21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi menyampaikan gagasan mengenai “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 1945 (asli)” melalui Maklumat Yogyakarta. Menurut Sutoyo, gagasan tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan negara di tengah kondisi ketatanegaraan yang dinilainya telah berubah secara mendasar pasca-amandemen UUD 1945.

Sutoyo menyebut empat kali amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 telah mengubah sebagian besar ketentuan dalam konstitusi.

“4 (empat) kali amandemen UUD 45 tahun 1999-2002 dengan mengubah 95% pasal UUD 45 otomatis telah mengubah UUD 45 menjadi UUD 2002. Sebutan UUD 45 NRI hanyalah rekayasa dan manipulasi politik dari sebutan nama UUD 45 yang telah diubah,” kata Sutoyo, Senin (28/9/2026).

Ia menilai perubahan konstitusi tersebut membuat Indonesia mengalami perubahan arah dalam kehidupan bernegara.

“Pasca amandemen UUD 1945 Indonesia berubah menjadi negara kapitalis, liberal, dan individualis,” ujarnya.

Menurut Sutoyo, kondisi tersebut juga berdampak terhadap fungsi MPR yang dinilainya tidak lagi berjalan sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Sutoyo bahkan menyatakan bahwa perubahan konstitusi tersebut telah menghilangkan karakter negara sebagaimana dimaksud dalam Proklamasi 1945.

“UUD 2002 telah membubarkan Negara Proklamasi 1945, hakekatnya Konstitusi Negara RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45, dan sudah tidak memiliki Roh Proklamasi 1945,” katanya.

Merujuk Dekrit 1959

Atas kondisi yang dinilainya genting tersebut, Sutoyo mengatakan diperlukan langkah penyelamatan negara melalui gagasan “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 45 (asli)”.

Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep Staatsnoodrecht atau hukum darurat negara dalam perspektif hukum tata negara.

“Dasar hukum dekrit dalam perspektif hukum tata negara, seperti Dekrit 1959 mengembalikan Indonesia ke UUD 1945 adalah sebagai Staatsnoodrecht (hukum darurat negara), bahwa dalam keadaan genting yang mengancam kelangsungan negara,” tutur Sutoyo.

Menurut dia, dalam keadaan darurat ketatanegaraan, kepala negara dapat mengambil langkah luar biasa untuk menyelamatkan negara.

“Kepala negara dapat mengambil langkah luar biasa (dekrit) demi menyelamatkan negara. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak mengeluarkan dekrit dalam kondisi darurat negara, meskipun langkah itu tidak sepenuhnya sesuai prosedur konstitusional biasa,” ujarnya.

Sutoyo juga mengakui adanya perdebatan mengenai keabsahan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Menurut dia, sejumlah ahli menyebut dekrit tersebut tidak konstitusional secara formal, tetapi dapat dibenarkan secara materiil karena keadaan darurat ketatanegaraan.

Bukan Sekadar Gerakan

Sutoyo menjelaskan Maklumat Yogyakarta memahami bahwa istilah “dekrit” dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia merujuk pada keputusan politik-konstitusional yang dikeluarkan oleh kepala negara, bukan sekadar keputusan masyarakat.

Ia mengatakan istilah tersebut digunakan karena permintaan agar Presiden mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 asli disebut tidak mendapatkan respons.

“Dekrit Rakyat Indonesia kembali ke UUD 45 (asli) oleh Maklumat Yogyakarta karena permintaan kepada Presiden mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD 45 (asli) sama sekali tidak direspon,” kata Sutoyo.

Menurut dia, Maklumat Yogyakarta juga tidak memilih istilah “Gerakan Nasionalis Kembali ke UUD 45 (asli)”.

“Gerakan telah dilakukan secara bergelombang terus menerus statusnya tetap gerakan, sampai kapan gerakan hanyalah gerakan tanpa kepastian sikap,” ujarnya.

Karena itu, Sutoyo menyatakan rakyat Indonesia perlu mengambil sikap melalui apa yang disebutnya sebagai “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 45 (asli)”.

Ia menambahkan, keputusan tersebut dapat dimaknai terlebih dahulu sebagai sikap politik simbolis. Namun, agar memiliki konsekuensi ketatanegaraan formal, Sutoyo mengatakan keputusan itu akan diteruskan kepada Presiden dan MPR.

“Keputusan Dekrit Rakyat Indonesia kembali ke UUD 45 (asli), bisa bermakna politik simbolis berupa keputusan sikap. Untuk memenuhi ketentuan konstitusi Dekrit Rakyat Indonesia dalam arti hukum formal akan diteruskan kepada Presiden dan MPR dengan harapan menjadi keputusan resmi negara dalam kondisi darurat persis sama seperti Dekrit Presiden 1959 atau dengan Keputusan MPR,” kata Sutoyo.

Pernyataan mengenai “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 45 (asli)” tersebut merupakan pandangan dan argumentasi politik-konstitusional Sutoyo Abadi serta Maklumat Yogyakarta. Media ini membuka ruang klarifikasi, tanggapan, maupun perspektif berbeda dari Presiden, MPR, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Antek Asing menggeruduk kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jalan Tegal Parang Utara No. 14, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan penerimaan dana asing oleh WALHI yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka juga menyuarakan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya kepentingan pihak luar yang dapat memengaruhi agenda pembangunan di Indonesia.

Massa membawa sejumlah poster bernada keras, di antaranya bertuliskan “WALHI Antek Asing”, “Bubarkan WALHI”, “WALHI Ancaman NKRI”, dan “Usut Dana Asing WALHI”.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes sekaligus desakan agar WALHI memberikan penjelasan mengenai sumber pendanaan dan penggunaan dana yang diterima organisasi tersebut.

Koordinator Koalisi Pemuda Anti Antek Asing, Afruddin, mengatakan kedatangan massa ke kantor WALHI bertujuan mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya belum mendapatkan penjelasan transparan.

“Kami datang untuk mempertanyakan teman-teman WALHI. Patut diduga ada persoalan yang perlu diklarifikasi. Kalau memang menerima dana asing, kami meminta agar semuanya dikembalikan dan dijelaskan secara terbuka,” ujar Afruddin dalam keterangannya di sela-sela aksi.

Afruddin juga menuding WALHI mengganggu Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantura atas nama lingkungan. “Padahal PSN di Pantura menyerap tenaga kerja dan sudah berstandar lingkungan. Tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.

Menurut Afruddin, transparansi pendanaan merupakan hal penting, terutama bagi organisasi yang menjalankan aktivitas dan menyuarakan kepentingan publik di Indonesia.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari keributan, melainkan meminta kejelasan mengenai sumber dana yang digunakan WALHI dalam menjalankan berbagai kegiatannya.

“Kami datang baik-baik untuk melakukan konfirmasi. Kami ini bukan orang asing. Jangan sampai dana asing justru menjadi alat yang memecah belah bangsa Indonesia,” tegasnya.

Afruddin juga menilai keterbukaan mengenai sumber pendanaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat kepentingan tertentu di balik aktivitas organisasi yang menerima dukungan dari luar negeri.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut kedaulatan bangsa dan kepentingan masyarakat Indonesia.

“Kami ingin ada transparansi dana untuk rakyat Indonesia. Jangan sampai ada kepentingan asing yang justru mengganggu persatuan bangsa dan pembangunan nasional,” katanya.

Namun, upaya massa untuk mendapatkan penjelasan secara langsung tidak membuahkan hasil. Pihak WALHI disebut tidak memberikan respons dan tidak menemui para demonstran selama aksi berlangsung.

Kondisi tersebut membuat massa tidak memperoleh klarifikasi langsung atas berbagai pertanyaan yang mereka sampaikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak WALHI terkait tuntutan Koalisi Pemuda Anti Antek Asing maupun tudingan mengenai dugaan penerimaan dana asing yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut.

Aksi ini kembali memunculkan tuntutan mengenai pentingnya transparansi pendanaan organisasi masyarakat sipil, khususnya yang menjalankan aktivitas advokasi dan menyuarakan kepentingan publik.

Bagi Koalisi Pemuda Anti Antek Asing, keterbukaan sumber pendanaan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada kepentingan pihak luar yang merugikan bangsa Indonesia.

MoneyTalk.id, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menyoroti persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Henri menilai, secara hukum, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden masih kuat karena telah melalui tahapan penyelenggaraan pemilu dan dilegitimasi oleh lembaga-lembaga negara. Namun, menurut dia, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan MK justru menimbulkan persoalan serius dari sisi etika dan moral.

“Wapres Gibran itu secara hukum sudah dan masih sangat kuat, terlegitimasi oleh KPU, MK, bahkan MPR. Tapi belakangan ini dengan digelarnya sidang MK terkait syarat pendidikan Wapres, terbongkar fakta-fakta yang melandasi etika dan moral terpilihnya Gibran sebagai Wapres 2024 itu runtuh,” kata Henri, Senin (28/9/2026).

Perkara yang dimaksud Henri adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.

Menurut Henri, persoalan etika tersebut muncul setelah persidangan di MK membuka perdebatan mengenai proses penyusunan dan penerapan Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Ia menilai, terdapat fakta yang menurutnya menunjukkan PKPU yang memberikan jalan bagi Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan dibuat secara spesifik untuk Pilpres 2024.

“Runtuhnya etika moral itu muncul karena terpublikasinya dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang membuka fakta bahwa PKPU yang memberi jalan Gibran bisa memenuhi syarat, ternyata dibuat KPU secara spesifik hanya khusus untuk Pilpres 2024. Sebelumnya tidak ada aturan itu,” ujar Henri.

Henri juga menyoroti proses verifikasi persyaratan pencalonan. Menurut dia, persidangan telah membuka kepada publik fakta mengenai keengganan KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, KPU sendiri menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran. KPU merujuk pada Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 dan menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran memenuhi persyaratan. KPU juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan aturan yang dirujuknya.

Sementara itu, para pemohon berpendapat syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan calon. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum serta membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Henri menegaskan, hingga saat ini MK belum menjatuhkan putusan mengenai status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden. Karena itu, menurutnya, persoalan hukum dan persoalan etika harus dibedakan.

“MK dalam hal ini memang belum memutuskan status hukum Wapres ke depan, tapi pertunjukkan dialog di MK itu secara tidak langsung telah meruntuhkan legitimasi moral dan etika atas jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden yang ditopang dengan pasal ‘selundupan’ dalam PKPU dimaksud,” katanya.

Istilah “pasal selundupan” tersebut merupakan penilaian Henri terhadap ketentuan PKPU yang dipersoalkan dalam perkara. Secara hukum, istilah itu belum menjadi kesimpulan MK karena perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Di sisi lain, KPU membantah bahwa syarat pendidikan Gibran cacat hukum. KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut karena menilai persoalan syarat pencalonan merupakan ranah sengketa proses pemilu.

Bagi Henri, persoalan tersebut menjadi lebih serius ketika fakta-fakta persidangan mengenai proses pencalonan seorang wakil presiden justru tidak memunculkan reaksi besar dari publik maupun kalangan elite.

“Memprihatinkannya setelah ketahuan ada pasal selundupan di PKPU yang digunakan untuk memuluskan calon yang ‘tidak punya ijazah’ boleh jadi Presiden atau Wakil Presiden, ternyata rakyat Indonesia, politisi, para hakim dan para akademisi tetap anteng,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah masyarakat Indonesia masih memiliki perhatian kuat terhadap persoalan etika, kejujuran, dan demokrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan.

“Terus terang saya kok jadi makin ragu, pesimis. Mudah-mudahan masih ada tokoh-tokoh yang bisa membangkitkan optimisme membangun bangsa yang makin beradab,” kata Henri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan dari sejumlah pakar dan aktivis dalam diseminasi penelitian Institut Marhaenisme 27 pada 26 September 2026. Pembahasan mencakup relasi kuasa, hukum, militer, koperasi, anggaran desa hingga partisipasi masyarakat.

Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Bung Deodatus Sunda Se (Dendy Se), menyampaikan kritik keras terhadap arah pelaksanaan KDMP. Ia bahkan menyebut KDMP sebagai bagian dari kepentingan kekuasaan.

“Disini letak Politik dan Hukum di indonesia tidak lagi berfungsi sebagai Etika dan Moral bagi sebuah Negara,” ujar Dendy Se.

“Dan rakyat dalam posisi ini, apabila tidak menyadari kerja-kerja rezim berkuasa seperti preman yang mengedepan, loyalitas, rakyat hanya menjadi ternak agenda lima tahunan Elit dan Oligarki,” sambungnya.

Dendy Se juga menyatakan bahwa KDMP merupakan “komando teritorial bagi Rezim Prabowo” dan menilainya sebagai program untuk membunuh lawan politik demi kekuasaan yang akan datang.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penilaian Dendy Se dalam diseminasi penelitian tersebut.

Sementara itu, sejumlah penanggap memberikan perhatian pada aspek yang lebih spesifik, terutama pola top-down, ruang partisipasi desa, keterlibatan institusi militer, otonomi koperasi, serta dasar hukum dan tata kelola program.

Antonius Widyarsono Soroti Pendekatan Top-Down

Pakar relasi kuasa Antonius Widyarsono, SJ, menilai penelitian mengenai KDMP penting dilakukan mengingat besarnya anggaran negara yang terlibat.

Antonius menyoroti penggunaan dana desa dan kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan. Ia juga mempertanyakan pendekatan top-down dalam pembentukan KDMP karena koperasi pada dasarnya bertumpu pada partisipasi dan kemandirian anggota.

Keterlibatan militer dalam pelaksanaan program juga menjadi perhatiannya. Antonius mempertanyakan relevansi keterlibatan militer dalam urusan pertanian dan koperasi serta mengaitkannya dengan kerangka operasi militer selain perang (OMSP).

Ia juga menyoroti pembangunan gerai KDMP yang berdasarkan penelitian lebih banyak ditentukan dari atas. Menurutnya, dalam sejumlah proses perangkat desa cenderung ditempatkan untuk menyetujui rancangan yang telah disiapkan sebelumnya.

Bivitri Pertanyakan Kembali Makna Koperasi

Dosen STHI Jentera Bivitri Ari Susanti mengapresiasi penelitian yang dilakukan Institut Marhaenisme 27. Ia mendorong pembahasan lebih mendalam mengenai makna koperasi sebagaimana dibayangkan para pendiri bangsa.

Menurut Bivitri, gagasan koperasi perlu dikaji kembali dalam kaitannya dengan Pasal 33 UUD 1945, termasuk perkembangan penafsiran pasal tersebut dalam hukum dan politik Indonesia.

Ia juga menyoroti dimensi politik dan ekonomi dalam pelaksanaan KDMP. Penggunaan istilah dan kelembagaan koperasi, menurutnya, perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak mengaburkan prinsip dasar koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berorientasi pada kepentingan anggota.

Jaleswari Soroti Keterlibatan TNI

Pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti keterlibatan TNI dalam pelaksanaan KDMP serta pentingnya memperjelas dasar hukum dan batas kewenangan militer dalam kegiatan di luar fungsi pertahanan.

Ia juga menyoroti pembiayaan kegiatan TNI yang berkaitan dengan KDMP, termasuk hubungannya dengan PT.Agrinas Pangan Nusantara.

Jaleswari mempertanyakan hubungan KDMP dengan struktur komando teritorial TNI dan pengelolaan program di tingkat daerah. Ia juga meminta kejelasan mengenai posisi serta mekanisme pertanggungjawaban manajer koperasi apabila terdapat hubungan kerja dengan badan usaha tertentu.

Persoalan pertukaran data antar-institusi turut menjadi perhatian. Jaleswari mendorong kejelasan mengenai jenis data, mekanisme akses, penyimpanan, dan perlindungan data.

Ia antara lain merekomendasikan keterbukaan dokumen kerja sama TNI dan Agrinas, audit terhadap pembiayaan TNI di luar anggaran pertahanan, verifikasi status lahan pembangunan, pembatasan pertukaran data, serta pemisahan fungsi TNI sebagai pemasok, pengaman, dan pengawas.

Alamsyah: Koperasi Membutuhkan Otonomi

Pakar koperasi Alamsyah Saragih menekankan pentingnya otonomi dan partisipasi anggota dalam koperasi.

Menurut Alamsyah, koperasi merupakan institusi ekonomi-sosial yang dibangun melalui kerja bersama masyarakat sehingga struktur sosial yang berkembang di desa perlu diperhatikan.

Ia juga mengingatkan pengalaman koperasi pada masa lalu, termasuk potensi elite capture, ketika kelembagaan koperasi lebih banyak dikuasai kelompok elite tertentu.

Menurutnya, persoalan koperasi bukan semata-mata mengenai mekanisme top-down atau bottom-up, melainkan bagaimana struktur kelembagaan, otonomi, dan partisipasi anggota dibangun.

Alamsyah juga menyoroti risiko distorsi informasi pasar, ketergantungan terhadap subsidi, serta kemungkinan munculnya praktik pencarian rente apabila pengelolaan koperasi tidak disertai pengawasan yang kuat.

Kristian Soroti Posisi Masyarakat Desa

Ketua Senat Mahasiswa STF Driyarkara Kristian Frederiko Tepong menyoroti aspek demokrasi dan partisipasi masyarakat desa.

Menurut Kristian, hasil penelitian menunjukkan kecenderungan sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan KDMP. Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji karena desa memiliki kearifan lokal dan kapasitas untuk mengembangkan kemandiriannya.

Ia juga menyoroti berkurangnya posisi masyarakat desa sebagai subjek utama dalam pembentukan koperasi. Berdasarkan penelitian yang dipaparkan, proses KDMP dinilai lebih banyak melibatkan pemerintah pusat, militer, dan badan usaha dibandingkan masyarakat desa.

Kristian mempertanyakan apakah mekanisme tersebut dapat mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyoroti penggunaan anggaran desa dan kemungkinan berkurangnya ruang pembiayaan bagi kebutuhan desa lainnya.

Partisipasi Desa Jadi Sorotan

Rangkaian tanggapan tersebut memperlihatkan sejumlah isu yang muncul dalam pembahasan pelaksanaan KDMP, mulai dari partisipasi masyarakat desa, otonomi koperasi, relasi pemerintah pusat dan desa, keterlibatan militer, hingga tata kelola anggaran dan kelembagaan.

Para penanggap melihat persoalan tersebut dari perspektif berbeda, namun terdapat irisan perhatian pada pentingnya menempatkan desa dan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan ekonomi.

Pernyataan mengenai KDMP, keterlibatan TNI, pemerintah, maupun pihak-pihak lain dalam kegiatan tersebut merupakan pandangan dan hasil kajian para penanggap dalam forum diseminasi. Media membuka ruang klarifikasi, tanggapan, maupun informasi dari pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ronnie H Rusli menyoroti pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menurutnya seharusnya menjadi bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ronnie mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan posisi Danantara dalam pengelolaan aset dan dividen BUMN.

“Yang seharusnya masuk ke APBN dividen dari BUMN, tapi masuk ke partikelir yang bernama Danantara,” kata Ronnie di akun X (Twitter), Senin (28/9/2026).

Menurut Ronnie, apabila bendahara negara dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) menagih kewajiban terkait penerimaan negara tersebut, persoalan itu kemudian dilaporkan oleh Danantara kepada Presiden.

“Ditagih sama bendahara negara (Menkeu), dilaporkan Danantara ke Presiden,” ujarnya.

Ronnie kemudian menyinggung kemungkinan adanya tindakan terhadap Menteri Keuangan yang melakukan penagihan tersebut. Ia menyebut istilah “dipecat on the spot” dalam menggambarkan situasi yang menurutnya terjadi.

“Maka Menkeu dipecat on the spot selagi rapat dengan DPD,” kata Ronnie.

Ia juga mengaitkan pernyataannya dengan pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan. Ronnie meminta publik melihat video terkait peristiwa tersebut.

“Kalian sudah lihat video Pak Purbaya yang dipecat on the spot,” ujarnya.

Pernyataan Ronnie tersebut menyoroti persoalan yang lebih luas mengenai hubungan antara pengelolaan dividen BUMN, penerimaan APBN, serta posisi Danantara dalam tata kelola aset negara.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kinerja keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), subholding upstream PT Pertamina (Persero) yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi, menjadi sorotan setelah perusahaan mencatat penurunan laba pada 2025.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai penurunan tersebut patut dicermati, terutama karena terjadi pada tahun yang sama dengan adanya pergantian jajaran pimpinan di tubuh PHE.

Berdasarkan Laporan Tahunan PHE 2025, perusahaan mencatat laba tahun berjalan sebesar USD2,175 miliar. Angka tersebut turun sekitar USD945,55 juta atau 30,30 persen dibandingkan laba tahun berjalan 2024 yang mencapai USD3,121 miliar. PHE menyebut penurunan tersebut antara lain dipengaruhi kenaikan biaya depresiasi dan penyisihan penurunan nilai aset nonkeuangan.

Sementara itu, pendapatan usaha PHE pada 2025 tercatat USD13,819 miliar, turun USD510,72 juta atau 3,56 persen dibandingkan 2024 yang mencapai USD14,330 miliar.

Menurut Uchok, penurunan kinerja tersebut perlu dilihat bersamaan dengan perubahan kepemimpinan di tingkat atas PHE.

“Setelah ada pergantian pimpinan di level atas, dari Chalid Said Salim ke Awang Lazuardi, atau dari Rinaldi Firmansyah ke Denny Januar Ali, PT Pertamina Hulu Energi seperti kena nasib malang dan tragis,” kata Uchok Sky, Ahad (27/9/2026).

Pergantian Direktur Utama PHE dari Chalid Said Salim kepada Awang Lazuardi resmi dikukuhkan pada 8 Juli 2025. Awang sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan dan Produksi PHE.

Pada periode sebelumnya, Rinaldi Firmansyah menjabat sebagai Komisaris Utama PHE, sedangkan Chalid Said Salim menjabat Direktur Utama. Dokumen perusahaan mencatat keduanya masih berada dalam jajaran pimpinan PHE sebelum perubahan pada Juli 2025.

Adapun Denny Januar Ali atau Denny JA kemudian ditunjuk sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PHE melalui keputusan pemegang saham pada Juli 2025.

Uchok membandingkan kinerja laba PHE pada periode sebelumnya dengan capaian setelah terjadinya perubahan pimpinan.

Namun, berdasarkan laporan tahunan perusahaan, perlu dicatat bahwa angka laba tahun berjalan PHE pada 2023 sebenarnya mencapai USD2,725 miliar, sedangkan 2024 sebesar USD3,121 miliar. Pada 2025 laba tersebut turun menjadi USD2,175 miliar.

“Jangan-jangan minimnya dan turunnya laba PT Pertamina Hulu Energi pada 2025 disebabkan minyak mentah yang mau diangkat itu memakai metode survei, ditanya dulu dengan banyak pertanyaan,” ujar Uchok.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan proses pengangkatan atau lifting minyak mentah yang menurutnya membutuhkan biaya dan proses yang panjang.

“Ketika minyak mentah mau diangkat, harus membayar dulu. Karena memakai metode survei, baik untuk politik maupun angkat minyak mentah, ongkos mahal, dan harus membayar lebih dulu,” kata Uchok.

Meski demikian, hubungan antara pergantian pimpinan dan penurunan laba tersebut merupakan penilaian Uchok. Laporan Tahunan PHE sendiri menjelaskan bahwa penurunan laba 2025 terutama berkaitan dengan kenaikan biaya depresiasi serta penyisihan penurunan nilai aset nonkeuangan.

Di sisi lain, kinerja arus kas operasi PHE justru menunjukkan peningkatan. Pada 2025, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi mencapai USD6,96 miliar, naik 23,62 persen dibandingkan 2024 sebesar USD5,63 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa penurunan laba bersih tidak serta-merta berarti seluruh indikator keuangan PHE mengalami pelemahan. Karena itu, faktor penyebab turunnya laba perlu dibedakan antara faktor operasional, biaya depresiasi, impairment aset, harga komoditas, produksi, serta perubahan struktur dan kepemimpinan perusahaan.

Sorotan Uchok Sky terhadap kinerja PHE pun menjadi bahan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan subholding hulu Pertamina, terutama setelah terjadinya pergantian jajaran direksi dan komisaris pada pertengahan 2025.

MoneyTalk.id,Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengukuhkan kepengurusan sejumlah komunitas di bawah naungan DPP PERIKHSA, yakni PERIKHSA Hunting, PERIKHSA Golf, PERIKHSA Sport Car, PERIKHSA Law Firm, serta PERIKHSA LBH. Pengukuhan tersebut dilakukan bersamaan dengan perayaan HUT ke-1 PERIKHSA Riders. Sebelumnya, DPP PERIKHSA juga telah memiliki PERIKHSA Riders, PERIKHSA Cigar Brotherhood dan PERIKHSA 4×4.

“Pengembangan PERIKHSA ke dalam berbagai komunitas harus kita lihat sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat, tertib, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepatuhan hukum. Setiap komunitas memiliki karakter dan kegiatannya masing-masing, tetapi seluruhnya bertemu pada satu prinsip, yaitu pemilik izin khusus senjata api harus memahami bahwa hak kepemilikan selalu berjalan bersama tanggung jawab yang besar,” ujar Bamsoet dalam sambutan Perayaan HUT ke-1 PERIKHSA Riders dan Pengukuhan Pengurus PERIKHSA Hunting, Golf, Sport Car, Law Firm dan LBH di Resto Parle Senayan Jakarta, Minggu (27/9/26).

Hadir antara lain Para Dewan Pembina antara lain Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi, Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Nanan Soekarna, Mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol (Purn.) Istiono, Presiden PERIKHSA Riders dan Presiden PERIKHSA LBH Aldwin Rahadian, Presiden PERIKHSA Cigar Brotherhood Charles Wicaksana, Presiden PERIKHSA 4×4 dan Presiden PERIKHSA Law Firm Malik Bawazier, Senior Presiden PERIKHSA Hunting Eko Santoso Budiyanto, Presiden PERIKHSA Hunting Irfan, Presiden PERIKHSA Golf Nicolas Kesuma serta Presiden PERIKHSA Sport Car Bram.

Hadir pula komunitas otomotif lain Motor Besar Indonesia (MBI), Ducati Official Club Indonesia, Gsrek, Gesers, HOGers, HOG Anak Elang, HOGINDO, HDCI DKI, Road Gliders, She Riders Indonesia, Law Riders Indonesia, Riders Association of Triumph, Anak Liar, 234SC, Blind Eagle, Brotherhood Club Indonesia, Porsche Club Indonesia, FOCI, Morgan Club, Lambo Indonesia, BAIC Club, MBCLUBINA, MBW212CI, MBW205CI serta MBSLCI.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menuturkan, pembentukan PERIKHSA Hunting, Golf, Sport Car, Law Firm dan LBH menunjukkan bahwa komunitas pemegang izin khusus senjata api bela diri memiliki ruang aktivitas yang beragam. Karena itu, organisasi perlu memiliki wadah yang dapat mengakomodasi minat sekaligus membangun budaya disiplin. Kehadiran PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH penting untuk memperkuat pemahaman anggota mengenai aspek hukum, perizinan, penyimpanan, penggunaan, hingga tanggung jawab pidana dan perdata yang melekat pada kepemilikan senjata api.

“Senjata api bukan barang biasa. Ada hak, izin, kewajiban, standar keselamatan, serta konsekuensi hukum yang harus dipahami secara utuh oleh setiap pemiliknya. Karena itu, PERIKHSA harus menjadi rumah besar bagi para pemilik izin khusus yang mengedepankan disiplin. Jangan sampai ada anggota yang memahami senjata hanya dari sisi teknis, tetapi kurang memahami sisi hukum dan tanggung jawab sosialnya,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, keberadaan organisasi berbasis olahraga dan hobi seperti PERIKHSA Hunting, PERIKHSA Golf, PERIKHSA Sport Car, PERIKHSA Riders, PERIKHSA Cigar Brotherhood dan PERIKHSA 4×4 dapat diarahkan menjadi sarana membangun jejaring, kedisiplinan, keselamatan, serta kegiatan sosial. Sementara PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH dapat menjadi wadah edukasi hukum agar anggota memahami batas-batas yang diperbolehkan dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap peredaran senjata api ilegal, PERIKHSA justru harus tampil sebagai bagian dari solusi. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri menunjukkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat empat kasus yang berkaitan dengan senjata api, turun dari 28 kasus pada periode yang sama tahun 2025. Namun, penurunan kasus tersebut tidak boleh membuat kita lengah. Pada Juni dan Juli 2026, misalnya, Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan puluhan senjata api rakitan ilegal beserta ratusan butir amunisi,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, PERIKHSA perlu membangun kerja sama yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Hal itu penting agar edukasi kepada anggota tidak berhenti pada kegiatan internal organisasi, tetapi berkembang menjadi kampanye keselamatan dan kesadaran hukum yang dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Polri sendiri secara rutin melakukan pengawasan terhadap penggunaan senjata api dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur.

“Dengan semakin lengkapnya struktur PERIKHSA, saya berharap setiap komunitas memiliki karakter dan program yang jelas. Hunting harus mengedepankan etika dan keselamatan berburu, Sport Car dan Riders membangun budaya berkendara yang aman, Golf memperkuat silaturahmi, sementara Law Firm dan LBH memperkuat literasi hukum. PERIKHSA Cigar Brotherhood dan PERIKHSA 4×4 yang sudah lebih dahulu terbentuk juga harus terus berkembang menjadi wadah kegiatan positif. Semua bergerak dalam satu semangat, yakni komunitas yang tertib, profesional, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan terkait syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, di balik prediksi tersebut, Gatot menyoroti pengaruh kekuasaan serta kemungkinan dinamika politik yang dapat berkembang setelah putusan MK.

Hal itu disampaikan Gatot dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Hersubeno Point pada 17 September 2026. Dalam diskusi bertajuk “Situasi Darurat” tersebut, Gatot juga menyinggung perlunya TNI memiliki contingency plan atau rencana kontinjensi untuk menghadapi berbagai kemungkinan situasi.

“Seharusnya TNI membuat rencana kontinjensi, kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Dari situ kemudian TNI melatih semua kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Gatot.

Menurut dia, skenario tersebut perlu disusun berdasarkan berbagai kemungkinan, termasuk apabila terjadi resistensi di tengah masyarakat. Namun, Gatot menekankan bahwa TNI merupakan alat negara dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang justru merusak negara ataupun menyakiti rakyat.

“Saya mulai dari teori adalah alat negara. Pemerintah, Presiden, DPR, eksekutif itu adalah pemerintah. Bagian daripada negara,” katanya.

“Jadi tidak boleh siapapun memerintah TNI untuk merusak negara ini atau untuk menyakiti rakyat,” lanjut Gatot.

TNI Diminta Menjaga Aspirasi Rakyat

Gatot mengatakan, dalam situasi terjadi demonstrasi atau gejolak, TNI harus menjalankan fungsi menjaga keamanan tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Kalau ada rakyat demonstrasi, tugas TNI menjaga agar aspirasi yang disampaikan oleh rakyat itu bisa tersampaikan. Karena memang di negara hukum kita dilindungi hak untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perlunya konsolidasi di internal TNI agar seluruh jajaran tetap solid menghadapi berbagai kemungkinan.

“Nah itu dalam kondisi seperti ini maka otomatis ke dalam tubuh TNI harus konsolidasi ya. Menyatukan semuanya,” kata Gatot.

Ia menambahkan bahwa sabotase memiliki karakter berbeda karena dapat dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan jaringan.

“Saya ingin sedikit menjelaskan bahwa sabotase itu dilakukan dengan tidak terlihat untuk menyabotasenya. Kemudian dilakukan oleh jaringan, bukan perorangan,” ujarnya.

Gatot Prediksi Gugatan Gibran Ditolak MK

Terkait perkara syarat pendidikan Gibran, Gatot meyakini gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah tokoh lainnya pada akhirnya akan ditolak MK.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyebut permohonan itu diajukan antara lain oleh Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga. Pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian dan menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Namun, Gatot menilai para hakim MK masih dapat melihat sinyal atau isyarat dari lingkaran kekuasaan sebelum mengambil keputusan penting. Ia juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai “kaki-kaki kekuasaan”, yakni orang-orang yang dinilainya memiliki kedekatan dengan pemerintahan sebelumnya dan masih mempunyai pengaruh dalam pemerintahan saat ini.

Pandangan tersebut merupakan analisis Gatot dalam diskusi dan bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai proses pengambilan keputusan para hakim MK.

Jika Gugatan Ditolak, Posisi Prabowo Disorot

Gatot juga mengingatkan bahwa apa pun putusan MK nantinya dapat memiliki konsekuensi terhadap dinamika politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, apabila gugatan tersebut ditolak, persoalan tidak otomatis berhenti pada putusan hukum. Perkembangan politik jangka panjang tetap perlu diantisipasi, terutama menyangkut hubungan kekuasaan dan posisi politik pemerintahan Prabowo.

Perkara tersebut sendiri masih dalam proses persidangan. Berdasarkan informasi MK, para pemohon meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran diuji secara terbuka, sementara proses persidangan juga melibatkan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, prediksi Gatot mengenai putusan MK masih merupakan pandangan narasumber, sedangkan hasil akhir perkara sepenuhnya berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan mengenai pengaruh kekuasaan, prediksi putusan MK, serta konsekuensi politik terhadap posisi Presiden Prabowo merupakan analisis dan pandangan Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang disampaikan dalam diskusi. Media ini membuka ruang klarifikasi, tanggapan, maupun informasi dari pihak-pihak yang disebut atau terkait, termasuk Mahkamah Konstitusi, pemerintah, dan pihak lainnya, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk id,Jakarta – Bekas presiden Joko Widodo pamer Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat bicara di Rapat Koordinasi DPD PSI Kota Bandung, dia mengatakan, saat ini banyak pihak yang takut dengan PSI. Padahal, lanjut dia, partai yang ketua umumnya Kaesang Pangarep itu hanyalah partai baru.

“Meskipun PSI ini partai baru, tetapi sekarang ini sudah banyak yang ketakutan. Wong (orang) sama partai baru aja kok takut,” ujarnya.

Bagaimana kita membaca pernyataan Jokowi itu? Apakah publik dan elite politik benar-benar takut? Atau ini sekadar retorika untuk memompa percaya diri kader?

Klaim bekas tukang mebel asal Solo itu bahwa lawan politik mulai gentar perlu dibaca ganda. Di satu sisi, PSI memang memamerkan ekspansi yang luar biasa. Kepengurusan dibentuk hingga tingkat kelurahan di seluruh Indonesia. Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan menggunakan chip emas. Safari politik digelar tanpa henti. Semua ini menunjukkan sokongan finansial yang nyaris tak terbatas.

Namun di sisi lain, kecemasan publik bukan lahir dari rasa kagum. Masyarakat elus dada melihat cara-cara kekuasaan bekerja. Gerilya politik diperagakan secara telanjang. Pengurus partai dan relawan lintas kubu dibidik secara masif. Konferensi pers pengalihan dukungan relawan Anies Baswedan menjadi relawan Gibran Joeara (GI Joe), Rabu, 23 September 2026, adalah salah satunya. Fenomena berpindahnya baju dukungan ini memperlihatkan pragmatisme yang parah.

Jika ditarik benang merahnya, ada skenario besar di balik pamer otot ini. Publik tidak bodoh. Kerja politik yang mahal ini bukan cuma demi meloloskan PSI ke Senayan. Ini adalah mesin pengumpul kekuatan untuk agenda yang lebih besar. Tujuannya, mengunci karpet merah menuju Istana untuk Gibran Rakabuming Raka. Mobilisasi relawan disiapkan untuk mengawal Gibran menuju kursi presiden pada 2029. Bahkan, mesin ini disiagakan jika momentum politik datang lebih cepat.

Bohir yang Pasti Tak Gratis

Pertanyaan krusialnya: dari mana asal dana tak terbatas itu? Tentu mustahil biaya raksasa ini berasal dari kantong pribadi atau gaji pejabat atau mantan pejabat. Kalau dana pribadi Jokowi, bagaimana caranya dia bisa menimbun dalam jumlah superjumbo? Apa saja yang dia lakukan selama 10 tahun berkuasa?

Dalam kalkulasi ekonomi politik, biaya membentuk struktur nasional hingga kelurahan menelan angka belasan triliun rupiah. Di sinilah peran para bohir politik atau oligarki bekerja. Selama sepuluh tahun Jokowi berkuasa, regulasi dan konsesi ekonomi telah menguntungkan kelompok tertentu. Dana melimpah hari ini adalah bentuk re-investment politik para bohir. Hampir bisa dipastikan, merekalah sumber logistik di belakang panggung.

Tapi di ranah politik, hukum besi yang berlaku adalah no free lunch. Tidak ada makan siang gratis! Para bohir menyetor dana untuk mengamankan dinasti politik Jokowi. Kompensasinya adalah jaminan keamanan bisnis, proteksi kebijakan, dan jaminan izin konsesi di masa depan. Selama 10 tahun terakhir, mereka menikmati begitu banyak privilese untuk menguras SDA. Pada saat yang sama, negara nyaris tidak memperoleh apa-apa, kecuali sedikit penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dicurangi.

Politik modal seperti ini mengaburkan hakikat demokrasi yang dipuja-puja. Demokrasi yang sehat menuntut kesetaraan arena bertarung. Ketika logistik melimpah dikombinasikan dengan gerilya kekuasaan, keadaban publik langsung runtuh. Etika dan nilai perjuangan dilucuti. Politik hanya dihitung berdasarkan angka, uang muka, dan janji jabatan.

So, Next What?

Lantas, apakah bahaya besar ini akan dibiarkan begitu saja? Kita semua ingat bagaimana jejak sejarah ini dimulai. Proses naiknya Gibran diawali dengan manuver menelikung Mahkamah Konstitusi melalui Ketua MK yang juga pamannya, Anwar Usman. Selain itu, soal kapasitas dan kapabiltasnya yang di bawah banderol. Fakta di lapangan menunjukkan kelemahan mendasar soal kapasitas dan kapabilitas. Sangat berbahaya jika masa depan bangsa sebesar Indonesia diserahkan kepada kepemimpinan semacam ini.

Belum lagi, belakangan ijazah SMK-nya dipertanyakan. Soal pendidikan ini digugat di MK oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI), Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan. Klaim Gibran lulusan luar negeri makin terbuka kebohongannya. Surat keterangan penyetaraan pendidikannya dengan SMK yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) juga tidak memenuhi segala persyaratan yang diharuskan.

Jika MK mengabulkan petitum para penggugat, maka Gibran dinyatakan diskualifikasi. Dia harus mundur sebagai Wapres karena pencalonannya tidak sah. Jika tak mau mundur, maka harus dimundurkan. Selanjutnya, sesuai dengan Konstitusi, Presiden Prabowo harus mengajukan dua nama sebagai Cawapres ke MPR untuk dipilih. Selanjutnya, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru. Batas waktu pemilihan ditargetkan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Rakyat harus sadar dan melek politik. Di belakang Gibran ada Jokowi. Di belakang keduanya ada barisan oligarki yang siap kembali menguras sumber daya alam secara brutal. Di belakang mereka, ada para elite global yang menjadi dalang. Satu hal yang pasti, tak satu pun dari mereka yang bersungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan serta kemakmuran Indonesia dan rakyatnya.

Sehubungan dengan itu, rakyat pun tidak boleh pasrah menjadi penonton. Kesadaran kritis masyarakat adalah benteng terakhir demokrasi. Rakyat harus menolak politik uang. Harus berani menelanjangi narasi kompromistis. Juga konsisten menuntut kepemimpinan yang berintegritas.

Demokrasi yang ditopang oleh fondasi logistik bohir sungguh sangat rapuh. Bangunan instan ini mungkin terlihat perkasa saat ini karena ditopang kekuasaan. Namun begitu kran logistik tersumbat dan rakyat bersatu bergerak atas dasar kesadaran moral, struktur tanpa etika ini akan roboh tersapu kesadaran publik.

Solusi Islam

Pada titik ini, Islam bisa memberi solusi perbaikan bangsa. Islam memandang kepemimpinan (imamah) sebagai amanah berat. Bukan panggung pamer modal atau barang dagangan politik.

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa kepemimpinan yang diserahkan kepada yang bukan ahlinya hanya akan menunggu kehancuran. Syarat utama kepemimpinan Islam adalah Al-Qawiyyu Al-Amin, punya kapasitas yang mumpuni serta integritas yang teruji. Syarat ini langsung tak terpenuhi ketika proses politik diawali dengan manipulasi hukum dan sokongan oligarki.

Islam juga menolak keras dominasi modal dalam menguasai sumber daya alam. Prinsip kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) melarang hutan, tambang, dan kekayaan laut dikuasai segelintir bohir. Larangan itu kian tegas dan keras, jika penguasa melakukannya demi membayar utang politik. Penguasa wajib mengelola seluruh aset negara murni untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, ulama dan tokoh masyarakat harus kembali menjalankan peran amr ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf nahi munkar adalah kontrol sosial untuk mengoreksi penguasa yang melenceng. Rakyat tidak boleh menjual suara demi politik uang (riswah). Dalam pandangan Islam, pemberi dan penerima suap politik sama-sama merusak tatanan sosial.

Rakyat tidak boleh pasrah menjadi penonton. Kesadaran kritis masyarakat yang berlandaskan moral dan etika agama adalah benteng terakhir demokrasi. Rakyat harus menolak politik modal dan menelanjangi narasi kompromistis. Rakyat pun harus secara konsisten menuntut kepemimpinan yang berintegritas.

Penulis : Edy Mulyadi, Wartawan Senior

MoneyTalk.id, Jakarta – Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, isu reshuffle Kabinet Merah Putih kembali mencuat. Presiden Prabowo disebut perlu melakukan penyegaran kabinet, termasuk membersihkan sejumlah wajah lama yang dinilai berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, sejak awal pemerintahannya, Prabowo telah menghadapi berbagai tantangan, termasuk beban warisan pemerintahan sebelumnya. Namun, ia menilai Prabowo memiliki modal politik dan pengalaman yang cukup untuk menghadapi berbagai persoalan tersebut.

Menurut Amir, Prabowo merupakan putra ekonom Prof Sumitro Djodjohadikusumo dan pernah menjadi menantu Presiden Soeharto. Sebelum menjadi presiden, Prabowo juga telah menuangkan sejumlah gagasan politik dan ekonomi dalam bukunya, Paradoks Indonesia.

“Setelah Paradoks Indonesia, Presiden Prabowo punya modal besar sebagai anak dari ekonom besar yang dikenal dunia, menantu Soeharto. Selain itu, sikap politiknya dan keberaniannya,” kata Amir dalam sebuah podcast di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

Amir mengatakan, dalam berbagai kesempatan Prabowo selalu mengingat pesan ayahnya bahwa ketika menghadapi konflik atau situasi dilematis, keputusan harus berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ia juga menyinggung salah satu bagian dalam Paradoks Indonesia yang menurutnya menggambarkan pandangan Prabowo terhadap dunia politik.

“Dalam Paradoks Indonesia, Prabowo mengatakan dari 15 politisi yang dia ajak bicara, 14 orang di antaranya adalah pembohong. Itu diucapkan sendiri oleh Prabowo,” ujarnya.

Menurut Amir, tantangan bagi Prabowo dalam menjalankan pemerintahan salah satunya adalah mengelola berbagai kepentingan politik yang berada di sekeliling kekuasaan.

“Dalam mengelola negara ini, bisa kita katakan tergantung dari kemampuannya untuk mengelola kebohongan yang ada di sekelilingnya,” katanya.

Prabowo Disebut Hadapi Sejumlah Tantangan

Amir menilai sejak dilantik, Prabowo langsung menghadapi sejumlah tantangan besar. Salah satunya adalah munculnya berbagai prediksi dan pernyataan bahwa pemerintahan Prabowo hanya akan berlangsung selama dua tahun.

Padahal, kata dia, Prabowo memperoleh mandat melalui Pemilu 2024 dan dilantik untuk menjalankan amanat konstitusi.

“Kalau saya mendukung Prabowo itu karena ketika dia bicara, rujukannya adalah kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan alinea keempat UUD 1945,” katanya.

Selain itu, Amir menyoroti adanya tindakan sejumlah pembantu presiden yang menurutnya dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

“Ada hal-hal kecil yang kelihatannya sepele tapi mengganggu presiden. Kekuasaan betapapun besarnya tidak mungkin punya kekuatan, sementara di luar dia ada orang, seperti ada tukang ngusir dan lain-lain,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya ancaman yang disebutnya sebagai kudeta internal serta berbagai tantangan geopolitik. Bahkan, Amir menyebut adanya skenario global yang menurutnya bertujuan memecah Indonesia menjadi lima negara bagian.

Karena itu, menurut dia, salah satu tantangan strategis Prabowo adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengamat: Reshuffle Kemungkinan Sebelum 20 Oktober

Terkait reshuffle, Amir mengaku telah mendengar informasi mengenai kemungkinan pergantian sejumlah menteri menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo.

“Saya sudah dua bulan lalu mendengar kabar bahwa Presiden Prabowo akan melakukan pergantian kabinet menjelang dua tahun pemerintahan. Ada informasi dari orang dalam bahwa menjelang dua tahun pemerintahan ada reshuffle,” ungkapnya.

Menurut Amir, persoalannya bukan lagi apakah reshuffle akan dilakukan, tetapi siapa saja yang akan diganti.

“Pertanyaan siapa yang harus di-reshuffle? Itu yang dipikirkan. Bahwa akan ada reshuffle sebelum 20 Oktober 2026. Cuma dalam reshuffle itu ada yang mengharapkan agar pemerintahan Prabowo bebas dari rezim lama,” katanya.

Amir kemudian menggunakan filosofi lokal dari Maluku untuk menggambarkan cara Prabowo menghadapi persoalan politik.

Ia mengibaratkan strategi tersebut seperti mencari biji kenari di rumpun sagu. Seseorang yang tidak memiliki pohon kenari tetap dapat memperoleh buah kenari dengan memanfaatkan keadaan di sekitarnya.

“Dia butuh kenari, karena itu dia harus mencari rumpun sagu. Rumpun sagu itu bisa jadi milik rezim lama,” ujarnya.

Amir juga mengibaratkan strategi Prabowo dengan cara menangkap ikan terbang pada malam hari. Jaring ditebarkan di tengah kegelapan, sementara permukaan laut dipukul-pukul untuk membuat ikan terbang masuk ke dalam jaring.

“Presiden Prabowo memiliki banyak cara untuk memperbaiki masa lalu dengan cara-cara seperti itu. Prabowo memiliki banyak cara, dan itu semua dikerjakan Prabowo di kegelapan malam,” katanya.

Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung Disebut Belum Diganti

Dalam perkiraannya, Amir mengatakan reshuffle mendatang belum tentu menyentuh tiga posisi strategis, yakni Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung.

“Besar kemungkinan dalam reshuffle ini Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung belum akan diganti,” katanya.

Menurut Amir, pergantian tiga pejabat tersebut kemungkinan baru dilakukan setelah Prabowo memperoleh mandat politik baru pada Pemilu 2029.

“Menurut analisa saya, dalam rangka menghadapi skenario global itu, ketiga pejabat ini baru bisa diganti Prabowo kalau dia memenangkan pilpres 2029,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan analisis Amir dan bukan kepastian mengenai keputusan Presiden Prabowo.

Menyiapkan Pemerintahan hingga 2029

Amir mengatakan, Prabowo saat ini juga dinilainya tengah mempersiapkan keberlanjutan pemerintahannya.

Menurut dia, salah satu agenda yang perlu diperhatikan adalah pembahasan mengenai Undang-Undang Partai Politik, khususnya terkait parliamentary threshold.

“Hampir semua partai politik menghendaki parliamentary threshold sebesar 5 persen,” katanya.

Amir menilai perubahan ambang batas parlemen dapat memengaruhi konfigurasi politik pada Pemilu 2029.

Ia memperkirakan Partai Gerindra akan berupaya meningkatkan perolehan suara nasional pada pemilu legislatif mendatang. Menurutnya, apabila sejumlah partai tidak memenuhi ambang batas parlemen, konfigurasi koalisi di parlemen dapat berubah.

“Saya kira kalau 5 persen yang menjadi tugas Prabowo dan partainya, paling tidak di dalam pemilihan legislatif nanti perolehan suara nasional Partai Gerindra diharapkan bisa mencapai 21 persen,” tuturnya.

Karena itu, Amir mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya karena masih ada sejumlah figur lama dalam pemerintahan Prabowo.

“Salah satu caranya adalah jangan kita keburu marah kalau Prabowo masih memakai orang lama. Perkiraan saya, kemungkinan besar Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung belum akan diganti,” pungkasnya.