laporan tersebut melalui proses telaah berlapis sebelum akhirnya mendapat lampu hijau dari unsur pimpinan.

Alur penanganan dimulai dari disposisi Kasidik kepada jaksa penelaah, dilanjutkan dengan analisa mendalam yang melibatkan Asisten Intelijen (Asintel) hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kesepakatan bersama, pimpinan akhirnya memutuskan untuk menerbitkan Sprinlidik agar kasus tersebut dapat diusut tuntas oleh bidang penyidikan melalui mekanisme pengumpulan data dan keterangan yang mendalam.

Kendati proses hukum telah bergulir secara resmi di meja penyelidikan, pihak Kejati Jatim tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga laporan ini diturunkan, jajaran penyidik masih memfokuskan konsentrasi pada pendalaman materi perkara, sementara pihak manajemen Bank Jatim belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait penyidikan yang tengah berlangsung.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb periode 2021–2023 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat aktif bank bjb sebagai saksi pada 15 September 2026.

Ketiga pejabat tersebut yakni Purwana Bagja selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi atau Marcom bank bjb, Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum bank bjb, serta Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi bank bjb.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb tahun anggaran 2021–2023. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta manajemen bank bjb dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi terhadap tiga pejabat tersebut.

Menurut Uchok, status mereka sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK semestinya menjadi perhatian serius dari sisi tata kelola dan pengawasan internal perusahaan.

“Seharusnya pihak manajemen Bank BJB dan OJK memberikan sanksi kepada tiga pejabat tersebut lantaran menjadi pasien KPK untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Uchok, Sabtu (26/8/2026).

Ia juga meminta jajaran komisaris bank bjb, termasuk Komisaris Tomsi Tohir dan Komisaris Herman Suryatman, mengevaluasi posisi ketiga pejabat tersebut.

Uchok berpendapat, evaluasi bahkan dapat dilakukan dengan mencopot ketiganya dari jabatan masing-masing, yakni Manajer Grup Marketing Komunikasi, Pimpinan Divisi Hukum, dan Pemimpin Divisi Operasi.

“Harus dicopot dari jabatan mereka untuk menjaga citra bank BJB di mata nasabah,” katanya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan seseorang oleh KPK sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Status saksi berbeda dengan tersangka dan penentuan keterlibatan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

Dalam perkara bank bjb tersebut, KPK sebelumnya mengungkap bahwa bank menganggarkan beban promosi sebesar Rp801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023. Dari jumlah tersebut, Rp410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan melalui pengadaan jasa agensi. KPK menduga terdapat skema pengadaan yang diarahkan untuk mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter.

Nama Juniardi Swastria juga sebelumnya muncul dalam konstruksi perkara. KPK menyebut pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan bank bjb yang ketika itu dipimpin Juniardi Swastria.

Uchok selanjutnya meminta OJK memberikan perhatian terhadap rekam jejak pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut apabila di kemudian hari mereka dicalonkan menjadi pengurus pada lembaga jasa keuangan lainnya.

Menurut dia, dokumentasi terhadap catatan pelanggaran dan rekam jejak merupakan bagian penting dalam penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau PKK.

“Hal tersebut merupakan informasi bagi OJK bila pihak bersangkutan dicalonkan sebagai pengurus di LJK lainnya yang membutuhkan penilaian OJK,” ujarnya.

Uchok juga mengkritik lambannya OJK dalam merespons persoalan fraud yang pernah terjadi di lingkungan bank bjb. Ia menyinggung kasus di Kantor Cabang Labuan pada 2021 yang, menurutnya, melibatkan sejumlah pegawai dan pimpinan cabang.

Ia menyebut pihak yang terlibat dalam kasus tersebut terdiri atas seorang pimpinan cabang, dua manajer, tiga tenaga administrasi kredit, serta dua account officer. Menurut Uchok, OJK belum memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar hitam OJK.

“Biasanya OJK itu sangat lambat seperti keong. Hal ini terlihat pada kasus Bank BJB pada tahun 2021,” katanya.

OJK sendiri memang mencatat POJK Nomor 23/POJK.01/2019 sebagai perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan.

Meski demikian, penerapan sanksi, pencatatan dalam daftar tertentu, maupun proses penilaian terhadap seseorang tetap perlu didasarkan pada ketentuan dan mekanisme OJK yang berlaku serta status hukum masing-masing pihak.

Hingga kini, penyidikan KPK terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb masih berjalan. KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menghitung kerugian keuangan negara.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Pakar hukum Ahmad Yani menilai persoalan tersebut tidak otomatis selesai hanya karena proses pencalonan, putusan hukum, hingga pelantikan telah berlangsung.

Menurut Ahmad Yani, persoalan yang kini dibawa ke jalur konstitusional perlu dilihat bukan hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dari fakta yang kemudian ditemukan mengenai pemenuhan syarat pencalonan.

“Jalur konstitusional itu kan sudah diambil. Sudah diambil, sudah diputus dan sudah dilantik. Kalau orang berpikirnya hanya legal formal, persoalan ini sudah selesai. Sidang ini tidak relevan kalau hanya berpikir legal formal,” kata Ahmad Yani di podcast Sinkos, Sabtu (26/9/2026).

Namun, menurut dia, persoalan berbeda apabila setelah proses tersebut muncul fakta yang mempertanyakan apakah seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang benar-benar telah terpenuhi.

“Persoalannya, apakah dengan keputusan legal formal ternyata di kemudian hari ditemukan fakta? Ditemukan fakta ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana syarat yang ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya.

Ahmad Yani kemudian menyoroti dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Ia mengaku telah membaca gugatan yang diajukan serta surat keterangan dari pejabat Kementerian Pendidikan yang menjadi salah satu dasar pengakuan kesetaraan pendidikan Gibran.

“Saya baca berkali-kali gugatannya Dendi. Saya lihat berkali-kali juga surat keterangan atau suket yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Saya tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa Gibran punya ijazah. Ada persoalan di situ,” katanya.

Menurut Ahmad Yani, persoalan pertama terletak pada isi surat keterangan tersebut. Ia mempertanyakan apakah dokumen itu benar-benar menunjukkan adanya ijazah pendidikan menengah yang dimiliki Gibran.

“Persoalan pertama, keterangan itu tidak menunjukkan Gibran punya ijazah,” tegasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pembacaannya terhadap dokumen tersebut, keterangan yang tercantum justru menyebut Gibran mengikuti pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Australia.

“Dia hanya menyatakan Gibran itu mengikuti pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Australia,” ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani juga mempertanyakan penggunaan istilah “mempunyai pengetahuan setingkat SMA atau sederajat” dalam dokumen penyetaraan tersebut.

Menurut dia, persoalan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden berkaitan dengan ketentuan administratif yang mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA, MA, SMK atau sederajat. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari perdebatan hukum yang kini berlangsung.

Ia menilai harus dibedakan antara seseorang yang memiliki pengetahuan setingkat pendidikan tertentu dengan seseorang yang secara administratif memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang dipersyaratkan.

“Di peraturan itu bukan orang punya pengetahuan, tapi mempunyai ijazah atau sertifikat seperti itu,” katanya.

Karena itu, Ahmad Yani menilai pertanyaan mengenai status pendidikan Gibran di UTS Insearch perlu dijawab melalui dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

“Yang kedua, apakah betul?” ujarnya.

Persoalan mengenai UTS Insearch sendiri memang tengah menjadi bagian penting dalam perkara yang dipersoalkan sejumlah pihak. Sejumlah pemberitaan menyebut UTS Insearch, yang kini dikenal sebagai UTS College, merupakan lembaga yang menyediakan program pathway dan pendidikan persiapan menuju perguruan tinggi, selain program diploma.

Di sisi lain, pihak yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran mempertanyakan apakah program yang ditempuh di lembaga tersebut dapat dikategorikan sebagai pendidikan menengah setara SMA atau SMK.

Polemik itu semakin mengemuka setelah muncul permintaan agar data pendidikan Gibran di UTS Insearch dapat diverifikasi langsung. Denny Indrayana sebelumnya menyatakan telah meminta data mengenai program yang ditempuh, masa pendidikan, status penyelesaian, waktu kelulusan, hingga catatan akademik Gibran.

Sementara itu, laporan lain menyebut surat penyetaraan yang diterbitkan pada 2019 menyatakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch setara dengan lulusan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.

Ahmad Yani menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menyampaikan opini semata, tetapi mempertanyakan fakta dan dokumen yang menurutnya perlu diuji dalam proses hukum.

“Ini fakta. Saya enggak beropini,” katanya.

Karena itu, menurut dia, perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak cukup dijawab dengan menunjukkan bahwa pernah ada keputusan atau dokumen administratif. Yang perlu diuji adalah apakah dokumen tersebut benar-benar memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan mengenai status UTS Insearch juga masih menjadi bagian dari perdebatan publik. Bahkan, Denny Indrayana pada September 2026 menyatakan belum menemukan dokumen berupa ijazah maupun transkrip yang menurutnya membuktikan penyelesaian pendidikan Gibran di Insearch. Pernyataan tersebut merupakan klaim Denny dan masih menjadi bagian dari polemik yang sedang diproses melalui jalur hukum.

Dengan demikian, titik krusial perkara tersebut kini berada pada pembuktian: apakah dokumen penyetaraan yang ada cukup untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan calon wakil presiden, atau masih terdapat persoalan mengenai dasar dan status pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan.

Ahmad Yani menilai pertanyaan tersebut tidak dapat ditutup hanya dengan pendekatan legal formal, tetapi harus diuji berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, serta fakta pendidikan yang dapat diverifikasi.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadhillah mendesak agar diorama yang menggambarkan peran sejumlah tokoh TNI dalam penanganan peristiwa G30S/PKI di Museum Dharma Bhakti Kostrad dikembalikan.

Menurut Rizal, keberadaan diorama tersebut penting sebagai bagian dari dokumentasi sejarah perjuangan TNI AD, khususnya Kostrad. Ia menilai Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan perhatian terhadap keberadaan benda-benda sejarah tersebut.

“Sejarah peran Kostrad harus diingat dan dipulihkan kembali,” kata Rizal dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Rizal juga meminta pemerintah meninjau kembali sejumlah kebijakan terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang diterbitkan pada era Presiden Joko Widodo. Ia secara khusus menyebut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam pandangannya, kebijakan tersebut perlu dikaji agar tidak menimbulkan polemik baru mengenai sejarah peristiwa 1965-1966.

Presiden Joko Widodo memang pada Januari 2023 menyatakan pemerintah mengakui dan menyesalkan terjadinya sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa 1965-1966. Pemerintah kemudian menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non-yudisial tersebut.

Terkait diorama di Museum Dharma Bhakti Kostrad, persoalan tersebut sebelumnya juga pernah menjadi polemik pada 2021. Saat itu, sejumlah patung yang menggambarkan Jenderal TNI AH Nasution, Mayjen TNI Soeharto, dan Kolonel Inf Sarwo Edhie Wibowo tidak lagi berada di museum.

Pangkostrad saat itu, Letjen TNI Dudung Abdurachman, membantah bahwa Kostrad menghilangkan sejarah G30S/PKI. Dudung menjelaskan bahwa patung tersebut diambil oleh pembuatnya, Letjen TNI (Purn) Azmyn Yusri Nasution, setelah yang bersangkutan meminta izin.

“Saya hargai alasan pribadi Letjen TNI (Purn) AY Nasution, yang merasa berdosa membuat patung-patung tersebut menurut keyakinan agamanya. Jadi, saya tidak bisa menolak permintaan yang bersangkutan,” ujar Dudung dalam keterangannya saat itu.

Rizal berpandangan, apa pun alasan pemindahan tersebut, pemerintah saat ini perlu mempertimbangkan kembali aspek sejarah dan edukasi publik dari keberadaan diorama maupun dokumentasi sejarah terkait peristiwa 1965-1966.

Ia berharap Presiden Prabowo yang berlatar belakang militer memberikan perhatian terhadap keberadaan benda-benda sejarah di Museum Dharma Bhakti Kostrad.

“Prabowo juga harus segera memerintahkan pengembalian diorama penumpasan G30S/PKI di Museum Dharma Bhakti Markas Kostrad,” tegas Rizal.

Rizal juga mengkritisi sejumlah kebijakan era pemerintahan sebelumnya yang menurutnya perlu ditinjau ulang. Ia mengaitkannya dengan kekhawatiran mengenai bagaimana sejarah komunisme dan peristiwa 1965-1966 ditempatkan dalam kebijakan negara.

Namun, sejumlah tudingan Rizal mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam penghilangan diorama maupun dugaan hubungan politik dengan PKI merupakan pandangan dan tudingan narasumber yang belum terbukti secara hukum. Karena itu, hal tersebut perlu ditempatkan sebagai pernyataan Rizal, bukan sebagai fakta yang telah terverifikasi.

Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan pernyataan tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk membuka kembali penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana dalam proyek Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBBK) di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Proyek ini tercatat memiliki total pagu anggaran senilai Rp27,6 miliar dengan realisasi mencapai Rp17,7 miliar atau sekitar 64,16%.

Koordinator ASNI, Pamit Andrianto dalam keterangannya Sabtu (26/09/26), menyatakan bahwa dari keseluruhan proyek tersebut, fokus utama penelusuran saat ini diarahkan pada pos anggaran Honorarium Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia untuk proyek Pergelaran Kesenian Terpilih dengan nilai sebesar Rp3,3 miliar.

Berdasarkan analisis terhadap 373 bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp3,3 miliar tersebut, ASNI menemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan kegiatan fiktif. Terdapat 79 transaksi pembayaran honorarium senilai Rp875 juta untuk kegiatan yang diduga kuat tidak pernah dilaksanakan selama periode Februari hingga November. Dari total nilai Rp875 juta tersebut, dana yang benar-benar disetorkan kepada pihak sanggar tercatat hanya sebesar Rp853 juta.

Seluruh dari 79 transaksi tersebut diduga hanya menggunakan modus peminjaman nama sanggar. Lebih mencurigakan lagi, sanggar-sanggar yang dicatut tersebut berlokasi di wilayah yang sama, yakni di Pengadegan, Jakarta Selatan, dengan rincian uang honorarium yang ditransfer kepada 19 pemilik sanggar di bawah naungan SA Community.

Pamit Andrianto juga menyoroti lemahnya dokumen pendukung dalam SPJ proyek ini. Pertanggungjawaban atas 79 transaksi tersebut hanya didasarkan pada bukti transfer kepada sanggar semata, tanpa disertai dokumen pendukung yang memadai, seperti dokumentasi foto atau video kegiatan, tanda terima honor resmi dari penerima, dokumen permintaan pengisi acara, maupun surat persetujuan resmi untuk mengisi acara dari pihak sanggar.

Melihat berbagai kejanggalan administratif serta indikasi kuat kegiatan fiktif ini, ASNI mendesak Kejati DKI Jakarta untuk segera bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pengelola anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan para pengurus SA Community di Pengadegan, guna mengusut tuntas aliran dana tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Universitas Nasional (UNAS), T.B. Massa Djafar, menilai perdebatan politik yang berkembang saat ini masih banyak berkutat pada persoalan di permukaan. Menurutnya, berbagai dinamika politik dan hukum yang terjadi perlu dilihat lebih jauh dengan mempertanyakan siapa kekuatan yang berada di balik berbagai proses tersebut.

Massa Djafar menyebut sejumlah aktor politik yang terlihat di panggung kekuasaan sebagai bagian dari instrumen dari kekuatan yang lebih besar. Ia bahkan menggunakan istilah “boneka” untuk menggambarkan posisi sejumlah elite dalam konfigurasi politik tersebut.

“Yang kita bicarakan ini sebenarnya pada tataran pinggiran. Kalau saya boleh katakan, ini semua boneka saja, termasuk Jokowi. Siapa lagi perangkat-perangkatnya ini kan boneka saja. Ini kan cuma bagian dari instrumen, satu kekuatan yang sangat dahsyat di belakang itu,” kata Massa Djafar di podcast Sinkos Indonesia, Sabtu (26/9/2026).

Menurut dia, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada pertarungan antarelite maupun perdebatan hukum yang berlangsung di permukaan. Ia justru mempertanyakan persoalan ekonomi politik yang lebih besar, termasuk kebocoran penerimaan negara, pengelolaan utang, serta pemanfaatan sumber daya alam.

“Kita tidak pernah konsen membicarakan bagaimana Rp15.000 triliun itu bisa bocor. Bagaimana kebocoran pajak? Bagaimana penyalahgunaan utang? Utangnya terus meningkat, tetap saja miskin. Sumber daya alamnya habis. Ini siapa yang menikmati dan siapa yang menjadi pagar itu semua?” ujarnya.

Massa Djafar kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika politik nasional, termasuk naiknya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Ia menyebut terdapat apa yang dinilainya sebagai “kontrak politik” dalam proses tersebut. Menurutnya, persoalan politik tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui pendekatan hukum formal.

“Kita harus lihat ke belakang bahwa naiknya Ibran (Gibran) itu kontrak politik. Apapun dalil hukum sepanjang kontrak politik itu tidak bisa digoyah, hukum itu bisa diabaikan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan lebih mendalam mengenai hubungan antara hukum dan kekuasaan dalam politik Indonesia.

“Oleh karena itu saya katakan dalam perpolitikan kita hari ini, hukum itu menjadi alat instrumen, apakah untuk kontrol lawan politik atau untuk memupuk kekuasaan,” ujarnya.

Massa Djafar juga mengingatkan agar dinamika politik saat ini tidak dilihat menggunakan ukuran situasi politik yang normal. Menurut dia, terdapat kepentingan dan kekuatan lain yang berpotensi berada di balik berbagai proses politik.

“Nah, oleh karena itu pikiran kita itu jangan di alam normal. Ini tidak normal. Pasti ada pihak-pihak lain juga ingin memetik keuntungan. Pasti ada dorongan untuk itu,” katanya.

Ia menilai motif politik dalam berbagai persoalan nasional saat ini lebih kuat dibandingkan penegakan hukum semata. Karena itu, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda reformasi dan posisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Massa Djafar, apabila Prabowo ingin melanjutkan agenda reformasi, salah satu pintu yang harus diperkuat adalah penegakan hukum.

“Saya berpegang pada proposisi saya bahwa tugas reformasi, kalau boleh kita katakan bahwa Prabowo itu ingin melanjutkan reformasi, dia harus masuk dari pintu hukum,” ujarnya.

Menurut dia, keberhasilan atau kegagalan penegakan hukum tidak hanya berdampak pada persoalan hukum itu sendiri, tetapi dapat memiliki konsekuensi politik yang lebih luas terhadap pemerintahan.

“Kalau dia tidak berhasil penegakan hukum, ya bukan hanya soal itu. Akan mengancam posisi dia. Ini imbasnya akan sangat luas,” katanya.

Dalam pandangannya, proses hukum dan politik yang sedang berlangsung juga memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan sikap dan strategi politiknya.

“Artinya Presiden punya ruang untuk manfaatkan sidang MK ini. Tergantung dia bagaimana menyikapi ini. Apakah dia juga punya strategi lain?” kata Massa Djafar.

Ia kemudian mempertanyakan siapa sebenarnya kekuatan yang berada di belakang berbagai proses politik nasional.

“Kontrol politik di panggung belakang siapa? Siapa sebenarnya yang mengendalikan proses-proses politik itu?” ujarnya.

Massa Djafar berpandangan bahwa aktor-aktor politik yang terlihat di permukaan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan arah politik. Menurut dia, terdapat kekuatan lain yang perlu dibaca untuk memahami keseluruhan konfigurasi kekuasaan.

“Yang lain itu kan cuma kekuatan-kekuatan pinggiran saja. Kalau dia bisa selesaikan panggung belakang ini, itu otomatis, termasuk juga membatalkan kontrak politik itu,” katanya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Komoditas unggulan di berbagai kawasan transmigrasi di Indonesia mulai menggeliat. Namun, potensi besar tersebut dinilai belum akan memberikan dampak ekonomi maksimal apabila hanya dijual dalam bentuk bahan mentah tanpa melalui proses hilirisasi.

Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru, Ahmad Syahir, mengatakan hilirisasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat di kawasan transmigrasi.

Menurut Syahir, setiap kawasan transmigrasi memiliki komoditas unggulan yang berbeda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerahnya. Potensi tersebut berasal dari sektor pertanian, perkebunan hingga perikanan.

“Kalau komoditas unggulan di kawasan transmigrasi tidak disentuh melalui proses hilirisasi, tentu ada dampak yang dirasakan masyarakat, terutama dari sisi nilai ekonomi,” kata Syahir, Sabtu (26/9/2026).

Ia mencontohkan sejumlah kawasan transmigrasi di wilayah timur Indonesia yang memiliki potensi perikanan melimpah dan bernilai ekonomi tinggi, seperti Papua, Maluku dan Sulawesi Barat.

Sementara itu, kawasan transmigrasi Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memiliki potensi buah-buahan seperti durian. Kawasan Transmigrasi Tubbi Taramanu, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memiliki komoditas kakao yang juga berpotensi dikembangkan menjadi produk bernilai tambah.

Potensi serupa terdapat di Kawasan Transmigrasi Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan, yang dikenal sebagai salah satu kawasan tanaman pangan dengan komoditas padi dan jagung.

Di Lampung, terdapat komoditas perikanan darat dan berbagai hasil pertanian seperti ubi. Sedangkan Kawasan Transmigrasi Barelang, Kota Batam, memiliki potensi perikanan tangkap dan perkebunan.

Di berbagai kawasan transmigrasi di Pulau Sumatera, komoditas unggulan juga cukup beragam, mulai dari kelapa, kopi, udang hingga sayuran seperti cabai dan tomat.

Syahir menjelaskan, hilirisasi merupakan proses mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi.

Menurut dia, tanpa hilirisasi, masyarakat transmigran berpotensi kehilangan nilai tambah dari komoditas yang mereka hasilkan.

“Transmigran yang menjual bahan mentah akan menjual produknya dengan harga sangat murah. Sebaliknya, jika transmigran mengolahnya menjadi barang atau produk turunan, maka akan bernilai tinggi,” ujarnya.

Ia memberikan contoh sederhana pada komoditas nanas. Buah tersebut tidak hanya dapat dijual dalam bentuk segar, tetapi dapat diolah menjadi berbagai produk seperti sirup, selai maupun keripik.

Pengolahan tersebut membuat komoditas yang semula memiliki nilai jual terbatas menjadi produk dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Syahir mengatakan dampak berikutnya apabila hilirisasi tidak dikembangkan adalah minimnya penciptaan lapangan kerja baru di kawasan transmigrasi.

Industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan maupun perikanan, baik dalam skala rumah tangga maupun skala yang lebih besar, membutuhkan tenaga kerja dalam berbagai bidang.

Mulai dari teknisi, operator produksi, tenaga pengemasan, pemasaran hingga tenaga manajerial dapat terserap ketika industri pengolahan berkembang di kawasan transmigrasi.

“Artinya, hilirisasi bukan hanya berbicara tentang meningkatkan harga jual produk, tetapi juga membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat di kawasan,” jelasnya.

Dampak lainnya adalah ketergantungan terhadap harga komoditas mentah yang cenderung fluktuatif.

Harga bahan mentah sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar. Ketika harga komoditas turun, pendapatan petani, nelayan maupun pelaku usaha di tingkat produksi juga ikut tertekan.

Sebaliknya, produk yang sudah melalui proses pengolahan memiliki peluang untuk memperoleh nilai ekonomi yang lebih kuat karena tidak hanya bergantung pada harga bahan mentah.

BPPMT Pekanbaru Dorong Produk Turunan

Syahir menegaskan, persoalan hilirisasi tidak berhenti pada proses mengolah bahan baku. Masyarakat juga membutuhkan kemampuan untuk memastikan produk tersebut dapat diterima pasar.

Karena itu, BPPMT Pekanbaru menjalankan program pelatihan, pendampingan dan bimbingan pascapelatihan terkait hilirisasi produk unggulan kawasan transmigrasi.

Pendampingan dilakukan mulai dari sisi produksi, pengolahan, pengemasan, pemasaran hingga legalitas produk.

“Untuk itu BPPMT Pekanbaru hadir menjembatani transmigran dalam meningkatkan nilai komoditas kawasan transmigrasi melalui program pelatihan dan pendampingan hilirisasi produk kawasan,” katanya.

Menurut Syahir, pendekatan dari hulu hingga hilir tersebut penting agar masyarakat tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan komoditas, tetapi juga mampu mengembangkan produk yang memiliki daya saing.

Program tersebut mulai menunjukkan hasil dengan munculnya berbagai produk turunan dari komoditas yang tersedia di kawasan transmigrasi.

Dengan demikian, hilirisasi diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat transmigran, tetapi juga mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja dan memperkuat kemandirian ekonomi kawasan transmigrasi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Fenomena bernuansa klenik yang disebut terjadi di sekitar kalangan pejabat dan kekuasaan menjadi sorotan. Akun Independen Sumatra, dalam unggahan tertanggal 25 September 2026, menyinggung sosok yang disebut sebagai “pria pesugihan” serta kebiasaan orang datang ke kediamannya dan menerima amplop.

“Baru paham kenapa banyak orang datang ke rumah pria pesugihan. Amplopnya Rp500 ribu sampai Rp2 juta per orang. Itu bukan berkah. Itu umpan,” tulis Independen Sumatra.

Unggahan tersebut kemudian membuat perhitungan sederhana mengenai besarnya dana apabila uang Rp500 ribu diberikan kepada masyarakat dalam jumlah besar.

“Kalau yang datang 20 juta jiwa dan masing-masing diberi Rp500 ribu, beliau baru keluar Rp10 triliun doang,” demikian ditulis.

Independen Sumatra juga mengilustrasikan apabila Rp500 ribu diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia yang disebut berjumlah 290,1 juta jiwa. Menurut perhitungan dalam unggahan tersebut, dana yang dibutuhkan sekitar Rp145,05 triliun.

“Bagi pria pesugihan itu masih uang receh. Karena yang dikorup selama ini bisa lebih dari 100 kali lipat dari angka itu,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu selanjutnya mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan aliran uang dari kalangan konglomerat dan oligarki kepada sejumlah kediaman seorang figur dan anaknya ketika figur tersebut menjabat.

“Lihat beritanya semasa beliau menjabat. Hampir setiap hari konglo dan para oligarki setor ke sejumlah kediaman beliau dan anaknya,” tulis Independen Sumatra.

Namun, tuduhan mengenai praktik korupsi, aliran uang, maupun berbagai skandal yang disebut dalam unggahan tersebut merupakan klaim dan penilaian dari sumber, bukan temuan atau hasil verifikasi independen media ini.

Unggahan tersebut juga mempertanyakan keberanian aparat maupun pihak tertentu untuk mengungkap dugaan skandal yang disebut berkaitan dengan figur tersebut.

“Hukum berhenti di depan nama yang terlalu besar,” tulis Independen Sumatra.

Pada bagian akhir, akun tersebut menyatakan keyakinannya bahwa berbagai persoalan yang disebutkan pada akhirnya akan terbongkar.

“Yakinlah suatu hari skandal ini akan terbongkar habis. Bukan karena elit tiba-tiba suci. Karena tumpukan yang terlalu tinggi tidak bisa disembunyikan selamanya,” tulisnya.

Fenomena yang diangkat Independen Sumatra tersebut menjadi menarik karena tidak hanya menyentuh isu pemberian uang dan dugaan aliran dana, tetapi juga membawa narasi mengenai praktik bernuansa klenik yang disebut-sebut berada di sekitar lingkungan kekuasaan.

Pernyataan mengenai “pria pesugihan”, pemberian amplop, dugaan aliran dana, korupsi, serta berbagai skandal dalam berita ini bersumber dari unggahan akun Independen Sumatra dan belum diverifikasi secara independen oleh media ini. Media membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari pihak-pihak yang disebut atau terkait untuk memberikan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.